Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 08 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Deli Serdang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-01-2019
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK ADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 349/I-P/L-DKPP/2018 tertanggal 25 November 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8/DKPP-PKE-VIII/2019; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Kejadiannya berawal saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melakukan perekrutan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 se–Kabupaten Deli Serdang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang dikuatkan dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 sebagai pedoman dalam melakukan perekrutan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yakni bertindak menyalahi ketentuan dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 se–Kabupaten Deli Serdang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang dikuatkan dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 sebagai pedoman dalam melakukan perekrutan. Pada tanggal 14 November 2018, Para Teradu menghubungi 2 (dua) orang anggota PPK Pilkada 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Timo Dahlia Daulay selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu II Arifin Sihombing selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu III Boby Indra Prayoga selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu IV Lisbon Situmorang selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, dan Teradu V Rajudin Batubara selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (t
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 8/DKPP-PKE-VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
349/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8/DKPP-PKE-
VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama Yuliana Hartati Gowasa :
Pekerjaan/Lembaga :
Wiraswasta/PPK Pilkada Tahun 2018
Alamat :
Jl. Karya IV Nomor 2 Helvetia Kec. Sunggal Kab.
Deli Serdang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1 Nama Timo Dahlia Daulay :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang
Alamat Jln Tirta Deli Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli
:
Serdang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I
2 Nama : Arifin Sihombing
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang
Alamat Jln Tirta Deli Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli
:
Serdang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Boby Indra Prayoga
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang
Alamat Jln Tirta Deli Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli
:
Serdang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Lisbon Situmorang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang
Alamat Jln Tirta Deli Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli
:
Serdang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Rajudin Batubara
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang
Alamat Jln Tirta Deli Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli
:
Serdang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai----------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
349/I-P/L-DKPP/2018 tertanggal 25 November 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 8/DKPP-PKE-VIII/2019; yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Kejadiannya berawal saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli
Serdang melakukan perekrutan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pemilu 2019 se–Kabupaten Deli Serdang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang dikuatkan dengan keluarnya Surat Edaran
KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 sebagai pedoman dalam
melakukan perekrutan. Pada tanggal 14 November 2018, KPU Kabupaten Deli
Serdang melalui stafnya, menghubungi via telepon seluruh PPK Pilkada yang
tidak ikut dalam PPK Pemilu 2019 dan Calon PPK Pilkada yang masuk dalam
urutan 6 (enam) s/d 10 (sepuluh) jika masih berminat menjadi PPK pemilu
2019 agar melakukan pemberkasan ke Kantor Sekretariat KPU Deli Serdang;
2. Proses pemberkasan berlangsung hingga tanggal 17 November 2018. Setiap
orang yang melakukan pemberkasan menerima tanda terima pemberkasan
yang berisi tentang catatan kelengkapan berkas apa yang telah diserahkan.
Pihak KPU mengatakan akan menghubungi kembali setiap orang yang telah
lolos verifikasi berkas untuk melakukan tes wawancara. Pada tanggal 18
November 2018 seluruh calon PPK Pemilu 2019 yang telah lolos verifikasi
berkas, dihubungi oleh pihak KPU melalui SMS untuk datang mengikuti tes
wawancara yang akan dilakukan oleh pihak KPU pada tanggal 19 November
2019 mulai Pukul 09.00 WIB. Pengadu beserta perserta calon anggota PPK
lainnya, mengikuti tes wawancara mulai Pukul 11.00 WIB sampai Pukul 03.30
WIB dinihari (20 November 2018). Lalu tanggal 20 November 2018 sore
harinya, pihak KPU mengumumkan nama yang telah ditetapkan sebagai PPK
Pemilu 2019 untuk Kabupaten Deli Serdang. Dari nama-nama yang
diumumkan oleh KPU, muncul 9 nama yang bukan dari PPK Pilkada dan juga
bukan urutan (enam) s/d 10 (sepuluh) dan bahkan ada yang sudah 2 (dua)
kali berturut-turut menjadi PPK Pemilu yakni periode 2009 dan 2014;
3. Untuk Kecamatan Pancur batu dan Kecamatan Sunggal, hingga wawancara
berakhir, yang datang dan ikut wawancara hanya 2 (dua) orang, namun sangat
mengejutkan bagi Pengadu semua saat muncul nama yang ditetapkan oleh
KPU Deli Serdang adalah nama yang bukan PPK Pilkada, bukan sepuluh besar
dan tidak mengikuti wawancara yang berlangsung tgl 19 November 2018 mulai
pukul 09.00 hingga pukul 03.30 tanggal 20 November 2018. Pada tanggal 26
November 2018 Pengadu perwakilan dari teman-teman PPK Pilkada dan posisi
10 (sepuluh) besar calon PPK Pilkada 2018, membuat Surat Keberatan Kepada
Komisioner KPU Deli Sedang dimana tembusannya Pengadu antar langsung
ke Kantor Bawaslu Deli Serdang, KPU provinsi Sumut dan Pengadu kirimkan
via Pos kepada KPU RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
4. Pada Tanggal 29 November 2018, Pengadu dan Anggota PPK Pilkada Mahyudin
Situmeang datang ke Kantor Bawaslu Deli Serdang untuk melaporkan adanya
dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang yang dilakukan oleh
Komisioner KPU Deli Serdang dalam proses penambahan jumlah anggota PPK
pada Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
31/PUU-XVI/2018 di Kabupaten Deli Serdang. Pelaporan Pengadu ke Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang kemudian diregister dengan Nomor
02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018. Bawaslu mengeluarkan Putusan
Pelanggaran Administratif Pemilu atas perkara Pengadu sebagai berikut:
Berdasarkan Fakta-Fakta persidangan, Majelis Pemeriksa menilai dan
berpendapat:
1) Pelapor telah memenuhi syarat sebagaimana pada point B kolom 1 di dalam
lampiran pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018
2) Bahwa proses rekrutmen anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 31 / PUU-XVI/2018 yang dilakukan oleh Terlapor KPU Deli Serdang
adalah dalam rangka untuk penambahan anggota PPK yang sudah ada,
sehingga permohonan rekomendasi yang dilakukan oleh Terlapor KPU
Kabupaten Deli Serdang kepada lembaga pendidikan dan/atau lembaga
profesi telah keluar dari ketentuan dan mekanisme yang diatur di dalam
Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Yang
Berpotensi Pada Pelanggaran;
3) Bahwa berdasarkan uraian fakta dan analisa majelis sidang, beralasan
hukum bila Majelis Pemeriksa menyatakan Rekrutman anggota PPK dalam
rangka untuk penambahan anggota PPK dalam rangka untuk penambahan
anggota PPK Pemilu tahun 2019 tidak sesuai dengan Surat Edaran KPU RI
Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 dengan demikian Terlapor KPU
Kabupaten Deli Serdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme;
4) Menyatakan terlapor KPU Kabupaten Deli Serdang terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme
5) Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan
perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme
terkait dengan rekrutmen penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu
Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 / PUU-
XVI/2018 sesuai dengan lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor
1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 pada huruf B kolom 1 dan 2;
6) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan
putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini Dibacakan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
ditandai dengan bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Fotokopi laporan Dugaan Pelanggaran administratif
Pemilu yang telah dilegalisir;
2. Bukti P-2 Fotokopi Pengantar Alat Bukti Pelapor yang telah
dilegalisir;
3. Bukti P-3 Fotokopi Salinan Putusan Pendahuluan
Pelanggaran Administratif Pemilu yang telah
Dilegalisir;
4. Bukti P-4 Fotokopi Jawaban Terlapor terhadap Laporan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu No.
02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018 yang telah
dilegalisir;
5. Bukti P-5 Fotokopi Pengantar Alat Bukti terlapor yang telah
dilegalisir;
6. Bukti P-6 Fotokopi Kesimpulan Pelapor yang telah dilegalisir;
7. Bukti P-7 Fotokopi salinan putusan pelanggaran adminstratif
pemilu Nomor Reg:
02/LP/PP/ADM/Kab/02,12/XII/2018;
8. Bukti P-8 Surat Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor
02/PP/05-SD/1207/KPU-Kab/I/2019 Perihal
Pemberitahuan Pelantikan Anggota PPK Terpilih;
9. Bukti P-9 Surat Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor
08/PP.05-Und/1207/KPU-Kab/I/2019 Perihal
Undangan;
10. Bukti P-10 Petikan SK KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor
04/PP.05.2-Kpt/1207/KPU-Kab/I/2019.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang DKPP, Pengadu menghadirkan Saksi dengan keterangan
sebagai berikut:
Saksi Mahyudin Situmeang (mantan PPK Kec. Percut Septuan)
1. Saksi termasuk yang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan
pasca putusan Bawaslu Deli Serdang, Saksi turut mendampingi pengaduan
ke DKPP;
2. Saksi merupakan mantan PPK Pilgub di Kec. Percut Septuan yang tersisih
dalam pengurangan jumlah anggota dari 5 (lima) menjadi 3 (tiga) orang;
3. Terdapat peserta seleksi a.n Rama Azhari yang masih berstatus PPS tetapi
diikutkan dalam seleksi anggota PPK. Saksi mnyatakan pada prinsipnya tidak
ada larangan bagi yang menduduki ajbatan tertentu untuk menguikuti selksi
PPK, tetapi persoalannya adalah soal kinerja. Kursi yang ditinggalkan di PPSD
akan menimbulkan beban kerja baru;
4. Saksi mempertanyakan langkah para Teradu yang mana ketika peserta seleksi
yang ada telah memenuhi syarat, para Teradu amsih ettap minta nama ke
lembaga pendidikan;
5. Saksi tidak emnegtahui siapa saja nama-nama yang meneyrahjkan berkas di
kec. Percut Setuan;
6. Bahwa nama-nama yang Memenuhi Syarat (MS) total ada 7 (tujuh) tetapi satu
orang sakit;
7. Saksi mempertanyakan kemunculan nama Rama Azhari secara tiba-tiba pasca
wawancara.
Saksi Syarifah Hanum
1. Bahwa terdapat 2 (dua) orang anggota PPK terpilih pada 20 November 2018 di
Kec. Lubuk Pakam yang mana telah dua kali emnjabat sebagai penylenggara
pemilu;
2. Saksi belum membaca Keputusan KPU Nomor 221 tentang periodisasi.
Saksi T Muhajirin
1. Saksi mempertanyakan mengapa pada tanggal 2 Januari 2019 masih juga
dilakukan pelantikan PPK hasil klarifikasi, padahal sudah ada putusan
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang masih dipersoalkan. Saksi emntgetahui
jadwal pelantikan memang tanggal 2 Januari 2019, namun menurut Saksi hal
ini persolan loyalitas dan kredibilitas.
[2.5] JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu telah menyampaikan
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-XVI/2018,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 7 ayat (1) Anggota PPK
berjumlah 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Kemudian pada Pasal 36:
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai
tingkatannya;
g. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
h. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
l. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai
anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
m. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu.
2. Bahwa kemudian untuk petunjuk teknis, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran
Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November 2018,
dimana disebutkan tentang tata cara rekrutmen bagi Kabupaten/Kota yang
tidak sedang melaksankan Pemilihan Kepala Daerah dan bagi
Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala daerah, dan untuk
Kabupaten Deli Serdang, menggunakan tata cara rekrutmen sbb : selanjutnya
disebut dengan bukti… T-1;
3. Bahwa di dalam SE Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018, diterakan
tentang tatacara dan jadwal perekrutan anggota PPK tambahan, dimana
dilakukan perbedaan tatacara/mekanisme perekrutan antara KPU
kabupaten/Kota yang baru melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dengan
yang tidak.
4. Bahwa kemudian untuk mempersiapkan perekrutan PPK tambahan pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Para Teradu kemudian melakukan
rapat persiapan pada Tanggal 10 November 2018, dimana pada rapat tersebut,
ditunjuk Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi
Masyarakat (Parmas) (i.c. Boby Indra Prayoga, Teradu III) sebagai leading
sector rekrutmen ini untuk mengikuti Bimbingan Teknis rekrutmen PPK
penambahan 2 (dua) orang di KPU Provinsi Sumatea Utara; Hasil notulensi
rapat selanjutnya disebut sebagai bukti …. T-2;
5. Bahwa kemudian setelah Teradu III mengikuti Bimtek di KPU Provinsi
Sumatera Utara, Teradu I s/d Teradu V melakukan rapat persiapan
perekrutan PPK penambahan pasca Putusan MK pada tanggal 12 November
2018, dan hasil rapat telah ditentukan Kepanitiaan, jadwal penerimaan
berkas, verifikasi dan seleksi wawancara para calon PPK yang akan direkrut.
Berita acara rapat pleno KPU Deli Serdang, selanjutnya disebut dengan Bukti
….. T-3;
6. Bahwa sejak tanggal 12 November 2018, para Teradu melalui Tim penerimaan
berkas menghubungi dua orang mantan PPK Pilkada 2018 dan calon PPK yang
masuk ke dalam daftar 10 besar yaitu nomor 6 s/d 10 pada perekrutan PPK
Pilkada tahun 2018 yang lalu;
7. Bahwa sesuai seperti yang disampaikan oleh Pengadu di dalam Pokok
pengaduannya pada nomor 1 yang menyatakan bahwa Teradu (melalui Tim
penerima berkas) telah menghubungi Pengadu untuk menanyakan kesediaan
dan mengundang seluruh Calon PPK yang dua orang adalah mantan PPK
Pilkada dan lima orang adalah nomor urut berikutnya yaitu nomor 6 s/d 10
untuk kembali memperbaharui berkas lamaran;
8. Bahwa sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan oleh Teradu pada
tanggal 12 November 2018, untuk menerima dan memverifikasi berkas dari 2
orang mantan Anggota PPK Pilkada dan lima orang calon PPK nomor urut 6s/d
10 adalah tanggal 12 s/d 15 November 2018, dan kemudian akan dilakukan
rapat penentuan calon mana yang secara administrative masih memenuhi
syarat sehingga diikutkan kedalam tahapan seleksi berikutnya yaitu tahapan
wawancara;
9. Bahwa kemudian di tanggal 15 November 2018, para Teradu melakukan rapat
pleno penetapan calon PPK yang memenuhi syarat administrasi yang berasal
dari mantan PPK Pilkada tahun 2018 dan urutan 6 s.d 10 pada perekrutan
Pilkada berikutnya untuk memastikan apakah setiap Kecamatan memiliki
jumlah maksimal calon sebanyak 7 (tujuh) orang sesuai dengan Surat Edaran
KPU RI Nomor :1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Berita Rapat Pleno
selanjutnya disebut sebagai bukti ….. T-4;
10. Bahwa di dalam rapat pleno tersebut, para Teradu sepakat untuk menyurati
lembaga pendidikan/Lembaga Profesi agar lembaga profesi dapat
mengirimkan nama yang direkomendasikan untuk mengikuti seleksi
perekrutan PPK penambahan sesuai dengan Surat Edaran Nomor:
1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Daftar nama lembaga profesi selanjutnya
disebut dengan bukti … T-5;
11. Bahwa kemudian berdasarkan rapat pleno pada poin 10 di atas, para Teradu
kemudian pada tanggal 16 November 2018 mengirimkan surat ke lembaga
pendidikan/profesi untuk merekomendasikan nama yang akan mengikuti
seleksi perekrutan PPK Tambahan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor:
1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Surat permohonan ke lembaga
pendidikan/profesi selanjutnya disebut sebagai bukti …. T-6;
12. Bahwa kemudian sejak tanggal 17 November 2018, para Teradu menerima
surat balasan dari lembaga profesi/pendidikan nama-nama yang
direkomendasikan untuk mengikuti seleksi perekrutan PPK penambahan.
Surat rekomendasi selanjutnya disebut sebagai bukti … T-7;
13. Bahwa kemudian setelah para Teradu menerima berkas dari lembaga
profesi/pendidikan, Teradu melakukan verifikasi terhadap berkas yang
diterima, dan kemudian pada tanggal 18 November 2018 menetapkan daftar
nama yang berkas administrasinya memenuhi syarat untuk selanjutnya
mengikuti proses/tahapan seleksi wawancara pada tanggal 19 November
2018. Berita Acara penetapan nama calon yang berasal dari lembaga
profesi/pendidikan yang memenuhi syarat, selanjutnya disebut sebagai bukti
…. T-8;
14. Bahwa untuk semua calon PPK yang telah memenuhi syarat administrasi
kemudian diundang untuk mengikuti proses seleksi berikutnya yaitu
wawancara pada tanggal 19 November 2018 mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai
bertempat di Kantor KPU Deli Serdang, melalui pesan singkat (SMS) kemudian
pada tanggal 19 November 2019, seluruh peserta yang hadir menerima fisik
undangan wawancara. Tanda terima undangan wawancara, selanjutnya
disebut sebagai bukti … T-9;
15. Bahwa pada tanggal 19 November 2018, ternyata tidak semua nama calon PPK
yang sudah memenuhi syarat admistrasi baik dari Calon PPK 10 besar
maupun dari lembaga profesi/pendidikan yang hadir untuk mengikuti proses
wawancara, sehingga sesuai arahan dari KPU Provinsi Sumatera Utara, setiap
calon yang sudah memenuhi syarat tetap harus dihubungi untuk memastikan
apakah masih tetap bersedia untuk mengikuti proses wawancara sebelum
rapat pleno penetapan anggota PPK terpilih;
16. Bahwa kemudian pada tanggal 20 November beberapa calon yang telah
memenuhi syarat administrasi hadir untuk mengikuti proses wawancara.
Daftar hadir wawancara, selanjutnya disebut sebagai bukti… T-10;
17. Bahwa setelah dilakukan seleksi wawancara dengan seluruh calon PPK pada
tanggal 20 November 2018, para Teradu kemudian melakukan rapat pleno
rekapitulasi penilaian terhadap hasil wawancara dari setiap komisioner
terhadap semua calon PPK yang diwawancarai, dan kemudian dituangkan ke
dalam rekap penilaian kemampuan kepemiluan dan rekam jejak masing-
masing calon. Berita Acara hasil penilaian Calon PPK Nomor: 624/PK.01-
BA/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018, selanjutnya
disebut dengan bukti …. T-11;
18. Bahwa atas dasar penilaian kemampuan dan rekam jejak, para Teradu
kemudian melakukan perangkingan dengan menerakan angka, sehingga
Calon yang memperoleh nilai tertinggi pertama dan kedua menjadi Calon PPK
yang kemudian ditetapkan sebagai Calon terpilih melalui Berita Acara Nomor
625/PK.01-BA/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018,
selanjutnya disebut dengan bukti … T-12;
19. Bahwa penetapan calon terpilih tersebut kemudian ditetapkan dalam Surat
Keputusan KPU Deli Serdang Nomor: 546/PP.05.2-Kpt/1207/KPU-
Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018, yang selanjutnya diumumkan di
Laman KPU deli Serdang dan Papan pengumuman yang berada di KPU Deli
Serdang, selanjutnya disebut dengan bukti … T-13;
20. Bahwa dari seluruh peserta/calon yang mengikuti wawancara baik dari calon
PPK yang berasal dari 10 besar dan mantan anggota PPK Pilkada tahun 2018
serta Peserta yang berasal Lembaga profesi/pendidikan, perbandingannya
adalah 80% adalah berasal dari calon PPK pada 10 besar perekrutan PPK
Pilkada tahun 2018 yang lalu dan 20 % adalah berasal dari Lembaga
Profesi/pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu masih tetap memilih
anggota PPK dari perekrutan PPK Pilkada sebelumnya dikarenakan para Calon
PPK tersebut selama menjabat sebagai PPK Pilkada berintegritas baik, jujur
dan loyal terhadap tugas-tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan, hanya karena perintah UU Nomor 7
Tahun 2017 yang menyebutkan anggota PPK tiga orang, maka dua orang
anggota PPK Pilkada harus dievaluasi/tidak diperpanjang masa tugasnya,
namun ada beberapa mantan Anggota PPK Pilkada yang tidak diperpanjang
untuk menjadi PPK Pemilu 2019 oleh para Teradu tidak lagi dipilih
dikarenakan integritas, kejujuran, loyalitasnya sebagai penyelenggara tidak
baik, seperti hasil penilaian dan rekam jejak para Calon PPK yang
digambarkan Teradu di dalam alat bukti T-10.. sehingga semangat Surat
Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang kordinasi
dengan lembaga pendidikan/profesi berkaitan dengan rekomendasi nama
calon PPK dirasakan sangat kontekstual dan bermanfaat bagi kecamatan-
kecamatan yang jumlah calonnya kurang dari jumlah maksimal 7 (tujuh )
orang sebagai cadangan bila terjadi pergantian antar waktu (PAW), dan juga
diharapkan akan diperoleh Penyelenggara yang lebih baik dari segi
pemahaman maupun dari integritas. Surat Edaran KPU RI ini juga tidak
menyebutkan keharusan bagi KPU Kabupaten/Kota yang melakukan
perekrutan untuk otomatis mengangkat dan menetapkan mantan anggota PPK
Pilkada maupun yang masuk dalam urustan 10 besar pada perekrutan PPK
Pilkada tahun 2018, kesemuanya diserahkan pada proses seleksi dan rekam
jejak calon. Matriks rekapitulasi hasil seleksi Calon anggota PPK pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut dengan bukti.. T-14;
21. Bahwa dugaan dari Pengadu tentang adanya Calon yang sudah dua kali
berturut-turut menjadi PPK pemilu tidaklah benar adanya. Seperti yang
diterangkan di dalam Keputusan KPU RI Nomor: 221/PP.05-
Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum pada BAB II, Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
pada huruf a disebutkan, “ Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS
dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-
turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan
Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dengan periodisasi sebagai berikut :
1) Periode pertama dimulai pada Tahun 2004 hingga tahun 2008;
2) Periode kedua dimulai pada Tahun 2009 hingga Tahun 2013;
3) Periode ketiga dimulai pada Tahun 2014 hingga tahun 2018;
selanjutnya disebut dengan bukti T-15;
22. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dua orang Calon PPK yang telah ditetapkan
atas nama Surya Dharma dan Muhammad Idris yang oleh Pengadu disebutkan
telah dua periode adalah kurang tepat, karena berdasarkan Surat keputusan
Pengangkatan kedua Calon tersebut, jelas diterakan tanggal, bulan dan tahun
pengangkatan yaitu pada Keputusan KPU Deli Serdang Nomor: 33/SK/KPU-
DS/II/2009, alat bukti T-16, kemudian pada Keputusan Nomor:
22/Kpts/KPU-DS-655895/IX/2012, alat bukti T-17, kemudian pada
Keputusan Nomor 41/Kpts/KPU-DS-655895/V/2013, alat Bukti T-18, baru
disebutkan satu periode, karena sudah menjadi anggota PPK pada tahun 2009
s/d 2013. Sedangkan pada periode kedua, kedua Calon belum memenuhi
persyaratan periodisasi, karena kedua Calon berdasarkan Keputusan KPU Deli
Serdang Nomor:02/Kpts/KPU-DS-655895/I/2014, diangkat menjadi anggota
PPK sedangkan pada tahun 2018, kedua Calon belum menjadi anggota PPK,
dan baru kemudian ikut mendaftarkan diri melalui lembaga
profesi/pendidikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi untuk
penambahan dua orang anggota PPK, dan keduanya hanya tinggal
meneruskan masa tugas 6 (enam) bulan sejak bulan Januari s/d Juni 2019,
dimana tidak sampai setengah dari masa tugas anggota PPK yaitu sejak
November 2017 s/d Juni 2019, sehingga berdasarkan Keputusan KPU RI
Nomor: 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018, para Teradu menyatakan berkas
administrasi kedua Calon atas nama Surya Dharma dan Muhammad Idris dari
kecamatan Lubuk Pakam memenuhi syarat untuk kemudian ikut dalam
seleksi wawancara;
23. Bahwa kemudian atas Keputusan Teradu Nomor: 546/PP.05.2-
Kpt/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018, Pengadu
melaporkan Teradu ke Bawaslu kabupaten Deli Serdang, dan kemudian
diregister dengan Nomor; 02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018, dimana
kemudian Bawaslu Deli Serdang telah memutuskan dalam amar putusannya
yang dibacakan pada tanggal 20 Desember 2018 dengan amar Putusan
sebagai berikut:
a. Menyatakan Terlapor KPU Kabupaten Deli Serdang terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur
atau mekanisme;
b. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan
perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekansime
terkait dengan rekrutmen penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu
tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XVI/2018
sesuai dengan lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor; 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018 pada huruf B kolom 1 dan 2;
c. Memerintahkan kepada KPU Deli Serdang untuk melaksanakan putusan
ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan;
d. Selanjutnya disebut dengan bukti T-19;
24. Bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
tidak tercantum secara tegas kewenangan dari Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk mengawasi rekrutmen penyelenggara Ad hoc, mulai dari PPK, PPS dan
KPPS sebagaimana diatur di dalam Pasal 101 seperti yang diatur secara tegas
di dalam Pasal 30 huruf a, angka 1, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang, namun Para Teradu dengan itikad baik tetap mengikuti semua proses
persidangan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Deli Serdang sampai pada
pembacaan Putusan, dikarenakan Para Teradu berusaha menyampaikan
semua proses rekrutmen yang telah dilakukan oleh Para Teradu sudah sesuai
dengan Tata Cara dan prosedur sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran
KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018;
25. Bahwa atas Putusan Bawaslu Deli Serdang tersebut, Para Teradu melakukan
konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara tentang tindak lanjut yang akan
dilakukan oleh Teradu pada tanggal 26 Desember 2018, dan pada saat
konsultasi tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara bersama Teradu kemudian
melakukan pembahasan terhadap isi amar Putusan, dan hasil konsultasi
adalah, KPU Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Teradu untuk
memperbaiki administrasi dengan mengkompilasi/menyusun kembali semua
dokumen adminstrasi yang berkaitan dengan proses rekrutmen yang pada
saat persidangan tidak semua dijadikan sebagai alat bukti oleh Teradu. Surat
mohon konsultasi ke KPU Sumut, selanjutnya disebut sebagai bukti T-20;
26. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Desember 2018, Teradu menindaklanjuti
Putusan Bawaslu Deli serdang dengan melakukan perbaikan dengan
melengkapi semua dokumen berkaitan dengan tatacara dan prosedur
perekrutan PPK tambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitutusi dengan
mengirimkan surat dan semua dokumen yang telah dilengkapi. Surat
pengantar selanjutnya disebut dengan bukti T-21;
27. Bahwa atas surat tersebut, Bawaslu Deli Serdang kemudian memberikan
surat balasan kepada Teradu tertanggal 28 Desember 2018, surat Bawaslu
Deli Serdang selanjutnya disebut sebagai bukti T-22;
28. Bahwa atas surat tersebut, Teradu kemudian melakukan konsultasi dan
kordinasi dengan Bawaslu Deli Serdang pada tanggal 31 Desember 2018, dan
pada saat konsultasi dan kordinasi tersebut, Teradu memohonkan petunjuk
dari Bawaslu Deli Serdang berkaitan dengan penafsiran isi Amar Putusan yang
telah dibacakan oleh Bawaslu Deli Serdang tertanggal 20 November 2018 yang
telah ditindaklanjuti oleh Teradu pada tanggal 26 Desember 2018, apakah
harus dilakukan pembatalan terhadap Keputusan Teradu Nomor:
546/PP.05.2-Kpt/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018 dan
kemudian dilakukan rekrutmen ulang, dikarenakan di dalam amar putusan
Bawaslu Deli Serdang hanya menerakan perintah kepada Teradu untuk
melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau
mekansime terkait dengan rekrutmen penambahan jumlah anggota PPK pada
Pemilu tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-
XVI/2018 sesuai dengan lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor; 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018 pada huruf B kolom 1 dan 2, (terdapat opsi pilihan pada
amar putusan) namun dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Deli Serdang
menyerahkan kembali kepada Teradu untuk menafsirkan amar Putusan dan
kemudian menindaklanjutinya kembali sesuai dengan penafsiran dari Para
Teradu. Surat mohon konsultasi ke Bawaslu Deli Serdang, selanjutnya disebut
dengan bukti T-23;
29. Bahwa berdasarkan hasil pertemuan konsultasi tersebut, Teradu kemudian
melakukan konsultasi kembali kepada KPU Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 2 Januari 2019, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB, sekaligus meminta
petunjuk apakah Teradu harus menunda pelantikan PPK penambahan pasca
Putusan Mahkamah Konsitusi yang seharusnya dilantik pada tanggal 2
Januari 2019, dan pada hasil konsultasi, KPU Provinsi Sumatera Utara tidak
melihat di dalam amar putusan ada perintah untuk membatalkan Keputusan
KPU Deli Serdang Nomor: 546/PP.05.2-Kpt/1207/KPU-Kab/XI/2018
tertanggal 20 November 2018, atau menunda pelantikan anggota PPK
penambahan terpilih, sehingga hasil kajian dan konsultasi Teradu dengan
KPU Provinsi Sumatera Utara, Para Teradu diperintahkan untuk melantik PPK
tambahan terpilih pada tanggal 2 Januari 2019 setelah sebelumnya Teradu
mengirimkan surat balasan terhadap Surat Bawaslu Deli serdang yang
berisikan hasil konsultasi Teradu dengan KPU Sumut. Surat permohonan
konsultasi ke KPU Sumut, selanjutnya disebut dengan bukti T-24, dan Surat
balasan ke Bawaslu Deli Serdang, disebut dengan bukti T-25;
Dari uraian tahapan dan prosedur perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-VXI/2018,
Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok pengaduan Pengadu sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu telah berusaha bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai
dengan prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 36 Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2018 Tentang pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Surat Edaran KPU RI Nomor;
1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018;
2. Bahwa Pengadu sebagai calon yang mengikuti proses seleksi rekrutmen PPK
penambahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di dalam pokok
pengaduannya juga telah membenarkan bahwa Pengadu mengikuti semua
proses yang disebutkan di dalam Surat Edaran KPU RI Nomor; 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018, namun berdasarkan pertimbangan para Teradu di
dalam rapat Pleno, Pengadu tidak ditetapkan dan dipilih menjadi anggota PPK
penambahan untuk Pemilu 2019 dikarenakan berbagai hal pertimbangan;
3. Bahwa atas keberatan Pengadu, Pengadu dan Para Teradu telah mengikuti
proses persidangan dan oleh Bawaslu telah dijatuhkan Putusan yang
kemudian oleh Para Teradu telah ditindaklanjuti berdasarkan hasil konsultasi
dan kordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Deli
Serdang;
4. Bahwa semua proses dilakukan oleh Para Teradu secara terbuka dikarenakan
Para Teradu berusaha mendokumentasikan semua proses secara baik dan
memberitahukannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Ketua merangkap Anggota, Teradu II, III,
IV, dan V masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Deli
Serdang sejak Putusan dibacakan.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa Para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 Surat Edaran Nomor: 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November 2018;
2. Bukti T-2 Notulensi persiapan pada tanggal 10 November 2018;
3. Bukti T-3 Berita Acara rapat persiapan perekrutan PPK
penambahan pasca Putusan MK pada tanggal 12
November 2018;
4. Bukti T-4 Berita Acara rapat pleno penetapan calon PPK yang
memenuhi syarat administrasi yang berasal dari mantan
PPK Pilkada tahun 2018 dan urutan 6 s.d 10 pada
perekrutan Pilkada berikutnya;
5. Bukti T-5 Daftar lembaga profesi yang disurati
6. Bukti T-6 Surat permohonan ke lembaga profesi;
7. Bukti T-7 Surat rekomendasi dari lembaga profesi;
8. Bukti T-8 Berita Acara penetapan nama calon yang berasal dari
lembaga profesi/pendidikan yang memenuhi syarat;
9. Bukti T-9 Tanda terima undangan wawancara calon PPK yang MS;
10. Bukti T-10 Daftar hadir wawancara peserta seleksi PPK yang MS
11. Bukti T-11 Berita Acara hasil penilaian Calon PPK Nomor:
624/PK.01-BA/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal 20
November 2018
12. Bukti T-12 Berita Acara Nomor 625/PK.01-BA/1207/KPU-
Kab/XI/2018 tertanggal 20 November 2018 berisi
perankingan calon PPK berdasarkan nilai;
13. Bukti T-13 Surat Keputusan KPU Deli Serdang Nomor:
546/PP.05.2-Kpt/1207/KPU-Kab/XI/2018 tertanggal
20 November 2018
14. Bukti T-14 Matriks rekapitulasi hasil seleksi Calon anggota PPK
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
15. Bukti T-15 Keputusan KPU RI Nomor: 221/PP.05-
Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05-
Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum
16. Bukti T-16 Keputusan KPU Deli Serdang Nomor : 33/SK/KPU-
DS/II/2009
17. Bukti T-17 Keputusan Nomor: 22/Kpts/KPU-DS-655895/IX/2012
18. Bukti T-18 Keputusan Nomor 41/Kpts/KPU-DS-655895/V/2013
19. Bukti T-19 Putusan bawaslu Deli Serdang atas laporan pengadu
dengan Nomor eregister
02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018;
20. Bukti T-20 Surat permohonan konsultasi KPU Kabupaten Deli
Serdang kepada KPU Provinsi Sumatera Utara;
21. Bukti T-21 Surat pengantar perbaikan Dokumen pasca konsultasi
kepada kPu provisni Sumatera Utara;
22. Bukti T-22 Surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang etrtanggal 28
Desember 2018;
23. Bukti T-23 Surat permohonan konsultasi ke Bawaslu Deli Serdang
24. Bukti T-24 Surat permohonan konsultasi ke KPU Sumut tertanggal
2 januari 2019;
25. Bukti T-25 Surat balasan ke Bawaslu Kab. Deli Serdang;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Deli Serdang
1. Pihak Terkait menjelaskan mekanisme perekrutan anggota PPK penambahan
pasca putusan MK;
2. Menurut Pihak Terkait, terdapat kesalahan para Teradu dalam koordinasi
dengan lembaga pendidikan perihal permohonan rekoemndasi nama calon
PPK;
3. Menurut Pihak Terkait, para Teradu tidak semestinya melakukan koordinasi
dengan lembaga pendidikan;
4. Pihak Terkait menafsirkan cukup 3 orang calon PPK yang sesuai SE KPU dan
putusan MK, tidak perlu emnambah sampai maksimal 7 calon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,
yakni bertindak menyalahi ketentuan dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 se–Kabupaten Deli Serdang pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang dikuatkan dengan
keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 sebagai
pedoman dalam melakukan perekrutan. Pada tanggal 14 November 2018, Para
Teradu menghubungi 2 (dua) orang anggota PPK Pilkada 2018 yang tidak terpilih
pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019. Para
Teradu juga menghubungi 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat 6 (enam) s.d
10 (sepuluh) pada Pilkada 2018 agar melakukan pemberkasan di Kantor KPU
Kabupaten Deli Serdang paling lama pada tanggal 17 November 2018. Pada
tanggal 19 November 2018, Pengadu mengikuti proses wawancara yang dimulai
pada Pukul 11.00 WIB sampai dengan Pukul 03.30 WIB dini hari tanggal 20
November 2018. Selanjutnya, pada sore hari tanggal 20 November 2018, Para
Teradu mengumumkan nama yang ditetapkan sebagai PPK Pemilu 2019 se-
Kabupaten Deli Serdang. Dari nama-nama yang diumumkan oleh Para Teradu,
muncul 9 (sembilan) nama yang bukan mantan PPK Pilkada 2018 dan juga bukan
peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) calon anggota PPK Pilkada 2018, dan bahkan
ada yang sudah 2 (dua) kali berturut-turut menjadi PPK Pemilu pada periode 2009
dan 2014, yaitu PPK Kecamatan Pancur dan PPK Kecamatan Sunggal. Bahwa pada
tanggal 19 November 2018, Pengadu sebagai perwakilan mantan PPK Pilkada dan
peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) seleksi PPK Pilkada 2018 mengirimkan surat
keberatan yang ditujukan kepada Para Teradu dengan tembusan kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU RI, dan DKPP.
Pada tanggal 29 November 2018, Pengadu dan anggota PPK Pilkada Mahyudin
Situmeang (Saksi Pengadu) melaporkan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu
yang yang dilakukan oleh Para Teradu dalam proses penambahan jumlah anggota
PPK Pemilu 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/ PUU-XVI/2018
kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan diregister dengan Nomor
02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018. Menindaklanjuti laporan Pengadu,
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Putusan Pelanggaran Administratif
Pemilu yang pada pokoknya menyatakan Para Pengadu terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme, dan memerintahkan kepada Para Teradu untuk melakukan
perbaikan adminstrasi terhadap rekrutmen penambahan jumlah anggota PPK
pada Pemilu 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018
sesuai dengan lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018 pada huruf B kolom 1 (satu) dan 2 (dua);
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada prinsipnya Para Teradu telah berpedoman kepada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Tata
Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan KPU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 31/PUU-XVI/2018. Para Teradu juga mengacu pada petunjuk
teknis dalam Surat Edaran Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5
November 2018. Bahwa dalam Surat Edaran KPU tersebut terdapat perbedaan
tatacara/mekanisme perekrutan KPU Kabupaten/Kota yang baru melaksanakan
Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa sejak tanggal 12 November 2018, Para Teradu
melalui Tim Penerimaan Berkas menghubungi 2 (dua) orang mantan anggota PPK
Pilkada 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK Pemilu 2019
dan calon anggota yang masuk peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) pada
perekrutan anggota PPK Pilkada 2018 yang lalu. Bahwa pada tanggal 15 November
2018, Para Teradu melakukan rapat pleno penetapan calon PPK yang memenuhi
syarat administrasi yang berasal dari mantan anggota PPK Pilkada 2018 dan
urutan 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) pada perekrutan anggota Pilkada 2018 untuk
memastikan apakah setiap kecamatan memiliki jumlah maksimal calon sebanyak
7 (tujuh) orang sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018. Bahwa dalam pembahasan rapat pleno tersebut, Para
Teradu sepakat untuk menyurati lembaga pendidikan/lembaga profesi agar
mengirimkan nama yang direkomendasikan untuk mengikuti seleksi perekrutan
anggota PPK penambahan sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018. Selanjutnya, semua calon PPK yang telah memenuhi syarat
administrasi diundang mengikuti proses seleksi wawancara pada tanggal 19
November 2018 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Deli
Serdang. Pada pelaksanaan seleksi wawancara tersebut tidak semua calon yang
memenuhi syarat administratif, baik dari peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) calon
anggota PPK Pilkada 2018 maupun rekomendasi lembaga profesi, datang
mengikuti seleksi wawancara. Pada tanggal 20 November 2018, dilakukan seleksi
wawancara lanjutan bagi peserta seleksi yang berhalangan hadir pada tanggal 19
November 2018. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Berita Acara hasil
penilaian Calon PPK Nomor: 624/PK.01-BA/1207/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 20
November 2018. Bahwa berdasarkan penilaian atas rekam jejak dan
pemeringkatan berdasarkan nilai, Para Teradu menetapkan 2 (dua) nama peraih
nilai tertinggi sebagai calon anggota PPK Pemilu 2019 terpilih yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 625/PK.01-BA/1207/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 20
November 2018. Bahwa Para Teradu masih memprioritaskan mantan anggota PPK
Pilkada 2018 dan peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) calon anggota PPK Pilkada
2018 dengan tingkat persentasenya 80 persen, sedangkan calon anggota PPK hasil
rekomendasi lembaga pendidikan/profesi hanya 20 persen. Bahwa pada
prinsipnya Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018
tentang koordinasi dengan lembaga pendidikan/profesi berkaitan dengan
rekomendasi calon anggota PPK dirasakan Para Teradu sangat kontekstual dan
bermanfaat bagi kecamatan yang jumlah calonnya kurang dari jumlah maksimal
7 (tujuh ) orang sebagai cadangan jika terjadi pergantian antar waktu (PAW), dan
juga diharapkan akan diperoleh penyelenggara yang lebih baik dari segi
pemahaman maupun dari integritas. Surat Edaran KPU RI tersebut juga tidak
menyebutkan keharusan bagi KPU kabupaten/kota yang melakukan perekrutan
untuk otomatis mengangkat dan menetapkan mantan anggota PPK Pilkada 2018
maupun yang masuk dalam peringkat 6 (enam) s.d 10 (sepuluh) calon anggota PPK
Pilkada 2018, kesemuanya diserahkan pada proses seleksi dan rekam jejak calon;
[4.2.2] Terhadap dugaan adanya calon anggota PPK yang sudah 2 (dua) kali
berturut-turut menjadi anggota PPK pada periode 2009 dan 2014, Para Teradu
berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor: 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05-
Kpt/03/KPU/I/2018 dengan periodisasi sebagai berikut: (1) Periode pertama
dimulai pada Tahun 2004 hingga tahun 2008; (2) Periode kedua dimulai pada
Tahun 2009 hingga Tahun 2013; (3) Periode ketiga dimulai pada Tahun 2014
hingga tahun 2018. Sehingga dua orang calon Anggota PPK yang ditetapkan atas
nama Surya Dharma dan Muhammad Idris yang oleh Pengadu disebutkan telah
menjabat 2 (dua) periode berturut-turut adalah kurang tepat. Pada periode kedua,
kedua calon belum memenuhi persyaratan periodisasi, karena kedua calon
diangkat menjadi anggota PPK berdasarkan Keputusan KPU Deli Serdang Nomor:
02/Kpts/KPU-DS-655895/I/2014. Sedangkan pada tahun 2018, kedua calon
belum menjadi anggota PPK, dan baru kemudian ikut mendaftarkan diri melalui
lembaga profesi/pendidikan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi untuk
penambahan 2 (dua) orang anggota PPK, dan keduanya hanya tinggal meneruskan
masa tugas 6 (enam) bulan sejak bulan Januari s.d Juni 2019, dimana tidak
sampai setengah dari masa tugas anggota PPK, yaitu sejak November 2017 s.d
Juni 2019;
[4.2.3] Bahwa Para Teradu dengan itikad baik tetap mengikuti semua proses
persidangan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sampai
pada pembacaan Putusan, meskipun secara prinsip menurut Para Teradu hal itu
bukan kewenangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Para Teradu
mengikuti proses di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk membuktikan telah
mengikuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018.
Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Para Teradu
berkonsultasi kepada atasan yakni KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26
Desember 2018. Hasil konsultasi adalah KPU Provinsi Sumatera Utara
memerintahkan Para Teradu untuk memperbaiki administrasi dengan
mengompilasi/menyusun kembali semua dokumen administrasi yang berkaitan
dengan proses rekrutmen yang pada saat persidangan tidak semua dijadikan
sebagai alat bukti oleh Para Teradu. Kemudian pada tanggal 26 Desember 2018,
Para Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan
melakukan perbaikan terhadap kelengkapan semua dokumen sesuai arahan KPU
Provinsi Sumatera Utara dan dikirimkan kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
serta telah dibalas oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 28
Desember 2018. Bahwa Para Teradu berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten
Deli Serdang untuk meminta kejelasan amar putusan apakah harus melakukan
rekrutmen ulang dan menunda pelantikan anggota PPK karena amar Putusan
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang hanya memerintahkan Para Teradu untuk
melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekansime
seleksi. Namun, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menyerahkan penafsirannya
kepada Para Teradu. Selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2019, Para Teradu
kembali berkonsultasi dengan atasan yakni KPU Provinsi Sumatera Utara dan
kesimpulannya adalah Para Teradu diperintahkan untuk melantik anggota PPK
tambahan terpilih pada tanggal 2 Januari 2019 setelah sebelumnya Para Teradu
mengirimkan surat balasan terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang
berisikan hasil konsultasi Para Teradu dengan KPU Provinsi Sumatera Utara;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Para Teradu telah bekerja secara profesional dan akuntabel dengan
berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Surat Edaran KPU RI Nomor
1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Berkenaan dengan tidak lolosnya Pengadu
sebagai mantan anggota PPK Pilkada 2018 karena Pengadu memiliki problem
integritas pada saat menjadi anggota PPK terkait penyerahan honor Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Persoalan tersebut telah disampaikan kepada
Pengadu saat pelaksanaan seleksi wawancara. Terungkap dalam sidang
pemeriksaan, Pengadu kecewa terhadap tindakan Para Teradu menerbitkan
undangan kepada Pengadu untuk mengikuti seleksi wawancara, sementara Para
Teradu menilai Pengadu mempunyai masalah integritas. Terhadap catatan
tersebut, seharusnya sejak awal Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS). DKPP menilai dalil Pengadu tidak berdasar, Para Teradu telah
melaksanakan proses seleksi sesuai etika dan pedoman teknis KPU RI Nomor:
1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018. Sedangkan
mengenai permintaan rekomendasi nama kepada lembaga pendidikan dan/atau
lembaga profesi, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai dengan
amanat Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal
5 November 2018. Para Teradu menetapkan jumlah peserta seleksi sebanyak 7
(tujuh) orang dengan cara menambahkan 1 (satu) orang calon untuk
menggantikan 1 (satu) orang peserta seleksi yang dinyatakan Memenuhi Syarat
(MS) namun tidak mengikuti seleksi wawancara. Fakta tersebut dibenarkan oleh
Saksi Mahyudin Situmeang yang menerangkan ada 1 (satu) peserta yang tidak
mengikuti seleksi wawancara karena sakit. Dengan demikian, dalil Pengadu
terdapat nama-nama di luar mantan anggota PPK Pilkada 2018 peringkat 6 (enam)
s.d 10 (sepuluh) tidak beralasan. Pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan tentang adanya calon anggota PPK yang
sudah 2 (dua) kali berturut-turut menjadi PPK Pemilu, mengacu pada Keputusan
KPU RI Nomor: 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018
periodesasi 2 (dua) kali menjabat adalah dimaknai Periode Pertama Tahun 2004
s.d 2008, Periode Kedua Tahun 2009 s.d 2013, dan Periode Ketiga Tahun 2014 s.d
2018. Calon anggota PPK terpilih atas nama Surya Dharma dan Muhammad Idris,
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor: 33/SK/KPU-
DS/II/2009, Keputusan Nomor: 22/Kpts/KPU-DS-655895/IX/2012, dan
Keputusan Nomor: 41/Kpts/KPU-DS-655895/V/2013, maka kedua calon
tersebut baru menjabat satu periode menjadi anggota PPK pada tahun 2009 s.d
2013. Sedangkan untuk Periode Tahun 2014 s.d 2018, 2 (dua) orang calon pernah
diangkat menjadi anggota PPK tahun 2014. Kemudian pada tahun 2018 kedua
orang tersebut direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga
profesi untuk penambahan 2 (dua) orang Anggota PPK pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi. Kedua calon anggota PPK terpilih tersebut hanya meneruskan masa
tugas 6 (enam) bulan sejak bulan Januari s.d Juni 2019 atau tidak sampai
setengah masa tugas anggota PPK yaitu sejak November 2017 s.d Juni 2019.
Dengan demikian 2 (dua) calon yang didalilkan Pengadu baru menjabat dua
periode, yakni pada Tahun 2009 s.d 2013 dan Periode Tahun 2014 s.d 2018.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dapat dibenarkan
menurut hukum maupun etika. Pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Berkenaan pokok aduan tentang tindak lanjut Putusan Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang Nomor: 02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018 tanggal 20
Desember 2018, Para Teradu telah melakukan konsultasi sebanyak dua kali
kepada atasan, yakni KPU Provinsi Sumatera Utara, dan juga telah meminta
penjelasan amar putusan kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Merespon
surat Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menyatakan menyerahkan
penafsiran tersebut kepada Para Teradu. Sedangkan hasil konsultasi kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa amar Putusan Bawaslu Kabupaten
Deli Serdang Nomor: 02/LP/PP/ADM/Kab/02.12/XII/2018 tanggal 20 Desember
2018 memerintahkan perbaikan administratif, bukan membatalkan hasil seleksi
serta menunda pelantikan anggota PPK yang direncanakan tanggal 2 Januari
2019. Melaksanakan arahan KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut, Para Teradu
memperbaiki kelengkapan berkas calon peserta seleksi dan menyerahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan melakukan pelantikan anggota PPK pada
tanggal 2 Januari 2019. DKPP berpendapat Para Teradu telah melaksanakan tugas
dengan berpedoman pada etika penyelenggara Pemilu dan tata kerja KPU. Para
Teradu bertindak hati-hati dalam mengambil keputusan, melakukan konfirmasi
kepada Bawaslu dan konsultasi kepada atasan. Dengan demikian aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima;
[4.3.4] Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor 290/DKPP-PKE-VII/2018
tanggal 16 Januari 2019, Teradu I Timo Dahlia Daulay diberi sanksi Peringatan
Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang.
Putusan DKPP tersebut telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera utara
dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor:
53/SDM.12.3-Kpt/12/Prov/I/2019 tanggal 21 Januari 2019. Jabatan Ketua KPU
Kabupaten Deli Serdang digantikan oleh Teradu III Boby Indra Prayoga
berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 14/SDM.12.3-
Kpt/12/I/2019 tanggal 28 Januari 2018. Perubahan status ketua dan anggota
tersebut menjadi pedoman DKPP dalam menetapkan Putusan ini;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak
Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Timo Dahlia Daulay selaku Anggota KPU
Kabupaten Deli Serdang, Teradu II Arifin Sihombing selaku Anggota KPU
Kabupaten Deli Serdang, Teradu III Boby Indra Prayoga selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu IV Lisbon
Situmorang selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, dan Teradu V
Rajudin Batubara selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Dua Puluh Lima bulan
Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota,
Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
21