Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 296 Tahun 2018
Nana Mailina, Anggota KPU Kab. Berau
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-01-2019
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 22 November 2018 dan 11 Desember 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 13 September 2018 Bawaslu Kabupaten Berau telah menerima surat dari DPD Perindo Nomor 19/D.2/DPD.PERINDO.BERAU/IX/2018 tanggal 1 September 2018 perihal pernyataan kronologis kejadian oleh Oknum KPU Kabupaten Berau yang isinya adalah pada hari Minggu tangal 5 Agustus 2018 pukul 16.10 WITA mantan ketua DPD Partai Perindo Marzuki menelpon Risna Butar-Butar sebagai sekretaris eksternal DPD Perindo Berau.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa berdasarkan surat Pengaduan surat DPD Perindo Kabupaten Berau Nomor 19/D.2/DPD.PERINDO.BERAU/IX/2018 tanggal 1 September 2018, Teradu diduga ingin melakukan lobi transaksional berdalih meloloskan Ahmad Junaidi sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Teradu melalui Sekretaris Eksternal DPD Perindo Kabupaten Berau Risna Butar-Butar menyatakan bahwa status Bacaleg Dapil Berau II yakni Ahmad Junaidi tidak memenuhi syarat untuk lolos sebagai Caleg dikarenakan masalah hukum.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (3) Peraturan KPU 20 tahun 2018 tentang; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nana Mailina selaku Anggota KPU Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 296/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 315/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 296/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Nadirah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Berau Alamat : Jl. Durian I No. 51 RT.025, Kabupaten Berau 2. Nama : Ira Kencana Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Berau Alamat : Jl. Durian I No. 51 RT.025, Kabupaten Berau 3. Nama : Tamjidilah Noor Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Berau Alamat : Jl. Durian I No. 51 RT.025, Kabupaten Berau selanjutnya disebut sebagai-------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Nana Mailina Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Berau Alamat : Jl. Pemuda, Kabupaten Berau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 22 November 2018 dan 11 Desember 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 13 September 2018 Bawaslu Kabupaten Berau telah menerima surat dari DPD Perindo Nomor 19/D.2/DPD.PERINDO.BERAU/IX/2018 tanggal 1 September 2018 perihal pernyataan kronologis kejadian oleh Oknum KPU Kabupaten Berau yang isinya adalah pada hari Minggu tangal 5 Agustus 2018 pukul 16.10 WITA mantan ketua DPD Partai Perindo Marzuki menelpon Risna Butar-Butar sebagai sekretaris eksternal DPD Perindo Berau. Marzuki menyampaikan ada yang ingin berbicara dengan Risna yaitu Nana Mailina komisioner KPU Berau. Nana Mailina menyampaikan bahwa status bacaleg Dapil Berau II yakni Ahmad Junaidi tidak memenuhi syarat untuk lolos sebagai caleg dikarenakan masalah hukum. Risna Butar-butar mengatakan bahwa status Ahmad Junaidi telah menempuh apa yang diamanahkan oleh PKPU 2017 dan telah menyerahkan seluruh surat- surat yang diminta oleh KPU Berau sebagai syarat mutlak. Setelah itu Nana Mailina mengatakan bahwa yang berwenang dalam hal ini adalah Divisi Hukum yaitu ia sendiri. Rita Noratni tidak berwenang untuk menentukan status Ahmad Junaidi, selanjutnya Nana Mailina menyampaikan agar Ahmad Junaidi segera menghubunginya sebelum penetapan daftar caleg sementara pada tanggal 07 Agustus 2018. Risnawati Butar Butar tetap berdalih bahwa apa yang dilakukan oleh timsel partai telah sesuai dengan PKPU 2017, setelah itu ditutup oleh Nana Mailina setelah beberapa saat Nana Mailina menelpon Ahmad Junaidi namun tidak diangkat. Partai Perindo berkeyakinan bahwa adanya lobi transaksional yang ingin dilakukan oleh Nana Mailina yang berdalih untuk meloloskan Ahmad Junaidi sebagai DCS. Partai Perindo sangat keberatan dengan adanya Oknum Komisioner KPU Berau yang tidak bertanggung jawab, mengintervensi sepihak, tanpa adanya mufakat dengan komisioner yang lain. 2. Bahwa Pada tanggal 8 Desember 2017, setelah proses verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU, ada beberapa sampling yang tidak dapat terkonfirmasi, sehingga salah satu Komisioner KPU Berau berkoordinasi dengan LO partai yaitu Susi Susanti dan menyampaikan kepada Ketua Partai Perindo Ahmad Junaidi pada waktu itu KPU Berau menyatakan tidak dapat lolos jika 13 sampling tidak dapat diverifikasi faktual. Ketua Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berkoordinasi dengan Sekjen Perindo Refliansyah dan Sekjen pun merasa keberatan dengan hal tersebut dikarenakan sesuai dengan PKPU 2017 bahwa sampling yang ada sudah memenuhi, bahkan melebihi jumlah sampling yang diamanahkan PKPU yakni 1/1000 terhadap jumlah penduduk. Sampling yang di verifikasi faktual pada saat itu 54, padahal PKPU hanya mensyaratkan 22 sampling, sehingga dianggap sudah sangat memenuhi. Karena sekretaris partai menolak untuk memberikan imbalan sesuai lobi yang dibicarakan, Nana Mailina menyatakan kepada LO Perindo, bahwa Partai Perindo tidak lolos dalam verifikasi faktual. Sehingga LO berkoordinasi dengan Ketua Partai, dan mengambil langkah agar Partai Perindo bisa lolos verifikasi. Pada tanggal 9 Desember Susi Susanti mendatangi Nana Mailina untuk memastikan berapa yang harus dipenuhi oleh partai Perindo, terjadilah kesepakatan bahwa Nana Mailina meminta dana sejumlah Rp. 15.000.000,. (Lima belas juta rupiah) kepada Ketua Partai Perindo jika ingin lolos verifikasi vaktual. Ketua langsung mentransferkan ke No Rek Bank BRI 021301001000301. Setelah ditransferkan ke rekening pada tanggal 11 Desember 2107 pukul 09.00 WITA Susi Susanti menelpon Refliansyah untuk meminta tanda tangan cek untuk mencairkan dana tersebut, dengan berita acara di cek “pembayaran jasa perbaikan data SIPOL untuk 13 orang pengurus partai perindo ke KPU (diserahkan ke ibu Nana Mailina KPU)”. Penyerahan dana oleh Susi Susanti kepada Nana Mailina di ruang kerja kantor KPU Kabupaten Berau. KETERANGAN SAKSI 1. Ahmad Junaidi (Ketua DPD Perindo Kabupaten Berau) Saksi menyatakan bahwa Saat itu mendampingi kepala desa di Jogjakarta, ibu susan menyampaikan ke saksi. Percakapan yang dijadikan delik pengaduan ke Bawaslu. Sebelumnya pembicaraan melalui whatsapp. Saksi menyatakan dirinya diputus dalam perkara penggelapan, yaitu mengenai dana pihak ketiga yang digunakan untuk masyarakat umum. Saksi menyatakan sudah minta ke pengadilan tetapi arsip tidak ditemukan. Sejak awal memenuhi syarat DCS dan DCT. Saksi menyatakan merupakan ketua DPD Perindo sejak tahun 2017, sejak lahir perindo di berau tahun 2015 menjadi wakil ketua bidang. Mengenal teradu dari ahmad marjuki. Saksi pernah dipidana putusan 10 bulan dan Pernah mempublikasikan di berau post dan surat dari lembaga permasyarakatan. Terkait mengenai Peminjaman uang oleh Teradu menurut saksi masih belum dikembalikan oleh Teradu. Saksi menyatakan terkait dengan penyerahan dana 15 juta terjadi pada saat proses perbaikan partai,agar bisa dari TMS menjadi MS. 2. Refliansyah (Sekretaris DPD Perindo Kabupaten Berau) Saksi menyatakan bahwa Apa yang dialami Perindo sebagai peserta baru di Pemilu 2019 merupakan kerugian Partai, saksi menyatakan telah memandatkan susi susanti dalam proses verifikasi factual. Mengenai Masalah ada yang TMS baru diketahui beberapa bulan, begtu juga ahmad junaidi baru bercerita kemudian. Mengenai masalah cek yang ditandatangani cek 11 desember 2017 merupakan pembayaran jasa sipol dalam berita acara di cek. Tanda tangan cek 20 juta, 15 juta untuk bu nana dan 5 juta untuk operasional. Saksi menyatakan Susi susanti mundur setelah tahapan berikutnya, pada waktu berjalan proses ini saksi tidak mengetahui. Saksi meyakini bahwa susi susanti menyerahkan uang 15 juta rupiah tersebut. Susi susanti menyatakan untuk reward ke KPU Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Cek Pencairan dana; 2. Bukti P-2 : Screenshoot Chat melalui WhatsApp; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Kuitansi penerimaan dana; 4. Bukti P-4 : Surat Penyampaian kasus DPD Perindo Kabupaten Berau; 5. Bukti P-5 : Kronologis pemberian dana kepada terlapor; 6. Bukti P-6 : BA Klarifikasi para saksi, pelapor, dan terlapor. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 22 November 2018 dan 11 Desember 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sehubungan dengan tuduhan yang telah diajukan kepada saya, sebelum terbitnya panggilan sidang dari DKPP masalah ini terlebih dahulu telah di klarifikasi antara saya sebagai TERLAPOR dengan pihak Bawaslu Kabupaten Berau sebagai pihak PENGADU, pada tanggal 1 Oktober 2018 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau yang beralamat Jl. Durian I No.51 RT.25 Tanjung Redeb Berau.; 2. Bahwa tidak benar apa yang menjadi penyampaian perihal pernyataan kronologis kejadian yang diutarakan oleh Partai Perindo yang isinya bahwa Saudari TERADU melakukan apa yang menjadi delik aduan. Bahwa TERADU membenarkan melakukan pembicaraan kepada Saudari RISNA BUTAR-BUTAR melalui telepon seluler Saudara MARZUKI namun penyampaian yang disampaikan tidak seperti yang dituduhkan kepada TERADU melainkan seperti penjelasan kronologis yang dibuat oleh TERADU dan disampaikan kepada Ketua KPU PROVINSI sebagai atasan TERADU. Kronologis TERADU kepada Ketua KPU menjawab atas pemberitaan di media cetak (Berau Post) tertanggal 11 Oktober 2018 (berita media cetak terlampir). Adapun kronologis sebenarnya sebagai berikut: - Pada saat penetapan DCS, salah satu bacaleg Partai Perindo yang juga merupakan ketua dari Partai Perindo Kabupaten Berau yang merupakan bacaleg pada daerah pemilihan 2 (Ahmad Junaidi), yang bersangkutan pernah terlibat kasus korupsi pengunaan dana kampung, saya sebagai pribadi yang kenal beliau beritikat menyampaikan bahwa coba diperjelas kondisinya (mengacu pada pasal 4 ayat (3) PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan yang melarang mantan napi Korupsi, Narkoba dan kejahatan seksual terhadap Anak untuk dicalonkan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Hal itu dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan napi Korupsi), hal ini pernah pula saya sampaikan kepada Saudara Bambang Irawan Komisioner Divisi Data, pertanyaan saya ke beliau apakah bisa lolos kalau sudah seperti itu bahkan pada saat itu Saudara Bambang Irawan sampai membuka internet untuk menelaah sekiranya masuk kategori apa kasus ketua Perindo ini. Bahwa kemudian disampaikan seperti yang diberitakan dalam Harian Berau Post pada poin 3 bahwa saya mengatakan calon dari partai perindo tidak bisa diloloskan. Menurut saya hal itu sama sekali tidak benar, tidak ada penyampaian seperti itu, saksi juga ada ketika saya menyampaikan via telepon; - Penyampaian bahwa saya kembali menghubungi Partai Perindo untuk bernegosiasi agar dapat meloloskan bacaleg yang bermasalah dengan timbal balik sejumlah uang, saya menolak keras hal tersebut karena tidak pernah terjadi komunikasi antara saya dengan bacaleg yang bermasalah tersebut,hal ini dapat saya buktikan dengan lampiran bukti print out telepon yang saya tambahkan sebagai barang bukti. KPU dalam setiap keputusannya selalu melalui mekanisme “rapat pleno” dan pada waktu yang bersamaan saya yang membidangi divisi hukum sedang menjalankan tahapan verifikasi DPD dimana tahapannya berjalan beriringan dengan tahapan pencalonan. Terkait hal ini saya sudah melakukan klarifikasi di Bawaslu Kabupten Berau, namun salinan formulir model B.9 mengenai Berita Acara Klarifikasi tidak diberikan. 3. Bahwa memang benar pada bulan Desember 2017 divisi hukum KPU diseluruh Indonesia melakukan verifikasi terhadap partai calon peserta pemilu 2019, salah satunya tentu saja partai Perindo di kabupaten Berau sebagai salah satu peserta. Sebagaimana perlakuan saya yang membidangi divisi hukum yang dibantu Kasubag dan Operator Sipol, kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksi kepada semua partai tanpa terkecuali dengan Partai Perindo. Kelengkapan berkas semua partai kami periksa sehingga apabila ada kekurangan berkas pada saat itu di diberikan waktu untuk melengkapi pada tahap perbaikan, dalam kegiatan tersebut kami didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Berau. Pernyataan didalam delik PENGADU bahwa partai Perindo mengatakan bahwa TERADU menyatakan Partai Perindo tidak lolos Verifikasi Faktual adalah sebuah kebohongan besar karena Verifikasi Faktual telah dilakukan di Kantor Perindo bersama 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Berau beserta Sekertariat dan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Berau dan disaat bersamaan seluruh berkas Verifikasi ditanda tangani oleh 5 Komisioner disaksikan Bawaslu Kabupaten Berau (sebelumnya Panwaslu Kabupaten Berau) Ketika disampaikan oleh Partai Perindo bahwa Divisi Hukum dalam hal ini TERADU menawarkan bantuan dengan iming-iming timbal balik sejumlah uang itu tidak benar, kami Divisi Hukum dalam melakukan kegiatan sudah sesuai uraian tugas yang menjadi tanggungjawab kami Divisi Hukum.Sesuai Berita Acara Klarifikasi saya di Bawaslu serta barang bukti yang diperlihatkan, saya menolak dengan tegas bahwa saya dikatakan mengiming-imingkan atau menjanjikan untuk meloloskan Partai Perindo dengan imbalan 15 juta rupiah karena ketiga barang bukti tersebut tidak memiliki kolerasi terhadap saya. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggaran Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Rincian biaya percakapan pada tanggal 5 agustus 2018; 2. Bukti T-2 : Koran tanggal 11 Oktober 2018; 3. Bukti T-3 : Koran tanggal 17 Oktober 2018; 4. Bukti T-4 : Koran tanggal 18 Oktober 2018. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. Keterangan Pihak Terkait Dalam sidang tanggal 11 Desember 2018 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini 1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: 1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau 1. Teradu menyampaikan ke Partai Perindo bahwa status H. Ahmad Junaidi, S.Pi tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Berau pada Pemilu 2019, disampaikan tanpa ada pembicaraan, diskusi dan tanpa sepengetahuan anggota KPU Kabupaten Berau yang lain. 2. Untuk menentukan Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada status Calon Anggota DPRD Kabupaten Berau pada Pemilu 2019, bukan wewenang Divisi Teknis maupun Divisi Hukum tetapi melalui proses Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau yang tertuang dalam Berita Acara. 3. KPU Kabupaten Berau bekerja dalam proses Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Berau pada Pemilu 2019 berdasarkan: a. PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; b. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; c. Surat KPU RI Nomor: 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018 Perihal Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 (lampiran 1.1); Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Surat KPU RI Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 Perihal Penjelasan Surat KPU No. 620/PL.01.4- SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018 Perihal Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 (lampiran 1.2); e. KPU RI Nomor 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 Tanggal 1 Juli 2018 Perihal Penjelasan Terhadap Surat KPU No. 627/PL.01.4- SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 (lampiran 1.3); f. Keputusan KPU RI Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (lampiran 1.4); g. Surat KPU RI Nomor: 742/PL.01.4-SD/006/KPU/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018 Perihal Hasil Penelitian Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (lampiran 1.5); h. Keputusan KPU RI Nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (lampiran 1.6). 4. Mengenai status H. Ahmad Junaidi, S.Pd.I Partai Perindo Dapil Berau II dalam Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Berau Pemilu 2019, yang merupakan status calon yang berstatus sebagai Mantan Terpidana telah memenuhi dokumen syarat calon yaitu: a. Surat pernyataan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (lampiran 2.1); b. Surat dari Pimpinan Redaksi media massa lokal Koran Kaltim Nomor: 018/KK.iklan/VII/2018 Perihal: Pernyataan terbuka dan Publikasi di Surat Harian Koran Kaltim (lampiran 2.2); c. Bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat di media massa lokal Koran Kaltim edisi 3678, Selasa 31 Juli 2018 (lampiran 2.3); 5. KPU Kabupaten Berau telah melakukan verifikasi dan klarifikasi status Calon yang Mantan Narapidana kepada pihak terkait yaitu Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan hasil yang dituangkan dalam Surat Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor W18-U6/735/HK.03.2/VIII/2018 Tanggal 8 Agustus 2018 Perihal Penjelasan Status Mantan Terpidana Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Berau (lampiran 2.4). 6. Mengenai masalah Teradu dengan Partai Perindo, kami telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Berau sesuai dengan Undangan Klarifikasi yang kami terima (Lampiran 3.1) [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa berdasarkan surat Pengaduan surat DPD Perindo Kabupaten Berau Nomor 19/D.2/DPD.PERINDO.BERAU/IX/2018 tanggal 1 September 2018, Teradu diduga ingin melakukan lobi transaksional berdalih meloloskan Ahmad Junaidi sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Teradu melalui Sekretaris Eksternal DPD Perindo Kabupaten Berau Risna Butar-Butar menyatakan bahwa status Bacaleg Dapil Berau II yakni Ahmad Junaidi tidak memenuhi syarat untuk lolos sebagai Caleg dikarenakan masalah hukum. Selanjutnya Teradu menyampaikan agar Ahmad Junaidi segera menghubunginya sebelum penetapan DCS. [4.1.2] Bahwa Teradu menyampaikan kepada Liasion Officer (LO) Perindo a.n Susi Susanti bahwa Partai Perindo tidak lolos dalam verifikasi faktual setelah proses verifikasi faktual partai politik yang dilaksanakan oleh KPU. selanjutnya, Teradu meminta dana sejumlah Rp. 15.000.000,. (Lima belas juta rupiah) kepada Ketua Partai Perindo jika ingin diloloskan dalam verifikasi faktual. Penyerahan dana sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tersebut diserahkan oleh Susi Susanti kepada Teradu di ruang kerjanya di kantor KPU Kabupaten Berau. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. [4.2.1] Teradu menyatakan pada saat penetapan DCS, salah satu Bacaleg Partai Perindo yang juga merupakan ketua Partai Perindo Kabupaten Berau yaitu Ahmad Junaidi, pernah terlibat kasus korupsi pengunaan dana kampung, Teradu sebagai pribadi yang kenal yang bersangkutan beritikad menyampaikan hal tersebut mengacu pada pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan yang melarang mantan napi Korupsi, Narkoba dan kejahatan seksual terhadap Anak untuk dicalonkan sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Teradu menyampaikan hal tersebut sebelum adanya putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan napi Korupsi. Teradu membantah telah menghubungi kembali Partai Perindo untuk bernegosiasi agar dapat meloloskan bacaleg yang bermasalah dengan timbal balik sejumlah uang. Teradu menyatakan bahwa KPU dalam mengeluarkan keputusan selalu melalui mekanisme rapat pleno. Bahwa dalam waktu yang bersamaan Teradu yang membidangi divisi hukum sedang menjalankan tahapan verifikasi DPD yang bersamaan waktu dengan tahapan pencalonan. Teradu menyatakan telah melakukan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Berau mengenai hal tersebut, namun salinan formulir model B.9 mengenai Berita Acara Klarifikasi tidak diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Berau. [4.2.2] Teradu menyatakan bahwa pada bulan Desember 2017 divisi hukum KPU di seluruh Indonesia melakukan verifikasi terhadap partai calon peserta pemilu 2019, salah satunya yaitu partai Perindo di Kabupaten Berau sebagai salah satu peserta. Teradu selaku Anggota KPU kabupaten Berau yang membidangi divisi hukum dengan dibantu Kasubag dan Operator Sipol, telah Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menjalankan tugas verifikasi sesuai dengan Tupoksi kepada semua partai tanpa terkecuali Partai Perindo. Teradu menyatakan telah memeriksa kelengkapan berkas semua partai, sehingga apabila ada kekurangan berkas pada saat itu diberikan waktu untuk melengkapi pada tahap perbaikan. Teradu menyatakan dalam kegiatan verifikasi juga didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Berau. Pernyataan didalam dalil Pengadu bahwa partai Perindo mengatakan Teradu menyatakan Partai Perindo tidak lolos Verifikasi Faktual adalah hal yang tidak benar karena proses Verifikasi Faktual telah dilakukan di Kantor Perindo bersama 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Berau beserta Sekertariat dan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Berau. Selanjutnya seluruh berkas Verifikasi telah ditandatangani oleh 5 Anggota disaksikan Bawaslu Kabupaten Berau. Dalil yang menyatakan Teradu menawarkan bantuan dengan iming-iming timbal balik sejumlah uang adalah tidak benar. Teradu selaku Divisi Hukum dalam melakukan kegiatan sudah sesuai uraian tugas yang menjadi tanggungjawab. Bahwa Sesuai Berita Acara Klarifikasi Teradu di Bawaslu Kabupaten Berau serta barang bukti yang diperlihatkan, Teradu menolak dengan tegas dikatakan menjanjikan untuk meloloskan Partai Perindo dengan imbalan sejumlah Rp. 15.000.000,. (Lima belas juta rupiah) karena barang bukti yang disampaikan tidak memiliki korelasi terhadap Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Terkait dalil para Pengadu bahwa Teradu telah melakukan lobi kepada Ahmad Junaidi mengingat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena masalah hukum, berdasarkan fakta persidangan Teradu mengakui pernah menyampaikan kepada Ahmad Junaidi untuk mengurus pencalonan berkaitan dengan permasalahan hukumnya karena pernah terlibat kasus korupsi pengunaan dana kampung, hal tersebut dilakukan Teradu karena mengenal Ahmad Junaidi dan agar tidak terjadi permasalahan dalam pencalonan Ahmad Junaidi mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan yang melarang mantan napi Korupsi, Narkoba dan kejahatan seksual terhadap Anak untuk dicalonkan sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau, penyampaian Teradu mengenai status pencalonan Ahmad Junaidi tanpa sepengatahuan mereka. Mengenai status Ahmad Junaidi yang berstatus sebagai Mantan Terpidana menurut Pihak Terkait telah memenuhi dokumen syarat calon yaitu: Surat pernyataan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Surat Pimpinan Redaksi media massa lokal Koran Kaltim Nomor 018/KK.iklan/VII/2018 Perihal: Pernyataan terbuka dan Publikasi di Surat Harian Koran Kaltim dan bukti bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat di media massa lokal Koran Kaltim edisi 3678, Selasa 31 Juli 2018. Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa berdasarkan kuitansi tanggal 18 Agustus 2017, Teradu mengakui adanya peminjaman uang sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan sertpikat tanah kepada Ahmad Junaidi melalui Ahmad Marzuki yang merupakan mantan Ketua DPD Perindo Kabupaten Berau. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu yang berkomunikasi secara langsung kepada Ahmad Junaidi untuk menyampaikan potensi permasalahan hukum dalam status pencalonannya merupakan tindakan yang melanggar prosedur kerja kelembagaan. Teradu semestinya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam proses pencalonan karena terdapat mekanisme yang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, telah diatur dalam peraturan perundangan mengenai pemenuhan syarat calon, selain itu sebagai penyelenggara Pemilu Teradu tidak dibenarkan berkomunikasi secara langsung dengan calon mengenai hal tersebut. Teradu semestinya memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. Tindakan Teradu yang terbukti melakukan peminjaman uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Ahmad Junaidi merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu semestinya menghindari peristiwa pinjam-meminjam dengan melibatkan peserta Pemilu yang dapat menimbulkan ketidakmandirian sebagai Penyelenggara Pemilu, terlebih dalam persidangan Ahmad Junaidi mengaku meminjamkan uang karena memandang posisi Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu mandiri, adil dan professional Pasal 8 huruf d jo Pasal 10 huruf a jo Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Terkait dalil Teradu meminta dana sejumlah Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) kepada Ketua Partai Perindo jika ingin diloloskan dalam verifikasi faktual, berdasarkan fakta persidangan para Pengadu menghadirkan saksi Ketua dan Sekretaris DPD Perindo Kabupaten Berau yang menyatakan berdasarkan keterangan Liason Officer (LO) DPD Perindo Susi Susanti, Teradu menyatakan bahwa terdapat sampling yang bermasalah dan berpotensi tidak lolosnya Partai Perindo dalam verifikasi faktual. Selanjutnya berdasarkan laporan DPD Partai Perindo Kabupaten Berau ke para Pengadu, Teradu meminta imbalan uang sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) apabila Partai Perindo ingin lolos dalam verifikasi faktual. Susi Susanti kemudian mencairkan dana melalui cek sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan berita acara dalam cek “pembayaran jasa perbaikan untuk 13 orang pengurus Partai Perindo ke KPUD (diserahkan ke ibu Nana KPUD)”. Uang tersebut digunakan Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk Teradu dan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk operasional Partai. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Berau a.n Susi susanti uang tersebut diserahkan kepada Teradu di ruang kerja Teradu yang dikuatkan dengan alat bukti kuitansi tanggal 11 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Teradu. Teradu membantah semua dalil tersebut dan menghadirkan Kasubag Hukum KPU Kabupaten Berau sebagai Pihak Terkait, yang menyatakan bahwa dalam proses verifikasi faktual Partai Politik tidak pernah meminta uang maupun imbalan kepada partai. Teradu juga membantah telah menerima uang sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari Susi Susanti, terkait dengan alat bukti kuitansi Teradu menyatakan tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Dalam sidang pemeriksaan, para Pengadu tidak bisa menghadirkan Susi susanti selaku saksi kunci yang menyerahkan uang kepada Teradu. Dalam sidang kedua tanggal 11 Desember 2018, Saksi Refliansyah Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Berau menyatakan bahwa tulisan tangan yang ada dalam kuitansi tertanggal 11 Desember 2017 adalah tulisan Susi Susanti, tetapi tanda tangan penerimanya adalah Teradu. DKPP berpendapat bahwa dalil para Pengadu meminta dana sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Ketua Partai Perindo jika ingin diloloskan dalam verifikasi faktual tidak dilengkapi dengan bukti lain yang menguatkan dan hanya bersandarkan pada keterangan sepihak dari Susi Susanti seorang sebagai pemberi. Penyerahan dana yang terjadi di ruang Teradu juga tidak dapat dibuktikan mengingat hanya didasarkan pada keterangan Susi Susanti semata. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil para Pengadu tersebut tidak cukup bukti untuk meyakinkan DKPP bahwa Teradu melakukan hal seperti yang didalilkan para Pengadu. Berdasarkan fakta persidangan, dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nana Mailina selaku Anggota KPU Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,