Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 75/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan PPS Kel Cengkeh Kota Padang
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-11-2015
👁 12 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan2 Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 182/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 75/DKPP- PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Cengkeh, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Gates, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Batuang Toba, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII, selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Tanah Sirah Piai karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Cengkeh, Teradu IV, Teradu 10 V, Teradu VI selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Gates, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Batuang Toba, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Tanah Sirah Piai diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya pada 29 September 2015 menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di luar dari tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat desa (PPS) seharusnya dilaksanakan paling lambat 28 September 2015, tetapi Para Teradu menyelenggarakan pada 29 September 2015.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama H. Jonhar, Teradu II atas nama Yul Asril, Teradu III atas nama Ade Putra, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPS Kelurahan Cengkeh, Teradu IV atas nama Syahrial, Teradu V atas nama Zulhardi, Teradu VI atas nama Hendro Sutrisno, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPS Kelurahan Gates, Teradu VII atas nama Fadri Yanto Dasril, Teradu VIII atas nama Asma Dewi, Teradu IX atas nama Verawati, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPS Kelurahan Batuang Toba, Teradu X atas nama Armizal, Teradu XI at
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 75/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 182/I-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 75/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan
Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Isral
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Padang
Alamat : Jl. Ampang Raya No. 32 Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : H. Jonhar
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Kelurahan Cengkeh
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yul Asril
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Cengkeh
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ade Putra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Cengkeh
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Syahrial
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Kelurahan Gates
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Zulhardi
1
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Gates
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Hendro Sutrisno
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Gates
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Fadri Yanto Dasril
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Batuang Toba
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Asma Dewi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Batuang Toba
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Verawati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Batuang Toba
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Armizal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Tanah Sirah Piai
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Elsi Fitriani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Tanah Sirah Piai
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Ridwan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Tanah Sirah Piai
Alamat : Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
2
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Oktober 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 182/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 75/DKPP-
PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Cengkeh, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, selaku
Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Gates, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Ketua dan
Anggota PPS Kelurahan Batuang Toba, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII, selaku
Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Tanah Sirah Piai karena diduga telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)/Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kelurahan Cangkeh Nan XX Kecamatan Lubuk
Begalung yang tidak sesuai dengan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015;
2. Bahwa Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)/Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kelurahan Gates Nan XX Kecamatan Lubuk
Begalung yang tidak sesuai dengan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015:
3. Bahwa Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT)/Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kelurahan Batuang Taba Nan XX Kecamatan
Lubuk Begalung yang tidak sesuai dengan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015;
4. Bahwa Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT)/Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX Kecamatan
Lubuk Begalung yang tidak sesuai dengan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
3
1. Bukti P-1 : Fotokopi Dokumentasi Rapat Pleno PPS Kelurahan Cangkeh Nan XX
Kecamatan Lubuk Begalung Tanggal 29 September 2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno PPS Kelurahan Cangkeh Nan XX
Kecamatan Lubuk Begalung Tanggal 29 September 2015;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Salinan Berita Acara Rapat Pleno PPS Kelurahan Cangkeh
Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Nomor 02/PPS-CKH/IX/2015
Tanggal 28 September 2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakill Gubernur Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2015 Tingkat Kelurahan;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap (DPT)/Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) Kelurahan Gates Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT dan
DPSHP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Tahun 2015 di Kelurahan Batuang Taba Nan XX Kecamatan Lubuk
Begalung;
6 Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT dan
DPSHP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Tahun 2015 di Kelurahan Tanah Sirah Nan XX Kecamatan Lubuk
Begalung;
7 Bukti P-7 : Fotokopi Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT
dan DPSHP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Barat Tahun 2015 di Kelurahan Tanah Sirah Nan XX Kecamatan
Lubuk Begalung;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT dan
DPSHP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Tahun 2015 di Kelurahan Tanah Sirah Nan XX Kecamatan Lubuk
Begalung;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Kajian Panwas Kota Padang; dengan No.
04/TM/PILGUB/X/2015;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Pleno Temuan Nomor 30/BA-
Panwas/PDG/IX/2015;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Nomor 11/PPS-PGA/IX/2015 tentang
penetapan Rekaputulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP);
12 Bukti P-12 : Fotokopi Foto-foto saat rapat pleno yang dilaksanakan oleh PPS;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, dan TERADU III
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
4
1. Bahwa pada Senin 28 September 2015, jam 15.00 WIB PPS Kelurahan Cengkeh
menerima telpon dari Ketua PPK atas nama Nasril Nasir dan snop soft copy DPT/DPSHP
PPS Kelurahan Cengkeh terima jam 17.00 WIB;
2. Bahwa PPS Kelurahan Cengkeh mangambil keputusan rapat pleno ditentukan tanggal
29 September 2015 yang dihadiri oleh seluruh anggota PPS dan disetujui oleh ketua PPK
Rapat Pleno tanggal 29 September 2015 dilaksanakan pukul 15.30 s/d 17.00 WIB;
3. Bahwa undangan dibuat tanggal 29 September 2015 langsung dibagikan kepada Lurah,
PPL, BABIN KANTIMAS, PPDP DAN RW;
4. Bahwa berkaitan dengan Berita Acara tanggal 28 September 2015, PPS Kelurahan
Cengkeh mengatakan hanya untuk menyesuaikan tahapan dan sudah mendapat izin
dari PPL;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat PPS Nomor 04/PPS-CKH/IX-2015 perihal Undangan
tertanggal 27 Agustus 2015;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 02/PPS-CKH/IX-2015 tertanggal 28
September 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV, V, dan TERADU VI
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan
telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam
peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua PPS Kelurahan Gates sedang pergi berobat ke rumah sakit khusus bagian
paru-paru;
2. Bahwa Anggota PPS atas nama Ricky Febrianto sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan
tanggal 20 Agustus 2015 tidak masuk kantor untuk melaksanakan tugas;
5
3. Bahwa sesuai tahapan rapat pleno harus dilaksanakan pada tanggal 28 September 2015
karena Anggota PPS Kelurahan Gates tidak lengkap, maka Rapat Pleno tidak dapat
dilaksanakan;
4. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015, Ketua PPS Kelurahan Gates mengirim Surat
Keterangan Nomor 06/PPS-GATES/VIII-2015 kepada Ketua KPU Kota Padang untuk
penggantian Anggota PPS Kelurahan Gates Nan XX atas nama Ricky Febrianto menjadi
Hendro Sutrisno;
5. Bahwa Hendro Sutrisno mulai bekerja sebagai Anggota PPS Kelurahan Gates pada
tanggal 22 Oktober 2015;
6. Bahwa berkaitan dengan Berita Acara tanggal 28 September 2015, PPS Kelurahan Gates
Nan XX mengatakan hanya untuk menyesuaikan tahapan dan sudah mendapat izin dari
PPL;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 09/PPS-GATES/IX-2015 tertanggal 28
September 2015;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor 06/PPS-GATES/VIII-2015
tertanggal 25 Agustus 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII, VIII, dan TERADU IX
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 28 September 2015, PPS Kelurahan Batuang Taba Nan XX akan
melaksanakan sidang Pleno Pengesahan DPSHP, tetapi terdapat kendala adanya Rapat
Pergantian Pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM);
6
2. Bahwa PPS Kelurahan Batuang Taba Nan XX melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal
29 September 2015, setelah berkoordinasi dengan Ketua PPK Kecamatan Lubuk
Begalung dan PPL Kelurahan Batuang Taba;
3. Bahwa berkaitan dengan Berita Acara tanggal 28 September 2015, PPS Kelurahan
Batuang Taba Nan XX mengatakan hanya untuk menyesuaikan tahapan dan sudah
mendapat izin dari PPL;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat PPS Kelurahan Batuang Taba Nomor 06/PPS-
LBT/IX/2015 perihal Undangan tertanggal 26 September 2015;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 07 Tahun 2015 tertanggal 28 September
2015;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Nomor Ist 3/BT-LB/IX/-2015 perihal Undangan
Pembentukan Pelaksanaan dan Koordinator BKM;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU X, XI, dan TERADU XII
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terlambatnya menerima snapshot KPU pada hari terakhir batas pleno, PPS
Kelurahan Tanah Sirah Piai terima dari PPK sekitar jam 14.30;
2. Bahwa kondisi Ketua PPS setelah menjalani 3 kali operasi dan perawatan Rumah Sakit
sekitar 35 hari, mengharuskan saya lebih banyak istirahat;
3. Bahwa pada tanggal 28 September 2015 kira-kira jam 15.53 sore, Elsi Fitriani yang telah
kembali menjemput snapshot dari rumah Ketua PPK menghubungi Ketua PPS lewat
telpon;
7
4. Bahwa pada tanggal 29 September 2015, Anggota PPK atas nama Desi menelpon Elsi
Fitriani mengatakan tidak ada rapat pleno hari ini;
5. Bahwa setelah mendapatkan kabar tersebut, Elsi Fitriani datang kerumah Ketua PPS
untuk melakukan musyawarah tentang rapat pleno dan Ketua dan Anggota PPS sepakat
melaksanakan Rapat Pleno di Kantor Lurah Tanah Sirah Piai Nan XX;
6. Bahwa pada saat Rapat Pleno tersebut, PPS Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX
mengundang PPDP, Tokoh Masyarakat dan PPL;
7. Bahwa berkaitan dengan Berita Acara tanggal 28 September 2015, PPS Kelurahan Tanah
Sirah Piai mengatakan hanya untuk menyesuaikan tahapan dan sudah mendapat izin
dari PPL;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 Model A.3.1-KWK;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1) Benar KPU Kota Padang telah berupaya melaksanakan tahapan Pemutakhiran dan
Penyusunan Daftar Pemilih sepenuhnya berdasarkan pada ketentuan Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
2) Benar sebagai rujukan bagi pelaksanaan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2015, KPU RI sudah mengeluarkan pedoman teknis berupa Buku Panduan
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk setiap jajaran KPU yang bertugas
di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, dalam hal ini PPK dan PPS;
3) Benar KPU Kota Padang menimbang perlu untuk menjelaskan bahwa, di dalam Buku
Panduan dimaksud sudah dijelaskan secara terperinci langkah-langkah teknis yang
mesti dilakukan oleh seluruh penyelenggara di setiap tingkatan dalam melaksanakan
proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih;
8
4) Benar langkah-langkah teknis dimaksud, termasuk dalam hal tugas dan kewajiban PPK
dan PPS dalam melakukan Pengumuman dan Perbaikan DPS sampai kepada
Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) di setiap tingkatan;
5) Benar terkait dengan tugas dan kewajiban KPU Kota Padang perlu disampaikan pula
bahwa, KPU Kota Padang sudah melakukan Bimbingan Teknis dan rangkaian Rapat
Koordinasi Teknis dengan seluruh jajaran PPK di Kota Padang. Secara berjenjang pula,
Bimbingan Teknis dan rangkaian Rapat Koordinasi Teknis ini juga sudah dilaksanakan
oleh PPK di setiap Kecamatan terhadap seluruh jajaran PPS di wilayahnya;
6) Benar dalam hal menghadapi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Hasil
Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT, KPU Kota Padang sudah melakukan Rapat
Koordinasi Teknis dengan jajaran PPK di Kota Padang sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada
tanggal 23 September 2015 sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Hasil
Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS (26-28 September) dan PPK (29-30 September),
kemudian pada tanggal 1 Oktober 2015 sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT tingkat KPU Kota Padang;
7) Benar Pada saat Rapat Koordinasi Teknis dengan jajaran PPK di Kota Padang pada 23
September 2015, KPU Kota Padang sudah menyampaikan dan mengingatkan jadwal
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS (26-
28 September) dan PPK (29-30 September). Rapat Koordinasi Teknis ini sekaligus juga
meminta jajaran PPK untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis serupa dengan
seluruh jajaran PPS di wilayahnya;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
9
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Vide; P-1), yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu Teradu I,
Teradu II, Teradu III selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Cengkeh, Teradu IV, Teradu
10
V, Teradu VI selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Gates, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Batuang Toba, Teradu X, Teradu XI,
dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Tanah Sirah Piai diduga telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya pada 29
September 2015 menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Hasil Pemutakhiran (DPHP) di luar dari tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat desa (PPS)
seharusnya dilaksanakan paling lambat 28 September 2015, tetapi Para Teradu
menyelenggarakan pada 29 September 2015. Kemudian tanggal Berita Acara Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS dibuat tanggal 28
September 2015 padahal sebenarnya dilaksanakan pada 29 September 2015;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya mengakui dan
membenarkan terjadinya keterlambatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat Desa (PPS) se-Kecamatan Lubuk Begalung Kota
Padang. Para Teradu menjelaskan bahwa mundurnya Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih
Hasil Perbaikan (DPHP) yang dilaksanakan pada 29 September 2015 disebabkan oleh
keterlambatan Para Teradu menerima snapshot. Selain itu, terdapat Teradu yang sedang
dirawat, anggota keluarga Teradu sedang dirawat, anggota Teradu sedang mengikuti
kegiatan pada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Para Teradu mengakui membuat
Berita Acara tanggal 28 September 2015, tetapi hal tersebut tidak dimaksukkan untuk
tujuan lain, kecuali untuk menyesuaikan Tahapan Pilkada dan hal tersebut mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
penetapan DPT seluruh pihak yang berkepentingan dilibatkan, menghadiri, dan menyetujui
seluruh keputusan;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, bukti dokumen, keterangan Pihak
Terkait serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
keterlambatan Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil
Perbaikan yang diselenggarakan pada 29 September 2015 dan berita acara dibuat seakan-
akan dilaksanakan pada 28 September 2015, secara prosedural tidak dapat dibenarkan.
Namun demikian latar belakang terjadinya keterlambatan pelaksanaan Rapat Pleno
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat Desa (PPS)
se-Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang bukan suatu yang berdiri sendiri. Selain
disebabkan oleh keterlambatan program snapshot diterima oleh Para Teradu, juga
disebabkan oleh berbagai aktifitas dan konsdisi kesehatan Para Teradu yang mengalami
gangguan saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP hendak dilaksanakan. DKPP tidak melihat
adanya motivasi yang buruk dan arah yang menunjukkan keberpihakkan atau niat untuk
memanipulasi DPT. Keterlambatan Rapat Pleno dan pembuatan Berita Acara Rapat Pleno
lebih cepat dari yang sebenarnya, merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari dan ditolak
11
Para Teradu. Koordinasi Para Teradu dengan atasan maupun mitra kerja, PPL senantiasa
terpelihara dan berjalan dengan baik. Pelaksanan Pleno Rekapitulasi yang melibatkan
seluruh pihak yang berjalan lancar dan tertib merupakan bukti adanya keseriusan dan
kesungguhan dari Para Teradu untuk bekerja maksimal. Meskipun demikian DKPP
memandang perlu mengingatkan baik kepada Para Teradu maupun penyelenggara pemilu
pada tingkatan yang lebih tinggi, khususnya PPK maupun KPU Kota Padang untuk lebih
tanggap dalam membimbing dan merencanakan setiap tahapan pilkada, agar masalah-
masalah teknis pilkada tidak terulang di kemudian hari.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu,
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik
para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I atas nama H. Jonhar, Teradu II atas nama Yul Asril, Teradu III
atas nama Ade Putra, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPS Kelurahan
Cengkeh, Teradu IV atas nama Syahrial, Teradu V atas nama Zulhardi, Teradu VI atas
nama Hendro Sutrisno, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPS Kelurahan
Gates, Teradu VII atas nama Fadri Yanto Dasril, Teradu VIII atas nama Asma Dewi,
Teradu IX atas nama Verawati, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPS
Kelurahan Batuang Toba, Teradu X atas nama Armizal, Teradu XI atas nama Elsi
Fitriani, Teradu XII atas nama Ridwan, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
PPS Kelurahan Tanah Sirah Piai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Kota Padang untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
12
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh
Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan
tidak dihadiri oleh Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13