Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 102/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Berau Kaltim
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2015
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 205/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 12 November 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE- IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 November 2015 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Berau telah mengumumkan nama dan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015 berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (3) jo.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena memberikan perlakuan berbeda terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015 Nomor Urut 2 H. Muharram, S.Pd, M.M.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Roby Maulana dan Teradu II atas nama Rita Noratni, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 102/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
205/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 12 November 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
102/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Samsuluddin
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Berau H. Muharram-H. Agus Tantomo
Alamat : Jalan Milono RT 012, Kelurahan Gayam, Kecamatan
Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 November 2015 telah memberikan kuasa
kepada:
Nama : Ramlan Asri, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum pada Ramlan Asri, S.H.
dan Rekan
Alamat : Jalan Dr. Murjani II Gg. Rawa Indah, Tanjung Redeb
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Bertindak untuk dan atas nama Pengadu mengadukan dan/atau melaporkan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Roby Maulana
1
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Berau
Alamat : Jalan Pemuda No. 30, Kecamatan Tanjung Redeb,
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Rita Noratni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Berau
Alamat : Jalan Pemuda No. 30, Kecamatan Tanjung Redeb,
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 205/I-P/L-DKPP/2015
tanggal 12 November 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-
IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 November 2015 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Berau telah mengumumkan nama dan nomor urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015 berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (3)
jo. Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015;
2. Pengumuman nama dan nomor urut pasangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Berau Tahun 2015 dalam bentuk baliho yang dipasang di setiap
kelurahan/desa/kampung di wilayah Kabupaten Berau oleh KPU Kabupaten Berau
adalah didasarkan atas keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 15/Kpts/KPU-
BRU/021.436403/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2015;
3. Dalam keputusan a quo ditetapkan 2 pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Berau
Tahun 2015, yaitu Nomor Urut 1 H. Ahmad Rifai, S.T., M.M. sebagai Calon Bupati dan
H. Fahmi Rizani sebagai Calon Wakil Bupati, dan Nomor Urut 2 H. Muharram, S.Pd,
M.M. sebagai Calon Bupati dan H. Agus Tantomo sebagai Calon Wakil Bupati;
2
4. Pengumuman penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015 dalam
bentuk baliho yang dipasang di setiap kelurahan/kampung/desa di wilayah Kabupaten
Berau dimaksudkan agar seluruh masyarakat Kabupaten Berau mengetahui nama dan
nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015;
5. Pengumuman yang dibuat oleh Para Teradu dalam bentuk baliho berukuran besar yang
memuat gambar/foto, nomor urut dan nama disertai gelar akademik dan gelar
keagamaan pasangan calon tersebut tidak sesuai dengan keputusan yang ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Berau. Dalam baliho dimaksud terlihat jelas gelar akademik dan
gelar keagamaan Paslon Nomort Urut 2 sengaja tidak dicantumkan;
6. Atas kesalahan fatal Para Teradu, Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 telah
melayangkan surat keberatan dan meminta agar baliho-baliho tersebut diturunkan dan
diganti dengan baliho baru yang memuat nama berikut gelar akademik dan gelar
keagamaan Paslon Nomor Urut 2 secara lengkap. Namun, alih-alih menurunkan dan
melakukan penggantian, Para Teradu malah hanya menyampaikan surat permohonan
maaf kepada Paslon Nomor Urut 2 dan melakukan tambal sulam nama pasangan calon
yang tertera pada baliho dengan properti yang mudah rusak.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu terbukti tidak cermat dan tidak profesional dalam membuat pengumuman
penetapan peserta Pilkada Kabupaten Berau Tahun 2015 dalam bentuk baliho;
2. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 15/Kpts/KPU-
BRU/021.436403/2015 tanggal 24 Agustus 2015;
2. Bukti P-2 : Surat KPU Kabupaten Berau Nomor 453/KPU-BRU/IX/2015
tanggal 20 September 2015 perihal Permohonan Maaf;
3. Bukti P-3 : Foto-foto dan video pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil
3
Bupati Berau Tahun 2015, dalam bentuk baliho yang tidak
mencantumkan gelar akademik dan gelar keagamaan Pasangan
Calon Nomor Urut 2.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal
11 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Para Teradu menyatakan menolak seluruh materi pengaduan yang diajukan oleh
Pengadu, kecuali yang nyata-nyata Teradu I dan Teradu II akui kebenarannya;
2. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor 28/BA/KPU-
BRU/2015 tanggal 9 Juli 2015, telah disepakati beberapa hal yang berkaitan dengan
tahapan kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Berau 2015, salah satunya adalah bahwa KPU Kabupaten Berau melaksanakan seluruh
Tahapan Pencalonan;
3. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau Nomor
15/Kpts/KPU-Bru/021-436403/2015, tanggal 24 Agustus 2015, tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau jo. Berita
Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor 51/BA/KPU-BRU/2015 tanggal 24
Agustus 2015, telah diputuskan dan ditetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau tahun 2015, yakni:
1. H. Muharram S.Pd., M.M sebagai Calon Bupati dan H. Agus Tantomo sebagai Calon
Wakil Bupati;
2. H. Ahmad Rifai S.T., M.M sebagai Calon Bupati dan H. Fahmi Rizani sebagai Calon
Wakil Bupati;
4. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau Nomor
16/Kpts/KPU-Bru/021-436403/2015, tanggal 25 Agustus 2015, tentang Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Berau jo. Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor 53/BA/KPU-
BRU/2015 tanggal 25 Agustus 2015, telah diputuskan dan ditetapkan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau tahun 2015 :
1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Ahmad Rifai S.T., M.M. dan H. Fahmi
Rizani pada nomor urut 1 (satu).
2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Muharram S.Pd., M.M. dan H. Agus
Tantomo pada nomor urut 2 (dua);
5. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 51 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2015 tentang
Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan
4
Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota, telah ditentukan tahapan-tahapan
Pemilihan Kepala Daerah. Pada angka 16 point c disebutkan adanya keharusan
Pengumuman Pasangan calon secara resmi di tiap desa atau kelurahan;
6. Untuk maksud tersebut poin 5 di atas, KPU Kabupaten Berau telah melakukan
pemesanan pencetakan kepada Pamuda Percetakan dan Digital Printing pada tanggal
27 Agustus 2015 untuk sejumlah 110 lembar baliho Pasangan Calon Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Berau tahun 2015 berukuran 2m x 3m, dengan
menggunakan desain Pengumuman KPU Kabupaten Berau Nomor 384/KPU-
BRU/VIII/2015 tertanggal 27 Agustus 2015. Dalam desain tersebut terlihat jelas
gambar/foto Pasangan Calon Nomor urut 1 dan Nomor Urut 2 berikut nama dan gelar
akademik dan gelar keagaman masing-masing;
7. Pamuda Percetakan dan Digital Printing, demi alasan estetika (keindahan), kemudian
menawarkan 2 desain baru yaitu desain Pasangan Calon yang menghilangkan gelar
akademik pada Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 dan nomor urut 2, dan gelar
keagamaan pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Nomor Urut 2, dan
desain Pasangan Calon yang menghilangkan gelar akademik pada Pasangan Calon
Bupati nomor urut 1 dan nomor Urut 2, namun tetap mencantumkan gelar keagamaan
pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada nomor urut 1 maupun nomor
Urut 2;
8. Atas tawaran desain tersebut, KPU Kabupaten Berau tetap meminta agar dilakukan
pencetakan sesuai desain yang diberikan oleh KPU Kabupaten Berau pada tanggal 27
Agustus 2015 ;
9. Pada tanggal 2 September 2015 baliho yang dipesan telah diselesaikan oleh Pamuda
Percetakan dan Digital Printing. Baliho tersebut juga telah dilipat dan dikemas, serta
langsung diberikan kepada PPK pada saat akhir kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) di Hotel Sederhana Kabupaten Berau, tanpa dilakukan pemeriksaan
terlebih dahulu. KPU Kabupaten Berau yakin bahwa baliho tersebut telah sesuai
dengan pesanan sebagaimana disampaikan pada tanggal 27 Agustus 2015;
10. Pada tanggal 13 September 2015, KPU Kabupaten Berau mendapat laporan secara
lisan dari Sujarwo Arif Widodo/tim penghubung Pasangan Calon nomor urut 2
mengenai adanya kekeliruan dan kesalahan pada gambar Pasangan Calon nomor urut
2, berupa tidak tercantumnya gelar akademik maupun gelar keagamaan;
11. KPU Kabupaten Berau kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengambil
langkah-langkah sebagai berikut:
- melakukan pemeriksaan dan pengecekan untuk memastikan kebenaran laporan
tersebut;
- mengevaluasi dan mengadakan rapat pleno yang menghasilkan keputusan:
1. Memberikan instruksi kepada PPK/PPS untuk menghentikan Pengumuman dan
menurunkan Baliho tersebut sampai adanya perbaikan. KPU kemudian
5
mengirim surat kepada PPK/PPS dengan Nomor 441/KPU-BRU/IX/2015 tanggal
13 September 2015, perihal penurunan Baliho tentang Pengumuman No Urut
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati sesuai surat Nomor 384/KPU-
BRU/VIII/2015, yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota PPK dan PPS. Surat
tersebut telah ditindaklanjuti oleh PPK dan PPS sebagaimana bukti dokumentasi
yang disampaikan oleh PPS.
2. Mewajibkan Pamuda Percetakan dan Digital Printing memperbaiki seluruh
Pengumuman tersebut sesuai dengan desain yang diserahkan oleh KPU
Kabupaten Berau pada tanggal 27 Agustus 2015. KPU Kabupaten Berau
kemudian mengirim surat dengan Nomor 442/KPU-BRU/IX/2015 tanggal 13
September 2015, perihal Baliho tentang Pengumuman No Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati sesuai surat Nomor 384/KPU-BRU/VIII/2015 yang
ditujukan Pamuda Percetakan dan Digital Printing;
3. KPU Kabupaten Berau juga meminta maaf kepada Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 2 dan kepada Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2,
melalui surat Nomor 453/KPU-BRU/IX/2015 tanggal 20 September 2015,
perihal permohonan maaf, yang ditujukan kepada Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 2 dan kepada Ketua Tim Kampanye Nomor Urut 2;
4. Setelah pencetakan baliho hasil perbaikan selesai dilakukan, KPU Kapubaten
Berau lansung menyerahkannya kepada PPK dan PPS pada saat ada kegiatan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertempat di Hotel Derawan Indah pada
tanggal 1 Oktober 2015. Pemasangan baliho di setiap kelurahan/desa
diserahkan pada masing-masing PPS di Kabupaten Berau;
12. Kesalahan dalam pencetakan baliho semata-mata disebabkan pihak percetakan yang
salah dan keliru dalam mengambil file desain Pengumuman Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Berau tahun 2015;
13. Kesalahan pihak percetakan dalam mengambil file tersebut telah terlihat juga dengan
tidak tercantumnya gelar akademik dari Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 yang
hanya tertulis H. Ahmad Rifai tanpa ada gelar Akademik S.T., M.M. sebagaimana
dalam Desain Revisi 1;
14. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas KPU Kabupaten Berau, Teradu I maupun Teradu
II sama sekali tidak ada niat dan dengan sengaja menghilangkan gelar keagamaan
maupun gelar akademik dari Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 pada Pengumuman
melalui baliho Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau tahun 2015;
15. KPU Kabupaten Berau juga tidak melakukan pembiaran atas kejadian kesalahan
Pengumuman melalui Baliho dengan ukuran 2 m x 3 m yang dipasang pada tiap-tiap
PPS tersebut. Setelah mengetahui adanya kesalahan, KPU Kabupaten Berau langsung
mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan sebagaimana yang telah KPU
Kabupaten Berau uraikan di atas, sehingga KPU Kabupaten Berau atau Teradu
6
I/Terlapor I maupun Teradu II/Terlapor II tidaklah terbukti melakukan pembiaran atas
terjadinya kesalahan Baliho Pengumuman Peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Berau tahun 2015;
16. Selain itu, tidak benar Teradu I melakukan tambal sulam baliho dengan cara
menempelkan gelar keagamaan pada bagian bawah/nama Pasangan Calon Nomor Urut
2. Pihak Percetakan lah yang melakukan hal tersebut. Namun, karena ternyata nilai
estetikanya kurang baik maka diganti dengan yang baru;
17. Teradu II tidak berwenang mengurus pembuatan dan pencetakan baliho gambar
Pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, karena Teradu II adalah Divisi
Teknis Penyelenggaraan, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi. Pengurusan, pencetakan
dan pemasangan baliho merupakan kewenangan Divisi Teknis Penyelenggaraan,
Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi;
18. Pengundian Nomor Urut dan Pengumuman Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Berau 2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 6
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Penekanan Pengumuman Pasangan Calon
adalah pada Nomor Urut Pasangan Calon;
19. Demikian halnya dengan nama pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati. Berdasarkan
ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, nama lengkap Pasangan
Calon pada daftar Pasangan Calon dan surat suara harus sesuai dengan nama
Pasangan Calon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Pasangan Calon yang
bersangkutan. Berdasarkan dokumen KTP Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H.
Muharram S.Pd.,M.M dan H. Agus Tantomo, tidak terlihat dan tidak terdapat gelar
akademik dan gelar keagamaan, sehingga tuntutan Pengadu/Pelapor yang berkaitan
dengan tidak mencantumkannya gelar akademik dan gelar keagamaan adalah tidak
beralasan hukum;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
7
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I dan Teradu II dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu; atau
Apabila Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan
Putusan yang seadil adilnya.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-17 dan menghadirkan 1 (satu) orang saksi
dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor
28/BA/KPU-BRU/2015 tanggal 9 Juli 2015;
2. Bukti T-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau Nomor
15/Kpts/KPU-Bru/021-436403/ 2015, tanggal 24 Agustus 2015,
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Berau;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor
51/BA/KPU-BRU/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Berau tahun 2015;
4. Bukti T-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau Nomor
16/Kpts/KPU-Bru/021-436403/2015, tanggal 25 Agustus 2015,
tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor
53/BA/KPU-BRU/2015 tanggal 25 Agustus 2015, tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Berau tahun 2015;
6. Bukti T-6 : Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 51 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
44 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
7. Bukti T-7 : Desain Baliho Pengumuman KPU Kabupaten Berau Nomor
384/KPU-BRU/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015, yang dipesan
untuk dicetak kepada Pamuda Percetakan dan Digital Printing
pada tanggal 27 Agustus 2015 untuk sejumlah 110 lembar baliho
Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Berau tahun 2015 dengan ukuran Baliho 2 m x 3 m;
8
8. Bukti T-8 : Contoh Desain Baliho pembanding dari Pamuda Percetakan dan
Digital Printing yang menawarkan 2 Desain yaitu pertama desain
Pasangan Calon yang menghilangkan gelar akademik pada
Pasangan Calon Bupati Nomor urut 1 dan Nomor urut 2, dan
gelar keagamaan pada Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati
pada Nomor Urut 2, (lihat Revisi 1 Desain dari Percetakan) serta
Revisi II kedua Pasangan dengan mencantumkan Gelar
Keagamaan tanpa gelar akademik;
9. Bukti T-9 : Baliho yang dipesan telah diselesaikan oleh Pamuda Percetakan
dan Digital Printing dan telah dilipat dan dikemas. Saat itu juga
langsung diberikan kepada seluruh PPK pada saat akhir kegiatan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Sederhana
Kabupaten Berau;
10. Bukti T-10 : Daftar Tanda Terima Baliho Psangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2015;
11. Bukti T-11 : Surat KPU Berau Nomor 441/KPU-BRU/IX/2015 tanggal 13
September 2015, perihal penurunan Baliho tentang
Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati sesuai Surat Nomor 384/KPU-BRU/VIII/2015, yang
ditujukan kepada Ketua dan Anggota PPK dan PPS;
12. Bukti T-12 : Dokumentasi Penurunan Baliho sesuai tindak lanjut Surat KPU
Berau;
13. Bukti T-13 : Surat KPU Berau Nomor 442/KPU-BRU/IX/2015 tanggal 13
September 2015, perihal Baliho tentang Pengumuman Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai Surat
Nomor 384/KPU-BRU/VIII/2015 yang ditujukan Pamuda
Percetakan dan Digital Printing;
14. Bukti T-14 : Surat KPU Kabupaten Berau Nomor 453/KPU-BRU/IX/2015
tanggal 20 September 2015, perihal Permohonan Maaf, yang
ditujukan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2
dan kepada Ketua Tim Kampanye Nomor Urut 2;
15. Bukti T-15 : Tanda Terima Spanduk Sosialisasi Nomor Urut Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Berau Tahun 2015, tanggal 1 Oktober 2015;
16. Bukti T-16 : Dokumentasi Pemasangan Baliho Pengumuman Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015,
yang telah diperbaiki dengan cetak ulang yang dilakukan PPS
Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Berau;
17. Bukti T-17 : Fotokopi KTP Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama
Muharram dan Agus Tantomo.
SAKSI
9
Andi Idul Akbar
Saksi adalah pemilik perusahaan percetakan Pamuda Percetakan dan Digital
Printing yang menjadi mitra KPU Kabupaten Berau dalam pengadaan baliho
pengumuman penetapan peserta Pilkada Kabupaten Berau Tahun 2015. Saksi
menerangkan bahwa ia menerima desain dari KPU Kabupaten Berau pada tanggal 27
Agustus 2015 atau 2 hari setelah dilakukan pengundian nomor urut. Namun, karena
dari segi estetika dinilai kurang bagus maka Saksi mengajukan revisi desain. Dalam
desain yang dibuat KPU Kabupaten Berau, nama Paslon dibuat menjadi dua
baris/susun. Saksi kemudian membuatnya menjadi satu baris/susun. Revisi yang
diajukan Saksi berjumlah 2 versi, yang file-nya ditandai dengan nama Page 2 dan Page
3. Pada Page 2, nama Calon Bupati Nomor Urut 1 tidak dilengkapi dengan gelar
akademik dan Nama Paslon Nomor Urut 2 tidak dilengkapi dengan gelar akademik dan
gelar keagamaan, sedangkan pada Page 3, semua nama Paslon dilengkapi gelar
akademik dan gelar keagamaan.
Saksi mengakui bahwa ia salah memilih file. Seharusnya yang dicetak adalah file
Page 3, namun yang diambil pada saat itu adalah Page 2. Di luar konteks itu, Saksi
juga mengakui benar dirinya adalah menantu dari anggota Tim Kampanye Paslon
Nomor Urut 1, namun fakta itu tidak ada hubungannya dengan kesalahan pencetakan
baliho oleh perusahaannya.
Selain itu, Saksi dalam keterangannya membenarkan bahwa dalam desain yang
diterima dari KPU Kabupaten Berau melalui salah seorang staf KPU Kabupaten Berau
atas nama Herlan, semua nama Paslon dilengkapi gelar baik akademik maupun
keagamaan. Namun, saksi menjelaskan bahwa tidak ada keterangan „Calon Bupati dan
Wakil Bupati Berau Tahun 2015‟ di bawah nama Paslon. Nama Paslon juga dibuat dua
susun/baris. Menurut Saksi, desain tersebut secara esetetika tidak bagus.
Saksi menerangkan pihaknya menyadari adanya kesalahan pencetakan setelah
menerima laporan dari KPU Kabupaten Berau. Saksi kemudian melakukan pencetakan
ulang sebanyak 110 lembar dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Berau.
Saksi mengakui bahwa sebelum dilakukan pencetakan tidak ada otorisasi dari
KPU Kabupaten Berau mengenai desain mana yang digunakan. Saksi berdalil bahwa
alasannya adalah karena terburu-buru.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Panwas Kabupaten Berau.
Dalam keterangannya Pihak Terkait menjelaskan bahwa Panwas Kabupaten Berau hanya
menerima surat tembusan dari Pengadu mengenai keberatan atas pengumuman Paslon
dan permohonan maaf dari KPU Kabupaten Berau atas kesalahan tersebut.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
10
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
11
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Muharram-Agus Tantomo pada Pilkada Kabupaten Berau Tahun 2015, yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena memberikan perlakuan berbeda
terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015 Nomor Urut 2 H. Muharram,
S.Pd, M.M. dan H. Agus Tantomo berupa tidak mencantumkan gelar akademik dan gelar
keagamaan dalam baliho pengumuman penetapan Paslon yang dibuat dan dipasang oleh
KPU Kabupaten Berau. Pengadu mendalilkan bahwa tindakan Para Teradu dapat
merugikan citra dan menurunkan tingkat elektabilitas Paslon Nomor Urut 2 H. Muharram,
S.Pd, M.M. dan H. Agus Tantomo. Hal itu berkenaan dengan status Calon Wakil Bupati H.
Agus Tantomo yang menurut Pengadu merupakan seorang muallaf. Gelar keagamaan (haji)
pada nama yang bersangkutan memiliki makna daya akseptabilitas tersendiri bagi para
pemilih di Kabupaten Berau. Menurut Pengadu, Para Teradu telah dengan sengaja tidak
mencantumkan gelar akademik dan gelar keagamaan Paslon Nomor Urut 2 H. Muharram,
S.Pd, M.M. dan H. Agus Tantomo untuk maksud mendatangkan keuntungan bagi Paslon
tertentu. Para Teradu telah berpihak dan tidak cermat, sehingga dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran terhadap asas mandiri dan profesionalitas penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa tidak dicantumkannya gelar akademik dan gelar keagamaan Paslon adalah murni
kesalahan dalam proses pencetakan oleh Pamuda Percetakan dan Digital Printing. Dalam
desain yang dibuat dan diserahkan oleh Para Teradu, telah tercantum nama gelar
akademik dan gelar keagamaan seluruh Paslon. Dalam keterangan di bawah sumpah,
Saksi Andi Idul Akbar, pemilik usaha Pamuda Percetakan dan Digital Printing, menyatakan
bahwa konsep penulisan yang diubahnya tersebut dengan pertimbangan teknik estetika
12
yang lazim dalam dunia grafika. Selain itu, kesalahan yang diakui saksi juga menyangkut
kekeliruan dalam mengambil nama file, yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan
tersebut. Walaupun kesalahan diakui sebagai kesalahan pihak perusahaan pelaksana
pekerjaan, namun para Teradu dengan itikad baik telah secara resmi menyampaikan
permohonan maaf melalui Surat No. 453/KPU-BRU/IX/2015 tanggal 20 September 2015
kepada para Paslon termasuk pihak Pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa kesalahan penulisan nama Paslon Nomor
Urut 2 H. Muharram, S.PD, M.M. dan H. Agus Tantomo yang tidak dilengkapi gelar
akademik dan gelar keagamaan dalam baliho pengumuman penetapan Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Berau Tahun 2015 secara nyata disebabkan oleh kekeliruan pihak
percetakan dalam megambil file desain baliho yang diterima dari Para Teradu. Sebagai
pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tahapan-tahapan Pilkada termasuk
dalam pengumuman penetapan Paslon, Para Teradu telah menunjukkan itikad baiknya
dengan cara mengajukan permohonan maaf secara resmi melalui surat No. 453/KPU-
BRU/IX/2015 tanggal 20 September 2015, sekaligus memerintahkan agar pihak
percetakan segera memerbaiki kekeliruan tersebut. Hal demikian secara etika merupakan
bukti luhurnya perilaku para Teradu yang sejalan dengan norma-norma kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana maksud ketentuan Peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012. Para Teradu
telah menerima hasil perbaikan baliho sebanyak 110 (seratus sepuluh) lembar dan
mendistribusikannya kepada jajaran penyelenggara Pemilu di di tingkat kecamatan dan
desa/kelurahan. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa akibat kekeliruan
pencantuman gelar akademik dan gelar keagamaan merusak elektabilitas Paslon Nomor
Urut 2 H. Muharram, S.Pd., M.M. dan H. Agus Tantomo, DKPP berpendapat dalil Pengadu
tersebut tidak menemukan korelasinya. Mengingat dalam proses pemungutan dan
penghitungan serta rekapitulasi suara dalam Pilkada Berau Tahun 2015 perolehan suara
Paslon Nomor Urut 2 H. Muharram, S.Pd., M.M. dan H. Agus Tantomo terbukti lebih
unggul dibandingkan Paslon lainnya. Hal demikian diakui oleh Pengadu dalam sidang
tanggal 11 November 2015. Dengan demikian, dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan para Teradu telah memberikan perlakuan yang berbeda (unequal treatment)
dan dengan sengaja melakukan pembiaran atas terjadinya kesalahan (sloppy work of
election process) dalam penulisan gelar akademik dan gelar keagamaan pada nama Paslon
sehingga mengakibatkan kerugian elektabilitas bagi Paslon Nomor Urut 2 H. Muharram,
S.Pd., M.M. dan H. Agus Tantomo, adalah tidak sejalan dengan logika, tidak memiliki
korelasi, tidak sesuai dengan fakta, dan tidak beralasan menurut kode etik penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
13
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan
Saksi dan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Roby Maulana dan Teradu II atas nama
Rita Noratni, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan
Timur;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh
Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Dua bulan Desember
tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati,
S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
14
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15