Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.262/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Deli Serdang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal29 Agustus 2014, pada pokoknya menduga Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan menguraikan pengaduan baik secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan Kode Etik sebagai berikut: 1. Bahwa perolehan suara H.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan penggelembungan suara dengan cara mengalihkan perolehan suara partai dan suara Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 5, H. Marahalim Harahap, S.Ag.
Pasal DilanggarPasal 45; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebahagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Erwin Lubis selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu IV atas nama 20 Rahmad, Teradu V atas nama Abror M. Daud Faza, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Timo Dahlia Daulay, dan Teradu III atas nama Arifin Sihombing, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 262/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor: 322/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 262/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1.Nama : H. M Dahril Siregar Tempat/Tanggal Lahir : Medan, 25 April 1959 Pekerjaan : Caleg DPRD Partai Demokrat Alamat : Jl. Purnawirawan No. 38, Medan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Erwin Lubis Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Medan Alamat Kantor : Jl. Karya Jasa Nomor 8, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Timo Dahlia Daulay Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Medan Alamat Kantor : Jl. Karya Jasa Nomor 8, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Arifin Sihombing Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Medan 1 Alamat Kantor : Jl. Karya Jasa Nomor 8, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rahmad Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Medan Alamat Kantor : Jl. Karya Jasa Nomor 8, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Abror M. Daud Faza Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Medan Alamat Kantor : Jl. Karya Jasa Nomor 8, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal29 Agustus 2014, pada pokoknya menduga Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan menguraikan pengaduan baik secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan Kode Etik sebagai berikut: 1. Bahwa perolehan suara H. Syahrial Tambunan Caleg Nomor Urut 10 Partai Demokrat Dapil Sumut III Kabupaten Deli Serdang sebanyak 9.775 (sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) sesuai dengan hasil Rekapitulasi pada Model C1 dan Model D1 serta sesuai dengan hasil pencermatan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang (Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang); 2. Bahwa perolehan suara H. Syahrial Tambunan Caleg Nomor Urut 10 Partai Demokrat Dapil Sumut III Kabupaten Deli Serdang, mengalami penambahan sebanyak 2.668 (dua ribu enam ratus enam puluh delapan), sehingga total perolehan suara berubah dari 9.775 menjadi 12.443 (dua belas ribu empat ratus empat puluh tiga); 2 3. Bahwa terjadinya perubahan suara Sdr. H. Syahrial Tambunan akibat penggelembungan dengan cara memindahkan suara partai dan suara Caleg Nomor Urut 5, H. Marahalim Harahap, S.Ag. M.Hum ke suara H. Syahrial Tambunan; 4. Bahwa penggelembungan suara Sdr. H. Syahrial Tambunan dilakukan dengan cara mengubah hasil perolehan suara Model D1 PPS (desa) dan perolehan suara Model DA-1 Kecamatan Sunggal dan Model DA-1 Kecamatan Percut Sei Tuan saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Deli Serdang yang disalin dalam Model DB-1; 5. Atas penggelembungan suara tersebut Panwaslu Kabupaten Deli Serdang melakukan pencermatan serta mengeluarkan surat Rekomendasi pada 06 Mei 2014 Nomor: 002/142/Panwaslu/Kab-DS/PILEG/ V/ 2014 dan surat Rekomendasi Nomor: 002/144/Panwaslu/Kab-DS /PILEG/ V/ 2014 pada 08 Mei 2014, terlampir; 6. Bahwa berikut ini kronologis dan uraian peristiwa yang terjadi pada pelaksanaan sidang Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan; a. Sidang Pleno PPK Kecamatan Sunggal dimulai pada tanggal 18 April 2014, selesai pada tanggal 21 April 2014; b. Sidang Pleno PPK Kecamatan Percut Sei Tuan dimulai pada tanggal 18 April 2014, selesai pada tanggal 21April 2014; Pada waktu pembacaan hasil Perolehan Rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada tanggal 21 April 2014 perolehan suara saya dan perolehan suara Sdr. H. Syahrial Tambunan tidak mengalami perubahan atau perbedaan (masih sesuai dan sama dengan hasil Rekapitulasi di Form Model D1/Desa), tetapi pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi pada sidang Pleno KPU Kabupaten Deli Serdang tanggal 21 April 2014, perolehan suara H. Syahrial Tambunan berubah secara signifikan. 7. Bahwa saat pelaksanaan sidang pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang sejumlah Saksi partai politik dan Saksi DPD RI serta utusan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang mengajukan keberatan tentang perubahan hasil perolehan suara yang tidak sesuai dengan Model C-1 dan Model D-1. Keberatan yang disampaikan sejumlah Saksi tidak diindahkan dan tidak segera ditindaklanjuti oleh Ketua dan Anggota KPU Deli Serdang. Hal tersebut menyebabkan suasana sidang Pleno tidak kondusif dan sidang diskors beberapa kali. Pada sidang pleno KPU Kabupaten Deli Serdang, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang dan Saksi Partai Politik meminta Ketua KPU Deli Serdang untuk bisa jujur dan adil dalam mengawal suara rakyat. Ketua KPU Deli Serdang menantang sejumlah Saksi untuk membawa minimal 5 buah Model D1 PPS (Desa) yang berstempel basah pada saat sidang malam itu juga. Tetapi yang mulia yang membawa Model D1 berstempel basah hanya satu Saksi partai dan perwakilan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang. Selebihnya Saksi lain hanya membawa fotokopi; 8. Ketua KPU Deli Serdang tidak mau mengakui keaslian Model D1 PPS (Desa) yang dimiliki satu orang Saksi dan perwakilan dari Panwaslu Kabupaten Deli Serdang 3 dengan alasan hanya satu Saksi dan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang yang berstempel basah. Selanjutnya Ketua KPU Deli Serdang dengan arogannya menyatakan jika ada yang keberatan dengan hasil sidang pleno KPU Kabupaten Deli Serdang untuk kiranya membuat surat keberatan dan dimasukkan ke dalam kotak, atau jika ada yang masih tidak puas untuk meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan Ketua KPU Deli Serdang nyata-nyata menyakiti hati masyarakat yang mengharapkan pemilu bisa berjalan dengan jujur, adil dan demokratis; 9. Saat sidang Pleno malam itu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang menyatakan tidak memiliki data. Hal itu tidak masuk akal dengan berdasar kepada kewenangan yang dimiliki. KPU Kabupaten Deli Serdang seharusnya dapat mem- fotokopi Model C1 atau Model D1. Mereka tidak ada niat untuk menindaklanjuti keberatan-keberatan yang disampaikan sejumlah Saksi; 10. Bahwa KPU Kabupaten Deli Serdang dalam menjalankan amanah, tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu, berlaku tidak jujur dan tidak profesional. Rekap tingkat Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Percut Sei Tuan itu baru selesai pada 21 April 2014 dan langsung direkap di sidang Pleno KPU Kabupaten pada malam yang sama. Seluruh Saksi Partai Politik kesulitan menghadapi situasi tersebut. Seharusnya, tindakan yang paling tepat dilakukan adalah mengambil alih rekapitulasi ketika PPK Sunggal dan PPK Percut Sei Tuan tidak lagi mampu menyelesaikannya tepat waktu. Tindakan tersebut jelas terlihat unsur kesengajaan untuk berbuat curang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang serta Ketua PPK Sunggal dan Ketua PPK Percut Sei Tuan; 11. Bahwa dengan tidak terselesaikannya persoalan penggelembungan suara tersebut, maka pada tanggal 21 April 2014 saya melaporkan hal ini ke Bawaslu Sumatera Utara dan melengkapi bukti pada tanggal 22 April 2014, dan beberapa klarifikasi terhadap saksi-saksi yang saya ajukan dilakukan pada tanggal 29 April 2014 sampai dengan larut malam; 12. Bahwa pada 29 April 2014 saya mendapat telepon dari Sdr. Joko Riskiyono staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang mengatakan kalau laporan saya diserahkan ke Panwaslu Kabupaten Deli Serdang; 13. Bahwa setelah beberapa hari proses pencermatan data, pada 6 Mei 2014 Panwaslu Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Nomor: 002/142/Panwaslu/Kab- DS/V/2014 tentang Rekomendasi kepada Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang; 14. Bahwa dengan terbitnya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, memperkuat adanya kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Deli Serdang beserta Ketua PPK Sunggal dan PPK Percut Sei Tuan; 15. Bahwa hati saya hancur dan sedih melihat kezholiman dan perbuatan kecurangan ini, sampai hari ini Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Deli Serdang. 4 Saya tidak pernah dipanggil oleh KPU Deli Serdang dan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk klarifikasi data saya; 16. Bahwa pada 08 Mei 2014 melalui surat Nomor: 002/144/Panwaslu/Kab- DS/PILEG/V/2014, KPU Deli Serdang kembali mendapat Rekomendasi untuk membuka kotak, tetapi tidak juga menindaklanjuti. Pada 19 Mei 2014 KPU Deli Serdang melakukan pembukaan kotak untuk kepentingan MK. Sebelumnya telah ada rapat/kesepakatan bersama dengan Partai Politik yaitu PAN, PPP, PKB, PKPI, PDI-P, Kepolisian dan lainnya untuk tidak membuka kotak, tetapi mereka malah memaksakan membukanya dengan alasan surat edaran KPU RI. Hal ini, telah dilaporkan Ketua PKPI Deli Serdang Sdr. Dana Barus ke Polres Deli Serdang dengan laporan Polisi Nomor: STPL/271/V/2014/DS pada tanggal 20 Mei 2014. Jika tidak salah Panwaslu Deli Serdang juga tidak pernah setuju dengan pembukaan kotak suara tersebut dan Panwaslu tidak pernah hadir; 17. Bahwa dugaan perbuatan curang yang dilakukan KPU Deli Serdang diperjelas dan diperkuat dengan Rekomendasi Panwaslu Deli Serdang, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti. Tindakan Ketua dan Anggota KPU Deli Serdang melanggar kesepakatan bersama Pimpinan Partai Politik atas pembukaan kotak yang sidangnya dipimpin oleh Sdr. Timo Daulay. Ini menguatkan dugaan bahwa Ketua dan Anggota KPU Deli Serdang melakukan perbuatan sewenang-wenang, tidak jujur dan diskriminasi. KPU Deli Serdang memaksa membongkar kotak suara dengan berdasarkan kepada surat edaran KPU RI dalam rangka mempersiapkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK yang belum tentu diterima. [2.2] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Mendapatkan keadilan sebagai warga Negara Indonesia dengan memulihkan hak Pengadu; 3. Memberhentikan Para Teradu dari Jabatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang. [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-24, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang No. 002/144/Panwaslu/Kab-DS/PILEG/V/2014 tertanggal 8 Mei 2014 tentang Melakukan Pencermatan Data Rekapitulasi; 5 2. P-2 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang No. 002/142/PANWASLU/KAB-DS/PILEG/V/2014 tertanggal 6 Mei 2014 tentang Menindaklanjuti Hasil Pencermatan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang dan Perbaikan Data Hasil Rekapitulasi; 3. P-3 Fotokopi Data Penggelembungan suara H. Syahrial Tambunan di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sunggal; 4. P-4 Fotokopi Hasil Rekapitulasi C-1, D-1, dan DA-1 Kecamatan Percut Sei Tuan; 5. P-5 Fotokopi Hasil Rekapitulasi Suara Berdasarkan Data C-1, D-1, DA-1 Asli di Kecamatan Sunggal; 6. P-6 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 000/2933/Bawaslu-SU/IV/2014 tertanggal 29 April tentang Instruksi untuk Menangani Laporan No.013/LP/PILEG/2014 tanggal 21 April 2014 atas nama M. Dahril Siregar; 7. P-7 Fotokopi Daftar Bukti Laporan Pengadu No. 013/LP/PILEG/IV/2014 ke KPU Provinsi tertanggal 22 April 2014; 8. P-8 Fotokopi Model B.1-DD tentang Pengaduan Pelapor ke Bawaslu Provinsi tertanggal 22 April 2014; 9. P-9 Fotokopi Surat No. 01-Istimewa tertanggal 22 April tentang Keberatan Pengadu atas Hasil Pleno KPUD Deli Serdang; 10. P-10 Fotokopi Model B.6-DD tertanggal 29 April 2014 tentang Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji atas nama Anwar Sani dan Sugianto sebagai Saksi Pelapor M. Dahril Siregar; 11. P-11 Fotokopi Model D-1 DPRD Provinsi Sumatera Utara Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sunggal; 12. P-12 Fotokopi Model DB-1 DPRD Provinsi Sumatera Utara; 13. P-13 Fotokopi Model DC DPRD Provinsi Sumatera Utara; 14. P-14 Fotokopi Model DA-1 DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sunggal; 15. P-15 Fotokopi DB-1 DPRD Provinsi Sumatera Utara; 16. P-16 Fotokopi Surat No.014/DPK.PKPI/DS/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 tentang Pengaduan Hilangnya Suara Partai dan caleg PKPI di Dapil I Deli Serdang Kecamatan Sunggal; 17. P-17 Fotokopi Surat tertanggal 23 Mei 2014 tentang Laporan Keberatan Partai oleh PKPI ke Panwaslu Kabupaten Deli Serdang; 6 18. P-18 Fotokopi Surat No. 002/206/PANWASLU/KAB-DS/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 tentang Jawaban Undangan; 19. P-19 Fotokopi Surat tertanggal 28 Mei 2014 tentang Surat Pernyataan; 20. P-20 Fotokopi Surat No. 002/151/PANWASLU/KAB-DS/V/2014 tertanggal 19 Mei 2014 tentang Pemberitahuan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 21. P-21 Fotokopi Surat No. 337/KPU-DS-655895/IV/2014 tertanggal 28 April 2014 tentang Penjelasan; 22. P-22 Fotokopi Surat No. 393/KPU-DS-655895/V/2014 tertanggal 17 Mei 2014 tentang Undangan untuk Menyaksikan Pembukaan Kotak Suara di TPS yang menjadi Pokok Gugatan di Mahkamah Konstitusi; 23. P-23 Fotokopi Berita Acara No. /BA/V/2014tentang Pembukaan Kotak Suara dalam Rangka Persiapan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU); 24. P-24 Surat Kabar Media On-line Sumatera Utara. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang pada 14 April 2014 atau 5 hari setelah pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu Legislatif pada 9 April 2014; 2. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilu Legislatif Tahun 2014 untuk tingkat Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 22 April 2014 di Aula kantor KPU Kabupaten Deli Serdang; 3. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut dilakukan secara terbuka dengan mengundang 12 partai peserta Pemilu Legislatif 2014, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, Forum SKPD Kabupaten Deli Serdang, Polres Deli Serdang, Polres Medan, Polres Belawan dan diliput oleh Media; 4. Bahwa Rekapitulasi dilaksanakan mulai tanggal 19 April 2014, dibuka secara resmi oleh Teradu I dengan membacakan tata tertib sidang yang kemudian disetujui oleh semua peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan kemudian memeriksa semua mandat Saksi partai yang hadir; 5. Bahwa setelah pengesahan Tatib dan pemeriksaan mandat Saksi partai selesai, baru kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Model DA-1 sebanyak 22 (dua puluh dua) 7 Kecamatan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, dimulai dari Kecamatan Gunung Meriah s/d Kecamatan Beringin; 6. Bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Model DA-1 yang dibacakan dalam rapat pleno Rekapitulasi adalah Model DA-1 yang berasal dari Kotak suara yang tersegel. Dibuka saat rapat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwaslu Deli Serdang serta pihak undangan yang hadir; 7. Bahwa pembacaan Model DA-1 Kecamatan Sunggal dan Percut Sei Tuan, dilaksanakan pada 21 April 2014 yang dimulai pukul 20.00 WIB dengan mempersilahkan PPK Kecamatan Percut Sei Tuan untuk mempresentasikan Model DA-1; 8. Bahwa ketika Model DA-1 Kecamatan Percut Sei Tuan dibacakan, ternyata masih terdapat data perolehan suara yang belum dimasukkan ke dalam Model DA-1 secara lengkap, yaitu Desa Bandar Klippa. Hal tersebut disebabkan oleh operator PPK Kecamatan Percut Sei Tuan lupa memasukkan oleh karena Rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Percut Sei Tuan sudah melewati jadwal tahapan yang telah ditetapkan (tanggal 21 April 2014). Untuk itu, Teradu setelah berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten dan Polres Deli Serdang, menempuh langkah menjemput hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Percut Sei Tuan untuk dapat dihitung dan direkap bersama dengan 21 Kecamatan yang lainnya; 9. Bahwa atas kealpaan tersebut, kemudian Ketua PPK Percut Sei Tuan (i.c. Sultan Harahap), memperbaiki dengan membacakan hasil yang tertera dalam plano PPK, dan hasilnya tidak berbeda dengan Model DA-1 yang ada di tangan Para Saksi partai politik yang hadir; 10. Bahwa dari hasil pembacaan Model DA-1 Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut, tidak ada koreksi ataupun keberatan dari Panwaslu Kabupaten Deli Serdang dan Para Saksi partai Politik yang hadir; (Pernyataan keberatan Saksi partai/Form DB-2, terlampir); 11. Bahwa ketika pembacaan Model DA-1 Kecamatan Sunggal, ketua PPK Sunggal (i.c. Kamil Siregar) membuka Kotak Suara yang masih tersegel dan membacakan Model DA-1 yang berada di dalam kotak tersebut; 12. Bahwa sebelum pembacaan Model DA-1 tersebut, Ketua PPK Kecamatan Sunggal (i.c. Kamil Siregar) menyampaikan bahwa ada kesalahan dalam penempatan angka pada beberapa partai sehingga Model DA-1 yang berada di dalam Kotak suara, berbeda dengan DA-1 yang berada di tangan Para Saksi partai; 13. Bahwa berdasarkan kejadian tersebut, Teradu I meminta tanggapan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang (i.c. Agus Elia) terkait adanya dua Model DA-1 Kecamatan Sunggal. Tanggapan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, meminta kepada Ketua PPK Kecamatan Sunggal untuk membacakan terlebih dahulu Model DA-1 yang berasal 8 dari Kotak tersegel. Kemudian dicermati mana yang harus dikoreksi oleh Panwaslu dan Saksi Partai Politik berdasarkan data pembanding yang dimiliki oleh Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, Saksi Partai Politik dan Saksi DPD, sesuai dengan Pasal 45 PKPU Nomor 27 Tahun 2013; 14. Bahwa perbaikan Model DA-1 Kecamatan Sunggal telah diketahui oleh Ketua Panwascam Kecamatan Sunggal (i.c. Armansyah Harahap) dengan menandatangani surat pernyataan keabsahan yang dibuat oleh Ketua PPK Kecamatan Sunggal; 15. Bahwa atas hasil Rekapitulasi Model DA-1 Kecamatan Sunggal, saksi PKPI meminta untuk dilakukan penyandingan data dengan data Model D-1 Kecamatan Sunggal yang dimiliki oleh Partai tersebut; 16. Bahwa kemudian Teradu I menindaklanjuti dengan meminta data pembanding Model D-1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kabupaten Deli Serdang agar data yang akan disandingkan valid. KPU Kabupaten Deli Serdang pada saat Rekapitulasi tersebut tidak memiliki data Model D-1 oleh karena menurut PPK Kecamatan Sunggal, bahwa Model D-1 seluruh desa se Kecamatan Sunggal sudah dimasukkan ke dalam kotak suara; 17. Bahwa tanggapan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa Model D-1 untuk dua Kecamatan yaitu Kecamatan Sunggal dan Percut Sei Tuan belum lengkap, sehingga dimintakan kepada Saksi partai yang membawa data untuk menunjukkan kepada Teradu dan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang agar proses penyandingan data dapat segera dilakukan; 18. Bahwa Teradu I meminta semua Saksi partai yang hadir untuk membawa Model D-1 asli. Ternyata hanya ada dua Saksi partai yang membawa data Model D-1, yaitu, PKPI dan PPP. PKPI hanya membawa data Model D-1 untuk tingkatan DPRD Kabupaten/Kota dan PPP hanya membawa Model D-1 fotokopi. Berdasarkan hal tersebut, Saksi partai yang tidak membawa Model D-1 keberatan dan tidak percaya dengan Model D-1 yang dibawa oleh kedua partai dimaksud; 19. Bahwa kemudian Teradu I, meminta tanggapan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, dan berdasarkan usulan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang dengan Saksi partai politik yang hadir. Diperoleh kesepakatan untuk penyandingan data Model D-1 yang harus asli dan minimal ada 5 (lima) yang dimiliki oleh Saksi Partai, untuk itu Teradu I menunda sidang Rekapitulasi sampai pukul 04.00 agar Saksi partai yang belum membawa Model D-1 memiliki waktu untuk menjemput Model D-1 asli yang dimiliki oleh partai; 20. Bahwa sampai hari Selasa, tanggal 22 April, 2014 pukul 04.00 WIB, tidak ada satupun partai yang mampu menunjukkan Model D-1 asli yang akan dipergunakan sebagai data penyanding terhadap Model DA-1 Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Percut Sei Tuan; 21. Bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Teradu I kemudian meminta tanggapan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang dan Saksi Partai yang hadir, apakah akan tetap 9 menunggu Saksi Partai membawa Model D-1 yang mereka miliki atau akan dilanjutkan, sebab hari Selasa, 22 April 2014 sudah masuk tahapan jadwal Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi; 22. Bahwa menanggapi hal yang disampaikan oleh Teradu I, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang dan Saksi partai menyepakati untuk meneruskan rapat Rekapitulasi tanpa menunggu lagi Model D-1 untuk penyandingan data. Teradu I kemudian secara bergantian dengan Teradu II, III, IV dan V, membacakan hasil akhir dari Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang mulai dari tingkat DPR RI sampai DPRD Kabupaten/Kota; 23. Bahwa atas hasil Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang tidak memberikan keberatan ataupun catatan, begitu pula Saksi Partai Demokrat (i.c. Yusrizal), dan hanya Saksi Partai Hanura, PKPI dan PKB yang memberikan keberatan yang dicatatkan di dalam Form Model DB-2. Proses Rekapitulasi KPU Deli Serdang selesai pada Selasa, 22 April 2014; 24. Bahwa pasca Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara, tanggal 22–24 April 2014, Teradu I mengirimkan surat untuk melaksanakan evaluasi terhadap kinerja 4 (empat) kecamatan yaitu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal, dengan memberikan peringatan keras atas kinerja ketua dan anggota PPK pada 4 (empat) Kecamatan tersebut dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014; 25. Bahwa kemudian untuk mengantisipasi adanya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang atas hasil Rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2014, KPU Deli Serdang meminta kepada PPK Kecamatan Sunggal dan Percut Sei Tuan untuk mengumpulkan dan mengirimkan Model D-1 seluruh desa dari dua kecamatan tersebut; 26. Ketua PPK Kecamatan Sunggal mengirimkan surat balasan dengan melampirkan surat dari PPS tentang keberadaan Model D-1 yang sudah dimasukkan ke dalam kotak yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Deli Serdang; 27. Bahwa pada saat Teradu I, II dan III mengikuti rapat pleno Rekapitulasi lanjutan KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 Mei 2014 di Hotel Dharma Deli, Teradu IV kemudian menginformasikan kepada Teradu I, bahwa Panwaslu Kabupaten Deli Serdang mengirimkan surat dengan Nomor: 002/142/Panwaslu/Kab- DS/PILEG/V/2014 yang berisikan Rekomendasi untuk melakukan pencermatan data pada hasil perolehan suara H.M. Dahril Siregar; 28. Bahwa menyikapi hal tersebut, Teradu I pada tanggal 7 Mei 2014 mengirimkan surat kepada Semua PPS se-Kecamatan Sunggal dengan Nomor: 359/KPU-DS- 655895/V/2014 berkaitan dengan peminjaman Model D-1 pertinggal PPS dan sekaligus memberikan peringatan apabila tidak menyampaikan Model D-1 yang dimaksud guna pencermatan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang; 10 29. Bahwa informasi yang diperoleh dari Ketua PPS se-Kecamatan Sunggal berkaitan dengan Model D-1 yang sudah dimasukkan kedalam kotak suara dan PPS tidak lagi memiliki pertinggal di Sekretariat PPS, sehingga menyulitkan Teradu untuk melakukan penyandingan data; 30. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II dan III ketika mengikuti rapat Rekapitulasi nasional di Kantor KPU, pada tanggal 8 Mei 2014, sekitar pukul 15.00 WIB, menyampaikan perihal pembukaan kotak kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (i.c. Syafrida Rasahan, SH), agar menginstruksikan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang untuk membuka kotak suara agar Teradu mendapatkan dokumen Model D-1 yang berada di dalam kotak suara; 31. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014, sekitar pukul 20.00 WIB, Teradu mendapatkan surat Rekomendasi pembukaan kotak dari Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, dengan Nomor Surat: 002/144/Panwaslu/Kab-DS/Pileg/V/2014; 32. Bahwa pada saat itu, Teradu I, II dan III masih berada di Jakarta sampai pada tanggal 9 Mei 2014, dan baru kembali berkantor di Kantor KPU Deli Serdang pada tanggal 10 Mei 2014, dan langsung melaksanakan rapat Pleno untuk pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang; 33. Bahwa kemudian Teradu II melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera (i.c. Evi Novida Ginting, Div. Hukum dan Pengawasan) berkaitan dengan pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, dan oleh Komisioner KPU Provinsi, disarankan untuk membuat surat secara resmi ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI berkaitan dengan pelaksaan Rekomendasi Panwas. Untuk itu, Teradu I mengirimkan surat ke KPU Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor: 368/KPU-DS-655895/V/2014 tertanggal 11 Mei 2014, perihal Mohon Penjelasan berkaitan dengan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang; 34. Bahwa merespon Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, Teradu memberikan tanggapan kepada Panwaslu Kabupaten Deli Serdang tertanggal 11 Mei 2014 dengan Nomor 375/KPU-DS-655895/V/2014, yang menyatakan bahwa Teradu sudah mengirimkan surat mohon petunjuk untuk pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang; 35. Bahwa kemudian ternyata, sudah keluar Surat Edaran Bawaslu RI No. 0553/Bawaslu/V/2014 tertanggal 8 Mei 2014 yang dalam angka 5 nya menyebutkan: ”dalam hal hasil pemilu nasional telah ditetapkan oleh KPU, maka Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak diperkenankan untuk mengeluarkan Rekomendasi perbaikan atas hasil perolehan suara kepada KPU… dst; 36. Bahwa kemudian Teradu menerima Surat Edaran KPU RI Nomor: 421/KPU/V/2014 tertanggal 11 Mei 2014 tentang Penetapan hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, pada angka 3 menyebutkan, “KPU Provinsi/KIP dan KPU Kab/Kota yang melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kab/Kota namun belum dapat diselesaikan, sementara KPU telah menetapkan hasil 11 pemilu sebagaimana angka 1, agar segera menghentikan pelaksanaannya sehingga tidak mengubah hasil pemilu, dan selanjutnya tetap menggunakan hasil pemilu yang telah ditetapkan tanggal 9 Mei 2014; 37. Bahwa kemudian berdasarkan hal tersebut, di atas, Teradu mengirimkan surat ke Panwaslu Kabupaten Deli Serdang berkaitan dengan Surat Edaran KPU RI isinya, tentang pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu/Panwaslu Kab/Kota, Nomor: 375/KPU- DS-655895/V/2014, tertanggal 12 Mei 2014 berkaitan dengan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang. Alat Bukti No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Fotokopi Model DB-2 tertanggal 22 April 2014 tentang Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014; 2. T-2 Fotokopi Surat No. 341/KPU-DS-655895/IV/2014 tertanggal 28 April 2014 tentang Peringatan Keras terhadap Ketua dan Anggota PPK Sunggal; 3. T-3 Fotokopi Surat No. 343/KPU-DS-655895/IV/2014 tertanggal 28 April 2014 tentang Peringatan Keras terhadap Ketua dan Anggota PPK Percut Sei Tuan; 4. T-4 Fotokopi Surat No. 349/KPU-DS-655895/V/2014 tertanggal 2 Mei 2014 tentang Permohonan Pengiriman Model C-1 dan D-1 dari PPK Kecamatan Sunggal; 5. T-5 Fotokopi Surat No. 359/KPU-DS-655895/V/2014 tertanggal 7 Mei 2014 tentang Peminjaman D-1 Asli PPS dan Peringatan; 6. T-6 Fotokopi Surat No. 002/144/Panwaslu/Kab- DS/PILEG/V/2014 tertanggal 8 Mei 2014 tentang Rekomendasi; 7. T-7 Fotokopi Surat No. 0553/Bawaslu/V/2014 tertanggal 6 Mei 2014 tentang Tindaklanjut Laporan Dugaan Pelanggaran 8. T-8 Fotokopi Berita Acara Pleno Rekomendasi Kabupaten Deli Serdang No. 002/144/Panwaslu/Kab-DS/PILEG/V/2014 terngaal 10 Mei 2014; 9. T-9 Fotokopi Surat No. 368/KPU-DS-655895/V/2014 tertanggal 11 Mei 2014 tentang Permohonan Penjelasan atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang No. 00/144/Panwaslu/Kab-DS/Pileg/V/2014 tertanggal 8 Mei 2014 tentang Pencermatan data Rekapitulasi dan Penyesuaian Data KPU Deli Serdang; 10. T-10 Fotokopi Surat No. 421/KPU/V/2014 tertanggal 11 Mei 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 11. T-11 Fotokopi Surat No. 367/KPU-DS-655895/V/2014 tertanggal 11 Mei 2014 tentang Tanggapan Rekomendasi Panwaslu 12 Kabupaten Deli Serdang; 12. T-12 Fotokopi Surat No. 1262/KPU-Prov-002/V/2014 tertanggal 17 Mei 2014 tentang Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPUAnggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; 13. T-13 Fotokopi Surat No. 002/151/PANWASLU/KAB-DS/V/2014 tertanggal 18 Mei 2014 tentang Pemberitahuan atas Surat No. 393/KPU-DS-655895/V/2014; 14. T-14 Fotokopi Surat No. 1134/KPU/V/2014 tertanggal 18 Mei 2014 tentang Revisi Surat KPU Nomor 1129/KPU/V/2014; 15. T-15 Fotokopi Surat No. 27/PPK/SGL/V/2014 tertanggal 20 Mei 2014 tetang Pengumpulan D-1 Asli PPS; 16. T-16 Fotokopi Surat No. 04/PPS-TS/V/2014 tertanggal 20 Mei 2014 tentang Keberadaan D-1; 17. T-17 Fotokopi Surat No. 75/PPK/SGL/V/2014 tertanggal 21 Mei 2014 tentang Pengumpulan D-1 Asli PPS; 18. T-18 Fotokopi Surat No. 17/PPS-MK/V/2014 tertanggal 21 Mei 2014 tentang D-1 per-TPS Medan Krio; 19. T-19 Fotokopi Surat No. 20/PPS-SJ/V-2014 tertanggal 21 Mei 2014 tentang Pengumpulan D-1 Asli PPS; 20. T-20 Fotokopi Surat No. 20/PPS/TG/2014 tertanggal 21 Mei 2014 tentang Pengumpulan D-1 Asli; 21. T-21 Fotokopi Surat No. 75/PPK/SGL/V/2014 tertanggal 21 Mei 2014 tentang Pengumpulan D-1 Asli PPS; 22. T-22 Fotokopi Surat No. 20/PPS-PM/V/2014 tertanggal 21 Mei 2014 tentang Laporan/Balasan; 23. T-23 Fotokopi Surat No. 13/PPS-DL/V/2014 tertanggal 21 Mei 2014 tentang Jawaban Permintaan D-1; 24. T-24 Fotokopi Surat No. 015/PPK_PS.TUAN/V/2014 tertanggal 21 Mei 2014 tentang Laporan Pengaduan; 25. T-25 Fotokopi Surat No. 015/PPS-SS/LEG/V/2014 tertanggal 21 Mei 2014 tentang Pengumpulan D-1 Asli; 26. T-26 Fotokopi Surat No. 18/PPS/SMD/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 tentang Pengumpulan D-1 Asli PPS; 27. T-27 Fotokopi Surat No. 48/PPS-TS/2014 tertanggal 22 Mei 2014 tentang Pengumpulan D-1 Asli PPS; 28. T-28 Fotokopi Surat No. /PPS SM/2014 tertanggal 22 Mei 2014 tentang Permintaan D-1 Asli Pertinggal PPS 29. T-29 Fotokopi Surat No. 25/PPS/SM/V/2014 tertanggal 23 Mei 2014 tentang Balas tentang Pengumpulan D-1; 30. T-30 Fotokopi Surat No. 55/PPS-Hel/V/2014 tertanggal 23 Mei 2014 tentang Pernyataan Sikap; 13 31. T-31 Fotokopi Surat No. 17/PPS-PG/V/2014 tertanggal 13 Mei 2014 tentang Pengumpulan D-1 Asli PPS; 32. T-32 Fotokopi Surat No. 547/KPU-DS-655895/VI/2014 tertanggal 19 Juni 2014 tentang Undangan kepada PPK Percut Sei Tuan dan PPK Sunggal; 33. T-33 Fotokopi Surat No. 1277/KPU Prov-002/V/2014 tertanggal 20 Mei 2014 tentang Pembukaan Kotak untuk Pengambilan Alat Bukti Sengketa PHPU di MK; 34 T-34 Fotokopi Berita Acara No. 131/BA/VI/2014 tertanggal 26 Juni 2014 tentang Rapat Pleno KPU Kabupaten Deli Serdang 35 T-35 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabu[aten Deli Serdang No. 64/Kpts/KPU-DS-655895/VI/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kecamatan Percut Sei Tuan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. [2.5] PETITUM Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan tindakan Para Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan merupakan pelanggaran kode etik; 3. Menyatakan bahwa Para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya; [2.6] KETERANGAN SAKSI [2.6.1] Saksi Pengadu dalam Persidangan DKPP tanggal 29 Agustus 2014 memberikan kesaksian sebagai berikut: 1. Batara Lubis: Saksi Partai Nasdem Teradu arogan. Di Hamparan Perak sewaktu jam 5 sore kotak suara terbuka. DB pertama dibatalkan. Salah satu PPS Percut Tuan Sei sdr. Tarmubis sudah lari, pelakunya adalah tim IT PPS. 2. Jonson Panggabean: Saksi PKPI Setelah dibacakan hasil Rekap di PPK Sunggal oleh KPU Kabupaten Deli Serdang, saya tidak protes. Saya hanya meminta dikroscek dengan formulir C1. Jika itu lama, maka bisa dikroscek dengan data yang saya miliki. Tidak ada partai lain yang ambil DA1 selain PKPI. Saya sebagai saksi PKPI kecewa, waktu itu sudah larut malam, sehingga saya tidak menandatangani hasil Rekap. Ketua PPK di dua desa tersebut adalah orang lama. Ini ada unsur kesengajaan, terutama di Sunggal. PPK di Sunggal lama tiba di KPU, Kami sangat menunggu. KPU baru mengambil kotak suara setelah para saksi complain/keberatan. Saya meragukan Pemimpin sidang Pleno KPU Deli Serdang, padahal ada Panwas. 14 3. Aswandi Sihombing: Saksi PPP untuk PPK Kecamatan Percut Sei Tuan a. Rekap yang dibacakan PPS pada Jumat, 11 April 2014 pukul 22.00, dilanjutkan pada Sabtu 12 April 2014 pukul 10.00 dan minggu 10.00 hingga malam hari. Dilanjutkan lagi di Senin pagi sampai subuh, dan dilanjutkan hingga Selasa. Itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, diprint dan di tandatangani tanpa sepengetahuan Kami. Ternyata ada penggelembungan suara. b. Di hari pertama Pleno PPK hari Jumat dibuka oleh Ketua Sultan Harahap hingga malam hari pukul 22.00. Dilanjutkan lagi Sabtu 09.00 hingga pukul 03.00, dilanjutkan lagi hingga Selasa pukul 21.00. Semua steril dan baik- baik saja. c. Perhitungan terlambat, saat mengantarkan kotak suara, Saksi tidak mendapatkan D1 satu-pun. d. DA-1 berubah, saya tahu satu minggu kemudian. DA-1 di desa Sungai Rotan ada perubahan. 4. Rudiyanto: Saksi PKS untuk PPK Kecamatan Sunggal. Pleno di Kecamatan Sunggal berjalan lancar, hanya sejumlah suara di masing- masing TPS yang ada coretan 2 di masing-masing desa. Keterlambatan disinyalir karena kesalahan di desa Lawang. [2.6.2] Saksi Teradu dalam Persidangan DKPP tanggal 29 Agustus 2014 memberikan kesaksian sebagai berikut: Sutanuddin Harahap: Ex. Ketua PPK Kecamatan Percut Sei Tuan Terlambatnya rekap di PPK Percut Sei Tuan karena terbatasnya SDM yang kami miliki. [2.6.3] Pihak Terkait dalam Persidangan DKPP tanggal 29 Agustus 2014 memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pelaksanaan Rekapitulasi di KPU Deli Serdang memang ada beberapa keberatan dan KPU Deli Serdang selalu meminta tanggapan Panwaslu Deli Serdang; 2. Bahwa memang benar pada malam tersebut KPU Deli Serdang menyatakan kalau tidak memiliki data untuk menjawab semua persoalan-persoalan itu, dan Panwaslu Deli Serdang menawarkan solusi dengan menyatakan kesiapan untuk memberikan data pembanding dengan catatan agar minimal 3-4 partai membawa D-1 asli. Saat itu, Panwas juga tidak memiliki data lengkap karena pleno di PPK Sunggal dan PPK Percut Sei Tuan baru selesai pada tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 20.00 atau 21.00 wib; 3. Pada tanggal 30 April 2014 pukul 21.00 wib Bawaslu Provinsi memerintahkan Panwaslu Deli Serdang untuk menjemput data/berkas. Pukul 22.35.00 wib, Sdr. Sopian Nauli selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Deli Serdang menerima surat Nomor 000/2933/Bawaslu-SU/IV/2014 tertanggal 29 April 2014 tentang Instruksi beserta lampirannya; salah satunya adalah berkas laporan Sdr. M. Dahril Siregar; 15 4. Meskipun Kami merasa ada kejanggalan atas proses penanganan pelanggaran, Kami tetap melakukan verifikasi berkas -berkas seperti yang diinstruksikan kepada Kami sesuai surat instruksi Nomor: 000/2933/Bawaslu-SU/IV/2014 tanggal 29 April 2014. Dalam proses verifikasi berkas, memang benar terdapat nilai-nilai kebenaran dari laporan pelapor dan ini membuat Kami Panwaslu Deli Serdang makin merasa janggal. Historis laporan seperti ini berarti laporannya sudah daluarsa. Di sisi lain, faktanya mengatakan bahwa ada nilai-nilai kebenaran yang perlu dibuktikan lebih lanjut dengan cara melakukan compare/perbandingan data kepada KPU Deli Serdang; 5. Tanggal 12 Mei 2014, KPU Deli Serdang mengirimkan surat nomor: 375/KPU-DS- 655895/V/2014 perihal tanggapan Rekomendasi Panwaslu Deli Serdang yang pada intinya tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Deli Serdang yang sudah mendekati penetapan nasional; Surat ini Kami anggap tidak relevan mengingat Rekomendasi Panwaslu Deli Serdang juga ada yang diterbitkan jauh hari sebelum penetapan nasional; 6. Terkait pembukaan kotak suara, memang benar pada tanggal 08 Mei 2014, berdasarkan perintah Bawaslu Provinsi melalui surat instruksi Nomor :000/0726/Bawaslu-SU/V/2014. Panwaslu Deli Serdang memberikan Rekomendasi untuk membuka kotak suara melalui surat Panwaslu Deli Serdang Nomor: 002/144/Panwaslu/Kab-DS/Pileg/V/2014, dan Kami sudah melaporkan hal ini kepada Bawaslu Provinsi sebagai instruksi; 7. Terkait dengan tindakan pembukaan kotak suara pasca pendaftaran gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi RI), Panwaslu Deli Serdang memang tidak pernah setuju dan diperkuat dengan surat Bawaslu Provinsi. Selain itu, memang ada kesepakatan dengan parpol untuk tidak membuka kotak suara melalui berita acara tidak bernomor tanggal 19 Mei 2014, namun KPU Deli Serdang tetap membuka kotak suara tersebut dengan disaksikan pihak Kepolisan Deli Serdang. [2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara persidangan, yang merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP 16 [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan ide ntitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih 17 Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Peserta Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo.Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan penggelembungan suara dengan cara mengalihkan perolehan suara partai dan suara Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 5, H. Marahalim Harahap, S.Ag. M.Hum sebanyak 2.668 (dua ribu enam ratus enam puluh delapan) kepada perolehan suara H. Syahrial Tambunan Caleg Nomor Urut 10 Partai Demokrat Dapil Sumut III Kabupaten Deli Serdang. Penggelembungan suara dilakukan dengan mengubah data Model DA-1 Kecamatan Sunggal dan Model DA-1 Kecamatan Percut Sei Tuan saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Deli Serdang yang disalin dalam Model DB-1. Penggelembungan tersebut menyebabkan perolehan suara H. Syahrial Tambunan Caleg Nomor Urut 10 Partai Demokrat Dapil Sumut III Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Model DA-1 pada dua kecamatan tersebut sebanyak 9.775 (sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) berubah menjadi 12.443 (dua belas ribu empat ratus empat puluh tiga); [4.2] Menimbang jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan menerangkan bahwa Para Teradu dalam melakukan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 22 April 2014 di Aula kantor KPU Kabupaten Deli Serdang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketika Model DA-1 hasil rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Percut Sei Tuan dibacakan pada 21 April 2014, ternyata data Model D-1 PPS Desa Bandar Klippa belum dimasukkan ke dalam Model DA- 1 secara lengkap. Hal tersebut disebabkan oleh kelalaian operator PPK Kecamatan Percut Sei Tuan yang belum sempat memasukkan data Model D-1 Desa Bandar Klippa hingga dijemput oleh Teradu oleh karena telah melewati jadwal tahapan yang telah ditetapkan (tanggal 21 April 2014). Penjemputan Model DA-1 PPK Kecamatan Percut Sei Tuan dilakukan Teradu setelah berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten dan Polres Deli Serdang terkait tahapan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang bersama dengan 21 Kecamatan yang lainnya yang harus selesai pada 22 April 2014. Kelalaian tersebut, diperbaiki oleh Ketua PPK Percut Sei Tuan sdr. Sultan Harahap serta dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang yang disalin dalam Model DB-1 dan hasilnya tidak ada perbedaan dengan Model DA-1 yang ada di tangan Para Saksi partai politik yang hadir. Terkait adanya dua Model DA-1 Kecamatan Sunggal, 18 Teradu I meminta tanggapan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang sdr. Agus Elia dan disarankan untuk membaca Model DA-1 yang berasal dari dalam kotak suara tersegel untuk kemudian dilakukan pencermatan dan perbaikan berdasarkan data pembanding Model DA-1 milik Panwaslu, Saksi Partai dan Saksi DPD berdasarkan Pasal 45 PKPU Nomor 27 Tahun 2013. Adanya dua Model DA-1 Kecamatan Sunggal adalah karena terjadi perbaikan dilakukan oleh Ketua PPK dan diketahui oleh Panwascam Kecamatan Sunggal Sdr. Armansyah Harahap. Pembandingan data Model D-1 dengan Model DA-1 tidak sempat dilakukan oleh karena sampai Selasa 22 April 2014 Pukul 04.00 tidak ada satupun saksi partai politik yang dapat menunjukkan Model D-1 asli dari minimal lima partai politik perserta pemilu yang disepakati. Atas dasar itu, Teradu I atas persetujuan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, dan Saksi partai, menyepakati untuk meneruskan rapat Rekapitulasi tanpa menunggu lagi Model D-1 asli dari saksi Partai Politik dengan mengingat bahwa hari Selasa 22 April 2014 sudah masuk jadwal tahapan rekapitulasi tingkat KPU Propinsi. Setelah pembacaan dan penetapan hasil rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang maupun Saksi Partai Demokrat tidak memberikan keberatan ataupun catatan, kecuali Saksi Partai Hanura, PKPI dan PKB yang dituliskan di dalam Model DB-2; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, Saksi, keterangan pihak terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat hakikat tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu senantiasa berpegang pada prinsip sebagai pelayan, baik bagi pemilih maupun peserta pemilu. Prinsip pelayanan berpegang teguh kepada asas-asas etika penyelenggara pemilu. Peneguhan asas-asas etik dalam penyelenggaan tahapan pemilu dimaksudkan agar kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu tetap terjaga dari tindakan atau perbuatan aparat penyelenggara pemilu yang dapat mencerai integritas pemilu. Secara umum tindakan Para Teradu yang cenderung bersembunyi di balik mekanisme prosedural dan tidak secara progresif menanggapi dan menyelesaikan seketika setiap keberatan yang terjadi saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang. Sikap tindak demikian menimbulkan kecurigaan yang secara tidak langsung meragukan kejujuran dan netralitas aparat penyelenggara pemilu yang memicu berbagai ketegangan dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Baik dalam keterangan tertulis maupun keterangan yang terungkap dalam persidangan menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian data Model DA-1 pada Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal. Kesalahan tersebut diperkuat dengan keberatan para saksi partai yang menyatakan adanya perbedaan data dalam Model D-1 PPS dengan Model DA-1 PPK. Setelah mengetahui permasalahan tersebut, menurut etika sepatutnya para Teradu menggali kebenaran serta menyelesaikan permasalahan seterang-terangnya dengan berbagai alat bukti termasuk membuka kotak suara untuk mengambil dokumen Model D-1 serta melakukan kroscek dengan dengan Model DA-1 yang diragukan kebenarannya oleh para saksi partai dan 19 Panwaslu. Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, tampak usaha Teradu II dan Teradu III untuk melakukan pembukaan kotak suara, tetapi usaha tersebut gagal oleh karena tidak mendapat dukungan dari Teradu I, Teradu IV dan Teradu V. Teradu I memungkinkan membuka kotak suara dengan syarat minimal 5 (lima) saksi partai politik mampu menunjukkan Model D-1 asli yang berstempel basah. Sikap demikian terkesan mempersulit proses pengungkapan kebenaran yang didukung oleh Teradu IV dengan bersikap seakan-akan tidak ada masalah yang sesungguhnya Teradu IV mengetahui masalah tersebut. Terlebih sikap Teradu V yang secara ekstrim menyatakan tidak ada masalah dalam Model DA-1 PPK Kecamatan Percut Sei Tuan dan Model DA-1 PPK Kecamatan Sunggal. Atas sikap Teradu I, Teradu IV dan Teradu V, Teradu II dan Teradu III, tidak secara konsisten mempertahankan sikapnya untuk membuka kotak suara dalam rangka pemeriksaan silang dan koreksi atas keberatan saksi partai dan rekomendasi Panswaslu. Tindakan Para Teradu menurut DKPP terbukti bersalah dan tidak dapat dibenarkan menurut etika serta melanggar Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu juncto Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 3 Tentang Sumpah/Janji Anggota KPU juncto Pasal 5 huruf a, b, c, d, g, i, j, k dan l juncto Pasal 10 huruf a dan b juncto Pasal 12 huruf b dan c juncto Pasal 15 huruf a; [4.5] Menimbang terkait dalil pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, keterangan saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa DKPP harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V sesuai derajat pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebahagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Erwin Lubis selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu IV atas nama 20 Rahmad, Teradu V atas nama Abror M. Daud Faza, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Timo Dahlia Daulay, dan Teradu III atas nama Arifin Sihombing, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Jum’at tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 21 Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 22