III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 10 Oktober 2023 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, Teradu I dan Teradu II diduga telah
melakukan permufakatan jahat untuk mengintervensi Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (FARDHORIYANSAH, SH., MH.) agar
menggadaikan kendaraan dinas roda empat milik Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dengan Nomor Polisi BE 1983 YY Tipe G
warna Silver Metalik. Senilai Rp15.000.000; kepada seseorang yang bernama H.
Wandra yang beralamat di Jl. H.sabki/diduk kel. Menggala Selatan, Kec.
Menggala, Kab. Tulang Bawang, untuk kepentingan pribadi bukti, Terlampir;
2. Bahwa dalam mengintervensi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang, Teradu I dan Teradu II mengancam akan mengganti Koordinator
Sekretariat apabila tidak mengikuti perintah mereka berdua sehingga Koordiator
Sekretariat Terpaksa menggadaikan mobil dinas a quo;
3. Bahwa Kondisi Lembaga Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang saat ini hubungan
kerja antara Komisioner dan Sekretariat Bawaslu dalam kondisi tidak harmonis
dibuktikan dengan beberapa keputusan dan atau surat yang dikeluarkan tidak
melalui prosedur dan ketentuan mekanisme Perbawaslu yang berlaku, sebagai
contoh pengajuan pergantian Koordinator Sekretariat tanpa melalui Evaluasi
dan Rapat Pleno bukti, Terlampir;
4. Bahwa Akibat Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang melakukan
intervensi kepada Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sehingga
mengundurkan diri dan melakukan pergantian bendahara sebanyak tiga kali,
karena merasa sebagai bendahara diintervensi pada saat melakukan pelaporan
keuangan yang tidak sesuai dengan aturan (Laporan Fiktif);
5. Bahwa pada saat rekrutmen Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas,
Teradu II yang sebagai Koordinator Wilayah merekomendasikan kepada
Panwascam dan Kepala Sekretariat untuk menerima nama yang
direkomendasikannya untuk menjadi Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Dente Teladas yaitu Hengki Rahman menjadi tenaga Pendukung Keamanan di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas, sedangkan Hengki Rahman
tersebut tercatat sebagai pengurus Partai Nasdem di kecamatan Dente Teladas
sebagai bendahara dengan bukti yang, Terlampir;
6. Bahwa pada saat pengaduan ini disampaikan, Teradu II sedang mengikuti
proses seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan
juga masih menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
(incumbent). Diduga pada saat rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di
Kecamatan Meraksa Aji melakukan pungli melalui Panwaslu Kecamatan
Meraksa Aji masing-masing pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dipungut biaya
senilai Rp2.000.000; Sumber berasal dari status media sosial dari salah satu
keluarga (PKD) yang merasa keberatan atas pemungutan biaya tersebut. Setelah
beredar kasus tersebut Teradu II langsung berupaya untuk meredam dan
menyelesaikan kasus tersebut agar tidak mencuat dan status di media sosial
telah hilang di hapus oleh keluarga (PKD) karena intimidasi dilakukan oleh yang
bersangkutan;
7. Bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan pemungutan uang terhadap para
calon Panwas Kecamatan yang ingin lolos menjadi Panwas Kecamatan.
Terkumpul sejumlah uang dari Hendri, Yudi, Erwin, Gunawan, Aan, M Yusuf
Kadir. Setelah terpilih, mereka dikumpulkan di rumah Gunawan, di Desa Bina
Bumi, Kecamatan Meraksa Aji pada tanggal 11 Februari 2023, bertepatan pula
pada saat itu masing-masing mereka mentransfer sejumlah uang kepada
Yansori (Ketua Panwas Kecamatan Meraksa Aji) atas suruhan Teradu I dan
Teradu II, (Bukti ransfer dari M Yusuf Kadir kepada Yansori terlampir);
8. Bahwa saat ini, Teradu I dan Teradu II kembali terpilih untuk kedua kalinya
sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulang Bawang
sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2571.I/KP.01.00/K1/08/2023 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia tertanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu
RI Rahmat Bagja;
9. Bahwa sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang seharusnya
melakukan penegakan hukum, namun Teradu I dan Teradu II justru diduga
kuat melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan
menggunakan sarana dan kewenangan yang dimilikinya. Hal ini sungguh tidak
dibenarkan, apalagi dalam konteks penegakan demokrasi di Indonesia.
Bagaimana mungkin pengawasan dan penegakan hukum tentang kepemiluan
(mencegah money politics dan sebagainya) jika anggota Bawaslunya melakukan
perbuatan money politics dalam proses pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan hingga tingkat Desa/Kelurahan, serta melakukan perbuatan-
perbuatan kesewenang-wenangan lainnya.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 10 Oktober 2023, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menolak dengan tegas segala dalil yang disampaikan Para
Teradu dalam jawaban Para Teradu dalam persidangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2023 di Kantor Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Lampung, terkecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas diakui
Pengadu dan menguntungkan Pengadu;
2. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh terhadap segala dalil-dalil yang Pengadu
kemukakan dalam dokumen pengaduan Pengadu serta dalil-dalil yang Pengadu
sampaikan dalam persidangan a quo;
3. Bahwa Kesimpulan ini merupakan bagian tak terpisahkan dengan pengaduan
Pengadu yang Pengadu sampaikan dalam persidangan;
4. Bahwa terbukti dengan jelas dalam persidangan, bahwa Para Teradu telah
melakukan permufakatan jahat untuk melakukan intervensi kepada Koordinator
Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang,
dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki Para Teradu,
secara terang-terangan dan langsung, memaksa Koordinator Sekretariat
Bawaslu Tulang Bawang untuk menggadaikan Mobil Dinas Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang merk Toyota Avanza Type G dengan Nomor Polisi BE 1983 YY.
Hal tersebut diakui oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Sdr
Fardhoriyansah, SH.MH yang memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait
dalam persidangan tanggal 10 Oktober 2023, dan dikuatkan dengan bukti
percakapan WhatsApp antara Sdr Fardhoriyansah S.H., MH dengan Teradu II
yang ditunjukkan di depan Yang Mulia Majelis dan telah diakui kebenarannya
oleh Teradu II;
Bahwa perbuatan ini melanggar Ketentuan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pasal 15
huruf c dan huruf d yang berbunyi:
“dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-undang Dasdar 1945, undang-undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, kewenangan, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
5. Bahwa dari hasil keterangan di persidangan, bahwa uang gadai mobil dinas
tersebut atas perintah Para Teradu digunakan untuk keperluan Verifikasi
Faktual ke daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Yang mana tugas
Verifikasi Faktual para caleg adalah tugas utama KPU Kabupaten Tulang
Bawang. Keikutsertaan Bawaslu tidaklah wajib. Bawaslu Tulang Bawang bisa
berkoordinasi dengan KPU Tulang Bawang mengenai hasil verifikasi faktual
tersebut. Jadi, jika memang Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang memiliki
keterbatasan anggaran untuk keperluan Verifikasi Faktual tersebut, Para Teradu
bisa membatalkan keberangkatannya;
6. Bahwa sebagaimana (vide T-01.1) pada pokoknya verifikasi faktual dilaksanakan
terhitung dari tanggal 26 sd 28 Juli 2023;
7. Bahwa Teradu sudah mengetahui tidak ada anggaran untuk perjalanan dinas
tetapi memaksakan untuk jalan bahkan melaksanakan perjalanan melebihi
waktu verifikasi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tulang Bawang, karena dalam surat tugas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
nomor 178/PM.00.01/K.LA-09/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 pada pokoknya
terhitung dari tanggal 26 sd 29 Juli 2023; (vide Bukti T-01.1)
a.Bahwa dalam percakapan tersebut, jelas sekali terlihat bahwa Teradu II dengan
ego kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya memaksa Sdr
Fadhoriyansyah untuk memenuhi segala kebutuhan keuangan Para Teradu
tanpa peduli kondisi keuangan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang
kekurangan;
b. Bahwa Para Teradu mengetahui tentang anggaran yang tidak tersedia untuk
keberangkatan agenda verifikasi faktual ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, dan DKI Jakarta. Uang yang tersedia hanya sekitar Rp12.000.000,-
(dua belas juta rupiah) namun bukan untuk SPPD. Namun Para Teradu
tetap memaksakan kehendak untuk berangkat ke luar daerah tersebut;
Perbuatan ini jelas-jelas melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf h
yang menyatakan bahwa:
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaiman dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara
Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
c.Bahwa dalam persidangan juga terbukti, jika keperluan keuangan yang
diminta oleh Para Teradu adalah untuk kegiatan yang seharusnya bisa
dibayar setelah Para Teradu kembali dari kegiatan tersebut dengan dasar
bukti-bukti, kwitansi-kwitansi, dan sejenisnya (reimburse). Jadi, tindakan
Para Teradu yang memaksa ketersediaan anggaran kegiatan Para Teradu
sebelum Para Teradu berangkat, jelas-jelas merupakan tindakan intervensi,
intimidatif, dan Para Teradu secara bersama-sama memancing kepanikan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang. Bahwa perbuatan ini
melanggar Ketentuan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu pasal 15 huruf c dan huruf d yang sebagaimana
yang dikutip pada poin 4 di atas;
d. Bahwa kepanikan yang dialami Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang
Bawang tersebut, ditambah dengan sempitnya waktu yang tersedia,
menyebabkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Sdr
Fardhoriyansah mengambil jalan pintas dengan menggadaikan Mobil Dinas
Bawaslu Tulang Bawang kepada seorang yang bernama H. Wandra sebesar
Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena peminjaman dengan
menggadaikan adalah proses yang cepat;
e.Bahwa kepanikan yang dialami oleh Sdr Fardhoriyansah selaku Koordinator
Sekretariat juga disebabkan karena ketakutan Sdr Fardhoriyansah jika tidak
melaksanakan perintah Para Teradu, termasuk dalam hal keuangan. Karena
Para Teradu mengancam akan mengganti jabatan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Tulang Bawang jika tidak menyediakan anggaran yang diminta oleh
Para Teradu. Ketakutan tersebut terbukti dalam percakapan WhatsApp
antara Koordinator Sekretariat dengan Teradu II yang juga diakui oleh
Teradu II dalam persidangan tersebut;
f. Bahwa kepanikan yang dialami oleh Sdr Fardhoriyansah selaku Koordinator
Sekretariat juga disebabkan karena ybs. pernah diusulkan untuk diganti;
g. Bahwa dalam persidangan juga terungkap fakta, bahwa uang hasil gadai
mobil dinas a quo juga dinikmati oleh Para Teradu. Hal tersebut juga
dikuatkan dengan pengakuan Pihak Terkait yang bernama Sdr Otong
Syahbana selaku Bendahara Bawaslu Tulang Bawang saat ini dan Sdr Danil
selaku BPP;
h. Bahwa dalam jawaban Para Teradu, pada halaman 2 poin 4 menyatakan
bahwa Para Teradu mengetahui adanya penggadaian mobil dinas milik
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang dari aduan DKPP yang
dilayangkan kepada Para Taradu. Hal tersebut bertentangan dengan fakta di
persidangan. Karena dalam persidangan tersebut, Pihak Terkait atas nama
Sdr Otong Syahbana sudah menyampaikan perihal penggadaian mobil
kepada Para Teradu sejak sebelum Para Teradu berangkat melaksanakan
kegiatan ke luar daerah, yang mana hal tersebut juga diakui oleh Para
Teradu;
i. Bahwa Teradu kalaupun tidak melakukan intervensi mengapa setelah
mengetahui terjadinya peristiwa penggadaian kendaraan dimaksud tidak
melakukan tindakan-tindakan penting demi menjaga marwah Bawaslu;
j. Bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, adalah
seorang Aparatur Sipil Negara dengan tingkat Golongan kepangkatan yang
tinggi. Tidak mungkin yang bersangkutan melakukan perbuatan-perbuatan
yang diketahuinya dilarang undang-undang dengan kemauan sendiri yang
berisiko besar terhadap karirnya tanpa adanya paksaan dari orang-orang
yang berkedudukan lebih tinggi darinya. Orang yang berkedudukan lebih
tinggi dalam lingkup satu organisasi atau lembaga dengan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang adalah Para Teradu. Artinya,
tanpa tekanan dan paksaan, baik langsung ataupaun tidak langsung dari
Para Teradu, tidak mungkin Koordinator Sekretariat berani menggadaikan
mobil dinas kepada orang lain dengan risiko yang sangat besar;
k. Bahwa keterangan saksi yang diajukan para Tergugat, dalam persidangan
menyatakan bahwa H. Wandra (penerima gadai mobil) tidak mengenal
Teradu, jelas tidak masuk akal. Mengingat bahwa rumah H. Wandra disewa
untuk sekretariat Gakumdu. Yang mana Gakumdu adalah elemen Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang dalam menegakkan hukum kepemiluan. Tak
mungkin H. Wandra tidak mengenal pimpinan Bawaslu yang menyewa
rumahnya. Berdasarkan hal tersebut, maka bantahan tersebut haruslah
ditolak;
l. Bahwa keterangan saksi yang diajukan para tergugat, dalam persidangan
menyatakan bahwa H. Wandra tidak mengetahui bahwa mobil yang
digadaikan adalah mobil dinas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
Keterangan ini harus ditolak, karena pada saat berlangsung Kirab Pemilu
tertanggal 31 Juli 2023, pihak Bawaslu meminjam mobil yang sedang
digadaikan tersebut kepada H. Wandra. Hal ini membuktikan bahwa H.
Wandra mengetahui bahwa mobil tersebut adalah mobil dinas Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang. Berdasarkan hal ini, maka keterangan H.
Wandra harus ditolak;
m. Bahwa dalam ranah kode etik, fakta indikasi tekanan, intervensi, atau
intimidasi dari Para Teradu terhadap bawahannya untuk menggadaikan
mobil dinas, adalah hal yang terang benderang, apalagi dikaitkan dengan
tugas dan wewenang Para Teradu. Sehingga dalam ranah etik, Para Teradu
adalah orang yang paling bertanggung jawab atas apapun permasalahan
dalam tubuh lembaga yang mereka pimpin. Dan melihat kepada proses
penekanan dan intimidasi, serta menikmati uang hasil gadai mobil dinas
oleh Para Teradu, sudah jelas bahwa secara etika, perbuatan Para Teradu
sudah masuk dalam kriteria melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu dengan klasifikasi pelanggaran yang sangat
fatal/berat. Untuk itu layak diberhentikan;
n. Bahwa pola kekuasaan seperti yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap
bawahannya dalam hal gadai mobil dinas di atas, adalah kekuasaan yang
timbul pada diri seseorang karena ia memiliki kemampuan untuk
memberikan hukuman (akibat negatif) atau meniadakan kejadian yang
positif terhadap orang lain. Pada suatu organisasi, biasanya seseorang
tunduk pada atasannya karena takut dipecat, atau diturunkan dari
jabatannya. Kekuasaan ini juga dapat dimiliki seseorang karena ia
mempunyai informasi yang sangat penting mengenai orang lain, yang
mempunyai pengaruh sangat besar terhadap orang tersebut. (Hughes:2009).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana poin di atas, maka jelas
bahwa perbuatan penggadaian mobil dinas Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang adalah demi kepentingan Para Teradu dengan
menggunakan kewenangan dan kekuasaan yang ada pada mereka untuk
mengintervensi, memaksa, dan mengintimidasi bawahannya untuk memenuhi
kemauan Para Teradu. Terbukti pula, Para Teradu juga menikmati uang hasil
gadai tersebut, dan tidak mengembalikan uang yang telah dipakai meskipun
sudah tahu bahwa uang tersebut dari perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Terbukti dengan jelas bahwa Para Teradu ikut bertanggungjawab atas
tergadainya mobil dinas milik Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang, karena Teradu memaksa Koordinator Sekretariat mengenai
ketersediaan anggaran kunjungan ke luar kota, Para Teradu tau bahwa mobil
tersebut digadaikan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tanpa
evaluasi sebagaimana amanat Perbawaslu, dan turut menikmati uang tersebut;
8. Bahwa terbukti ternyata perjalanan dinas yang dilakukan oleh Para Teradu
diduga fiktif, karena perjalanan yang dilakukan hanya untuk kepentingan
teradu. Hal ini berdasarkan bukti-bukti perjalanan yang disampaikan oleh Para
Teradu dalam jawaban Para Teradu dalam persidangan, didapat fakta sebagai
berikut:
a.Bahwa dalam bundle bukti surat Para Teradu Nomor T-01.1 tentang Surat
Tugas Nomor 178/PM.00.01.K.LA-09/07/2023 dari Ketua Bawaslu Tulang
Bawang yang menugaskan Para Teradu untuk menjalankan perjalanan
dinas dalam rangka verifikasi faktual dokumen persyaratan bakal calon
anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang terhitung dari tanggal 26 Juli
2023 hingga 29 Juli 2023;
b. Bahwa selanjutnya dalam bundle bukti T-01.1 itu pula, dalam surat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 176/PM.03.02/K.LA-
09/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang memohon izin kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk
melaksanakan perjalanan dinas dimaksud. Dan dalam surat tersebut
dicantumkan nama Teradu I dan Teradu II dengan tujuan Provinsi Banten
ke Madrasah Aliyah (MA) Ardaniah Serang. Untuk Provinsi DKI Jakarta ke
Sekolah Mengengah Umum Negeri 38, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dan
untuk tujuan Jawa Barat ke Madrasah Aliyah (MA) Serba Bakti Kabupaten
Tasikmalaya;
c.Bahwa berdasarkan surat tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Lampung
memberikan izin kepada Para Teradu sebagaimana surat Bawaslu Provinsi
Lampung Nomor 336/PM.00.01/K.LA/07/2023 perihal Pemberian Izin
Perjalanan Dinas tertanggal 26 Juli 2023;
d. Bahwa ternyata terbukti dalam dokumen bundle bukti bukti surat Para
Teradu nomor T-01.1 itu pula, Para Teradu hanya menjalankan perjalanan
dinas ke Tasikmalaya, Jawa Barat yakni ke Madrasah Aliyah Serba Bakti,
dan tujuan Kabupaten Serang, Banten yakni ke Madrasah Aliyah Ardaniah.
Sedangkan untuk Tujuan DKI Jakarta tidak dikunjungi. Hal ini dibuktikan
dengan stempel pada lampiran bukti Surat Perjalanan Dinas Para Teradu
Nomor SPD-230700014 yang hanya tertera stempel untuk Kabupaten
Tasikmalaya dan Kabupaten Serang. Sedangkan tujuan Jakarta (SMU Negeri
38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan) tidak ada stempel;
e.Bahwa hal tersebut juga dibuktikan dengan Laporan Perjalanan Dinas Para
Teradu yang memang tidak mencantumkan kunjunga ke SMU Negeri 38
Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal tersebut membuktikan bahwa sebagian
perjalanan dinas Para Teradu sebagian fiktif;
Perbuatan Para Teradu ini bertentangan dengan Ketentuan Peraturan DKPP
RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 15
huruf c dan huruf d yang berbunyi:
“dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara PEmilu bersikap
dan bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-undang Dasdar 1945, undang-undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, kewenangan,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
9. Bahwa terbukti, Para Teradu telah mengusulkan surat Nomor 15/KP.01/K.LA-
09/01/2023 kepada Bapak Pj Bupati Tulang Bawang perihal Permohonan
Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang tertanggal 26
Januari 2023 dengan alasan untuk melakukan penyegaran dalam organisasi;
a.Bahwa padahal, sebelumnya, yakni tanggal 7 Oktober 2022, Bawaslu Provinsi
Lampung sebagai lembaga yang berhak melakukan penarikan Koordinator
Sekretariat Bawaslu sekaligus atasan langsung dari Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang, telah mengirimkan surat Nomor
427/KP/03/06/K/LA/102022 yang ditujukan kepada Walikota Bandar
Lampung, Wali Kota Metro, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung
Timur, Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Utara, Bupati Lampung
Barat, Bupati Pringsewu, Bupati Mesuji, Bupati Tulang Bawang, Bupati
Tulang Bawang Barat, dan Bupati Way Kanan, perihal Permohonan Tidak
Melakukan Penarikan PNS DPK di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Lampung. Yang mana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa
larangan penarikan PNS DPK tersebut sampai dengan proses pemilu
serentak tahun 2024 selesai. Dan dikarenakan pula kegiatan ini merupakan
prioritas nasional yang kebijakannya berlaku dari tingkat pusat hingga
daerah;
b. Bahwa dalam jawaban Teradu dalam persidangan pada poin 4 halaman 5,
Para Teradu menyatakan sudah memenuhi prosedur dalam proses
penarikan Korsek Bawaslu Tulang bawang (vide bukti T-03.1 sampai dengan
T-03.7);
Bahwa setelah didalami, ternyata proses penarikan Korsek Bawaslu Tulang
Bawang nyata-nyata menyalahi prosedur, penuh rekayasa, dan tidak
memenuhi kaidah hukum administratif dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa bukti T-03.1 tentang Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu nomor
023/HK.01.00/K.LA/01/2023 tanggal 11 Januari 2023. Setelah diteliti
dan didalami, ternyata hasil pleno tersebut tidak ada satupun poin
yang memerintahkan atau merekomendasikan pemberhentian
Korsek Bawaslu Tulang Bawang;
- Bahwa dalam pleno tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara
di atas, hanya merekomendasikan untuk memanggil Pimpinan serta
jajaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang ke Kantor Bawaslu Provinsi
Lampung pada hari senin, tanggal 16 Januari 2023 pukul 15.00 WIB;
- Bahwa tindak lanjut dari hasil Pleno tersebut di atas, Bawaslu Provinsi
memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang,
Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, dan BPP Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk dilakukan Pembinaan
sebagaimana surat Nomor 066/KP.08/K.LA/01/2023 tertanggal 12
Januari 2023. Jelas bahwa surat itu hanya berisi untuk
PEMBINAAN, bukan untuk penarikan Korsek;
- Bahwa pembinaan tersebut bukan semata kepada Korsek, tetapi juga
kepada Para Teradu, dengan demikian bahwa Para Teradu dapat diduga
tidak memiliki kemampuan manajerial. Dan berarti pula permasalahan
ini bukanlah permasalah Korsek semata, tetapi juga merupakan
permasalahan yang menjadi tanggung jawab Para Teradu;
- Bahwa Para Teradu mendalilkan dalam jawabannya pada poin 4
halaman 5 bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 diputuskan dalam
Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung terkait
permasalahan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, diusulkan untuk
dilakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang
kepada Bupati Tulang Bawang sesuai denga mekanisme yang berlaku
(vide bukti T-03.3);
- Bahwa setelah didalami, Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi
Lampung Nomor 032/HK.01.00/K.LA/1/2023 tersebut tidak ada
satupun poin yang mengusulkan untuk dilakukan pergantian
Korsek Bawaslu Tulang Bawang;
- Bahwa isi Rapat Pleno tersebut hanya menyatakan bahwa Perihal
Pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menunggu surat
penugasan PNS dari Bupati Tulang Bawang. Selama belum ada surat
penugasan tersebut diminta kepada Korsek saat ini untuk tetap
menjalankan tugas (vide poin 4 Berita Acara Pleno);
Bahwa fakta ini menjelaskan bahwa penugasan PNS untuk
diperbantukan di instansi/lembaga diluar Pemda adalah mutlak
kewenangan Bupati Tulang Bawang, oleh sebab itu tidak bisa
diintervensi dengan Nomor 15/KP.01/K.LA-09/01/2023 kepada Bapak
Pj Bupati Tulang Bawang perihal Permohonan Penarikan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang tertanggal 26 Januari 2023 dengan
alasan untuk melakukan penyegaran dalam organisasi;
- Bahwa tindakan Para Teradu yang mengusulkan Penarikan Korsek
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan mendasarkan kepada hasil
Pleno tanggal 18 Januari 2023 adalah mengada-ada, tidak sesuai fakta,
dan tidak mengerti. Karena Pleno tersebut jelas menyatakan bahwa
pergantian Korsek adalah kewenangan Bupati Tulang Bawang, namun
sekonyong-konyong, Para Teradu mengartikan sebagai rekomendasi
untuk penggantian Korsek;
- Bahwa dengan adanya surat Teradu Nomor 15/KP.01/K.LA-09/01/2023
kepada Bapak Pj Bupati Tulang Bawang perihal Permohonan Penarikan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang tertanggal 26 Januari
2023 dengan alasan untuk melakukan penyegaran dalam organisasi,
berakibat fatal, tidak bisa menjaga tertib sosial antara hubungan
Bawaslu dan Pemerintah Daerah sehingga Korsek Bawaslu Provinsi
melayangkan surat kepada Pj Bupati Tulang Bawang (vide surat Bawaslu
Provinsi Lampung Nomor 093/KP.03.06/LA/02/2023 Perihal Penjelasan
Penggantian dan Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang, tertanggal 6 Februari 2023, yang mana dalam pada poin
2 surat tersebut jelas menyatakan bahwa Evaluasi kinerja Koordinator
Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang atas nama Fardhoriyansah SY,
S.H.,M.H., dinilai baik);
c.Bahwa dalam jawaban Para Teradu, pada halaman 6, Para Teradu pada
tanggal 26 Januari 2003, Para Teradu menyampaikan surat dengan Nomor
16/KP.01/K.LA-09/01/2023 kepada Pj Bupati Tulang Bawang perihal
Usulan Permohonan Usulan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang
Bawang yang pada pokoknya suratnya adalah usulan permohonan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang baru atas
nama Sdr. Sofyan, S.H; (Vide bukti T-03.6);
Bahwa dengan adanya surat tersebut, membuktikan bahwa Para Teradu
melanggar tata tertib administrasi. Karena yang berwenang meminta dan
mengusulkan penggantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung (vide T-03.12 dan T-
03.13);
d. Bahwa dalam jawaban Para Teradu pada halaman 6 menyebutkan bahwa
Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pembinaan kepada
Korsek Bawaslu Tulang Bawang dengan menerbitkan surat Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 217/KU.01.00/LA/08/2023
tanggal 9 Agustus 2023 perihal Terguran;
Bahwa jawaban Teradu tersebut di atas sangatlah tidak benar dan sangat
dipaksakan sehingga melenceng dari fakta yang sebenarnya. Karena surat
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung tersebut ditujukan kepada
Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupan/Kota Se-Provinsi Lampung. Artinya surat itu berlaku
secara keseluruhan Korsek seluruh Kabupaten/Kota se-Lampung, tidak
secara khusus hanya untuk Korsek Bawaslu Tulang Bawang;
Bahwa Para Teradu jelas-jelas telah salah memahami isi surat Bawaslu
Provinsi Lampung tersebut. Dan kesalahan tersebut digunakan Para Teradu
untuk memaksakan kehendak Para Teradu untuk penggantian Korsek;
e.Bahwa jika benar adanya Surat Teguran tersebut di atas, itu adalah akibat dari
perbuatan Para Teradu yang tidak tertib dalam menyampaikan laporan-
laporan kegiatan, bahkan patut diduga Para Teradu meminta uang yang
bukan haknya kepada Bendahara maupun Korsek Bawaslu Tulang Bawang;
f. Bahwa dalam jawaban Para Teradu di halaman 6, menyatakan bahwa Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pembinaan kepada
Korsek Bawaslu Kabupatan Tulang Bawang dengan menerbitkan surat
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor
217/KU.01.00/LA/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal Teguran yang
pada pokok suratnya yaitu meminta untuk menyelesaikan
pertanggungjawaban tambahan uang persediaan (TUP) tahun anggaran 2022
dengan melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan pertanggungjawaban
serta dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
apabila mendapat kendala maupun permasalahan terkait penyelesaian
pertanggungjawaban tersebut paling lambat 31 Agustus 2023 (Vide bukti T-
03.8);
Bahwa bukti ini adalah bagian yang tidak bisa dijadikan dalil untuk
mementahkan pengaduan Pengadu, karena surat tersebut dikeluarkan
setelah Para Pengadu mengajukan surat ke Pj Bupati Tulang Bawang
tentang Penarikan Korsek;
g. Bahwa keterlambatan pertanggungjawaban TUP anggaran 2022 bukan
semata-mata murni dibebankan kepada Korsek Bawaslu Tulang Bawang,
karena terkait SPJ harus dilampirkan dengan bukti-bukti pendukung yang
tentu saja melibatkan para Teradu. Karena anggaran tersebut digunakan
untuk mendukung kelancaran kegiatan Para Teradu;
10. Bahwa Para Teradu dalam jawabannya pada halaman 6 menyebutkan bahwa
atas permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan yang
dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
tersebut, pada tanggal 04 September 2023, jajaran staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang yang disampaikan pada
Bawaslu Provinsi Lampung (vide bukti T-03.10);
a.Bahwa terkait dengan adanya penandatanganan Mosi Tidak Percaya oleh
pegawai Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terhadap Fardhoriyansah
(Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang), menurut Fardhoriyansah
dalam persidangan, bahwa Mosi tersebut adalah rekayasa dan penuh
dengan unsur pemaksaan dari Para Teradu terhadap para pegawai Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang;
b. Bahwa dugaan ini sejalan dengan watak dan karakteristik Para Teradu yang
memang suka memaksakan kehendak dengan menggunakan kewenangan
dan kekuasaan yang mereka miliki untuk menekan bawahan demi
memenuhi kepentingan Para Teradu. Demi kuatnya niat Para Teradu untuk
memberhentikan Fardhoriyansah, Para Teradu menggunakan daya upaya,
termasuk dengan memaksa para pegawai untuk menandatangani Mosi Tidak
Percaya;
c.Bahwa bukti ini adalah bagian yang tidak bisa dijadikan dalil untuk
mementahkan pengaduan Pengadu, karena mosi ini dibuat ketika
kesewenangan Teradu terhadap Korsek untuk diganti tidak berhasil;
d. Bahwa Para Teradu dalam jawabannya pada halaman 8 angka 6
mepertanyakan apakah dokumen yang diperoleh Pengadu adalah data yang
valid, sah dan diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum
bahwa dokumen yang disampaikan Pengadu dalam pengaduan dan diajukan
dalam persidangan adalah sah dan valid serta sesuai dengan hukum
pembuktian, serta dan terungkap dalam persidangan Para Teradu ataupun
para Saksi dan Pihak Terkait membenarkan data tersebut;
e.Bahwa tindakan Para Teradu yang mempertanyakan keabsahan bukti-bukti
Pengadu adalah bentuk reaksi emosional Para Teradu atas terungkapnya
perbuatan-perbuatan yang diduga melanggar etika penyelenggara pemilu.
Para Teradu seolah lupa, bahwa penyelenggara pemilu wajib diawasi, dan
wajib membuka diri seluas-luasnya terhadap pengawasan masyarakat.
Reaksi emosional justru menambah kecurigaan masyarakat tentang adanya
dugaan-dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Para Teradu. Dalam hal
tersebut, maka Para Teradu tidak perlu mempersoalkan motif laporan;
11. Bahwa Para Teradu dalam jawabannya pada halaman 8 angka 7 sudah
memenuhi pasal 18 Peraturan Sekjen Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat
dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Panitia penwaslu Kecamatan:
a. Terhadap hal tersebut, perlu dijelaskan bahwa pasal tersebut mengatur untuk
usulan Korsek bukan penarikan;
12. Bahwa Para Teradu dalam jawabannya pada halaman 9 Huruf D tidak bisa
membantah tentang terkait penggunaan anggaran yang diduga fiktif, karena
bukti-bukti yang disampaikan Para Teradu hanyalah berupa pernyataan-
pernyataan. (vide T-04.1 dan T-04.2):
a.Bahwa bukti-bukti Surat Pernyataan tidak bisa dijadikan bahan pembuktian,
karena tidak bisa dibuktikan kebenarannya di depan majelis persidangan.
Untuk hal tersebut, maka bukti-bukti tersebut harus dikesampingkan;
13. Bahwa poin-poin di atas adalah contoh bentuk ketidaktahuan, intervensi dan
intimidasi secara struktural dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki
oleh Para Teradu untuk menakut-nakuti bawahannya (dalam hal ini Koordinator
Sekretariat) agar kehendak Para Teradu ke depannya terpenuhi. Terbukti, Para
Teradu tetap mengusulkan Pemberhentian Koordinator Sekretariat dengan
alasan yang lemah, meski ada larangan dari Bawaslu Provinsi. Hal-hal seperti
inilah yang membuat Koordinator Sekretariat dengan terpaksa melakukan hal-
hal atau tindakan-tindakan apapun demi memenuhi perintah Para Teradu;
14. Bahwa dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e huruf n, huruf o, Peraturan Bawaslu RI
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas
Pemilihan Umum, jelas disebutkan bahwa, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota
bertugas dan berwenang untuk memastikan Kepala Sekretariat/Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan;
15. Bahwa dalam pasal-pasal tersebut sebagaimana poin 14, jelas-jelas mewajibkan
Para Teradu untuk melakukan pembinaan secara baik kepada bawahan mereka
dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. Bukan dengan cara-cara
intervensi dan intimidasi atas relasi kuasa yang dimiliki tanpa peduli
permasalahan yang dihadapi oleh Sekretariat;
16. Bahwa hal-hal yang Pengadu uraikan pada poin-poin di atas juga membuktikan
adanya ketidakharmonisan hubungan kerja antara Komisioner (Para Teradu)
dengan bawahannya, tidak menaati Perbawaslu, dan tidak menjalankan
mekanisme administratif dalam hal surat-menyurat. Perbuatan-perbuatan
tersebut jelas akan sangat mengganggu kinerja Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang sebagai lembaga yang wajib memastikan terlaksananya pemilu yang
bersih, jujur, terbuka, dan adil;
17. Bahwa perbuatan-perbuatan Para Teradu sebagaimana yang Pengadu uraikan
dalam poin-poin di atas juga membuktikan dengan terang benderang bahwa
Para Teradu juga melakukan intervensi atas pelaporan keuangan. Dalam arti,
Para Teradu tidak menjamin proses pelaporan keuangan Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku. Sistem keuangan
dalam Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang di bawah kepemimpinan Para Teradu
terbukti dijalankan berdasarkan kemauan individu Para Teradu semata;
18. Bahwa terkait dengan bantahan Para Teradu sehubungan dengan adanya nama
Hengki Rahman sebagai tenaga pendukung keamanan di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Dente Teladas padahal Hengki Rahman adalah anggota partai politik.
Berdasarkan persidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
a.Bahwa bukti dari Pengadu mengenai keanggotaan partai politik atas nama
Hengki Rahman (tenaga pendukung keamanan di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Dente Teladas) tidak terbantahkan, bahkan diakui dalam alat
bukti Para Teradu (Vide bukti T-05.4). Dalam bukti tersebut, yakni surat
Keterangan Nomor 01/NasDem-Dente/XI/2022 yang dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Cabang Partai NasDem Kecamatan Dente Teladas
tertanggal 25 November 2022, jelas disebutkan bahwa Hengki Rahman
masih terdaftar sebagai anggota di SIPOL Partai NasDem;
b. Bahwa jabatan Hengki Rahman di Partai NasDem adalah sebagai Bendahara
DPC Partai NasDem Kecamatan Dente Teladas. Sebagaimana Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Lampung
Nomor 062-Kpts/DPW-NasDem-LPG/II/2022 tentang Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang Partai NasDem Kecamatan Dente Teladas
Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Periode 2022-2027 tertanggal
10 Februari 2022;
c.Bahwa dikarenakan yang mengangkat dan mengeluarkan SK Kepengurusan
Hengki Rahman sebagai Bendahara tersebut adalah pengurus DPW NasDem
Provinsi Lampung, maka yang berhak dan berwenang membatalkan SK
tersebut adalah juga pengurus DPW Partai NasDem Provinsi Lampung,
bukan oleh Pengurus DPC Partai NasDem Kecamatan Dente Teladas
sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Para Teradu dalam jawabannya.
Dan sampai saat ini, DPW NasDem Provinsi Lampung belum mengeluarkan
surat pembatalan atau sejenisnya untuk Hengki Rahman, sehingga secara
hukum Hengki Rahman masih tercatat sebagai anggota Parpol;
d. Bahwa salah satu syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu, adalah
terbebas dari anggota partai paling tidak selama 5 (tahun). Melihat kepada
bukti-bukti yang ada, maka Hengki Rahman jelas-jelas tidak diperkenankan
menjadi unsur penyelenggara pemilu;
e.Bahwa terpilihnya Hengki Rahman sebagai tenaga pendukung keamanan di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas padahal Hengki Rahman
adalah anggota partai politik, pasti diketahui oleh Para Teradu selaku
Komisioner Bawaslu dan sekaligus sebagai atasan secara struktural atas
Panwascam Kecamatan Dente Teladas. Karena seluruh proses, termasuk
dalam verifikasi personil pasti melibatkan Para Teradu. Ini membuktikan
bahwa Para Teradu pun telah lalai dan tidak cermat serta tidak
melaksanakan Pleno sebagaimana amanat undang-undang untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut;
f. Bahwa informasi yang beredar, Hengki Rahman saat ini telah ditetapkan
sebagai anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Way Dente, Kecamatan
Dente Teladas;
19. Bahwa sebagaimana jawaban Teradu pada hal 10 hruf f poin 1 sd 4 pada
pokoknya bukan kewenangan Teradu, perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a.Bahwa tanggungjawab Teradu sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten
haruslah cermat, hati-hati dan memastikan bahwa segala kebijakan yang
diambil oleh penyelenggara pemilu di bawahnya dalam hal ini Panwascam
harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b.Bahwa di dalam Perbawaslu No 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa:
Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan
Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 33 menyatakan bahwa:
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi
dan wilayah kerja.
(3) Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang
koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator.
(4) Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator wilayah, dan
wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan BAwaslu mengenai Rapat Pleno;
Pasal 34 ayat 2 huruf d menyatakan bahwa:
Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola
hubungan antardivisi dan antarwilayah;
k. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
mengadakan Rapat Pleno;
l. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan
program serta penggunaan anggaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
Pasal 35 ayat 1 huruf d menyatakan bahwa:
Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
mempunyai tugas sebagai berikut:
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
Sedangkan pada ayat 2 pasal tersebut menyebutkan bahwa:
Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
Selanjutnya pada pasal 38 ayat 1 huruf g menyatakan pula bahwa:
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka
1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
g. pengolahan basis data Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta kesekretariatan;
Sedangkan pasal 39 ayat 1 huruf g dan h dengan jelas menyebutkan
bahwa:
Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 1
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
g. pengadministrasian basis data Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan kesekretariatan;
h. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia,
kelembagaan, dan/atau organisasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
Lalu pasal 39 ayat 2 huruf b juga menyatakan bahwa:
Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 2
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
b. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu
dan Pemilihan;
Dan di pasal 44 ayat 1 huruf a dan b menyebutkan:
Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah
koordinasinya;
b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja Pengawas
Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif dan efisien;
20. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Para Teradu jelas-jelas telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu,
yakni:
a.Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asa moral, etika, dan
filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak
patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu;
b. Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang, dankewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta
sumpah/janji jabatan;
c. Pasal 3 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu bertujuan menjaga integritas,
kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, serta anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;
d. Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Ayat (2) Integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
e.Pasal 9 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;
f. Pasal 11 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
g. Pasal 12 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
h. Pasal 14 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
c.tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan;
i. Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
j. Pasal 16 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak
e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
k. Pasal 17 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal
penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan
perundang-undangan;
l. Pasal 18 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran
agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan
b.menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang
diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan
seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan
tepat sasaran.
m. Pasal 19 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya.
21. Bahwa terkait dengan jawaban Para Teradu tentang pemungutan sejumlah uang
oleh Para Teradu dalam proses seleksi anggota Panwas Kecamatan, diperoleh
fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
a.Bahwa adanya bukti transfer uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
dari M Yusuf Kadir kepada Yansori (Anggota Panwas Kecamatan Meraksa Aji)
tertanggal 11 Februari 2023 dini hari, yakni pukul 01:51:21;
b. Bahwa Yansori pada keterangannya dalam persidangan menyatakan bahwa
uang tersebut sebagai utang-piutang yang ia peroleh dari M Yusuf Kadir
untuk keperluan membantu kegiatan salah satu organisasi mahasiswa
(PMII);
c.Bahwa uang tersebut ditransfer oleh M Yusuf Kadir kepada Yansori pada dini
hari, dan saat para calon-calon Panwas Kecamatan yang lain sedang
berkumpul di rumah Gunawan. Hal tersebut terasa sangat janggal,
mengingat bahwa Yansori bukanlah anggota dari organisasi mahasiswa, dan
keanehan kedua adalah uang tersebut ditransfer pada dini hari. Selama ini,
tidak ada kegiatan mahasiswa yang berlangsung melebihi pukul 12.00
malam, dan uang tersebut ditransfer bertepatan dengan berkumpulnya
calon-calon anggota Panwas Kecamatan yang lain. Diduga kuat, Yansori
adalah orang suruhan Para Teradu untuk mengumpulkan uang-uang
setoran dari para calon agar diterima sebagai anggota Panwas Kecamatan
dan atau anggota Panwas Kelurahan/Desa;
d. Bahwa jika memang hal itu benar (untuk kepentingan kegiatan mahasiswa
PMII), maka juga bisa berkorelasi bahwa pengumpulan uang tersebut adalah
atas perintah Para Teradu. Mengingat bahwa Teradu II adalah senior PMII.
Jadi jelas bahwa transfer tersebut bukanlah utang-piutang, namun
pungutan tanpa dasar hukum (pungutan liar) atas perintah Teradu II;
e.Bahwa Yansori menyatakan tujuan transfer tersebut adalah sebagai utang
piutang. Seharusnya Yansori melampirkan bukti perjanjian utang piutang
dalam persidangan. Ini mengindikasikan bahwa jawaban utang-piutang
adalah strategi berkelit tanpa bukti yang dilakukan oleh Sdr Yansori dan M
Yusuf Kadir untuk mengaburkan fakta persidangan;
f. Bahwa dalam persidangan, Sdr Yansori langsung mengirimkan uang tersebut
kepada Panitia PMII. Hal ini menjelaskan fakta bahwa perilaku Teradu
sangat arogan, karena patut diduga atas perintah Teradu harus segera
mengirimkan uang hasil pungutan liar tersebut. Bahwa tidak mungkin
Yansori memiliki kepedulian sangat tinggi terhadap organisasi yang dia
sendiri tidak begitu memahami sistem di organisasi tersebut tanpa tekanan
dan paksaan dari Teradu sebagai pimpinan Yansori (relasi kuasa);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Teradu telah terbukti
melanggat Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga harus diberhentikan dari
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang;
22. Bahwa Pemilihan Umum adalah salah satu sarana penting bagi negara untuk
meraih demokratisasi dalam estafeta kepemimpinan. Estafeta kepemimpinan
sangat penting bagi Negara untuk mencapai tujuan negera sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kesukseskan estafeta
kepemimpinan, sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemilihan umum
yang jujur, adil, bersih, transparan, langsung, umum, bebas, dan rahasia;
23. Bahwa integritas moral dan etika Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi pilar
paling penting untuk mewujudkan cita-cita pemilihan umum tersebut. Untuk
itulah adanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
24. Bahwa Bawaslu adalah lembaga yang dibentuk oleh UUD 1945 yang diatur pada
pasal 22 e ayat 5 bahwa penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh suata Komisi
Pemilihan Umum yang bersifat Nasinonal, Tetap dan Mandiri;
25. Bahwa Bawaslu Kabupaten secara berjenjang bertanggungjawab kepada
Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan Pengawasan di wilayah kerja termasuk
bertanggungjawab terhadap kinerja kesekretariatan dan badan ad hoc. Bahwa
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggungjawab secara
administratif kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, sedangkan secara
kebijakan bertanggungjawab kepada Ketua Bawaslu;
26. Bahwa Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, adalah sebagai lembaga pengawas pemilu yang
bertugas mengawasi proses pemilu;
27. Bahwa sebagai pengawas, bagaimana bisa mengawasi pemilu jika Teradu
sebagai anggota Bawalu tidak mengerti aturan karena prinsip dasar seorang
pengawas harus menemu-kenali bentuk-bentuk Pelanggaran Pemilu;
28. Bahwa peran serta masyarakat seluas-luasnya juga menjadi bagian yang
tak terpisahkan dalam mengawasi perilaku dan etika para penyelenggara
pemilu. Dan dibuka ruang seluas-luasnya oleh undang-undang kepada
masyarakat untuk melakukan upaya hukum dalam rangka menegakkan
moral dan etika penyelenggara pemilu tersebut;
29. Bahwa dalam konteks itulah, Pengadu menyampaikan pengaduan ini kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II
selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang
sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
KODE KETERANGAN BUKTI
P-1 Foto mobil dinas yang diduga digadaikan saat berada di dirumah
penggadai;
P-2 Bukti transfer ke rekening atas nama Fardhoriyansah sebesar
Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), tertanggal 26 Juli 2023;
P-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi
Lampung Nomor 062-Kpts/DPW-Nasdem-LPG/II/2022 tentang
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan
Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, tertanggal
10 Februari 2023;
P-4 Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Tulang Bawang Nomor 154/HK.01.00/LA-09-
04/11/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil dan
Non PEgawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Dente Teladas untuk Pemilihan Umum Serentak
Tahun 2024, tertanggal 14 November 2022;
P-5 Surat Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2571.I/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023;
P-6 Bukti transfer dari M Yusuf Kadir kepada Yansori (Panwas Kecamatan
Meraksa Aji), tertanggal 11 Februari 2023;
P-7 Bukti Surat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor
15/KP.01/K.LA-09/01/2023 Perihal Permohonan Penarikan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang tertanggal 26 Januari
2023, ditujukan kepada Bapak Pj. Bupati Tulang Bawang yang
ditandangani oleh Teradu I;
P-8 Surat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 093/KP.03.06/LA/02/2023,
perihal Penjelasan Penggantian dan Penarikan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, ditujukan kepada Pj. Bupati
Tulang Bawang c.q Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang tertanggal 6 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Widodo Wuryanto S.I.P., M.Si;
P-9 Surat dari Bawaslu Provinsi Lampung Nomor
427/KP.03.06/K.LA/102022, Perihal Permohonan Tidak Melakukan
Penarikan PNS DPK di Lingkungan Bawaslu KAbupaten/Kota se-
Provinsi Lampung tertanggal 7 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar SH MH;
P-10 Tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan nama kontak “Bu Desi
Bawaslu” yang meminta untuk membantu adik-adik PMII, tertanggal 10
Februari 2023.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 10 Oktober 2023, sebagai berikut:
A. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang pada pokoknya menduga pihak
Teradu melakukan pemufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator
Sekretariat agar menggadaikan kendaraan operasional roda empat milik
koordinator sekretariat dengan jumlah uang senilai Rp15.000.000,- dan adanya
ancaman akan mengganti Koordinator Sekretariat apabila tidak mengikuti
perintah tersebut sehingga Koordinator Sekretariat Terpaksa menggadaikan
kendaraan operasional a quo. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan aduan tersebut Para Teradu tidak melakukan
pemufakatan maupun intervensi sebagaimana aduan tersebut, dimana Para
Teradu pada Tanggal 26 s.d. 29 Juli 2023 sedang melaksanakan tugas
kedinasan sebagaimana surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tulang Bawang dengan Nomor 158/PL.01.4-SD/1805/2/2023 pada tanggal
25 Juli 2023 Perihal Pemberitahuan Verifikasi Faktual Kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya Teradu
I dan Teradu II melaksanakan Perjalanan Dinas berdasarkan Surat Perintah
Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor
178/PM.01.00/K.LA-09/07/2023 Tanggal 25 Juli 2023 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Rangka Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang ke Provinsi DKI Jakarta, Provinsi
Banten dan Jawa Barat melaksanakan perjalanan dinas dimaksud; (Bukti
T-01.1)
2. Bahwa selama menjalankan tugas sebagaimana dijelaskan diatas, Para
Teradu tidak melakukan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang;
3. Bahwa sebagaimana dallil Pengadu, Para Teradu menerangkan tidak pernah
melakukan permufakatan dengan memerintahkan Koordinator Sekretariat
untuk menggadaikan kendaraan dinas/operasional roda empat milik
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (Toyota Avanza
dengan nomor polisi BE 1983 YY Type G), adanya bukti sebagaimana
disampaikan Pengadu, justru mengindikasikan adanya penyalahgunaan
kewenangan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang, yaitu tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan maupun
berkoordinasi kepada Teradu I dan Teradu II telah menggadaikan kendaraan
operasional tersebut kepada H. Wandra, dimana bukti transaksi pengiriman
uang hasil gadai Mobil operasional tersebut dikirim secara langsung ke akun
rekening milik pribadi a.n Fardhoriyansah SY, SH., MH. selaku Koordinator
Sekretariat Bawaslu kabupaten Tulang Bawang;
4. Bahwa setelah Para Teradu mengetahui adanya peristiwa penggadaian
kendaraan operasional milik Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang dari aduan DKPP yang dilayangkan kepada Para Teradu,
selanjutnya teradu I dan teradu II memerintahkan kepada staf A.n Herdi
Sudirman untuk melakukan klarifikasi kepada H. Wandra selaku penerima
gadai, dimana hasil komunikasi tersebut didapatkan bahwa penerima gadai
tidak mengetahui bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut merupakan
kendaraan operasional Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan
sebagaimana diketahui dari bukti yang disampaikan Pengadu proses
transaksi merupakan transaksi pribadi antara Sdr. H. Wandra dengan
Fardhoriyansah SY, S.H., M.H. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang; (Bukti T-01.2)
5. Bahwa adanya dalil aduan yang menyatakan Para Teradu telah melakukan
permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretariat agar
menggadaikan kendaraan operasional tersebut merupakan prasangka yang
bersifat imaginer dan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur
dalam Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan lain
yang mengatur tentang definisi pemufakatan jahat;
6. Bahwa terhadap hak dan tanggungjawab pemegang kendaraan operasional
ditegaskan dalam Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana pemegang
BMN wajib menjaga dan bertanggungjawab secara formil dan materil
terhadap barang yang dikuasakan;
7. Selanjutnya dalam pokok aduan oleh Pengadu tidak memiliki uraian
peristiwa yang terkait dengan fakta yang sebenarnya dan tidak terdapat
bukti yang relevan terkait ada atau tidaknya peristiwa yang diadukan
kepada Teradu I dan Teradu II, sehingga berdasarkan hal tersebut diatas
Para Teradu menerangkan bahwa aduan Pengadu tidak benar dan tidak
patut untuk dipertimbangkan.
B. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan adanya intervensi
dengan ancaman pergantian Koordinator Sekretariat apabila tidak mengikuti
perintah Para Teradu. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu menerangkan
sebagai berikut:
1. Dalil yang disampaikan Pengadu pada pokok aduan tidak jelas dan tidak
didukung dengan bukti-bukti yang menerangkan adanya peristiwa
pengancaman dan intervensi oleh Para Teradu;
2. Sebagaimana dijelaskan huruf A angka 1 di atas, bahwa pada tanggal 26 s.d.
29 Juli 2023, Para Teradu sedang melaksanakan tugas kedinasan dan pada
saat melaksanakan tugas tersebut Para Teradu tidak melakukan
komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; (Bukti T-02)
3. Bahwa terkait dengan mekanisme pergantian Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak memiliki kewenangan langsung
dalam rekrutmen/pergantian Koordinator Sekretariat, dimana terhadap hal
tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan mekanisme dan
prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
terdiri dari:
a) Pasal 151 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
b) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota;
c) Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; dan
d) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
4. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu sampaikan sebelumnya pada huruf A
angka (3) terkait dengan penggadaian kendaraan operasional, Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak pernah berkoordinasi
dan/atau melaporkan kepada Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengenai tindakannya
menggadaikan kendaraan operasional tersebut;
5. Berdasarkan hal tersebut diatas Para Teradu menerangkan bahwa aduan
Pengadu tidak benar dan telah terbantahkan.
C. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang menerangkan adanya
ketidakharmonisan hubungan kerja antara Komisioner dan Sekretariat Bawaslu
terkait dengan keputusan dan/atau surat yang dikeluarkan tidak melalui
prosedur dan ketentuan mekanisme Perbawaslu yang berlaku. Terhadap aduan
tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
1. Terkait dengan Pelaksanaan Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang mengacu Pada ketentuan Peraturan
Perundangan yang berlaku sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 7
Tahun 2017;
2. Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum yang terdiri dari:
1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi
dan wilayah kerja.
3) Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang
koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator.
4) Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, coordinator wilayah, dan
wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
3. Dalam menjalankan Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Sekretariat, Kepala
Sekretariat wajib melaksanakan hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
93 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, yang menyatakan:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92,
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
1) penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
2) pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
3) pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian,
ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan
keuangan dilingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota;
4) fasilitasi pelaksanaan pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran
Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
5) pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
6) pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta
penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
7) koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
92 dan Pasal 93, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai
wewenang:
1) mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu
Kabupaten/Kota;
2) mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan
anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota;
3) mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
4) melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
4. Bahwa sebagaimana bukti yang disampaikan Pengadu mengenai usulan
pergantiaan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
sebagaimana Bukti Pengadu P.7, merupakan tindak lanjut dari keputusan
Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung dan Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang, dengan uraian sebagai berikut:
• Bahwa pada Tanggal 11 Januari 2023 berdasarkan hasil Pleno Bawaslu
Provinsi Lampung yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
023/HK.01.00/K.LA/1/2023 tanggal 11 Januari 2023, dimana dalam
salah satu pokok hasil pleno tersebut menyatakan bahwa
memerintahkan kepada sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung untuk
melakukan pemanggilan Kepada Ketua, Anggota dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang ke Kantor Bawaslu Provinsi
Lampung. Selanjutnya Hasil pleno tersebut ditindaklanjuti dengan
mengirimkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung melalui surat
Nomor 066/KP.08/K.LA/01/2023, tanggal 12 Januari 2023, perihal
Pemanggilan untuk Pembinaan yang dilaksanakan pada hari Senin, 16
Januari 2023, Pukul 15.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung
kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; (Bukti T-03.1)
• Selanjutnya pada hari Senin, 16 Januari 2023, Pukul 15.00 WIB di
Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dilakukan klarifikasi terhadap
permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan
Kepada Ketua/Anggota, Korsek dan Bendahara Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang; (Bukti T-03.2)
• Selanjutnya pada Tanggal 18 Januari 2023 diputuskan dalam
Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung terkait
permasalahan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, diusulkan Untuk
dilakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang
Kepada Bupati Tulang Bawang sesuai dengan Mekanisme yang berlaku,
dimana hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi
Lampung Nomor 032/HK.01.00/K.LA/1/2023, Tanggal 18 Januari 2023
yang pada salah satu pokok hasil pleno tersebut menyatakan bahwa
terkait dengan pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
menunggu penugasan dari Bupati Tulang Bawang dan selama belum
ada penugasan tersebut diminta kepada Korsek saat ini untuk tetap
menjalankan tugasnya; (Bukti T-03.3)
• Selanjutnya menindaklanjuti Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi
Lampung tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan
rapat pleno dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 22/HK.01.00/K.LA-
09/01/2023, tanggal 25 Januari 2023 yang pada pokoknya
menyampaikan kepada Bapak Pj. Bupati Tulang Bawang agar dapat
melakukan penarikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah
Kabupaten Tulang Bawang yang diperbantukan pada Kantor Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang atas nama Fardhoriyansah SY, S.H., M.H.
selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang;
(Bukti T-03.4)
• Bahwa pada tanggal 26 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang menyampaikan surat dengan Nomor 15/KP.01/K.LA-
09/01/2023 kepada Pj. Bupati Tulang Bawang, Perihal Permohonan
Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang atas Nama
Fardhoriyansah SY, S.H., M.H. (Bukti T-03.5)
• Bahwa pada tanggal 26 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang menyampaikan surat dengan Nomor 16/KP.01/K.LA-
09/01/2023 kepada Pj. Bupati Tulang Bawang, perihal usulan
permohonan usulan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang
Baru yang pada pokok suratnya adalah usulan permohonan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang baru atas nama
sdr. Sofyan, S.H.; (Bukti T-03.6)
• Bahwa pada tanggal 27 Januari 2023, surat-surat tersebut di atas
dengan Nomor 15/KP.01/K.LA-09/01/2023 dan Nomor 16/KP.01/K.LA-
09/01/2023 diserahkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Dr. Akhmad
Suharyo, M.Si. pada saat kunjungan ke Kantor Bawaslu Tulang Bawang
dalam rangka pembahasan usulan pergantian Koordinator Sekretariat
Tulang Bawang; (Bukti T-03.7)
• Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan
pembinaan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang dengan menerbitkan Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Lampung Nomor 217/KU.01.00/LA/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023
Perihal Teguran, yang pada pokok suratnya yaitu meminta untuk
menyelesaikan pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Tahun Anggaran 2022 dengan melengkapi dokumen-dokumen
kelengkapan pertanggungjawaban serta dapat berkoordinasi dengan
Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung apabila terdapat kendala
maupun permasalahan terkait penyelesaian pertanggungjawaban
tersebut paling lambat 31 Agustus 2023; (Bukti T-03.8)
• Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023, Koordinator Divisi SDMO dan
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung melakukan mediasi dalam
rangka percepatan penyelesaian permasalahan penatausahaan dan
pertanggungjawaban keuangan terhadap Koordinator Sekretariat
Bawaslu Tulang Bawang; (Bukti T-03.9)
• Atas permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan
yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang tersebut pada tanggal 04 September 2023, jajaran Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan MOSI
TIDAK PERCAYA kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung;
(Bukti T-03.10)
• Bahwa pada tanggal 07 September 2023, Bawaslu Tulang Bawang
melaksanakan Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno
Nomor 192/HK.01.00/K.LA-09/09/2023 tanggal 07 September 2023
dengan pokok hasil pleno yaitu memutuskan penyelesaian
permasalahan Penarikan/Pergantian Koordinator Sekretariat Tulang
Bawang; (Bukti T-03.11)
• Bahwa pada tanggal 7 September 2023 Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang menyampaikan surat dengan Nomor 50/KP.01/K.LA-
09/9/2023 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung,
perihal Permohonan Usulan Penggantian Koordinator Sekretariat
Bawaslu Tulang Bawang; (Bukti T-03.12)
• Bahwa pada tanggal 13 September 2023, Bawaslu Provinsi Lampung
melaksanakan Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno
Nomor 170/HK.01.00/K.LA/09/2023 tanggal 13 September 2023
dengan salah satu pokok keputusan hasil pleno yaitu terkait
permasalahan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang, memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
untuk segera melakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor
192/HK.01.00/K.LA-09/09/2023 tanggal 07 September 2023 dan surat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 50/KP.01/K.LA-09/9/2023
tanggal 7 September 2023; (Bukti T-03.13)
• Bahwa pada tanggal 19 September 2023, seluruh staf teknis dan
pendukung di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang membuat Surat
Pernyataan MOGOK KERJA selama sdr. Fardhoriyansah SY, S.H., M.H.
masih menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang dan sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinannya;
(Bukti T-03.14)
• Bahwa pada tanggal 20 September 2023, berdasarkan hasil Rapat Pleno
Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 181/HK.01.00/K.LA/9/2023 tanggal
20 September 2023 yang pada salah satu pokok keputusannya adalah
memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
agar menindaklanjuti hasil pleno Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Korsek Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang; (Bukti T-03.15)
5. Bahwa keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang mengenai permasalahan penatausahaan dan
pertanggungjawaban keuangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan
Penarikan/Pergantian Koordinator Sekretariat Tulang Bawang sebagaimana
uraian angka 4 (empat) diatas, merupakan dampak langsung dari
permasalahan sebagai berikut:
• Bahwa permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban
keuangan tersebut diawali dengan permasalahan kurangnya
anggaran/uang pembayaran untuk pelaksanaan perjalanan dinas,
sehingga menyebabkan tuduhan dari Koordinator Sekretariat kepada
Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya
Koordinator Sekretariat memohon kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk memfasilitasi terkait
penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud;
• Bahwa pada saat dilaksanakan mediasi terhadap permasalahan
tersebut, Koordinator Sekretariat menyatakan bahwa Bendahara a.n,
Danil, S.E. diduga melakukan maladministrasi pengelolaan keuangan
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, namun setelah Bendahara a.n,
Danil, S.E. menyampaikan catatan keuangan yang dimiliki, didapatkan
informasi bahwa penggunaan keuangan yang diluar dari peruntukannya
adalah digunakan untuk kepentingan pribadi Koordinator Sekretariat
sehingga dalam mediasi tersebut terjadi keributan yang mengakibatkan
Pemukulan Meja dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas
pada saat Rapat dihadapan Ketua, Anggota dan Bendahara Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang yang dilakukan Oleh Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang;
• Selanjutnya diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal
Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang memegang uang pesediaan Kantor
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, dimana sampai dengan saat ini,
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang selaku PPK belum
menyelesaiakan kewajiban menyusun pertanggungjawaban
keuangan TUP 3 (tiga) T.A. 2022.
6. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang melampirkan bukti Surat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 15/KP.01/K.LA-09/01/2023
kepada Pj. Bupati Tulang Bawang, Perihal Permohonan Penarikan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang, Para Teradu melalui
Majelis Pemeriksa DKPP perlu mempertanyakan apakah dokumen yang
diperoleh Pengadu merupakan data yang valid, sah, dan diperoleh
dengan cara yang tidak melawan hukum? Hal ini dikarenakan Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak
pernah mengirimkan surat tersebut diluar daripada kepada Pj. Bupati
Tulang Bawang;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Pemindahan Kepala Sekretariat
dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, menyatakan:
1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung
oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal
atau berdasarkan usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota.
2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota.
3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota.
4) Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasar
Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal.
5) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan
Bupati/Walikota.
6) Pengangkatan dan penetapan Koordinator Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan sebelum Panwaslu
Kabupaten/Kota dilantik.
7) Masa kerja Koordiantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sampai
dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Mutasi menyatakan “Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun”;
9. Terhadap uraian dan ketentuan sebagaimana dijelaskan diatas tidak benar
terdapat Surat Keputusan yang dikeluarkan dengan tidak melalui prosedur,
ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
D. Bahwa Pengadu menyatakan sebagai akibat Komisioner Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang melakukan intervensi pada saat melakukan pelaporan keuangan
yang tidak sesuai dengan aturan (Laporan Fiktif) kepada Bendahara Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang sehingga mengundurkan diri dan dilakukan
pergantian bendahara sebanyak tiga kali. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokok aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu
melakukan intervensi kepada Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang sehingga mengundurkan diri dan melakukan pergantian bendahara
sebanyak tiga kali, merupakan argumen Pengadu yang tidak jelas karena
tidak menyebutkan nama-nama bendahara dan kapan waktu terjadinya
peristiwa tersebut, serta tanpa disertai bukti yang jelas, dimana pada
faktanya pengunduran diri yang dilakukan oleh mantan Bendahara pada
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang justru disebabkan karena
permasalahan yang terjadi antara Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang an. Danil, S.E. (Bukti T-04.1) dan Sofyan, S.E. (Bukti T-04.2)
dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, yang
menegaskan bahwa pengunduran diri masing-masing yang bersangkutan
adalah tidak ada kaitannya dengan Teradu I dan Teradu II, sebagaimana
dituangkan dalam surat pernyataan mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang;
2. Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang Teradu I dan Teradu II Selaku Komisioner Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang tidak pernah melakukan intervensi Kepada BPP
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Sebagaimana yang didalilkan Pengadu.
E. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II
merekomendasikan kepada Panwascam dan Kepala Sekretariat untuk menerima
Hengki Rahman menjadi tenaga Pendukung Keamanan di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Dente Teladas, sedangkan yang bersangkutan tersebut tercatat
sebagai pengurus Partai Nasdem di Kecamatan Dente Teladas. Terhadap aduan
tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II dalam proses seleksi Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Dente Teladas tidak pernah merekomendasikan staf a.n Hengki Rahman, hal
tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan Ketua Panwascam Dente
Teladas; (Bukti T-05.1)
2. Bahwa argumen Teradu II pada point 1 (satu) diatas juga dikuatkan dengan
telah diklarifikasinya hal tersebut kepada anggota Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/kota Provinsi Lampung Zona 1 (satu) a.n Rozali Umar
pada tanggal 24 Juli 2023, terkait dengan tanggapan terhadap aduan
masyarakat dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang, hal tersebut tertuang dalam surat klarifikasi tanggal 24 Juli 2023;
(Bukti T-05.2)
3. Adanya informasi dalam aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II
merekomendasikan Sdr Hengki Rahman sebagai staf Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Dente Teladas, kemudian terhadap hal tersebut dilakukan
klarifikasi kepada yang bersangkutan, dimana Sdr Hengki Rahman tercatut
namanya dalam kepengurusan DPW Partai NASDEM Kecamatan Dente
Teladas dan yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menjadi anggota
dan/atau pengurus DPW partai NASDEM di Kecamatan Dente Teladas yang
dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Sdr. Hengki Rahman yang dibuat
dan ditandatangani pada Tanggal 10 November 2022; (Bukti T-05.3)
4. Bahwa pencatutan nama Sdr. Hengki Rahman selaku pengurus partai
NASDEM di Kecamatan Dente Teladas diakui oleh DPW Partai NASDEM
Kecamatan Dente Teladas berdasarkan Surat Keterangan Nomor
01/NASDEM-DENTE/XI/2022, Tanggal 25 November 2022, yang dalam
keterangannya menerangkan bahwa Sdr. Hengki Rahman dengan NIK.
1805273010840003 bukan anggota Partai NASDEM dan menyatakan
permintaan maaf serta akan menghapus nama Sdr. Hengki Rahman
dalam SIPOL; (Bukti T-05.4)
5. Bahwa berdasarkan surat dari DPW Partai NASDEM Kecamatan Dente
Teladas, telah ditindaklanjuti dengan penghapusan nama Sdr. Hengki
Rahman dalam SIPOL, hal tersebut dibuktikan dengan tangkapan layar
pada Cek NIK di SIPOL KPU; (Bukti T-05.5)
6. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Teradu II
melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Sehingga
aduan Pengadu merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
F. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II
melakukan pungli melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji dalam seleksi
Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa, serta intimidasi untuk meredam dan
menyelesaikan kasus tersebut agar tidak mencuat dimedia sosial. Terhadap
aduan tersebut, Teradu II menerangkan sebagai berikut:
1. Dalil yang disampaikan Pengadu pada pokok aduan, yaitu terjadi pungli dan
tindakan intimidasi adalah tidak jelas dan tidak didukung dengan bukti-
bukti yang relevan dengan tidak menerangkan adanya tempat peristiwa,
para pihak dan waktu kejadian;
2. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Seleksi Anggota Panitia Pengawas
Kelurahan atau Desa, Teradu II tidak memiliki kewenangan secara langsung
dalam seleksi tersebut, melainkan menjadi Kewenangan Panwaslu
Kecamatan Meraksa Aji dengan berdasarkan ketentuan Pasal 132 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
berbunyi: “Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan
dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan”;
3. Selanjutnya mengenai seleksi anggota Panitia Pengawas Kelurahan atau
Desa diatur dalam ketentuan Pasal 43 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang
menyatakan bahwa :
1) Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh
Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penjaringan calon;
b. penerimaan berkas pendaftaran;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. tes wawancara; dan
e. penetapan calon terpilih
2) Penjaringan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Panwaslu Kecamatan dengan meminta usulan nama calon dari
tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah
desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja.
3) Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
4. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Teradu II
melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Sehingga
aduan Pengadu yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan
merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
G. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan
Teradu II melakukan pemungutan sejumlah uang kepada Calon Panwas
Kecamatan melalui Ketua Panwascam Kecamatan Meraksa Aji, Para Teradu
menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan, Para
Teradu telah melaksanakan prosedur serta mekanisme seleksi sebagaimana
ketentuan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi: “Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi
dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”;
2. Selanjutnya mengenai seleksi anggota Panitia Pengawas Kecamatan diatur
dalam ketentuan Pasal 42 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang
menyatakan bahwa:
1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota.
2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu
Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja.
3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan
melalui tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. penerimaan pendaftaran dan berkas;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi;
e. menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat;
f. seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi;
g. tes wawancara; dan
h. penetapan calon terpilih.
4) Tata cara seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penjaringan
dan penyaringan bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota
Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi.
3. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu dalam pelaksanaan Seleksi Panwaslu
Kecamatan terdapat 6 (enam) nama yaitu Hendri, Yudi, Erwin, Gunawan,
Aan, M Yusuf Kadir, yang diduga dipungut biaya pada seleksi Panwaslu
Kecamatan Meraksa Aji dimana pada faktanya terhadap nama-nama
tersebut tidak terdaftar sebagai peserta Seleksi Panwaslu Kecamatan
Meraksa Aji, hal tersebut dibuktikan dengan daftar hadir pendaftaran dan
penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Bukti T-06.1) dan Lampiran
Pengumuman Seleksi Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji; (Bukti T-06.2)
4. Bahwa terhadap aduan Pengadu tersebut telah dilakukan konfirmasi
terhadap Sdr. M Yusuf Kadir dan Sdr. Yansori, dimana didapatkan fakta
bahwa tidak benar terdapat adanya pungutan uang terhadap para calon
Panwaslu Kecamatan seperti yang disebutkan Pengadu kepada Teradu I dan
Teradu II, hal tersebut di buktikan dengan surat pernyataan dari M yusuf
Kadir dengan menjelaskan bahwa Bukti Transfer tersebut merupakan bukti
pembayaran hutang piutang antara Sdr. M yusuf kadir dan Sdr. Yansori;
(Bukti T-06.3)
5. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Teradu II
melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Sehingga
aduan Pengadu yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan
merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
H. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan
Teradu II kembali terpilih untuk kedua kalinya sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana tercantum dalam Pengumuman
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.I/KP.01.00/K1/08/2023 oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2023
yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja adalah benar adanya,
dimana pada Proses Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Para
Teradu telah melaksanakan prosedur dan mekanisme seleksi sebagaimana yang
telah diatur oleh peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana Pesyaratan Tim Seleksi dan Bawaslu Republik Indonesia. Sehingga
terhadap aduan Pengadu sebagaimana point “H” ini tidak perlu
dipertimbangkan;
I. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan
menggunakan sarana dan kewenangan yang dimilikinya, Para Teradu
menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai
penyelenggara pemilu Para Teradu berpedoman pada Ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, dimana Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, dimana Kode Etik
Penyelenggara Pemilu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi;
2. Bahwa terhadap seluruh keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak
benar Para Teradu melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu. Hal tersebut terlihat pada dalil-dalil Pengadu yang tidak disertai
dengan bukti-bukti yang relevan serta fakta-fakta yang sebenarnya.
Sehingga aduan Pengadu merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan
haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 10 Oktober 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
A. Bahwa terkait dengan kesimpulan pada pokok aduan Teradu melakukan
pemufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretariat agar
menggadaikan kendaraan operasional roda empat milik Koordinator Sekretariat
dengan jumlah uang senilai Rp.15.000.000,- dan adanya ancaman akan
mengganti Koordinator Sekretariat apabila tidak mengikuti perintah tersebut
sehingga Koordinator Sekretariat terpaksa menggadaikan kendaraan
operasional, Para Teradu menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa adanya dalil aduan yang menyatakan Para Teradu telah melakukan
pemufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretariat agar
menggadaikan kendaraan operasional tersebut merupakan prasangka yang
bersifat imaginer dan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur
dalam Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan lain
yang mengatur tentang definisi pemufakatan jahat;
2. Bahwa terhadap hak dan tanggungjawab pemegang kendaraan operasional
ditegaskan dalam Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana pemegang
BMN wajib menjaga dan bertanggungjawab secara formil dan materil
terhadap barang yang dikuasakan;
3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 68
Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota secara fungsional bertanggung jawab kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota:
4. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memberikan
dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan fasilitasi
pelaksanaan pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran pemilu, dan
penyelesaian sengketa proses pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 30
huruf b dan d Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara
fungsional bertanggung jawab kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum, menegaskan:
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN dibantu Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,
Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN;
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan
Sekretariat Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN.
6. Bahwa terhadap uraian tersebut, pada saat terjadinya gadai kendaraan
operasional Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Para Teradu tidak
mengetahui perihal pegadaian mobil tersebut karena sedang dalam
perjalanan dinas melakukan pengawasan subtahapan verifikasi faktual
dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang ke Jakarta,
Serang Banten dan Tasikmalaya Jawa Barat pada tanggal 26-29 Juli 2023;
7. Bahwa Para Teradu mendapatkan laporan dari bendahara bahwa
Koordinator Sekretariat menggadaikan kendaraan operasional setelah Para
Teradu pulang dari perjalanan dinas. Para Teradu mengatakan bahwa itu
melanggar harus dipanggil untuk diklarifikasi perihal pegadaian mobil
tersebut, laporan dari bendahara akan menyelesaikan secara kekeluargaan
langsung kepada H. Wandra. Setelah itu Para Teradu memastikan kembali
apakah mobil tersebut sudah ada di kantor atau belum, Para Teradu
mendapatkan laporan dari bendahara bahwa mobil kendaraan operasional
sudah diselesaikan dan dipegang oleh Fardhoriyansah SY, SH., MH. selaku
Koordinator Sekretariat;
8. Bahwa sebagaimana terkait dengan penggadaian kendaraan operasional,
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak pernah
berkoordinasi dan/atau melaporkan kepada Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengenai tindakannya
menggadaikan kendaraan operasional tersebut;
9. Bahwa terkait dengan mekanisme pergantian Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak memiliki kewenangan langsung
dalam rekrutmen/pergantian Koordinator Sekretariat, dimana terhadap hal
tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan mekanisme dan
prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
terdiri dari:
(a) Pasal 151 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
(b) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota;
(c) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; dan
(d) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
10. Selanjutnya dalam pokok aduan oleh Pengadu tidak memiliki uraian
peristiwa yang terkait dengan fakta yang sebenarnya dan tidak terdapat bukti
yang relevan terkait ada atau tidaknya peristiwa yang diadukan kepada Para
Teradu, sehingga berdasarkan hal tersebut diatas Para Teradu menerangkan
bahwa aduan Pengadu tidak benar dan tidak patut untuk dipertimbangkan
dan bahwa urusan pengadaian mobil bukan urusan pihak Para Teradu dan
bukan urusan kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang akan tetapi urusan
pribadi saudara Fardhoriyansah SY, S,H., M.H. dengan H.Wandra.
B. Terkait dengan kesimpulan pada pokok aduan tentang tidak ada harmonisasi
didalam lingkungan kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang:
1. Bahwa terkait dengan mekanisme pergantian Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak memiliki kewenangan langsung
dalam rekrutmen/pergantian Koordinator Sekretariat, dimana terhadap hal
tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan mekanisme dan
prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
terdiri dari:
(a) Pasal 151 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
(b) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota;
(c) Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; dan
(d) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan.
2. Bahwa atas permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban
keuangan yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang tersebut pada tanggal 04 September 2023, jajaran Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan MOSI
TIDAK PERCAYA kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung;
3. Bahwa pada tanggal 19 September 2023, seluruh staf teknis dan pendukung
di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang membuat Surat Pernyataan MOGOK
KERJA selama sdr. Fardhoriyansah SY, S.H., M.H. masih menjabat sebagai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan sudah tidak
percaya lagi atas kepemimpinannya;
4. Bahwa keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang mengenai permasalahan penatausahaan dan
pertanggungjawaban keuangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan
Penarikan/Pergantian Koordinator Sekretariat Tulang Bawang sebagaimana
uraian di atas, merupakan dampak langsung dari permasalahan sebagai
berikut:
(a) Bahwa permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban
keuangan tersebut diawali dengan permasalahan kurangnya
anggaran/uang pembayaran untuk pelaksanaan perjalanan dinas,
sehingga menyebabkan tuduhan dari Koordinator Sekretariat kepada
Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya
Koordinator Sekretariat memohon kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk memfasilitasi terkait
penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud;
(b) Bahwa pada saat dilaksanakan mediasi terhadap permasalahan
tersebut, Koordinator Sekretariat menyatakan bahwa Bendahara a.n,
Danil, S.E. diduga melakukan maladministrasi pengelolaan keuangan
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, namun setelah Bendahara a.n,
Danil, S.E. menyampaikan catatan keuangan yang dimiliki, didapatkan
informasi bahwa penggunaan keuangan yang diluar dari peruntukannya
adalah digunakan untuk kepentingan pribadi Koordinator Sekretariat
sehingga dalam mediasi tersebut terjadi keributan yang mengakibatkan
Pemukulan Meja dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas
pada saat Rapat dihadapan Ketua, Anggota dan Bendahara Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang;
(c) Selanjutnya diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal
Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang memegang uang pesediaan Kantor
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, dimana sampai dengan saat ini,
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang selaku PPK belum
menyelesaiakan kewajiban menyusun pertanggungjawaban keuangan
TUP 3 (tiga) T.A. 2022;
(d) Bahwa berdasarkan fakta persidangan pengakuan dari saudara
Danil, S.E dan saudara Sofyan, S.H menerangkan bahwa keduanya
mengundurkan diri dari jabatan bendahara Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang tidak ada tekanan atau paksaan dari Para Teradu,
akan tetapi tidak baik hubungan terhadap saudara Fardhoriyansah
SY, S.H., M.H.
C. Terkait dengan kesimpulan pada pokok aduan yang menyatakan bahwa Para
Teradu merekomendasikan kepada Panwascam dan Kepala Sekretariat untuk
menerima Hengki Rahman menjadi tenaga Pendukung Keamanan di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Dente Teladas, sedangkan yang bersangkutan tersebut
tercatat sebagai pengurus Partai Nasdem di kecamatan Dente Teladas. Para
Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai fakta persidangan saudara Hengki Rahman menyatakan
namanya tercatut di dalam Partai Nasdem dengan bukti surat pernyataan
yang bersangkutan ditandatangani diatas materai;
2. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan saudara Suparta selaku Ketua
Panwaslu Kecamatan Dente Teladas menyatakan bahwa tidak ada
intervensi, titipan, dan tekanan dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang terkait rekrutmen Pelaksana Pendukung a.n. Hengki Rahman;
3. Bahwa sesuai dengan surat pernyataan dari pengurus Partai Nasdem
Kecamatan Dente Teladas menyatakan permohonan maaf dan telah
menghapus a.n. Hengki Rahman dari Sipol Partai Politik dengan bukti
tangkapan layar Sipol KPU;
4. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Para Teradu
melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Sehingga
aduan Pengadu merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
D. Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan bahwa Para Teradu melakukan
pungli melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji dalam seleksi Panitia Pengawas
Kelurahan atau Desa, serta intimidasi untuk meredam dan menyelesaikan kasus
tersebut agar tidak mencuat dimedia sosial, Para Teradu menyimpulkan sebagai
berikut :
1. Dalil yang disampaikan Pengadu pada pokok aduan, yaitu terjadi pungli dan
tindakan intimidasi adalah tidak jelas dan tidak didukung dengan bukti-
bukti yang relevan dengan tidak menerangkan adanya tempat peristiwa,
para pihak dan waktu kejadian;
2. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Seleksi Anggota Panitia Pengawas
Kelurahan atau Desa, Para Teradu tidak memiliki kewenangan secara
langsung dalam seleksi tersebut, melainkan menjadi Kewenangan Panwaslu
Kecamatan Meraksa Aji dengan berdasarkan ketentuan Pasal 132 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
berbunyi: “Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan
dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan”.
E. Bahwa Para Teradu melakukan pemungutan sejumlah uang kepada Calon
Panwas Kecamatan melalui Ketua Panwascam Kecamatan Meraksa Aji, Para
Teradu menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai fakta persidangan, saudara Yansori selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Meraksa Aji menyatakan bahwa bukti transfer tersebut
merupakan pinjaman dari saudara M. Yusup Kadir dan tidak ada sangkut
pautnya dengan Para Teradu;
2. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, saudara M. Yusup Kadir
menyatakan bukti transfer tersebut benar adanya pinjaman untuk saudara
Yansori dan tidak ada sangkut pautnya dengan Para Teradu dan dikuatkan
dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai;
3. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Para Teradu
melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Sehingga
aduan Pengadu yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan
merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu:
3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi
nama baik Para Teradu sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tulang Bawang; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut:
KODE KETERANGAN BUKTI
1. Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang
Nomor 158/PL.01.4-SD/1805/2/2023, tetanggal 25 Juli 2023;
2. Surat Perintah Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang Nomor 178/PM.01.00/K.LA-09/07/2023, tertanggal 25
Juli 2023;
T-01.1 3. Surat Permohonan Izin Perjalanan Dinas Nomor
176/PM.03.02/K.LA-09/07/2023, tertanggal 25 Juli 2023;
4. Surat Pemberian Izin Perjalanan Dinas Nomor
336/PM.00.01/K.LA/07/2023, tertanggal 26 Juli 2023;
5. SPD pelaksanaan perjalanan dinas, tertanggal 26 Juli 2023;
6. Dokumentasi foto pelaksanaan perjalanan dinas;
7. Tiket pesawat pelaksanaan perjalanan dinas;
T-01.2 Surat pernyataan H. Wandra, tertanggal 7 Oktober 2023;
1. Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang
Nomor 158/PL.01.4-SD/1805/2/2023, tertanggal 25 Juli 2023;
2. Surat perintah tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang
T-02 Bawang Nomor 178/PM.01.00/K.LA-09/07/2023, tertanggal 25
Juli 2023;
3. SPD pelaksanaan perjalanan dinas, tertanggal 26 Juli 2023;
4. Dokumentasi foto pelaksanaan perjalanan dinas;
5. Tiket peswat pelaksanaan perjalanan dinas;
1. Berita Acara Rapat Pleno Nomor 023/HK.01.00/K.LA1/1/2023,
T-03.1 tanggal 11 Januari 2023;
2. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor
066/KP.08/K.LA/01/01/2023, tanggal 12 Januari 2023;
T-03.2 Dokumentasi foto;
T-03.3 Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Lampung Nomor
032/HK.01.00/K.LA/1/2023, tanggal 18 Januari 2023;
T-03.4 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor
22/HK.01.00/K.LA-09/01/2023, tanggal 25 Januari 2023;
T-03.5 Surat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dengan Nomor
15/KP.01/K.LA-09/01/2023, tanggal 26 Januari 2023;
T-03.6 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor
16/KP.01/K.LA-09/01/2023, tanggal 26 Januari 2023;
Foto dokumentasi Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Sekretariat
T-03.7 Daerah Kabupaten Tulang Bawang Dr. Akhmad Suharyo, M.Si pada
saat ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang;
T-03.8 Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor
217/KU.01.00/LA/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023;
Foto DokumentasiKoordinator Divisi SDMO dan Kepala Sekretariat
T-03.9 Bawaslu Provinsi Lampung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang;
T-03.10 Surat keterangan mosi tidak percaya jajaran staf secretariat Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang, tertanggal 4 September 2023;
T-03.11 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor
192/HK.01.00/K.LA-09/09/2023 tanggal 7 September 2023;
Surat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 50/KP.01/K.LA-
T-03.12 09/9/2023 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
tanggal 7 September 2023;
T-03.13 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung Nomor
170/HK.01.00/K.LA/09/2023 tanggal 13 September 2023;
T-03.14 Surat pernyataan seluruh staf teknis dan pendukung Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, tertanggal 19 September 2023;
T-03.15 Hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung Nomor
181/HK.01.00/K.LA/9/2023 tanggal 20 September 2023
Surat Pernyataan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu
T-04.1 Kabupaten Tulang Bawang atas nama Danil, S.E, tertanggal 7
Oktober 2023;
Surat Pernyataan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu
T-04.2 Kabupaten Tulang Bawang atas nama Sofyan, S.H, tertanggal 7
Oktober 2023;
Surat Pernyataan Ketua Panwascam Dente Teladas, tertanggal 8
T-05.1
Oktober 2023;
Surat klarifikasi tanggal 24 Juli 2023 yang ditujukan pada Tim
T-05.2 Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung
Zona 1 (satu);
Surat pernyataan dari Hengki Rahman yang dibuat dan
T-05.3
ditandatangani pada tanggal 10 November 2022;
Surat Keterangan Nomor 01/NASDEM-DENTE/XI/2023, tanggal 25
T-05.4
November 2022;
T-05.5 Tangkapan layar pada cek NIK di Sipol KPU;
Daftar hadir pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon
T-06.1
Anggota Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji;
Lampiran pengumuman seleksi Panwaslu Kecamatan Merksa Aji,
T-06.2
tertanggal 15 September 2023;
T-06.3 Surat Pernyataan dari M. Yusup Kadir, tertanggal 9 Oktober 2023;
[2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2023, Teradu
mengajukan saksi atas nama Herdi Sudirman yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi adalah staf PPNPN di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang;
2. Bahwa Saksi tidak mengetahui kendaraan dinas roda empat milik Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang digadaikan, Para Teradu juga
menyuruh menelusuri apakah benar H. Wandra menerima gadaian kendaraan
dinas roda empat tersebut;
3. Bahwa setelah Saksi menelusuri benar kendaraan dinas roda empat tersebut
diterima oleh H. Wandra yang digadaikan oleh Bapak Fardhoriyansah;
4. Bahwa H. Wandra menerima gadai dikarenakan kendaraan dinas roda empat
tidak berplat merah dan tidak mengetahui jika mobil milik Negara. hal tersebut
juga merupakan urusan pribadi H. Wandra dengan Fardhoriyansah, tidak ada
kaitannya dengan yang lain;
5. Bahwa H. Wandra menerima gadai kendaraan dinas roda empat tidak ada
intimidasi pimpinan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan H. Wandra tidak
mengenal Teradu I dan Teradu II; dan
6. Bahwa H. Wandra mengirimkan uang kepada Fardhoriyansah tidak ada tekanan
dari siapapun.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua Panwaslu Kecamatan Dente Teladas
Ketua Panwaslu Kecamatan Dente Teladas atas nama Suparta sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar salah satu staf pendukung di Kecamatan Dente Teladas
terdaftar dalam Sipol dan direkomendasikan oleh Teradu II selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang;
2. Bahwa Hengki Rahman sebagai staf pendukung di Kecamatan Dente Teladas
berdasarkan informasi yang Pihak Terkait sampaikan bukan dari Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian mendaftar sesuai dengan mekanisme
yang berlaku melalui Kepala Sekretariat Panwaslucam Dente Teladas. Memang
tidak ada rekomendasi maupun intervensi apapun dari Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang;
3. Bahwa terkait Sipol sudah diklarifikasi dengan Ketua PAC Partai Nasdem nama
Hengki Rahman memang tercatut dan tidak mendaftrakan sebagai anggota
partai.
[2.10.2] Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Menggala
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Menggala atas nama Sofyan sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait adalah mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang;
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ada komunikasi yang kurang baik dengan
Koordinator Sekretarit Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Fardhoriyansah.
Pihak Terkait beranggapan komunikasi yang kurang baik tersebut menyangkut
masalah keuangan sehingga lebih baik Pihak Terkait mengundurkan diri. Dalam
hal ini juga tidak ada intervensi dari pimpinan, mereka tidak mengetahui
tentang pengunduran diri Pihak Terkait sebagai bendahara. Akan tetapi Pihak
Terkait telah membuat surat pengunduran diri.
[2.10.3] Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas nama Otong Syahbana sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 26 s.d. 29 Juli 2023 ada perjalanan dinas, Pihak
Terkait menjalankan tugas ke Demak. Pada waktu itu dalam hal keuangan tidak
mencukupi sehingga berangkat dengan uang seadanya. Keesokan harinya
Korsek Fardhoriyansah mencarikan uang untuk penambahan biaya perjalanan
dinas tersebut. Kemudian Korsek mengirimkan uang kepada Pihak Terkait
untuk kebutuhan saat perjalanan dinas seperti uang tiket dan lainnya;
2. Bahwa biaya tambahan diambil dari uang GU senilai Rp12.000.000 (Dua Belas
Juta Rupiah);
3. Bahwa Korsek mengirimkan uang kepada Pihak Terkait sebesar Rp10.000.000
(Sepuluh Juta Rupiah), dan uang tersebut berasal dari menggadaikan
kendaraan dinas roda empat milik Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang;
4. Bahwa Pihak Terkait melaporkan ke Teradu II terkait gadai kendaraan dinas
setelah Teradu II pulang ke Lampung dari perjalanan dinas sekitar tanggal 30
Juli 2023. Pihak Terkait hanya melaporkan ke Teradu II, tidak melaporkan ke
Teradu I.
[2.10.4] Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang Sudah
Mengundurkan Diri
Bahwa DKPP memanggil Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang Sudah
Mengundurkan Diri atas nama Danil sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
periode 2020 s.d. Februari 2023;
2. Bahwa saat ini Pihak Terkait menjabat sebagai staf pengelola di Panwaslu
Kecamatan Menggala;
3. Bahwa Pihak Terkait menegaskan pengunduran diri sebagai Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak ada
sama sekali intervensi dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang;
4. Bahwa hubungan Pihak Terkait dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang sampai hari ini lancar dan harmonis.
[2.10.5] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Bahwa DKPP memanggil Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
atas nama Fardhoriyansah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sejak tahun 2020 terhitung 27 Januari 2020
Pihak Terkait ditugaskan oleh Bupati Tulang Bawang selaku Korsek di Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang;
2. Bahwa melalui pengukuhan pada tanggal 27 April 2020 Pihak Terkait secara sah
menjabat selaku PPK dan Korsek di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang;
3. Bahwa tidak lama menjabat sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Pihak Terkait ditemui oleh Teradu II untuk penunjukkan bendahara atas nama
M. Wahid Arif. Pada saat itu melalui rekomendasi dari Teradu II menemui Pihak
Terkait secara pribadi di ruang kerja Pihak Terkait. Bahwa untuk PNS yang
ditugaskan dari Pemda ada dua orang yaitu Pihak Terkait selaku Korsek dan
satu orang bendahara pengeluaran pembantu. Nama Danil muncul sebagai
bendahara atas dasar rekomendasi Teradu I maupun Teradu II, yang merupakan
kesepakatan tertulis;
4. Bahwa Danil sebagai bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sampai
awal tahun 2023;
5. Bahwa hubungan dinamika di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
terkait kinerja sepanjang hampir 3 (tiga) tahun mengalami pasang surut.
Tepatnya di awal Januari 2023 Pihak Terkait mengalami hubungan yang kurang
harmonis dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dikarenakan
Korsek dan Bendahara selaku pengelola keuangan sampai saat ini belum
menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan anggaran;
6. Bahwa banyak faktor yang menyebabkan yakni diantaranya yang pertama,
pengelolaan keuangan khususnya di bendahara selaku yang menyimpan dan
mengeluarkan serta mengelola keuangan ada yang belum terselesaikan. Hal
tersebut tidak terlepas dari bendahara ditunjuk langsung oleh pimpinan
sehingga Pihak Terkait tidak diberikan ruang untuk mencari bendahara yang
bisa sejalan dan sepemikiran dengan Pihak Terkait, sudah 3 (tiga) kali terjadi
pergantian sejak Danil ke Sofyan dan ke Otong Syahbana;
7. Bahwa terkait gadai kendaraan dinas, pada saat itu sekitar 2 (dua) hari sebelum
keberangkata tanggal 26 Juli 2023, Pihak Terkait ditemui oleh bendahara yang
sekarang atas nama Otong Syahbana bahwa pimpinan akan melakukan
perjalanan dinas Verifikasi Faktual terkait dengan Pencermatan Berkas
Pencalonan Anggota DPRD yang dilakukan di 4 (empat) wilayah. Wilayah
tersebut terdiri dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Setelah
Pihak Terkait mendapat info dari bendahara, Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang terkendala terkait dengan keuangan internal, sebelum keberangkatan
hanya tersedia anggaran kurang lebih senilai Rp12.000.000 (Dua Belas Juta
Rupiah), sementara sampai pada saat malam keberangkatan per tanggal 26 Juli
2023 belum juga ada solusi. Dari rincian dana yang ditulis oleh Otong Syahbana
disaksikan oleh Danil dan Bambang staf pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang, total kebutuhan dana pimpinan sekitar Rp 24.000.000 (Dua
Puluh Empat Juta) sampai Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Hal
tersebut yang dipaksakan ke Pihak Terkait terserah dapat dana dari mana Pihak
Terkait wajib memfasilitasi, dan kebiasaan ini sudah berlaku di Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang khususnya tanggungjawab Pihak Terkait selaku
Korsek;
8. Bahwa Pihak Terkait sudah pernah mengalami pleno perihal pergantian Korsek,
yang pertama yaitu melalui surat permohonan penarikan Koordinator
Sekretariat tertanggal 26 Januari 2023 Nomor 15/Kp.01/K.LA-09/01/2023
perihal Permohonan Penarikan Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang
ditandatangani Ketua A. Rachmat Lihusnu, ini surat yang ditujukan ke Bupati
Tulang Bawang. Hal tersebut sudah Pihak Terkait alami bahkan dari dinamika
yang terjadi terkait dengan surat pleno tersebut Pihak Terkait di mediasi oleh
Bawaslu Provinsi Lampung kemudian terbit surat perihal penarikan Korsek
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang;
9. Bahwa berdasarkan surat nomor 093/Kp.03.06/LA/02/2023 tanggal 6 Februari
2023, Perihal Penjelasan Pergantian dan Penarikan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Pada pokoknya menerangkan sampai saat
ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tidak ada agenda pergantian
personal. Kedua evaluasi kerja Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas
nama Fardhoriyansah dinilai baik. Ketiga, adanya pergantian personal akan
menyebabkan terganggunya tahapan pemilu. Keempat, jika tidak ada
pertimbangan lain kami mohon kepada Bupati untuk menugaskan Korsek atas
nama Fardhoriyansah sampai dengan tahapan pemilu 2024;
10. Bahwa Pihak Terkait menggadaikan kendaaran dinas roda empat, berdasarkan
pelaksanaan kegiatan terkait dengan fasilitasi kepentingan pimpinan khususnya
keluar daerah dan kegiatan-kegiatan lainnya Pihak Terkait merasa mendapatkan
intimidasi. Hal tesebut salah satunya dari pesan WhatsApp Teradu II yang
menyatakan bahwa apabila Pihak Terkait tidak memenuhi kebutuhan pimpinan
dengan cara mencarikan uang, maka akan dilaporkan ke pimpinan Bawaslu
Provinsi Lampung dalam artian diadukan bahwa Pihak Terkait tidak bisa
memfasilitasi kepentingan pimpinan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang;
11. Bahwa pleno pemberhentian terhadap posisi Pihak Terkait selaku Korsek sudah
2 (dua) kali terjadi dan saat ini sedang ada pleno yang kedua. Sampai saat ini
Pihak Terkait belum mengetahui apakah nasib Pihak Terkait masih menjabat
kedepan atau tidak. Sementara ada surat dari Mendagri bahwa Bupati tidak
boleh melakukan penarikan personil;
12. Bahwa Pihak Terkait menyadari kendaaran dinas roda empat yang digadaikan
adalah bukan milik Pihak Terkait secara pribadi. Kendaraan tersebut milik
Bawaslu Provinsi Lampung melalui sewa disalah satu PT;
13. Bahwa secara langusng tidak ada perintah dari Para Teradu untuk
menggadaikan kendaraan dinas roda empat, namun bukti chat WhatsApp yang
Pihak Terkait lampirkan merupakan bukti perintah secara tidak langsung;
14. Bahwa kendaraan dinas digadaikan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta
rupiah) diperuntukkan untuk perjalanan dinas ke Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, dan Jawa Timur. GU yang keluar sebenarnya peruntukannya bukan
untuk perjalanan dinas, hanya saja karena kebijakan Pihak Terkait untuk gali
lobang tutup lobang atas perintah dari Para Teradu. Bentuk perintahnya dengan
mengatakan, “pak Korsek pakai aja dulu itu duit yang ada (GU)”. Sehingga
kekurangan dana Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah) sampai Rp12.000.000 (dua
belas juta rupiah);
15. Bahwa uang Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) masuk ke rekening Pihak
Terkait kemudian langusng ditrasnfer ke bendahara sebesar Rp10.000.000
(sepuluh juta rupiah), sisanya untuk kebutuhan kantor yang tidak terduga;
16. Bahwa Pihak Terkait melaporkan kepada Teradu I dan Teradu II telah
menggadaikan kendaraan dinas roda empat setelah Para Teradu pulang dari
perjalanan dinas. Pihak Terkait menggadaikan kendaraan dinas miliknya atas
sepengetahuan bendahara Otong Syahbana karena H. Wandra merupakan
sepupu istri Otong Syahbana;
17. Bahwa pada saat keberangkatan perjalanan dinas tanggal 26 Juli 2023 bukan
tidak ada dana, ada dana Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan GU
sebenarnya peruntukannya untuk pembayaran belanja lain karena perjalanan
dinas sistemnya LS setelah melakukan perjalanan akan diganti. Apabila
mencarikan dana talangan maksimal 50 % tetapi faktanya di Tulang Bawang
biaya perjalanan PP, hotel semua harus penuh, Korsek yang memfasilitasi;
18. Bahwa intervensi dalam memfasilitasi itu apabila Pihak Terkait tidak melakukan
itu sudah terjadi di bulan Januari 2023 Pihak Terkait diplenokan, jadi ancaman-
ancaman salah satunya dengan pleno. Disamping dengan bukti-bukti chat
dalam kurum waktu 1 tahun ini. Pihak Terkait mengalami pleno ini sudah yang
kedua;
19. Bahwa apabila Para Teradu tidak mengintervensi Pihak Terkait denagn meminta
perjalanan dinas dibayarkan penuh sebenarnya tidak ada masalah;
20. Bahwa sudah hampir 2 bulan semenjak terjadinya dinamika yang terjadi tidak
harmonis dengan adanya surat mosi tidak percaya dari staf Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang, sehingga Pihak Terkait sulit berhubungan dengan staf operator
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Pihak Terkait bisa buktikan staf dipaksa
untuk menandatangani surat mosi tidak percaya;
21. Bahwa sebelum sidang diskors Pihak Terkait mendapatkan info dari seorang
sumber ternyata Pihak Terkait sudah diberhentikan sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang per tanggal 9 Oktober 2023
melalui SK pemberhentian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lmapung.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut:
KODE KETERANGAN BUKTI
PT-1 Chat WhatsApp atas nama Desi, tertanggal 9 Agustus 2023;
Bukti transfer ke rekening atas nama Otong Syahbana, tertanggal 27
PT-2
Juli 2023;
PT-3 Foto menghadiri pelantikan komisioner Provinsi;
PT-4 Foto mobil dinas, STNK BE 1407 AAO, dan STNK BE 983 YY
Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor
432/KP.11.00/LA/10/2023 tentang Pemberhentian Koordinator
PT-5
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
atas nama Fardhoriynsah, tertanggal 9 Oktober 2023.
[2.10.6] Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan Dente Teladas
Bahwa DKPP memanggil Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan Dente Teladas atas
nama Hengki Rahman sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait bekerja di Panwaslucam Pihak Terkait tidak
mengenal sama sekali dengan Teradu II;
2. Bahwa adapun Pihak Terkait bekerja di Panwaslucam diajak dan mendapat info
dari Ketua Panwaslucam Dente Teladas atas nama Suparta;
3. Bahwa berkaitan dengan Sipol, setelah mendapat info tersebut yang Pihak
Terkait ketahui persyaratan untuk menjadi staf salah satunya tidak boleh
terdaftar dalam Sipol. Ternyata setelah dicek, nama Pihak Terkait terdata dalam
Sipol. Kemudian Pihak Terkait mencari pengurus partai Nasdem di kecamatan
dan Pihak Terkait diberikan surat pernyataan tidak terdaftar sebagai anggota
dari partai Nasdem dan dibuktikan dengan terakhir Pihak Terkait cek dalam
Sipol, nama Pihak Terkait sudah tidak terdata dalam aplikasi Sipol KPU.
[2.10.7] Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas nama Inda
Fiska Mahendro sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang periode
2023-2028, Pihak Terkait dilantik dan dikukuhkan menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten/Koterpilih pada tanggal 20 Agustus 2023;
2. Bahwa dalam kaitannya pokok aduan tentang harmonisasi diinternal Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang, setelah dilantik sampai tanggal 1 September 2023
Pihak Terkait sedang berada di luar daerah dalam rangka mengikuti bimtek
peningkatan kompetensi. Kemudian Pihak Terkait pulang dan berkantor pada
awal September 2023 dan belum terlalu memahami apa yang terjadi;
3. Bahwa Pihak Terkait menindaklanjuti hasil dari mosi tidak percaya yang
dibuatkan oleh staf sekretariat kepada Korsek. Selaku pimpinan Pihak Terkait
menindaklanjuti dengan melakukan mekanisme yang berlaku yaitu dengan
melalui pleno karena tindaklanjut dari mosi tidak percaya. Bahwa tidaklanjut a
quo sampai pada tingkat di atas yaitu Bawaslu Provinsi Lampung kemudian
saling koordinasi dan sudah berjalan sampai pada saat ini.
[2.10.7] Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji
Bahwa DKPP memanggil Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji atas nama Yansori sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah menerima perintah dari Teradu I dan Teradu
II untuk melakukan pemungutan uang;
2. Bahwa jika ada bukti transfer dari M. Yusup Kadir ke Pihak Terkait, merupakan
kepentingan pribadi, Pihak Terkait mempunyai bukti transfer kemudian
diteruskan, artinya untuk kepentingan Pihak Terkait yaitu membantu adik-adik
mahasiswa yang tergabung di PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)
yang pada saat itu sedang ada kegiatan di Islamic Center;
3. Bahwa nama-nama yang disebutkan pada poin g pengaduan Pengadu adalah
nama-nama PKD semua. Sehingga tidak ada kaitannya Pihak Terkait menarik
uang dari PKD sementara aduannya untuk rekrutmen Panwaslucam;
4. Bahwa Pihak Terkait menerima transfer dari M. Yusup Kadir, kemudian bukti
transfer tersebut sebagai cerita yang tidak semestinya pada pengaduan ini;
5. Bahwa benar Pihak Terkait berkumpul di kediaman Gunawan, akan tetapi
bukan tanggal 11 Februari 2023, melainkan pada tanggal 10 Februari 2023;
6. Bahwa Pihak Terkait adala salah seorang simpatisan PMII (Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia). Bahwa Ozin Ketua PMII Cabang Tulang Bawang
menceritakan kepada Pihak Terkait mengenai adik-adik PMII sedang
mengadakan kegiatan di Islamic Center pada tanggal 8 s.d. 12 Februari 2023.
Kemudian Ozin mengatakan, “kalau abang punya uang untuk membantu adik-
adik ya kami tidak memaksa seikhlasnya”. Pada saat itu, tanggal 6 Februari
2023 baru saja mengadakan pelantikan PKD dan Pihak Terkait tidak
mempunyai uang untuk membantu;
7. Bahwa Pihak Terkait meminta kepada teman-teman apabila ada yang punya
uang Pihak Terkait berkeinginan untum meminjam, kemudian Yusuf Kadir
mengatakan kalau mempunyai uang. Pihak Terkait memberikan nomor
rekening, lalu Yusuf Kadir mentransfer ke Pihak Terkait tanggal 11 Februari
2023 sekitar pukul 01:51 WIB;
8. Bahwa setelah uang dari Yusuf Kadir masuk ke rekening, Pihak Terkait
kemudian meneruskan uang transferan ke salah satu rekening panitia yang
sedang mengadakan acara di Islamic Center;
9. Bahwa uang yang ditransfer oleh M. Yusup Kadir tidak ada kaitannya dengan
Para Teradu.
[2.10.8] PKD Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji
Bahwa DKPP memanggil PKD Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji atas nama Yusuf
Kadir sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menegaskan terkait pungutan liar yang dilakukan oleh
Teradu pada saat seleksi Panwaslucam di Kabupaten Tulang Bawang, Pihak
Terkait tidak mengetahui hal tersebut karena Pihak Terkait tidak ikut mendaftar
pada seleksi Panwaslucam yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang dan belum mengenal Teradu;
2. Bahwa Pihak Terkait seorang mahasiswa, kebetulan pada saat itu Pihak Terkait
akan bergabung ke organisasi kemahasiswaan PMII namun terkendala dengan
usia;
3. Bahwa Pihak Terkait dilantik sebagai PKD Karya Bhakti pada tangga 6 Februari
2023;
4. Bahwa Pihak Terkait berkeinginan membantu rekan-rekan mahasiswa dan uang
tersebut dipinjamkan ke Yansori bukan cuma-cuma dikasih. Dan uangnya
sudah dikembalikan oleh Yansori kurang lebih 1 bulan setelah dipinjamkan;
5. Bahwa uang yang Pihak Terkait transfer ke Yansori tidak ada kaitannya dengan
Para Teradu.