Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 91.92.93.94/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Bau Bau
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-07-2018
👁 10 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 91/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang Pengadu pada tanggal 16 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-VII/2018, 92/DKPP-PKE-VII/2018, 93/DKPP-PKE- VII/2018 dan 94/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu pada tanggal 15 Oktober 2018 telah meregistrasi permohonan sengketa Pasangan Calon Perseorangan atas nama Nursalam dan Nurman Dani dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018 perihal mempersoalkan SKCK Pasangan Calon Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin serta Pasangan Calon H.
Pasal DilanggarPasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 4 ayat (1); Pasal 7 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Azan Sihidi selaku Anggota Panwas Kota Baubau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE- VII/2018; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Yusran Elfargani dan Teradu III Wa Ode Frida Vivi Oktavia selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Baubau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor 92/DKPP-PKE- VII/2018, Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VII/2018, dan Perk
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 91/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 92/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 93/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 94/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 95/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE- VII/2018, Pengaduan Nomor 97/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VII/2018, Pengaduan Nomor 100/I-P/L- DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VII/2018, dan Pengaduan Nomor 101/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 91/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU Nama : Muhammad Taufan Achmad Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Hos Cokroaminito No. 41 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama M. Yusran Elfargani : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Azan Sihidi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama Wa Ode Frida Vivi Oktavia : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 92/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU Nama : Jusrin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun Banabungi, Kelurahan Banabungi, Kecamatan Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama M. Yusran Elfargani : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama Azan Sihidi : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama Wa Ode Frida Vivi Oktavia : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] PERKARA NOMOR 93/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU Nama : Fajar Ishak Daeng Jaya Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Hj. Roslina dan La Ode Yasin Alamat : Jl. Dayanu Ikhsanuddin RT 002/RW 003, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama M. Yusran Elfargani : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama Azan Sihidi : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama Wa Ode Frida Vivi Oktavia : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.4] PERKARA NOMOR 94/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU Nama : Dediy Purnama Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Lingk. Kombeli, Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama M. Yusran Elfargani : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama Azan Sihidi : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama Wa Ode Frida Vivi Oktavia : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 91/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 16 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 15 Februari 2018, Teradu I, II, dan Teradu III telah meregistrasi permohonan sengketa Pasangan Calon Persorangan atas nama Nursalam dan Nurman Dani dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018 perihal mempersoalkan SKCK Pasangan Calon Hj. Roslina Rahim dan LD Yasin serta Pasangan Calon H. Yusran Fahim dan H. Ahmad; 2. Pada saat proses musyawarah Teradu II atas nama Azan Sihidi memberikan tanda like atau dapat disertakan dengan tanda dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau atas anam H. Yusran Fahim dan H. Ahmad; 3. Pada akun milik H. Yusran Fahim dan H. Ahmad memuat gambar dan nomor urut 4 serta kalimat “Sukses Tidaklah Pilkada Kota Baubau Kedepan Adalah Tanggung Jawab Kita Semua. Olehnya Itu Mari Jaga Bersama Iklim Demokrasi Kita. Jangan Lupa Pilih Nomor 4 Untuk Baubau Yang Lebih Baik, bahwa like Teradu II tersebut tertanda Aching, Azan Sihidi Pahege dan 48 lainnya menyukai H. Yusran Fahim”; 4. Teradu II telah mengabaikan ketentuan-ketentuan sesuai Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 huruf a, c, e, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Tindakan Teradu II tersebut secara tidak langsung menciptakan suasana keruh dalam kancah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau; 6. Teradu III memiliki rekam jejak sebagai advokat yang pernah menjadi Partner kerja Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Imam Ridho Angga Yuwono, keduanya secara emosional memiliki hubungan yang hingga kini sukar untuk dipisahkan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu III memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk mencetak atau memprint permohonan yang masih tersimpan dalam laptop serta Teradu III menskorsing sidang tersebut; 7. Putusan Panwas Kota Baubau Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018 Membatalkan Pasangan Calon Roslina dan La Ode Yasin Nomor Urut 1 terkait syarat calon Pasangan Calon Nomor Urut 1 khusus Syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama La Ode Yasin yang mana ada hubungan hukum terkait catatan kepolisian yang tertera dalam SKCK La Ode Yasin; 8. Teradu III telah mengabaikan ketentuan-ketentuan sesuai Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. Pada saat sidang musyawarah dengan agenda kesimpulan, Para Teradu menawarkan kepada Pihak Terkait untuk bermusyawarah dengan memberikan fasilitas ruang kerja Teradu I; 10. Berdasarkan ucapan Teradu III tersebut, Pengadu baru mengetahui bahwa Kuasa Hukum Pemohon atas nama Apri Awo adalah rekan sejawat Teradu III yang berada dalam satu wadah organisasi advokat KAI dan kerap melakukan kerja sama ketika Teradu III masih aktif beracara; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Foto yang termuat dalam akun Facebook H, Yusran Fahim, Teradu II memberikan tanda like pada foto Pasangan Calon H. Yusran Fahim dan H. Ahmad; Bukti P-2 : Fotokopi Putusan Panwas Kota Baubau Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; Bukti P-3 : Fotokopi Foto Teradu III dengan Kuasa Hukum Pihak Terkait II pada saat menangani sengketa Pilkada Kabupaten Buton Selatan di Mahkamah Konstitusi Tahun 2017; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait sengketa yang diproses dan diputuskan oleh Panwaslu Kota Baubau dengan Nomor 02/PS/PW/29.02/II/2018, hal mana dalam sengketa tersebut Pemohon, yakni Nursalam dan Nurman Dani meminta pembatalan SK KPU Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Baubau Tahun 2018 karena menganggap KPU Kota Baubau dalam penetapan calon tersebut telah meloloskan beberapa Pasangan Calon yang menurut Pemohon Tidak Memenuhi syarat, sehingga Pemohon minta diperlakukan secara adil, Jika Pemohon tidak ditetapkan sebagai Calon oleh KPU Kota Baubau karena dinyatakan Tidak Memenuhi syarat, maka seharusnya KPU Kota Baubau juga tidak meloloskan Pasangan Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin dan H. Yusran Fahim-Ahmad karena permasalahan SKCK; 2. Bahwa setelah melalui proses musyawarah, terungkap bahwa ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni melakukan verifikasi terhadap SKCK kepada Instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 53 ayat (1) Yang menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Oleh karena itu Panwas Kota Baubau menyatakan Batal SK KPU Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 selanjutnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi SKCK sebagaimana dimaksud diatas, selanjutnya memerintahkan KPU untuk menetapkan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat; 3. Bahwa terkait dengan sengketa, Pengadu sebagai Tim Kampanye Pihak Terkait I merasa keberatan dengan Putusan Panwas, maka seharusnya mengajukan langkah hukum melalui PT TUN, dan hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pasangan Calon Roslina Rahim dan La Ode Yasin; 4. Bahwa semua tuduhan yang dinyatakan oleh Pengadu adalah tidak benar, bersifat Fitnah, dan merupakan asumsi Pengadu sendiri; 5. Bahwa dalam membuat Putusan Sengketa, Para Teradu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017; 6. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, Para Teradu telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga satu tingkat di atas Panwas Kota Baubau sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2017; 7. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan, dengan alasan/dasar hukum yang jelas diatur dalam aturan perundangan yang berlaku, dan dilakukan dengan itikad baik oleh para teradu dalam menegakkan keadilan pemilu; 8. Bahwa dalam memimpin musyawarah sengketa, Para Teradu selalu berupaya untuk bersikap terbuka dan adil dengan memberikan kesempatan yang sama, dalam jawab-menjawab, mengajukan saksi dan hak-hak lainnya, disamping itu Para Teradu selalu membangun suasana yang mengedepankan semangat musyawarah itu sendiri dengan selalu menanyakan kepada para pihak apakah ada yang keberatan atas permintaan-permintaan pihak lainnya. Termasuk kepada Pihak Terkait I, Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin, jika ada berkas yang belum lengkap, diberikan kesempatan untuk melengkapi, dan faktanya, Pihak Terkait I sama sekali tidak mengajukan saksi guna membantah dalil-dalil pemohon dalam sengketa nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; 9. Bahwa dalam memutus sengketa Para Teradu selalu memperhatikan dan mempertimbangkan agar tidak ada pihak yang kehilangan hak konstitusionalnya; 10. Bahwa terkait pernyataan Pengadu bahwa Para Teradu membatalkan pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan mendasari keputusan atas penilaian SKCK, dalil ini merupakan Asumsi Pengadu sendiri, Faktanya, Panwaslu Kota Baubau tidak pernah membatalkan pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin, akan tetapi membatalkan SK KPU No. 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 disebabkan dalam fakta musyawarah, terbukti ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni tidak melakukan verifikasi terhadap SKCK La Ode Yasin ke Pihak Kepolisian Resort Baubau, terkait materiil SKCK Sdr. Yasin yang mana hanya menuliskan “Nama tersebut diatas pernah dilaporkan dengan No. LP/ 127/IV/2017/SULTRA/RES BAUBAU; 11. Bahwa terkait adanya keberatan para pihak, seharusnya ditempuh upaya hukum melalui PT TUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; 12. Bahwa penyelesaian semua sengketa yang pernah diselesaikan oleh Panwaslu Kota Baubau telah dievaluasi oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 s/d 24 Maret 2018 di Hotel Santika Premier Jakarta dan dinyatakan tidak ada masalah; 13. Bahwa Teradu II memberikan like pada salah satu postingan Pasangan Calon Nomor Urut 4 adalah tidak benar. Teradu II tidak memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan emosional dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama H. Yusran Fahim dan H. Ahmad, sehingga Teradu II tidak mempunyai konflik kepentingan apapun. Teradu II mengatakan bahwa sebagai pengawas pemilu selalu memantau dan mengawasi konten postingan Pasangan Calon; 14. Teradu III mengatakan bahwa dalam melaksanakan musyawarah sengketa selalu menjunjung tinggi asas adil, yang mana memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak, bahkan kepada Pengadu selaku kuasa hukum Pihak Terkait I. Teradu III mengatakan bahwa hubungan dengan kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Imam Ridho Angga Yuwono hanya sebatas profesional kerja pada saat menjadi advokat. Teradu III juga mengatakan bahwa dalam memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 bukan keputusan dari Teradu III, melainkan kebijakan dari Majelis Pimpinan Musyawarah dan tidak ada keberratan dari pihak terkait; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Putusan sengketa Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Sengketa Nomor 03/PS/PW/28.02/III/2018; Bukti T-3 : Fotokopi SKCK atas nama La Ode Yasin; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Sengketa; Bukti T-5 : Fotokopi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017; Bukti T-6 : Fotokopi Gugatan Perdata : 15/PDT.G/20IB/PN.BAU; Bukti P-7 : Fotokopi Data Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Baubau Tahun 2018; Bukti P-8 : Fotokopi Bagan Alur Penyelesaian Sengketa Pemilihan; B. PERKARA NOMOR 92/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.6] Menimbang Pengadu pada tanggal 16 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 15 Februari 2018, Teradu I, II, dan Teradu III telah meregistrasi permohonan sengketa Pasangan Calon Persorangan atas nama Nursalam dan Nurman Dani dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018 perihal mempersoalkan SKCK Pasangan Calon Hj. Roslina Rahim dan LD Yasin serta Pasangan Calon H. Yusran Fahim dan H. Ahmad; 2. Pengadu dalam perkara a quo adalah Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal Calon Perseorangan. Pengadu hanya mendapat dukungan sebesar 1.331 dukungan saja dari jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi sebesar 11.427 dukungan; 3. Pengadu dalam perkara a quo meminta kepada Para Teradu untuk membatalkan surat keputusan KPU Kota Baubau Nomor 20/PL.03.3- Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 yang mana dalam surat Keputusan tersebut telah menetapkan 5 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau yang telah memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut: a. Yusran Fahim, SE sebagai Calon Walikota dan Drs. H Ahmad, MM sebagai Calon Wakil Walikota yang didukung oleh Partai Demokrat, PPP dan PKS; b. Hj. Roslina Rahim Sebagai Calon Walikota dan La Ode Yasin sebagai Calon Wakil Walikota, diusung oleh Partai Hati Nurani Rakyat dan PKB; c. Drs. H. Ibrahim Marsela, MM sebagai Calon Walikota dan Ilyas, S.Sos sebagai Calon Wakil Walikota yang diusung melalui jalur perseorangan; d. Hj. Wa Ode Maasra Manarfa, S.Sos, M.Si sebagai Calon Walikota dan Ikhsan Ismail sebagai Calon Wakil Walikota yang diusung oleh PBB dan Gerindra; e. Dr. H. A.S Tamrin MH sebagai Calon Walikota dan La Ode Ahmad Monianse sebagai Calon Wakil Walikota, diusung oleh PAN, PDIP, NASDEM, dan GOLKAR. 4. Pengadu dalam perkara a quo juga meminta kepada Para Teradu untuk membatalkan Pencalonan H. Yusran Fahim, SE dan Drs. H. Ahmad, MM serta Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin masing-masing sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 karena menurut Pengadu SKCK yang dimiliki oleh Drs. H. Ahmad, MM sebagai Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan H. Yusran Fahim dan SKCK yang dimiliki oleh La Ode Yasin sebagai Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Hj. Roslina Rahim adalah Tidak Sah, karena diduga yang bersangkutan terlibat dalam suatu perbuatan pidana dengan menyertakan alat bukti berupa Foto Copy Berita Online yang hanya bersifat pereseptif tanpa pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum; 5. Pada Tanggal 1 Maret 2018 Para Teradu (Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau) mengeluarkan Putusan penyelesaian Sengketa Pemilihan a quo yang sangat bertentangan dengan fakta persidangan, mengabaikan Keterangan Saksi Ahli, Saksi Kepolisian, jawaban Termohon (KPU Kota Baubau), serta menyalahi kewenangan dengan melanggar norma hukum dan azas penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil. Dalam Putusanya Para Teradu Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, Menyatakan Batal surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau Nomor: 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 Sepanjang mengenai Penetapan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018; 6. Kesalahan Fatal Para Teradu adalah membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau an. Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin yang telah memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilihan dan Telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau sebagai Peserta Pemilihan dengan Surat Keputusan Nomor: 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018; 7. Pertimbangan Hukum Para Teradu dalam menilai Sah atau tidaknya SKCK milik La Ode Yasin mendasari keputusanya hanya dengan mencocokan adanya laporan polisi yang tertera dalam SKCK milik La Ode Yasin dengan nomor Laporan Polisi yang termuat dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Hendra Silondae sebagai Pihak Pertama dan Olivia, S.IP sebagai Pihak Kedua dengan mengabaikan Fakta Bahwa dalam SKCK tersebut telah tetulis catatan bahwa Laporan Dimaksud Telah Dicabut. Maka seharusnya Para Teradu tidak lagi memerintahkan Termohon (KPU Kota Baubau) untuk melakukan penelitian administrasi dan verifikasi kembali sebagaimana Putusan Para Teradu pada poin 3 halaman 70 dalam perkara sengeketa a quo. Karena dugaan perbuatan tercela dimaksud dalam nomor laporan polisi yang tercatat dalam SKCK tersebut adalah merupakan Delik Aduan, sehingga dengan dicabutnya laporan tersebut oleh pelapor maka, tidak adalagi alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, buat Para Teradu untuk mempersoalkan kembali; [2.7] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; Bukti P-2 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umun Kota Baubau Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/YANMAS/61/1/2018/SAT-INTELKAM tanggal 4 Januari 2018 atas nama La Ode Yasin; Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB Nomor 104/SRT.HK/XI/2017/PN. BAU atas nama La Ode Yasin; Bukti P-5 : Fotokopi Salinan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 MODEL BA.HP-KWK beserta LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK; Bukti P-6 : Fotokopi salinan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemiihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 MODEL BA.HP PERBAIKAN- KWK beserta LAMPIRAN MODEL BA.HP PERBAIKAN-KWK; Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Kembali Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018. MODEL BA.HP-KWK SENGKETA; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.9] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait sengketa yang diproses dan diputuskan oleh Panwaslu Kota Baubau dengan Nomor 02/PS/PW/29.02/II/2018, hal mana dalam sengketa tersebut Pemohon, yakni Nursalam dan Nurman Dani meminta pembatalan SK KPU Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Baubau Tahun 2018 karena menganggap KPU Kota Baubau dalam penetapan calon tersebut telah meloloskan beberapa Pasangan Calon yang menurut Pemohon Tidak Memenuhi syarat, sehingga Pemohon minta diperlakukan secara adil, Jika Pemohon tidak ditetapkan sebagai Calon oleh KPU Kota Baubau karena dinyatakan Tidak Memenuhi syarat, maka seharusnya KPU Kota Baubau juga tidak meloloskan Pasangan Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin dan H. Yusran Fahim-Ahmad karena permasalahan SKCK; 2. Bahwa setelah melalui proses musyawarah, terungkap bahwa ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni melakukan verifikasi terhadap SKCK kepada Instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 53 ayat (1) Yang menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Oleh karena itu Panwas Kota Baubau menyatakan Batal SK KPU Nomor 20/PL.03.3- Kpt/7472/Kota/II/2018 selanjutnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi SKCK sebagaimana dimaksud diatas, selanjutnya memerintahkan KPU untuk menetapkan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat; 3. Bahwa terkait dengan sengketa, Pengadu sebagai Tim Kampanye Pihak Terkait I merasa keberatan dengan Putusan Panwas, maka seharusnya mengajukan langkah hukum melalui PT TUN, dan hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pasangan Calon Roslina Rahim dan La Ode Yasin; 4. Bahwa semua tuduhan yang dinyatakan oleh Pengadu adalah tidak benar, bersifat Fitnah, dan merupakan asumsi Pengadu sendiri; 5. Bahwa dalam membuat Putusan Sengketa, Para Teradu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017; 6. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, Para Teradu telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga satu tingkat di atas Panwas Kota Baubau sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2017; 7. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan, dengan alasan/dasar hukum yang jelas diatur dalam aturan perundangan yang berlaku, dan dilakukan dengan itikad baik oleh para teradu dalam menegakkan keadilan pemilu; 8. Bahwa dalam memimpin musyawarah sengketa, Para Teradu selalu berupaya untuk bersikap terbuka dan adil dengan memberikan kesempatan yang sama, dalam jawab-menjawab, mengajukan saksi dan hak-hak lainnya, disamping itu Para Teradu selalu membangun suasana yang mengedepankan semangat musyawarah itu sendiri dengan selalu menanyakan kepada para pihak apakah ada yang keberatan atas permintaan-permintaan pihak lainnya. Termasuk kepada Pihak Terkait I, Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin, jika ada berkas yang belum lengkap, diberikan kesempatan untuk melengkapi, dan faktanya, Pihak Terkait I sama sekali tidak mengajukan saksi guna membantah dalil-dalil pemohon dalam sengketa nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; 9. Bahwa dalam memutus sengketa Para Teradu selalu memperhatikan dan mempertimbangkan agar tidak ada pihak yang kehilangan hak konstitusionalnya; 10. Bahwa terkait pernyataan Pengadu bahwa Para Teradu membatalkan pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan mendasari keputusan atas penilaian SKCK, dalil ini merupakan Asumsi Pengadu sendiri, Faktanya, Panwaslu Kota Baubau tidak pernah membatalkan pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin, akan tetapi membatalkan SK KPU No. 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 disebabkan dalam fakta musyawarah, terbukti ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni tidak melakukan verifikasi terhadap SKCK La Ode Yasin ke Pihak Kepolisian Resort Baubau, terkait materiil SKCK Sdr. Yasin yang mana hanya menuliskan “Nama tersebut diatas pernah dilaporkan dengan No. LP/ 127/IV/2017/SULTRA/RES BAUBAU; 11. Bahwa terkait adanya keberatan para pihak, seharusnya ditempuh upaya hukum melalui PT TUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; 12. Bahwa penyelesaian semua sengketa yang pernah diselesaikan oleh Panwaslu Kota Baubau telah dievaluasi oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 s/d 24 Maret 2018 di Hotel Santika Premier Jakarta dan dinyatakan tidak ada masalah; [2.9.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 03/PS/PW/28.02/III/2018; Bukti T-3 : Fotokopi SKCK atas nama La Ode Yasin; Bukti T-4 : Fotokopi Sertifikat Pelatihan Penyelesaian Sengketa; Bukti T-5 : Fotokopi SPPD Evaluasi Sengketa; Bukti T-6 : Fotokopi Gugatan Perdata : 15/PDT.G/20IB/PN.BAU; Bukti T-7 : Fotokopi Laporan Awal dan Proses Sengketa; Bukti T-8 : Fotokopi Data Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Baubau Tahun 2018; C. PERKARA NOMOR 93/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.11] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 15 Februari 2018, Teradu I, II, dan Teradu III telah meregistrasi permohonan sengketa Pasangan Calon Persorangan atas nama Nursalam dan Nurman Dani dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018 perihal mempersoalkan SKCK Pasangan Calon Hj. Roslina Rahim dan LD Yasin serta Pasangan Calon H. Yusran Fahim dan H. Ahmad; 2. Pada tanggal 1 Maret 2018, Para Teradu telah membuat Keputusan yang dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; 3. Dalam Putusan Sengketa Pemilihan yang pertama Para Teradu telah menegaskan bahwa Pemohon berkedudukan sebagai Bakal Pasangan Calon dan/atau mengamini Pemohon, Nursalam dan Nurman Dani sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Bakal Pasangan Calon Wakil Walikota BauBau Tahun 2018 sehingga secara nyata Pemohon a quo diakui oleh para Teradu memiliki kedudukan hukum; 4. Bahwa tidak puas dengan hasil Keputusan KPU Kota Baubau Para Pemohon dalam Perkara Sengketa Pemilihan pertama mengajukan lagi Permohonan Sengketa Pemilihan untuk kedua kalinya kepada Para Teradu dengan obyektum litis yang sama, persis serupa dengan sengketa Pemilihan yang diajukan pertama yaitu, mempersoalkan masalah Keputusan KPU Kota BauBau mengenai SKCK dari La Ode. Yasin, dan Pengajuan Permohonan kedua tersebut diregister oleh Para Teradu dalam Perkara Nomor: 03/PS/PW/28.02/III/2018; 5. Bahwa pada pengajuan Permohonan Sengketa Pemilihan yang kedua dengan subyektium litis dan obyektum litis yang sama terlihat adanya pergeseran kedudukan hukum dari Pemohon dimana tiba-tiba pada Permohonan kedua yang diajukan kepada Para Teradu, Pemohon menyebut dirinya lagi menjadi Pasangan Calon, bukan lagi sebagai bakal pasangan calon sebagaimana pengajuan Permohonan pada sengketa Pemilihan pertama kepada Para Teradu seperti yang nampak pada Perkara Nomor: 02/PS/PW/28.02/II/2018; 6. Bahwa para Teradu sejak awal telah mengetahui perbedaan penyebutan kedudukan hukum dari Pemohon, karena Pemohon pertama dan Pemohon kedua adalah orang yang sama, seyogyanya Para Teradu cekatan untuk tidak lagi menerima Permohonan aquo untuk menghindari ketidakpastian hukum dan pemanfaatan keuangan Negara yang bukan pada tempatnya, karena menurut hemat Pengadu Hukum acara Penyelesaian Sengketa Pemilihan menganut sistim DISMISSAL PROCCES, Pangadu justru memiliki sangka buruk dan Pengadu menduga Para Teradulah yang mengajari Pemohon dalam perkara aquo untuk merubah penyebutan dirinya menjadi Pasangan Calon, tanda-tanda itu terlihat pada Putusan perkara yang kedua; 7. Bahwa dalam kenyataannya ternyata Para Teradu telah menunjukan sikap yang tidak etis, tidak professional, berbuat tidak adil dan tidak terukur menurut hukum karena pada sengketa kedua rupanya telah mengakui kembali Pemohon sebagai Pasangan calon, hal ini dapat ditemukan pada beberapa Pertimbangan Para Teradu dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 03/PS/PW/28.02/III/2018 yang menegaskan Pemohon sebagai pasangan calon yang memiliki Legal Standing dengan memutuskan perkara aquo dalam bentuk amar Putusan pokok perkara; 8. Dalam Keputusan yang satu disebut sebagai Bakal Pasangan Calon dan dalam Keputusan yang lainnya disebut sebagai Pasangan Calon; 9. Bahwa ternyata Para Teradu dalam Putusannya hanya menolak Permohonan Pemohon bukan menyatakan Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya kedudukan hukum yang obscur libeli, hal mana menandakan adanya pengakuan yang berbeda terhadap kedudukan hukum Pemohon dalam dua perkara yang sama obyeknya; 10. Para Teradu secara gamblang menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan perbuatan tercela sehingga SKCK Drs.H. AHMAD,MM selaku Calon Wakil Walikota BauBau Yang berpasangan dengan Yusran Fahim dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan SKCK LA ODE YASIN dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pengaduan tindak pidana yang pernah diadukan oleh Pengadu Hendra Silondae tergolong sebagai tindak pidana asusila yang melanggar kesusilaan walaupun belum diputus oleh Pengadilan; 11. Para Teradu terutama Teradu II (dua) ternyata terlibat dalam sebuah konspirasi politik lunak yang ditandai dengan adanya tanda LIKE atau SUKA pada akun Facebook milik Calon Walikota BauBau H. Yusran Fahim sehingga berpengaruh kepada cara mempertimbangkan putusan yang bertendensi kepada ketidak adilan; [2.12] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; Bukti P-2 : Fotokopi Putusan Nomor : 03/PS/PW/28.02/II/2018; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pernyataan tertanggal 21 Juli 2017; Bukti P-4 : Fotokopi SK Tim Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin; Bukti P-5 : Fotokopi Tanda LIKE atau SUKA berupa Print Out Akun Facebook Calon Walikota Baubau H. Yusran Fahim serta Akun Profil Teradu II; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi atas nama Syamsul Qamar; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi atas nama Arifin; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi atas nama Abdul Karim Asyarie; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.14] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.14.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.14.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait sengketa yang diproses dan diputuskan oleh Panwaslu Kota Baubau dengan Nomor 02/PS/PW/29.02/II/2018, hal mana dalam sengketa tersebut Pemohon, yakni Nursalam dan Nurman Dani meminta pembatalan SK KPU Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Baubau Tahun 2018 karena menganggap KPU Kota Baubau dalam penetapan calon tersebut telah meloloskan beberapa Pasangan Calon yang menurut Pemohon Tidak Memenuhi syarat, sehingga Pemohon minta diperlakukan secara adil, Jika Pemohon tidak ditetapkan sebagai Calon oleh KPU Kota Baubau karena dinyatakan Tidak Memenuhi syarat, maka seharusnya KPU Kota Baubau juga tidak meloloskan Pasangan Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin dan H. Yusran Fahim-Ahmad karena permasalahan SKCK; 2. Bahwa setelah melalui proses musyawarah, terungkap bahwa ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni melakukan verifikasi terhadap SKCK kepada Instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 53 ayat (1) Yang menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Oleh karena itu Panwas Kota Baubau menyatakan Batal SK KPU Nomor 20/PL.03.3- Kpt/7472/Kota/II/2018 selanjutnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi SKCK sebagaimana dimaksud diatas, selanjutnya memerintahkan KPU untuk menetapkan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat; 3. Bahwa terkait dengan sengketa, Pengadu sebagai Tim Kampanye Pihak Terkait I merasa keberatan dengan Putusan Panwas, maka seharusnya mengajukan langkah hukum melalui PT TUN, dan hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pasangan Calon Roslina Rahim dan La Ode Yasin; 4. Bahwa semua tuduhan yang dinyatakan oleh Pengadu adalah tidak benar, bersifat Fitnah, dan merupakan asumsi Pengadu sendiri; 5. Bahwa dalam membuat Putusan Sengketa, Para Teradu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017; 6. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, Para Teradu telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga satu tingkat di atas Panwas Kota Baubau sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2017; 7. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan, dengan alasan/dasar hukum yang jelas diatur dalam aturan perundangan yang berlaku, dan dilakukan dengan itikad baik oleh para teradu dalam menegakkan keadilan pemilu; 8. Bahwa dalam memimpin musyawarah sengketa, Para Teradu selalu berupaya untuk bersikap terbuka dan adil dengan memberikan kesempatan yang sama, dalam jawab-menjawab, mengajukan saksi dan hak-hak lainnya, disamping itu Para Teradu selalu membangun suasana yang mengedepankan semangat musyawarah itu sendiri dengan selalu menanyakan kepada para pihak apakah ada yang keberatan atas permintaan-permintaan pihak lainnya. Termasuk kepada Pihak Terkait I, Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin, jika ada berkas yang belum lengkap, diberikan kesempatan untuk melengkapi, dan faktanya, Pihak Terkait I sama sekali tidak mengajukan saksi guna membantah dalil-dalil pemohon dalam sengketa nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; 9. Bahwa dalam memutus sengketa Para Teradu selalu memperhatikan dan mempertimbangkan agar tidak ada pihak yang kehilangan hak konstitusionalnya; 10. Bahwa terkait pernyataan Pengadu bahwa Para Teradu membatalkan pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan mendasari keputusan atas penilaian SKCK, dalil ini merupakan Asumsi Pengadu sendiri, Faktanya, Panwaslu Kota Baubau tidak pernah membatalkan pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin, akan tetapi membatalkan SK KPU No. 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 disebabkan dalam fakta musyawarah, terbukti ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni tidak melakukan verifikasi terhadap SKCK La Ode Yasin ke Pihak Kepolisian Resort Baubau, terkait materiil SKCK Sdr. Yasin yang mana hanya menuliskan “Nama tersebut diatas pernah dilaporkan dengan No. LP/ 127/IV/2017/SULTRA/RES BAUBAU; 11. Bahwa terkait adanya keberatan para pihak, seharusnya ditempuh upaya hukum melalui PT TUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; 12. Bahwa penyelesaian semua sengketa yang pernah diselesaikan oleh Panwaslu Kota Baubau telah dievaluasi oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 s/d 24 Maret 2018 di Hotel Santika Premier Jakarta dan dinyatakan tidak ada masalah; [2.14.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.15] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 03/PS/PW/28.02/III/2018; Bukti T-3 : Fotokopi SKCK atas nama La Ode Yasin; Bukti T-4 : Fotokopi SPPD Konsultasi Putusan Sengketa Nomor : 02/PS/PW/28.02/II/2018; Bukti T-5 : Fotokopi SPPD Konsultasi Putusan Sengketa Nomor : 03/PS/PW/28.02/III/2018; Bukti T-6 : Fotokopi SPPD Evaluasi Sengketa; Bukti T-7 : Fotokopi Laporan Awal dan Proses Sengketa; Bukti T-8 : Fotokopi Sertifikat Pelatihan Penyelesaian Sengketa; Bukti T-9 : Fotokopi Gugatan Perdata Nomor : 15/PDT.G/20IB/PN.BAU; Bukti T-10 : Fotokopi Data Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Baubau Tahun 2018; D. PERKARA NOMOR 94/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.16] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 15 Februari 2018, Teradu I, II, dan Teradu III telah meregistrasi permohonan sengketa Pasangan Calon Persorangan atas nama Nursalam dan Nurman Dani dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018 perihal mempersoalkan SKCK Pasangan Calon Hj. Roslina Rahim dan LD Yasin serta Pasangan Calon H. Yusran Fahim dan H. Ahmad; 2. Pengadu dalam perkara a quo meminta kepada Para Teradu untuk membatalkan surat keputusan KPU Kota Baubau Nomor : 20/PL.03.3- Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 yang mana dalam surat Keputusan tersebut telah menetapkan 5 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau yang telah memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut: a. Yusran Fahim, SE sebagai Calon Walikota dan Drs. H Ahmad, MM sebagai Calon Wakil Walikota yang didukung oleh Partai Demokrat, PPP dan PKS; b. Hj. Roslina Rahim Sebagai Calon Walikota dan La Ode Yasin sebagai Calon Wakil Walikota, diusung oleh Partai Hati Nurani Rakyat dan PKB; c. Drs. H. Ibrahim Marsela, MM sebagai Calon Walikota dan Ilyas, S.Sos sebagai Calon Wakil Walikota yang diusung melalui jalur perseorangan; d. Hj. Wa Ode Maasra Manarfa, S.Sos, M.Si sebagai Calon Walikota dan Ikhsan Ismail sebagai Calon Wakil Walikota yang diusung oleh PBB dan Gerindra; e. Dr. H. A.S Tamrin MH sebagai Calon Walikota dan La Ode Ahmad Monianse sebagai Calon Wakil Walikota, diusung oleh PAN, PDIP, NASDEM, dan GOLKAR. 3. Pengadu ada dua pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Dimana kedua pasangan calon itu, pasangan Hj. ROSLINA RAHIM dan LA ODE YASIN, serta pasangan H. YUSRAN FAHIM, S.E Dan Drs. AHMAD, MM, masing-masing Wakilnya atas nama LA ODE YASIN dan Drs. AHMAD MM memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dianggap bermasalah; 4. Bahwa tidak puas dengan hasil Keputusan KPU Kota BauBau Para Pemohon dalam Perkara Sengketa Pemilihan pertama mengajukan lagi Permohonan Sengketa Pemilihan untuk kedua kalinya kepada Para Teradu dengan obyektum litis yang sama, persis serupa dengan sengketa Pemilihan yang diajukan pertama yaitu, mempersoalkan masalah Keputusan KPU Kota BauBau mengenai SKCK dari La Ode. Yasin, dan Pengajuan Permohonan kedua tersebut diregister oleh Para Teradu dalam Perkara Nomor. 03/PS/PW/28.02/III/2018; 5. Pada Tanggal 1 Maret 2018 Para Teradu (Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau) mengeluarkan Putusan penyelesaian Sengketa Pemilihan a quo yang sangat bertentangan dengan fakta persidangan, mengabaikan Keterangan Saksi Ahli, Saksi Kepolisian, jawaban Termohon (KPU Kota Baubau), serta menyalahi kewenangan dengan melanggar norma hukum dan azas penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil. Dalam Putusanya Para Teradu Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, Menyatakan Batal surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau Nomor: 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 Sepanjang mengenai Penetapan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018; 6. Tindakan Para Teradu yang telah menerima pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pemohon sangatlah tidak berdasar atas hukum. Sebab Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) disebutkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak obyek sengketa dalam pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau diumumkan dan jika lewat dari waktu tiga hari itu maka surat permohonan penyelesaian sengketa itu dinyatakan permohonan tidak diterima; 7. Para Teradu menerima permohonan yang diajukan oleh Pemohon pada hari kamis tanggal 15 Februari tahun 2018 pukul 14:00 berdasarkan tanda terima berkas Nomor: 04/TT/PS/28.02/II/2018. Sebab menurut Para Teradu, perhitungan hari adalah 1X24 jam dan karena Surat Keputusan Pemilihan Umum Kota BauBau Nomor : 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 Tahun 2018 diterbitkan pada hari senin tanggal 12 Februari 2018, maka Para Teradu menyimpulkan bahwa 3 (tiga) hari itu berarti 3X24 Jam, sehingga tenggang waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa berakhir pada tanggal 15 Februari Tahun 2018; 8. Surat Keputusan KPU Kota BauBau Nomor : 20/PL.03.3- Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BauBau Tahun 2018 yang menjadi obyek sengketa, dikeluarkan pada hari senin tanggal 12 februari 2018. Sehingga perhitungan yang benar dan tepat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah dengan Undang- Undang No. 10 Thn 2016, dimana harus menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada Pasal 1 angka 28 berbunyi bahwa hari adalah hari kalender; 9. Akibat dari kecerobohan dan ketidak becusan Para Teradu, para pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota BauBau, terutama pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Hj. ROSLINA RAHIM dan LA ODE YASIN mengalami kerugian, baik moril, materil, dan politik, dikarenakan diterimanya pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang telah kadaluarsa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengambilan suatu keputusan yang jauh dari semangat obyektifitas Penyelenggara Pemilu; 10. Akibat lainnya adalah Peraturan Bawaslu Pasal 11 ayat 1 Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa yang menjadi dasar tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa dan dibuat sendiri oleh lembaga diatasnya (BAWASLU RI) berpotensi tidak akan lagi dijadikan acuan satu-satunya bagi daerah lainnya diseluruh tanah air Indonesia ini. Karena dalam Peraturan Perundangundangan tentang kepemiluan yang berlaku diindonesia , tidak ada larangan bagi suatu daerah yang melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah untuk mengikuti daerah lainnya yang juga melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Maka dari itu, tindakan Para Teradu di- Kota BauBau yang menerima pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang sudah kadaluarsa, terbuka lebar untuk diikuti oleh pemohon penyelesaian sengketa dari daerah lainnya, bahkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota lainnya serta Bawaslu Provinsi diseluruh Indonesia yang menjadi Institusi diatas Panwas Kabupaten/Kota sekalipun; 11. Para Teradu untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kota BauBau Nomor : 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BauBau Tahun 2018 , karena suatu alasan yang termuat dalam Alasan-Alasan Permohonan Pemohon, bahwa Hj. ROSLINA RAHIM dan LA ODE YASIN sebagai pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BauBau tidak memenuhi syarat. Sebab LA ODE YASIN pernah dilaporkan pada Kepolisian Resort BauBau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/127/IV/2017/SULTRA/RES Tanggal 29 april 2017 sebagai Terlapor dalam dugaan melakukan tindakan Perzinahan sebagaimana termuat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang pernah dimohon oleh LA ODE YASIN untuk keperluan pemenuhan syarat Pencalonannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BauBau Periode 2018-2023; [2.17] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.18] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; Bukti P-2 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota BauBau Nomor: 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota BauBau Tahun 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/YANMAS/61/1/2018/SAT INTELKAM Tanggal 4 Januari 2018 an. La Ode Yasin; Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri BauBau Kelas 1B Nomor: 104/SRT.HK/XI/2017/PN. BAU an. La Ode Yasin; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.19] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.19.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.19.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait sengketa yang diproses dan diputuskan oleh Panwaslu Kota Baubau dengan Nomor 02/PS/PW/29.02/II/2018, hal mana dalam sengketa tersebut Pemohon, yakni Nursalam dan Nurman Dani meminta pembatalan SK KPU Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Baubau Tahun 2018 karena menganggap KPU Kota Baubau dalam penetapan calon tersebut telah meloloskan beberapa Pasangan Calon yang menurut Pemohon Tidak Memenuhi syarat, sehingga Pemohon minta diperlakukan secara adil, Jika Pemohon tidak ditetapkan sebagai Calon oleh KPU Kota Baubau karena dinyatakan Tidak Memenuhi syarat, maka seharusnya KPU Kota Baubau juga tidak meloloskan Pasangan Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin dan H. Yusran Fahim-Ahmad karena permasalahan SKCK; 2. Bahwa setelah melalui proses musyawarah, terungkap bahwa ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni melakukan verifikasi terhadap SKCK kepada Instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 53 ayat (1) Yang menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Oleh karena itu Panwas Kota Baubau menyatakan Batal SK KPU Nomor 20/PL.03.3- Kpt/7472/Kota/II/2018 selanjutnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi SKCK sebagaimana dimaksud diatas, selanjutnya memerintahkan KPU untuk menetapkan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat; 3. Bahwa terkait dengan sengketa, Pengadu sebagai Tim Kampanye Pihak Terkait I merasa keberatan dengan Putusan Panwas, maka seharusnya mengajukan langkah hukum melalui PT TUN, dan hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pasangan Calon Roslina Rahim dan La Ode Yasin; 4. Bahwa semua tuduhan yang dinyatakan oleh Pengadu adalah tidak benar, bersifat Fitnah, dan merupakan asumsi Pengadu sendiri; 5. Bahwa dalam membuat Putusan Sengketa, Para Teradu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017; 6. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, Para Teradu telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga satu tingkat di atas Panwas Kota Baubau sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2017; 7. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan, dengan alasan/dasar hukum yang jelas diatur dalam aturan perundangan yang berlaku, dan dilakukan dengan itikad baik oleh para teradu dalam menegakkan keadilan pemilu; 8. Bahwa dalam memimpin musyawarah sengketa, Para Teradu selalu berupaya untuk bersikap terbuka dan adil dengan memberikan kesempatan yang sama, dalam jawab-menjawab, mengajukan saksi dan hak-hak lainnya, disamping itu Para Teradu selalu membangun suasana yang mengedepankan semangat musyawarah itu sendiri dengan selalu menanyakan kepada para pihak apakah ada yang keberatan atas permintaan-permintaan pihak lainnya. Termasuk kepada Pihak Terkait I, Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin, jika ada berkas yang belum lengkap, diberikan kesempatan untuk melengkapi, dan faktanya, Pihak Terkait I sama sekali tidak mengajukan saksi guna membantah dalil-dalil pemohon dalam sengketa nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; 9. Bahwa dalam memutus sengketa Para Teradu selalu memperhatikan dan mempertimbangkan agar tidak ada pihak yang kehilangan hak konstitusionalnya; 10. Bahwa terkait pernyataan Pengadu bahwa Para Teradu membatalkan pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan mendasari keputusan atas penilaian SKCK, dalil ini merupakan Asumsi Pengadu sendiri, Faktanya, Panwaslu Kota Baubau tidak pernah membatalkan pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin, akan tetapi membatalkan SK KPU No. 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 disebabkan dalam fakta musyawarah, terbukti ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni tidak melakukan verifikasi terhadap SKCK La Ode Yasin ke Pihak Kepolisian Resort Baubau, terkait materiil SKCK Sdr. Yasin yang mana hanya menuliskan “Nama tersebut diatas pernah dilaporkan dengan No. LP/ 127/IV/2017/SULTRA/RES BAUBAU; 11. Bahwa terkait adanya keberatan para pihak, seharusnya ditempuh upaya hukum melalui PT TUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; 12. Bahwa penyelesaian semua sengketa yang pernah diselesaikan oleh Panwaslu Kota Baubau telah dievaluasi oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 s/d 24 Maret 2018 di Hotel Santika Premier Jakarta dan dinyatakan tidak ada masalah; [2.19.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.20] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018; Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 03/PS/PW/28.02/III/2018; Bukti T-3 : Fotokopi SKCK atas nama La Ode Yasin; Bukti T-4 : Fotokopi SPPD Konsultasi Putusan Sengketa Nomor : 02/PS/PW/28.02/II/2018; Bukti T-5 : Fotokopi SPPD Konsultasi Putusan Sengketa Nomor : 03/PS/PW/28.02/III/2018; Bukti T-6 : Fotokopi SPPD Evaluasi Sengketa; Bukti T-7 : Fotokopi Laporan Awal dan Proses Sengketa; Bukti T-8 : Fotokopi Sertifikat Pelatihan Penyelesaian Sengketa; Bukti T-9 : Fotokopi Gugatan Perdata Nomor : 15/PDT.G/20IB/PN.BAU; Bukti T-10 : Fotokopi Data Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Baubau Tahun 2018; Bukti T-11 : Fotokopi SPPD Rakernis/ Bimtek Penyelesaian Sengketa; KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Abdul Karim Asyarie Pada saat proses sidang musyawarah Abdul Kasim selaku kuasa hukum Pihak Terkait 3. Pengajuan surat permohonan sebagai Pihak Terkait sebelum sidang musyawarah dilaksanakan dikarenakan sebelum sidang pertama di mulai semua perlengkapan berkas sudah diberikan ke Panwas Kota Baubau. Pada sidang pertama kuasa hukum tidak hadir, namun sidang ke dua kuasa hukum hadir. Pada sidang ke dua yang hadir semua lengkap yaitu Pemohon, Termohon, Pihak Terkait 1, 2, dan 3. Pihak Terkait 2 yang hadir adalah kuasa hukumnya atas nama Imam Ridho Angga Yuwono. Abdul Karim mengatakan bahwa pada saat sidang musyawarah Pihak Terkait 2 belum memberikan surat permohonan Pihak Terkait. Pada saat sidang tersebut, Panwas Kota Baubau memberikan ruang kepada Pihak Terkait 2 untuk melengkapi surat permohonan tersebut dan menskorsing sidang selama 15 menit serta diambil ahli Teradu III. Teradu III menskor sidang tanpa ada kesepakatan. Sidang ke dua tersebut dengan agenda jawaban, oleh karena itu surat permohonan Pihak Terkait 2 sudah tidak bisa lagi diberikan. 2. Arifin Pada saat proses sidang musyawarah Arifin selaku kuasa hukum Pihak Terkait 1. Pada saat sidang jilid 2 tersebut yang hadir Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait 1. Pada saat sidang jilid 1 kapasitas hanya Pemohon sebagai Bakal Pasangan Calon dan sidang jilid 2 kapasitas Pemohon sebagai Pasangan Calon. Pada saat itu Arifin menyampaikan kepada Panwas Kota Baubau untuk melihat Pasal 5 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Nebis In Idem dikarenakan syarat materiil permohonan sudah tidak memenuhi syarat. Pada saat proses tahapan Arifin menyampaikan kepada Panwas Kota Baubau untuk menghadirkan pihak memberikan keterangan lainnya dan Arifin memberikan surat resmi, namun Panwas Kota Baubau tidak menuruti, akan tetapi meminta kepada Arifin untuk menghadirkan sendiri. Arifin mengatakan bahwa Nursalam dan Nurman Dani bukan Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon. Pada permohonan pertama sebagai Bakal Pasangan Calon dan permohonan ke dua sebagai Pasangan Calon. Pada sidang tersebut, pokok gugatan terkait SK KPU Kota Baubau dan SKCK atas nama La Ode Yasin. 3. Syamsul Qamar Pada saat proses sidang musyawarah Syamsul Qamar selaku kuasa hukum Pihak Terkait 1. Pihak Terkait 2 yang hadir adalah kuasa hukumnya atas nama Imam Ridho Angga Yuwono. Syamsul Qamar mengatakan bahwa pada saat sidang musyawarah Pihak Terkait 2 belum memberikan surat permohonan Pihak Terkait. KETERANGAN SAKSI TERADU Zubair Pada saat sidang musyawarah Zubair sebagai perisalah. Pada saat sidang musyawarah Teradu III tidak pernah memimpin sidang dan Teradu III tidak pernah menskor sidang. Sidang musyawarah selalu di buka dan di tutup oleh Ketua Panwas Kota Baubau (Teradu I). Pada saat sidang musyawarah, Panwas Kota Baubau selalu memberikan kesempatan yang sama ke semua pihak. Pada saat pembuatan Putusan, Zubair selalu membantu dikarenakan semua fakta persidangan ada di perisalah. Panwas Kota Baubau selalu konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan dan/atau Pengaduan yang diterima Panwas Kota Baubau tidak pernah ada masalah. Pada saat sidang musyawarah Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau aktif. Pada Perkara Nomor 002 dan Perkara Nomor 003 yang aktif adalah Ketua Panwas Kota Baubau dan Kordiv Hukum. Kesepakatan tidak disampaikan di sidang dan Pemohon mengatakan akan konsultasikan ke Prinsipal dulu. Pihak Terkait adalah Pasangan Calon. Pada saat sidang musyawarah Pihak Terkait 2 belum memberikan surat permohonan Pihak Terkait, tapi Pihak Terkait 2 sudah memberikan Surat Kuasa.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye dan Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-VII/2018, 92/DKPP-PKE-VII/2018, 93/DKPP-PKE- VII/2018 dan 94/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu pada tanggal 15 Oktober 2018 telah meregistrasi permohonan sengketa Pasangan Calon Perseorangan atas nama Nursalam dan Nurman Dani dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018 perihal mempersoalkan SKCK Pasangan Calon Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin serta Pasangan Calon H. Yusran Fahim dan H. Ahmad. Para Teradu melalui Putusan Sengketa Panwas Kota Baubau tersebut telah membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau an. Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin terkait SKCK atas nama La Ode Yasin yang telah memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilihan dan Telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau sebagai Peserta Pemilihan dengan Surat Keputusan Nomor: 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018. Selain itu pada saat sidang musyawarah dengan agenda kesimpulan, para Teradu menawarkan kepada Pihak Terkait untuk bermusyawarah dengan memberikan fasilitas ruang kerja Teradu I; [4.1.2] Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa pada saat proses musyawarah Teradu II atas nama Azan Sahidi memberikan tanda like di media sosial (Facebook) kepada salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau atas nama H. Yusran Fahim dan H. Ahmad. Tindakan Teradu II tersebut secara tidak langsung menciptakan suasana gaduh dalam kancah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau. Teradu II memberikan tanda like pada akun media sosial milik H. Yusran Fahim dan H. Ahmad dengan kalimat “Sukses tidaknya Pilkada Kota Baubau kedepan adalah tanggung jawab kita semua. Olehnya itu mari jaga bersama iklim demokrasi kita. Jangan lupa pilih nomor 4 untuk Baubau yang lebih baik.” Bahwa dalam notifikasi tanda like Teradu II tersebut tertanda Aching, Azan Sihidi Pahege dan 48 lainnya menyukai H. Yusran Fahim; [4.1.3] Pengaduan Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu III memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk mencetak atau memprint permohonan yang masih tersimpan dalam laptop dan kemudian menskorsing sidang. Teradu III dengan kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Imam Ridho Angga Yuwono memiliki rekam jejak sebagai advokat yang pernah menjadi mitra kerja; [4.2] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau mengatakan bahwa benar telah meregistrasi permohonan sengketa Pasangan Calon Perseorangan atas nama Nursalam dan Nurman Dani dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018 perihal mempersoalkan SKCK Pasangan Calon Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin serta Pasangan Calon H. Yusran Fahim dan H. Ahmad. Pada saat proses musyawarah, terungkap bahwa ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yaitu melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada instansi terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu mengeluarkan Putusan dengan menyatakan Batal SK KPU Nomor 20/PL.03.3- Kpt/7472/Kota/II/2018 selanjutnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi SKCK sebagaimana dimaksud di atas, selanjutnya memerintahkan KPU untuk menetapkan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Para Teradu mengatakan bahwa dalam membuat putusan sengketa telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017. Para Teradu dalam membuat putusan sengketa juga selalu konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan taat kepada asas profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu. Para Teradu juga mengatakan bahwa penyelesaian semua sengketa yang pernah diselesaikan oleh Panwaslu Kota Baubau telah dievaluasi oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 sampai dengan 24 Maret 2018 di Hotel Santika Premier Jakarta dan dinyatakan tidak ada masalah; [4.2.2] Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II memberikan tanda like pada salah satu postingan Pasangan Calon Nomor Urut 4 adalah tidak benar. Teradu II tidak memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan emosional dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama H. Yusran Fahim dan H. Ahmad, sehingga Teradu II tidak mempunyai konflik kepentingan apapun. Teradu II mengatakan bahwa sebagai pengawas pemilu selalu memantau dan mengawasi isi postingan Pasangan Calon; [4.2.3] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk mencetak atau memprint permohonan, Teradu III mengatakan bahwa dalam melaksanakan musyawarah sengketa selalu menjunjung tinggi asas adil, yang mana memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak, bahkan kepada Pengadu selaku kuasa hukum Pihak Terkait I. Teradu III mengatakan bahwa hubungan dengan kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Imam Ridho Angga Yuwono hanya sebatas profesional kerja pada saat menjadi advokat. Teradu III juga mengatakan bahwa dalam memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 bukan keputusan dari Teradu III, melainkan kebijakan dari Majelis Pimpinan Musyawarah dan tidak ada keberatan dari pihak terkait; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dalam Perkara yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-VII/2018, 92/DKPP-PKE-VII/2018, 93/DKPP-PKE-VII/2018 dan 94/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP berpendapat: [4.3.1] Tindakan Para Teradu membatalkan Pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 karena pada saat proses musyawarah sengketa, terungkap fakta bahwa KPU Kota Baubau tidak melaksanakan prosedur verifikasi SKCK atas nama La Ode Yasin. Merujuk pada Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu mengeluarkan Putusan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 20/PL.03.3- Kpt/7472/Kota/II/2018 dan selanjutnya memerintahkan kepada KPU Kota Baubau untuk melakukan verifikasi SKCK atas nama La Ode Yasin. Para Teradu dalam mengeluarkan Putusan Sengketa telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan penyelesaian sengketa yang dilakukan para Teradu telah dievaluasi oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 sampai dengan 24 Maret 2018 di Hotel Santika Premier Jakarta serta Bawaslu RI menyatakan tidak ada masalah dalam penyelesaian sengketa tersebut. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Para Teradu dalam menyikapi persyaratan calon La Ode Yasin terkait SKCK didasarkan pada sikap kehati-hatian mengingat salah satu syarat calon yang harus dipenuhi adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf i menegaskan bahwa salah satu syarat calon yang harus dipenuhi adalah “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.” Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang a quo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Para Teradu dalam fakta persidangan terkait putusan sengketa yang telah diputuskan terbukti dilakukan semata untuk bersikap hati-hati agar KPU Kota Baubau melakukan klarifikasi untuk memastikan SKCK La Ode Yasin tidak bermasalah sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. DKPP berpendapat Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma hukum dan etika. Para Teradu juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap dan perilaku para Teradu telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.3.2] Terkait Teradu II atas nama Azan Sihidi yang memberikan tanda like dalam status media sosial pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau atas nama H. Yusran Fahim dan H. Ahmad, DKPP berpendapat Pengadu dapat membuktikan dalil pengaduannya. Dalam alat bukti fotokopi screenshot akun profil Teradu II serta fotokopi printout tanda like atau suka pada akun media sosial (facebook) Calon Walikota Baubau H. Yusran Fahim yang memuat gambar dan nomor urut 4 serta kalimat “Sukses tidaknya Pilkada Kota Baubau kedepan adalah tanggung jawab kita semua. olehnya itu mari jaga bersama iklim demokrasi kita. Jangan lupa pilih nomor 4 untuk Baubau yang lebih baik”, terdapat tanda like Teradu II. Dalam screenshot tersebut terdapat akun media sosial (facebook) Aching, Azan Sihidi Pahege dan 48 lainnya menyukai status H. Yusran Fahim. Teradu II secara tidak langsung telah menciptakan suasana ketidakadilan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau. Teradu II seharusnya memiliki sensitifitas etik yang tinggi sebagai penyelenggara pemilu sehingga berhati-hati dalam bertindak dan bersikap serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan syakwasangka terhadap penyelenggara pemilu. Teradu II telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 huruf a, c, e, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Terkait Teradu III yang memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk mencetak permohonan yang masih tersimpan dalam laptop serta kemudian Teradu III menskorsing sidang, DKPP berpendapat bahwa pada saat sidang musyawarah dengan agenda kesimpulan, Teradu III tidak bertindak sepihak dalam memberikan kesempatan untuk mencetak surat permohonan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu III dalam memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk mencetak surat permohonan bukan keputusan pribadi Teradu III, melainkan kebijakan dari Majelis Pimpinan Musyawarah dan tidak ada keberatan dari pihak terkait. Hal yang sama juga terjadi pada saat melakukan skorsing yang disepakati dan mendapat persetujuan para pihak dalam forum saat itu. Teradu III juga menjelaskan bahwa hubungan dengan kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Imam Ridho Angga Yuwono hanya sebatas profesional kerja pada saat menjadi advokat. Dalil Pengadu bahwa hubungan Teradu III dengan Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 di masa lalu sebagai advokat yang berimplikasi pada keberpihakan tidak terbukti; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; 5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Azan Sihidi selaku Anggota Panwas Kota Baubau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE- VII/2018; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Yusran Elfargani dan Teradu III Wa Ode Frida Vivi Oktavia selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Baubau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor 92/DKPP-PKE- VII/2018, Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VII/2018, dan Perkara Nomor 94/DKPP-PKE-VII/2018; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Azan Sihidi selaku Anggota Panwas Kota Baubau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VII/2018, dan Perkara Nomor 94/DKPP-PKE-VII/2018; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir