Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 10.17/ DKPP-PKE-IV/ 2015
Putusan KPU Kab. Buton
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/06/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-06-2015
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 30/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE- IV/2015, dan Pengaduan Nomor 33/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Juni 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 2 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Para Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait tindakan para Teradu yang tertangkap tangan oleh Polresta Kota Baubau saat bermain “ judi” di tempat Teradu II tinggal; Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, para Teradu mengakui perbuatan yang diadukan oleh Para Pengadu. Para Teradu dalam pembelaannya menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para Teradu sebenarnya bukanlah “judi” dalam arti yang sebenarnya, tetapi hanya permainan disela-sela waktu menunggu kedatangan Pak La Rasuli selaku Ketua KPU Kabupaten Buton.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 9; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari kedudukannya kepada Pihak Terkait atas nama La Rusuli selaku Ketua KPU Kabupaten Buton sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II atas nama Sarmudin dan M. Wahyudin selaku Anggota KPU Kabupaten Buton terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan UmumProvinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 10/DKPP-PKE-IV/2015
Nomor 17/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan Nomor
30/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
10/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 33/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 April 2015
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Hidayatullah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat Kantor : Jln. Chairil Anwar No. 9 Kecamatan Puwatu, Kota
Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Nama : Andi Sahibudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat Kantor : Jln. Chairil Anwar No. 9 Kecamatan Puwatu, Kota
Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Nama : Iwan Rompo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat Kantor : Jln. Chairil Anwar No. 9 Kecamatan Puwatu, Kota
Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
4. Nama : La Ode Abd Natsir
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat Kantor : Jln. Chairil Anwar No. 9 Kecamatan Puwatu, Kota
Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
5. Nama : Tina Dian Ekawati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat Kantor : Jln. Chairil Anwar No. 9 Kecamatan Puwatu, Kota
Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I ;
Nama : Nardin
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa
Alamat Kantor : Jln. Bataraguru, Kecamatan Wolio.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sarmudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton
Alamat : Jln. Balaikota Pasar Wajo Kabupaten Buton.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : M. Wahyudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton
Alamat : Jln. Balaikota Pasar Wajo Kabupaten Buton.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai ---------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Para
Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 30/I-P/L-
DKPP/2015 tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE-
IV/2015, dan Pengaduan Nomor 33/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 17/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1]Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Juni 2015 telah menyampaikan
pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
2
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
1. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2015 Para Teradu bersama rekan-rekannya berkumpul
dirumah kontrakan Asniati alias Asmi di daerah Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari
Kota Baubau;
2. Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA anggota Polres Baubau yang tergabung dalam operasi
Cipta Kondisi melakukan razia di daerah Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota
Baubau dan menangkap tangan Para Teradu serta rekan-rekannya karena sedang
melakukan permainan judi;
3. Bahwa atas perbuatannya Para Teradu diancam dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan
ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP
dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara;
4. Bahwa pada saat Polresta Baubau merazia tempat berlangsungnya permainan judi
tersebut, juga ditemui La Rusuli selaku Ketua KPU Kabupaten Buton Utara yang tidak
melakukan tindakan nyata untuk menghentikan Para Teradu melangsungkan permainan
judi dengan hanya menghardik kecil saat La Rusuli mengetahui Para Teradu sedang
bermain judi;
5. Bahwa La Rusuli dengan tidak melarang Para Teradu bermain judi tetapi malah turut
serta melakukan pembiaran maka La Rusuli melanggar Pasal 52 KUHP dan Pasal 303 ayat
(1) KUHP;
6. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan berkas Perkara Teradu sudah
dinyatakan P 21 dan siap dilimpahkan ke PN untuk segera dilakukan persidangan dan
dalam perjalannya Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan selama 3 bulan
yang mana sudah dilaksanakan dan dijalani oleh Para Teradu;
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) tentang Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 13 Tahun 2012, nomor 11 Tahun 2012, dan
nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
KESIMPULAN PENGADU I
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan kesimpulan
Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Pengadu dalam hal ini atasan langsung Para Teradu berharap DKPP masih memberikan
kesempatan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pembinaan secara
terus menerus sehingga memastikan Para Teradu tidak mengulangi lagi perbuatan yang
sama dan yang melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
KESIMPULAN PENGADU II
[2.2.1]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan kesimpulan
Pengaduan sebagai berikut:
3
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
1. Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Berharap sidang ini bermanfaat bagi kita semua dan tidak terlepas dari dasar hukum
yang ada.
3. Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PETITUM PENGADU I
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Para Teradu;
3. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya( ex a quo et bono)
PETITUM PENGADU II
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
3. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya( ex a quo et bono)
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Perintah Penahanan Kepolisian Resort Baubau
Nomor: SP.Han/08/I/2015/Reskrim dan Nomor:
SP.Hap/09/I/2015/RESKRIM tanggal 25 Januari 2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksanaan Negeri
Baubau Nomor: TAP-09/R.3.11/Ep.1/02/2015 dan Nomor: TAP-
10/R.3.11/Ep.1/02/2015 tanggal 12 Februari 2015, dan Surat
Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kejaksaan Negeri
Baubau Nomor: PRINT- 212/R.3.11/Ep.2/03/2015 tanggal 11
Maret 2015;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU Nomor: 99/KPU/III/2015 perihal Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh KPU Kabupaten
Buton;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor: 04/BA/III/2015 tanggal 30 Maret 2015
tentang Permasalahan Hukum Ketua KPU Kabupaten Bombana
dan Dua Anggota KPU Kabupaten Buton;
4
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
5. Bukti P-5 : Fotokopi surat laporan dari Sekretaris KPU Kabupaten Buton
terhadap kejadian penangkapan anggota Komisioner KPU Buton
tertanggal 26 Januari 2015;
[2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Kabar Harian Kendari Pos edisi Selasa tanggal 27 Januari
2015 dan edisi tanggal 28 Januari 2015 serta edisi tanggal 29
Januari 2015;
2. Bukti P-2 : Surat Kabar Harian Bau-Bau Post edisi tanggal 27 Januari 2015;
3. Bukti P-3 : Media Online Zanasultra.com., Kopas.com., Tribunews.com., dan
Tempo.com;
4. Bukti P-4 : Fotokopi P 21 dari Kejaksaan Negeri Bau-Bau nomor: B-
439/R.3.11/EP.2/03/2015;
PIHAK TERKAIT
La Rusuli, La Ampera, Alimudin, dan Rasmin Rahman (Selaku Ketua, Anggota dan Sekretaris
KPU Kabupaten Buton Utara).
LA Rusuli
Pihak Terkait dalam sidang DKPP tanggal 3 Juni 2015 telah menyampaikan pendapatnya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 WITA, saya
berangkat dari tempat kediaman saya yang beralamat di Desa Hendea Kecamatan
Sampolawa menuju Kota Baubau dengan jarak ± 35 KM. Sekitar pukul 18.00 saya tiba di
Kota Baubau dan singgah di rumah keluarga saya yang beralamat di Kelurahan Lanto
Kota Baubau;
2. Bahwa di Kota Baubau tersebut tanpa direncanakan sebelumnya saya ketemu dengan Pak
Hijira, Pak Hijira ini adalah Anggota DPRD Kabupaten Baubau dari Fraksi Golkar. Kami
bercerita cukup lama karena sudah lama tidak. dalam pembicaraan itu Pak Hijira
bertanya tentang keberadaan dan kegiatan yang sedang saya lakukan, lalu saya menjawab
bahwa saya baru tiba di Baubau dan rencana besok pagi akan berangkat ke Jakarta,
kemudian Pak Hijira bertanya “Pak Ketua rencana bermalam di mana ?”, terus saya
menjawab “saya bermalam di Hotel Lakamali, karena saya sudah sering menginap di Hotel
tersebut jika ingin berangkat ke Jakarta karena letaknya yang dekat dari Bandar Udara
Betoambari”;
3. Setelah mendengar jawaban saya, Pak Hijira mengatakan kebetulan sekali Pak Ketua saya
juga sedang menginap di Hotel Lamakali, saya menginap di Hotel tersebut karena ada
rapat dengan teman dan rencananya saya tidak menginap, jika Pak Ketua tidak
keberatan, Pak Ketua bisa melanjutkan menempati kamar yang saya sewa. Setelah
berpikir sejenak saya menyanggupi tawaran yang disampaikan Pak La Hijira dan
5
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
menempati kamar tersebut, setelah saya menempati kamar Pak La Hijira tersebut Pak La
Hijira berpamitan mau pulang;
4. Bahwa sebelum Pak Hijira pulang saya meminta tolong ke Pak La Hijira jika tidak
keberatan untuk di antar ketempat/kosan M. Wahyuddin Sattar (Teradu II) karena saya
berencana mengambil SPPD dan sekalian mengecek dokumen untuk keberangkatan saya
dan teradu II ke Jakarta besok pagi (Senin, 26 Januari 2015). Hal tersebut saya lakukan
berhubung supir saya sudah pulang dengan alasan anaknya lagi sakit La Hijira pun
menyanggupi permintaan saya, karena kebetulan tempat yang saya tuju searah jalan
pulang menuju rumah Pak La Hijira. Pada saat di dalam mobil Pak La Hijira tersebut saya
mengeluarkan uang 100 ribu rupiah dan memberikan ke Pak La Hijira untuk mengganti
setengah dari biaya sewa kamar hotel yang di sewa Pak La Hijira (sewakamar hotel
tersebut semalam adalah Rp. 185.000), namun Pak La Hijira menolak uang yang saya
berikan tersebut dan akhirnya saya kembali memasukan uang tersebut ke dalam dompet;
5. Pukul 21.00 Wita kami pun sampai di rumah Teradu II, Pak La Hijira berujar apakah
beliau bisa ikut mampir sejenak karena Pak La Hijira juga sudah lama tidak ketemu
dengan Teradu II/Wahyudin Sattar. Dilokasi kos Teradu II, Saya dan Pak La Hijira
mendapati Teradu II danTeradu I bersama 2 rekannya serta Risman Tosalah (staf KPU
Kabupaten Buton) hanya saja Risman Tosalah tidak ikut dalam permainan kartu.
kemudian dengan suara agak keras saya langsung bertanya kepada mereka “kenapa ada
uang di situ ?apakah kalian lagi bermain judi ?” dan langsung di jawab boleh Teradu I
“tidak Pak Ketua, kita hanya kumpul-kupuluang untuk sebentar kita maka-makan di
pantai kamali, kemudian saya memanggil Risman dan menanyakan dokumen unuk
keberangkatan besok dan Rismanto memberikan apa yang saya minta serta langsung
ngecek kelengkapan dokumen dimaksud;
6. Saat saya fokus ngecek kelengkapan dokumen tersebut, Pak La Hijira ikut bermain kartu
dan saya kembali bertanya kepada Teradu I, “Men, sampai jam berapa kamu pulangnya”?
langsung dijawab Teradu I “kalau Pak Ketua sudah selesai ngcek dokumen, kita langsung
akhiri permainan ini dan langsung ke pantai Taikamali. Kurang dari 5 menit setelah saya
menanyakan kepada Teradu I kapan akan menyudahi permainaan kartunya, tiba-tiba
muncul aparat Kepolisian Resort Kota Baubau dan langsung menangkap serta
menggiring saudara Teradu I, Teradu II, La Hijira, Musdin, dan La Bagong ke kantor Polres
Kota Baubau karena diduga melakukan tindak pidana perjudian. saya juga ikut digiring
Polisi saat itu namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polresta
Kota Baubau, sekitar pukul 04.00 WITA, saya di perbolehkan pulang karena tidak terlibat
dalam tindak pidana perjudian sebagaimana disangkakan sebelumnya;
sekitar pukul 21.00 WITA anggota Polres Baubau yang tergabung dalam operasi Cipta
Kondisi melakukan razia di daerah Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau
dan menangkap tangan Para Teradu serta rekan-rekannya karena sedang melakukan
permainan judi;
6
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
7. Demikian keterangan yang saya perbuat selaku pihak terkait, semoga hal yang saya
sampaikan dapat dipertimbangkan yang Mulia Majelis Hakim DKPP dalam memutus
perkara a Quo.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 3 Juni 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 25 Januari 2015 pukul 20.00 WITA Para Teradu bersama 2
orang rekan (Sarmudin dan Musdin) berkumpul di kosan Teradu II, sebelumnya
Sarmudin menelepon dan menanyakan “apakah besok Teradu II dan saudara La Rusuli
(Ketua KPU Kab. Buton) jadi berangkat ke Jakarta?” dan Teradu II menjawab “iya jadi”.
Kemudian Teradu I menyampaikan kalau begitu dia akan ke tempat kos Teradu II untuk
ikut kumpul karena saudara La Rusuli akan ke kosan Teradu II juga. Kurang lebih pukul
20.00 WITA Teradu I dan Musdin datang di tempat kos Teradu II dan menanyakan
apakah saudara La Rusuli sudah datang atau belum dan Teradu II menjawab. lalu
kemudian kami berdiskusi dan bercerita di gode-gode (tempat duduk santai) depan kamar
kosan Teradu II yang di antaranya bercerita tentang pelantikan Anggota DPRD untuk
Daerah Kabupaten Pemekaran. Kurang lebih setengah jam kemudian, Teradu I menelpon
saudara La Rusuli dan menanyakan jam berapa La Rusuli datang ke kosan Teradu II dan
di jawab oleh La Rusuli bahwa sekitar setengah jam lagi dia akan tiba di kosan Teradu II;
2. Bahwa Pada saat Teradu I selesai menelpon itulah, muncul ide yang dilontarkan oleh
Musdin agar kami bermain song sambil menunggu kehadiran La Rusuli, menyampaikan
bahwa dalam permainan song tersebut siapapun yang kalah agar mengeluarkan uang
untuk di kumpul di tengah sebagai denda dan jika permainan berakhir maka
keseluruhan uang itu digunakan bersama untuk acara makan-makan di Pantai Kamali.
Berselang 15 menit kemudian muncul La Bagong (Restiana) yang berprofesi sebagai
tukang ojek dan sering diminta tolong oleh Teradu II untuk belanja, dan kemudian
Teradu II mengajak dia untuk turut bermain namun di jawab olehnya bahwa dia tidak
punya uang, kemudian disampaikan Teradu I bahwa “main saja gong, supaya
permainannya seru kalau berempat dan lagian kita tidak main judi, sehingga diapun ikut
bermain. Tepat pukul 21.00 WITA, Rismanto (Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buton)
datang ke kosan Teradu II untuk membawakan SPPD untuk keberangkatan besok, dan
kurang lebih 5 menit kemudian La Rusuli muncul bersama La Hijira (Anggota DPRD
Kabupaten Buton), dan kemudian langsung menanyakan kami lagi bikin apa dan di
jawab oleh Teradu I bahwa kita lagi kumpul-kumpul dan bermain judi uangnya nanti
digunakan untuk acara makan, kemudian saudara La Rusuli mengecek dokumen untuk
keberangkatan besok pagi
3. Bahwa Pada saat La Rusuli mengecek dokumen itu, La Hijira pun ikut bermain dan
Sarmudin sempat menyatakan bahwa kalau La Rusuli sudah selesai memeriksa dokumen
maka permainan song kami sudahi. Kurang lebih 5 menit kemudian di saat La Rusuli
7
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
memeriksa dokumen berkaitan keberangkatan besok, tiba-tiba muncul sekelompok
aparat Kepolisian Resort Kota Baubau dan langsung menangkap serta menggiring kami
ke kantor Polres Kota Baubau. sejak saat itulah, Para Teradu dan tiga rekan yang lain di
tahan di sel Polres Kota Baubau dan selanjutnya di tahan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Baubau selama kurang lebih 3 bulan karena di anggap telah melakukan tindak
pidana perjudian. Pada tanggal 22 April 2015 kami akhirnya menghirup udara bebas dan
dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau setelah keluar Keputusan
Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kami, karena
sampai dengan kurang lebih 3 bulan, Jaksa Penuntut Umum belum mengeluarkan
tuntutan bagi hukuman kami dan bahkan terkesan memperlambat proses hukum kami.
tepat pada hari rabu, tanggal 12 Mei 2015 kasus permasalahan hukum kami akhirnya di
vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Baubau dengan keputusan bahwa kami
terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana perjudian yang melanggar Pasal 303
bis ayat (1) ke-2 KUHAP dan untuk itu harus menjalani hukuman penjara selama 3
bulan;
4. Bahwa Para Teradu mengakui bahwa permainan yang menurut aparat penegak hukum
sebagai bentuk perjudian itu benar terjadi. saat kami bermain itu, Teradu II tidak
berpikir bahwa itu adalah bentuk perjudian karena pada saat itu tidak ada niat dan motif
Teradu II untuk bermain judi sehingga Teradu II dan rekan-rekan bermain song di gode-
gode depan kamar Teradu II, kadang-kadang Teradu II bermain tenis meja di kantor
dengan kawan-kawan di kantor, perjanjiannya barang siapa yang kalah dalam permainan
harus mengeluarkan uang untuk membeli makanan dan minuman untuk semua yang
bermin. Jadi pada saat itu Teradu II hanya berpikir apa yang Teradu II dan rekan-rekan
lakukan itu, hanyalah sebuah kegiatan iseng dan sebuah permainan biasa sambil
menunggu kehadiran La Rusuli. sepengetahuan Teradu II pada saat itu, bahwa
permainan judi hanyalah apabila motif dan niat pemain untuk mencari keuntungan
pribadi dan terjadi pembayaran antara satu pemain dengan pemain yang lain;
5. Bahwa dengan permainan kartu itu, yang di anggap oleh aparat penegak hukum sebagai
bentuk pelanggaran tindak pidana, para Teradu telah menjalani hukuman akibat
perbuatan Para Teradu, baik hukuman lahir dan batin, maupun sanksi moril dan sosial;
6. Bahwa para Teradu sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukan oleh para Teradu
terutama akibat dari perbuatan Para Teradu tersebut yang tidak pernah terpikirkan
sebelumnya bahwa akibatnya berdampak secara hukum dan juga akibatnya bisa
berlanjut pada Sidang Kode Etik ini serta telah menyeret nama baik Lembaga Komisi
Pemilihan Umum secara keseluruhan dan juga nama baik para Teradu dan Keluarga;
7. Bahwa Para Teradu memohon maaf yang sebesar-besarnya melalui sidang ini kepada
Lembaga Komisi Pemilihan Umum secara keseluruhan sebagai tempat Para Teradu
mengabdi pada Negara, karena akibat perbuatan iseng Para Teradu telah mencoreng
nama baik Lembaga Komisi Pemilihan Umum;
8
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
8. Bahwa Para Teradu berjanji melalui sidang ini, Para Teradu tidak akan mengulang lagi
perbuatan yang sama dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat mencoreng nama
baik Lembaga Komisi Pemilihan Umum Khususnya dan Lembaga Penyelenggara Pemilu
pada Umumnya.
KESIMPULAN
[2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu mengakui, benar telah melakukan permainan judi kartu untuk
mengisi waktu luang disamping menunggu kedatangan La Rusuli;
2. Bahwa Para Teradu juga telah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepada Para Teradu
atas apa yang dilakukannya
3. Bahwa Para Teradu meminta maaf kepada semua Pihak atas perbuatan yang dilakukan
oleh Para Teradu;
4. Bahwa Para Teradu memohon yang Mulia Majelis Hakim DKPP masih memberikan
kesempatan kepada Para Teradu mengabdi di Lembaga KPU dan bersedia memperbaiki
sikap, sehingga bisa berkontribusi positif lagi di KPU Kabupaten Buton.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan
Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014,
Para Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Buton telah bekerja dengan baik dan
bertindak netral serta independen dalam menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tahapan
Pemilu, sekalipun menghadapi berbagai macam tekanan dari berbagai pihak aduan Para
Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Bahwa Para Teradu mengakui akan kesalahan tindak pidana yang telah dilakukan Para
Teradu dan telah menjalani hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan menjalani pidana penjara akibat kesalahan tersebut dan bertekad serta
berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan yang sama maupun perbuatan lainnya
yang berhubungan dengan pelanggaran hukum, kode etik maupun hal-hal lain yang dapat
merugikan dan mencemarkan nama baik Lembaga Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa Teradu I dalam menjalankan tugas telah berusaha mengabdi kepada negara
dalam Lembaga Komisi Pemilihan Umum dengan penuh waktu, sehingga untuk itu harus
rela melepas jabatan pada Pemda Buton;
4. Bahwa Teradu II dalam menjalankan tugas telah berusaha mengabdi kepada Lembaga
Komisi Pemilihan Umum dengan penuh waktu sehingga untuk itu harus berpisah kota
dan tempat tinggal dengan isteri dan anak-anak Teradu II. Di samping itu, untuk
berusaha mengabdi sepenuh hati dan penuh waktu kepada Lembaga Komisi Pemilihan
Umum, usaha yang Teradu II rintis di bidang jasa penyewaan mobil sebelum mengabdi
9
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
pada Lembaga Komisi Pemilihan umum harus Teradu II tutup, karena tidak bisa lagi
mengurus secara langsung dan mengakibatkan 3 (tiga) armada roda empat Teradu II di
tarik oleh perusahaan pembiayaan;
5. Bahwa para Teradu memohon Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim DKPP serta
yang terhormat pengadu KPU Provinsi SULTRA, berkenan memberikan kesempatan
kepada para Teradu untuk dapat memperbaiki diri sehingga diperkenankan untuk
kembali mengabdi dan menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu pada Lembaga
KPU Kabupaten Buton;
6. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa dalam persidangan tanggal 3 Juni 2015 para Teradu tidak menyerahkan alat dan
barang bukti pendukung serta saksi, dikarenakan para Teradu telah mengakui segala
tuduhan yang dituduhkan para Pengadu kepada para Teradu;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
10
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Mahasiswa, maka dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa Para Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu terkait tindakan para Teradu yang tertangkap tangan oleh
Polresta Kota Baubau saat bermain “ judi” di tempat Teradu II tinggal;
[4.2]Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, para Teradu mengakui perbuatan yang
diadukan oleh Para Pengadu. Para Teradu dalam pembelaannya menjelaskan bahwa
perbuatan yang dilakukan para Teradu sebenarnya bukanlah “judi” dalam arti yang
sebenarnya, tetapi hanya permainan disela-sela waktu menunggu kedatangan Pak La Rasuli
selaku Ketua KPU Kabupaten Buton. Permainan dilakukan dengan teman para Teradu serta
11
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
satu orang anggota DPRD Kabupaten Buton. Para Teradu mengakui bahwa permainan “judi”
tersebut menggunakan uang dalam jumlah kecil. Dalam pengakuannya para Teradu
mengatakan telah dihukum penjara selama tiga bulan dan karena itu meminta keringanan.
Pada sisi lain para Teradu menyadari perbuatan tersebut telah menghancurkn kehormatan
dan kewibawaan lembaga KPU yang sangat sulit untuk dipulihkan. para Teradu terbukti
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[4.3]Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pihak terkait atas
nama La Rusuli selaku ketua KPU Kabupaten Buton adalah pihak yang membawa anggota
DPRD Kabupaten Buton atas nama La Hijira dari Partai Golkar ke tempat kejadian perkara.
Dalam sidang pemeriksaan La Rusuli menjelaskan bahwa La Hijira menelepon dan
menawarkan penggunaan fasilitas kamar hotel yang di biayai La Hijira. Pihak terkait juga
meminta untuk di antar ke tempat Teradu II dan mengakui bahwa tindakan menerima dan
meminta fasilitas akan mempengaruhi independensi pihak terkait dalam pelaksanaan tugas
selaku anggota maupun ketua KPU Kabupaten Buton. Berdasarkan pengakuan dalam sidang
pemeriksaan pihak terkait atas nama La Rusuli terbukti telah melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu;
[4.4]Mengingat Kedudukan Ketua yang sangat startegis dalam setiap organisasi, khususnya
lembaga KPU, tindakan membawa anggota dewan yang jelas-jelas merupakan peserta pemilu
dan membiarkan terjadinya tindak “perjudian” di depan mata merupakan sikap
kepemimpinan yang tidak bertanggungjawab. Demikian juga tindakan menerima dan
meminta fasilitas dari peserta pemilu meskipun tidak dalam tahapan pemilu yang berjalan
merupakan pelanggaran atas sumpah jabatan yang tidak hanya sekadar mempengaruhi
indenpedensi tetapi yang lebih fatal lagi adalah hancurnya kewibawaan lembaga. DKPP
berpendapat bahwa pihak terkait, meskipun tidak menjadi Teradu, namun dalam fakta telah
terbukti dan nyata-nyata telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas
kemandirian (Pasal 5 huruf a), melanggar sumpah jabatan (Pasal 9 huruf b) dan merusak
kehormatan institusi (Pasal 7 huruf a) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor
1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu I dan II,
meskipun telah menjalani hukuman pidana, mengakui perbuatannya dan meminta maaf
dalam sidang pemeriksaan, namun berhubung KPU Kabupaten Buton akan melaksanakan
Pilkada dalam waktu dekat, keberadaan Teradu I dan II akan mengundang reaksi negatif dan
mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses dan tahapan yang
akan dilaksanakan;
[4.5]KPU sebagai lembaga negara tidak dapat dibiarkan berada dalam situasi yang justru
menjauhkannya dari perwujudan tugas-tugasnya. DKPP berpendapat, demi dan untuk
kemajuan KPU Kabupaten Buton ke depan, pihak terkait atas nama La Rusuli tidak dapat
lagi dipertahankan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Buton. Secara
etis dan sesuai kewenangannya, demi kemuliaan dan keberhasilan KPU, komisioner KPU
Kabupaten Buton harus melakukan pergantian jabatan Ketua KPU Kabupaten Buton. KPU
12
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Provinsi Sulawesi Tenggara harus melakukan pembinaan dan pendampingan, khususnya
dalam hal kepemimpinan dengan kualifikasi yang terukur untuk menjamin perjalanan
organisasi secara sehat dalam menunaikan dan meraih keberhasilan negara di dalam Pemilu;
[4.6]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1]DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2]para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]para Teradu dan Pihak Terkait terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari
kedudukannya kepada Pihak Terkait atas nama La Rusuli selaku Ketua KPU Kabupaten
Buton sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II atas
nama Sarmudin dan M. Wahyudin selaku Anggota KPU Kabupaten Buton terhitung
sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan UmumProvinsi Sulawesi Tenggara untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt.
Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh
Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
13
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.