III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 11 Desember 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Berau menerima Surat dari ketua DPRD Kabupaten
Berau nomor 171.4/ /DPRD.III/VII/2018 perihal Penyampaian Pergantian
antar waktu (PAW) Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD
Kabupaten Berau masa bakti 2014-2019 dengan lampiran surat dari DPC
Partai Demokrat Kabupaten Berau dan Berita Acara Rapat DPC Partai
Demokrat yang menunjuk H. Rustan sebagai PAW Muhammad Firmansyah,
padahal masyarakat Berau termasuk KPU Kabupaten Berau mengetahui
bahwa H. Rustan sudah menjadi Kader Partai Gerindra, namun KPU tetap
mengeluarkan surat Nomor 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018 yang
menyatakan bahwa H. Rustan setelah dilakukan penelitian memenuhi syarat.
2. Mendengar hal tersebut Pengadu dan rekan mendatangi KPU Kabupaten
Berau pada tanggal 1 Agustus 2018 yang diterima oleh Rita Noratni
menyampaikan atas yang Pengadu sampaikan berkenaan dengan H. Rustan
yang pada saat itu adalah Kader Partai Gerindra, setelah Pengadu
mendapatkan bukti, maka Pengadu mengajukan protes ke KPU Kabupaten
Berau dilampirkan fotokopi KTP dan KTA Gerindra a.n. H. Rustan, dan
dengan adanya Surat Protes tersebut KPU Kabupaten Berau merujuk dengan
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 melakukan klarifikasi ditandai dengan
adanya surat KPU kepada ketua DPRD Kabupaten Berau Nomor 01/KPU-
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 3 September 2018 perihal: Klarifikasi
Pergantian Antar Waktu (PAW) Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat
DPRD Kabupaten Berau Masa bakti 2014-2019.
3. Pada saat Pengadu menyerahkan surat protes kepada Roby Maula (Teradu I)
dijanjikan oleh Teradu I akan memberikan jawaban dalam satu minggu, akan
tetapi karena hal tersebut tidak ditepati maka tanggal 11 September 2018
Pengadu kembali menyurati KPU Kabupaten Berau dengan lampiran Formulir
Keanggotaan Partai Gerindra An. H. Rustan dan dibalas dengan surat KPU
Nomor 630/KPU-Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 17 September 2018
dengan lampiran hasil Klarifikasi secara tertulis dari DPC Partai Gerindra
tanggal 10 September 2018 yang menyatakan benar bahwa H. Rustan pernah
menjadi Anggota Partai Gerindra dan mengundurkan diri pada tanggal 12 Juli
2018, klarifikasi dari DPC Partai Demokrat secara tertulis tanggal 12
September 2018 sudah sesuai dengan mekanisme, tapi sebelumnya pada
tanggal 14 September 2018, 2 (dua) orang Komisiner KPU yaitu Rita Noratni
dan Iskandar juga mendatangi DPP Partai Demokrat terkait Surat Keputusan
yang belum dikeluarkan, namun diakui oleh Rita Noratni pada saat
Konferensi Pers Hasil Klarifikasi pada tanggal 17 September 2018, ia sendiri
yang membawa Surat Keputusan DPP Partai Demokrat untuk PAW a.n.
H.Rustan dan Surat Pernyataan H. Rustan, karena syarat sudah terpenuhi
maka Surat Keputusan Gubernur a.n. H. Rustan PAW Muhammad
Firmansyah ditandatangani pada tanggal 17 september 2018.
4. Mendapatkan informasi dan bukti SK Gubernur tersebut Pengadu dan rekan
kecewa atas kinerja dari KPU Kabupaten Berau baik di saat awal yang sudah
tidak mengindahkan pengaduan dan protes Pengadu, karena berdasarkan
hasil Verifikasi, Penelitian dan Klarifikasi jelas bahwa PAW Muhammad
Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Berau masa bakti 2014-
2019 keliru:
1) Teradu I, II, dan III pernah disampaikan oleh Teradu IV, bahwa H.
Rustan bukan Kader Partai Demokrat dan terdaftar di Partai Gerindra.
2) Teradu I,II dan III tetap bersikeras untuk mengeluarkan surat Nomor:
474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018, tanpa melibatkan Teradu IV
dalam menetapkan H. Rustan telah memenuhi syarat namun Teradu IV
tidak membuka kepada umum/masyarakat.
3) Sesuai dengan Berita Acara Rapat Partai Demokrat tanggal 10 Juli 2018
dan surat DPC Partai Demokrat kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau
tanggal 11 Juli 2018 yang diterima KPU Kabupaten Berau H. Rustan
masih menjadi kader Partai Gerindra bertentangan dengan pasal 19 ayat
(2) huruf (g) Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017.
4) KPU Kabupaten Berau menutupi hal sebenarnya kepada DPP Partai
Demokrat hasil klarifikasi yang telah mereka lakukan dan berusaha
mempengaruhi sehingga terbitnya SK DPP Partai Demokrat untuk
H.Rustan sebagai PAW Muhammad Firmansyah.
5) KPU Kabupaten Berau tidak segera menyampaikan hasil klarifikasi
kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau, yang seharusnya menjadi dasar
atau pertimbangan untuk tindak lanjut dari proses PAW Muhammad
Firmansyah (surat KPU Nomor 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018
gugur dengan adanya surat KPU Nomor 601/KPU-
Berau/021.436403/IX/2018).
5. Bahwa Sebelum KPU Berau mengeluarkan surat penetapan tertanggal 21
Juli 2018 dengan suratnya no. 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018 perihal
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
PAW Anggota DPRD Kab. Berau dari Partai Demokrat (Bukti P-5), kami
menduga KPU tidak melakukan pemanggilan kepada calon – calon PAW dari
partai tersebut berdasarkan urutan suara terbanyak hasil pemilu tahun
2014, dan semestinya ada Berita Acara yang dibuat KPU Berau untuk itu,
namun KPU Berau langsung menetapkan H. Rustan sebagai calon PAW
pengganti M. Firmansyah dari Partai Demokrat tanpa melakukan penelitian
dengan seksama, dan kami mohon majelis/Ketua Team Pemeriksa agar
memeriksa hasil verifikasi yang ditetapkan dalam rapat pleno Komisioner KPU
Berau dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon Pengganti
Antar Waktu anggota DPRD Kab. Berau tersebut, karena menurut KPU yang
disampaikan ibu Rita Noratni (Teradu II) saat membacakan jawaban tertulis
atas protes keras dan pengaduan kami pada tanggal 17 September 2018, “
Rapat pleno KPU Kab. Berau memperhatikan memasuki tenggang waktu 5
(lima) hari tidak adanya tanggapan ataupun informasi secara tertulis sejak
diterimanya surat DPRD Kab. Berau “ dikutip dari surat jawaban KPU
No.630/KPU-Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 17 September 2018 (Bukti
P-7 ), Padahal KPU kab. Berau tidak pernah menyampaikan kepada publik
baik melalui media cetak, elektronik maupun pengumuman, dan kami baru
mendengar informasi itu pada tanggal 31 Juli 2018, dan keesokan harinya
tanggal 01 Agustus 2018 kami mendatangi KPU untuk menyampaikan
informasi sebagaimana pengaduan kami yang tertuang pada pokok
pengaduan.
6. Setelah menerima protes dan informasi tertulis dari kami, KPU Berau
memang melakukan klarifikasi kebenaran terkait informasi yang kami
sampaikan sebagaimana diatur dalam pasal 23 dan 24 PKPU No 6 tahun
2017, dengan suratnya kepada Ketua DPRD Berau No 601/KPU-
Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 03 September 2018 (Bukti P-6), dalam
proses klarifikasi KPU tersebut secara tertulis surat klarifikasi dan tanggapan
dari DPC Partai Gerindra kab. Berau No.KM/09-031/DPC-Gerindra/2018
tanggal 10 September 2018 (Bukti P-13) pada angka 1 menyatakan bahwa H.
Rustan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra sejak
tanggal 12 Juli 2018, surat tanggapan DPC Partai Gerindra ini tentunya
memperkuat informasi atau protes yang kami layangkan kepada KPU Berau
dengan alat bukti foto copy KTA dan formulir pendaftaran yang bersangkutan
di Partai Gerindra yang menandakan bahwa H.Rustan memang benar pernah
bergabung di Partai Gerindra sejak tanggal 10 januari 2018 hingga 12 Juli
2018, di sisi lain klarifikasi KPU kepada Partai Demokrat secara tertulis surat
tanggapan DPC Partai Demokrat Berau No. 66/EKS/DPC-PD/BRU/IX/2018
tanggal 12 September 2018 (Bukti P-14) yang menyatakan pada angka :
1) Adalah benar adanya bahwa sdr H. Rustan SE merupakan kader Partai
Demokrat dengan nomor KTA 6403000385
2) Yang bersangkutan tidak pernah/tidak ada bukti yang sah secara
tertulis pernah keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Partai
Demokrat.
Namun tidak dijelaskan tentang hasil klarifikasi dari DPC Partai Gerindra dan
status keanggotaan H. Rustan pada periode 10 Januari 2018 s/d 12 Juli
2018 menuurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Demokrat, serta patut diduga berkenaan dengan keanggotaan H. Rustan di
Partai Gerindra disembunyikan oleh KPU Kabupaten Berau.
7. Sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Berau
terhadap DPC Partai Gerindra, patutlah dalam hal ini sesuai dengan PKPU No
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6 tahun 2017 pasal 25 ayat (1) “ Setelah proses klarifikasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 24 selesai, KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
kabupaten/kota menyampaikan hasil klarifikasi kepada Pimpinan DPR, DPD,
DPRD Prtovinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.” Dengan apa yang menjadi
tugas pokok dan kewenangan dari KPU Kabupaten Berau segera
menyampaikan hasil klarifikasi untuk menjadi dasar proses dari PAW
Muhammad Firmansyah anggota DPRD Kab. Berau masa jabatan 2014-2019,
menyampaikan nama lain dikarenakan H. Rustan tidak lagi memenuhi syarat
karena bertentangan dengan PKPU No 6 tahun 2017 pasal 19 ayat (1) huruf c,
ayat (2) huruf g dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf a.3.
Namun yang terjadi KPU kab. Berau tidak melaksanakan hasil klarifikasi
sebagaimana diamanahkan dalam PKPU No 6 tahun 2017, sdr. Roby maula
(teradu I) selaku ketua KPU dan sdri Rita Noratni (teradu II) selaku
komisioner bidang tekhnis tetap bersikukuh pada penetapannya dalam
suratnya No 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018,
sebagaimana disampaikan dalam surat jawaban protes keras dan pengaduan
dari kami No. 630/KPU-Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 17 September
2018, “ Dengan demikian proses penyampaian nama calon pengganti antar
waktu anggota DPRD Kab. Berau saudara Muhammad Firmansyah dari partai
Demokrat masa jabatan 2014-2019, kepada pimpinan/Ketua DPRD Kab.
Berau oleh KPU Kab. Berau adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap
karena dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan Undang – Undang yang
berlaku.”
Sikap tersebut memunculkan pertanyaannya kami sebagai Pelapor/pengadu ;
Peraturan Perundang-undangan mana yang menyebutkan seseorang
dianggap sah dan memenuhi syarat untuk menjadi calon PAW Anggota DPRD
salah satu partai politik namun yang diusulkan kader/anggota dari partai
politik lain ?, mohon dijawab oleh teradu I, teradu II, Teradu III dan Teradu
IV.
8. Bahwa pernyataan atau statemen Sdri Rita Noratni (teradu II) dan Sdr Roby
Maula (teradu I) di media Berau Post yang terbit tanggal 18 September 2018 “
Rita pun menegaskan apabila terdapat protes dan pengaduan keberatan dari
pihak manapun, maka dapat mengajukannya melalui mekanisme partai
Demokrat yaitu Mahkamah partai”di sisi lain Roby maula mengungkapkan “
Pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, dari klarifikasi
tersebut pihaknya juga berpedoman terhadap SK DPP Partai Demokrat yang
telah memutuskan PAW Firmansyah dan digantikan Rustan, SK DPP Partai
Demokrat itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September lalu dan
ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat” (bukti dimedia
Berau Post).
Yang mana persoalan PAW ini semestinya adalah kewenangan KPU sebagai
Lembaga Negara bukan dikembalikan ke Partai, karena KPU lah yang
melakukan penetapan dan memiliki dokumen resmi hasil pemilihan umum
sebelumnya, jika dikembalikan ke Partai untuk apa ada KPU sebagai lembaga
tekhnis, juga SK DPP yang dijadikan sebagai pedoman oleh sdr Roby Maula
(teradu I) menunjukkan integritas dan kredibilitas sebagai ketua KPU
kabupaten Berau dalam menjalankan kewenangannya tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, semestinya KPU Berau mempedomani
Peraturan Perundang – undangan yang ada, karena SK DPP Partai Demokrat
terbit berawal dari keputusan yang salah, dalam pertimbangannya SK DPP
Demokrat pada angka 3 adalah Surat DPC Partai Demokrat Kab. Berau
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Nomor : 64/EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal :
usulan Penggantian Antar waktu Anggota DPRD kabupaten Berau (bukti P-3),
yang mana dalam surat tersebut DPC Partai Demokrat Berau menunjuk
nama H. Rustan menjadi anggota DPRD Kabupaten Berau sisa waktu periode
2014 – 2019 sesuai dengan Berita Acara Rapat DPC Partai Demokrat pada
tanggal 10 Juli 2018 (Bukti P-2), sedangkan pada tanggal 11 Juli 2018
tersebut H. Rustan masih menjadi anggota/kader partai Gerindra,
sebagaimana diketahui pada tanggal 12 Juli 2018 H. Rustan baru
mengundurkan diri dari partai Gerindra sesuai surat dari DPC Partai
Gerindra Kab. Berau, artinya DPC Partai Demokrat telah menunjuk
anggota/kader dari partai lain untuk calon PAW di partainya yang menjadi
kewenangan penetapan dari KPU tentang memenuhi syarat atau tidaknya
calon PAW.
9. Dalam proses pengusulan dan permintaan SK DPP Demokrat, jelas adanya
penyimpangan prosedur karena keterlibatan komisioner KPU Kab. Berau
yaitu sdri Rita Noratni (teradu II) dan sdr iskandar (teradu III), yang mana
keduanya mendatangi kantor DPP Demokrat di di Jakarta bersama-sama
dengan H. Rustan, terkait klarifikasi PAW Sdr Firmansyah pada tanggal 14
September 2018 bertepatan dengan tanggal SK DPP Demokrat dikeluarkan (
Bukti P-15 ), seyogyanya koordinasi KPU Berau sesuai dengan prosedur
adalah dengan partai Demokrat di tingkat DPC atau DPD (Pengurus Partai
setingkat Kabupaten/Kota), bukannya malah mendatangai kantor DPP di
jakarta, tentunya ini tindakan yang patut menduga adanya perbuatan tidak
jujur yang dilakukan oleh oknum KPU Berau.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Pengadu dan Rekan
2. Bukti P-2 : Berita Acara Rapat DPC Partai Demokrat Kab. Berau
3. Bukti P-3 : Surat DPC Partai Demokrat Kab. Berau
4. Bukti P-4 : Surat Ketua DPRD Kab. Berau
5. Bukti P-5 : Surat KPU Kab. Berau
6. Bukti P-6 : Surat KPU Kab. Berau
7. Bukti P-7 : Surat KPU Kab. Berau
8. Bukti P-8 : Surat Pernyataan H. Rustan
9. Bukti P-9 : Surat Keputusan DPP Partai Demokrat
10. Bukti P-10 : Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
11. Bukti P-11 : Fotokopi KTP dan KTA H. Rustan
12. Bukti P-12 : Fotokopi Formulir Keanggotaan Partai Gerindra H. Rustan
13. Bukti P-13 : Klarifikasi Tertulis dari DPC Partai Gerindra
14. Bukti P-14 : Klarifikasi tertulis dari DPC Partai Demokrat
15. Bukti P-15 : Foto Komisioner KPU Berau dengan DPP Partai Demokrat .
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
KETERANGAN SAKSI
1. Andi Arya Alam (Karyawan)
Saksi menyatakan mengetahui terkait Proses PAW an. H. Rustan ini setelah
ramai dibicarakan masyarakat luas, karena bukan rahasia umum lagi H.
Rustan sudah berada di Partai Gerindra namun bisa ditunjuk jadi PAW dari
Partai Demokrat. Saksi mendapat informasi dari Daud Yusup jika
penunjukan PAW H. Rustan tersebut agak janggal dan bertentangan dengan
aturan, karena H. Rustan sudah berpindah ke Partai lain. Saksi menyatakan
pada tanggal 29 Agustus 2018 ikut bersama Daud yusup mendatangi kantor
KPU Kab. Berau untuk menyampaikan informasi sekaligus prates secara
tertulis terkait proses PAW yang janggal ini, pada saat itu kami diterima oleh
bapak Roby selaku ketua KPU, beliau menyampaikan akan menindaklanjuti
surat kami dengan cara melakukan klarifikasi, namun setelah proses
Klarifikasi dilakukan KPU Berau, hasil klarifikasinya tidak disampaikan
secara tertulis dan di sampaikan kepada kami, namun KPU malah menjawab
secara tertulis surat prates yang kami lakukan yang pada pointnya bahwa
KPU tetap mempertahanakan keputusannya melalui surat yang sudah
dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2018 perihal PAW anggota DPRD dari
partai Demokrat.
2. Jupri (Karyawan)
Saksi menyatakan mengetahui bahwa H. Rustan sejak tahun 2014 adalah
salah satu kader/anggota dari Partai Demokrat Kab. Berau karena yang
bersangkutan salah satu Caleg pada Pileg 2014 lalu. Pada awal tahun 2018
H. Rustan pindah Partai Lain yaitu Partai Gerindra, dan saya ketahui itu dari
teman saya yang menjadi anggota Partai Gerindra, sudah ramai
diperbincangkan banyak orang dan sudah menjadi rahasia umum. Pada
akhir bulan juli 2018 saya kaget mendengar informasi bahwa H. Rustan
dicalonkan menjadi PAW Dari Partai Demokrat menggantikan M. Firmansyah
yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Kab. Berau, sedangkan yang
saya ketahui yang bersangkutan sudah menjadi anggota Partai lain. Pada
tanggal 01 Agustus 2018 saya bersama 5 orang teman lainnya mendatangi
kantor KPU Kab. Berau untuk menyampaikan informasi secara lisan,
bahwasanya H. Rustan bukan anggota Partai Demokrat lagi, dan kami minta
agar KPU Kab. Berau betul-betul dalam merekomendasikan seseorang
menjadi PAW melalui penelitiannya, namun pada saat itu Komisioner KPU
yang menerima kami Ibu Rita Noratni menyampaikan agar kami
menyampaikan secara tertulis informasi tersebut disertai dengan bukti-
bukti. Saksi mendapat informasi dari Daud Yusup jika KPU kab. Berau
sudah menyampaikan nama calon PAW dari Partai Demokrat Kab. Berau
kepada DPRD kab. Berau. Berawal dari situlah saksi mengikuti protes-protes
dilakukan yang dikoordinir oleh sdr. Daud Yusup hingga aksi unjuk rasa
damai pada tanggai 28 September 2018, namun prates yang dilakukan tidak
merubah keputusan KPU Kab. Berau untuk tetap merekomendasikan H.
Rustan sebagai calon PAW dari Partai Demokrat.
3. Andi Sawega (DPC Partai Gerindra Kabupaten Berau)
Saksi merupakan caleg, Saksi menyatakan sepengetahuan saksi keterkaitan
h rustan masuk ke gerindra karena kedekatan dengan ketua umum karena
terkait dengan urusan bisinis konstruksi. H rustan mendapat keuntungan
ketika masuk gerindra, tetapi kemudian ketika ada kesempatan kembali
karena ada PAW. Sebelum tahun 2018 h rustan sudah aktif menjadi kader
gerindra. Saksi sudah menyampaikan kepada Teradu bahwa H rustan sudah
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menjadi kader gerindra. Saksi menyatakan dalam menjadi Caleg gerindra,
mekanisme kanggotaan terbuka, bisa dengan cepat mendaftar anggota, di
sayap partai. Di bidang OKK yang memverifikasi keanggotaan. Berkas KTA H
rustan di OKK, saksi membantu.
4. Gofri Ghaiar (DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau)
Saksi menyatakan dirinya merupakan pengurus DPC Demokrat dari
tahun 2011-2016 bersama-sama dengan H rustan yang berposisi sebagai
BApilu 2016. Pada Kepengurusan 2016-2021 H rustan tidak menjadi lagi
pengurus demokrat. H rustan Sejak pileg 2014 sdah tidak aktif menjadi
anggota democrat. Terkait dengan Berita acara rapat tanggal 10 juli dan
surat tanggal 11 juli, kami tunduk kepada partai democrat, tidak ada
pengunduran diri dari democrat oleh H Rustan. Menurut Saksi,Teradu tidak
menjelaskan kepada DPC Demokrat mengenai klarifikasi dengan partai
Gerindra. Saksi menyatakan DPC Demokrat menyatakan bahwa H Rustan
tdak pernah mengundurkan diri, selain itu tidak pernah disampaikan
sebelumnya Teradu II dan Teradu III setelah klarifikasi dilakukan ke
gerindra tetapi tidak disampaikan ke DPP. Saksi menyatakan mengetahui H
rustan berpindah partai gerindra sudah lama, ada 2 rekan democrat yang
berpindah ke partai gerindra. Saksi menyatakan sejak sekitar awal tahun
2017 sudah tidak ada komunikasi lagi dengan H Rustan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu I s.d. Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 11 Desember 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Para Teradu menolak seluruh materi pengaduan yang diajukan oleh Pengadu,
kecuali yang nyata-nyata Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV akui
kebenaranya ;
2. KPU Kabupaten Berau menerima Surat dari Ketua DPRD Kabupaten Berau
Nomor: 171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 Perihal:
Penyampaian Pergantian Antarwaktu (PAW) sdr. Muhammad Firmansyah dari
Partai Demokrat DPRD Kab. Berau Masa Jabatan 2014-2019, maka Proses
Penyampaian Nama PAW (Mohammad Firmansyah dari Partai Demokrat),
(T.I.II.III.IV. 1) disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Pasal 102 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tentang Tata Tertib Dewan Perwakiln Rakyat Daerah
Pasal 102:
(1) Anggota DPRD berhenti antar waktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Pasal 103:
(1) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 102
ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h dan huruf
i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD
Provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri bagi anggota
DPRD Provinsi dan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan
tembusan kepada gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota:
Pasal 6:
(1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota
menyampaikan surat tentang nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud pasal 5 kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota
(2) Penyampaian nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.
c. Menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Kabupaten Berau Nomor:
171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 Perihal: Penyampaian
Pergantian Antarwaktu (PAW) sdr. Muhammad Firmansyah dari Partai
Demokrat DPRD Kab. Berau Masa Jabatan 2014-2019, berdasarkan PKPU
No. 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota:
Pasal 22:
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(2) Setelah verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan
pemeriksaan dan penelitian terhadap:
a. perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti
Antarwaktu menggunakan formulir:
1. Lampiran I Model E-1 DPR untuk Anggota DPR;
2. Model E-1 DPD untuk Anggota DPD;
3. Lampiran I Model EA-1 untuk Anggota DPRD Provinsi; dan
4. Lampiran I Model EB-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b. DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
Pemilu terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang
sama;
c. DCT Anggota DPD Pemilu terakhir; dan
d. Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, apabila DCT pada
Dapil yang sama habis.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang
berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota.
d. KPU Kabupaten Berau dengan mempedomani ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tersebut, melakukan Verifikasi
Dokumen Pendukung Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Berau Nomor
171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 Perihal Penyampaian
Pengganti Antarwaktu (PAW) sdr. Muhammad Firmansyah dari Partai
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Demokrat DPRD Kabupaten Berau masa jabatan 2014-2019, yang terdiri
dari:
1. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. M. Firmansyah sebagai Anggota
DPRD Kabupaten Berau Masa Jabatan 2014-2019 tanggal 10 Juli 2018
(T.I.II.III.IV.2);
2. SuratKeterangan Ketua DPRD Kabupaten Berau Nomor:
170/390/DPRD.III/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 Perihal keterangan
yang membenarkan pengunduran diri Muhammad Firmansyah
(T.I.II.III.IV.3);
3. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. M. Firmansyah sebagai Wakil
Ketua, Kader dan Anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau Masa
Jabatan 2016-2021 tanggal 9 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.4);
4. Berita Acara Tanda Terima Surat Pengunduran Diri Sdr. M. Firmansyah
dari Partai Demokrat tanggal 9 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.5);
5. Surat Partai Demokrat Nomor: 66/EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018 Perihal
Persetujuan Pengunduran Diri Muhammad Firmansyah dari Pengurus
dan Anggota Partai Demokrat Kabupaten Berau tanggal 19 Juli 2018
(T.I.II.III.IV.6);
6. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. Rahmatullah dari Anggota DPC
Partai Demokrat Kabupaten Berau tanggal 8 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.7);
7. Berita Acara Tanda Terima Surat Pengunduran Diri Sdr. Rahmatullah
dari Partai Demokrat tanggal 8 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.8);
8. Surat Partai Demokrat Nomor: 65/EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018 perihal
Persetujuan Pengunduran Diri H. Rahmatullah dari pengurus dan
anggota Partai Demokrat Kabupaten Berau. tanggal 19 Juli 2018
(T.I.II.III.IV.9);
9. Berita Acara Rapat Penggantian Antarwaktu Partai Demokrat Nomor:
64/EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.10);
e. Setelah memverifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud KPU
Kabupaten Berau melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah
dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap :
1. Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Pengganti
Antarwaktu menggunakan formulir Lampiran Model EB-1 untuk Anggota
DPRD Kabupaten Berau Pemilu Tahun 2014 (T.I.II.III.IV.11);
2. DCT Anggota DPRD Kabupaten Berau Pemilu 2014 dari Partai Demokrat
dan pada Dapil Berau 1 (satu) Kabupaten Berau (T.I.II.III.IV.12);
f. Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Dokumen Pendukung dan
Hasil Perolehan Suara Sah ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor: 78/BA/KPU-BRU/VII/2018
tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Kabupaten Berau Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014,
tanggal 21 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.13). Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau
memperhatikan memasuki tenggang waktu 5 (lima) hari tidak adanya
tanggapan ataupun Informasi Secara Tertulis sejak diterimanya surat DPRD
Kabupaten Berau
g. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor:
78/BA/KPU-BRU/VII/2018 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan
Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 21 Juli 2018, KPU Kabupaten Berau
menyampaikan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD
Kabupaten Berau saudara Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Berau Masa Jabatan 2014-2019 sebagaimana Surat Ketua KPU
Kabupaten Berau Nomor: 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018 Perihal
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Dari Partai
Demokrat kepada Pimpinan/Ketua DPRD Kabupaten Berau
(T.I.II.III.IV.14);
h. Dengan demikian Proses Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Kabupaten Berau saudara Muhammad Firmasyah dari
Partai Demokrat Masa Jabatan 2014-2019, kepada Pimpinan /Ketua DPRD
Kabupaten Berau oleh KPU Kabupaten Berau adalah sah dan telah
berkekuatan hukum karena dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan
Undang-undang yang berlaku.
3. Tanggapan Informasi Saudara Daud Yusuf CS
Berkenaan kedatangan Saudara dan Rekan-rekan ke KPU Kabupaten Berau
pada tanggal 1 Agustus 2018 yang diterima Komisioner Rita Noratni, jika ada
informasi terkait Calon Pengganti Antar Waktu tidak memenuhi syarat yang
diminta disampaikan secara tertulis merupakan ketentuan dalam PKPU No. 6
Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota:
Pasal 23:
(1) Dalam hal terdapat informasi secara tertulis dari masyarakat mengenai
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi
masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti
Antarwaktu.
4. KPU Kabupaten Berau menerima tanggapan secara tertulis dari Daud Yusup
secara tertulis tanggal 29 Agustus 2018 perihal Protes Keras dan Pengaduan
(T.I.II.III.IV.15);
5. KPU Kabupaten Berau menanggapi surat tersebut dengan memberitahukan
bahwa KPU Kabupaten Berau sedang melakukan proses Klarifikasi Calon
Pengganti AntarWaktu yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten
Berau Nomor: 601 /KPU-Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 3 September
2018 perihal: Klarifikasi Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Sdr.Muhammad
Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kab.Berau Masa Jabatan 2014 –
2019 yang ditembuskan kepada Saudara Daud Yusuf, SH (T.I.II.III.IV.16);
6. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota:
Pasal 23
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang bersangkutan:
1. telah mengundurkan diri dengan sah;
2. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; atau
3. telah menjadi anggota Partai Politik lain;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan
pernyataan tertulis dari yang bersangkutan; dan
c. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen
pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 20 dan Pasal 21.
7. KPU Kabupaten Berau dengan mempedomani ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23
PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tersebut, melakukan Klarifikasi dengan cara
berkoordinasi dengan Lembaga dan Pihak terkait,hasil Klarifikasi sebagaimana
tertuang dalam ;
1. Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam Surat DPC Gerindra
Kabupaten Berau Nomor KM/09-03/DPC-Gerindra/2018 Perihal Klarifikasi
dan Tanggapan Keanggotaan H.Rustan di Partai Gerindra (T.I.II.III.IV.17),
sebagai berikut ;
a. H. Rustan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra
sejak tanggal 12 Juli 2018;
b. Sejak pengunduran diri H.Rustan dari Partai Gerindra tanggal 12 Juli
2018, maka Partai Gerindra tidak ada sangkut pautnya dengan H.Rustan
tentang kegiatannya di Partai lain;
c. Untuk itu masalah H.Rustan di Partai lain, kami serahkan ke internal
Partai yang bersangkutan;
2. Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam surat DPC Partai Demokrat
Kabupaten Berau Nomor: 66/EKS/DPC-PD/BRU/IX/2018 Perihal
Tanggapan dan Putusan PAW beserta Lampirannya (T.I.II.III.IV.18):
a. Adalah Benar adanya bahwa sdr. H.Rustan, SE merupakan kader Partai
Demokrat dengan nomor KTA 6403000385;
b. Yang bersangkutan tidak pernah/tidak ada bukti yang sah secara
tertulis pernah keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Partai
Demokrat;
c. PAW (pergantian antar waktu) sdra. Mohammad Firmansyah digantikan
oleh H.Rustan,SE melalui Proses adminitrasi panjang dan berjenjang dari
tingkat DPC Kabupaten Berau, DPD tingkat Provinsi Kalimantan Timur
dan DPP di Jakarta. Sehingga apabila dikemudian hari terdapat protes
dan pengaduan keberatan dari pihak manapun dari luar dapat
mengajukan keberatan melalui mekanisme Partai Demokrat yaitu
Mahkamah Partai;
3. Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam surat pernyataan bermaterai
Saudara H.Rustan,SE Berau (T.I.II.III.IV.19)
4. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
425/SK/DPP.PD /IX/2018 tentang Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur atas Nama M.Firmansyah
(T.I.II.III.IV.20).
8. KPU Kabupaten Berau menyampaikan klarifikasi dimaksud dalam hasil
verifikasi yang disampaikan kepada Ketua/Pimpinan DPRD Kabupaten Berau
pada tanggal 17 September 2018 secara terbuka dalam rapat Penyampaian
Hasil Klarifikasi yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Berau, Sekretaris KPU
Berau, Bawaslu Kabupaten Berau, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Polres
Berau, Dandim 0902/TRD, Kepala Badan Kesbangpol Berau, Bagian Tata
Pemerintahan Pemkab Berau, Ketua Partai Demokrat yang diwakili Sekretaris
Partai Demokrat, H. Rustan, Daud Yusuf, SH, Media Pers Berau Post, Koran
Kaltim, Suara Kaltim. (T.I.II.III.IV.21).
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
9. Terkait dengan Teradu II (Rita Noratni) dan Teradu III (Iskandar) yang
melakukan kunjungan ke DPP Partai Demokrat di Jakarta tanggal 13
September 2018 adalah perjalanan dinas yang dilakukan bukan terkait
tentang PAW H. Rustan, melainkan Klarifikasi Dokumen Pencalonan Anggota
DPRD Kabupaten Berau Pemilu 2019 berdasarkan hasil keputusan Rapat
Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau Nomor: 110/BA/KPU-
BRU/IX/2018 (T.I.II.III.IV.22) yang ditandatangani Ketua dan 4 (empat)
orang Anggota KPU Kabupaten Berau dan memenuhi quorum.
10. Penyampaian Teradu IV (Nana Mailina) kepada Teradu I, II dan III tentang H.
Rustan bukan kader Demokrat dan terdaftar di Partai Gerindra adalah tidak
benar. Teradu IV menyampaikan bahwa H. Rustan di Sistem Informasi Partai
Politik (SIPOL) tidak terdaftar di Partai Gerindra.
11. KPU Kabupaten Berau telah menyampaikan hasil klarifikasi kepada Ketua
DPRD dengan Nomor: 630 /KPU-Berau/021.436403/IX/2018 (T.I.II.III.21)
pada saat pertemuan bersama Daud Yusuf, SH yang dihadiri Ketua dan
Anggota KPU Berau, Sekretaris KPU Berau, Bawaslu Kabupaten Berau, Ketua
DPRD Kabupaten Berau, Polres Berau, Dandim 0902/TRD, Kepala Badan
Kesbangpol Berau, Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Berau, Ketua Partai
Demokrat yang diwakili Sekretaris Partai Demokrat, H. Rustan, Daud Yusuf,
SH, Media Pers Berau Post, Koran Kaltim, Suara Kaltim, pada tanggal 17
September 2018 dengan dibuktikan absensi kehadiran.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu IV memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.6] Teradu I s.d. Teradu VI telah memperkuat dalil-dalilnya dengan
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Ketua DPRD KAbupaten Berau Nomor
171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018
perihal Penyampaian PAW Muhammad Firmansyah
dari Partai Drmokrat DPRD Kabupaten BErau masa
Jabatan 2014-2019;
2. Bukti T-2 : Surat Pernyataan pengunduran diri M Firmansyah
sebagai Angota DPRD Kabupaten Berau masa ajabatan
2014-2019;
3. Bukti T-3 : Surat keterangan Ketua DPRD KAbupaten Berau
Nomor 170/390/DPRD.III/VII/2019 tanggal 10 JUli
2018 perihal keterangan membenarkan pengunduran
diri M Firmansyah;
4. Bukti T-4 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. M.
Firmansyah sebagai Wakil Ketua, Kader dan Anggota
DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau Masa Jabatan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2016-2021 tanggal 9 Ju!i 2018;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Tanda Terima Surat Pengunduran Dili
Sdr. M. Firmansyah dari Partai Demokrat tanggal 9 Juli
2018;
6. Bukti T-6 : Surat Partai Demokrat nomor 66/EKS/DPC-
PD/BRUA/ll/2018 Perihal Persetujuan Pengunduran
Diri Muhammad Firmansyah dari Pengurus dan
Anggota Partai Demokrat Kabupaten Berau tanggal 19
Juli 2018;
7 Bukti T-7 : Berita Acara Tanda Terima Surat Pengunduran diri
Rahmatullah dari Parrtai Demokrat tanggal 8 Juli
2018;
8. Bukti T-8 : Surat Partai democrat Nomor 65/EKS/DPC-
PD/BRU/VII/2018 perihal persetujuan pengunduran
diri Rahmatullah;
9. Bukti T-9 : Berita Acara Rapat Pergantian Antar Waktu Partai
Demokrat Nomor 64/EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018
tanggal 10 Juli 2018;
10. Bukti T-10 : Peroleahan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon
Pengganti Antarwaktu menggunakan formulir Lampiran
Model EB-1 untuk Anggota DPRD* Kabupaten Berau
Pemilu Tahun 2014;
11. Bukti T-11 : DCT Anggota DPRD Kabupaten Berau Pemilu 2014 dan
Partai Demokrat dan pada Dapil Berau 1 (satu)
Kabupaten Berau;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor
7S/BA/KPU-BRU/VII/2018 tentang Penieriksaan
Pemenuhan Fersyaraian Ca!on Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Kabupaten Berau Hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, tanggal 21 Juli 2018;
13. Bukti T-13 : Surat Ketua KPU Kabupaten Berau Nomor 474/KPU-
BRU/021.436403/VII/2018 Perihal Pengganti Antar
Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Dari Partai
Demokrat kepada Pimpinan/Ketua DPRD Kabupaten
Berau;
14. Bukti T-14 : KPU Kabupaten Berau menerima tanggapan secara
tertulis dari Daud Yusup secara tertulis tanggal 29
Agustus 2018 perihal Protes Keras dan Pengaduan;
15. Bukti T-15 : Klarifikasi Calon Pengganti AntarWaktu yang
disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau
Nomor: 601 /KPU- Berau/021.436403/IX/2018
tanggal 3 September 2018 perihal:. Klarifikasi Calon
Pergantian Antar Waktu (PAW) Sdr.Muhammad
Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kab.Berau
Masa Jabatan 2014 — 2019 yang ditembuskan kepada
Saudara Daud Yusuf, SH
16. Bukti T-16 : Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam Surat
DPC Gerindra Kabupaten Berau Nomor KM/09-
03/DPC-Gerindra/2018 Perihal Klarifikasi dan
Tanggapan Keanggotaan H.Rustan di Partai Gerindra;
17. Bukti T-17 : Hasli Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam Surat
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
DPC {artai Demokrat Kabupaten Berau Nomor 66/
EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018;
18. Bukti T-18 : Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam suarat
Pernyataan bermeterai H Rustan;
19. Bukti T-19 : Surat Keputusan DPP partai Demokrat Nomor
425/SK/DPP.PD/IX/2018 tentang PAW Anggota DPRD
Kabupaten BErau Provinsi Kalimantan Timur atas
anama M Firmansyah;
20. Bukti T-20 : Surat Nomor 630/KPU-Berau/021.436403/IX/2018
perihal Jawaban Protes Keras dan Pengaduan dari
Daud Yusuf dan Rekan-rekan tanggal 17 Septmber
2018;
21. Bukti T-21 : Rapat Pleno Ketua dan AnggoTa l<PU Kabupaten Berau
Nomor: 110/BA/KPU- BRU/IX/2018
22. Bukti T-22 : KPU Kabupaten Berau teiati menyampaikan hasil
klarifikasi kepada Ketua DPRD dengan Nomor: 630
/KPU- Berau/021.436403/!X/2018
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang tanggal 11 Desember 2018 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan
Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada
Pihak Terkait dalam hal ini Anggota KPU Kabupaten Berau. Keterangan pihak
terkait tersebut sebagai berikut:
Bambang Irawan (Anggota KPU Kabupaten Berau)
Pihak Terkait menyatakan bahwa Pengaduan pengadu mengenai proses
PAW tersebut telah berkembang menjadi syakwasangka karena sebagai anggota
KPU. Pihak Terkait menyatakab bahwa apa yang disampaikan oleh para Teradu
sama halnya seperti apa yang dialmi dan dilaksanakan oleh Pihak Terkait
sebagai Anggota KPU Kabupaten Berau. Pihak Terkait menyatakan bahwa dirnya
juga ikut menemui Pengadu dan Saksi untuk menyampaikan hasil klarifikasi
terhadap proses PAW M Firmansyah kepada H rustan.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu tidak melakukan penelitian dan verifikasi yang sesuai prosedur terkait
dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Berau
Periode 2014-2019 dari a.n Muhammad Firmansyah yang digantikan oleh H.
Rustan. Teradu tetap mengeluarkan surat Nomor 474/KPU-
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
BRU/021.436403/VII/2018 yang menyatakan bahwa H. Rustan setelah
dilakukan penelitian memenuhi syarat, padahal para Teradu telah mengetahui
bahwa H. Rustan sudah menjadi Kader Partai Gerindra. Para Teradu juga tidak
mengindahkan pengaduan dan protes Pengadu mengenai proses Pergantian
Antar Waktu (PAW) tersebut.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan bahwa proses Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Berau Periode 2014-2019 dari a.n
Muhammad Firmansyah telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan
Undang-undang yang berlaku. Para Teradu menerima Surat dari Ketua DPRD
Kabupaten Berau Nomor: 171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018
Perihal Penyampaian Pergantian Antarwaktu (PAW) Muhammad Firmansyah dari
Partai Demokrat DPRD Kab. Berau Masa Jabatan 2014-2019. Menindaklanjuti
hal tersebut, para Teradu melakukan Verifikasi Dokumen Pendukung dengan
mempedomani ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2017. Setelah memverifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
KPU Kabupaten Berau melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah. Hasil
Verifikasi pada Dokumen Pendukung dan Hasil Perolehan Suara Sah ditetapkan
dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor:
78/BA/KPU-BRU/VII/2018 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014, tanggal 21 Juli 2018 para Teradu selanjutnya menyampaikan Nama
Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau saudara
Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat Kabupaten Berau Masa Jabatan
2014-2019 sebagaimana Surat Ketua KPU Kabupaten Berau Nomor: 474/KPU-
BRU/021.436403/VII/2018. Terkait dengan Tanggapan Informasi Pengadu,
menurut para Teradu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU No. 6
Tahun 2017, jika ada informasi terkait Calon Pengganti Antar Waktu tidak
memenuhi syarat diminta disampaikan secara tertulis. Para teradu menerima
tanggapan secara tertulis dari Daud Yusup tanggal 29 Agustus 2018. Para
Teradu menanggapi surat tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Berau sedang melakukan proses Klarifikasi Calon Pengganti AntarWaktu yang
disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau Nomor: 601 /KPU-
Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 3 September 2018. Berdasarkan Hasil
klarifikasi terhadap pihak terkait diantaranya berdasarkan Surat DPC Gerindra
Kabupaten Berau Nomor KM/09-03/DPC-Gerindra/2018 menerangkan bahwa
H. Rustan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra sejak
tanggal 12 Juli 2018 dan sejak pengunduran diri H.Rustan dari Partai Gerindra
tanggal 12 Juli 2018, maka Partai Gerindra tidak ada sangkut pautnya dengan
H.Rustan tentang kegiatannya di Partai lain; dan masalah H Rustan di Partai lain
diserahkan ke internal Partai yang bersangkutan. Hasil Klarifikasi KPU
Kabupaten Berau dalam surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau Nomor:
66/EKS/DPC-PD/BRU/IX/2018 yang menerangkan bahwa benar H.Rustan
merupakan kader Partai Demokrat dengan nomor KTA 6403000385 dan yang
bersangkutan tidak pernah/tidak ada bukti yang sah secara tertulis pernah
keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat, dan apabila
dikemudian hari terdapat protes dan pengaduan keberatan dari pihak manapun
dari luar dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme Partai Demokrat yaitu
Mahkamah Partai. Selain itu Para Teradu juga memperoleh Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 425/SK/DPP.PD /IX/2018
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tentang Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Provinsi
Kalimantan Timur atas Nama M.Firmansyah. Terkait dengan Teradu II (Rita
Noratni) dan Teradu III (Iskandar) yang melakukan kunjungan ke DPP Partai
Demokrat di Jakarta tanggal 13 September 2018 adalah perjalanan dinas yang
dilakukan bukan terkait tentang PAW H. Rustan, melainkan Klarifikasi Dokumen
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Berau Pemilu 2019 berdasarkan hasil
keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau Nomor:
110/BA/KPU-BRU/IX/2018. Para Teradu menyatakan telah menyampaikan
hasil klarifikasi kepada Ketua DPRD dengan Nomor: 630 /KPU-
Berau/021.436403/IX/2018 pada saat pertemuan bersama Pengadu dan
dihadiri jajaran KPU Kabupaten Berau, Bawaslu Kabupaten Berau, Ketua DPRD
Kabupaten Berau, Polres Berau, Dandim 0902/TRD, Kepala Badan Kesbangpol
Berau, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Berau, Ketua Partai Demokrat yang
diwakili Sekretaris Partai Demokrat, H. Rustan, dan media pada tanggal 17
September 2018.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu selaku Ketua dan
anggota KPU Kabupaten Berau menerima surat Ketua DPRD Kabupaten Berau
Nomor 171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 perihal Penyampaian
Pergantian Antarwaktu (PAW) Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat
DPRD Kabupaten Berau Masa Jabatan 2014-2019. DKPP berpendapat bahwa
para Teradu telah memedomani ketentuan Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3)
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam
ketentuan tersebut disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu. Setelah
verifikasi dokumen pendukung, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan
melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap (a) perolehan suara sah dan
peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu, (b) DCT Anggota DPR, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu terakhir dari Partai Politik yang
sama dan pada Dapil yang sama, (c) DCT Anggota DPD Pemilu terakhir; dan (d)
Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, apabila DCT pada Dapil yang
sama habis. Verifikasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 5 (lima)
hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu telah melaksanakan
penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud ketentuan a quo dan dalam
waktu 5 (lima) hari tersebut tidak ada tanggapan masyarakat. Selanjutnya para
Teradu telah mengeluarkan Berita Acara KPU Kabupaten Berau Nomor
78/BA/KPU-BRU/VII/2018 yang ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan
mengeluarkan surat Nomor 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018 tanggal 21
Juli 2018.
Terkait dengan pengaduan dan protes Pengadu mengenai proses
Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut, Para Teradu juga telah memedomani
ketentuan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017
yang menyebutkan dalam hal terdapat informasi secara tertulis dari masyarakat
mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu, KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi
kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau
Calon Pengganti Antarwaktu. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi dengan cara (a) berkoordinasi dengan
Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan telah
mengundurkan diri dengan sah, diberhentikan sebagai anggota Partai Politik;
atau telah menjadi anggota Partai Politik lain. (b). berkoordinasi dengan Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang
bersangkutan; dan (c)berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan
dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 20 dan Pasal 21. Bahwa
Hasil klarifikasi terhadap pihak terkait yaitu Surat DPC Gerindra Kabupaten
Berau Nomor KM/09-03/DPC-Gerindra/2018 menerangkan bahwa H. Rustan
sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra sejak tanggal 12 Juli
2018. Selain itu para Teradu juga memperoleh surat DPC Partai Demokrat
Kabupaten Berau Nomor 66/EKS/DPC-PD/BRU/IX/2018 menerangkan bahwa
benar H.Rustan merupakan kader Partai Demokrat dengan nomor KTA
6403000385 dan yang bersangkutan tidak pernah/tidak ada bukti yang sah
secara tertulis pernah keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Partai
Demokrat. Para Teradu juga telah memperoleh Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 425/SK/DPP.PD /IX/2018 tentang
Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan
Timur atas Nama M.Firmansyah yang menunjuk H Rustan sebagai penggantinya.
Berdasarkan pada fakta persidangan di atas, DKPP menilai bahwa tindakan para
Teradu dalam menindaklanjuti Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota
DPRD Kabupaten Berau Periode 2014-2019 dari Partai Demokrat a.n
Muhammad Firmansyah telah memedomani ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Para Teradu telah bekerja secara profesional dalam
memastikan proses PAW dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dengan
demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.