Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.12/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwascam Tapalang Barat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 19 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 November 2017 sekitar pukul 10.30 WITA Anggota Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju a.n Abdul Halik dan Meji mendatangi rumah salah satu warga masyarakat Dusun Sarana, Desa Pasa’bu a.n Arman untuk pengawasan pencocokan data kegandaan antar partai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mamuju.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu terdaftar sebagai anggota dan Pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7; Pasal 42 ayat (4); Pasal 117 ayat (1); Pasal 8 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Thalib selaku Ketua Panwas Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 12/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
223/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Nur
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mamuju
Alamat : Dusun Botteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten
Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Thalib
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kecamatan Tapalang Barat,
Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Jalan Poros Orobatu-Lebani KM 5, Desa Ahu,
Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju,
Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa pada tanggal 2 November 2017 sekitar pukul 10.30 WITA Anggota
Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju a.n Abdul Halik
dan Meji mendatangi rumah salah satu warga masyarakat Dusun Sarana,
Desa Pasa’bu a.n Arman untuk pengawasan pencocokan data kegandaan
antar partai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mamuju.
Pengawasan tersebut berlandaskan pada Surat Panwaslu Kabupaten
Mamuju Nomor 053/K.Bawaslu-Prov.SR-03/PM.00.02/X/2017 tertanggal
31 Oktober 2017 perihal Instruksi Pengawasan Melekat;
2. Bahwa saat berada di rumah Arman, Abdul Halik melihat kehadiran dua
orang Staf KPU Kabupaten Mamuju, dua orang staf Panwaslu kabupaten
Mamuju, beserta Teradu Thalib. Pada saat pengawasan pencocokan
tersebut, Abdul Halik berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk
melakukan pencocokan nama-nama yang akan dikunjungi. Kemudian
ditemukan fakta keberadaan nama Talib dalam kepengurusan Partai
Perindo setelah petugas mencocokkan data NIK dan KTP milik Talib.
Masyarakat pun menyatakan nama dimaksud adalah Ketua Panwaslu
Kecamatan Tapalang Barat;
3. Bahwa setelah mendapat keterangan dari masyarakat perihal Thalib, staf
KPU Kabupaten Mamuju dan staf Panwaslu Kabupaten Mamuju langsung
mengkonfirmasi Teradu. Teradu menyatakan tidak tercatat sebagai anggota
dan pengurus Partai Politik dan siap menuangkan pernyataan di atas
meterai serta menuangkan dalam Format Lampiran 2 Model
BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL;
4. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Nomor
01/TM/PILEG/XI/2017, disimpulkan bahwa Teradu diduga kuat terlibat
Partai Perindo. Hal ini sesuai bukti-bukti dan klarifikasi yang telah
dilakukan;
5. Teradu diduga melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, dan
huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 yang berbunyi:
Pasal 2:
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan
Pasal 5 ayat (1):
Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada:
c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu;
d. asas Pemilu; dan
e. prinsip Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu;
2. Memeriksa laporan Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Teradu; atau
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-8 sebagai berikut:
No Kode Nama Bukti/Keterangan
Bukti
1. P-1 Fotokopi Form Model A.8 kajian laporan Nomor 01/TM/PILEG-
PILPRES/XI/2017 15 November 2017
2. P-2 Fotokopi Model A laporan Hasil pengawasan pemilu Panwaslu
Kecamatan Tapalang Barat tanggal 2 November 2017;
3. P-3 Fotokopi surat pernyataan a.n Thalib tertanggal 10 Mei 2017
4. P-4 Surat Kesediaan menjadi pengurus DPC partai Perindo
5. P-5 KTA partai Perindo Nomor 76021627038500069 a.n Thalib
6. P-6 Surat keputusan Panwaslu kabupaten Mamuju Nomor 13/SK/K.
Bawaslu-PROV.SR-03HK.01.01/X/2017
7. P-7 Fotokopi surat Berita Acara Pleno Nomor 019/BAP/K.Panwaslu-
Mamuju/HK-01.01/12/2017;
8. P-8 Fotokopi Surat Panwaslu kabupaten Mamuju Nomor 111/K.Panwaslu-
Mamuju/TU.00.01/12/2017 tanggal 12 Desember 2017 perihal
pemberhentian sementara
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 26 Januari 2018, Teradu menyampaikan jawaban lisan yang
pada intinya sebagai berikut:
1. Teradu menyatakan bahwa semua dalil aduan Pengadu adalah benar dan
sesuai hasil klarifikasi terakhir;
2. Teradu mengakui pernah tercatat menjadi anggota partai politik;
3. Teradu menjelaskan bahwa sebelum menjadi partai, Perindo adalah sebuah
organisasi Kemasyarakatan (ormas);
4. Bahwa Teradu telah ikut tergabung selaku anggota dalam Perindo sebelum
menjadi Parpol;
5. Teradu mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu
fungsionaris partai Perindo (Ketua);
6. Bahwa Teradu semula tidak ada keseriusan untuk menjadi anggota partai.
Namun ada salah satu teman Teradu yang menghubungi Teradu. Kemudian
Teradu diminta menandatangani sejumlah berkas;
7. Bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar akhir 2014;
8. Bahwa saat sidang DKPP digelar 26 Januari 2018, Teradu mengaku telah
mengundurkan diri dari keanggotaan Panwascam Tapalang Barat
kabupaten Mamuju. Adapun pemberitahuan pengunduran dirinya dikirim
melalui aplikasi whatsapp;
9. Teradu mengaku memiliki arsip surat pengunduran diri, namun tidak
dibawa saat sidang DKPP 26 Januari 2018;
10. Teradu mengakui telah membubuhkan tanda tangan dalam surat kesediaan
menjadi anggota partai politik;
11. Teradu mengaku tidak mengingat secara detail proses dan tanggal
mendaftar di Panwascam Tapalang Barat Kabupaten Mamuju;
12. Teradu mengaku sadar saat mendaftar Panwascam Tapalang Barat
Kabupaten Mamuju;
13. Teradu mendapat informasi perekrutan Panwascam dari rekannya a.n Meji
yang notabene teman sekampung dan masih memiliki hubungan famili;
14. Bahwa saat itu Teradu sedang dalam perjalanan, lalu bertemu dengan Meji
yang mendapat informasi perekrutan/seleksi Panwascam dari situs
Panwaslu Kabupaten Mamuju;
15. Bahwa Teradu mengira namanya sudah tidak lagi tercantum dalam
kepengurusan partai. Namun faktanya nama Teradu masih tercantum.
Padahal sebelumnya Teradu telah mendapat informasi dari Ketua Perindo
tingkat kecamatan bahwa nama Teradu telah dihapus dari daftar
kepengurusan/keanggotaan partai;
16. Bahwa Teradu pernah menjadi penyelenggara Pemilu selaku PPL pada
pemilihan Gubernur 2016 dan mengakui saat itu dalam posisi terdaftar
sebagai anggota Partai Perindo. Namun Teradu mengaku telah
mengkonfirmasi setahun sebelumnya;
17. Teradu menyatakan tidak ada rekan lainnya sesama anggota Partai Perindo
yang tergabung di Panwas Kecamatan Tapalang Barat.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Teradu mengakui keanggotaan partai politik dan menyadari kesalahan; dan
2. Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang, Teradu menyerahkan dokumen sebagai berikut:
No Kode Nama Bukti/Keterangan
Bukti
1. P-1 Salinan Panggilan sidang DKPP Nomor 0183/DKPP/SJ/PP.00/I/2018
2. T-2 Salinan Resume Aduan Perkara Nomor 12/DKPP-PKE/VII/2018
3. T-3 Salinan Form Pengaduan DKPP
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP 26 Januari 2018 hadir dua orang pihak terkait yakni
Ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju a.n Faisal Jumalang dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Tapalang Barat a.n Meji.
Faisal Jumalang (Ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju:
1. Panwaslu Kabupaten Mamuju mengarahkan kasus ini ke kode etik pada
saat ditemukan dugaan pelanggaran keanggotaan Partai
2. Temuan tersebut adalah pada saat penelitian kegandaan anggota partai;
3. Bahwa ditemukan fakta Teradu selaku ketua Panwaslu Kecamatan
Tapalang Barat terdaftar sebagai anggota partai;
4. Pada saat klarifikasi pertama, Teradu tidak mengakui keanggotaan partai;
5. Pada saat Klarifikasi kedua, kembali Teradu tidak mengaku;
6. Kemudian ditemukan bukti surat kesediaan menjadi anggota Partai;
7. Pada saat klarifikasi ketiga, bukti surat kesediaan menjadi anggota partai
diperlihatkan pada Teradu, akhirnya teradu mengaku bahwa benar dirinya
anggota partai politik;
8. Selanjutnya Panwaslu Kabupaten Mamuju mengadakan pleno dan sepakat
untuk mengarahkan ke kode etik;
9. Dua hari kemudian masuk surat pengunduran diri a.n Teradu melalui
pesan WA;
10. Bahwa surat tersebut tidak ditujukan ke Panwas Kabupaten, melainkan
kepada sesama anggota Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat;
11. Pihak terkait selaku ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju tidak pernah
secara resmi menerima surat pengunduran diri Teradu dari keanggotaan
panwascam;
12. Proses persuratan yang tidak secara resmi menjadi salah satu dasar
kebulatan tekad Panwas Kabupaten Mamuju untuk mengadukan Teradu ke
DKPP;
13. Pihak terkait menyatakan terdapat kejanggalan dalam jawaban Teradu
bahwa Ketua Partai tidak mengetahui Teradu masuk Panwascam Tapalang
Barat;
14. Bahwa terdapat ketidaksesuai keterangan DPC dengan DPW perihal
keanggotaan Teradu di Partai Perindo.
Meji (Anggota Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat):
1. Apa yang disampaikan Faisal Jumalang sudah cukup jelas dan telah sesuai
fakta yang sebenarnya.
2. Pihak terkait hanya mengetahui surat pengunduran diri tersebut dari
aplikasi whatsapp;
3. Pihak terkait tidak memiliki salinan/kopian surat pengunduran diri yang
dibuat oleh Teradu dan ditujukan pada sesama anggota Panwascam
Tapalang Barat;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum. Teradu terdaftar sebagai anggota dan Pengurus Partai Persatuan
Indonesia (Perindo) Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju. Hal ini
diketahui berdasarkan hasil temuan Abdul Halik dan Meji selaku anggota
Panwas Kecamatan Tapalang Barat saat melakukan pengawasan pencocokan
data kegandaan anggota antar partai pada 2 November 2018 di Dusun Sarana,
Desa Pasa’bu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju. Selanjutnya
Abdul Halik dan Meji melakukan konfirmasi kepada masyarakat setempat
berdasarkan dokumen kependudukan berupa KTP dan NIK untuk memastikan
kebenaran terdaftarnya Teradu sebagai anggota dan Pengurus Partai Perindo.
Hasilnya disimpukan bahwa Teradu benar sebagai anggota dan Pengurus Partai
Perindo. Teradu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan temuan tersebut, Teradu telah diverifikasi
dan diberhentikan sementara oleh Panwas Kabupaten Mamuju berdasarkan
Berita Acara Nomor: 019/BAP/K.Panwaslu-Mamuju/HK-01.01/12/2017
tertanggal 12 Desember 2017 dan Surat Nomor 111/K.Panwaslu-
Mamuju/TU.00.01/12/2017;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya mengakui dan
membenarkan aduan Pengadu. Teradu mengakui tercatat sebagai anggota Partai
Persatuan Indonesia (Perindo) dan membenarkan bahwa dirinya telah
membubuhkan tanda tangan pada formulir kesediaan menjadi anggota Partai
politik (sesuai bukti Pengadu). Teradu tercatat menjadi anggota Perindo sejak
masih berbentuk ormas pada akhir tahun 2014. Saat Perindo bertransformasi
menjadi partai politik, Teradu secara otomatis terdaftar sebagai anggota Partai
Perindo. Keterlibatan Teradu dalam Partai Perindo karena terdapat hubungan
kekerabatan dengan salah satu Pengurus Partai Perindo Kabupaten Mamuju;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, keterangan Pihak Terkait,
bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
sebagai anggota Panwas Kecamatan Tapalang Barat telah diberhentikan
sementara oleh Panwas Kabupaten Mamuju sebagai atasan Teradu setelah
sebelumnya diverifikasi berdasarkan Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 dan selanjutnya dilaporkan ke DKPP berdasarkan Pasal 42 ayat (4)
dan ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu membenarkan kesimpulan
hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pengadu bahwa Teradu terdaftar sebagai
anggota dan Pengurus DPC Partai Perindo Kecamatan Tapalang Barat. Teradu
juga mengakui dan membenarkan tanda tangan dalam lembar kesediaan
menjadi anggota dan Pengurus DPC Partai Perindo Kecamatan Tapalang Barat,
ketika Teradu dikonfirmasi dan diklarifikasi dalam sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaraan kode etik oleh Majelis Tim Periksa pada Jum’at 26 Januari 2018.
Pengakuan Teradu didukung oleh alat bukti lainnya, meyakinkan DKPP, jika
Teradu terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politik saat mendaftar
sampai dinyatakan lulus sebagai anggota Panwas Terpilih Kecamatan Tapalang
Barat Kabupaten Mamuju. Teradu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf i
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon” juncto Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 ayat (1) netral atau
tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta
pemilu. Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam
Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju. Berdasarkan hal tersebut dalil
laporan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu tidak beralasan
menurut hukum maupun etika;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan Pihak Terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Thalib selaku
Ketua Panwas Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal delapan bulan Februari tahun dua ribu delapan belas dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal dua puluh dua bulan Februari tahun dua ribu delapan belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
Pengadu dan tidak dihadiri Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir