Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 302 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 322-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua (bukti terlampir); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar prosedur dalam menangani laporan Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua pada tanggal 2 Mei 2019. Selain laporan a quo, pada tanggal 15 Mei 2019 para Teradu juga menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1501/K.Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.01/05/2019.
Pasal DilanggarPasal 17 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018; Pasal 461 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur; Pasal 58 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 322- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Elwin Laia Pekerjaan : Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Dusun I Desa Hilinamozihono Kecamatan O’O’U Kab.Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jln. Saonigeho KM.2 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama Alismawati Hulu: Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jln. Saonigeho KM.2 Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 322-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua (bukti terlampir); 2. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, Para Teradu menerima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya dengan surat Nomor: 1501/K.Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.01/05/2019, tanggal 15 Mei 2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, (bukti terlampir); 3. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 Pukul 10.00 WIB, Para Teradu membuat Berita Acara Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada poin 1 dan 2 menjadi Pelanggaran Administratif Pemilu, dengan Nomor Register: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/ 2019, melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang ditanda tangani oleh Teradu I (bukti terlampir); 4. Bahwa Para Teradu meregistrasi ke 2 (dua) Laporan yakni Laporan yang diterima tanggal 02 Mei 2019 dan pelimpahan Laporan tanggal 15 Mei 2019 tanggal 06 Mei 2019 pukul 10.00 WIB dalam satu Registrasi. Pada hal Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara baru masuk tanggal 15 Mei 2019, artinya pada tanggal 06 Mei 2019 itu Laporan/Pelimpahan belum diterima serta menyatakan Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu, pada hal Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 (Surat Pelimpahan Terlampir), Bahwa perbuatan dan tindakan yang diambil Para Teradu salah prosedur hingga menyebabkan situasi yang ambigu dalam proses Penanganan Pelanggaran Pemilu dan membangkang kepada pimpinan; 5. Bahwa Para Teradu pada tanggal 06 Mei 2019 bukan berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tetapi Teradu I sedang melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka KPU di Hall Defnas Teluk dalam dan Teradu II berada di Kantor Bawaslu Provinsi Sumetara Utara Medan bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan untuk mengambil/meminta keterangan ahli Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara dari Dosen FH.USU (bapak Prof.Dr.H.Ediwarman, SH.,MH dan bapak Dr. Mirza Nasution, SH.MH) Perbuatan, sikap dan tindakan Para Teradu membuktikan bahwa Para teradu tidakk beretika dan cacat hukum serta tidak berprinsip Profesional dalam menangani Laporan dari masyarakat dan membuktikan bahwa Teradu I dan Teradu II telah melanggar Prinsip Jujur Penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa Para Teradu sebagai Pihak Terkait dalam sidang DKPP tanggal 23 Juli 2019. Teradu I dan Teradu II menyatakan hadir di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan Rapat Pleno, faktanya mereka sedang tugas luar Pengawasan Pleno di Hall Defnas dan Pengambilan Keterangan ahli di Medan, perbuatan meraka melanggar sumpah jabatan dan perbuatan melawan hokum, artinya keterangan yang mereka berikan adalah keterangan palsu/bohong; 7. Bahwa Para Teradu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang seharusnya 7 (tujuh) hari kerja sejak di registrasi sudah ada Putusan kecuali dibutuhkan ketarangan tambahan, tetapi Para Teradu baru mengundang para pihak (Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor dan Saksi Terlapor dan Pihak lainnya tanggal 17 Mei 2019 (terlampir undangan). hari/tanggal penanganan setelah di registrasi mulai tanggal 7, 8, 9, 12, 13, 14, 15 Mei 2019, Para Teradu ini telah Lalai melaksanakan tugas dan melanggar Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (1).; 8. Bahwa Para Teradu dalam memeriksa, mengkaji dan memutuskan kedua Laporan Pelanggaran Pemilu tersebut, terkesan asal-asalan, terbukti tanggal 20 Mei 2019 Para Teradu membacakan Putusan Pendahuluan yang merupakan sidang pertama dan tanggal 21 Mei 2019 sidang pembacaan Putusan, penanganan ini hanya 2 hari, Para Teradu tidak memahami tata cara penanganan Pelanggaran Pemilu. Perbuatan Para Teradu sangat bertentangan dan melanggar Prinsip Adil Penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, Para Teradu menerima Pelimpahan Penanganan Laporan Dugaan Pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 1617/K.Bawaslu-Prov.SU-/PM.06.01/05/2019 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran (bukti terlampir). Laporan yang dilaporkan oleh Sahat Maruli Tua Simatupang terkait adanya dugaan perubahan hasil suara, untuk ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 10. Bahwa Para Teradu setelah menerima pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada poin 9 Pengaduan/Laporan ini, Para Teradu baru melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu pada hari yang ke 5 (lima) (bukti terlampir) bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2018; 11. Bahwa tindakan yang telah diambil oleh Para Teradu pada poin 10 (sepuluh) sudah salah prosedur hingga menyebabkan situasi yang ambigu dan ambivalen dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Nias Selatan dengan menyatakan dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan tidak memenuhi syarat Materiil karena merupakan sengketa hasil Pemilu (Bukti Terlampir) dan tidak menindaklanjutinya merupakan perbuatan yang melanggar prinsip berkepastian hukum penyelenggaran Pemilu; 12. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2019, para Teradu telah melakukan Pemberhentian Sementara kepada 2 (dua) orang Panwas Kecamatan Tanah Masa yaitu Isolaso Bago dan Timoteo Bunawolo, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: 005/Bawaslu-Prov.SU- 14/HK.01.01/I/2019, tanggal 8 Januari 2019; 13. Bahwa pada tanggal 9 s/d 12 Januari 2019, para Teradu telah melakukan rekrutmen/membuka pendaftaran untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 011/Bawaslu-Prov.SU-14/OT.00/I/2019, tanggal 9 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Teradu I; 14. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2019, Para Teradu mengirim Surat ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 039/Bawaslu-Prov.SU- 14/KP.08.03/II/2019 perihal Mohon Petunjuk dan Arahan (bukti terlampir). Dari maksud Surat Bawaslu Kabupaten Nias tersebut tersirat bahwa tindakan yang telah diambil oleh Para Teradu sudah salah prosedur hingga menyebabkan situasi yang ambigu dalam proses rekrutmen; 15. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, Sdra Isolaso Bago dan Timoteo Bunawolo telah mengirim Surat beserta lampirannya secara resmi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan perihal mohon pengaktifan kembali Panwascam dan pengembalian nama baik. Namun sampai dengan saat ini, Para Teradu tidak pernah membalas maupun menanggapi surat sdra Isolaso Bago dan Timoteo Bunawolo tersebut. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas nama Sabar 1. P-1 Hati Hia, Yusman Zebua, tanggal 02 Mei 2019; 2. P-2 Fotokopi Berita Acara Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tanggal 06 Mei 2019, yang ditanda tangani oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 3. P-3 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1501/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00/05/2019, tanggal 15 Mei 2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 4. P-4 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas nama Taufik Abdillah, tanggal 13 Mei 2019; 5. P-5 Fotokopi Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 233/Bawaslu-Prov. SU-14/HK.08/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 Perihal Undangan Sidang; 6. P-6 Fotokopi Putusan Pendahuluan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:004/AD/BSWL.02.19/Pemilu/V/2019 tanggal 20 Mei 2019; 7. P-7 Fotokopi Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/AD/ BSWL.02.19 /Pemilu/V/2019 tanggal 21 Mei 2019; 8. P-8 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas nama Sahat Maruli Tua Simatupang tanggal 14 Mei 2019; 9. P-9 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1617/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00/05/2019, tanggal 16 Mei 2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 10. P-10 Fotokopi Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tanggal 23 Mei 2019, yang ditanda tangani oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa; 11. P-11 Fotokopi untuk mendukung keterangan pengadu pada sidang pemeriksaan, kami akan menghadirkan para saksi; 12. P-12 Fotokopi Surat Keputusan Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Nomor 241/Panwaslih- 14/HK.01.01/XI/2017 tanggal 9 November 2017; 13. P-13 Fotokopi Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 8 Januari 2019; 14. P-14 Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Umum Kecamatan Tanah Masa Nomor 011/Bawaslu-Prov.SU- 14/OT.00.01/2019, tanggal 9 Januari 2019; 15. P-15 Fotokopi Surat ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 039/Bawaslu- Prov.SU-14/KP.08.03/II/2019, tanggal 18 Februari 2019, Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan; 16. P-16 Fotokopi Surat Permohonan dari Saudara Isolasi Bago dan Timoteo Bunawolo yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Ketua DKPP RI, tanggal 13 Maret 2019, Perihal Mohon Pengaktifan Kembali Panwascam dan Pengembalian Nama Baik; 17. P-17 Fotokopi Surat Pernyataan dari Ketua Verifikator Partai Politik Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan; 18. P-18 Fotokopi Surat Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 052/DPD-Perindo-NS/III/2019, tanggal 25 Maret 2019, Perihal Klarifikasi; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi; 1. Alianus Setiawan Saksi dari Partai Nasdem memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP. Pada Dapil 4 Kecamatan Boronadu, Saksi menerangkan pada awalnya ada pihak-pihak dari partai yang ditambah suara pada oknum Calegnya. Ada 1 (satu) Caleg yang tidak terima. Tapi pada saat rekapitulasi di Boronadu tersebut memang tidak ada keberatan dari saksi. 2. Suaizisiwa Duha Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa laporan Pengadu ke DKPP terkait dengan Sabarhati Hia dan Yusman Zebua pada tanggal 2 Mei 2019. Pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Nias Selatan langsung menjawab surat laporan tersebut dengan perihal surat pemberitahuan kepada Pelapor. Pada saat rekapitulasi Kecamatan Boronadu akan ditindaklanjuti laporan Telapor pada sidang pleno KPU. Tetapi yang saksi ketahui rekapitulasi Kecamatan Boronadu dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2019. Pada saat rekapitulasi di Boronadu tersebut tidak ada keberatan dari saksi. Sehingga rekapitulasi diterima saksi, Bawaslu dan KPU. Tetapi surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bawaslu pada tanggal 2 Mei 2019 tidak ditindaklanjuti pada saat pleno tersebut. Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 21 Mei 2019. Laporan Pengadu pernah disidangkan DKPP pada tanggal 23 Juli 2019 dengan Nomor 165. Pada saat itu Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menjadi Pihak Terkait. Pada sidang Teradu II dan Pihak Terkait tidak mengetahui surat yang dikeluarkan oleh Teradu I. Laporan Sabarhati Hia dan Yusman Zebua pada tanggal 2 Mei 2019 baru diregistrasi tanggal 6 Mei 2019. Pada tanggal 8 Januari 2019 dilakukan pemberhentian dan tanggal 9 sampai dengan 12 Januari 2019. Namun sampai tanggal 17 Januari 2019 Panwas Kecamatan Tanah Masa hanya 1 (satu) orang. Pada saat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan ada dipertanyakan oleh saksi. Pertanyaan saksi tidak dijawab pada saat itu. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Kordiv Penindakan Pelanggaran tidak profesional, tidak kapabilitas, tidak akuntabilitas, tidak independen dan melanggar Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno dengan tidak mengundang atau mmeberitahukan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas laporan Sabarhati Hia dan Yusman Zebua tanggal 2 Mei 2019 tentang pelanggaran pemilu yang terjadi di KEcamatan Boronadu. Fakta lain adalah bahwa jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 3 (tiga) orang bukan hanya 2 (dua) orang dan Teradu I tidak memberitahukan kepada Harapan Bawaslu (Pihak Terkait) tentang adanya laporan; b. Bahwa Teradu I dengan mengeluarkan Surat Nomor 156/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.05.02/V/2019 perihal pemberitahuan kepada Pelapor bahwa laporan akan ditindak lanjut pada saat rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan (tanpa melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan). Faktanya surat pepmberitahuan tersebut tidak ditindak lanjuti pada saat rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan dan Surat tersebut cacat hukum dan tidak procedural; c. Bahwa pada pelaksanaan pleno rekapitulasi Kecamatan Boronadu yang dilaksanakan tanggal 4 Mei 2019 berjalan tanpa adanya keberatan saksi partai politik dan diterima hasil rekapitulasi tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; d. Bahwa Teradu I melakukan perekrutan Panwas Kecamatan Tanah Masa sesuai Pengumuman Nomor 011/Bawaslu-Prov.SU.14/OT.00/I/2019 tanggal 9 Januari 2019. Maka dari pengumuman perekrutan Panwas Kecamatan Tanah Masa tersebut yang mendaftar 2 (dua) orang yakni Netral Lawuna dan Julianus Laowo. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak melaksanakan Pengganti Antar Waktu dan menetapkan yang dinyatakan lolos. Fakta persidangan Anggota Bawaslu Nias Selatan (Harapan Bawaulu) mengakui telah melakukan rapat pleno untuk menetapkan Netral Lawuna namun Teradu I dan Teradu II tidak menindaklanjuti pelantikan Netral Lawuna hingga berakhir Pemilu 2019. Faktanya tanggal 12 Februari 2019 telah menyurati Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan perihal meminta kejelasan hasil akhir pengumuman pendaftaran calon Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Tanah Masa. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu bukan merupakan kuasa hukum dari Pihak-Pihak Pelapor-pelapor yang menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Nias Selatan; 2. Bahwa benar Bawaslu Nias Selatan telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua pada tanggal 02 Mei 2019; 3. Bahwa Pihak Teradu telah menindaklanjutinya dengan melakukan kajian awal dan meregister laporan tersebut dengan nomor registrasi sebagai dugaan pelanggaran administratif pemilu pada tanggal 06 Mei 2019 dengan Nomor Registrasi: 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019; 4. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15 Mei 2019 (Bukti T-3) dan Laporan tersebut memiliki objek yang sama dengan laporan yang disampaikan oleh Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua dan seterusnya laporan tersebut ditindaklanjuti dengan nomor Registrasi 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019; 5. Bahwa pembahasan laporan dari Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua dilakukan di kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 06 Mei 2019 dihadiri oleh Teradu 1 dan beberapa staf dan dikonfirmasi kepada Pimpinan Bawaslu Nias Selatan untuk dilakukan registrasi terhadap laporan tersebut; 6. Bahwa Pihak Teradu telah menangani dugaan pelanggaran administratif pemilu laporan dengan nomor registrasi 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019 sesuai dengan mekanisme dan jangka waktu yang telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 461 ayat (5), “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota Wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (Empat Belas) hari Kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”. Dan sudah mengeluarkan Putusan; 7. Bahwa Bawaslu Nias Selatan menerima surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor surat 1617/K.Bawaslu-Prov.SU-/PM.06.01/05/2019 atas laporan yang disampaikan oleh Sahat Maruli Simatupang dan staf HPPS a.n Restu Harita sampaikan kepada Pihak Teradu pada tanggal 21 Mei 2019, (Bukti T-6) kemudian ditindaklanjuti dengan menghubungi Pelapor untuk dikonfirmasi terkait laporannya. Namun Pelapor tidak hadir di Bawaslu Nias Selatan. Dan Pihak Teradu telah melakukan kajian awal dan dinilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil dan tidak dapat diregistrasi; 8. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas ketidakaktifan ketua dan satu anggota Panwascam Tanah Masa dari Agustus 2018 sampai Desember 2018, maka Teradu melakukan rapat pleno pada tanggal 08 Januari 2019 dan menyimpulkan bahwa Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota panwascam dan memutuskan memberhentikan sementara Sdra. Isolasi Bago S.Pd dari Ketua sekaligus anggota panwascam Tanah Masa dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai anggota Panwascam Tanah Masa (Bukti T-9) seperti yang diatur dalam Perbawaslu 19 Tahun 2017 pasal 48 ayat 6 dan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2609/K.Bawaslu-Prov.SU/TU.00.01/09/2018 pada tanggal 26 September 2018. Dan mengundang calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwascam Tanah Masa; 9. Bahwa berdasarkan informasi dari Surat DPD Partai Perindo Nomor 045/DPD- Perindo/I/2019 pada tanggal 29 Januari 2019 yang menyatakan bahwa Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo adalah pengurus DPC Partai Perindo Kec. Tanah Masa yang telah mengundurkan diri pada tanggal 5 Maret 2016; 10. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Informasi tentang Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai pengurus Partai Politik yang masih belum selesai 5 Tahun, Teradu menyampaikan surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Februari 2019 untuk meminta petunjuk dan arahan untuk tindak lanjut terhadap proses Pergantian PAW dan Tindaklanjut pemberhantian secara tetap Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai anggota Panwascam; 11. Bahwa berdasarkan hasil supervisi pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bapak Agus Salam Nasution di Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 23-26 Februari 2019, bahwa proses seleksi untuk PAW Panwascam Tanah Masa dilanjutkan pada tahap tes tertulis dan laporan atas tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam dan terlibatnya Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai pengurus Partai Politik diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP); 12. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2019, Pihak Taradu menyampaikan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP yang dilakukan oleh Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai anggota dan ketua Panwascam Tanah Masa; 13. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019, Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo masing-masing membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota panwascam Tanah Masa di atas Meterai 6000 dengan alasan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai anggota panwascam di wilayah kecamatan Tanah Masa. Pada tanggal 17 Maret 2019 yang bersangkutan menyampaikan surat perihal Pembatalan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai Panwascam yang disampaikan kepada Bawaslu Nias Selatan tertanggal 13 Maret 2019; 14. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2018, Pihak Teradu melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo dan menyimpulkan bahwa memberherhentikan secara tetap Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai ketua dan anggota Panwascam Tanah Masa dan mencabut laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada DKPP. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Di Sampaikan Oleh Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua; 2. T-2 Fotokopi Form Registrasi Pada tanggal 6 Mei 2019 dengan Nomor Registrasi: 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/201; 3. T-3 Fotokopi Surat Pelimpahan Laporan Atas Nama Taufik Abdillah Dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 4. T-4 Fotokopi Form Registrasi Pada tanggal 6 Mei 2019 dengan Nomor Registrasi: 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019; 5. T-5 Fotokopi Putusan Pendahuluan dan Putusan Akhir Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019; 6. T-6 Fotokopi Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 1617/K.Bawaslu-Prov.SU-/PM.06.01/05/2019. Dan Laporan Atas Nama Sahat Maruli Tua Simatupang; 7. T-7 Fotokopi Form B5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dan Surat Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Atas Nama Sahat Maruli Tua Simatupang; 8. T-8 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Pemberhentian Sementara Panwascam Tanah Masa; 9. T-9 Fotokopi Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Panwascam Tanah Masa; 10. T-10 FotokopiSurat Ketua Bawaslu Provinsi Tentang Petunjuk Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa; 11. T-11 Fotokopi Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan Nomor: 045/DPD-Perindo/I/2019; 12. T-12 Fotokopi Surat Ketua Bawaslu Nias Selatan Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Perihal Petunjuk dan Arahan Tindak Lanjut Pemberhentian Secara Tetap Saudara Isolasi Bago dan Saudara Timoteo Bungawolo; 13. T-13 Fotokopi Surat Pengaduan Ketua Bawaslu Nias Selatan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Ke DKPP yang di Lakukan Oleh Saudara Isolasi Bago dan Saudara Timoteo Bungawolo; 14. T-14 Fotokopi Surat Pengunduran Diri Saudara Isolasi Bago dan Saudara Timoteo Bungawolo Sebagai Ketua dan Anggota Panwascam Tanah Masa di Atas Materai Enam Ribu; 15. T-15 Fotokopi Surat dari Saudara Isolasi Bago dan Saudara Timoteo Bungawolo Perihal Pembatalan Permohonan Pengaktifkan Kembali Sebagai Panwascam Tanah Masa; 16. T-16 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Perihal Menindak Lanjuti Surat Pengunduran Diri Saudara Isolasi Bago dan Saudara Timoteo Bungawolo Sebagai Ketua dan Anggota Panwascam Tanah Masa; 17. T-17 Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu Nias Selatan Tentang Pemberhentian Tetap Saudara Isolasi Bago dan Saudara Timoteo Bungawolo Sebagai Ketua dan Anggota Panwascam Tanah Masa; 18. T-18 Fotokopi Surat Nomor: 069/Bawaslu-Prov.SU-14/PP.00/III/2019 Perihal Pencabutan Laporan Ke DKPP RI; [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa pada saat itu sedang melakukan pengawasan di Nias Selatan. Pada tanggal 2 Mei 2019, pihak terkait tidak mengetahui adanya pengaduan tersebut. Pada saat selesai rapat pleno baru pihak terkait mengetahui. Terhadap pemberhentian 2 (dua) orang Panwas Kecamatan, benar yang disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tadi da nada surat dari DPD Partai Perindo. Berdasarkan surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memanggil mereka untuk meminta keterangan, namun mereka tidak pernah hadir. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan pleno untuk memberhentikan mereka.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar prosedur dalam menangani laporan Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua pada tanggal 2 Mei 2019. Selain laporan a quo, pada tanggal 15 Mei 2019 para Teradu juga menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1501/K.Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.01/05/2019. Terhadap dua laporan tersebut, para Teradu menerbitkan Berita Acara Registrasi Laporan dengan Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019. Padahal pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara baru diterima pada tanggal 15 Mei 2019. Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, para Teradu mengundang Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor, saksi Terlapor dan pihak lainnya untuk diminta keterangan. Tindakan para Teradu tersebut telah menyalahi mekanisme penanganan laporan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak diregistrasi sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan terhadap laporan Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua pada tanggal 2 Mei 2019, para Teradu mendalilkan telah menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal serta meregistrasi dengan Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019 tanggal 6 Mei 2019. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2019 para Teradu menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang memiliki objek yang sama dengan laporan Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua a quo. Para Teradu kemudian menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut dengan registrasi perkara yang sama yaitu Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019. Dalam menangani dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/Pemilu/V/2019, para Teradu beralasan telah sesuai mekanisme dan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 461 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terkait tindakan para Teradu dalam menangani laporan Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua pada tanggal 2 Mei 2019, serta pelimpahan laporan dugaan pelanggan Pemilu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1501/K.Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019, terungkap fakta para Teradu menindaklanjuti dua laporan tersebut dengan meregistrasi laporan dengan Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019. Para Teradu beralasan laporan yang dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Mei 2019 tersebut memiliki subtansi dan objek yang sama sehingga ditindaklanjuti dalam satu nomor registrasi perkara yang diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2019. DKPP berpendapat tindakan para Teradu menindaklanjuti dua laporan berbeda, yaitu laporan Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua tanggal 2 Mei 2019 serta pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1501/K.Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019 dalam satu nomor registrasi dengan Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 pada tanggal 6 Mei 2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Meskipun kedua laporan a quo memiliki objek dan subtansi yang sama, seharusnya diregistrasi dengan nomor yang berbeda sesuai dengan urutan tempus saat laporan diterima. Hal ini untuk menjaga tertib adminstrasi serta kepastian hukum terhadap para pihak dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Selanjutnya terungkap fakta pada tanggal 17 Mei 2019 para Teradu baru mengundang para pihak, Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor, Saksi Terlapor, dan pihak lainnya untuk diminta keterangan. Para Teradu beralasan karena kesibukan mengikuti tahapan Pemilu pada tanggal 2 s.d 11 Mei 2019 berada di Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2019 para Teradu mengikuti tahapan di tingkat Provinsi Sumater Utara, serta suasana tidak kondusif akibat aksi unjuk rasa, sehingga Para Teradu tidak dapat melaksanakan pemeriksaan acara cepat dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Para Teradu baru melakukan pemeriksaan terhadap laporan a quo pada tanggal 21 Mei 2019. DKPP menilai alasan para Teradu tidak melaksakan pemeriksaan acara cepat terhadap Laporan Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 dengan Pelapor Sabar Hati Hia dan Yusman Zebua tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya pemeriksaan acara cepat dapat dilakukan para Teradu untuk menjamin kepastian hukum bagi pelapor dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye dan rekapitulasi. Para Teradu tidak dapat berdalih terkendala oleh kesibukan mengikuti tahapan rekapitulasi. Hal tersebut justru menunjukkan kelemahan manajeman waktu sehingga proses pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan secara cepat untuk mengawal kemurnian suara tidak dapat tercapai, sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang mengatur penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dapat diselesaikan melalui acara cepat paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu LN, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai kewenangan masing-masing. Oleh karena itu kelambanan penanganan dugaan pelanggaran membuat putusan yang dikeluarkan pengawas Pemilu menjadi sia-sia jika sudah melewati tahapan rekapitulasi. Alasan kesibukan para Teradu dalam mengikuti tahapan Pemilu tidak dapat dibenarkan, mengingat sebagai penyelenggara Pemilu para Teradu harus memiliki manajemen kerja yang efektif dengan mempertimbangkan pembagian tugas antar komisioner Bawaslu Nias Selatan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir