Melanggar
Nomor Putusan: No. 302 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 322-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua (bukti terlampir); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar prosedur dalam menangani laporan Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua pada tanggal 2 Mei 2019. Selain laporan a quo, pada tanggal 15 Mei 2019 para Teradu juga menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1501/K.Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.01/05/2019.
Pasal DilanggarPasal 17 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018; Pasal 461 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur; Pasal 58 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 322-
P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Elwin Laia
Pekerjaan : Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) KPU Kabupaten Nias
Selatan
Alamat : Dusun I Desa Hilinamozihono Kecamatan O’O’U Kab.Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :
Pilipus Famazokhi Sarumaha
Pekerjaan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat :
Jln. Saonigeho KM.2 Teluk Dalam Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama Alismawati Hulu:
Pekerjaan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat :
Jln. Saonigeho KM.2 Telukdalam Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 322-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
302-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua (bukti
terlampir);
2. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, Para Teradu menerima Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara beserta
lampirannya dengan surat Nomor: 1501/K.Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.01/05/2019, tanggal 15 Mei 2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu, (bukti terlampir);
3. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 Pukul 10.00 WIB, Para Teradu membuat Berita
Acara Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada poin 1 dan 2 menjadi
Pelanggaran Administratif Pemilu, dengan Nomor Register:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/ 2019, melalui Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, yang ditanda tangani oleh Teradu I (bukti terlampir);
4. Bahwa Para Teradu meregistrasi ke 2 (dua) Laporan yakni Laporan yang diterima
tanggal 02 Mei 2019 dan pelimpahan Laporan tanggal 15 Mei 2019 tanggal 06 Mei
2019 pukul 10.00 WIB dalam satu Registrasi. Pada hal Pelimpahan Laporan dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara baru masuk tanggal 15 Mei 2019, artinya pada
tanggal 06 Mei 2019 itu Laporan/Pelimpahan belum diterima serta menyatakan
Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi sebagai Pelanggaran Administratif
Pemilu, pada hal Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 (Surat Pelimpahan
Terlampir), Bahwa perbuatan dan tindakan yang diambil Para Teradu salah
prosedur hingga menyebabkan situasi yang ambigu dalam proses Penanganan
Pelanggaran Pemilu dan membangkang kepada pimpinan;
5. Bahwa Para Teradu pada tanggal 06 Mei 2019 bukan berada di Kantor Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tetapi Teradu I sedang melakukan pengawasan Rapat
Pleno Terbuka KPU di Hall Defnas Teluk dalam dan Teradu II berada di Kantor
Bawaslu Provinsi Sumetara Utara Medan bersama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Nias Selatan untuk mengambil/meminta keterangan ahli Hukum
Pidana dan Hukum Administrasi Negara dari Dosen FH.USU (bapak
Prof.Dr.H.Ediwarman, SH.,MH dan bapak Dr. Mirza Nasution, SH.MH) Perbuatan,
sikap dan tindakan Para Teradu membuktikan bahwa Para teradu tidakk beretika
dan cacat hukum serta tidak berprinsip Profesional dalam menangani Laporan dari
masyarakat dan membuktikan bahwa Teradu I dan Teradu II telah melanggar
Prinsip Jujur Penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa Para Teradu sebagai Pihak Terkait dalam sidang DKPP tanggal 23 Juli
2019. Teradu I dan Teradu II menyatakan hadir di kantor Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan untuk melakukan Rapat Pleno, faktanya mereka sedang tugas luar
Pengawasan Pleno di Hall Defnas dan Pengambilan Keterangan ahli di Medan,
perbuatan meraka melanggar sumpah jabatan dan perbuatan melawan hokum,
artinya keterangan yang mereka berikan adalah keterangan palsu/bohong;
7. Bahwa Para Teradu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang
seharusnya 7 (tujuh) hari kerja sejak di registrasi sudah ada Putusan kecuali
dibutuhkan ketarangan tambahan, tetapi Para Teradu baru mengundang para
pihak (Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor dan Saksi Terlapor dan Pihak lainnya
tanggal 17 Mei 2019 (terlampir undangan). hari/tanggal penanganan setelah di
registrasi mulai tanggal 7, 8, 9, 12, 13, 14, 15 Mei 2019, Para Teradu ini telah Lalai
melaksanakan tugas dan melanggar Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 17
ayat (1).;
8. Bahwa Para Teradu dalam memeriksa, mengkaji dan memutuskan kedua Laporan
Pelanggaran Pemilu tersebut, terkesan asal-asalan, terbukti tanggal 20 Mei 2019
Para Teradu membacakan Putusan Pendahuluan yang merupakan sidang pertama
dan tanggal 21 Mei 2019 sidang pembacaan Putusan, penanganan ini hanya 2
hari, Para Teradu tidak memahami tata cara penanganan Pelanggaran Pemilu.
Perbuatan Para Teradu sangat bertentangan dan melanggar Prinsip Adil
Penyelenggara Pemilu;
9. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, Para Teradu menerima Pelimpahan Penanganan
Laporan Dugaan Pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan surat
Nomor: 1617/K.Bawaslu-Prov.SU-/PM.06.01/05/2019 perihal Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran (bukti terlampir). Laporan yang dilaporkan oleh
Sahat Maruli Tua Simatupang terkait adanya dugaan perubahan hasil suara,
untuk ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
10. Bahwa Para Teradu setelah menerima pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara pada poin 9 Pengaduan/Laporan ini, Para Teradu baru melakukan Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu pada hari yang ke 5 (lima) (bukti terlampir)
bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2018;
11. Bahwa tindakan yang telah diambil oleh Para Teradu pada poin 10 (sepuluh) sudah
salah prosedur hingga menyebabkan situasi yang ambigu dan ambivalen dalam
proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Nias Selatan dengan
menyatakan dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan tidak memenuhi
syarat Materiil karena merupakan sengketa hasil Pemilu (Bukti Terlampir) dan
tidak menindaklanjutinya merupakan perbuatan yang melanggar prinsip
berkepastian hukum penyelenggaran Pemilu;
12. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2019, para Teradu telah melakukan Pemberhentian
Sementara kepada 2 (dua) orang Panwas Kecamatan Tanah Masa yaitu Isolaso
Bago dan Timoteo Bunawolo, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: 005/Bawaslu-Prov.SU-
14/HK.01.01/I/2019, tanggal 8 Januari 2019;
13. Bahwa pada tanggal 9 s/d 12 Januari 2019, para Teradu telah melakukan
rekrutmen/membuka pendaftaran untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Pengumuman Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor : 011/Bawaslu-Prov.SU-14/OT.00/I/2019, tanggal
9 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Teradu I;
14. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2019, Para Teradu mengirim Surat ke Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 039/Bawaslu-Prov.SU-
14/KP.08.03/II/2019 perihal Mohon Petunjuk dan Arahan (bukti terlampir). Dari
maksud Surat Bawaslu Kabupaten Nias tersebut tersirat bahwa tindakan yang
telah diambil oleh Para Teradu sudah salah prosedur hingga menyebabkan situasi
yang ambigu dalam proses rekrutmen;
15. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, Sdra Isolaso Bago dan Timoteo Bunawolo telah
mengirim Surat beserta lampirannya secara resmi kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan perihal mohon pengaktifan kembali Panwascam dan
pengembalian nama baik. Namun sampai dengan saat ini, Para Teradu tidak
pernah membalas maupun menanggapi surat sdra Isolaso Bago dan Timoteo
Bunawolo tersebut.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas nama Sabar
1. P-1
Hati Hia, Yusman Zebua, tanggal 02 Mei 2019;
2. P-2 Fotokopi Berita Acara Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu tanggal 06 Mei 2019, yang ditanda tangani oleh
Kordiv. Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
3. P-3 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
1501/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00/05/2019, tanggal 15 Mei 2019
Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
4. P-4 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas nama Taufik
Abdillah, tanggal 13 Mei 2019;
5. P-5 Fotokopi Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
233/Bawaslu-Prov. SU-14/HK.08/V/2019 tanggal 17 Mei 2019
Perihal Undangan Sidang;
6. P-6 Fotokopi Putusan Pendahuluan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor:004/AD/BSWL.02.19/Pemilu/V/2019 tanggal 20 Mei 2019;
7. P-7 Fotokopi Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/AD/
BSWL.02.19 /Pemilu/V/2019 tanggal 21 Mei 2019;
8. P-8 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas nama Sahat
Maruli Tua Simatupang tanggal 14 Mei 2019;
9. P-9 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
1617/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00/05/2019, tanggal 16 Mei 2019
Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
10. P-10 Fotokopi Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tanggal
23 Mei 2019, yang ditanda tangani oleh Koordinator Divisi Hukum,
Penindakan Pelanggaran dan Sengketa;
11. P-11 Fotokopi untuk mendukung keterangan pengadu pada sidang
pemeriksaan, kami akan menghadirkan para saksi;
12. P-12 Fotokopi Surat Keputusan Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan,
Provinsi Sumatera Utara Nomor 241/Panwaslih-
14/HK.01.01/XI/2017 tanggal 9 November 2017;
13. P-13 Fotokopi Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pemilihan Umum
Tahun 2019, tanggal 8 Januari 2019;
14. P-14 Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan
Umum Kecamatan Tanah Masa Nomor 011/Bawaslu-Prov.SU-
14/OT.00.01/2019, tanggal 9 Januari 2019;
15. P-15 Fotokopi Surat ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 039/Bawaslu-
Prov.SU-14/KP.08.03/II/2019, tanggal 18 Februari 2019, Perihal
Mohon Petunjuk dan Arahan;
16. P-16 Fotokopi Surat Permohonan dari Saudara Isolasi Bago dan Timoteo
Bunawolo yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dan Ketua DKPP RI, tanggal 13 Maret 2019, Perihal Mohon
Pengaktifan Kembali Panwascam dan Pengembalian Nama Baik;
17. P-17 Fotokopi Surat Pernyataan dari Ketua Verifikator Partai Politik Tanah
Masa Kabupaten Nias Selatan;
18. P-18 Fotokopi Surat Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan
yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
052/DPD-Perindo-NS/III/2019, tanggal 25 Maret 2019, Perihal
Klarifikasi;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi;
1. Alianus Setiawan
Saksi dari Partai Nasdem memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan
Majelis sidang DKPP. Pada Dapil 4 Kecamatan Boronadu, Saksi menerangkan pada
awalnya ada pihak-pihak dari partai yang ditambah suara pada oknum Calegnya.
Ada 1 (satu) Caleg yang tidak terima. Tapi pada saat rekapitulasi di Boronadu
tersebut memang tidak ada keberatan dari saksi.
2. Suaizisiwa Duha
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
laporan Pengadu ke DKPP terkait dengan Sabarhati Hia dan Yusman Zebua pada
tanggal 2 Mei 2019. Pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Nias Selatan langsung
menjawab surat laporan tersebut dengan perihal surat pemberitahuan kepada
Pelapor. Pada saat rekapitulasi Kecamatan Boronadu akan ditindaklanjuti laporan
Telapor pada sidang pleno KPU. Tetapi yang saksi ketahui rekapitulasi Kecamatan
Boronadu dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2019. Pada saat rekapitulasi di
Boronadu tersebut tidak ada keberatan dari saksi. Sehingga rekapitulasi diterima
saksi, Bawaslu dan KPU. Tetapi surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bawaslu
pada tanggal 2 Mei 2019 tidak ditindaklanjuti pada saat pleno tersebut. Putusan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 21 Mei 2019. Laporan Pengadu pernah
disidangkan DKPP pada tanggal 23 Juli 2019 dengan Nomor 165. Pada saat itu
Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menjadi
Pihak Terkait. Pada sidang Teradu II dan Pihak Terkait tidak mengetahui surat yang
dikeluarkan oleh Teradu I. Laporan Sabarhati Hia dan Yusman Zebua pada tanggal
2 Mei 2019 baru diregistrasi tanggal 6 Mei 2019. Pada tanggal 8 Januari 2019
dilakukan pemberhentian dan tanggal 9 sampai dengan 12 Januari 2019. Namun
sampai tanggal 17 Januari 2019 Panwas Kecamatan Tanah Masa hanya 1 (satu)
orang. Pada saat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan ada dipertanyakan oleh saksi.
Pertanyaan saksi tidak dijawab pada saat itu.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Kordiv Penindakan
Pelanggaran tidak profesional, tidak kapabilitas, tidak akuntabilitas, tidak
independen dan melanggar Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno
dengan tidak mengundang atau mmeberitahukan kepada Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan atas laporan Sabarhati Hia dan Yusman Zebua tanggal 2
Mei 2019 tentang pelanggaran pemilu yang terjadi di KEcamatan Boronadu. Fakta
lain adalah bahwa jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 3 (tiga) orang
bukan hanya 2 (dua) orang dan Teradu I tidak memberitahukan kepada Harapan
Bawaslu (Pihak Terkait) tentang adanya laporan;
b. Bahwa Teradu I dengan mengeluarkan Surat Nomor 156/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.05.02/V/2019 perihal pemberitahuan kepada Pelapor bahwa laporan akan
ditindak lanjut pada saat rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan (tanpa
melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan). Faktanya surat
pepmberitahuan tersebut tidak ditindak lanjuti pada saat rapat pleno terbuka KPU
Kabupaten Nias Selatan dan Surat tersebut cacat hukum dan tidak procedural;
c. Bahwa pada pelaksanaan pleno rekapitulasi Kecamatan Boronadu yang
dilaksanakan tanggal 4 Mei 2019 berjalan tanpa adanya keberatan saksi partai
politik dan diterima hasil rekapitulasi tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
d. Bahwa Teradu I melakukan perekrutan Panwas Kecamatan Tanah Masa sesuai
Pengumuman Nomor 011/Bawaslu-Prov.SU.14/OT.00/I/2019 tanggal 9 Januari
2019. Maka dari pengumuman perekrutan Panwas Kecamatan Tanah Masa
tersebut yang mendaftar 2 (dua) orang yakni Netral Lawuna dan Julianus Laowo.
Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak melaksanakan Pengganti Antar Waktu dan
menetapkan yang dinyatakan lolos. Fakta persidangan Anggota Bawaslu Nias
Selatan (Harapan Bawaulu) mengakui telah melakukan rapat pleno untuk
menetapkan Netral Lawuna namun Teradu I dan Teradu II tidak menindaklanjuti
pelantikan Netral Lawuna hingga berakhir Pemilu 2019. Faktanya tanggal 12
Februari 2019 telah menyurati Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan perihal
meminta kejelasan hasil akhir pengumuman pendaftaran calon Anggota Panitia
Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Tanah Masa.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu bukan merupakan kuasa hukum dari Pihak-Pihak Pelapor-pelapor
yang menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Nias Selatan;
2. Bahwa benar Bawaslu Nias Selatan telah menerima laporan dugaan pelanggaran
pemilu yang disampaikan oleh Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua pada tanggal 02
Mei 2019;
3. Bahwa Pihak Teradu telah menindaklanjutinya dengan melakukan kajian awal dan
meregister laporan tersebut dengan nomor registrasi sebagai dugaan pelanggaran
administratif pemilu pada tanggal 06 Mei 2019 dengan Nomor Registrasi:
004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019;
4. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15 Mei 2019 (Bukti T-3) dan Laporan tersebut
memiliki objek yang sama dengan laporan yang disampaikan oleh Sabar Hati Hia
dan Yusman Zebua dan seterusnya laporan tersebut ditindaklanjuti dengan nomor
Registrasi 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019;
5. Bahwa pembahasan laporan dari Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua dilakukan di
kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 06 Mei 2019 dihadiri oleh Teradu 1 dan
beberapa staf dan dikonfirmasi kepada Pimpinan Bawaslu Nias Selatan untuk
dilakukan registrasi terhadap laporan tersebut;
6. Bahwa Pihak Teradu telah menangani dugaan pelanggaran administratif pemilu
laporan dengan nomor registrasi 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019 sesuai
dengan mekanisme dan jangka waktu yang telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017
pasal 461 ayat (5), “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota Wajib memutus
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (Empat Belas) hari
Kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”. Dan sudah
mengeluarkan Putusan;
7. Bahwa Bawaslu Nias Selatan menerima surat pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor surat
1617/K.Bawaslu-Prov.SU-/PM.06.01/05/2019 atas laporan yang disampaikan oleh
Sahat Maruli Simatupang dan staf HPPS a.n Restu Harita sampaikan kepada Pihak
Teradu pada tanggal 21 Mei 2019, (Bukti T-6) kemudian ditindaklanjuti dengan
menghubungi Pelapor untuk dikonfirmasi terkait laporannya. Namun Pelapor tidak
hadir di Bawaslu Nias Selatan. Dan Pihak Teradu telah melakukan kajian awal dan
dinilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil dan tidak dapat diregistrasi;
8. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas ketidakaktifan ketua dan satu anggota
Panwascam Tanah Masa dari Agustus 2018 sampai Desember 2018, maka Teradu
melakukan rapat pleno pada tanggal 08 Januari 2019 dan menyimpulkan bahwa
Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota panwascam dan memutuskan memberhentikan sementara Sdra.
Isolasi Bago S.Pd dari Ketua sekaligus anggota panwascam Tanah Masa dan Sdra.
Timoteu Bunawolo sebagai anggota Panwascam Tanah Masa (Bukti T-9) seperti yang
diatur dalam Perbawaslu 19 Tahun 2017 pasal 48 ayat 6 dan Surat Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor 2609/K.Bawaslu-Prov.SU/TU.00.01/09/2018 pada
tanggal 26 September 2018. Dan mengundang calon anggota Pengganti Antar Waktu
(PAW) Panwascam Tanah Masa;
9. Bahwa berdasarkan informasi dari Surat DPD Partai Perindo Nomor 045/DPD-
Perindo/I/2019 pada tanggal 29 Januari 2019 yang menyatakan bahwa Sdra.
Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo adalah pengurus DPC Partai Perindo
Kec. Tanah Masa yang telah mengundurkan diri pada tanggal 5 Maret 2016;
10. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Informasi
tentang Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai pengurus
Partai Politik yang masih belum selesai 5 Tahun, Teradu menyampaikan surat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Februari 2019 untuk meminta
petunjuk dan arahan untuk tindak lanjut terhadap proses Pergantian PAW dan
Tindaklanjut pemberhantian secara tetap Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu
Bunawolo sebagai anggota Panwascam;
11. Bahwa berdasarkan hasil supervisi pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bapak Agus Salam Nasution di Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal 23-26 Februari 2019, bahwa proses seleksi untuk PAW
Panwascam Tanah Masa dilanjutkan pada tahap tes tertulis dan laporan atas tidak
memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam dan terlibatnya Sdra. Isolasi Bago
S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai pengurus Partai Politik diajukan ke
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP);
12. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2019, Pihak Taradu menyampaikan pengaduan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP yang dilakukan oleh Sdra.
Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai anggota dan ketua
Panwascam Tanah Masa;
13. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019, Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu
Bunawolo masing-masing membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai
ketua dan anggota panwascam Tanah Masa di atas Meterai 6000 dengan alasan
tidak mampu melaksanakan tugas sebagai anggota panwascam di wilayah
kecamatan Tanah Masa. Pada tanggal 17 Maret 2019 yang bersangkutan
menyampaikan surat perihal Pembatalan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai
Panwascam yang disampaikan kepada Bawaslu Nias Selatan tertanggal 13 Maret
2019;
14. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2018, Pihak Teradu melakukan rapat pleno untuk
menindaklanjuti surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Sdra. Isolasi Bago
S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo dan menyimpulkan bahwa memberherhentikan
secara tetap Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai ketua dan
anggota Panwascam Tanah Masa dan mencabut laporan pengaduan yang telah
disampaikan kepada DKPP.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Di
Sampaikan Oleh Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua;
2. T-2 Fotokopi Form Registrasi Pada tanggal 6 Mei 2019 dengan Nomor
Registrasi: 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/201;
3. T-3 Fotokopi Surat Pelimpahan Laporan Atas Nama Taufik Abdillah Dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
4. T-4 Fotokopi Form Registrasi Pada tanggal 6 Mei 2019 dengan Nomor
Registrasi: 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019;
5. T-5 Fotokopi Putusan Pendahuluan dan Putusan Akhir Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019;
6. T-6 Fotokopi Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Nomor: 1617/K.Bawaslu-Prov.SU-/PM.06.01/05/2019. Dan Laporan
Atas Nama Sahat Maruli Tua Simatupang;
7. T-7 Fotokopi Form B5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dan Surat Tindak
Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Atas Nama Sahat Maruli
Tua Simatupang;
8. T-8 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Pemberhentian Sementara
Panwascam Tanah Masa;
9. T-9 Fotokopi Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Panwascam Tanah Masa;
10. T-10 FotokopiSurat Ketua Bawaslu Provinsi Tentang Petunjuk
Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Desa;
11. T-11 Fotokopi Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan Nomor:
045/DPD-Perindo/I/2019;
12. T-12 Fotokopi Surat Ketua Bawaslu Nias Selatan Kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Perihal Petunjuk dan Arahan Tindak Lanjut
Pemberhentian Secara Tetap Saudara Isolasi Bago dan Saudara
Timoteo Bungawolo;
13. T-13 Fotokopi Surat Pengaduan Ketua Bawaslu Nias Selatan Terhadap
Pelanggaran Kode Etik Ke DKPP yang di Lakukan Oleh Saudara Isolasi
Bago dan Saudara Timoteo Bungawolo;
14. T-14 Fotokopi Surat Pengunduran Diri Saudara Isolasi Bago dan Saudara
Timoteo Bungawolo Sebagai Ketua dan Anggota Panwascam Tanah
Masa di Atas Materai Enam Ribu;
15. T-15 Fotokopi Surat dari Saudara Isolasi Bago dan Saudara Timoteo
Bungawolo Perihal Pembatalan Permohonan Pengaktifkan Kembali
Sebagai Panwascam Tanah Masa;
16. T-16 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Perihal Menindak Lanjuti Surat
Pengunduran Diri Saudara Isolasi Bago dan Saudara Timoteo
Bungawolo Sebagai Ketua dan Anggota Panwascam Tanah Masa;
17. T-17 Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu Nias Selatan Tentang
Pemberhentian Tetap Saudara Isolasi Bago dan Saudara Timoteo
Bungawolo Sebagai Ketua dan Anggota Panwascam Tanah Masa;
18. T-18 Fotokopi Surat Nomor: 069/Bawaslu-Prov.SU-14/PP.00/III/2019
Perihal Pencabutan Laporan Ke DKPP RI;
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa pada saat itu
sedang melakukan pengawasan di Nias Selatan. Pada tanggal 2 Mei 2019, pihak terkait
tidak mengetahui adanya pengaduan tersebut. Pada saat selesai rapat pleno baru
pihak terkait mengetahui. Terhadap pemberhentian 2 (dua) orang Panwas Kecamatan,
benar yang disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tadi da
nada surat dari DPD Partai Perindo. Berdasarkan surat tersebut, Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan memanggil mereka untuk meminta keterangan, namun mereka tidak
pernah hadir. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan pleno untuk
memberhentikan mereka.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melanggar prosedur dalam menangani laporan Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua pada
tanggal 2 Mei 2019. Selain laporan a quo, pada tanggal 15 Mei 2019 para Teradu juga
menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Nomor 1501/K.Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.01/05/2019. Terhadap
dua laporan tersebut, para Teradu menerbitkan Berita Acara Registrasi Laporan
dengan Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019. Padahal
pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara baru diterima pada tanggal
15 Mei 2019. Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, para Teradu mengundang
Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor, saksi Terlapor dan pihak lainnya untuk diminta
keterangan. Tindakan para Teradu tersebut telah menyalahi mekanisme penanganan
laporan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak diregistrasi sebagaimana diatur Pasal 17
ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan terhadap laporan Sabar Hati Hia dan
Yusman Zebua pada tanggal 2 Mei 2019, para Teradu mendalilkan telah
menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal serta meregistrasi dengan Nomor
004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019 tanggal 6 Mei 2019. Selanjutnya pada tanggal
15 Mei 2019 para Teradu menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara yang memiliki objek yang sama dengan laporan Sabar Hati Hia dan
Yusman Zebua a quo. Para Teradu kemudian menindaklanjuti pelimpahan laporan
tersebut dengan registrasi perkara yang sama yaitu Nomor
004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019. Dalam menangani dugaan pelanggaran
administratif Pemilu Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019, para Teradu
beralasan telah sesuai mekanisme dan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 461 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terkait tindakan para Teradu
dalam menangani laporan Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua pada tanggal 2 Mei 2019,
serta pelimpahan laporan dugaan pelanggan Pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor 1501/K.Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019,
terungkap fakta para Teradu menindaklanjuti dua laporan tersebut dengan
meregistrasi laporan dengan Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019. Para
Teradu beralasan laporan yang dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tanggal 15 Mei 2019 tersebut memiliki subtansi dan objek yang sama sehingga
ditindaklanjuti dalam satu nomor registrasi perkara yang diterbitkan pada tanggal 6
Mei 2019. DKPP berpendapat tindakan para Teradu menindaklanjuti dua laporan
berbeda, yaitu laporan Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua tanggal 2 Mei 2019 serta
pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1501/K.Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019 dalam satu nomor registrasi dengan
Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 pada tanggal 6 Mei 2019 tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Meskipun kedua laporan a quo memiliki objek
dan subtansi yang sama, seharusnya diregistrasi dengan nomor yang berbeda sesuai
dengan urutan tempus saat laporan diterima. Hal ini untuk menjaga tertib adminstrasi
serta kepastian hukum terhadap para pihak dalam penanganan laporan dugaan
pelanggaran administratif Pemilu. Selanjutnya terungkap fakta pada tanggal 17 Mei
2019 para Teradu baru mengundang para pihak, Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor,
Saksi Terlapor, dan pihak lainnya untuk diminta keterangan. Para Teradu beralasan
karena kesibukan mengikuti tahapan Pemilu pada tanggal 2 s.d 11 Mei 2019 berada di
Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2019 para
Teradu mengikuti tahapan di tingkat Provinsi Sumater Utara, serta suasana tidak
kondusif akibat aksi unjuk rasa, sehingga Para Teradu tidak dapat melaksanakan
pemeriksaan acara cepat dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Para Teradu baru
melakukan pemeriksaan terhadap laporan a quo pada tanggal 21 Mei 2019. DKPP
menilai alasan para Teradu tidak melaksakan pemeriksaan acara cepat terhadap
Laporan Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 dengan Pelapor Sabar Hati
Hia dan Yusman Zebua tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Seharusnya pemeriksaan acara cepat dapat dilakukan para Teradu untuk menjamin
kepastian hukum bagi pelapor dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye dan
rekapitulasi. Para Teradu tidak dapat berdalih terkendala oleh kesibukan mengikuti
tahapan rekapitulasi. Hal tersebut justru menunjukkan kelemahan manajeman waktu
sehingga proses pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan secara cepat untuk
mengawal kemurnian suara tidak dapat tercapai, sebagaimana ketentuan Pasal 58
ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang mengatur penyelesaian pelanggaran
administratif Pemilu dapat diselesaikan melalui acara cepat paling lama 2 (dua) hari
sejak laporan diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu LN, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai
kewenangan masing-masing. Oleh karena itu kelambanan penanganan dugaan
pelanggaran membuat putusan yang dikeluarkan pengawas Pemilu menjadi sia-sia jika
sudah melewati tahapan rekapitulasi. Alasan kesibukan para Teradu dalam mengikuti
tahapan Pemilu tidak dapat dibenarkan, mengingat sebagai penyelenggara Pemilu para
Teradu harus memiliki manajemen kerja yang efektif dengan mempertimbangkan
pembagian tugas antar komisioner Bawaslu Nias Selatan. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf e dan
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Pilipus Famazokhi
Sarumaha selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Teradu II
Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari
tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua
Puluh oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
Plt KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir