I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Novita Sari Purba
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Cipedak I, No. 57, RT 004 / RW 009, Srengseng
Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu.
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Rizky S
2. Haris Budiman
3. Drianda Naufarras Danofan
4. Maringan Tua Lumbantoruan
5. Rensius Jonathan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Bintara Jaya III Dalam, RT 006, RW 008, Bintara
Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Mora Sonang Marpaung
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tangerang
Alamat : JI. Nyimas Melati No. 16, RT.005/RW.001, Kelurahan
Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17
September 2024, sebagai berikut:
KRONOLOGI KEJADIAN:
A. KRONOLOGIS SINGKAT DUGAAN RANGKAP PROFESI SELAKU ADVOKAT /
PENGACARA DAN SELAKU ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA
TANGERANG PERIODE 2023 – 2028 YANG DILAKUKAN OLEH TERADU (MORA
SONANG MARPAUNG / SUAMI).
1. Bahwa pada tanggal 08 November 2023, Teradu (Mora Sonang Marpaung /
Suami) melakukan penandatangan Surat Kuasa Khusus bertindak selaku
Advokat / Pengacara.
2. Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2023, Teradu (Mora Sonang
Marpaung / Suami) diketahui “TELAH DITETAPKAN” menjadi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Tangerang Periode 2023 – 2028 (vide Bukti P-2 dan
Bukti P-3).
3. Bahwa dalam melakukan “pekerjaannya selaku Advokat /Pengacara” tersebut,
Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) mendapatkan fee/Biaya
penanganan jasa hukum sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
(vide Bukti P-16, Bukti P-19, dan Bukti P-20).
4. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2024, Teradu (Mora Sonang Marpaung/Suami)
melakukan “Pekerjaannya Selaku Advokat/Pengacara Mendampingi
Kliennya”. Padahal pada saat yang bersamaan diketahui jika Komisi
Pemilihan Umum Kota Tangerang sedang “Melaksanakan Sidang Pleno” (vide
Bukti P-18).
5. Bahwa hingga saat ini, Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) tetap
“Melakukan Pekerjaannya Selaku Advokat / Pengacara” dengan terus
berkomunikasi dan melakukan pendampingan terhadap Kliennya.
6. Bahwa tindakan dari Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) sebagaimana
tersebut, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf b dan
huruf h pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
yakni:
Pasal 90 ayat (1) huruf b : “Dalam melaksanakan prinsip
integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib
berperilaku bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja
pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta bekerja pada hari dan
jam kerja pada masa non tahapan Pemilu dan Pemilihan.”
Pasal 90 ayat (1) huruf h : “Dalam melaksanakan prinsip
integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib
berperilaku tidak menjalankan aktivitas profesi lain selama masa
jabatan.”
Maka Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) telah terang dan jelas terbukti
melakukan “pelanggaran integritas” selaku Anggota pada Komisi Pemilihan
Umum Kota Tangerang Periode 2023-2028.
B. KRONOLOGIS SINGKAT DUGAAN PERSELINGKUHAN / PERZINAHAN SERTA
DUGAAN PENELATARAN ANAK DAN PENELATARAN ISTRI YANG DILAKUKAN
OLEH TERADU (MORA SONANG MARPAUNG / SUAMI).
1. Bahwa terdapat hal-hal / gelagat yang mencurigakan dari Teradu (Mora Sonang
Marpaung / Suami) terhitung sejak awal Februari 2024, Teradu (Mora Sonang
Marpaung / Suami) “sering tidak pulang kerumah bahkan 3 (tiga) hari tidak
pernah pulang tanpa memberikan kabar apapun” kepada pengadu (novita sari
purba / istri).
Jikalau Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) “pulang kerumah pun selalu
pada dini hari menjelang subuh”, kemudian Teradu (Mora Sonang Marpaung /
Suami) juga “terus pergi bekerja tanpa ada hari libur sejak awal bulan Februari
hingga April 2024”.
2. Bahwa pada awalnya (sebelum Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami)
diketahui melakukan perselingkuhan / perzinahan), Pengadu (Novita Sari
Purba / Istri) telah menemukan “body lotion wanita di mobil dan pakaian seksi
wanita lain bercampur jadi 1 (satu) plastik laundry” dengan pakaian dari
Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) pada tanggal 18 Maret 2024 saat
bersama-sama ada di dalam mobil (vide Bukti P-8).
Selanjutnya, Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) menanyakan kepada Teradu
(Mora Sonang Marpaung / Suami) terkait “pakaian seksi wanita lain yang ada
didalam 1 (satu) plastik laundry” milik Teradu (Mora Sonang Marpaung /
Suami), dengan percakapan:
Pengadu : “Pakaian Cewek yang Seksi punya siapa itu? Kok jadi 1 (satu) sama
laundry punya mu?”
Teradu : “Punya Adeknya si DONI (Supir) saya!”
Setelah terjadi “pertengkaran besar”, Pengadu (Novita Sari Purba / Istri)
“terjatuh dan tidak sadarkan diri (pingsan)”. Lalu Teradu (Mora Sonang
Marpaung / Suami) membawa Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) menuju
Rumah Sakit JMC Jakarta Selatan disaksikan oleh Handy dan Mega.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Dokter pada Rumah Sakit JMC Jakarta
Selatan (Dr. pada RS JMC Jaksel bertanya “apakah kondisi Istrinya seperti ini
sedangkan tidak memiliki sakit apapun saat diperiksa?”). Namun Teradu (Mora
Sonang Marpaung / Suami) tidak “mengakui sedang terjadi pertengkaran”
antara keduanya.
Kemudian pada akhirnya, Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) “baru
mengakui” jika pakaian seksi milik wanita lain tersebut merupakan “pakaian
milik wanita selingkuhan” dari Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami).
3. Bahwa setelahnya pada tanggal 26 Maret 2024, Pengadu (Novita Sari Purba /
Istri) mendapati “chat / percakapan Whatsapp” antara Teradu (Mora Sonang
Marpaung / Suami) dengan M.Rhamadoni (teman Teradu) yang pada intinya
“meminta wanita untuk open BO” (vide Bukti P-9).
Selain itu didapati juga “chat / percakapan Whatsapp” antara Teradu (Mora
Sonang Marpaung / Suami) dengan selingkuhannya diketahui bernama “Leny
Fatmawati (Ibu Umi)” (vide Bukti P-11).
4. Bahwa setelah kejadian tersebut, Pengadu (Novita Sari Purba / Istri)
menghubungi keluarga besar (orang tua dan kakak) dari Teradu (Mora Sonang
Marpaung / Suami) yang ada di Kota Medan dan menyampaikan jika Teradu
(Mora Sonang Marpaung / Suami) telah melakukan “open BO” dan
“berselingkuh”.
5. Bahwa pada saat diklarifikasi kebenarannya oleh Keluarga Besar, Teradu (Mora
Sonang Marpaung / Suami) mengakui jika “telah melakukan perselingkuhan /
open bo sebanyak 2 (dua) kali di Hotel Kemang dan juga berselingkuh dengan
Leny Fatmawati (Ibu Umi)” yang mulai dilakukan oleh Teradu (Mora Sonang
Marpaung / Suami) saat “terhitung 1 (satu) bulan” menjadi Anggota KPU Kota
Tangerang (vide Bukti P-10).
6. Bahwa, setelah Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) “meminta maaf” dan
“berjanji tidak akan mengulangi open BO dan berselingkuh lagi” kepada
Pengadu (Novita Sari Purba / Istri). Kemudian Pengadu (Novita Sari Purba /
Istri) telah “memberikan maaf”, namun Teradu (Mora Sonang Marpaung /
Suami) diketahui “kembali melakukan perselingkuhan sebanyak 3 (tiga) kali
dan masih terus berkomunikasi dengan selingkuhannya (Leny Fatmawati - Ibu
Uni) hingga kini” (vide Bukti P-11).
7. Bahwa tindakan dari Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) yang
melakukan perselingkuhan / perzinahan sebagaimana tersebut diatas, telah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf C pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yakni :
“Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, wajib berperilaku : menjaga sikap dan tindakan agar tidak
merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan,
penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan,
tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Maka Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) telah terang dan jelas terbukti
melakukan “pelanggaran integritas” selaku anggota pada Komisi Pemilihan
Umum Kota Tangerang Periode 2023-2028.
8. Bahwa selain melakukan dugaan perselingkuhan / perzinahan, Teradu (Mora
Sonang Marpaung / Suami) juga “diduga sama sekali tidak pernah memberikan
nafkah (materiil)” kepada Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) dan Mikola
Shaquille Marpaung (anak laki-laki dari Pengadu dan Teradu) terhitung sejak
“ketahuan open BO dan berselingkuh (April 2024) hingga kini”, bahkah saat
Teradu (Mora Sonang Marpaung/Suami) mendapatkan gaji dan tunjangan hari
raya (thr) juga “sama sekali tidak diberikan” kepada Pengadu (Novita Sari Purba
/ Istri) dan Mikola Shaquille Marpaung (anak laki-laki dari Pengadu dan
Teradu) (vide Bukti P-12 dan Bukti P-13).
9. Bahwa selanjutnya, terhitung pada awal bulan Mei, Pengadu (Novita Sari Purba
/ Istri) memutuskan “pergi dari rumah yang ditempati” karena:
- terus mendapati dan mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh
Teradu (Mora Sonang Marpaung/Suami).
- sama sekali tidak pernah diberikan nafkah / biaya hidup sejak bulan April
2024, padahal Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) mendapatkan
gaji yang cukup besar sebagai Anggota Kpu Kota Tangerang.
10. Bahwa Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) “pergi dari rumah” beserta Mikola
Shaquille Marpaung (anak laki-laki dari Pengadu dan Teradu) saat ini “tinggal
dan menetap sementara dirumah kontrakan dengan biaya seadanya serta
sangat tidak cukup untuk bertahan hidup kedepannya” (vide Bukti P-12 dan
Bukti P-13).
11. Bahwa untuk “bertahan dan menjalani hidup”, Pengadu (Novita Sari Purba /
Istri) “pernah berulang kali meminta uang untuk biaya kebutuhan anak (susu,
pampers dan berobat anak)”. Namun “sama sekali tidak pernah digubris dan
diperdulikan” oleh Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) (vide Bukti P-12
dan Bukti P-13).
12. Bahwa tindakan dari Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) yang “diduga
menelantarkan Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) dan menelantarkan Mikola
Shaquille Marpaung (anak laki-laki dari Pengadu dan Teradu)” sebagaimana
tersebut di atas, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
diantaranya:
- Pasal 80 ayat (2), Jo. ayat (4) pada Kompilasi Hukum Islam yakni:
ayat (2) : “suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala
sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan
kemampuannya.”
ayat (4) : “Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung :
nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga,
biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, biaya
pendidikan bagi anak.”
- Pasal 34 ayat (1) pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yakni:
“suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
- Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 49 Huruf A pada Undang-Undang No. 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
yakni:
- Pasal 9 ayat (1) : “Setiap orang dilarang menelantarkan orang
dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang
berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib
memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada
orang tersebut”.
- Pasal 49 huruf a : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah), setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam
lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1)”.
- Pasal 76 b Jo. Pasal 77 b pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak yakni:
Pasal 76 b : “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan
salah dan penelantaran”.
Pasal 77b : “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76b, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
C. PERMOHONAN PENGADU (NOVITA SARI PURBA / ISTRI) ATAS DUGAAN
PERSELINGKUHAN/PERZINAHAN, DUGAAN PENELANTARAN ANAK DAN
PENELATARAN ISTRI, SERTA DUGAAN RANGKAP PROFESI SELAKU ADVOKAT /
PENGACARA DAN SELAKU ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA
TANGERANG PERIODE 2023-2008 YANG DILAKUKAN OLEH TERADU (MORA
SONANG MARPAUNG / SUAMI).
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, memohon agar Dewan Kehormatan
Pemilihan Umum dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu (Mora Sonang Marpaung/ Suami)
yang saat ini menjabat selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang
Periode 2023-2028.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon agar Dewan Kehormatan
Pemilihan Umum dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu (Mora Sonang Marpaung/Suami)
yang saat ini menjabat selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Periode
2023-2028.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Kartu Tanda Penduduk a.n. Mora Sona Marpaung;
P-2 Screenshot Instagram KPU Kota Tangerang berkenaan dengan Postingan
Teradu a.n. Mora Sonang Marpaung selaku Anggota KPU Kota Tangerang
Periode 2023-2028;
P-3 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1764 Tahun 2023
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang
Provinsi Banten;
P-4 Screenshot Kutipan Akta Nikah Novita Sari Purba dan Mora Sonang
Marpaung;
P-5 Screenshot Kartu Keluarga Novita Sari Purba dan Mora Sonang Marpaung;
P-6 Kartu Keluarga Novita Sari Purba dan Mora Sonang Marpaung;
P-7 Akta Lahir Mikola Shaquille Marpaung Anak Laki-Laki Novita Sari Purba
dan Mora Sonang Marpaung;
P-8 Screenshot Kwitansi Laundry a.n. Leny;
P-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Mora Sonang Marpaung dengan
M.Rhamadoni tanggal 17 Februari 2024;
P-10 Bukti Pembayaran Booking Hotel di Grand Kemang a.n. Mora Sonang
Marpaung;
P-11 Screenshot Percakapan WhatsApp Mora Sonang Marpaung dengan Leny
Fatmawati (Ibu Umi);
P-12 Screenshot Percakapan WhatsApp Novita Sari Purba dengan Mora Sonang
Marpaung tanggal 8 Mei 2024;
P-13 Transfer Pasien Eksternal Rumah Sakit Andhika a.n. Mikola Shaquille
Marpaung Anak Laki-Laki Novita Sari Purba dan Mora Sonang Marpaung
dengan Diagnosa “Hidrosepalus”;
P-14 Surat Kuasa Mora Sonang Marpaung Melakukan Penandatanganan Surat
Kuasa Khusus selaku Advokat tanggal 8 November 2023;
P-15 Surat Kuasa Mora Sonang Marpaung Melakukan Penandatanganan Surat
Kuasa Khusus selaku Advokat tanggal 5 Desember 2023;
P-16 Dokumentasi Mora Sonang Marpaung Menerima Pembayaran sebagai Jasa
Advokat;
P-17 Screenshot Percakapan WhatsApp Mora Sonang Marpaung selaku Advokat
dengan Klien dan Kuasa Hukum Pihak Lawan;
P-18 Dokumentasi Mediasi Mora Sonang Marpaung dengan Kuasa Hukum
Pihak Lawan dan Klien tanggal 3 Mei 2024;
P-19 Tanda Terima Pembayaran Uang sebesar Rp. 650.000.000,00,- (Enam
Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan Pembayaran Tahap
Ketiga Penyelesaian Permasalahan Ridwan Dhani Wirianata dengan H.
Rahyono yang ditandatangani Mora Sonang Marpaung tanggal 3 Mei 2024;
P-20 Tanda Terima Penyerahan Penyerahan Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak
Milik selaku Jaminan yang ditandatangani Mora Sonang Marpaung
tanggal 3 Mei 2024.
P-21 Surat Ram Law Office, perihal Jawaban Somasi Nomor: 02/Y&C/IV/2024,
tertanggal 25 April 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Irwanto
Purba yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 September
2024 sebagai berikut:
Irwanto Purba
• Saksi menerangkan pada awal bulan November 2023, di Kantor ada keperluan
untuk kuasa hukum. Saksi pertama menelepon Pengadu terkait untuk bantuan
hukum dari pengadu. Pengadu bilang “adik ibu rumah tangga maka nanti langsung
komunikasi dengan Teradu”. Pada akhirnya Teradu bersama Saksi beserta
pimpinan bertemu di daerah Kalibata untuk membahas permasalahan yang dialami
di kantor. Kemudian pada bulan November dilanjutkan dengan penandatanganan
Surat Kuasa antara Kantor Saksi dengan Teradu untuk jawaban Somasi.
• Saksi menerangkan pada bulan Desember terjadi penandatanganan surat kuasa
untuk laporan ke LP Polda. Selanjutnya, mulai dari Desember 2023, Januari s.d.
Mei 2024, masih Teradu memfollow up. Seperti misalnya, pada bulan Januari 2024,
Teradu masih bertemu dengan PH lawan. Baru nanti apabila sudah ketemu titik
komunikasinya, ketemu di Kantor Saksi di daerah Tebet. Sampai bulan Maret
Teradu masih melakukan pertemuan dengan PH lawan. Kemudian sampai dengan
bulan Mei, Teradu masih memfollow up.
• Saksi menerangkan dari bulan Januari s.d. Mei, perkara tersebut belum selesai dan
masih berlanjut pemeriksaan di Polda. Pimpinan yang melapor, Saksi juga termasuk
sebagai pihak yang ikut diperiksa. Proses perkara masih jalan, proses tersebut
merupakan bagian dari kontrak Teradu sebelum putus kontrak di bulan Mei. Pada
waktu bulan Januari 2024, Saksi sempat menanyakan kepada Teradu “kamu sudah
menjadi pejabat apakah apabila ada pekerjaan lain tidak mengganggu?” kemudian
Teradu menjawab “tidak masalah”.
• Saksi menerangkan Teradu menandatangani dokumen a.n. Penasihat Hukum yaitu
Surat Kuasa dari Kantor Saksi ke Kantor Teradu di bulan November 2023 dan tanda
terima kesepakatan di atas bulan Januari 2024.
• Saksi menerangkan pada bulan Januari 2024 tidak ada surat kuasa lagi yang ada
hanya tanda terima.
• Saksi menerangkan untuk pendampingan ke Polda ada tandatangan dokumen itu
di bulan Desember 2023.
• Saksi menerangkan untuk bulan Januari 2024, Teradu hanya memfolow up karena
belum ada lagi kesepakatan.
• Saksi menerangkan pada bulan Maret dan Mei 2024, terdapat pembayaran,
kemudian Teradu menandatangani tanda terima pembayaran. Teradu
menandatangani sebagai PH.
• Saksi menerangkan pada waktu itu Teradu bersama dengan M.Rhamadoni berada
di Kantor Saksi untuk bertemu PH lawan. Pada waktu itu yang hadir di Kantor
adalah Saksi bersama dengan pimpinan, serta teman yang mengerti mengenai
kasus itu.
• Saksi menerangkan pada bulan Mei 2024, terdapat Surat Jawaban terhadap pihak
lain yang di tanda tangani oleh Teradu. Saksi sempat menanyakan kepada Teradu
“apakah yakin ini ditandatangan?” kemudian Teradu menjawab “tidak ada
masalah”. Namun setelah beberapa menit diganti bukan Teradu lagi sebagai kuasa
hukum yang menandatangani jawaban somasi tersebut.
• Saksi menerangkan mengenai persoalan perselingkuhan, pada bulan Maret 2024,
Teradu menelapon Saksi, Teradu mengatakan “Bang tolong itu Novi dibilangin
jangan ke kantor. Ngacak ngacak kantor. Ribut di Kantor”. Saksi tidak mengetahui
apa-apa. Selama ini Pengadu tidak pernah bercerita kepada Saksi. Saksi sebagai
abang kandung Pengadu menanyakan kepada Teradu “ada apa?”. Pada waktu itu
Teradu menjawab “biasa ada masalah rumah tangga. Memang yang salah saya”.
Kemudian Saksi menjawab “ya sudah nanti saya bantu”.
• Saksi menelepon Pengadu dan memarahi Pengadu. Agar permasalahan rumah
tangga di rumah saja jangan di kantor. Kemudian Pengadu menjawab “ya sudah
besok saya ke rumah”.
• Saksi mengetahui persoalan perselingkuhan pada bulan Mei 2024. Sebelum
menjabat sebagai anggota KPU Kota Tangerang, hubungan Pengadu dan Teradu
baik-baik saja.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17
September 2024, sebagai berikut:
A. Dugaan Perselingkuhan/Perzinahan Serta Penelantaran Anak dan Penelantaran
Istri
1. Bahwa benar Pengadu a.n. Novita Sari Purba benar sampai dengan saat ini
sebagai istri Teradu yang sah berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor
108/23/IV/2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
Medan Kota tertanggal 22 April 2024;
2. Bahwa benar atas pernikahan Teradu dengan Pengadu telah dikaruniai seorang
anak laki-laki a.n. Mikola Shaquille Marpaung;
3. Bahwa perlu Teradu sampaikan Pengadu dengan karakter selalu ingin dikabari
tidak mengenal waktu, terkadang disaat Teradu sedang rapat pleno Pengadu
sering video call Teradu untuk memastikan Teradu lagi apa;
4. Bahwa menanggapi laporan Pengadu angka 1 (satu), delik yang di adukan
Pengadu kepada Teradu tidak berdasar. Bahwa Teradu bekerja sebagai
Komisioner KPU Kota Tangerang pada bulan Februari 2024 adalah momen
dimana proses tahapan Pemilu yang lagi extra padat dengan penuh tanggung
jawab dan perlu diketahui pekerjaan sebagai Komisioner KPU tidak mengenal
waktu dimana Teradu harus standbye kapanpun. Oleh karenanya disaat Teradu
pulang Iarut malam Teradu benar-benar sudah tidak ada pekerjaan lagi dan
perlu diketahui disaat Teradu pulang larut malam Teradu selalu memberikan
kabar kepada Pengadu selaku istri Teradu terkadang Teradu sering tidak
dibukain pintu rumah oleh Pengadu sehingga Teradu tidur di dalam mobil;
5. Bahwa menanggapi laporan Pengadu angka 2 (dua) benar pada saat itu ada body
lotion dan pakaian laundry di dalam mobil, bahwa body lotion dan pakaian
laundry tersebut benar punya M.Rhamadoni yang membantu Teradu untuk
menyetir mobil ketika Teradu bekerja di luar kantor. Perlu Teradu sampaikan
bahwa pakaian laundry tersebut tidak melihat ada pakaian seksi 1 pcs pun dan
pakaian Teradu tidak ada tercampur dalam laundry milik M.Rhamadoni, dan
pada saat itu Teradu langsung menghubungi M.Rhamadoni dihadapan Pengadu
dengan Teradu meloadspeaker yang didengar langsung oleh Pengadu dengan
keterangan M.Rhamadoni menyatakan "bahwa benar laundry tersebut milik
M.Rhamadoni dan M.Rhamadoni meminta maaf atas keteledoran dengan
meninggalkan laundry di dalam mobil", dengan demikian seluruh aduan
Pengadu sangat tidak berdasar;
6. Bahwa setelah Pengadu melihat body Iotion dan laundry di dalam mobil seketika
Pengadu marah-marah kepada Teradu yang sedang tidur dan Teradu terbangun
untuk menenangkan Pengadu dan menjelaskan bahwa itu semua tidak sesuai
dengan apa yang Pengadu pikirkan namun Pengadu tidak terima dan jatuh
pingsan. Melihat Pengadu pingsan seketika Teradu mencoba untuk Pengadu
sadar kembali dengan berbagai cara namun Pengadu tetap tidak sadar, karena
Teradu sangat sayang dengan Pengadu sebagai istri Teradu dimana Teradu tidak
mau Pengadu terjadi apa-apa Teradu berinisiatif untuk hubungi untuk
menjelaskan kondisi yang terjadi dan meminta tolong untuk datang ke rumah
Teradu dengan maksud membantu Teradu untuk membawa Pengadu ke Rumah
Sakit terdekat.
7. Bahwa menanggapi laporan Pengadu angka 3 (tiga) bahwa benar Teradu
melakukan percakapan dengan M.Rhamadoni melalui aplikasi WhatsApp. Perlu
Teradu sampaikan fakta yang sebenarnya bahwa percakapan tersebut hanya
bercandaan/guyonan Teradu bersama M.Rhamadoni. Teradu selama kenal
M.Rhamadoni sering membuat candaan/guyonan laki-laki. Bahwa bukti yang
dilampirkan Pengadu juga sudah cukup jelas menyatakan bahwa Teradu tidak
benar-benar melakukan atau memesan cewek sebagaimana yang disangkakan
Pengadu kepada Teradu. Berdasarkan isi dari percakapan, bahwa benar pada
waktu itu di kontak Teradu ada yang bernama ibu Umi bukan Leny Fatmawati,
Teradu pernah melakukan percakapan dengan Ibu Umi sesuai lampiran bukti
Pengadu namun Teradu tidak melakukan perselingkuhan dengan ibu Umi
tersebut sesuai isi percakapan Teradu sama sekali tidak menunjukan atau
mengarah bahwa Teradu selingkuh atau berzinah dengan ibu Umi. Oleh karena
itu seluruh dalil yang disampaikan Pengadu kepada Teradu sangat mengada-ada
sehingga Teradu merasa telah difitnah oleh Pengadu;
8. Bahwa menanggapi laporan Pengadu angka 4 (empat) dan 5 (lima), seluruh dalil
yang disampaikan Pengadu tidak benar terlalu mengada-ada tidak menjelaskan
fakta yang sebenarnya. Perlu Teradu tekankan bahwa fakta yang sebenarnya
bahwa Teradu tidak pernah sama sekali melakukan perselingkuhan/perzinahan
sebanyak 2 (dua) kali di Hotel Kemang sesuai yang di tuduhkan Pengadu. Bahwa
Teradu pernah menginap di Kemang pada saat itu selesai berkaitan dengan
proses tahapan Pemilu karena pada saat itu badan Teradu kurang baik/sakit
sehingga untuk balik ke rumah Teradu tidak kuat lagi takut terjadi yang tidak
diinginkan;
9. Bahwa perlu Teradu sampaikan Teradu selalu berusaha mempertahankan
rumah tangga Teradu agar tetap utuh namun Pengadu selalu memulai mencari
masalah dengan memulai keributan. Teradu selalu berusaha menenangkan
Pengadu akan tetapi Pengadu selalu keras tidak mau mendengarkan Teradu.
Pada saat Teradu pergi kerja dan sampai di kantor tiba-tiba Pengadu
mengirimkan Teradu foto dengan beberapa kemasan koper dengan pesan ingin
pergi dari rumah. Tindakan Pengadu seperti membuat Teradu tidak fokus
bekerja dan ingin segera kembali ke rumah melihat kondisi di rumah. Pada saat
Teradu sudah tidak aktifitas kerja Teradu bergegas pulang dan sesampainya di
rumah benar saja Pengadu sudah pergi dari rumah membawa barang-barang
dan anak Teradu terhitung dari tanggal 2 Mei 2024;
10. Bahwa menanggapi laporan Pengadu 6 (enam) dan 7 (tujuh) seluruh dalil yang
disampaikan Pengadu tidak benar terlalu mengada-ada sehingga Pengadu
menyembunyikan fakta yang sebenarnya, perlu Teradu tekankan kembali bahwa
Teradu mengenal ibu Umi bukan Leny Fatmawati di kontak Teradu tidak ada
yang bernama Leny Fatmawati dan Teradu juga tidak pernah berzinah dengan
ibu Umi sesuai yang sudah Teradu sampaikan di angka 7 (tujuh), sehingga
ketentuan PKPU yang dituduhkan ke Teradu tidak memiliki unsur dan tidak
berdasar;
11. Bahwa seluruh dalil Pengadu terkait Teradu telah melakukan perzinahan tidak
memiliki dasar dalam hal ini Teradu menjadi korban fitnah oleh Pengadu, perlu
Teradu sampaikan definisi perzinahan ialah "persetubuhan yang dilakukan laki-
laki/perempuan yang telah kawin dengan perempuan laki-laki yang bukan
istri/suaminya" tindakan perzinahan masuk dalam tindak pidana sesuai dengan
Pasal 284 KUHP;
12. Bahwa dijelaskan juga dalam Pasal 411 KUHP sebagai berikut:
1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan
suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara 1
(satu) tahun.
2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan;
a. Suami atau istri bagi orang terikat perkawinan.
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
13. Bahwa menurut lbnu Rusyd salah seorang tokoh islam yang berperan penting
dalam bidang hukum dan agama menyatakan bahwa pembuktian zina dapat
dilakukan sebagai berikut:
1) Pengakuan. Pengakuan diucapkan oleh pelaku zina sebanyak 4 kali yang
dikemukakan satu per satu dan diucapkan di tempat yang berbeda.
2) Saksi. Perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan minimal 4
orang saksi, sebagaimana ditegaskan di dalam Q.S. An-nur: 4. Saksi
haruslah orang yang adil dan kesaksian yang diberikan harus diberikan
berdasarkan penyaksian langsung terhadap alat kelamin laki-laki (penis)
masuk (penetrasi) ke dalam vagina perempuan. Kesaksian itu harus
dinyatakan dengan kata-kata yang jelas bukan sindiran. Persaksian dari 4
orang tersebut harus sinkron dan tidak boleh ada perbedaan di antaranya.
3) Hamilnya si wanita. Ini semata-mata tidak dapat dijadikan bukti zina
apabila tidak didukung oleh pengakuan atau bukti lainnya yang mampu
jadi bukti bahwa hamilnya seorang wanita terjadi bukan melalui
perkawinan yang sah.
Kutipan di atas Teradu dapat dari artikel https://www.hukumonline.
com/klinik/a/pembuktian-zina-sebagai-alasan¬perceraian-cI1911/
14. Bahwa menanggapi laporan Pengadu angka 8 (delapan), 9 (sembilan), 10
(sepuluh) dan 11 (sebelas), bahwa seluruh dalil-dalii Pengadu tidak benar dan
mengada-ada tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahwa selama
berumah tangga Teradu bersama Pengadu sampai dengan laporan Pengadu di
layangkan Teradu yang mencari nafkah sedangkan Pengadu mengurus rumah
dan anak, maka dengan demikian selama pernikahan seluruh kebutuhan rumah
tangga termasuk kebutuhan anak, Teradu yang berupaya sendiri mencari. Jadi
bagaimana mungkin Teradu dituduh menelantarkan anak dan Pengadu. Bahwa
anak Teradu sampai dengan saat ini hanya mengkonsumsi susu dan roti dimana
kebutuhan tersebut tidak boleh putus harus ada ketika sudah habis
bagaimanapun caranya selama ini Teradu berusaha terus memikirkan dan
mencari agar kebutuhan anak terpenuhi terkadang Teradu meminjam ke kakak
dan abang Teradu untuk kebutuhan sehari-hari hanya keluarga Teradu yang
selalu menolong Teradu dalam keadaan di bawah;
15. Bahwa perlu Teradu sampaikan anak Teradu dan Pengadu pada umur 7 bulan
diserang penyakit yang disebabkan oleh virus yang mengakibatkan anak Teradu
harus menjalani operasi pada kepalanya dan mengharuskan menggunakan alat
berupa selang yang di tanam di kepala. Pada saat itu sebagaimana seorang ayah
berjuang keras agar anak Teradu segera mendapatkan pertolongan medis dan
alhamdulliah perjuangan Teradu mendapatkan hasil yang baik untuk anak
Teradu;
16. Bahwa perlu Teradu sampaikan pada saat Teradu mudik ke kampung halaman
di Medan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan mobil pada saat itu
Teradu sangat kecewa dengan Pengadu dikarenakan uang yang Teradu dan
Pengadu miliki seluruhnya dalam penguasaan Pengadu seketika dalam
perjalanan sampai di Jambi bensin mobil habis dan Teradu tidak memiliki uang
untuk membeli dengan sadar Teradu langsung meminta kepada Pengadu uang
untuk membeli bensin akan tetapi Pengadu tidak menghiraukan dengan tidak
memberikan uang padahal Teradu meminta untuk keperluan agar bisa mudik
dan sampai ke tujuan. Pada saat itu Teradu seperti mengemis memohon kepada
Pengadu agar memberikan uang untuk keperluan bensin dan kebutuhan makan
dengan pernyataan yang Teradu sampaikan "bunda tolong dulu minjam uang
untuk bensin nanti aku ganti lebih ketika kita pulang" akan tetapi seluruh yang
Teradu sampaikan sama sekali tidak didengar, karena seluruh uang dalam
penguasaan Pengadu, Teradu sama sekali tidak memegang Teradu berinisiatif
meminjam kepada teman Teradu sebesar Rp. 5.000.000- (lima juta rupiah)
dengan tujuan agar dapat sampai ke kampung halaman;
17. Bahwa pada saat sampai di Medan pas malam takbiran Teradu beserta keluarga
besar Teradu pergi untuk mencari restoran untuk makan malam sesampainya
di restoran seluruh keluarga Teradu turun untuk memesan makanan akan tetapi
Pengadu tidak mau turun dengan memilih untuk tinggal di mobil di situ Teradu
merasa tidak dihargai sebagai suami oleh Pengadu di hadapan keluarga Teradu,
tidak sampai disitu ketika selesai makan Teradu ingin membayar seluruh bill
dan Teradu menuju mobil untuk mendatangi Pengadu dengan maksud untuk
meminjam uang untuk membayar bill tersebut namun hal yang sama dilakukan
Pengadu dengan tidak memberikan 1 rupiah pun kepada Teradu sedangkan
Teradu mengantongi uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sisa dari
Teradu meminjam kepada teman Teradu, dikarenakan Pengadu tidak
memberikan Teradu pinjaman Teradu langsung kembali ke keluarga Teradu dan
membayarkan seluruh bill dengan uang Teradu miliki dan seluruhnya habis dan
Teradu tidak memiliki uang.
18. Bahwa pada hari raya kedua Teradu dan keluarga besar pergi ke tempat wisata,
pada saat itu teradu yang menyetir dan duduk disamping Teradu ada ibu
kandung Teradu sedangkan yang duduk di belakang ada Pengadu dan kakak
beserta keponakan Teradu pada saat pertengahan jalan menuju lokasi wisata
bensin mobil Teradu habis mengingat teradu sudah tidak memiliki uang untuk
mengisi bensin seketika Teradu mencoba kembali kepada Pengadu untuk
meminjamkan Teradu uang melalui pesan WhatsApp akan tetapi Pengadu tetap
tidak memiliki hati dengan tidak memberikan teradu uang padahal uang Teradu
yang di pegang Pengadu ada ratusan juta pada saat itu Teradu menangis dan
dengan terpaksa Teradu meminjam uang kepada ibu Teradu di hadapan
Pengadu spontan ibu Teradu kaget dan bertanya "uangmu kemana masa isi
bensin tidak bisa" dikarenakan pikiran Teradu sudah tidak kondusif Teradu
hanya bisa diam saja dan akhirnya ibu Teradu meminjamkan Teradu uang
untuk membeli bensin sekian kali Pengadu tidak menghormati Teradu selaku
suami Pengadu, maka dengan demikian seluruh dalil Pengadu yang disangkakan
kepada Teradu tidak benar dan tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya.
B. Dugaan Rangkap Profesi Selaku Advokat/Pengacara dan Selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Tangerang Periode 2023-2028.
19. Bahwa perlu juga Teradu sampaikan pada tahun 2023 sebelum Teradu
menjadi Komisioner KPU Kota Tangerang, Teradu berprofesi sebagai advokat
pada pertengahan tahun 2023, Teradu mendapatkan perkara yang jumlah fee
lawyer lumayan besar bagi Teradu dengan nilai Rp. 2.000.000.000,- (dua
milyar rupiah) dan sudah dibayarkan oleh klien sebesar Rp. 1.250.000.000,-
(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dari seluruh biaya jasa hukum
yang sudah Teradu terima Teradu hanya dikasih Pengadu kurang lebih Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.050.000.000,-
(satu milyar lima puluh juta) dipegang oleh Pengadu atau dalam penguasaan
Pengadu sampai dengan saat ini. Maka bagaimana mungkin Pengadu bisa
kekurangan bisa menyampaikan dalam laporan kalau Teradu menelantarkan
Pengadu dan anak dan tidak masuk akal uang sebanyak itu sudah habis
untuk kebutuhan anak;
20. Bahwa menanggapi laporan Pengadu huruf f keseluruhan, perlu Teradu
tekankan bahwa benar Teradu memiliki perkara pada tahun 2023 dengan
menggunakan kantor hukum abang kandung Teradu dengan nama RAM Law
Office dimana sebelum Teradu menjabat sebagai Komisioner KPU Kota
Tangerang. Bahwa tanda tangan kuasa terakhir pada tanggal 5 Desember
2023. Dimana Teradu menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Tangerang
berdasarkan SK yang Teradu terima tertanggal 30 Desember 2023. Dengan
demikian Teradu masih memiliki tanggung jawab penuh dengan profesi
Teradu sebagai Advokat sebelum Teradu menjabat di KPU dan perkara
tersebut dalam pendampingan sudah selesai Teradu lakukan dengan hasil
mediasi terakhir tertanggal 8 Desember 2023 sehingga dalil Pengadu dengan
menyatakan teradu rangkap jabatan tidak benar;
21. Bahwa bukti yang dilampirkan Pengadu berkaitan foto penerimaan uang
Teradu mengakui benar itu Teradu yang menerima uang namun perlu Teradu
luruskan bahwa transaksi uang tersebut adalah pembayaran hasil perkara
yang sudah selesai dengan cara mediasi dan untuk membayar biaya jasa
teradu sebagai Advokat bukan dalam proses pendampingan perkara;
22. Bahwa sebagai pertimbangan Pengadu sama sekali tidak menghormati Teradu
sebagai suami. Pengadu meninggalkan rumah tanpa seizin Teradu dan tidak
pernah mau kembali balik ke rumah walau sudah berapa kali Teradu minta
untuk kembali ke rumah, dan semenjak Pengadu meninggalkan rumah
pengadu sudah tidak lagi meminta persetujuan kepada Teradu selaku suami.
Pengadu sudah memutuskan sendiri kehidupan Pengadu termaksud Pengadu
sudah tidak menggunakan sehari-hari dan begitu juga Pengadu telah
membuka kantor hukum sendiri atas nama Pengadu semuanya diputuskan
sendiri oleh pengadu dengan menguasai uang teradu sebesar Rp.
1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah);
23. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu di atas mohon kiranya Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor: 190-PKE-DKPP/VIII/2024
yang memeriksa Pengaduan Pengadu agar mengambil keputusan yang seadil-
adilnya;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 190-PKE-
DKPP/VIII/2024 Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-
9, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Bukti Transfer Uang kepada Novita Sari Purba;
T-2 Screenshot Percakapan WhatsApp Mora Sonang Marpaung dengan Novita
Sari Purba.
T-3 Surat RAM Law Office Nomor: 77/RAMLAWOFFICE/VI/2024, perihal
Mohon Klarifikasi;
T-4 Surat Kuasa Kuasa Khusus a.n. H. Rahyono kepada Robi Anugrah
Marpaung, Mora Sonang Marpaung, tanggal 5 Desember 2023;
T-5 Surat Kuasa Kuasa Khusus a.n. H. Rahyono kepada Robi Anugrah
Marpaung, Mora Sonang Marpaung, Novita Sari Purba, tanggal 8
November 2023;
T-6 Surat Pernyataan Pengunduran Diri a.n. Novita Sari Purba, tanggal 30
Mei 2024;
T-7 Surat Pencabutan Kuasa 5 Desember 2023 dan Dokumen Terkait
Lainnya Serta Segala Surat Kuasa/Surat Lainnya Yang Telah di
Tandatangani Dari Kantor RAM Law Office;
T-8 Surat Pencabutan Kuasa 8 November 2023 dan Dokumen Terkait
Lainnya;
T-9 Surat RAM Law Office Nomor 79/RAMLAWOFFICE/VI/2024, perihal
Peringatan (Somasi) Kedua.
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi yakni Robby
Anugerah Marpaung yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 6
November 2024 sebagai berikut:
Robby Anugerah Marpaung
• Saksi merupakan Pengacara dan mediator. Saksi mengenal Teradu sebagai adik
kandung. Legal standing Pemohon dan Termohon, Teradu adalah adik kandung
Saksi dan Pengadu adalah adik ipar Saksi. Pengadu dan Teradu sampai dengan saat
ini berstatus suami istri.
• Saksi menerangkan Teradu sampai dengan tamat SMU bersama dengan Saksi.
Demikian halnya Pengadu dulu pernah berkantor di kantor Saksi. Sebelum
menikah, Teradu adalah sekretaris Saksi dan setelah menikah menjadi staf di
kantor Saksi.
• Saksi menerangkan berkaitan dengan laporan Pengadu, ada 3 hal yang dicatat oleh
Saksi yaitu Teradu diadukan karena melakukan perzinahan. Saksi mengetahui
permasalahan Pengadu dan Teradu dari kakak Saksi yang berada di Medan.
Kebetulan Saksi tidak terlalu merespon. Walaupun mereka berumah tangga, Saksi
yang mengurus Pengadu dan Teradu mulai dari pekerjaan dan rumah sering
dipantau oleh Saksi. Setelah Saksi mengcrosscek permasalahan tersebut, pada
tanggal 20 Maret 2024, kakak Saksi menelepon mendapat informasi bahwa terdapat
permasalahan sebagaimana aduan Pengadu bahwa Teradu diduga melakukan
perzinahan. Pengadu bercerita bahwa Teradu dijerumuskan oleh M.Rhamadoni.
Menanggapi hal tersebut, Saksi seketika meminta nomor M.Rhamadoni. Pada
tanggal 31 Maret 2024, M.Rhamadoni menghubungi.
• Saksi menerangkan pernah bertemu M.Rhamadoni pada saat mencari rumah untuk
Pengadu dan Teradu. Saksi mencari rumah di Tangerang. Kebetulan berdasarkan
informasi dari Pengadu, diperkara yang ditangani oleh Pengadu dan Teradu dengan
menggunakan Kantor Saksi mendapatkan rezeki menangani perkara semilyaran
lebih. Pengadu menyampaikan kepada orang tua Saksi bahwa mereka mendapatkan
uang milyaran. Saksi mencari rumah di Tangerang dengan harapan Pengadu dan
Teradu tidak mengontrak lagi di Jakarta. Pada saat itu, Saksi bertemu dengan
M.Rhamadoni. Namun tidak sempat meminta nomor handphone maka kemudian
Saksi meminta nomor handphone kepada kakak Saksi. Pada tanggal 31 Maret 2024,
Saksi menghubungi M.Rhamadoni. Kamudian Saksi menanyakan informasi yang
didapat melalui kakak kandung Saksi. Saksi memastikan kepada M.Rhamadoni
mengenai kebenaran soal main perempuan. Namun, M.Rhamadoni menjawab tidak
ada main perempuan dan tidak ada mensuplai perempuan kepada Teradu.
M.Rhamadoni merupakan junior di organisasi. Saksi menanyakan mengapa hal
tersebut menjadi sebuah permasalahan? Kemudian M.Rhamadoni menjawab bahwa
hal tersebut hanya bercanda. Ternyata, Pengadu dan Teradu masih bersitegang.
Saksi bahkan menanyakan kepada Teradu pada saat lebaran di Medan. Pada waktu
itu, Pengadu dan Teradu hadir lebaran di Medan. Saksi menanyakan kepada Teradu
mengenai persoalan perzinahan dan Teradu menjawab “tidak ada bang saya
melakukan perzinahan”. Lalu kemudian Saksi menjawab “ya sudah kalau begitu,
baik-baiklah kau dengan istrimu”. Pada saat sebelum pulang ke Jakarta, Pengadu
dan Teradu diberikan nasihat oleh keluarga agar tetap bersatu dan tidak lagi ribut.
Ketika menjalani hidup susah dalam rumah tangga, Pengadu dan Teradu tidak
terdapat keributan. Namun ketika mendapat uang dan jabatan terjadi keributan.
Pada saat itu, Pengadu dan Teradu bersepakat untuk bersatu. Apabila terjadi
permasalahan rumah tangga cukup Pengadu dan Teradu yang mengetahuinya
jangan sampai ada masalah keluarga sampai kemana-mana. Yang baik disebarkan
namun hal yang jelek jangan.
• Saksi menerangkan sesampainya di Jakarta, ternyata masih terdapat
permasalahan. Pengadu sudah tidak lagi bersama dengan Teradu. Saksi terakhir
bertemu dengan Pengadu tanggal 13 Juni 2024. Pada waktu itu, Saksi bersama
dengan anak-anak makan di Pondok Indah Mall gak sengaja berpapasan dengan
Pengadu. Pada saat itu Saksi mengambil waktu untuk menasihati Pengadu agar
kembali ke rumah sesuai yang disepakati di medan. Namun ternyata sampai dengan
saat ini Pengadu dan Teradu pisah rumah. Saksi telah menanyakan persoalan
perzinahan kepada Teradu ketika di Medan dan M.Rhamadoni. Teradu
menyampaikan bahwa tidak ada perzinahan. Saksi meminta agar Teradu segera
baikan dengan Pengadu dan menyarankan agar meminta maaf, rujuk, dan
memperbaiki rumah tangga dengan Pengadu.
• Saksi menerangkan berkenaan dengan tuduhan penelantaran anak dan keluarga.
Apabila ditelantarkan konsepnya adalah dalam satu atap/rumah kepala rumah
tangga tidak menafkahi anak dan istrinya. Namun apabila anak dan istrinya keluar
dari rumah dan diminta untuk kembali ke rumah tetapi tetap tidak mau kembali
itu bukan menelantarkan. Pengadu telah menerima uang penanganan perkara a.n.
Kantor Saksi. Saksi menerangkan kuasa pertama tanggal 8 November 2023, Kuasa
ada 3 yaitu Pengadu, Teradu, dan Saksi. Awalnya informasi dari Pengadu dan
Teradu menerima 1 milyar namun setelah berproses jumlahnya sebesar 2 milyar.
Sepeserpun uang tersebut tidak ada yang masuk ke Kantor Saksi. Karena niatnya
kemarin untuk membeli rumah Pengadu dan Teradu maka Saksi mengamini. Saksi
tidak meminta sepeserpun uang tersebut. Saksi bertujuan supaya Pengadu dan
Teradu memiliki rumah. Saksi sebagai abang dan juga orang tua merasa senang
sehingga tanpa disuruh Saksi berinisiatif mencari rumah untuk Pengadu dan
Teradu. Dengan keadaan seperti ini, maka Saksi berharap agar Pengadu
menyisihkan uang tersebut ke Kantor Saksi. Hal ini disebabkan sudah tidak sesuai
dengan kesepakatan. Sesuai dengan kesepakatan uang tersebut digunakan untuk
membeli rumah. Namun ternyata Pengadu dan Teradu malah berpisah sehingga
harus diserahkan uang tersebut ke Kantor Saksi. Uang tersebut merupakan hak
kantor bukan lagi hak Pengadu. Artinya Pengadu menguasai uang sebesar Rp.
1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah). Kalau sudah menguasai uang
Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah) artinya tidak dapat disebut
menelantarkan anak dan istri. Pertama, Pengadu meninggalkan rumah dan kedua,
Pengadu menguasai uang Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah).
Itu merupakan hasil kerja Teradu dan itu adalah Kantor Saksi.
• Saksi menerangkan berkenaan dengan rangkap pekerjaan, terdapat 2 Surat Kuasa
yaitu 1) Surat Kuasa tanggal 8 November 2023, pertama kali menerima perkara
tanggal 8 November 2023, penerima kuasa adalah Saksi, Pengadu, dan Teradu. 2)
Surat Kuasa tanggal 5 Desember 2023, surat kuasa tersebut untuk membuat
laporan ke kepolisian. Selanjutnya, pada tanggal 6 Desember 2023, kami membuat
laporan ke Polda terkait dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 dan Pasal 378.
Pada saat itu yang membuat laporan adalah Teradu. Namun semua itu berdasarkan
koordinasi dengan Saksi. Laporan tersebut terkait dengan memberi keterangan
palsu dalam akta dan penipuan. Terlapornya adalah Ridwan Dani. Dari sini kami
mendapatkan rezeki sebanyak Rp. 2 milyar. Pertanggal 8 Desember 2023, terjadi
kesepakatan berakhir dengan perdamaian. Jadi Terlapor mau mengembalikan uang
kepada klien. Dari pengembalian Terlapor ke klien, kami mendapat Rp. 2 milyar.
Pengadu menguasai Pengadu menguasai uang Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima
puluh juta rupiah) dan Teradu menguasai uang Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah). Sehingga uang yang diterima adalah Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua
ratus lima puluh juta). Semenjak Teradu terpilih menjadi anggota KPU Kota
Tangerang, seluruh perkara yang ditangani oleh Teradu dihandle oleh Saksi.
Termasuk ada perkara perceraian di Bekasi 1 Perkara dan Tangerang 1 Perkara.
Sedangkan untuk perkara menyangkut laporan ke Polda terkait dengan dugaan
tindak pidana Pasal 263 dan Pasal 378 sudah selesai tanggal 8 Desember 2023.
Sebenarnya pengaduan yang dilaporkan oleh Pengadu perlu ada bukti-bukti yang
konkrit.
• Saksi menerangkan Teradu selama menikah termasuk orang yang bertanggung
jawab sesuai dengan kemampuannya. Sebelum menjadi anggota KPU Kota
Tangerang, Teradu merupakan pribadi yang baik. Bahkan Saksi dan keluarga ikut
berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan Pengadu dan Teradu. Mengenai rangkap
jabatan, pertanggal 8 Desember 2024, persoalan sudah berakhir dengan
perdamaian. Masih ada sisa yang seharusnya diterima oleh Kantor Saksi namun
saat ini masih dikuasai oleh Pengadu. Bukti perdamaiannya, yaitu dari Pihak Klien
Terlapor menyerahkan uang. Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2024, diserahkan lagi
uang pembayaran. Jadi dikesepakatan tersebut diserahkan 3 kali pembayaran.
Mengenai pembayaran ke-3 Saksi tidak mengetahui karena dalam proses
pembayaran ke-3, Pengadu mengajukan pengunduran diri kepada Saksi. Ternyata
tujuan Pengadu untuk mengambil alih perkara tersebut. Setelah Pengadu membuat
pengunduran diri tiba-tiba klien mencabut kuasa hukum dari Kantor Saksi (Kuasa
Pertama s.d. Kuasa Kedua). Saksi menerangkan untuk pembayaran pertama dan
kedua silakan apabila dikuasai oleh Pengadu namun untuk pembayaran ketiga itu
hak dari Kantor Saksi.
• Saksi menerangkan bukti mediasi sempat mau di aktakan namun belum sempat
ditandatangani. Mengenai jawaban Somasi, ada pihak ketiga selaku pemilik ingin
mengonfirmasi tindaklanjutnya sehingga kami hanya memberitahukan bahwa ini
sudah selesai dengan cara mediasi.
• Saksi menerangkan sebelum Teradu memperoleh rezeki yaitu jabatan dan uang,
rumah tangga Pengadu dan Teradu baik-baik saja. Orang tua Teradu di Medan juga
tidak pernah mendengar Pengadu dan Teradu bertengkar. Namun, ketika Teradu
mendapatkan jabatan dan uang, baru di situ timbul permasalahan. Saksi dan
keluarga berharap Pengadu dan Teradu bersatu.
• Saksi sebagai abang tidak dapat ikut campur lebih jauh. Semenjak Pengadu dan
Teradu menerima uang baru timbul keributan. Teradu tinggal di kost/apartemen di
Tangerang. Teradu tidak pernah ke Jakarta.
• Saksi menerangkan Saksi memiliki kantor di Jakarta. Pengadu dan Teradu tinggal
di Kantor Saksi di Jakarta. Sebelumnya, Pengadu dan Teradu mengontrak rumah
di Sawangan. Pengadu dan Teradu tinggal di Kantor Saksi sampai dengan lebaran.
Pada saat itu, Teradu sudah menjadi anggota KPU Kota Tangerang. Selama masih
tinggal di Kantor Saksi, Teradu masih pulang pergi dari Tangerang ke Jakarta.
• Saksi menerangkan Saksi termasuk jarang menghubungi Pengadu dan Teradu.
Sehingga sebelum Pengadu dan Teradu menghubungi Saksi, maka Saksi
menganggap keadaan Pengadu dan Teradu baik-baik saja. Sesekali Pengadu pernah
menginap di tempat Saksi apabila Teradu sedang kerja di luar kota.
• Saksi menerangkan Teradu jarang berkomunikasi dengan Saksi. Apabila Saksi
tidak menelepon Teradu maka Teradu tidak menelepon Saksi. Bahkan ibu Teradu
juga sulit menelepon Teradu.
• Saksi menerangkan Pengadu sudah mengobrol dengan orang tua Teradu ketika di
Medan. Orang tua Teradu yang menengahi permasalahan Pengadu dan Teradu.
Sebenarnya prinsipnya kemarin Pengadu dan Teradu sudah menyadari dan dari
keluarga ingin Pengadu dan Teradu memperbaiki rumah tangga. Pengadu yang
memberitahu kepada keluarga Saksi bahwa memperoleh uang sebanyak Rp. 1
milyar. Keluarga senang mendengar informasi tersebut. Namun pada saat lebaran,
Pengadu dan Teradu tidak memberikan apapun kepada orang tua. Pengadu dan
Teradu malah ribut mempersoalkan transportasi ketika sampai di Medan.
Terkhusus buat Pengadu seharusnya apabila tidak memberi sesuatu sebaiknya
jangan diungkapkan.
• Saksi menerangkan pada saat di Medan, Saksi tidak pernah menanyakan kepada
Pengadu dan Teradu. Saksi baru mengetahui permasalahan Pengadu dan Teradu,
sebelum lebaran, tanggal 24 Maret 2024. Pada saat ribut dengan Teradu, Pengadu
diminta oleh keluarga Teradu agar ke Medan nanti diselesaikan di Medan. Namun,
Pengadu tidak mau.
• Saksi menerangkan belum pernah menghadapkan Pengadu dan Teradu. Saksi
berpikir supaya orang tua yang menghadapkan Pengadu dan Teradu. Pada saat di
Medan, Teradu tidak pernah menyatakan bahwa dirinya bersalah. Orang tua secara
pribadi memanggil Pengadu dan Teradu. Pada saat berkumpul keluarga Orang tua
hanya menasihati Pengadu dan Teradu supaya bersatu. Apabila ada masalah cukup
disimpan sendiri jangan diumbar. Pada waktu tidak memiliki uang, Pengadu dan
Teradu mampu untuk menyimpan permasalahan. Pada waktu perjalanan pulang
dari Medan ke Jakarta, Pengadu ribut dengan Teradu. Hal ini disebabkan Pengadu
tidak mau mengeluarkan uang bahkan Teradu sampai meminjam uang kepada
teman yang di Bekasi.
• Saksi menerangkan pada saat bersama Teradu singgah di Balaikota Binjai, Saksi
menanyakan kepada Teradu “benar atau enggak kau berselingkuh?” namun Teradu
menjawab tidak pernah melakukan perselingkuhan.
• Saksi menerangkan pada saat bertemu dengan Pengadu di Pondok Indah Mall,
Saksi meminta agar Pengadu mencabut aduannya. Saksi mengatakan kepada
Pengadu “dalam hati abang ingin kalian bersatu, supaya kalian bersatu maka
cabutlah. Mana mungkin bersatu kalau kau merongrong dia. Apa tujuanmu mau
Maura dipecat? Kalau dipecat apa untungnya? Mau jadi gelandangan kalian?
Bagusan kalian kompromi. Dari gaji Maura, berapa untuk anakmu?sepakati saja
kalau kalian tidak mau bersatu lagi. Kalau saya ingin kalian bersatu. Apalagi yang
kalian kejar? Oleh karena itu kau cabutlah” Setidaknya ada nama Saksi di Teradu.
Kalau Teradu dipecat secara tidak langsung nama Saksi menjadi tidak baik. Namun
Pengadu tetap tidak ingin mencabut aduannya.
• Saksi menerangkan bahwa terhadap Pengadu, Saksi juga memiliki keponakan.
Sehingga Saksi bertanggung jawab terhadap masa depan keponakannya. Apabila
Pengadu bertengkar dengan Teradu, maka akan berdampak secara psikologis
terhadap anak. Saksi mengatakan apabila tidak dapat bersatu maka berpisah
secara baik-baik.
• Saksi menerangkan sebelum Ibu Teradu ke Jakarta, Saksi meminta adiknya agar
menghubungi Pengadu dan mengatakan bahwa ibu akan ke Jakarta. Maksud Saksi,
supaya Pengadu melihat orang tuanya bukan malah sebaliknya. Seharusnya
Pengadu mendatangi Ibu Saksi bukan setiap hari meneror adik Saksi dengan
mengatakan Teradu akan dipecat. Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan
Pengadu mengatakan hal seperti itu. Pada akhirnya Orang tua Saksi mengetahui
bahwa Pengadu sering meneror sehingga hal tersebut membuat orang tua Saksi
menjadi kepikiran.
• Saksi menerangkan sudah meminta agar Teradu menemui Pengadu. Namun Teradu
mengatakan apabila ingin bertemu Pengadu, maka Pengadu akan mengajukan
syarat yaitu Teradu memberikan uang. Sementara Teradu tidak memiliki uang.
• Saksi menerangkan terkait dengan Handi, Saksi sudah memanggil Handi berkenaan
dengan aduan Pengadu. Handi membenarkan bahwa Pengadu pernah pingsan dan
bersama-sama dengan Teradu membawa Pengadu ke rumah sakit. Bahwa Teradu
bersama dengan Handi berada di hotel.
• Saksi menerangkan terkait dengan surat tugas/surat sebagai staf itu tergantung
kepada kebijakan masing-masing kantor. Namun untuk Kantor Saksi tidak ada
seperti itu karena sifatnya partner. Saksi bahkan sudah membuat surat kepada
klien yang menyatakan bahwa semenjak terpilih sebagai anggota KPU Kota
Tangerang tidak dilibatkan kembali.
• Saksi menerangkan pihak ketiga merupakan pihak yang lain. Pihak Ketiga tidak
mengetahui bahwa persoalan klien Teradu dengan Pihak Lawan telah selesai.
Karena Pihak Ketiga tersebut tidak mengetahui maka kami jelaskan. Pihak Lawan
meminjam nama PT. Sapta Mandiri setelah meminjam nama maka mengambil
proyek di Pertahanan. Ternyata tanpa sepengetahuan dipalsukan tandatangan klien
Teradu. Tiba-tiba klien Teradu mendapat penagihan pajak. Oleh karena itu, kami
melakukan laporan ke kepolisian tanggal 6 Desember 2023. Pada tanggal 8
Desember 2023, dilakukan perdamaian.
• Saksi menerangkan tidak dapat mengambil dari klien untuk pembayaran ke-3
karena surat kuasa telah dicabut. Saksi menerangkan balasan somasi tersebut,
masih satu kesatuan dengan kuasa yang dibuat sebelumnya. Sehingga tidak ada
Surat Kuasa yang lain.
• Saksi menerangkan tempat klien merupakan tempat Kakak kandung Pengadu
bekerja.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang, dan
M.Rhamadoni selaku Anggota PPK dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 September
2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten
Bersama ini Pihak Terkait mengajukan keterangan terkait supervisi pengawasan
terhadap kejadian yang terjadi di lingkup Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang.
Adapun keterangan Pihak Terkait sebagai berikut:
• Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
menerima Surat Pengaduan Nomor 20-05-2.1/SP/ NSP/ PBH-PSK /JKT/V/2024
perihal Surat Pengaduan atas dugaan perselingkuhan/perzinahan, dugaan
penelantaran anak dan penelantaran istri serta dugaan rangkap profesi selaku
Advokat/Pengacara dan selaku Komisioner Komisi Pemillhan Umum Kota
Tangerang periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Mora Sonang Marpaung (Suami)
dari "klien kami” yang disampaikan oleh Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Suara
Keadilan (PBH-PSK) selaku kuasa hukum Novita Sari Purba.
• Bahwa dengan masuknya Surat Pengaduan tersebut, M. Ali Zaenal Abidin selaku
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Banten datang ke Komisi Pemilihan Umum Kota
Tangerang untuk meminta keterangan secara lisan berkaitan dengan Surat
Pengaduan yang diterima Komisi Pemlihan Umum Provinsi Banten Nomor 20-05-
2.1/SP/NSP/PBH-PSK/JKT/V/2024 dan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk
membahas persoalan yang menjadi objek yang diadukan oleh Pengadu melalui
Kuasa Hukumnya bersama dengan Ketua dan Anggota serta Sekretaris Pemilihan
Umum Kota Tangerang (vide Bukti PT-1).
• Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024, M. Zaenal Abidin selaku Ketua Divisi Sumber
Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan dan Akhmad Subagia selaku Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Banten juga sekaligus Koordinator Wilayah untuk Komisi Pemilihan Umum Kota
Tangerang hadir dalam rangka melanjutkan pembahasan mengenai permasalahan
yang menjadi objek aduan Pengadu. Dalam pertemuan tersebut hadir Teradu,
Sekretariat, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang.
Selanjutnya Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten membahas berkaitan
dengan beberapa hal yaitu:
• Bekerja terutama dalam hal manajemen waktu;
• Seluruh elemen baik Komisioner dan Sekretariat di Komisi Pemilihan Umum
harus dapat menjaga marwah dan martabat lembaga;
• Melakukan pembagian waktu untuk kepentingan pekerjaan dan keluarga
dalam rangka menciptakan keseimbangan;
• Manajemen finansial untuk mencukupi kehidupan pribadi serta keluarga.
Adapun hal tersebut sebagai upaya preventif untuk melakukan pencegahan agar
tidak terulang kembali sebagaimana permasalahan yang menjadi objek aduan oleh
Pengadu (vide Bukti PT-2).
• Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 933/HK.06.4-SD/04/2024 perihal
Verifikasi dan Klarifikasi yang pada pokoknya Komisi Pemilihan Umum
memerintahkan untuk menindaklanjuti aduan dengan melakukan klarifikasi dan
verifikasi terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang a.n. Mora
Sonang Marpaung (vide Bukti PT-3).
• Bahwa pada tanggal 14 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten segera
membuat Surat Nomor 255/HK.06.4-Und/36/2024 perihal Undangan tertuju
kepada Mora Sonang Marpaung selaku Anggota Komisi Umum Kota Tangerang.
Adapun surat undangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 933/HK.06.4-SD/2024 dengan mengundang Mora Sonang
Marpaung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum. Provinsi Banten pada tanggal 19
Juni 2024, Pukul 10.00 WIB (vide Bukti PT-4).
• Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dalam mengundang Mora Sonang
Marpaung mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 91 ayat (2) dan (3) yang berbunyi:
ayat (2):
KPU Provinsi melakukan pengawasan internal terhadap anggota KPU
Kabupaten/Kota.
ayat (3):
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
terhadap pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
Adapun undangan verifikasi dan klarifikasi tersebut merupakan mekanisme awal
yang diatur dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a yang berbunyi:
Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait dan/atau Bawaslu;
• Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024, Mora Sonang Marpaung menghadiri undangan
verifikasi dan klarifikasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Banten dalam agenda tersebut Mora Sonang Marpaung telah mempersiapkan
klarifikasi tertulis (vide Bukti PT-5) dan dibacakan dihadapan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Banten yang hadir yaitu M. Ali Zaenal Abidin selaku
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan. Akhmad Subagja
selaku Ketua Teknis Penyelenggaraan Pemilihan dan Agus Muslim selaku Ketua
Divisi Hukum dan Pengawasan. Adapun pada pokoknya Mora Sonang Marpaung
selaku Teradu membantah keseluruhan dalil yang diadukan oleh Pengadu melalui
Kuasa Hukum (vide Bukti PT-6).
• Bahwa proses verifikasi dan klarifikasi selesai Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Banten yang menghadiri proses tersebut melakukan musyawarah untuk
membahas hasil verifikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh Mora Sonang
Marpaung sebelum dibawa ke dalam rapat pleno dan diketahui fakta bahwa dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mora Sonang Marpaung telah
teregistrasi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang dapat
diakses melalui website.sietik.dkpp.go.id dengan tanda terima Nomor 02-31/SET-
02/V/2024 tertanggal 29 Mei 2024 oleh Pengadu yaitu Novita Sari Purba dan
Teradu yaitu Mora Sonang Marpaung dengan status diterima (vide Bukti PT-7).
Sehingga dengan pertimbangan tersebut oleh karena dugaan pelanggaran kode etik
Mora Sonang Marpaung telah teregistrasi di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum sehingga Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melanjutkan
proses pengawasan internal agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,
mengingat pengawasan internal akan tertuju pada pengambilan keputusan saat
dilangsungkan rapat pleno dan dapat diberikan sanksi berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pasal 111A ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi:
ayat (1):
KPU mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan kesimpulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103A ayat (4) yang dituangkan ke dalam Berita
Acara Rapat Pleno yang dimuat dalam Formulir Model PE-9 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi ini.
ayat (2):
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh anggata PPLN atau anggota KPPSLN tidak terbukti
atau b. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPLN atau KPPSLN
terbukti, disertai dengan sanksi yang diberikan.
ayat (3):
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. peringatan tertulis; atau
b. pemberhentian sementara, dan dilaporkan kepada DKPP.
Sedangkan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum di
dalam ketentuan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 21 berbunyi:
DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
• Bahwa berdasarkan landasan filosofis dan yuridis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum kewenangan yang lebih tinggi dalam penanganan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum, mengingat dalam
proses pengawasan internal yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum akan
diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum seperti yang
diatur di dalam Peraturan Komisi Peralihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Umum Kabupaten/Kota Pasal 100 ayat (2) yang berbunyi:
Dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima pengaduan
dan/atau laporan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pengaduan dan/atau laporan diteruskan
kepada DKPP.
• Bahwa dasar pertimbangan untuk tidak melanjutkan proses Pengawasan Internal
juga mengacu pada asas hukum ne bis in idem yang artinya perkara dengan obyek,
para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan, dan telah
berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa
kembali untuk kedua kalinya. Sehingga berdasarkan mengingat asas tersebut dan
mempertimbangkan fakta yang ada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Banten tidak melanjutkan proses Pengawasan Internal dan menunggu hasil
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk selanjutnya
menindaklanjuti Putusan tersebut.
Demikian keterangan Pihak Terkait disampaikan. Pihak Terkait mengharapkan
dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
umum dengan Nomor Perkara 190-PKE-DKPP/VIII/2024 dapat diberikan Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Akhmad Subagja (Anggota KPU Provinsi Banten)
• Pihak Terkait menerangkan Rekapitulasi di tingkat Provinsi selesai tanggal 10 Maret
2024, sehingga pada bulan Mei 2024 tidak ada kegiatan rekapitulasi dan tidak ada
kegiatan lain di KPU Provinsi Banten.
Muhammad Ali Zaenal Abidin (Anggota KPU Provinsi Banten)
• Pihak Terkait membenarkan sudah melakukan penanganan terkait dugaan
pelanggaran kinerja. Termasuk di dalamnya ada rangkap jabatan.
• Pihak Terkait sudah memanggil Teradu. Pada saat itu Teradu sudah memberikan
jawaban terkait dengan dugaan rangkap jabatan. Seloin penanganan pelanggaran
kinerja, ketika mendapat surat pengadu melalui kuasa hukum. Pihak Terkait juga
memeriksa berkenaan dengan dugaan penelantaran anak, istri, perselingkuhan,
dan rangkap jabatan sebagai advokat.
• Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
terkait dengan pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota itu wilayahnya
di Komisi Pemilihan Umum sehingga KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan
terkait dengan hal itu.
• Pihak Terkait menerangkan salah satu persyaratan menjadi anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk juga badan ad hoc harus berdomisili di wilayah
kerja. Artinya warga negara Indonesia ketika ingin mendaftar menjadi KPU Provinsi
maka harus harus berdomisili diwilayah tersebut yang dibuktikan dengan KTP-el.
Termasuk jika ada warga negara Indonesia ingin menjadi Anggota KPU
Kabupaten/Kota maka harus berdomisili di wilayah kerja. Kalau KPU Kota
Tangerang maka yang boleh mendaftar adalah Warga Negara Indonesia di Kota
Tangerang dibuktikan dengan KTP-el.
Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang
Pihak Terkait dengan ini menyampaikan keterangan sesuai dengan Panggilan Sidang
Nomor 765/PS.DKPP/SET-04/X/2024, tanggal 5 Oktober 2024, untuk keterangan
mengenai aduan perselingkuhan dan perzinahan serta rangkap jabatan sebagai
pengacara/advokat. Dalam keterangan mengenai aduan dugaan perselingkuhan dan
perzinahan, Pihak Terkait sampaikan kronologi kejadian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 29 Maret 2024, KPU Kota Tangerang mengadakan Kegiatan Evaluasi
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Hotel Novotel Kota Tangerang
yang beralamat di Tangcity Superblock, JI. Jenderal Sudirman No. 1, Babakan,
Tangerang, Kota Tangerang;
2. Pengadu hadir pada kegiatan tersebut bertemu dengan Pihak Terkait Qori Ayatullah
(Ketua KPU Kota Tangerang) dan didampingi oleh Fandu Dwiadma Oktavirawan
(Sekretaris KPU Kota Tangerang). Pengadu saat itu memperkenalkan diri sebagai
istri sah dari Teradu.
3. Pada pembicaraan tersebut, Pengadu menanyakan kepada Pihak Terkait Qori
Ayatullah dan Fandu Dwiadma Oldavirawan beberapa hal diantaranya:
a. Besaran Pendapatan dan Tunjangan yang didapatkan Teradu selama bekerja
di KPU Kota Tangerang;
b. Kehadiran dan beban kerja Teradu selama bekerja di KPU Kota Tangerang;
c. Menyampaikan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Teradu dengan
menunjukan tangkapan layar WhatsApp Teradu yang dirasa kuat oleh
Pengadu mengandung unsur perselingkuhan.
4. Pengadu menyampaikan bahwa kecurigaan atas dugaan perselingkuhan didasari
pada keterangan teman Pengadu yang juga bekerja di KPU di daerah lain. Pengadu
menyampaikan bahwa Teradu jarang pulang ke rumah karena tuntutan pekerjaan
di KPU Kota Tangerang, sedangkan menurut keterangan dari teman Pengadu bahwa
KPU saat ini beban kerja sedang melandai.
5. Setelah pertemuan pada kegiatan di Novotel pada tanggal 29 Maret 2024 tersebut,
pada tanggal 3 April 2024 seluruh Komisioner KPU Kota Tangerang dan Sekretaris
KPU Kota Tangerang setelah menghadiri rapat di Aula KPU Provinsi Banten
diadakan pembicaraan terkait kedatangan Pengadu pada kegiatan di Novotel.
6. Pada pertemuan tersebut Pihak Terkait dan Sekretaris KPU Kota Tangerang
menyampaikan kepada Teradu untuk dapat kembali pulang ke rumah. Teradu pun
menyampaikan siap dan berjanji untuk pulang ke rumah.
7. Dalam beberapa waktu berjalan, Teradu sempat menyampaikan kepada Pihak
Terkait bahwa hubungan Teradu dan Pengadu membaik bahkan Teradu
menyampaikan informasi pulang kampung ke Medan bersama Pengadu.
8. Pada tanggal 20 Mei 2024, Pihak Terkait menerima surat berkop Perkumpulan
Bantuan Hukum Pers Suara Keadilan (PBH-PSK) Nomor 20-05- 2.2/SP/NSP/PBH-
PSK/JKT/V/2024 perihal Surat Pengaduan Atas Dugaan
Perselingkuhan/Perzinahan, Dugaan Penelantaran Anak dan Penelantaran istri,
serta Dugaan Rangkap Profesi Selaku Advokat/Pengacara dan Selaku Komisioner
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Periode 2023-2028 yang dilakukan oleh
Mora Sonang Marpaung (Suami) dari “Klien Kami”.
9. Di hari yang sama, pada tanggal 20 Mei 2024, Pihak Terkait menghadirkan Teradu
untuk dilakukan klarifikasi mengenai surat yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum
Pengadu.
10. Dalam pertemuan tersebut, Teradu menyampaikan bahwa hubungan Pengadu dan
Teradu semakin memburuk. Teradu menyampaikan bahwa akan memutuskan
untuk bercerai dengan Pengadu karena perlakuan yang diterima oleh Teradu dinilai
tidak dapat dimaafkan.
11. Pihak Terkait tetap menyarankan kepada Teradu untuk berfikir kembali dan
memperbaiki hubungan dengan Pengadu.
12. Pada tanggal 5 Oktober 2024 Pihak Terkait menerima Panggilan Sidang Nomor dari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) untuk hadir pada tanggal 17
Oktober 2024.
Mengenai aduan dugaan rangkap jabatan sebagai pengacara/advokat, Pihak Terkait
tidak mengetahui aktivitas Teradu di luar aktivitas KPU Kota Tangerang, Pihak
Terkait mengetahui bahwa profesi Teradu sebelum menjadi Anggota Komisi
Pemiiihan Umum Kota Tangerang adalah sebagai pengacara/advokat, namun
Teradu tidak pernah menyampaikan tentang status sebagai pengacara/advokat
pasca terpilih menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Teradu
juga tidak pernah bercerita mengenai aktivitasnya sebagai pengacara/advokat
pasca menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang.
Banani Bahrul (Anggota KPU Kota Tangerang)
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 3 Maret 2024, merupakan rapat pleno
hasil seleksi administrasi untuk penyelenggara di tingkat Kecamatan. Pada saat itu,
Teradu tidak hadir sehingga tidak menandatangani Berita Acara. Tapi hari
berikutnya tanggal 4 Maret 2024, Teradu hadir dalam rapat pleno hasil perbaikan,
pada saat itu Teradu hadir dan menandatangani Berita Acara.
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 3 Maret 2024, Teradu tidak hadir dalam
rapat pleno tanpa ada konfirmasi.
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 17 Februari 2024, pasca pencoblosan,
rekapitulasi tingkat kecamatan. Pada tanggal itu tidak ada kegiatan sosialisasi
karena fokus pada kegiatan rekapitulasi di Kecamatan.
• Pihak Terkait menerangkan KPU Kota Tangerang melakukan monitoring di setiap
Kecamatan. Pihak Terkait menyebar dan Teradu sesuai wilayah korwil masing-
masing. Teradu berada di Korwil Kecamatan Tangerang dan Karawaci. Teradu hadir
di Kecamatan Tangerang, persisnya tidak ingat sampai jam berapa Teradu hadir
pada saat itu.
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan kegiatan rekapitulasi, mereka ada
kesepakatan yang dilakukan PPK dengan para Saksi bahkan sampai dengan larut
malam.
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 17 Februari 2024, tidak ada kegiatan
sosialisasi fokus rekapitulasi.
Yudhistira Prasasta (Anggota KPU Kota Tangerang)
• Pihak Terkait menerangkan mendengar informasi berkenaan dengan pokok aduan
Pengadu, sebelumnya pengadu sering ke kantor untuk mengadukan permasalahan.
Pihak Terkait tidak pernah mengetahui dari pihak yang lain. Teradu curhat terkait
kondisi rumah tangga. Tapi karena privasi jadi Pihak Terkait hanya dapat
memberikan sebatas saran.
• Pihak Terkait menerangkan aktivitas kantor mulai dari Pukul 09.00 pagi sampai
tengah malam tergantung agenda KPU Kota Tangerang. Pribadi Teradu baik, bahkan
kadang di kantor dengan Pihak Terkait. Pihak Terkait menerangkan aktifitas Teradu
di Kantor baik hanya memang kadang juga pulang ke rumah kemudian paginya
Kembali lagi ke Kantor KPU Kota Tangerang. Bahkan Teradu dengan Pihak Terkait
menginap di Kantor KPU Kota Tangerang.
• Pihak Terkait menerangkan pada bulan Februari-Maret 2024, pada saat pleno kami
lebih sering menginap di hotel karena plenonya di luar Kantor KPU Kota Tangerang.
• Pihak Terkait tidak mengenal Handi. Pihak Terkait menerangkan M.Rhamadoni
merupakan anggota PPK. Sebelumnya bukan PPK pada saat bulan Ferbuari – Maret,
M.Rhamadoni sering mengawal Teradu.
• Pihak Terkait menerangkan Teradu hadir dalam rapat pleno tingkat kota sedangkan
untuk rapat pleno tingkat Provinsi, Teradu tidak hadir. Rapat Pleno di tingkat kota
tanggal 20 Maret 2024, Teradu hadir. Pleno di luar pleno rekap.
• Pihak Terkait tidak pernah mengenalkan M.Rhamadoni dengan Teradu. Sedangkan
yang mengenalkan M.Rhamadoni dengan Teradu adalah Ardi. Ardi satu kampus
dengan Teradu. Pihak Terkait tidak pernah memberikan nomor perempuan kepada
Teradu.
M.Rhamadoni
• Pihak Terkait merupakan Anggota PPK. Pihak Terkait menerangkan hubungan
dengan Teradu berawal dari sejak Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kota
Tangerang. Sebelumnya Pihak Terkait belum mengenal Teradu. Pada saat itu, Pihak
Terkait dan Teradu terdapat hubungan organisasi yang dikenalkan oleh senior di
luar penyelenggara Pemilu. Mulai bulan Januari. Di sana memang kondisi padat
agenda penyelenggara KPU Kota Tangerang. Pihak Terkait diminta mengawal
kegiatan teradu. Walaupun bukan secara spesifik Pihak Terkait sebagai sopir tetapi
Pihak Terkait sering bersama dengan Teradu. Dan kalau berbicara dengan garis
besar mengenai pokok perkara, sedikit banyak Pihak Terkait mengetahui mengenai
aduan. Berkaitan dengan ada pencatutuan nama seagaimana gugatan ada nama
Pihak Terkait. Screenshot WhatsApp memang, kondisi yang dilakukan antara
Teradu dan Pihak Terkait memang tidak berada dalam 1 tempat. Pihak Terkait
berada di tangerang dan Teradu sedang berada di Jakarta.
• Pihak Terkait dan Teradu memang sering bercanda antara senior dan junior.
Sebenarnya obrolan WhatsApp dalam kondisi tidak satu tempat dan bercanda.
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 17 ferbuari 2024, Pihak Terkait memang
tidak bersama dengan Teradu. Pada saat itu mungkin Teradu menyetir sendiri. Pada
tanggal 16 Februari 2024, Pihak Terkait tidak bersama dengan Teradu. Pihak
Terkait tidak ada kewajiban khusus menjadi supir hanya ketika dibutuhkan.
• Pihak Terkait menerangkan pernah dalam kegiatan menemani Teradu ke Jakarta
tapi lupa lokasinya. Tapi waktu itu Teradu meminta Pihak Terkait untuk membawa
mobil karena mungkin Teradu merasa lelah. Pada waktu itu di sana ada penyerahan
uang tunai. Namun Pihak Terkait tidak mengetahui besaran uang yang diterima.
Pembayaran untuk Teradu tetapi lupa lokasi di Jakarta. Besaran uang tidak
mengetahui. Pihak Terkait menerangkan pada saat penyerahan melihat dan uang
tersebut dibawa Teradu di mobil. Selanjutnya, Pihak Terkait dan Teradu pergi ke
rumah Teradu dan menyerahkan uang tersebut kepada Pengadu. Setelah itu, Pihak
Terkait dan Teradu pulang ke Tangerang.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai chat permintaan wanita, bahasa bercanda
memang di tengah lelahnya berkegiatan terkadang keluar bahasa bercanda.
Bercandaan tersebut dilakukan pada sore hari menjelang malam. Pihak Terkait
membenarkan bercanda berkenaan dengan menyediakan perempuan. Pada waktu
bercanda, Pihak Terkait tidak dapat memastikan posisi Teradu berada di mana?
Karena Pihak Terkait dan Teradu tidak berada dalam satu tempat.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai pertemuan di Kantor Saksi Irwanto Purba,
Pihak Terkait tidak terlalu mengingat. Namun memang ada beberapa orang sekitar
4 s.d. 5 orang pada saat itu.
• Pihak Terkait membenarkan mengirimkan foto kepada Teradu. Mengenai foto, Pihak
Terkait memang mencari di instagram kemudian di screenshot dan dikirimkan
kepada Teradu. Mengenai chat mengenai “cici atau lia” Itu merupakan chat
lanjutan. Cici atau Lia berasal dari foto atau kontak yang ada di instagram. Apabila
di croscek lebih dalam dari percakapan WhatsApp Pihak Terkait tidak pernah ada
untuk mengirimkan hal-hal seperti itu.
• Pihak Terkait pada saat itu memang kondisinya Teradu berada di Jakarta. Namun,
Teradu tidak menyebut secara spesifik mengenai posisinya di Jakarta. Teradu bilang
di Jakarta sekitar Pukul 19.00 s.d. 20.00 WIB.
• Saksi membenarkan percakapan WhatsApp dengan Teradu. Saksi menerangkan
maksud kata “have fun” dalam percakapan WhatsApp tersebut bukan bermaksud
menikmati dalam hal tersebut. Namun karena posisinya tidak satu tempat dalam
artian bahasa “have fun” sering digunakan. Bahasa “have fun” digunakan pada saat
sedang nongkrong/ngopi sering Pihak Terkait ucapkan. Pihak Terkait
membenarkan kata “have fun” memang penutup dari percakapan yang sebelumnya.
• Pihak Terkait menerangkan hubungan sering bercanda, karena memang karena
kedekatan antara Teradu dan Pihak Terkait. Jadi komunikasi secara terbuka/vulgar
sebatas bercanda.
• Pihak Terkait menerangkan untuk mencuci pakaian menggunakan laundry.
Kebetulan pada saat itu memang melaundry dan kebetulan pacar Pihak Terkait
sudah melaundry terlebih dahulu. Kebetulan Pihak Terkait dan pacarnya
melaundry di tempat yang sama. Pada saat malam, sebelum Pihak Terkait
mengambil laundry, Pihak Terkait sudah meminta izin kepada Teradu untuk
menggunakan mobil untuk mengambil laundry. Pada saat yang bersamaan, Teradu
meminta tolong untuk membelikan makanan/nitip makanan.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat mengambil laundry, kemudian kembali ke
kantor dan makan. Pihak Terkait lupa untuk menurunkan laundry dari mobil.
Laundry an tersebut berisi pakaian Pihak Terkait dan pacarnya. Lenny Fatmawati
merupakan pacar Pihak Terkait.
• Pihak Terkait sudah tidak menjalani hubungan dengan Lenny Fatmawati. Kejadian
tersebut sudah lama terjadi.
• Pihak Terkait menerangkan laundry atas nama Lenny Fatmawati. Sedangkan untuk
pakaian dalam Lenny Fatmawati, Pihak Terkait tidak spesifik melihat. Pihak Terkait
hanya diminta untuk mengambil laundry. Pihak Terkait juga tidak memiliki
kewenangan untuk membuka bungkusan laundry tersebut. Pakaian Pihak Terkait
dan Lenny Fatmawati beda packing.
• Pihak Terkait tidak mengambil pakaian Teradu. Pihak Terkait menaruh laundry an
dibagian belakang. Pada saat siang itu dikonfirmasi oleh Teradu kepada Pihak
Terkait melalui telepon. Pihak Terkait menyatakan kepada Teradu bahwa memang
lupa untuk mengambil pakaian laundry tersebut. Pihak Terkait ada 2 packing
laundry yaitu milik Pihak Terkait dan pacar Pihak Terkait. 2 packing laundry
tersebut a.n. Pihak Terkait dan Lenny Fatmawati. Pihak Terkait menaruh laundry
berbeda hari sehingga a.n. yang berbeda. Namun untuk pengambilan dilakukan
pada hari yang sama.
• Pihak Terkait menerangkan tidak menyadari apabila dampak percakapan WhatsApp
dengan Teradu sampai dalam sidang pemeriksaan DKPP.
• Pihak Terkait menerangkan pacaran dengan Lenny Fatmawati sekitar 5 bulan.
Lenny Fatmawati domisili di Kecamatan Tangerang Kabupaten di sekitaran Kelapa
Dua. Pihak Terkait tidak mengetahui RT, Kelurahan/Desa, Lenny Fatmawati. Pihak
Terkait tidak terlalu sering bertemu dengan Lenny Fatmawati. Pihak Terkait
mengetahui tempat tinggal Lenny Fatmawati namun tidak mengetahui secara
spesifik alamat Lenny Fatmawati.
• Pihak Terkait bertemu dan berkenalan dengan Lenny Fatmawati di kedai kopi.
Kemudian dilanjutkan dengan saling WhatsApp.
• Pihak Terkait menerangkan sudah tidak memiliki nomor telepon Lenny Fatmawati
karena sudah lama tidak berhubungan dengan Lenny Fatmawati.
• Pihak Terkait menerangkan bukti kwitansi loundry an yang disampaikan oleh
Pengadu hanya ada nama Lenny tidak ada nama Lenny Fatmawati. Pengadu tidak
menyampaikan bukti yang terdapat nama Pihak Terkait.
• Pihak Terkait menyampaikan kepada Teradu bahwa Lenny Fatmawati merupakan
pacar dari Pihak Terkait.
• Pihak Terkait tidak mengetahui kalau seandainya ada 2 packing loundry an. Di
kwitansi tersebut ada bundaran. Pihak Terkait menerangkan hanya melunasi
bundaran yang kedua. Pihak Terkait tidak mengetahui kalau hanya mengambil 1
packing. Jadi, 1 packing milik Pihak Terkait dan 1 packing lagi milik Teradu.
Sedangkan yang masuk 2 packing a.n. Lenny itu belum selesai atau sudah terambil
Pihak Terkait tidak mengetahui.
• Pihak Terkait mengambil 2 pack laundry an yaitu a.n. Lenny dan Pihak Terkait. Di
situ ada 2 kwitansi.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Pengadu hanya membuka packing
laundry an perempuan bukan yang milik Pihak Terkait. Sehingga wajar bajunya
perempuan. Menurut Pihak Terkait tidak ada pakaian laki-laki di pack yang dibuka
oleh Pengadu.
• Pihak Terkait menerangkan kalau laundry tidak mungkin tercampur karena Pihak
Terkait mengantar laundry berbeda hari di tempat laundry an yang sama. Pihak
Terkait menerangkan sudah berlangganan laundry di tempat tersebut.
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Dokumentasi Kehadiran M. Zaenal Abidin selaku Ketua Divisi
Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan di Kantor KPU
Kota Tangerang;
2 PT-2 Dokumentasi Kehadiran M. Zaenal Abidin selaku Ketua Divisi
Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan di Kantor KPU
Kota Tangerang;
3 PT-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 933/HK.06.4-SD/04/2024,
perihal Verifikasi dan Klarifikasi Terhadap Anggota KPU Kota
Tangerang a.n. Mora Sonang Marpaung, tanggal 11 Juni 2024;
4 PT-4 Surat KPU Provinsi Banten Nomor 255/HK.06.4-Und/36/2024
perihal Undangan, tanggal 14 Juni 2024;
NO. BUKTI KETERANGAN
5 PT-5 Klarifikasi Tertulis a.n. Mora Sonang Marpaung;
6 PT-6 Daftar Hadir Klarifikasi Mora Sonang Marpaung di Kantor KPU
Provinsi Banten dan Dokumentasi Klarifikasi Mora Sonang
Marpaung di Kantor KPU Provinsi Banten;
7 PT-7 Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik a.n. Mora Sonang
Marpaung kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;