Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No.167 Tahun 2024
Suparmin, Anggota KPU Provinsi Jambi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2024
👁 27 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 06 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 22 Mei 2023 dilaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik atas H. Abdul Rahim, S.P.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga memalsukan dan/atau telah melakukan perubahan Berita Acara Pleno KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022 secara sepihak. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Suparmin selaku Anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 167-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 151-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 167-PKE- DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Abdul Rahim : Pekerjaan Wiraswasta : Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin RT 34 Bakung Jaya Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama Suparmin : Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jalan A. Thalib No. 33 Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Teradu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 06 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 22 Mei 2023 dilaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik atas H. Abdul Rahim, S.P. yang bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Jambi (Alat Bukti P-03, P-04). Saat sidang tersebut saudara Suparmin diduga telah menggunakan Alat bukti Berita Acara palsu yakni Berita Acara No. 68/PL.02-BA/2022 yang isinya telah dirubah oleh saudara Suparmin. Berita Acara tersebut awalnya menerangkan di angka 7 (tujuh) menerangkan “Pengajuan cuti Abd Rohim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan” (Alat Bukti P-01). kemudian secara diam-diam diubah oleh saudara Suparmin menjadi “Pengajuan cuti Abd Rohim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggal maka cuti belum dibolehkan” (Alat Bukti P-02). Bahwa Berita Acara Pleno No. 68/PL.02-BA/2022 yang diduga dipalsukan tidak ditemukan tidak menggunakan cap stempel sebagaimana yang terdapat pada Berita Acara Pleno No. 68/PL.02-BA/2022 yang asli (Alat Bukti P-02). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 167-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 152-PKE- DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 yang asli Bukti P-2 Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 yang dipalsukan Bukti P-3 Video sidang DKPP tertanggal 22 Mei 2023 Full/Utuh Bukti P-4 Video sidang DKPP tertanggal 22 Mei 2023 Cuplikan [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 06 September 2024 sebagai berikut: Nur Kholik Saya adalah Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023. Bahwa pada saat Pleno dalam hal pembahasan terhadap cuti Pengadu ialah agar dilihat tanggalnya, jika berbeda dengan saudara Yatno maka diperbolehkan, jika tanggalnya bersamaan dengan saudara Yatno maka tidak diperbolehkan. Bahwa terhadap keaslian dokumen Berita Acara Nomor 68/PL.02.BA/2022 sebelum sidang DKPP ini, saya mencoba untuk menghubungi Sekretariat Provinsi Jambi agar dapat melihat dokumen yang waktu itu saya tanda tangani, tetapi tidak dapat respon dari Sekretariat. Ahdiyenti Saya adalah Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023. Bahwa dokumen yang berbeda ini terjadi pada saat sidang sebelumnya dimana pada saat itu adanya dua Berita Acara Pleno yang berbeda yang dipegang oleh kami saat menjadi Pengadu, tetapi berbeda dengan yang dipegang oleh Majelis pada saat itu. Bahwa terkait dengan Berita Acara Pleno berdasarkan Pleno memutuskan bahwa cutinya Abdul Rahim pada prinsipnya boleh tetapi tidak bersamaan cutinya dengan Yatno. Tetapi pada saat waktu mau sidang kami juga kaget kenapa ada dua dokumen yang berbeda. Bahwa terhadap berbeda ini diberikan oleh Staf atas nama Rian. Bahwa pada saat meminta lampiran dokumen ke DKPP tidak ada softfile beserta hardfile, dimana pada saat itu dokumen ada di Teradu. Bahwa terkait dengan rapat pleno yang mengalami kesalahan adiministrasi pada saat rapat pleno. Bahwa terkait dengan perubahan tersebut, tidak ada risalah atau rapat pleno ulang terkait dengan perubahan untuk menjadi bahan materi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 06 September 2024 Perkara Nomor 167-PKE- DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu membantah dan menolak dalil aduan Pengadu sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan, yakni Form 1 DKPP karena diduga melanggar prinsip integritas tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena memalsukan dan/atau telah melakukan perubahan berita acara Pleno KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022 secara sepihak; 2. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu tersebut adalah tidak benar dan merupakan asumsi sepihak. Namun Teradu akan menjelaskan peristiwa yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya terjadi dengan uraian disertai dokumen alat bukti sebagai berikut : a) Pada tanggal 7 Maret 2022, KPU Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang mekanisme pengajuan cuti bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota (Bukti T- 01); b) Pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi menerima surat dari Nomor 502/SDM.06.1-SD/1571/2022, tertanggal 16 Oktober 2022 dari Ketua KPU Kota Jambi 2018-2023, Yatno, perihal penyampaian surat permohonan izin cuti atas nama Yatno (Bukti T-02). Adapun isi Surat a quo permohonan cuti yang bersangkutan selama 5 (lima) hari sejak tanggal 27 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022 (Bukti T-03), dengan melampirkan dokumen terkait (Bukti T-04). c) Selanjutnya pada hari yang sama KPU Provinsi Jambi melaksanakan rapat pleno rutin di Kantor KPU Provinsi Jambi dan salah satu agendanya membahas izin cuti tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara KPU Nomor 67 Tahun 2022 dan risalah rapat pleno (Bukti T-05). Selanjutnya KPU Provinsi Jambi menerbitkan surat izin cuti tahunan Nomor 492/SDM.13.3/15/2022 untuk disampaikan kepada yang bersangkutan (Bukti T-06). Kemudian Yatno menginformasikan perihal izin cuti yang diterimanya kepada rekan-rekan komisioner KPU Kota Jambi, salah satunya adalah Pengadu. Informasi itu memicu Pengadu membuat surat permohonan cuti selama 4 (empat) hari yakni pada tanggal 31 Oktober 2022 s.d 3 November 2022 (Bukti T-07) dan mengajak rekan-rekanannya guna menggelar rapat pleno membahas permohonan cutinya tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB (Bukti T-08, Bukti T-09, Bukti T-10); d) Pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi melalui staf tata usaha baru menerima surat permohonan cuti anggota KPU Kota Jambi atas nama H Abdul Rahim dengan melampirkan dokumen berita acara rapat pleno, dokumentasi rapat, absensi rapat dan juga surat pengajuan cuti yang bersangkutan yang dikirimkan oleh staf KPU Kota Jambi atas nama Ardan (Bukti T-11 dan Bukti T-12); e) Pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2022, Ketua KPU Provinsi Jambi menandatangani undangan rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, pukul 22.00 WIB di Hotel Abadi Grand (Bukti T-13); f) Pada hari Minggu malam, tanggal 23 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi menggelar rapat pleno rutin mingguan yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jambi di Hotel Grand Abadi. Rapat pleno digelar usai pelaksanaan kegiatan pembukaan Rakor JDIH dengan KPU Kabupaten/Kota di hotel tersebut (Bukti T-14). g) Di sela-sela rapat pleno tersebut, Kabag Keuangan Umum dan Logistik, H Kazim menginformasikan adanya surat pengajuan cuti dari anggota KPU Kota Jambi, H Abdul Rahim. Namun dia menyatakan dokumennya dalam bentuk hardkopi dan berada di Kantor KPU Provinsi Jambi. Kemudian, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi meminta agar soft file dokumen tersebut dihadirkan dalam rapat pleno. Kemudian dilakukan komunikasi dengan staf yang menangani persuratan, Ayu Efrita dan didapatlah informasi bahwa dokumen tersebut belum dilakukan scan sehingga tidak terdapat soft filenya, karena baru diterima pada hari Jum;at sore, tanggal 21 Oktober 2022. Mengingat rapat pleno rutin baru akan digelar pada minggu depan dan menimbang agar memberikan keputusan yang cepat terhadap pengajuan izin23 cuti tersebut. Maka disepakati bahwa izin cuti akan diberikan jika tanggal cuti yang bersangkutan tidak bersamaan dengan cuti yang diizinkan kepada Ketua KPU Kota Jambi, Yatno. Tetapi jika tanggalnya bersamaan, maka izin cuti tidak diberikan. Kebijakan tersebut dikarenakan saat itu sedang ada tahapan verifikasi keanggotaan Partai Politik di KPU Kota Jambi. Sedangkan Ketua KPU Kota Jambi, Yatno sedang cuti dan salah seorang anggota lainnya, Hazairin sedang sakit. Sehingga akan sangat beresiko jika mengizinkan cuti anggota KPU Kota Jambi atas nama H Abdul Rahim. Tetapi cuti akan diizinkan jika memang tanggalnya berbeda dengan Ketua KPU Kota Jambi. Kemudian kesepakatan tersebut dimasukkan ke salah satu hasil rapat pleno dan dituangkan dalam risalah yang dibuat oleh staf KPU Provinsi Jambi atas nama Rini Septiani, dan dibuatkan berita acara pleno rutin yang ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi Jambi dan tanpa diberi stempel basah KPU Provinsi Jambi. Di dalam risalah tercantum kesimpulan tepatnya pada angka 7 yang tertulis ‘’Pengajuan Cuti Abd Rohim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggal maka cuti belum diperbolehkan. Sedangkan pada dokumen berita acara nomor 68/PL.02-BA/2022 tercantum pada angka 7 (tujuh) juga dengan kalimat yang sama (Bukti T-15 dan Bukti T-16). Dokumen alat bukti T-16 ini sama dengan dokumen alat bukti P-02 dari Pengadu; h) Dengan demikian, jelaslah sudah bahwa Teradu terbukti tidak pernah secara tiba-tiba atau diam-diam merubah berita acara nomor 68/PL.02-BA/2022, khususnya angka 7 (tujuh) berita acara tersebut. Karena berita acara sekaligus risalah rapat tersebut memang dibuat oleh Notulen rapat, yakni staf KPU Provinsi Jambi, Rini Septiani pada Minggu, 23 Oktober 2022. Dokumen tersebut juga yang disampaikan sebagai salah satu alat bukti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terhadap Pengadu ke KPU RI dan ke DKPP RI; 3. Selanjutnya, Teradu akan menjelaskan dan menerangkan terkait dengan peristiwa terkait penggunaan berita acara KPU Provinsi Jambi nomor nomor 68/PL.02- BA/2022 yang berstempel basah dalam sidang pemeriksaan DKPP perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023, tanggal 22 Mei 2023 (Pada saat itu Pengadu selaku anggota KPU Kota Jambi periode 2018-2023 menjadi Teradu), sebagai berikut : a. Pada awal bulan November 2022, KPU Provinsi Jambi mendapatkan informasi awal dari wartawan bahwa anggota KPU Kota Jambi, H Abdul Rahim sedang berada di Kota Sungai Penuh dan menjadi dewan hakim MTQ dengan membawa foto dan menunjukkan SK Gubernur Jambi tentang penunjukan yang bersangkutan menjadi salah satu hakim cabang lomba MTQ. Kedua wartawan tersebut tidak bersedia menjadi pelapor, sehingga akhirnya 2 (dua) alat bukti yang telah divalidasi kebenarannya di Kantor Gubernur Jambi dijadikan temuan pengawasan internal oleh anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin dan selanjutnya diproses sebagaimana peraturan perundang- undangan yang berlaku, mulai dari klarifikasi ke para pihak dan pengumpulan alat bukti hingga melaporkan ke KPU RI. Dalam laporan tersebut juga dicantumkan alat bukti T-16, pada halaman 146 dan 147, yang juga tanpa dibubuhi stempel basah (Bukti T-17); b. Pada tanggal 21 Februari 2023, KPU RI menerbitkan SK Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara anggota KPU Kota Jambi periode 2018-2023 atas nama H Abdul Rahim (Bukti T-18); c. Selanjutnya, pada tanggal 3 Maret 2023 jam 15.30 WIB, KPU Provinsi Jambi menyampaikan pengaduan kepada DKPP melalui email dengan melampirkan alat bukti T-16 yang juga tidak berstempel basah (Bukti T-19); d. Pada tanggal 15 Mei 2023, DKPP menerbitkan surat panggilan sidang nomor 632/PS.DKPP/SET-04/V/2023 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi selaku Pengadu dalam perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023 agar menghadiri sidang pemeriksaan pada hari Senin, 22 Mei 2023 di ruang sidang Bawaslu Provinsi Jambi (Bukti T-20); e. Pada tanggal yang sama, KPU Provinsi Jambi mulai mengumpulkan dokumen alat bukti untuk dicetak dan digandakan guna persiapan pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP terhadap perkara dengan Teradu H Abdul Rahim. Pada saat mengecek dokumen berita acara pleno rutin Nomor 68/PL.02-BA/2022, tertanggal 23 Oktober 2022 yang membahas tidak diizinkannya cuti, diketahui bahwa pada angka 7 (tujuh) dokumen berita acara tersebut terdapat kalimat yang ambigu, yakni ‘’ Pengajuan cuti Abd. Rahim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan cuti Yatno maka tidak diperbolehkan, namun jika beda tanggal maka cuti belum diperbolehkan’’. Atas fakta tersebut, Teradu menyatakan kalimat ‘’namun jika beda tanggal maka cuti belum diperbolehkan’’ adalah ambigu. Karena maknanya sama dengan kalimat sebelumnya, sehingga diusulkan untuk dihapus. Apalagi penghapusan kalimat yang ambigu tersebut tidak mengakibatkan perubahan makna, melainkan menegaskan bahwa jika pengajuan tersebut beda tanggal, maka cuti diizinkan. Kemudian, usulan tersebut dibahas dalam rapat dengan Ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi lainnya dan disetujui serta dilakukan perbaikan dengan menghapus kalimat ‘’ namun jika beda tanggal maka cuti belum diperbolehkan’’, sehingga redaksinya menjadi ‘’Pengajuan cuti Abd. Rahim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan cuti Yatno maka tidak diperbolehkan’’. Kemudian perbaikan redaksi tersebut dicetak ulang dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi. Kemudian dokumen tersebut menjadi salah satu dokumen alat bukti yang dicetak dan digandakan sebanyak 8 (delapan) rangkap guna kepentingan sidang pemeriksaan DKPP (Bukti T-21); f. Sehingga dalil Pengadu bahwa Teradu telah menggunakan berita acara palsu dalam dan secara diam-diam telah merubah dokumen berita acara pleno KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022 adalah tidak benar dan terbantahkan; g. Pada tanggal 17 Mei 2023, KPU RI menerbitkan surat nomor 838/PP.05- Und/01/2023 yang isinya mengundang seluruh Ketua, anggota dan Sekretaris KPU Provinsi/ KIP Aceh untuk menghadiri kegiatan rapat pimpinan pada 22-23 Mei 2023 di salah satu hotel di Jakarta. Undangan ini (Bukti T-22); h. Pada tanggal 18 Mei 2023, KPU Provinsi Jambi mengirimkan surat Nomor 444/HK.06.4-SD/15/2023 kepada DKPP meminta penjadwalan ulang sidang. Namun, DKPP menolak dan tetap menjadwalkan pelaksanaan sidang sesuai dengan panggilan sidang sebelumnya. Namun, sidang dilaksanakan secara hybrid, dimana Ketua majelis pemeriksa dan TPD melakukan pemeriksaan terhadap Teradu dan pihak terkait di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, sedangkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2018-2023 selaku Pengadu tetap di Jakarta dan mengikuti sidang melalui zoom (Bukti T-23); i. Pada tanggal yang sama, KPU menerbitkan Pengumuman Nomor 48 SDM.12- Pu/04/2023 tentang uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028, dimana Teradu dijadwalkan pada Jum’at, 19 Mei 2024 bertempat di Hotel Gren Melia Jakarta (Bukti T-24). Sehingga Teradu harus berangkat ke Jakarta pada hari yang sama guna mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut. Sehingga tidak ikut mengecek dokumen pengaduan maupun alat bukti yang dicetak dan digandakan serta dijilid oleh Sekretariat KPU Provinsi Jambi guna persiapan sidang pemeriksaan; j. Pada hari Selasa, tanggal 22 Mei Tahun 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 69-PKE- DKPP/IV/2023 dengan Teradu H Abdul Rahim, anggota KPU Kota Jambi periode 2018-2023 yang diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, yakni HM Subhan selaku Ketua dan Apnizal, Ahdiyenti, Nur Kholik dan Suparmin selaku anggota. Sidang digelar secara hybrid, dimana Ketua Majelis, yakni Dr I Made Dewa Raka Sandi bersama tim pemeriksa daerah memimpin sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Teradu dan Pihak Terkait. Sedangkan Ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi menghadiri sidang melalui zoom dari salah satu hotel di Jakarta. Dalam sidang pemeriksaan tersebut, terungkap fakta bahwa terdapat 2 (dua) dokumen berita acara KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022, tertanggal 23 Oktober 2022 . Pertama dokumen berita acara awal yakni Bukti T-16 dan kedua, dokumen BA yang telah ada perbaikan redaksional pada halaman akhir dokumen berita acara atau Bukti T-21. Hal ini dikarenakan alat bukti awal yang disampaikan ke KPU RI maupun ke DKPP dalam bentuk soft file hasil scan berita acara pleno rutin Nomor 68/PL.02-BA/2022, tertanggal 23 Oktober 2023 atau bukti T-16. Sehingga belum dilakukan perbaikan terhadap dokumen tersebut. Namun saat pelaksanaan sidang, yang difotokopi rangkap 8 (delapan) dan diserahkan kepada DKPP sebelum sidang pemeriksaan dimulai merupakan dokumen berita acara yang sudah diperbaiki atau dokumen yang telah dihapuskannya kalimat ambigu tersebut. Sehingga sudah sangat jelas bahwa Teradu tidak memalsukan dokumen berita acara tersebut, melainkan halaman terakhir dokumen a quo dilakukan perbaikan redaksional dengan cara menghapus kalimat yang ambigu dengan tidak merubah makna dan disetujui oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2018-2023 yang dibuktikan dengan tanda tangan dari masing-masing. Proses perbaikan juga dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi Jambi bukan oleh Teradu. Termasuk meminta persetujuan tanda tangan dari masing-masing komisioner. Sedangkan terkait stempel basah pada dokumen Bukti T-21, Teradu tidak mengetahui secara pasti alasannya. Namun, selama ini dokumen berita acara pleno rutin atau internal memang tidak pernah dilakukan stempel basah, hanya ditandantangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi. Termasuk juga di KPU Kabupaten/Kota juga demikian adanya, sebagaimana berita acara KPU Kota Jambi yang Teradu jadikan alat bukti (Bukti T-05, Bukti T-04 dan Bukti T- 10). Menurut Sekretariat KPU Provinsi Jambi, memberikan stempel pada dokumen berita acara pleno rutin KPU Provinsi Jambi dikarenakan dokumen tersebut dijadikan beberapa rangkap dan dibagikan kepada para pihak sebagai alat bukti dalam sidang pemeriksaan DKPP; k. Pada tanggal 3 Juli 2023, DKPP memberikan putusan peringatan keras kepada Teradu H Abdul Rahim dikarenakan tidak jujur karena memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan alasan permohonan cuti dan bertindak mengubah presensi/kehadiran. [2.6] PETTITUM TERADU Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-24, sebagai berikut: Bukti T-01 SE KPU RI Nomor 7 Tahun 2022 yang menerangkan mekanisme pengajuan izin cuti bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bukti T-02 Fotokopi buku agenda surat masuk KPU Provinsi Jambi Bukti T-03 Surat permohonan cuti Ketua KPU Kota Jambi 2018-2023, Yatno Bukti T-04 Surat Ketua KPU Kota Jambi Nomor 502/SDM.06.1-SD/1571/2022, tertanggal 16 Oktober 2022 dan dokumen pendukung pengajuan cuti atas nama Yatno Bukti T-05 Berita acara nomor 67 Tahun 2022 dan risalah rapat pleno KPU Provinsi Jambi tanggal 27 Oktober 2022 Bukti T-06 Surat izin cuti tahunan nomor 492/SDM.13.3/15/2022, tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Yatno Bukti T-07 Surat permohonan cuti Pengadu Bukti T-08 Foto kegiatan rapat pleno KPU Kota Jambi pada 17 Oktober 2022 Bukti T-09 Daftar hadir rapat pleno KPU Kota Jambi pada 17 Oktober 2022 Bukti T-10 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 87/SDM.06.1- BA/1571/2022, tanggal 17 Oktober 2022 Bukti T-11 Fotokopi buku agenda surat masuk KPU Provinsi Jambi Bukti T-12 Surat KPU Kota Jambi Nomor 512/SDM.06.1-SD/1571/2022, tertanggal 20 Oktober 2022 Bukti T-13 Undangan rapat pleno rutin mingguan KPU Provinsi Jambi tanggal tertanggal 22 Oktober 2022 Bukti T-14 Absen rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi pada Minggu, 23 Oktober 2022 Bukti T-15 Risalah rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi pada Minggu, 23 Oktober 2022 Bukti T-16 Berita acara KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022, tertanggal 23 Oktober 2022 (tanpa stempel basah) Bukti T-17 Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke KPU RI atas nama, H Abdul Rahim (593 halaman) Bukti T-18 Keputusan KPU Nomor 114 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kota Jambi periode 2018-2023, H Abdul Rahim Bukti T-19 Tanda terima dokumen pengaduan ke DKPP Nomor : 02-3/SET-02/III/2023 Bukti T-20 Surat panggilan sidang DKPP untuk KPU Provinsi Jambi pada Senin, 22 Mei 2023 Bukti T-21 Perbaikan redaksional pada halaman terakhir yang bertanda tangan Berita Acara KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022, tertanggal 23 Oktober 2022 dengan stemple Bukti T-22 Surat undangan KPU RI Nomor 838/PP.05-Und/01/2023 Bukti T-23 Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 444/HK.06.4-SD/15/2023 Bukti T-24 Pengumuman KPU RI Nomor 48 SDM.12-Pu/04/2023 tentang uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028 [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] KPU Provinsi Jambi Terhadap aduan Pengadu, pada saat kejadian kami Pihak Terkait waktu itu belum ada yang menjadi Ketua maupun Anggota KPU Provinsi Jambi karena pada saat itu masih dalam proses seleksi sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi. Bahwa setiap proses Pleno yang diambil, wajib dibuatkan Berita Acara Pleno. Terkait dengan perubahan dokumen atau Berita Acara harus disampaikan kembali dalam rapat Pleno. Bahwa terkait dengan penandatatanganan Berita Acara Pleno, selalu dibacakan sebelum kembali hasil pleno sebelum ditandatangani. [2.8.2] KPU Kota Jambi Bahwa terkait dengan surat izin cuti untuk Sdr. Yatno dan Sdr. Abdul Rahim itu melalui mekanisme Pleno di Kota Jambi, terkait dengan Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jambi kami sama sekali tidak mengetahui. [2.8.3] Sekretaris KPU Provinsi Jambi 1. Bahwa Sekretariat KPU Provinsi Jambi memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Tertutup dan Rapat Pleno Rutin (pasal 64 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Peilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota); 2. Bahwa ssebelum melaksanakan Rapat Pleno, Sekretariat memersiapkan undangan rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jambi. 3. Bahwa setiap Rapat Pleno selain diikuti oleh Sekretaris, juga melibatkan Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan petugas yang diperlukan; 4. Bahwa setiap Rapat Pleno, sekretariat menyiapkan petugas notulensi; 5. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno, Ketua dan Anggota diberikan kessempatan yang sama menyampaikan pendapat terkait denga agenda rapat pleno, sedangkan untuk sekretariat diberikan kesempatan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan Rapat Pleno; 6. Bahwa selama pelaksanaan rapat, setiap pembahasan dan kesimpulannya dicatat oleh petugas notulensi yang selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno; 7. Bahwa Berita Acara Rapat Pleno ditandatangani oleh seluruh peserta Rapat Pleno (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi yang hadir); 8. Bahwa selaku Sekretaris, selalu memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Keetua dan Anggota KPU Provinsi Jambi melalui pejabat-pejabaat struktural mulai dari Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pelaksana yang ada dalam Sekretariat KPU Provinsi Jambi 9. Bahwa perbaikan pada Berita Acara No.68/PL.02-BA/2022 yang menjadi pokok permintaan keterangan, dapat disampaikan sebagai berikut: a. Terkait pelaksanaan perubahan Berita Acara No. 68/PL.02-BA/2022 dilaksanakan langsung oleh bagian yang menangani permasalahan hukum, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian, yang selanjutnya akan djelaskan oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM. b. Terkait pemberian nomor pada Berita Acara yang dikeluarkna, dilaksanakan oleh petugas yang telah ditunjuk dalam melakukan pengelolaan Berita Acara, yang selanjutnya akan dijelaskan oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM. [2.8.4] Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Jambi 1. Bahwa berdasarkan ketentuan yan gberlaku (PKPU No.8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota), Sekretariat KPU Provinsi Jambi memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam Rapat Pleno Terbuka, Tertutup, dan Rutin; 2. Bahwa untuk agenda Rapat Pleno, terhadap penyiapan administrasi berupa Risalah Rapat dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Jambi menyiapkan petugas/notulensi; 3. Bahwa Hasil Keputusan Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara; 4. Bahwa tugas sekretariat dalam pengadministrasian Berita Acara (BA) hanya pada pengetikan naskah Berita Acara yang telah disusun dan disepakati oleh pimpinan di Rapat Pleno. Penyusunan isi dan substansi Berita Acara Rapat Pleno sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab pimpinan; 5. Bahwa pada Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022 dapat kami sampaikan terjadi perbaikan redaksional kalimat pada Berita Acara yang kedua (dengan nomor yang sama) yang mana Berita Acara tersebut diperbaiki setelah dikoreksi terdapat kalimat yang kurang jelas/rancu pada poin 7 namun secara substansi tidak merbah maksud dari Keputusan dan Berita Acara tersebut juga ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi [2.8.5] Sekretaris KPU Kota Jambi 1. Bahwa pada dasarnya mengetahui adanya Rapat Pleno yang diadakan pada tanggal 17 Oktober 2022, akan tetapi tidak mengetahui apa yang menjadi materi Rapat Pleno yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi; 2. Bahwa Rapat Pleno dihadiri oleh 4 Orang Anggota KPU Kota Jambi dan hasil Pleno dicatatkan oleh Notula sdr. Dwiki Yunas Ardani dengan materi Pengajuan Cuti Anggota KPU Kota Jambi a.n H. Abdul Rahim 3. Bahwa Informasi mengenai Materi Rapat Pleno adalah proses Pengajuan Cuti dari yang bersangkutan diketahui dari Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM pada tanggal 21 Oktober 2022, setelah adanya Whatsapp dari Pengadu yang menanyakan kelanjutan proses pengajuan cuti; 4. Bahwa Sekretaris KPU Kota Jambi tidak dilibatkan dalam hal proses pengajuan cuti dan prosesi pelaksanaan Rapat Pleno terkait cuti tersebut [2.8.6] Staf Pelaksana Hukum KPU Provinsi Jambi Bahwa saya ada notulensi pada saat Rapat Pleno tanggal 23 Oktober 2022. Bahwa Berita Acara yang pertama adalah yang ada kata ‘namun’ dan itu sesuai dengan risalah yang saya tandatangani. Bahwa Berita Acara ini yang kami sampaikan kepada KPU RI pada tanggal 15 Januari 2023 terhadap tindaklanjut Pemberhentian Sementara untuk Bapak Abdul Rahim. Bahwa pada saat ingin bersidang di DKPP pada saat ingin melakukan perbaikan berkas pada tanggal 3 Maret 2023 baru disadari ada kata yang rancu lalu setelahnya dirubah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga memalsukan dan/atau telah melakukan perubahan Berita Acara Pleno KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022 secara sepihak. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menerangkan bahwa Pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi menerima surat Nomor 502/SDM.06.1-SD/1571/2022, tertanggal 16 Oktober 2022 dari Ketua KPU Kota Jambi Periode 2018-2023, perihal penyampaian surat permohonan izin cuti atas nama Yatno (Vide Bukti T-02). Adapun isi Surat a quo permohonan cuti yang bersangkutan selama 5 (lima) hari sejak tanggal 27 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022 (Vide Bukti T-03), dengan melampirkan dokumen terkait (Vide Bukti T-04). Selanjutnya pada hari yang sama KPU Provinsi Jambi melaksanakan rapat pleno rutin di Kantor KPU Provinsi Jambi dan salah satu agendanya membahas izin cuti tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara KPU Nomor 67 Tahun 2022 dan risalah rapat pleno (Vide Bukti T-05). Selanjutnya KPU Provinsi Jambi menerbitkan surat izin cuti tahunan Nomor: 492/SDM.13.3/15/2022 untuk disampaikan kepada yang bersangkutan (Vide Bukti T-06). Kemudian Yatno menginformasikan perihal izin cuti yang diterima kepada rekan-rekan komisioner KPU Kota Jambi, salah satunya adalah Pengadu. Informasi itu memicu Pengadu membuat surat permohonan cuti selama 4 (empat) hari yakni pada tanggal 31 Oktober 2022 s.d 3 November 2022 (Vide Bukti T-07) dan mengajak rekan- rekanannya guna menggelar rapat pleno membahas permohonan cutinya tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB (Vide Bukti T-08, Bukti T-09, Bukti T-10). Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi melalui staf tata usaha baru menerima surat permohonan cuti anggota KPU Kota Jambi atas nama H Abdul Rahim dengan melampirkan dokumen berita acara rapat pleno, dokumentasi rapat, absensi rapat dan juga surat pengajuan cuti yang bersangkutan yang dikirimkan oleh staf KPU Kota Jambi atas nama Ardan (Vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2022, Ketua KPU Provinsi Jambi menandatangani undangan rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, pukul 22.00 WIB di Abadi Grand Hotel Jambi (Vide Bukti T-13). Pada hari Minggu malam, tanggal 23 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi menggelar rapat pleno rutin mingguan yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jambi di Abadi Grand Hotel Jambi . Rapat pleno digelar usai pelaksanaan kegiatan pembukaan Rakor JDIH dengan KPU Kabupaten/Kota di hotel tersebut (Vide Bukti T-14). Di sela-sela rapat pleno tersebut, Kabag Keuangan Umum dan Logistik, H Kazim menginformasikan adanya surat pengajuan cuti dari anggota KPU Kota Jambi, H Abdul Rahim. Namun dia menyatakan dokumennya dalam bentuk hardcopy dan berada di Kantor KPU Provinsi Jambi. Kemudian, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi meminta agar softcopy dokumen tersebut dihadirkan dalam rapat pleno. Kemudian dilakukan komunikasi dengan staf yang menangani persuratan, Ayu Efrita dan didapatlah informasi bahwa dokumen tersebut belum dilakukan scan sehingga tidak terdapat softcopy, karena baru diterima pada hari Jumat sore, tanggal 21 Oktober 2022. Mengingat rapat pleno rutin baru akan digelar pada minggu depan dan menimbang agar memberikan keputusan yang cepat terhadap pengajuan izin cuti tersebut. Maka disepakati bahwa izin cuti akan diberikan jika tanggal cuti yang bersangkutan tidak bersamaan dengan cuti yang diizinkan kepada Ketua KPU Kota Jambi, Yatno. Tetapi jika tanggalnya bersamaan, maka izin cuti tidak diberikan. Kebijakan tersebut dikarenakan saat itu sedang ada tahapan verifikasi keanggotaan Partai Politik di KPU Kota Jambi. Sedangkan Ketua KPU Kota Jambi, Yatno sedang cuti dan salah seorang anggota lainnya, Hazairin sedang sakit. Sehingga akan sangat beresiko jika mengizinkan cuti anggota KPU Kota Jambi atas nama H Abdul Rahim. Tetapi cuti akan diizinkan jika memang tanggalnya berbeda dengan Ketua KPU Kota Jambi. Kemudian kesepakatan tersebut dimasukkan ke salah satu hasil rapat pleno dan dituangkan dalam risalah yang dibuat oleh staf KPU Provinsi Jambi atas nama Rini Septiani, dan dibuatkan berita acara pleno rutin yang ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi Jambi dan tanpa diberi stempel basah KPU Provinsi Jambi. Di dalam risalah tercantum kesimpulan tepatnya pada angka 7 yang tertulis ‘’Pengajuan Cuti Abd Rohim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggal maka cuti belum diperbolehkan. Sedangkan pada dokumen berita acara nomor 68/PL.02-BA/2022 tercantum pada angka 7 (tujuh) juga dengan kalimat yang sama (Vide Bukti T-15 dan Bukti T-16). Dokumen alat bukti T-16 ini sama dengan dokumen alat bukti P-02 dari Pengadu. Dengan demikian, jelaslah sudah bahwa Teradu terbukti tidak pernah secara tiba-tiba atau diam-diam merubah berita acara nomor 68/PL.02-BA/2022, khususnya angka 7 (tujuh) berita acara tersebut. Karena berita acara sekaligus risalah rapat tersebut memang dibuat oleh Notulen rapat, yakni staf KPU Provinsi Jambi, Rini Septiani pada Minggu, 23 Oktober 2022. Dokumen tersebut juga yang disampaikan sebagai salah satu alat bukti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terhadap Pengadu ke KPU RI dan ke DKPP RI. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022 Pihak Terkait KPU Provinsi Jambi menerima surat Nomor: 502/SDM.06.1-SD/1571/2022, tertanggal 16 Oktober 2022 perihal penyampaian surat permohonan izin cuti atas nama Yatno yang pada pokoknya permohonan cuti yang bersangkutan selama 5 (lima) hari sejak tanggal 27 s.d. 31 Oktober 2022 (vide Bukti T-4). Bahwa pada hari yang sama Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2018-2023 melaksanakan rapat pleno rutin di Kantor KPU Provinsi Jambi dan salah satu agenda pembahasannya terkait izin cuti yang diajukan oleh Yatno selaku Anggota KPU Kota Jambi Periode 2018-2023, pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan hadir sebagai pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028. Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Jambi menerbitkan Berita Acara Nomor 67 Tahun 2022 (Vide Bukti T-5). Selanjutnya KPU Provinsi Jambi menerbitkan surat izin cuti tahunan Nomor: 492/SDM.13.3/15/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 yang pada pokoknya memberikan izin cuti kepada Anggota KPU Kota Jambi Periode 2018 s.d. 2023 a.n. Yatno in casu Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2023 s.d. 2028. Kemudian Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jambi a.n. Yatno menginformasikan perihal surat izin cuti yang diterima kepada Anggota KPU Kota Jambi lainnya, salah satunya adalah Pengadu. Bahwa informasi tersebut memicu Pengadu untuk mengajukan surat permohonan cuti selama 4 (empat) hari yakni tanggal 31 Oktober s.d. 3 November 2022. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023 melalui staf tata usaha menerima surat Nomor: 512/SDM.06.1- SD/1571/2022 perihal permohonan cuti atas nama Abdul Rahim tertanggal 20 Oktober 2022 (Vide Bukti T-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2022 KPU Provinsi Jambi periode 2018 s.d. 2023 melaksanakan rapat pleno rutin di Abadi Grand Hotel Jambi. Di sela rapat pleno, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik a.n. H Kazim menyampaikan bahwa adanya surat pengajuan cuti dari Anggota KPU Kota Jambi a.n. Abdul Rahim in casu Pengadu. Namun surat cuti a quo tidak dihadirkan dalam rapat pleno karena surat dalam bentuk hardcopy berada di Kantor KPU Provinsi Jambi. Bahwa KPU Provinsi Jambi meminta agar surat cuti tersebut dikirimkan dalam bentuk softcopy untuk dibahas dalam rapat pleno, akan tetapi menurut Teradu didapatkan informasi dari staf yang mengurusi persuratan a.n. Ayu Efrita bahwa belum dilakukan scan sehingga tidak dapat dihadirkan surat permohonan cuti Pengadu dalam bentuk softcopy. Bahwa mengingat rapat pleno rutin selanjutnya akan digelar pada pekan depan sedangkan KPU Provinsi Jambi mempertimbangkan untuk memberikan keputusan yang cepat terhadap pengajuan permohonan cuti Pengadu. Bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, Teradu bersama Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023 melakukan pembahasan surat permohonan cuti Pengadu tanpa menghadirkan surat tersebut dan disepakati pada rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022 tentang Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jambi, pada poin 7 (tujuh) menguraikan, “Pengajuan cuti Abd Rahim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggalnya maka cuti belum diperbolehkan”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022 telah dijadikan bukti pada sidang pemeriksaan DKPP dengan perkara Nomor: 69-PKE-DKPP/IV/2023 yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2023. Pengadu dalam Perkara a quo menjadi Teradu pada Perkara Nomor: 167-PKE- DKPP/VIII/2024, dan Teradu dalam Perkara a quo menjadi Pengadu pada Perkara 167- PKE-DKPP/VIII/2024. Bahwa pada bulan Maret 2023 atau sebelum Teradu menghadiri sidang pemeriksaan DKPP Perkara Nomor: 69-PKE-DKPP/IV/2023, terlebih dahulu mengumpulkan dokumen sebagai alat bukti yang akan dihadirkan pada sidang pemeriksaan, namun Teradu menilai bahwa Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022 pada poin 7 (tujuh) terdapat kalimat yang ambigu. Sehingga Teradu berinisiatif untuk melakukan perubahan redaksi pada poin 7 (tujuh) yaitu, “Pengajuan cuti Abd Rohim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan”. Berita Acara tersebut dilakukan perubahan tanpa mengubah Nomor Berita Acara dan tanpa stempel basah serta Berita Acara Tersebut diubah setelah dikirim ke KPU RI sebagai bukti dugaan pelanggaran kode etik, sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan oleh Abdul Rahim in casu Pengadu. Bahwa KPU RI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kota Jambi Periode 2018 s.d. 2023 a.n. Abdul Rahim. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa perubahan Berita Acara tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait staf PNS Pelaksana Hukum Provinsi Jambi a.n Rini Septiani. Sedangkan menurut keterangan saksi Pengadu a.n. Ahdiyenti yang merupakan Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023, bahwa seingatnya tidak pernah dilakukan pleno pembatalan Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022 dan tidak pernah dilakukan koreksi poin 7 (tujuh) pada Berita Acara tersebut. Bahwa terhadap dokumen Berita Acara ganda yang dipersoalkan oleh Pengadu, DKPP telah menilai dalam perkara Nomor: 69-PKE- DKPP/IV/2023 yang pada pokoknya DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada Para Pengadu yang masih aktif menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya KPU RI menindaklanjuti putusan DKPP dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: 888 Tahun 2023 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Periode 2018 s.d. 2023 a.n. Abdul Rahim in casu Pengadu, namun tidak menindaklanjuti pertimbangan DKPP untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu melakukan perubahan Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Berita Acara a quo terdapat pembahasan pada poin 7 (tujuh) yang telah disepakati bersama oleh peserta rapat pleno pada Oktober 2022 padahal surat permohonan cuti a.n. Abdul Rahim in casu Teradu tidak dihadirkan dalam pembahasan rapat pleno. Bahwa pada Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022 poin 7 (tujuh) berbunyi: “Pengajuan cuti Abd Rahim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggalnya maka cuti belum diperbolehkan”. Bahwa Teradu menganggap terdapat kalimat yang ambigu pada poin 7 (tujuh), sehingga dilakukan perubahan pada bulan Maret 2023 atau sebelum menghadiri sidang pemeriksaan DKPP Perkara Nomor: 69-PKE- DKPP/IV/2023 pada tanggal 22 Mei 2023. Sehingga DKPP menilai bahwa terdapat selang waktu 5 (lima) bulan sejak dikeluarkan Berita Acara pertama ke Berita Acara kedua. Berita Acara pertama dikeluarkan pada Bulan Oktober 2022 sedangkan berita acara kedua dikeluarkan pada bulan Maret atau sebelum Teradu menghadiri sidang pemeriksaan DKPP perkara Nomor: 69-PKE-DKPP/IV/2023. Berita Acara tersebut dilakukan perubahan khusus pada poin 7 (tujuh) tanpa mengubah Nomor Berita Acara dan telah digunakan sebagai alat bukti di KPU RI terkait dugaan pelanggaran kode etik, sumpah/janji dan pakta integritas yang pada putusannya memberhentikan sementara Anggota KPU Kota Jambi Periode 2018 s.d. 2023 a.n. Abdul Rahim in casu Pengadu. DKPP juga menilai bahwa Perubahan Berita Acara dilakukan sepihak oleh Teradu yang diperkuat oleh keterangan saksi Pengadu a.n. Ahdienty, yang menerangkan bahwa seingat saksi tidak pernah dilakukan pleno pembatalan Berita Acara Nomor: 68/PL.02- BA/2022, dan tidak pernah dilakukan perubahan poin 7 (tujuh) pada Berita Acara tersebut. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti tidak bersikap jujur dan adil sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang menyatakan bahwa; a) “Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan”; c) Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya”. Selain itu Teradu juga terbukti tidak berkepastian hukum dan menegakkan prinsip profesionalitas Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yaitu; Profesionalitas Penyelenggara Pemilu didasarkan pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal itu penting dilakukan dalam menjaga Marwah Pemilu dan Lembaga KPU yang diberi tugas, kewajiban dan kewenangan untuk melaksanakan pemilu sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Suparmin selaku Anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, Pleno Pertama pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan Pleno Kedua pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani