III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 4 November 2024 pukul 15.38 Wita, Ketua Harian Tim
Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama
HENDRA HADI WIJAYA, SE., bersama Pelapor/Pengadu sebagai Kuasa Hukum
melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi
Mansyur pada Para Teradu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1), ayat 3) dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang UU Pilkada Ke Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan, sebagaimana Tanda Bukti Penyampian Laporan Nomor:
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tertanggal 04 Nopember 2024;
b. Bahwa pada tanggal 07 November 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melakukan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran administrasi pemilihan
Pemilihan ke BAWASLU Kabupaten Banjar terhadap laporan Ketua Harian Tim
Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama
HENDRA HADI WIJAYA, SE., yang melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar
Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur, sebagaimana Surat Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke BAWASLU Kabupaten Banjar Nomor:
084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tertanggal 07 November 2024;
c. Bahwa pada tanggal 08 November 2024, Para Teradu melakukan
klarifikasi/Pemberian Keterangan Pelapor atas Laporan Pelanggaran administrasi
pemilihan oleh Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., yang melaporkan Calon
Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur, sebagaimana
Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Pelapor Nomor:
372/PP.01.02/K.KS/11/2024 tertanggal 07 November 2024;
d. Bahwa pada tanggal 11 November 2024, Pelapor selaku Ketua Harian Tim
Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama
HENDRA HADI WIJAYA, SE., mengajukan permohonan saksi ahli kepada Para
Teradu, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Para Teradu, sebagaimana Surat
dengan perihal penting Nomor : 133/KA.00.02/K.KS.02/K.KS/11/2024 tertanggal
11 November 2024;
e. Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Para Teradu menyampkan Pemberitahuan
Tentang Status Laporan pada tanggal 13 Nopember 2024 melaui WA atas laporan
Pelapor selaku Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE.,tanpa ada penjelasan
laporan dihentikan, sebagaimana Pemberitahuan Tentang Status Laporan Banjar
pada tanggal 13 Nopember 2024 yang dikeluarkan oleh Para Teradu;
f. Bahwa pada tanggal 14 November 2024, Pelapor/Pengadu menyampaikan Surat
Pernyataan Keberatan dan Penolakan atas dihentikannya laporan Ketua Harian Tim
Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama
HENDRA HADI WIJAYA, SE., yang mana tersebut telah ditelangkapi dengan alat-
alat bukti dan saksi-saksi yang sesuai dengan ketentaun hukum yang berlaku yang
sampai aduan ini diajukan tidak ada tanggapan dari Para Teradu;
g. Bahwa dengan dihentikannya laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE.,
dengan alasan tidak terbukti sebagai PelanggaranPemilihan adalah bentuk ketidak
Professionalan dan Transparannya Para Teradu dalam mengani Laporan
pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten
Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur, pada hal apabila merujuk pada
kasus yang sama yang terjadi di pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Banjarbaru, pelanggaran administrasi pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Banjarbaru Nomor Urut 02 atas nama H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan
Drs. H. Said Abdullah, M.Si sampai merekomendasikan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan terhadap Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru H. Muhammad
Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si pada KPU Kota Banjarbaru
untuk pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah,
M.Si sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024,
kemudian KPU Kota Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024 mengeluarkan
Putusan Nomor : 124 Tahun 2024 Tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti
Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, sebagaimana Pemberitahuan Tentang Status
Laporan (FORMULIR MODEL.A.17) tertanggal 28 Oktober 2024;
h. Bahwa Para Teradu tidak Professional dan Transparan dalam menangani laporan
Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banjar atas pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati
Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur, selain itu Para
Teradu terindikasi kuat memihak kapada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H.M. Saidi Mansyur Said Idrus Al
Habsy, ini tergambar jelas dari dihentikannya laporan pelanggaran Pidana
pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 yang
dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor
Urut 01 atas nama H.M. Saidi Mansyur Said Idrus Al Habsy beserta sejumlah
berjabat dan ASN yaitu Rusdiansyah (Direktur PD Pasar BB), Rahmat Dany (Asisten
3), Warsita (Kadis Pertanian), Syaiful A (Dirut PTAM Intan Banjar), HM Aidil Basith
(Ka DKISP-Kominfo), H. Ikhwansyah (Asisten 2), Nur Gita T (Istri Bupati), Hj.
Fatmawaty (Isteri Wabup), Yudi Andrea (Ka DPMPTSP), Sipliansyah H (Ka
DKPPerikanan), IG Nyoman Yudiana (Kadishub), Arie Rosadi (Direktur BPR
Martapura Banjar Sejahtera), Agus Siswanto (Kadis Damkar Penyelamatan), Azwar
(Kadisdukcapil), Taufik Noorman (Dispersip), Dian Marlina (KadinsosP3AP2KB),
Erny Wahdini (Ka BKPSDM), Kencanawati (Staf Ahli Bupati), Anna RS (Kadis
PUPRP), I Made S (Ka DKUMPP), Liana Penny (Kadisdik), Mahmudah
(Kadisnakertrans), Arief R (Direktur RSUD Raza) pada tanggal 2 September 2024
bertempat di Mahligai Sultan Adam Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan
dengan mengucapkan yel yel “Mandiri, Agamis, Lanjutkan”, sebagaimana
FORMULIR MODEL.A.17: Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 27
November 2024;
i. Bahwa Para Teradu tidak Professional dan Transparan dalam menangani Laporan
Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., terhadap pelanggaran administrasi
pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas
nama H. Saidi Mansyur dan Para Teradu terindikasi kuat memihak kapada
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas
nama H.M. Saidi Mansyur Said Idrus Al Habsy, hal ini merupakan Pelanggaran Kode
Etik Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2025,
maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Berupa Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 yang keluarkan oleh Para
Teradu pada tanggal 04 Nopember 2024
Bukti P-2 Berupa Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan ke BAWASLU Kabupaten Banjar Nomor :
084/PP.01.01/K.KS/11/2024 yang dikeluarkan oleh Para Teradu
pada tanggal 07 November 2024
Bukti P-3 Berupa Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan
Pelapor Nomor: 073/PP.01.02/K.KS/11/2024 tertanggal 07
Oktober 2024
Bukti P-4 Berupa Surat dengan perihal penting Nomor:
133/KA.00.02/K.KS.02/K.KS/11/2024 tertanggal 11 November
2024;
Bukti P-5 Berupa FORMULIR MODEL.A.17: Pemberitahuan Tentang Status
Laporan pada tanggal 13 November 2024;
Bukti P-6 Berupa Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan yang dibuat
Pengadu yang ditujukan kepada Para Teradu tertanggal 14
November 2024;
Bukti P-7 FORMULIR MODEL.A.17: Pemberitahuan Tentang Status Laporan
pada tanggal 28 Oktober 2024;
Bukti P-8 Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor: 124 Tahun 2024 Tentang
pembatalan H.Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said
Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada tanggal 31 Oktober 2024;
Bukti P-9 FORMULIR MODEL.A.17: Pemberitahuan Tentang Status Laporan
pada tanggal 27 November 2024;
Bukti P-10 Video yang berisikan yel-yel atau seruan kalimat yang
menyatakan “mandiri dan agamis” lanjutkan;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang Perkara Nomor 21-PKE-
DKPP/I/2025, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 30 Januari 2025 sebagai berikut:
• Hendra Hadi Wijaya menyatakan ditolaknya saksi ahli yang diajukan kepada
Bawaslu Kabupaten Banjar tanpa informasi ataupun keterangan apakah ahli
tersebut dapat dihadirkan atau tidak. Bawaslu Kabupaten Banjar mengatakan,
dikarenakan pihak 01 tidak ada saksi ahli maka Bawaslu Kabupaten Banjar juga
menolak pelapor untuk menghadirkan saksi ahli.
• Khairullah Muslim menyatakan saksi adalah pihak pelapor di Bawaslu Kabupaten
Banjar yang menyampaikan peristiwa yang sama dengan saksi Hendra Hadi Wijaya.
• Syaipullah menyatakan adanya spanduk yang bertuliskan tagline Manis Satlinmas
dan Satpolpp siap mengamankan Pilkada 2024. Bahwa pada bulan September
masih terpasang dikantor balai desa pingaran ulu, pingaran ilir, balai desa tambak
baru dan terlah disampaikan bawaslu kabupaten banjar namun hal tersebut masih
terpasang semua.
• Ahmad Damiri menyatakan kesaksian yang sama dengan Saksi Syaipullah hanya
berbeda beberapa tempat saja.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 30 Januari 2025 Teradu Perkara Nomor 21-PKE-
DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
Dalam Pokok Pengaduan
1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan
argumen yang disampaikan oleh Pegadu dalam laporan pengaduannya (verweer teen
principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana
kenyataan yang sebenarnya;
2. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah menjalankan tugas dan
wewenang dengan penuh tanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-
Undang;
3. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang
menyatakan bahwa para Teradu Tidak Professional dan Transparan dalam
menangani Laporan pelanggaran administrasi pemilihan Tim Pemenangan 02 Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar.
Bahwa terhadap dalil-dalil pengadu, maka Para Teradu sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah menangani laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
disampaikan oleh pengadu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024
tentang Petunjuk Teknis Penanangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu akan menjelaskan terkait dengan
proses penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan
nomor laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tertanggal 04 Nopember 2024
sebagai berikut:
2.1. Bahwa pada tanggal 04 Nopember 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
menerima laporan dugaan pelanggaran nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 atas nama Hendra Hadi Wijaya.
Kemudian Pelapor diminta melakukan Perbaikan berdasarkan Surat Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 05
Nopember 2024 dan diperbaiki oleh Pelapor dengan Formulir Laporan
Perbaikan pada tanggal 06 Nopember 2024; [Bukti T-1]
2.2. Bahwa pada tanggal 06 Nopember 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melakukan pleno atas laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi
Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 Berdasarkan
Kajian Awal dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024
tanggal 06 Nopember 2024; [Bukti T-2]
2.3. Bahwa atas pleno tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengundang
Para Teradu dengan Surat nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 06
Nopember 2024 untuk dapat berhadir di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra
Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024; [Bukti T-3]
2.4. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Para Teradu, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan telah melakukan Pleno tanggal 07 Nopember 2024 yang
pada pokoknya terhadap laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi
Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 Para Teradu
menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat pelimpahan nomor
084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 07 Nopember 2024, Terhadap
pelimpahan laporan tersebut Para Teradu meregister dengan nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 7 Nopember 2024; [Bukti T-4]
2.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar menerima surat dari Kuasa Hukum Terlapor
Perihal Permohonan Pengajuan Ahli dan Pendapat Hukum tertanggal 10
Nopember 2024, dan Surat dari Pelapor Hendra Hadi Wijaya, SE Perihal
Permohonan Pengajuan Saksi Ahli tertanggal 11 Nopember 2024. Para Teradu
menindaklanjuti kedua surat tersebut melalui Surat nomor
132/KA.00.02/K.KS-02/11/2024 tanggal 11 Nopember 2024 dan Surat nomor
133/KA.00.02/K.KS-02/11/2024 tanggal 11 Nopember 2024 yang pada
pokoknya guna menjaga prinsip asas keadilan maka Bawaslu Kabupaten
Banjar tidak mengijinkan kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor
untuk menghadirkan Saksi Ahli dan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota da Wakil Walikota, Pasal 26 (1) yang pada
pokoknya berbunyi “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau
Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga
sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”. Dengan
demikian para Teradu tidak memperkenankan kehadiran saksi ahli. [Bukti T-
5]
2.6. Bawaslu Kabupaten Banjar menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana Formulir Model A.11 nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 12 Nopember 2024 berdasarkan
hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait, Terlapor dan
Keterangan Ahli, yang pada pokoknya Hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Banjar tanggal 12 Nopember Tahun 2024, disimpulkan laporan
tersebut tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banjar
sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah. [Bukti
T-6]
2.7. Bawaslu Kabupaten Banjar mengeluarkan Formulir Model A.17 nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 13 Nopember 2024 dengan
status laporan dihentikan/tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti
sebagai pelanggaran pemilihan. [Bukti T-7]
2.8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf f, Bahwa pada tanggal 14 November
2024, pelapor/pengadu menyampaikan Surat Pernyataan Keberatan dan
Penolakan atas dihentikannya laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA,
SE yang mana tersebut telah dilengkapi dengan alat-alat bukti dan saksi-saksi
yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang sampai aduan ini
diajukan tidak ada tanggapan dari Para Teradu. Para Teradu tidak pernah
menerima surat sebagaimana yang didalilkan Pengadu, oleh karena itu kami
mohon disampikan kepada siapa dan dalam bentuk apa surat tersebut
disampaikan.
3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas para Teradu dalam menangani
laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 telah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf g, dimana berkaitan dengan kasus
Pilkada Banjarbaru tidak dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan,
melainkan Bawaslu Kabupaten Banjar harus menilai berdasarkan unsur-unsur
pembuktian dan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan Pelapor dan juga
Bawaslu Banjar mengklarifikasi Terlapor dan Saksi-Saksi maupun Saksi Ahli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Saksi yang diajukan Pelapor tidak
terpenuhi semua unsur dugaan pelangggaran yang didalilkan Pelapor.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf h, berkaitan dengan Laporan dugaan
pelanggaran nomor 003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18 Nopember 2024,
Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan Kajian Awal dan setelah terpenuhi
syarat formal dan materiil, Bawaslu Kabupaten Banjar membahas dengan Sentra
Gakkumdu, melalui pembahasan I dan pembahasan II, yang pada pokoknya laporan
tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan yaitu tidak terpenuhinya unsur-
unsur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang Pilkada
dimana terdapat 5 (lima) unsur yang harus terpenuhi secara kumulatif, namun
dalam proses penanganan pelanggaran ini hanya 1 (satu) unsur saja yang terbukti,
yakni unsur subjek hukum; sedangkan 4 (empat) unsur lainnya tidak terbukti yaitu
1) unsur keputusan atau tindakan; 2) unsur menguntungkan atau merugikan; 3)
unsur masa kampanye dan 4) unsur dengan sengaja. [Bukti T-8]
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf i, Para Teradu membantah berdasarkan
penjelasan diatas, dimana para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu
sesuai dengan ketentuan yang menjadi kewenangan Para Teradu.
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
21-PKE-DKPP/I/2025, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu;
Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
1. Formulir Model A.1 Formulir Laporan nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 4 November
2024
2. Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 4 November
2024
Bukti T-1
3. Formulir Laporan Perbaikan nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 6 November
2024
4. Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Penyampaian Laporan nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 6 November
2024
Bukti T-2 Formulir Model A.4 Kajian awal dugaan pelanggaran nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 6 November 2024
Bukti T-3 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan nomor
003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 6 Nopember 2024 perihal
koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi
Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024
Bukti T-4 Formulir Model A.5 Surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan dengan nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 07
Nopember 2024
Bukti T-5 1. Surat nomor 132/KA.00.02/K.KS-02/11/2024 tanggal 11
Nopember 2024
2. Surat nomor 133/KA.00.02/K.KS- 02/11/2024 tanggal 11
Nopember 2024
Bukti T-6 1. Timeline Klarifikasi dan Daftar Hadir
2. Formulir Model A.11 nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 12 Nopember 2024
Bukti T-7 Formulir Model A.17 nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 13 Nopember 2024
Bukti T-8 1. Formulir Model A.1 Formulir Laporan nomor
003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18 Nopember 2024
2. Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan nomor
003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18 Nopember 2024
3. Formulir Model A.4 Kajian awal Dugaan Pelanggaran nomor
003/REG/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 19 November 2024
4. Formulir Model Perbaikan nomor
003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 21 Nopember 2024
5. Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan nomor
003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 21 Nopember 2024
6. Formulir Model A.4.1 Kajian awal Dugaan Pelanggaran nomor
003/REG/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 21 November 2024
7. Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Banjar nomor 001 tanggal 22 nopember 2024
8. Berita Acara Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Banjar nomor 002 tanggal 26 nopember 2024
9. Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 26 nopember 2024
10. Formulir Model A.17 Pemberitahuan status laporan nomor
003/REG/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 27 Nopember 2024
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
30 Januari 2025 Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
A. Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Teradu I menolak secara tegas seluruh dalildalil dan
argumen yang disampaikan oleh Pegadu dalam laporan pengaduannya (verweer
teen principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum
sebagaimana kenyataan yang sebenarnya.
2. Bahwa Teradu I sebagai penyelenggara pemilu telah menjalankan tugas dan
wewenang dengan penuh tanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang.
3. Bahwa Teradu I menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang
menyatakan para Teradu Professional dan Transparan dalam menangani
Laporan pelanggaran administrasi pemilihan Tim Pemenangan 02 Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar
4. Bahwa Pengananan Banjarbaru dengan Banjar tidak bisa disamakan, karena
teradu I menilai berdasarkan unsur-unsur pembuktian dan keterangan dari
saksi-saksi yang diajukan pelapor dan juga hasil klarifikasi Terlapor dan
saksisaksi, pihak terkait maupun keterangan dari ahli. berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut bukti-bukti dan saksi yang diajukan pelapor tidak
terpenuhi secara kumulatif unsur dugaan pelanggaran yang didalilkan pelapor.
5. Saksi ahli tidak ada larangan untuk tidak diminta keterangan, namun dalam hal
ini saya berpandangan bahwa yang menunjuk saksi ahli lebih diutamakan
adalah yang ditunjuk oleh Bwaslu Kabupaten Banjar, mengingat sebelum
pengajuan permohonan saksi ahli dan pendapat hukum oleh Pihak Terlapor dan
Pelapor, Bawaslu Kabupaten Banjar telah terlebih dahulu memutuskan dan
menyampaikan permohonan permintaan keterangan dari ahli.
6. Bahwa terhadap laporan Penanganan pelanggaran tidak terbukti sebagaimana
pasal 71 ayat (3), karena berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap
alatbukti pelapor dan saksi-saksi, alat buktinya hanya berupa link-link berita
media online tidak disertai dengan RAB atau APBN/APBD yang menunjukkan
bahwakegiatan-kegiatan tersebut bersumber dari APBN/APBD dan saksi yang
diajukan pelapor bukanlah merupakan saksi fakta, melainkan orang yang
membaca berita media online tersebut.
7. Pers Release sudah kita laksanakan dan sampaikan sesuai dengan aturan
termasuk kami rilis via Media Sosial, IG dan Website Bawaslu Kabupaten Banjar.
8. Bahwa fakta Tagline Manis tidak ada Korelasi langsung yg bisa menjelaskan itu
adalah mempengaruhi perolahan suara Calon, Tagline "manis" yang digunakan
untuk pemilikada 2024 tidak identik dengan yang ada dalam RPJMD Kabupaten
Banjar.
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf f, Bahwa pada tanggal 14 November
2024, Pelapor/Pengadu menyampaikan Surat Pernyataan Keberatan dan
Penolakan atas dihentikannya laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA,
SE., yang mana tersebut telah dilengkapi dengan alat-alat bukti dan saksi-saksi
yang sesuai dengan ketentaun hukum yang berlaku yang sampai aduan ini
diajukan tidak ada tanggapan dari Para Teradu. Teradu I tidak pernah
menerima, membaca atau melihat surat sebagaimana yang didalilkan pengadu.
10. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf h, berkaitan dengan Laporan nomor
003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18 Nopember 2024, Bawaslu
Kabupaten Banjar telah melakukan kajian awal, dan setelah terpenuhi syarat
formal dan materiil, Bawaslu Kabupaten banjar membahas dengan sentra
gakkumdu, melalui pembahasan I dan Pembasahan II, yang pada pokoknya
laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan yaitu tidak terpenuhinya
unsur-unsur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-undang
pilkada dimana terdapat 5 (lima) unsur yang harus terpenuhi secara kumulatif,
namun dalam proses penanganan pelanggaran ini hanya 1 (satu) unsur saja
yang terbukti, yakni unsur subjek hukum; sedangkan 4 (empat) unsur lainnya
tidak terbukti yaitu 1) unsur keputusan atau tindakan; 2) unsur
menguntungkan atau merugikan; 3) unsur masa kampanye dan 4) unsur dengan
sengaja.
B. Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Teradu II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan
argumen yang disampaikan oleh Pegadu dalam laporan pengaduannya (verweer
teen principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum
sebagaimana kenyataan yang sebenarnya;
2. Bahwa Teradu II sebagai penyelenggara pemilu telah menjalankan tugas dan
wewenang dengan penuh tanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang;
3. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang
menyatakan para Teradu Professional dan Transparan dalam menangani
Laporan pelanggaran administrasi pemilihan Tim Pemenangan 02 Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar.
4. Bahwa Pengananan Banjarbaru dengan Banjar tidak bisa disamakan, karena
teradu II menilai berdasarkan unsur-unsur pembuktian dan keterangan dari
saksi-saksi yang diajukan pelapor dan juga hasil klarifikasi Terlapor dan saksi-
saksi, pihak terlait maupun keterangan dari ahli. berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut bukti-bukti dan saksi yang diajukan pelapor tidak
terpenuhi secara kumulatif unsur dugaan pelanggaran yang didalilkan pelapor.
5. Saksi ahli tidak ada larangan untuk tidak diminta keterangan, namun dalam hal
ini saya berpandangan bahwa yang menunjuk saksi ahli lebih diutamakan
adalah yang ditunjuk oleh Bwaslu Kabupaten Banjar, mengingat sebelum
pengajuan permohonan saksi ahli dan pendapat hukum oleh Pihak Terlapor dan
Pelapor, Bawaslu Kabupaten Banjar telah terlebih dahulu memutuskan dan
menyampaikan permohonan permintaan keterangan dari ahli.
6. Bahwa terhadap laporan Penanganan pelanggaran tidak terbukti sebagaimana
pasal 71 ayat (3), karena berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat
bukti pelapor dan saksi-saksi, alat buktinya hanya berupa link-link berita media
online tidak disertai dengan RAB atau APBN/APBD yang menunjukkan bahwa
kegiatan-kegiatan tersebut bersumber dari APBN/APBD dan saksi yang diajukan
pelapor bukanlah merupakan saksi fakta, melainkan orang yang membaca
berita media online tersebut;
7. Dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Banjar, Pengadu
dan para pihak telah dipanggil secara layak;
8. Bahwa dalil pengadu kabur, berkaitan dengan dalil Satpol PP mendukung Bupati
berupa spanduk-spanduk, yang terpasang pada masa hari jadi Satpol PP,
sementara Pencalonan saat itu belum berlagsung dan Spanduk tersebt juga
tidak ada unsur kampanye pasangan calon.
9. bahwa fakta Tagline Manis tidak ada Korelasi langsung yg bisa menjelaskan itu
adalah mempengaruhi perolahan suara Calon, Tagline "manis" yang digunakan
untuk pemilikada 2024 tidak identik dengan yang ada dalam RPJMD Kabupaten
Banjar.
10. bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf f, Bahwa pada tanggal 14 November
2024, Pelapor/Pengadu menyampaikan Surat Pernyataan Keberatan dan
Penolakan atas dihentikannya laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA,
SE., yang mana tersebut telah dilengkapi dengan alat-alat bukti dan saksi-saksi
yang sesuai digan ketentaun hukum yang berlaku yang sampai aduan ini
diajukan tidak ada tanggapan dari Para Teradu. Teradu II tidak pernah
menerima, membaca atau melihat surat sebagaimana yang didalilkan pengadu.
11. bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf h, berkaitan dengan Laporan nomor
003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18 Nopember 2024, Bawaslu
Kabupaten Banjar telah melakukan kajian awal, dan setelah terpenuhi syarat
formal dan materiil, Bawaslu Kabupaten banjar membahas dengan sentra
gakkumdu, melalui pembahasan I dan Pembasahan II, yang pada pokoknya
laporan tidak terbukti sébagai tindak pidana pemilihan yaitu tidak terpenuhinya
unsur-unsur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-undang
pilkada dimana terdapat 5 (lima) unsur yang harus terpenuhi secara kumulatif,
namun dalam proses penanganan pelanggaran ini hanya 1 (satu) unsur saja
yang terbukti, yakni unsur subjek hukum; sedangkan 4 (empat) unsur lainnya
tidak terbukti yaitu 1) unsur keputusan atau tindakan; 2) unsur
menguntungkan atau merugikan; 3) unsur masa kampanye dan 4) unsur dengan
sengaja.
12. Bahwa demikian kesimpulan yang disampaikan Teradu II, agar majelis DKPP
dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
C. Teradu III memberikan kesimpulan sebagai berikut:
DALAM POKOK PENGADUAN
1. Bahwa pada pokoknya Teradu III menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan
argumen yang disampaikan oleh Pegadu dalam laporan pengaduannya
(verweer teen principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran
hukum sebagaimana kenyataan yang sebenarnya;
2. Bahwa Teradu III sebagai penyelenggara Pemilu telah menjalankan tugas dan
wewenang dengan penuh tanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang;
3. Bahwa Teradu III menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang
menyatakan bahwa para Teradu Tidak Professional dan Transparan dalam
menangani Laporan pelanggaran administrasi pemilihan Tim Pemenangan 02
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar.
Bahwa terhadap dalil-dalil pengadu, maka Teradu III sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu III telah Ikut menangani laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan
yang disampaikan oleh pengadu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
tahun 2016 sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 dan Perbawaslu
Nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanangan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Teradu III akan menjelaskan terkait dengan
proses penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan
dengan nomor laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tertanggal 04
Nopember 2024 sebagai berikut:
2.1. Bahwa perihal surat dari Kuasa Hukum Terlapor Perihal Permohonan
Pengajuan Ahli dan Pendapat Hukum tertanggal 10 November 2024, dan
Surat dari Pelapor Hendra Hadi Wijaya, SE Perihal Permohonan Pengajuan
Saksi Ahli tertanggal 11 Nopember 2024. Telah disepakati dalam pleno
untuk tidak mengijinkan kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor
untuk menghadirkan Saksi Ahli dan berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota da Wakil Walikota,
Pasal 26 (1) yang pada pokoknya berbunyi “Dalam melakukan proses
pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta
kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”. Dengan demikian para
Teradu tidak memperkenankan kehadiran saksi ahli. Dengan Perbawaslu
ini Teradu III memahami bahwa prinsip hadirnya saksi ahli telah terpenuhi
terlebih lagi baik Terlapor maupun Pelapor mendapat perlakuan yang
sama.
2.2. Bahwa perihal kesimpulan tentang laporan Pelapor tidak terpenuhi
minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banjar sebagaimana
ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah telah dilandasi
sebelumnya dengan proses klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak
Terkait, Terlapor dan Keterangan Ahli. Pemberitahuan tentang status
laporan telah dipublikasi dalam press release
https://banjarkab.bawaslu.go.id/pengumuman/pemberitahuan- tentang-
status-laporan
2.3. Saat klarifikasi Teradu III menyaksikan baik Pelapor, Saksi, Pihak
Terkait, Terlapor dan Keterangan Ahli, semuanya telah diklarifikasi,
bahkan Pengadu Muhammad Rusdi pernah hadir saat Teradu III
mengklarfikasi ikut mendampingi saksi sambil berkata “Saya Kuasa
Hukumnya, jadi ikut mendampingi…” ini menunjukkan klarifikasi
dilaksanakan dengan transfaran.
2.4. Bahwa Perihal Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan atas
dihentikannya laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE
Teradu III tidak pernah menerima surat sebagaimana yang didalilkan
Pengadu, Bahkan Ketika dibahas saat Pleno di Bawaslu Banjar memang
tidak pernah melihat surat tersebut.
3. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf g, dimana berkaitan dengan kasus
Pilkada Banjarbaru tidak dapat dijadikan dasar untuk pengambilan
keputusan, disebabkan setiap proses penangana pelanggaran harus
berdasarkan unsur-unsur pembuktian dan keterangan dari saksi-saksi yang
diajukan Pelapor dan pencermatan terhadap proses klarifikasi dan hasil
klarifikasi baik Terlapor dan Saksi-Saksi maupun Saksi Ahli. Oleh karenanya
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Saksi yang diajukan Pelapor
tidak terpenuhi semua unsur dugaan pelangggaran yang didalilkan Pelapor.
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf h, berkaitan dengan Laporan
dugaan pelanggaran nomor 003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18
November 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan Kajian Awal dan
setelah terpenuhi syarat formal dan materiil, Bawaslu Kabupaten Banjar
membahas dengan Sentra Gakkumdu, melalui pembahasan I dan pembahasan
II, yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan
yaitu tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) jo.
Pasal 188 Undang-Undang Pilkada dimana terdapat 5 (lima) unsur yang harus
terpenuhi secara kumulatif, namun dalam proses penanganan pelanggaran ini
hanya 1 (satu) unsur saja yang terbukti, yakni unsur subjek hukum;
sedangkan 4 (empat) unsur lainnya tidak terbukti yaitu 1) unsur keputusan
atau tindakan; 2) unsur menguntungkan atau merugikan; 3) unsur masa
kampanye dan 4) unsur dengan sengaja.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf i, Teradu III membantah
berdasarkan penjelasan diatas, dimana Teradu III telah ikut menindaklanjuti
laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan yang menjadi kewenangan Para
Teradu.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Bukit Tinggi sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Januari 2025.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
A. Pelimpahan Laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024
1. Bahwa pada tanggal 04 November 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
menerima laporan dugaan pelanggaran nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 atas nama Hendra Hadi Wijaya.
Kemudian Pelapor diminta melakukan Perbaikan berdasarkan Surat Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 05
Nopember 2024 dan diperbaiki oleh Pelapor dengan Formulir Laporan
Perbaikan pada tanggal 06 November 2024;
2. Bahwa pada tanggal 06 November 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melakukan pleno atas laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi
Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 Berdasarkan
Kajian Awal dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024
tanggal 06 November 2024;
3. Bahwa atas pleno tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengundang
Bawaslu Kabupaten Banjar dengan Surat nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024
tanggal 06 November 2024 untuk dapat berhadir di Aula Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama
Hendra Hadi Wijaya dengan nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024;
4. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan Pleno tanggal 07
Nopember 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan dugaan pelanggaran
atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melimpahkan Laporan aquo kepada Bawaslu Kabupaten Banjar untuk
diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;
B. Dasar Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melimpahkan
Laporan
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang, berbunyi “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilihan”
Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang,berbunyi “Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan
di bawahnya” jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum berbunyi “Bawaslu
Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa”
Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang, berbunyi “Bawaslu Provinsi wajib menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota, berbunyi “Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: b. pelimpahan Laporan sesuai dengan
tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan”.
C. Tindaklanjut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Pasca Pelimpahan
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota pada pasal 40 yang berbunyi:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan
supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan
pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa dalam proses pendampingan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk
memastikan proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah
Tugas (SPT) Nomor 760/PP.01.01/KS/11/2024 tanggal 07 November 2024 yang
pada pokoknya menyebutkan untuk melaksanakan pendampingan penanganan
pelanggaran Administrasi dengan Nomor Register
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dengan proses klarifikasi dan pengkajian di
Bawaslu Kabupaten Banjar.
Bahwa dalam proses pendampingan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
membantu dan memastikan jalannya proses penanganan pelanggaran diantaranya:
1. Membuat Timeline penanganan pelanggaran mulai dari laporan masuk hingga
terbitnya status laporan;
2. Membuat daftar yang akan dipanggil untuk diklarifikasi mulai dari Pelapor,
Saksi, Terlapor serta Saksi lainnya yang keterangannya dianggap perlu;
3. Membuat jadwal klarifikasi dalam waktu 3+2 hari Penanganan Pelanggaran;
4. Membuat daftar pertanyaan untuk dituangkan kedalam berita acara klarifikasi;
Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar melaporkan
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan status Laporan
Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 yang menyatakan laporan tidak
terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan.
[2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 31
Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
A. Proses Tahapan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Bahwa Berkenaan dengan dalil pengaduan pengadu a quo, terjadinya
kegiatan pemilihan pada tahapan dan jadwal pencalonan dan kampanye
sudah sesuai dengan peraturan maupun petunjuk teknis pemilihan dengan
tidak adanya pelanggaran administrasi pemilihan
B. Keterangan dari KPU Kabupaten Banjar berkaitan dengan pokok aduan
pengadu
Bahwa KPU Kabupaten Banjar telah melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan
administrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pada tahapan
pencalonan dan kampanye, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024, telah melaksanakan sebagaiman dimaksud sesuai dengan
petunjuk dan timeline (Bukti PT.01);
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tanggal 1 Juli 2024,
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tanggal 25 Agustus
2024. (Bukti PT.02);
3. Bahwa Pada tanggal 24 Agustus 2024 KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan
Pengumuman Nomor 577/PL.02.2-Pu/6303/3/2024 tentang Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024,
pelaksanaan pengumuman sampai dengan tanggal 26 Agustus 20224
melalui Media Sosial KPU Kabupaten Banjar dan Media Cetak Banjarmasin
Post. (Bukti PT.03);
4. Bahwa Selanjutnya Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon dari tanggal
27 Agustus s.d 29 Agustus 2024, pada hari pertama dan kedua pendaftaran,
tidak ada bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran, di hari ke 3
(tiga) pendaftaran terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon, yang pertama hadir
di pukul 10:45 Wita bakal pasangan calon atas nama Saidi Mansyur dan
Said Idrus dan dipukul 14: 30 Wita bakal pasangan calon atas nama
Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim. (Bukti PT.04);
5. Bahwa Kedua bakal pasangan calon diterima oleh Ketua dan Anggota KPU
beserta Sekretaris dan jajarannya. Pendaftaran juga dihadiri oleh Bawaslu
Kabupaten Banjar serta Ketua dan/atau Sekretaris Partai Pengusul yang
berhadir saat pelaksanaan pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam pasal
97 peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. (Bukti PT. 05);
6. Bahwa Data Bakal Pasangan Calon dengan Partai Pengusul yang telah
mendaftarkan diri adalah Sebagai Berikut:
No Nama Pasangan Calon Partai Politik Pengusul
1. H. Saidi Mansyur, S.I.Kom Dan 1. Partai NasDem
Said Idrus; 2. Partai Amanat Nasional
3. Partai Gerakan Indonesia raya
2. H. Syaifullah Tamliha, Sp.I., 1. Partai Keadilan Sejahtera
M.S Dan Habib Ahmad 2. Partai Kebangkitan Bangsa
Bahasyim, S.E., M.M. 3. Partai Golongan Karya
4. Partai Persatuan Pembangunan
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
6. Partai Perindo
7. Partai Bulan Bintang
8. Partai Solidaritas Indonesia
9. Partai Gelombang Rakyat
10.Partai Ummat
7. Bahwa KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan Berita Acara tanda terima
nomor 206/PL.02.2-BA/6303/2/2024 dan 207/ PL.02.2-BA/6303/2/2024
tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banjar Tahun 2024 tanggal 29 Agustus 2024. (Bukti PT.06);
8. Bahwa setiap pasangan calon yang mendaftar terhadap Dokumen
Pendaftaran langsung diperiksa oleh Tim Verifikasi pada tanggal dan waktu
kedatangan yang sama, untuk mengetahui kelengkapan dokumen
Pelaksanaan Verifikasi Adminstrasi berpedoman pada Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran (Bukti PT.07);, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(Bukti PT.07);
9. Bahwa terdiri dari 21 jenis dokumen yang diverifikasi, sebagai berikut:
NO JENIS DOKUMEN
1 Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK
2 Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
3 Surat Keterangan Catatan Kepolisian
4 Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Utang
5 Surat keterangan tidak sedang pailit
6 Surat tanda terima laporan kekayaan calon
7 Fotokopi Ijazah SMA atau sederajat
8 Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak calon
9 Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak
10 Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak
11 KTP-el
12 Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK
13 Pas Foto
14 Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon
15 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
16 Surat keterangan dari sekolah
17 Surat pernyataan calon (berbeda dengan ijazah sekolah)
18 Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi
19 Surat keterangan dari perguruan tinggi
20 Surat pernyataan calon (nama berbeda dengan ijazah perguruan tinggi)
21 Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tidak Pernah Sebagai Terpidana
22 Surat pengunduran diri - Anggota DPRD Provinsi
23 Tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri - Anggota
DPRD Provinsi
24 Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses - Anggota DPRD
Provinsi
10. Bahwa KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan Surat Dinas Nomor
597/PL.02.2/6303/2/2024 Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi
Administrasi dan Verifikasi Faktual, tanggal 2 September 2024 kepada
Kapolres Banjar, Kodim 1006 Martapura dan Ketua Bawaslu Kabupaten
Banjar.(Bukti PT.08);
11. Bahwa selanjutnya berdasarkan Hasil verifikasi administrasi kedua bakal
pasangan calon adalah belum memenuhi syarat (BMS) dikarenakan ada
beberapa dokumen yang harus diperbaiki yaitu Visi,misi, foto Bakal
Pasangan Calon, surat keterangan dari sekolah dikarenakan perbedaan
nama pada ijazah. Atas hasil Verifikasi Adminsitrasi KPU Kabupaten Banjar
mengeluarkan Berita Acara nomor 210/PL.02.2-BA/6303/2/2024 dan
211/PL.02.2-BA/6303/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tanggal
4 September 2024. (Bukti PT.09);
12. Bahwa Perbaikan dan Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon
Perseorangan kepada KPU Provinsi dimulai sejak tanggal 5 – 8 September
2024, Berita Acara tentang Tanda Terima Perbaikan 212/PL.02.2-
BA/6303/2/2024 dan 213/PL.02.2-BA/6303/2/2024 tanggal 7 September
2024.(Bukti PT.10);
13. Bahwa dokumen diserahkan Kembali untuk Penelitian Dokumen perbaikan
syarat calon dimulai tanggal 6 s.d 14 September 2024, berdasarkan surat
624/PL.02.2-SD/6303/2/2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan
Verifikasi Adminsitrasi tanggal 9 September 2024 kepada Kapolres, Bawaslu
dan Kodim 1006 Martapura (Bukti PT.11);,selanjutnya hasil pemeriksaan
terhadap dokumen perbaikan kedua bakal pasangan calon dinyatakan
memenuhi persyaratan, dengan terbitnya berita acara KPU Kabupaten
Banjar Nomor 217/PL.02.2-BA/6303/2/2024 dan Nomor 218/PL.02.2-
BA/6303/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024
tanggal 13 September 2024.(Bukti PT.12);
14. Bahwa KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan Pengumuman nomor
632/PL.02.2-Pu/6303/2/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Banjar Serta Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui media sosial KPU Kabupaten
Banjar. (Bukti PT.13);
15. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melakukan Rapat Pleno Tertutup Penetapan
Bakal Paasangan Calon menjadi Calon Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024, dengan menerbitkan Berita Acara
Nomor 224/PL.02.3-BA/6303/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tanggal 22
September 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.(Bukti
PT.14);
16. Bahwa Pelaksanaan pengundian nomor urut KPU Kabupaten Banjar
melakukan Rapat Koordinasi Bersama Kapolres Banjar, Bawaslu Banjar dan
LO Pasangan Calon pada Hari Minggu 22 September 2024 dengan nomor
surat undangan 660/Pl.02.2Und/6303/2/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupatai dan Wakil
Bupati Banjar dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal Surat 21
September 2024 (Bukti PT.15);
17. Bahwa berdasarkan Surat Undangan KPU Kabupaten Banjar tanggal 19
september 2024 dengan nomor 654/PL.02.2-Und/6303/2/2024 perihal
Undangan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut
Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar dalam Pemilihan Serentak Tahun
2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banjar dengan mengundang
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Forkopimda Kabupaten Banjar, Media
Massa Kabupaten Banjar, Serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bersama tim masing-masing pasangan calon. KPU Kabupaten Banjar
mengeluarkan Berita Acara Nomor 225/PL.02.3-BA/6303/2/2024 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan bupati dan Wakil
Bupati Banjar Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 dan Surat Keputusan
Nomor 1230 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024.(Bukti PT.16);
18. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banjar Nomor 675/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 tanggal
24 September 2024 Perihal Undangan dalam rangka Penentuan Jadwal
Kampanye dan Hal-hal lain terkait Kampanye. (Bukti PT.17);
19. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banjar Nomor 686/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 tanggal
26 September 2024 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal
Kampanye dan Penetapan Jenis Bahan Kampanye (Bukti PT.18);
20. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banjar Nomor 822/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 tanggal
28 Oktober 2024 Perihal Undangan dalam rangka Rapat koordinasi
penyerahan bahan kampanye (Bukti PT.19);
21. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banjar Nomor 824/PL.02.4-Und/6303/4/2024 tanggal
28 Oktober 2024 Perihal Undangan dalam rangka Rapat koordinasi lanjutan
terkait jadwal debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun
2024 (Bukti PT.20);
22. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banjar Nomor 863/ PL.02.4-SD/6303/4/2024 tanggal 11
November 2024 Perihal Pemberitahuan Berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, BAB V Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Layanan
Masyarakat agar dapat menyerahkan kepada KPU Kabupaten Banjar pada
tanggal 16 November 2024, draft iklan layanan berupa: Tulisan, Suara,
Gambar dan gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. (Bukti
PT.21);
23. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banjar Nomor 885/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 tanggal
18 November 2024Perihal Undangan Kegiatan Rapat Koordinasi
pembersihan Alat Peraga Kampanye (APT) menjelang masa tenang pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2024 (Bukti PT.22);
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT2-1 PKPU Nomor 2 Tahun 2024
Bukti PT2-2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Pengumuman Nomor Nomor: 577/Pl.02.2-Pu/6303/3/2024
Bukti PT2-3 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2024
Berita Acara Nomor 208/Pl.02.2-Ba/6303/2/2024 Tentang
Bukti PT2-4 Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Banjar Tahun 2024
Tanda Terima Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bukti PT2-5
Bupati Banjar Tahun 2024
Bukti PT2-6 Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/6303/2/2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Bukti PT2-7
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Surat Nomor : 597/PL.02.2SD/6303/2/2023 Perihal:
Bukti PT2-8 Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan
Verifikasi Faktual
Bukti PT2-9 Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/6303/2/2024
Bukti PT2-10 Berita Acara Nomor 213/PL.02.2-BA/6303/2/2024
Surat Nomor: 624/PL.02.2SD/6303/2/2024 Perihal :
Bukti PT2-11
Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi
Berita Acara Nomor 217/Pl.02.2-Ba/6303/2/2024 Tentang
Bukti PT2-12 Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024
Pengumuman Nomor : 632/Pl.02.2-Pu/6303/2/2024 Tentang Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan
Bukti PT2-13
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Serta Penerimaan Masukan
Dan Tanggapan Masyarakat Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Bukti PT2-14 Berita Acara Nomor 224/PL.02.2-BA/6303/2/2024
Surat Nomor : 660/PL.02.2-Und/6303/2/2024 Perihal : Undangan
Rapat Koordinasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon
Bukti PT2-15
Bupati dan Wakil Bupati Banjar Dalam Pemilihan Serentak Tahun
2024
Surat Nomor : 654/PL.02.2-Und/6303/2/2024 Perihal : Undangan
Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut
Bukti PT2-16
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Dalam Pemlihan
Serentak Tahun 2024
Bukti PT2-17 Surat Nomor : 675/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 Perihal : Undangan
Bukti PT2-18 Surat Nomor : 686/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 Perihal : Undangan
Bukti PT2-19 Surat Nomor : 822/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 Perihal : Undangan
Surat Nomor : 824/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 Perihal : Persiapan
Bukti PT2-20
Debat
Surat Nomor : 863/ PL.02.4-SD/6303/4/2024 Perihal :
Bukti PT2-21
Pemberitahuan
Bukti PT2-22 Surat Nomor : 885/ PL.02.4-SD/6303/4/2024 Perihal : Undangan
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga tidak profesional dan transparan
dalam menangani laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 perihal
pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten
Banjar Nomor Urut 1 a.n. Saidi Mansyur. Bahwa dalam menangani laporan a quo, Para
Teradu diduga menolak permohonan Pelapor perihal permintaan pengajuan Saksi Ahli
Pelapor.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 4 November 2024 Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 a.n. Hendra Hadi Wijaya. Bahwa selanjutnya
terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 5
November 2024 meminta Pelapor untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya Pelapor
memperbaiki Laporan pada tanggal 6 November 2024 dengan Formulir Laporan
Perbaikan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 yang kemudian diterima oleh
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sesuai Formulir Model A.3.1 Tanda Terima
Penyampaian Laporan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 6
November 2024 (vide Bukti T-1).
Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melakukan kajian awal dalam rapat pleno atas laporan dugaan pelanggaran Pelapor
a.n. Hendra Hadi Wijaya dengan Laporan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024
tanggal 6 November 2024 yang kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.4 Kajian
awal dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 6
November 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
kemudian mengundang Para Teradu dengan Surat Nomor
003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 6 November 2024 perihal koordinasi laporan
dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 (vide Bukti T-3) untuk dapat hadir di Aula
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Para Teradu, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan telah melakukan Rapat Pleno tanggal 7 November 2024 terhadap
laporan dugaan pelanggaran a.n. Hendra Hadi Wijaya dengan Nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024. Hasil Rapat Pleno memutuskan, Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan
kepada Para Teradu sesuai Formulir Model A.5 Surat pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran pemilihan dengan nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 7
Nopember 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa selanjutnya terhadap pelimpahan laporan
tersebut, Para Teradu meregister dengan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024
tanggal 7 November 2024 (vide Bukti T-4).
Bahwa Para Teradu menerima surat dari Kuasa Hukum Terlapor, Perihal Permohonan
Pengajuan Ahli dan Pendapat Hukum tertanggal 10 November 2024, dan Surat dari
Pelapor a.n. Hendra Hadi Wijaya, S.E., Perihal Permohonan Pengajuan Saksi Ahli
tertanggal 11 November 2024. Bahwa terhadap kedua surat tersebut, Para Teradu
kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor 132/KA.00.02/K.KS-
02/11/2024 tanggal 11 November 2024 dan Surat Nomor 133/KA.00.02/K.KS-
02/11/2024 tanggal 11 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan guna
menjaga prinsip asas keadilan maka Para Teradu tidak mengijinkan kedua belah pihak
baik terlapor maupun pelapor untuk menghadirkan Saksi Ahli.
Bahwa selanjutnya Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan sebagaimana Formulir Model A.11 Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 12 November 2024 (vide Bukti T-6.2).
Bahwa selanjutnya Para Teradu berdasarkan hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi,
Pihak Terkait, Terlapor dan Keterangan Ahli, yang dilakukan dalam Rapat Pleno tanggal
12 November Tahun 2024, menyimpulkan bahwa terhadap laporan a quo, tidak
terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banjar sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3)
UU Pemilihan Kepala Daerah (vide Bukti T-6). Bahwa hasil klarifikasi tersebut, Para
Teradu kemudian mengeluarkan Formulir Model A.17 Nomor:
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dengan status
laporan dihentikan/tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai
pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-7). Bahwa berkaitan dengan kasus Pilkada
Banjarbaru di beberapa kesempatan lalu tidak dapat dijadikan dasar untuk
pengambilan keputusan, melainkan Para Teradu harus menilai berdasarkan unsur-
unsur pembuktian dan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan Pelapor dan juga
Bawaslu Kabupaten Banjar mengklarifikasi Terlapor dan Saksi-Saksi maupun Saksi
Ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Saksi yang diajukan Pelapor
tidak terpenuhi semua unsur dugaan pelangggaran yang didalilkan Pelapor.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu
yang diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani laporan Nomor:
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 perihal pelanggaran administrasi pemilihan yang
dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1 a.n. Saidi Mansyur.
Bahwa dalam menangani laporan a quo, Para Teradu diduga menolak permohonan
Pelapor perihal permintaan pengajuan Saksi Ahli Pelapor. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 November 2024 Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 a.n. Hendra Hadi Wijaya. Kemudian Pelapor
diminta melakukan perbaikan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor: 083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 5 November 2024, dan selanjutnya
diperbaiki oleh Pelapor dengan Formulir Laporan Perbaikan pada tanggal 6 November
2024 (vide Bukti T-1).
Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melakukan pleno atas laporan dugaan pelanggaran a.n. Hendra Hadi Wijaya dengan
nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 sesuai dengan Kajian Awal dugaan
pelanggaran Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tanggal 6 November 2024
(vide Bukti T-2). Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian mengundang
Para Teradu dengan Surat Nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 6 November
2024 untuk dapat hadir di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan perihal
koordinasi laporan dugaan pelanggaran a.n. Hendra Hadi Wijaya dengan Nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil
koordinasi dengan Para Teradu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan
Pleno tanggal 7 November 2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran a.n. Hendra Hadi
Wijaya dengan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/ 22.00/XI/2024. Hasil Rapat Pleno
memutuskan, Para Teradu menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat pelimpahan
Nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 7 November 2024. Terhadap pelimpahan
laporan tersebut, Para Teradu meregister Laporan dengan Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 7 Nopember 2024 (vide Bukti T-4).
Bahwa Para Teradu kemudian menerima surat dari Kuasa Hukum Terlapor
Perihal Permohonan Pengajuan Ahli dan Pendapat Hukum tertanggal 10 November
2024, dan Surat dari Pelapor Hendra Hadi Wijaya, SE Perihal Permohonan Pengajuan
Saksi Ahli tertanggal 11 November 2024. Terhadap kedua surat tersebut, Para Teradu
kemudian menindaklanjutinya dengan Surat Nomor 132/KA.00.02/K.KS-02/11/2024
tanggal 11 November 2024 dan Surat Nomor 133/KA.00.02/K.KS-02/11/2024 tanggal
11 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan, guna menjaga prinsip asas
keadilan maka Para Teradu tidak mengijinkan kedua belah pihak baik Terlapor
maupun Pelapor untuk menghadirkan Saksi Ahli.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 November 2024, Para Teradu melakukan
Rapat Pleno untuk menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 sesuai hasil klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi,
Pihak Terkait, Terlapor dan Keterangan Ahli. Bahwa Para Teradu kemudian
menyimpulkan terhadap laporan a quo, tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan
tidak terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten
Banjar sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah (vide
Bukti T-6). Para Teradu kemudian mengeluarkan Formulir Model A.17 Nomor:
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dengan status
laporan dihentikan/tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai
pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-7). Bahwa sesuai fakta dalam persidangan Para
Teradu mengakui keputusan untuk menolak saksi ahli Pelapor dan Terlapor
diputuskan dalam Rapat Pleno.
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, benar Para Teradu
sudah melakukan tindak lanjut atas Laporan dari Pelapor yang merupakan pelimpahan
dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, akan tetapi dalam proses penanganan
Laporan Para Teradu telah melanggar hak Pelapor untuk mengajukan ahli sebagai satu
upaya untuk menguatkan dalil Laporan Pelapor. Bahwa Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota (Perbawaslu 9/2024) menyatakan:
Ayat (1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat
meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk
diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan
Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
Ayat (2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran
Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi
informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah
sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
Merujuk ketentuan Pasal 26 Perbawaslu 9/2024 a quo, benar Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menghadirkan ahli
karena adressat dari aturan tersebut adalah kepada Bawaslu in casu Para Teradu
selaku lembaga yang memeriksa pelanggaran pemilihan. Namun, tidak berarti selaku
Pelapor tidak diberi hak atau tidak memiliki hak untuk membuktikan Laporannya
dengan mengajukan ahli, karena Pasal 26 Perbawaslu 9/2024 tidak melarang atau
tidak mengandung norma baik sebagian atau seluruhnya yang menyatakan Pelapor
tidak boleh mengajukan ahli. Akan tetapi tanpa alasan yang dibenarkan menurut
hukum Para Teradu menolak permohonan untuk menghadirkan ahli dalam sidang
pemeriksaan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa tindakan Para Teradu yang menolak ahli yang diajukan oleh Pelapor in
casu Pengadu melanggar asas yang berlaku umum, yaitu actori in cumbit probatio yang
mengandung arti “siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan dalil tersebut”.
Oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang menolak ahli dari Pelapor in casu Pengadu
telah menghilangkan hak Pengadu untuk membuktikan dalil dalam Laporannya.
Tindakan Para Teradu yang hanya mendengar ahli dari Para Teradu merupakan
tindakan yang mengabaikan keadilan, dan menimbulkan syakwasangka yang negatif.
Apalagi Laporan tersebut dinyatakan dihentikan/tidak ditindaklanjuti dengan alasan
tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, oleh karenanya merupakan hal yang
tidak logis atau di luar penalaran yang wajar di satu sisi Para Teradu tidak memberi
kesempatan atau menolak Pelapor untuk mengajukan ahli sebagai penguat
laporannya, akan tetapi di sisi lain laporan Pelapor dinyatakan tidak terbukti. Tindakan
Para Teradu tersebut jelas melanggar prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung
tinggi oleh Para Teradu.
Bahwa seharusnya Para Teradu selaku lembaga yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang menjalankan fungsi peradilan memberikan kesempatan yang seluas-
luasnya kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. Pasal 10 huruf c
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau
terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya
sebelum diterbitkan putusan atau keputusan”. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu
yang menolak permohonan ahli dari Pelapor in casu Pengadu adalah tindakan yang
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, berdasarkan uraian
pertimbangan di atas, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban
Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7
ayat (3), Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 10 huruf c, dan Pasal 15 huruf c
dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.