Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 198-PKE-DKPP/X/2025
Dicky Andrika, Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-11-2025
👁 29 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 207-P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 198-PKE- DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 Pengadu mendapatkan informasi berita di salah satu WAG (Whatsapp Grup) tentang informasi 15 Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tanah Datar yang lolos uji kompetensi dengan nama media pemberitaan online SUMBARSATU.COM (Bukti P-1). Bahwa dalam berita tersebut Ketua Pansel BAZNAZ a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak profesional dalam mengemban jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar. Bahwa dalam masa jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Teradu terpilih sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Kabupaten Tanah Datar sebagaimana termuat dalam Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor:100.3.3.2/149/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025- 2030, tertanggal 5 Mei 2025.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Dicky Andrika selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 198-PKE-DKPP/X/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 207- P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 198-PKE-DKPP/X/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Fadhli Hakimi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jorong Guguak Nyariang, Nagari Bungo Tanjuang, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Dicky Andrika Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jln. Sultan Alam Bagagarsyah, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 207-P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 198-PKE- DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 Pengadu mendapatkan informasi berita di salah satu WAG (Whatsapp Grup) tentang informasi 15 Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tanah Datar yang lolos uji kompetensi dengan nama media pemberitaan online SUMBARSATU.COM (Bukti P-1). Bahwa dalam berita tersebut Ketua Pansel BAZNAZ a.n. Afrizon didampingi oleh anggotanya Dicky Andika. Sepengetahuan Pengadu Dicky merupakan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat Periode 2023-2028 (BuktiP-2). Setelah itu Pengadu juga mendapatkan informasi berita online BERITASUMBAR.COM (Bukti P-3) yang berjudul “kasus dugaan rangkap jabatan ketua KPU dan mal administrasi seleksi BAZNAS: PJKIP Tanah Datar Beraksi” yang juga dalam berita tersebut mengurai Dicky Andrika Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar menjadi anggota Panitia Seleksi calon pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Pengadu mendalaminya dengan mencari bukti-bukti terkait keterlibatan Dicky Andrika yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar ikut terlibat menjadi anggota Panitia Seleksi calon pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar. Hasil yang Pengadu dapatkan berupa Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030 (Bukti P-4). Dalam SK tersebut memuat nama Dicky Andika dengan jabatan kedinasan sebagai profesional dan jabatan kepanitiaan sebagai anggota. Pengadu juga memperoleh surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Tanah Datar dengan Nomor: 17/PP.08.-SD/1304/2025 (Bukti P-5), kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Dicky Andrika yang berisi tentang pemberitahuan bahwa Dicky Andrika ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar sebagai Panitia seleksi calon pimpinan Baznas Daerah. Berdasarkan dari bukti-bukti dan informasi tersebut didapatkan fakta yang menguatkan terlibatnya Dicky Andrikan sebagai panitia seleksi calon pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar. Pengadu menduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Dicky Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar). Hemat Pengadu tidak patut dan layak seorang Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar yang notabenenya merupakan penyelenggara Pemilu yang mestinya menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang hanya memiliki hubungan dengan penyelenggaran pemilu, akan tetapi perbuatan Dicky Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar) telah melaksanakan pekerjaan tidak penuh waktu karena hampir 2 bulan telah sibuk dalam mengurus seleksi Baznas Kabupaten Tanah Datar sehingga meninggalkan dan mengabaikan tugas-tugas sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar dan perbuatan tersebut dilarang dalam pasal Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kemudian, perbuatan Dicky Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar) sebagai panitia seleksi Baznas Kabupaten Tanah Datar yang merupakan bagian dari instansi pemerintah yang merupakan turunan dari Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Honor sebagai Panitia Seleksi tersebut dibayar melalui APBD Kabupaten Tanah Datar maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”. Bahwa menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar yang dilakukan oleh Dicky Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar) telah memiliki konflik kepentingan yang mesti tidak dilakukan oleh seorang Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar. Adapun konflik kepentingan yang muncul dalam proses seleksi calon pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar tersebut diantaranya, nama-nama yang mendaftar merupakan orang-orang yang terafiliasi kepada Partai Politik diantaranya seorang Ketua Partai Hanura Kabupaten Tanah Datar, kemudian seorang pengurus Partai Golkar Kabupaten Tanah Datar, serta orang-orang yang terafiliasi Ormas keagamaan yakni Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Tarbiyah serta orang orang yang terafiliasi kepada Alumni IMM, HMI dan GMNI. Maka dapat dipastikan telah terjadi konflik kepentingan yang kuat dalam proses seleksi tersebut. Sehigga seorang penyelenggaran Pemilu dilarang untuk masuk kepada pekerjaan yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;”. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan putusan memberhentikan dengan tidak hormat Dicky Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar) karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan putusan memberhentikan dengan tidak hormat Dicky Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar) karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Print Out Berita https://sumbarsatu.com/berita/33407-15- 1. Bukti P-1 calon-pimpinan-baznas-tanah-datar-lolos-uji-kompetensi- lanjut-ke-tahap-wawancara. Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum 2. Bukti P-2 Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat Periode 2023- 2028. 3. Bukti P-3 Print Out Berita Online Beritasumbar.com. Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/K19/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia 4. Bukti P-4 Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030. Surat Pemberitahuan Kpu Kabupaten Tanah Datar Nomor: 17/PP.08.-SD/1304/2025 Tentang Pemberitahuan Dicky 5. Bukti P-5 Andrika Ditetapkan Sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Bazda. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2025, Pengadu menghadirkan seorang saksi a.n. Syah Alam Viscot yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa saksi mengetahui bahwa Teradu adalah mantan Pimpinan Saksi karena sebelumnya saksi menjabat sebagai Ketua PPK Batipuah pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024; 2. Bahwa Saksi menyatakan mendapatkan informasi dari google Teradu menjadi Panitia Tim Seleksi Baznas Kabupaten Tanah Datar tahun 2025. 3. Bahwa selama menajadi PPK Batipuah, hubungan saksi dan Teradu baik dan tidak ada masalah. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 24 Oktober 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa aduan berkaitan dengan menjabatnya saudara Dicky Andrikan S.IP Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar adalah benar sebagaimana keterangan teradu yang mengakui hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masabatan 2025-2030) dan juga dibenarkan oleh Pihak terkait Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Tanah Datar; 2. Bahwa aduan berkaitan dengan motivasi Teradu mendapatkan insentif lebih dari pekerjaan lain diluar perkerjaan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum tidak dibantah oleh Teradu dan sesuai dengan keterangan Teradu dan Pihak Terkait Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bahwa teradu telah menerima honorarium dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagaimana keterangan Pihak Terkait yakni Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan isi SK Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030 diberikan honorarium sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar dari anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Berdasarkan keterangan pihak terkait bahwa teradu telah diberikan honor sebesar Rp. 150.000 x 8 = Rp. 1.200.000 dan dikalikan dengan jumlah hari yaitu sebanyak 5 hari yang dalam perhitunganya Rp. 1.200.000 x 5 = Rp. 6.000.000. Dan berdasarkan keterangan teradu bahwa uang tersebut telah diterima oleh Teradu dan sampai saat persidangan uang tersebut masih berada pada Teradu. Maka berdasarkan fakta benar bahwa Teradu memiliki motivasi untuk mendapatkan insentif diluar pekerjaan sebagai ketua KPU Kabupaten Tanah Datar; 3. ⁠Bahwa aduan berkaitan dengan Teradu Dicky Andrika menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah memiliki kepentingan tertentu yaitu kepentingan untuk meloloskan teman dekat teradu sebagai pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2030 dengan inisial PZ tidak dibantah oleh teradu. Sehingga aduan memiliki kepentingan untuk meluluskan teman dekat Teradu benar adanya; 4. Bahwa aduan berkaitan dengan Teradu Dicky Andrika Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZBAS 2025-2030 dan kakak ipar teradu mendapatkan jabatan sebagai Kabid Trantibun dan Linmas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tanah Datar merupakan simbiosis mutualsime antara Teradu dengan Bupati Tanah Datar tidak dibantah oleh Teradu dan bahka Teradu menerangkan bahwa menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar merupakan tawaran dari Bupati Tanah Datar Terpilih ketika teradu bertemu dengan Bupati Tanah Datar dalam rangka pengembalian NPHD Pilkada Tahun 2024 dan pada akhirnya Teradu menerima tawaran untuk menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar sehingga aduan tersebut benar adanya; 5. Bahwa aduan berkaitan dengan Teradu Dicky Andrika Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZBAS 2025-2030 terlibat dalam bentuk kegiatan resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdasarkan keterangan Teradu benar salah seorang peserta yang mendaftar merupakan mantan ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Tanah Datar namun pada saat mendaftarkan diri seleksi Calon Pimpinan Baznas telah mengundurkan diri. Sehingga aduan adanya konflik kepentingan dalam pekerjaan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar benar adanya; 6. Bahwa dari keterangan Teradu juga didapatkan fakta bahwa Teradu telah menggunakan fasilitas negara berupa fasilitas mobil dinas yang mengantarkan Teradu ke tempat sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar serta Teradu juga telah menyalah gunakan wewenang Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar dalam melakukan akses situs SIPOL diluar kepentingan Pekerjaan sebagai Ketua KPU Tanah Datar tetapi pekerjaan tersebut untuk kepentingan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar guna melihat apakah peserta seleksi calon pimpinan Baznas merupakan anggota Partai Politik atau tidak. Sehingga perbuatan itu merupakan perbuatan yang ilegal yang dilakukan oleh Teradu; 7. Bahwa dari keterangan teradu segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh Teradu yaitu menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar dan melakukan akses situs SIPOL guna kepentingan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar tidak pernah dibahas dalam rapat pleno pimpinan KPU Kabupaten Tanah Datar; 8. ⁠Bahwa dari keterangan Teradu yang telah mengirim surat ke KPU RI menggunakan Kop Surat Resmi KPU Kabupaten Tanah Datar dibenarkan oleh Teradu untuk kepentingan pribadi Teradu dalam rangka memita izin Teradu untuk menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar; 9. Bahwa berdasarkan keterangan pihat terkait dari KPU Provinsi Sumatera Barat yang telah dari awal secara pribadi menyarankan kepada saudara Teradu untuk tidak menerima jabatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar telah diabaikan oleh Teradu; 10. ⁠Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait KPU Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan internal terhadap Teradu dan telah direkomendasikan ke KPU RI untuk diberikan terguran tertulis akan tetapi KPU RI justru memberikan tegur keras tertulis kepada Teradu; 11. ⁠Bahwa berdasarkan keterangan Teradu telah menulis surat pemberitahuan yang isinya permintaan izin ke KPU RI setelah Teradu ditetapkan menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar dan surat tersebut tidak pernah dibalas oleh KPU RI; 12. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu bahwa Teradu ketika mendaftar menjadi komisioner KPU Kabupaten Tanah Datar telah membuat surat pernyatan bekerja penuh waktu dan tidak bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milk negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 24 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil aduan perkara a quo, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu Selaku Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat; 2. Yang Mulia Ketua dan Majelis Pemeriksa yang saya hormati, berdasarkan Form I yang teradu terima dari pemanggilan DKPP. Terdapat kurang lebih pokok aduan Pengadu menyangkut Teradu yang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar ditetapkan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030; 3. Bahwa, teradu membenarkan mengikuti kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 100.3.3.2/149/KESRA-2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar; 4. Bahwa teradu membenarkan telah bersurat kepada KPU RI dengan tembusan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memberitahukan dan memohon izin guna mengikuti kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan surat nomor: 17/PP.08-SD/1304/2025 pada 13 Juni 2025; 5. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu meninggalkan tugas-tugas sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar karena hampir 2 (dua) bulan telah sibuk mengurus seleksi Baznas Tanah Datar, adalah tidak benar. Karena teradu selalu menjalankan aktifitas rutin sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar dan sama sekali tidak mengganggu kinerja kelembagaan; 6. Bahwa teradu mengakui bahwa melaksanakan kegiatan sebagai anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar selama 5 hari (vide bukti T-1). Meskipun demikian, Teradu dihari-hari tersebut tetap datang ke kantor melakukan aktifitas kelembagaan, karena lokasi kegiatan tersebut hanya berjarak 200 meter dari Kantor KPU Kabupeten Tanah Datar; 7. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu melakukan rangkap Jabatan, adalah sepenuhnya keliru. Karena kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar, hanya bersifat sementara (ad- hoc) sebagaimana yang diatur dalam Perbup Tanah Datar nomor 42 Tahun 2014; 8. Bahwa, dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa teradu tidak bekerja penuh waktu, rangkap jabatan dan berpotensi dengan konflik kepentingan, sudah dilaksanakan klarifikasi dengan makanisme Pengawasan Internal oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2025. (vide bukti T1-Berita Acara Klarifiasi) 9. Yang Mulia Ketua dan Majelis Pemeriksa yang saya hormati. Berdasarkan hasil Pembinaan melalui pengawasan internal kepada teradu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU RI telah menetapkan teradu dengan memberikan sanksi Peringatan Keras Tertulis yang selanjutnya Teradu menerima sanksi tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab (vide bukti T2 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 854 Tahun 2025). [2.7] PETITUM TERADU Bahwa Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu dan Petitum Pengadu untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Mempertimbangkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 854 Tahun 2025 sebagai Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht van Gewijsde); 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu atas nama Dicky Andrika selaku Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat; dan 4. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Berita Acara Klarifikasi Teradu, tanggal 5 bulan Agustus tahun 1. Bukti T-1 2025 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Ketua 2. Bukti T-2 Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tenah Datar Provinsi Sumatera Barat Periode 2023-2028, tanggal 26 September 2025 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada 3. Bukti T-3 Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tenah Datar Provinsi Sumatera Barat Periode 2023-2028, tanggal 26 September 2025 [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 24 Oktober 2025, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap pada pendiriannya Yang Mulia untuk menolak semua dalil yang didalilkan Pengadu kepada Teradu sepanjang Teradu akui kebenaranya; 2. Teradu mengawali dengan informasi yang berkembang dalam persidangan ketika Yang Mulia membuka sidang terbuka untuk umum, Pengadu atas nama Fadhli Hakimi membacakan Form I yang tidak sesuai dengan yang Teradu terima dari pemanggilan DKPP. Pengadu juga menuding Teradu cawe-cawe dalam penempatan kakak ipar Teradu sebagai Kabid Trantibum Linmas dan seseorang berinisial PZ yang dilantik sebagai Pimpinan Baznas Tanah Datar, tanpa bukti dan asumsi semata; 3. Yang mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa yang saya hormati. Perlu Teradu sampaikan bahwa benar Kakak Ipar Teradu a.n Feri Iswandi, S. Sos, Kakak Kandung Teradu a.n Afni Asmara, M.Pd.E dan Istri Teradu a.n Dika Febriany, S.Pd adalah ASN di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Kakak Ipar Teradu sudah berkarir sebagai ASN sejak tahun 2002, yang sudah malang melintang diberbagai jabatan disetiap kedinasan, baik itu sebagai Kabag/Kabid/Kasek di OPD/Instansi Vertikal lainnya. Serta sudah bertahun-tahun belum beranjak dari setingkat posisi eselon III/b. Sementara Kakak Kandung Teradu adalah ASN Guru, di SMA 1 Sungai Tarab sejak tahun 2005 dan Istri Teradu adalah ASN di SDN 08 Minangkabau Kabupaten Tanah Datar sebagai guru kelas yang sudah bercatat sebagai honorer semenjak tahun 2011 dan diangkat menjadi PPPK tahun anggaran 2022. Kemudian, sesuai dengan fakta persidangan, Teradu sendiri adalah mantan PPNPN di Bawaslu Kabupaten Tanah Datar sejak tahun 2017 dan telah lulus sebagai PPPK KPU Tahun Anggaran 2022 dan memilih untuk mengundurkan diri karena diamanahkan sebagai Komisioner tanggal 16 Juni 2023. Oleh karena itu dapat disimpulkan, jauh sebelum menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Kakak Ipar Teradu, Kakak Kandung Teradu dan Istri Teradu telah berkarir sebagai pamong dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, Teradu berkesimpulan bahwa dalil cawe-cawe Pengadu adalah Kabur (obscuur libel) tanpa bukti dan asumsi semata dan Mohon Yang Mulia mengesampingkan dalil dan petitum Pengadu ke DKPP; 4. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa PZ adalah teman dekat Teradu adalah tidak benar. Sebagaimana angka 3 diatas, sebelum menjadi Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Teradu adalah PPNPN di Bawaslu Tanah Datar. PZ sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu, menurut Teradu adalah orang yang bernama Poppy Zonia, yang juga pada masa pemilu adalah Panwaslu Kecamatan. Ditambah lagi, dalam fakta persidangan, Pengadu mengetahui itu karena juga menjabat sebagai PPK Kecamatan. Sehingga Teradu membantah dalil Pengadu sebagai teman dekat, karena hubungan tersebut lebih kepada mantan rekan kerja, antara Staf Bawaslu Kabupaten dengan Panwaslu Kecamatan. Ditambah lagi bahwa, syarat untuk administrasi calon pimpinan Baznas adalah berusia 40 Tahun. Sementara, Teradu sendiri masih berusia 35 Tahun. Artinya, bila teman dekat adalah teman sebaya, atau dua tingkat diatas ataupun dibawah Teradu. Maka dapat dikatakan bahwa asumsi terhadap teman dekat terbantahkan; 5. Bahwa, sehubungan dengan angka 4 diatas, terungkap pula fakta dari Pihak Terkait a.n Afrizon selaku Kabag Kesra dan Ketua Panitia Seleksi Capim Baznas Tanah Datar, menyampaikan bahwa tugas dari Panitia Seleksi Capim Baznas hanya sampai 2 kali kebutuhan (10 Orang) dan selanjutnya di seleksi oleh Baznas RI untuk direkomendasikan menjadi 5 Orang Pimpinan Baznas terpilih dan selanjutnya di lantik oleh Bupati Tanah Datar. Fakta persidangan pihak terkait a.n Yasmansyah yang juga sebagai peserta seleksi capim Baznas, juga mengatakan kenal dekat dengan Teradu dan tidak pernah menghubungi Teradu dalam seleksi tersebut. Sehingga, ini juga membantah dalil Pengaduan Pengadu yang mengatakan keikutsertaan Teradu dalam Panitia Seleksi Capim Baznas Tanah Datar hanya untuk meloloskan salah seorang teman dekat Teradu, hanyalah asumsi tanpa dasar dan tanpa bukti-bukti yang jelas; 6. Bahwa, terungkap pula fakta bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu meninggalkan tugas-tugas sebagai Ketua KPU Tanah Datar karena hampir 2 (dua) bulan telah sibuk mengurus seleksi Baznas Tanah Datar, adalah tidak benar. Dari keterangan jalannya persidangan, pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyampaikan bahwa kegiatan sebagai Panitia Seleksi hanya 5 (lima) hari dan ditunjukan dengan pembayaran honorarium narasumber sebanyak 5 (lima) hari pula. Hal ini selaras dengan bukti Teradu T1-Berita Acara Klarifiasi pada halaman 5 poin 16. Hal ini juga membantah perihal dugaan rangkap jabatan yang diampu oleh Teradu, karena memang posisi Teradu sebagai Panitia seleksi Baznas Tanah Datar hanya sementara (ad-hoc) dan bukan dibayar permanen secara bulanan, namun sesuai dengan kebijakan Standar Biaya Umum (SBU) Kabupaten Tanah Datar yakni honorarium narasumber, sebagaimana keterangan pihak terkait dari Pemerintah Daerah dalam persidangan; 7. Bahwa, prasangka negatif perihal Teradu menerima pekerjaan ini sebagai Balas Budi Bupati Petahana Pasca Pilkada 2024, terbantahkan dengan keterangan pihak terkait dari Pemerintah Daerah. Dalam fakta persidangan disampaikan bahwa nama Teradu mengapung, justru dari rapat dan telaahan staf dari ASN Pemerintah Daerah dan bukan dari Bupati. Dimana pada pokoknya, Pemerintah Daerah memilih unsur akademisi dan profesional yang dianggap memiliki keilmuan/kapasitas tentang sosial, politik dan kepemiluan. Dalam keterangan tersebut, dinyatakan bahwa nama Teradu dimunculkan, berdasarkan hukum dan pertimbangan hukum serta praanggapan dan tanggapan (Bukti Keterangan tertulis pihak terkait, Bupati Tanah Datar Nomor: 100.3.10/64/Hukum-2025); 8. Bahwa, berdasarkan peristiwa dan fakta persidangan dari angka 7 diatas. Maka dapat disimpulkan bahwa tidak pernah ada upaya Teradu dalam mengajukan diri sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Tanah Datar. Teradu justru diminta dan ditunjuk untuk ikut serta berkontribusi kepada Pemerintah Daerah, agar memberikan pelayanan dan kepastian syarat Calon Pimpinan Baznas Tanah Datar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam fakta persidangan pula, Pemerintah daerah berterima kasih dan menerima manfaat atas usaha Teradu yang telah ikut bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030. Sehingga mampu memberikan pelayanan dan kepastian terhadap hasil sesuai aturan perundang-undangan serta membantah adanya konflik kepentingan, sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; 9. Yang mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa yang saya hormati. Izinkan pula Teradu untuk meralat pernyataan Teradu perihal akses SIPOL yang open public yang bisa diakses pada hari jumat. Maksud dari SIPOL yang open public tersebut adalah situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik yang bisa diakses oleh masyarakat dihari sabtu. Tautan inilah yang Teradu bagikan kepada sekretariat bagian kesra Pemda Tanah Datar untuk memastikan pelamar terdaftar atau tercatut sebagai anggota partai politik. Dan sebagaimana fakta persidangan, Teradu meng-coaching sekretariat kesra a.n Bendrizal, S.Pd.I untuk melihat NIK pelamar. Apabila namanya masuk dalam tautan tersebut sebagai anggota Partai Politik, maka dilakukan tambahan administrasi kepada pelamar dengan mencantumkan surat pengunduran diri dan pernyataan dari partai politik yang bersangkutan sebelum masa penerimaan lamaran ditutup. Dan sebagaimana fakta persidangan, Teradu melaksanakan verifikasi secara administrasi dan faktual melalui telepon kepada pimpinan partai politik didepan Panitia Seleksi lainnya. Sehingga memberikan pelayanan dan kepastian terhadap status pelamar Calon Pimpinan Baznas Tanah Datar 2025-2030; 10. Bahwa Teradu membenarkan telah bersurat kepada KPU RI dengan tembusan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memberitahukan dan memohon izin guna mengikuti kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan surat nomor: 17/PP.08-SD/1304/2025 pada 13 Juni 2025, melalui aplikasi srikandi sesuai dengan fakta persidangan. Hal ini selaras dengan bukti Teradu T1-Berita Acara Klarifiasi pada halaman 2 poin 4. Berdasarkan surat itu pula KPU RI memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan Pembinaan melalui pengawasan internal kepada Teradu dan KPU RI dan menetapkan Teradu dengan memberikan sanksi Peringatan Keras Tertulis ditandai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 854 Tahun 2025 yang selanjutnya Teradu menerima sanksi tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab; 11. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu mengakui kealpaan Teradu dalam mengimplementasikan frasa kerja penuh waktu dimana pada awalnya Teradu beranggapan, sesuai dengan penjelasan undang-undang yang dimaksud bekerja penuh waktu adalah tidak memiliki profesi lainnya. Dan juga kegiatan ini, dilangsungkan setelah tahapan pemilu dan pilkada berakhir. Pemaknaan yang sempit dari Teradu inilah yang selanjutnya dilakukan pembinaan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi dan oleh sebab itu Teradu mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih atas pembinaan yang dilakukan; 12. Bahwa terkait fakta persidangan, perihal fasilitas kendaraan tidak pernah dimanfaatkan oleh Teradu dalam aktifitas selama 5 hari sebagai Panitia Seleksi Badan Baznas Kabupaten Tanah Datar. Dan tidak ada sama sekali menggangu kinerja lembaga dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Sebagaimana yang dijelaskan dalam persidangan, bahwa KPU Kabupaten Tanah tidak memiliki kendaraan dinas jabatan, namun hanya memiliki kendaraan dinas operasional sebanyak 2 unit. Yakni kendaraan dengan Nomor Polisi BA 1303 E dan BA 1225 E. Dimana setiap harinya kendaraan tersebut, digunakan oleh Komisioner dan Sekretariat secara bergantian, sesuai dengan kebutuhan kedinasan. Dalam persidangan, Teradu mengakui minta tolong untuk diantar oleh sekretariat (driver) ke kantor Pemerintah Daerah yang berjarak 200 Meter dari kantor KPU Kabupaten Tanah Datar; 13. Bahwa terkait fakta persidangan, Pengadu mengatakan bahwa mengetahui adanya pengawasan internal dan sanksi terhadap Teradu, 3 hari sebelum sidang pemeriksaan DKPP dilakukan. Teradu mendapatkan sumber bahwa, Pengadu telah berbohong di depan majelis sidang Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP. Faktanya, dari rekam digital sosial media facebook atas nama akun “Ujang Maya” https://www.facebook.com/61552323777970/posts/pfbid02RNUU85xqWQP3WKP M92JyW2YDikjetXNP5VPzNLNUZWpfTYqc5J3uiaTpMNaVcTpJl/?app=fbl .Dalam tautan tersebut dapat kita lihat bahwa, Pengadu sudah mengetahui hasil dari pengawasan Internal tersebut 10 minggu yang lalu dan berkomentar di dalam sebuah postingan (Bukti foto tangkapan layar, dari komentar tersebut kami lingkari dengan warna merah) 14. Bahwa Pengadu membuktikan ketidakjujurannya di depan Majelis Pemeriksa. Dalam postingan dan komentar ini jelas bahwa sebelum dilaporkan ke DKPP Pengadu sudah mengetahui adanya pemeriksaan pengawasan internal. Bahkan sudah mengetahui jenis sanksi yang diberikan kepada Teradu. Hal ini justru menambah kecurigaan dan keraguan dari motivasi Pengadu yang melaporkan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar periode 2023-2028 ke Majelis DKPP yang terhormat. Bagaimana bisa Pengadu mendapatkan informasi dan bahan-bahan bukti? seperti dokumen SK Nomor 649 Tahun 2023 (Bukti No.2 dokumen Pengadu) dan dokumen surat izin Teradu nomor: 17/PP.08- SD/1304/2025 pada 13 Juni 2025 (Bukti No.5 dokumen Pengadu) yang pada prinsipnya seluruh arsip-arsip tersebut bersifat internal? Terlebih pada saat pembacaan dari Form I oleh Pengadu, tidak sesuai dengan yang diterima oleh seluruh pihak. Ditambah lagi Pengadu mengait-ngaitkan keluarga Teradu yang tidak ada kaitan dengan perkara a quo, bahkan berkesan memfitnah Teradu cawe- cawe dengan Bupati Tanah Datar yang akan maju kembali di pilkada 2024. Padahal Pilkada di Kabupaten Tanah Datar, hanya diikuti oleh 2 pasangan calon yang kedua-duanya adalah petahana pada pilkada tahun 2020. Terlebih lagi, hasil Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar, sudah disengketakan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 5 Februari 2025; 15. Bahwa, Teradu mengakui dalam fakta persidangan telah mengalami trauma dan kapok, hal itu juga dirasakan oleh keluarga Teradu. Bagaimana tidak, maksud hati nan baik dari nilai melayani dan keramahtamahan (service and hospitality value) menghormati dan menghargai sesama lembaga pemerintah (sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017, Ps.19 huruf c dan e) justru menimbulkan praduga, fitnah, syahwat sangka serta penafsiran negatif (Su’udzon). Hal ini yang sebelumnya tidak pernah terfikirkan oleh Teradu. Dibalik manisnya seluruh prestasi-prestasi yang di dapatkan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar selama penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024, justru menjadi penyakit yang terlalu cepat untuk Teradu telan. Semoga dengan seluruh kejadiaan pahit ini menjadi obat yang mampu menyehatkan oleh Teradu, keluarga Teradu dan keluarga besar KPU Kabupaten Tanah Datar. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar yang tidak diadukan Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar yang tidak diadukan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dampak tindakan Teradu terhadap kinerja lembaga dan integritas penyelenggara pemilu di Kabapaten Tanah Datar Pihak Terkait menyampaikan tindakan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar tidak mempengaruhi kinerja dan integritas di lingkungan KPU Kabupaten Tanah Datar. Pihak terkait melampirkan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.I-1 samapai dengan PT.I-12 sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Rapat Rutin di KPU 1. Bukti PT.1-1 Kabupaten Tanah Datar tanggal 6 Mei 2025 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Surat KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 1/Div. Teknis Und/1304/2025 perihal Penyusunan Kertas Kerja Riviu pelaksanaan Tahapan Tknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2. Bukti PT.1-2 2024 yang dilaksanakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 15 Mei 2025 Pengumuman KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Upacara Hari 3. Bukti PT.1-3 Kebangkitan Nasional yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar tanggal 20 Mei 2025 Surat KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Rapat Rutin di KPU 4. Bukti PT.1-4 Kabupaten Tanah Datar tanggal 22 Mei 2025 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Pengumuman KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Upacara 5. Bukti PT.1-5 memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2025 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar menghadiri Rapat Verifikasi Bantuan Partai Politik yang dilaksanakan pada 6. Bukti PT.1-6 tanggal 4 Juni 2025 berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 200.1.5/105/Kesbangpol/2025 Surat KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Rapat Rutin di KPU 7. Bukti PT.1-7 Kabupaten Tanah Datar tanggal 4 Juni 2025 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Surat KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Rapat Rutin dan Persiapan Pelaksanaan Pleno PDPB (Pemutakhiran Data 8. Bukti PT.1-8 Pemilih Berkelanjutan) di KPU Kabupaten Tanah Datar tanggal 1 Juli 2025 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Surat Tugas Nomor 30/PP.07.ST/1304/2025 perihal Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran 9. Bukti PT.1-9 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 Tahun 2025 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Surat KPU RI perihal Undangan Bimtek Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan 10. Bukti PT.1-10 SPIP Terintegritas Tahun 2025 yang dihadin oleh seluruh Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring pada tanggal 17 Juni 2025 Surat KPU Provinsi Sumatera Barat perihal Intermalisasi KPU se-Sumatera Barat yang diikuti secara daring oleh Ketua 11. Bukti PT.1-11 dan Anggota KPU se-Sumatera Barat pada tanggal 25 Juli 2025 Surat Universitas Islam Negeri Mahmud Yurnus Batusangkar perihal permintaan untuk jadi Pemateri di SMAN 1 dan SMAN 2 Lintau Buo dalam kegiatan Sekolah Demokrasi yang dihadiri 12. Bukti PT.1-12 oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar dan Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada tanggal 29 Juli 2025 dan 2 Agustus 2025 2. Bahwa terkait Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 17/PP.08.-SD/1304/2025 kepada KPU RI, surat tersebut tidak dibahas atau disetujui dalam rapat pleno karena tidak ada surat resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar kepada KPU Kabupaten Tanah Datar sehubungan dengan pembentukan Tim Seleksi BAZNAS tersebut. [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Terhadap keterangan terkait pembinaan dan pengawasan etik terhadap jajaran KPU Kabupaten Tanah Datar; B. Terhadap keterangan terkait apakah mereka mengetahui atau menerima laporan mengenai penetapan Teradu sebagai anggota Panitia Seleksi Baznas, serta langkah pengawasan atau teguran yang dilakukan; C. Terhadap surat pemberitahuan KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 17/PP.08- SD/1304/2025 kepada KPU Republik Indonesia; D. Terhadap poin A, B, dan C diatas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 28 Juli 2025 Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat mendapatkan informasi bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar mengirim surat Nomor 17/PP.08-SD/1304/2025 kepada KPU Republik Indonesia pemberitahuan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar ditetapkan oleh Bupati Tanah Datar sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Bazda masa jabatan 2025-2030; 2. ⁠Sehubungan adanya dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas oleh Teradu, Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno tanggal 29 Juli 2025 menyepakati untuk melaksanakan Pengawasan Internal terhadap Teradu, Hal ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 38/PK.01-BA/13/2025 (Bukti PT II-1); 3. Menindaklanjuti Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 38/PK.01- BA/13/2025, Pihak Terkait memanggil dan melaksanakan Pengawasan Internal terhadap Teradu Dicky Andrika selaku Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda Verifikasi dan Klarifikasi atas Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/149/KESRA-2025 (Bukti PT II-2); 4. Selain itu Pihak Terkait juga meminta keterangan Nini Karlina selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar, Beny Rinaldo selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tanah datar, dan Afrizon selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 5 Agustus 2025 (Bukti PT II-3); 5. Berdasarkan Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait pada tanggal 5 Agustus 2025, dapat dicermati: a. Bahwa pernyataan Teradu tentang permintaan Bupati Tanah Datar untuk ikut sebagai salah satu Panitia Seleksi dikarenakan bahwa salah satu syarat calon pimpinan Baznas adalah tidak sebagai anggota partai politik. Teradu menyatakan bahwa sebagai Komisioner KPU Tanah Datar bisa melakukan tracking untuk mengkaji latar belakang calon pimpinan Baznas Tanah Datar; b. Bahwa dari hasil klarifikasi Teradu tidak ada upaya penolakan kepada Pemerintah Daerah Tanah Datar untuk tidak ikut serta sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan Tahun 2025-2030; c. Bahwa Teradu tidak membahas persoalan penunjukkan dirinya ke dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tanah Datar. Padahal kegiatan seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan Tahun 2025-2030 ini merupakan kegiatan di luar tugas pokok dan tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang berbunyi: "dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota." d. Bahwa Teradu tidak meminta izin secara tertulis kepada KPU Provinsi Sumatera Barat yang merupakan lembaga yang berada setingkat di atasnya sebelum KPU RI. Meskipun surat pemberitahuan kepada KPU Republik Indonesia dibuat tembusan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, namun surat tembusan tersebut tidak sampai ke KPU Provinsi Sumatera Barat. 6. ⁠Setelahnya berdasarkan hasil kajian pengawasan internal terhadap Teradu, Pihak Terkait menyimpulkan bahwa Teradu Dicky Andrika dinyatakan Terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas terkait: a. Pasal 85 huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, KPPSLN wajib berperilaku d. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu dan Pemilihan; b. Pasal 90 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 bahwa selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib memenuhi ketentuan b. bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan; c. Pasal 135 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib hadir setiap hari kerja sesuai dengan jam kerja. 7. Atas pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang Terbukti, Pihak Terkait dalam Berita Acara Rapat Pleno tanggal 6 Agustus 2025 merekomendasikan Teradu dikenakan sanksi Peringatan Tertulis dan selanjutnya dilakukan pembinaan (Bukti PT II-4); 8. ⁠Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan kewenangan Pengawasan Internal berpedoman kepada Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 yang berbunyi: 1) KPU dan KPU Provinsi berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) pada wilayah kerja yang bersangkutan dengan ketentuan: a. KPU untuk anggota KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN; dan b. KPU Provinsi untuk anggota KPU Kabupaten/Kota. 2) Mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak dan/atau Bawaslu; b. membuat kesimpulan; dan c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno. 3) KPU dan KPU Provinsi menyelesaikan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah diterimanya hasil Pengawasan Internal; 4) KPU Provinsi melaporkan keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kepada KPU. 9. ⁠Selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan Hasil Pengawasan Internal Teradu kepada KPU Republik Indonesia Tanggal 6 Agustus 2025 (Bukti PT II-5); 10. ⁠Tanggal 26 September 2025 KPU Republik Indonesia menetapkan Keputusan KPU Nomor 854 tentang Pemberian Peringatan Keras Tertulis Kepada Teradu Dicky Andrika (Bukti PT II-6). Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Berita Acara Pleno KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 38/PK.01-BA/13/2025. Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak 1. Bukti PT.2-1 Terkait mentepkan pelaksanaan pengawasan internal terhadap Teradu. Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 290/PW.01- SD/13/2025, dan Berita Acara Klarifikasi Dicky Andrika. Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait telag melakukan 2. Bukti PT.2-2 pemanggilan Teradu dalam rangka pengawasan Internal serta melaksanakan verifikasi dan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas oleh Teradu. a. Surat KPU Provinsi Sumatera Barat: - Nomor 291/PW.01-SD/13/2025 kepada Nini Karlina (Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar); 3. Bukti PT.2-3 - Nomor 292/PW.01-SD/13/2025 kepada Benny Rinaldo (Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Datar); - Nomor 293/PW.01-SD/13/2025 kepada Afrizon (Kabag Kesra Sekratriat Daerah Kabupaten Tanah Datar) b. Keterangan Tertulis Afrizon, Kabag Kesra Sekda Kabupaten tanah Datar. - Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait telah meminta keterangan kepada Anggota KPU Kabupaten Tanag Datar atas penunjukan Teradu sebagai Anggota Panitia Seleksi Baznas Kabupaten Tanah Datar. - Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait meminta keterangan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar atas penunjukan Teradu sebagai Anggota Pnitia Seleksi Baznas Kabupaten Tanah Datar. Berita Acara Penanganan Pelangaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor 40/PK.01.4- BA/13/2025. Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Tekait telah 4. Bukti PT.2-4 melaksanakan Rapat Pleno tentang penanganan pelanggara kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas oleh Teradu. Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 301/PW.01- SD/13/2025. Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait 5. Bukti PT.2-5 menyampaikan hasil pengawasan internal terhadap Teradu kepada KPU Republik Indonesia. Keputusan KPU Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat 6. Bukti PT.2-6 tahun 2023-2028. Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Republik Indonesia meberikan Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Teradu. [2.10.3] Bupati Kabupaten Tanah Datar Bahwa DKPP memanggil Bupati Kabupaten Tanah Datar sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Dengan ini menerangkan bahwa Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100 3.3 2/149/Kesra 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030 pada tanggal 5 Mei 2025, maka dengan ini menerangkan sebagai berikut:
II. DASAR HUKUM
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat; 2. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar; 3. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentikan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinana Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota; 4. ⁠Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 100.3.3.2/149/Kesra-2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030
III. PERTIMBANGAN HUKUM
1. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar, menjelaskan sebagai berikut: a) Pada Pasal 3 huruf g, menerangkan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten harus memenuhi persyaratan diantaranya tidak menjadi anggota partai politik; b) Pada Pasal 4 ayat (1), menerangkan Pimpinan BAZNAS Kabupaten dipilih oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bupati; c) Dalam melaksanakan tugas. Tim seleksi dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan pada pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, menjelaskan sebagai berikut: a) Pada Pasal 15 huruf g, menerangkan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten harus memenuhi persyaratan: diantaranya tidak menjadi anggota partai politik; b) Pada Pasal 17 ayat (1), menerangkan Pimpinan Baznas Kabupaten dipilih oleh Tim seleksi yang dibentuk oleh Bupati. 3. Peraturan Badan Armil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan, menjelaskan sebagai berikut: a) Pada Pasal 4 huruf g dan h, menerangkan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten harus memenuhi persyaratan diantaranya tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis; b) Pada Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4), menerangkan Panitia Seleksi calon Pimpinan Baznas Kabupaten dibentuk oleh Bupati dengan Keputusan Bupati; c) Dengan jumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
IV. PRA ANGGAPAN
1. ⁠Bupati menetapkan unsur Akademisi dan Profesional yang memahami kelimuan tentang sosial politik dan kepemiluan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030.
V. TANGGAPAN
1. ⁠Berdasarkan Peraturan Perundangan terkait Seleksi Pemilihan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten, dijelaskan Tim seleksi dibentuk oleh Bupati; 2. Bahwa mengacu pada pemenuhan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS adalah diantaranya tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis; 3. ⁠Bahwa pertimbangan unsur yang dianggap memiliki keilmuan/kapasitas mengetahui calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten tidak berasal dari anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis adalah Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar dan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar; 4. Bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka Bupati menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/149/Kesra-2025 tentang Pembentukan Panitia seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030, pada tanggal 5 Mei 2025.
VI. KESIMPULAN DAN PENUTUP
1. Bupati melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundangan; 2. Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/149/Kesra-2025 tentang Pembentukan Panitia seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030, telah sesuai dengan wewenang dan prosedur peraturan perundang-undangan [2.10.4] Kepala Bagian Kesra Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian Kesra Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar sebagai Pihak Terkait yang dalam hal ini dihadiri oleh Afrizon selaku Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tanah Datar yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: • Bahwa berdasarkan PMA nomor 5 tahun 2014 dan Perbub nomor 42 tahun 2014 14 bahwa untuk panitia seleksi dari unsur pemerintah, usur, agama unsur dari akademisi unsur tokoh masyarakat dan unsur lain yang dibutuhkan; • Bahwa adapun tugas Panitia Seleksi itu sesuai dengan Perbanaz nomor 1 tahun 2019, terdapat 3 tugas yaitu; pertama melakukan seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2025 kemudian melakukan ujian tertulis itu dua hari, terutama waktu pembuatan soal tanggal 21 Juli tahun 2025 dan ujiannya tanggal 22 Juli tahun 2025, kemudian melakukan wawancara terhadap peserta membutuhkan waktu 2 hari yakni tanggal 28 dan tanggal 29 juli 2025. Jadi Tim Panitia Seleksi hanya bekerja 5 hari, karena ketika sudah berjumlah dua kali lipat di kebutuhan kebutuhannya 5 maka kita menghasilkan 10. • Bahwa setelah menghasilkan 10 calon terpilih, kemudian disampaikan kepada Bupati dan oleh Bupati memberikan surat rekomendasi seperti meminta pertimbangan kepada Baznas Republik Indonesia. Kemudian Baznas Republik Indonesia memberikan tugas untuk melakukan verifikasi faktual; • Bahwa Surat Keputusan memang dikeluarkan tanggal 5 Mei karena memang sesuai dengan rapat koordinasi dengan Baznas Republik Indonesia bahwa penitia itu harus dibentuk minimal 5 bulan sebelum habis masa jabatan periodisasi Baznas. Bahwa sesuaikan jadwal yang telah ditetapkan oleh Baznas Republik Indonesia kepada kami dalam rapat itu bahwa memang jadwalnya membutuhkan waktu 2 bulan. Pertama untuk masa pembukaan pendaftaran itu harus 40 hari kerja Kemudian untuk seleksi yang lebih membutuhkan waktu juga 30 hari di pertemuan besar itu ada 20 hari kemudian pengangkatan 20 hari. • Bahwa dalam menentukan tim Seleksi yang menjadi indikatornya adalah pertama sesuai dengan PMA nomor 5 tahun 2014 terdiri dari unsur Kementerian Agama, kedua unsur pemerintah daerah yang langsung melalui Kabag Kesra, kemudian unsur ulama dari Ketua MUI, Kemudian untuk akademisi dari Rektor UIN dan kemudian karena memang dibutuhkan ada unsur lain unsur terkait dengan syarat tidak terlibat partai politik dan sebagainya itu maka perlu unsur yang paham dengan hal tersebut maka muncullah nama Dicky Andika yang diusulkan oleh Kabag Kesara ke Bupati Kabupaten Tanah Datar; • Bahwa selama bekerja menjadi Tim Seleksi Baznas Kabupaten Tanah Datar, akan mendapatkan honor dari Pendapatan Daerah ataupun Pendapatan Negara. [2.10.5] Ketua Baznas Kabupaten Tanah Datar Bahwa DKPP memanggil Ketua Baznas Kabupaten Tanah Datar a.n. Yasmansyah sebagai Pihak Terkait yang dalam hal ini dihadiri oleh Afrizon selaku Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tanah Datar yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: • Bahwa keterkaitan Panitia Tim Seleksi Baznas dengan Ketua Baznas tidak lah ada.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak profesional dalam mengemban jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar. Bahwa dalam masa jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Teradu terpilih sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Kabupaten Tanah Datar sebagaimana termuat dalam Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor:100.3.3.2/149/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025- 2030, tertanggal 5 Mei 2025. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan benar Teradu mengikuti kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 100.3.3.2/149/KESRA-2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar. Kemudian, Teradu mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan tembusan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memberitahukan dan memohon izin guna mengikuti kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan surat nomor: 17/PP.08-SD/1304/2025 pada 13 Juni 2025. Selamata bertugas sebagai Tim Seleksi Baznas Kabupaten Tanah Datar, Teradu teradu selalu menjalankan aktifitas rutin sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar dan sama sekali tidak mengganggu kinerja kelembagaan. Teradu mengakui telah melaksanakan kegiatan sebagai anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar selama 5 hari. Meskipun demikian, Teradu dihari-hari tersebut tetap datang ke kantor melakukan aktifitas kelembagaan, karena lokasi kegiatan hanya berjarak 200 meter dari Kantor KPU Kabupeten Tanah Datar. Bahwa Teradu membantah telah melakukan rangkap jabatan sebab kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar, hanya bersifat sementara (ad-hoc) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar nomor 42 Tahun 2014. Bahwa, Teradu telah diklarifikasi dengan makanisme Pengawasan Internal oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2025 (vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan hasil Pembinaan melalui pengawasan internal kepada Teradu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Teradu dengan memberikan sanksi Peringatan Keras Tertulis yang selanjutnya Teradu menerima sanksi tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab (vide Bukti T-2). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan rangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar dan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 Pengadu mendapatkan informasi melalui Whatsapp Grup berupa link pemberitaan online sumbarsatu.com yang memberitakan tentang 15 Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tanah Datar dinyatakan lolos uji kompetensi, dalam berita tersebut, Ketua Pansel Baznas a.n. Afrizon didampingi oleh Teradu sebagai anggota (vide Bukti P-1). Bahwa atas infomasi dan pemberitaan tersebut Pengadu kemudian mencari tahu lebih lanjut mengenai kebenaran dan keakuratan pemberita a quo, selanjutnya Pengadu menemukan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Bahwa dalam Surat Keputusan tersebut memuat nama Teradu dengan jabatan kedinasan sebagai profesional dan jabatan kepanitiaan sebagai anggota (vide Bukti P-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu membenarkan sudah menjadi bagian dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 100.3.3.2/149/KESRA-2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar. Teradu menjelaskan, bahwa Teradu sudah bersurat kepada KPU RI dengan tembusan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memberitahukan dan memohon izin guna mengikuti kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Surat Nomor: 17/PP.08-SD/1304/2025 pada 13 Juni 2025 (vide Bukti P-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar kerap menggunakan fasilitas mobil operasional KPU Kabupaten Tanah Datar, yakni Teradu diantar dan dijemput dari Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar dan sebaliknya. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar juga mendapatkan honorium dari Baznas Kabupaten Tanah Datar yang bersumber dari anggaran APBD. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait a.n. Afrizon selaku Kabag Kesra Pemkab Tanah Datar, bahwa honorium diberikan kepada panitia seleksi berdasarkan waktu efektif bertugasnya saja, artinya meskipun Surat Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar adalah 5 bulan, honorium yang diberikan kepada Panitia Seleksi bukan setiap bulan, melainkan dihitung per/jam pada saat Panitia Seleksi menjalankan tugasnya. Bahwa Teradu menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar selama 5 hari. Bahwa Teradu menjelaskan, benar honorium sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar tersebut telah diterima oleh Teradu dan sampai saat persidangan DKPP, honorium tersebut masih berada pada Teradu, meskipun demikian dalam sidang pemeriksaan Teradu mengatakan telah berupaya untuk mengembalikan honor tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Barat baru mengetahui mengenai Surat Nomor: 17/PP.08-SD/1304/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang dirikimkan oleh Teradu kepada KPU RI pada tanggal 28 Juli 2025. Selanjutnya Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 29 Juli 2025 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 38/PK.01-BA/13/2025 yang pada pokoknya menyepakati untuk melaksanakan Pengawasan Internal terhadap Teradu (vide Bukti PT.2-1). Menindaklanjuti Berita Acara a quo selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2025 dilakukan agenda Verifikasi dan Klarifikasi atas Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/149/KESRA-2025 (vide Bukti PT.2-3). Berdasarkan hasil kajian pengawasan internal terhadap Teradu, Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Barat menyimpulkan, bahwa Teradu a.n. Dicky Andrika dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. Selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2025 Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti hasil kajian pengawasan internal a quo yang pada pokoknya merekomendasikan Teradu agar dikenakan sanksi Peringatan Tertulis dan selanjutnya dilakukan pembinaan (vide Bukti PT.2-4). Selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2025, Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Hasil Pengawasan Internal Teradu kepada KPU RI (vide Bukti PT.2-5). Bahwa terhadap Hasil Pengawasan Internal Teradu a quo, KPU RI pada tanggal 26 September 2025 melakukan koreksi atas sanksi Peringatan Tertulis dari Pihak Terkait KPU Sumatera Barat kepada Teradu, dengan menetapkan Keputusan KPU Nomor 854 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis Kepada Dicky Andrika selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat Perode 2023-2028 in cassu Teradu (vide Bukti T2 dan PT.2-6). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu selaku penyelenggara pemilu dan juga menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan yang mengatur, “Syarat untuk menjadi calon Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: m. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badann usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.” Terlebih dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar Teradu menggunakan fasilitas KPU Kabupaten Tanah Datar berupa mobil dinas dan menerima honor sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar yang bersumber dari APBD. Bahwa selaku penyelenggara pemilu, Teradu seharusnya menolak untuk bergabung menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar. Bahwa dengan Teradu menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar sudah bertindak tidak sesuai dengan jabatan dan kewenangan Teradu selaku penyelenggara pemilu sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Terlebih Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar memiliki tanggung jawab yang besar dalam membentuk citra KPU yang independen dan nonpartisan. Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar semestinya memegang teguh komitmen moral dengan berkonsentrasi penuh terhadap tugasnya sebagai Ketua KPU dan tidak mengikatkan diri kepada pekerjaan di luar tugas pokok KPU. Bahwa sikap dan tindakan Teradu tersebut memberi contoh buruk atas ketidakkepatuhan penyelanggara Pemilu terhadap kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu serta mencederai integritas lembaga KPU. Dengan demikian tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Dicky Andrika selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal satu bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani