Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.12/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwascam Tapalang Barat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 November 2017 sekitar pukul 10.30 WITA Anggota Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju a.n Abdul Halik dan Meji mendatangi rumah salah satu warga masyarakat Dusun Sarana, Desa Pasa’bu a.n Arman untuk pengawasan pencocokan data kegandaan antar partai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mamuju.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu terdaftar sebagai anggota dan Pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7; Pasal 42 ayat (4); Pasal 117 ayat (1); Pasal 8 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Thalib selaku Ketua Panwas Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 12/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 223/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Nur Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mamuju Alamat : Dusun Botteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Thalib Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jalan Poros Orobatu-Lebani KM 5, Desa Ahu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 2 November 2017 sekitar pukul 10.30 WITA Anggota Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju a.n Abdul Halik dan Meji mendatangi rumah salah satu warga masyarakat Dusun Sarana, Desa Pasa’bu a.n Arman untuk pengawasan pencocokan data kegandaan antar partai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mamuju. Pengawasan tersebut berlandaskan pada Surat Panwaslu Kabupaten Mamuju Nomor 053/K.Bawaslu-Prov.SR-03/PM.00.02/X/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 perihal Instruksi Pengawasan Melekat; 2. Bahwa saat berada di rumah Arman, Abdul Halik melihat kehadiran dua orang Staf KPU Kabupaten Mamuju, dua orang staf Panwaslu kabupaten Mamuju, beserta Teradu Thalib. Pada saat pengawasan pencocokan tersebut, Abdul Halik berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk melakukan pencocokan nama-nama yang akan dikunjungi. Kemudian ditemukan fakta keberadaan nama Talib dalam kepengurusan Partai Perindo setelah petugas mencocokkan data NIK dan KTP milik Talib. Masyarakat pun menyatakan nama dimaksud adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat; 3. Bahwa setelah mendapat keterangan dari masyarakat perihal Thalib, staf KPU Kabupaten Mamuju dan staf Panwaslu Kabupaten Mamuju langsung mengkonfirmasi Teradu. Teradu menyatakan tidak tercatat sebagai anggota dan pengurus Partai Politik dan siap menuangkan pernyataan di atas meterai serta menuangkan dalam Format Lampiran 2 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL; 4. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/TM/PILEG/XI/2017, disimpulkan bahwa Teradu diduga kuat terlibat Partai Perindo. Hal ini sesuai bukti-bukti dan klarifikasi yang telah dilakukan; 5. Teradu diduga melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: Pasal 2: Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan Pasal 5 ayat (1): Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; d. asas Pemilu; dan e. prinsip Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu; 2. Memeriksa laporan Pengadu 3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Teradu; atau 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut: No Kode Nama Bukti/Keterangan Bukti 1. P-1 Fotokopi Form Model A.8 kajian laporan Nomor 01/TM/PILEG- PILPRES/XI/2017 15 November 2017 2. P-2 Fotokopi Model A laporan Hasil pengawasan pemilu Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat tanggal 2 November 2017; 3. P-3 Fotokopi surat pernyataan a.n Thalib tertanggal 10 Mei 2017 4. P-4 Surat Kesediaan menjadi pengurus DPC partai Perindo 5. P-5 KTA partai Perindo Nomor 76021627038500069 a.n Thalib 6. P-6 Surat keputusan Panwaslu kabupaten Mamuju Nomor 13/SK/K. Bawaslu-PROV.SR-03HK.01.01/X/2017 7. P-7 Fotokopi surat Berita Acara Pleno Nomor 019/BAP/K.Panwaslu- Mamuju/HK-01.01/12/2017; 8. P-8 Fotokopi Surat Panwaslu kabupaten Mamuju Nomor 111/K.Panwaslu- Mamuju/TU.00.01/12/2017 tanggal 12 Desember 2017 perihal pemberhentian sementara [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 26 Januari 2018, Teradu menyampaikan jawaban lisan yang pada intinya sebagai berikut: 1. Teradu menyatakan bahwa semua dalil aduan Pengadu adalah benar dan sesuai hasil klarifikasi terakhir; 2. Teradu mengakui pernah tercatat menjadi anggota partai politik; 3. Teradu menjelaskan bahwa sebelum menjadi partai, Perindo adalah sebuah organisasi Kemasyarakatan (ormas); 4. Bahwa Teradu telah ikut tergabung selaku anggota dalam Perindo sebelum menjadi Parpol; 5. Teradu mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu fungsionaris partai Perindo (Ketua); 6. Bahwa Teradu semula tidak ada keseriusan untuk menjadi anggota partai. Namun ada salah satu teman Teradu yang menghubungi Teradu. Kemudian Teradu diminta menandatangani sejumlah berkas; 7. Bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar akhir 2014; 8. Bahwa saat sidang DKPP digelar 26 Januari 2018, Teradu mengaku telah mengundurkan diri dari keanggotaan Panwascam Tapalang Barat kabupaten Mamuju. Adapun pemberitahuan pengunduran dirinya dikirim melalui aplikasi whatsapp; 9. Teradu mengaku memiliki arsip surat pengunduran diri, namun tidak dibawa saat sidang DKPP 26 Januari 2018; 10. Teradu mengakui telah membubuhkan tanda tangan dalam surat kesediaan menjadi anggota partai politik; 11. Teradu mengaku tidak mengingat secara detail proses dan tanggal mendaftar di Panwascam Tapalang Barat Kabupaten Mamuju; 12. Teradu mengaku sadar saat mendaftar Panwascam Tapalang Barat Kabupaten Mamuju; 13. Teradu mendapat informasi perekrutan Panwascam dari rekannya a.n Meji yang notabene teman sekampung dan masih memiliki hubungan famili; 14. Bahwa saat itu Teradu sedang dalam perjalanan, lalu bertemu dengan Meji yang mendapat informasi perekrutan/seleksi Panwascam dari situs Panwaslu Kabupaten Mamuju; 15. Bahwa Teradu mengira namanya sudah tidak lagi tercantum dalam kepengurusan partai. Namun faktanya nama Teradu masih tercantum. Padahal sebelumnya Teradu telah mendapat informasi dari Ketua Perindo tingkat kecamatan bahwa nama Teradu telah dihapus dari daftar kepengurusan/keanggotaan partai; 16. Bahwa Teradu pernah menjadi penyelenggara Pemilu selaku PPL pada pemilihan Gubernur 2016 dan mengakui saat itu dalam posisi terdaftar sebagai anggota Partai Perindo. Namun Teradu mengaku telah mengkonfirmasi setahun sebelumnya; 17. Teradu menyatakan tidak ada rekan lainnya sesama anggota Partai Perindo yang tergabung di Panwas Kecamatan Tapalang Barat. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Teradu mengakui keanggotaan partai politik dan menyadari kesalahan; dan 2. Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang, Teradu menyerahkan dokumen sebagai berikut: No Kode Nama Bukti/Keterangan Bukti 1. P-1 Salinan Panggilan sidang DKPP Nomor 0183/DKPP/SJ/PP.00/I/2018 2. T-2 Salinan Resume Aduan Perkara Nomor 12/DKPP-PKE/VII/2018 3. T-3 Salinan Form Pengaduan DKPP [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP 26 Januari 2018 hadir dua orang pihak terkait yakni Ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju a.n Faisal Jumalang dan Anggota Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat a.n Meji. Faisal Jumalang (Ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju: 1. Panwaslu Kabupaten Mamuju mengarahkan kasus ini ke kode etik pada saat ditemukan dugaan pelanggaran keanggotaan Partai 2. Temuan tersebut adalah pada saat penelitian kegandaan anggota partai; 3. Bahwa ditemukan fakta Teradu selaku ketua Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat terdaftar sebagai anggota partai; 4. Pada saat klarifikasi pertama, Teradu tidak mengakui keanggotaan partai; 5. Pada saat Klarifikasi kedua, kembali Teradu tidak mengaku; 6. Kemudian ditemukan bukti surat kesediaan menjadi anggota Partai; 7. Pada saat klarifikasi ketiga, bukti surat kesediaan menjadi anggota partai diperlihatkan pada Teradu, akhirnya teradu mengaku bahwa benar dirinya anggota partai politik; 8. Selanjutnya Panwaslu Kabupaten Mamuju mengadakan pleno dan sepakat untuk mengarahkan ke kode etik; 9. Dua hari kemudian masuk surat pengunduran diri a.n Teradu melalui pesan WA; 10. Bahwa surat tersebut tidak ditujukan ke Panwas Kabupaten, melainkan kepada sesama anggota Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat; 11. Pihak terkait selaku ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju tidak pernah secara resmi menerima surat pengunduran diri Teradu dari keanggotaan panwascam; 12. Proses persuratan yang tidak secara resmi menjadi salah satu dasar kebulatan tekad Panwas Kabupaten Mamuju untuk mengadukan Teradu ke DKPP; 13. Pihak terkait menyatakan terdapat kejanggalan dalam jawaban Teradu bahwa Ketua Partai tidak mengetahui Teradu masuk Panwascam Tapalang Barat; 14. Bahwa terdapat ketidaksesuai keterangan DPC dengan DPW perihal keanggotaan Teradu di Partai Perindo. Meji (Anggota Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat): 1. Apa yang disampaikan Faisal Jumalang sudah cukup jelas dan telah sesuai fakta yang sebenarnya. 2. Pihak terkait hanya mengetahui surat pengunduran diri tersebut dari aplikasi whatsapp; 3. Pihak terkait tidak memiliki salinan/kopian surat pengunduran diri yang dibuat oleh Teradu dan ditujukan pada sesama anggota Panwascam Tapalang Barat;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu terdaftar sebagai anggota dan Pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju. Hal ini diketahui berdasarkan hasil temuan Abdul Halik dan Meji selaku anggota Panwas Kecamatan Tapalang Barat saat melakukan pengawasan pencocokan data kegandaan anggota antar partai pada 2 November 2018 di Dusun Sarana, Desa Pasa’bu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju. Selanjutnya Abdul Halik dan Meji melakukan konfirmasi kepada masyarakat setempat berdasarkan dokumen kependudukan berupa KTP dan NIK untuk memastikan kebenaran terdaftarnya Teradu sebagai anggota dan Pengurus Partai Perindo. Hasilnya disimpukan bahwa Teradu benar sebagai anggota dan Pengurus Partai Perindo. Teradu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan temuan tersebut, Teradu telah diverifikasi dan diberhentikan sementara oleh Panwas Kabupaten Mamuju berdasarkan Berita Acara Nomor: 019/BAP/K.Panwaslu-Mamuju/HK-01.01/12/2017 tertanggal 12 Desember 2017 dan Surat Nomor 111/K.Panwaslu- Mamuju/TU.00.01/12/2017; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya mengakui dan membenarkan aduan Pengadu. Teradu mengakui tercatat sebagai anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan membenarkan bahwa dirinya telah membubuhkan tanda tangan pada formulir kesediaan menjadi anggota Partai politik (sesuai bukti Pengadu). Teradu tercatat menjadi anggota Perindo sejak masih berbentuk ormas pada akhir tahun 2014. Saat Perindo bertransformasi menjadi partai politik, Teradu secara otomatis terdaftar sebagai anggota Partai Perindo. Keterlibatan Teradu dalam Partai Perindo karena terdapat hubungan kekerabatan dengan salah satu Pengurus Partai Perindo Kabupaten Mamuju; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu sebagai anggota Panwas Kecamatan Tapalang Barat telah diberhentikan sementara oleh Panwas Kabupaten Mamuju sebagai atasan Teradu setelah sebelumnya diverifikasi berdasarkan Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan selanjutnya dilaporkan ke DKPP berdasarkan Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu membenarkan kesimpulan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pengadu bahwa Teradu terdaftar sebagai anggota dan Pengurus DPC Partai Perindo Kecamatan Tapalang Barat. Teradu juga mengakui dan membenarkan tanda tangan dalam lembar kesediaan menjadi anggota dan Pengurus DPC Partai Perindo Kecamatan Tapalang Barat, ketika Teradu dikonfirmasi dan diklarifikasi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaraan kode etik oleh Majelis Tim Periksa pada Jum’at 26 Januari 2018. Pengakuan Teradu didukung oleh alat bukti lainnya, meyakinkan DKPP, jika Teradu terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politik saat mendaftar sampai dinyatakan lulus sebagai anggota Panwas Terpilih Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju. Teradu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf i “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 ayat (1) netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu. Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju. Berdasarkan hal tersebut dalil laporan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu tidak beralasan menurut hukum maupun etika; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Thalib selaku Ketua Panwas Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal delapan bulan Februari tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh dua bulan Februari tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan tidak dihadiri Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir