Melanggar
Nomor Putusan: No. 5 Tahun 2022
Sanusi, Ketua KIP Kab. Aceh Barat Daya
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 16/02/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-02-2022
👁 23 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 177-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 05-PKE- DKPP/I/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 September 2021 media online Acehportal.com memuat berita penangkapan Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya atas nama Sanusi dengan headline “Diduga Main Judi Joker Remi, Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi” dan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pengrebekan terhadap okum Komisioner KIP bersama enam pelaku lainnya itu dilakukan pada Kamis (9/9/2021) kemarin.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena terlibat dalam kasus permainan judi joker remi di perkebunan sawit milik warga. Bahwa pada tanggal 9 September 2021 Pukul 17.30 WIB pihak Kepolisian Resor Aceh Barat Daya melakukan operasi penggerebakan dan menangkap enam orang terduga pemain judi serta mengamankan beberapa barang bukti, sementara empat orang terduga pelaku lainnya melarikan diri termasuk Teradu yang akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi pada pukul 23.30 WIB tanggal 9 September 2021; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya.
Pasal DilanggarPasal 19 ayat (2); Pasal 9; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 177-
P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ilman Sahputra
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
Alamat : Jl. Persada Lr. Mane Gantjeng, No. 51 Gampong
Keude Siblah, Blangpidie, Aceh Barat Daya
2. Nama : Rahmah Rusli
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
Alamat : Jl. Persada Lr. Mane Gantjeng, No. 51 Gampong
Keude Siblah, Blangpidie, Aceh Barat Daya
3. Nama : Rismanidar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
Alamat : Jl. Persada Lr. Mane Gantjeng, No. 51 Gampong
Keude Siblah, Blangpidie, Aceh Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Sanusi :
Jabatan :
Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya
Alamat Jln. Bukit Hijau: Nomor 63, Komplek
Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Aceh
Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Nomor 177-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 05-PKE-
DKPP/I/2022, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 September 2021 media online Acehportal.com memuat
berita penangkapan Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya atas nama Sanusi
dengan headline “Diduga Main Judi Joker Remi, Ketua KIP Abdya Diamankan
Polisi” dan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat
Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pengrebekan terhadap okum
Komisioner KIP bersama enam pelaku lainnya itu dilakukan pada Kamis
(9/9/2021) kemarin. Mereka ditangkap di Gampong Alue Pisang, Kecamatan
Kuala Batee sekitar pukul 17.30 WIB dalam perkebunan sawit milik warga.
Disamping itu, pihak Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya juga mengamankan
barang bukti berupa dua set kartu joker merek Kim fish, selembar terpal
plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 7 juta lebih;
2. Bahwa berdasarkan dari hasil pengerebekan polisi mengamankan enam
pelaku, sementara empat orang pelaku lainnya melarikan diri termasuk SA
(49), oknum Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya. SA
sempat meloloskan diri, tetapi ia akhirnya menyerahkan diri kepada polisi
pada pukul 23.30 WIB tanggal 9 September 2021;
3. Pada tanggal 13 September 2021 sekitar jam 12.00 WIB. Ketua dan anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mendapatkan informasi dari pihak KIP
Kabupaten Aceh Barat Daya yakni Yudi Nirmansyah, Seliah dan Elfiza yang
dalam pertemuan tersebut dinyatakan bahwa penangkapan saudara Sanusi
Ketua KIP Aceh Barat Daya adalah benar adanya;
4. Selanjutnya pada tanggal 16 september 2021 sekitar pukul 10.57 WIB Ketua
dan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya didampingi staf Rahmad
Kurniadi mendatangi Polres Aceh Barat Daya. Dalam pertemuan tersebut
Kasat Reskrim menyatakan benar bahwa Sanusi (Ketua KIP Kabupaten Aceh
Barat Daya) telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan;
5. Bahwa Media cetak Serambi Indonesia edisi 17 september 2021memuat berita
berjudul “Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka”;
[2.2] PETITUM PENGADU
Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Kliping media online Acehportal.com, edisi 10 september 2021
berjudul “Diduga Main Judi Joker Remi, Ketua KIP Abdya
Diamankan Polisi”;
2. P-2 Screenshoot grup whatshap Sekretariat Panwaslih Aceh Barat Daya
tanggal 10 September 202;
3. P-3 Kliping Media cetak Serambi Indonesia edisi 11 september 2021
berjudul “Ketua KIP Kedapatan Berjudi di Kebun Sawit”;
4. P-4 Video Serambi On Tv edisi 11 September 2021 tentang konferensi
pers Polres Aceh Barat Daya (https://youtu.be/L0x2m3h0-DA);
5. P-5 SK Ketua Panwaslih Aceh Barat Daya Nomor: 006/HK.01.01/K.AC-
02/09/2021 Tentang Pembentukan Tim Investigasi Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Ketua KIP Aceh Barat Daya pada tanggal 13
September 202;
6. P-6 Kliping Media cetak Rakyat Aceh edisi 17 september 2021 berjudul
“Ketua KIP Resmi Tersangka Judi”;
7. P-7 Kliping Media cetak Serambi Indonesia edisi 17 september 2021
berjudul “Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka”;
8. P-8 SK Ketua Panwaslih Aceh Barat Daya Nomor: 007/HK.01.01/K.AC-
02/09/2021 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Ketua KIP Aceh Barat Daya pada tanggal 17
September 2021;
9. P-9 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari
Polres Aceh Barat Daya Nomor: SP2HP/88/IX/Reskrim tanggal 20
September 2021;
10. P-10 Berita Acara Klarifikasi sdr. Ilyas tanggal 24 September 2021;
11. P-11 Berita Acara Klarifikasi sdr. T. Nun Parisi tanggal 24 September
2021;
12. P-12 Berita Acara Klarifikasi sdr. Sanusi tanggal 24 September 2021.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Perkenankan saya pada kesempatan ini atas nama Teradu dan/ atau Terlapor
dalam persidangan ini untuk membacakan jawaban atas pokok –pokok aduan
Pengadu dan/atau Pelapor , namun sebelum sampai pada pokok uraian terlebih
dahulu saya menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua
DKPP Republik Indonesia atau majelis yang memimpin persidangan pada hari ini
yang telah memimpin jalannya persidangan ini dengan baik dan lancar sehingga
dapat memperoleh kebenaran materil dalam mengungkapkan kasus yang dilaporkan
oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya kepada DKPP Republik Indonesia,
Ucapan terima kasih saya sampaikan pula kepada Ketua dan Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah berupaya untuk menemukan fakta- fakta
hukum guna mencari kebenaran dan keadilan terhadap perkara yang sedang
diperiksa sekarang ini
Harapkan saya pada sidang ini dapat dengan tegas dalam hal menentukan
prinsip dan keyakinan terhadap hal-hal yang diyakini benar dan hal-hal yang
diyakini salah, dalam pengertian yang luas, sehingga terhindar dari rasa dan
anggapan yang ragu-ragu, karena kita semua mencari kebenaran yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum dan keadilan
Adapun jawaban Teradu terhadap ppokok-pokok laporan Pengadu kepada
DKPP Republik Indonesia adalah :
1. Bahwa apa yang dibuat dalam pokok aduan oleh Panwaslih KAbupaten Aceh
Barat Daya tentang berita media online Acehportal tentang “ diduga main
judi joker remi ,ketua KIP abdya diamankan polisi” tidak lah seperti berita
yang di jadikan bukti Panwaslih Abdya untuk dijadikan alat bukti pokok
aduan Panwaslih Abdya, dikarenakan berita tersebut tidak pernah
mengklarifikasi kepada saya sendiri, dimana dalam kode etik jurnalisme setiap
berita yang ditulis oleh para awak media setidaknya harus ada mengklarifikasi
nya terlebih dahulu kepada saya agar berita tersebut utuh dan tidak terjadi
hal-hal yang multi tafsir untuk dibaca oleh para pembaca berita termasuk
para Pangadu dalam hal ini Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya,
sebenarnya fakta yang terjadi baik keterangan yang diberikan oleh Teradu dan
juga anggota yang ditangkap oleh satuan Polres Aceh Barat Daya baik
ditingkat penyedikan maupun dalam proses persidangan yang lagi
berlangsung saya sebagai teradu tidak pernah bermain judi remi seperti berita
yang dibacakan oleh pihak panwaslih abdya, dimana pada saat kejadian
tersebut sekitar pukul 16.00 WIB saya menghubungi salah satu pelaku
permain judi joker tersebut atas nama Syafrizal Bin Alm Abu Bakar untuk
mengambil uang yang dipinjam oleh Syafrizal Bin Alm Abu Bakar , dimana
pada hari tersebut anak dari pada Teradu meminta uang kuliah kepada saya
akan tetapi saya tidak mempunyai uang, dengan keadaan tersebut saya
mencoba menghubungi saudara safrizal untuk meminta uang yang
dipinjamkannya, pada saat dihunbungi saudara safrizal lagi berada ditempat
tersebut lalu saya datang ketempat tersebut bersama kawan saya dan baru
sampai ditempat tersebut sekitar 5 menit langsung sambil menunggu saudara
safrizal mengambil uang terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh pihak
kepolisiaan dengan mengeluarkan tembakan yang begitu banyak (lebih kurang
dua puluh kali ), dengan rasa paniik saya melarikan diri takut terjadi hal-hal
yang tidak di inginkan;
2. Bahwa tentang penggerebekan pihak polisi dari polres aceh barat daya
ditangkap enam pelaku dan saya dikatakan menyerahkan diri pada pukul
23.30 WIB tanggal 9-9-2021 tersebut tidak lah demikian, dimana saya
dihubungi oleh pihak kepolisian dengan kata-kata sedikit intimidasi untuk
datang menghadap penyidik. Dengan parasan yang tidak enak dan tertekan
secara psikologis baik saya sendiri dan keluarga saya, saya mendatangi pihak
kepolisian di damping keluarga saya untuk menjelaskan keadaan yang
sebenarnya terjadi jika pada saat itu saya tidak datang kepada pihak
kepolisian maka kawan-kawan yang ditangkap tersebut tidak akan dilepas
maka oleh karena itu saya mendatangi pihak kepolisian guna menyelesaikan
perkara tersebut dengan cepat;
3. Bahwa apa yang disampaikan oleh kawan-kawan saya di KIP Aceh Barat daya
yang menyatakan saya bahwa saya ditangkap menajdikan saya heran kenapa
kawan-kawan saya memberikan keterangan demikian , sebanarnay sebagai
bawahan saya dikantor saudara Yudi Nirmansyah dan saudari Seliah dan
Elfiza menghubungi saya terlebih dahulu menayakan kapada saya apa benar
berita tersebut adanya dan mengkonfirmasi kapada saya, padahal saya sendiri
masuk ke kantor , akan tetapi kawan-kawan saya tidak menanyakan tersebut
kepada saya mengenai hal yang sebenarnya terjadi;
4. Bahwa mengenai keterangan yang didapatkan oleh Tim Panwaslih Aceh Barat
Daya yang menanyakan kepada penyidik Polres Aceh Barat Daya tentang
status saya tersebut yang menyatakan saya ditangkap itu tidak lah benar
karna pada dasarnya saya mendatangi pihak kepolisian untuk menyelesaikan
persoalan ini dan menjelaskan hal yang sebenarnya seperti yang saya
ceritakan pada point pertama;
5. Bahwa mengenai berita media cetak serambi Indonesia edisi 17 September
2021 yang memuat berita saya sudah menjadi Tersangka membuat saya
terkejut dimana sudah saya jelaskan kepada penyidik polres Aceh Barat Daya
pada saat di BAP tentang keberadaan saya disitu bahwa tujuan saya kesitu
hanya untuk mengambil uang saya yang dipinjam oleh salah satu kawan saya
yang bermain ditempat tersebut, begitu juga saya menjelaskan bahwa
bagaimana saya bermain sistem permainan yang mereka lakukan hanya tujuh
orang tidak boleh kurang dan lebih sedangkan keberadaan saya distu baru
hanya lima menit lagi menunggu kawan saya memberikan uang kepada saya
langsung terjadi penggerebekan dengan mengeluarkan suara tembakan
sebanyak dua kali, hal yang sama juga di dalam fakta persidangan yang legi
berlangsung bahwa tidak ada keterangan saksi yang menyatakan saya ikut
bermain hanya saja tujuan saya kesitu hanya untuk mengambil uang saya
guna keperluan anak saya yang lagi kuliah;
6. Bahwa mengenai Tim yang investigasi yang dilakukan oleh pihak Panwaslih
Aceh Barat Daya yang mendatangi rumah para pelaku pemain judi tersebut
guna menanyakan informasi yang sebenanrnya, dalam hal ini para pelaku
pemain judi tersebut merasa malu kapada keluarga dan tetangganya yang
didatangi oleh Tim Panwaslih Aceh Barat Daya tersebut dimana efek sosial
yang mereka dapatkan terhadap kejadian tersebut membuat mereka
memberikan keterangan yang mungkin memberatkan saya pribadi , maka
mereka memberikan keterangan yang singkat saja agar para anggota Tim
Panwaslih Aceh Barat Daya tersebut dengan cepat meninggalkan rumah
mereka dikarenak keluarga mereka merasa risih dan malu terhadap
kadatangan mereka ke kediaman para pelaku judi tersebut;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian Jawaban di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat menilai dan memutuskan
perkara ini dengan arif dan bijaksana. Saya selaku Teradu d berupaya semaksimal
mungkin mendasarkan pada fakta – fakta yang sebenarnya terungkap baik di dalam
Pemeriksaan , dilapangan dan dalam persidangan.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 dan T-2, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Nota Pembelaan dalam Perkara NOMOR.REG.PERKARA; PDM-
69/BLP/112021
2. T-2 Surat Pernyataan Saksi;
[2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu
menghadirkan saksi atas nama Faisal untuk menguatkan dalil aduannya pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya tiba dilokasi tempat perjudian pada jam
16.20 WIB, saksi melihat beberapa orang bermain joker remi, bahwa yang
bermain joker tersebut sebanyak 7 orang. Kemudian Teradu tiba dilokasi
sekitar jam 17.20 WIB, setelah Teradu tiba, saksi menanyakan tujuan Teradu
dan dijawab oleh Teradu bahwa tujuannya datang mengambil uang yang
dipinjam oleh Syafrizal. Selanjutnya beberapa menit kemudian, terjadi
penggerebekan oleh aparat Polisi Resor Abdya;
2. Bahwa Saksi juga menerangkan permainan judi joker remi di perkebunan
sawit tersebut sering diikutinya, dalam waktu seminggu permainan judi
dilokasi tersebut biasanya hingga dua kali;
3. Bahwa Saksi menerangkan Teradu pada saat itu hanya memegang kartu milik
Syafrizal yang sedang berdiri mengambil uang di dalam dompetnya;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya yang pada pokoknya menyampaikan
sebagai berikut:
1. Pada hari kamis Tanggal 9 September 2021 Pukul 17.30 Wib telah diamankan
sejumlah orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Judi
poker. Dari sejumlah orang yang diamankan tersebut termasuk diantaranya
Sdr. Sanusi, S.Pd selaku ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Periode 2018-
2023 oleh Polres Aceh Barat Daya. dengan tuduhan/sangkaan telah
melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Penangkapan judi poker,
disampaikan oleh AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim
Polres Abdya Iptu Rivandi Permana, SH;
2. Berkenaan dengan hal peristiwa yang tersebut diatas, Pihak KIP Aceh Barat
Daya dalam hal ini kami anggota KIP Aceh Barat Daya telah melakukan
koordinasi langsung dengan Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad
Nasution SIK, bahwa benar pada saat ini Ketua KIP Aceh Barat Daya An.
Sanusi, S.Pd sedang dalam menjalankan proses penyelidikan terkait peristiwa
hukum (judi poker) sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) diatas, dan
memandang perlu untuk kami sampaikan perihal Proses Hukum yang sedang
berjalan saat ini, dengan penangguhan penahanan dan untuk saat ini Ketua
KIP Aceh Barat Daya melakukan wajib Lapor pada Polres Aceh Barat Daya;
3. Sehubungan dengan pemberitaan Media Massa mengenai telah ditetapkannya
Ketua KIP Aceh Barat Daya sebagai tersangka, , KIP Aceh Barat Daya telah
menyurati Kapolres Aceh Barat Daya Perihal Permohonan Salinan Penetapan
Tersangka, An.Sanusi, S.Pd (Ketua KIP Abdya) dengan Nomor
153/TU.01.1/1112/2021 Tanggal 17 September 2021, namun hingga saat ini
KIP Aceh Barat Daya belum mendapatkan Salinan Surat Keputusan Penetapan
tersangka sebagaimana yang tersebut;
4. Setelah kembali melakukan klarifikasi terkait kasus ketua KIP Aceh Barat
Daya, Polres Aceh Barat Daya menyampaikan Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor Surat
SP2HP/88/IX/2021/Reskrim, Tanggal 20 September 2021 kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya di Blangpidie;
5. Terhadap kasus yang tersebut diatas KIP Aceh Barat Daya melakukan
beberapa langkah antisipasi terhadap keadaan yang mempengaruhi
kelancaran kegiatan kelembagaan KIP Aceh Barat Daya, yaitu :
a. Pada Tanggal 23 September 2021 KIP Aceh Barat Daya menyurati KIP
Aceh perihal kronologis terhadap penangkapan Sdr. Sanusi dan mohon
petunjuk;
b. Pada Tanggal 21 Oktober 2021 KIP Aceh Barat Daya menetapkan
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua An.Yudi Nirmansyah sebagai Plt. Ketua
berdasarkan dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor
662/SDM.13/04/2021 tentang Penonaktifan Ketua KIP Aceh Barat
Daya dan mencabut Keputusan KPU Nomor 104/PP.06-
Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Penetapan Ketua KIP Kabupaten Aceh
Barat Daya Provinsi Aceh Periode 2018-2023;
c. Pada Tanggal 20 Januari 2021 KIP Aceh Barat Daya melalui rapat pleno
Nomor 04/SDM.13/1112/2022 tentang Penetapan Ketua KIP
Kabupaten Aceh Barat Daya An. Yudi Nirmansyah, S.Pd;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar
kode etik penyelenggara pemilu karena terlibat dalam kasus permainan judi joker
remi di perkebunan sawit milik warga. Bahwa pada tanggal 9 September 2021 Pukul
17.30 WIB pihak Kepolisian Resor Aceh Barat Daya melakukan operasi
penggerebakan dan menangkap enam orang terduga pemain judi serta
mengamankan beberapa barang bukti, sementara empat orang terduga pelaku
lainnya melarikan diri termasuk Teradu yang akhirnya menyerahkan diri kepada
Polisi pada pukul 23.30 WIB tanggal 9 September 2021;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menjelaskan berita tentang
dirinya di media online Acehportal yang dijadikan bukti oleh Pengadu (Bukti P-1)
bahwa semestinya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap Teradu
sebagaimana dalam kode etik junrnalistik. Menurut Teradu tindakan demikian agar
tidak menjadi multitafsir dan utuh untuk para pembaca berita. Selanjutnya Teradu
menerangkan bahwa dirinya tidak pernah bermain judi joker remi sebagaimana yang
diberitakan oleh beberapa media online maupun media cetak. Pada tanggal 9
September 2021 pukul 16.00 WIB Teradu menghubungi salah satu pelaku pemain
judi joker remi bernama Syafrizal tujuannya untuk mengambil uang yang telah
dipinjam oleh yang bersangkutan, uang tersebut untuk kebutuhan kuliah anaknya.
Menurut Teradu setelah berada di lokasi tempat judi joker remi tersebut sekita 5
menit sambil menunggu Syafrizal menggambil uang, pihak kepolisian melakukan
penggerebekan, Teradu saat itu dalam keadaan panik sehingga melarikan diri.
Teradu menjelaskan penggerebekan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Barat Daya di
perkebunan sawit yang menangkap enam pelaku serta penyerahan dirinya hari itu
juga pukul 23.00 WIB menurut Teradu tidaklah demikian. Teradu menerangkan
bahwa dirinya dihubungi pihak Kepolisian Resor Aceh Barat Daya untuk datang
menghadap penyidik memberikan keterangan sehingga enam orang yang ditangkap
dapat bebas dan pulang. Teradu mendatangi kantor Kepolisian Resor Aceh Barat
Daya untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi dengan tujuan agar
persoalan tersebut cepat selesai.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai
pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu. Terungkap dalam
sidang pemeriksaan pada tanggal 4 Februari 2022, Teradu tidak lagi menjabat
sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 10 September 2021 pukul 19.00
WIB, Pengadu Rahmah Rusli mendapat informasi melalui pesan whatsapp dari
Masrian wartawan Aceh Trend yang pada pokoknya menginformasikan tentang
peristiwa penggerebekan Teradu bersama beberapa kawannya sedang bermain judi
joker remi di perkebunan sawit pada 9 September 2021 pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya pada tanggal 13 September 2021, Pengadu dengan Pihak Terkait KIP
Aceh Barat Daya melakukan pertemuan bertempat di Kantor Panwaslih Aceh Barat
Daya. Pihak Terkait KIP Aceh Badat Daya membenarkan berita mengenai koleganya
yang bermain judi joker remi bersama kawannya. Kemudian pada tanggal 16
September 2021 pukul 10.57 WIB, Pengadu mendatangi Polres Aceh Barat Daya
bertujuan menggali informasi mengenai status hukum Teradu. Kasat Reskrim Polres
Aceh Barat Daya menyampaikan kebenaran peristiwa tersebut dan sedang
menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya Teradu ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus perjudian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tanggal 17
September 2021 Pengadu membentuk tim klarifikasi dugaan Pelanggaran Kode Etik
Ketua KIP Aceh Barat Daya. Ilyas dan T. Nun Parisi dihadirkan Pengadu sebagai
saksi sedangkan Teradu sebagai pihak Terlapor untuk memberikan
keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji. Terungkap fakta bahwa berdasarkan
hasil klarifikasi Ilyas dan T. Nun Parisi, pada intinya menyatakan Teradu saat itu
ikut bermain judi joker remi. Keterangan saksi dalam klarifikasi a quo dibantah
Teradu. Menurut Teradu kedatangannya di lokasi ingin bertemu Syafrizal tujuannya
meminjam uang untuk keperluan sekolah anaknya. Meskipun demikian Teradu
mengakui sempat memegang kartu joker remi yang diberikan oleh Syafrizal sampai
pada permainan joker putaran kedua. Berkenaan dengan keterangan Teradu dalam
sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan pertama kali mendatangi
perkebunan sawit dan mengetahui tempat tersebut sering digunakan bermain judi.
Berdasarkan keterangan Teradu saat memberikan klarifikasi di Panwaslih Aceh
Barat Daya (Bukti P-12) yang intinya Teradu beberapa kali mendatangi tempat
kejadian judi joker remi alasannya sekedar merokok dan minum kopi. Bahwa
keterangan klarifikasi Teradu telah bersesuaian dan saling berhubungan dengan
kesaksian Faisal yang menyampaikan bahwa tempat itu sering digunakan bermain
judi joker remi, dalam waktu seminggu biasanya bermain hingga dua kali. Meskipun
terdapat penyangkalan dari Teradu dalam sidang pemeriksaan, termasuk
keterangan tertulis saksi yang diserahkan Teradu yang bertolak belakang dengan
keterangan para saksi dalam Berita Acara Klarifikasi, namun DKPP menilai bukti
bahwa Teradu ada dan hadir pada tanggal 9 Desember 2021 serta terlibat dalam
perjudian saat itu lebih kuat dan meyakinkan. Hal ini diketahui dari keterangan
klarifikasi para saksi dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa Teradu ikut bermain judi
serta keterangan saksi Faisal dalam sidang pemeriksaan DKPP yang pada intinya
menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa
dipakai sebagai tempat bermain judi dan Teradu biasa datang ke lokasi judi
tersebut.
Berdasarkan ketentuan norma Pasal 19 ayat (2) huruf a Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Di Aceh
sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan di Aceh, Anggota KIP Kabupaten/Kota diberhentikan dengan
tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KIP
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Ketentuan Pasal 9 huruf l
menentukan bahwa syarat calon Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah tidak sedang
menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Berdasarkan ketentuan tersebut,
syarat pemberhentian Anggota KIP Kabupaten/Kota juga dilekatkan pada tidak
terpenuhinya persyaratan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu ditetapkan sebagai Tersangka dan telah
berstatus Terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Dengan
demikian Teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota
KIP Kabupaten/Kota.
Berdasarkan uraian fakta persidangan, DKPP berpendapat Teradu terbukti
melanggar prinsip tertib dan profesional. Teradu telah membuat kegaduhan sosial
yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu seharusnya
menjadi teladan bagi masyarakat Aceh Barat Daya untuk mewujudkan tertib sosial.
Alih-alih menjadi teladan, sikap dan tindakan Teradu justru mencederai
kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara
pemilu. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi,
Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sanusi selaku
Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Sembilan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal
Enam Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Alfitra Salam
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto