Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 08 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Deli Serdang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-01-2019
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK ADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 349/I-P/L-DKPP/2018 tertanggal 25 November 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8/DKPP-PKE-VIII/2019; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Kejadiannya berawal saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melakukan perekrutan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 se–Kabupaten Deli Serdang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang dikuatkan dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 sebagai pedoman dalam melakukan perekrutan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yakni bertindak menyalahi ketentuan dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 se–Kabupaten Deli Serdang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang dikuatkan dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 sebagai pedoman dalam melakukan perekrutan. Pada tanggal 14 November 2018, Para Teradu menghubungi 2 (dua) orang anggota PPK Pilkada 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Timo Dahlia Daulay selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu II Arifin Sihombing selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu III Boby Indra Prayoga selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu IV Lisbon Situmorang selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, dan Teradu V Rajudin Batubara selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (t
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 8/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 349/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8/DKPP-PKE- VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Yuliana Hartati Gowasa : Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/PPK Pilkada Tahun 2018 Alamat : Jl. Karya IV Nomor 2 Helvetia Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 Nama Timo Dahlia Daulay : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat Jln Tirta Deli Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli : Serdang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I 2 Nama : Arifin Sihombing Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat Jln Tirta Deli Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli : Serdang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Boby Indra Prayoga Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat Jln Tirta Deli Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli : Serdang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Lisbon Situmorang Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat Jln Tirta Deli Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli : Serdang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Rajudin Batubara Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat Jln Tirta Deli Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli : Serdang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai----------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 349/I-P/L-DKPP/2018 tertanggal 25 November 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8/DKPP-PKE-VIII/2019; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Kejadiannya berawal saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melakukan perekrutan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 se–Kabupaten Deli Serdang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang dikuatkan dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 sebagai pedoman dalam melakukan perekrutan. Pada tanggal 14 November 2018, KPU Kabupaten Deli Serdang melalui stafnya, menghubungi via telepon seluruh PPK Pilkada yang tidak ikut dalam PPK Pemilu 2019 dan Calon PPK Pilkada yang masuk dalam urutan 6 (enam) s/d 10 (sepuluh) jika masih berminat menjadi PPK pemilu 2019 agar melakukan pemberkasan ke Kantor Sekretariat KPU Deli Serdang; 2. Proses pemberkasan berlangsung hingga tanggal 17 November 2018. Setiap orang yang melakukan pemberkasan menerima tanda terima pemberkasan yang berisi tentang catatan kelengkapan berkas apa yang telah diserahkan. Pihak KPU mengatakan akan menghubungi kembali setiap orang yang telah lolos verifikasi berkas untuk melakukan tes wawancara. Pada tanggal 18 November 2018 seluruh calon PPK Pemilu 2019 yang telah lolos verifikasi berkas, dihubungi oleh pihak KPU melalui SMS untuk datang mengikuti tes wawancara yang akan dilakukan oleh pihak KPU pada tanggal 19 November 2019 mulai Pukul 09.00 WIB. Pengadu beserta perserta calon anggota PPK lainnya, mengikuti tes wawancara mulai Pukul 11.00 WIB sampai Pukul 03.30 WIB dinihari (20 November 2018). Lalu tanggal 20 November 2018 sore harinya, pihak KPU mengumumkan nama yang telah ditetapkan sebagai PPK Pemilu 2019 untuk Kabupaten Deli Serdang. Dari nama-nama yang diumumkan oleh KPU, muncul 9 nama yang bukan dari PPK Pilkada dan juga bukan urutan (enam) s/d 10 (sepuluh) dan bahkan ada yang sudah 2 (dua) kali berturut-turut menjadi PPK Pemilu yakni periode 2009 dan 2014; 3. Untuk Kecamatan Pancur batu dan Kecamatan Sunggal, hingga wawancara berakhir, yang datang dan ikut wawancara hanya 2 (dua) orang, namun sangat mengejutkan bagi Pengadu semua saat muncul nama yang ditetapkan oleh KPU Deli Serdang adalah nama yang bukan PPK Pilkada, bukan sepuluh besar dan tidak mengikuti wawancara yang berlangsung tgl 19 November 2018 mulai pukul 09.00 hingga pukul 03.30 tanggal 20 November 2018. Pada tanggal 26 November 2018 Pengadu perwakilan dari teman-teman PPK Pilkada dan posisi 10 (sepuluh) besar calon PPK Pilkada 2018, membuat Surat Keberatan Kepada Komisioner KPU Deli Sedang dimana tembusannya Pengadu antar langsung ke Kantor Bawaslu Deli Serdang, KPU provinsi Sumut dan Pengadu kirimkan via Pos kepada KPU RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 4. Pada Tanggal 29 November 2018, Pengadu dan Anggota PPK Pilkada Mahyudin Situmeang datang ke Kantor Bawaslu Deli Serdang untuk melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang yang dilakukan oleh Komisioner KPU Deli Serdang dalam proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 di Kabupaten Deli Serdang. Pelaporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kemudian diregister dengan Nomor 02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018. Bawaslu mengeluarkan Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu atas perkara Pengadu sebagai berikut: Berdasarkan Fakta-Fakta persidangan, Majelis Pemeriksa menilai dan berpendapat: 1) Pelapor telah memenuhi syarat sebagaimana pada point B kolom 1 di dalam lampiran pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 2) Bahwa proses rekrutmen anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 / PUU-XVI/2018 yang dilakukan oleh Terlapor KPU Deli Serdang adalah dalam rangka untuk penambahan anggota PPK yang sudah ada, sehingga permohonan rekomendasi yang dilakukan oleh Terlapor KPU Kabupaten Deli Serdang kepada lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi telah keluar dari ketentuan dan mekanisme yang diatur di dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Yang Berpotensi Pada Pelanggaran; 3) Bahwa berdasarkan uraian fakta dan analisa majelis sidang, beralasan hukum bila Majelis Pemeriksa menyatakan Rekrutman anggota PPK dalam rangka untuk penambahan anggota PPK dalam rangka untuk penambahan anggota PPK Pemilu tahun 2019 tidak sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 dengan demikian Terlapor KPU Kabupaten Deli Serdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme; 4) Menyatakan terlapor KPU Kabupaten Deli Serdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme 5) Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme terkait dengan rekrutmen penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 / PUU- XVI/2018 sesuai dengan lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 pada huruf B kolom 1 dan 2; 6) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini Dibacakan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Fotokopi laporan Dugaan Pelanggaran administratif Pemilu yang telah dilegalisir; 2. Bukti P-2 Fotokopi Pengantar Alat Bukti Pelapor yang telah dilegalisir; 3. Bukti P-3 Fotokopi Salinan Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administratif Pemilu yang telah Dilegalisir; 4. Bukti P-4 Fotokopi Jawaban Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu No. 02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018 yang telah dilegalisir; 5. Bukti P-5 Fotokopi Pengantar Alat Bukti terlapor yang telah dilegalisir; 6. Bukti P-6 Fotokopi Kesimpulan Pelapor yang telah dilegalisir; 7. Bukti P-7 Fotokopi salinan putusan pelanggaran adminstratif pemilu Nomor Reg: 02/LP/PP/ADM/Kab/02,12/XII/2018; 8. Bukti P-8 Surat Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 02/PP/05-SD/1207/KPU-Kab/I/2019 Perihal Pemberitahuan Pelantikan Anggota PPK Terpilih; 9. Bukti P-9 Surat Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 08/PP.05-Und/1207/KPU-Kab/I/2019 Perihal Undangan; 10. Bukti P-10 Petikan SK KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 04/PP.05.2-Kpt/1207/KPU-Kab/I/2019. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang DKPP, Pengadu menghadirkan Saksi dengan keterangan sebagai berikut: Saksi Mahyudin Situmeang (mantan PPK Kec. Percut Septuan) 1. Saksi termasuk yang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan pasca putusan Bawaslu Deli Serdang, Saksi turut mendampingi pengaduan ke DKPP; 2. Saksi merupakan mantan PPK Pilgub di Kec. Percut Septuan yang tersisih dalam pengurangan jumlah anggota dari 5 (lima) menjadi 3 (tiga) orang; 3. Terdapat peserta seleksi a.n Rama Azhari yang masih berstatus PPS tetapi diikutkan dalam seleksi anggota PPK. Saksi mnyatakan pada prinsipnya tidak ada larangan bagi yang menduduki ajbatan tertentu untuk menguikuti selksi PPK, tetapi persoalannya adalah soal kinerja. Kursi yang ditinggalkan di PPSD akan menimbulkan beban kerja baru; 4. Saksi mempertanyakan langkah para Teradu yang mana ketika peserta seleksi yang ada telah memenuhi syarat, para Teradu amsih ettap minta nama ke lembaga pendidikan; 5. Saksi tidak emnegtahui siapa saja nama-nama yang meneyrahjkan berkas di kec. Percut Setuan; 6. Bahwa nama-nama yang Memenuhi Syarat (MS) total ada 7 (tujuh) tetapi satu orang sakit; 7. Saksi mempertanyakan kemunculan nama Rama Azhari secara tiba-tiba pasca wawancara. Saksi Syarifah Hanum 1. Bahwa terdapat 2 (dua) orang anggota PPK terpilih pada 20 November 2018 di Kec. Lubuk Pakam yang mana telah dua kali emnjabat sebagai penylenggara pemilu; 2. Saksi belum membaca Keputusan KPU Nomor 221 tentang periodisasi. Saksi T Muhajirin 1. Saksi mempertanyakan mengapa pada tanggal 2 Januari 2019 masih juga dilakukan pelantikan PPK hasil klarifikasi, padahal sudah ada putusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang masih dipersoalkan. Saksi emntgetahui jadwal pelantikan memang tanggal 2 Januari 2019, namun menurut Saksi hal ini persolan loyalitas dan kredibilitas. [2.5] JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-XVI/2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 7 ayat (1) Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan; Kemudian pada Pasal 36: (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya; g. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; h. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; k. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; l. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan m. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa kemudian untuk petunjuk teknis, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November 2018, dimana disebutkan tentang tata cara rekrutmen bagi Kabupaten/Kota yang tidak sedang melaksankan Pemilihan Kepala Daerah dan bagi Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala daerah, dan untuk Kabupaten Deli Serdang, menggunakan tata cara rekrutmen sbb : selanjutnya disebut dengan bukti… T-1; 3. Bahwa di dalam SE Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018, diterakan tentang tatacara dan jadwal perekrutan anggota PPK tambahan, dimana dilakukan perbedaan tatacara/mekanisme perekrutan antara KPU kabupaten/Kota yang baru melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dengan yang tidak. 4. Bahwa kemudian untuk mempersiapkan perekrutan PPK tambahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Para Teradu kemudian melakukan rapat persiapan pada Tanggal 10 November 2018, dimana pada rapat tersebut, ditunjuk Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) (i.c. Boby Indra Prayoga, Teradu III) sebagai leading sector rekrutmen ini untuk mengikuti Bimbingan Teknis rekrutmen PPK penambahan 2 (dua) orang di KPU Provinsi Sumatea Utara; Hasil notulensi rapat selanjutnya disebut sebagai bukti …. T-2; 5. Bahwa kemudian setelah Teradu III mengikuti Bimtek di KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu I s/d Teradu V melakukan rapat persiapan perekrutan PPK penambahan pasca Putusan MK pada tanggal 12 November 2018, dan hasil rapat telah ditentukan Kepanitiaan, jadwal penerimaan berkas, verifikasi dan seleksi wawancara para calon PPK yang akan direkrut. Berita acara rapat pleno KPU Deli Serdang, selanjutnya disebut dengan Bukti ….. T-3; 6. Bahwa sejak tanggal 12 November 2018, para Teradu melalui Tim penerimaan berkas menghubungi dua orang mantan PPK Pilkada 2018 dan calon PPK yang masuk ke dalam daftar 10 besar yaitu nomor 6 s/d 10 pada perekrutan PPK Pilkada tahun 2018 yang lalu; 7. Bahwa sesuai seperti yang disampaikan oleh Pengadu di dalam Pokok pengaduannya pada nomor 1 yang menyatakan bahwa Teradu (melalui Tim penerima berkas) telah menghubungi Pengadu untuk menanyakan kesediaan dan mengundang seluruh Calon PPK yang dua orang adalah mantan PPK Pilkada dan lima orang adalah nomor urut berikutnya yaitu nomor 6 s/d 10 untuk kembali memperbaharui berkas lamaran; 8. Bahwa sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan oleh Teradu pada tanggal 12 November 2018, untuk menerima dan memverifikasi berkas dari 2 orang mantan Anggota PPK Pilkada dan lima orang calon PPK nomor urut 6s/d 10 adalah tanggal 12 s/d 15 November 2018, dan kemudian akan dilakukan rapat penentuan calon mana yang secara administrative masih memenuhi syarat sehingga diikutkan kedalam tahapan seleksi berikutnya yaitu tahapan wawancara; 9. Bahwa kemudian di tanggal 15 November 2018, para Teradu melakukan rapat pleno penetapan calon PPK yang memenuhi syarat administrasi yang berasal dari mantan PPK Pilkada tahun 2018 dan urutan 6 s.d 10 pada perekrutan Pilkada berikutnya untuk memastikan apakah setiap Kecamatan memiliki jumlah maksimal calon sebanyak 7 (tujuh) orang sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor :1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Berita Rapat Pleno selanjutnya disebut sebagai bukti ….. T-4; 10. Bahwa di dalam rapat pleno tersebut, para Teradu sepakat untuk menyurati lembaga pendidikan/Lembaga Profesi agar lembaga profesi dapat mengirimkan nama yang direkomendasikan untuk mengikuti seleksi perekrutan PPK penambahan sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Daftar nama lembaga profesi selanjutnya disebut dengan bukti … T-5; 11. Bahwa kemudian berdasarkan rapat pleno pada poin 10 di atas, para Teradu kemudian pada tanggal 16 November 2018 mengirimkan surat ke lembaga pendidikan/profesi untuk merekomendasikan nama yang akan mengikuti seleksi perekrutan PPK Tambahan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Surat permohonan ke lembaga pendidikan/profesi selanjutnya disebut sebagai bukti …. T-6; 12. Bahwa kemudian sejak tanggal 17 November 2018, para Teradu menerima surat balasan dari lembaga profesi/pendidikan nama-nama yang direkomendasikan untuk mengikuti seleksi perekrutan PPK penambahan. Surat rekomendasi selanjutnya disebut sebagai bukti … T-7; 13. Bahwa kemudian setelah para Teradu menerima berkas dari lembaga profesi/pendidikan, Teradu melakukan verifikasi terhadap berkas yang diterima, dan kemudian pada tanggal 18 November 2018 menetapkan daftar nama yang berkas administrasinya memenuhi syarat untuk selanjutnya mengikuti proses/tahapan seleksi wawancara pada tanggal 19 November 2018. Berita Acara penetapan nama calon yang berasal dari lembaga profesi/pendidikan yang memenuhi syarat, selanjutnya disebut sebagai bukti …. T-8; 14. Bahwa untuk semua calon PPK yang telah memenuhi syarat administrasi kemudian diundang untuk mengikuti proses seleksi berikutnya yaitu wawancara pada tanggal 19 November 2018 mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai bertempat di Kantor KPU Deli Serdang, melalui pesan singkat (SMS) kemudian pada tanggal 19 November 2019, seluruh peserta yang hadir menerima fisik undangan wawancara. Tanda terima undangan wawancara, selanjutnya disebut sebagai bukti … T-9; 15. Bahwa pada tanggal 19 November 2018, ternyata tidak semua nama calon PPK yang sudah memenuhi syarat admistrasi baik dari Calon PPK 10 besar maupun dari lembaga profesi/pendidikan yang hadir untuk mengikuti proses wawancara, sehingga sesuai arahan dari KPU Provinsi Sumatera Utara, setiap calon yang sudah memenuhi syarat tetap harus dihubungi untuk memastikan apakah masih tetap bersedia untuk mengikuti proses wawancara sebelum rapat pleno penetapan anggota PPK terpilih; 16. Bahwa kemudian pada tanggal 20 November beberapa calon yang telah memenuhi syarat administrasi hadir untuk mengikuti proses wawancara. Daftar hadir wawancara, selanjutnya disebut sebagai bukti… T-10; 17. Bahwa setelah dilakukan seleksi wawancara dengan seluruh calon PPK pada tanggal 20 November 2018, para Teradu kemudian melakukan rapat pleno rekapitulasi penilaian terhadap hasil wawancara dari setiap komisioner terhadap semua calon PPK yang diwawancarai, dan kemudian dituangkan ke dalam rekap penilaian kemampuan kepemiluan dan rekam jejak masing- masing calon. Berita Acara hasil penilaian Calon PPK Nomor: 624/PK.01- BA/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018, selanjutnya disebut dengan bukti …. T-11; 18. Bahwa atas dasar penilaian kemampuan dan rekam jejak, para Teradu kemudian melakukan perangkingan dengan menerakan angka, sehingga Calon yang memperoleh nilai tertinggi pertama dan kedua menjadi Calon PPK yang kemudian ditetapkan sebagai Calon terpilih melalui Berita Acara Nomor 625/PK.01-BA/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018, selanjutnya disebut dengan bukti … T-12; 19. Bahwa penetapan calon terpilih tersebut kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Deli Serdang Nomor: 546/PP.05.2-Kpt/1207/KPU- Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018, yang selanjutnya diumumkan di Laman KPU deli Serdang dan Papan pengumuman yang berada di KPU Deli Serdang, selanjutnya disebut dengan bukti … T-13; 20. Bahwa dari seluruh peserta/calon yang mengikuti wawancara baik dari calon PPK yang berasal dari 10 besar dan mantan anggota PPK Pilkada tahun 2018 serta Peserta yang berasal Lembaga profesi/pendidikan, perbandingannya adalah 80% adalah berasal dari calon PPK pada 10 besar perekrutan PPK Pilkada tahun 2018 yang lalu dan 20 % adalah berasal dari Lembaga Profesi/pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu masih tetap memilih anggota PPK dari perekrutan PPK Pilkada sebelumnya dikarenakan para Calon PPK tersebut selama menjabat sebagai PPK Pilkada berintegritas baik, jujur dan loyal terhadap tugas-tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, hanya karena perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan anggota PPK tiga orang, maka dua orang anggota PPK Pilkada harus dievaluasi/tidak diperpanjang masa tugasnya, namun ada beberapa mantan Anggota PPK Pilkada yang tidak diperpanjang untuk menjadi PPK Pemilu 2019 oleh para Teradu tidak lagi dipilih dikarenakan integritas, kejujuran, loyalitasnya sebagai penyelenggara tidak baik, seperti hasil penilaian dan rekam jejak para Calon PPK yang digambarkan Teradu di dalam alat bukti T-10.. sehingga semangat Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang kordinasi dengan lembaga pendidikan/profesi berkaitan dengan rekomendasi nama calon PPK dirasakan sangat kontekstual dan bermanfaat bagi kecamatan- kecamatan yang jumlah calonnya kurang dari jumlah maksimal 7 (tujuh ) orang sebagai cadangan bila terjadi pergantian antar waktu (PAW), dan juga diharapkan akan diperoleh Penyelenggara yang lebih baik dari segi pemahaman maupun dari integritas. Surat Edaran KPU RI ini juga tidak menyebutkan keharusan bagi KPU Kabupaten/Kota yang melakukan perekrutan untuk otomatis mengangkat dan menetapkan mantan anggota PPK Pilkada maupun yang masuk dalam urustan 10 besar pada perekrutan PPK Pilkada tahun 2018, kesemuanya diserahkan pada proses seleksi dan rekam jejak calon. Matriks rekapitulasi hasil seleksi Calon anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut dengan bukti.. T-14; 21. Bahwa dugaan dari Pengadu tentang adanya Calon yang sudah dua kali berturut-turut menjadi PPK pemilu tidaklah benar adanya. Seperti yang diterangkan di dalam Keputusan KPU RI Nomor: 221/PP.05- Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada BAB II, Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada huruf a disebutkan, “ Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut- turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan periodisasi sebagai berikut : 1) Periode pertama dimulai pada Tahun 2004 hingga tahun 2008; 2) Periode kedua dimulai pada Tahun 2009 hingga Tahun 2013; 3) Periode ketiga dimulai pada Tahun 2014 hingga tahun 2018; selanjutnya disebut dengan bukti T-15; 22. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dua orang Calon PPK yang telah ditetapkan atas nama Surya Dharma dan Muhammad Idris yang oleh Pengadu disebutkan telah dua periode adalah kurang tepat, karena berdasarkan Surat keputusan Pengangkatan kedua Calon tersebut, jelas diterakan tanggal, bulan dan tahun pengangkatan yaitu pada Keputusan KPU Deli Serdang Nomor: 33/SK/KPU- DS/II/2009, alat bukti T-16, kemudian pada Keputusan Nomor: 22/Kpts/KPU-DS-655895/IX/2012, alat bukti T-17, kemudian pada Keputusan Nomor 41/Kpts/KPU-DS-655895/V/2013, alat Bukti T-18, baru disebutkan satu periode, karena sudah menjadi anggota PPK pada tahun 2009 s/d 2013. Sedangkan pada periode kedua, kedua Calon belum memenuhi persyaratan periodisasi, karena kedua Calon berdasarkan Keputusan KPU Deli Serdang Nomor:02/Kpts/KPU-DS-655895/I/2014, diangkat menjadi anggota PPK sedangkan pada tahun 2018, kedua Calon belum menjadi anggota PPK, dan baru kemudian ikut mendaftarkan diri melalui lembaga profesi/pendidikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi untuk penambahan dua orang anggota PPK, dan keduanya hanya tinggal meneruskan masa tugas 6 (enam) bulan sejak bulan Januari s/d Juni 2019, dimana tidak sampai setengah dari masa tugas anggota PPK yaitu sejak November 2017 s/d Juni 2019, sehingga berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018, para Teradu menyatakan berkas administrasi kedua Calon atas nama Surya Dharma dan Muhammad Idris dari kecamatan Lubuk Pakam memenuhi syarat untuk kemudian ikut dalam seleksi wawancara; 23. Bahwa kemudian atas Keputusan Teradu Nomor: 546/PP.05.2- Kpt/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018, Pengadu melaporkan Teradu ke Bawaslu kabupaten Deli Serdang, dan kemudian diregister dengan Nomor; 02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018, dimana kemudian Bawaslu Deli Serdang telah memutuskan dalam amar putusannya yang dibacakan pada tanggal 20 Desember 2018 dengan amar Putusan sebagai berikut: a. Menyatakan Terlapor KPU Kabupaten Deli Serdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme; b. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekansime terkait dengan rekrutmen penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XVI/2018 sesuai dengan lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor; 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 pada huruf B kolom 1 dan 2; c. Memerintahkan kepada KPU Deli Serdang untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan; d. Selanjutnya disebut dengan bukti T-19; 24. Bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak tercantum secara tegas kewenangan dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi rekrutmen penyelenggara Ad hoc, mulai dari PPK, PPS dan KPPS sebagaimana diatur di dalam Pasal 101 seperti yang diatur secara tegas di dalam Pasal 30 huruf a, angka 1, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, namun Para Teradu dengan itikad baik tetap mengikuti semua proses persidangan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Deli Serdang sampai pada pembacaan Putusan, dikarenakan Para Teradu berusaha menyampaikan semua proses rekrutmen yang telah dilakukan oleh Para Teradu sudah sesuai dengan Tata Cara dan prosedur sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018; 25. Bahwa atas Putusan Bawaslu Deli Serdang tersebut, Para Teradu melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara tentang tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Teradu pada tanggal 26 Desember 2018, dan pada saat konsultasi tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara bersama Teradu kemudian melakukan pembahasan terhadap isi amar Putusan, dan hasil konsultasi adalah, KPU Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Teradu untuk memperbaiki administrasi dengan mengkompilasi/menyusun kembali semua dokumen adminstrasi yang berkaitan dengan proses rekrutmen yang pada saat persidangan tidak semua dijadikan sebagai alat bukti oleh Teradu. Surat mohon konsultasi ke KPU Sumut, selanjutnya disebut sebagai bukti T-20; 26. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Desember 2018, Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu Deli serdang dengan melakukan perbaikan dengan melengkapi semua dokumen berkaitan dengan tatacara dan prosedur perekrutan PPK tambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitutusi dengan mengirimkan surat dan semua dokumen yang telah dilengkapi. Surat pengantar selanjutnya disebut dengan bukti T-21; 27. Bahwa atas surat tersebut, Bawaslu Deli Serdang kemudian memberikan surat balasan kepada Teradu tertanggal 28 Desember 2018, surat Bawaslu Deli Serdang selanjutnya disebut sebagai bukti T-22; 28. Bahwa atas surat tersebut, Teradu kemudian melakukan konsultasi dan kordinasi dengan Bawaslu Deli Serdang pada tanggal 31 Desember 2018, dan pada saat konsultasi dan kordinasi tersebut, Teradu memohonkan petunjuk dari Bawaslu Deli Serdang berkaitan dengan penafsiran isi Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Bawaslu Deli Serdang tertanggal 20 November 2018 yang telah ditindaklanjuti oleh Teradu pada tanggal 26 Desember 2018, apakah harus dilakukan pembatalan terhadap Keputusan Teradu Nomor: 546/PP.05.2-Kpt/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018 dan kemudian dilakukan rekrutmen ulang, dikarenakan di dalam amar putusan Bawaslu Deli Serdang hanya menerakan perintah kepada Teradu untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekansime terkait dengan rekrutmen penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU- XVI/2018 sesuai dengan lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor; 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 pada huruf B kolom 1 dan 2, (terdapat opsi pilihan pada amar putusan) namun dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Deli Serdang menyerahkan kembali kepada Teradu untuk menafsirkan amar Putusan dan kemudian menindaklanjutinya kembali sesuai dengan penafsiran dari Para Teradu. Surat mohon konsultasi ke Bawaslu Deli Serdang, selanjutnya disebut dengan bukti T-23; 29. Bahwa berdasarkan hasil pertemuan konsultasi tersebut, Teradu kemudian melakukan konsultasi kembali kepada KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 2 Januari 2019, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB, sekaligus meminta petunjuk apakah Teradu harus menunda pelantikan PPK penambahan pasca Putusan Mahkamah Konsitusi yang seharusnya dilantik pada tanggal 2 Januari 2019, dan pada hasil konsultasi, KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melihat di dalam amar putusan ada perintah untuk membatalkan Keputusan KPU Deli Serdang Nomor: 546/PP.05.2-Kpt/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018, atau menunda pelantikan anggota PPK penambahan terpilih, sehingga hasil kajian dan konsultasi Teradu dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, Para Teradu diperintahkan untuk melantik PPK tambahan terpilih pada tanggal 2 Januari 2019 setelah sebelumnya Teradu mengirimkan surat balasan terhadap Surat Bawaslu Deli serdang yang berisikan hasil konsultasi Teradu dengan KPU Sumut. Surat permohonan konsultasi ke KPU Sumut, selanjutnya disebut dengan bukti T-24, dan Surat balasan ke Bawaslu Deli Serdang, disebut dengan bukti T-25; Dari uraian tahapan dan prosedur perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-VXI/2018, Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok pengaduan Pengadu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah berusaha bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Surat Edaran KPU RI Nomor; 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018; 2. Bahwa Pengadu sebagai calon yang mengikuti proses seleksi rekrutmen PPK penambahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di dalam pokok pengaduannya juga telah membenarkan bahwa Pengadu mengikuti semua proses yang disebutkan di dalam Surat Edaran KPU RI Nomor; 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018, namun berdasarkan pertimbangan para Teradu di dalam rapat Pleno, Pengadu tidak ditetapkan dan dipilih menjadi anggota PPK penambahan untuk Pemilu 2019 dikarenakan berbagai hal pertimbangan; 3. Bahwa atas keberatan Pengadu, Pengadu dan Para Teradu telah mengikuti proses persidangan dan oleh Bawaslu telah dijatuhkan Putusan yang kemudian oleh Para Teradu telah ditindaklanjuti berdasarkan hasil konsultasi dan kordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Deli Serdang; 4. Bahwa semua proses dilakukan oleh Para Teradu secara terbuka dikarenakan Para Teradu berusaha mendokumentasikan semua proses secara baik dan memberitahukannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan; [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Ketua merangkap Anggota, Teradu II, III, IV, dan V masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Deli Serdang sejak Putusan dibacakan. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa Para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 Surat Edaran Nomor: 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November 2018; 2. Bukti T-2 Notulensi persiapan pada tanggal 10 November 2018; 3. Bukti T-3 Berita Acara rapat persiapan perekrutan PPK penambahan pasca Putusan MK pada tanggal 12 November 2018; 4. Bukti T-4 Berita Acara rapat pleno penetapan calon PPK yang memenuhi syarat administrasi yang berasal dari mantan PPK Pilkada tahun 2018 dan urutan 6 s.d 10 pada perekrutan Pilkada berikutnya; 5. Bukti T-5 Daftar lembaga profesi yang disurati 6. Bukti T-6 Surat permohonan ke lembaga profesi; 7. Bukti T-7 Surat rekomendasi dari lembaga profesi; 8. Bukti T-8 Berita Acara penetapan nama calon yang berasal dari lembaga profesi/pendidikan yang memenuhi syarat; 9. Bukti T-9 Tanda terima undangan wawancara calon PPK yang MS; 10. Bukti T-10 Daftar hadir wawancara peserta seleksi PPK yang MS 11. Bukti T-11 Berita Acara hasil penilaian Calon PPK Nomor: 624/PK.01-BA/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018 12. Bukti T-12 Berita Acara Nomor 625/PK.01-BA/1207/KPU- Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018 berisi perankingan calon PPK berdasarkan nilai; 13. Bukti T-13 Surat Keputusan KPU Deli Serdang Nomor: 546/PP.05.2-Kpt/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018 14. Bukti T-14 Matriks rekapitulasi hasil seleksi Calon anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; 15. Bukti T-15 Keputusan KPU RI Nomor: 221/PP.05- Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05- Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 16. Bukti T-16 Keputusan KPU Deli Serdang Nomor : 33/SK/KPU- DS/II/2009 17. Bukti T-17 Keputusan Nomor: 22/Kpts/KPU-DS-655895/IX/2012 18. Bukti T-18 Keputusan Nomor 41/Kpts/KPU-DS-655895/V/2013 19. Bukti T-19 Putusan bawaslu Deli Serdang atas laporan pengadu dengan Nomor eregister 02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018; 20. Bukti T-20 Surat permohonan konsultasi KPU Kabupaten Deli Serdang kepada KPU Provinsi Sumatera Utara; 21. Bukti T-21 Surat pengantar perbaikan Dokumen pasca konsultasi kepada kPu provisni Sumatera Utara; 22. Bukti T-22 Surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang etrtanggal 28 Desember 2018; 23. Bukti T-23 Surat permohonan konsultasi ke Bawaslu Deli Serdang 24. Bukti T-24 Surat permohonan konsultasi ke KPU Sumut tertanggal 2 januari 2019; 25. Bukti T-25 Surat balasan ke Bawaslu Kab. Deli Serdang; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Deli Serdang 1. Pihak Terkait menjelaskan mekanisme perekrutan anggota PPK penambahan pasca putusan MK; 2. Menurut Pihak Terkait, terdapat kesalahan para Teradu dalam koordinasi dengan lembaga pendidikan perihal permohonan rekoemndasi nama calon PPK; 3. Menurut Pihak Terkait, para Teradu tidak semestinya melakukan koordinasi dengan lembaga pendidikan; 4. Pihak Terkait menafsirkan cukup 3 orang calon PPK yang sesuai SE KPU dan putusan MK, tidak perlu emnambah sampai maksimal 7 calon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yakni bertindak menyalahi ketentuan dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 se–Kabupaten Deli Serdang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang dikuatkan dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 sebagai pedoman dalam melakukan perekrutan. Pada tanggal 14 November 2018, Para Teradu menghubungi 2 (dua) orang anggota PPK Pilkada 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019. Para Teradu juga menghubungi 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) pada Pilkada 2018 agar melakukan pemberkasan di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang paling lama pada tanggal 17 November 2018. Pada tanggal 19 November 2018, Pengadu mengikuti proses wawancara yang dimulai pada Pukul 11.00 WIB sampai dengan Pukul 03.30 WIB dini hari tanggal 20 November 2018. Selanjutnya, pada sore hari tanggal 20 November 2018, Para Teradu mengumumkan nama yang ditetapkan sebagai PPK Pemilu 2019 se- Kabupaten Deli Serdang. Dari nama-nama yang diumumkan oleh Para Teradu, muncul 9 (sembilan) nama yang bukan mantan PPK Pilkada 2018 dan juga bukan peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) calon anggota PPK Pilkada 2018, dan bahkan ada yang sudah 2 (dua) kali berturut-turut menjadi PPK Pemilu pada periode 2009 dan 2014, yaitu PPK Kecamatan Pancur dan PPK Kecamatan Sunggal. Bahwa pada tanggal 19 November 2018, Pengadu sebagai perwakilan mantan PPK Pilkada dan peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) seleksi PPK Pilkada 2018 mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Para Teradu dengan tembusan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU RI, dan DKPP. Pada tanggal 29 November 2018, Pengadu dan anggota PPK Pilkada Mahyudin Situmeang (Saksi Pengadu) melaporkan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang yang dilakukan oleh Para Teradu dalam proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/ PUU-XVI/2018 kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan diregister dengan Nomor 02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018. Menindaklanjuti laporan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu yang pada pokoknya menyatakan Para Pengadu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme, dan memerintahkan kepada Para Teradu untuk melakukan perbaikan adminstrasi terhadap rekrutmen penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 sesuai dengan lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 pada huruf B kolom 1 (satu) dan 2 (dua); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada prinsipnya Para Teradu telah berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan KPU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-XVI/2018. Para Teradu juga mengacu pada petunjuk teknis dalam Surat Edaran Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018. Bahwa dalam Surat Edaran KPU tersebut terdapat perbedaan tatacara/mekanisme perekrutan KPU Kabupaten/Kota yang baru melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa sejak tanggal 12 November 2018, Para Teradu melalui Tim Penerimaan Berkas menghubungi 2 (dua) orang mantan anggota PPK Pilkada 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK Pemilu 2019 dan calon anggota yang masuk peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) pada perekrutan anggota PPK Pilkada 2018 yang lalu. Bahwa pada tanggal 15 November 2018, Para Teradu melakukan rapat pleno penetapan calon PPK yang memenuhi syarat administrasi yang berasal dari mantan anggota PPK Pilkada 2018 dan urutan 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) pada perekrutan anggota Pilkada 2018 untuk memastikan apakah setiap kecamatan memiliki jumlah maksimal calon sebanyak 7 (tujuh) orang sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018. Bahwa dalam pembahasan rapat pleno tersebut, Para Teradu sepakat untuk menyurati lembaga pendidikan/lembaga profesi agar mengirimkan nama yang direkomendasikan untuk mengikuti seleksi perekrutan anggota PPK penambahan sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018. Selanjutnya, semua calon PPK yang telah memenuhi syarat administrasi diundang mengikuti proses seleksi wawancara pada tanggal 19 November 2018 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang. Pada pelaksanaan seleksi wawancara tersebut tidak semua calon yang memenuhi syarat administratif, baik dari peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) calon anggota PPK Pilkada 2018 maupun rekomendasi lembaga profesi, datang mengikuti seleksi wawancara. Pada tanggal 20 November 2018, dilakukan seleksi wawancara lanjutan bagi peserta seleksi yang berhalangan hadir pada tanggal 19 November 2018. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Berita Acara hasil penilaian Calon PPK Nomor: 624/PK.01-BA/1207/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 20 November 2018. Bahwa berdasarkan penilaian atas rekam jejak dan pemeringkatan berdasarkan nilai, Para Teradu menetapkan 2 (dua) nama peraih nilai tertinggi sebagai calon anggota PPK Pemilu 2019 terpilih yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 625/PK.01-BA/1207/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 20 November 2018. Bahwa Para Teradu masih memprioritaskan mantan anggota PPK Pilkada 2018 dan peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) calon anggota PPK Pilkada 2018 dengan tingkat persentasenya 80 persen, sedangkan calon anggota PPK hasil rekomendasi lembaga pendidikan/profesi hanya 20 persen. Bahwa pada prinsipnya Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang koordinasi dengan lembaga pendidikan/profesi berkaitan dengan rekomendasi calon anggota PPK dirasakan Para Teradu sangat kontekstual dan bermanfaat bagi kecamatan yang jumlah calonnya kurang dari jumlah maksimal 7 (tujuh ) orang sebagai cadangan jika terjadi pergantian antar waktu (PAW), dan juga diharapkan akan diperoleh penyelenggara yang lebih baik dari segi pemahaman maupun dari integritas. Surat Edaran KPU RI tersebut juga tidak menyebutkan keharusan bagi KPU kabupaten/kota yang melakukan perekrutan untuk otomatis mengangkat dan menetapkan mantan anggota PPK Pilkada 2018 maupun yang masuk dalam peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) calon anggota PPK Pilkada 2018, kesemuanya diserahkan pada proses seleksi dan rekam jejak calon; [4.2.2] Terhadap dugaan adanya calon anggota PPK yang sudah 2 (dua) kali berturut-turut menjadi anggota PPK pada periode 2009 dan 2014, Para Teradu berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor: 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05- Kpt/03/KPU/I/2018 dengan periodisasi sebagai berikut: (1) Periode pertama dimulai pada Tahun 2004 hingga tahun 2008; (2) Periode kedua dimulai pada Tahun 2009 hingga Tahun 2013; (3) Periode ketiga dimulai pada Tahun 2014 hingga tahun 2018. Sehingga dua orang calon Anggota PPK yang ditetapkan atas nama Surya Dharma dan Muhammad Idris yang oleh Pengadu disebutkan telah menjabat 2 (dua) periode berturut-turut adalah kurang tepat. Pada periode kedua, kedua calon belum memenuhi persyaratan periodisasi, karena kedua calon diangkat menjadi anggota PPK berdasarkan Keputusan KPU Deli Serdang Nomor: 02/Kpts/KPU-DS-655895/I/2014. Sedangkan pada tahun 2018, kedua calon belum menjadi anggota PPK, dan baru kemudian ikut mendaftarkan diri melalui lembaga profesi/pendidikan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi untuk penambahan 2 (dua) orang anggota PPK, dan keduanya hanya tinggal meneruskan masa tugas 6 (enam) bulan sejak bulan Januari s.d Juni 2019, dimana tidak sampai setengah dari masa tugas anggota PPK, yaitu sejak November 2017 s.d Juni 2019; [4.2.3] Bahwa Para Teradu dengan itikad baik tetap mengikuti semua proses persidangan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sampai pada pembacaan Putusan, meskipun secara prinsip menurut Para Teradu hal itu bukan kewenangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Para Teradu mengikuti proses di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk membuktikan telah mengikuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Para Teradu berkonsultasi kepada atasan yakni KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Desember 2018. Hasil konsultasi adalah KPU Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Para Teradu untuk memperbaiki administrasi dengan mengompilasi/menyusun kembali semua dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses rekrutmen yang pada saat persidangan tidak semua dijadikan sebagai alat bukti oleh Para Teradu. Kemudian pada tanggal 26 Desember 2018, Para Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan melakukan perbaikan terhadap kelengkapan semua dokumen sesuai arahan KPU Provinsi Sumatera Utara dan dikirimkan kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang serta telah dibalas oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 28 Desember 2018. Bahwa Para Teradu berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk meminta kejelasan amar putusan apakah harus melakukan rekrutmen ulang dan menunda pelantikan anggota PPK karena amar Putusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang hanya memerintahkan Para Teradu untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekansime seleksi. Namun, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menyerahkan penafsirannya kepada Para Teradu. Selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2019, Para Teradu kembali berkonsultasi dengan atasan yakni KPU Provinsi Sumatera Utara dan kesimpulannya adalah Para Teradu diperintahkan untuk melantik anggota PPK tambahan terpilih pada tanggal 2 Januari 2019 setelah sebelumnya Para Teradu mengirimkan surat balasan terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang berisikan hasil konsultasi Para Teradu dengan KPU Provinsi Sumatera Utara; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Para Teradu telah bekerja secara profesional dan akuntabel dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Berkenaan dengan tidak lolosnya Pengadu sebagai mantan anggota PPK Pilkada 2018 karena Pengadu memiliki problem integritas pada saat menjadi anggota PPK terkait penyerahan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Persoalan tersebut telah disampaikan kepada Pengadu saat pelaksanaan seleksi wawancara. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu kecewa terhadap tindakan Para Teradu menerbitkan undangan kepada Pengadu untuk mengikuti seleksi wawancara, sementara Para Teradu menilai Pengadu mempunyai masalah integritas. Terhadap catatan tersebut, seharusnya sejak awal Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). DKPP menilai dalil Pengadu tidak berdasar, Para Teradu telah melaksanakan proses seleksi sesuai etika dan pedoman teknis KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018. Sedangkan mengenai permintaan rekomendasi nama kepada lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai dengan amanat Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018. Para Teradu menetapkan jumlah peserta seleksi sebanyak 7 (tujuh) orang dengan cara menambahkan 1 (satu) orang calon untuk menggantikan 1 (satu) orang peserta seleksi yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) namun tidak mengikuti seleksi wawancara. Fakta tersebut dibenarkan oleh Saksi Mahyudin Situmeang yang menerangkan ada 1 (satu) peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara karena sakit. Dengan demikian, dalil Pengadu terdapat nama-nama di luar mantan anggota PPK Pilkada 2018 peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) tidak beralasan. Pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan tentang adanya calon anggota PPK yang sudah 2 (dua) kali berturut-turut menjadi PPK Pemilu, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor: 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 periodesasi 2 (dua) kali menjabat adalah dimaknai Periode Pertama Tahun 2004 s.d 2008, Periode Kedua Tahun 2009 s.d 2013, dan Periode Ketiga Tahun 2014 s.d 2018. Calon anggota PPK terpilih atas nama Surya Dharma dan Muhammad Idris, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor: 33/SK/KPU- DS/II/2009, Keputusan Nomor: 22/Kpts/KPU-DS-655895/IX/2012, dan Keputusan Nomor: 41/Kpts/KPU-DS-655895/V/2013, maka kedua calon tersebut baru menjabat satu periode menjadi anggota PPK pada tahun 2009 s.d 2013. Sedangkan untuk Periode Tahun 2014 s.d 2018, 2 (dua) orang calon pernah diangkat menjadi anggota PPK tahun 2014. Kemudian pada tahun 2018 kedua orang tersebut direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk penambahan 2 (dua) orang Anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua calon anggota PPK terpilih tersebut hanya meneruskan masa tugas 6 (enam) bulan sejak bulan Januari s.d Juni 2019 atau tidak sampai setengah masa tugas anggota PPK yaitu sejak November 2017 s.d Juni 2019. Dengan demikian 2 (dua) calon yang didalilkan Pengadu baru menjabat dua periode, yakni pada Tahun 2009 s.d 2013 dan Periode Tahun 2014 s.d 2018. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Berkenaan pokok aduan tentang tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Nomor: 02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018, Para Teradu telah melakukan konsultasi sebanyak dua kali kepada atasan, yakni KPU Provinsi Sumatera Utara, dan juga telah meminta penjelasan amar putusan kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Merespon surat Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menyatakan menyerahkan penafsiran tersebut kepada Para Teradu. Sedangkan hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa amar Putusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Nomor: 02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 memerintahkan perbaikan administratif, bukan membatalkan hasil seleksi serta menunda pelantikan anggota PPK yang direncanakan tanggal 2 Januari 2019. Melaksanakan arahan KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut, Para Teradu memperbaiki kelengkapan berkas calon peserta seleksi dan menyerahkan kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan melakukan pelantikan anggota PPK pada tanggal 2 Januari 2019. DKPP berpendapat Para Teradu telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada etika penyelenggara Pemilu dan tata kerja KPU. Para Teradu bertindak hati-hati dalam mengambil keputusan, melakukan konfirmasi kepada Bawaslu dan konsultasi kepada atasan. Dengan demikian aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima; [4.3.4] Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor 290/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal 16 Januari 2019, Teradu I Timo Dahlia Daulay diberi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang. Putusan DKPP tersebut telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera utara dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 53/SDM.12.3-Kpt/12/Prov/I/2019 tanggal 21 Januari 2019. Jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang digantikan oleh Teradu III Boby Indra Prayoga berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 14/SDM.12.3- Kpt/12/I/2019 tanggal 28 Januari 2018. Perubahan status ketua dan anggota tersebut menjadi pedoman DKPP dalam menetapkan Putusan ini; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Timo Dahlia Daulay selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu II Arifin Sihombing selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu III Boby Indra Prayoga selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu IV Lisbon Situmorang selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, dan Teradu V Rajudin Batubara selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 21