Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.131/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KIP Kota Lhokseumawe
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-07-2018
👁 14 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 14 Mei 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 129/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua KIP Kota Lhokseumawe yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Pengadu membaca berita di Koran Serambi Indonesia dan Rakyat Aceh tanggal 2 April 2018 menyatakan bahwa Ketua KIP Kota Lhokseumawe telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian tanggal 30 Maret 2018 terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1,34 gram. Pengadu juga telah melakukan klarifikasi kepada KIP Kota Lhokseumawe dan Polres Kota Lhokseumawe hasilnya menyatakan benar berita tersebut dan Teradu telah ditahan serta dalam proses pemeriksaan oleh Polres Kota Lhokseumawe; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu menerangkan bahwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 19 ayat (2); Pasal 2; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Syahrir M. Daud selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Lhokseumawe terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KIP Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 131/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
129/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Teuku Zulkarnaen
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe
Alamat : Jl. Petua Rumoh Rayeuk No. 57 Gampong
Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti
Kota Lhokseumawe, Aceh
2. Nama : Muzakir
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe
Alamat : Jl. Petua Rumoh Rayeuk No. 57 Gampong
Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti
Kota Lhokseumawe, Aceh
3. Nama : Sofhia Annisa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe
Alamat : Jl. Petua Rumoh Rayeuk No. 57 Gampong
Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti
Kota Lhokseumawe, Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Syahrir M. Daud
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Antara No. 4a Kecamatan Banda Sakti,
Kota Lhokseumawe, Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 14 Mei 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 129/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
131/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu
selaku Ketua KIP Kota Lhokseumawe yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Teradu diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan
kabar dari media lokal pada 2 April 2018 "Serambi Indonesia" dan "Rakyat
Aceh", Teradu telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Tanggal 29 Maret
2018 dan ditemukan barang bukti di antaranya sabu seberat 1,34 gram, satu
alat isap (bong), dua kaca pireks, satu sumbu, dan dua sendok pipet;
2. Terhadap perkara ini Pengadu telah melakukan klarifikasi kepada KIP Kota
Lhokseumawe dan Polres Kota Lhokseumawe. Berdasarkan keterangan
Anggota KIP Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe, kabar tersebut
benar dan saat ini Teradu telah ditahan dan dalam proses pemeriksaan oleh
Polres Kota Lhokseumawe;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Kliping Koran Media Cetak Harian;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Tugas Nomor: 01/K.Bawaslu.AC-
22/PP.01/IV/2018 tanggal 2 April 2018 untuk melaksanakan
klarifikasi ke KIP Kota Lhokseumawe terkait berita
penangkapan Sdr. Syahrir M Daud;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Mohon Klarifikasi dari Panwas Kota
Lhokseumawe kepada KIP Kota Lhokseumawe Nomor:
02/K.Bawaslu.AC-22/TU.03/IV/2018 tanggal 2 April 2018
tentang Berita Penangkapan Ketua KIP Kota Lhokseumawe;
Bukti P-4 : Fotokopi BA hasil Klarifikasi Panwas Kota Lhokseumawe
kepada KIP Kota Lhokseumawe tanggal 2 April 2018 tentang
Berita Penangkapan Ketua KIP Kota Lhokseumawe;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Rapat Koordinasi dari Panwas Kota
Lhokseumawe kepada Kapolres Lhokseumawe Nomor:
03/K.Bawaslu.AC-22/TU.03/IV/2018 tanggal 2 April 2018
tentang Berita Penangkapan Ketua KIP Kota Lhokseumawe;
Bukti P-6 : Fotokopi BA hasil Klarifikasi Panwas Kota Lhokseumawe
dengan pihak Polres Kota Lhokseumawe tanggal 2 April 2018
tentang Berita Penangkapan Ketua KIP Kota Lhokseumawe;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu sebagai Ketua KIP Kota Lhokseumawe telah dilakukan
penangkapan dan penahanan terhadap dugaan penyelahgunaan Narkoba;
2. Bahwa saat ini kasus tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri
Lhokseumawe;
3. Bahwa Teradu berharap Majelis Hakim DKPP untuk menghormati proses
persidangan dan tentunya tidak membuat Putusan apapun sebelum adanya
putusan yang berkekuatan hukum tetap;
4. Bahwa Teradu menolak dengan tegas terhadap dugaan tindak pidana kepada
diri Teradu, oleh karena itu Teradu berharap permohonan ke DKPP oleh
Panwaslih Kota Lhokseumawe karena dugaan pidana sebagaimana dimaksud
di atas haruslah dinyatakan premature terhadap hal tersebut Teradu belum
dinyatakan bersalah oleh Putusan Pengadilan. Teradu menghimbau agar
semua pihak untuk menghargai dan menghormati asas hukum yaitu asas
hukum praduga tak bersalah;
5. Bahwa KPU RI berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan oleh KIP Aceh
terhadap kasus Teradu ini telah mengeluarkan surat Nomor 443/HK.07.4-
SD/05/KPU/V/2018 tanggal 10 Mei 2018 perihal Petunjuk Terkait Dugaan
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Ketua KIP
Kota Lhokseumawe;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Anggota KIP Kota Lhokseumawe
Para Komisioner KIP Kota Lhokseumawe selaku pihak Terkait dipersidangan
mengemukakan selama menjadi kolega dalam kapasistas pihak Terkait sebagai
Anggota KIP Kota Lhokseumawe dan Teradu sebagai Ketua KIP Kota
Lhokseumawe tidak pernah mengetahui Teradu pemakai Narkoba, justru pihak
Terkait baru mengetahui Taradu pemakai Narkoba ketika diberitakan oleh media
lokal bahwa Teradu ditangkap oleh Polres Kota Lhokseumawe dalam kasus sabu-
sabu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Pengadu membaca berita di Koran Serambi Indonesia dan Rakyat Aceh tanggal 2
April 2018 menyatakan bahwa Ketua KIP Kota Lhokseumawe telah ditangkap
oleh Aparat Kepolisian tanggal 30 Maret 2018 terkait penyalahgunaan Narkotika
jenis Sabu seberat 1,34 gram. Pengadu juga telah melakukan klarifikasi kepada
KIP Kota Lhokseumawe dan Polres Kota Lhokseumawe hasilnya menyatakan
benar berita tersebut dan Teradu telah ditahan serta dalam proses pemeriksaan
oleh Polres Kota Lhokseumawe;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu menerangkan bahwa telah
dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dugaan penyalahgunaan
Narkoba. Teradu menolak dengan tegas terhadap dugaan tindak pidana terhadap
Teradu. Teradu menghimbau agar semua pihak menghargai dan menghormati
asas hukum praduga tak bersalah. Berdasarkan hasil klarifikasi KPU RI yang
disampaikan oleh KIP Aceh terhadap kasus Teradu, telah dikeluarkannya surat
Nomor 443/HK.07.4-SD/05/KPU/V/2018 tanggal 10 Mei 2018 perihal Petunjuk
Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh
Ketua KIP Kota Lhokseumawe;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan Teradu, Pihak Terkait
serta bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
sangat menghormati dan menghargai asas praduga tidak bersalah (presumption
of innocent) atas proses hukum tindak pidana narkotika yang tengah
disangkakan kepada Teradu, namun dinilai dari sudut pandang etika, status
Teradu sebagai Tersangka tindak pidana narkotika melalui proses tangkap
tangan dan ditahan oleh Polres Kota Lhokseumawe merupakan tindakan yang
sangat merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu. Dalam sidang
pemeriksaan terungkap pernyataan Teradu yang memposisikan penangkapan
dan penahanan diri Teradu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dosa-dosa
yang telah dilakukannya sebelumnya. Teradu mengakui barang bukti yang disita
di ruang kerja. Teradu mengatakan tidak akan melakukan perlawanan hukum
terhadap penangkapan, penahanan, dan pengenaan status Tersangka atas
dirinya. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa tindakan tidak
melakukan perlawanan hukum merupakan pengakuan tidak langsung atas
pengenaaan status Tersangka pada dirinya. Tindakan Teradu dapat
dikategorikan melanggar Pasal 9 huruf k yaitu tidak sedang menjadi tersangka,
terdakwa atau terhukum, dan Pasal 19 ayat (2) huruf a tidak lagi memenuhi
syarat sebagai anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
dalam Pasal 9, Pasal 19 ayat (2) huruf b melanggar sumpah jabatan dan/atau
kode etik Qanun Nomor 7 Tahun 2007. Pasal 2 dan Pasal 15 huruf a dan b
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Syahrir M. Daud
selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Lhokseumawe terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KIP Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Fritz Edward Siregar dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jum’at tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir