Melanggar
Nomor Putusan: 298-PKE-DKPP/XI/2024
Agus Riyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2025
👁 25 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 353-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 298-PKE-DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu kepada peserta Kampanye dalam bentuk intimidasi dan intervensi yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2024, sekitar Pukul 09.30 WIB di Alun-alun Bung Karno, Kel.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan intimidasi dan intervensi kepada peserta kampanye pada tanggal 13 Oktober 2024, saat pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Luthfi – Taj Yasin di Alun-alun Bung Karno. Pada saat pelaksanaan kampanye tersebut, Teradu memanggil salah seorang peserta Kampanye atas nama Ali Imron in casu Saksi Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Agus Riyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 298-PKE-DKPP/XI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
353-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 298-PKE-
DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama Sulistiono :
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
Alamat :
Dsn. Jimbaran RT/RW 006/008, Ds. Gondoriyo, Kec.
Bergas, Kabupaten Semarang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama :
Agus Riyanto
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang
Alamat :
Punakarya Raya, Pundungputih, Gedanganak, Kec.
Ungaran Timur, Kabupaten Semarang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 353-P/L-
DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 298-PKE-DKPP/XI/2024
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa adanya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu kepada peserta
Kampanye dalam bentuk intimidasi dan intervensi yang terjadi pada hari Minggu,
tanggal 13 Oktober 2024, sekitar Pukul 09.30 WIB di Alun-alun Bung Karno, Kel.
Kalirejo, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang pada saat pelaksanaan Kampanye
(Senam Sehat Bersama yang dihadiri Calon Gubernur Jateng Nomor Urut 02
Ahmad Luthfi). Pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut, Teradu memanggil salah
seorang peserta Kampanye an. Sdr. Ali Imron (Saksi II) dan menyampaikan bahasa
yang dianggap tidak etis diucapkan oleh salah seorang Ketua Bawaslu Kab.
Semarang yang seharusnya bersikap netral sebagai penyelenggara Pemilu, dengan
Bahasa penyampaian sebagai berikut:
“Ngopo kok ora linier (Kenapa tidak linier), yen linier kan enak (kalau linier kan lebih
enak), Bupati pak Ngesti dan Gubernur pak Andika”
2. Bahwa pada saat penyampaian hal tersebut, oleh Teradu kepada Sdr. Ali Imron
(Saksi II) didengar oleh salah seorang relawan pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Kab. Semarang (Saksi I) dan kemudian setelah acara Kampanye selesai, Saksi I
bersama dengan Relawan Pemenangan lainnya bersama-sama mendatangi Kantor
Bawaslu Kab. Semarang untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu Kab. Semarang
dalam rangka meminta penjelasan dan klarifikasi; (Bukti P-2)
3. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut di atas, selanjutnya Teradu telah
mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua Tim
Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Nomor Urut 02 Kab.
Semarang yang pada saat itu mendatangi Kantor Bawaslu Kab. Semarang. (Bukti
P-1 Video permintaan maaf terlampir, Bukti P-3 & Bukti P-4)
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
P-1 Video klarifikasi dan permintaan maaf oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Semarang
P-2 Video pada saat relawan Tim Pemenangan Calon Gubernur-Wakil
Gubernur Jateng No. Urut 02 Kab. Semarang mendatangi Kantor
Bawaslu Kab. Semarang
P-3 Link Berita Diduga Tidak Netralnya Ketua Bawaslu Kabupaten
Semarang, Endingnya Permohonan maaf kepada Publik.
(https://www.fakta88.co.id/2024/10/diduga-tidak-netralnya-ketua-
bawaslu_14.html.)
P-4 Link Berita Detik : Duduk Perkara Ketua Bawaslu Kab Semarang
Diduga Intimidasi Relawan Luthfi-Yasin.
(https://news.detik.com/pilkada/d-7592147/duduk-perkara-ketua-
bawaslu-kab-semarang-diduga-intimidasi-relawan-luthfi-yasin.)
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 315-PKE-
DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemmilu;
3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 23 April 2025, Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis
dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk pada keterangan pokok jawaban, perlu Teradu sampaikan
beberapa penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang dalam tahapan kampanye pemilihan
gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024,
membentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang nomor 078/HK.01.01/K.JT-
23/09/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2024
tertanggal 24 September 2024; (Bukti T-1)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan tugas pengawasan
kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj
Yassin di Alun-alun Bung Karno Ungaran pada hari Minggu tanggal 13 Oktober
2024; (Bukti T-2)
c. Bahwa Pengadu dalam kronologinya menyebutkan Teradu memanggil tim
kampanye yaitu sdr. Ali Imron (Saksi II). Perlu Teradu jelaskan terkait dengan
kekeliruan tersebut, faktanya pada saat kegiatan kampanye, Teradu sedang
berjalan melakukan pengawasan di lokasi kegiatan kampanye, tepatnya ketika
sampai dibelakang panggung secara tidak sengaja bertemu dengan sdr. Ali Imron
(Saksi II) dan spontan sebagai teman yang sudah lama tidak bertemu kemudian
berdialog secara singkat di belakang panggung tersebut. Teradu tidak
memanggil sdr. Ali Imron (Saksi II) pada saat pelaksanaan Kampanye Calon
Gubernur Nomor Urut 02 di Alun-alun Bung Karno Ungaran tersebut, sehingga
apa yang disebutkan oleh Pengadu tersebut tidaklah benar dan mengada-ada.
2. Bahwa pokok Jawaban Teradu, Pengadu dalam peristiwa yang diadukan dan/atau
dilaporkan menerangkan:
a. Dalam kronologi, Teradu mengucapkan kalimat kepada sdr. Ali Imron (Saksi II)
dengan bahasa penyampaian “Ngopo kok ora linier (Kenapa tidak linier), yen
linier kan enak (kalau linier kan lebih enak), Bupati pak Ngesti dan Gubernur
pak Andika”. Faktanya kronologi peristiwa yang terjadi adalah sebagai berikut:
- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 08.35 WIB, Teradu
tiba di lokasi kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye Paslon Nomor
Urut 02 Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Lutfi- Taj Yasin dalam bentuk
senam bersama, berlokasi di Alun-alun Bung Karno Ungaran.
- Pada saat Teradu tiba dilokasi kampanye sudah ada anggota Bawaslu
Kabupaten Semarang Muharom Al Rosyid, ketua dan anggota panwascam
Ungaran Timur beserta Panwaslu Desa/Kel, kami semua sedang
melaksanakan tugas pengawasan kampanye. Pada saat Teradu sedang
berjalan melakukan tugas pengawasan dilokasi kegiatan kampanye, tepatnya
ketika sampai dibelakang panggung secara tidak sengaja Teradu bertemu
dengan sdr. Ali Imron (Saksi II).
- Sdr. Ali Imron (Saksi II) ini dengan Teradu sudah berteman baik sejak lama
sebelum Teradu berada di Bawaslu Kabupaten Semarang. Sudah cukup lama
setidaknya sejak memasuki tahapan kampanye tidak saling bertemu, ternyata
Ali Imron termasuk salah satu tim kampanye dalam kegiatan kampanye
tersebut.
- Pada saat bertemu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) sebagai teman lama yang
baru bertemu, spontan Teradu berdialog singkat dengan Ali Imron, sekedar
percakapan biasa dengan nada yang datar saja dan suasana yang cair. Teradu
berkata kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) "oh awakmu nang kene to?" (oh kamu
disini to), dijawab oleh sdr. Ali Imron (Saksi II) "iyo, aku provinsine melu pak
Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti" (Iya, saya provinsinya ikut pak Lutfi tetapi
kabupaten saya pak Ngesti). Teradu balik menimpali sekali lagi sekedarnya
saja dengan nada ringan dan datar "berarti gak linier?" Dijawab lagi oleh Ali
Imron (Saksi II) "iyo, aku provinsine pak Lutfi tapi Bupatine pak Ngesti" (Iya,
saya Provinsinya pak Lutfi tetapi Bupatinya pak Ngesti).
- Percakapan Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) hanya seperti itu saja dan
setelah itu Teradu sudah tidak menimpali lagi. Setelah perbincangan singkat
tersebut Teradu dan sdr. Ali Imron (Saksi II) melanjutkan aktifitas masing-
masing, Teradu melanjutkan pengawasan dan sdr. Ali Imron (Saksi II)
melanjutkan aktifitas sebagai tim kampanye. Kegiatan kampanye selesai
sekira pukul 11.00 WIB, kemudian Teradu pulang kerumah.
- Berkenaan dengan percakapan Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) isi
kalimatnya seperti yang diterangkan Teradu sebagaimana tersebut diatas,
tidak seperti yang tertulis pada kronologi dalam aduan Pengadu, sehingga isi
kalimat percakapan sebagaimana tertulis pada kronologi dalam aduan
Pengadu tidaklah benar dan mengada-ada.
b. Dalam kronologi, disebutkan adanya dugaan perbuatan intimidasi dan
intervensi dalam percakapan yang dilakukan oleh Teradu kepada peserta
Kampanye sdr. Ali Imron (Saksi II). Berkenaan dengan hal tersebut, Teradu
menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat melakukan percakapan singkat dengan sdr. Ali Imron (Saksi
II). Teradu sama sekali tidak ada niat dan tujuan untuk menekan,
mengarahkan, dan mempengaruhi sdr. Ali Imron (Saksi II).
- Bahwa pada saat melakukan percakapan singkat tersebut, apa yang
diucapkan oleh Teradu sifatnya adalah pertanyaan dan bukan pernyataan,
dan setelah dijawab oleh sdr. Ali Imron (Saksi II) percakapan tersebut sudah
selesai.
- Bahwa Teradu dalam mengucapkan kalimat kepada sdr. Ali Imron (Saksi II)
disampaikan dengan intonasi yang datar tanpa adanya intonasi yang kasar
atau keras.
- Bahwa Teradu dalam kalimatnya tidak menyebut salah satu nama pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur dan juga nama calon bupati dan wakil
bupati, serta tidak mengarahkan baik secara langsung maupun secara tidak
langsung kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) berkaitan dengan dukungan kepada
salah satu pasangan calon.
- Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian sebagaimana huruf b, maka adanya
dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu kepada tim kampanye sdr. Ali
Imron (Saksi II) dalam bentuk intimidasi dan intervensi sebagaimana
disebutkan pada kronologi dalam aduan Pengadu adalah tidaklah benar dan
mengada-ada.
c. Dalam kronologi, disebutkan “kemudian setelah acara selesai sdr. Suyatno
(Saksi I) bersama dengan relawan pemenangan lainnya bersama-sama
mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Semarang untuk bertemu dengan ketua
Bawaslu Kabupaten Semarang dalam rangka meminta penjelasan dan
klarifikasi”. Berkenaan dengan hal ini Teradu menerangkan:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 15.59 WIB,
benar adanya sdr. Suyatno (Saksi I) dan relawan pemenangan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan
Taj Yassin datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan
maksud untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan ucapan Teradu
sebagaimana yang tertulis pada uraian kronologi dalam aduan Pengadu.
Selanjutnya diterima oleh Teradu didampingi oleh dua anggota Bawaslu
Kabupaten Semarang yang lain yaitu Muharom Al Rosyid, Fitriyah, dan
beberapa jajaran sekretariat antara lain yaitu Kasubag Penanganan
Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SP2H)
Virendra Eka Novianto, Kasubag Administrasi Sri Widodo, staf Noor
Muhammad Nasyar, staf Andi Setiawan. Forum klarifikasi dihadiri juga oleh
sdr. Ali Imron (Saksi II), dilaksanakan di aula ruang sidang kantor Bawaslu
Kabupaten Semarang.
- Bahwa dalam forum klarifikasi, Teradu memberikan klarifikasi dengan
menjelaskan terkait percakapan singkat Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi
II), bahwa kalimat percakapan antara Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II)
sebagai berikut: Teradu berkata kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) "oh awakmu
nang kene to?" (oh kamu disini to), dijawab oleh sdr. Ali Imron (Saksi II) "iyo,
aku propinsine melu pak Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti" (Iya, saya
provinsinya ikut pak Lutfi tetapi kabupaten saya pak Ngesti). Teradu balik
menimpali sekali lagi sekedarnya saja dengan nada ringan dan datar "berarti
gak linier?", dijawab lagi oleh sdr. Ali Imron "iyo, aku provinsine pak Lutfi tapi
Bupatine pak Ngesti" (Iya, saya Provinsinya pak Lutfi tetapi Bupatinya pak
Ngesti). Teradu menegaskan dalam forum klarifikasi bahwa percakapan
Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) hanya seperti itu saja, itulah fakta yang
sebenarnya yang terjadi dilapangan pada saat kegiatan kampanye.
- Bahwa Teradu juga menjelaskan kepada semua yang hadir dalam forum
klarifikasi bahwa percakapan Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) adalah
percakapan yang spontan sekedarnya saja sebagai teman yang sudah lama
tidak bertemu, sama sekali tidak ada niat dan tujuan Teradu untuk
mengarahkan dan mempengaruhi sdr. Ali Imron (Saksi II).
- Bahwa dalam forum klarifikasi Teradu juga menjelaskan bahwa kalimat
Teradu yang diucapkan kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) sifatnya adalah
kalimat pertanyaan dan bukan pernyataan, dan setelah dijawab oleh sdr. Ali
Imron (Saksi II) percakapan sudah selesai tidak berlanjut lagi.
- Bahwa Teradu juga menjelaskan bahwa kalimat Teradu tersebut disampaikan
oleh Teradu kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) dengan intonasi yang datar dan
ringan dalam suasana yang cair tanpa adanya intonasi yang kasar maupun
keras atau bernada menekan.
- Bahwa dalam forum klarifikasi Teradu juga menjelaskan bahwa Teradu pada
saat melakukan percakapan dengan sdr. Ali Imron (Saksi II), sama sekali tidak
pernah menyebut salah satu nama pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur dan juga nama pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tidak
pernah ada kalimat yang mengarahkan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) berkaitan dengan dukungan
kepada salah satu pasangan calon.
- Bahwa Sdr. Ali Imron (Saksi II) dalam forum klarifikasi tersebut pada
pokoknya menyampaikan penjelasan yang bersesuaian dengan penjelasan
Teradu, yaitu dengan menerangkan bahwa sdr. Ali Imron sudah kenal lama
dengan Teradu sebelum Teradu berada di Bawaslu Kabupaten Semarang.
Percakapan di Lokasi kegiatan kampanye itu hanya percakapan spontan
berupa obrolan biasa saja karena baru ketemu di lokasi itu sebagai teman
lama. Selain itu sdr. Ali Imron (Saksi II) juga menerangkan dalam forum
klarifikasi tersebut bahwa apa yang telah disampaikan Teradu terkait isi
percakapannya dengan Teradu di lokasi kegiatan kampanye ya benar seperti
yang telah dijelaskan oleh Teradu. Sdr. Ali Imron (Saksi II) juga menerangkan
bahwa dalam percakapan dengan dirinya, Teradu tidak menyebut nama
pasangan calon siapapun dan tidak mengarahkan kepada salah satu
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati
dan wakil bupati.
- Bahwa dalam forum klarifikasi, penjelasan yang disampaikan oleh Teradu
sudah sesuai fakta dan diakui kebenarannya oleh sdr. Ali Imron (Saksi II).
Diakhir forum klarifikasi tersebut kemudian sudah tidak terdapat lagi
perbedaan persepsi dan sudah dapat difahami serta telah diterima oleh semua
pihak, selanjutnya semua pihak yang hadir bersalam-salaman.
- Bahwa pada uraian kronologi dalam aduan Pengadu yang menyebutkan
Teradu mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.
Berkenaan dengan hal tersebut Teradu menerangkan: Teradu menyampaikan
permohonan maaf di dalam forum klarifikasi tersebut bukan dalam arti bahwa
Teradu mengakui kesalahan karena telah melakukan perbuatan sebagaimana
yang disampaikan dan/atau disebutkan dalam kronologi aduan Pengadu.
Makna Teradu menyampaikan permohonan maaf dalam forum klarifikasi
tersebut dalam konteks sebagai seorang yang menduduki jabatan publik
setelah Teradu membantah semua yang tidak benar dan menjelaskan
keseluruhan sebagaimana yang telah Teradu sampaikan dalam forum
klarifikasi sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan sudah selesai dan telah
diterima oleh semua pihak. Namun demikian apabila adanya percakapan
Teradu tersebut sebelum adanya forum klarifikasi menimbulkan persepsi
yang berbeda maka dalam konteks itulah Teradu menyampaikan permohonan
maaf.
- Demikian penjelasan Teradu terkait dengan forum klarifikasi yang dilakukan
di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang; (Bukti T-3 dan T-4)
3. Bahwa berkenaan dengan peristiwa tersebut, Teradu telah menyampaikan laporan
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Oktober 2024 dan pada
hari yang sama telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di
kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; (Bukti T-6)
4. Berdasarkan hasil klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Teradu
mendapatkan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor:
264/KP.08/K.JT/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024 perihal rehabilitasi nama baik,
yang pada pokoknya surat tersebut menerangkan Teradu dinyatakan tidak
terbukti melakukan Pelanggaran Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, oleh
karenanya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merehabilitasi nama baik Teradu. (Bukti
T-5)
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 298-PKE-DKPP/XI/2024, Para
Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu memanggil Sdr. Ali Imron
(Saksi II) pada saat pelaksanaan Kampanye Calon Gubemur Nomor Urut 02 di Alun-
alun Bung Karno adalah tidak benar dan mengada-ngada. Dalam fakta persidangan
Majelis DKPP, Teradu telah menerangkan bahwa, saat kegiatan kampanye, Teradu
sedang berjalan melakukan pengawasan di lokasi kegiatan kampanye, tepatnya
ketika sampai di belakang panggung tidak sengaja bertemu dengan Sdr. Ali Imron
(Saksi II dan Spontan sebagaİ teman yang sudah lama tidak berternu kemudian
berdialog secara singkat di belakang panggung tersebut;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan yang
dilakukan oleh Teradu kepada tim kampanye Sdr. Ali Imron (Saksi II) dalam
intervensi tidak benar dan mengada-ngada. Dalam fakta persidangan Majelis DKPP,
Teradu telah menerangkan:
a. Bahwa pada saat percakapan singkat dengan dengan Ali Imron, Teradu sama
sekali tidak ada niat dan tujuan untuk menekan, mengarahkan, dan
mempengaruhi sdr. Ali Imron;
b. Bahwa pada saat melakukan percakapan tersebut, apa yang diucapkan Teradu
sifatnya adalah pertanyaan dan bukan pernyataan, dan setelah dijawab oleh
Saksi II percakapan tersebut sudah selesai;
c. Bahwa Teradu dalam mengucapkan kalimat kepada Saksi II disampaikan
dengan intonasi yang datar tanpa adanya intonasi yang kasar atau keras;
d. Bahwa Teradu dalam kalimatnya tidak menyebut salah satu nama gubernur dan
wakil gubernur dan juga calon bupati dan wakil bupati, serta tidak mengarahkan
baik secara langsung maupun secara tidak langsung kepada Saksi II berkaitan
dengan dukungan kepada Salah pagangan calon.
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan, Teradu mengucapkan kakimat
kepada Saksi II dengan bahasa penyampaian “ngopo kok ora linier (kenapa tidak
linier), yenlinier kan enak (kalau linier kan enak), Bupati pak Ngesti dan Gubernur
pak Andhika”. Bahwa apa yang disebutkan dalam pokok aduan Pengadu tersebut
tidak benar dan mengada-ngada. Bahwa dalam fakta persidangan Majelis DKPP,
Teradu telah membantah serta menerangkan fakta yang sebenarnya sebagaimana
dalam kronologi sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 08.35 WIB,
Teradu tiba dilokasi kampanye yang dilaksanakan oleh Tim Kampanye Nomor
Urut 02 Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Lutfi – Taj Yasin dalam bentuk
senam bersarna, berlokasi di Alun-alun Bung Kurno Ungaran;
b. Pada saat Teradu tiba dilokasi kampanye sudah ada anggota Bawaslu
Kabupaten Semarang Muhammad Al Rasyid, Ketua dan Anggota Panwascam
Ungaran Timur beserta Panwaslu Desa/Keluarahan, kami semua sedang
melaksanakan tugas pengawasan kampanye. Pada saat Teradu sedang berjalan
melakukan pengawasan dilokasi kegiatan kampanye, tepatnya ketikda sampai
dibelakang panggung secara tidai sengaja Teradu bertemu Saksi II dan terjadilah
dialog sebagaimana sudah Teradu jelaskan dalam sidang pemeriksaan;
c. Setelahnya Teradu dan Saksi II melanjutkan aktivitasnya masing-masing.
4. Bahwa bukti T-3 dan T-4 berupa link audio rekaman dan foto saat dilaksanakan
forum klarifikasi dengan tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Luthfi – Taj Yasin, pada tanggal 13
Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Bukti tersebut telah
membuktikan bahwa Teradu tidak menyampaikan kalimat sebagaimana
disebutkan dalam aduan Pengadu;
5. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, atas pertanyaan dari Majelis DKPP berkaitan
dengan mengapa mengucapkan pertanyaan “berarti gak linier?”. Teradu
menerangkan bahwa pada pokoknya ucapan kalimat yang keluar dari Teradu
merupakan pertanyaan spontan tanpa ada maksud apapun serta dengan nada dan
intonasi yang datar.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan alat
bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T–1 SK Tim Fasiltasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati
Semarang 2024 tertanggal 24 September 2024.
T–2 Foto Pengawasan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj
Yassin, di Alun-alun Bung Karno Ungaran tanggal 13 Oktober
2024.
T–3 Link Audio rekaman saat dilaksanakan forum klarifikasi di
kantor Bawaslu Kabupaten Semarang tanggal 13 Oktober 2024.
https://drive.google.com/drive/folders/1Xw9vZLz-e4NvKLuiZ-
Jqr0_-a_u_5bl5
T–4 Foto saat dilaksanakan forum klarifikasi dengan tim kampanye
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin.
T–5 Surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah nomor:
264/KP.08/K.JT/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024 perihal
rehabilitasi nama baik.
T–6 Foto saat Teradu diklarifikasi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
[2.7] PETITUM TERADU
PETITUM
Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang; Atau
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PARA PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai Pihak Terkait
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 April 2025. Pihak
Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang periode
2023-2028 yang diangkat berdasarkan keputusan ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2594.1/HK.01.01/K1/08/2023
tertanggal 18 Agustus 2023; (Bukti PT-1)
2. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pengawasan
penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-
undang pemilihan. Dalam tahapan kampanye para pihak terkait melaksanakan
tugas pengawasan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Semarang nomor 078/HK.01.01/K.JT-23/09/2024 tentang Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2024 tertanggal 24 September 2024; (Bukti PT-
2)
3. Kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj
Yassin di Alun-alun Bung Karno Ungaran pada hari Minggu tanggal 13 Oktober
2024, sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) nomor:
STTP.Kampanye/56/X/YAN.2.1/2024, tertanggal 12 Oktober 2024 yang
dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah; (Bukti PT-3)
4. Pihak Terkait I, Muharom Al Rasyid, S.Pd Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang
sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat (P2H), menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Uraian hasil pengawasan, “pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, Pihak
Terkait I melakukan pengawasan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi- Taj Yassin, di Alun-
alun Bung Karno Ungaran. Pihak Terkait I hadir di lokasi kampanye sekitar
pukul 06.00 WIB bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur dan
Panwaslu Kel/Desa. Pihak Terkait I memberikan arahan kepada jajaran
Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur terkait dengan pelaksanaan pengawasan.
Sekira pukul 08.30 WIB hadir ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus
Riyanto (Teradu) di lokasi kegiatan kampanye, kemudian melakukan koordinasi
dengan Pihak Terkait I dan jajaran Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur
melakukan beberapa aktifitas pengawasan di lokasi kampanye tersebut. Dalam
pengawasan kampanye tersebut Teradu, Pihak Terkait I, dan jajaran Panwaslu
Kecamatan Ungaran Timur melakukan tindakan pencegahan yaitu semula
akan ada pembagian secara gratis paket sayuran dibungkus kantong plastik
berisi antara lain kubis, terong, wortel senilai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu
rupiah) sebanyak 1000 (seribu) kantong plastik. Kemudian Pihak Terkait I
mendampingi Teradu dan Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur melakukan
pencegahan dengan meminta kepada panitia supaya tidak membagikan paket
tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran money politic. Selanjutnya
setelah terjadi dialog dengan tim kampanye kemudian paket sayuran tersebut
tetap dibagikan dengan metode tebus murah dengan membayar
Rp.3000,00(tiga ribu rupiah)/kantong plastik. Selanjutnya karena lokasi
berada di area yang luas maka kemudian posisi Teradu, Pihak Terkait I, dan
jajaran Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur menyebar di beberapa titik. Pihak
Terkait I dan beberapa jajaran Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur berada di
samping kanan panggung dengan jarak sekitar 50 meter dari panggung,
tepatnya berada di dekat kendaraan truk pengangkut paket sayuran yang akan
dibagikan kepada peserta kampanye. Beberapa pengawas lain ada yang berada
di sisi seberang kiri panggung, dan sebagian lain ada yang berada disisi ujung
lapangan dari arah depan panggung. Pihak Terkait I melihat Teradu dengan
beberapa pengawas berjalan menuju kearah belakang panggung. Teradu
nampak sedang berbincang-bincang santai dengan salah satu tim kampanye
sdr. Ali Imron (Saksi II) di belakang panggung. Oleh karena posisi Pihak Terkait
I agak jauh Pihak Terkait I tidak mendengar apa isi percakapan antara Teradu
dengan sdr. Ali Imron (Saksi II). Terkait I melihat Teradu hanya sebentar
nampak berbincang dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) kemudian Teradu berjalan
kearah kendaraan truk pengangkut paket sayuran bersama Pihak Terkait I dan
jajaran Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur. Kegiatan kampanye berlangsung
sebagaimana mestinya hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya
Pihak Terkait I pulang kerumah”; (Bukti PT-4)
b. Sekira pukul 13.45 WIB Pihak Terkait I mendapat informasi tentang adanya
relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Nomor Urut 02 datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang untuk
meminta klarifikasi kepada Teradu. Pihak Terkait I langsung menuju ke kantor
dan ketika sampai di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang sudah ada
beberapa orang dari relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 salah satunya bernama sdr. Suyatno
(Saksi I). Kemudian Teradu juga datang ke kantor Bawaslu Kabupaten
Semarang.
- Sekira pukul 15.59 WIB kemudian dilakukan forum klarifikasi di aula ruang
sidang kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Klarifikasi tersebut selain
Pihak Terkait I dan Teradu juga hadir Anggota Bawaslu Kabupaten
Semarang sdri. Fithriyah (Pihak Terkait II), beberapa pegawai sekretariat
Bawaslu Kabupaten Semarang antara lain yaitu Kasubag Penanganan
Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SP2H)
Virendra Eka Novianto, Kasubag Administrasi Sri Widodo, staf Noor
Muhammad Nasyar, staf Andi Setiawan. Hadir juga dalam klarifikasi
tersebut sdr. Ali Imron (Saksi II).
- Dalam klarifikasi tersebut Pihak Terkait I mendengar penjelasan dari Teradu
bahwa berkaitan dengan isi percakapan antara Teradu dan sdr. Ali Imron
(Saksi II), Teradu menjelaskan bahwa saat melakukan percakapan singkat
dengan sdr. Ali Imron (Saksi II), kalimat yang diucapkan Teradu adalah "oh
awakmu nang kene to?" (oh kamu disini to), dijawab oleh sdr. Ali Imron (Saksi
II) "iyo, aku propinsine melu pak Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti" (Iya,
saya provinsinya ikut pak Lutfi tetapi kabupaten saya pak Ngesti). Teradu
balik menimpali sekali lagi sekedarnya saja dengan nada ringan dan datar
"berarti gak linier?", dijawab lagi oleh sdr. Ali Imron "iyo, aku provinsine pak
Lutfi tapi Bupatine pak Ngesti" (Iya, saya Provinsinya pak Lutfi tetapi
Bupatinya pak Ngesti). Teradu juga menegaskan dalam forum klarifikasi
bahwa percakapan Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) hanya seperti itu
saja.
- Bahwa Teradu juga menjelaskan dalam forum klarifikasi bahwa
percakapannya dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) adalah spontanitas saja,
tidak ada niat dan tujuan mengarahkan dan mempengaruhi sdr. Ali Imron
(Saksi II), kalimat yang diucapkan Teradu kepada sdr. Ali Imron (Saksi II)
adalah kalimat pertanyaan dan bukan pernyataan, dan disampaikan dengan
intonasi yang datar dan ringan, tidak kasar maupun keras dan tidak bernada
menekan.
- Bahwa dalam forum klarifikasi Teradu juga menjelaskan bahwa dirinya pada
saat melakukan percakapan dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) dilokasi
kampanye, tidak pernah menyebut salah satu nama pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur dan juga nama pasangan calon bupati dan
wakil bupati, serta tidak pernah ada kalimat yang mengarahkan baik secara
langsung maupun secara tidak langsung kepada sdr. Ali Imron (Saksi II)
berkaitan dengan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
- Bahwa dalam forum klarifikasi, yang disampaikan oleh sdr. Ali Imron (Saksi
II) tidak berbeda dengan apa yang dijelaskan Teradu. Sdr. Ali Imron (Saksi
II) menerangkan bahwa dirinya sudah kenal lama dengan Teradu sebelum
Teradu berada di Bawaslu Kabupaten Semarang. Menurut sdr. Ali Imron
(Saksi II) percakapannya dengan Teradu di lokasi kegiatan kampanye itu
hanya percakapan spontan saja. Sdr. Ali Imron (Saksi II) juga menerangkan
bahwa dalam percakapan dengan dirinya, Teradu tidak menyebut nama
pasangan calon dan tidak mengarahkan kepada salah satu pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pada intinya sdr. Ali Imron (Saksi II) menerangkan bahwa isi percakapannya
dengan Teradu di lokasi kegiatan kampanye diakui sudah benar seperti yang
telah dijelaskan oleh Teradu dalam forum klarifikasi.
- Bahwa setelah dilakukan klarifikasi semua pihak telah dapat menerima
tanpa ada lagi perbedaan persepsi, selanjutnya semua pihak yang hadir
bersalam-salaman.
- Bahwa dalam forum klarifikasi tersebut Teradu menyampaikan pemohonan
maaf bukan karena Teradu mengakui kesalahannya, tetapi permintaan maaf
jika dengan adanya percakapan di lokasi kampanye telah menimbulkan
persepsi yang berbeda sebelum dilakukan klarifikasi; (Bukti PT-5 dan PT-6)
5. Pihak Terkait II, Fithriyah, S.Pd Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat (SDMO&D),
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 saat pelaksanaan Kampanye
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02
Ahmad Lutfi-Taj Yassin di Alun-alun Bung Karno, Ungaran. Pihak Terkait II
tidak ikut melakukan pengawasan di lokasi kampanye tersebut karena saya
sedang melaksanakan tugas lain yaitu pengawasan di Gudang logistik KPU
Kabupaten Semarang yang berlokasi di Komplek stadion Pandanaran Wujil,
Bergas, Kabupaten Semarang.
b. Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 Sekira pukul 13.40 WIB Pihak
Terkait II mendapat informasi tentang adanya relawan pemenangan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 datang ke
kantor Bawaslu Kabupaten Semarang untuk meminta klarifikasi kepada
ketua Bawaslu Kabupaten Semarang. Pihak Terkait II langsung menuju ke
kantor Bawaslu Kabupaten Semarang:
- Sekira pukul 15.59 WIB kemudian dilakukan forum klarifikasi di aula
ruang sidang kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Klarifikasi tersebut
selain Pihak Terkait II dan Teradu juga hadir Anggota Bawaslu Kabupaten
Semarang sdr Muharom Al Rosyid, beberapa pegawai sekretariat Bawaslu
Kabupaten Semarang antara lain yaitu Kasubag Penanganan Pelanggaran,
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SP2H) Virendra Eka
Novianto, Kasubag Administrasi Sri Widodo, staf Noor Muhammad Nasyar,
staf Andi Setiawan. Hadir juga dalam klarifikasi tersebut sdr. Ali Imron
(Saksi II).
- Dalam klarifikasi Teradu menjelaskan bahwa isi percakapan antara Teradu
dengan sdr. Ali Imron di lokasi kampanye adalah "oh awakmu nang kene
to?" (oh kamu disini to), dijawab oleh sdr. Ali Imron (Saksi II) "iyo, aku
propinsine melu pak Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti" (Iya, saya
provinsinya ikut pak Lutfi tetapi kabupaten saya pak Ngesti). Teradu balik
menimpali sekali lagi sekedarnya saja dengan nada ringan dan datar
"berarti gak linier?", dijawab lagi oleh sdr. Ali Imron "iyo, aku provinsine pak
Lutfi tapi Bupatine pak Ngesti" (Iya, saya Provinsinya pak Lutfi tetapi
Bupatinya pak Ngesti). Sudah hanya seperti itu saja.
- Bahwa Teradu juga menjelaskan percakapannya dengan sdr. Ali Imron
(Saksi II) hanya spontanitas saja dan tidak ada niatan untuk mengarahkan
atau mempengaruhi sdr. Ali Imron (Saksi II), kalimatnya juga kalimat
pertanyaan bukan pernyataan yang disampaikan dengan intonasi yang
keras.
- Bahwa dalam forum klarifikasi Teradu juga menjelaskan bahwa dirinya
pada saat melakukan percakapan dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) dilokasi
kampanye, tidak pernah menyebut salah satu nama pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur dan juga nama pasangan calon bupati dan
wakil bupati, serta tidak pernah ada kalimat yang mengarahkan baik
secara langsung maupun tidak langsung kepada sdr. Ali Imron (Saksi II)
berkaitan dengan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
- Bahwa dalam forum klarifikasi, sdr. Ali Imron (Saksi II) menyampaikan
penjelasan yang tidak berbeda dengan apa yang dijelaskan Teradu. Sdr. Ali
Imron (Saksi II) mengaku sudah kenal lama dengan Teradu sebelum Teradu
berada di Bawaslu Kabupaten Semarang. Menurut sdr. Ali Imron (Saksi II)
percakapannya dengan Teradu di lokasi kegiatan kampanye itu hanya
percakapan spontan saja. Teradu tidak menyebut nama pasangan calon
dan tidak mengarahkan kepada salah satu pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sdr. Ali
Imron (Saksi II) juga menegaskan bahwa isi percakapannya dengan Teradu
di lokasi kegiatan kampanye diakui sudah benar seperti yang telah
dijelaskan oleh Teradu dalam forum klarifikasi.
- Sebelum forum klarifikasi berakhir, Tim relawan kemudian meminta
Teradu dan Sdr. Ali Imron untuk membuat video pernyataan. Dalam video
tersebut Teradu menyampaikan kronologi pertemuan dirinya dengan Ali
Imron pada saat kegiatan pengawasan kampanye Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-
Taj Yassin di alun-alun Bung Karno Ungaran. Dalam video klarifikasi
tersebut Teradu menyampaikan pemohonan maaf bukan karena Teradu
mengakui kesalahannya, tetapi permintaan maaf jika dengan adanya
percakapan di lokasi kampanye telah menimbulkan persepsi yang berbeda
sebelum adanya forum klarifikasi tersebut. Selanjutnya relawan
pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Nomor Urut 02 juga meminta Ali Imron untuk membuat video klarifikasi
akan tetapi menurut Ali Imron tidak usah membuat video karena yang
disampaikan Teradu sudah cukup dan sesuai dengan faktanya pada saat
percakapan di lokasi kampanye. Setelah itu semua pihak telah menerima,
selanjutnya semua pihak yang hadir bersalam-salaman; (Bukti PT-5 dan
PT-6)
6. Pihak Terkait III, Ummi Nu’amah, S.Pd sebagai Koordinator Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, menyampaikan keterangan
sebagai berikut: Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 saat pelaksanaan
Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor
Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin di Alun-alun Bung Karno, Ungaran. Pihak Terkait
III tidak ikut melakukan pengawasan di lokasi kampanye dan tidak ikut hadir
dalam forum klarifikasi karena Pihak Terkait III melaksanakan tugas lain yaitu
pengawasan proses produksi sampul pemilihan tahun 2024 di PT. Inpera Pratama
Indonesia Jl. Patimura 30, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur. Pihak Terkait III baru
mengetahui adanya informasi a quo setelah membaca grup Whatsapp Bawaslu
Kabupaten Semarang sekira pukul 14.30 WIB, dari informasi selanjutnya bahwa
setelah dilakukan forum klarifikasi permasalahan tersebut sudah selesai; (Bukti
PT-7)
7. Pihak Terkait IV, Nurkus Budiyantomo, S.H. sebagai Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang,
menyampaikan keterangan sebagai berikut: Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober
2024 saat pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin di Alun-alun Bung Karno,
Ungaran. Pihak Terkait IV tidak ikut melakukan pengawasan di lokasi kampanye
dan tidak ikut hadir dalam forum klarifikasi karena saya sedang melaksanakan
tugas lain yaitu pengawasan kegiatan masyarakat berupa pertemuan komunitas
driver sayur di Dusun Banaran, Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten
Semarang yang akan dihadiri oleh calon Bupati Semarang Ngesti Nugraha, namun
pada pelaksanaan yang bersangkutan tidak hadir. Pihak Terkait IV baru
mengetahui adanya informasi a quo setelah membaca grup Whatsapp Bawaslu
Kabupaten Semarang sekira pukul 15.40 WIB. Informasi selanjutnya dari grup
Whatsapp Bawaslu Kabupaten Semarang bahwa setelah dilakukan forum
klarifikasi, permasalahan tersebut sudah selesai. (Bukti PT-8)
8. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten
Semarang melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 SK Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah Jabatan 2023-2028;
PT-2 SK Tim Fasiltasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati
Semarang 2024 tertanggal 24 September 2024.
PT-3 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) nomor:
STTP.Kampanye/56/X/YAN.2.1/2024 tertanggal 12 Oktober
2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
PT-4 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) tanggal 13 Oktober 2024 dan
dokumentasi foto kegiatan pengawasan.
PT-5 Link Audio rekaman saat dilaksanakan forum klarifikasi di
kantor Bawaslu Kabupaten Semarang tanggal 13 Oktober 2024.
PT-6 Foto saat dilaksanakan forum klarifikasi dengan tim kampanye
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin.
PT-7 Surat pemberitahuan monitoring proses produksi sampul
Pemilihan tahun 2024 dari KPU Kabupaten Semarang nomor
986/PP.09.2-SD/3322/1/2024 tertanggal 12 Oktober 2024.
PT-8 Lembar Disposisi tugas pengawasan Pemilihan 2024 Bawaslu
Kabupaten Semarang oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Semarang.
[2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjadi
pada Perkara Nomor 298-PKE-DKPP/XI/2024 sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 April 2025. Pihak Terkait
menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan) , yang pada
pokoknya:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu
Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada
instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh
Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan
sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020,
mengatur Kewajiban Bawaslu Provinsi yang pada pokoknya:
a. bersikap tidak diskrimiatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan dibawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
Tahpan Pemilihan secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsiyang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturn perundang-
undangan.
2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap permasalahan a quo Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengetahui
kejadian sebagaimana pokok aduan, setelah mendapatkan informasi secara lisan
dari Teradu (Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang);
b. Bahwa Teradu menyampaikan informasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Oktober 2024;
c. Bahwa pada waktu/hari yang sama pasca penyampaian permasalahan a quo
oleh Teradu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti dengan melakukan
klarifikasi terhadap Teradu oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,
bertempat di ruang kerja Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Klarifikasi
tersebut dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam
Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum; (vide
Bukti PT-1)
d. Bahwa berdasarkan kronologis serta fakta-fakta yang disampaikan oleh Teradu
dalam klarifikasi, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memutuskan dalam rapat
Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor:
083/HK.01.01/K.JT/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang pada pokoknya
tindakan yang dilakukan oleh Teradu tidak terdapat unsur pelanggaran kinerja;
(vide Bukti PT-2)
e. Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhadap
Teradu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Nomor:
264/KP.08/K.JT/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024 perihal rehabilitasi Nama
Baik yang ditujukan kepada Teradu. Isi surat tersebut, pada pokoknya Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah Merehabilitasi Nama Baik Teradu sebagaimana diatur
dalam Pasal 32 huruf a Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020 Tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum. (Vide Bukti PT-3)
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya melakukan intimidasi dan intervensi kepada peserta kampanye pada
tanggal 13 Oktober 2024, saat pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Luthfi – Taj
Yasin di Alun-alun Bung Karno. Pada saat pelaksanaan kampanye tersebut, Teradu
memanggil salah seorang peserta Kampanye atas nama Ali Imron in casu Saksi
Pengadu. Teradu menyampaikan kalimat yang tidak etis, berupa: “Ngopo kok ora linier
(Kenapa tidak linier), yen linier kan enak (kalau linier kan lebih enak), Bupati pak Ngesti
dan Gubernur pak Andika” kepada Ali Imron. Menurut Pengadu, kalimat yang
diucapkan oleh Teradu tidak pantas dan tidak etis karena Teradu yang merupakan
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang seharusnya bersikap netral sebagai
penyelenggara Pemilu. Bahwa akibat ucapan Teradu tersebut, kemudian setelah acara
Kampanye selesai, Ali Imron bersama dengan Relawan Pemenangan lainnya bersama-
sama mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang untuk meminta penjelasan
dan klarifikasi kepada Teradu (vide Bukti P-2). Pada saat klarifikasi, Teradu mengakui
kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Tim Pemenangan
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 (vide Bukti P-
1 dan Bukti P-2).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
membenarkan pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekitar Pukul 08.35 WIB,
Teradu tiba di lokasi kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye Paslon Nomor
Urut 02 Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Lutfi - Taj Yasin dalam bentuk senam
bersama, yang berlokasi di Alun-alun Bung Karno Ungaran. Bahwa pada saat Teradu
tiba di lokasi, sudah ada anggota Bawaslu Kabupaten Semarang a.n. Muharom Al
Rosyid, Ketua dan Anggota Panwascam Ungaran Timur beserta Panwaslu
Desa/Kelurahan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan kampanye tersebut.
Teradu membantah memanggil dalil Pengadu yang menyatakan Teradu memanggil tim
kampanye atas nama Ali Imron in casu Saksi Pengadu, pada saat pelaksanaan
kampanye. Teradu menyatakan pada saat sedang berjalan di belakang panggung
kampanye, secara tidak sengaja bertemu dengan Ali Imron yang merupakan teman
Teradu dan berdialog singkat. Pada saat itu Teradu berkata kepada Ali Imron: “oh
awakmu nang kene to?" (oh kamu disini to), kemudian dijawab Ali Imron: “iyo, aku
provinsine melu pak Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti” (Iya, saya provinsinya ikut pak
Lutfi tetapi kabupaten saya pak Ngesti). Teradu kemudian balik menimpali sekali lagi
sekedarnya dengan nada ringan dan datar: “berarti gak linier?”, dijawab lagi oleh Ali
Imron: “iyo, aku provinsine pak Lutfi tapi Bupatine pak Ngesti” (Iya, saya Provinsinya
pak Lutfi tetapi Bupatinya pak Ngesti). Percakapan Teradu dengan Ali Imron hanya
seperti itu dan setelahnya Teradu sudah tidak menimpali lagi, kemudian Teradu
melanjutkan aktivitas pengawasan sampai kegiatan kampanye selesai sekitar Pukul
11.00 WIB, dan Teradu pulang ke rumah.
Teradu membenarkan bahwa setelah acara kampanye selesai, sekitar Pukul
15.59 WIB, Suyatno in casu Saksi Pengadu bersama relawan pemenangan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan
Taj Yasin, datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang untuk meminta klarifikasi
terkait ucapan Teradu kepada Ali Imron. Pada saat itu Teradu didampingi oleh 2 (dua)
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, yaitu: Muharom Al Rosyid dan Fitriyah,
bersama jajaran Sekretariat, antara lain: Kasubag Penanganan Pelanggaran,
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SP2H) Virendra Eka Novianto,
Kasubag Administrasi Sri Widodo, dan 2 (dua) orang Staf Sekretariat atas nama Noor
Muhammad Nasyar dan Andi Setiawan menemui Suyatno in casu Saksi Pengadu
bersama relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin di Aula Ruang Sidang kantor
Bawaslu Kabupaten Semarang. Bahwa pada forum klarifikasi tersebut, Teradu
menjelaskan sesuai fakta di lapangan saat kejadian, yaitu: menjelaskan kepada semua
yang hadir dalam forum klarifikasi bahwa percakapan Teradu dengan Ali Imron
merupakan percakapan yang spontan sekedarnya sebagai teman yang sudah lama
tidak bertemu, tidak ada niat dan tujuan Teradu untuk mengarahkan, mempengaruhi
maupun intimidasi dan intervensi kepada Ali Imoron. Bahwa percakapan tersebut
sifatnya adalah berupa pertanyaan dan bukan pernyataan, Teradu sama sekali tidak
pernah menyebut salah satu nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan
juga nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Teradu tidak pernah
menyampaikan kalimat untuk mengarahkan Ali Imron berkaitan dengan dukungan
kepada salah satu pasangan calon tertentu. Bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh
Teradu dibenarkan oleh Ali Imron dan seluruh pihak yang hadir. Forum klarifikasi
kemudian diakhiri dengan semua pihak yang hadir bersalam-salaman (vide Bukti T-3
dan Bukti T-4).
Bahwa berkenaan dengan peristiwa tersebut, Teradu telah menyampaikan
laporan kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Oktober
2024, dan Teradu juga sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
(vide Bukti T-6). Berdasarkan hasil klarifikasi, diterbitkan Surat Nomor:
264/KP.08/K.JT/10/2024, tanggal 20 Oktober 2024, yang pada pokoknya
menerangkan Teradu dinyatakan tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kinerja
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T-5).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa:
[4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 23 April 2025, meskipun telah dipanggil secara patut dan
layak 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal
22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menilai Pengadu
tidak beritikad baik, tidak sungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggung jawab atas
pengaduan yang disampaikan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap
pelayanan yang telah diberikan oleh negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya
Pengadu paham bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk
mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Teradu. Memperhatikan
pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti telah diregistrasi oleh DKPP, maka
DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a quo;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta
bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin melaksanakan
Kampanye di Alun-alun Bung Karno Ungaran. Bahwa pada saat kegiatan Kampanye
tersebut, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang beserta 2 anggota
Bawaslu Kabupaten Semarang atas nama Muharom Al Rosyid dan Fithriyah, Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur, serta Panwaslu Desa/Kelurahan hadir
dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan.
Terungkap fakta, bahwa pada saat Teradu berjalan ke belakang panggung
kampanye untuk melaksanakan pengawasan kampanye, Teradu bertemu dengan Ali
Imron in casu Saksi Pengadu yang merupakan teman Teradu. Pada saat itu, Teradu
berkata kepada Ali Imron: “oh awakmu nang kene to?" (oh kamu disini to), dan dijawab
oleh Ali Imron: “iyo, aku provinsine melu pak Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti” (Iya,
saya provinsinya ikut pak Lutfi tetapi kabupaten saya pak Ngesti). Kemudian Teradu
menimpali menyatakan: “berarti gak linier?”, dan dijawab oleh Ali Imron: “iyo, aku
provinsine pak Lutfi tapi Bupatine pak Ngesti” (Iya, saya Provinsinya pak Lutfi tetapi
Bupatinya pak Ngesti). Bahwa setelah perbincangan tersebut, Teradu melanjutkan
aktivitas pengawasan sampai kegiatan kampanye selesai.
Terungkap fakta bahwa setelah acara kampanye selesai, sekitar Pukul 15.59
WIB, Suyatno in casu Saksi Pengadu bersama relawan pemenangan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin,
mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Semarang meminta klarifikasi terkait ucapan
Teradu kepada Ali Imron. Kemudian Teradu didampingi oleh 2 (dua) Anggota Bawaslu
Kabupaten Semarang, yaitu: Muharom Al Rosyid dan Fitriyah, bersama jajaran
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, menemui Suyatno in casu Saksi Pengadu
bersama relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin di Aula Ruang Sidang kantor
Bawaslu Kabupaten Semarang dengan maksud menyampaikan Klarifikasi. Bahwa pada
forum klarifikasi tersebut, Teradu menjelaskan isi percakapannya dengan Ali Imron
pada saat bertemu di Lokasi Kampanye. Teradu menyampaikan bahwa percakapannya
dengan Ali Imron merupakan percakapan biasa antara sebagai teman yang sudah lama
tidak bertemu. Teradu menyatakan tidak ada niat dan tujuan Teradu untuk
mengarahkan, mempengaruhi maupun melakukan intimidasi dan intervensi kepada Ali
Imoron. Dalam percakapannya dengan Ali Imron, Teradu sama sekali tidak pernah
menyebut salah satu nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan juga
nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Teradu juga tidak pernah
menyampaikan kalimat intimidasi agar yang bersangkutan mendukung salah satu
pasangan calon tertentu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa atas klarifikasi yang
disampaikan oleh Teradu telah diterima oleh seluruh pihak yang hadir dalam forum
klarifikasi tersebut termasuk Ali Imron. Pada saat klarifikasi Teradu menyampaikan
permohonan maaf, apabila ucapannya menimbulkan persepsi yang berbeda dengan
fakta yang sebenarnya. Pada forum klarifikasi, semua pihak yang hadir telah menerima
klarifikasi Teradu dan diakhiri dengan bersalam-salaman (vide Bukti T-3 dan Bukti T-
4). Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyatakan bahwa permintaan maaf yang
disampaikannya bukan berarti Teradu mengakui kesalahannya sebagaimana dalil
Pengadu, melainkan dalam konteks Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Semarang yang menduduki jabatan publik.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dalil aduan Pengadu
telah dilakukan tindaklanjut oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam sidang
pemeriksaan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selaku Pihak Terkait menyatakan pada
tanggal 18 Oktober 2024, telah melakukan klarifikasi kepada Teradu bertempat di
kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Klarifikasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan
tata cara dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum (vide Bukti PT-1). Berdasarkan hasil klarifikasi, Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memutuskan dalam rapat Pleno yang tertuang dalam
Berita Acara Pleno Nomor: 083/HK.01.01/K.JT/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024,
tindakan yang dilakukan oleh Teradu tidak terdapat unsur pelanggaran kinerja (vide
Bukti PT-2). Pihak Terkait kemudian menerbitkan Surat Nomor:
264/KP.08/K.JT/10/2024, tertanggal 20 Oktober 2024, perihal: rehabilitasi Nama
Baik yang ditujukan kepada Teradu (vide Bukti PT-3).
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai ucapan Teradu
kepada Ali Imron pada saat kegiatan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin di Alun-alun Bung
Karno Ungaran, pada tanggal 13 Oktober 2024, bukan merupakan intervensi maupun
intimidasi kepada Peserta Pemilihan sebagaimana dalil Pengadu. Bahwa ucapan
Teradu tidak termasuk unsur intervensi maupun intimidasi, namun percakapan biasa
antar sesama teman. Bahwa meskipun tidak terbukti melakukan intervensi maupun
intimidasi, DKPP perlu menilai fakta bahwa akibat ucapan yang disampaikan oleh
Teradu telah menimbulkan kegaduhan dan persepsi bahwa Teradu selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Semarang bertindak tidak netral dan tidak profesional. DKPP
menilai, ucapan Teradu kurang pantas diungkapkan, terlebih lagi pada saat itu Teradu
sedang melaksanakan tugas pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta
Pemilihan. Fakta bahwa akibat ucapan yang disampaikan oleh Teradu telah
menimbulkan kegaduhan dengan adanya pemberitaan di media sebagaimana Bukti P-
3 dan Bukti P-4. DKPP menilai akibat ucapan Teradu telah menimbulkan persepsi
negatif bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah bertindak tidak netral dan
tidak profesional, sehingga telah mencederai nama baik penyelenggara Pemilu. DKPP
perlu mengingatkan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, seharusnya
Teradu senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas sebagai Penyelenggara
Pemilu. Teradu seharusnya memiliki Sense of Ethics, bahwa dalam setiap tindakan dan
perbuatan melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap martabat
dan kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak
melaksanakan prinsip tertib dan profesional Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan
seluruh penyelenggara Pemilu memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a, Pasal
15 huruf a dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Agus Riyanto selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal
Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
Ketua
Heddy Lugito
Anggota
Ttd
Ttd
J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani