Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 80 Tahun 2019
Ketua, Anggota, Sekretaris & Kasubbag KPU Kabupaten Serdang Bedagai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2019
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I selaku Kasubbag Umum, Keuangan danLogistik KPU Kabupaten SerdangBedagai, Teradu II selaku Kepala SekretariatKPU Kabupaten SerdangBedagai, dan Teradu III s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagaiyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2019 di sekitar Simpang Sei Parit Dusun IX Desa Firdaus telah tercecer perlengkapan penyelenggara Pemilu berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 5 (lima) buah Kotak Suara Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan keterangan saksi Hairuddin tercecernya Kotak Suara tersebut atas pemberitahuan Heru Mahi (Satpam RS Sulaiman).
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma,; Pasal 30 peraturan a quo; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Chairul Miftah Nasution selaku Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Serdang Bedagai dan Teradu II Darma Eka Surbakti selaku Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Serdang Bedagai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Merehabilitasi Teradu III Erdian Wirajaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Teradu IV Misriani, Teradu V Fuad Hasan Lubis, Teradu VI Bayu Afriyanto dan Teradu VII Ardiansyah Hasibuan selaku Anggota KPU Kabu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 80-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
074-P/L-DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE-
DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Agusli Matondang
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai
Alamat Dusun IV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, Kab.
: Serdang Bedagai dan Jalan Rambung Sialang
Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang
Bedagai
2. Nama : Ewin Syahputra Saragih
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai
Alamat Dusun IV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, Kab.
: Serdang Bedagai dan Jalan Rambung Sialang
Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang
Bedagai
3. Nama : Apner Sinaga
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai
Alamat Dusun IV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, Kab.
: Serdang Bedagai dan Jalan Rambung Sialang
Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang
Bedagai
4. Nama : El Suhaimi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai
Alamat Dusun IV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, Kab.
: Serdang Bedagai dan Jalan Rambung Sialang
Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang
Bedagai
5. Nama : Syamsul Bahri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai
Alamat Dusun IV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, Kab.
: Serdang Bedagai dan Jalan Rambung Sialang
Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang
Bedagai
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Chairul Miftah Nasution
Pekerjaan/Lembaga Kasubbag Umum, Keuangan danLogistik KPU
:
Kabupaten SerdangBedagai
Alamat Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah,Kabupaten
:
Serdang Bedagai
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Darma Eka Surbakti
Pekerjaan/Lembaga Kepala Sekretariat KPU Kabupaten
:
SerdangBedagai
Alamat Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah,Kabupaten
:
Serdang Bedagai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Erdian Wirajaya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten SerdangBedagai
Alamat Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah,Kabupaten
:
Serdang Bedagai
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Misriani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten SerdangBedagai
Alamat Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah,Kabupaten
:
Serdang Bedagai
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Fuad Hasan Lubis
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten SerdangBedagai
Alamat Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah,Kabupaten
:
Serdang Bedagai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Bayu Afriyanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten SerdangBedagai
Alamat Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah,Kabupaten
:
Serdang Bedagai
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Ardiansyah Hasibuan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten SerdangBedagai
Alamat Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah,Kabupaten
:
Serdang Bedagai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII;
Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII disebut sebagai--------------------
------------------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu I selaku Kasubbag Umum, Keuangan
danLogistik KPU Kabupaten SerdangBedagai, Teradu II selaku Kepala
SekretariatKPU Kabupaten SerdangBedagai, dan Teradu III s.d VII selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagaiyang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2019 bertepatan di sekitar
Simpang Sei Parit Dusun IX Desa Firdaus (vide keterangan saksi Hairuddin)
telah terjadi tercecernya Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berupa 1
(satu) bungkus plastik yang berisi 5 buah Kota Suara Pemilu Tahun 2019;
2. Bahwa terkait Kotak Suara Pemilu Tahun 2019 yang tercecer tersebut,
berdasarkan keterangan saksi Hairuddin pada pokoknya menyatakan pada
hari Jum’at tanggal 15 Februari 2019 dirinya yang sedang berdiri menunggu
pengiriman spanduk budi di Simpang Sei Parit Dusun IX Desa Firdaus
Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dirinya diberitahu oleh
Heru Mahi (satpam RS Sulaiman) bahwa ada barang (Kotak Suara Pemilu
Tahun 2019) jatuh dari mobil truk yang baru melintas yang berjarak sekitar
50 meter darinya. Kemudian saat dirinya menuju lokasi, barang (Kotak
Suara Pemilu Tahun 2019) tersebut sudah diambil oleh 2 (dua) orang
perempuan yang tidak dikenal yang olehnya diminta dan atas barang (Kotak
Suara Pemilu Tahun 2019) tersebut berada dalam penguasaannya yang
dititipkan kepada kakak kandungnya hingga hari Sabtu tanggal 16 Februari
2019. Kemudian pada Sabtu siang tanggal 16 Februari 2019 bertepatan di
warung milik Kepala Dusun IX, Kotak Suara Pemilu Tahun 2019 tersebut
diserahkan melalui Andi kepada adik Fauzi (yang tinggal di depan Pajak Lelo)
sebagai yang mewakili pihak KPU Serdang Bedagai dengan konpensasi
sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
3. Bahwa pemindahan/pengangkutan Kotak Suara Pemilu Tahun 2019 pada
hari Jum’at tanggal 15 Februari 2019 tersebut dilakukan 2 (trip), trip
pertama didampingi oleh Chairul Miftah Nasution, S.P. selaku Kasubbag
Umum, Keuangan dan Logistik dan Marahpada , trip kedua Marahpada,
Ahmad Zulad Rambe dan Arif (vide keterangan Erdian Wirajaya, S.Sos.,
Dharma Eka Surbakti, S.E., Chairul Miftah Nasution, S.P.);
4. Bahwa pada saat pemindahan Kotak Suara Pemilu Tahun 2019 pada trip
pertama, jumlah Kotak Suara Pemilu Tahun 2019 yang dimaksud telah
dihitung pada saat pemuatan dengan total jumlah 101 (seratus satu)
bungkus, dalam satu bungkus terdapat 5 (lima) kotak. Dan pada saat
pembongkaran/penurunan dan penyusunannya di Gudang Firdaus juga
dilakukan penghitungan ulang dan jumlahnya total 101 (seratus satu)
bungkus. Namun pada saat pengangkatan Kotak Suara Pemilu Tahun 2019
pada trip kedua tidak dilakukan penghitungan secara menyeluruh, terperinci
dan tercatat baik pada saat pengangkatan ke truk di Gudangan KUD
Penggalangan maupun pada saat pembongkaran/penurunan dan
penyusunannya di Gudang Firdaus. Dan terhadap pemindahan yang
dimaksud tidak dibuat Berita Acara (vide keterangan Chairul Miftah
Nasution, S.P.);
5. Bahwa pemindahan Kotak Suara tersebut disebabkan oleh karena volume
digudang KUD Penggalangan tidak mencukupi, kondisinya bocor, kondisi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tidak memungkinkan, (vide keterangan Erdian Wirajaya, S.Sos., Misriani,
S.E., Fuad Hasan Lubis, S.Sos.);
6. Bahwa terhadap kondisi gudang penyimpanan Kotak Suara Pemilu Tahun
2019 dimaksud oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai hendak dipindahkan
dari gudang KUD Penggalangan menuju gudang Firdaus (vide keterangan
Chairul Miftah Nasution, S.P.);
7. Bahwa pemindahan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berupa Kota
Suara Pemilu Tahun 2019 tersebut sebelumnya telah disepakati oleh
pimpinan/komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai melalui rapat pleno
yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2019 yang pada pokoknya
dalam berita acara rapat pleno tersebut menyatakan pemindahan Kotak
Suara dilakukan mulai tanggal 15 s.d tanggal 22 Februari 2019 (vide
keterangan Misriani, S.E., Fuad Hasan Lubis, S.Sos., Bayu Afriyanto, S.H.,
Ardianya Hasibuan, S.P.);
8. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2019 saat dilakukannya
pemindahan/pengangkutan Kotak Suara Pemilu Tahun 2019, seluruh
pimpian/komisioner dan Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Serdang
Bedagai sedang tidak berada di Kantor KPU Kapupaten Serdang Bedagai
(vide keterangan Erdian Wirajaya, S.Sos., Fuad Hasan Lubis, S.Sos.,
Ardiansyah Hasibuan, S.P., Bayu Afriyanto, S.H., Misriantn, S.E., Dharma
Eka Surbakti, S.E);
9. Bahwa pemindahan/pengangkutan Kotak Suara Pemilu Tahun 2019 yang
dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Jum’at
tanggal 15 Februari 2019 secara teknis merupakan tanggungjawab
Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik (vide keterangan Erdian Wirajaya,
S.Sos, Misriani, S.E., Dharma Eka Surbakti, S.E., Bayu Afrianto, S.H. dan
Ardiansyah Hasibuan, S.P.);
10. Bahwa secara teknis pemindahan/pengangkutan Kotak Suara Pemilu Tahun
2019 merupakan tanggungjawab Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik
ic. Chairul Miftah Nasution, S.P., namun sebelum dilakukan pemindahan,
maka pada tanggal 15 Februari 2019 sebelum sholat Jum’at Chairul Miftah
Nasution, S.P. sudah terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala
sekretariat melalui telepon tentang rencana pemindahan dimaksud (vide
keterangan Chairul Miftah Nasution, S.P.);
11. Bahwa pemindahan/pengangkutan Kotak Suara Pemilu Tahun 2019 yang
dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Jum’at
tanggal 15 Februari 2019 tersebut tidak ada pengawalan/pengamanan dari
pihak Kepolisian (vide keterangan Erdian Wirajaya, S.Sos.);
12. Bahwa Surat pemberitahuan pemindahan/pengangkutan tersebut tertanggal
15 Februari 2019 ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dan
diterima oleh Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Senin tanggal
18 Februari 2019, akibatnya pada saat pengangkutan hari Jum’at tanggal 15
Febeuari 2019 tidak ada pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serdang
Bedagai;
13. Bahwa tidak ada Surat permohonan Pengamanan/pengawalan kepada
Kepolisian terkait pemindahan/pengangkutan Kotak Suara dimaksud,
akibatnya proses pengangkutan/pemindahan Kotak Suara pada hari Jum’at
tanggal 15 Februari 2019 tersebut tanpa ada pengawalan/pengamanan dari
Pihak Kepolisian;
14. Bahwa Kotak suara yang tercecer dimaksud saat ini sudah dikembalikan
kepada KPU Kabupaten Serdang Bedagai;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Dibawah Sumpah,
selanjutnya diberi tanda bukti;
2. Bukti
. P-2 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Terlampir, selanjutnya
diberi tanda bukti;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai
perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan umum yang ditujukan ke Ketua DKPP RI
tertanggal 11 Maret 2019;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran No.
01/TM/PL/Kab/02.22/II/2019;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu No.
05/LHP/PM.00.02/02/2019;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Formulir Temuan No. 01/
TM/PL/Kab/02.22/II/2019;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
: 067/PP.11.1-SD/1218/KPU-Kab/II/2019 tertanggal 15
Februari 2019;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Foto Kotak Suara Pemilu Tahun 2019;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Foto Proses Negosiasi KPU Kab. Serdang
Bedagai dengan penemu Kotak Suara
10. Bukti P-10 : Fotokopi Foto ekspedisi surat milik KPU Kab. Serdang
Bedagai yang mencantumkan tanda terima Surat KPU
Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 067/PP.11.1-
SD/1218/KPU-Kab/II/2019 tertanggal 15 Februari
2019 yang diterima Bawaslu Kabupaten Serdang
Bedagai pada tanggal 18 Februari 2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bahwa pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, KPU Serdang
Bedagai hanya memakai Gudang KUD Desa Penggalangan dan Gudang KUD
Desa Firdaus, sesuai surat perjanjian kontrak (SPK) No.095/RT.07-
SPK/1218/Sek-Kab/IV/2018;
2. Bahwa mengingat bertambahnya logistik untuk Pemilu serentak 2019, lantas
KPU Serdang Bedagai menambah Gudang CV Karina Desa Firdaus,
Kecamatan Sei Rampah sesuai SPK No.280/RT.01.1-SPK/1218/Sek-
Kab/IX/2018 terhitung Oktober 2018 s/d April 2019;
3. Bahwa pada Pemilihan Legislatif periode 2014-2019 Pengadu sebagai anggota
DPD kondisi gudang KUD Desa Penggalangan Kec Sei Bamban (Gudang yang
pertama disewa) kondisinya kurang representative luas gudang terlalu kecil
untuk menyimpan seluruh logistik Pemilu 2019 kemudian di beberapa bagian
terdapat atap bocor yang pada saat kami sewa pada Pilgubsu Tahun 2018
belum ada kebocoran atap;
4. Bahwa kondisi gudang KUD Desa Penggalangan Kec Sei Bamban yang kurang
representative maka KPU Kab Serdang Bedagai melalui sekretariat KPU Kab
Serdang Bedagai menyewa gudang baru yang lebih representative selain lebih
dekat dengan Kantor Sekretariatan KPU Serdang Bedagai dan Mapolres
Serdang Bedagai, infrastruktur Gudang CV Karina dengan lantai keramik dan
bangunan baru lebih layak dan representatif sebagai gudang ketimbang
Gudang KUD Desa Penggalangan, yang lantainya sudah hancur dan
bangunan lama tanpa perawatan;
5. Bahwa KPU Kab Serdang Bedagai berinisiatif untuk memindahkan logistik
yang masih terbungkus dalam bungkus plastik untuk memudahkan dalam
melakukan perangkaian dan perakitan, sesuai dengan Surat Edaran KPU RI
telah mengintruksikan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan perangkaian
Kotak Suara tersebut melalui surat KPU RI No.233/PP.10.5-
SD/07/SJ/II/2019 tertanggal 11 Februari 2019 lalu perihal pengelolaan
logistik Pemilu 2019;
6. Bahwa untuk itu dibutuhkan dianggap layak adanya perpindahan logistik
kotak suara yang belum terangkai perpindahan tersebut. Guna langkah itu,
maka kami KPU Serdang Bedagai menerbitkan Berita Acara (BA) no.
48/PP.10.1-BA/1218/KPU-KAB/II/2019;
7. Bahwa KPU Kabupaten Serdang Bedagai dalam proses pemindahan kotak
suara untuk Pemilu 2019 telah menyurati Bawaslu Serdang Bedagai sesuai
dengan surat No.076/PP.11.1-SD/1218/KPU-Kab/II/2019 tertanggal 15
Februari 2019 perihal pemberitahuan kepada Bawaslu Serdang Bedagai
terkait pemindahan logistik yang dimaksud tersebut;
8. Bahwa faktanya, truk pinjaman dari Dinas Sosial Pemkab Serdang Bedagai
baru bisa didatangkan pada Jumat, 15 Februari 2019. Ketika itu selepas
Sholat Jumat, kemudian setelah berkordinasi dengan Kepala Sekretariatan
Darma Eka Subakti, maka tim logistik Sekretariatan, dibawa pengawasan
Kasubag Umum Chairul Miftah Nasution langsung bertindak melaksanakan
pemindahan;
9. Bahwa pada hari Jumat, 15 Februari 2019 Ketua KPU Serdang Bedagai
Erdian Wirajaya bersama Kepala Sekretariatan Darma Eka Subakti mengikuti
undangan rapat koordinasi yang berlangsung dari pukul 08:00 WIB s/d 12:00
WIB di Ruang rapat Raja Inal Siregar lt II Kantor Gubsu di Medan. Usai
mengikuti rapat kordinasi atas undangan Ketua KPU Sumut Yulhasni,
tertanggal 12 Februari 2019, Ketua KPU Serdang Bedagai Erdian Wirajaya
langsung balik ke Kantor KPU Serdang Bedagai di Sei Rampah;
10. Bahwa sehubungan dengan diketahuinya informasi dari masyarakat adanya
tercecer 1 bungkus kotak suara @5 buah, pada Sabtu, 16 Februari 2019,
seluruh Komisioner yang ketika itu mengelar rapat pleno DPTb tahap II di
Kota Tebing Tinggi langsung sigap bertindak. Kemudian tim pencari akhirnya
berhasil mendapatkan dan mengamankan 1 bungkus kotak suara yang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tercecer tersebut dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan sebagaimana
keterangan/ Klarifikasi dibawah sumpah Bawaslu Kabupaten Serdang
Bedagai a.n Bayu Afriyanto;
11. Bahwa setelah menemukan memastikan kotak suara yang tececer dalam
keadaan baik dan tidak ada kerusakan maka kemudian pada Minggu 17
Februari 2019, KPU Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan
penghitungan ulang seluruh logistik, khususnya di Gudang CV Karina Desa
Firdaus, serta Gudang KUD Desa Penggalangan. Hasilnya, seluruh logistik
kotak suara dalam jumlah lengkap, termasuk 1 bungkus yang diamankan di
Kantor KPU Serdang Bedagai, di Sei Rampah;
12. Bahwa dikarenakan Kotak suara tersebut masih dalam keaadaan baik, maka
KPU Kabupaten Serdang Bedagai telah menggunakan kotak suara tersebut
pada Pemungutan dan penghitungan suara tanggal 17 April 2019;
13. Bahwa pengaturan penyimpanan logistik tersebut menjadi salah satu
pendorong keberhasilan tata kelola logistik Pemilu 2019 untuk disalurkan ke
2.171 TPS se-wilayah Kabupaten Serdang Bedagai bisa terlaksana sukses
tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah. Rasa pasti itu juga setelah adanya
pemeriksaan mutu dan kualitas logistik sesuai dengan surat KPU RI No. 254-
/PP.10.2-SD/07/SJ/II/2019. Dimana surat tertanggal 18 Februari 2019,
mengintruksikan agar KPU kab/kota melakukan pemeriksaan mutu
khususnya kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, alat kelengkapan
TPS;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Gudang KUD Desa
Penggalangan dan Gudang KUD Desa Firdaus, No.095/RT.07-
SPK/1218/Sek-Kab/IV/2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Gudang CV Karina
Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah No.280/RT.01.1-
SPK/1218/Sek-Kab/IX/2018 terhitung Oktober 2018 s/d
April 2019;
Bukti T-3 : Fotokopi Dokumen Foto Gudang KUD Desa Penggalangan Kab
Serdang Bedagai;
Bukti T-4 : Fotokopi Dokumen Foto Gudang yang baru (Gudang CV
Karina Dusun I Desa Firdaus Kec. Sei Rampah);
Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU RI No.233/PP.10.5-SD/07/SJ/II/2019
tertanggal 11 Februari 2019 lalu perihal pengelolaan logistik
Pemilu 2019;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno No.48/PP.10.1-
BA/1218/KPU-KAB/II/2019 tentang Pembagian wilayah
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tempat penyimpanan barang logistik untuk Pemilu 2019 KPU
Kabupaten Serdang Bedagai;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Serdang Bedagai No. 076/PP.11.1-
SD/1218/KPU-Kab/II/2019 tertanggal 15 Februari 2019
perihal pemberitahuan kepada Bawaslu Serdang Bedagai;
Bukti T-8 : Fotokopi Keterangan/klarifikasi di bawah sumpah Bawaslu
Kab Serdang Bedagai an Bayu Afriyanto;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU RI No. 254-/PP.10.2-SD/07/SJ/II/2019
tertanggal 18 Februari 2019;
KESIMPULAN
A. KPU Serdang Bedagai memberikan Konpensasi sebesar Rp. 150.000,-
(seratus limapuluh ribu rupiah)
1. Bahwa dalam fakta-fakta persidangan tidak terbukti dalil Pengadu pada
hurufc poin 2 pada pokok pengaduan dalam Perkara Nomor 80-PKE-
DKPP/5/2019;
2. Bahwa tidak benar Teradu I s.d VII telah memberikan uang atau
memerintahkan Andiatau adik Fauzi untuk mengambil kotak suara
dengan cara memberikan uang sebesarRp. 150.000,- (seratus lima puluh
ribu) atau dengan jumlah lain kepada Hairudin;
3. Bahwa Teradu 1 s/d 7 tidak mengenal Andi atau adik Fauzi dikarenakan
tidak adaPegawai, Tenaga Honor atau staf KPU Kabupaten Serdang
Bedagai yang bernamaAndi atau adik Fauzi apalagi tinggal didepan Pajak
Lelo;
4. Bahwa Pengadu 1 s/d 5 tidak menyebutkan secara jelas nama Pegawai,
Tenaga Honoratau Staf KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang
memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) kepada
Hairudin sehingga dalil Para Pengaduhanya bersifat asumsi dan diragukan
kebenarannya;
5. Bahwa seandainya benar (quad noun), Pegawai, Tenaga Honor atau staf
KPU
Kabupaten Serdang Bedagai ada memberikan sejumlah uang kepada
Hairudin makahal tersebut merupakan inisiatif pribadi Pegawai, Tenaga
Honor atau staf dan bukanatas perintah dari Teradu I s.d VII;
6. Bahwa dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Pengadu
tidakdapat membuktikan kebenaran dalilnya yang diuraikan pada huruf c
poin 2 dalampokok pengaduan sehingga dalil tersebut harus ditolak dan
dikesampingkan.
B. Tidak ada Berita Acara Pemindahan Kotak Suara Pemilu Tahun2019
1. Bahwa dalam fakta-fakta persidangan tidak terbukti dalil Pengadu pada
hurufc poin 4 pada pokok pengaduan dalam Perkara Nomor 80-PKE-
DKPP/5/2019;
2. Bahwa dalil Pengadu hanyalah suatu asumsi dan karangan belaka,
faktanyaTeradu III s/d VII telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 14
Februari 2019;
3. Bahwa dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Pengadu
tidakdapat membuktikan kebenaran dalilnya yang diuraikan pada huruf c
poin 4 dalampokok pengaduan sehingga dalil tersebut harus ditolak dan
dikesampingkan.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
C. Kondisi Gudang Bocor, Volume Gudang tidak memungkinkan menampung
seluruh Logistik
1. Bahwa dalam fakta-fakta persidangan dalil Pengadu pada huruf c poin 5
s/d6 pada pokok pengaduan dalam Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/5/2019
telahmembuktikan pemindahan kotak suara sebanyak 1.014 bungkus
atau 5.070 kotakdari 1.506 bungkus atau 7.530 buah yang tersimpan
sebelumnya dilakukan karenakondisi gudang di KUD Desa Penggalangan
Kecamatan Sei Bamban dalamkeadaan bocor dan hanya mampu
menampung kotak suara untuk 1 (satu) daerahpemilihan (dapil) yaitu
Kecamatan Pegajahan, Sei Rampah dan Sei Bamban atauhanya 492
bungkus atau 2460 buah;
2. Bahwa untuk membuktikan Jawabannya, Teradu serta dikuatkan oleh
keterangan Pengadu, Teradu I dan Teradu III yang menerangkan : “gudang
KUD Penggalangan dalam keadaan bocor dan hanyamampu menampung
kotak suara terakit untuk 1 (satu) daerah pemilihan sementarakotak
suara yang tersimpan di gudang KUD Desa Penggalangan Kecamatan
SeiBamban melebihi dari 1 (satu) daerah pemilihan”;
3. Bahwa inisiatif memindahkan logistik yang masih terbungkus plastik
untuk
memudahkan dalam melakukan perangkaian dan perakitan, sesuai
dengan SuratEdaran KPU RI telah mengintruksikan agar KPU
Kabupaten/kota melakukanperangkaian kotak suara tersebut melalui
surat KPU RI no 233/PP.10.5-SD/07/SJ/II/2019 tanggal 11 Februari
2019 perihal pengelolaan logistik pemilu2019 untuk membuktukan
jawaban tersebut;
4. Bahwa apabila kotak suara tersebut tidak dipindahkan maka gudang KUD
DesaPenggalangan Kecamatan Sei Bamban tidak akan mampu
menampung kotak suaraterakit melebihi satu dapil sehingga langkah
Teradu III s.d Teradu VII yang menggelarrapat pleno pemindahan kotak
suara dari gudang KUD Desa PenggalanganKecamatan Sei Bamban
menuju gudang CV. Karina Desa Firdaus Kecamatan SeiRampah yang
awalnya hanya menyimpan 716 bungkus atau 3578 buah telahtepat dan
benar;
5. Bahwa dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Pengadu
diuraikan pada huruf c poin 5 s/ 6 dalam pokok pengaduan telah
membuktikanbahwa Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang
memindahkankotak suara sejauh 5 kilometer dari Gudang KUD Desa
PenggalanganKecamatan Sei Bamban menuju gudang CV. Karina Desa
Firdaus Kecamatan SeiRampah yang memiliki luas 924 meter persegi,
berlantai keramik, parkir luas,bangunan baru serta hanya berjarak 200
meter dari Kantor KPU Serdang Bedagai,juga Mapolres Serdang Bedagai
telah tepat dan benar. Untuk jawaban tersebut,Teradu I s.d VII.
D. Seluruh Pimpinan/Komisoner dan Kepala Sekretariat tidak berada di
Kantor
1. Bahwa dalam fakta-fakta persidangan tidak terbukti dalil Pengadu
padahuruf c poin 8 pada pokok pengaduan dalam Perkara Nomor 80-
PKEDKPP/5/2019;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Bahwa dalil pemohon yang menerangkan saat pergeseran Jumat tanggal
15Februari 2019 seluruh Komisioner dan kepala sekretariat tidak berada
dikantor
hanya merupakan asumsi Pengadu, fakta yang terungkap
dipersidanganbahwasanya Teradu VI dan VII berada dikantor KPU
Kabupaten Serdang Bedagaisedang melaksanakan tugas sesuai dengan
tugas divisi masing-masing akan tetapiterhadap pergeseran kotak suara
tersebut tidak diberitahu;
3. Bahwa benar Teradu III, IV, dan V tidak sedang tidak berada dikantor
dikarenakanTeradu III dan Teradu II pada Jumat tanggal 15 Februari
2019 sedang menghadiriundangan rapat kordinasi dari KPU Provinsi
Sumatera Utara, di Kantor GubernurSumatera Utara, di Medan sedangkan
Teradu IV dan V sedang melakukanmonitoring ke kecamatan;
4. Bahwa dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Pengadu tidak
dapat membuktikan kebenaran dalilnya yang diuraikan pada huruf cpoin
8 dalam pokok pengaduan sehingga dalil tersebut harus ditolak
dandikesampingkan.
E. Bawaslu tidak melakukan pengawasan karena surat Pemberitahuan
Pengangkutan Kotak Suara diterima tanggal 18 Februari 2019
1. Bahwa dalam fakta-fakta persidangan tidak terbukti dalil Pengadu
padahuruf c poin 11 dan 12 pada pokok pengaduan dalam Perkara Nomor
80-PKEDKPP/5/2019;
2. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2019 pagi, Teradu III menandatangani
suratpemberitahuan pemindahan kotak suara dari gudang KUD Desa
PenggalanganKecamatan Sei Bamban menuju gudang CV. Karina Desa
Firdaus Kecamatan SeiRampah dan memerintahkan tenaga pendukung
KPU Kabupaten Serdang Bedagaiuntuk segera mengirimkan surat
tersebut, untuk membuktikan Jawabannya, Teradu I s.d VII;
3. Bahwa dalil Pengadu huruf c poin 12 yang mendalilkan surat ditujukan
keBawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dan baru diterima pada tanggal 18
Februari2019 akibatnya proses pengangkutan/pemindahan kotak suara
pada hari jumattanggal 15 Februari 2019 tersebut tanpa adanya
pengawalan dari Bawaslu danKepolisian Kabupaten Serdang Bedagai
menunjukan bahwasannya dalammelaksanakan pengawasan terhadap
distribusi logistik Pengadu hanya bersifat pasif atau menunggu surat dari
KPU Kabupaten SerdangBedagai tanpa ada upaya untuk melakukan
koordinasi, hal ini tentumembuktikan dalam melaksanakan fungsi
pengawasannya Pengadu tidak melaksanakan tugas dengan komitmen
yang tinggi dan telahmelalaikan tugas dalam melakukan pengawasan;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (3) Perbawaslu Nomor
30 Tahun2018 menerangkan :
1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukanpengawasan Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemiluterhadap distribusi Perlengkapan Pemungutan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Suara dan DukunganPerlengkapan Lainnya oleh KPU Provinsi kepada
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS;
2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:a. Koordinasi dengan KPU sesuai dengan tingkatannya atau
pihaklain untuk memperoleh informasi terkait jadwal
distribusiPerlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan
Perlengkapan Lainnyatiba tepat waktu dan memastikan mendapatkan
pengawalan yangcukup dari aparat keamanan;
5. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka demi rasa keadilan dimohonkan
kepadamajelis untuk memberikan sanksi kepada Pengadu sebagai
anggotaBawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dikarenakan telah terbukti
melakukankelalaian dalam melaksanakan tugas pengawasannya;
6. Bahwa dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan justru
malahmembuktikan bahwasannya Pengadu telah lalai dalam
melakukanpengawasan distribusi/pemindahan kotak suara;
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf c poin 11 dan 12 dalam
pokokpengaduannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga
harus ditolakdan dikesampingkan.
F. Kotak Suara yang tercecer sudah dikembalikan kepada KPU Kabupaten
Serdang Bedagai
1. Bahwa benar kotak suara yang tercecer telah ditemukan dan diambil oleh
KPUKabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 16 Februari 2019 yakni
jauh harisebelum hari pemungutan dan pengitungan suara;
2. Bahwa saat ditemukan, kotak suara tersebut masih dalam keadaan
terbungkusplastik dan tidak ada kerusakan apapun sehingga KPU
Kabupaten SerdangBedagai telah menggunakan kotak suara tersebut pada
Pemilu 17 April 2019,untuk membuktikan jawabannya Teradu I s.d VII;
3. Bahwa dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tercecernya
kotaksuara tersebut tidak mengganggu tahapan Pemilihan Umum,
faktanya KPUKabupaten Serdang Bedagai setelah adanya pemeriksaan
mutu dan kualitaslogistik sesuai dengan surat KPU RI No.254-/PP.10.2-
SD/07/SJ/II/2019 tertanggal18 Februari 2019, telah menggunakan kotak
suara tersebut pada Pemilu 17 April 2019.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
hari Jum’at tanggal 15 Februari 2019 di sekitar Simpang Sei Parit Dusun IX
Desa Firdaus telah tercecer perlengkapan penyelenggara Pemilu berupa 1 (satu)
bungkus plastik yang berisi 5 (lima) buah Kotak Suara Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan keterangan saksi Hairuddin tercecernya Kotak Suara tersebut atas
pemberitahuan Heru Mahi (Satpam RS Sulaiman). Heru Mahi mengatakan
kepada Hairuddin bahwa ada barang terjatuh dari mobil truk yang baru melintas
berjarak sekitar 50 meter. Kemudian Hairuddin menuju lokasi dan mengambil
Kotak Suara tersebut. Pada tanggal 16 Februari 2019, Hairuddin menyerahkan
Kotak Suara tersebut kepada Andi selaku adik Fauzi yang mewakili pihak KPU
Kabupaten Serdang Bedagai di warung milik Kepala Dusun IX dengan
kompensasi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Pengadu
mengatakan bahwa pemindahaan Kotak Suara dilakukan 2 (dua) trip. Trip
pertama jumlah Kotak Suara telah dihitung pada saat pemuatan dengan total
101 (seratus satu) bungkus dalam 1 (satu) bungkus terdapat 5 (lima) kotak.
Kemudian pada trip kedua tidak dilakukan penghitungan secara menyeluruh,
terperinci dan tercatat baik pada saat pengangkatan ke truk di Gudang KUD
Penggalangan maupun pada saat pembongkaran/penurunan di Gudang Firdaus.
Pengadu juga mengatakan bahwa pemindahan tersebut tidak dibuat Berita
Acara. Pada saat pemindahan Kotak Suara tersebut tidak ada komisoner KPU
dan Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Pengadu mengatakan
bahwa pemindahan tersebut tidak ada pengawasan dari Bawaslu Kabupaten
Serdang Bedagai dan pengamanan dari pihak Kepolisian dikarenakan surat
pemberitahuan diterima Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 18
Februari 2019 serta surat dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 15
Februari 2019;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Pada pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Para
Teradu memakai Gudang KUD Desa Penggalangan dan Gudang KUD Desa
Firdaus sesuai surat perjanjian kontrak (SPK) No.095/RT.07-SPK/1218/Sek-
Kab/IV/2018. Para Teradu mengatakan bahwa penambahan Gudang CV Karina
Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah sesuai SPK No.280/RT.01.1-
SPK/1218/Sek-Kab/IX/2018 terhitung Oktober 2018 s/d April 2019 untuk
Pemilu serentak Tahun 2019. Pemindahan Kotak Suara disebabkan kondisi
Gudang KUD Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban kurang representatif
luas Gudang terlalu kecil untuk menyimpan seluruh logistik Pemilu 2019 dan
terdapat atap bocor. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyewa Gudang
CV Karina dikarenakan dekat dengan Kantor Sekretariatan KPU Kabupaten
Serdang Bedagai dan Mapolres Serdang Bedagai dan infrastruktur Gudang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dengan lantai keramik serta bangunan baru. Para Teradu berinisiatif
memindahkan logistik sesuai Surat Edaran KPU RI No.233/PP.10.5-
SD/07/SJ/II/2019 tertanggal 11 Februari 2019 perihal pengelolaan logistik
Pemilu 2019. Pada saat proses pemindahan Kotak Suara tersebut, para Teradu
telah menyurati Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dengan Nomor
076/PP.11.1-SD/1218/KPU-Kab/II/2019 tertanggal 15 Februari 2019 perihal
pemberitahuan kepada Bawaslu Serdang Bedagai terkait pemindahan logistik.
Pada tanggal 15 Februari 2019, Kasubbag Umum Chairul Miftah Nasution
langsung bertindak melaksanakan pemindahan setelah berkoordinasi dengan
Kepala Sekretariatan Darma Eka Subakti. Para Teradu menjelaskan bahwa
setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tercecer Kotak Suara
berjumlah 1 (satu) bungkus, pada tanggal 16 Februari 2019 seluruh komisioner
langsung sigap bertindak. Kemudian tim pencari berhasil mendapatkan dan
mengamankan 1 bungkus kotak suara yang tercecer tersebut dalam keadaan
baik dan tidak ada kerusakan sebagaimana keterangan/klarifikasi dibawah
sumpah Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Bayu Afriyanto. Pada tanggal 17
Februari 2019, para Teradu melaksanakan penghitungan ulang seluruh logistik,
khususnya di Gudang CV Karina Desa Firdaus serta Gudang KUD Desa
Penggalangan. Hasil penghitungan ulang tersebut, seluruh logistik kotak suara
dalam jumlah lengkap, termasuk 1 bungkus yang diamankan di Kantor KPU
Kabupaten Serdang Bedagai;
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
pada tanggal 15 Februari 2019 di Simpang Sei Parit Dusun IX Desa Firdaus telah
tercecer perlengkapan penyelenggara Pemilu berupa 1 (satu) bungkus plastik
yang berisi 5 (lima) buah Kotak Suara Pemilu Tahun 2019. Para Teradu
mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pemindahaan perlengkapan
penyelenggara Pemilu yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Serdang
Bedagai tertanggal 15 Februari 2019. Meski demikian, surat pemberitahuan
tersebut diterima Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 18 Februari
2019. Akibat keterlambatan surat pemberitahuan tersebut, tidak ada
pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dan
pengamanan dari Polres Serdang Bedagai. Dalam persidangan para Teradu
mengakui bahwa pada saat pemindahaan kotak suara pada trip kedua tidak
dilakukan penghitungan secara menyeluruh, terperinci dan tercatat baik pada
saat pengangkatan ke truk di Gudang KUD Penggalangan maupun pada saat
pembongkaran/penurunan di Gudang Firdaus. Pemindahaan Kotak Suara
dilakukan pada saat seluruh komisioner KPU dan Kepala Sekretariat KPU
Kabupaten Serdang Bedagai tidak berada di wilayah kerja. Pada saat kejadian
tersebut, seharusnya Teradu II selaku Kepala Sekretariat KPU Kabupaten
Serdang Bedagai bertanggungjawab atas pemindahaan Kotak suara tersebut,
namun Teradu I selaku Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik KPU
Kabupaten Serdang Bedagai yang berada pada saat pemindahaan kotak suara.
Dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma,
Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pelaksana pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan pemilu adalah Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Meski
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
demikian, dalam pendistribusian tersebut Teradu I dan Teradu II perlu
mempertimbangkan empat faktor yang meliputi keamanan, ketepatan waktu,
skala prioritas, dan efisiensi anggaran sebagaimana disyaratkan Pasal 30
peraturan a quo. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I dan Teradu II dalam
melaksanakan pemindahan kotak suara sebagai perlengkapan pemungutan
suara tidak cermat dan tidak teliti serta mengabaikan faktor keamanan. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan II tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar prinsip
berkepastian hukum, tertib, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11
huruf c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Meskipun Teradu III s.d VII tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena
pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu bukan tanggungjawab
dari Teradu III s.d Teradu VII namun DKPP memandang perlu mengingatkan
Teradu III s.d Teradu VII untuk melakukan supervisi atas peristiwa
pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu mengingat Teradu III s.d
Teradu VII memiliki kewajiban untuk melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Chairul Miftah Nasution
selaku Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Serdang
Bedagai dan Teradu II Darma Eka Surbakti selaku Kepala Sekretariat KPU
Kabupaten Serdang Bedagai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Merehabilitasi Teradu III Erdian Wirajaya selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Teradu IV Misriani, Teradu V Fuad Hasan
Lubis, Teradu VI Bayu Afriyanto dan Teradu VII Ardiansyah Hasibuan selaku
Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan
Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,