Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.12/PKE-DKPP-VI/2017
Putusan Panwascam Anggrek
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2017
👁 24 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 Desember 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 233/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 November 2016, sekitar pukul 06.00 WITA- 09.00 WITA, telah berlangsung kegiatan senam pagi bersama ASN/PNS, Staf, Kepala Desa dan Aparat Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya: [4.1.1] Bahwa Teradu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Anggrek yang juga merupakan staf pegawai tidak tetap Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo terlibat dalam kegiatan Senam Pagi Bersama Calon Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, Tim Kampanye, Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (Camat, Sekretaris Kecamatan, Staf/Pegawai Tidak Tetap), Kepala Desa, aparat Desa se-Kecamatan Anggrek, dan Sekretaris Kecamatan Monano; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada Jumat 25 November 2016, Teradu mendapat telepon dari Camat Anggrek Musyakar Takaredas sebanyak 3 (tiga) kali, dan meminta Teradu untuk menyampaikan/meneruskan pesan singkat (Short Message Service, SMS) yang dikirimnya kepada para kepala dinas, kepala desa, dan aparat desa di seluruh info@dkpp.go.id wilayah Kecamatan Aggrek. Isi pesan adalah supaya para penerima undangan menghadiri/mengikuti senam pagi bersama Calon Gubernur Rusli Habibie, yang bakal digelar pada Sabtu 26 November 2016.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Menerima pokok pengaduan dari Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Anggrek, dan Pemberhentian Tetap dari jabatan sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Anggrek kepada Teradu atas nama Fitriyanti Manopo, sejak dibacakan Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 12/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
233/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12/DKPP-PKE-
VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Jaharudin Umar
Pekerjaan/Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara
Alamat : Jl. Trans Sulawesi, Desa Alata Karya, Kecamatan
Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi
Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Fitriyanti Manopo
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kecamatan Anggrek
Alamat : Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten
Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
info@dkpp.go.id
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 Desember 2016 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 233/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 12/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 November 2016, sekitar pukul 06.00 WITA-
09.00 WITA, telah berlangsung kegiatan senam pagi bersama ASN/PNS, Staf,
Kepala Desa dan Aparat Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Anggrek
Kabupaten Gorontalo Utara;
2. Bahwa kegiatan senam pagi bersama tersebut dihadiri oleh Drs. Musyakar
Takaredas selaku Camat Anggrek, Arman D Mantu selaku Sekretaris
Kecamatan Anggrek, Usman Lagarusu selaku Sekretaris Kecamatan Monano,
Kepala Desa dan Aparat Desa se-Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo
Utara, Dr. Drs. Idris Rahim Rahim, M.M., selaku Calon Wakil Gubernur
Provinsi Gorontalo Utara, serta Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Gorontalo Nomor Urut 2 (dua), yaitu: Thomas Mopili, Nurjana
Yusuf, Hamzah Sidiq, Lukum Diko, Rani Polapa;
3. Bahwa kehadiran ASN/PNS (Camat, Sekretaris Kecamatan, Staf/Pegawai Tidak
Tetap), Kepala Desa dan Aparat Desa untuk mengikuti kegiatan tersebut,
berdasarkan undangan dalam bentuk sms sebagai berikut “Kepada Yth. Kepala
Dinas, Instansi se-Kecamatan, Kepala Desa/aparat se-Kecamatan, Staf Kantor
Camat Anggrek, dalam rangka kegiatan senam pagi bersama Bapak Rusli
Habibie, maka mengundang seluruh jajaran untuk bisa ikut senam pagi
bersama di lapangan Tolango jam 06.00 pagi, pakaian olahraga seragam
masing-masing”;
4. Bahwa sms tersebut diedarkan kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan
Anggrek oleh Hasnawati K Mamu (Cica) selaku pegawai tidak tetap Kecamatan
Anggrek berdasarkan perintah Fitriyanti Manopo selaku pegawai tidak tetap
Kecamatan Anggrek, sekaligus selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Anggrek.
Tindakan tersebut dilakukan setelah Fitriyanti Manopo mendapat perintah dari
Drs. Musyakar Takaredas, sehari sebelum pelaksanaan kegiatan, tanggal 25
November 2016.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu;
3. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Mein Hasan, tertanggal 1 Desember
2016;
P-2 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Arman D. Mantu, tertanggal 1
Desember 2016;
P-3 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Hasnawati K. Mamu, tertanggal 2
Desember 2016;
P-4 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Fitriyanti Manopo, tertanggal 2
Desember 2016;
P-5 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Usman Lagarusu, tertanggal 3
Desember 2016;
P-6 Fotokopi Hasil Kajian Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor 01/GO.04/Panwas-
Angg/TM.01.01/XI/2016, tertanggal 3 Desember 2016;
P-7 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 10/GO.04/HK.01.01/XII/2016,
tertanggal 3 Desember 2016;
P-8 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara, Nomor
01/Rekom/GO.04/HK.01.01/XII/2016, Perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 5 Desember 2016;
P-9 Dokumentasi Kegiatan Senam Pagi.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 20 Januari 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 November 2016, kira-kira jam 14.00
WITA,Teradu mendapat telepon dari Musyakar Takaredas selaku Camat
Anggrek, dan meminta kepada Teradu untuk menyampaikan informasi melalui
sms kepada seluruh kepala dinas, kepala desa, dan aparat desa, untuk
mengikuti senam bersama di lapangan Desa Tolango. Teradu tidak langsung
merespon perintah tersebut, karena masih mempertimbangkannya, mengingat
posisi Teradu sebagai Panwaslu. Selain itu, Teradu mengetahui bahwa pada
info@dkpp.go.id
hari Sabtu, tanggal 26 November 2016, terdapat kegiatan kampanye pasangan
calon Rusli Habibie dan Idris Rahim;
2. Bahwa pada jam 19.00 WITA, Camat Anggrek kembali menelepon Teradu dan
bertanya mengenai tindaklanjut sms tersebut. Teradu mengatakan sms
tersebut belum dikirimkan. Pada jam 21.00 WITA, Camat Anggrek kembali
menelepon Teradu, dan menanyakan hal yang sama mengenai tindak lanjut
sms tersebut. Menanggapi hal tersebut, Teradu bertanya senam tersebut dalam
rangka apa?karena senam dilaksanakan pada hari Sabtu. Biasanya senam
dilaksanakan pada hari Jumat. Camat Kecamatan Anggrek mengatakan “kita
akan senam bersama Bapak Rusli Habibie”, mendengar pernyataan tersebut,
Teradu menyarankan kepada Camat Kecamatan Anggrek agar tidak
melaksanakan kegiatan tersebut, mengingat status sebagai Pejabat Aparatur
Sipil Negara, tetapi camat mengatakan kepada Teradu bahwa dia Pembina
Politik, dan siapapun yang meminta kegiatan yang sama tetap akan
diperlakukan sama. Teradu menyampaikan kepada Camat bahwa Pembina
Politik tidak ada. Camat mengatakan kepada Teradu bahwa dia tidak
mengetahui perihal peraturan tersebut, dan tetap memerintahkan Teradu tetap
mengirimkan sms tersebut;
3. Bahwa Teradu berinisiatif untuk meminta tolong kepada Hasnawati K Mamu
(Cica) selaku pegawai tidak tetap Kecamatan Anggrek untuk menyebarkan sms
tersebut, dan Camat menyetujuinya. Teradu kemudian menelepon Hasnawati K
Mamu dan meminta untuk menyebarkan sms tersebut. Hasnawati K Mamu
sempat bertanya mengapa bukan Teradu yang mengirimkan sms tersebut?
Teradu menjelaskan bahwa ia adalah seorang Panwaslu. Hasnawati K Mamu
mengatakan tidak memiliki pulsa. Teradu kemudian membelikan pulsa dan
mengirimkan sms tersebut kepada Hasnawati K Mamu untuk diteruskan
kepada Kepala Desa;
4. Bahwa kehadiran Teradu dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Panwaslu
Kecamatan Anggrek., dalam rangka fungsi pengawasan. Teradu menggunakan
atribut dan seragam Panwas.
[2.5] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu anggota
Panwaslu Kecamatan Anggrek pada tanggal 20 Januari 2017, sebagai berikut:
Mein Hasan
Pihak Terkait menerangkan hadir dalam kegiatan senam pagi, tanggal 26 November
2016.
Nurnaningsih Asabi
info@dkpp.go.id
Pihak Terkait menerangkan tidak hadir dalam kegiatan senam pagi, tanggal 26
November 2016
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
info@dkpp.go.id
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya:
[4.1.1] Bahwa Teradu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Anggrek yang juga
merupakan staf pegawai tidak tetap Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara
Provinsi Gorontalo terlibat dalam kegiatan Senam Pagi Bersama Calon Wakil
Gubernur Provinsi Gorontalo, Tim Kampanye, Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri
Sipil (Camat, Sekretaris Kecamatan, Staf/Pegawai Tidak Tetap), Kepala Desa, aparat
Desa se-Kecamatan Anggrek, dan Sekretaris Kecamatan Monano;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada Jumat 25 November 2016, Teradu mendapat telepon dari Camat
Anggrek Musyakar Takaredas sebanyak 3 (tiga) kali, dan meminta Teradu untuk
menyampaikan/meneruskan pesan singkat (Short Message Service, SMS) yang
dikirimnya kepada para kepala dinas, kepala desa, dan aparat desa di seluruh
info@dkpp.go.id
wilayah Kecamatan Aggrek. Isi pesan adalah supaya para penerima undangan
menghadiri/mengikuti senam pagi bersama Calon Gubernur Rusli Habibie, yang
bakal digelar pada Sabtu 26 November 2016. Teradu tidak langsung merespons
perintah tersebut, dengan pertimbangan kapasitas Teradu sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Anggrek. Selain itu Teradu juga menduga bahwa rencana kegiatan
tersebut mengandung unsur kampanye, sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan
oleh Teradu.
Kepada Camat Anggrek, Teradu menyatakan tidak lagi memangku status
Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah perintah Camat Anggrek. Penolakan Teradu
tersebut dijawab oleh Camat Anggrek dengan menyatakan bahwa dia (Camat Anggrek)
adalah pembina politik, sehingga siapa pun yang meminta kegiatan yang sama, tetap
akan diperlakukan hal yang sama. Diulanginya sekali lagi perintah Camat kepada
Teradu agar Teradu mengirim/meneruskan SMS kepada nama-nama pejabat dan
ASN yang telah diterima oleh Teradu. Sebagai cara menampik perintah Camat
Anggrek, Teradu menyampaikan saran supaya perintah kepadanya dialihkan kepada
pegawai tidak tetap pada Kantor Kecamatan Anggrek atas nama Hasnawati K. Mamu
(Cica). Dijawab oleh Camat bahwa hal tersebut diserahkan kepada Teradu. Lalu
Teradu mengontak kepada Hasnawati K. Mamu untuk melaksanakan perintah
Camat, dan dijawab oleh yang bersangkutan akan kesanggupan melaksanakan
perintah tersebut dengan catatan Teradu membelikan pulsa terlebih dahulu,
mengingat Hasnawati tidak memiliki pulsa yang cukup untuk melaksanakan
penerusan perintah dari Camat Anggrek dimaksud.
Terkait tuduhan bahwa Teradu hadir pada acara yang ditentukan, diakui
sendiri oleh Teradu, namun kehadiran di lapangan Tolango adalah dalam kapasitas
Teradu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Anggek, yang bertugas untuk
melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan, karena juga Teradu menggunakan atribut
dan seragam Panwaslu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa, kehadiran Teradu dalam kegiatan
senam pagi adalah dalam kapasitas sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Anggrek dan
bukan sebagai pegawai tidak tetap dalam jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Kantor Kecamatan Anggrek.
DKPP perlu menyampaikan persoalan ini dari perspektif yang lebih luas.
Pertama, perintah Camat Anggrek kepada Teradu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Anggrek, merupakan bentuk dari tindakan yang menempatkan dan menganggap
bahwa Teradu adalah masih sebagai bawahannya. Camat memerintahkan Teradu
hingga tiga kali, dan mengklaim bahwa Camat adalah “pembina politik” sesuatu yang
tidak lagi dikenal dalam reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintahan negara
info@dkpp.go.id
pasca-Orde Baru. Selain itu tindakan Camat merupakan wujud dari belum tuntasnya
status Teradu di hadapan Camat, yang menganggap bahwa status Teradu adalah
masih bawahannya. DKPP menilai, permasalahan Teradu sebagai Ketua Panwaslu
merefleksikan ketidakmandirian secara struktural, dan dengan sendirinya merupakan
bentuk ketidakmandirian personal dari yang diperankan oleh Teradu.
Kedua, karena Camat menganggap Teradu adalah bawahannya, secara
struktural posisi Teradu adalah subordinasi kekuasaan Camat. Konstelasi ini
merusak konstruksi lembaga penyelenggara Pemilu, yang didesain sebagai lembaga
yang mandiri dan terbebas dari ancaman-ancaman kemandirian, menurut norma
undang-undang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Dalam hal ini, Teradu memerankan perilaku yang tidak mandiri, karena
kekuasaan Camat selain masih menganggap Teradu sebagai bawahannya, juga secara
struktural antara kekuasaan Camat dan posisi Teradu tidaklah berkedudukan sama
dan sebangun (equal), kecuali Teradu sebagai subordinat di satu sisi dan Camat
sebagai ordinat di sisi yang lain.
Ketiga, mempertimbangkan isi perintah Camat kepada Teradu, yang memuat
rencana memobilisasi ASN di lingkungan Kantor Kecamatan Anggrek, dan dikaitkan
dengan tugas dan wewenang Teradu sebagai Ketua Panwaslu, hal demikian
merupakan bentuk kesalahan Teradu. Sebagaimana garis ketentuan pengawasan
Pemilu, seharusnya Teradu selaku Ketua Panwaslu mencegah dari kemungkinan-
kemungkinan pelanggaran pelibatan ASN dalam Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Gorontalo Tahun 2017.
[4.3.1] Tindakan Teradu bertentangan dengan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 5 huruf a. mandiri, h.
proporsionalitas, i. profesionalitas, Pasal 7 huruf a. memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, b. menjalankan tugas sesuai visi, misi,
tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf b. mengindahkan
norma dalam penyelenggaraan Pemilu, Pasal 9 huruf c. menjaga dan memelihara
netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan
demokratis, d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, f.
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung, Pasal 10 huruf c. menolak segala sesuatu
yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan
menghindari dari intervensi pihak lain, Pasal 11 huruf a. melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
info@dkpp.go.id
perundang-undangan, Pasal 14 huruf c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan
resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, Pasal 15
huruf d. melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pokok pengaduan dari Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan
Anggrek, dan Pemberhentian Tetap dari jabatan sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Anggrek kepada Teradu atas nama Fitriyanti Manopo, sejak
dibacakan Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
MSi., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida
Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., pada hari Rabu tanggal
Delapan Bulan Februari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal satu Bulan Maret tahun
Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, dan Endang
info@dkpp.go.id
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
info@dkpp.go.id