Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 124 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Pasangkayu, Ketua Bawaslu Kab. Pasangkayu
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 20 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 119-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VI/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Kronologi 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 dilakukan Pemilihan Umum di seluruh Wilayah Republik Indonesia, untuk memilih Presdien dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa berdasarkan temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Telp. (021) 31922450, Fax.
Pasal DilanggarPasal 65 ayat (2); Pasal 1; Pasal 354 Undang-undang Nomor 7; Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor; Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019; Pasal 30 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syahran Ahmad selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu; Teradu II Harlywood Suly Junior, Teradu III Heriansyah, Teradu IV Syahruddin, dan Teradu V Alamsyah, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Ardi Trisandi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu kabupaten Pasangkayu sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 124-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 119-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124 -PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Andi Tahmid : Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Anggota DPRD Alamat : Dusun Tritunggal, Desa Bulumario Kec. Sarudu Kab. Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syahran Ahmad Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jalan Ir. Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Harlywood Suly Junior Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jalan Ir. Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Heriansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat : Jalan Ir. Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Syahruddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jalan Ir. Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Alamsyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jalan Ir. Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Ardi Trisandi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawei Barat Alamat : Jalan Moh. Hatta Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI Selanjutnya Teradu I s.d Teradu VI disebut sebagai-------------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan saksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 119-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VI/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Kronologi 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 dilakukan Pemilihan Umum di seluruh Wilayah Republik Indonesia, untuk memilih Presdien dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 2. Bahwa, berdasarkan temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Barat, pada tahapan penghitungan Surat Suara, di TPS 01 Desa Batu Oge terdapat Surat suara tercoblos yang diberi tanda khusus dan atau menuliskan nama, oleh Petugas/Ketua KPPS setempat a.n. Risman B; 3. Bahwa, terhadap kejadian sebagaimana dimaksud pada angka (2), pada hari itu juga salah seorang warga setempat dan atau salah seorang pemilih di TPS 3 Desa Batu Oge an. Sunardi, melakukan protes dan meminta proses pemilihan untuk dihentikan namun oleh Petugas KPPS setempat tidak mengindahkan dan melanjutkan proses penghitungan kertas suara sampai selesai; 4. Bahwa, pada tanggal 19 April 2019, Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu, telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge, yang pada prinsipnya menyampaikan bahwa, kejadian yang terjadi pada TPS 01 Desa Batu Oge, dengan adanya surat suara sebanyak 32 lembar yang diberi tanda khusus dan atau dituliskan nama oleh Petugas/Ketua KPPS yang mengakibatkan surat suara tersebut tidak sah adalah merupakan pelanggaran administrasi pemilu dan wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS dimaksud, namun oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Pasangkayu, PPK Kecamatan Pedongga, PPS Desa Batu Oge dan Petugas KPPS Desa Batu Oge tidak mengindahkan Surat Panitia Pengawas TPS tersebut; 5. Bahwa, tindakan dan atau perbuatan Petugas/Ketua KPPS tersebut dengan memberi tanda khusus dan atau menuliskan nama pada surat suara, sangat jelas melanggar Asas kerahasiaan dalam Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud pasal (2) ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; 6. Bahwa, terhadap kejadian dan atau perbuatan Petugas/Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge, yang memberi tanda khusus dan atau menuliskan nama pada surat suara seharusnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Batu Oge, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 372 ayat (2) poin b dan c Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Ketentuan Pasal 65 ayat (2) poin b dan c PKPU No. 3 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU No 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, 7. Bahwa, berdasarkan Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pedongga Nomor; 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 Berkas Perihal; Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga, pada prinsipnya menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga dan telah merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut; 8. Bahwa, Pelanggaran administrasi pemilu dimaksud adalah sehubungan dengan hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge, ditemukan adanya 2 (dua) orang pemilih yang telah ikut memilih pada TPS tersebut namun belum berusia 17 Tahun dan atau sudah menikah dan atau pernah menikah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pasal 1 angka (34) Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 9. Bahwa, dengan adanya pemilih yang ikut memilih dan belum berusia 17 tahun serta tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB, maka di TPS tersebut wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 65 ayat (2) poin d PKPU No. 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, 10. Bahwa, di TPS 04 Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayau yang merupakan Daerah Pemilihan Pasangkayu IV (empat) telah ditemukan adanya surat suara yang tertukar dari Daerah Pemilihan Pasangkayu III (tiga), dan di TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu yang juga merupakan Daerah Pemilihan Pasangkayu IV (empat) juga ditemukan suarat suara yang tertukar dari Daerah Pemilihan Pasangkayu I (satu) yang kesemuanya telah digunakan oleh Pemilih; 11. Bahwa, dengan adanya surat suara yang tertukar sebagaimana diuraikan pada angka 10 diatas, diduga kuat karena Petugas KPPS melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 354 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi sebagai berikut : Sebelum melaksanakan Pemungutan Suara , KPPS : a. Membuka Kotak Suara; b. Mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c. Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d. Menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan; e. Memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f. Menandatangani suarat suara yang akan digunakan oleh pemilih; 12. Bahwa, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (11) diatas, wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) poin “a”, PKPU No. 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yang berbunyi sebagai berikut : (ayat 2); Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut; (poin a); Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 13. Bahwa, atas kejadian dan atau pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas, telah disampaiakan dan atau telah diketahui Para Teradu baik melalui pengadu maupun melalui Rekomendasi dan surat Pengawas Pemilihan Umum pada tingkat Kecamatan dan Desa, namun Para Teradu hanya melakukan pembiaran yang seharusnya memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut; 14. Bahwa, penyampaian kepada Para Teradu terkait kejadian pelanggaran- pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas, baik melalui Pengadu Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, maupun melaui Rekomnedasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum pada Tingkat Kecamatan dan Desa, masih dalam tenggang waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; 15. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pengambilan Keputusan terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah merupakan kewenangan Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; 16. Bahwa, Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, diduga tidak melakukan tupoksinya dengan baik, dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas, dengan tidak adanya ketegasan dalam merespon Rekomendasi yang dikeluarkan Pengawas Pemilihan Umum pada tingkat bawah, seharusnya Teradu VI secara tegas mengeluarkan Rekomendasi untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU); 17. Bahwa, Teradu VI sudah pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP, pada saat yang bersangkutan menjadi Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara yang sekarang Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Putusan DKPP No. 49 & 69/DKPP-PKE-IV/2015. [2.1.1] Analisis Pasal 1. Bahwa, di TPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan surat Panitia Pengawas Pemilu TPS 01 Desa Batu Oge yang pada prinsipnya meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, (Vide Bukti P-2), namun Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, tidak menindaklanjutinya dalam hal ini tidak mengambil keputusan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut; Pengadu berpendapat tindakan Para Teradu tersebut melanggar Prinsip berkapastian hukum, Prinsip profesionalitas dan Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan alasan ; a. Bahwa, tindakan dan/atau perbuatan memberi tanda khusus dan/ atau menuliskan nama, pada surat suara yang digunakan pemilih, oleh Petugas KPPS, sebagaimana terjadi di TPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga, selain melanggar Asas kerahasiaan pilihan Pemilih, juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf b dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 65 ayat (2) poin “b” dan “c” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komosi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; b. Bahwa, Petugas dan/atau Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga yang memberi tanda khusus dan/atau yang menuliskan nama pada surat suara yang akan digunakan pemilih, adalah juga salah satu pemilih di TPS tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (DPT) Pemilihan Umum tahun 2019 yang terdapat dalam Nomor Urut 23 a.n Risman B; (Bukti P – 15); Sehingga tindakan dan Perbuatan Petugas dan/atau Ketua KPPS tersebut dapat pula dimaknai, adanya Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus dan atau menuliskan nama pada surat suara yang digunakan pemilih, sebagaimana dimaksud Pasal 372 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dan Pasal 65 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komosi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; c. Bahwa, tindakan dan/atau perbuatan Petugas dan/atau Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge yang memberi tanda khusus dan/atau menuliskan nama pada surat suara sebanyak 32, yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak sah, adalah perbuatan atau tindakan merusak lebih dari satu surat suara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 ayat (2) huruf c dan Pasal 65 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; 2. Bahwa, di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga berdasarkan Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pedongga Nomor 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 (Vide Bukti P- 6), telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu, dimana terdapat 2 (dua) orang Pemilih yang belum berusia 17 tahun, belum kawin dan atau belum pernah kawin dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, ikut memberikan suara, namun Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, tidak menindaklanjutinya dalam hal ini tidak mengambil keputusan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut; Pengadu berpendapat tindakan Para Teradu tersebut melanggar Prinsip berkapastian hukum, Prinsip profesionalitas dan Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan alasan ; a. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (34) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin; b. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) poin “d” Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila terdapat Pemilih Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, yang memberikan suara dan tidak memiliki KTP-el atau Suket serta tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB; c. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP-el hanya dapat/wajib diberikan kepada warga negara yang sudah berumur 17 tahun; (Bukti P-16); 3. Bahwa, di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, telah terjadi pelanggaran administrasi Pemilu yakni pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan suara tidak dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 354 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga mengakibatkan tidak teridentifikasinya surat suara yang tertukar antara Daerah Pemilihan yang satu dengan Daerah Pemilihan yang lain, namun atas kejadian tersebut Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, tidak mengambil keputusan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut; Pengadu berpendapat tindakan Para Teradu tersebut melanggar Prinsip berkapastian hukum, Prinsip profesionalitas dan Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan alasan ; a. Bahwa, dengan adanya surat suara yang tertukar di TPS tersebut, dapat diduga Petugas KPPS tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilakukannya Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud Pasal 354 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; b. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) huruf “a” Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa, Teradu V, sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, memiliki kewenangan mengawasi, memeriksa dan mengkaji atas setiap adanya dugaan pelanggaran Pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 103 huruf a, b, dan d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, namun terhadap berbagai pelanggaran-pelanggaran sebagaimana telah diuraikan Pengadu Saudara Teradu VI terkesan melakukan pembiaran; (Bukti P – 17); Pengadu berpendapat tindakan Saudara Teradu VI tersebut melanggar Prinsip berkepastian hukum, Prinsip profesionalitas dan Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan alasan; a. Bahwa, Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, seharusnya menindaklanjuti laporan maupun Rekomendasi yang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dikeluarkan oleh Pengawas Pemilihan Umum pada tingkat Kecamatan dan Desa; b. Bahwa, Teradu VI, seharusnya secara tegas mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasangkayu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang secara nyata telah terjadi pelanggaran administrasi Pemilu; c. Bahwa, dengan tidak adanya keputusan dan atau jawaban tindak lanjut terkait laporan yang Pengadu sampaikan pada tanggal 26 April 2019 kepada Teradu VI, adalah sebuah indikasi bahwa Teradu VI telah melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran Pemilu serta tidak melaksanakan tupoksinya sebagai Pengawas Pemilu dengan baik; (Bukti P-18); 5. Bahwa Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, sebagaimana telah diurai diatas adalah sebuah tindakan yang dapat diduga melanggar Prinsip berkepastian hukum, Prinsip Prefesionalitas, dan Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta merupakan perbuatan melawan hukum dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.1.2] Tanggapan dan Kesimpulan Pengadu [2.1.2.1] Fakta-Fakta Persidangan 1. Bahwa Pengadu tetap pada pokok pengaduan; 2. Bahwa Teradu I sampai dengan V menerangkan yang pada pokoknya, mengetahui kejadian di 4 (empat) TPS sebagaimana dalam Pokok Aduan Pengadu, pada hari dan atau tanggal penghitungan suara di TPS dimaksud, ( Hari Rabu Tanggal 17 April 2019); 3. Bahwa Teradu I sampai dengan V menerangkan yang pada pokoknya telah melakukan kajian secara mendalam atas pelanggaran yang direkomendasikan Panwaslu Kecamatan Pedongga dan Pangawas TPS Desa Batu Oge, dan menyimpulkan tidak cukup bukti untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana Rekomendasi dimaksud; 4. Bahwa, Teradu I Syahran Ahmad, menerangkan yang pada pokoknya, pada hari dan tanggal pemungutan suara, benar melihat dan/atau memeriksa 2 (dua) KTP-el yang digunakan Pemilih dan Teradu I Syahran Ahmad mengakui bahwa pemilik dan atau pemilih yang akan menggunakan KTP-el dimaksud belum berusia 17 Tahun pada hari itu yakni pada hari Pemungutan suara 17 April 2019, berdasarkan Tanggal, bulan, dan tahun lahir yang tertera dalam KTP-el tersebut; 5. Bahwa Teradu I sampai dengan V menerangkan yang pada pokoknya tidak melakukan tindakan Pengawasan Internal terhadap Petugas KPPS di 4 (empat) TPS sebagaimana dalam Pokok Aduan Pengadu; 6. Bahwa Teradu I sampai dengan V menerangkan yang pada pokoknya, terhadap pelanggaran dan/atau kejadian di TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga telah meminta saran kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu; 7. Bahwa Teradu I sampai dengan V telah menyampaikan dalil-dalinya dalam persidangan baik secara lisan maupun secara tertulis; 8. Bahwa Teradu VI Ardi Trisandi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerangkan yang pada pokoknya, benar bahwa Teradu I sampai dengan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, V telah meminta saran dan/atau pendapat dan telah memberikan saran dan/atau pendapat dimaksud; 9. Bahwa Teradu VI Ardi Trisandi memberikan keterangan bahwa pihaknya telah mengeluarkan jawaban terkait laporan yang disampaikan Pengadu pada tanggal 26 April 2019, yang pada pokonya menerangkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil; [2.1.2.2] Pendapat/Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa, atas keterangan dan/atau Penjelasan Teradu I sampai dengan V, sebagaimana dimaksud pada angka 2.1.2.1 baik yang disampaikan secara lisan di persidangan pemeriksaan maupun secara tertulis, Pengadu berpendapat bahwa Teradu I sampai dengan V telah keliru dalam memahami Norma Hukum Pasal 372 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 65 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf ,) dan huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; 2. Bahwa Teradu I sampai dengan V dalam Keterangannya baik lisan maupun dalam jawaban tertulisnya mendasarkan kajiannya pada pasal- pasal yang mengatur Prosedur, tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu sehingga norma hukum dan atau unsur yang dimaksud dalam Pasal 372 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2) a quo diabaikan. Maka dengan demikian Pengadu berpendapat dalil Teradu I sampai dengan V baik yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan maupun dalil dalam Pokok Jawaban tertulis, patutlah kiranya untuk dikesampingkan dan ditolak karena tidak berdasar; 3. Bahwa terhadap dalil dan atau keterangan Teradu I Syahran Ahmad, Pengadu berpendapat bahwa Teradu I Syahran Ahmad keliru dalam memahami Norma ketentuan syarat memilih yakni; Telah berusia 17 Tahun/sudah pernah menikah, Terdaftar dalam DPT dan Memiliki KTP-el. Seharusnya Teradu I memahaminya secara Kumulatif dimana unsurnya- unsurnya harus terpenuhi secara keseluruhan, namun kenyataannya di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga terdapat 2 (dua) orang pemilih yang ikut memilih belum berusia 17 Tahun dan/atau sudah pernah menikah dimana kejadian itu disaksikan langsung oleh Teradu I, seharusnya Saudara Teradu I tidak membiarkan itu terjadi karena walaupun pemilih tersebut memiliki KTP-el tetapi yang bersangkutan belum berusia 17 Tahun/belum pernah menikah dan tidak terdaftar dalam DPT; 4. Bahwa tindakan Para Teradu pembiaran terhadap adanya pelanggaran Kode etik, Kode Prilaku, Sumpah/janji dan/atau Fakta Integritas yang dilakukan Petugas KPPS di 4 (empat) TPS sebagaimana dalam pokok aduan Pengadu, hal tersebut sebuah tindakan yang menyimpang dan tidak patuh pada Peraturan Perundang-undangan, dimana Para Teradu tidak menjalankan kewenangan dan atau kewajibannya untuk melakukan Pengawasan Internal sebagaimana diperintah Pasal 101 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 5. Bahwa terhadap dalil Para Teradu I sampai dengan V, baik yang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2019 maupun dalil yang disampaikan secara tertulis, Pengadu menganggap tidak relevan, tidak berdasarkan fakta dan tidak berdasar secara hukum. Oleh karena itu patutlah kiranya untuk dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan secara hukum; 6. Bahwa terhadap dalil dan/atau keterangan Teradu VI Ardi Trisandi baik yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan maupun dalam jawaban Teradu VI, Pengadu berpendapat bahwa Teradu VI keliru dalam memahami Pokok Aduan Pengadu, bahwa Teradu VI tidak tegas dalam memberikan pertimbangan hukum kepada Teradu I sampai dengan V, dimana dalam pertimbangan tertulis Teradu VI yang disampaikan kepada Teradu I sampai dengan V menjelaskan bahwa terhadap kejadian di TPS 1 dan TPS 03 Desa Batu Oge adalah merupakan pelanggaran Pemilu dan memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, namun pada kesimpulan pendapat Hukum Saudara Teradu VI tidak secara tegas memerintahkan Para Teradu I sampai dengan V untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang; 7. Bahwa Teradu VI tidak menjalankan ketentuan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Tindakan Teradu VI tersebut adalah sebuah tindakan Pembiaran terhadap adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Teradu; 8. Bahwa Terhadap dalil Teradu VI baik yang disampaikan secara lisan maupun dalam pokok jawaban tertulis Saudara Teradu, Pengadu berpendapat secara keseluruhan tidak relevan dan tidak berdasar secara hukum serta tidak sesuai fakta, oleh kerena itu patutlah kiranya untuk dikesampingkan dan/atau ditolak. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon memohon kepada DKPP untuk memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dengan tuntutan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil adilnya; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-22 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 : Bukti foto Surat Suara yang diberi tanda khusus Petugas KPPS; 2. Bukti P-2 : Surat Pengawas Pemilu TPS 01 Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga perihal PSU;; 3. Bukti P-3 : Salinan Kutipan Pasal 2 Peraturan Komisi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; 4. Bukti P-4 : Salinan Kutipan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 5. Bukti P-5 : Salinan Kutipan Pasal 65 ayat (2) huruf b dan c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; 6. Bukti P-6 : Surat Panwaslu Kecamatan Pedongga Nomor 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 perihal Rekomendasi Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga; 7. Bukti P-7 : Salinan Kutipan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 8. Bukti P-8 : Salinan kutipan pasal PKPU nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum 9. Bukti P-9 : Foto 24 lembar suara tertukar yang telah tercoblos; 10. Bukti P-10 : Salinan Kutipan Pasal 354 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 11. Bukti P-11 : Salinan kutipan Pasal 65 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum 12. Bukti P-12 : Salinan kutipan Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum 13. Bukti P-13 : Salinan kutipan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum 14. Bukti P-14 : Maklumat DKPP RI Nomor 49&69/DKPP-PKE- IV/2015; 15. Bukti P-15 : Model A.3-KPU DPT Pemilu 2019 berisi nama Risman B; 16. Bukti P-16 : Salinan Kutipan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 17. Bukti P-17 : Salinan Kutipan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 18. Bukti P-18 : Formuli Model B.1 Penerimaan Laporan a.n Andi Tahmid 19. Bukti P-19 : Model DB2-KPU Pernyataan keberatan saksi atau Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kab. Pasangkayu pemilihan Umum Tahun 2019; 20. Bukti P-20 : DC-2 KPU Formulir keberatan tingkat Provinsi 21. Bukti P-21 : Salinan kutipan Pasal 101 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 22. Bukti P-22 : Salinan kutipan Pasal 102 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa Pengadu menghadirkan Satu orang saksi bernama Sunardi dengan keterangan sebagai berikut: 1. Saksi sunardi adalah saksi resmi partai Demokrat di TPS 3 Desa batu Oge, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu; 2. Saksi menerangkan perihal kejadian di TPS 3 dan TPS 1 Desa Batu Oge yang terletak di desa yang sama bahkan hanya berjarak sekitar 30 meter; 3. Saksi menjelaskan adanya Pemilih di bawah umur di TPS 3 Desa Batu Oge yang langsung diprotes oleh Saksi sebelum yang bersangkutan memberikan hak pilih. 4. Saksi Sunardi langsung memberi tahu saksi lain perihal pemilih di bawah umur tersebut. 5. Pihak penyelenggara/KPPS berkilah bahwa si pemilih itu memiliki KTP. Saksi menjawab bahwa kalau benar KTP tidak berdasar umur, ia mengaku salah, tetapi Ia mendaku benar bahwa KTP harus mempertimbangkan segi umur. Saat itu pihak kepolisian mengingatkan agar Saksi Sunardi jangan marah, dijawab oleh Saksi bahwa Ia tidak marah, melainkan tidak terima masyarakat /pemilih di wilayahnya dianggap bodoh. 6. Setelah terjadi perdebatan, pada akhirnya semua pihak bersepakat untuk berdamai dan dinyatakan di TPS tersebut tidak ada masalah. Semua saksi menandatangani hasil TPS 3, termasuk Saksi Sunardi. 7. Bahwa pada pukul 22.00 WITA perhitunga suara di TPS 3 Desa Batu Oge telah selesai. Saksi Sunardi bersama saksi lain lasngung berpindah tempat ke TPS 1 Desa Batu Oge untuk menyaksikan proses perhitunagn di TPS 1, dimana ada Caleg ayng dijagokan dan didukung oleh Saksi Sunardi. 01 berhenti sekiatr jam ½ 11. Sy Tanya nama misbah dia bawasl anggota 8. Pada sekitar pukul 22.30 WITA proses di TPS 1 terhenti dan Saksi Sunardi bertanya pada salah satu anggota Bawaslu kabupaten.kemudian berhenti sejenak, dan pukul 23.00 dimulai kembali perhitungan suara. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Saat itu di TPS 1 hadir dua orang komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu. 10. Saksi Sunardi mengaku tidak melihat penyampaian isian Pengawas TPS 1 kepada KPPS TPS 1 karena Saksi berada di luar tidak amsuk ke dalam area panitia penyelenggara (KPPS dan Pengawas TPS). [2.5] JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 12 Juli 2019, Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah membaca dan memahami secara saksama dalil-dalil aduan pengadu yang pada intinya Pengadu mempermasalahkan tindakan Teradu I sampai Teradu V tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS 01 dan TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga, dan tidak mengambil tindakan atas tertukarnya Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten (lintas Dapil) di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras. Bahwa terhadap dalil aduan pengadu, Teradu I sampai Teradu V, mengajukan jawaban sebagai berikut: A. Bahwa pengadu mendalilkan berdasarkan temuan panitia pengawas lapangan (PPL) desa Batuoge Kecamatan Pedongga pada tahapan penghitungan surat suara di TPS 01 Desa Batuoge, terdapat surat suara tercoblos dan diberi tanda khusus dan atau menuliskan nama oleh petugas/Ketua KPPS setempat atas nama Risman B. 1. Bahwa Teradu I s.d V menduga Pengadu tidak memahami secara utuh susunan atau struktur pengawas pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab II tentang Pengawas Pemilu Pasal 89 Poin (2), “Bawaslu terdiri atas : a) Bawaslu;, b) Bawaslu Provinsi; c) Bawaslu Kabupaten/Kota; d) Panwaslu Kecamatan, e) Panwaslu Kelurahan/Desa; f) Panwaslu LN; dan g) Pengawas TPS. Hal mana Teradu I s.d Teradu V tidak pernah menerima baik melalui PPK, PPS, maupun KPPS terkait laporan atau temuan dari PPL Desa Batuoge, Kecamatan Pedongga tertanggal 19 April 2019. 2. Bahwa dalam rangka menjalankan standar etika sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d Teradu V tetap akan memberikan tanggapan, klarifikasi dan penjelasan terkait surat atau laporan atau temuan Pengawas TPS 01 Desa Batuoge. 3. Bahwa pada tanggal 19 April 2019, Pengawas TPS 01 Desa Batuoge menyampaikan hasil pencermatan pada pelaksanaan penghitungan suara, dimana ditemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain pada surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 32 lembar. Bahwa menurut Pengawas TPS, KPPS sudah mengetahui kejadian tersebut dan terhadap surat suara yang terdapat coretan atau catatan lain, KPPS menyatakan surat suara tersebut Tidak Sah. Bahwa menurut Pengawas TPS, atas kejadian tersebut, diduga terjadi pelanggaran administrasi sehingga dipandang penting Ketua KPPS memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (selanjutnya disebut PSU) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. (Bukti 001 – Surat Pengawas TPS 01 Desa Batuoge) 4. Bahwa surat pengawas TPS 01 Desa Batuoge, pada hari yang sama diteruskan oleh PPK Pedongga kepada KPU Pasangkayu pada 20 April 2019. 5. Bahwa surat Pengawas TPS 01 berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang berkonsekuensi atau mengakibatkan Teradu I s.d Teradu V wajib menetapkan keputusan Melaksanakan Atau Tidak Melaksanakan PSU, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, sehingga Teradu I s.d Teradu V sudah semestinya mengambil langkah tindak lanjut yang sifatnya segera dan cepat, mengingat rentang waktu pelaksanaan PSU yang dibatasi selama 10 (sepuluh) hari. 6. Bahwa menindaklanjuti surat pengawas TPS 01, Teradu I s.d Teradu V, telah melaksanakan Rapat Pleno pada 20 April 2019 untuk membahas tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang sepatutnya dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. (Bukti 002 - BA Rapat Pleno KPU No 100/PL.01.-BA/KPU-Kab/IV/2019) 7. Bahwa Rapat Pleno menyimpulkan laporan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Rekomendasi Pengawas TPS 01, tidak menguraikan secara detail, jelas dan tegas bentuk pelanggaran yang terjadi, tidak menyebutkan secara gamblang oknum pelaku yang memberi tanda pada surat suara, serta tidak disertai bukti atau keterangan yang meyakinkan. Oleh karena itu, Teradu I s.d Teradu V sudah sepatutnya melaksanakan tindak lanjut yang semestinya dilakukan sesuai dengan Pasal 17 dan 18 Peraturan KPU 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU 13 Tahun 2014. 8. Bahwa selain menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS 01, langkah Klarifikasi wajib dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V guna memastikan ada/tidaknya pelanggaran kode etik di jajaran penyelenggara Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS). 9. Bahwa mekanisme tindak lanjut yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V, selain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi, juga didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 30 ayat 3 Huruf (n) bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota wajib menangani pelanggaran administrasi dan kode etik. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 225/PP.05- OD/01/KPU/II/2019 tertanggal 6 Februari 2019 Perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh PPK, PPS, dan KPPS. (Bukti 003 - Surat Edaran KPU RI Nomor: 225/PP.05- OD/01/KPU/II/2019) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 10. Bahwa tindak lanjut terhadap surat penyampaian/rekomendasi pengawas TPS 01 berkonsekwensi terhadap ditetapkannya keputusan Melaksanakan Atau Tidak Melaksanakan PSU, maka Teradu I s.d Teradu V telah menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk mempersiapkan logistik PSU sebagai langkah antisipasi, mengingat batas waktu PSU hanya selama 10 (sepuluh) hari. (Bukti 004 - Surat penyampaian ke KPU Provinsi Nomor 129/PP.10-SD/7601/Sek-Kab/IV/2019) 11. Bahwa selain melakukan klarifikasi dan mempersiapkan langkah antisipasi pelaksanaan PSU, Teradu I s.d Teradu V segera meminta tanggapan/pertimbangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 “Dalam melakukan klarifikasi, KPU berkoordinasi atau melibatkan jajaran pengawas pemilu”. (Bukti 005 - Surat Permintaan Tanggapan ke Bawaslu Kab Pasangkayu Nomor 170/PL.01.1-SD/7601/KPU-Kab/IV/2019) 12. Bahwa dalam Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 KPU Kabupaten berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 8 bahwa KPU Kabupaten menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian dalam Pasal 20 Huruf j disebutkan KPU Kabupaten wajib melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu. 13. Bahwa surat tanggapan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyarankan KPU Pasangkayu untuk melaksanakan proses penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti 006 – Surat Tanggapan Bawaslu Kab Pasangkayu) 14. Bahwa selain melakukan pencermatan kembali melalui klarifikasi dan berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu, Teradu I s.d Teradu V berkonsultasi kepada Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi dan hasil koordinasinya meminta KPU Kabupaten Pasangkayu menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. 15. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Ketua PPK dan ketua PPS, diketahui bahwa tahapan penghitungan surat suara saat ditemukan adanya surat suara yang terdapat coretan atau tulisan, dilakukan penghentian selama beberapa waktu, kemudian atas persetujuan pengawas TPS dan para saksi, KPPS melanjutkan tahapan penghitungan surat suara dengan menyatakan bahwa surat suara yang terdapat coretan atau catatan, dinyatakan Tidak Sah. (Bukti 007 - Berita Acara Klarifikasi Ketua PPK dan Ketua PPS Desa Batuoge). 16. Bahwa dari klarifikasi, KPPS TPS 01 menyatakan tidak mengetahui perihal adanya surat suara yang tercoret atau terdapat tulisan pada surat suara, sampai setelah memasuki tahapan penghitungan suara. (Bukti 008 Berita Acara Klarifikasi KPPS TPS 01 Desa Batuoge No: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 005/PP.05.BA/76.01.08/PPK/IV/2019) 17. Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V, tindakan KPPS yang dengan segera memberikan kepastian hukum terhadap status sah atau tidaknya 32 (tiga puluh dua) surat suara dengan terlebih dahulu meminta pendapat Pengawas TPS dan saksi Peserta Pemilu, merupakan tindakan yang tepat dan sudah seharusnya dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan hasil pemilu khususnya di TPS 01 Desa Batuoge. Hal mana tindakan KPPS tersebut sudah sesuai ketentuan Pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pasal 55 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara hasil pemilu 2019. 18. Bahwa petugas KPPS tidak meminta pemilih menuliskan nama atau tulisan tertentu pada suarat suara dan tidak menyebabkan surat suara yang sudah digunakan oleh pemillih menjadi rusak sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah sebagaimana syarat mutlak pelaksanaan PSU sesuai ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 19. Bahwa sesungguhnya terdapat kewajiban pemilih melakukan pencermatan atau penelitian terhadap surat suara yang telah diterima dari KPPS sebelum digunakan, sebagaimana ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 “setiap pemilih berkewajiban memeriksa surat suara yang diterima dari KPPS sebelum masuk ke bilik suara”. 20. Bahwa sesungguhnya setiap pemilih mempunyai hak meminta surat suara pengganti jika menemukan surat suara yang diterima dari KPPS adalah surat suara yang ternyata rusak. Bahkan apabila pemilih keliru dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti. Terhadap kejadian tersebut, KPPS berwajiban mengganti sebanyak satu kali, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 355 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pada ayat (2) “Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS” dan pada ayat (3) “Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS”. 21. Bahwa sesungguhnya KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti sebanyak satu kali kepada pemilih yang menerima surat suara yang ternyata rusak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 499 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 22. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi, mendengar keterangan dan pendapat para pihak, melalui kajian mendalam oleh Teradu I s.d Teradu V dalam forum Rapat Pleno tanggal 22 April 2019 disimpulkan bahwa tindakan KPPS atas persetujuan para pihak yang hadir di TPS, KPPS menyatakan surat suara yang terdapat coretan atau tulisan dinyatakan sebagai surat suara yang Tidak Sah. Hal mana keputusan KPPS tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain, dinyatakan Tidak Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sah”. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan pasal 55 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 : “Dalam hal Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan Tidak Sah” Selanjutnya, Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan : (a) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan; (b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; (c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan (d) pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Berdasarkan kajian mendalam terhadap keterangan dan pendapat para pihak, unsur-unsur yang mewajibkan untuk dilaksanakannya PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak terpenuhi. (Bukti 009 - BA Rapat Pleno KPU Nomor : 104/PL.01.1/BA/7601/KPU- Kab/IV/2019) 23. Bahwa dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas KPPS tidak terbukti. Putusan terhadap dugaan pelanggaran KPPS TPS 01 sudah dituangkan oleh Teradu I s.d Teradu V dalam Form PAP 2A. (Bukti 010 - Form PAP 2A) 24. Bahwa keputusan Teradu I s.d Teradu V terhadap usulan PSU dari pengawas TPS 01 Desa Batuoge tersebut, sudah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan PPK Kec Pedongga. (Bukti 011 – Surat Penyampaian No 177/PL.01.1-SD/7601/KPU-Kab/IV/2019) 25. Bahwa Ketua KPPS TPS 01 Desa Batuoge (Risman B) diproses oleh Gakkumdu dan ditetapkan terbukti melakukan pelanggaran pidana berdasarkan putusan pengadilan, merupakan konsekuensi atas pelanggaran orang per orang yang sudah sepatutnya ditanggung sendiri oleh pelaku pelanggaran. 26. Bahwa setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana melalui putusan pengadilan, oleh Teradu I s.d Teradu V, Saudara (Risman B) sebagai Ketua KPPS diberi sanksi pemberhentian tidak hormat dan tidak dapat diangkat kembali pada pemilu berikutnya. (Bukti 012 – Sanksi Pemberhentian) 27. Bahwa tuduhan Pengadu yang menuding Teradu I s.d Teradu V, tidak menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas TPS 01 merupakan Tudingan yang sangat keliru dan tidak berdasar, sebab Teradu I s.d Teradu V sudah melaksanakan Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi Pengawas Pemilu berdasarkan ketentuan yang mengatur mekanisme tindak lanjut dugaan pelanggaran administrasi. 28. Bahwa tindak lanjut terhadap surat penyampaian Pengawas TPS 01 oleh Teradu I s.d Teradu V, tidak dengan serta merta memutuskan pelaksanaan PSU, disebabkan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam rekomendasi a quo, tidak menguraikan secara detail dugaan pelanggarannya serta tidak disertai bukti atau Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, keterangan yang meyakinkan, sehingga Teradu I s.d Teradu V sudah sepatutnya menindaklanjuti Rekomendasi tersebut dengan melakukan klarifikasi agar diperoleh informasi yang lebih komprehensif sebelum KPU menetapkan keputusan, sehingga penerapan nilai berkepastian hukum dan akuntabilitas yang wajib dijaga kemurniannya oleh penyelenggara pemilu, dipastikan terwujud. Hal ini juga sesuai dengan prinsip mandiri sebagai Penyelenggara Pemilu yang harus bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. 29. Bahwa tudingan Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu V, tidak menjalankan prinsip berkepastian hukum, adalah tudingan yang tidak benar sebab Prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu bahwa Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan KPPS TPS 01 Desa Batuoge atas saran Pengawas TPS dan disepakati oleh seluruh saksi peserta pemilu yang hadir, dengan menyatakan seluruh surat suara yang terdapat coretan atau tulisan menjadi suara tidak sah, sudah sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 55 ayat 7 PKPU No 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU 9 Tahun 2019. 30. Bahwa tudingan Pengadu bahwa Teradu I sampai Teradu V, tidak profesional karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas TPS dan cenderung menafsirkan sendiri peraturan, sebab tidak menetapkan pelaksanaan PSU berdasarkan pasal 372 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, adalah tudingan yang tendensius dan tidak berdasar, sebab prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Sementara dugaan Pelanggaran administrasi yang disampaikan Pengawas TPS 01, sudah ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang mengatur Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU. 31. Bahwa tudingan pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I sampai Teradu V, melanggar prinsip Akuntabilitas, juga tidak benar sebab prinsip Akuntabel artinya Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hal mana Teradu I sampai Teradu V sudah menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas TPS 01 Desa Batuoge sesuai dengan ketentuan pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu. Tindak lanjut yang diambil oleh Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Pasangkayu, sudah dilakukan berdasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014, sehingga pelaksanaan prinsip tertib sebagai salah satu asas yang mengatur penyelenggara pemilu sudah terpenuhi, yaitu Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. 32. Bahwa berdasarkan penjelasan Teradu I s.d Teradu V di atas, dapat ditegaskan bahwa aduan pengadu sebagaimana yang disebutkan pada poin (1) diatas, dapat dibantahkan dan oleh karena itu aduan pengadu sudah sepatutnya ditolak atau tidak diterima. B. Bahwa pengadu mendalilkan Teradu I sampai Teradu V tidak menindak lanjuti Rekomendasi Panwascam Kecamatan Pedongga Kab. Pasangkayu Perihal Rekomendasi Nomor: 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019, Tanggal 24 April 2019 terkait adanya Pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga. (Bukti 013 - Rekomendasi Panwascam Pedongga) Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu tersebut pada Poin B, Teradu I sampai Teradu V dapat menjelaskan sebagai berikut ; 1. Bahwa pada tanggal 20 April 2019, KPU Pasangkayu menerima surat penyampaian Pengawas TPS 03 Desa Batuoge yang disampaikan kepada Ketua KPPS TPS 03 Desa Batuoge, dan oleh Ketua KPPS diteruskan ke PPK, selanjutnya penyampaian tersebut disampaikan ke KPU Pasangkayu. Dalam penyampaiannya diuraikan adanya 2 (dua) orang pemilih yang menggunakan KTP Elektronik yang diduga masih di bawah umur, masing- masing atas nama Laki- laki Aldi dan Laki-laki Hardi, dan keduanya menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Terhadap kejadian tersebut, pengawas TPS 03 menduga adanya pelanggaran administrasi, sehingga jika benar terjadi pelanggaran administrasi, KPU Pasangkayu diminta memastikan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti 014 - Surat Pengawas TPS 03 Desa Batuoge) 2. Bahwa terhadap surat penyampaian Pengawas TPS 03 tersebut, Teradu I s.d Teradu V segera melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 20 April 2019 untuk menindaklanjuti. (Bukti 002 - BA Rapat Pleno KPU No 102/PL.01.-BA/KPU-Kab/IV/2019) 3. Bahwa dalam Rapat Pleno KPU yang dihadiri Teradu I s.d Teradu V, disimpulkan bahwa penyampaian Pengawas TPS 03, tidak patut secara serta merta diputuskan pelaksanaan PSU, sebab uraian pelanggaran yang disampaikan, tidak secara Tegas menyebutkan Pelanggaran Administrasi dan tidak disertai bukti atau keterangan yang meyakinkan, sehingga KPU Kabupaten Pasangkayu sudah sepatutnya menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan melakukan pencermatan kembali untuk mendalami terjadi atau tidak terjadinya dugaan Pelanggaran administrasi yang dimaksud. Pencermatan kembali penyampaian Pengawas TPS melalui Klarifikasi dan meminta keterangan dan pendapat para pihak dalam hal ini jajaran penyelenggara Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS), merupakan upaya memperoleh informasi yang lebih komprehensif sebelum menetapkan keputusan, sehingga penerapan nilai berkepastian hukum dan akuntabel yang wajib dijaga kemurniannya oleh penyelenggara pemilu, dipastikan terwujud. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Bahwa untuk mendapatkan informasi detail dan akurat demi menjamin terpenuhinya prinsip mandiri, profesional, tertib, dan berkepastian hukum, upaya klarifikasi adalah bagian dari kewajiban KPU untuk menindaklanjuti Laporan atau temuan jajaran pengawas pemilu sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, dimana Pasal 17 menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya dalam Pasal 18 diatur tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu; Hal ini menunjukkan bahwa Pengadu tidak memahami mekanisme KPU dalam menindaklanjuti laporan atau rekomendasi jajaran Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. 5. Bahwa terkait klarifikasi yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V selain didasarkan pada mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi, juga untuk memastikan ada/tidaknya unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran penyelenggara Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS) sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran KPU RI Nomor: 225/PP.05- OD/01/KPU/II/2019 tertanggal 6 Februari 2019 Perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh PPK, PPS, dan KPPS. (Bukti 003 - Surat Edaran KPU RI Nomor: 225/PP.05-OD/01/KPU/II/2019) 6. Bahwa tindak lanjut terhadap penyampaian/rekomendasi pengawas TPS 03 berkonsekwensi terhadap ditetapkannya keputusan Melaksanakan Atau Tidak Melaksanakan PSU, maka Teradu I s.d Teradu V telah menyampaikan ke KPU Provinsi untuk mempersiapkan logistik PSU sebagai langkah antisipasi, mengingat batas waktu PSU hanya selama 10 (sepuluh) hari. (Bukti 004 - Surat Penyampaian ke KPU Provinsi Nomor 129/PP.10-SD/7601/Sek- Kab/IV/2019) 7. Bahwa dari hasil klarifikasi, Ketua dan anggota KPPS TPS 03 Desa Batuoge dalam hal ini KPPS 4 dan KPPS 5 yang bertugas menerima dan mendaftarkan pemilih pada formulir daftar hadir pemilih di TPS, menyatakan bahwa KPPS sudah memastikan setiap pemilih mendaftarkan dirinya untuk memilih di TPS 03 Desa Batuoge adalah pemilih yang memenuhi syarat baik pemilih DPT, DPTb, dan Pemilih DPK. (Bukti 015 - Berita Acara Klarifikasi KPPS TPS 03 Desa Batuoge). 8. Bahwa berdasarkan klarifikasi PPK, PPS dan KPPS, pemilih yang diduga dibawah umur (Lk Aldi dan Lk Hardi) sebagaimana disampaikan dalam Rekomendasi Pengawas TPS adalah benar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 03 dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, sehingga yang bersangkutan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik dan oleh KPPS dicatat dalam Form A4 DPK. (Bukti 016 – DPT dan Form A4 DPK TPS 03 Desa Batuoge) 9. Bahwa selain melakukan klarifikasi kepada KPPS, Teradu I sampai Teradu V juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasangkayu sebagai institusi yang berwenang mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) sebagaimana diatur pada UU 24 Tahun 2013. 10. Bahwa berdasarkan Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Pasangkayu, KTP Elektronik atas nama Lk Aldi dan Hardi yang ditunjukkan kepada KPPS saat mendaftarkan diri sebagai pemilih DPK di TPS 03, adalah benar KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Pasangkayu sebagai insitusi yang berwenang. (Bukti 017 - BA Klarifikasi Disdukcapil) 11. Bahwa Hak memlih sebagaimana diatur dalam Bab IV UU 7 Tahun 2017 Pasal 199 : “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam UU ini”. Pemilih yang dikategorikan terdaftar dalam Daftar Pemilih yaitu pemilih yang pada saat penyusunan daftar pemilih sudah memenuhi syarat sehingga namanya dicatat dalam Daftar Pemilih. Bahwa Teradu I s.d Teradu V sudah melakukan penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur dalam Bab V Penyusunan Daftar Pemilih mulai dari pasal 201 sampai pasal 210 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Sementara warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih, wajib diberikan kesempatan menyalurkan hak konsitusinya pada hari pemungutan suara, sepanjang memenuhi ketentuan yang mengatur Pelaksanaan Pemungutan Suara. (Bukti 018 – BA Pleno Penetapan DPTHP 3) 12. Bahwa penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan setiap tahapan, dan Ketentuan atau regulasi teknis setiap tahapan pemilu sudah ditetapkan secara terperinci oleh KPU RI sebagai regulator sebagaimana diatur dalam Pasal 12 “KPU bertugas menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu” Pada pasal 13 UU 7 Tahun 2017 bahwa : “KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu”. 13. Bahwa KPU sudah menetapkan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu melalui PKPU 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 32 Tahun 2018, kemudian diubah dalam PKPU 7 Tahun 2019, dan diubah lagi dengan perubahan keempat dalam PKPU 10 Tahun 2019. 14. Bahwa KPU sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. 15. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU 9 Tahun 2019, “Pemilih yang berhak Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik KTP Elektronik atau penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb”. Selanjutnya pada pasal 9 disebutkan bahwa “Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP El kepada Petugas TPS. Hal mana pasal-pasal terkait pemilih pengguna KTP-el di atas mengacu pada Undang- Undang 7 Tahun 2017 Pasal 348 ayat 1 dan ayat 8. 16. Bahwa tindakan KPPS TPS 03 memberikan kesempatan kepada dua orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi yang bersangkutan sudah menunjukkan KTP Elektronik ke petugas TPS, merupakan tindakan yang sifatnya wajib untuk menjaga hak konstitusi warga negara. Sebaliknya jika petugas TPS tidak memberikan kesempatan kepada penduduk pemilik KTP El yang berdomisili di lingkup desa dimana TPS tersebut berada dan pemilih yang dimaksud tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, petugas TPS dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 510 Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2017: “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). 17. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 42 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar pemilih disebutkan “Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah. 18. Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa “Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin, wajib memiliki KTP Elektronik” 19. Bahwa penduduk atau warga negara yang sudah memiliki KTP elektronik yang tidak berasal dari unsur TNI/Polri atau sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, adalah warga negara yang wajib diberikan kesempatan untuk memilih di TPS dengan menunjukkan KTP Elektroniknya kepada Petugas TPS dan KPPS wajib memberikan kesempatan sepanjang surat suara masih tersedia. 20. Bahwa untuk menguji keabsahan sebuah dokumen administrasi (KTP El) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, bukan merupakan kewenangan KPPS maupun kewenangan Teradu I s.d Teradu V, tetapi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bawaslu untuk memutus dugaan pelanggaran administrasi. 21. Bahwa Teradu I s.d Teradu V, benar sudah menerima surat penyampaian dari Pengawas TPS 03 Desa Batuoge dan Rekomendasi dari Panwascam Pedongga terkait dugaan pelanggaran administrasi di TPS 03 Desa Batuoge. 22. Bahwa Teradu Teradu I sampai Teradu V tidak pernah menerima Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Putusan dari jajaran Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait pelanggaran administrasi di TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga yang memerintahkan pelaksanaan PSU. 23. Bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali melalui Klarifikasi dan meminta keterangan dan pendapat para pihak, Teradu I sampai Teradu V melalui Rapat Pleno tanggal 22 April 2019 telah menetapkan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dari Pengawas TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga, dan dituangkan dalam Form Model PAP 2A. (Bukti 019 - Form PAP 2A) 24. Bahwa surat penyampaian Teradu I s.d Teradu V tentang Tindak Lanjut Terhadap penyampaian Pengawas TPS 03 Desa Batuoge, sudah disampaikan kepada Bawaslu kabupaten Pasangkayu yang ditembuskan ke PPK Kecamatan Pedongga. (Bukti 011 – Surat Penyampaian No 177/PL.01.1- SD/7601/KPU-Kab/IV/2019) 25. Bahwa pada tanggal 24 April 2019, Teradu I sampai Teradu V menerima Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Kecamatan Pedongga yang disampaikan melalui PPK Kecamatan Pedongga. Dalam rekomendasi tersebut Panwascam menyampaikan laporan pengawasan yang telah dilakukan pengawas TPS 03 Desa Batuoge pada tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 12.30 Wita, ditemukan 2 (dua) pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang menggunakan KTP Elektronik yang belum berusia 17 Tahun. Berdasarkan kejadian tersebut, Panwascam merekomendasikan kepada PPK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga. (Bukti 013 - Rekomendasi Panwascam Pedongga) 26. Bahwa pada tanggal 24 April 2019, PPK Pedongga sudah menjawab tindak lanjut PPK terhadap Rekomendasi Panwascam dan menyampaikan Keputusan KPU Pasangkayu terkait usulan PSU dari pengawas TPS 03 Desa Batuoge. (Bukti 020 – Surat PPK Pedongga ke Panwascam) 27. Bahwa pada tanggal 25 April 2019, Teradu I sampai Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno yang salah satu agendanya membahas tindak lanjut terhadap Rekomendasi Panwascam Kecamatan Pedongga. (Bukti 021 BA Rapat Pleno KPU Pasangkayu Nomor 107/PL.01-BA/KPU-Kab/IV/2019) 28. Bahwa dalam Rapat Pleno tanggal 25 April 2019, disimpulkan bahwa Rekomendasi Panwascam Kecamatan Pedongga, secara utuh merujuk pada laporan Pengawas TPS 03 Desa Batuoge, hal mana surat penyampaian pengawas TPS 03 Desa Batuoge sudah ditindaklanjuti oleh Teradu I sampai Teradu V. Bahwa selain merujuk pada Surat Pengawas TPS 03 Desa Batuoge, Rekomendasi Panwascam Pedongga juga tidak menyertakan bukti atau keterangan tambahan yang sifatnya baru dan juga bukan merupakan Putusan pengawas Pemilu, sehingga Teradu I sampai Teradu V berkesimpulan bahwa subtansi pokok materi penyampaian Pengawas TPS 03 dan Rekomendasi Panwascam Pedongga, merupakan dua hal yang tidak berbeda. 29. Bahwa dalam Rapat Pleno disimpulkan subtansi dari inti sari Rekomendasi yang disampaikan Panwascam Kecamatan Pedongga, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu I sampai Teradu V dan dinyatakan dugaan pelanggaran yang disampaikan tidak terbukti. Putusan Teradu I sampai Teradu V sudah dituangkan dalam Model PAPTL2. (Bukti 022 - Model PAPTL 2) 30. Bahwa untuk menegakkan standar etika penyelenggara Pemilu, Teradu I sampai Teradu V tetap menjawab secara resmi tindak lanjut terhadap Rekomendasi Panwascam Kecamatan Pedongga, dengan mengirimkan surat penyampaian kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang ditembuskan kepada PPK Kecamatan Pedongga. (Bukti 023 – Surat Penyampaian Nomor 179/PL.01.6- SD/7601/KPU-Kab/IV/2019 dan Tanda Terima) 31. Bahwa tudingan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I sampai Teradu V, tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Pedongga adalah Tudingan yang sangat keliru dan tidak berdasar, sebab KPU Pasangkayu sudah melaksanakan Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi Pengawas Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 18 Poin (i) dan PKPU 25 Thn 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU 13 Thn 2014. 32. Bahwa tudingan Pengadu bahwa masing-masing Teradu I sampai Teradu V, tidak profesional dan menafsirkan sendiri peraturan perundang-undangan karena tidak menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga adalah tudingan yang keliru dan tidak berdasar, sebab prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Halmana Rekomendasi Pengawas TPS 03 Desa Batuoge yang juga disampaikan Panwascam Kecamatan Pedongga, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.dTeradu V berdasarkan ketentuan yang mengatur Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU. Bahwa Berdasarkan Pasal 348 UU No 7 Tahun 2017, pada ayat 1 huruf c disebutkan; Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Selanjutnya pada ayat 8 (delapan) disebutkan bahwa Pemilik KTP Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin C, dapat memilih di TPS menggunakan KTP Elektronik. Dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan terhadap PKPU No 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar pemilih pada Pasal 1 angka 42 disebutkan “Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah. Selanjutnya berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 63 ayat 1 (satu) ditegaskan bahwa Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin, wajib memiliki KTP El. Oleh karena itu, tindakan yang diambil oleh KPPS dengan memberikan kesempatan memilih Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kepada pemilih pengguna KTP Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, adalah tindakan yang sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. 33. Bahwa tudingan pengadu bahwa para Teradu melanggar prinsip Akuntabilitas, juga tidak benar sebab prinsip Akuntabel artinya Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Halmana Teradu I sampai Teradu V sudah menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam sesuai dengan ketentuan pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, “KPU wajib menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas Pemilu”. Tindak lanjut yang diambil oleh Teradu I sampai Teradu V, sudah dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, sehingga prinsip tertib yang bermakna bahwa Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. C. Bahwa pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai Teradu V mengetahui dugaan pelanggaran atas tertukarnya surat suara lintas dapil pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 April 2019 yang terjadi di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras. 1. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu pada Poin C di atas, Teradu I sampai Teradu V dapat menguraikan bahwa kejadian tersebut benar terjadi, di TPS 04 Desa Motu (Dapil 4) terdapat 25 surat suara untuk pemilu DPRD Kabupaten dari Dapil 3 yang tertukar, dan di TPS 03 Desa Balanti (Dapil 4), terdapat 8 surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar dengan surat suara DPRD Kabupaten di Dapil 1. 2. Bahwa tudingan pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I sampai Teradu V cenderung mengabaikan peristiwa tersebut adalah tudingan yang tidak berdasar sebab segera setelah kejadian tersebut diketahui, Teradu I s.d Teradu V sudah memastikan bahwa langkah yang ditempuh oleh KPPS saat menemukan surat suara yang tertukar pada tahapan penghitungan suara dengan menyatakan surat suara yang tertukar adalah surat suara sah untuk perolehan Parpol, adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Surat Edaran Bersama KPU Bawaslu. (Bukti 024- Surat Edaran Bersama Bawaslu- KPU Nomor 55- 0870/K.Bawaslu/P54.00.00/4/2019 dan Nomor 4 Tahun 2019) 3. Bahwa meskipun tindakan KPPS dengan menyatakan surat suara yang tertukar dihitung sebagai suara sah untuk perolehan Parpol merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU – Bawaslu, sebagaimana diuraikan pada poin 67 (enam puluh tujuh) di atas, Teradu I sampai Teradu V tetap melaksanakan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh jajaran penyelenggara ad hoc berdasarkan PKPU 25 tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PKPU 13 tahun 2014. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Bahwa Teradu I s.d Teradu V berdasarkan perintah Pleno KPU Pasangkayu pada tanggal 20 April 2019, telah melakukan klarifikasi kepada Kasubag Umum dan Logistik KPU Pasangkayu dan jajaran KPPS di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti. (Bukti 025 - BA Klarifikasi Kasubag Umum & Logistik KPU Pasangkayu, dan Klarifikasi KPPS TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti) 5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Kasubag Umum dan Logistik KPU Pasangkayu (Kiraman, S.Kom), melalui Rapat Pleno KPU Pasangkayu telah menjatuhkan sanksi kepada Saudara (Kiraman, S.Kom) sebagai penanggungjawab distribusi logistik pemilu 2019 di kabupaten Pasangkayu. (Bukti 026 – Putusan Sanksi Terhadap Kasubag Umum dan Logistik KPU Pasangkayu) 6. Bahwa berdasarkan klarifikasi KPPS TPS 03 Desa Balanti dan TPS 04 Desa Motu, pada tanggal 22 April 2019, Teradu I sampai Teradu V melalui Rapat Pleno telah menjatuhkan sanksi kepada KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3 di masing-masing TPS 04 Desa Motu dan KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3 TPS 03 Desa Balanti. (Bukti 027 - Sanksi KPPS TPS 04 Desa Motu dan KPPS TPS 03 Desa Balanti) 7. Bahwa tudingan pengadu bahwa Teradu I sampai Teradu V mengabaikan pelanggaran yang terjadi di tingkat bawah terkait tertukarnya surat suara pada tahapan pemungutan suara 17 April 2019, merupakan tudingan yang tidak benar dan cenderung mengada-ada. Bahwa berdasarkan keterangan, fakta dan bukti, Teradu I sampai Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa, menolak seluruh Dalil Pengadu dan merehabilitasi nama baik Teradu I sampai Teradu V. [2.5.2] Kesimpulan Jawaban Teradu I s.d Teradu V 1. Bahwa terhadap dalil aduan pengadu pada poin (1) diatas, dapat Teradu I sampai Teradu V jelaskan, bahwa pengadu tampaknya tidak memahami secara utuh susunan atau struktur pengawas pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 Bab II tentang Pengawas Pemilu Pasal 89 Poin (2), “Bawaslu terdiri atas : a) Bawaslu;, b) Bawaslu Provinsi; c) Bawaslu Kabupaten/Kota; d) Panwaslu Kecamatan, e) Panwaslu Kelurahan/Desa; f) Panwaslu LN; dan g) Pengawas TPS. Halmana Teradu I sampai Teradu V tidak pernah menerima baik melalui PPK, PPS, maupun KPPS terkait laporan atau temuan dari PPL Desa Batuoge, Kecamatan Pedongga tertanggal 19 April 2019. 2. Bahwa terungkap dalam Sidang Pemeriksaan, pengadu tidak secara jujur dan terbuka mengakui dirinya sebagai salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi dari salah satu Partai peserta Pemilu Tahun 2019 saat mengadukan aduan di DKPP. Bahwa tudingan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I sampai Teradu V, tidak menindaklanjuti Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Rekomendasi Panwascam Pedongga adalah Tudingan yang sangat keliru dan tidak berdasar, sebab KPU Pasangkayu sudah melaksanakan Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi Pengawas Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 18 Poin (i) dan PKPU 25 Thn 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU 13 Thn 2014. 3. Bahwa tindak lanjut Teradu I sampai Teradu V terhadap Rekomendasi Panwascam Pedongga dengan tidak melaksanakan PSU, merupakan keputusan yang sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Dalam Rekomendasi Panwascam tidak menyatakan secara tegas menggugurkan keabsahan KTP Elektronik yang digunakan Pemilih yang diduga dibawah umur (Lk Aldi dan Hardi), sehingga Teradu I sampai Teradu V bersikukuh bahwa tindakan KPPS memberikan kesempatan pemilih DPK menyalurkan hak konsitusinya, sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa keputusan Teradu I s.d Teradu V tidak melaksanakan PSU di TPS 03 Batuoge atas Rekomendasi Pengawas TPS 03 pada tanggal 22 April 2019, sudah sepatutnya direspons oleh jajaran Bawaslu kabupaten maupun Panwascam Pedongga dengan melaksanakan kewenangannya memutus pelanggaran administrasi di TPS 03, sehingga mekanisme check and balance penyelenggara pemilu senantiasa terwujud. 5. Bahwa berdasarkan keterangan, fakta dan bukti, Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa, menolak seluruh Dalil Pengadu dan merehabilitasi nama baik Teradu I sampai Teradu V. [2.5.3] Jawaban Teradu VI 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan ”Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, diduga tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik, dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran, dengan tidak adanya ketegasan dalam merespon rekomendasi yang dikeluarkan Pengawas Pemilihan Umum pada tingkat bawah, seharusnya Teradu VI secara tegas mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)”, teradu VI berpendapat bahwa Pengaduan pengadu merupakan hal Keliru dimana teradu VI telah melaksanakan tupoksinya dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran; 2. Bahwa terhadap dalil pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut: 2.1. Bahwa Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge telah menuangkan Laporan Hasil Pengawasan dalam Form A Pengawasan yang kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 005/LHP/PM.00.00/IV/2019, yang pada prinsipnya melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya untuk mencatat seluruh peristiwa yang terjadi pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu 2019 pada wilayah kerja Pengawas TPS 01 Batu Oge Kecamatan Pedongga tertanggal 17 April 2019 termasuk peristiwa “terdapat surat suara yang diberi tanda/tulisan nama Pemilih yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sehingga mengakibatkan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, surat suara dinyatakan tidak SAH sebanyak 32 surat suara”, (bukti T.VI-01); 2.2. Bahwa Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge telah menuangkan Laporan Hasil Pengawasan dalam Form A Pengawasan yang kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 02/LHP/PM.00.00/IV/2019, pada prinsipnya melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan untuk mencatat seluruh peristiwa yang terjadi pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu 2019 pada wilayah kerja Pengawas TPS 03 Batu Oge Kecamatan Pedongga tertanggal 18 April 2019 termasuk peristiwa “Dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pemungutan suara dari hasil pengawasan dan penelitian proses pemungutan suara dan syarat administrasi pemilih telah ditemukan pengguna KTP Elektronik atau pemilih DPK yang belum berusia 17 tahun memberikan hak suara di TPS 03 Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga pada hari Pemungutan suara dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 347 ayat (1) huruf d juncto pasal 198 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum”(bukti T.VI-02); 2.3. Bahwa pada tanggal 19 April 2019 Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge menyampaikan hasil pencermatan dan pengawasan kepada Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge terhadap peristiwa “Proses pemungutan suara, telah ditemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara Kabupaten Pasangkayu Dapil 1 sebanyak 32 lembar sehingga menyebabkan surat suara tersebut tidak SAH” (bukti T.VI-03); 2.4. Bahwa pada tanggal 18 April 2019 Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge menyampaikan hasil penelitian dan pengawasan Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge kepada Ketua KPPS 03 Desa Batu Oge terhadap peristiwa “Proses pemungutan suara telah menemukan 2 (dua) pemilih atas nama Lk. Aldi Edan Lk. Hardi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun namun sudah memiliki kartu identitas kependudukan dari dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pasangkayu yang digunakan untuk memilih pada hari pemungutan suara pada tanggal 17 april 2019 di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga” (bukti T.VI-04); 2.5. Bahwa berdasarkan kewenangan Pengawas TPS sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangni, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan” Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, maka Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge dan Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap Peristiwa dari hasil Pengawasan masing-masing kepada Ketua KPPS TPS 01 dan Ketua KPPS TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga; 2.6. Bahwa dalam menindaklanjuti surat penyampaian Pengawas TPS 01 dan Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge KPU Kabupaten Pasangkayu menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 177/PL.01.1-SD/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penyampaian, yang pada pokoknya penyampaikan hal sebagai berikut: 2.6.1. Poin I : Penyampaian tertulis Pengawas TPS 1 Desa Batu Oge tertanggal 19 April 2019 kepada KPPS TPS 1 Desa Batu Oge, kemudian diteruskan kepada PPK Kecamatan Pedongga dan selanjutnya disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 20 April 2019”, yang pada prinsipnya KPU Pasangkayu “berpandangan bahwa usulan PSU yang disampaikan Pengawas TPS kepada KPPS pada tanggal 19 April 2019, tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti” (bukti T.VI-05); 2.6.2. Poin II :“Penyampaian tertulis Pengawas TPS 3 Desa Batu Oge kepada KPPS TPS 3 Desa Batu Oge tertanggal 18 April 2019, kemudian oleh PPK Kecamatan Pedongga diteruskan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 21 April 2019 terkait dugaan adanya pemilih pengguna KTP EL yang diduga masih dibawah umur” yang pada prinsipnya “KPU Kabupaten Pasangkayu memutuskan bahwa langkah yang diambil KPPS dalam proses pendaftaran pemilih di TPS sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku” (bukti T.VI-05); 2.7. Bahwa berdasarkan kewenangan Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang berbunyi “Panwaslu kecamatan dapat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada PPK berdasarkan laporan dari Panwaslu kelurahan/Desa sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan”, Maka Panwaslu Kecamatan Pedongga merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge Kec. Pedongga dan disampaikan kepada Ketua PPK Kecamatan Pedongga Nomor: 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 tanggal 24 April 2019” (bukti T.VI- 06); 2.8. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Desa Batu Oge, Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge berjenis kelamin perempuan a.n Megawati menjadikan temuan dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada hari Jumat, tanggal 19 April 2019, pukul 08.30 wita. (bukti T.VI-07); 2.9. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, bukti yang disampaikan perempuan Megawati, laporan tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materi yang disepakati dalam Rapat Pleno Bawaslu Kab. Pasangkayu untuk dicatat dalam buku registrasi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Berita Acara Nomor : 010/BAP/K.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/IV/2019 tanggal 22 April 2019. (bukti T.VI-08); 2.10. Bahwa berdasarkan keterangan/klarifikasi saksi, pelapor, terlapor serta mempertimbangkan fakta dan bukti disepakati dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti ketahap penyidikan dengan Berita Acara Nomor: 08/BAP- P2/KAB/30.03/V/2019 (bukti T.VI-09); 2.11. Bahwa setelah dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses sidang di Pengadilan Negeri Pasangkayu, perkara a quo diputuskan oleh Majelis hakim bahwa terdakwa RISMAN. B Alias RIS Bin BAHO (Ketua KPPS TPS 01) Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan Nomor petikan Putusan 57/Pid.Sus/2019/PN.Pky tanggal 28 Juni 2019. (bukti T.VI-10); 2.12. Bahwa pada tanggal tanggal 21 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan Nomor: 018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019 dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 030/BAP/K.Bawaslu- Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu sebagaimana ketentuan Pasal 549 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan Pemungutan Suara Ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), (bukti T.VI-11 dan bukti T.VI-12); 2.13. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap temuan Nomor : 018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019 disepakati untuk dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran Pengawas Pemilu serta dilakukan Klarifikasi /penyelidikan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 13/BA-P2/KAB/30.03/V/2019 tanggal 22 Mei 2019, (bukti T.VI-13); 2.14. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, hasil klarifikasi saksi, ahli, bukti, fakta dan analisis kajian serta hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kab. Pasangkayu terhadap temuan Nomor : 018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019 dengan Berita Acara Nomor : 14/BA-P2/KAB/30.03/V/2019 dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sehingga proses penanganan dihentikan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kab. Pasangkayu Nomor: 033/BAP/Kab.Bawaslu- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 pada tanggal 13 Juni 2019, (bukti T.VI-14 dan T.VI-15); 3. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 Pengadu Andi Tahmid melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait “Saksi Partai Gerindra menemukan adanya kejanggalan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan terjadinya surat suara yang tercoblos 24 surat suara TPS 4 Desa Motu dan 5 surat suara yang tercoblos di TPS 3 Desa Balanti, yang mana surat suara tersebut dari dapil lain, TPS Desa Motu surat suara Dapil 3 dan TPS 3 Desa Balanti surat suara Dapil 1, yang Notabene Dapil TPS 4 Motu dan TPS 3 Balanti merupakan Dapil 4 Pasangkayu. Saksi sempat protes tetapi proses tetap berjalan sehingga setelah proses perhitungan ditemukannya kejanggalan diatas”, (bukti T.VI-16); 4. Bahwa pada hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dengan memperhatikan pemeriksaan dokumen terkait keterpenuhan syarat formil dan materil laporan pelanggaran Pemilu, Pengadu tidak secara eksplisit mencantumkan nama dan alamat terlapor padahal Pengadu telah diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk segera melengkapi namun tetap tidak menyampaikan sehingga dinilai laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan berdasarkan hasil identifikasi pelanggaran sebagimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, laporan Pengadu bukan merupakan pelanggaran mengingat apa yang didalilkan oleh Pengadu telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor SS- 0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019 dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, tanggal 16 April 2019. Bahwa atas dasar Surat Edaran Bersama tersebut pada angka 11 huruf a, yang berbunyi, “Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh Pemilih, maka a). Surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik”. (bukti T.VI-17); 5. Bahwa proses penanganan pelanggaran melalui kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap pemeriksaan keterpenuhan syarat dan identifikasi pelanggaran sebagaimana diuraikan pada angka 4 (empat) diatas, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berkesimpulan melalui rapat pleno merekomendasikan tidak dicatat dalam buku registrasi temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dengan pertimbangan bahwa laporan pengadu tidak memenuhi syarat formil dan peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu telah diatur dalam Surat Edaran Bersama tersebut. (bukti T.VI- 18); 6. Bahwa terhadap laporan Pengadu yang tidak diregistrasi, dan untuk memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan hal sebagai berikut: 6.1. Memberitahukan kepada Pelapor (saudara Andi Tahmid) dengan surat Nomor : 267/K.Bawaslu.Prov.SR-05/TU.00.01/V/2019 tanggal Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2 Mei 2019, (bukti T.VI-19); 6.2. Mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tanggal 2 Mei 2019, (bukti T.VI-20); 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno"; 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dilakukan secara kolektif kolegial dan tidak bekerja secara sendiri-sendiri; 9. Bahwa Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan secara bersama-sama dengan anggota Bawaslu Kab. Pasangkayu lainnya; 10. Bahwa sebagian bukti yang diajukan oleh Teradu VI dalam Perkara Nomor : 124-PKE-DKPP/VI/2019 merupakan dokumen yang dikecualikan tetapi hal ini dimaksudkan untuk menguatkan pembelaan Teradu VI dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan bukan untuk dipublikasikan; [2.5.4] Kesimpulan Jawaban Teradu VI Sehubungan dengan Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor: 124-PKE-DKPP/VI/2019, maka perkenankan Teradu VI menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sidang tanggal 12 Juli 2019 di Ruang Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Baik tertulis maupun lisan, yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Keputusan Bawaslu merupakan Keputusan yang bersifat Kolektif Kolegial; 2. Bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan tahapam Pemungutan dan Penghitungan Suara; 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan ”Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, diduga tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik, dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran, dengan tidak adanya ketegasan dalam merespon rekomendasi yang dikeluarkan Pengawas Pemilihan Umum pada tingkat bawah, seharusnya Teradu VI secara tegas mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)”, Teradu VI berpendapat bahwa Pengaduan pengadu merupakan hal Keliru dimana Teradu VI telah secara kelembagaan menindaklanjuti dan telah melaksanakan tupoksinya dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran, dan dapat dijelaskan sebagai berikut: 3.1 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran admistrasi pemilu yang . terjadi di TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh Pengawas TPS 01 dan Pengawas TPS 03 Desa Batuoge, TPS 01 LHP Nomor : 005/LHP/PM.00.00/IV/2019 tanggal 17 April 2019 dan TPS 03 LHP Nomor: 02/LHP/PM.00.00/IV/2019 tanggal 17 April 2019, yang pada prinsipnya melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mencatat hasil pengawasan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu 2019 pada wilayah kerja masing- masing Pengawas TPS, (bukti T.VI-01 dan bukti T.VI-02); 3.2 Bahwa berdasarkan kewenangan Pengawas TPS sebagaimana . diatur dalam pasal 372 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangni, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan” Pengawas TPS 01 dan Pengawas TPS 03 Desa Batuoge menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada Ketua KPPS TPS 01 dan Ketua KPPS TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga setelah dilakukan koordinasi dan pendampingan Bawaslu Kab. Pasangkayu, (bukti T.VI-03 dan bukti T.VI-04); 3.3 Bahwa terhadap surat KPU Kab. Pasangkayu yang disampaikan kepada Bawaslu Kab. Pasangkayu Nomor 170/PL.01.1-SD/KPU- Kab/IV/2019 tanggal 20 April 2019 Perihal Tanggapan terhadap Saran Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Kab. Pasangkayu telah menindaklanjuti dengan surat Nomor : 236/K.Bawaslu.Prov.SR-05/TU.00.01/IV/2019 Perihal Pertimbangan tanggal 21 April 2019, yang pada prinsipnya Bawaslu Pasangkayu menyarankan kepada KPU Kab. Pasangkayu untuk melaksanakan proses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (bukti T.VI-05); 3.4 Bahwa berdasarkan kewenangan Panwaslu kecamatan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang berbunyi “Panwaslu kecamatan dapat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada PPK berdasarkan laporan dari Panwaslu kelurahan/Desa sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan”, Maka Panwaslu Kecamatan Pedongga merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge Kec. Pedongga dan disampaikan kepada Ketua PPK Kecamatan Pedongga Nomor: 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 tanggal 24 April 2019 setelah dilakukan koordinasikan dan pendampingan Bawaslu Kab. Pasangkayu, (bukti T.VI-06); Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3.5 Bahwa terhadap temuan Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge perempuan Megawati Bawaslu Pasangkayu meregistrasi dengan Nomor : 010/TM/PL/KAB/30.03/IV/2019 setelah memenuhi syarat formil dan materi dan disepakati dalam pleno Bawaslu Pasangkayu dengan Berita Acara Nomor : 010/BAP/K.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 tanggal 22 April 2019, (bukti T.VI-07); 3.6. Bahwa berdasarkan keterangan/klarifikasi saksi, pelapor, terlapor serta mempertimbangkan fakta dan bukti disepakati dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan Berita Acara Nomor: 08/BAP-P2/KAB/30.03/V/2019, (bukti T.VI-08); 3.7 Bahwa setelah dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses sidang di Pengadilan Negeri Pasangkayu, perkara a quo diputuskan oleh Majelis hakim bahwa terdakwa Risman. B alias Ris Bin Baho (Ketua KPPS TPS 01) Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan Nomor petikan Putusan 57/Pid.Sus/2019/PN.Pky tanggal 28 Juni 2019. (bukti T.VI-9); 3.8 Bahwa terhadap KPU yang tidak menetapkan Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan Nomor: 018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 030/BAP/K.Bawaslu- Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, dugaan pelanggaran Pasal 549 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan Pemungutan Suara Ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), (bukti T.VI-10); 3.9 Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, hasil klarifikasi saksi, ahli, bukti, fakta dan analisis kajian serta hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kab. Pasangkayu dengan Berita Acara Nomor : 14/BA-P2/KAB/30.03/V/2019 dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sehingga proses penanganan dihentikan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kab. Pasangkayu Nomor: 033/BAP/Kab.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 pada tanggal 13 Juni 2019, (bukti T.VI-11); Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan “Berdasarkan ketentuan pasal 103 poin ‘a”, “b”, dan “d” Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu VI memiliki kewenangan mengawasi, memeriksa dan mengkaji atas setiap adanya dugaan pelanggaran Pemilu, bahwa dengan tidak adanya sikap BAWASLU Kab. Pasangkayu terhadap pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi di 4 TPS sebagaiman diuraikan dalam pokok aduan, adalah merupakan lemahnya manajemen kepemimpinan saudara Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kab. Pasangkayu” Teradu VI berpendapat bahwa Pengaduan Pengadu merupakan hal Keliru dimana Teradu VI secara kelembagaan menindaklanjuti setiap ada pelangaran pemilu, dan dapat dijelaskan sebagai berikut: 4.1 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge Kec. Pedongga, Bawaslu Pasangkayu telah melakukan pendampingan terhadap keluarnya surat pengawas TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge tentang hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana diurai pada poin 1.2 diatas; 4.2 Bahwa Bawaslu Kab. Pasangkayu telah melakukan pendampingan terhadap Panwaslu Kec. Pedongga dalam proses kajian yang selanjutnya dikeluarkan rekomendasi Panwascam sebagaimana diurai pada poin 1.4 diatas; 4.3 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh saudara Andi Tahmid (Pengadu) pada tanggal 26 April 2019. Dengan uraian kejadian “Saksi kami (Partai Gerindra) menemukan adanya kejanggalan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan terjadinya surat suara yang tercoblos 24 surat suara TPS 4 Desa Motu dan 5 surat suara yang tercoblos di TPS 3 Desa Balanti, yang mana surat suara tersebut dari dapil lain, TPS Desa Motu surat suara Dapil 3 dan TPS 3 Desa Balanti surat suara Dapil 1, yang Notabene Dapil TPS 4 Motu dan TPS 3 Balanti merupakan Dapil 4 Pasangkayu. Saksi sempat protes tetapi proses tetap berjalan sehingga setelah proses perhitungan ditemukannya kejanggalan diatas”, Bawaslu Kab. Pasangkayu menerima laporan namun laporan yang disampaikan belum lengkap dan diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk melengkapi, (bukti T.VI-12), 4.4 Bahwa pada hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dengan memperhatikan pemeriksaan dokumen terkait keterpenuhan syarat formil dan materil laporan pelanggaran Pemilu, Pengadu tidak secara eksplisit mencantumkan nama dan alamat Terlapor padahal Pengadu telah diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk segera melengkapi. Namun tetap tidak menyampaikan sehingga dinilai laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan berdasarkan hasil identifikasi pelanggaran sebagimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, laporan Pengadu bukan merupakan pelanggaran mengingat apa yang didalilkan oleh Pengadu telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Badan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor SS- 0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019 dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, tanggal 16 April 2019. Bahwa atas dasar Surat Edaran Bersama tersebut pada angka 11 huruf a, yang berbunyi, “Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh Pemilih, maka a). Surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik”. Sehinga Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berkesimpulan merekomendasikan untuk tidak dicatat dalam buku registrasi (bukti T.VI-13); 4.5 Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum berbunyi ” (4) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor. (5) Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan Pemberitahuan dengan cara mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan/temuan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu serta memberitahukan kepada pelapor melalui surat Nomor : Nomor : 267/K.Bawaslu.Prov.SR- 05/TU.00.01/V/2019 tanggal 2 Mei 2019. Pemberitahuan tentang status laporan/temuan sebagaimana dijelaskan diatas bersifat Alternatif dan Bawaslu Kab. Pasangkayu melaksanakan dua hal sebagaimana ketentuan dimaksud, (bukti T.VI-14); 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan “Saudara Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, seharusnya menindaklanjuti laporan maupun Rekomemndasi yang dikeluarkan oleh pengawas Pemilihan Umum pada tingkat Kecamatan dan Desa” teradu VI berpendapat bahwa Pengaduan pengadu merupakan hal Keliru dimana Teradu VI secara kelembagaan telah menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran Tindak pidana Pemilu oleh Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga sebagaiman dijelaskan pada poin 15, 1.6, dan poin 17 diatas. Serta melakukan proses tindak pidana pemilu yang diduaga dilakukan oleh KPU Kab. Pasangkayu sebagaimana dijelaskan pada poin 1.8 dan poin 1.9 diatas; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan “Saudara Teradu VI, seharusnya secara tegas mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasangkayu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang secara nyata telah terjadi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pelanggaran Pemilu” teradu VI berpendapat bahwa Pengaduan pengadu merupakan hal Keliru, dimana hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge serta Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pedongga sebagaimana dijelaskan pada poin 1.2 dan 14 diatas merupakan hasil pendampingan Bawaslu Kab. Pasangkayu; 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan “dengan tidak adanya keputusan dan atau jawaban tindak lanjut terkait laporan yang pengadu sampaikan pada tanggal 26 April 2019 kepada saudara Teradu VI telah melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran pemilu serta tidak melaksanakan tupoksi sebagai Pengawas Pemilu dengan baik” teradu VI berpendapat bahwa Pengaduan pengadu merupakan hal Keliru dimana Teradu VI telah menindaklanjuti secara kelembagaan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh saudara Andi Tahmid sebagiman telah dijelaskan pada poin 2.3, 2.4 dan poin 2.5 diatas; 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan “dengan tidak adanya rapat dalam internal Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk menyikapi adanya pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang sudah menjadi Temuan Pengawas pemilu pada tingkat TPS, Desa dan Kecamatan adalah merupakan kelalaian saudara teradu VI sebagai Ketua BAWASLU Kabupaten Pasangkayu” teradu VI berpendapat bahwa Pengaduan pengadu merupakan hal Keliru dimana Teradu VI telah menindaklanjuti secara kelembagaan setiap temuan/laporan, dapat saya jelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa setiap Berkas Temuan/Laporan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Teradu VI menindaklanjuti untuk diproses selanjutnya dalam rapat pleno; 2. Bahwa Teradu VI dalam menindaklanjuti setiap Temuan/laporan dilakukan secara adil terhadap seluruh temuan/laporan yang disampaikan oleh Koordinator divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran Sengketa selaku penanggungjawab divisi; 3. Bahwa Pengadu tidak memahami mekanisme kerja Bawaslu dalam melaksanakan Tugas, wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten; 9. Bahwa berdasarkan fakta sidang tanggal 12 Juli 2019, dimana Pengadu menjelaskan “bukti yang diajukan dalam sidang berupa produk Pengawas Pemilu diperoleh dari Bawaslu staf Kab. Pasangkayu setelah mengajukan permohonan dan disetujui oleh M. Alif (staf) merupakan hal yang tidak benar, dan dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa M. Alif tidak mengakui telah memberikan dokumen kepada pihak lain termasuk dokumen bukti yang diajukan Pengadu, (bukti T.VI-15); 2. Bahwa tanda terima yang disampaikan dalam sidang bukan Tanda Bukti Terima Berkas melainkan Tanda Terima Surat Permohonan, (bukti T.VI-16); 3. Bahwa Bukti Pengadu (Bukti P-2 dan Bukti P-6) merupakan hasil Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, print out dokumen (foto) padahal tersedia dokumen dalam bentuk salinan di Bawaslu Kab. Pasangkayu, (bukti T.VI-17); [2.6 ]PETITUM PARA TERADU Petitum Teradu I s.d V Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Terhadap seluruh Dalil Pengadu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk : 1. Menolak aduan Pengadu seluruhnya. 2. Memberikan Rehabilitasi terhadap nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. 3. Atau apabila Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Petitum Teradu VI 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut Kode No Uraian Bukti 1. Bukti P-1 : Surat Pengawas TPS 1 Desa Batuoge 19 April 2019; 2. Bukti P-2 : BA Rapat p[leno KPU etrkait dugaan pelanggaran administrasi Nomor 100/PL.01-BA/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 20 April 2019; 3. Bukti P-3 : Surat Edaran KPU RI tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Nomor 225/PP.05/SD/01/KPU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019; 4. Bukti P-4 : Surat permintaan logistik PSU ke KPU Privisni Sulawesi Barat Nomor 129/PP.10-SD/7601/Sek- Kab/IV/2019 tanggal 20 April 2019; 5. Bukti P-5 : Surat permintaan tanggapan terhadap saran PSU kepada Bawaslu Kab. Pasangkayu Nomor 170/TL.01.1-SD/7601/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 20 April 2019; 6. Bukti P-6 : Surat Balasan Bawaslu kabupaten Pasangkayu terkait pertimbangan (saran) PSU Nomor 236/K.bawaslu.Prov.SR-05/TU.00.01/IV/2019 21 April 2019; 7. Bukti P-7 : BA Klarifikasi PPK Pedongga dan PPS batuoge 8. Bukti P-8 : Surat Tugas Klarifiakis ekpada KPPS TPS 1 desa Batuoge oleh PPK Pedongga dan PPS Batuoge; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Bukti P-9 : BA Rapat Pleno KPU 22 April 2019; 10. Bukti P-10 : Form PAP-2A KPPS TPS 1 Desa Batuoge; 11. Bukti P-11 : Surat penyampaian Hasil Rapat Pleno KPu ke Bawaslu Pasangkayu 12. Bukti P-12 : Putusan Pemberhentiuan Tidak Hormat KPPs TPS 1 Desa Batuoge; 13. Bukti P-13 : Rekomendasi TPS 3 24 April 2019 14. Bukti P-14 : Surat pengawas TOPS 3 DESA Batuoge 18 April 2019 15. Bukti P-15 : BA Klarifikais KPPS TPS 3 DEsa Batuoge dan Form C2 KPU TPS3 batuoge Nomor 103.a/PL.01.6- BA/7601/KPU-Kab/IV/2019; 16. Bukti P-16 : Formulir A3 KPU dan ADPK KPU 17. Bukti P-17 : BA Kalrifikasi Kadissukcapil Pasangkayu dan FC KTP Pmeilih di abwah umur tertanggal 22 April 2019; 18. Bukti P-18 : BA Rapat Pleno KPU terkait penetapan DPTHP3 Nomor 092/PL.05-BA/7601/KPU_Kab/IV/2019 tanggal 11 April 2019; 19. Bukti P-19 : Form PAP-2A KPPS TPS 3 Desa Batuoge Nomor 012/PA-7601/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 22 April 2019; 20. Bukti P-20 : Surat tindak lanjut Rekomendasi PSU TPS 3 dari PPK Pedongga ke Panwascam Pedongga Nomor b025/PP.05-SR/76.01.08/PPK/IV/2019 TANGGAL 26 April 2019; 21. Bukti P-21 : BA Rapat pleno KPU terkait persiapan Rekap Tungsura dan tindak lanjut Rekomendasi Panwascam; 22. Bukti P-22 : Form PAPTL2 Tindak lanjut Rekomendasi Panwascam Pedongga Nomor 013/PA-7601/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019; 23. Bukti P-23 : Surat penyampaian KPu ke Bawaslu Kabup[aten Pasangkayu Nomor 179/PL.01.6-SD/7601/KPU- Kab/IV/2019 tanggal 26 April 2019; 24. Bukti P-24 : Surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor 55-0870/K. Bawaslu/P54.00.00/4/2019; NOmor 4 Tahun 2019 tanggal 16 April 2019; 25. Bukti P-25 : BA Klarifikasi tertanggal 21 April 2019: 1. Kasubag KUL KPU Kab. Pasangkayu 2. KPPS TPS 4 Desa Motu 3. KPPS TPS 3 Desa Balanti 26. Bukti P-26 : Putusan Sanksi terhadap Kasubag KUL KPu Kabupaten Pasangkayu Nomor 222/HK.03.1- Kpt/7601/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019 27. Bukti P-27 : Putusan Sanksi terhadap KPPS TPS 3 Desa Motu Nomor 223/HK.03.1-Kpt/7601/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019 28. Bukti P-28 : Putusan Sanksi terhadap KPPS TPS 4 Desa Motu Nomor 224/HK.03.1-Kpt/7601/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.7.2] Bukti teradu VI No Kode Bukti Keterangan 1 bukti T.VI-01 LHP Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge 2 bukti T.VI-02 LHP Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge Penyampaian Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge tentang 3 bukti T.VI-03 Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Hasil Pengawasan Penyampaian Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge tentang 4 bukti T.VI-04 Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Hasil Pengawasan Surat Bawaslu Kab. Pasangkayu Nomor : 5 bukti T.VI-05 236/K.Bawaslu.Prov.SR-05/TU.00.01/IV/2019 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pedongga Nomor: 6 bukti T.VI-06 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 Formulir B.2 Nomor : 010/TM/PL/KAB/30.03/IV/2019 dan Berita Acara 7 bukti T.VI-07 Nomor : 010/BAP/K.Bawaslu-Prov.SR- 05/HK.01.01/V/2019 Berita Acara Nomor: 08/BAP-P2/KAB/30.03/V/2019 8 bukti T.VI-08 Petikan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 9 bukti T.VI-09 : 57/Pid.Sus/2019/PN.Pky Formulir B.2 Nomor: 018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019 dan Berita Acara Nomor : 030/BAP/K.Bawaslu- 10 bukti T.VI-10 Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 Berita Acara Nomor : 14/BA-P2/KAB/30.03/V/2019 dan Berita Acara Nomor: 033/BAP/Kab.Bawaslu- 11 bukti T.VI-11 Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 12 bukti T.VI-12 Formulir B.1 Laporan Andi Tahmid Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor SS- 13 bukti T.VI-13 0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019 dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 dan Kajian Awal Laporan Andi Tahmid Surat Nomor : 267/K.Bawaslu.Prov.SR- 14 bukti T.VI-14 05/TU.00.01/V/2019 dan Pemberitahuan status laporan Andi Tahmid Surat Pernyataan M. Alif (Staf Bawaslu Kab. 15 bukti T.VI-15 Pasangkayu) 16 bukti T.VI-16 Tanda Terima Surat Laburica Bukti yang diajukan Pengadu (Surat Pengawas TPS 01 17 bukti T.VI-17 dan Rekomendasi Panwaslu Kec. Pedongga) [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 12 Juli 2019 telah hadir Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu a.n Syamsudin dan Nurliana dengan keterangan lisan dan tulisan sebagai berikut: Bahwa atas pokok pengaduan Pengadu, Anggota Bawaslu Kabupaten Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pasangkayu sebagai pihak terkait dalam perkara a quo memberikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa atas dalil Pengadu, peristiwa pada hari Penghitungan suara di TPS 01 Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga, sampul surat suara untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota Dapil I (Pasangkayu, Pedongga, Tikke) terdapat tanda dalam bentuk tulisan nama pemilih, atas pengawasan Pengawas TPS di TPS 01 Pr. MEGAWATI hingga perhitungan suara selesai, menemukan sebanyak 32 lembar surat suara. Atas peristiwa tersebut pengawas Pemilu telah melakukan tindakan administrasi dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. (Bukti.PK-01) a. Bahwa tindak lanjut terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga tanggal 17 April 2019 pada tahapan penghitungan suara, pengawas TPS telah menyampaikan surat kepada Ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge pada tanggal 19 April 2019 yang pada prinsipnya, menyampaikan adanya temuan peristiwa, dimana sampul surat suara terdapat tanda tulisan dan atau catatan lain pada surat suara DPRD Kabupaten Pasangkayu Daerah Pemilihan 1 (Pasangkayu, Pedongga, Tikke Raya) pada saat proses penghitungan suara berlangsung. Mengingat peristiwa tersebut diduga terdapat pelanggaran maka pengawas TPS meminta agar Ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge memperhatikan dan memastikan melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum. (Bukti PK-02) b. Bahwa KPU Kabupaten Pasangkayu melalui PPK Pedongga menerima surat Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge dan menindaklanjuti dengan bentuk menjawab surat pengawas TPS yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dengan surat Nomor 177/PL.01.1-SD/7601/KPU-Kab/IV/2019 pada tanggal 22 April 2019 perihal penyampaian. (Bukti. PK-03) c. Bahwa jawaban surat KPU Kabupaten Pasangkayu pada angka 1 huruf c dan huruf h menjelaskan pada prinsipnya menyatakan, “tindakan yang dilakukan Ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge dengan menyatakan surat suara yang terdapat coretan atau tulisan pada kertas surat suara dinyatakan tidak sah, sudah tepat karena sesuai dengan Pasal 55 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019” dan “penyampaian surat Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge tidak menyebutkan secara detail peristiwa yang terjadi”. Atas kesimpulan tersebut, KPU Kabupaten Pasangkayu menegaskan surat Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. d. Bahwa terhadap jawaban KPU Kabupaten Pasangkayu, pengawas TPS tetap menjadikan temuan dan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melalui petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang dibuktikan dengan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanda terima laporan atau formulir B.3. pada hari Senin, tanggal 22 April 2019, pukul 08.30 wita . (Bukti PK-04) e. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, bukti laporan yang disampaikan perempuan MEGAWATI, melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 010/BAP/K.Bawaslu- Prov.SR-05/HK.01.01/IV/2019 tanggal 22 April 2019, dokumen dan bukti laporan tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Pasangkayu merekomendasikan untuk dicatat dalam buku registrasi temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. (Bukti.PK-05) f. Bahwa menindaklanjuti Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, laporan Pr.MEGAWATI dituangkan ke dalam formulir B.2 oleh petugas penerima temuan/laporan dengan nomor registrasi 010/TM/PL/KAB/30.03/V/2019. (Bukti.PK-06) g. Bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran atas laporan Pr. MEGAWATI sesuai keterangan/klarifikasi saksi, pelapor maupun terlapor serta mempertimbangkan fakta dan bukti yang dituangkan ke dalam 2 Sentra Gakkumdu, disimpulkan bahwa temuan nomor 010/TM/PL/KAB/30.03/V/2019 telah memenuhi unsur Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sehingga disepakati untuk ditindaklanjuti ketahap penyidikan dengan laporan polisi nomor STP/21/V/2019/Reskrim tanggal 24 Mei 2019. (Bukti.PK-07) h. Bahwa pada tahap proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses sidang di Pengadilan Negeri Pasangkayu terhadap perkara a quo, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu memutuskan bahwa terdakwa RISMAN. B Alias RIS Bin BAHO (Ketua KPPS TPS 01) Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga terbukti secarah sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dengan menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan Nomor petikan Putusan 57/Pid.Sus/2019/PN.Pky tanggal 28 Juni 2019. (Bukti.PK-08) 2. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu sebagaimana angka 1 huruf b, Pengadu mendalilkan adanya 2 (dua) orang pemilih yang ikut memilih pada TPS 03 Desa Batu Oge, dimana yang bersangkutan belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah menikah dan atau pernah menikah, juga telah ditindaklanjuti oleh Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge Lelaki SARDI dengan bentuk tindakan menyampaikan surat kepada Ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge pada tanggal 18 April 2019 terkait yang didalilkan Pengadu. Adapun tindakan yang dilakukan sebagai berikut : a. Bahwa terhadap peristiwa yang terjadi di TPS 03 Desa Batu Oge setelah proses pemungutan suara, pengawas TPS 03 Desa Batu Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Oge menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua KPPS TPS 03 Desa Batu Oge pada tanggal 18 April 2019, surat tersebut pada prinsipnya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran sehingga pengawas TPS dimaksud meminta kepada Ketua KPPS TPS 03 Desa Batu Oge untuk “memperhatikan, mencermati dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf d Jo Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, dan apabila pada peristiwa tersebut kuat adanya indikasi pelanggaran maka Ketua KPPS TPS 03 Desa Batu Oge untuk segera menindaklanjuti sesuai PKPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahah Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. (Bukti.PK-09) b. Bahwa atas surat pengawas TPS, KPU Kabupaten Pasangkayu menindaklanjuti dengan meknisme menjawab surat pengawas TPS yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu ( lihat angka 1 huruf b diatas) yang pada kesimpulannya menegaskan, bahwa 2 (dua) orang yang dimaksud oleh pengawas TPS 03 adalah Lk. ALDI dan Lk. HARDI. Keduanya telah memiliki KTP Elektronik dan telah menunjukkan KTP elnya saat mendaftarkan diri menjadi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga KPPS berkewajiban melayani pemilih yang bersangkutan untuk menyalurkan hak suaranya. Atas dasar kepemilikan KTP el tersebut, KPU Kabupaten Pasangkayu berkesimpulan bahwa langkah yang diambil oleh KPPS dalam proses pendaftaran pemilih di TPS sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. c. Bahwa berdasarkan indikasi adanya pemilih yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun, belum kawin dan atau belum pernah kawin tetapi menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019, Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran data pemilih yang dimaksud dan menemukan akta lahir masing-masing yang bersangkutan pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2019 pukul 12.10 wita. (Bukti.PK-10) d. Bahwa atas penelusuran Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge, 2 (dua) orang sebagaimana didalilkan oleh Pengadu telah memiliki bukti fisik KTP elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasangkayu. (Bukti.PK-11).. e. Bahwa atas peristiwa tersebut, Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Pedongga dan Panwaslu Kecamatan Pedongga menindaklanjuti dengan melakukan kajian singkat terhadap peristiwa dimaksud, dimana dalam kajian tersebut menyimpulkan saudara Azis (Ketua KPPS TPS 03 Desa Batu Oge) diduga kuat melakukan pelanggaran, dimana tindakan tersebut telah memberikan ruang kepada Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk memilih sebagaimana ketentuan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atas dasar kajian tersebut, Panwaslu Kecamatan Pedongga merekomendasikan kepada Ketua PPK Kecamatan Pedongga untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga. (Bukti. PK-12) f. Bahwa terhadap hasil rekomendasi PSU Panwascam Pedongga yang tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menjadikan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu melalui hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 273/LHP/PM.00.02.SR- 05/V/2019, tanggal 15 Mei 2019. (Bukti.PK-13) g. Bahwa dalam hal menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, melalui Rapat Pleno Nomor 030/BAP/Kab.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu direkomendasikan untuk dicatat dalam buktu registrasi Temuan dan laporan tanggal 21 Mei 2019 dan diregistrasi dengan nomor registrasi 018/TM/PL/KAB/30.03/V/2019 tanggal 21 Mei 2019. (Bukti. PK-14) h. Bahwa dalam tempo 1x24 jam setelah diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyerahkan kepada Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan pertama, dimana pembahasan pertama disimpulkan perkara a quo telah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti ke proses klarifikasi atau penyelidikan. (Bukti.PK.15) i. Bahwa berdasarkan hasil keterangan saksi, ahli pidana Universitas Hasanuddin Makassar (Dr.Syamsuddin Muchtar, SH, MH) dan terlapor dengan memperhatikan fakta dan pemeriksaan bukti, pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu tanggal 13 Juni 2019, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berkesimpulan tidak memenuhi unsur Pasal 373 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Bukti.PK-16) 3. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu terhadap adanya surat suara yang tertukar, yakni, di TPS 04 Desa Motu, Kecamatan Baras terdapat surat suara dari Daerah Pemilihan Pasangkayu IV (empat) ke Daerah Pemilihan Pasangkayu III (tiga) dan TPS 03 Desa Balanti, Kecamatan Baras surat suara tertukar dari Daerah Pemilihan Pasangkayu IV (empat). (Bukti.PK-17) a. Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Pengadu melaporkan adanya indikasi pelanggaran pemilu di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti, Kecamatan Baras kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 26 April 2019 pukul 09.00 wita, dimana peristiwa yang dilaporkan adalah surat suara lain yang tercoblos di TPS 4 Desa Motu dan TPS 3 Balanti dan pada tanggal 27 April 2019 Pengadu kembali menyampaikan surat Nomor 010-92/dpc-GERINDRA/K.PK/IV/2019 perihal Desakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. (Bukti.PK-18) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Bahwa pada hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dengan memperhatikan pemeriksaan dokumen terkait keterpenuhan syarat formil dan materil laporan pelanggaran Pemilu, pengadu tidak secara eksplisit mencantumkan nama dan alamat terlapor padahal Pengadu telah diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk segera melengkapi namun tetap tidak disampaikan sehingga dinilai laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan berdasarkan hasil identifikasi pelanggaran sebagimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, laporan Pengadu bukan merupakan pelanggaran mengingat apa yang didalilkan oleh Pengadu telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum republik Indonesia Nomor SS- 0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019 dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Pemungutan dan Penghituangan Suara di TPS, tanggal 16 April 2019. Bahwa atas dasar Surat Edaran Bersama tersebut pada angka 11 huruf a, yang berbunyi, “Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh Pemilih, maka a). surat Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik”. (Bukti.PK-19) c. Bahwa proses penanganan pelanggaran melalui kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap pemeriksaan keterpenuhan syarat dan identifikasi pelanggaran sebagaimana diuraikan pada angka 3 (tiga) huruf b diatas, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berkesimpulan melalui rapat pleno nomor 026/BAP/K.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 merekomendasikan tidak dicatat dalam buku registrasi temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dengan pertimbangan bahwa laporan pengadu tidak memenuhi syarat formil dan peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu telah diatur dalam Surat Edaran Bersama tersebut. (Bukti.PK-20) d. Bahwa terhadap kesimpulan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap laporan Pengadu telah disampaikan melalui surat pemberitahuan status temuan dan laporan kepada Pengadu sebagai pihak Pelapor pada perkara a quo dengan nomor 267/K.Bawaslu.Prov.SR- 05/TU.00.01/V/2019. (Bukti.PK-22) Demikian keterangan pihak terkait terhadap pokok pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 124-PKE-DKPP/VI/2019 dan diucapkan terima kasih. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT NO BUKTI PK JENIS DOKUMEN Foto sampul surat suara yang terdapat tanda 1 Bukti. PK-01 dan atau tulisan nama Fom A PPS Desa Batu Oge dan Surat 2 Bukti.PK-02 Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3 Bukti.Pk-03 Surat KPU Kabupaten Pasangkayu No.177 4 Bukti.PK-04 Formulir B 3 (Bukti Laporan) 5 Bukti.PK-05 BAP No. 010 6 Bukti.Pk-06 Registrasi Laporan No.010 7 Bukti.Pk-07 Laporan Polisi Petikan Putusan Pengadilan Negeri 8 Bukti.PK-08 Pasangkayu dan Pelaksanaan Putusan Fom A dan Surat Pengawas TPS 03 Desa Batu 9 Bukti.PK-09 Oge 10 Bukti.PK-10 Akta Lahir Lk. ALDI dan Lk. HARDI 11 Bukti.Pk-11 KTP elektronik Lk. ALDI dan Lk. HARDI 12 Bukti.PK-12 Rekomendasi PSU Panwascam Pedongga 13 Bukti.PK-13 LHP Bawaslu Kab.Pasangkayu 14 Bukti.Pk-14 BAP 030 dan Formulir B 2 No. 018 15 Bukti.PK-15 BA Pembahasan I Sentra Gakkumdu BA Pembahasan II Sentra Gakumdu dan BAP 16 Bukti.PK-16 No.033 Foto surat suara tertukar dari dapil lain di 17 Bukti.PK-17 TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti 18 Bukti.Pk-18 Formulir laporan Pengadu dan Surat Gerindra Kajian Awal Bawaslu, Surat Edaran Bawaslu 19 Bukti.PK-19 RI dan KPU RI 20 Bukti.PK-20 BAP Bawaslu Kabupaten Pasangkayu 026 Surat Pemberitahuan Laporan Bawaslu 21 Bukti.Pk-21 Kabupaten Pasangkayu kepada Pengadu
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah representasi Partai Politik Gerindra Kab. Pasangkayu sehingga dapat dikategorikan sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa berdasarkan temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Barat, pada tahapan penghitungan Surat Suara, di TPS 01 Desa Batu Oge terdapat Surat suara tercoblos yang diberi tanda khusus dan atau menuliskan nama, oleh Petugas/Ketua KPPS setempat a.n. Risman B. Terhadap kejadian tersebut, salah seorang warga dan sekaligus pemilih di TPS 3 Desa Batuoge a.n Sunardi melakukan protes dan meminta proses pemilihan untuk dihentikan namun oleh Petugas KPPS setempat tidak mengindahkan dan melanjutkan proses penghitungan kertas suara sampai selesai. Pada tanggal 19 April 2019, Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu, telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge, yang pada prinsipnya menyampaikan bahwa, kejadian pada TPS 01 Desa Batu Oge, terdapat surat suara sebanyak 32 lembar yang diberi tanda khusus dan/atau dituliskan nama oleh Petugas/Ketua KPPS yang mengakibatkan surat suara tersebut tidak sah merupakan pelanggaran administrasi pemilu dan wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS dimaksud, namun Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, PPK Kecamatan Pedongga, PPS Desa Batu Oge dan Petugas KPPS Desa Batu Oge tidak mengindahkan Surat Panitia Pengawas TPS tersebut;. Pengadu mendalilkan bahwa tindakan dan atau perbuatan Petugas/Ketua KPPS memberi tanda khusus dan/atau menuliskan nama pada surat suara, melanggar Asas kerahasiaan dalam Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud pasal (2) ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Menurut Pengadu, terhadap kejadian dibubuhkannya tanda khusus dan/atau menuliskan nama pada surat suara seharusnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Batu Oge, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf b dan c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; [4.1.2] Bahwa berdasarkan Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pedongga Nomor; 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga, substansinya menyebutkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga dan merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut; Pelanggaran administrasi pemilu dimaksud adalah sehubungan dengan hasil pengawasan TPS 03 Desa Batu Oge, ditemukan adanya 2 (dua) orang pemilih yang telah ikut memilih pada TPS tersebut namun belum memenuhi persyaratan usia 17 Tahun dan/atau sudah menikah dan/atau pernah menikah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka (34) Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengadu mendalilkan dengan adanya pemilih yang ikut memilih dan belum berusia 17 tahun serta tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB, maka di TPS tersebut wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, [4.1.3] Bahwa di TPS 04 Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu Daerah Pemilihan Pasangkayu IV (empat) telah ditemukan adanya surat suara yang tertukar dari Daerah Pemilihan Pasangkayu III (tiga). Demikian halnya pada TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu yang juga merupakan Daerah Pemilihan Pasangkayu IV (empat), ditemukan surat suara tertukar dari Daerah Pemilihan Pasangkayu I (satu) yang kesemuanya telah digunakan oleh Pemilih. Bahwa Pengadu menduga kejadian itu karena Petugas KPPS melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 354 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa atas adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut, Pengadu menilai wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kedua TPS dimaksud, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Bahwa pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam poin 4.1.1. 4.1.2, dan 4.1.3 tersebut, telah disampaikan dan/atau telah diketahui Para Teradu baik melalui Pengadu maupun melalui Rekomendasi dan surat Pengawas Pemilihan Umum pada tingkat Kecamatan dan Desa. Namun Para Teradu melakukan pembiaran yang seharusnya memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. Pengadu menegaskan bahwa penyampaian pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas masih dalam tenggang waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; Pengadu menandaskan berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pengambilan Keputusan terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah merupakan kewenangan Para Teradu; [4.1.4] Bahwa, Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, diduga tidak melakukan tupoksinya dengan baik, dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam poin 4.1.1, 4.1.2, dan 4.1.3 di atas, dengan tidak adanya ketegasan dalam merespons Rekomendasi yang dikeluarkan Pengawas Pemilihan Umum pada tingkat bawah. Seharusnya Teradu VI secara tegas mengeluarkan Rekomendasi untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa Teradu VI sudah pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP, pada saat yang bersangkutan menjadi Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara yang sekarang Kabupaten Pasangkayu, berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 49 & 69/DKPP-PKE-IV/2015. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak pernah menerima baik melalui PPK, PPS, maupun KPPS terkait laporan atau temuan dari PPL Desa Batuoge, Kecamatan Pedongga tertanggal 19 April 2019. Yang diketahui oleh Teradu I Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, s.d Teradu V adalah penyampaian Pengawas TPS 01 Desa Batuoge tertanggal 19 April 2019 perihal hasil pencermatan pada pelaksanaan penghitungan suara, dimana ditemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain pada surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 32 lembar. Menurut Pengawas TPS, KPPS TPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga sudah mengetahui kejadian tersebut dan terhadap surat suara yang terdapat coretan atau catatan lain, KPPS menyatakan surat suara tersebut Tidak Sah. Bahwa menurut Pengawas TPS, atas kejadian tersebut, diduga terjadi pelanggaran administrasi sehingga dipandang penting Ketua KPPS memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (selanjutnya disebut PSU) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Selanjutnya, pada hari yang sama, surat pengawas TPS 01 Desa Batuoge diteruskan oleh PPK Pedongga kepada KPU Pasangkayu pada tanggal 20 April 2019. Bahwa mengingat batas PSU adalah 10 hari setelah pemungutan suara, Teradu I s.d Teradu V segera menindaklanjuti surat pengawas TPS 01, Teradu I s.d Teradu V, dengan melaksanakan rapat pleno pada tanggal 20 April 2019 untuk membahas tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan kesimpulannya laporan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Rekomendasi Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge, tidak menguraikan secara detail, jelas dan tegas bentuk pelanggaran yang terjadi, tidak menyebutkan secara gamblang oknum pelaku yang memberi tanda pada surat suara, serta tidak disertai bukti atau keterangan yang meyakinkan. Bahwa mekanisme tindak lanjut yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V adalah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi serta ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf n Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Hal mana selaras dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 225/PP.05- OD/01/KPU/II/2019 tertanggal 6 Februari 2019. Dengan adanya peluang dilaksanakan PSU dalam tenggat waktu 10 hari, Teradu I s.d Teradu V telah menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk mempersiapkan logistik PSU sebagai langkah antisipasi. Bersamaan dengan itu, Teradu I s.d Teradu V juga segera meminta tanggapan dan pertimbangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 “Dalam melakukan klarifikasi, KPU berkoordinasi atau melibatkan jajaran pengawas pemilu”. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyarankan KPU Pasangkayu untuk melaksanakan proses penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I s.d Teradu V juga berkonsultasi kepada Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi dan hasil koordinasinya ialah meminta KPU Kabupaten Pasangkayu menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Ketua PPK dan ketua PPS, diketahui bahwa tahapan penghitungan surat suara saat ditemukan adanya surat suara yang terdapat coretan atau tulisan, dilakukan penghentian selama beberapa saat. Kemudian atas persetujuan pengawas TPS dan para saksi, KPPS melanjutkan tahapan penghitungan surat suara dengan menyatakan bahwa surat suara yang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terdapat coretan atau catatan, dinyatakan Tidak Sah. Teradu I s.d V menilai tindakan KPPS yang dengan segera memberikan kepastian hukum terhadap status sah atau tidaknya 32 (tiga puluh dua) surat suara dengan terlebih dahulu meminta pendapat Pengawas TPS dan saksi Peserta Pemilu, merupakan tindakan yang tepat dan sudah seharusnya dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan hasil pemilu khususnya di TPS 01 Desa Batuoge. Terungkap pula bahwa petugas KPPS tidak meminta pemilih menuliskan nama atau tulisan tertentu pada surat suara dan tidak menyebabkan surat suara yang sudah digunakan oleh pemillih menjadi rusak sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah sebagaimana syarat mutlak pelaksanaan PSU sesuai ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Teradu I s.d Teradu V menyatakan pemilih wajib melakukan pencermatan sebelum menunaikan hak pilih. Jikapun terdapat surat suara rusak, setiap pemilih mempunyai hak meminta surat suara pengganti, dengan konsekuensi hukum Petugas KPPS dimaksud jika dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti sebanyak satu kali kepada pemilih yang menerima surat suara yang ternyata rusak, dikenai sanksi pidana. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi, mendengar keterangan dan pendapat para pihak, melalui kajian mendalam oleh Teradu I s.d Teradu V dalam forum Rapat Pleno tanggal 22 April 2019 disimpulkan bahwa tindakan KPPS atas persetujuan para pihak yang hadir di TPS 01 Desa Batu Oge, KPPS menyatakan surat suara yang terdapat coretan atau tulisan dinyatakan sebagai surat suara yang Tidak Sah. Dengan demikian kesimpulannya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas KPPS tidak terbukti dan dituangkan oleh Teradu I s.d Teradu V dalam Form PAP 2A kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan PPK Kec Pedongga. Bahwa ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge a.n Risman telah dijatuhi sanksi pidana dan ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d V dengan pemberhentian tidak hormat dan tidak dapat diangkat kembali pada pemilu berikutnya. [4.2.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menolak dalil Pengadu perihal tidak menindak lanjuti Rekomendasi Panwascam Pedongga Kab. Pasangkayu Perihal Rekomendasi Nomor: 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019, Tanggal 24 April 2019 terkait adanya Pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga. Bahwa Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge telah menyerahkan surat penyampaian kepada Ketua KPPS TPS 03 Desa Batu Oge yang kemudian secara hierarkis diteruskan ke PPK Kecamatan Pedongga, sampai kemudian diterima oleh Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 20 April 2019. Pada intinya penyampaian Pengawas TPS menjelaskan adanya dua pemilih di bawah umur a.n Aldi dan Hardi dengan jenis kelamin laki-laki. Terhadap kejadian tersebut, pengawas TPS 03 menduga adanya pelanggaran administrasi, sehingga jika benar terjadi pelanggaran administrasi, KPU Pasangkayu diminta memastikan dilaksanakannya pemungutan suara ulang. Bahwa terhadap surat penyampaian Pengawas TPS 03 tersebut, Teradu I s.d Teradu V segera melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 20 April 2019 untuk menindaklanjuti. Kesimpulan forum rapat tersebut ialah di TPS 03 Desa Batu Oge tidak serta merta dapat dilakukan PSU sebab penyampaian itu tidak secara tegas menguraikan pelanggaran administrasi, dan tanpa alat bukti yang memadai. Sehingga Teradu I s.d Teradu V melakukan klarifikasi terhadap penyelenggara ad hoc di Kecamatan Pedongga (PPK, PPS, dan KPPS) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, yang mana sejalan dengan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Selain pemenuhan unsur administrasi, klarifikasi penyelenggara ad hoc juga ditujukan untuk memastikan ada/tidaknya unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran penyelenggara Ad Hoc sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran KPU RI Nomor: 225/PP.05- OD/01/KPU/II/2019 tertanggal 6 Februari 2019 Perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh PPK, PPS, dan KPPS. Teradu I s.d V telah bersiap siaga dengan menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat mengenai kemungkinan dilaksanakannya PSU dengan jangka waktu 10 hari pasca pemungutan suara. Berdasarkan klarifikai penyelenggara ad hoc, diperoleh fakta bahwa benar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 03 tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, sehingga yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik dan oleh KPPS dicatat dalam Form A4 DPK. Bersamaan dengan klarifikasi kepada KPPS, Teradu I sampai Teradu V juga melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasangkayu sebagai institusi yang berwenang mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) yang mana diperoleh jawaban bahwa KTP tersebut asli dan diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai lembaga yang berwennag. Bahwa Teradu I s.d V memaknai kedua pemilih tersebut termasuk kategori memiliki hak untuk memilih dengan mekanisme menunjukkan KTP elektronik. Hal mana sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU 9 Tahun 2019, “Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik KTP Elektronik atau penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb”. Selanjutnya pada pasal 9 disebutkan bahwa “Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP El kepada Petugas TPS, yang mana ketentuan itu mengacu pada Pasal 348 ayat (1) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Teradu I s.d V menilai tindakan KPPS sudah benar, karena justru jika tidak memperkenankan dua pemilih tersebut menunaikan haknya, KPPS dapat dikenai sanksi pidana. Adapun mengenai keabsahan KTP el, Teradu I s.d Teradu V berkilah hal itu bukan wewenang KPPS maupun Teradu I s.d Teradu V, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bawaslu untuk memutus dugaan pelanggaran administrasi. Bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali melalui Klarifikasi dan meminta keterangan dan pendapat para pihak, Teradu I sampai Teradu V melalui Rapat Pleno tanggal 22 April 2019 telah menetapkan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dari Pengawas TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga, dan dituangkan dalam Form Model PAP 2A. Dokumen tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang ditembuskan pada PPK Kecamatan Pedongga. Bahwa pada tanggal 24 April 2019, Teradu I s.d Teradu V menerima Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Kecamatan Pedongga yang disampaikan melalui PPK Kecamatan Pedongga. Panwaslu Kecamatan Pedongga menyampaikan laporan pengawasan yang telah dilakukan pengawas TPS 03 Desa Batuoge pada tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 12.30 WITA, ditemukan 2 (dua) pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang menggunakan KTP Elektronik yang belum berusia 17 Tahun. Berdasarkan kejadian tersebut, Panwascam merekomendasikan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kepada PPK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga. Bahwa pada tanggal 24 April 2019, PPK Pedongga sudah menjawab tindak lanjut PPK terhadap Rekomendasi Panwascam dan menyampaikan Keputusan KPU Pasangkayu terkait usulan PSU dari pengawas TPS 03 Desa Batuoge. Bahwa pada tanggal 25 April 2019, Teradu I sampai Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno yang salah satu agendanya membahas tindak lanjut terhadap Rekomendasi Panwascam Kecamatan Pedongga dengan kesimpulan pokok rekomendasi Panwascam sama persis dengan penyampaianPengawas TPS dengan tidak menyertakan bukti baru. Dengan adanya fakta Penyampaian Pengawas TPS telah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d V maka disimpulkan subtansi dan intisari Rekomendasi yang disampaikan Panwascam Pedongga, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu I sampai Teradu V dan dinyatakan dugaan pelanggaran yang disampaikan tidak terbukti. Hasil pencermatan Teradu I sampai Teradu V sudah dituangkan dalam Model PAPTL2. Dalam rangka memenuhi standar etika, Teardu I s.d V tetap menjawab resmi Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pedongga dengan berkirim surat ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dengan ditembuskan kepada PPK Kecamatan Pedongga. Dengan demikian, Teradu I s.d V meyakini telah melaksanakan Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi Pengawas Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014; [4.2.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menolak dalil Pengadu perihal melakukan pembiaran saat mengetahui surat suara tertukar di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras pada pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Teradu I s.d V menyatakan bahwa benar di TPS 04 Desa Motu (Dapil 4) terdapat 25 surat suara untuk pemilu DPRD Kabupaten dari Dapil 3 yang tertukar, dan di TPS 03 Desa Balanti (Dapil 4), terdapat 8 surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar dengan surat suara DPRD Kabupaten di Dapil 1. Teradu I s.d Teradu V sudah memastikan bahwa langkah yang ditempuh oleh KPPS saat menemukan surat suara yang tertukar pada tahapan penghitungan suara dengan menyatakan surat suara yang tertukar adalah surat suara sah untuk perolehan Parpol, adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Surat Edaran Bersama KPU Bawaslu. (Bukti 024- Surat Edaran Bersama Bawaslu-KPU Nomor 55- 0870/K.Bawaslu/P54.00.00/4/2019 dan Nomor 4 Tahun 2019). Bahwa meskipun tindakan KPPS dengan menyatakan surat suara yang tertukar dihitung sebagai suara sah untuk perolehan Parpol merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU – Bawaslu, sebagaimana diuraikan pada poin 67 (enam puluh tujuh) di atas, Teradu I sampai Teradu V tetap melaksanakan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh jajaran penyelenggara ad hoc berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014. Berdasarkan perintah Pleno KPU Pasangkayu pada tanggal 20 April 2019, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi kepada Kasubag Umum dan Logistik KPU Pasangkayu a.n Kiraman dan jajaran KPPS di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti. Hasilnya, Kasubag a.n Kiraman dijatuhi sanksi dalam kedudukannya sebagai penanggungjawab distribusi logistik pemilu 2019 di kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan klarifikasi KPPS TPS 03 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Desa Balanti dan TPS 04 Desa Motu, pada tanggal 22 April 2019, Teradu I s.d Teradu V melalui Rapat Pleno telah menjatuhkan sanksi kepada KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3 di masing-masing TPS 04 Desa Motu dan KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3 TPS 03 Desa Balanti. Dengan demikian, berdasarkan keterangan, fakta dan bukti, Teradu I sampai Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu; [4.2.4] Teradu VI menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh bawahannya yakni Pengawas TPS 01 dan 03 Desa Batu Oge kecamatan Pedongga yang telah menuangkan Laporan Hasil Pengawasan dalam Form A Pengawasan termasuk peristiwa ditemukannya 32 lembar surat suara yang ditandai/diberi nama pemilih pada TPS 01 dan dua orang pemilih di bawah umur pada TPS 03. Kedua form A pengawasan itu telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Pada tanggal 19 April 2019 Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge menyampaikan hasil pencermatan dan pengawasan kepada Ketua KPPS 01 Desa Batu Oge terhadap peristiwa “Proses pemungutan suara, telah ditemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara Kabupaten Pasangkayu Dapil 1 sebanyak 32 lembar sehingga menyebabkan surat suara tersebut tidak sah. Begitupun pada tanggal 18 April 2019 Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge menyampaikan hasil penelitian dan pengawasan Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge kepada Ketua KPPS 03 Desa Batu Oge terhadap peristiwa “Proses pemungutan suara telah menemukan 2 (dua) pemilih atas nama Lk. Aldi Edan Lk. Hardi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun namun sudah memiliki kartu identitas kependudukan dari dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pasangkayu yang digunakan untuk memilih pada hari pemungutan suara pada tanggal 17 april 2019 di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga”. Bahwa dalam menindaklanjuti surat penyampaian Pengawas TPS 01 dan Pengawas TPS 03 Desa Batu Oge, KPU Kabupaten Pasangkayu menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 177/PL.01.1-SD/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penyampaian, yang pada pokoknya KPU Pasangkayu “berpandangan bahwa usulan PSU yang disampaikan Pengawas TPS kepada KPPS pada tanggal 19 April 2019, tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti”. Demikian halnya terkait penyampaian tertulis Pengawas TPS 3 Desa Batu Oge kepada KPPS TPS 3 Desa Batu Oge tertanggal 18 April 2019, dengan kesimpulan “KPU Kabupaten Pasangkayu memutuskan bahwa langkah yang diambil KPPS dalam proses pendaftaran pemilih di TPS sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di lain pihak, Panwaslu Kecamatan Pedongga telah pula merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Batu Oge Kec. Pedongga dan disampaikan kepada Ketua PPK Kecamatan Pedongga Nomor: 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 tanggal 24 April 2019” (bukti T.VI- 06); Bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Desa Batu Oge, Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge a.n Megawati berbasiskan temuan telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada hari Jumat, tanggal 19 April 2019, pukul 08.30 wita dan dinyatakan memenuhi syarat formil). Bahwa berdasarkan keterangan/klarifikasi saksi, pelapor, terlapor serta mempertimbangkan fakta dan bukti disepakati dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dan kemudian berlanjut pada penuntutan, dan vonis pidana terhadap Terdakwa Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a.n Risman B lias RIS Bin Baho, Ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga. Risman B dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan Nomor petikan Putusan 57/Pid.Sus/2019/PN.Pky tanggal 28 Juni 2019. Bahwa terhadap Teradu I s.d V sempat dilakukan pemeriksaan sekaitan dengan temuan dugaan tindak pidana karena tidak melaksanakan PSU. Namun berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, hasil klarifikasi saksi, ahli, bukti, fakta dan analisis kajian serta hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kab. Pasangkayu terhadap temuan Nomor : 018/TM/PL/Kab/30.03/V/2019 dengan Berita Acara Nomor : 14/BA-P2/KAB/30.03/V/2019 dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sehingga proses penanganan dihentikan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kab. Pasangkayu Nomor: 033/BAP/Kab.Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/V/2019 pada tanggal 13 Juni 2019. Kemudian pada 26 April 2019 Pengadu Andi Tahmid melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait surat suara tercoblos yang berasal dari Dapil lain yakni Dapil 1. Pada pemeriksaan syarat formil, Pengadu tidak secara eksplisit mencantumkan nama dan alamat terlapor padahal Pengadu telah diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk segera melengkapi namun tetap tidak menyampaikan sehingga dinilai laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil, selain itu perihal surat suara tertukar lintas dapil, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi Pemilu karena mengacu pada ketentuan surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor SS-0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019 dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, tanggal 16 April 2019 yang berbunyi “Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh Pemilih, maka a). Surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik”. Hasilnya, laporan Pengadu tidak dicatat dalam regsitrasi temuan dan ditindaklanjuti dengan Memberitahukan kepada Pelapor (PengaduAndi Tahmid) dengan surat Nomor : 267/K.Bawaslu.Prov.SR-05/TU.00.01/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 serta mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tanggal 2 Mei 2019. Atas rangkaian tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Pasangkayu di Atas, Teradu VI selaku ketua menegaskan abhwa dirinya bersama dengandua orang anggota (PIhak Terkait) senantiasa mengambil keputusan berdasarkan pleno mengacu pada ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Teradu VI dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban senantiasa dilaksanakan secara bersama-sama dengan anggota Bawaslu Kab. Pasangkayu lainnya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3.1] Bahwa benar di TPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga ditemukan adanya 32 (tiga puluh dua) lembar surat suara DPRD Kabupaten yang ditandai setelah dicoblos. Bahwa dalam persidangan, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa surat suara yang ditandai tersebut baru diketahui pada saat penghitungan suara. Terhadap hal tersebut, petugas KPPS melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS dan juga para saksi partai politik dan memutuskan bahwa surat suara tersebut tidak sah berdasarkan Pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 55 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019. Berkenaan dengan tidak dilaksanakanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Teradu I s.d. Teradu V, berdasarkan keterangan Pengawas TPS 01 terungkap fakta bahwa terhadap temuan surat suara yang ditandai, Pengawas TPS 01 Desa Batu Oge telah menyampaikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada PPK Pedongga pada tanggal 20 April 2019 dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu pada hari yang sama. Teradu I s.d. Teradu V menilai rekomendasi yang diberikan tidak memuat detail dugaan pelanggaran, fakta dan bukti yang meyakinkan. Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi PSU tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencermatan kembali berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 dan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat sekaligus mempersiapkan logistik guna mengantisipasi kemungkinan PSU melalui surat 129/PP.10-SD/7601/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 20 April 2019. Teradu I s.d. Teradu V juga melakukan konsultasi kepada koordinator divisi hukum KPU Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya, Teradu juga telah mengajukan permohonan tanggapan/pertimbangan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melalui Surat 170/PL.01.1-SD/7601/KPU-Kab/IV/2019. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga melakukan klarifikasi terhadap jajaran PPK, PPS, dan KPPS yang dalam simpulanya menyatakan tidak mengetahui adanya surat suara yang ditandai sampai dengan tahapan penghitungan suara dan pada saat itu tidak diketahui siapa yang memberikan tanda terhadap 32 surat suara sehingga Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan PSU. Bahwa baru dalam perkembangan selanjutnya terungkap Ketua KPPS TPS 01 Desa Batu Oge atas nama Risman B alias Ris Bin Baho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 55 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan dijatuhi hukuman tiga bulan dan 15 hari dan denda Rp. 3.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan melalui Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN.Pky tanggal 28 Juni 2019. Putusan Pidana a quo kemudian telah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan pemberian sanksi pemberhentian tidak hormat dan tidak dapat diangkat kembali sebagai penyelenggara pada pemilu berikutnya. DKPP menilai bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak berhati-hati dengan melakukan konsultasi dan koordinasi serta klarifikasi pada jajaran dibawahnya. Bahwa pada saat klarifikasi, belum diketahui mengenai siapa yang menyuruh atau memberikan tanda terhadap 32 (tiga puluh dua) surat suara sebelum terdapat putusan pidana kepada Ketua KPPS TPS 01 Desa Oge. Berdasarkan hal tersebut, alasan Teradu I s.d. Teradu V untuk tidak melakukan PSU adalah dapat Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diterima. Dengan demikian pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan dua orang pemilih belum berusia 17 tahun, bahwa benar terdapat 2 (dua) pemilih di bawah umur pada TPS 03 Batuoge yakni kelahiran Juli 2002 dan September 2002 sehingga belum genap 17 tahun saat melakukan pemungutan suara. Bahwa terhadap hal tersebut Pengawas TPS 03 menyampaikan hasil pngawasan dan ditindaklanjuti terbitnya Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pedongga. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencermatan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Teradu I s.d. Teradu V melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Barat sekaligus persiapan logistik untuk mengantisipasi pelaksanaan PSU melalui Surat 129/PP.10-SD/7601/Sek- Kab/IV/2019. Bahwa berdasarkan klarifikasi oleh Teradu I s.d. Teradu V terhadap PPK, PPS, dan KPPS, diketemukan fakta benar bahwa terdapat 2 (dua) pemilih bawah umur memberikan suaranya di TPS 03 pada tangal 17 April 2019 dengan menunjukan KTP-el dan dicatat oleh KPPS dalam Form A4 DPK. Teradu I s.d. Teradu V juga melakukan klarifikasi kepada Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Pasangkayu dan menemukan fakta benar bahwa KTP-el 2 (dua) orang pemilih bawah umur tersebut dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Pasangkayu. Terhadap hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V berpedoman pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2019 dan Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengatur KTP-el sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS. Dengan demikian menurut Teradu I s.d. Teradu V tidak perlu dilaksanakan PSU. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak melaksanakan PSU pada TPS 03 Batuoge telah mengabaikan fakta terdapat 2 (dua) orang pemilih tidak memenuhi syarat usia menggunakan hak pilih dengan berpedoman pada aspek formil telah diterbitkan KTP-el oleh Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Pasangkayu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu Teradu I s.d. Teradu V mempunyai kewajiban etik dan hukum memberikan kepastian hukum bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih telah memenuhi syarat usia yang secara administratif dibuktikan KTP-el. Berdasarkan peraturan perundang- undangan, pemilih harus memenuhi syarat usia yang dibuktikan dengan KTP-el. Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Dalam perkara a quo 2 (dua) orang pemilih terbukti secara faktual tidak memenuhi syarat usia pemilih meskipun secara administrasi dapat menunjukkan KTP-el. Pada penyelenggaraan Pemilu sepatutnya Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan ketentuan hukum pemilu dengan jujur dan adil. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan surat suara tertukar, bahwa benar di di TPS 04 Desa Motu (Dapil 4) terdapat 25 surat suara untuk pemilu DPRD Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten dari Dapil 3 yang tertukar, dan di TPS 03 Desa Balanti (Dapil 4) terdapat 8 surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar dengan surat suara DPRD Kabupaten di Dapil 1. Bahwa terhadap tertukarnya surat suara tersebut berdasarkan SE Bersama KPU Bawaslu Nomor 55- 0870/K.Bawaslu/P54.00.00/4/2019 surat suara sah untuk Partai Politik. Selanjutnya, berkenaan dengan tertukarnya surat suara Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada Kasubag Umum dan Logistik KPU Pasangkayu dan Jajaran KPPS TPS 04 Desa Motu, dan TPS 03 Desa Balanti. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut diberikan sanksi kepada Kasubag Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasangkayu selaku penanggungjawab logistik. Berdasarkan uraian tersebut DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak responsif dalam menindaklanjuti peristiwa tertukarnya surat suara sesuai ketentuan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d V meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa Teradu VI tidak cermat dan tidak profesional dalam merespons rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengawas Pemilu TPS 1, Pengawas Pemilu TPS 3 dan Pengawas Pemilu Kecamatan Pedongga; Teradu VI beralasan tidak perlu lagi menerbitkan rekomendasi karena telah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam. Teradu VI beralasan karena struktur Bawaslu bersifat hierarkis maka Teradu VI tidak perlu lagi menerbitkan rekomendasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam persidangan terungkap fakta sikap dan tindakan Teradu VI bertentangan dengan asas kepatutan. Berdasarkan bukti T-6 Teradu I s.d. Teradu V berupa Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 236/K.Bawaslu. Prov.SR- 05/TU.00.01/IV/2019 perihal permohonan pertimbangan PSU, Teradu VI tidak memberikan saran pertimbangan secara jelas dan tegas, sebagaimana tertulis dalam diktum IV surat a quo menyatakan “berdasarkan angka II dan III di atas, maka disarankan kepada Komisi Pemiliahn Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan proses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. DKPP menilai bahwa sepatutnya Teradu VI memberikan saran pertimbangan dan penjelasan secara lugas atas rekomendasi yang diterbitkan sehingga tidak membuka ruang interpretasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan kegaduhan Pemilu. DKPP menilai perbuatan Teradu VI terbukti melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syahran Ahmad selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu; Teradu II Harlywood Suly Junior, Teradu III Heriansyah, Teradu IV Syahruddin, dan Teradu V Alamsyah, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Ardi Trisandi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu kabupaten Pasangkayu sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas pemilihan Umum Perovinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan tidak dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,