Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.29/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Manggarai Barat
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 19/VI-P/L- DKPP/2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikansebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 6 Maret 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Teradu atas nama Aventius Jesman selaku Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat pada 15 April 2016 ditangkap aparat Kepolisian Resort Manggarai Barat karena diduga terlibat dalam kegiatan permainan judi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas hukuman pidana yang telah dijalani Teradu. Pada 15 April 2016 Teradu ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat perjudian dan ditahan mulai 26 Agustus sampai 23 Juni 2016.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; info@dkpp.go.id 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu atas nama Aventius Jesman selaku Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 29/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
19/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-
VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : 1. Maryanti H. Luturmas
2. Gasim
3. Yosafat Koli
4. Thomas Dohu
5. Theresia Siti
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara
Timur
Alamat : Kelurahan Liliba/Jalan. Polisi Militer Nomor 1,
Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Aventius Jesman
Pekerjaan/Lembaga
: Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
Alamat : Jalan Daniel Daeng Nabit, Labuhan Bajo,
Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
info@dkpp.go.id
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Pengadu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 19/VI-P/L-
DKPP/2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-VI/2017, yang
pada pokoknya menguraikansebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 6 Maret 2017 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Teradu atas nama Aventius Jesman selaku Ketua KPU Kabupaten Manggarai
Barat pada 15 April 2016 ditangkap aparat Kepolisian Resort Manggarai Barat
karena diduga terlibat dalam kegiatan permainan judi;
2. Setelah melalui proses penyidikan, Teradu ditahan Penyidik Polres Manggarai
Barat mulai Tanggal 26 April 2016 s/d 15 Mei 2016;
3. Pada tanggal 15 Mei s.d 23 Juni 2016, masa tahanan Teradu diperpanjang oleh
Penuntut Umum, dan terhitung sejak Tanggal 7 Juni 2016 s.d 26 Juni 2016
Teradu ditahan oleh Penuntut Umum;
4. Pada Tanggal 21 Juni 2016 Teradu didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP;
5. Teradu divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manggarai Barat pada
tanggal 15 Agustus 2016 dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari;
6. Berdasarkan Surat Lepas Nomor: W22.PK.01.04.10.2016 Tanggal 4 Oktober 2016
Teradu dibebaskan karena telah selesai menjalani Pidana;
7. Sanksi dari organisasi sesuai Ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008,
Teradu pada saat menjalani proses hukum diberhentikan sementara dari
Keanggotaan KPU Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan SK Nomor:
49/Kpts/KPU-Prov/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
8. Teradu diaktifkan kembali sebagi anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
berdasarkan SK Nomor : 74/Kpts/KPU-Prov/2016 tanggal 31 Oktober 2016;
9. Berdasarkan surat KPU RI Nomor : 581/KPU/X/2016 Tanggal 26 Oktober 2016,
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur diminta untuk mengadukan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dugaan pelanggaran kode etik perihal
hukuman pidana yang dijalani Teradu Aventinus Jesman;
info@dkpp.go.id
10. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilu.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu di duga Melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umun
yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Teradu tidak taat asas Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada jujur.
Karenanya di duga melanggar Pasal 5 huruf (b) Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewa Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomo 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012;
3. Teradu selaku Penyelenggara Pemilu wajib hukumnya sesuai Pasal 7 Huruf (a) dan
(b), Penyelenggara pemilu berkewajiban Memelihara dan menjaga kehormatan
Lembaga Penyelenggara Pemilu, Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan
program lembaga Penyelenggara Pemilu;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai beban pelanggaran yang dilakukan Teradu Demi
tegaknya asas penyelenggara pemilihan Umum;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi KTP Maryanti H. Luturmas;
Bukti P-2 : Fotokopi KTP Gsim;
Bukti P-3 : Fotokopi Yosafat Koli;
Bukti P-4 : Fotokopi KTP Thomas Dohu;
Bukti P-5 : Fotokopi Theresia Siti;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Kepolisian Resort Manggarai Barat Nomor
B/546/V/2016/Sat Reskrim, Tanggal 3 Mei 2016 Perihal Klarifikasi dan
Kejelasan Status Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor Reg.Perk.PDM-
info@dkpp.go.id
14/L.BAJO/Ep.2/06/2016 Tanggal 21 Juni 2016;
Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Pengadilan Manggarai Barat nomor
47/Pid.B/2016/PN/Lbj Tanggal 16 Agustus 2016;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat Kepala Rutan Kelas II B Ruteng nomor
W22.PK.01.01.04.10.2016 Tentang Surat Lepas Bebas atas nama Aventius
Jesman tanggal 4 Oktober 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan DKPP tanggal 6 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Teradu mengakui dalil aduan Pengadu.
2. Teradu telah menjalani hukuman akbiat perbuatan yang dilakukan Teradu;
3. Teradu telah menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
4. Teradu mohon diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologis kejadian
dimaksud;
Pada tanggal 15 April 2016 terjadi penangkapan terhadap 5 (lima) orang diduga
sedang bermain judi, dari kelima orang yang ditangkap tersebut Teradu tidak
termasuk diantaranya;
Teradu benar berada ditempat kejadian perkara. Posisi Teradu yang berada
dilokasi perkara membuat Teradu ikut pergi ke kantor Polres Manggarai
Barat;
Teradu pergi ke kantor Polres Manggarai Barat menggunakan motor pribadi,
sementara kelima orang yang ditangkap menggunakan kendaraan Polres
Manggarai Barat;
Sesampai di Polres Manggarai Barat, Teradu dimintai keterangan sebagai saksi
untuk para pelaku yang diduga bermain judi, setelah memberikan keterangan
Teradu kembali ke rumah sementara pelaku yang diduga bermain judi
langsung dilakukan penahan;
Pada tanggal 16 April 2016 Kapolres Manggarai Barat dalam keterangan
persnya menerangkan bahwa Teradu tidak dilakukan penahanan karena pada
waktu penangkapan dilakukan Teradu tidak ikut bermain judi;
Empat hari setelah penangkapan dilakukan Polres Manggarai Barat, Teradu
ditetapkan sebagai tersangka;
info@dkpp.go.id
Pada tanggal 26 April 2016, Teradu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam
status sebagai tersangka dan setealah dimintai keterangan langsung
dilakukan penahanan;
Teradu menilai langkah yang diambil Polres Manggarai Barat menetapkan
Teradu sebagai tersangka dan langsung ditahan karena tekanan publik yang
sangat kuat dan pemberitaan media massa cetak maupun online serta Calon
Kepala Daerah yang tidak terpilih dalam kontestasi Pilkada Bupati Kabupaten
Manggarai Barat tahun 2015 sangat massif mendesak Kepolisian Manggarai
Barat untuk menahan Teradu;
Selama proses persidangan, keterangan saksi fakta (Polisi yang melakukan
penangkapan) menerangkan bahwa Teradu tidak ikut bermain judi pada saat
penangkapan dilakukan dan tidak ditemukan uang yang disita atas nama
Aventius Jesman (Teradu);
5. Berdasarkan uraian diatas, Teradu menilai bahwa permasalahan yang Teradu
alami sangat diskriminatif bahkan dapat dikategorikan tindakan diskriminasi,
karena berdasakan fakta persidangan sesungguhnya Teradu tidak terbukti
melakukan apa yang didakwakan;
6. Teradu sebagai warga negara yang taat hukum harus menerima dan menjalani
Putusan Pengadilan Negeri Labuhan Bajo dengan menjalani hukuman Pidana
selama 4 Bulan 15 Hari;
7. Teradu menilai hukuman yang Teradu jalani tidak didasarkan pada perbuatan
Teradu semata, namun hanya karena Teradu berada di tempat kejadian perkara
saai itu;
8. Teradu mengibaratkan kejadian yang menimpanya dengan meminjam istilah
Antasari Ashar yang menyebutkan “saya menjalani hukuman bukan karena
kejahatan yang saya lakukan, tetapi karena Putusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap”.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan diatas, Teradu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu telah menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
2. Teradu menilai hukuman yang Teradu jalani tidak didasarkan pada perbuatan
Teradu semata, namun hanya karena Teradu berada di tempat kejadian perkara
saai itu;
[2.7] PERMOHONAN
info@dkpp.go.id
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan
Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] Menimbang pada tanggal 6 Maret 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Manggarai Barat yang pada pokoknya
menyampaikan hal sebagai berikut :
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat penangkapan dilakukan Polres
Manggarai Barat, Pihak Terkait selaku Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
tidak mengetahuinya;
2. Pihak Terkait mengetahui penangkapan Teradu Aventius Jesman keesokan
harinya dari berbagai pihak, kami mencari kepastian berita tersebut dan
berkoordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat dan mendapat
kepastian berita tersebut bahwa Teradu benar ditangkap bersama dengan
beberapa orang lainnya;
3. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu tidak ditahan kerena pada saat
penangkapan dilakukan Polres Manggarai Barat Teradu tidak sedang bermain
judi;
4. KPU Kabupaten Manggarai Barat mengunjungi Teradu sekaligus menyampaikan
informasi kepada Teradu bahwa Yosafat Koli selaku Anggota KPU Provinsi Nusa
Tenggara Timur akan datang ke Labuhan Bajo pada tanggal 17 April 2016 untuk
mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya;
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa penjelasan yang diterima dari Teradu
disimpulkan bahwa Teradu ditahan bukan karena kedapatan sedang bermain judi
pada saat penangkapan dilakukan Polres Manggarai Barat;
6. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 17 April 2016 bertempat di kantor KPU
Kabupaten Manggarai Barat, Bapak Yosafat Koli bertemu dengan Teradu. Anggota
KPU Kabupaten Manggarai Barat juga menghadiri pertemuan dimaksud, akan
tetapi Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak mendengar pembiaraan
antara Bapak Yosafat Koli dengan Teradu;
7. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu tetap masuk kantor sebagaimana
biasanya (tanggal 18 s.d 25 April 2016);
8. Pihak Terkait menerangkan Teradu sempat memberitahukan secara lisan bahwa
Teradu akan diperiksa pada tanggal 26 April 2016. Teradu menghadiri
pemeriksaan di Polres Manggarai Barat ditanggal yang ditetapkan Polres
Manggarai Barat, setelah diperiksa Teradu langsung ditahan;
info@dkpp.go.id
9. Pihak Terkait menerangkan bahwa Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
diminta KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk bekerja seperti biasanya. Pasca
penahan Teradu, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat memutuskan untuk
mengangkat Pelaksana Harian Ketua atas nama Hironimus Suhardi;
10. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu aktif kembali semenjak menerima
surat keputusan pengaktifan kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Manggarai
Barat.
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota
PanwaslihlihlihKecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
info@dkpp.go.id
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur,
maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat melanggar kode etik penyelenggara pemilu
atas hukuman pidana yang telah dijalani Teradu. Pada 15 April 2016 Teradu
ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat perjudian dan ditahan mulai 26
Agustus sampai 23 Juni 2016. Teradu pada 15 Agustus 2016 divonis bersalah dan
dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 15. Teradu dibebaskan pada 4 Oktober
2016. Teradu dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan KPU
Kabupaten Manggarai Barat dan diaktifkan kembali pada 31 Oktober 2016;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya membenarkan dan
mengakui bahwa Teradu telah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 bulan 15
hari pasca Putusan Pengadilan Menggarai Barat yang berkekuatan hukum tetap.
info@dkpp.go.id
Menurut Teradu saat penangkapan dilakukan oleh Polres Maggarai Barat, Teradu
tidak sedang bermain judi namun berada dilokasi kejadian saat penangkapan
dilakukan;
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, pihak terkait, alat bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada 6 Maret 2017,
DKPP berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Manggarai Barat Nomor
47/Pid.B/2016/PN/Lbj Tanggal 16 Agustus 2016 yang menjatuhkan hukuman 4
(empat) bulan 15 (lima belas) hari dan telah dijalani Teradu merupakan satu bentuk
pelanggaran hukum. Teradu dalam kedudukannya sebagai Anggota KPU merupakan
pejabat publik yang banyak menjadi perhatian masyarakat. Teradu sepatutnya
mampu menjaga sikap baik sebagai pribadi maupun dalam jabatan guna menjaga
kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Teradu seharusnya memiliki kepekaan
dan tidak terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum maupun norma-norma
lainnya yang hidup di tengah masyarakat. Meskipun permainan judi tidak terkait
langsung dengan tahapan penyelenggara pemilu yang menjadi tugas dan wewenang
Teradu namun perbuatan a quo nyata-nyata merupakan pelanggaran hukum yang
tidak patut dilakukan oleh Teradu. Teradu terbukti melanggar Pasal 7 huruf (a), dan
Pasal 8 huruf (b) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, jawaban
dan keterangan Teradu tidak meyakinkan DKPP dan dalil aduan Pengadu terbukti;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
info@dkpp.go.id
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu atas nama Aventius Jesman
selaku Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Anggota) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,
M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Dua Puluh Empat Bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida
Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
info@dkpp.go.id
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
info@dkpp.go.id