Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 21 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-02-2025
👁 39 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 4 November 2024 pukul 15.38 Wita, Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., bersama Pelapor/Pengadu sebagai Kuasa Hukum melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 perihal pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1 a.n. Saidi Mansyur.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3); Pasal 26 ayat (1); Pasal 26; Pasal 10; Pasal 2; Pasal 7 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muhammad Hafizh Ridha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Teradu II Ramliannoor, Teradu III Muhaimin, Teradu IV Muhammad Syahrial Fitri, dan Teradu V Wahyu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 21-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 408- P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Muhammad Rusdi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Bauntung Komp. Bauntung Permai Nomor B6 RT.05 RW. 03 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Hafizh Ridha Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Batuah No. 3D RT. 029 RW. 001, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ramliannoor Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Batuah No. 3D RT. 029 RW. 001, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhaimin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Batuah No. 3D RT. 029 RW. 001, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhammad Syahrial Fitri Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Batuah No. 3D RT. 029 RW. 001, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Wahyu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Batuah No. 3D RT. 029 RW. 001, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 4 November 2024 pukul 15.38 Wita, Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., bersama Pelapor/Pengadu sebagai Kuasa Hukum melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur pada Para Teradu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1), ayat 3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang UU Pilkada Ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Tanda Bukti Penyampian Laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tertanggal 04 Nopember 2024; b. Bahwa pada tanggal 07 November 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran administrasi pemilihan Pemilihan ke BAWASLU Kabupaten Banjar terhadap laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., yang melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur, sebagaimana Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke BAWASLU Kabupaten Banjar Nomor: 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tertanggal 07 November 2024; c. Bahwa pada tanggal 08 November 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi/Pemberian Keterangan Pelapor atas Laporan Pelanggaran administrasi pemilihan oleh Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., yang melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur, sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Pelapor Nomor: 372/PP.01.02/K.KS/11/2024 tertanggal 07 November 2024; d. Bahwa pada tanggal 11 November 2024, Pelapor selaku Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., mengajukan permohonan saksi ahli kepada Para Teradu, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Para Teradu, sebagaimana Surat dengan perihal penting Nomor : 133/KA.00.02/K.KS.02/K.KS/11/2024 tertanggal 11 November 2024; e. Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Para Teradu menyampkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 13 Nopember 2024 melaui WA atas laporan Pelapor selaku Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE.,tanpa ada penjelasan laporan dihentikan, sebagaimana Pemberitahuan Tentang Status Laporan Banjar pada tanggal 13 Nopember 2024 yang dikeluarkan oleh Para Teradu; f. Bahwa pada tanggal 14 November 2024, Pelapor/Pengadu menyampaikan Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan atas dihentikannya laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., yang mana tersebut telah ditelangkapi dengan alat- alat bukti dan saksi-saksi yang sesuai dengan ketentaun hukum yang berlaku yang sampai aduan ini diajukan tidak ada tanggapan dari Para Teradu; g. Bahwa dengan dihentikannya laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., dengan alasan tidak terbukti sebagai PelanggaranPemilihan adalah bentuk ketidak Professionalan dan Transparannya Para Teradu dalam mengani Laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur, pada hal apabila merujuk pada kasus yang sama yang terjadi di pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, pelanggaran administrasi pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 02 atas nama H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sampai merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si pada KPU Kota Banjarbaru untuk pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, kemudian KPU Kota Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024 mengeluarkan Putusan Nomor : 124 Tahun 2024 Tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, sebagaimana Pemberitahuan Tentang Status Laporan (FORMULIR MODEL.A.17) tertanggal 28 Oktober 2024; h. Bahwa Para Teradu tidak Professional dan Transparan dalam menangani laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur, selain itu Para Teradu terindikasi kuat memihak kapada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H.M. Saidi Mansyur Said Idrus Al Habsy, ini tergambar jelas dari dihentikannya laporan pelanggaran Pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H.M. Saidi Mansyur Said Idrus Al Habsy beserta sejumlah berjabat dan ASN yaitu Rusdiansyah (Direktur PD Pasar BB), Rahmat Dany (Asisten 3), Warsita (Kadis Pertanian), Syaiful A (Dirut PTAM Intan Banjar), HM Aidil Basith (Ka DKISP-Kominfo), H. Ikhwansyah (Asisten 2), Nur Gita T (Istri Bupati), Hj. Fatmawaty (Isteri Wabup), Yudi Andrea (Ka DPMPTSP), Sipliansyah H (Ka DKPPerikanan), IG Nyoman Yudiana (Kadishub), Arie Rosadi (Direktur BPR Martapura Banjar Sejahtera), Agus Siswanto (Kadis Damkar Penyelamatan), Azwar (Kadisdukcapil), Taufik Noorman (Dispersip), Dian Marlina (KadinsosP3AP2KB), Erny Wahdini (Ka BKPSDM), Kencanawati (Staf Ahli Bupati), Anna RS (Kadis PUPRP), I Made S (Ka DKUMPP), Liana Penny (Kadisdik), Mahmudah (Kadisnakertrans), Arief R (Direktur RSUD Raza) pada tanggal 2 September 2024 bertempat di Mahligai Sultan Adam Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengucapkan yel yel “Mandiri, Agamis, Lanjutkan”, sebagaimana FORMULIR MODEL.A.17: Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 27 November 2024; i. Bahwa Para Teradu tidak Professional dan Transparan dalam menangani Laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., terhadap pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur dan Para Teradu terindikasi kuat memihak kapada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H.M. Saidi Mansyur Said Idrus Al Habsy, hal ini merupakan Pelanggaran Kode Etik Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Berupa Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 yang keluarkan oleh Para Teradu pada tanggal 04 Nopember 2024 Bukti P-2 Berupa Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke BAWASLU Kabupaten Banjar Nomor : 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 yang dikeluarkan oleh Para Teradu pada tanggal 07 November 2024 Bukti P-3 Berupa Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Pelapor Nomor: 073/PP.01.02/K.KS/11/2024 tertanggal 07 Oktober 2024 Bukti P-4 Berupa Surat dengan perihal penting Nomor: 133/KA.00.02/K.KS.02/K.KS/11/2024 tertanggal 11 November 2024; Bukti P-5 Berupa FORMULIR MODEL.A.17: Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 13 November 2024; Bukti P-6 Berupa Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan yang dibuat Pengadu yang ditujukan kepada Para Teradu tertanggal 14 November 2024; Bukti P-7 FORMULIR MODEL.A.17: Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 28 Oktober 2024; Bukti P-8 Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor: 124 Tahun 2024 Tentang pembatalan H.Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada tanggal 31 Oktober 2024; Bukti P-9 FORMULIR MODEL.A.17: Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 27 November 2024; Bukti P-10 Video yang berisikan yel-yel atau seruan kalimat yang menyatakan “mandiri dan agamis” lanjutkan; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang Perkara Nomor 21-PKE- DKPP/I/2025, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 30 Januari 2025 sebagai berikut: • Hendra Hadi Wijaya menyatakan ditolaknya saksi ahli yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar tanpa informasi ataupun keterangan apakah ahli tersebut dapat dihadirkan atau tidak. Bawaslu Kabupaten Banjar mengatakan, dikarenakan pihak 01 tidak ada saksi ahli maka Bawaslu Kabupaten Banjar juga menolak pelapor untuk menghadirkan saksi ahli. • Khairullah Muslim menyatakan saksi adalah pihak pelapor di Bawaslu Kabupaten Banjar yang menyampaikan peristiwa yang sama dengan saksi Hendra Hadi Wijaya. • Syaipullah menyatakan adanya spanduk yang bertuliskan tagline Manis Satlinmas dan Satpolpp siap mengamankan Pilkada 2024. Bahwa pada bulan September masih terpasang dikantor balai desa pingaran ulu, pingaran ilir, balai desa tambak baru dan terlah disampaikan bawaslu kabupaten banjar namun hal tersebut masih terpasang semua. • Ahmad Damiri menyatakan kesaksian yang sama dengan Saksi Syaipullah hanya berbeda beberapa tempat saja. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Januari 2025 Teradu Perkara Nomor 21-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Dalam Pokok Pengaduan 1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan argumen yang disampaikan oleh Pegadu dalam laporan pengaduannya (verweer teen principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana kenyataan yang sebenarnya; 2. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah menjalankan tugas dan wewenang dengan penuh tanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang; 3. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu Tidak Professional dan Transparan dalam menangani Laporan pelanggaran administrasi pemilihan Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar. Bahwa terhadap dalil-dalil pengadu, maka Para Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah menangani laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh pengadu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu akan menjelaskan terkait dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan nomor laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tertanggal 04 Nopember 2024 sebagai berikut: 2.1. Bahwa pada tanggal 04 Nopember 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 atas nama Hendra Hadi Wijaya. Kemudian Pelapor diminta melakukan Perbaikan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 05 Nopember 2024 dan diperbaiki oleh Pelapor dengan Formulir Laporan Perbaikan pada tanggal 06 Nopember 2024; [Bukti T-1] 2.2. Bahwa pada tanggal 06 Nopember 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pleno atas laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 Berdasarkan Kajian Awal dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tanggal 06 Nopember 2024; [Bukti T-2] 2.3. Bahwa atas pleno tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengundang Para Teradu dengan Surat nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 06 Nopember 2024 untuk dapat berhadir di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024; [Bukti T-3] 2.4. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Para Teradu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan Pleno tanggal 07 Nopember 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 Para Teradu menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat pelimpahan nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 07 Nopember 2024, Terhadap pelimpahan laporan tersebut Para Teradu meregister dengan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 7 Nopember 2024; [Bukti T-4] 2.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar menerima surat dari Kuasa Hukum Terlapor Perihal Permohonan Pengajuan Ahli dan Pendapat Hukum tertanggal 10 Nopember 2024, dan Surat dari Pelapor Hendra Hadi Wijaya, SE Perihal Permohonan Pengajuan Saksi Ahli tertanggal 11 Nopember 2024. Para Teradu menindaklanjuti kedua surat tersebut melalui Surat nomor 132/KA.00.02/K.KS-02/11/2024 tanggal 11 Nopember 2024 dan Surat nomor 133/KA.00.02/K.KS-02/11/2024 tanggal 11 Nopember 2024 yang pada pokoknya guna menjaga prinsip asas keadilan maka Bawaslu Kabupaten Banjar tidak mengijinkan kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor untuk menghadirkan Saksi Ahli dan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota da Wakil Walikota, Pasal 26 (1) yang pada pokoknya berbunyi “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”. Dengan demikian para Teradu tidak memperkenankan kehadiran saksi ahli. [Bukti T- 5] 2.6. Bawaslu Kabupaten Banjar menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana Formulir Model A.11 nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 12 Nopember 2024 berdasarkan hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait, Terlapor dan Keterangan Ahli, yang pada pokoknya Hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Banjar tanggal 12 Nopember Tahun 2024, disimpulkan laporan tersebut tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banjar sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah. [Bukti T-6] 2.7. Bawaslu Kabupaten Banjar mengeluarkan Formulir Model A.17 nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 13 Nopember 2024 dengan status laporan dihentikan/tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. [Bukti T-7] 2.8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf f, Bahwa pada tanggal 14 November 2024, pelapor/pengadu menyampaikan Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan atas dihentikannya laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE yang mana tersebut telah dilengkapi dengan alat-alat bukti dan saksi-saksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang sampai aduan ini diajukan tidak ada tanggapan dari Para Teradu. Para Teradu tidak pernah menerima surat sebagaimana yang didalilkan Pengadu, oleh karena itu kami mohon disampikan kepada siapa dan dalam bentuk apa surat tersebut disampaikan. 3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas para Teradu dalam menangani laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf g, dimana berkaitan dengan kasus Pilkada Banjarbaru tidak dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, melainkan Bawaslu Kabupaten Banjar harus menilai berdasarkan unsur-unsur pembuktian dan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan Pelapor dan juga Bawaslu Banjar mengklarifikasi Terlapor dan Saksi-Saksi maupun Saksi Ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Saksi yang diajukan Pelapor tidak terpenuhi semua unsur dugaan pelangggaran yang didalilkan Pelapor. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf h, berkaitan dengan Laporan dugaan pelanggaran nomor 003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18 Nopember 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan Kajian Awal dan setelah terpenuhi syarat formal dan materiil, Bawaslu Kabupaten Banjar membahas dengan Sentra Gakkumdu, melalui pembahasan I dan pembahasan II, yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan yaitu tidak terpenuhinya unsur- unsur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang Pilkada dimana terdapat 5 (lima) unsur yang harus terpenuhi secara kumulatif, namun dalam proses penanganan pelanggaran ini hanya 1 (satu) unsur saja yang terbukti, yakni unsur subjek hukum; sedangkan 4 (empat) unsur lainnya tidak terbukti yaitu 1) unsur keputusan atau tindakan; 2) unsur menguntungkan atau merugikan; 3) unsur masa kampanye dan 4) unsur dengan sengaja. [Bukti T-8] 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf i, Para Teradu membantah berdasarkan penjelasan diatas, dimana para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan yang menjadi kewenangan Para Teradu. [2.6] PETTITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2025, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: 1. Formulir Model A.1 Formulir Laporan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 4 November 2024 2. Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 4 November 2024 Bukti T-1 3. Formulir Laporan Perbaikan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 6 November 2024 4. Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Penyampaian Laporan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 6 November 2024 Bukti T-2 Formulir Model A.4 Kajian awal dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 6 November 2024 Bukti T-3 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 6 Nopember 2024 perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 Bukti T-4 Formulir Model A.5 Surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 07 Nopember 2024 Bukti T-5 1. Surat nomor 132/KA.00.02/K.KS-02/11/2024 tanggal 11 Nopember 2024 2. Surat nomor 133/KA.00.02/K.KS- 02/11/2024 tanggal 11 Nopember 2024 Bukti T-6 1. Timeline Klarifikasi dan Daftar Hadir 2. Formulir Model A.11 nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 12 Nopember 2024 Bukti T-7 Formulir Model A.17 nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 13 Nopember 2024 Bukti T-8 1. Formulir Model A.1 Formulir Laporan nomor 003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18 Nopember 2024 2. Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan nomor 003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18 Nopember 2024 3. Formulir Model A.4 Kajian awal Dugaan Pelanggaran nomor 003/REG/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 19 November 2024 4. Formulir Model Perbaikan nomor 003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 21 Nopember 2024 5. Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan nomor 003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 21 Nopember 2024 6. Formulir Model A.4.1 Kajian awal Dugaan Pelanggaran nomor 003/REG/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 21 November 2024 7. Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar nomor 001 tanggal 22 nopember 2024 8. Berita Acara Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar nomor 002 tanggal 26 nopember 2024 9. Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 26 nopember 2024 10. Formulir Model A.17 Pemberitahuan status laporan nomor 003/REG/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 27 Nopember 2024 [2.5] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 30 Januari 2025 Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Teradu I menolak secara tegas seluruh dalildalil dan argumen yang disampaikan oleh Pegadu dalam laporan pengaduannya (verweer teen principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana kenyataan yang sebenarnya. 2. Bahwa Teradu I sebagai penyelenggara pemilu telah menjalankan tugas dan wewenang dengan penuh tanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. 3. Bahwa Teradu I menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu Professional dan Transparan dalam menangani Laporan pelanggaran administrasi pemilihan Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar 4. Bahwa Pengananan Banjarbaru dengan Banjar tidak bisa disamakan, karena teradu I menilai berdasarkan unsur-unsur pembuktian dan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan pelapor dan juga hasil klarifikasi Terlapor dan saksisaksi, pihak terkait maupun keterangan dari ahli. berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut bukti-bukti dan saksi yang diajukan pelapor tidak terpenuhi secara kumulatif unsur dugaan pelanggaran yang didalilkan pelapor. 5. Saksi ahli tidak ada larangan untuk tidak diminta keterangan, namun dalam hal ini saya berpandangan bahwa yang menunjuk saksi ahli lebih diutamakan adalah yang ditunjuk oleh Bwaslu Kabupaten Banjar, mengingat sebelum pengajuan permohonan saksi ahli dan pendapat hukum oleh Pihak Terlapor dan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Banjar telah terlebih dahulu memutuskan dan menyampaikan permohonan permintaan keterangan dari ahli. 6. Bahwa terhadap laporan Penanganan pelanggaran tidak terbukti sebagaimana pasal 71 ayat (3), karena berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap alatbukti pelapor dan saksi-saksi, alat buktinya hanya berupa link-link berita media online tidak disertai dengan RAB atau APBN/APBD yang menunjukkan bahwakegiatan-kegiatan tersebut bersumber dari APBN/APBD dan saksi yang diajukan pelapor bukanlah merupakan saksi fakta, melainkan orang yang membaca berita media online tersebut. 7. Pers Release sudah kita laksanakan dan sampaikan sesuai dengan aturan termasuk kami rilis via Media Sosial, IG dan Website Bawaslu Kabupaten Banjar. 8. Bahwa fakta Tagline Manis tidak ada Korelasi langsung yg bisa menjelaskan itu adalah mempengaruhi perolahan suara Calon, Tagline "manis" yang digunakan untuk pemilikada 2024 tidak identik dengan yang ada dalam RPJMD Kabupaten Banjar. 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf f, Bahwa pada tanggal 14 November 2024, Pelapor/Pengadu menyampaikan Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan atas dihentikannya laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., yang mana tersebut telah dilengkapi dengan alat-alat bukti dan saksi-saksi yang sesuai dengan ketentaun hukum yang berlaku yang sampai aduan ini diajukan tidak ada tanggapan dari Para Teradu. Teradu I tidak pernah menerima, membaca atau melihat surat sebagaimana yang didalilkan pengadu. 10. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf h, berkaitan dengan Laporan nomor 003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18 Nopember 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan kajian awal, dan setelah terpenuhi syarat formal dan materiil, Bawaslu Kabupaten banjar membahas dengan sentra gakkumdu, melalui pembahasan I dan Pembasahan II, yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan yaitu tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-undang pilkada dimana terdapat 5 (lima) unsur yang harus terpenuhi secara kumulatif, namun dalam proses penanganan pelanggaran ini hanya 1 (satu) unsur saja yang terbukti, yakni unsur subjek hukum; sedangkan 4 (empat) unsur lainnya tidak terbukti yaitu 1) unsur keputusan atau tindakan; 2) unsur menguntungkan atau merugikan; 3) unsur masa kampanye dan 4) unsur dengan sengaja. B. Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Teradu II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan argumen yang disampaikan oleh Pegadu dalam laporan pengaduannya (verweer teen principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana kenyataan yang sebenarnya; 2. ⁠Bahwa Teradu II sebagai penyelenggara pemilu telah menjalankan tugas dan wewenang dengan penuh tanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang; 3. ⁠Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu Professional dan Transparan dalam menangani Laporan pelanggaran administrasi pemilihan Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar. 4. Bahwa Pengananan Banjarbaru dengan Banjar tidak bisa disamakan, karena teradu II menilai berdasarkan unsur-unsur pembuktian dan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan pelapor dan juga hasil klarifikasi Terlapor dan saksi- saksi, pihak terlait maupun keterangan dari ahli. berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut bukti-bukti dan saksi yang diajukan pelapor tidak terpenuhi secara kumulatif unsur dugaan pelanggaran yang didalilkan pelapor. 5. ⁠Saksi ahli tidak ada larangan untuk tidak diminta keterangan, namun dalam hal ini saya berpandangan bahwa yang menunjuk saksi ahli lebih diutamakan adalah yang ditunjuk oleh Bwaslu Kabupaten Banjar, mengingat sebelum pengajuan permohonan saksi ahli dan pendapat hukum oleh Pihak Terlapor dan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Banjar telah terlebih dahulu memutuskan dan menyampaikan permohonan permintaan keterangan dari ahli. 6. ⁠Bahwa terhadap laporan Penanganan pelanggaran tidak terbukti sebagaimana pasal 71 ayat (3), karena berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti pelapor dan saksi-saksi, alat buktinya hanya berupa link-link berita media online tidak disertai dengan RAB atau APBN/APBD yang menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut bersumber dari APBN/APBD dan saksi yang diajukan pelapor bukanlah merupakan saksi fakta, melainkan orang yang membaca berita media online tersebut; 7. Dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Banjar, Pengadu dan para pihak telah dipanggil secara layak; 8. Bahwa dalil pengadu kabur, berkaitan dengan dalil Satpol PP mendukung Bupati berupa spanduk-spanduk, yang terpasang pada masa hari jadi Satpol PP, sementara Pencalonan saat itu belum berlagsung dan Spanduk tersebt juga tidak ada unsur kampanye pasangan calon. 9. ⁠bahwa fakta Tagline Manis tidak ada Korelasi langsung yg bisa menjelaskan itu adalah mempengaruhi perolahan suara Calon, Tagline "manis" yang digunakan untuk pemilikada 2024 tidak identik dengan yang ada dalam RPJMD Kabupaten Banjar. 10. bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf f, Bahwa pada tanggal 14 November 2024, Pelapor/Pengadu menyampaikan Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan atas dihentikannya laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE., yang mana tersebut telah dilengkapi dengan alat-alat bukti dan saksi-saksi yang sesuai digan ketentaun hukum yang berlaku yang sampai aduan ini diajukan tidak ada tanggapan dari Para Teradu. Teradu II tidak pernah menerima, membaca atau melihat surat sebagaimana yang didalilkan pengadu. 11. ⁠bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf h, berkaitan dengan Laporan nomor 003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18 Nopember 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan kajian awal, dan setelah terpenuhi syarat formal dan materiil, Bawaslu Kabupaten banjar membahas dengan sentra gakkumdu, melalui pembahasan I dan Pembasahan II, yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sébagai tindak pidana pemilihan yaitu tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-undang pilkada dimana terdapat 5 (lima) unsur yang harus terpenuhi secara kumulatif, namun dalam proses penanganan pelanggaran ini hanya 1 (satu) unsur saja yang terbukti, yakni unsur subjek hukum; sedangkan 4 (empat) unsur lainnya tidak terbukti yaitu 1) unsur keputusan atau tindakan; 2) unsur menguntungkan atau merugikan; 3) unsur masa kampanye dan 4) unsur dengan sengaja. 12. Bahwa demikian kesimpulan yang disampaikan Teradu II, agar majelis DKPP dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya. C. Teradu III memberikan kesimpulan sebagai berikut: DALAM POKOK PENGADUAN 1. Bahwa pada pokoknya Teradu III menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan argumen yang disampaikan oleh Pegadu dalam laporan pengaduannya (verweer teen principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana kenyataan yang sebenarnya; 2. Bahwa Teradu III sebagai penyelenggara Pemilu telah menjalankan tugas dan wewenang dengan penuh tanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang; 3. Bahwa Teradu III menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu Tidak Professional dan Transparan dalam menangani Laporan pelanggaran administrasi pemilihan Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar. Bahwa terhadap dalil-dalil pengadu, maka Teradu III sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III telah Ikut menangani laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh pengadu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Teradu III akan menjelaskan terkait dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan nomor laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tertanggal 04 Nopember 2024 sebagai berikut: 2.1. Bahwa perihal surat dari Kuasa Hukum Terlapor Perihal Permohonan Pengajuan Ahli dan Pendapat Hukum tertanggal 10 November 2024, dan Surat dari Pelapor Hendra Hadi Wijaya, SE Perihal Permohonan Pengajuan Saksi Ahli tertanggal 11 Nopember 2024. Telah disepakati dalam pleno untuk tidak mengijinkan kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor untuk menghadirkan Saksi Ahli dan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota da Wakil Walikota, Pasal 26 (1) yang pada pokoknya berbunyi “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”. Dengan demikian para Teradu tidak memperkenankan kehadiran saksi ahli. Dengan Perbawaslu ini Teradu III memahami bahwa prinsip hadirnya saksi ahli telah terpenuhi terlebih lagi baik Terlapor maupun Pelapor mendapat perlakuan yang sama. 2.2. Bahwa perihal kesimpulan tentang laporan Pelapor tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banjar sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah telah dilandasi sebelumnya dengan proses klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait, Terlapor dan Keterangan Ahli. Pemberitahuan tentang status laporan telah dipublikasi dalam press release https://banjarkab.bawaslu.go.id/pengumuman/pemberitahuan- tentang- status-laporan 2.3. Saat klarifikasi Teradu III menyaksikan baik Pelapor, Saksi, Pihak Terkait, Terlapor dan Keterangan Ahli, semuanya telah diklarifikasi, bahkan Pengadu Muhammad Rusdi pernah hadir saat Teradu III mengklarfikasi ikut mendampingi saksi sambil berkata “Saya Kuasa Hukumnya, jadi ikut mendampingi…” ini menunjukkan klarifikasi dilaksanakan dengan transfaran. 2.4. Bahwa Perihal Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan atas dihentikannya laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama HENDRA HADI WIJAYA, SE Teradu III tidak pernah menerima surat sebagaimana yang didalilkan Pengadu, Bahkan Ketika dibahas saat Pleno di Bawaslu Banjar memang tidak pernah melihat surat tersebut. 3. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf g, dimana berkaitan dengan kasus Pilkada Banjarbaru tidak dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, disebabkan setiap proses penangana pelanggaran harus berdasarkan unsur-unsur pembuktian dan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan Pelapor dan pencermatan terhadap proses klarifikasi dan hasil klarifikasi baik Terlapor dan Saksi-Saksi maupun Saksi Ahli. Oleh karenanya Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Saksi yang diajukan Pelapor tidak terpenuhi semua unsur dugaan pelangggaran yang didalilkan Pelapor. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf h, berkaitan dengan Laporan dugaan pelanggaran nomor 003/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 18 November 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan Kajian Awal dan setelah terpenuhi syarat formal dan materiil, Bawaslu Kabupaten Banjar membahas dengan Sentra Gakkumdu, melalui pembahasan I dan pembahasan II, yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan yaitu tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang Pilkada dimana terdapat 5 (lima) unsur yang harus terpenuhi secara kumulatif, namun dalam proses penanganan pelanggaran ini hanya 1 (satu) unsur saja yang terbukti, yakni unsur subjek hukum; sedangkan 4 (empat) unsur lainnya tidak terbukti yaitu 1) unsur keputusan atau tindakan; 2) unsur menguntungkan atau merugikan; 3) unsur masa kampanye dan 4) unsur dengan sengaja. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf i, Teradu III membantah berdasarkan penjelasan diatas, dimana Teradu III telah ikut menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan yang menjadi kewenangan Para Teradu. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Bukit Tinggi sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. Pelimpahan Laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 1. Bahwa pada tanggal 04 November 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 atas nama Hendra Hadi Wijaya. Kemudian Pelapor diminta melakukan Perbaikan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 05 Nopember 2024 dan diperbaiki oleh Pelapor dengan Formulir Laporan Perbaikan pada tanggal 06 November 2024; 2. Bahwa pada tanggal 06 November 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pleno atas laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 Berdasarkan Kajian Awal dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tanggal 06 November 2024; 3. Bahwa atas pleno tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengundang Bawaslu Kabupaten Banjar dengan Surat nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 06 November 2024 untuk dapat berhadir di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024; 4. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan Pleno tanggal 07 Nopember 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melimpahkan Laporan aquo kepada Bawaslu Kabupaten Banjar untuk diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; B. Dasar Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melimpahkan Laporan Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan” Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,berbunyi “Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya” jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum berbunyi “Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa” Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi “Bawaslu Provinsi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, berbunyi “Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan”. C. Tindaklanjut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Pasca Pelimpahan Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada pasal 40 yang berbunyi: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan”. Bahwa dalam proses pendampingan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 760/PP.01.01/KS/11/2024 tanggal 07 November 2024 yang pada pokoknya menyebutkan untuk melaksanakan pendampingan penanganan pelanggaran Administrasi dengan Nomor Register 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dengan proses klarifikasi dan pengkajian di Bawaslu Kabupaten Banjar. Bahwa dalam proses pendampingan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membantu dan memastikan jalannya proses penanganan pelanggaran diantaranya: 1. Membuat Timeline penanganan pelanggaran mulai dari laporan masuk hingga terbitnya status laporan; 2. Membuat daftar yang akan dipanggil untuk diklarifikasi mulai dari Pelapor, Saksi, Terlapor serta Saksi lainnya yang keterangannya dianggap perlu; 3. Membuat jadwal klarifikasi dalam waktu 3+2 hari Penanganan Pelanggaran; 4. Membuat daftar pertanyaan untuk dituangkan kedalam berita acara klarifikasi; Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan status Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 yang menyatakan laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan. [2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 31 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. Proses Tahapan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Bahwa Berkenaan dengan dalil pengaduan pengadu a quo, terjadinya kegiatan pemilihan pada tahapan dan jadwal pencalonan dan kampanye sudah sesuai dengan peraturan maupun petunjuk teknis pemilihan dengan tidak adanya pelanggaran administrasi pemilihan B. Keterangan dari KPU Kabupaten Banjar berkaitan dengan pokok aduan pengadu Bahwa KPU Kabupaten Banjar telah melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pada tahapan pencalonan dan kampanye, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, telah melaksanakan sebagaiman dimaksud sesuai dengan petunjuk dan timeline (Bukti PT.01); 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tanggal 1 Juli 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tanggal 25 Agustus 2024. (Bukti PT.02); 3. Bahwa Pada tanggal 24 Agustus 2024 KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan Pengumuman Nomor 577/PL.02.2-Pu/6303/3/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024, pelaksanaan pengumuman sampai dengan tanggal 26 Agustus 20224 melalui Media Sosial KPU Kabupaten Banjar dan Media Cetak Banjarmasin Post. (Bukti PT.03); 4. Bahwa Selanjutnya Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon dari tanggal 27 Agustus s.d 29 Agustus 2024, pada hari pertama dan kedua pendaftaran, tidak ada bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran, di hari ke 3 (tiga) pendaftaran terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon, yang pertama hadir di pukul 10:45 Wita bakal pasangan calon atas nama Saidi Mansyur dan Said Idrus dan dipukul 14: 30 Wita bakal pasangan calon atas nama Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim. (Bukti PT.04); 5. Bahwa Kedua bakal pasangan calon diterima oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretaris dan jajarannya. Pendaftaran juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Banjar serta Ketua dan/atau Sekretaris Partai Pengusul yang berhadir saat pelaksanaan pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam pasal 97 peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti PT. 05); 6. Bahwa Data Bakal Pasangan Calon dengan Partai Pengusul yang telah mendaftarkan diri adalah Sebagai Berikut: No Nama Pasangan Calon Partai Politik Pengusul 1. H. Saidi Mansyur, S.I.Kom Dan 1. Partai NasDem Said Idrus; 2. Partai Amanat Nasional 3. Partai Gerakan Indonesia raya 2. H. Syaifullah Tamliha, Sp.I., 1. Partai Keadilan Sejahtera M.S Dan Habib Ahmad 2. Partai Kebangkitan Bangsa Bahasyim, S.E., M.M. 3. Partai Golongan Karya 4. Partai Persatuan Pembangunan 5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 6. Partai Perindo 7. Partai Bulan Bintang 8. Partai Solidaritas Indonesia 9. Partai Gelombang Rakyat 10.Partai Ummat 7. Bahwa KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan Berita Acara tanda terima nomor 206/PL.02.2-BA/6303/2/2024 dan 207/ PL.02.2-BA/6303/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tanggal 29 Agustus 2024. (Bukti PT.06); 8. Bahwa setiap pasangan calon yang mendaftar terhadap Dokumen Pendaftaran langsung diperiksa oleh Tim Verifikasi pada tanggal dan waktu kedatangan yang sama, untuk mengetahui kelengkapan dokumen Pelaksanaan Verifikasi Adminstrasi berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran (Bukti PT.07);, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti PT.07); 9. Bahwa terdiri dari 21 jenis dokumen yang diverifikasi, sebagai berikut: NO JENIS DOKUMEN 1 Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK 2 Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya 3 Surat Keterangan Catatan Kepolisian 4 Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Utang 5 Surat keterangan tidak sedang pailit 6 Surat tanda terima laporan kekayaan calon 7 Fotokopi Ijazah SMA atau sederajat 8 Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak calon 9 Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak 10 Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak 11 KTP-el 12 Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK 13 Pas Foto 14 Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon 15 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani 16 Surat keterangan dari sekolah 17 Surat pernyataan calon (berbeda dengan ijazah sekolah) 18 Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi 19 Surat keterangan dari perguruan tinggi 20 Surat pernyataan calon (nama berbeda dengan ijazah perguruan tinggi) 21 Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tidak Pernah Sebagai Terpidana 22 Surat pengunduran diri - Anggota DPRD Provinsi 23 Tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri - Anggota DPRD Provinsi 24 Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses - Anggota DPRD Provinsi 10. Bahwa KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan Surat Dinas Nomor 597/PL.02.2/6303/2/2024 Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, tanggal 2 September 2024 kepada Kapolres Banjar, Kodim 1006 Martapura dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar.(Bukti PT.08); 11. Bahwa selanjutnya berdasarkan Hasil verifikasi administrasi kedua bakal pasangan calon adalah belum memenuhi syarat (BMS) dikarenakan ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki yaitu Visi,misi, foto Bakal Pasangan Calon, surat keterangan dari sekolah dikarenakan perbedaan nama pada ijazah. Atas hasil Verifikasi Adminsitrasi KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan Berita Acara nomor 210/PL.02.2-BA/6303/2/2024 dan 211/PL.02.2-BA/6303/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tanggal 4 September 2024. (Bukti PT.09); 12. Bahwa Perbaikan dan Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dimulai sejak tanggal 5 – 8 September 2024, Berita Acara tentang Tanda Terima Perbaikan 212/PL.02.2- BA/6303/2/2024 dan 213/PL.02.2-BA/6303/2/2024 tanggal 7 September 2024.(Bukti PT.10); 13. Bahwa dokumen diserahkan Kembali untuk Penelitian Dokumen perbaikan syarat calon dimulai tanggal 6 s.d 14 September 2024, berdasarkan surat 624/PL.02.2-SD/6303/2/2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Adminsitrasi tanggal 9 September 2024 kepada Kapolres, Bawaslu dan Kodim 1006 Martapura (Bukti PT.11);,selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap dokumen perbaikan kedua bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi persyaratan, dengan terbitnya berita acara KPU Kabupaten Banjar Nomor 217/PL.02.2-BA/6303/2/2024 dan Nomor 218/PL.02.2- BA/6303/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tanggal 13 September 2024.(Bukti PT.12); 14. Bahwa KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan Pengumuman nomor 632/PL.02.2-Pu/6303/2/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Serta Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui media sosial KPU Kabupaten Banjar. (Bukti PT.13); 15. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melakukan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Bakal Paasangan Calon menjadi Calon Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024, dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 224/PL.02.3-BA/6303/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.(Bukti PT.14); 16. Bahwa Pelaksanaan pengundian nomor urut KPU Kabupaten Banjar melakukan Rapat Koordinasi Bersama Kapolres Banjar, Bawaslu Banjar dan LO Pasangan Calon pada Hari Minggu 22 September 2024 dengan nomor surat undangan 660/Pl.02.2Und/6303/2/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupatai dan Wakil Bupati Banjar dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal Surat 21 September 2024 (Bukti PT.15); 17. Bahwa berdasarkan Surat Undangan KPU Kabupaten Banjar tanggal 19 september 2024 dengan nomor 654/PL.02.2-Und/6303/2/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banjar dengan mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Forkopimda Kabupaten Banjar, Media Massa Kabupaten Banjar, Serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bersama tim masing-masing pasangan calon. KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan Berita Acara Nomor 225/PL.02.3-BA/6303/2/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 dan Surat Keputusan Nomor 1230 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024.(Bukti PT.16); 18. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor 675/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Undangan dalam rangka Penentuan Jadwal Kampanye dan Hal-hal lain terkait Kampanye. (Bukti PT.17); 19. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor 686/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 tanggal 26 September 2024 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye dan Penetapan Jenis Bahan Kampanye (Bukti PT.18); 20. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor 822/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 tanggal 28 Oktober 2024 Perihal Undangan dalam rangka Rapat koordinasi penyerahan bahan kampanye (Bukti PT.19); 21. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor 824/PL.02.4-Und/6303/4/2024 tanggal 28 Oktober 2024 Perihal Undangan dalam rangka Rapat koordinasi lanjutan terkait jadwal debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 (Bukti PT.20); 22. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor 863/ PL.02.4-SD/6303/4/2024 tanggal 11 November 2024 Perihal Pemberitahuan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, BAB V Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Layanan Masyarakat agar dapat menyerahkan kepada KPU Kabupaten Banjar pada tanggal 16 November 2024, draft iklan layanan berupa: Tulisan, Suara, Gambar dan gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. (Bukti PT.21); 23. Bahwa KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor 885/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 tanggal 18 November 2024Perihal Undangan Kegiatan Rapat Koordinasi pembersihan Alat Peraga Kampanye (APT) menjelang masa tenang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2024 (Bukti PT.22); Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT2-1 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Bukti PT2-2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pengumuman Nomor Nomor: 577/Pl.02.2-Pu/6303/3/2024 Bukti PT2-3 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Berita Acara Nomor 208/Pl.02.2-Ba/6303/2/2024 Tentang Bukti PT2-4 Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 Tanda Terima Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bukti PT2-5 Bupati Banjar Tahun 2024 Bukti PT2-6 Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/6303/2/2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Bukti PT2-7 Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Surat Nomor : 597/PL.02.2SD/6303/2/2023 Perihal: Bukti PT2-8 Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Bukti PT2-9 Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/6303/2/2024 Bukti PT2-10 Berita Acara Nomor 213/PL.02.2-BA/6303/2/2024 Surat Nomor: 624/PL.02.2SD/6303/2/2024 Perihal : Bukti PT2-11 Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Berita Acara Nomor 217/Pl.02.2-Ba/6303/2/2024 Tentang Bukti PT2-12 Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 Pengumuman Nomor : 632/Pl.02.2-Pu/6303/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Bukti PT2-13 Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Serta Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bukti PT2-14 Berita Acara Nomor 224/PL.02.2-BA/6303/2/2024 Surat Nomor : 660/PL.02.2-Und/6303/2/2024 Perihal : Undangan Rapat Koordinasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Bukti PT2-15 Bupati dan Wakil Bupati Banjar Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Surat Nomor : 654/PL.02.2-Und/6303/2/2024 Perihal : Undangan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Bukti PT2-16 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Dalam Pemlihan Serentak Tahun 2024 Bukti PT2-17 Surat Nomor : 675/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 Perihal : Undangan Bukti PT2-18 Surat Nomor : 686/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 Perihal : Undangan Bukti PT2-19 Surat Nomor : 822/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 Perihal : Undangan Surat Nomor : 824/ PL.02.4-Und/6303/4/2024 Perihal : Persiapan Bukti PT2-20 Debat Surat Nomor : 863/ PL.02.4-SD/6303/4/2024 Perihal : Bukti PT2-21 Pemberitahuan Bukti PT2-22 Surat Nomor : 885/ PL.02.4-SD/6303/4/2024 Perihal : Undangan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 perihal pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1 a.n. Saidi Mansyur. Bahwa dalam menangani laporan a quo, Para Teradu diduga menolak permohonan Pelapor perihal permintaan pengajuan Saksi Ahli Pelapor. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 4 November 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 a.n. Hendra Hadi Wijaya. Bahwa selanjutnya terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 5 November 2024 meminta Pelapor untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya Pelapor memperbaiki Laporan pada tanggal 6 November 2024 dengan Formulir Laporan Perbaikan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 yang kemudian diterima oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sesuai Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Penyampaian Laporan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 6 November 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kajian awal dalam rapat pleno atas laporan dugaan pelanggaran Pelapor a.n. Hendra Hadi Wijaya dengan Laporan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tanggal 6 November 2024 yang kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.4 Kajian awal dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 6 November 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian mengundang Para Teradu dengan Surat Nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 6 November 2024 perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 (vide Bukti T-3) untuk dapat hadir di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Para Teradu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan Rapat Pleno tanggal 7 November 2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran a.n. Hendra Hadi Wijaya dengan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024. Hasil Rapat Pleno memutuskan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Para Teradu sesuai Formulir Model A.5 Surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 7 Nopember 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa selanjutnya terhadap pelimpahan laporan tersebut, Para Teradu meregister dengan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu menerima surat dari Kuasa Hukum Terlapor, Perihal Permohonan Pengajuan Ahli dan Pendapat Hukum tertanggal 10 November 2024, dan Surat dari Pelapor a.n. Hendra Hadi Wijaya, S.E., Perihal Permohonan Pengajuan Saksi Ahli tertanggal 11 November 2024. Bahwa terhadap kedua surat tersebut, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor 132/KA.00.02/K.KS- 02/11/2024 tanggal 11 November 2024 dan Surat Nomor 133/KA.00.02/K.KS- 02/11/2024 tanggal 11 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan guna menjaga prinsip asas keadilan maka Para Teradu tidak mengijinkan kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor untuk menghadirkan Saksi Ahli. Bahwa selanjutnya Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana Formulir Model A.11 Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 12 November 2024 (vide Bukti T-6.2). Bahwa selanjutnya Para Teradu berdasarkan hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait, Terlapor dan Keterangan Ahli, yang dilakukan dalam Rapat Pleno tanggal 12 November Tahun 2024, menyimpulkan bahwa terhadap laporan a quo, tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banjar sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah (vide Bukti T-6). Bahwa hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu kemudian mengeluarkan Formulir Model A.17 Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dengan status laporan dihentikan/tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-7). Bahwa berkaitan dengan kasus Pilkada Banjarbaru di beberapa kesempatan lalu tidak dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, melainkan Para Teradu harus menilai berdasarkan unsur- unsur pembuktian dan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan Pelapor dan juga Bawaslu Kabupaten Banjar mengklarifikasi Terlapor dan Saksi-Saksi maupun Saksi Ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Saksi yang diajukan Pelapor tidak terpenuhi semua unsur dugaan pelangggaran yang didalilkan Pelapor. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 perihal pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1 a.n. Saidi Mansyur. Bahwa dalam menangani laporan a quo, Para Teradu diduga menolak permohonan Pelapor perihal permintaan pengajuan Saksi Ahli Pelapor. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 November 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 a.n. Hendra Hadi Wijaya. Kemudian Pelapor diminta melakukan perbaikan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 5 November 2024, dan selanjutnya diperbaiki oleh Pelapor dengan Formulir Laporan Perbaikan pada tanggal 6 November 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pleno atas laporan dugaan pelanggaran a.n. Hendra Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 sesuai dengan Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tanggal 6 November 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian mengundang Para Teradu dengan Surat Nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 6 November 2024 untuk dapat hadir di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran a.n. Hendra Hadi Wijaya dengan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Para Teradu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan Pleno tanggal 7 November 2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran a.n. Hendra Hadi Wijaya dengan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/ 22.00/XI/2024. Hasil Rapat Pleno memutuskan, Para Teradu menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat pelimpahan Nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 7 November 2024. Terhadap pelimpahan laporan tersebut, Para Teradu meregister Laporan dengan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 7 Nopember 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu kemudian menerima surat dari Kuasa Hukum Terlapor Perihal Permohonan Pengajuan Ahli dan Pendapat Hukum tertanggal 10 November 2024, dan Surat dari Pelapor Hendra Hadi Wijaya, SE Perihal Permohonan Pengajuan Saksi Ahli tertanggal 11 November 2024. Terhadap kedua surat tersebut, Para Teradu kemudian menindaklanjutinya dengan Surat Nomor 132/KA.00.02/K.KS-02/11/2024 tanggal 11 November 2024 dan Surat Nomor 133/KA.00.02/K.KS-02/11/2024 tanggal 11 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan, guna menjaga prinsip asas keadilan maka Para Teradu tidak mengijinkan kedua belah pihak baik Terlapor maupun Pelapor untuk menghadirkan Saksi Ahli. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 November 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 sesuai hasil klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Pihak Terkait, Terlapor dan Keterangan Ahli. Bahwa Para Teradu kemudian menyimpulkan terhadap laporan a quo, tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banjar sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah (vide Bukti T-6). Para Teradu kemudian mengeluarkan Formulir Model A.17 Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dengan status laporan dihentikan/tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-7). Bahwa sesuai fakta dalam persidangan Para Teradu mengakui keputusan untuk menolak saksi ahli Pelapor dan Terlapor diputuskan dalam Rapat Pleno. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, benar Para Teradu sudah melakukan tindak lanjut atas Laporan dari Pelapor yang merupakan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, akan tetapi dalam proses penanganan Laporan Para Teradu telah melanggar hak Pelapor untuk mengajukan ahli sebagai satu upaya untuk menguatkan dalil Laporan Pelapor. Bahwa Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Perbawaslu 9/2024) menyatakan: Ayat (1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. Ayat (2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. Merujuk ketentuan Pasal 26 Perbawaslu 9/2024 a quo, benar Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menghadirkan ahli karena adressat dari aturan tersebut adalah kepada Bawaslu in casu Para Teradu selaku lembaga yang memeriksa pelanggaran pemilihan. Namun, tidak berarti selaku Pelapor tidak diberi hak atau tidak memiliki hak untuk membuktikan Laporannya dengan mengajukan ahli, karena Pasal 26 Perbawaslu 9/2024 tidak melarang atau tidak mengandung norma baik sebagian atau seluruhnya yang menyatakan Pelapor tidak boleh mengajukan ahli. Akan tetapi tanpa alasan yang dibenarkan menurut hukum Para Teradu menolak permohonan untuk menghadirkan ahli dalam sidang pemeriksaan pelanggaran Pemilihan. Bahwa tindakan Para Teradu yang menolak ahli yang diajukan oleh Pelapor in casu Pengadu melanggar asas yang berlaku umum, yaitu actori in cumbit probatio yang mengandung arti “siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan dalil tersebut”. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang menolak ahli dari Pelapor in casu Pengadu telah menghilangkan hak Pengadu untuk membuktikan dalil dalam Laporannya. Tindakan Para Teradu yang hanya mendengar ahli dari Para Teradu merupakan tindakan yang mengabaikan keadilan, dan menimbulkan syakwasangka yang negatif. Apalagi Laporan tersebut dinyatakan dihentikan/tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, oleh karenanya merupakan hal yang tidak logis atau di luar penalaran yang wajar di satu sisi Para Teradu tidak memberi kesempatan atau menolak Pelapor untuk mengajukan ahli sebagai penguat laporannya, akan tetapi di sisi lain laporan Pelapor dinyatakan tidak terbukti. Tindakan Para Teradu tersebut jelas melanggar prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Para Teradu. Bahwa seharusnya Para Teradu selaku lembaga yang diberi wewenang oleh Undang-Undang menjalankan fungsi peradilan memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. Pasal 10 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan”. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang menolak permohonan ahli dari Pelapor in casu Pengadu adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 10 huruf c, dan Pasal 15 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muhammad Hafizh Ridha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Teradu II Ramliannoor, Teradu III Muhaimin, Teradu IV Muhammad Syahrial Fitri, dan Teradu V Wahyu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani