III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
119-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VI/2019, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
[2.1.1] Kronologi
1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 dilakukan Pemilihan Umum di seluruh
Wilayah Republik Indonesia, untuk memilih Presdien dan Wakil Presiden,
Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota
DPRD Kabupaten/Kota;
2. Bahwa, berdasarkan temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Batu
Oge Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Barat, pada tahapan penghitungan Surat Suara, di TPS 01 Desa Batu Oge
terdapat Surat suara tercoblos yang diberi tanda khusus dan atau
menuliskan nama, oleh Petugas/Ketua KPPS setempat a.n. Risman B;
3. Bahwa, terhadap kejadian sebagaimana dimaksud pada angka (2), pada
hari itu juga salah seorang warga setempat dan atau salah seorang
pemilih di TPS 3 Desa Batu Oge an. Sunardi, melakukan protes dan
meminta proses pemilihan untuk dihentikan namun oleh Petugas KPPS
setempat tidak mengindahkan dan melanjutkan proses penghitungan
kertas suara sampai selesai;
4. Bahwa, pada tanggal 19 April 2019, Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge
Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu, telah mengeluarkan surat
yang ditujukan kepada Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge, yang pada
prinsipnya menyampaikan bahwa, kejadian yang terjadi pada TPS 01
Desa Batu Oge, dengan adanya surat suara sebanyak 32 lembar yang
diberi tanda khusus dan atau dituliskan nama oleh Petugas/Ketua KPPS
yang mengakibatkan surat suara tersebut tidak sah adalah merupakan
pelanggaran administrasi pemilu dan wajib dilakukan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pada TPS dimaksud, namun oleh pihak penyelenggara dalam
hal ini KPU Pasangkayu, PPK Kecamatan Pedongga, PPS Desa Batu Oge
dan Petugas KPPS Desa Batu Oge tidak mengindahkan Surat Panitia
Pengawas TPS tersebut;
5. Bahwa, tindakan dan atau perbuatan Petugas/Ketua KPPS tersebut
dengan memberi tanda khusus dan atau menuliskan nama pada surat
suara, sangat jelas melanggar Asas kerahasiaan dalam Pemilihan Umum,
sebagaimana dimaksud pasal (2) ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum;
6. Bahwa, terhadap kejadian dan atau perbuatan Petugas/Ketua KPPS 01
Desa Batu Oge, yang memberi tanda khusus dan atau menuliskan nama
pada surat suara seharusnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di TPS 01 Desa Batu Oge, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 372
ayat (2) poin b dan c Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dan Ketentuan Pasal 65 ayat (2) poin b dan c PKPU No.
3 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU No 9 tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum,
7. Bahwa, berdasarkan Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pedongga Nomor; 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 Berkas
Perihal; Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa
Batu Oge Kecamatan Pedongga, pada prinsipnya menyampaikan bahwa
telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu di TPS 03 Desa Batu Oge
Kecamatan Pedongga dan telah merekomendasikan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut;
8. Bahwa, Pelanggaran administrasi pemilu dimaksud adalah sehubungan
dengan hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas TPS 03 Desa Batu
Oge, ditemukan adanya 2 (dua) orang pemilih yang telah ikut memilih
pada TPS tersebut namun belum berusia 17 Tahun dan atau sudah
menikah dan atau pernah menikah, sebagaimana diatur dalam ketentuan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pasal 1 angka (34) Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
9. Bahwa, dengan adanya pemilih yang ikut memilih dan belum berusia 17
tahun serta tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB, maka di TPS
tersebut wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan pasal 65 ayat (2) poin d PKPU No. 3 tahun
2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 9 tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,
10. Bahwa, di TPS 04 Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayau
yang merupakan Daerah Pemilihan Pasangkayu IV (empat) telah
ditemukan adanya surat suara yang tertukar dari Daerah Pemilihan
Pasangkayu III (tiga), dan di TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras
Kabupaten Pasangkayu yang juga merupakan Daerah Pemilihan
Pasangkayu IV (empat) juga ditemukan suarat suara yang tertukar dari
Daerah Pemilihan Pasangkayu I (satu) yang kesemuanya telah digunakan
oleh Pemilih;
11. Bahwa, dengan adanya surat suara yang tertukar sebagaimana diuraikan
pada angka 10 diatas, diduga kuat karena Petugas KPPS melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 354 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang berbunyi sebagai berikut :
Sebelum melaksanakan Pemungutan Suara , KPPS :
a. Membuka Kotak Suara;
b. Mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. Menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. Memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. Menandatangani suarat suara yang akan digunakan oleh pemilih;
12. Bahwa, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka (11) diatas, wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
TPS tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) poin “a”, PKPU No.
3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 9 tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum, yang berbunyi sebagai berikut :
(ayat 2); Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan
sebagai berikut;
(poin a); Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara
dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Bahwa, atas kejadian dan atau pelanggaran-pelanggaran sebagaimana
diuraikan diatas, telah disampaiakan dan atau telah diketahui Para
Teradu baik melalui pengadu maupun melalui Rekomendasi dan surat
Pengawas Pemilihan Umum pada tingkat Kecamatan dan Desa, namun
Para Teradu hanya melakukan pembiaran yang seharusnya memutuskan
untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut;
14. Bahwa, penyampaian kepada Para Teradu terkait kejadian pelanggaran-
pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas, baik melalui Pengadu
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
maupun melaui Rekomnedasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum pada
Tingkat Kecamatan dan Desa, masih dalam tenggang waktu pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
15. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pengambilan Keputusan
terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah merupakan
kewenangan Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V;
16. Bahwa, Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, diduga
tidak melakukan tupoksinya dengan baik, dan terkesan melakukan
pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diuraikan
diatas, dengan tidak adanya ketegasan dalam merespon Rekomendasi
yang dikeluarkan Pengawas Pemilihan Umum pada tingkat bawah,
seharusnya Teradu VI secara tegas mengeluarkan Rekomendasi untuk
dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU);
17. Bahwa, Teradu VI sudah pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh
DKPP, pada saat yang bersangkutan menjadi Anggota KPU Kabupaten
Mamuju Utara yang sekarang Kabupaten Pasangkayu berdasarkan
Putusan DKPP No. 49 & 69/DKPP-PKE-IV/2015.
[2.1.1] Analisis Pasal
1. Bahwa, di TPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga telah terjadi
pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan surat Panitia Pengawas
Pemilu TPS 01 Desa Batu Oge yang pada prinsipnya meminta untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang, (Vide Bukti P-2), namun Para
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, tidak
menindaklanjutinya dalam hal ini tidak mengambil keputusan untuk
dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut;
Pengadu berpendapat tindakan Para Teradu tersebut melanggar Prinsip
berkapastian hukum, Prinsip profesionalitas dan Prinsip akuntabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan
alasan ;
a. Bahwa, tindakan dan/atau perbuatan memberi tanda khusus dan/
atau menuliskan nama, pada surat suara yang digunakan pemilih,
oleh Petugas KPPS, sebagaimana terjadi di TPS 01 Desa Batu Oge
Kecamatan Pedongga, selain melanggar Asas kerahasiaan pilihan
Pemilih, juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf
b dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, dan Pasal 65 ayat (2) poin “b” dan “c” Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Komosi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum;
b. Bahwa, Petugas dan/atau Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan
Pedongga yang memberi tanda khusus dan/atau yang menuliskan
nama pada surat suara yang akan digunakan pemilih, adalah juga
salah satu pemilih di TPS tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Tetap
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(DPT) Pemilihan Umum tahun 2019 yang terdapat dalam Nomor Urut
23 a.n Risman B; (Bukti P – 15);
Sehingga tindakan dan Perbuatan Petugas dan/atau Ketua KPPS
tersebut dapat pula dimaknai, adanya Petugas KPPS meminta pemilih
memberikan tanda khusus dan atau menuliskan nama pada surat
suara yang digunakan pemilih, sebagaimana dimaksud Pasal 372
huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan dan Pasal 65 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komosi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum;
c. Bahwa, tindakan dan/atau perbuatan Petugas dan/atau Ketua KPPS
01 Desa Batu Oge yang memberi tanda khusus dan/atau menuliskan
nama pada surat suara sebanyak 32, yang sudah digunakan pemilih,
sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak sah, adalah
perbuatan atau tindakan merusak lebih dari satu surat suara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 ayat (2) huruf c dan Pasal 65
ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
2. Bahwa, di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga berdasarkan
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pedongga
Nomor 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 (Vide Bukti P- 6), telah terjadi
pelanggaran administrasi pemilu, dimana terdapat 2 (dua) orang Pemilih
yang belum berusia 17 tahun, belum kawin dan atau belum pernah kawin
dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, ikut memberikan suara,
namun Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, tidak
menindaklanjutinya dalam hal ini tidak mengambil keputusan untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut;
Pengadu berpendapat tindakan Para Teradu tersebut melanggar Prinsip
berkapastian hukum, Prinsip profesionalitas dan Prinsip akuntabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan
alasan ;
a. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (34) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilih adalah Warga
Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih,
sudah kawin atau sudah pernah kawin;
b. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) poin “d” Peraturan
KPU Nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,
Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila terdapat Pemilih
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
yang memberikan suara dan tidak memiliki KTP-el atau Suket serta
tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB;
c. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP-el
hanya dapat/wajib diberikan kepada warga negara yang sudah
berumur 17 tahun; (Bukti P-16);
3. Bahwa, di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras
Kabupaten Pasangkayu, telah terjadi pelanggaran administrasi Pemilu
yakni pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan suara tidak
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada pasal 354 ayat (1) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga mengakibatkan tidak
teridentifikasinya surat suara yang tertukar antara Daerah Pemilihan
yang satu dengan Daerah Pemilihan yang lain, namun atas kejadian
tersebut Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V,
tidak mengambil keputusan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS tersebut;
Pengadu berpendapat tindakan Para Teradu tersebut melanggar Prinsip
berkapastian hukum, Prinsip profesionalitas dan Prinsip akuntabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan
alasan ;
a. Bahwa, dengan adanya surat suara yang tertukar di TPS tersebut,
dapat diduga Petugas KPPS tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum dilakukannya Pemungutan Suara
sebagaimana dimaksud Pasal 354 ayat (1) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
b. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) huruf “a” Peraturan
KPU Nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pemungutan Suara di
TPS wajib diulang apabila Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas
pemungutan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa, Teradu V, sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,
memiliki kewenangan mengawasi, memeriksa dan mengkaji atas setiap
adanya dugaan pelanggaran Pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 103
huruf a, b, dan d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, namun terhadap berbagai pelanggaran-pelanggaran
sebagaimana telah diuraikan Pengadu Saudara Teradu VI terkesan
melakukan pembiaran; (Bukti P – 17);
Pengadu berpendapat tindakan Saudara Teradu VI tersebut melanggar
Prinsip berkepastian hukum, Prinsip profesionalitas dan Prinsip
akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No 2 tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum dengan alasan;
a. Bahwa, Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,
seharusnya menindaklanjuti laporan maupun Rekomendasi yang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dikeluarkan oleh Pengawas Pemilihan Umum pada tingkat Kecamatan
dan Desa;
b. Bahwa, Teradu VI, seharusnya secara tegas mengeluarkan
Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasangkayu untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang secara
nyata telah terjadi pelanggaran administrasi Pemilu;
c. Bahwa, dengan tidak adanya keputusan dan atau jawaban tindak
lanjut terkait laporan yang Pengadu sampaikan pada tanggal 26 April
2019 kepada Teradu VI, adalah sebuah indikasi bahwa Teradu VI
telah melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran Pemilu
serta tidak melaksanakan tupoksinya sebagai Pengawas Pemilu
dengan baik; (Bukti P-18);
5. Bahwa Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VI, sebagaimana telah diurai diatas adalah sebuah tindakan yang
dapat diduga melanggar Prinsip berkepastian hukum, Prinsip
Prefesionalitas, dan Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta merupakan perbuatan
melawan hukum dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[2.1.2] Tanggapan dan Kesimpulan Pengadu
[2.1.2.1] Fakta-Fakta Persidangan
1. Bahwa Pengadu tetap pada pokok pengaduan;
2. Bahwa Teradu I sampai dengan V menerangkan yang pada pokoknya,
mengetahui kejadian di 4 (empat) TPS sebagaimana dalam Pokok Aduan
Pengadu, pada hari dan atau tanggal penghitungan suara di TPS
dimaksud, ( Hari Rabu Tanggal 17 April 2019);
3. Bahwa Teradu I sampai dengan V menerangkan yang pada pokoknya
telah melakukan kajian secara mendalam atas pelanggaran yang
direkomendasikan Panwaslu Kecamatan Pedongga dan Pangawas TPS
Desa Batu Oge, dan menyimpulkan tidak cukup bukti untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana Rekomendasi dimaksud;
4. Bahwa, Teradu I Syahran Ahmad, menerangkan yang pada pokoknya,
pada hari dan tanggal pemungutan suara, benar melihat dan/atau
memeriksa 2 (dua) KTP-el yang digunakan Pemilih dan Teradu I Syahran
Ahmad mengakui bahwa pemilik dan atau pemilih yang akan
menggunakan KTP-el dimaksud belum berusia 17 Tahun pada hari itu
yakni pada hari Pemungutan suara 17 April 2019, berdasarkan Tanggal,
bulan, dan tahun lahir yang tertera dalam KTP-el tersebut;
5. Bahwa Teradu I sampai dengan V menerangkan yang pada pokoknya
tidak melakukan tindakan Pengawasan Internal terhadap Petugas KPPS di
4 (empat) TPS sebagaimana dalam Pokok Aduan Pengadu;
6. Bahwa Teradu I sampai dengan V menerangkan yang pada pokoknya,
terhadap pelanggaran dan/atau kejadian di TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu
Oge Kecamatan Pedongga telah meminta saran kepada Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu;
7. Bahwa Teradu I sampai dengan V telah menyampaikan dalil-dalinya
dalam persidangan baik secara lisan maupun secara tertulis;
8. Bahwa Teradu VI Ardi Trisandi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
menerangkan yang pada pokoknya, benar bahwa Teradu I sampai dengan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
V telah meminta saran dan/atau pendapat dan telah memberikan saran
dan/atau pendapat dimaksud;
9. Bahwa Teradu VI Ardi Trisandi memberikan keterangan bahwa pihaknya
telah mengeluarkan jawaban terkait laporan yang disampaikan Pengadu
pada tanggal 26 April 2019, yang pada pokonya menerangkan Laporan a
quo tidak memenuhi syarat formil;
[2.1.2.2] Pendapat/Kesimpulan Pengadu
1. Bahwa, atas keterangan dan/atau Penjelasan Teradu I sampai dengan V,
sebagaimana dimaksud pada angka 2.1.2.1 baik yang disampaikan secara
lisan di persidangan pemeriksaan maupun secara tertulis, Pengadu
berpendapat bahwa Teradu I sampai dengan V telah keliru dalam
memahami Norma Hukum Pasal 372 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo. Pasal 65 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf ,) dan huruf d
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum;
2. Bahwa Teradu I sampai dengan V dalam Keterangannya baik lisan
maupun dalam jawaban tertulisnya mendasarkan kajiannya pada pasal-
pasal yang mengatur Prosedur, tata cara penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilu sehingga norma hukum dan atau unsur yang
dimaksud dalam Pasal 372 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2) a quo diabaikan.
Maka dengan demikian Pengadu berpendapat dalil Teradu I sampai
dengan V baik yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan
maupun dalil dalam Pokok Jawaban tertulis, patutlah kiranya untuk
dikesampingkan dan ditolak karena tidak berdasar;
3. Bahwa terhadap dalil dan atau keterangan Teradu I Syahran Ahmad,
Pengadu berpendapat bahwa Teradu I Syahran Ahmad keliru dalam
memahami Norma ketentuan syarat memilih yakni; Telah berusia 17
Tahun/sudah pernah menikah, Terdaftar dalam DPT dan Memiliki KTP-el.
Seharusnya Teradu I memahaminya secara Kumulatif dimana unsurnya-
unsurnya harus terpenuhi secara keseluruhan, namun kenyataannya di
TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga terdapat 2 (dua) orang
pemilih yang ikut memilih belum berusia 17 Tahun dan/atau sudah
pernah menikah dimana kejadian itu disaksikan langsung oleh Teradu I,
seharusnya Saudara Teradu I tidak membiarkan itu terjadi karena
walaupun pemilih tersebut memiliki KTP-el tetapi yang bersangkutan
belum berusia 17 Tahun/belum pernah menikah dan tidak terdaftar
dalam DPT;
4. Bahwa tindakan Para Teradu pembiaran terhadap adanya pelanggaran
Kode etik, Kode Prilaku, Sumpah/janji dan/atau Fakta Integritas yang
dilakukan Petugas KPPS di 4 (empat) TPS sebagaimana dalam pokok
aduan Pengadu, hal tersebut sebuah tindakan yang menyimpang dan
tidak patuh pada Peraturan Perundang-undangan, dimana Para Teradu
tidak menjalankan kewenangan dan atau kewajibannya untuk melakukan
Pengawasan Internal sebagaimana diperintah Pasal 101 Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
5. Bahwa terhadap dalil Para Teradu I sampai dengan V, baik yang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 12 Juli
2019 maupun dalil yang disampaikan secara tertulis, Pengadu
menganggap tidak relevan, tidak berdasarkan fakta dan tidak berdasar
secara hukum. Oleh karena itu patutlah kiranya untuk dikesampingkan
dan dinyatakan tidak beralasan secara hukum;
6. Bahwa terhadap dalil dan/atau keterangan Teradu VI Ardi Trisandi baik
yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan maupun dalam
jawaban Teradu VI, Pengadu berpendapat bahwa Teradu VI keliru dalam
memahami Pokok Aduan Pengadu, bahwa Teradu VI tidak tegas dalam
memberikan pertimbangan hukum kepada Teradu I sampai dengan V,
dimana dalam pertimbangan tertulis Teradu VI yang disampaikan kepada
Teradu I sampai dengan V menjelaskan bahwa terhadap kejadian di TPS 1
dan TPS 03 Desa Batu Oge adalah merupakan pelanggaran Pemilu dan
memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, namun
pada kesimpulan pendapat Hukum Saudara Teradu VI tidak secara tegas
memerintahkan Para Teradu I sampai dengan V untuk melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang;
7. Bahwa Teradu VI tidak menjalankan ketentuan Pasal 102 Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Tindakan Teradu VI tersebut adalah sebuah tindakan
Pembiaran terhadap adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan
yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Teradu;
8. Bahwa Terhadap dalil Teradu VI baik yang disampaikan secara lisan
maupun dalam pokok jawaban tertulis Saudara Teradu, Pengadu
berpendapat secara keseluruhan tidak relevan dan tidak berdasar secara
hukum serta tidak sesuai fakta, oleh kerena itu patutlah kiranya untuk
dikesampingkan dan/atau ditolak.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon memohon kepada
DKPP untuk memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode
etik dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil adilnya;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-22 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 : Bukti foto Surat Suara yang diberi tanda khusus
Petugas KPPS;
2. Bukti P-2 : Surat Pengawas Pemilu TPS 01 Desa Batu Oge,
Kecamatan Pedongga perihal PSU;;
3. Bukti P-3 : Salinan Kutipan Pasal 2 Peraturan Komisi
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum;
4. Bukti P-4 : Salinan Kutipan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017;
5. Bukti P-5 : Salinan Kutipan Pasal 65 ayat (2) huruf b dan c
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum;
6. Bukti P-6 : Surat Panwaslu Kecamatan Pedongga Nomor
037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 tertanggal 24
April 2019 perihal Rekomendasi Pemungutan suara
ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan
Pedongga;
7. Bukti P-7 : Salinan Kutipan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
8. Bukti P-8 : Salinan kutipan pasal PKPU nomor 9 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
9. Bukti P-9 : Foto 24 lembar suara tertukar yang telah tercoblos;
10. Bukti P-10 : Salinan Kutipan Pasal 354 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
11. Bukti P-11 : Salinan kutipan Pasal 65 ayat (2) huruf a Peraturan
Komisi pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
12. Bukti P-12 : Salinan kutipan Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
13. Bukti P-13 : Salinan kutipan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum
14. Bukti P-14 : Maklumat DKPP RI Nomor 49&69/DKPP-PKE-
IV/2015;
15. Bukti P-15 : Model A.3-KPU DPT Pemilu 2019 berisi nama
Risman B;
16. Bukti P-16 : Salinan Kutipan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
17. Bukti P-17 : Salinan Kutipan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
18. Bukti P-18 : Formuli Model B.1 Penerimaan Laporan a.n Andi
Tahmid
19. Bukti P-19 : Model DB2-KPU Pernyataan keberatan saksi atau
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kab.
Pasangkayu pemilihan Umum Tahun 2019;
20. Bukti P-20 : DC-2 KPU Formulir keberatan tingkat Provinsi
21. Bukti P-21 : Salinan kutipan Pasal 101 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
22. Bukti P-22 : Salinan kutipan Pasal 102 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa Pengadu menghadirkan Satu orang saksi bernama Sunardi dengan
keterangan sebagai berikut:
1. Saksi sunardi adalah saksi resmi partai Demokrat di TPS 3 Desa batu
Oge, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu;
2. Saksi menerangkan perihal kejadian di TPS 3 dan TPS 1 Desa Batu Oge
yang terletak di desa yang sama bahkan hanya berjarak sekitar 30 meter;
3. Saksi menjelaskan adanya Pemilih di bawah umur di TPS 3 Desa Batu
Oge yang langsung diprotes oleh Saksi sebelum yang bersangkutan
memberikan hak pilih.
4. Saksi Sunardi langsung memberi tahu saksi lain perihal pemilih di bawah
umur tersebut.
5. Pihak penyelenggara/KPPS berkilah bahwa si pemilih itu memiliki KTP.
Saksi menjawab bahwa kalau benar KTP tidak berdasar umur, ia
mengaku salah, tetapi Ia mendaku benar bahwa KTP harus
mempertimbangkan segi umur. Saat itu pihak kepolisian mengingatkan
agar Saksi Sunardi jangan marah, dijawab oleh Saksi bahwa Ia tidak
marah, melainkan tidak terima masyarakat /pemilih di wilayahnya
dianggap bodoh.
6. Setelah terjadi perdebatan, pada akhirnya semua pihak bersepakat untuk
berdamai dan dinyatakan di TPS tersebut tidak ada masalah. Semua
saksi menandatangani hasil TPS 3, termasuk Saksi Sunardi.
7. Bahwa pada pukul 22.00 WITA perhitunga suara di TPS 3 Desa Batu Oge
telah selesai. Saksi Sunardi bersama saksi lain lasngung berpindah
tempat ke TPS 1 Desa Batu Oge untuk menyaksikan proses perhitunagn
di TPS 1, dimana ada Caleg ayng dijagokan dan didukung oleh Saksi
Sunardi. 01 berhenti sekiatr jam ½ 11. Sy Tanya nama misbah dia
bawasl anggota
8. Pada sekitar pukul 22.30 WITA proses di TPS 1 terhenti dan Saksi
Sunardi bertanya pada salah satu anggota Bawaslu kabupaten.kemudian
berhenti sejenak, dan pukul 23.00 dimulai kembali perhitungan suara.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
9. Saat itu di TPS 1 hadir dua orang komisioner KPU Kabupaten
Pasangkayu.
10. Saksi Sunardi mengaku tidak melihat penyampaian isian Pengawas TPS 1
kepada KPPS TPS 1 karena Saksi berada di luar tidak amsuk ke dalam
area panitia penyelenggara (KPPS dan Pengawas TPS).
[2.5] JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 12 Juli 2019, Para Teradu
telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V
Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah membaca dan memahami secara
saksama dalil-dalil aduan pengadu yang pada intinya Pengadu
mempermasalahkan tindakan Teradu I sampai Teradu V tidak
menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS 01
dan TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga, dan tidak mengambil
tindakan atas tertukarnya Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten (lintas
Dapil) di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras.
Bahwa terhadap dalil aduan pengadu, Teradu I sampai Teradu V,
mengajukan jawaban sebagai berikut:
A. Bahwa pengadu mendalilkan berdasarkan temuan panitia pengawas
lapangan (PPL) desa Batuoge Kecamatan Pedongga pada tahapan
penghitungan surat suara di TPS 01 Desa Batuoge, terdapat surat suara
tercoblos dan diberi tanda khusus dan atau menuliskan nama oleh
petugas/Ketua KPPS setempat atas nama Risman B.
1. Bahwa Teradu I s.d V menduga Pengadu tidak memahami secara
utuh susunan atau struktur pengawas pemilu sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab II tentang
Pengawas Pemilu Pasal 89 Poin (2), “Bawaslu terdiri atas : a)
Bawaslu;, b) Bawaslu Provinsi; c) Bawaslu Kabupaten/Kota; d)
Panwaslu Kecamatan, e) Panwaslu Kelurahan/Desa; f) Panwaslu LN;
dan g) Pengawas TPS. Hal mana Teradu I s.d Teradu V tidak pernah
menerima baik melalui PPK, PPS, maupun KPPS terkait laporan atau
temuan dari PPL Desa Batuoge, Kecamatan Pedongga tertanggal 19
April 2019.
2. Bahwa dalam rangka menjalankan standar etika sebagai
penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d Teradu V tetap akan memberikan
tanggapan, klarifikasi dan penjelasan terkait surat atau laporan atau
temuan Pengawas TPS 01 Desa Batuoge.
3. Bahwa pada tanggal 19 April 2019, Pengawas TPS 01 Desa Batuoge
menyampaikan hasil pencermatan pada pelaksanaan penghitungan
suara, dimana ditemukan surat suara yang terdapat tulisan atau
catatan lain pada surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 32 lembar.
Bahwa menurut Pengawas TPS, KPPS sudah mengetahui kejadian
tersebut dan terhadap surat suara yang terdapat coretan atau
catatan lain, KPPS menyatakan surat suara tersebut Tidak Sah.
Bahwa menurut Pengawas TPS, atas kejadian tersebut, diduga
terjadi pelanggaran administrasi sehingga dipandang penting Ketua
KPPS memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(selanjutnya disebut PSU) sebagaimana diatur dalam Pasal 66
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. (Bukti 001 – Surat Pengawas
TPS 01 Desa Batuoge)
4. Bahwa surat pengawas TPS 01 Desa Batuoge, pada hari yang sama
diteruskan oleh PPK Pedongga kepada KPU Pasangkayu pada 20
April 2019.
5. Bahwa surat Pengawas TPS 01 berkenaan dengan dugaan
pelanggaran administrasi yang berkonsekuensi atau mengakibatkan
Teradu I s.d Teradu V wajib menetapkan keputusan Melaksanakan
Atau Tidak Melaksanakan PSU, sebagaimana diatur dalam Pasal 373
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2019, sehingga Teradu I s.d Teradu V sudah semestinya
mengambil langkah tindak lanjut yang sifatnya segera dan cepat,
mengingat rentang waktu pelaksanaan PSU yang dibatasi selama 10
(sepuluh) hari.
6. Bahwa menindaklanjuti surat pengawas TPS 01, Teradu I s.d
Teradu V, telah melaksanakan Rapat Pleno pada 20 April 2019
untuk membahas tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran
administrasi yang sepatutnya dilakukan sesuai Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum. (Bukti 002 - BA Rapat Pleno KPU No
100/PL.01.-BA/KPU-Kab/IV/2019)
7. Bahwa Rapat Pleno menyimpulkan laporan dugaan pelanggaran
yang tertuang dalam Rekomendasi Pengawas TPS 01, tidak
menguraikan secara detail, jelas dan tegas bentuk pelanggaran yang
terjadi, tidak menyebutkan secara gamblang oknum pelaku yang
memberi tanda pada surat suara, serta tidak disertai bukti atau
keterangan yang meyakinkan. Oleh karena itu, Teradu I s.d Teradu V
sudah sepatutnya melaksanakan tindak lanjut yang semestinya
dilakukan sesuai dengan Pasal 17 dan 18 Peraturan KPU 25 Tahun
2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU 13 Tahun 2014.
8. Bahwa selain menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi
yang terjadi di TPS 01, langkah Klarifikasi wajib dilakukan oleh
Teradu I s.d Teradu V guna memastikan ada/tidaknya pelanggaran
kode etik di jajaran penyelenggara Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS).
9. Bahwa mekanisme tindak lanjut yang dilakukan Teradu I s.d
Teradu V, selain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014
tentang penyelesaian pelanggaran administrasi, juga didasarkan
pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 30 ayat 3 Huruf (n)
bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota wajib
menangani pelanggaran administrasi dan kode etik. Hal ini sejalan
dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 225/PP.05-
OD/01/KPU/II/2019 tertanggal 6 Februari 2019 Perihal
Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh PPK, PPS, dan
KPPS. (Bukti 003 - Surat Edaran KPU RI Nomor: 225/PP.05-
OD/01/KPU/II/2019)
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
10. Bahwa tindak lanjut terhadap surat penyampaian/rekomendasi
pengawas TPS 01 berkonsekwensi terhadap ditetapkannya
keputusan Melaksanakan Atau Tidak Melaksanakan PSU, maka
Teradu I s.d Teradu V telah menyampaikan kepada KPU Provinsi
Sulawesi Barat untuk mempersiapkan logistik PSU sebagai langkah
antisipasi, mengingat batas waktu PSU hanya selama 10 (sepuluh)
hari. (Bukti 004 - Surat penyampaian ke KPU Provinsi Nomor
129/PP.10-SD/7601/Sek-Kab/IV/2019)
11. Bahwa selain melakukan klarifikasi dan mempersiapkan langkah
antisipasi pelaksanaan PSU, Teradu I s.d Teradu V segera meminta
tanggapan/pertimbangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2014 “Dalam melakukan klarifikasi, KPU
berkoordinasi atau melibatkan jajaran pengawas pemilu”. (Bukti 005
- Surat Permintaan Tanggapan ke Bawaslu Kab Pasangkayu Nomor
170/PL.01.1-SD/7601/KPU-Kab/IV/2019)
12. Bahwa dalam Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
KPU Kabupaten berkewajiban menindaklanjuti dengan segera
temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota,
selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf i Peraturan
KPU Nomor 8 bahwa KPU Kabupaten menindaklanjuti dengan segera
temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kemudian dalam Pasal 20 Huruf j disebutkan KPU Kabupaten wajib
melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu.
13. Bahwa surat tanggapan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
menyarankan KPU Pasangkayu untuk melaksanakan proses
penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi sesuai mekanisme
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti
006 – Surat Tanggapan Bawaslu Kab Pasangkayu)
14. Bahwa selain melakukan pencermatan kembali melalui klarifikasi
dan berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu, Teradu I s.d
Teradu V berkonsultasi kepada Koordinator Divisi Hukum KPU
Provinsi dan hasil koordinasinya meminta KPU Kabupaten
Pasangkayu menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana
diubah dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014.
15. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Ketua PPK dan ketua PPS,
diketahui bahwa tahapan penghitungan surat suara saat ditemukan
adanya surat suara yang terdapat coretan atau tulisan, dilakukan
penghentian selama beberapa waktu, kemudian atas persetujuan
pengawas TPS dan para saksi, KPPS melanjutkan tahapan
penghitungan surat suara dengan menyatakan bahwa surat suara
yang terdapat coretan atau catatan, dinyatakan Tidak Sah. (Bukti
007 - Berita Acara Klarifikasi Ketua PPK dan Ketua PPS Desa
Batuoge).
16. Bahwa dari klarifikasi, KPPS TPS 01 menyatakan tidak mengetahui
perihal adanya surat suara yang tercoret atau terdapat tulisan pada
surat suara, sampai setelah memasuki tahapan penghitungan suara.
(Bukti 008 Berita Acara Klarifikasi KPPS TPS 01 Desa Batuoge No:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
005/PP.05.BA/76.01.08/PPK/IV/2019)
17. Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V, tindakan KPPS yang dengan
segera memberikan kepastian hukum terhadap status sah atau
tidaknya 32 (tiga puluh dua) surat suara dengan terlebih dahulu
meminta pendapat Pengawas TPS dan saksi Peserta Pemilu,
merupakan tindakan yang tepat dan sudah seharusnya dilakukan
untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan hasil pemilu khususnya di TPS 01
Desa Batuoge. Hal mana tindakan KPPS tersebut sudah sesuai
ketentuan Pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
dan Pasal 55 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan suara hasil pemilu 2019.
18. Bahwa petugas KPPS tidak meminta pemilih menuliskan nama atau
tulisan tertentu pada suarat suara dan tidak menyebabkan surat
suara yang sudah digunakan oleh pemillih menjadi rusak sehingga
surat suara tersebut menjadi tidak sah sebagaimana syarat mutlak
pelaksanaan PSU sesuai ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf b dan c
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
19. Bahwa sesungguhnya terdapat kewajiban pemilih melakukan
pencermatan atau penelitian terhadap surat suara yang telah
diterima dari KPPS sebelum digunakan, sebagaimana ketentuan
Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 “setiap pemilih
berkewajiban memeriksa surat suara yang diterima dari KPPS
sebelum masuk ke bilik suara”.
20. Bahwa sesungguhnya setiap pemilih mempunyai hak meminta surat
suara pengganti jika menemukan surat suara yang diterima dari
KPPS adalah surat suara yang ternyata rusak. Bahkan apabila
pemilih keliru dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta
surat suara pengganti. Terhadap kejadian tersebut, KPPS berwajiban
mengganti sebanyak satu kali, sebagaimana disebutkan dalam Pasal
355 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pada ayat (2)
“Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS” dan pada ayat
(3) “Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS”.
21. Bahwa sesungguhnya KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan
surat suara pengganti sebanyak satu kali kepada pemilih yang
menerima surat suara yang ternyata rusak, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun, sebagaimana diatur dalam
Pasal 499 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
22. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi, mendengar keterangan dan
pendapat para pihak, melalui kajian mendalam oleh Teradu I s.d
Teradu V dalam forum Rapat Pleno tanggal 22 April 2019
disimpulkan bahwa tindakan KPPS atas persetujuan para pihak
yang hadir di TPS, KPPS menyatakan surat suara yang terdapat
coretan atau tulisan dinyatakan sebagai surat suara yang Tidak Sah.
Hal mana keputusan KPPS tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan
Pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Surat
suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain, dinyatakan Tidak
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sah”. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan pasal 55 ayat (7)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 :
“Dalam hal Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat
tulisan atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan Tidak Sah”
Selanjutnya, Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
menyebutkan “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan : (a) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan
dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan; (b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda
khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada
surat suara yang sudah digunakan; (c) Petugas KPPS merusak lebih
dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat
suara tersebut menjadi tidak sah, dan (d) pemilih yang tidak
memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
Berdasarkan kajian mendalam terhadap keterangan dan pendapat
para pihak, unsur-unsur yang mewajibkan untuk dilaksanakannya
PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, tidak terpenuhi. (Bukti 009 - BA Rapat Pleno KPU Nomor
: 104/PL.01.1/BA/7601/KPU- Kab/IV/2019)
23. Bahwa dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas
KPPS tidak terbukti. Putusan terhadap dugaan pelanggaran KPPS
TPS 01 sudah dituangkan oleh Teradu I s.d Teradu V dalam Form
PAP 2A. (Bukti 010 - Form PAP 2A)
24. Bahwa keputusan Teradu I s.d Teradu V terhadap usulan PSU dari
pengawas TPS 01 Desa Batuoge tersebut, sudah disampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan PPK Kec Pedongga. (Bukti 011 –
Surat Penyampaian No 177/PL.01.1-SD/7601/KPU-Kab/IV/2019)
25. Bahwa Ketua KPPS TPS 01 Desa Batuoge (Risman B) diproses oleh
Gakkumdu dan ditetapkan terbukti melakukan pelanggaran pidana
berdasarkan putusan pengadilan, merupakan konsekuensi atas
pelanggaran orang per orang yang sudah sepatutnya ditanggung
sendiri oleh pelaku pelanggaran.
26. Bahwa setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana melalui
putusan pengadilan, oleh Teradu I s.d Teradu V, Saudara (Risman B)
sebagai Ketua KPPS diberi sanksi pemberhentian tidak hormat dan
tidak dapat diangkat kembali pada pemilu berikutnya. (Bukti 012 –
Sanksi Pemberhentian)
27. Bahwa tuduhan Pengadu yang menuding Teradu I s.d Teradu V,
tidak menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas TPS 01 merupakan
Tudingan yang sangat keliru dan tidak berdasar, sebab Teradu I s.d
Teradu V sudah melaksanakan Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi
Pengawas Pemilu berdasarkan ketentuan yang mengatur mekanisme
tindak lanjut dugaan pelanggaran administrasi.
28. Bahwa tindak lanjut terhadap surat penyampaian Pengawas TPS 01
oleh Teradu I s.d Teradu V, tidak dengan serta merta memutuskan
pelaksanaan PSU, disebabkan dugaan pelanggaran yang
disampaikan dalam rekomendasi a quo, tidak menguraikan secara
detail dugaan pelanggarannya serta tidak disertai bukti atau
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
keterangan yang meyakinkan, sehingga Teradu I s.d Teradu V sudah
sepatutnya menindaklanjuti Rekomendasi tersebut dengan
melakukan klarifikasi agar diperoleh informasi yang lebih
komprehensif sebelum KPU menetapkan keputusan, sehingga
penerapan nilai berkepastian hukum dan akuntabilitas yang wajib
dijaga kemurniannya oleh penyelenggara pemilu, dipastikan
terwujud. Hal ini juga sesuai dengan prinsip mandiri sebagai
Penyelenggara Pemilu yang harus bebas atau menolak campur
tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.
29. Bahwa tudingan Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu V, tidak
menjalankan prinsip berkepastian hukum, adalah tudingan yang
tidak benar sebab Prinsip berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, yaitu bahwa Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Tindakan KPPS TPS 01 Desa
Batuoge atas saran Pengawas TPS dan disepakati oleh seluruh saksi
peserta pemilu yang hadir, dengan menyatakan seluruh surat suara
yang terdapat coretan atau tulisan menjadi suara tidak sah, sudah
sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 dan Pasal 55 ayat 7 PKPU No 3 Tahun 2019 sebagaimana
diubah dengan PKPU 9 Tahun 2019.
30. Bahwa tudingan Pengadu bahwa Teradu I sampai Teradu V, tidak
profesional karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas
TPS dan cenderung menafsirkan sendiri peraturan, sebab tidak
menetapkan pelaksanaan PSU berdasarkan pasal 372 ayat (2) huruf b
dan huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, adalah tudingan
yang tendensius dan tidak berdasar, sebab prinsip profesional
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
Sementara dugaan Pelanggaran administrasi yang disampaikan
Pengawas TPS 01, sudah ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang
mengatur Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU.
31. Bahwa tudingan pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I sampai
Teradu V, melanggar prinsip Akuntabilitas, juga tidak benar sebab
prinsip Akuntabel artinya Penyelenggara Pemilu dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hal mana
Teradu I sampai Teradu V sudah menindaklanjuti Rekomendasi
Pengawas TPS 01 Desa Batuoge sesuai dengan ketentuan pasal 18
huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa KPU wajib
menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu. Tindak lanjut yang
diambil oleh Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Pasangkayu,
sudah dilakukan berdasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor
25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13
tahun 2014, sehingga pelaksanaan prinsip tertib sebagai salah satu
asas yang mengatur penyelenggara pemilu sudah terpenuhi, yaitu
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan.
32. Bahwa berdasarkan penjelasan Teradu I s.d Teradu V di atas, dapat
ditegaskan bahwa aduan pengadu sebagaimana yang disebutkan
pada poin (1) diatas, dapat dibantahkan dan oleh karena itu aduan
pengadu sudah sepatutnya ditolak atau tidak diterima.
B. Bahwa pengadu mendalilkan Teradu I sampai Teradu V tidak menindak
lanjuti Rekomendasi Panwascam Kecamatan Pedongga Kab. Pasangkayu
Perihal Rekomendasi Nomor: 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019, Tanggal
24 April 2019 terkait adanya Pelanggaran administrasi Pemilu yang
terjadi di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga. (Bukti 013 -
Rekomendasi Panwascam Pedongga)
Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu tersebut pada Poin B, Teradu I
sampai Teradu V dapat menjelaskan sebagai berikut ;
1. Bahwa pada tanggal 20 April 2019, KPU Pasangkayu menerima
surat penyampaian Pengawas TPS 03 Desa Batuoge yang
disampaikan kepada Ketua KPPS TPS 03 Desa Batuoge, dan oleh
Ketua KPPS diteruskan ke PPK, selanjutnya penyampaian tersebut
disampaikan ke KPU Pasangkayu. Dalam penyampaiannya diuraikan
adanya 2 (dua) orang pemilih yang menggunakan KTP Elektronik
yang diduga masih di bawah umur, masing- masing atas nama Laki-
laki Aldi dan Laki-laki Hardi, dan keduanya menggunakan hak
pilihnya pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019.
Terhadap kejadian tersebut, pengawas TPS 03 menduga adanya
pelanggaran administrasi, sehingga jika benar terjadi pelanggaran
administrasi, KPU Pasangkayu diminta memastikan
dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. (Bukti 014 - Surat Pengawas TPS
03 Desa Batuoge)
2. Bahwa terhadap surat penyampaian Pengawas TPS 03 tersebut,
Teradu I s.d Teradu V segera melaksanakan Rapat Pleno pada
tanggal 20 April 2019 untuk menindaklanjuti. (Bukti 002 - BA Rapat
Pleno KPU No 102/PL.01.-BA/KPU-Kab/IV/2019)
3. Bahwa dalam Rapat Pleno KPU yang dihadiri Teradu I s.d Teradu V,
disimpulkan bahwa penyampaian Pengawas TPS 03, tidak patut
secara serta merta diputuskan pelaksanaan PSU, sebab uraian
pelanggaran yang disampaikan, tidak secara Tegas menyebutkan
Pelanggaran Administrasi dan tidak disertai bukti atau keterangan
yang meyakinkan, sehingga KPU Kabupaten Pasangkayu sudah
sepatutnya menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan
melakukan pencermatan kembali untuk mendalami terjadi atau
tidak terjadinya dugaan Pelanggaran administrasi yang dimaksud.
Pencermatan kembali penyampaian Pengawas TPS melalui Klarifikasi
dan meminta keterangan dan pendapat para pihak dalam hal ini
jajaran penyelenggara Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS), merupakan
upaya memperoleh informasi yang lebih komprehensif sebelum
menetapkan keputusan, sehingga penerapan nilai berkepastian
hukum dan akuntabel yang wajib dijaga kemurniannya oleh
penyelenggara pemilu, dipastikan terwujud.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Bahwa untuk mendapatkan informasi detail dan akurat demi
menjamin terpenuhinya prinsip mandiri, profesional, tertib, dan
berkepastian hukum, upaya klarifikasi adalah bagian dari kewajiban
KPU untuk menindaklanjuti Laporan atau temuan jajaran pengawas
pemilu sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2014, dimana Pasal 17 menyebutkan bahwa KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai
dengan tingkatannya. Selanjutnya dalam Pasal 18 diatur tindak
lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a.
mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. menggali, mencari, dan
menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan
kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu; Hal
ini menunjukkan bahwa Pengadu tidak memahami mekanisme KPU
dalam menindaklanjuti laporan atau rekomendasi jajaran Bawaslu
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
5. Bahwa terkait klarifikasi yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V
selain didasarkan pada mekanisme penyelesaian dugaan
pelanggaran administrasi, juga untuk memastikan ada/tidaknya
unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran penyelenggara
Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS) sebagaimana yang termaktub dalam
Surat Edaran KPU RI Nomor: 225/PP.05- OD/01/KPU/II/2019
tertanggal 6 Februari 2019 Perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik oleh PPK, PPS, dan KPPS. (Bukti 003 - Surat Edaran KPU RI
Nomor: 225/PP.05-OD/01/KPU/II/2019)
6. Bahwa tindak lanjut terhadap penyampaian/rekomendasi
pengawas TPS 03 berkonsekwensi terhadap ditetapkannya
keputusan Melaksanakan Atau Tidak Melaksanakan PSU, maka
Teradu I s.d Teradu V telah menyampaikan ke KPU Provinsi untuk
mempersiapkan logistik PSU sebagai langkah antisipasi, mengingat
batas waktu PSU hanya selama 10 (sepuluh) hari. (Bukti 004 - Surat
Penyampaian ke KPU Provinsi Nomor 129/PP.10-SD/7601/Sek-
Kab/IV/2019)
7. Bahwa dari hasil klarifikasi, Ketua dan anggota KPPS TPS 03 Desa
Batuoge dalam hal ini KPPS 4 dan KPPS 5 yang bertugas menerima
dan mendaftarkan pemilih pada formulir daftar hadir pemilih di TPS,
menyatakan bahwa KPPS sudah memastikan setiap pemilih
mendaftarkan dirinya untuk memilih di TPS 03 Desa Batuoge adalah
pemilih yang memenuhi syarat baik pemilih DPT, DPTb, dan Pemilih
DPK. (Bukti 015 - Berita Acara Klarifikasi KPPS TPS 03 Desa Batuoge).
8. Bahwa berdasarkan klarifikasi PPK, PPS dan KPPS, pemilih yang
diduga dibawah umur (Lk Aldi dan Lk Hardi) sebagaimana
disampaikan dalam Rekomendasi Pengawas TPS adalah benar
pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 03 dan tidak
terdaftar dalam DPT dan DPTb, sehingga yang bersangkutan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik
dan oleh KPPS dicatat dalam Form A4 DPK. (Bukti 016 – DPT dan
Form A4 DPK TPS 03 Desa Batuoge)
9. Bahwa selain melakukan klarifikasi kepada KPPS, Teradu I sampai
Teradu V juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Pasangkayu sebagai institusi yang
berwenang mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El)
sebagaimana diatur pada UU 24 Tahun 2013.
10. Bahwa berdasarkan Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Pasangkayu,
KTP Elektronik atas nama Lk Aldi dan Hardi yang ditunjukkan
kepada KPPS saat mendaftarkan diri sebagai pemilih DPK di TPS 03,
adalah benar KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil
Kabupaten Pasangkayu sebagai insitusi yang berwenang. (Bukti 017 -
BA Klarifikasi Disdukcapil)
11. Bahwa Hak memlih sebagaimana diatur dalam Bab IV UU 7 Tahun
2017 Pasal 199 :
“Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia
harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam UU
ini”.
Pemilih yang dikategorikan terdaftar dalam Daftar Pemilih yaitu
pemilih yang pada saat penyusunan daftar pemilih sudah memenuhi
syarat sehingga namanya dicatat dalam Daftar Pemilih. Bahwa
Teradu I s.d Teradu V sudah melakukan penyusunan daftar pemilih
sebagaimana diatur dalam Bab V Penyusunan Daftar Pemilih mulai
dari pasal 201 sampai pasal 210 UndangUndang Nomor 7 Tahun
2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih.
Sementara warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih,
wajib diberikan kesempatan menyalurkan hak konsitusinya pada
hari pemungutan suara, sepanjang memenuhi ketentuan yang
mengatur Pelaksanaan Pemungutan Suara. (Bukti 018 – BA Pleno
Penetapan DPTHP 3)
12. Bahwa penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan setiap tahapan,
dan Ketentuan atau regulasi teknis setiap tahapan pemilu sudah
ditetapkan secara terperinci oleh KPU RI sebagai regulator
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 “KPU bertugas menyusun
peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu”
Pada pasal 13 UU 7 Tahun 2017 bahwa : “KPU berwenang
menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu”.
13. Bahwa KPU sudah menetapkan Peraturan KPU tentang Tahapan
Pemilu melalui PKPU 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan
PKPU 32 Tahun 2018, kemudian diubah dalam PKPU 7 Tahun 2019,
dan diubah lagi dengan perubahan keempat dalam PKPU 10 Tahun
2019.
14. Bahwa KPU sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2019 tentang Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS.
15. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU 3 Tahun 2019 sebagaimana
diubah dengan PKPU 9 Tahun 2019, “Pemilih yang berhak
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik KTP Elektronik
atau penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb”.
Selanjutnya pada pasal 9 disebutkan bahwa “Pemilih yang tidak
terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya dengan
menunjukkan KTP El kepada Petugas TPS. Hal mana pasal-pasal
terkait pemilih pengguna KTP-el di atas mengacu pada Undang-
Undang 7 Tahun 2017 Pasal 348 ayat 1 dan ayat 8.
16. Bahwa tindakan KPPS TPS 03 memberikan kesempatan kepada dua
orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi yang
bersangkutan sudah menunjukkan KTP Elektronik ke petugas TPS,
merupakan tindakan yang sifatnya wajib untuk menjaga hak
konstitusi warga negara. Sebaliknya jika petugas TPS tidak
memberikan kesempatan kepada penduduk pemilik KTP El yang
berdomisili di lingkup desa dimana TPS tersebut berada dan pemilih
yang dimaksud tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, petugas TPS
dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
sebagaimana diatur dalam pasal 510 Undnag-Undang Nomor 7
Tahun 2017:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh
empat juta rupiah).
17. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 42 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2018 Tentang Penyusunan Daftar pemilih disebutkan “Kartu Tanda
Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu
tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas
resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat
pemerintah.
18. Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa
“Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki
ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin, wajib
memiliki KTP Elektronik”
19. Bahwa penduduk atau warga negara yang sudah memiliki KTP
elektronik yang tidak berasal dari unsur TNI/Polri atau sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, dan tidak
terdaftar dalam DPT dan DPTb, adalah warga negara yang wajib
diberikan kesempatan untuk memilih di TPS dengan menunjukkan
KTP Elektroniknya kepada Petugas TPS dan KPPS wajib memberikan
kesempatan sepanjang surat suara masih tersedia.
20. Bahwa untuk menguji keabsahan sebuah dokumen administrasi
(KTP El) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, bukan
merupakan kewenangan KPPS maupun kewenangan Teradu I s.d
Teradu V, tetapi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
dan Bawaslu untuk memutus dugaan pelanggaran administrasi.
21. Bahwa Teradu I s.d Teradu V, benar sudah menerima surat
penyampaian dari Pengawas TPS 03 Desa Batuoge dan Rekomendasi
dari Panwascam Pedongga terkait dugaan pelanggaran administrasi
di TPS 03 Desa Batuoge.
22. Bahwa Teradu Teradu I sampai Teradu V tidak pernah menerima
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Putusan dari jajaran Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait
pelanggaran administrasi di TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan
Pedongga yang memerintahkan pelaksanaan PSU.
23. Bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali melalui Klarifikasi
dan meminta keterangan dan pendapat para pihak, Teradu I sampai
Teradu V melalui Rapat Pleno tanggal 22 April 2019 telah
menetapkan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administrasi
dari Pengawas TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga, dan
dituangkan dalam Form Model PAP 2A. (Bukti 019 - Form PAP 2A)
24. Bahwa surat penyampaian Teradu I s.d Teradu V tentang Tindak
Lanjut Terhadap penyampaian Pengawas TPS 03 Desa Batuoge,
sudah disampaikan kepada Bawaslu kabupaten Pasangkayu yang
ditembuskan ke PPK Kecamatan Pedongga. (Bukti 011 – Surat
Penyampaian No 177/PL.01.1- SD/7601/KPU-Kab/IV/2019)
25. Bahwa pada tanggal 24 April 2019, Teradu I sampai Teradu V
menerima Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam)
Kecamatan Pedongga yang disampaikan melalui PPK Kecamatan
Pedongga. Dalam rekomendasi tersebut Panwascam menyampaikan
laporan pengawasan yang telah dilakukan pengawas TPS 03 Desa
Batuoge pada tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 12.30 Wita,
ditemukan 2 (dua) pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb
yang menggunakan KTP Elektronik yang belum berusia 17 Tahun.
Berdasarkan kejadian tersebut, Panwascam merekomendasikan
kepada PPK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS
03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga. (Bukti 013 - Rekomendasi
Panwascam Pedongga)
26. Bahwa pada tanggal 24 April 2019, PPK Pedongga sudah menjawab
tindak lanjut PPK terhadap Rekomendasi Panwascam dan
menyampaikan Keputusan KPU Pasangkayu terkait usulan PSU dari
pengawas TPS 03 Desa Batuoge. (Bukti 020 – Surat PPK Pedongga ke
Panwascam)
27. Bahwa pada tanggal 25 April 2019, Teradu I sampai Teradu V telah
melaksanakan Rapat Pleno yang salah satu agendanya membahas
tindak lanjut terhadap Rekomendasi Panwascam Kecamatan
Pedongga. (Bukti 021 BA Rapat Pleno KPU Pasangkayu Nomor
107/PL.01-BA/KPU-Kab/IV/2019)
28. Bahwa dalam Rapat Pleno tanggal 25 April 2019, disimpulkan
bahwa Rekomendasi Panwascam Kecamatan Pedongga, secara utuh
merujuk pada laporan Pengawas TPS 03 Desa Batuoge, hal mana
surat penyampaian pengawas TPS 03 Desa Batuoge sudah
ditindaklanjuti oleh Teradu I sampai Teradu V. Bahwa selain
merujuk pada Surat Pengawas TPS 03 Desa Batuoge, Rekomendasi
Panwascam Pedongga juga tidak menyertakan bukti atau
keterangan tambahan yang sifatnya baru dan juga bukan
merupakan Putusan pengawas Pemilu, sehingga Teradu I sampai
Teradu V berkesimpulan bahwa subtansi pokok materi penyampaian
Pengawas TPS 03 dan Rekomendasi Panwascam Pedongga,
merupakan dua hal yang tidak berbeda.
29. Bahwa dalam Rapat Pleno disimpulkan subtansi dari inti sari
Rekomendasi yang disampaikan Panwascam Kecamatan Pedongga,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sudah ditindaklanjuti oleh Teradu I sampai Teradu V dan
dinyatakan dugaan pelanggaran yang disampaikan tidak terbukti.
Putusan Teradu I sampai Teradu V sudah dituangkan dalam Model
PAPTL2. (Bukti 022 - Model PAPTL 2)
30. Bahwa untuk menegakkan standar etika penyelenggara Pemilu,
Teradu I sampai Teradu V tetap menjawab secara resmi tindak
lanjut terhadap Rekomendasi Panwascam Kecamatan Pedongga,
dengan mengirimkan surat penyampaian kepada Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu yang ditembuskan kepada PPK Kecamatan
Pedongga. (Bukti 023 – Surat Penyampaian Nomor 179/PL.01.6-
SD/7601/KPU-Kab/IV/2019 dan Tanda Terima)
31. Bahwa tudingan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I sampai
Teradu V, tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam
Pedongga adalah Tudingan yang sangat keliru dan tidak berdasar,
sebab KPU Pasangkayu sudah melaksanakan Tindak Lanjut
terhadap Rekomendasi Pengawas Pemilu, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 18 Poin (i) dan PKPU 25
Thn 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU 13 Thn 2014.
32. Bahwa tudingan Pengadu bahwa masing-masing Teradu I sampai
Teradu V, tidak profesional dan menafsirkan sendiri peraturan
perundang-undangan karena tidak menetapkan pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan
Pedongga adalah tudingan yang keliru dan tidak berdasar, sebab
prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan,
dan wawasan luas. Halmana Rekomendasi Pengawas TPS 03 Desa
Batuoge yang juga disampaikan Panwascam Kecamatan Pedongga,
sudah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.dTeradu V berdasarkan
ketentuan yang mengatur Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU.
Bahwa Berdasarkan Pasal 348 UU No 7 Tahun 2017, pada ayat 1
huruf c disebutkan; Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan
suara di TPS adalah Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP
Elektronik) yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Selanjutnya pada ayat 8 (delapan)
disebutkan bahwa Pemilik KTP Elektronik yang tidak terdaftar
dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin C,
dapat memilih di TPS menggunakan KTP Elektronik. Dan
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Perubahan terhadap PKPU No 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan
Daftar pemilih pada Pasal 1 angka 42 disebutkan “Kartu Tanda
Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu
tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi
penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat
pemerintah. Selanjutnya berdasarkan UU No 24 Tahun 2013
tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 63 ayat 1 (satu)
ditegaskan bahwa Penduduk warga negara Indonesia dan orang
asing yang memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun
atau telah kawin, wajib memiliki KTP El. Oleh karena itu, tindakan
yang diambil oleh KPPS dengan memberikan kesempatan memilih
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kepada pemilih pengguna KTP Elektronik yang tidak terdaftar dalam
DPT dan DPTb, adalah tindakan yang sudah sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
33. Bahwa tudingan pengadu bahwa para Teradu melanggar prinsip
Akuntabilitas, juga tidak benar sebab prinsip Akuntabel artinya
Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Halmana Teradu I sampai Teradu
V sudah menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam sesuai dengan
ketentuan pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
“KPU wajib menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas Pemilu”. Tindak
lanjut yang diambil oleh Teradu I sampai Teradu V, sudah
dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2014, sehingga prinsip tertib yang bermakna bahwa Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan.
C. Bahwa pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai Teradu V
mengetahui dugaan pelanggaran atas tertukarnya surat suara lintas
dapil pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 April 2019 yang
terjadi di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan
Baras.
1. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu pada Poin C di atas, Teradu I
sampai Teradu V dapat menguraikan bahwa kejadian tersebut benar
terjadi, di TPS 04 Desa Motu (Dapil 4) terdapat 25 surat suara untuk
pemilu DPRD Kabupaten dari Dapil 3 yang tertukar, dan di TPS 03
Desa Balanti (Dapil 4), terdapat 8 surat suara DPRD Kabupaten yang
tertukar dengan surat suara DPRD Kabupaten di Dapil 1.
2. Bahwa tudingan pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I sampai
Teradu V cenderung mengabaikan peristiwa tersebut adalah
tudingan yang tidak berdasar sebab segera setelah kejadian tersebut
diketahui, Teradu I s.d Teradu V sudah memastikan bahwa langkah
yang ditempuh oleh KPPS saat menemukan surat suara yang
tertukar pada tahapan penghitungan suara dengan menyatakan
surat suara yang tertukar adalah surat suara sah untuk perolehan
Parpol, adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Surat Edaran
Bersama KPU Bawaslu. (Bukti 024- Surat Edaran Bersama Bawaslu-
KPU Nomor 55- 0870/K.Bawaslu/P54.00.00/4/2019 dan Nomor 4
Tahun 2019)
3. Bahwa meskipun tindakan KPPS dengan menyatakan surat suara
yang tertukar dihitung sebagai suara sah untuk perolehan Parpol
merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU –
Bawaslu, sebagaimana diuraikan pada poin 67 (enam puluh tujuh) di
atas, Teradu I sampai Teradu V tetap melaksanakan mekanisme
penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh jajaran
penyelenggara ad hoc berdasarkan PKPU 25 tahun 2013
sebagaimana diubah dengan PKPU 13 tahun 2014.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Bahwa Teradu I s.d Teradu V berdasarkan perintah Pleno KPU
Pasangkayu pada tanggal 20 April 2019, telah melakukan klarifikasi
kepada Kasubag Umum dan Logistik KPU Pasangkayu dan jajaran
KPPS di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti. (Bukti 025 - BA
Klarifikasi Kasubag Umum & Logistik KPU Pasangkayu, dan
Klarifikasi KPPS TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti)
5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Kasubag Umum dan
Logistik KPU Pasangkayu (Kiraman, S.Kom), melalui Rapat Pleno
KPU Pasangkayu telah menjatuhkan sanksi kepada Saudara
(Kiraman, S.Kom) sebagai penanggungjawab distribusi logistik
pemilu 2019 di kabupaten Pasangkayu. (Bukti 026 – Putusan Sanksi
Terhadap Kasubag Umum dan Logistik KPU Pasangkayu)
6. Bahwa berdasarkan klarifikasi KPPS TPS 03 Desa Balanti dan TPS 04
Desa Motu, pada tanggal 22 April 2019, Teradu I sampai Teradu V
melalui Rapat Pleno telah menjatuhkan sanksi kepada KPPS 1, KPPS
2, dan KPPS 3 di masing-masing TPS 04 Desa Motu dan KPPS 1,
KPPS 2, KPPS 3 TPS 03 Desa Balanti. (Bukti 027 - Sanksi KPPS TPS
04 Desa Motu dan KPPS TPS 03 Desa Balanti)
7. Bahwa tudingan pengadu bahwa Teradu I sampai Teradu V
mengabaikan pelanggaran yang terjadi di tingkat bawah terkait
tertukarnya surat suara pada tahapan pemungutan suara 17 April
2019, merupakan tudingan yang tidak benar dan cenderung
mengada-ada.
Bahwa berdasarkan keterangan, fakta dan bukti, Teradu I sampai Teradu V
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk
itu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa, menolak seluruh
Dalil Pengadu dan merehabilitasi nama baik Teradu I sampai Teradu V.
[2.5.2] Kesimpulan Jawaban Teradu I s.d Teradu V
1. Bahwa terhadap dalil aduan pengadu pada poin (1) diatas, dapat Teradu I
sampai Teradu V jelaskan, bahwa pengadu tampaknya tidak memahami
secara utuh susunan atau struktur pengawas pemilu sebagaimana
diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 Bab II tentang Pengawas Pemilu
Pasal 89 Poin (2), “Bawaslu terdiri atas : a) Bawaslu;, b) Bawaslu
Provinsi; c) Bawaslu Kabupaten/Kota; d) Panwaslu Kecamatan, e)
Panwaslu Kelurahan/Desa; f) Panwaslu LN; dan g) Pengawas TPS.
Halmana Teradu I sampai Teradu V tidak pernah menerima baik melalui
PPK, PPS, maupun KPPS terkait laporan atau temuan dari PPL Desa
Batuoge, Kecamatan Pedongga tertanggal 19 April 2019.
2. Bahwa terungkap dalam Sidang Pemeriksaan, pengadu tidak secara
jujur dan terbuka mengakui dirinya sebagai salah satu Calon Anggota
DPRD Provinsi dari salah satu Partai peserta Pemilu Tahun 2019 saat
mengadukan aduan di DKPP. Bahwa tudingan Pengadu yang
mengatakan bahwa Teradu I sampai Teradu V, tidak menindaklanjuti
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Rekomendasi Panwascam Pedongga adalah Tudingan yang sangat keliru
dan tidak berdasar, sebab KPU Pasangkayu sudah melaksanakan Tindak
Lanjut terhadap Rekomendasi Pengawas Pemilu, sebagaimana diatur
dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 18 Poin (i) dan PKPU 25 Thn 2013
sebagaimana diubah dalam PKPU 13 Thn 2014.
3. Bahwa tindak lanjut Teradu I sampai Teradu V terhadap Rekomendasi
Panwascam Pedongga dengan tidak melaksanakan PSU, merupakan
keputusan yang sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan. Dalam Rekomendasi Panwascam tidak
menyatakan secara tegas menggugurkan keabsahan KTP Elektronik
yang digunakan Pemilih yang diduga dibawah umur (Lk Aldi dan Hardi),
sehingga Teradu I sampai Teradu V bersikukuh bahwa tindakan KPPS
memberikan kesempatan pemilih DPK menyalurkan hak konsitusinya,
sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa keputusan Teradu I s.d Teradu V tidak melaksanakan PSU di TPS
03 Batuoge atas Rekomendasi Pengawas TPS 03 pada tanggal 22 April
2019, sudah sepatutnya direspons oleh jajaran Bawaslu kabupaten
maupun Panwascam Pedongga dengan melaksanakan kewenangannya
memutus pelanggaran administrasi di TPS 03, sehingga mekanisme
check and balance penyelenggara pemilu senantiasa terwujud.
5. Bahwa berdasarkan keterangan, fakta dan bukti, Teradu I s.d Teradu V
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu.
Untuk itu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa, menolak
seluruh Dalil Pengadu dan merehabilitasi nama baik Teradu I sampai
Teradu V.
[2.5.3] Jawaban Teradu VI
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan ”Teradu
VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, diduga tidak
melaksanakan tupoksinya dengan baik, dan terkesan melakukan
pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran, dengan tidak adanya
ketegasan dalam merespon rekomendasi yang dikeluarkan Pengawas
Pemilihan Umum pada tingkat bawah, seharusnya Teradu VI secara tegas
mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU)”, teradu VI berpendapat bahwa Pengaduan pengadu
merupakan hal Keliru dimana teradu VI telah melaksanakan tupoksinya
dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran;
2. Bahwa terhadap dalil pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1
diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
2.1. Bahwa Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge telah menuangkan Laporan
Hasil Pengawasan dalam Form A Pengawasan yang kemudian
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
005/LHP/PM.00.00/IV/2019, yang pada prinsipnya melaksanakan
tugas sesuai dengan kewenangannya untuk mencatat seluruh
peristiwa yang terjadi pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan
suara Pemilu 2019 pada wilayah kerja Pengawas TPS 01 Batu Oge
Kecamatan Pedongga tertanggal 17 April 2019 termasuk peristiwa
“terdapat surat suara yang diberi tanda/tulisan nama Pemilih yang
diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sehingga mengakibatkan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
surat suara dinyatakan tidak SAH sebanyak 32 surat suara”, (bukti
T.VI-01);
2.2. Bahwa Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge telah menuangkan Laporan
Hasil Pengawasan dalam Form A Pengawasan yang kemudian
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
02/LHP/PM.00.00/IV/2019, pada prinsipnya melaksanakan tugas
sesuai dengan kewenangan untuk mencatat seluruh peristiwa yang
terjadi pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu
2019 pada wilayah kerja Pengawas TPS 03 Batu Oge Kecamatan
Pedongga tertanggal 18 April 2019 termasuk peristiwa “Dugaan
pelanggaran administrasi pada tahapan pemungutan suara dari hasil
pengawasan dan penelitian proses pemungutan suara dan syarat
administrasi pemilih telah ditemukan pengguna KTP Elektronik atau
pemilih DPK yang belum berusia 17 tahun memberikan hak suara di
TPS 03 Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga pada hari Pemungutan
suara dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 347
ayat (1) huruf d juncto pasal 198 ayat (1) Undang-undang Nomor 7
tahun 2017 tentang pemilihan Umum”(bukti T.VI-02);
2.3. Bahwa pada tanggal 19 April 2019 Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge
menyampaikan hasil pencermatan dan pengawasan kepada Ketua
KPPS 01 Desa Batu Oge terhadap peristiwa “Proses pemungutan
suara, telah ditemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau
catatan lain pada surat suara Kabupaten Pasangkayu Dapil 1
sebanyak 32 lembar sehingga menyebabkan surat suara tersebut
tidak SAH” (bukti T.VI-03);
2.4. Bahwa pada tanggal 18 April 2019 Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge
menyampaikan hasil penelitian dan pengawasan Pengawas TPS 03
Desa Batu Oge kepada Ketua KPPS 03 Desa Batu Oge terhadap
peristiwa “Proses pemungutan suara telah menemukan 2 (dua)
pemilih atas nama Lk. Aldi Edan Lk. Hardi yang belum berusia 17
(tujuh belas) tahun namun sudah memiliki kartu identitas
kependudukan dari dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
Pasangkayu yang digunakan untuk memilih pada hari pemungutan
suara pada tanggal 17 april 2019 di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan
Pedongga” (bukti T.VI-04);
2.5. Bahwa berdasarkan kewenangan Pengawas TPS sebagaimana diatur
dalam pasal 372 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Pemungutan suara di TPS
wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas
TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut a. pembukaan kotak
suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak
dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih
memberikan tanda khusus, menandatangni, atau menuliskan nama
atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas
KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh
Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d.
Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
maka Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge dan Pengawas TPS 03 Desa
Batu Oge menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap
Peristiwa dari hasil Pengawasan masing-masing kepada Ketua KPPS
TPS 01 dan Ketua KPPS TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga;
2.6. Bahwa dalam menindaklanjuti surat penyampaian Pengawas TPS 01
dan Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge KPU Kabupaten Pasangkayu
menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
177/PL.01.1-SD/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penyampaian, yang pada
pokoknya penyampaikan hal sebagai berikut:
2.6.1. Poin I : Penyampaian tertulis Pengawas TPS 1 Desa Batu Oge
tertanggal 19 April 2019 kepada KPPS TPS 1 Desa Batu Oge,
kemudian diteruskan kepada PPK Kecamatan Pedongga dan
selanjutnya disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu
pada tanggal 20 April 2019”, yang pada prinsipnya KPU
Pasangkayu “berpandangan bahwa usulan PSU yang
disampaikan Pengawas TPS kepada KPPS pada tanggal 19 April
2019, tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti” (bukti
T.VI-05);
2.6.2. Poin II :“Penyampaian tertulis Pengawas TPS 3 Desa Batu Oge
kepada KPPS TPS 3 Desa Batu Oge tertanggal 18 April 2019,
kemudian oleh PPK Kecamatan Pedongga diteruskan kepada
KPU Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 21 April 2019 terkait
dugaan adanya pemilih pengguna KTP EL yang diduga masih
dibawah umur” yang pada prinsipnya “KPU Kabupaten
Pasangkayu memutuskan bahwa langkah yang diambil KPPS
dalam proses pendaftaran pemilih di TPS sudah sesuai dengan
peraturan yang berlaku” (bukti T.VI-05);
2.7. Bahwa berdasarkan kewenangan Panwaslu Kecamatan sebagaimana
ketentuan pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum yang berbunyi “Panwaslu kecamatan dapat
merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada
PPK berdasarkan laporan dari Panwaslu kelurahan/Desa sesuai
ketentuan peraturan Perundang-undangan”, Maka Panwaslu
Kecamatan Pedongga merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge Kec. Pedongga dan disampaikan
kepada Ketua PPK Kecamatan Pedongga Nomor:
037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 tanggal 24 April 2019” (bukti T.VI-
06);
2.8. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Desa
Batu Oge, Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge berjenis kelamin
perempuan a.n Megawati menjadikan temuan dan melaporkan kepada
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada hari Jumat, tanggal 19 April
2019, pukul 08.30 wita. (bukti T.VI-07);
2.9. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, bukti yang
disampaikan perempuan Megawati, laporan tersebut dinilai telah
memenuhi syarat formil dan materi yang disepakati dalam Rapat
Pleno Bawaslu Kab. Pasangkayu untuk dicatat dalam buku registrasi
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Berita Acara
Nomor : 010/BAP/K.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/IV/2019 tanggal
22 April 2019. (bukti T.VI-08);
2.10. Bahwa berdasarkan keterangan/klarifikasi saksi, pelapor, terlapor
serta mempertimbangkan fakta dan bukti disepakati dalam
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti
ketahap penyidikan dengan Berita Acara Nomor: 08/BAP-
P2/KAB/30.03/V/2019 (bukti T.VI-09);
2.11. Bahwa setelah dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dan proses sidang di Pengadilan Negeri Pasangkayu,
perkara a quo diputuskan oleh Majelis hakim bahwa terdakwa
RISMAN. B Alias RIS Bin BAHO (Ketua KPPS TPS 01) Desa Batu Oge,
Kecamatan Pedongga dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah
melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 532
Jo Pasal 554 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta
rupiah) dengan Nomor petikan Putusan 57/Pid.Sus/2019/PN.Pky
tanggal 28 Juni 2019. (bukti T.VI-10);
2.12. Bahwa pada tanggal tanggal 21 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilu dengan Nomor: 018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019 dan
dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 030/BAP/K.Bawaslu-
Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 yang diduga dilakukan oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu sebagaimana ketentuan
Pasal 549 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum “dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan
Pemungutan Suara Ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam
pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini
telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), (bukti T.VI-11 dan
bukti T.VI-12);
2.13. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap temuan Nomor :
018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019 disepakati untuk dilanjutkan ke
proses penanganan pelanggaran Pengawas Pemilu serta dilakukan
Klarifikasi /penyelidikan yang kemudian dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 13/BA-P2/KAB/30.03/V/2019 tanggal 22 Mei 2019,
(bukti T.VI-13);
2.14. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, hasil
klarifikasi saksi, ahli, bukti, fakta dan analisis kajian serta hasil
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kab. Pasangkayu terhadap
temuan Nomor : 018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019 dengan Berita
Acara Nomor : 14/BA-P2/KAB/30.03/V/2019 dinyatakan tidak
memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sehingga proses penanganan
dihentikan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pleno Bawaslu Kab. Pasangkayu Nomor: 033/BAP/Kab.Bawaslu-
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 pada tanggal 13 Juni 2019, (bukti
T.VI-14 dan T.VI-15);
3. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 Pengadu Andi Tahmid melaporkan
adanya dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03
Desa Balanti Kecamatan Baras kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
terkait “Saksi Partai Gerindra menemukan adanya kejanggalan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu dengan terjadinya surat suara yang
tercoblos 24 surat suara TPS 4 Desa Motu dan 5 surat suara yang
tercoblos di TPS 3 Desa Balanti, yang mana surat suara tersebut dari
dapil lain, TPS Desa Motu surat suara Dapil 3 dan TPS 3 Desa Balanti
surat suara Dapil 1, yang Notabene Dapil TPS 4 Motu dan TPS 3 Balanti
merupakan Dapil 4 Pasangkayu. Saksi sempat protes tetapi proses tetap
berjalan sehingga setelah proses perhitungan ditemukannya kejanggalan
diatas”, (bukti T.VI-16);
4. Bahwa pada hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dengan
memperhatikan pemeriksaan dokumen terkait keterpenuhan syarat formil
dan materil laporan pelanggaran Pemilu, Pengadu tidak secara eksplisit
mencantumkan nama dan alamat terlapor padahal Pengadu telah
diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk segera melengkapi namun
tetap tidak menyampaikan sehingga dinilai laporan Pengadu tidak
memenuhi syarat formil dan berdasarkan hasil identifikasi pelanggaran
sebagimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun
2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu,
laporan Pengadu bukan merupakan pelanggaran mengingat apa yang
didalilkan oleh Pengadu telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor SS-
0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019 dan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaran
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, tanggal 16 April 2019.
Bahwa atas dasar Surat Edaran Bersama tersebut pada angka 11 huruf
a, yang berbunyi, “Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar
dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh Pemilih, maka
a). Surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dinyatakan sah untuk partai politik”. (bukti T.VI-17);
5. Bahwa proses penanganan pelanggaran melalui kajian awal Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu terhadap pemeriksaan keterpenuhan syarat dan
identifikasi pelanggaran sebagaimana diuraikan pada angka 4 (empat)
diatas, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berkesimpulan melalui rapat
pleno merekomendasikan tidak dicatat dalam buku registrasi temuan dan
laporan pelanggaran Pemilu dengan pertimbangan bahwa laporan
pengadu tidak memenuhi syarat formil dan peristiwa yang didalilkan oleh
Pengadu telah diatur dalam Surat Edaran Bersama tersebut. (bukti T.VI-
18);
6. Bahwa terhadap laporan Pengadu yang tidak diregistrasi, dan untuk
memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
melakukan hal sebagai berikut:
6.1. Memberitahukan kepada Pelapor (saudara Andi Tahmid) dengan
surat Nomor : 267/K.Bawaslu.Prov.SR-05/TU.00.01/V/2019 tanggal
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2 Mei 2019, (bukti T.VI-19);
6.2. Mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu tanggal 2 Mei 2019, (bukti T.VI-20);
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 UU Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Pengambilan keputusan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
dalam rapat pleno";
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban dilakukan secara kolektif kolegial dan tidak
bekerja secara sendiri-sendiri;
9. Bahwa Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan secara
bersama-sama dengan anggota Bawaslu Kab. Pasangkayu lainnya;
10. Bahwa sebagian bukti yang diajukan oleh Teradu VI dalam Perkara Nomor
: 124-PKE-DKPP/VI/2019 merupakan dokumen yang dikecualikan tetapi
hal ini dimaksudkan untuk menguatkan pembelaan Teradu VI dalam
sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan bukan
untuk dipublikasikan;
[2.5.4] Kesimpulan Jawaban Teradu VI
Sehubungan dengan Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan Perkara Nomor: 124-PKE-DKPP/VI/2019, maka perkenankan
Teradu VI menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari sidang tanggal 12 Juli 2019 di Ruang Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat. Baik tertulis maupun lisan, yang dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bahwa Keputusan Bawaslu merupakan Keputusan yang bersifat
Kolektif Kolegial;
2. Bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan pengawasan pelaksanaan tahapam Pemungutan dan
Penghitungan Suara;
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan
”Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, diduga
tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik, dan terkesan melakukan
pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran, dengan tidak adanya
ketegasan dalam merespon rekomendasi yang dikeluarkan Pengawas
Pemilihan Umum pada tingkat bawah, seharusnya Teradu VI secara
tegas mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU)”, Teradu VI berpendapat bahwa Pengaduan
pengadu merupakan hal Keliru dimana Teradu VI telah secara
kelembagaan menindaklanjuti dan telah melaksanakan tupoksinya
dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran, dan dapat
dijelaskan sebagai berikut:
3.1 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran admistrasi pemilu yang
. terjadi di TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan
Pedongga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) oleh Pengawas TPS 01 dan Pengawas TPS 03 Desa
Batuoge, TPS 01 LHP Nomor : 005/LHP/PM.00.00/IV/2019
tanggal 17 April 2019 dan TPS 03 LHP Nomor:
02/LHP/PM.00.00/IV/2019 tanggal 17 April 2019, yang pada
prinsipnya melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mencatat hasil pengawasan pada tahapan Pemungutan dan
Penghitungan suara Pemilu 2019 pada wilayah kerja masing-
masing Pengawas TPS, (bukti T.VI-01 dan bukti T.VI-02);
3.2 Bahwa berdasarkan kewenangan Pengawas TPS sebagaimana
. diatur dalam pasal 372 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
“Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangni, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik
dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan”
Pengawas TPS 01 dan Pengawas TPS 03 Desa Batuoge
menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada Ketua
KPPS TPS 01 dan Ketua KPPS TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan
Pedongga setelah dilakukan koordinasi dan pendampingan
Bawaslu Kab. Pasangkayu, (bukti T.VI-03 dan bukti T.VI-04);
3.3 Bahwa terhadap surat KPU Kab. Pasangkayu yang disampaikan
kepada Bawaslu Kab. Pasangkayu Nomor 170/PL.01.1-SD/KPU-
Kab/IV/2019 tanggal 20 April 2019 Perihal Tanggapan terhadap
Saran Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Kab. Pasangkayu
telah menindaklanjuti dengan surat Nomor :
236/K.Bawaslu.Prov.SR-05/TU.00.01/IV/2019 Perihal
Pertimbangan tanggal 21 April 2019, yang pada prinsipnya
Bawaslu Pasangkayu menyarankan kepada KPU Kab.
Pasangkayu untuk melaksanakan proses berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, (bukti T.VI-05);
3.4 Bahwa berdasarkan kewenangan Panwaslu kecamatan
sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang berbunyi
“Panwaslu kecamatan dapat merekomendasikan pelaksanaan
pemungutan suara ulang kepada PPK berdasarkan laporan dari
Panwaslu kelurahan/Desa sesuai ketentuan peraturan
Perundang-undangan”, Maka Panwaslu Kecamatan Pedongga
merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa
Batu Oge Kec. Pedongga dan disampaikan kepada Ketua PPK
Kecamatan Pedongga Nomor: 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019
tanggal 24 April 2019 setelah dilakukan koordinasikan dan
pendampingan Bawaslu Kab. Pasangkayu, (bukti T.VI-06);
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3.5 Bahwa terhadap temuan Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge
perempuan Megawati Bawaslu Pasangkayu meregistrasi
dengan Nomor : 010/TM/PL/KAB/30.03/IV/2019 setelah
memenuhi syarat formil dan materi dan disepakati dalam
pleno Bawaslu Pasangkayu dengan Berita Acara Nomor :
010/BAP/K.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 tanggal 22
April 2019, (bukti T.VI-07);
3.6. Bahwa berdasarkan keterangan/klarifikasi saksi, pelapor,
terlapor serta mempertimbangkan fakta dan bukti disepakati
dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu untuk
ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan Berita Acara
Nomor: 08/BAP-P2/KAB/30.03/V/2019, (bukti T.VI-08);
3.7 Bahwa setelah dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dan proses sidang di Pengadilan Negeri
Pasangkayu, perkara a quo diputuskan oleh Majelis hakim
bahwa terdakwa Risman. B alias Ris Bin Baho (Ketua KPPS
TPS 01) Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga dinyatakan
secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana
Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 532 Jo Pasal 554
Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Jo Pasal 55 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama
3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar
Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan Nomor petikan Putusan
57/Pid.Sus/2019/PN.Pky tanggal 28 Juni 2019. (bukti T.VI-9);
3.8 Bahwa terhadap KPU yang tidak menetapkan Pemungutan
Suara Ulang, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilu dengan Nomor: 018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019 yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 030/BAP/K.Bawaslu-
Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, dugaan
pelanggaran Pasal 549 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum “dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak
menetapkan Pemungutan Suara Ulang di TPS sebagaimana
dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam
undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU
Kabupaten/Kota dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah), (bukti T.VI-10);
3.9 Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, hasil
klarifikasi saksi, ahli, bukti, fakta dan analisis kajian serta
hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kab. Pasangkayu
dengan Berita Acara Nomor : 14/BA-P2/KAB/30.03/V/2019
dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu
sehingga proses penanganan dihentikan kemudian dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kab. Pasangkayu
Nomor: 033/BAP/Kab.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019
pada tanggal 13 Juni 2019, (bukti T.VI-11);
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan
“Berdasarkan ketentuan pasal 103 poin ‘a”, “b”, dan “d” Undang-
undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu VI
memiliki kewenangan mengawasi, memeriksa dan mengkaji atas setiap
adanya dugaan pelanggaran Pemilu, bahwa dengan tidak adanya
sikap BAWASLU Kab. Pasangkayu terhadap pelanggaran-pelanggaran
Pemilu yang terjadi di 4 TPS sebagaiman diuraikan dalam pokok aduan,
adalah merupakan lemahnya manajemen kepemimpinan saudara
Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kab. Pasangkayu” Teradu VI
berpendapat bahwa Pengaduan Pengadu merupakan hal Keliru dimana
Teradu VI secara kelembagaan menindaklanjuti setiap ada pelangaran
pemilu, dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
4.1 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di
TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge Kec. Pedongga, Bawaslu
Pasangkayu telah melakukan pendampingan terhadap
keluarnya surat pengawas TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge
tentang hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana diurai
pada poin 1.2 diatas;
4.2 Bahwa Bawaslu Kab. Pasangkayu telah melakukan
pendampingan terhadap Panwaslu Kec. Pedongga dalam
proses kajian yang selanjutnya dikeluarkan rekomendasi
Panwascam sebagaimana diurai pada poin 1.4 diatas;
4.3 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang
dilaporkan oleh saudara Andi Tahmid (Pengadu) pada tanggal
26 April 2019. Dengan uraian kejadian “Saksi kami (Partai
Gerindra) menemukan adanya kejanggalan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu dengan terjadinya surat suara
yang tercoblos 24 surat suara TPS 4 Desa Motu dan 5 surat
suara yang tercoblos di TPS 3 Desa Balanti, yang mana surat
suara tersebut dari dapil lain, TPS Desa Motu surat suara Dapil
3 dan TPS 3 Desa Balanti surat suara Dapil 1, yang Notabene
Dapil TPS 4 Motu dan TPS 3 Balanti merupakan Dapil 4
Pasangkayu. Saksi sempat protes tetapi proses tetap berjalan
sehingga setelah proses perhitungan ditemukannya kejanggalan
diatas”, Bawaslu Kab. Pasangkayu menerima laporan namun
laporan yang disampaikan belum lengkap dan diberikan waktu
selama 3 (tiga) hari untuk melengkapi, (bukti T.VI-12),
4.4 Bahwa pada hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
dengan memperhatikan pemeriksaan dokumen terkait
keterpenuhan syarat formil dan materil laporan pelanggaran
Pemilu, Pengadu tidak secara eksplisit mencantumkan nama
dan alamat Terlapor padahal Pengadu telah diberikan waktu
selama 3 (tiga) hari untuk segera melengkapi. Namun tetap
tidak menyampaikan sehingga dinilai laporan Pengadu tidak
memenuhi syarat formil dan berdasarkan hasil identifikasi
pelanggaran sebagimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan
dan laporan pelanggaran Pemilu, laporan Pengadu bukan
merupakan pelanggaran mengingat apa yang didalilkan oleh
Pengadu telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Badan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor SS-
0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019 dan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang
Penyelenggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS,
tanggal 16 April 2019. Bahwa atas dasar Surat Edaran
Bersama tersebut pada angka 11 huruf a, yang berbunyi,
“Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar
dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh
Pemilih, maka a). Surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik”.
Sehinga Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berkesimpulan
merekomendasikan untuk tidak dicatat dalam buku registrasi
(bukti T.VI-13);
4.5 Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum berbunyi
”
(4) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak
diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor.
(5) Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat
Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan
melalui surat kepada Pelapor.
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan Pemberitahuan
dengan cara mengumumkan pemberitahuan tentang status
laporan/temuan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu serta memberitahukan kepada pelapor
melalui surat Nomor : Nomor : 267/K.Bawaslu.Prov.SR-
05/TU.00.01/V/2019 tanggal 2 Mei 2019. Pemberitahuan
tentang status laporan/temuan sebagaimana dijelaskan diatas
bersifat Alternatif dan Bawaslu Kab. Pasangkayu
melaksanakan dua hal sebagaimana ketentuan dimaksud,
(bukti T.VI-14);
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan
“Saudara Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,
seharusnya menindaklanjuti laporan maupun Rekomemndasi yang
dikeluarkan oleh pengawas Pemilihan Umum pada tingkat Kecamatan
dan Desa” teradu VI berpendapat bahwa Pengaduan pengadu
merupakan hal Keliru dimana Teradu VI secara kelembagaan telah
menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran Tindak
pidana Pemilu oleh Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan
Pedongga sebagaiman dijelaskan pada poin 15, 1.6, dan poin 17 diatas.
Serta melakukan proses tindak pidana pemilu yang diduaga dilakukan
oleh KPU Kab. Pasangkayu sebagaimana dijelaskan pada poin 1.8 dan
poin 1.9 diatas;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan
“Saudara Teradu VI, seharusnya secara tegas mengeluarkan
Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasangkayu untuk melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang secara nyata telah terjadi
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pelanggaran Pemilu” teradu VI berpendapat bahwa Pengaduan pengadu
merupakan hal Keliru, dimana hasil penelitian dan pemeriksaan
Pengawas TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge serta Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Pedongga sebagaimana dijelaskan pada poin 1.2
dan 14 diatas merupakan hasil pendampingan Bawaslu Kab.
Pasangkayu;
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan
“dengan tidak adanya keputusan dan atau jawaban tindak lanjut
terkait laporan yang pengadu sampaikan pada tanggal 26 April 2019
kepada saudara Teradu VI telah melakukan pembiaran terhadap
terjadinya pelanggaran pemilu serta tidak melaksanakan tupoksi
sebagai Pengawas Pemilu dengan baik” teradu VI berpendapat bahwa
Pengaduan pengadu merupakan hal Keliru dimana Teradu VI telah
menindaklanjuti secara kelembagaan laporan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh saudara Andi Tahmid
sebagiman telah dijelaskan pada poin 2.3, 2.4 dan poin 2.5 diatas;
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan
“dengan tidak adanya rapat dalam internal Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu untuk menyikapi adanya pelanggaran-pelanggaran Pemilu
yang sudah menjadi Temuan Pengawas pemilu pada tingkat TPS, Desa
dan Kecamatan adalah merupakan kelalaian saudara teradu VI sebagai
Ketua BAWASLU Kabupaten Pasangkayu” teradu VI berpendapat
bahwa Pengaduan pengadu merupakan hal Keliru dimana Teradu VI
telah menindaklanjuti secara kelembagaan setiap temuan/laporan,
dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa setiap Berkas Temuan/Laporan yang disampaikan oleh
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan
Sengketa, Teradu VI menindaklanjuti untuk diproses selanjutnya
dalam rapat pleno;
2. Bahwa Teradu VI dalam menindaklanjuti setiap Temuan/laporan
dilakukan secara adil terhadap seluruh temuan/laporan yang
disampaikan oleh Koordinator divisi Hukum, Penanganan
Pelanggaran Sengketa selaku penanggungjawab divisi;
3. Bahwa Pengadu tidak memahami mekanisme kerja Bawaslu dalam
melaksanakan Tugas, wewenang dan Kewajiban Bawaslu
Kabupaten;
9. Bahwa berdasarkan fakta sidang tanggal 12 Juli 2019, dimana
Pengadu menjelaskan “bukti yang diajukan dalam sidang berupa
produk Pengawas Pemilu diperoleh dari Bawaslu staf Kab. Pasangkayu
setelah mengajukan permohonan dan disetujui oleh M. Alif (staf)
merupakan hal yang tidak benar, dan dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Bahwa M. Alif tidak mengakui telah memberikan dokumen kepada
pihak lain termasuk dokumen bukti yang diajukan Pengadu, (bukti
T.VI-15);
2. Bahwa tanda terima yang disampaikan dalam sidang bukan Tanda
Bukti Terima Berkas melainkan Tanda Terima Surat Permohonan,
(bukti T.VI-16);
3. Bahwa Bukti Pengadu (Bukti P-2 dan Bukti P-6) merupakan hasil
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
print out dokumen (foto) padahal tersedia dokumen dalam bentuk
salinan di Bawaslu Kab. Pasangkayu, (bukti T.VI-17);
[2.6 ]PETITUM PARA TERADU
Petitum Teradu I s.d V
Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Terhadap seluruh
Dalil Pengadu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V,
memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk :
1. Menolak aduan Pengadu seluruhnya.
2. Memberikan Rehabilitasi terhadap nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V.
3. Atau apabila Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya.
Petitum Teradu VI
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut
Kode
No Uraian
Bukti
1. Bukti P-1 : Surat Pengawas TPS 1 Desa Batuoge 19 April 2019;
2. Bukti P-2 : BA Rapat p[leno KPU etrkait dugaan pelanggaran
administrasi Nomor 100/PL.01-BA/KPU-Kab/IV/2019
tanggal 20 April 2019;
3. Bukti P-3 : Surat Edaran KPU RI tentang Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Nomor
225/PP.05/SD/01/KPU/II/2019 tanggal 6 Februari
2019;
4. Bukti P-4 : Surat permintaan logistik PSU ke KPU Privisni
Sulawesi Barat Nomor 129/PP.10-SD/7601/Sek-
Kab/IV/2019 tanggal 20 April 2019;
5. Bukti P-5 : Surat permintaan tanggapan terhadap saran PSU
kepada Bawaslu Kab. Pasangkayu Nomor
170/TL.01.1-SD/7601/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 20
April 2019;
6. Bukti P-6 : Surat Balasan Bawaslu kabupaten Pasangkayu terkait
pertimbangan (saran) PSU Nomor
236/K.bawaslu.Prov.SR-05/TU.00.01/IV/2019 21
April 2019;
7. Bukti P-7 : BA Klarifikasi PPK Pedongga dan PPS batuoge
8. Bukti P-8 : Surat Tugas Klarifiakis ekpada KPPS TPS 1 desa
Batuoge oleh PPK Pedongga dan PPS Batuoge;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
9. Bukti P-9 : BA Rapat Pleno KPU 22 April 2019;
10. Bukti P-10 : Form PAP-2A KPPS TPS 1 Desa Batuoge;
11. Bukti P-11 : Surat penyampaian Hasil Rapat Pleno KPu ke
Bawaslu Pasangkayu
12. Bukti P-12 : Putusan Pemberhentiuan Tidak Hormat KPPs TPS 1
Desa Batuoge;
13. Bukti P-13 : Rekomendasi TPS 3 24 April 2019
14. Bukti P-14 : Surat pengawas TOPS 3 DESA Batuoge 18 April 2019
15. Bukti P-15 : BA Klarifikais KPPS TPS 3 DEsa Batuoge dan Form C2
KPU TPS3 batuoge Nomor 103.a/PL.01.6-
BA/7601/KPU-Kab/IV/2019;
16. Bukti P-16 : Formulir A3 KPU dan ADPK KPU
17. Bukti P-17 : BA Kalrifikasi Kadissukcapil Pasangkayu dan FC KTP
Pmeilih di abwah umur tertanggal 22 April 2019;
18. Bukti P-18 : BA Rapat Pleno KPU terkait penetapan DPTHP3 Nomor
092/PL.05-BA/7601/KPU_Kab/IV/2019 tanggal 11
April 2019;
19. Bukti P-19 : Form PAP-2A KPPS TPS 3 Desa Batuoge Nomor
012/PA-7601/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 22 April
2019;
20. Bukti P-20 : Surat tindak lanjut Rekomendasi PSU TPS 3 dari PPK
Pedongga ke Panwascam Pedongga Nomor
b025/PP.05-SR/76.01.08/PPK/IV/2019 TANGGAL 26
April 2019;
21. Bukti P-21 : BA Rapat pleno KPU terkait persiapan Rekap
Tungsura dan tindak lanjut Rekomendasi Panwascam;
22. Bukti P-22 : Form PAPTL2 Tindak lanjut Rekomendasi Panwascam
Pedongga Nomor 013/PA-7601/KPU-Kab/IV/2019
tanggal 25 April 2019;
23. Bukti P-23 : Surat penyampaian KPu ke Bawaslu Kabup[aten
Pasangkayu Nomor 179/PL.01.6-SD/7601/KPU-
Kab/IV/2019 tanggal 26 April 2019;
24. Bukti P-24 : Surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor
55-0870/K. Bawaslu/P54.00.00/4/2019; NOmor 4
Tahun 2019 tanggal 16 April 2019;
25. Bukti P-25 : BA Klarifikasi tertanggal 21 April 2019:
1. Kasubag KUL KPU Kab. Pasangkayu
2. KPPS TPS 4 Desa Motu
3. KPPS TPS 3 Desa Balanti
26. Bukti P-26 : Putusan Sanksi terhadap Kasubag KUL KPu
Kabupaten Pasangkayu Nomor 222/HK.03.1-
Kpt/7601/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019
27. Bukti P-27 : Putusan Sanksi terhadap KPPS TPS 3 Desa Motu
Nomor 223/HK.03.1-Kpt/7601/KPU-Kab/IV/2019
tanggal 25 April 2019
28. Bukti P-28 : Putusan Sanksi terhadap KPPS TPS 4 Desa Motu
Nomor 224/HK.03.1-Kpt/7601/KPU-Kab/IV/2019
tanggal 25 April 2019
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.7.2] Bukti teradu VI
No Kode Bukti Keterangan
1 bukti T.VI-01 LHP Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge
2 bukti T.VI-02 LHP Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge
Penyampaian Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge tentang
3 bukti T.VI-03 Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Hasil Pengawasan
Penyampaian Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge tentang
4 bukti T.VI-04 Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Hasil Pengawasan
Surat Bawaslu Kab. Pasangkayu Nomor :
5 bukti T.VI-05
236/K.Bawaslu.Prov.SR-05/TU.00.01/IV/2019
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pedongga Nomor:
6 bukti T.VI-06
037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019
Formulir B.2 Nomor :
010/TM/PL/KAB/30.03/IV/2019 dan Berita Acara
7 bukti T.VI-07
Nomor : 010/BAP/K.Bawaslu-Prov.SR-
05/HK.01.01/V/2019
Berita Acara Nomor: 08/BAP-P2/KAB/30.03/V/2019
8 bukti T.VI-08
Petikan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor
9 bukti T.VI-09
: 57/Pid.Sus/2019/PN.Pky
Formulir B.2 Nomor: 018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019
dan Berita Acara Nomor : 030/BAP/K.Bawaslu-
10 bukti T.VI-10
Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019
Berita Acara Nomor : 14/BA-P2/KAB/30.03/V/2019
dan Berita Acara Nomor: 033/BAP/Kab.Bawaslu-
11 bukti T.VI-11
Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019
12 bukti T.VI-12 Formulir B.1 Laporan Andi Tahmid
Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor SS-
13 bukti T.VI-13 0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019 dan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun
2019 dan Kajian Awal Laporan Andi Tahmid
Surat Nomor : 267/K.Bawaslu.Prov.SR-
14 bukti T.VI-14 05/TU.00.01/V/2019 dan Pemberitahuan status
laporan Andi Tahmid
Surat Pernyataan M. Alif (Staf Bawaslu Kab.
15 bukti T.VI-15
Pasangkayu)
16 bukti T.VI-16 Tanda Terima Surat Laburica
Bukti yang diajukan Pengadu (Surat Pengawas TPS 01
17 bukti T.VI-17
dan Rekomendasi Panwaslu Kec. Pedongga)
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 12 Juli 2019 telah hadir Pihak Terkait
Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu a.n Syamsudin dan Nurliana
dengan keterangan lisan dan tulisan sebagai berikut:
Bahwa atas pokok pengaduan Pengadu, Anggota Bawaslu Kabupaten
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pasangkayu sebagai pihak terkait dalam perkara a quo memberikan
keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa atas dalil Pengadu, peristiwa pada hari Penghitungan suara
di TPS 01 Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga, sampul surat suara
untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota Dapil I (Pasangkayu,
Pedongga, Tikke) terdapat tanda dalam bentuk tulisan nama pemilih,
atas pengawasan Pengawas TPS di TPS 01 Pr. MEGAWATI hingga
perhitungan suara selesai, menemukan sebanyak 32 lembar surat
suara. Atas peristiwa tersebut pengawas Pemilu telah melakukan
tindakan administrasi dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu. (Bukti.PK-01)
a. Bahwa tindak lanjut terhadap peristiwa dugaan pelanggaran
yang terjadi di TPS 01 Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga
tanggal 17 April 2019 pada tahapan penghitungan suara,
pengawas TPS telah menyampaikan surat kepada Ketua KPPS
TPS 01 Desa Batu Oge pada tanggal 19 April 2019 yang pada
prinsipnya, menyampaikan adanya temuan peristiwa, dimana
sampul surat suara terdapat tanda tulisan dan atau catatan lain
pada surat suara DPRD Kabupaten Pasangkayu Daerah
Pemilihan 1 (Pasangkayu, Pedongga, Tikke Raya) pada saat
proses penghitungan suara berlangsung. Mengingat peristiwa
tersebut diduga terdapat pelanggaran maka pengawas TPS
meminta agar Ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge memperhatikan
dan memastikan melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang
Dalam Pemilihan Umum. (Bukti PK-02)
b. Bahwa KPU Kabupaten Pasangkayu melalui PPK Pedongga
menerima surat Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge dan
menindaklanjuti dengan bentuk menjawab surat pengawas TPS
yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
dengan surat Nomor 177/PL.01.1-SD/7601/KPU-Kab/IV/2019
pada tanggal 22 April 2019 perihal penyampaian. (Bukti. PK-03)
c. Bahwa jawaban surat KPU Kabupaten Pasangkayu pada angka 1
huruf c dan huruf h menjelaskan pada prinsipnya menyatakan,
“tindakan yang dilakukan Ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge
dengan menyatakan surat suara yang terdapat coretan atau
tulisan pada kertas surat suara dinyatakan tidak sah, sudah
tepat karena sesuai dengan Pasal 55 ayat (7) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019” dan “penyampaian surat
Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge tidak menyebutkan secara detail
peristiwa yang terjadi”. Atas kesimpulan tersebut, KPU
Kabupaten Pasangkayu menegaskan surat Pengawas TPS 01
Desa Batu Oge tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
d. Bahwa terhadap jawaban KPU Kabupaten Pasangkayu, pengawas
TPS tetap menjadikan temuan dan melaporkannya kepada
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melalui petugas penerima
laporan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang dibuktikan dengan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tanda terima laporan atau formulir B.3. pada hari Senin, tanggal
22 April 2019, pukul 08.30 wita . (Bukti PK-04)
e. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, bukti laporan
yang disampaikan perempuan MEGAWATI, melalui Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 010/BAP/K.Bawaslu-
Prov.SR-05/HK.01.01/IV/2019 tanggal 22 April 2019, dokumen
dan bukti laporan tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil
dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
merekomendasikan untuk dicatat dalam buku registrasi temuan
dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. (Bukti.PK-05)
f. Bahwa menindaklanjuti Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu, laporan Pr.MEGAWATI dituangkan ke dalam
formulir B.2 oleh petugas penerima temuan/laporan dengan
nomor registrasi 010/TM/PL/KAB/30.03/V/2019. (Bukti.PK-06)
g. Bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran atas laporan Pr.
MEGAWATI sesuai keterangan/klarifikasi saksi, pelapor maupun
terlapor serta mempertimbangkan fakta dan bukti yang
dituangkan ke dalam 2 Sentra Gakkumdu, disimpulkan bahwa
temuan nomor 010/TM/PL/KAB/30.03/V/2019 telah memenuhi
unsur Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sehingga
disepakati untuk ditindaklanjuti ketahap penyidikan dengan
laporan polisi nomor STP/21/V/2019/Reskrim tanggal 24 Mei
2019. (Bukti.PK-07)
h. Bahwa pada tahap proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dan proses sidang di Pengadilan Negeri Pasangkayu
terhadap perkara a quo, Majelis hakim Pengadilan Negeri
Pasangkayu memutuskan bahwa terdakwa RISMAN. B Alias RIS
Bin BAHO (Ketua KPPS TPS 01) Desa Batu Oge, Kecamatan
Pedongga terbukti secarah sah dan meyakinkan telah melakukan
tindak pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 532 Jo Pasal
554 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Jo Pasal 55 ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
dengan menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 (tiga)
bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.3.000.000
(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan dengan Nomor petikan Putusan
57/Pid.Sus/2019/PN.Pky tanggal 28 Juni 2019. (Bukti.PK-08)
2. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu sebagaimana angka 1 huruf
b, Pengadu mendalilkan adanya 2 (dua) orang pemilih yang ikut
memilih pada TPS 03 Desa Batu Oge, dimana yang bersangkutan
belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah menikah dan
atau pernah menikah, juga telah ditindaklanjuti oleh Pengawas TPS
03 Desa Batu Oge Lelaki SARDI dengan bentuk tindakan
menyampaikan surat kepada Ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge
pada tanggal 18 April 2019 terkait yang didalilkan Pengadu. Adapun
tindakan yang dilakukan sebagai berikut :
a. Bahwa terhadap peristiwa yang terjadi di TPS 03 Desa Batu Oge
setelah proses pemungutan suara, pengawas TPS 03 Desa Batu
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Oge menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua KPPS
TPS 03 Desa Batu Oge pada tanggal 18 April 2019, surat tersebut
pada prinsipnya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran
sehingga pengawas TPS dimaksud meminta kepada Ketua KPPS
TPS 03 Desa Batu Oge untuk “memperhatikan, mencermati dan
mempertimbangkan ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf d Jo Pasal
198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum”, dan apabila pada peristiwa tersebut kuat
adanya indikasi pelanggaran maka Ketua KPPS TPS 03 Desa
Batu Oge untuk segera menindaklanjuti sesuai PKPU Nomor 9
tahun 2019 tentang Perubahah Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum. (Bukti.PK-09)
b. Bahwa atas surat pengawas TPS, KPU Kabupaten Pasangkayu
menindaklanjuti dengan meknisme menjawab surat pengawas
TPS yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu ( lihat angka 1 huruf b diatas) yang pada
kesimpulannya menegaskan, bahwa 2 (dua) orang yang
dimaksud oleh pengawas TPS 03 adalah Lk. ALDI dan Lk. HARDI.
Keduanya telah memiliki KTP Elektronik dan telah menunjukkan
KTP elnya saat mendaftarkan diri menjadi pemilih Daftar Pemilih
Khusus (DPK) sehingga KPPS berkewajiban melayani pemilih
yang bersangkutan untuk menyalurkan hak suaranya. Atas
dasar kepemilikan KTP el tersebut, KPU Kabupaten Pasangkayu
berkesimpulan bahwa langkah yang diambil oleh KPPS dalam
proses pendaftaran pemilih di TPS sudah sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
c. Bahwa berdasarkan indikasi adanya pemilih yang belum genap
berusia 17 (tujuh belas) tahun, belum kawin dan atau belum
pernah kawin tetapi menyalurkan hak pilihnya pada hari
pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019, Pengawas TPS
03 Desa Batu Oge melakukan investigasi untuk memastikan
kebenaran data pemilih yang dimaksud dan menemukan akta
lahir masing-masing yang bersangkutan pada hari Sabtu, tanggal
20 April 2019 pukul 12.10 wita. (Bukti.PK-10)
d. Bahwa atas penelusuran Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge, 2
(dua) orang sebagaimana didalilkan oleh Pengadu telah memiliki
bukti fisik KTP elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Urusan
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasangkayu.
(Bukti.PK-11)..
e. Bahwa atas peristiwa tersebut, Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge
menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Pedongga dan
Panwaslu Kecamatan Pedongga menindaklanjuti dengan
melakukan kajian singkat terhadap peristiwa dimaksud, dimana
dalam kajian tersebut menyimpulkan saudara Azis (Ketua KPPS
TPS 03 Desa Batu Oge) diduga kuat melakukan pelanggaran,
dimana tindakan tersebut telah memberikan ruang kepada
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara
belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk memilih
sebagaimana ketentuan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atas dasar kajian
tersebut, Panwaslu Kecamatan Pedongga merekomendasikan
kepada Ketua PPK Kecamatan Pedongga untuk dilakukan
Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge,
Kecamatan Pedongga. (Bukti. PK-12)
f. Bahwa terhadap hasil rekomendasi PSU Panwascam Pedongga
yang tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu, Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu menjadikan temuan dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilu melalui hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu Nomor 273/LHP/PM.00.02.SR-
05/V/2019, tanggal 15 Mei 2019. (Bukti.PK-13)
g. Bahwa dalam hal menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu, melalui Rapat Pleno Nomor
030/BAP/Kab.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019, dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilu direkomendasikan untuk
dicatat dalam buktu registrasi Temuan dan laporan tanggal 21
Mei 2019 dan diregistrasi dengan nomor registrasi
018/TM/PL/KAB/30.03/V/2019 tanggal 21 Mei 2019. (Bukti.
PK-14)
h. Bahwa dalam tempo 1x24 jam setelah diregistrasi, Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu menyerahkan kepada Sentra Gakkumdu
untuk dilakukan pembahasan pertama, dimana pembahasan
pertama disimpulkan perkara a quo telah memenuhi syarat
formil dan materil untuk ditindaklanjuti ke proses klarifikasi
atau penyelidikan. (Bukti.PK.15)
i. Bahwa berdasarkan hasil keterangan saksi, ahli pidana
Universitas Hasanuddin Makassar (Dr.Syamsuddin Muchtar, SH,
MH) dan terlapor dengan memperhatikan fakta dan pemeriksaan
bukti, pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu tanggal 13
Juni 2019, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
berkesimpulan tidak memenuhi unsur Pasal 373 Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(Bukti.PK-16)
3. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu terhadap adanya surat suara
yang tertukar, yakni, di TPS 04 Desa Motu, Kecamatan Baras
terdapat surat suara dari Daerah Pemilihan Pasangkayu IV (empat)
ke Daerah Pemilihan Pasangkayu III (tiga) dan TPS 03 Desa Balanti,
Kecamatan Baras surat suara tertukar dari Daerah Pemilihan
Pasangkayu IV (empat). (Bukti.PK-17)
a. Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Pengadu melaporkan adanya
indikasi pelanggaran pemilu di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03
Desa Balanti, Kecamatan Baras kepada Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu pada tanggal 26 April 2019 pukul 09.00 wita,
dimana peristiwa yang dilaporkan adalah surat suara lain yang
tercoblos di TPS 4 Desa Motu dan TPS 3 Balanti dan pada
tanggal 27 April 2019 Pengadu kembali menyampaikan surat
Nomor 010-92/dpc-GERINDRA/K.PK/IV/2019 perihal Desakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. (Bukti.PK-18)
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Bahwa pada hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
dengan memperhatikan pemeriksaan dokumen terkait
keterpenuhan syarat formil dan materil laporan pelanggaran
Pemilu, pengadu tidak secara eksplisit mencantumkan nama dan
alamat terlapor padahal Pengadu telah diberikan waktu selama 3
(tiga) hari untuk segera melengkapi namun tetap tidak
disampaikan sehingga dinilai laporan Pengadu tidak memenuhi
syarat formil dan berdasarkan hasil identifikasi pelanggaran
sebagimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor
7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan
pelanggaran Pemilu, laporan Pengadu bukan merupakan
pelanggaran mengingat apa yang didalilkan oleh Pengadu telah
diatur dalam Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan
Umum republik Indonesia Nomor SS-
0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019 dan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang
Penyelenggaran Pemungutan dan Penghituangan Suara di TPS,
tanggal 16 April 2019. Bahwa atas dasar Surat Edaran Bersama
tersebut pada angka 11 huruf a, yang berbunyi, “Dalam hal
terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara
dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh Pemilih, maka a). surat
Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dinyatakan sah untuk partai politik”. (Bukti.PK-19)
c. Bahwa proses penanganan pelanggaran melalui kajian awal
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap pemeriksaan
keterpenuhan syarat dan identifikasi pelanggaran sebagaimana
diuraikan pada angka 3 (tiga) huruf b diatas, Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu berkesimpulan melalui rapat pleno
nomor 026/BAP/K.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019
merekomendasikan tidak dicatat dalam buku registrasi temuan
dan laporan pelanggaran Pemilu dengan pertimbangan bahwa
laporan pengadu tidak memenuhi syarat formil dan peristiwa
yang didalilkan oleh Pengadu telah diatur dalam Surat Edaran
Bersama tersebut. (Bukti.PK-20)
d. Bahwa terhadap kesimpulan dalam rapat pleno Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu terhadap laporan Pengadu telah
disampaikan melalui surat pemberitahuan status temuan dan
laporan kepada Pengadu sebagai pihak Pelapor pada perkara a
quo dengan nomor 267/K.Bawaslu.Prov.SR-
05/TU.00.01/V/2019. (Bukti.PK-22)
Demikian keterangan pihak terkait terhadap pokok pengaduan Pengadu
dalam perkara Nomor 124-PKE-DKPP/VI/2019 dan diucapkan terima
kasih.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
NO BUKTI PK JENIS DOKUMEN
Foto sampul surat suara yang terdapat tanda
1 Bukti. PK-01
dan atau tulisan nama
Fom A PPS Desa Batu Oge dan Surat
2 Bukti.PK-02
Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3 Bukti.Pk-03 Surat KPU Kabupaten Pasangkayu No.177
4 Bukti.PK-04 Formulir B 3 (Bukti Laporan)
5 Bukti.PK-05 BAP No. 010
6 Bukti.Pk-06 Registrasi Laporan No.010
7 Bukti.Pk-07 Laporan Polisi
Petikan Putusan Pengadilan Negeri
8 Bukti.PK-08
Pasangkayu dan Pelaksanaan Putusan
Fom A dan Surat Pengawas TPS 03 Desa Batu
9 Bukti.PK-09
Oge
10 Bukti.PK-10 Akta Lahir Lk. ALDI dan Lk. HARDI
11 Bukti.Pk-11 KTP elektronik Lk. ALDI dan Lk. HARDI
12 Bukti.PK-12 Rekomendasi PSU Panwascam Pedongga
13 Bukti.PK-13 LHP Bawaslu Kab.Pasangkayu
14 Bukti.Pk-14 BAP 030 dan Formulir B 2 No. 018
15 Bukti.PK-15 BA Pembahasan I Sentra Gakkumdu
BA Pembahasan II Sentra Gakumdu dan BAP
16 Bukti.PK-16
No.033
Foto surat suara tertukar dari dapil lain di
17 Bukti.PK-17
TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti
18 Bukti.Pk-18 Formulir laporan Pengadu dan Surat Gerindra
Kajian Awal Bawaslu, Surat Edaran Bawaslu
19 Bukti.PK-19
RI dan KPU RI
20 Bukti.PK-20 BAP Bawaslu Kabupaten Pasangkayu 026
Surat Pemberitahuan Laporan Bawaslu
21 Bukti.Pk-21
Kabupaten Pasangkayu kepada Pengadu
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa berdasarkan temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa
Batu Oge Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Barat, pada tahapan penghitungan Surat Suara, di TPS 01 Desa Batu Oge
terdapat Surat suara tercoblos yang diberi tanda khusus dan atau
menuliskan nama, oleh Petugas/Ketua KPPS setempat a.n. Risman B.
Terhadap kejadian tersebut, salah seorang warga dan sekaligus pemilih di
TPS 3 Desa Batuoge a.n Sunardi melakukan protes dan meminta proses
pemilihan untuk dihentikan namun oleh Petugas KPPS setempat tidak
mengindahkan dan melanjutkan proses penghitungan kertas suara sampai
selesai. Pada tanggal 19 April 2019, Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge
Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu, telah mengeluarkan surat yang
ditujukan kepada Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge, yang pada prinsipnya
menyampaikan bahwa, kejadian pada TPS 01 Desa Batu Oge, terdapat surat
suara sebanyak 32 lembar yang diberi tanda khusus dan/atau dituliskan
nama oleh Petugas/Ketua KPPS yang mengakibatkan surat suara tersebut
tidak sah merupakan pelanggaran administrasi pemilu dan wajib dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS dimaksud, namun Teradu I s.d V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, PPK Kecamatan
Pedongga, PPS Desa Batu Oge dan Petugas KPPS Desa Batu Oge tidak
mengindahkan Surat Panitia Pengawas TPS tersebut;. Pengadu mendalilkan
bahwa tindakan dan atau perbuatan Petugas/Ketua KPPS memberi tanda
khusus dan/atau menuliskan nama pada surat suara, melanggar Asas
kerahasiaan dalam Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud pasal (2) ayat
(1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Menurut
Pengadu, terhadap kejadian dibubuhkannya tanda khusus dan/atau
menuliskan nama pada surat suara seharusnya dilakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Batu Oge, sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, dan Ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf b dan
c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
[4.1.2] Bahwa berdasarkan Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pedongga Nomor; 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 Perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge
Kecamatan Pedongga, substansinya menyebutkan telah terjadi pelanggaran
administrasi pemilu di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga dan
merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
TPS tersebut; Pelanggaran administrasi pemilu dimaksud adalah sehubungan
dengan hasil pengawasan TPS 03 Desa Batu Oge, ditemukan adanya 2 (dua)
orang pemilih yang telah ikut memilih pada TPS tersebut namun belum
memenuhi persyaratan usia 17 Tahun dan/atau sudah menikah dan/atau
pernah menikah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka (34)
Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengadu
mendalilkan dengan adanya pemilih yang ikut memilih dan belum berusia 17
tahun serta tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB, maka di TPS tersebut
wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,
[4.1.3] Bahwa di TPS 04 Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu
Daerah Pemilihan Pasangkayu IV (empat) telah ditemukan adanya surat suara
yang tertukar dari Daerah Pemilihan Pasangkayu III (tiga). Demikian halnya
pada TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu yang
juga merupakan Daerah Pemilihan Pasangkayu IV (empat), ditemukan surat
suara tertukar dari Daerah Pemilihan Pasangkayu I (satu) yang kesemuanya
telah digunakan oleh Pemilih. Bahwa Pengadu menduga kejadian itu karena
Petugas KPPS melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 354 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa atas adanya pelanggaran
terhadap ketentuan pasal tersebut, Pengadu menilai wajib dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kedua TPS dimaksud, berdasarkan
ketentuan pasal 65 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 9 tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Bahwa
pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam poin 4.1.1. 4.1.2, dan 4.1.3
tersebut, telah disampaikan dan/atau telah diketahui Para Teradu baik
melalui Pengadu maupun melalui Rekomendasi dan surat Pengawas
Pemilihan Umum pada tingkat Kecamatan dan Desa. Namun Para Teradu
melakukan pembiaran yang seharusnya memutuskan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. Pengadu menegaskan bahwa
penyampaian pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas masih dalam
tenggang waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum; Pengadu menandaskan berdasarkan ketentuan pasal
66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pengambilan
Keputusan terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah
merupakan kewenangan Para Teradu;
[4.1.4] Bahwa, Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,
diduga tidak melakukan tupoksinya dengan baik, dan terkesan melakukan
pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam
poin 4.1.1, 4.1.2, dan 4.1.3 di atas, dengan tidak adanya ketegasan dalam
merespons Rekomendasi yang dikeluarkan Pengawas Pemilihan Umum pada
tingkat bawah. Seharusnya Teradu VI secara tegas mengeluarkan
Rekomendasi untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa
Teradu VI sudah pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP, pada
saat yang bersangkutan menjadi Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara yang
sekarang Kabupaten Pasangkayu, berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 49 &
69/DKPP-PKE-IV/2015.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan uraian sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak pernah menerima baik melalui
PPK, PPS, maupun KPPS terkait laporan atau temuan dari PPL Desa Batuoge,
Kecamatan Pedongga tertanggal 19 April 2019. Yang diketahui oleh Teradu I
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
s.d Teradu V adalah penyampaian Pengawas TPS 01 Desa Batuoge tertanggal
19 April 2019 perihal hasil pencermatan pada pelaksanaan penghitungan
suara, dimana ditemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain
pada surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 32 lembar. Menurut Pengawas
TPS, KPPS TPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga sudah mengetahui
kejadian tersebut dan terhadap surat suara yang terdapat coretan atau
catatan lain, KPPS menyatakan surat suara tersebut Tidak Sah. Bahwa
menurut Pengawas TPS, atas kejadian tersebut, diduga terjadi pelanggaran
administrasi sehingga dipandang penting Ketua KPPS memastikan
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (selanjutnya disebut PSU)
sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019
tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Selanjutnya,
pada hari yang sama, surat pengawas TPS 01 Desa Batuoge diteruskan oleh
PPK Pedongga kepada KPU Pasangkayu pada tanggal 20 April 2019. Bahwa
mengingat batas PSU adalah 10 hari setelah pemungutan suara, Teradu I s.d
Teradu V segera menindaklanjuti surat pengawas TPS 01, Teradu I s.d Teradu
V, dengan melaksanakan rapat pleno pada tanggal 20 April 2019 untuk
membahas tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan
kesimpulannya laporan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam
Rekomendasi Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge, tidak menguraikan secara
detail, jelas dan tegas bentuk pelanggaran yang terjadi, tidak menyebutkan
secara gamblang oknum pelaku yang memberi tanda pada surat suara, serta
tidak disertai bukti atau keterangan yang meyakinkan. Bahwa mekanisme
tindak lanjut yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V adalah berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi
serta ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf n Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Hal
mana selaras dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 225/PP.05-
OD/01/KPU/II/2019 tertanggal 6 Februari 2019. Dengan adanya peluang
dilaksanakan PSU dalam tenggat waktu 10 hari, Teradu I s.d Teradu V telah
menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk mempersiapkan
logistik PSU sebagai langkah antisipasi. Bersamaan dengan itu, Teradu I s.d
Teradu V juga segera meminta tanggapan dan pertimbangan Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 13 Tahun 2014 “Dalam melakukan klarifikasi, KPU berkoordinasi
atau melibatkan jajaran pengawas pemilu”. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
menyarankan KPU Pasangkayu untuk melaksanakan proses penyelesaian
dugaan pelanggaran administrasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Teradu I s.d Teradu V juga berkonsultasi
kepada Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi dan hasil koordinasinya ialah
meminta KPU Kabupaten Pasangkayu menindaklanjuti dugaan pelanggaran
administrasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Bahwa dari hasil
klarifikasi terhadap Ketua PPK dan ketua PPS, diketahui bahwa tahapan
penghitungan surat suara saat ditemukan adanya surat suara yang terdapat
coretan atau tulisan, dilakukan penghentian selama beberapa saat. Kemudian
atas persetujuan pengawas TPS dan para saksi, KPPS melanjutkan tahapan
penghitungan surat suara dengan menyatakan bahwa surat suara yang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terdapat coretan atau catatan, dinyatakan Tidak Sah. Teradu I s.d V menilai
tindakan KPPS yang dengan segera memberikan kepastian hukum terhadap
status sah atau tidaknya 32 (tiga puluh dua) surat suara dengan terlebih
dahulu meminta pendapat Pengawas TPS dan saksi Peserta Pemilu,
merupakan tindakan yang tepat dan sudah seharusnya dilakukan untuk
memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan hasil pemilu khususnya di TPS 01 Desa Batuoge. Terungkap
pula bahwa petugas KPPS tidak meminta pemilih menuliskan nama atau
tulisan tertentu pada surat suara dan tidak menyebabkan surat suara yang
sudah digunakan oleh pemillih menjadi rusak sehingga surat suara tersebut
menjadi tidak sah sebagaimana syarat mutlak pelaksanaan PSU sesuai
ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017. Teradu I s.d Teradu V menyatakan pemilih wajib melakukan
pencermatan sebelum menunaikan hak pilih. Jikapun terdapat surat suara
rusak, setiap pemilih mempunyai hak meminta surat suara pengganti,
dengan konsekuensi hukum Petugas KPPS dimaksud jika dengan sengaja
tidak memberikan surat suara pengganti sebanyak satu kali kepada pemilih
yang menerima surat suara yang ternyata rusak, dikenai sanksi pidana.
Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi, mendengar keterangan dan pendapat
para pihak, melalui kajian mendalam oleh Teradu I s.d Teradu V dalam forum
Rapat Pleno tanggal 22 April 2019 disimpulkan bahwa tindakan KPPS atas
persetujuan para pihak yang hadir di TPS 01 Desa Batu Oge, KPPS
menyatakan surat suara yang terdapat coretan atau tulisan dinyatakan
sebagai surat suara yang Tidak Sah. Dengan demikian kesimpulannya
dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas KPPS tidak terbukti
dan dituangkan oleh Teradu I s.d Teradu V dalam Form PAP 2A kemudian
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan PPK Kec Pedongga.
Bahwa ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge a.n Risman telah dijatuhi sanksi
pidana dan ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d V dengan pemberhentian tidak
hormat dan tidak dapat diangkat kembali pada pemilu berikutnya.
[4.2.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menolak dalil Pengadu perihal tidak
menindak lanjuti Rekomendasi Panwascam Pedongga Kab. Pasangkayu
Perihal Rekomendasi Nomor: 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019, Tanggal 24
April 2019 terkait adanya Pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi di TPS
03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga. Bahwa Pengawas TPS 03 Desa Batu
Oge telah menyerahkan surat penyampaian kepada Ketua KPPS TPS 03 Desa
Batu Oge yang kemudian secara hierarkis diteruskan ke PPK Kecamatan
Pedongga, sampai kemudian diterima oleh Teradu I s.d Teradu V pada tanggal
20 April 2019. Pada intinya penyampaian Pengawas TPS menjelaskan adanya
dua pemilih di bawah umur a.n Aldi dan Hardi dengan jenis kelamin laki-laki.
Terhadap kejadian tersebut, pengawas TPS 03 menduga adanya pelanggaran
administrasi, sehingga jika benar terjadi pelanggaran administrasi, KPU
Pasangkayu diminta memastikan dilaksanakannya pemungutan suara ulang.
Bahwa terhadap surat penyampaian Pengawas TPS 03 tersebut, Teradu I s.d
Teradu V segera melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 20 April 2019 untuk
menindaklanjuti. Kesimpulan forum rapat tersebut ialah di TPS 03 Desa Batu
Oge tidak serta merta dapat dilakukan PSU sebab penyampaian itu tidak
secara tegas menguraikan pelanggaran administrasi, dan tanpa alat bukti
yang memadai. Sehingga Teradu I s.d Teradu V melakukan klarifikasi
terhadap penyelenggara ad hoc di Kecamatan Pedongga (PPK, PPS, dan KPPS)
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
yang mana sejalan dengan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Selain
pemenuhan unsur administrasi, klarifikasi penyelenggara ad hoc juga
ditujukan untuk memastikan ada/tidaknya unsur pelanggaran kode etik yang
dilakukan jajaran penyelenggara Ad Hoc sebagaimana yang termaktub dalam
Surat Edaran KPU RI Nomor: 225/PP.05- OD/01/KPU/II/2019 tertanggal 6
Februari 2019 Perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh PPK,
PPS, dan KPPS. Teradu I s.d V telah bersiap siaga dengan menyampaikan
kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat mengenai kemungkinan
dilaksanakannya PSU dengan jangka waktu 10 hari pasca pemungutan
suara. Berdasarkan klarifikai penyelenggara ad hoc, diperoleh fakta bahwa
benar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 03 tidak terdaftar
dalam DPT dan DPTb, sehingga yang bersangkutan menggunakan hak
pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik dan oleh KPPS dicatat dalam
Form A4 DPK. Bersamaan dengan klarifikasi kepada KPPS, Teradu I sampai
Teradu V juga melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Pasangkayu sebagai institusi yang berwenang
mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) yang mana diperoleh jawaban
bahwa KTP tersebut asli dan diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai lembaga
yang berwennag. Bahwa Teradu I s.d V memaknai kedua pemilih tersebut
termasuk kategori memiliki hak untuk memilih dengan mekanisme
menunjukkan KTP elektronik. Hal mana sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan
PKPU 9 Tahun 2019, “Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di
TPS adalah pemilik KTP Elektronik atau penduduk yang tidak terdaftar dalam
DPT dan DPTb”. Selanjutnya pada pasal 9 disebutkan bahwa “Pemilih yang
tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya dengan
menunjukkan KTP El kepada Petugas TPS, yang mana ketentuan itu mengacu
pada Pasal 348 ayat (1) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Teradu I s.d V menilai tindakan KPPS sudah benar, karena justru jika tidak
memperkenankan dua pemilih tersebut menunaikan haknya, KPPS dapat
dikenai sanksi pidana. Adapun mengenai keabsahan KTP el, Teradu I s.d
Teradu V berkilah hal itu bukan wewenang KPPS maupun Teradu I s.d Teradu
V, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bawaslu untuk
memutus dugaan pelanggaran administrasi. Bahwa setelah dilakukan
pencermatan kembali melalui Klarifikasi dan meminta keterangan dan
pendapat para pihak, Teradu I sampai Teradu V melalui Rapat Pleno tanggal
22 April 2019 telah menetapkan keputusan terhadap dugaan pelanggaran
administrasi dari Pengawas TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga, dan
dituangkan dalam Form Model PAP 2A. Dokumen tersebut telah disampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang ditembuskan pada PPK
Kecamatan Pedongga. Bahwa pada tanggal 24 April 2019, Teradu I s.d Teradu
V menerima Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam)
Kecamatan Pedongga yang disampaikan melalui PPK Kecamatan Pedongga.
Panwaslu Kecamatan Pedongga menyampaikan laporan pengawasan yang
telah dilakukan pengawas TPS 03 Desa Batuoge pada tanggal 17 April 2019
sekitar pukul 12.30 WITA, ditemukan 2 (dua) pemilih yang tidak terdaftar
dalam DPT dan DPTb yang menggunakan KTP Elektronik yang belum berusia
17 Tahun. Berdasarkan kejadian tersebut, Panwascam merekomendasikan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kepada PPK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa
Batuoge Kecamatan Pedongga. Bahwa pada tanggal 24 April 2019, PPK
Pedongga sudah menjawab tindak lanjut PPK terhadap Rekomendasi
Panwascam dan menyampaikan Keputusan KPU Pasangkayu terkait usulan
PSU dari pengawas TPS 03 Desa Batuoge. Bahwa pada tanggal 25 April 2019,
Teradu I sampai Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno yang salah satu
agendanya membahas tindak lanjut terhadap Rekomendasi Panwascam
Kecamatan Pedongga dengan kesimpulan pokok rekomendasi Panwascam
sama persis dengan penyampaianPengawas TPS dengan tidak menyertakan
bukti baru. Dengan adanya fakta Penyampaian Pengawas TPS telah
ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d V maka disimpulkan subtansi dan intisari
Rekomendasi yang disampaikan Panwascam Pedongga, sudah ditindaklanjuti
oleh Teradu I sampai Teradu V dan dinyatakan dugaan pelanggaran yang
disampaikan tidak terbukti. Hasil pencermatan Teradu I sampai Teradu V
sudah dituangkan dalam Model PAPTL2. Dalam rangka memenuhi standar
etika, Teardu I s.d V tetap menjawab resmi Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Pedongga dengan berkirim surat ke Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu dengan ditembuskan kepada PPK Kecamatan Pedongga. Dengan
demikian, Teradu I s.d V meyakini telah melaksanakan Tindak Lanjut
terhadap Rekomendasi Pengawas Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 18
Huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2014;
[4.2.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menolak dalil Pengadu perihal
melakukan pembiaran saat mengetahui surat suara tertukar di TPS 04 Desa
Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras pada pemungutan suara
tanggal 17 April 2019. Teradu I s.d V menyatakan bahwa benar di TPS 04
Desa Motu (Dapil 4) terdapat 25 surat suara untuk pemilu DPRD Kabupaten
dari Dapil 3 yang tertukar, dan di TPS 03 Desa Balanti (Dapil 4), terdapat 8
surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar dengan surat suara DPRD
Kabupaten di Dapil 1. Teradu I s.d Teradu V sudah memastikan bahwa
langkah yang ditempuh oleh KPPS saat menemukan surat suara yang
tertukar pada tahapan penghitungan suara dengan menyatakan surat suara
yang tertukar adalah surat suara sah untuk perolehan Parpol, adalah
tindakan yang sudah sesuai dengan Surat Edaran Bersama KPU Bawaslu.
(Bukti 024- Surat Edaran Bersama Bawaslu-KPU Nomor 55-
0870/K.Bawaslu/P54.00.00/4/2019 dan Nomor 4 Tahun 2019). Bahwa
meskipun tindakan KPPS dengan menyatakan surat suara yang tertukar
dihitung sebagai suara sah untuk perolehan Parpol merupakan tindakan yang
sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU – Bawaslu, sebagaimana diuraikan
pada poin 67 (enam puluh tujuh) di atas, Teradu I sampai Teradu V tetap
melaksanakan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh
jajaran penyelenggara ad hoc berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 tahun
2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014.
Berdasarkan perintah Pleno KPU Pasangkayu pada tanggal 20 April 2019,
Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi kepada Kasubag Umum
dan Logistik KPU Pasangkayu a.n Kiraman dan jajaran KPPS di TPS 04 Desa
Motu dan TPS 03 Desa Balanti. Hasilnya, Kasubag a.n Kiraman dijatuhi
sanksi dalam kedudukannya sebagai penanggungjawab distribusi logistik
pemilu 2019 di kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan klarifikasi KPPS TPS 03
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Desa Balanti dan TPS 04 Desa Motu, pada tanggal 22 April 2019, Teradu I s.d
Teradu V melalui Rapat Pleno telah menjatuhkan sanksi kepada KPPS 1,
KPPS 2, dan KPPS 3 di masing-masing TPS 04 Desa Motu dan KPPS 1, KPPS
2, KPPS 3 TPS 03 Desa Balanti. Dengan demikian, berdasarkan keterangan,
fakta dan bukti, Teradu I sampai Teradu V telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kode etik penyelenggara pemilu;
[4.2.4] Teradu VI menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh
bawahannya yakni Pengawas TPS 01 dan 03 Desa Batu Oge kecamatan
Pedongga yang telah menuangkan Laporan Hasil Pengawasan dalam Form A
Pengawasan termasuk peristiwa ditemukannya 32 lembar surat suara yang
ditandai/diberi nama pemilih pada TPS 01 dan dua orang pemilih di bawah
umur pada TPS 03. Kedua form A pengawasan itu telah disampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Pada tanggal 19 April 2019 Pengawas TPS
01 Desa Batu Oge menyampaikan hasil pencermatan dan pengawasan kepada
Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge terhadap peristiwa “Proses pemungutan suara,
telah ditemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain
pada surat suara Kabupaten Pasangkayu Dapil 1 sebanyak 32 lembar
sehingga menyebabkan surat suara tersebut tidak sah. Begitupun pada
tanggal 18 April 2019 Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge menyampaikan hasil
penelitian dan pengawasan Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge kepada Ketua
KPPS 03 Desa Batu Oge terhadap peristiwa “Proses pemungutan suara telah
menemukan 2 (dua) pemilih atas nama Lk. Aldi Edan Lk. Hardi yang belum
berusia 17 (tujuh belas) tahun namun sudah memiliki kartu identitas
kependudukan dari dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
Pasangkayu yang digunakan untuk memilih pada hari pemungutan suara
pada tanggal 17 april 2019 di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga”.
Bahwa dalam menindaklanjuti surat penyampaian Pengawas TPS 01 dan
Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge, KPU Kabupaten Pasangkayu
menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
177/PL.01.1-SD/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penyampaian, yang pada
pokoknya KPU Pasangkayu “berpandangan bahwa usulan PSU yang
disampaikan Pengawas TPS kepada KPPS pada tanggal 19 April 2019, tidak
memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti”. Demikian halnya terkait
penyampaian tertulis Pengawas TPS 3 Desa Batu Oge kepada KPPS TPS 3
Desa Batu Oge tertanggal 18 April 2019, dengan kesimpulan “KPU
Kabupaten Pasangkayu memutuskan bahwa langkah yang diambil KPPS
dalam proses pendaftaran pemilih di TPS sudah sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Di lain pihak, Panwaslu Kecamatan Pedongga telah pula
merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge
Kec. Pedongga dan disampaikan kepada Ketua PPK Kecamatan Pedongga
Nomor: 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 tanggal 24 April 2019” (bukti T.VI-
06); Bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Desa Batu
Oge, Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge a.n Megawati berbasiskan temuan telah
melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada hari Jumat,
tanggal 19 April 2019, pukul 08.30 wita dan dinyatakan memenuhi syarat
formil). Bahwa berdasarkan keterangan/klarifikasi saksi, pelapor, terlapor
serta mempertimbangkan fakta dan bukti disepakati dalam pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dan
kemudian berlanjut pada penuntutan, dan vonis pidana terhadap Terdakwa
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a.n Risman B lias RIS Bin Baho, Ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge,
Kecamatan Pedongga. Risman B dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah
melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 532 Jo Pasal
554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal
55 ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan menjatuhkan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar
Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan Nomor petikan Putusan
57/Pid.Sus/2019/PN.Pky tanggal 28 Juni 2019. Bahwa terhadap Teradu I s.d
V sempat dilakukan pemeriksaan sekaitan dengan temuan dugaan tindak
pidana karena tidak melaksanakan PSU. Namun berdasarkan pemeriksaan
terhadap dokumen, hasil klarifikasi saksi, ahli, bukti, fakta dan analisis
kajian serta hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kab. Pasangkayu
terhadap temuan Nomor : 018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019 dengan Berita
Acara Nomor : 14/BA-P2/KAB/30.03/V/2019 dinyatakan tidak memenuhi
unsur tindak pidana Pemilu sehingga proses penanganan dihentikan yang
kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kab.
Pasangkayu Nomor: 033/BAP/Kab.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019
pada tanggal 13 Juni 2019. Kemudian pada 26 April 2019 Pengadu Andi
Tahmid melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 04 Desa Motu
dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras kepada Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu terkait surat suara tercoblos yang berasal dari Dapil lain yakni
Dapil 1. Pada pemeriksaan syarat formil, Pengadu tidak secara eksplisit
mencantumkan nama dan alamat terlapor padahal Pengadu telah diberikan
waktu selama 3 (tiga) hari untuk segera melengkapi namun tetap tidak
menyampaikan sehingga dinilai laporan Pengadu tidak memenuhi syarat
formil, selain itu perihal surat suara tertukar lintas dapil, tidak dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi Pemilu karena mengacu pada
ketentuan surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor SS-0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019 dan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang
Penyelenggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, tanggal 16
April 2019 yang berbunyi “Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang
tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh Pemilih,
maka a). Surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dinyatakan sah untuk partai politik”. Hasilnya, laporan Pengadu tidak dicatat
dalam regsitrasi temuan dan ditindaklanjuti dengan Memberitahukan kepada
Pelapor (PengaduAndi Tahmid) dengan surat Nomor :
267/K.Bawaslu.Prov.SR-05/TU.00.01/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 serta
mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu tanggal 2 Mei 2019. Atas rangkaian tindak lanjut Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu di Atas, Teradu VI selaku ketua menegaskan abhwa
dirinya bersama dengandua orang anggota (PIhak Terkait) senantiasa
mengambil keputusan berdasarkan pleno mengacu pada ketentuan Pasal 139
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Teradu VI dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban senantiasa dilaksanakan secara bersama-sama
dengan anggota Bawaslu Kab. Pasangkayu lainnya;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.3.1] Bahwa benar di TPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga
ditemukan adanya 32 (tiga puluh dua) lembar surat suara DPRD Kabupaten
yang ditandai setelah dicoblos. Bahwa dalam persidangan, Teradu I s.d.
Teradu V menyatakan bahwa surat suara yang ditandai tersebut baru
diketahui pada saat penghitungan suara. Terhadap hal tersebut, petugas
KPPS melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS dan juga para saksi partai
politik dan memutuskan bahwa surat suara tersebut tidak sah berdasarkan
Pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 55 ayat (7)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2019. Berkenaan dengan tidak dilaksanakanya
Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Teradu I s.d. Teradu V, berdasarkan
keterangan Pengawas TPS 01 terungkap fakta bahwa terhadap temuan surat
suara yang ditandai, Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge telah menyampaikan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada PPK Pedongga pada tanggal 20 April
2019 dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu pada hari yang
sama. Teradu I s.d. Teradu V menilai rekomendasi yang diberikan tidak
memuat detail dugaan pelanggaran, fakta dan bukti yang meyakinkan.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi PSU tersebut, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan pencermatan kembali berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2014 dan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat sekaligus
mempersiapkan logistik guna mengantisipasi kemungkinan PSU melalui surat
129/PP.10-SD/7601/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 20 April 2019. Teradu I s.d.
Teradu V juga melakukan konsultasi kepada koordinator divisi hukum KPU
Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya, Teradu juga telah mengajukan
permohonan tanggapan/pertimbangan kepada Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu melalui Surat 170/PL.01.1-SD/7601/KPU-Kab/IV/2019. Selain
itu, Teradu I s.d. Teradu V juga melakukan klarifikasi terhadap jajaran PPK,
PPS, dan KPPS yang dalam simpulanya menyatakan tidak mengetahui adanya
surat suara yang ditandai sampai dengan tahapan penghitungan suara dan
pada saat itu tidak diketahui siapa yang memberikan tanda terhadap 32 surat
suara sehingga Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan PSU. Bahwa baru
dalam perkembangan selanjutnya terungkap Ketua KPPS TPS 01 Desa Batu
Oge atas nama Risman B alias Ris Bin Baho terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 532 jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 55 ayat
(7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan dijatuhi hukuman tiga bulan dan
15 hari dan denda Rp. 3.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan
melalui Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor
57/Pid.Sus/2019/PN.Pky tanggal 28 Juni 2019. Putusan Pidana a quo
kemudian telah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan pemberian
sanksi pemberhentian tidak hormat dan tidak dapat diangkat kembali sebagai
penyelenggara pada pemilu berikutnya. DKPP menilai bahwa Teradu I s.d.
Teradu V telah bertindak berhati-hati dengan melakukan konsultasi dan
koordinasi serta klarifikasi pada jajaran dibawahnya. Bahwa pada saat
klarifikasi, belum diketahui mengenai siapa yang menyuruh atau memberikan
tanda terhadap 32 (tiga puluh dua) surat suara sebelum terdapat putusan
pidana kepada Ketua KPPS TPS 01 Desa Oge. Berdasarkan hal tersebut,
alasan Teradu I s.d. Teradu V untuk tidak melakukan PSU adalah dapat
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
diterima. Dengan demikian pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan dua orang pemilih belum berusia 17
tahun, bahwa benar terdapat 2 (dua) pemilih di bawah umur pada TPS 03
Batuoge yakni kelahiran Juli 2002 dan September 2002 sehingga belum
genap 17 tahun saat melakukan pemungutan suara. Bahwa terhadap hal
tersebut Pengawas TPS 03 menyampaikan hasil pngawasan dan
ditindaklanjuti terbitnya Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pedongga.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencermatan berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 13 Tahun 2014. Teradu I s.d. Teradu V melakukan konsultasi
dengan KPU Provinsi Sulawesi Barat sekaligus persiapan logistik untuk
mengantisipasi pelaksanaan PSU melalui Surat 129/PP.10-SD/7601/Sek-
Kab/IV/2019. Bahwa berdasarkan klarifikasi oleh Teradu I s.d. Teradu V
terhadap PPK, PPS, dan KPPS, diketemukan fakta benar bahwa terdapat 2
(dua) pemilih bawah umur memberikan suaranya di TPS 03 pada tangal 17
April 2019 dengan menunjukan KTP-el dan dicatat oleh KPPS dalam Form A4
DPK. Teradu I s.d. Teradu V juga melakukan klarifikasi kepada Dinas
Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Pasangkayu dan menemukan fakta
benar bahwa KTP-el 2 (dua) orang pemilih bawah umur tersebut dikeluarkan
oleh Disdukcapil Kabupaten Pasangkayu. Terhadap hal tersebut Teradu I s.d.
Teradu V berpedoman pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan
KPU nomor 9 Tahun 2019 dan Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 yang pada pokoknya mengatur KTP-el sebagai syarat untuk
menggunakan hak pilih di TPS. Dengan demikian menurut Teradu I s.d.
Teradu V tidak perlu dilaksanakan PSU. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu V tidak melaksanakan PSU pada TPS 03 Batuoge telah mengabaikan
fakta terdapat 2 (dua) orang pemilih tidak memenuhi syarat usia
menggunakan hak pilih dengan berpedoman pada aspek formil telah
diterbitkan KTP-el oleh Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten
Pasangkayu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
Pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu Teradu I s.d. Teradu V mempunyai
kewajiban etik dan hukum memberikan kepastian hukum bahwa pemilih
yang menggunakan hak pilih telah memenuhi syarat usia yang secara
administratif dibuktikan KTP-el. Berdasarkan peraturan perundang-
undangan, pemilih harus memenuhi syarat usia yang dibuktikan dengan
KTP-el. Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Dalam perkara a quo 2
(dua) orang pemilih terbukti secara faktual tidak memenuhi syarat usia
pemilih meskipun secara administrasi dapat menunjukkan KTP-el. Pada
penyelenggaraan Pemilu sepatutnya Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan
ketentuan hukum pemilu dengan jujur dan adil. Teradu I s.d. Teradu V
terbukti melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian pokok
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak
meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan surat suara tertukar, bahwa benar di
di TPS 04 Desa Motu (Dapil 4) terdapat 25 surat suara untuk pemilu DPRD
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten dari Dapil 3 yang tertukar, dan di TPS 03 Desa Balanti (Dapil 4)
terdapat 8 surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar dengan surat suara
DPRD Kabupaten di Dapil 1. Bahwa terhadap tertukarnya surat suara
tersebut berdasarkan SE Bersama KPU Bawaslu Nomor 55-
0870/K.Bawaslu/P54.00.00/4/2019 surat suara sah untuk Partai Politik.
Selanjutnya, berkenaan dengan tertukarnya surat suara Teradu I s.d. Teradu
V melakukan klarifikasi kepada Kasubag Umum dan Logistik KPU
Pasangkayu dan Jajaran KPPS TPS 04 Desa Motu, dan TPS 03 Desa Balanti.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut diberikan sanksi kepada Kasubag
Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasangkayu selaku penanggungjawab
logistik. Berdasarkan uraian tersebut DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V
telah bertindak responsif dalam menindaklanjuti peristiwa tertukarnya surat
suara sesuai ketentuan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d V
meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Bahwa Teradu VI tidak cermat dan tidak profesional dalam merespons
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengawas Pemilu TPS 1, Pengawas Pemilu
TPS 3 dan Pengawas Pemilu Kecamatan Pedongga; Teradu VI beralasan tidak
perlu lagi menerbitkan rekomendasi karena telah ada rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwascam. Teradu VI beralasan karena struktur Bawaslu
bersifat hierarkis maka Teradu VI tidak perlu lagi menerbitkan rekomendasi
yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam persidangan
terungkap fakta sikap dan tindakan Teradu VI bertentangan dengan asas
kepatutan. Berdasarkan bukti T-6 Teradu I s.d. Teradu V berupa Surat
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 236/K.Bawaslu. Prov.SR-
05/TU.00.01/IV/2019 perihal permohonan pertimbangan PSU, Teradu VI
tidak memberikan saran pertimbangan secara jelas dan tegas, sebagaimana
tertulis dalam diktum IV surat a quo menyatakan “berdasarkan angka II dan
III di atas, maka disarankan kepada Komisi Pemiliahn Umum (KPU)
Kabupaten Pasangkayu melaksanakan proses berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. DKPP menilai bahwa
sepatutnya Teradu VI memberikan saran pertimbangan dan penjelasan secara
lugas atas rekomendasi yang diterbitkan sehingga tidak membuka ruang
interpretasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,
ketidakadilan dan kegaduhan Pemilu. DKPP menilai perbuatan Teradu VI
terbukti melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 huruf b dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu VI tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.