II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama M. Yusran Elfargani :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Azan Sihidi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama Wa Ode Frida Vivi Oktavia :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.2] PERKARA NOMOR 92/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1] PENGADU
Nama : Jusrin
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Dusun Banabungi, Kelurahan Banabungi,
Kecamatan Pasar Wajo, Kabupaten Buton,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama M. Yusran Elfargani :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama Azan Sihidi :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama Wa Ode Frida Vivi Oktavia :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.3] PERKARA NOMOR 93/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1] PENGADU
Nama : Fajar Ishak Daeng Jaya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota atas nama Hj.
Roslina dan La Ode Yasin
Alamat : Jl. Dayanu Ikhsanuddin RT 002/RW 003,
Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari,
Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama M. Yusran Elfargani :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama Azan Sihidi :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama Wa Ode Frida Vivi Oktavia :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.4] PERKARA NOMOR 94/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1] PENGADU
Nama : Dediy Purnama
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Lingk. Kombeli, Kelurahan Kombeli,
Kecamatan Pasar Wajo, Kabupaten Buton,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama M. Yusran Elfargani :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama Azan Sihidi :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama Wa Ode Frida Vivi Oktavia :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwas Kota Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan KM 4, Kelurahan Bukit Wolio
Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 91/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 16 April 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Pada tanggal 15 Februari 2018, Teradu I, II, dan Teradu III telah meregistrasi
permohonan sengketa Pasangan Calon Persorangan atas nama Nursalam
dan Nurman Dani dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018 perihal
mempersoalkan SKCK Pasangan Calon Hj. Roslina Rahim dan LD Yasin serta
Pasangan Calon H. Yusran Fahim dan H. Ahmad;
2. Pada saat proses musyawarah Teradu II atas nama Azan Sihidi memberikan
tanda like atau dapat disertakan dengan tanda dukungan kepada salah satu
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau atas anam H. Yusran
Fahim dan H. Ahmad;
3. Pada akun milik H. Yusran Fahim dan H. Ahmad memuat gambar dan nomor
urut 4 serta kalimat “Sukses Tidaklah Pilkada Kota Baubau Kedepan Adalah
Tanggung Jawab Kita Semua. Olehnya Itu Mari Jaga Bersama Iklim
Demokrasi Kita. Jangan Lupa Pilih Nomor 4 Untuk Baubau Yang Lebih Baik,
bahwa like Teradu II tersebut tertanda Aching, Azan Sihidi Pahege dan 48
lainnya menyukai H. Yusran Fahim”;
4. Teradu II telah mengabaikan ketentuan-ketentuan sesuai Pasal 6 ayat (2),
Pasal 8 huruf a, c, e, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Tindakan Teradu II tersebut secara tidak langsung menciptakan suasana
keruh dalam kancah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau;
6. Teradu III memiliki rekam jejak sebagai advokat yang pernah menjadi Partner
kerja Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Imam Ridho Angga
Yuwono, keduanya secara emosional memiliki hubungan yang hingga kini
sukar untuk dipisahkan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu III memberikan
kesempatan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk
mencetak atau memprint permohonan yang masih tersimpan dalam laptop
serta Teradu III menskorsing sidang tersebut;
7. Putusan Panwas Kota Baubau Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018
Membatalkan Pasangan Calon Roslina dan La Ode Yasin Nomor Urut 1
terkait syarat calon Pasangan Calon Nomor Urut 1 khusus Syarat Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama La Ode Yasin yang mana
ada hubungan hukum terkait catatan kepolisian yang tertera dalam SKCK La
Ode Yasin;
8. Teradu III telah mengabaikan ketentuan-ketentuan sesuai Pasal 14 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. Pada saat sidang musyawarah dengan agenda kesimpulan, Para Teradu
menawarkan kepada Pihak Terkait untuk bermusyawarah dengan
memberikan fasilitas ruang kerja Teradu I;
10. Berdasarkan ucapan Teradu III tersebut, Pengadu baru mengetahui bahwa
Kuasa Hukum Pemohon atas nama Apri Awo adalah rekan sejawat Teradu III
yang berada dalam satu wadah organisasi advokat KAI dan kerap melakukan
kerja sama ketika Teradu III masih aktif beracara;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Foto yang termuat dalam akun Facebook H, Yusran
Fahim, Teradu II memberikan tanda like pada foto Pasangan
Calon H. Yusran Fahim dan H. Ahmad;
Bukti P-2 : Fotokopi Putusan Panwas Kota Baubau Nomor
02/PS/PW/28.02/II/2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Foto Teradu III dengan Kuasa Hukum Pihak Terkait
II pada saat menangani sengketa Pilkada Kabupaten Buton
Selatan di Mahkamah Konstitusi Tahun 2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait sengketa yang diproses dan diputuskan oleh Panwaslu Kota
Baubau dengan Nomor 02/PS/PW/29.02/II/2018, hal mana dalam sengketa
tersebut Pemohon, yakni Nursalam dan Nurman Dani meminta pembatalan
SK KPU Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan
Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Baubau Tahun 2018 karena
menganggap KPU Kota Baubau dalam penetapan calon tersebut telah
meloloskan beberapa Pasangan Calon yang menurut Pemohon Tidak
Memenuhi syarat, sehingga Pemohon minta diperlakukan secara adil, Jika
Pemohon tidak ditetapkan sebagai Calon oleh KPU Kota Baubau karena
dinyatakan Tidak Memenuhi syarat, maka seharusnya KPU Kota Baubau juga
tidak meloloskan Pasangan Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin dan H. Yusran
Fahim-Ahmad karena permasalahan SKCK;
2. Bahwa setelah melalui proses musyawarah, terungkap bahwa ada prosedur
yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni melakukan verifikasi
terhadap SKCK kepada Instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati
dan Walikota Pasal 53 ayat (1) Yang menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat
keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi
yang berwenang”. Oleh karena itu Panwas Kota Baubau menyatakan Batal SK
KPU Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 selanjutnya memerintahkan
kepada KPU untuk melakukan verifikasi SKCK sebagaimana dimaksud
diatas, selanjutnya memerintahkan KPU untuk menetapkan calon yang telah
dinyatakan memenuhi syarat;
3. Bahwa terkait dengan sengketa, Pengadu sebagai Tim Kampanye Pihak
Terkait I merasa keberatan dengan Putusan Panwas, maka seharusnya
mengajukan langkah hukum melalui PT TUN, dan hal tersebut tidak pernah
dilakukan oleh Pasangan Calon Roslina Rahim dan La Ode Yasin;
4. Bahwa semua tuduhan yang dinyatakan oleh Pengadu adalah tidak benar,
bersifat Fitnah, dan merupakan asumsi Pengadu sendiri;
5. Bahwa dalam membuat Putusan Sengketa, Para Teradu berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017;
6. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, Para Teradu telah
melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai
lembaga satu tingkat di atas Panwas Kota Baubau sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu 15 Tahun 2017;
7. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, mempertimbangkan fakta
yang terungkap dipersidangan, dengan alasan/dasar hukum yang jelas diatur
dalam aturan perundangan yang berlaku, dan dilakukan dengan itikad baik
oleh para teradu dalam menegakkan keadilan pemilu;
8. Bahwa dalam memimpin musyawarah sengketa, Para Teradu selalu berupaya
untuk bersikap terbuka dan adil dengan memberikan kesempatan yang sama,
dalam jawab-menjawab, mengajukan saksi dan hak-hak lainnya, disamping
itu Para Teradu selalu membangun suasana yang mengedepankan semangat
musyawarah itu sendiri dengan selalu menanyakan kepada para pihak
apakah ada yang keberatan atas permintaan-permintaan pihak lainnya.
Termasuk kepada Pihak Terkait I, Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin, jika ada
berkas yang belum lengkap, diberikan kesempatan untuk melengkapi, dan
faktanya, Pihak Terkait I sama sekali tidak mengajukan saksi guna
membantah dalil-dalil pemohon dalam sengketa nomor
02/PS/PW/28.02/II/2018;
9. Bahwa dalam memutus sengketa Para Teradu selalu memperhatikan dan
mempertimbangkan agar tidak ada pihak yang kehilangan hak
konstitusionalnya;
10. Bahwa terkait pernyataan Pengadu bahwa Para Teradu membatalkan
pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan mendasari
keputusan atas penilaian SKCK, dalil ini merupakan Asumsi Pengadu sendiri,
Faktanya, Panwaslu Kota Baubau tidak pernah membatalkan pencalonan Hj.
Roslina Rahim dan La Ode Yasin, akan tetapi membatalkan SK KPU No.
20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 disebabkan dalam fakta musyawarah,
terbukti ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni
tidak melakukan verifikasi terhadap SKCK La Ode Yasin ke Pihak Kepolisian
Resort Baubau, terkait materiil SKCK Sdr. Yasin yang mana hanya
menuliskan “Nama tersebut diatas pernah dilaporkan dengan No. LP/
127/IV/2017/SULTRA/RES BAUBAU;
11. Bahwa terkait adanya keberatan para pihak, seharusnya ditempuh upaya
hukum melalui PT TUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan;
12. Bahwa penyelesaian semua sengketa yang pernah diselesaikan oleh Panwaslu
Kota Baubau telah dievaluasi oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 s/d 24 Maret
2018 di Hotel Santika Premier Jakarta dan dinyatakan tidak ada masalah;
13. Bahwa Teradu II memberikan like pada salah satu postingan Pasangan Calon
Nomor Urut 4 adalah tidak benar. Teradu II tidak memiliki hubungan
kekerabatan atau hubungan emosional dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4
atas nama H. Yusran Fahim dan H. Ahmad, sehingga Teradu II tidak
mempunyai konflik kepentingan apapun. Teradu II mengatakan bahwa
sebagai pengawas pemilu selalu memantau dan mengawasi konten postingan
Pasangan Calon;
14. Teradu III mengatakan bahwa dalam melaksanakan musyawarah sengketa
selalu menjunjung tinggi asas adil, yang mana memperlakukan dan
memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak, bahkan kepada
Pengadu selaku kuasa hukum Pihak Terkait I. Teradu III mengatakan bahwa
hubungan dengan kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama
Imam Ridho Angga Yuwono hanya sebatas profesional kerja pada saat
menjadi advokat. Teradu III juga mengatakan bahwa dalam memberikan
kesempatan kepada kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 bukan
keputusan dari Teradu III, melainkan kebijakan dari Majelis Pimpinan
Musyawarah dan tidak ada keberratan dari pihak terkait;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan sengketa Nomor
02/PS/PW/28.02/II/2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Sengketa Nomor
03/PS/PW/28.02/III/2018;
Bukti T-3 : Fotokopi SKCK atas nama La Ode Yasin;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Sengketa;
Bukti T-5 : Fotokopi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017;
Bukti T-6 : Fotokopi Gugatan Perdata : 15/PDT.G/20IB/PN.BAU;
Bukti P-7 : Fotokopi Data Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota
Baubau Tahun 2018;
Bukti P-8 : Fotokopi Bagan Alur Penyelesaian Sengketa Pemilihan;
B. PERKARA NOMOR 92/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.6] Menimbang Pengadu pada tanggal 16 April 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Pada tanggal 15 Februari 2018, Teradu I, II, dan Teradu III telah meregistrasi
permohonan sengketa Pasangan Calon Persorangan atas nama Nursalam
dan Nurman Dani dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018 perihal
mempersoalkan SKCK Pasangan Calon Hj. Roslina Rahim dan LD Yasin serta
Pasangan Calon H. Yusran Fahim dan H. Ahmad;
2. Pengadu dalam perkara a quo adalah Bakal Pasangan Calon Perseorangan
yang tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kota Baubau karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal
Calon Perseorangan. Pengadu hanya mendapat dukungan sebesar 1.331
dukungan saja dari jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi sebesar
11.427 dukungan;
3. Pengadu dalam perkara a quo meminta kepada Para Teradu untuk
membatalkan surat keputusan KPU Kota Baubau Nomor 20/PL.03.3-
Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 yang mana
dalam surat Keputusan tersebut telah menetapkan 5 Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Baubau yang telah memenuhi persyaratan
diantaranya sebagai berikut:
a. Yusran Fahim, SE sebagai Calon Walikota dan Drs. H Ahmad, MM
sebagai Calon Wakil Walikota yang didukung oleh Partai Demokrat, PPP
dan PKS;
b. Hj. Roslina Rahim Sebagai Calon Walikota dan La Ode Yasin sebagai
Calon Wakil Walikota, diusung oleh Partai Hati Nurani Rakyat dan PKB;
c. Drs. H. Ibrahim Marsela, MM sebagai Calon Walikota dan Ilyas, S.Sos
sebagai Calon Wakil Walikota yang diusung melalui jalur perseorangan;
d. Hj. Wa Ode Maasra Manarfa, S.Sos, M.Si sebagai Calon Walikota dan
Ikhsan Ismail sebagai Calon Wakil Walikota yang diusung oleh PBB dan
Gerindra;
e. Dr. H. A.S Tamrin MH sebagai Calon Walikota dan La Ode Ahmad
Monianse sebagai Calon Wakil Walikota, diusung oleh PAN, PDIP,
NASDEM, dan GOLKAR.
4. Pengadu dalam perkara a quo juga meminta kepada Para Teradu untuk
membatalkan Pencalonan H. Yusran Fahim, SE dan Drs. H. Ahmad, MM
serta Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin masing-masing sebagai Calon
Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 karena menurut Pengadu
SKCK yang dimiliki oleh Drs. H. Ahmad, MM sebagai Calon Wakil Walikota
yang berpasangan dengan H. Yusran Fahim dan SKCK yang dimiliki oleh La
Ode Yasin sebagai Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Hj.
Roslina Rahim adalah Tidak Sah, karena diduga yang bersangkutan terlibat
dalam suatu perbuatan pidana dengan menyertakan alat bukti berupa Foto
Copy Berita Online yang hanya bersifat pereseptif tanpa pembuktian yang
dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
5. Pada Tanggal 1 Maret 2018 Para Teradu (Ketua dan Anggota Panwas Kota
Baubau) mengeluarkan Putusan penyelesaian Sengketa Pemilihan a quo yang
sangat bertentangan dengan fakta persidangan, mengabaikan Keterangan
Saksi Ahli, Saksi Kepolisian, jawaban Termohon (KPU Kota Baubau), serta
menyalahi kewenangan dengan melanggar norma hukum dan azas
penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil. Dalam Putusanya Para
Teradu Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, Menyatakan
Batal surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau Nomor:
20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018
Sepanjang mengenai Penetapan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin Sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau
Tahun 2018;
6. Kesalahan Fatal Para Teradu adalah membatalkan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Baubau an. Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin yang
telah memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilihan dan Telah ditetapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau sebagai Peserta Pemilihan dengan
Surat Keputusan Nomor: 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Baubau Tahun 2018;
7. Pertimbangan Hukum Para Teradu dalam menilai Sah atau tidaknya SKCK
milik La Ode Yasin mendasari keputusanya hanya dengan mencocokan
adanya laporan polisi yang tertera dalam SKCK milik La Ode Yasin dengan
nomor Laporan Polisi yang termuat dalam surat pernyataan yang
ditandatangani oleh Hendra Silondae sebagai Pihak Pertama dan Olivia, S.IP
sebagai Pihak Kedua dengan mengabaikan Fakta Bahwa dalam SKCK
tersebut telah tetulis catatan bahwa Laporan Dimaksud Telah Dicabut.
Maka seharusnya Para Teradu tidak lagi memerintahkan Termohon (KPU
Kota Baubau) untuk melakukan penelitian administrasi dan verifikasi
kembali sebagaimana Putusan Para Teradu pada poin 3 halaman 70 dalam
perkara sengeketa a quo. Karena dugaan perbuatan tercela dimaksud dalam
nomor laporan polisi yang tercatat dalam SKCK tersebut adalah merupakan
Delik Aduan, sehingga dengan dicabutnya laporan tersebut oleh pelapor
maka, tidak adalagi alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, buat
Para Teradu untuk mempersoalkan kembali;
[2.7] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan
Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umun
Kota Baubau Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor:
SKCK/YANMAS/61/1/2018/SAT-INTELKAM tanggal 4
Januari 2018 atas nama La Ode Yasin;
Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
Baubau Kelas IB Nomor 104/SRT.HK/XI/2017/PN. BAU atas
nama La Ode Yasin;
Bukti P-5 : Fotokopi Salinan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau Tahun 2018 MODEL BA.HP-KWK beserta
LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK;
Bukti P-6 : Fotokopi salinan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
dan Persyaratan Calon Dalam Pemiihan Walikota dan Wakil
Walikota Baubau Tahun 2018 MODEL BA.HP PERBAIKAN-
KWK beserta LAMPIRAN MODEL BA.HP PERBAIKAN-KWK;
Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Kembali Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018. MODEL
BA.HP-KWK SENGKETA;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.9] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.9.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait sengketa yang diproses dan diputuskan oleh Panwaslu Kota
Baubau dengan Nomor 02/PS/PW/29.02/II/2018, hal mana dalam sengketa
tersebut Pemohon, yakni Nursalam dan Nurman Dani meminta pembatalan
SK KPU Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan
Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Baubau Tahun 2018 karena
menganggap KPU Kota Baubau dalam penetapan calon tersebut telah
meloloskan beberapa Pasangan Calon yang menurut Pemohon Tidak
Memenuhi syarat, sehingga Pemohon minta diperlakukan secara adil, Jika
Pemohon tidak ditetapkan sebagai Calon oleh KPU Kota Baubau karena
dinyatakan Tidak Memenuhi syarat, maka seharusnya KPU Kota Baubau juga
tidak meloloskan Pasangan Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin dan H. Yusran
Fahim-Ahmad karena permasalahan SKCK;
2. Bahwa setelah melalui proses musyawarah, terungkap bahwa ada prosedur
yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni melakukan verifikasi
terhadap SKCK kepada Instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati
dan Walikota Pasal 53 ayat (1) Yang menyebutkan bahwa “Dalam hal
terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Oleh karena itu Panwas Kota
Baubau menyatakan Batal SK KPU Nomor 20/PL.03.3-
Kpt/7472/Kota/II/2018 selanjutnya memerintahkan kepada KPU untuk
melakukan verifikasi SKCK sebagaimana dimaksud diatas, selanjutnya
memerintahkan KPU untuk menetapkan calon yang telah dinyatakan
memenuhi syarat;
3. Bahwa terkait dengan sengketa, Pengadu sebagai Tim Kampanye Pihak
Terkait I merasa keberatan dengan Putusan Panwas, maka seharusnya
mengajukan langkah hukum melalui PT TUN, dan hal tersebut tidak pernah
dilakukan oleh Pasangan Calon Roslina Rahim dan La Ode Yasin;
4. Bahwa semua tuduhan yang dinyatakan oleh Pengadu adalah tidak benar,
bersifat Fitnah, dan merupakan asumsi Pengadu sendiri;
5. Bahwa dalam membuat Putusan Sengketa, Para Teradu berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017;
6. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, Para Teradu telah
melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai
lembaga satu tingkat di atas Panwas Kota Baubau sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu 15 Tahun 2017;
7. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, mempertimbangkan fakta
yang terungkap dipersidangan, dengan alasan/dasar hukum yang jelas diatur
dalam aturan perundangan yang berlaku, dan dilakukan dengan itikad baik
oleh para teradu dalam menegakkan keadilan pemilu;
8. Bahwa dalam memimpin musyawarah sengketa, Para Teradu selalu berupaya
untuk bersikap terbuka dan adil dengan memberikan kesempatan yang sama,
dalam jawab-menjawab, mengajukan saksi dan hak-hak lainnya, disamping
itu Para Teradu selalu membangun suasana yang mengedepankan semangat
musyawarah itu sendiri dengan selalu menanyakan kepada para pihak
apakah ada yang keberatan atas permintaan-permintaan pihak lainnya.
Termasuk kepada Pihak Terkait I, Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin, jika ada
berkas yang belum lengkap, diberikan kesempatan untuk melengkapi, dan
faktanya, Pihak Terkait I sama sekali tidak mengajukan saksi guna
membantah dalil-dalil pemohon dalam sengketa nomor
02/PS/PW/28.02/II/2018;
9. Bahwa dalam memutus sengketa Para Teradu selalu memperhatikan dan
mempertimbangkan agar tidak ada pihak yang kehilangan hak
konstitusionalnya;
10. Bahwa terkait pernyataan Pengadu bahwa Para Teradu membatalkan
pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan mendasari
keputusan atas penilaian SKCK, dalil ini merupakan Asumsi Pengadu sendiri,
Faktanya, Panwaslu Kota Baubau tidak pernah membatalkan pencalonan Hj.
Roslina Rahim dan La Ode Yasin, akan tetapi membatalkan SK KPU No.
20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 disebabkan dalam fakta musyawarah,
terbukti ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni
tidak melakukan verifikasi terhadap SKCK La Ode Yasin ke Pihak Kepolisian
Resort Baubau, terkait materiil SKCK Sdr. Yasin yang mana hanya
menuliskan “Nama tersebut diatas pernah dilaporkan dengan No. LP/
127/IV/2017/SULTRA/RES BAUBAU;
11. Bahwa terkait adanya keberatan para pihak, seharusnya ditempuh upaya
hukum melalui PT TUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan;
12. Bahwa penyelesaian semua sengketa yang pernah diselesaikan oleh Panwaslu
Kota Baubau telah dievaluasi oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 s/d 24 Maret
2018 di Hotel Santika Premier Jakarta dan dinyatakan tidak ada masalah;
[2.9.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan
Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan
Nomor 03/PS/PW/28.02/III/2018;
Bukti T-3 : Fotokopi SKCK atas nama La Ode Yasin;
Bukti T-4 : Fotokopi Sertifikat Pelatihan Penyelesaian Sengketa;
Bukti T-5 : Fotokopi SPPD Evaluasi Sengketa;
Bukti T-6 : Fotokopi Gugatan Perdata : 15/PDT.G/20IB/PN.BAU;
Bukti T-7 : Fotokopi Laporan Awal dan Proses Sengketa;
Bukti T-8 : Fotokopi Data Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota
Baubau Tahun 2018;
C. PERKARA NOMOR 93/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.11] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 April 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Pada tanggal 15 Februari 2018, Teradu I, II, dan Teradu III telah
meregistrasi permohonan sengketa Pasangan Calon Persorangan atas
nama Nursalam dan Nurman Dani dengan Nomor
02/PS/PW/28.02/II/2018 perihal mempersoalkan SKCK Pasangan Calon
Hj. Roslina Rahim dan LD Yasin serta Pasangan Calon H. Yusran Fahim
dan H. Ahmad;
2. Pada tanggal 1 Maret 2018, Para Teradu telah membuat Keputusan yang
dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018;
3. Dalam Putusan Sengketa Pemilihan yang pertama Para Teradu telah
menegaskan bahwa Pemohon berkedudukan sebagai Bakal Pasangan
Calon dan/atau mengamini Pemohon, Nursalam dan Nurman Dani
sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Bakal Pasangan Calon Wakil
Walikota BauBau Tahun 2018 sehingga secara nyata Pemohon a quo
diakui oleh para Teradu memiliki kedudukan hukum;
4. Bahwa tidak puas dengan hasil Keputusan KPU Kota Baubau Para
Pemohon dalam Perkara Sengketa Pemilihan pertama mengajukan lagi
Permohonan Sengketa Pemilihan untuk kedua kalinya kepada Para
Teradu dengan obyektum litis yang sama, persis serupa dengan sengketa
Pemilihan yang diajukan pertama yaitu, mempersoalkan masalah
Keputusan KPU Kota BauBau mengenai SKCK dari La Ode. Yasin, dan
Pengajuan Permohonan kedua tersebut diregister oleh Para Teradu dalam
Perkara Nomor: 03/PS/PW/28.02/III/2018;
5. Bahwa pada pengajuan Permohonan Sengketa Pemilihan yang kedua
dengan subyektium litis dan obyektum litis yang sama terlihat adanya
pergeseran kedudukan hukum dari Pemohon dimana tiba-tiba pada
Permohonan kedua yang diajukan kepada Para Teradu, Pemohon
menyebut dirinya lagi menjadi Pasangan Calon, bukan lagi sebagai bakal
pasangan calon sebagaimana pengajuan Permohonan pada sengketa
Pemilihan pertama kepada Para Teradu seperti yang nampak pada
Perkara Nomor: 02/PS/PW/28.02/II/2018;
6. Bahwa para Teradu sejak awal telah mengetahui perbedaan penyebutan
kedudukan hukum dari Pemohon, karena Pemohon pertama dan
Pemohon kedua adalah orang yang sama, seyogyanya Para Teradu
cekatan untuk tidak lagi menerima Permohonan aquo untuk menghindari
ketidakpastian hukum dan pemanfaatan keuangan Negara yang bukan
pada tempatnya, karena menurut hemat Pengadu Hukum acara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan menganut sistim DISMISSAL PROCCES,
Pangadu justru memiliki sangka buruk dan Pengadu menduga Para
Teradulah yang mengajari Pemohon dalam perkara aquo untuk merubah
penyebutan dirinya menjadi Pasangan Calon, tanda-tanda itu terlihat
pada Putusan perkara yang kedua;
7. Bahwa dalam kenyataannya ternyata Para Teradu telah menunjukan
sikap yang tidak etis, tidak professional, berbuat tidak adil dan tidak
terukur menurut hukum karena pada sengketa kedua rupanya telah
mengakui kembali Pemohon sebagai Pasangan calon, hal ini dapat
ditemukan pada beberapa Pertimbangan Para Teradu dalam Putusan
Penyelesaian Sengketa Nomor 03/PS/PW/28.02/III/2018 yang
menegaskan Pemohon sebagai pasangan calon yang memiliki Legal
Standing dengan memutuskan perkara aquo dalam bentuk amar Putusan
pokok perkara;
8. Dalam Keputusan yang satu disebut sebagai Bakal Pasangan Calon dan
dalam Keputusan yang lainnya disebut sebagai Pasangan Calon;
9. Bahwa ternyata Para Teradu dalam Putusannya hanya menolak
Permohonan Pemohon bukan menyatakan Permohonan Pemohon
dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya kedudukan hukum yang
obscur libeli, hal mana menandakan adanya pengakuan yang berbeda
terhadap kedudukan hukum Pemohon dalam dua perkara yang sama
obyeknya;
10. Para Teradu secara gamblang menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi
bukan merupakan perbuatan tercela sehingga SKCK Drs.H. AHMAD,MM
selaku Calon Wakil Walikota BauBau Yang berpasangan dengan Yusran
Fahim dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan SKCK LA ODE YASIN
dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pengaduan tindak pidana yang
pernah diadukan oleh Pengadu Hendra Silondae tergolong sebagai tindak
pidana asusila yang melanggar kesusilaan walaupun belum diputus oleh
Pengadilan;
11. Para Teradu terutama Teradu II (dua) ternyata terlibat dalam sebuah
konspirasi politik lunak yang ditandai dengan adanya tanda LIKE atau
SUKA pada akun Facebook milik Calon Walikota BauBau H. Yusran
Fahim sehingga berpengaruh kepada cara mempertimbangkan putusan
yang bertendensi kepada ketidak adilan;
[2.12] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan
Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Putusan Nomor : 03/PS/PW/28.02/II/2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pernyataan tertanggal 21 Juli 2017;
Bukti P-4 : Fotokopi SK Tim Kampanye Paslon Walikota dan Wakil
Walikota Baubau Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin;
Bukti P-5 : Fotokopi Tanda LIKE atau SUKA berupa Print Out Akun
Facebook Calon Walikota Baubau H. Yusran Fahim serta
Akun Profil Teradu II;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi atas nama Syamsul Qamar;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi atas nama Arifin;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi atas nama Abdul Karim
Asyarie;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.14] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.14.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.14.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait sengketa yang diproses dan diputuskan oleh Panwaslu Kota
Baubau dengan Nomor 02/PS/PW/29.02/II/2018, hal mana dalam sengketa
tersebut Pemohon, yakni Nursalam dan Nurman Dani meminta pembatalan
SK KPU Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan
Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Baubau Tahun 2018 karena
menganggap KPU Kota Baubau dalam penetapan calon tersebut telah
meloloskan beberapa Pasangan Calon yang menurut Pemohon Tidak
Memenuhi syarat, sehingga Pemohon minta diperlakukan secara adil, Jika
Pemohon tidak ditetapkan sebagai Calon oleh KPU Kota Baubau karena
dinyatakan Tidak Memenuhi syarat, maka seharusnya KPU Kota Baubau juga
tidak meloloskan Pasangan Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin dan H. Yusran
Fahim-Ahmad karena permasalahan SKCK;
2. Bahwa setelah melalui proses musyawarah, terungkap bahwa ada prosedur
yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni melakukan verifikasi
terhadap SKCK kepada Instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati
dan Walikota Pasal 53 ayat (1) Yang menyebutkan bahwa “Dalam hal
terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Oleh karena itu Panwas Kota
Baubau menyatakan Batal SK KPU Nomor 20/PL.03.3-
Kpt/7472/Kota/II/2018 selanjutnya memerintahkan kepada KPU untuk
melakukan verifikasi SKCK sebagaimana dimaksud diatas, selanjutnya
memerintahkan KPU untuk menetapkan calon yang telah dinyatakan
memenuhi syarat;
3. Bahwa terkait dengan sengketa, Pengadu sebagai Tim Kampanye Pihak
Terkait I merasa keberatan dengan Putusan Panwas, maka seharusnya
mengajukan langkah hukum melalui PT TUN, dan hal tersebut tidak pernah
dilakukan oleh Pasangan Calon Roslina Rahim dan La Ode Yasin;
4. Bahwa semua tuduhan yang dinyatakan oleh Pengadu adalah tidak benar,
bersifat Fitnah, dan merupakan asumsi Pengadu sendiri;
5. Bahwa dalam membuat Putusan Sengketa, Para Teradu berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017;
6. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, Para Teradu telah
melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai
lembaga satu tingkat di atas Panwas Kota Baubau sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu 15 Tahun 2017;
7. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, mempertimbangkan fakta
yang terungkap dipersidangan, dengan alasan/dasar hukum yang jelas diatur
dalam aturan perundangan yang berlaku, dan dilakukan dengan itikad baik
oleh para teradu dalam menegakkan keadilan pemilu;
8. Bahwa dalam memimpin musyawarah sengketa, Para Teradu selalu berupaya
untuk bersikap terbuka dan adil dengan memberikan kesempatan yang sama,
dalam jawab-menjawab, mengajukan saksi dan hak-hak lainnya, disamping
itu Para Teradu selalu membangun suasana yang mengedepankan semangat
musyawarah itu sendiri dengan selalu menanyakan kepada para pihak
apakah ada yang keberatan atas permintaan-permintaan pihak lainnya.
Termasuk kepada Pihak Terkait I, Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin, jika ada
berkas yang belum lengkap, diberikan kesempatan untuk melengkapi, dan
faktanya, Pihak Terkait I sama sekali tidak mengajukan saksi guna
membantah dalil-dalil pemohon dalam sengketa nomor
02/PS/PW/28.02/II/2018;
9. Bahwa dalam memutus sengketa Para Teradu selalu memperhatikan dan
mempertimbangkan agar tidak ada pihak yang kehilangan hak
konstitusionalnya;
10. Bahwa terkait pernyataan Pengadu bahwa Para Teradu membatalkan
pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan mendasari
keputusan atas penilaian SKCK, dalil ini merupakan Asumsi Pengadu sendiri,
Faktanya, Panwaslu Kota Baubau tidak pernah membatalkan pencalonan Hj.
Roslina Rahim dan La Ode Yasin, akan tetapi membatalkan SK KPU No.
20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 disebabkan dalam fakta musyawarah,
terbukti ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni
tidak melakukan verifikasi terhadap SKCK La Ode Yasin ke Pihak Kepolisian
Resort Baubau, terkait materiil SKCK Sdr. Yasin yang mana hanya
menuliskan “Nama tersebut diatas pernah dilaporkan dengan No. LP/
127/IV/2017/SULTRA/RES BAUBAU;
11. Bahwa terkait adanya keberatan para pihak, seharusnya ditempuh upaya
hukum melalui PT TUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan;
12. Bahwa penyelesaian semua sengketa yang pernah diselesaikan oleh Panwaslu
Kota Baubau telah dievaluasi oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 s/d 24 Maret
2018 di Hotel Santika Premier Jakarta dan dinyatakan tidak ada masalah;
[2.14.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.15] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan
Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan
Nomor 03/PS/PW/28.02/III/2018;
Bukti T-3 : Fotokopi SKCK atas nama La Ode Yasin;
Bukti T-4 : Fotokopi SPPD Konsultasi Putusan Sengketa Nomor :
02/PS/PW/28.02/II/2018;
Bukti T-5 : Fotokopi SPPD Konsultasi Putusan Sengketa Nomor :
03/PS/PW/28.02/III/2018;
Bukti T-6 : Fotokopi SPPD Evaluasi Sengketa;
Bukti T-7 : Fotokopi Laporan Awal dan Proses Sengketa;
Bukti T-8 : Fotokopi Sertifikat Pelatihan Penyelesaian Sengketa;
Bukti T-9 : Fotokopi Gugatan Perdata Nomor : 15/PDT.G/20IB/PN.BAU;
Bukti T-10 : Fotokopi Data Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota
Baubau Tahun 2018;
D. PERKARA NOMOR 94/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.16] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 April 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kota Baubau yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Pada tanggal 15 Februari 2018, Teradu I, II, dan Teradu III telah meregistrasi
permohonan sengketa Pasangan Calon Persorangan atas nama Nursalam
dan Nurman Dani dengan Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018 perihal
mempersoalkan SKCK Pasangan Calon Hj. Roslina Rahim dan LD Yasin serta
Pasangan Calon H. Yusran Fahim dan H. Ahmad;
2. Pengadu dalam perkara a quo meminta kepada Para Teradu untuk
membatalkan surat keputusan KPU Kota Baubau Nomor : 20/PL.03.3-
Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 yang mana
dalam surat Keputusan tersebut telah menetapkan 5 Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Baubau yang telah memenuhi persyaratan
diantaranya sebagai berikut:
a. Yusran Fahim, SE sebagai Calon Walikota dan Drs. H Ahmad, MM
sebagai Calon Wakil Walikota yang didukung oleh Partai Demokrat, PPP
dan PKS;
b. Hj. Roslina Rahim Sebagai Calon Walikota dan La Ode Yasin sebagai
Calon Wakil Walikota, diusung oleh Partai Hati Nurani Rakyat dan PKB;
c. Drs. H. Ibrahim Marsela, MM sebagai Calon Walikota dan Ilyas, S.Sos
sebagai Calon Wakil Walikota yang diusung melalui jalur perseorangan;
d. Hj. Wa Ode Maasra Manarfa, S.Sos, M.Si sebagai Calon Walikota dan
Ikhsan Ismail sebagai Calon Wakil Walikota yang diusung oleh PBB dan
Gerindra;
e. Dr. H. A.S Tamrin MH sebagai Calon Walikota dan La Ode Ahmad
Monianse sebagai Calon Wakil Walikota, diusung oleh PAN, PDIP,
NASDEM, dan GOLKAR.
3. Pengadu ada dua pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan
pencalonan. Dimana kedua pasangan calon itu, pasangan Hj. ROSLINA
RAHIM dan LA ODE YASIN, serta pasangan H. YUSRAN FAHIM, S.E Dan Drs.
AHMAD, MM, masing-masing Wakilnya atas nama LA ODE YASIN dan Drs.
AHMAD MM memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dianggap
bermasalah;
4. Bahwa tidak puas dengan hasil Keputusan KPU Kota BauBau Para Pemohon
dalam Perkara Sengketa Pemilihan pertama mengajukan lagi Permohonan
Sengketa Pemilihan untuk kedua kalinya kepada Para Teradu dengan
obyektum litis yang sama, persis serupa dengan sengketa Pemilihan yang
diajukan pertama yaitu, mempersoalkan masalah Keputusan KPU Kota
BauBau mengenai SKCK dari La Ode. Yasin, dan Pengajuan Permohonan
kedua tersebut diregister oleh Para Teradu dalam Perkara Nomor.
03/PS/PW/28.02/III/2018;
5. Pada Tanggal 1 Maret 2018 Para Teradu (Ketua dan Anggota Panwas Kota
Baubau) mengeluarkan Putusan penyelesaian Sengketa Pemilihan a quo
yang sangat bertentangan dengan fakta persidangan, mengabaikan
Keterangan Saksi Ahli, Saksi Kepolisian, jawaban Termohon (KPU Kota
Baubau), serta menyalahi kewenangan dengan melanggar norma hukum
dan azas penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil. Dalam
Putusanya Para Teradu Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,
Menyatakan Batal surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau
Nomor: 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018
Sepanjang mengenai Penetapan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin Sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau
Tahun 2018;
6. Tindakan Para Teradu yang telah menerima pengajuan permohonan
penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pemohon sangatlah tidak berdasar
atas hukum. Sebab Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 11 ayat (1)
dan ayat (5) disebutkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan
diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak obyek sengketa
dalam pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau diumumkan dan jika lewat dari waktu
tiga hari itu maka surat permohonan penyelesaian sengketa itu dinyatakan
permohonan tidak diterima;
7. Para Teradu menerima permohonan yang diajukan oleh Pemohon pada hari
kamis tanggal 15 Februari tahun 2018 pukul 14:00 berdasarkan tanda
terima berkas Nomor: 04/TT/PS/28.02/II/2018. Sebab menurut Para
Teradu, perhitungan hari adalah 1X24 jam dan karena Surat Keputusan
Pemilihan Umum Kota BauBau Nomor : 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018
Tahun 2018 diterbitkan pada hari senin tanggal 12 Februari 2018, maka
Para Teradu menyimpulkan bahwa 3 (tiga) hari itu berarti 3X24 Jam,
sehingga tenggang waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa
berakhir pada tanggal 15 Februari Tahun 2018;
8. Surat Keputusan KPU Kota BauBau Nomor : 20/PL.03.3-
Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BauBau Tahun 2018 yang menjadi
obyek sengketa, dikeluarkan pada hari senin tanggal 12 februari 2018.
Sehingga perhitungan yang benar dan tepat, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 10 Thn 2016, dimana harus menjadi rujukan utama dalam
penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada Pasal 1
angka 28 berbunyi bahwa hari adalah hari kalender;
9. Akibat dari kecerobohan dan ketidak becusan Para Teradu, para pasangan
calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota BauBau, terutama pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Hj. ROSLINA RAHIM dan LA ODE YASIN
mengalami kerugian, baik moril, materil, dan politik, dikarenakan
diterimanya pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang telah
kadaluarsa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengambilan suatu
keputusan yang jauh dari semangat obyektifitas Penyelenggara Pemilu;
10. Akibat lainnya adalah Peraturan Bawaslu Pasal 11 ayat 1 Nomor 15 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa yang menjadi dasar
tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa dan dibuat sendiri oleh
lembaga diatasnya (BAWASLU RI) berpotensi tidak akan lagi dijadikan acuan
satu-satunya bagi daerah lainnya diseluruh tanah air Indonesia ini. Karena
dalam Peraturan Perundangundangan tentang kepemiluan yang berlaku
diindonesia , tidak ada larangan bagi suatu daerah yang melaksanakan
Pemilihan Umum Kepala Daerah untuk mengikuti daerah lainnya yang juga
melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Maka dari itu, tindakan
Para Teradu di- Kota BauBau yang menerima pengajuan permohonan
penyelesaian sengketa yang sudah kadaluarsa, terbuka lebar untuk diikuti
oleh pemohon penyelesaian sengketa dari daerah lainnya, bahkan oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota lainnya serta Bawaslu
Provinsi diseluruh Indonesia yang menjadi Institusi diatas Panwas
Kabupaten/Kota sekalipun;
11. Para Teradu untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kota BauBau
Nomor : 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BauBau Tahun 2018 ,
karena suatu alasan yang termuat dalam Alasan-Alasan Permohonan
Pemohon, bahwa Hj. ROSLINA RAHIM dan LA ODE YASIN sebagai pasangan
calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BauBau tidak
memenuhi syarat. Sebab LA ODE YASIN pernah dilaporkan pada Kepolisian
Resort BauBau dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/127/IV/2017/SULTRA/RES Tanggal 29 april 2017 sebagai Terlapor
dalam dugaan melakukan tindakan Perzinahan sebagaimana termuat dalam
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang pernah dimohon oleh LA ODE
YASIN untuk keperluan pemenuhan syarat Pencalonannya dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota BauBau Periode 2018-2023;
[2.17] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.18] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan
Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota BauBau Nomor: 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota BauBau Tahun 2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor:
SKCK/YANMAS/61/1/2018/SAT INTELKAM Tanggal 4
Januari 2018 an. La Ode Yasin;
Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
BauBau Kelas 1B Nomor: 104/SRT.HK/XI/2017/PN. BAU an.
La Ode Yasin;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.19] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.19.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.19.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait sengketa yang diproses dan diputuskan oleh Panwaslu Kota
Baubau dengan Nomor 02/PS/PW/29.02/II/2018, hal mana dalam sengketa
tersebut Pemohon, yakni Nursalam dan Nurman Dani meminta pembatalan
SK KPU Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan
Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Baubau Tahun 2018 karena
menganggap KPU Kota Baubau dalam penetapan calon tersebut telah
meloloskan beberapa Pasangan Calon yang menurut Pemohon Tidak
Memenuhi syarat, sehingga Pemohon minta diperlakukan secara adil, Jika
Pemohon tidak ditetapkan sebagai Calon oleh KPU Kota Baubau karena
dinyatakan Tidak Memenuhi syarat, maka seharusnya KPU Kota Baubau juga
tidak meloloskan Pasangan Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin dan H. Yusran
Fahim-Ahmad karena permasalahan SKCK;
2. Bahwa setelah melalui proses musyawarah, terungkap bahwa ada prosedur
yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni melakukan verifikasi
terhadap SKCK kepada Instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati
dan Walikota Pasal 53 ayat (1) Yang menyebutkan bahwa “Dalam hal
terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Oleh karena itu Panwas Kota
Baubau menyatakan Batal SK KPU Nomor 20/PL.03.3-
Kpt/7472/Kota/II/2018 selanjutnya memerintahkan kepada KPU untuk
melakukan verifikasi SKCK sebagaimana dimaksud diatas, selanjutnya
memerintahkan KPU untuk menetapkan calon yang telah dinyatakan
memenuhi syarat;
3. Bahwa terkait dengan sengketa, Pengadu sebagai Tim Kampanye Pihak
Terkait I merasa keberatan dengan Putusan Panwas, maka seharusnya
mengajukan langkah hukum melalui PT TUN, dan hal tersebut tidak pernah
dilakukan oleh Pasangan Calon Roslina Rahim dan La Ode Yasin;
4. Bahwa semua tuduhan yang dinyatakan oleh Pengadu adalah tidak benar,
bersifat Fitnah, dan merupakan asumsi Pengadu sendiri;
5. Bahwa dalam membuat Putusan Sengketa, Para Teradu berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017;
6. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, Para Teradu telah
melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai
lembaga satu tingkat di atas Panwas Kota Baubau sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu 15 Tahun 2017;
7. Bahwa Para Teradu dalam memutuskan sengketa, mempertimbangkan fakta
yang terungkap dipersidangan, dengan alasan/dasar hukum yang jelas diatur
dalam aturan perundangan yang berlaku, dan dilakukan dengan itikad baik
oleh para teradu dalam menegakkan keadilan pemilu;
8. Bahwa dalam memimpin musyawarah sengketa, Para Teradu selalu berupaya
untuk bersikap terbuka dan adil dengan memberikan kesempatan yang sama,
dalam jawab-menjawab, mengajukan saksi dan hak-hak lainnya, disamping
itu Para Teradu selalu membangun suasana yang mengedepankan semangat
musyawarah itu sendiri dengan selalu menanyakan kepada para pihak
apakah ada yang keberatan atas permintaan-permintaan pihak lainnya.
Termasuk kepada Pihak Terkait I, Hj. Roslina Rahim-La Ode Yasin, jika ada
berkas yang belum lengkap, diberikan kesempatan untuk melengkapi, dan
faktanya, Pihak Terkait I sama sekali tidak mengajukan saksi guna
membantah dalil-dalil pemohon dalam sengketa nomor
02/PS/PW/28.02/II/2018;
9. Bahwa dalam memutus sengketa Para Teradu selalu memperhatikan dan
mempertimbangkan agar tidak ada pihak yang kehilangan hak
konstitusionalnya;
10. Bahwa terkait pernyataan Pengadu bahwa Para Teradu membatalkan
pencalonan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan mendasari
keputusan atas penilaian SKCK, dalil ini merupakan Asumsi Pengadu sendiri,
Faktanya, Panwaslu Kota Baubau tidak pernah membatalkan pencalonan Hj.
Roslina Rahim dan La Ode Yasin, akan tetapi membatalkan SK KPU No.
20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 disebabkan dalam fakta musyawarah,
terbukti ada prosedur yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Baubau, yakni
tidak melakukan verifikasi terhadap SKCK La Ode Yasin ke Pihak Kepolisian
Resort Baubau, terkait materiil SKCK Sdr. Yasin yang mana hanya
menuliskan “Nama tersebut diatas pernah dilaporkan dengan No. LP/
127/IV/2017/SULTRA/RES BAUBAU;
11. Bahwa terkait adanya keberatan para pihak, seharusnya ditempuh upaya
hukum melalui PT TUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan;
12. Bahwa penyelesaian semua sengketa yang pernah diselesaikan oleh Panwaslu
Kota Baubau telah dievaluasi oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 s/d 24 Maret
2018 di Hotel Santika Premier Jakarta dan dinyatakan tidak ada masalah;
[2.19.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.20] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan
Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa dengan
Nomor 03/PS/PW/28.02/III/2018;
Bukti T-3 : Fotokopi SKCK atas nama La Ode Yasin;
Bukti T-4 : Fotokopi SPPD Konsultasi Putusan Sengketa Nomor :
02/PS/PW/28.02/II/2018;
Bukti T-5 : Fotokopi SPPD Konsultasi Putusan Sengketa Nomor :
03/PS/PW/28.02/III/2018;
Bukti T-6 : Fotokopi SPPD Evaluasi Sengketa;
Bukti T-7 : Fotokopi Laporan Awal dan Proses Sengketa;
Bukti T-8 : Fotokopi Sertifikat Pelatihan Penyelesaian Sengketa;
Bukti T-9 : Fotokopi Gugatan Perdata Nomor : 15/PDT.G/20IB/PN.BAU;
Bukti T-10 : Fotokopi Data Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota
Baubau Tahun 2018;
Bukti T-11 : Fotokopi SPPD Rakernis/ Bimtek Penyelesaian Sengketa;
KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Abdul Karim Asyarie
Pada saat proses sidang musyawarah Abdul Kasim selaku kuasa hukum Pihak
Terkait 3. Pengajuan surat permohonan sebagai Pihak Terkait sebelum sidang
musyawarah dilaksanakan dikarenakan sebelum sidang pertama di mulai
semua perlengkapan berkas sudah diberikan ke Panwas Kota Baubau. Pada
sidang pertama kuasa hukum tidak hadir, namun sidang ke dua kuasa
hukum hadir. Pada sidang ke dua yang hadir semua lengkap yaitu Pemohon,
Termohon, Pihak Terkait 1, 2, dan 3. Pihak Terkait 2 yang hadir adalah kuasa
hukumnya atas nama Imam Ridho Angga Yuwono. Abdul Karim mengatakan
bahwa pada saat sidang musyawarah Pihak Terkait 2 belum memberikan
surat permohonan Pihak Terkait. Pada saat sidang tersebut, Panwas Kota
Baubau memberikan ruang kepada Pihak Terkait 2 untuk melengkapi surat
permohonan tersebut dan menskorsing sidang selama 15 menit serta diambil
ahli Teradu III. Teradu III menskor sidang tanpa ada kesepakatan. Sidang ke
dua tersebut dengan agenda jawaban, oleh karena itu surat permohonan
Pihak Terkait 2 sudah tidak bisa lagi diberikan.
2. Arifin
Pada saat proses sidang musyawarah Arifin selaku kuasa hukum Pihak
Terkait 1. Pada saat sidang jilid 2 tersebut yang hadir Pemohon, Termohon
dan Pihak Terkait 1. Pada saat sidang jilid 1 kapasitas hanya Pemohon
sebagai Bakal Pasangan Calon dan sidang jilid 2 kapasitas Pemohon sebagai
Pasangan Calon. Pada saat itu Arifin menyampaikan kepada Panwas Kota
Baubau untuk melihat Pasal 5 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2017
tentang Nebis In Idem dikarenakan syarat materiil permohonan sudah tidak
memenuhi syarat. Pada saat proses tahapan Arifin menyampaikan kepada
Panwas Kota Baubau untuk menghadirkan pihak memberikan keterangan
lainnya dan Arifin memberikan surat resmi, namun Panwas Kota Baubau
tidak menuruti, akan tetapi meminta kepada Arifin untuk menghadirkan
sendiri. Arifin mengatakan bahwa Nursalam dan Nurman Dani bukan Bakal
Pasangan Calon atau Pasangan Calon. Pada permohonan pertama sebagai
Bakal Pasangan Calon dan permohonan ke dua sebagai Pasangan Calon. Pada
sidang tersebut, pokok gugatan terkait SK KPU Kota Baubau dan SKCK atas
nama La Ode Yasin.
3. Syamsul Qamar
Pada saat proses sidang musyawarah Syamsul Qamar selaku kuasa hukum
Pihak Terkait 1. Pihak Terkait 2 yang hadir adalah kuasa hukumnya atas
nama Imam Ridho Angga Yuwono. Syamsul Qamar mengatakan bahwa pada
saat sidang musyawarah Pihak Terkait 2 belum memberikan surat
permohonan Pihak Terkait.
KETERANGAN SAKSI TERADU
Zubair
Pada saat sidang musyawarah Zubair sebagai perisalah. Pada saat sidang
musyawarah Teradu III tidak pernah memimpin sidang dan Teradu III tidak
pernah menskor sidang. Sidang musyawarah selalu di buka dan di tutup oleh
Ketua Panwas Kota Baubau (Teradu I). Pada saat sidang musyawarah, Panwas
Kota Baubau selalu memberikan kesempatan yang sama ke semua pihak. Pada
saat pembuatan Putusan, Zubair selalu membantu dikarenakan semua fakta
persidangan ada di perisalah. Panwas Kota Baubau selalu konsultasi ke Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan dan/atau Pengaduan yang diterima Panwas
Kota Baubau tidak pernah ada masalah. Pada saat sidang musyawarah Ketua
dan Anggota Panwas Kota Baubau aktif. Pada Perkara Nomor 002 dan Perkara
Nomor 003 yang aktif adalah Ketua Panwas Kota Baubau dan Kordiv Hukum.
Kesepakatan tidak disampaikan di sidang dan Pemohon mengatakan akan
konsultasikan ke Prinsipal dulu. Pihak Terkait adalah Pasangan Calon. Pada saat
sidang musyawarah Pihak Terkait 2 belum memberikan surat permohonan Pihak
Terkait, tapi Pihak Terkait 2 sudah memberikan Surat Kuasa.