Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.131/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KIP Kota Lhokseumawe
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-07-2018
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 14 Mei 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 129/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua KIP Kota Lhokseumawe yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Pengadu membaca berita di Koran Serambi Indonesia dan Rakyat Aceh tanggal 2 April 2018 menyatakan bahwa Ketua KIP Kota Lhokseumawe telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian tanggal 30 Maret 2018 terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1,34 gram. Pengadu juga telah melakukan klarifikasi kepada KIP Kota Lhokseumawe dan Polres Kota Lhokseumawe hasilnya menyatakan benar berita tersebut dan Teradu telah ditahan serta dalam proses pemeriksaan oleh Polres Kota Lhokseumawe; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu menerangkan bahwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 19 ayat (2); Pasal 2; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Syahrir M. Daud selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Lhokseumawe terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KIP Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 131/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 129/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Teuku Zulkarnaen Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Alamat : Jl. Petua Rumoh Rayeuk No. 57 Gampong Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Aceh 2. Nama : Muzakir Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe Alamat : Jl. Petua Rumoh Rayeuk No. 57 Gampong Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Aceh 3. Nama : Sofhia Annisa Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe Alamat : Jl. Petua Rumoh Rayeuk No. 57 Gampong Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Syahrir M. Daud Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh Alamat : Jl. Antara No. 4a Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 14 Mei 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 129/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua KIP Kota Lhokseumawe yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan kabar dari media lokal pada 2 April 2018 "Serambi Indonesia" dan "Rakyat Aceh", Teradu telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Tanggal 29 Maret 2018 dan ditemukan barang bukti di antaranya sabu seberat 1,34 gram, satu alat isap (bong), dua kaca pireks, satu sumbu, dan dua sendok pipet; 2. Terhadap perkara ini Pengadu telah melakukan klarifikasi kepada KIP Kota Lhokseumawe dan Polres Kota Lhokseumawe. Berdasarkan keterangan Anggota KIP Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe, kabar tersebut benar dan saat ini Teradu telah ditahan dan dalam proses pemeriksaan oleh Polres Kota Lhokseumawe; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Kliping Koran Media Cetak Harian; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Tugas Nomor: 01/K.Bawaslu.AC- 22/PP.01/IV/2018 tanggal 2 April 2018 untuk melaksanakan klarifikasi ke KIP Kota Lhokseumawe terkait berita penangkapan Sdr. Syahrir M Daud; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Mohon Klarifikasi dari Panwas Kota Lhokseumawe kepada KIP Kota Lhokseumawe Nomor: 02/K.Bawaslu.AC-22/TU.03/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Berita Penangkapan Ketua KIP Kota Lhokseumawe; Bukti P-4 : Fotokopi BA hasil Klarifikasi Panwas Kota Lhokseumawe kepada KIP Kota Lhokseumawe tanggal 2 April 2018 tentang Berita Penangkapan Ketua KIP Kota Lhokseumawe; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Rapat Koordinasi dari Panwas Kota Lhokseumawe kepada Kapolres Lhokseumawe Nomor: 03/K.Bawaslu.AC-22/TU.03/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Berita Penangkapan Ketua KIP Kota Lhokseumawe; Bukti P-6 : Fotokopi BA hasil Klarifikasi Panwas Kota Lhokseumawe dengan pihak Polres Kota Lhokseumawe tanggal 2 April 2018 tentang Berita Penangkapan Ketua KIP Kota Lhokseumawe; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu sebagai Ketua KIP Kota Lhokseumawe telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dugaan penyelahgunaan Narkoba; 2. Bahwa saat ini kasus tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe; 3. Bahwa Teradu berharap Majelis Hakim DKPP untuk menghormati proses persidangan dan tentunya tidak membuat Putusan apapun sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 4. Bahwa Teradu menolak dengan tegas terhadap dugaan tindak pidana kepada diri Teradu, oleh karena itu Teradu berharap permohonan ke DKPP oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe karena dugaan pidana sebagaimana dimaksud di atas haruslah dinyatakan premature terhadap hal tersebut Teradu belum dinyatakan bersalah oleh Putusan Pengadilan. Teradu menghimbau agar semua pihak untuk menghargai dan menghormati asas hukum yaitu asas hukum praduga tak bersalah; 5. Bahwa KPU RI berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan oleh KIP Aceh terhadap kasus Teradu ini telah mengeluarkan surat Nomor 443/HK.07.4- SD/05/KPU/V/2018 tanggal 10 Mei 2018 perihal Petunjuk Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Anggota KIP Kota Lhokseumawe Para Komisioner KIP Kota Lhokseumawe selaku pihak Terkait dipersidangan mengemukakan selama menjadi kolega dalam kapasistas pihak Terkait sebagai Anggota KIP Kota Lhokseumawe dan Teradu sebagai Ketua KIP Kota Lhokseumawe tidak pernah mengetahui Teradu pemakai Narkoba, justru pihak Terkait baru mengetahui Taradu pemakai Narkoba ketika diberitakan oleh media lokal bahwa Teradu ditangkap oleh Polres Kota Lhokseumawe dalam kasus sabu- sabu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Pengadu membaca berita di Koran Serambi Indonesia dan Rakyat Aceh tanggal 2 April 2018 menyatakan bahwa Ketua KIP Kota Lhokseumawe telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian tanggal 30 Maret 2018 terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1,34 gram. Pengadu juga telah melakukan klarifikasi kepada KIP Kota Lhokseumawe dan Polres Kota Lhokseumawe hasilnya menyatakan benar berita tersebut dan Teradu telah ditahan serta dalam proses pemeriksaan oleh Polres Kota Lhokseumawe; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu menerangkan bahwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkoba. Teradu menolak dengan tegas terhadap dugaan tindak pidana terhadap Teradu. Teradu menghimbau agar semua pihak menghargai dan menghormati asas hukum praduga tak bersalah. Berdasarkan hasil klarifikasi KPU RI yang disampaikan oleh KIP Aceh terhadap kasus Teradu, telah dikeluarkannya surat Nomor 443/HK.07.4-SD/05/KPU/V/2018 tanggal 10 Mei 2018 perihal Petunjuk Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan Teradu, Pihak Terkait serta bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP sangat menghormati dan menghargai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) atas proses hukum tindak pidana narkotika yang tengah disangkakan kepada Teradu, namun dinilai dari sudut pandang etika, status Teradu sebagai Tersangka tindak pidana narkotika melalui proses tangkap tangan dan ditahan oleh Polres Kota Lhokseumawe merupakan tindakan yang sangat merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu. Dalam sidang pemeriksaan terungkap pernyataan Teradu yang memposisikan penangkapan dan penahanan diri Teradu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dosa-dosa yang telah dilakukannya sebelumnya. Teradu mengakui barang bukti yang disita di ruang kerja. Teradu mengatakan tidak akan melakukan perlawanan hukum terhadap penangkapan, penahanan, dan pengenaan status Tersangka atas dirinya. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa tindakan tidak melakukan perlawanan hukum merupakan pengakuan tidak langsung atas pengenaaan status Tersangka pada dirinya. Tindakan Teradu dapat dikategorikan melanggar Pasal 9 huruf k yaitu tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum, dan Pasal 19 ayat (2) huruf a tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 19 ayat (2) huruf b melanggar sumpah jabatan dan/atau kode etik Qanun Nomor 7 Tahun 2007. Pasal 2 dan Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Syahrir M. Daud selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Lhokseumawe terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KIP Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir