III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, ditemukan iklan kampanye di media cetak
dan e-paper Tangerang Raya Edisi 2857 Hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024
dengan nomor urut 01 atas nama Faldo Maldini dan M. Fadhlin Akbar (Bukti P-1,
Bukti P-2 dan Bukti P-3). Peristiwa tersebut kemudian dijadikan informasi awal
oleh Bawaslu Kota Tangerang dan diketahui bahwa pemasang iklan tersebut adalah
KPU Kota Tangerangl;
2. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, KPU Kota Tangerang mengumpulkan liaison
officer (LO) dari semua pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk
melakukan klarifikasi (bukti P-4). Kemudian pada tanrycral 31 Oktober 2024, KPU
Kota Tangerang mengeluarkan tindak lanjut atas pertemuan tanggal 30 oktober
2024 (Bukti P-5);
3. Bahwa dalam rangka penelusuran dan penanganan pelanggaran yang dilakukan
oleh Bawaslu Kota Tangerang, Bawaslu menemukan bahwa materi iklan yang
ditayangkan oleh media Tangerang Raya adalah kiriman dari salah seorang staff
KPU yang Bernama Aji;
4. Bahwa kemudian Saudara Aji kemudian dimintakan keterangannya oleh Bawaslu
Kota Tangerang yang kemudian berkata bahwa yang bersangkutan mendapatkan
file dari sesama staff KPU Kota Tangerang yang Bernama Fuat dan kemudian
langsung mengirimkan materi tersebut ke media Tangerang raya karena dikira
materi sosialisasi yang akan tayang di media Tangerang Raya. Oleh karena itu,
Bawaslu Kota Tangerang menilai bahwa KPU Kota Tangerang tidak melakukan
pemeriksaan Kembali atas materi iklan yang dikirimkan dan harus tayang pada
masa tersebut dan KPU Kota Tangerang tidak melakukan pencermatan Kembali
terhadap apa yang telah dilakukan oleh staff KPU Kota Tangerang.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti P-1 Tangkapan layar e-paper Media Tangerang Raya Edisi 2857 Hari
Selasa, 29 Oktober 2024
Bukti P-2 Cetak Foto Harian Media Tangerang Raya Edisi 2857 Hari Selasa, 29
Oktober 2024
Bukti P-3 Harian Cetak Tangerang Raya Media Tangerang Raya Edisi 2857 Hari
Selasa, 29 Oktober 2024
Bukti P-4 Berita Acara Nomor 485/PL.02.4-BA/3671/2024 tentang Klarifikasi
Penayangan Iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Pada Media Tangerang Raya
Bukti P-5 Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi KPU Kota Tangerang Nomor:
170/PL.02.4-SD/3671/2024
Bukti P-6 Penawaran Kerjasama pemasangan iklan Media Tangerang Raya
Bukti P-7 Tangkapan layar percakapan sdr. Aji dengan Media Tangerang Raya
Bukti P-8 Tangkapan layar percakapan sdr. Aji dengan sdr. Fuat
Bukti P-9 Rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang terkait Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Nomor 370/PP.01.02/K.BT-07 / 11/2024
Bukti P-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 083/
LHP/PM.OI .02/11/2024
Bukti P-11 Formulir Temuan Bawaslu Kota Tangerang Nomor:
002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X1/2024
Bukti P-12 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/
11.02/X1/2024
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 315-PKE-
DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemmilu;
3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa Pada 29 Oktober 2024, ditemukan iklan kampanye di media cetak dan
e-paper Tangerang Raya Edisi 2857 Hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024
dengan nomor urut 01 atas nama Faldo Maldini dan M. Fadhlin Akbar (Bukti
P2, Bukti P-3 dan Bukti P4);
2. Bahwa Peristiwa tersebut kemudian dijadikan informasi awal oleh Bawaslu
Kota Tangerang dan diketahui dan diketahui bahwa pemasang iklan tersebut
adalah KPIJ Kota Tangerang;
3. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, KPU Kota Tangerang mengumpulkan
liaison officer (LO) dari semua pasangan calon walikota dan wakil walikota
untuk melakukan klarifikasi (Bukti P-5). Bahwa kemudian pada tanggal 31
Oktober 2024, KPU Kota Tangerang mengeluarkan tindak lanjut atas
pertemuan tanggal 30 oktober 2024 (Bukti P-6);
4. Bahwa Dalam penelusuran dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Tangerang, Bawaslu menemukan bahwa materi iklan yang
ditayangkari oleh media Tangerang Raya adalah kirirnan dari salah seorang
staff KPU yang Bernama Aji;
5. Bahwa Saudara Aji kemudian dimintakan keterangannya oleh Bawaslu Kota
Tangerang yang kemudian berkata bahwa yang bersangkutan mendapatkan file
dari sesama staff KPU Kota Tangerang yang Bernama Fuat dan kemudian
langsung mengirimkan materi tersebut ke media Tangerang raya karena dikira
materi sosialisasi yang akan tayang di media Tangerang Raya;
6. Bahwa oleh karena itu Bawaslu Kota Tangerang menilai bahwa KPU Kota
Tangerang tidak melakukan pemeriksaan kembali atas materi iklan yang
dikirimkan dan harus tayang pada masa tersebut dan KPU Kota Tangerang
tidak melakukan pencermatan Kembali terhadap apa yang telah dilakukan oleh
staff KPU Kota Tangerang;
7. Bahwa Bawaslu juga berpendapat KPU Kota Tangerang tidak teliti dan tidak
cermat dalam melaksanakan Tahapan lklan Kampanye Paslon Pemilihan yang
difasilitasi KPU sehingga terjadi kesalahan yang dilakukan oleh staf yaitu Sdr.
Aji Sakti Hidayatullah, dan Sdr. FIJAT APUAN yang meminta Koran Cetak
Harian Tangerang Raya menayangkan lklan Kampanye Paslon Pemilihan pada
29 Oktober 2024;
8. Bahwa karenanya KPU Kota Tangerang diduga TIDAK PROFESIONAL karena
semestinya membekali staf tersebut dengan pengetahuan soal iklan sosialisasi
yang berbeda dengan iklan kampanye baik dalam materi iklan maupun waktu
jadwal tayang. Terutama untuk lklan Kampanye Paslon Pemilihan yang
jadwalnya diatur secara khusus sebagaimana dimaksud Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024, Pasal 31 Ayat (1) menyatakan: Penayangan iklan
media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum
dimulainya masa tenang;
9. Bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal
3 yang menyatakan:
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemi/u berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penye/enggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d.
berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i.
akuntabel;j. efektif; dan k. efisien;
10. Bahwa kemudian di Persidangan pada Tanggal 7 Maret 2025 dengan agenda
Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Teradu mempersoalkan
Pengadu hanya 2 (dua) Anggota Bawaslu yaitu Sdr. Supri Andriani dan Sdr. Tri
Hariyono dan tidak 5 (lima) Komisioner yaitu Ketua dan Anggata Bawaslu Kota
Tangerang;
- Bahwa terhadap apa yang disampaikan Para Teradu di Persidangan tersebut,
bahwa Sdr. Supri Andriani dan Sdr. Tri Hariyono sebagai Pengadu
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 083/RT.02/K.BT-
07/11/2024;
11. Bahwa di Persidangan pada Tanggal 7 Maret 2025 dengan agenda
Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Teradu juga
mempersoalkan Kajian Ahir Temuan tidak sesuai format Formulir Model A.11
Kajian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dalam Lampiran Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020, dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan yang seharusnya menurut Para Teradu dalam Kajian
tersebut dalam Rekomendasi memuat secara terperinci apa-apa saja yang
harus diperbaiki Para Teradu terkait Pelanggaran Administrasi;
- Bahwa terhadap apa yang disampaikan Para Teradu di Persidangan
tersebut, Pengadu menganggap hal itu merupakan bentuk ketidakpahaman
Para Teradu. Bahwa yang dimaksud Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir
Mode/ A. 11 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020, dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan adalah hasil rangkaian penanganan pelanggaran,
kemudian dianalisa dan disimpulkan apakah terpenuhi unsur pelanggaran
atau tidak. Lalu kesimpulan itu direkomendasikan kepada Rapat Pleno
Pimpinan Bawaslu untuk diambil keputusan;
- Bahwa Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Mode/ A. 11 ada/ah bukan
Keputusan, tapi sebagai dasar untuk Pimpinan Bawaslu mengambil
keputusan mela/ui Rapat Pleno. Sehingga yang dimaksud Rekomendasi
dalam Kajian itu pun adalah Rekomendasi kepada Rapat Pleno Pimpinan
Bawaslu Kota Tangerang, BIJKAN rekomendasi kepada pihak Penerusan
Pelanggaran yang tercantum dalam Kesimpulan;-
- Bahwa sehingga karenanya materi Pelanggaran Administrasi yaitu apaapa
saja yang harus diperbaiki, dan Pokok-Pokok Pengaduan atau Posita sebagai
dugaan Pelanggaran Kode Etik TIDAK PERLU dicantumkan dan dirinci
dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A. 11. Hal itu akan
terperinci dalam Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Kepada KPU Kota
Tangerang dan untuk dugaan Pelanggaran Kode Etik kepada DKPP;
12. Bahwa kemudian di Persidangan pada Tanggal 7 Maret 2025 dengan agenda
Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi, Pihak Terkait yaitu KPU
Provinsi Banten menyampaikan bahwa apa yang Diadukan Para Pengadu
dalam Pokok Pokok Pengaduan adalah Tidak Jelas dan Kabur atau obscuur
libel, juga dengan Pengaduan ke DKPP Para Pengadu telah merusak hubungan
antar lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu dan KPU;
- Bahwa terhadap apa yang disampaikan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi
Banten bahwa apa yang diadukan Para Pengadu dalam Pokok-Pokok
Pendaduan adalah Tidak Jelas dan Kabur atau obscuur libel. Bahwa Para
Pengadu menyampaikan Pengaduan Kepada DKPP berdasarkan Kajian
Dugaan Pelanggaran Formulir Mode/ A. 11 (Bukti P. 12) hasil rangkaian
penanganan Temuan, dan sudah sangat jelas disampaikan dalam
Kesimpulan Pengadu ini pada poin 6, 7, dan poin 8 di atas;
- Bahwa kemudian terhadap apa yang disampaikan Pihak Terkait tersebut
bahwa Pengaduan ke DKPP Para Pengadu telah merusak hubungan antar
lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu dan KPU. Bahwa
sesungguhnya sebagai sesama Penyelenggara Pemilu, terhadap peristiwa ini
Bawaslu merasa layak dan terhormat untuk menyampaikan apresiasi
kepada KPIJ Kota Tangerang yang telah melaksanakan Tahapan Pemilihan
dengan baik, dan dengan cepat melakukan mitigasi atas kesalahan prosedur
penayangan Iklan Kampanye Pasangan Calon Pilkada tersebut dengan
langkah-langkah pemulihan baik secara administrasi maupun dengan
mengumpulkan para LO sehingga timbulnya korban bisa dicegah;
- Namun demikian atas kesalahan prosedurpenayangan Iklan Kampanye
Pasangan Calon Pilkada oleh KPU Kota Tangerang tersebut tidak lantas
menganggapnya hal itu remeh dan menjadi banalitas yang menganggap
suatu kesa/ahan atau hal buruk sebagai hal lumrah dan biasa;
- Menurut Pengadu, apa/ah artinya harmonisasi atau menjaga hubungan
baik antar lembaga Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimaksud
Pihak Terkaitjika ada dusta dan noda disembunyikan yang justeru akan
mencederai kejujuran dan kredibilitas Penyelenggaraan Pemilihan di Kota
Tangerang;
- Bahwa karenanya Pengadu memandang perlu kesalahan prosedur
Penayangan Iklan Kampanye Pasangan Calon Pilkada oleh KPIJ Kota
Tangerang untuk diuji di DKPP apakah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu atau tidak, hal ini penting sebagai bentuk menjaga pondasi
kepercayaan terhadap Penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 7 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor 6-PKE-
DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada 29 Oktober 2024 terdapat iklan kampanye di media cetak
dan e-paper Tangerang Raya yang difasilitasi oleh KPU Kota Tangerang, dengan
memuat materi kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang tahun 2024 nomor urut 1, yakni Faldo Maldini, S.Si dan Mohammad
Fadhlin Akbar, SH;
2. Bahwa pada 29 Oktober 2024, Teradu Yudhistira Prasasta selaku Ketua Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya
Manusia, sebagai divisi yang mengampu kegiatan publikasi, mendapat
informasi penayangan iklan dari Anggota Bawaslu Kota Tangerang atas nama
Tri Hariyono;
3. Bahwa pada 29 Oktober 2024, sebagai tindaklanjut informasi tersebut, Teradu
melakukan koordinasi internal via daring untuk melakukan pembahasan
terkait potensi pelanggaran iklan media massa cetak dan media massa
elektronik. Datam koordinasi tersebut, diputuskan untuk mengundang seluruh
Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun
2024 pada 30 Oktober 2024;
4. Bahwa pada 30 Oktober 2024, Teradu mengundang Ketua dan Anggota KPU
Kota Tangerang, Sekretaris KPU Kota Tangerang, dan Kepala Subbagian KPU
Kota Tangerang melalui surat undangan nomor 1710/PL.02.5-Und/3671/2024
untuk melakukan rapat evaluasi pada tanggal 31 Oktober 2024 terkait
peristiwa penayangan iklan; (Bukti T-1)
5. Bahwa pada 30 Oktober 2024, KPU Kota Tangerang mengundang seluruh
Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun
2024 di Kantor KPU Kota Tangerang. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan
terdapat kesalahan dalam penayangan iklan kampanye yang hanya
menayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 di media Tangerang Raya edisi
2857 pada 29 Oktober 2024, yang seharusnya adalah iklan sosialisasi
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang; (Bukti T-2)
6. Dalam pertemuan tersebut, Teradu menawarkan solusi penayangan iklan
khusus di Tangerang Raya pada 10 November 2024, iklan kampanye yang
ditayangkan hanya Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor
Urut 3 saja, sedangkan pada penayangan iklan berikutnya, iklan kampaye
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor IJrut 2, dan Pasangan
Calon Nomor Urut 3 kembali ditayangkan di media Tangerang Raya. Atas
penawaran solusi tersebut, seluruh Narahubung Pasangan Calon menyatakan
sepakat dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 485/PL.02.4-
BAJ3671/2024 Tentang Klarifikasi Penayangan lklan Pasangan Calon Walikota
Dan Wakil Walikota Tangerang Pada Media Tangerang Raya; (Bukti T-3)
7. Bahwa pada 31 Oktober 2024, Teradu mengirimkan surat nomor
1701/PL.02.4SD/3671/2024 Perihal Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi kepada
Narahubung Pasangan Calon, sebagai bentuk komitmen KPU Kota Tangerang
dalam menyelesaikan permasalahan serta untuk melaksanakan Poin ke-3
dalam Berita Acara Nomor 485/PL.02.4-BA/3671/2024 tersebut; (Bukti T-4)
8. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubemur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, disebutkan 'KPU
Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iWan
media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruff.";
9. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Poin ke-8 di
atas, KPU Kota Tangerang memfasilitasi kampanye dengan metode iklan media
massa cetak dan media massa elektronik, berdasarkan Surat Keputusan Nomor
736 Tahun 2024 tentang Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak dan
Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, yang telah diubah sebanyak 2 (dua)
kali melalui Surat Keputusan Nomor 1054 Tahun 2024 dan Nomor 1058 Tahun
2024. Adapun perubahan dilakukan dengan alasan adanya perubahan jadwal
penayangan iklan; (Bukti T-5)
10. Bahwa pada 7 s.d. 9 November 2024, Teradu diundang dengan perihal surat
Undangan Klarifikasi untuk memberikan keterangan/klarifikasi yang
bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),
dengan urutan sebagai berikut:
a. Tanggal 7 November 2024 Teradu Banani Bahrul dan Rustana;
b. Tanggal 8 November 2024 Teradu Qori Ayatullah dan Mora
SonangMarpaung;
c. Tanggal 9 November 2024 Teradu Yudhistira Prasasta, Pihak Terkait Aji dan
Fuat, serta Fandu Dwiadma Oktavirawan selaku Sekretaris KPU Kota
Tangerang.
11. Pada 13 November 2024, Bawaslu Kota Tangerang menerbitkan surat
bernomor: 371/PP.01.02/K.BT-07/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa
berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang, Temuan Nomor:
002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024, dinyatakan sebagai pelanggaran
administrasi.
12. Bahwa pada 19 November 2024, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Paraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU
Kota Tangerang telah Menyusun Telaah Hukum sebagai bentuk tindak lanjut
atas rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang; (Bukti T-6)
13. Bahwa pada 19 November 2024, KPU Kota Tangerang mengirimkan surat
kepada Bawaslu Kota Tangerang dengan nomor 1825/PL.02.4-SD/3671/2024
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi, yang menyampaikan bahwa KPU Kota
Tangerang telah mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah yang telah
disetujui oleh seluruh Pasangan Calon; (Bukti T-7)
14. Dalam inisiatif pertemuan yang Teradu lakukan, sebagaimana pada jawaban
pada angka 6, Teradu berupaya menjaga integritas dan profesionalitas serta
mengamalkan prinsip-prinsi penyelenggara pemilihan;
15. Pada pertemuan tersebut, Teradu berupaya mengamalkan prinsip "jujur
sebagai penyelenggara pemilihan, dengan mengakui kesalahan teknis dan
meminta maaf serta membuat kesepakatan dengan Narahubung Pasangan
Calon. Teradu juga menyampaikan dan meyakinkan kepada Narahubung
Pasangan Calon bahwa Teradu tidak berpretensi menguntungkan pasangan
calon tertentu. Hal itu Teradu buktikan dengan membuka ruang musyawarah
bersama Narahubung Pasangan Calon perihal jadwal penayangan iklan pada
kesempatan berikutnya dengan memperhatikan prinsip keadilan yang
kemudian jadwal penayangan tersebut Teradu koordinasikan dan laksanakan
dengan penuh tanggung jawab;
16. Datam aspek profesonalitas, yang termasuk prinsip kepastian hukum,
sebagaimana telah Teradu sampaikan pada angka 9, Teradu menerbitkan Surat
Keputusan tentang Jadwal Penayangan Iklan di Media Cetak dan Elektronik
yang Teradu informasikan kepada Narahubung Pasangan Calon.
17. Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenang berupaya menjunjung tinggi
prinsip proporsional dan profesional. Hal tersebut dapat dilihat dari upaya
penyelesaian permasalahan yang Teradu lakukan dengan ditandatanganinya
Berita Acara Nomor 485/PL.02.4-BA/3671/2024 pada 30 Oktober 2024
sebagai hasil kesepakatan bersama yang diterima dan disetujui oleh ketiga
Narahubung Pasangan Calon sebagai representasi dari Pasangan Calon
sebelum terbitnya rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang;
18. Bahwa dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/Reg/TM/PW/K0ta/11.02/Xl/2024, Yang menggunakan Formulir Model
A.11 , Bawaslu Kota Tangerang pada bagian VI Kesimpulan TIDAK menyatakan
bahwa temuan Bawaslu Kota Tangerang terkait peristiwa penayangan iklan
kampanye yang diduga di Iuar jadwal terbukti sebagai pelanggaran/tindak
pidana Pemilihan; (Bukti T-8)
19. Bahwa dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/RegfTM/PW/K0ta/11.02/Xl/2024, Bawaslu Kota Tangerang telah
mengundang SENTRA GAKKUMDU untuk melaksanakan Pembahasan Kedua
yang dalam poin 6 pokok pembahasannya memutuskan: bahwa Temuan Nomor
002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/Xl/2024 tidak terpenuhi unsur-unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan; (Bukti T-8)
20. Bahwa dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/RegfTM/PW/Kota/11.02/Xl/2024, Bawaslu Kota Tangerang pada bagian
V Rekomendasi, Bawaslu Kota Tangerang TIDAK merekomendasikan jenis
pelanggaran yang direkomendasikan kepada Teradu, baik pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu maupun Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
sebagaimana format Formulir Model A. II dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota. (Bukti T-8)
[2.6] Kesimpulan Para Teradu
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/I/2025, Para
Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak menjadwalkan pemasangan iklan kampanye di media
massa cetak, termasuk pada Harian Tangerang Raya pada 29 Oktober 2024;
2. Bahwa Para Teradu baru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 736 Tahun
2024 tentang Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media
Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Tahun 2024 pada 5 November 2024, yang telah diubah
sebanyak 2 (dua) kali melalui Surat Keputusan Nomor 1054 Tahun 2024 dan
Nomor 1058 Tahun 2024;
3. Bahwa Teradu Yudhistira Prasasta berkomunikasi dengan Pihak Terkait Fuat
Apuan pada 26 Oktober 2024 melalui pesan teks terkait kelengkapan iklan
kampanye yang dikirim oleh ketiga narahubung pasangan calon;
4. Bahwa Teradu Yudhistira Prasasta berkomunikasi dengan Pihak Terkait Aji
Sakti Hidayatullah pada 27 Oktober 2024 melalui telepon untuk menyetujui
pemuatan iklan di media massa cetak TANPA menyebut waktu pemuatan 29
Oktober 2024;
5. Bahwa TIDAK ada arahan dari Teradu Yudhistira Prasasta kepada Pihak
Terkait Aji Sakti Hidayatullah untuk mengirim materi iklan kampanye hanya
untuk pasangan calon nomor urut 1 saja.
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T–1 Surat Nomor: 1710/PL.02.5-Und/3671/2024 Perihal
Undangan Rapat Evaluasi
T–2 Surat Nomor: 1676/PL.02.4-Und/3671/2024 Perihal
Undangan Klarifikasi Kepada LO Pasangan Calon
T–3 Berita Acara Nomor: 485/PL.02.4-BA/3671/2024 Perihal
Klarifikasi Penayangan Iklan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang pada Media Tangerang Raya
T–4 Surat Nomor: 1701/PL.02.4-SD/3671/2024 Perihal
Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi kepada Narahubung
Pasangan Calon
T–5 Surat Keputusan Jadwal Penayangan Iklan Media Massa
Cetak dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Wallikota dan Wakil Walikota Tangerang
Tahun 2024 Nomor:
736 Tahun 2024;
1054 Tahun 2024; dan
1058 Tahun 2024.
T–6 Telaah Hukum
T–7 Surat Nomor: 1825/PL.02.4-SD/3671/2024 Perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi
T–8 Surat Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024
Kajian Dugaan Pelanggaran
[2.8] PETITUM PARA TERADU PETITUM
Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Tangerang; Atau
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] PARA PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Banten
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Banten sebagai Pihak
Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Maret
2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pihak Terkait, dikarenakan Pokok Pengaduan terhadap Para
Pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V kurang para pihak
yakni Pihak Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Nomor Urut 01, Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Nomor Urut 02 dan Narahubung Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 03 sehingga Pokok Pengaduan
dapat dikatakan kurang para pihak (plurium litis consortium), kemudian
Pengadu dan/atau Pelapor tidak cermat dalam membuat dalil-dalil dalam
pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dikarenakan terdapat beberapa
dalil yang tidak sesuai fakta serta dalil-dalil disusun secara tidak terstruktur
juga sistematis, maka Pokok Pengaduan dapat dikategorikan sebagai
Pengaduan yang dalil atas perkara a quo Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel);
2. bahwa menurut Pihak Terkait terhadap Pengaduan Dan/Atau Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 632/02//02-14/SET-
02/XI/2024 dalam FORM I-P/L DKPP untuk Pengaduan No.402-P/L-
DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 6-PKE-DKPP/I/2025 atas
nama Supri Andriani dan Tri Hariyono, terhadap Perkara tersebut seharusnya
Pihak Pengadu atas perkara a quo jika menemukan dugaan pelanggaran kode
etik untuk meneruskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Banten untuk menindaklanjuti hasil berdasarkan Kajian Dugaan
Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang
Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 (Formulir Model A.11) tanggal
10 November 2024 yang ditandatangani oleh Komarullah Ketua Bawaslu Kota
Tangerang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, menyebutkan “Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau Panitia
Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh/Panitia Pengawas Pemilihan Aceh
menemukan dugaan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya maka
hasil penanganan kode etik wajib disampaikan kepada DKPP setelah melalui
pemeriksaan berjenjang“, kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten;
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang terhadap perkara a quo telah
melakukan langkah langkah berupa tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu
Kota Tangerang Nomor: 371/PP.01.02/K.BT-07/11/2024 tanggal 13 November
2024 dengan mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang
Nomor: 1824/PL.02.4-SD/3671/2024 tanggal 19 November 2024 yang
ditujukan kepada Yth. Ketua Bawaslu Kota Tangerang; (Bukti PT-2)
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah menerbitkan Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor: 485/PL.02-
BA/3671/2024 tentang Klarifikasi Penanyangan Iklan Pasangan Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang Pada Media Tangerang Raya , tertanggal 30 Oktober
2024 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang, Sekretaris
KPU Kota Tangerang, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1, LO Pasangan Calon
Nomor Urut 2 dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 3; (Bukti PT-3)
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor: 1701/PL.02.4-
SD/3671/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Perihal Tindak Lanjut Rapat
Klarifikasi yang ditujukan kepada Yth. 1. Narahubung Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 01, 2. Narahubung
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 02 dan 3,
Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor
Urut 03, yang isi suratnya sebagai berikut :
“Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti Rapat Klarifikasi yang
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 tentang Penanyangan
Iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang pada Media
Tangerang Raya, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut :
1. KPU Kota Tangerang menyampaikan permohonan maaf karena kesalahan
penanyangan iklan kampanye yang hanya menanyangkan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 di media Tangerang Raya edisi 2857 pada tanggal 29 Oktober
2024, yang seharusnya adalah iklan sosialisasi Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota;
2. Dalam upaya menciptakan rasa keadilan, maka penanyangan iklankhusus
di Tangerang Raya pada tanggal 10 November 2024, iklan kampanye yang
ditayangkan hanya Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Nomor Urut
3 saja, sedangkan pada penayangan iklan berikutnya, iklan kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 3 kembali ditayangkan di Media Tangerang Raya
Surat ditandatangani oleh Qori Ayatullah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota
Tangerang“; (Bukti PT-4)
6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 736 Tahun 2024 tentang
Jadwal Penanyangan Iklan Media Massa Cetak Dan Iklan Media Massa
Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Tangerang Tahun 2024, tanggal 5 November 2024; (Bukti PT-5)
7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor: 983/PL.02.4-SD/3671/2024
Perihal Pemberitahuan Perubahan Jadwal Iklan Media ditujukan kepada Yth.
1. Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor
Urut 01, 2. Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Nomor Urut 02 dan 3, Narahubung Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 03; (Bukti PT-6)
8. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang telah
mengeluarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota
Tangerang (formulir model A.14), Nomor 371/PP.01.2/K.BT-07/11/2024 Hal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 13 November 2024
ditujukan kepada KPU Kota Tangerang dengan isi rekomendasi:
1. Dasar:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
2. Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu Kota Tangerang
terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
temuan Nomor 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024. Temuan dimaksud
dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan untuk selanjutnya
direkomendasikan kepada KPU Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ditandatangani oleh Komarulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang (Bukti PT-
7)
9. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang telah
mengeluarkan Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 tanggal 10 November 2024 yang
ditandatangani oleh Komarrulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, yang isi
pada angka IV Kesimpulan menyebutkan ” Bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan Terlapor berdasarkan hasil pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu, bahwa terhadap TEMUAN Nomor
002/Reg/TM.PW/Kota/11.02/XI/2024 terkait adanya peristiwa penanyangan
iklan kampanye yang diduga di luar jadwal yakni iklan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 1 FALDO MALDINI dan
MOHAMMAD FADHLIN AKBAR di media cetak koran Tangerang Raya Edisi 2857
Selasa 29 Oktober 2024 DITINDAKLANJUTI Ke KPU Kota Tangerang sebagai
Pelanggaran Administrasi dan DKPP sebagai Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu“; (Bukti PT-8)
10. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah melakukan rangkaian
kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, khususnya pada
tahapan kampanye dalam bentuk Sosialisasi, Rapat Koordinasi, Bimbingan
Teknis kepada satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten,
diantaranya bentuk kegiatan sebagai berikut :
DOKUMEN NAMA PESERTA KETERA
NO PELAKSANAAN
SURAT KEGIATAN KEGIATAN NGAN
1. Surat Ketua Bimbingan Teknis Selasa s.d Rabu, Anggota KPU Regulasi
KPU Provisi Pelaksanaan 17 s.d 18 Kabupaten/Ko dan
Banten Nomor Regulasi September 2024, ta yang Kebijaka
394/PP.02.4- Kampanye dan pukul 13.00 WIB membidangi n
Und/36/2024 Pelaporan Dana s.d selesai, Divisi Teknis Pelapora
tanggal 16 Kampanye Tempat Hotel Penyelenggara n Dana
September Pemilihan Mercure Serpong an, Anggota Kampan
2024 Perihal Gubernur dan Alam Sutera Jl. KPU ye
Undangan Wakil Gubernur, Alam Sutera Kabupaten/Ko Pemiliha
Bupati dan Wakil Boulevard, Kav23, ta yang n
Bupati, serta Kec. Serpong membidangi Gubernu
Walikota dan Utara, Kota Divisi r dan
Wakil Walikota Tangerang Sosialisasi, Wakil
pada Pemilihan Selatan, Banten PendidikanPe Gubernu
Serentak Tahun 15325 milih, r, Bupati
2024 Partisipasi dan
Masyarakat, Wakil
Anggota KPU Bupati,
Kabupaten/Ko serta
ta yang Walikota
membidangi dan
Divisi Hukum Wakil
dan Walikota
Pengawasa, pada
Sekretaris KPU Pemiliha
Kabupaten/Ko n
ta, Kepala Sub Serentak
Bagian Teknis Tahun
Penyelenggara 2024
an Pemilu, 1 dan
(satu) orang Mekanis
Admin/Operat me
or Sikadeka; penggun
aan
aplikasi
SIKADE
KA
2. Surat Ketua Rapat KoordinasI Minggu, 22 Ketua Divisi Pembah
KPU Provisi Persiapan September 2024, Sosialisasi asaan
Banten Nomor Penetapan Titik Pukul 20.00 WIB Pendidikan Persiapa
434/PL.02.4- Lokasi s.d Selesai , Pemilih dan n
Und/36/2024, Pemasangan APK, Tempat Aula KPU Partisipasi Penetap
Tanggal 22 Lokasi Kampanye Provinsi Banten Masyarakat; an Titik
September Rapat Umum, dan Jl. Syeikh Nawawi dan Kepala Lokasi
2024 Perihal Penyusunan Albantani No. 7A, Sub Bagian Pemasan
Undangan Jadwal Kampanye Banjar Agung, Teknis gan APK,
Rapat pada Pemilihan Cipocok Jaya, Penyelenggara Lokasi
Koordinasi Serentak Tahun Kota Serang, an Pemilu dan Kampan
2024 Banten Hukum, KPU ye Rapat
Kabupaten/Ko Umum,
ta seProvinsi dan
Banten Penyusu
nan
Jadwal
Kampan
ye pada
Pemiliha
n
Serentak
Tahun
2024
3. Surat Ketua Rapat Koordinasi Selasa, 1 Oktober Peserta Rapat Pembah
KPU Provisi Persiapan 2024, 18.00 WIB Koordinasi asaan
Banten Nomor Penyelenggaraan s.d Selesai, KPU Persiapa
463/PL.02.4- tempat Ruang Kabupaten/Ko n
Und/36/2024 Debat Publik atau Rapat Lt. 2 KPU ta se-Provinsi Penyelen
tanggal 30 Debat Terbuka Provinsi Banten Banten terdiri ggaraan
September Pasangan Calon Jl. Syeikh Nawawi dari Ketua Debat
2024 Perihal Gubernur dan Albantani No. 7A, Divisi Publik
Undangan Wakil Gubernur, Banjar Agung, Sosialisasi atau
Rapat Bupati dan Wakil Cipocok Jaya, Pendidikan Debat
Koordinasi Bupati serta Kota Serang, Pemilih dan Terbuka
Walikota Banten Partisipasi Pasanga
dan Wakil Masyarakatda n Calon
Walikota pada n Kepala Sub Gubernu
Pemilihan Bagian yang r dan
Serentak Tahun membidangi Wakil
2024 Kampanye. Gubernu
r, Bupati
dan
Wakil
Bupati
serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota
pada
Pemiliha
n
Serentak
Tahun
2024
4. Surat Ketua Rapat Koordinasi Kamis, 10 Peserta Rapat Pembah
KPU Provisi Fasilitasi Bahan Oktober 2024, Koordinasi asan
Banten Nomor Kampanye dan Pukul 15.30 WIB KPU Fasilitasi
491/PP.05.4- Alat Peraga s.d Selesai, Kabupaten/Ko Bahan
Und/36/2024 Kampanye pada tempat Aula KPU ta terdiri dari Kampan
tanggal 10 Pemilihan Provinsi Banten Ketua Divisi ye dan
Oktober 2024, Gubernur dan Jl. Syeikh Nawawi Sosialisasi Alat
Perihal Rapat Wakil Gubernur, Albantani No. 7A, Pendidikan Peraga
Koordinasi Bupati dan Wakil Kel. Banjar Pemilih dan Kampan
Bupati serta Agung, Kec. Partisipasi ye pada
Walikota dan Cipocok Masyarakatda Pemiliha
Wakil Walikota Jaya, Kota n Kepala Sub n
pada Pemilihan Serang; Bagian yang Gubernu
Serentak Tahun menangani r dan
2024 Kampanye. Wakil
Gubernu
r, Bupati
dan
Wakil
Bupati
serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota
pada
Pemiliha
n
Serentak
Tahun
2024
5. Surat Ketua Rapat Koordinasi Kamis, 24 Tim Kampanye Penyam
KPU Provisi Penyampaian Oktober 2024, Pasangan paian
Banten Nomor Progress Fasilitasi Pukul 10.00 WIB Calon Progress
530/PL.02.4- Bahan Kampanye s.d selesai, Gubernur dan Fasilitasi
Und/36/2024, dan Pemasangan tempat Kantor Wakil Bahan
tanggal 23 Alat Peraga KPU Provinsi Gubernur, Kampan
Oktober 2024 Kampanye Banten Jl Syeikh Pengawas ye dan
Perihal pada Pemilihan Nawawi Albantani Pemilu, Pemasan
Undangan Gubernur dan No 7A, Kel. Penyelenggara gan Alat
Rapat Wakil Gubernur Banjar Agung, Pemilu, Peraga
Koordinasi. Banten Tahun Kec. Cipocok Penyedia Kampan
2024 Jaya, Kota Serang Pemasangan ye pada
- Banten Alat Peraga Pemiliha
Kampanye n
Gubernu
r
dan
Wakil
Gubernu
r
Banten
Tahun
2024
6. Surat Ketua Rapat Koordinasi Senin, 4 Peserta Rapat Fasilitasi
KPU Provisi Fasilitasi Alat November 2024, Koordinasi Alat
Banten Nomor Peraga Kampanye Pukul 13.00 WIB terdiri dari Peraga
757/PL.02.4- (APK) pada s.d selesai, Ketua Divisi Kampan
Und/36/2024, Pemilihan teempat Aula KPU Sosialisasi, ye (APK)
tanggal 3 Gubernur dan Provinsi Banten Pendidikan pada
November Wakil Gubernur Jl. Syikh Nawawi Pemilih dan Pemiliha
2024, Perihal Banten Tahun Albantani No 7A, Partisipasi n
Undangan 2024 Banjar Agung, Hubungan Gubernu
Rapat Cipocok Jaya, Masyarakat r dan
Koordinasi. Serang Banten KPU Wakil
Kabupaten/Ko Gubernu
ta se-Provinsi r Banten
Banten dan Tahun
Sekretaris KPU 2024
Kabupaten/Ko
ta se-Provinsi
Banten
(Bukti PT-9)
11. Bahwa Pihak Terkait telah menjelaskan secara terperinci dalam kegiatan
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang
dilaksanakan pada Selasa s.d Rabu tanggal 17 s.d 18 September 2024, pukul
13.00 WIB s.d selesai, tempat Hotel Mercure Serpong Alam Sutera Jl. Alam
Sutera Boulevard, Kav23, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
15325 dengan peserta kegiatan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang
membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota KPU Kabupaten/Kota
yang membidangi Divisi Sosialisasi, PendidikanPemilih, Partisipasi Masyarakat,
Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasa,
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan
Pemilu, 1 (satu) orang Admin/Operator Sikadeka, pada materi “Kebijakan
Kampanye Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024” mengenai Metode Kampanye
yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota termuat pada
ketentuan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota;
12. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan Supervisi, Monitoring dan asistenis
terhadap Teradu mengenai tahapan Kampanye sebagaimana peraturan
perundang-undangan teng berlaku terhadap perkara a qou, bahwa teradu telah
melaksanakan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Nomor
371/PP.01.02/K.BT-07/11/2024 tanggal 13 November 2024;
13. Bahwa menurut Pihak Terkait, Bawaslu Kota Tangerang telah mengeluarkan
Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 tanggal 10 November 2024, terhadap
Temuan Nomor 002/Reg/TM/Kota/11.02/XI/2024 terkait adanya peristiwa
penanyangan iklan kampanye di luar jadwal di media cetak Koran Tangerang
Raya Edisi 2857 Selasa 29 Oktober 2024 ditindaklanjuti ke KPU Kota
Tangerang sebagai pelanggaran Administratif dan pada hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang bernomor
002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 Bawaslu Kota Tangerang bagian 2.1
Analisis huruf ee, Bawaslu Kota Tangerang menyatakan “bahwa Temuan Nomor
002/Reg/TM/PW/Kot/11.02/XI/2024 tidak terpenuhi unsur-unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan”,
14. Bahwa menurut Pihak Terkait berdasarkan angka 33, fakta atas perkara a qou
sudah diputuskan oleh Bawaslu Kota Tangerang yaitu sebagai pelanggaran
Administratif yang selanjutnya dibuatkan Berita Acara dan Status Laporan
Temuan, terhadap permohonan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengaduan Nomor 402-P/L-DKPP/XII/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh
Supri Andriani dan Tri Haryono selanjutnya sebagai Pengadu dan/atau
Pelapor menurut Pihak Terkait Teradu telah melaksanakan integritas pribadi
dalam posisi sebagai pemegang kekuasaaan dan tanggung jawab Dimana
seorang pejabat seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan etika, Tindakan
Teradu dalam perkara a qou telah melaksanakan tindak lanjut rekomendasi
sebagaimana Surat Ketua KPU Kota Tangerang Nomor 1824/PL.02.4-
SD/3671/2024 tanggal 19 November 2024 dan kemudian Teradu menerbitkan
Berita Acara Nomor 485/PL.02.4-BA/3671/2024 tentang Klarifikasi
Penanyangan Iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Pada Media Tangerang Raya tanggal 30 Oktober 2024 serta Teradu telah
mengeluarkan Surat Nomor 1701/PL/02.4-SD/3671/2024 tanggal 31 Oktober
2024 perihal tindak lanjut rapat klarifikasi yang ditujukan kepada Narahubung
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. 02 dan 03, yang
selanjutnya Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Tangerang Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal Penanyangan Iklan
Media Massa Catak dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 , yang
ditetapkan di Kota Tangerang pada Tanggal 5 November 2024, kemudian
Teradu juga telah mengeluarkan Surat Nomor 983/PL.02.4-SD/3671/2024
tanggal 9 November 2024 Perihal Pemberitahuan Perubahan Jadwal Iklan
Media, hal tersebut menurut Pihak Terkait, Teradu atas perkara a quo telah
melakukan seluruh rangkaian kegiatan tindak lanjut atas Temuan Nomor
002/Reg/TM/Kota/11.02/XI/2024 Bawaslu Kota Tangerang, sehingga dalam
konteks integritas dan akuntabilitas di sektor publik terutama terhadap nilai
nilai moral dan etika, Teradu telah mempertanggungjawabkan dan
mempertahankan integritas dan profesi sebagai Penyelenggara Pemilihan;
15. Bahwa terhadap permohonan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengaduan Nomor 402-P/L-DKPP/XII/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh
Supri Andriani dan Tri Haryono selanjutnya sebagai Pengadu dan/atau
Pelapor, yang selanjutnya tercantum pada angka IV Kesimpulan Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 Bawaslu
Kota Tangerang, tanggal 10 November 2024, dimana menyebutkan “dan DKPP
sebagai Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penylenggara Pemilu” merupakan
Tindakan yang sewenang-wenang dan mengada ada dan pengaduan yang dalil
atas perkara a quo Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel), menurut Pihak
Terkait seharusnya Pengadu sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Tangerang telah merusak etika berlembaga antar sesama penyelenggara
pemilu dalam hal ini prinsip dasar yang merupakan kewajiban penyelenggara
pemilu yaitu “menunjukkan penghargaan dan Kerjasama dengan seluruh
Lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara
Ksatuan Repubik Indonesia” walaupun dimungkinkan menurut ketentuan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, sehingga menimbulkan risiko terhadap hubungan
kelembagaan penyelenggara pemilu sehingga sinergi penyelenggara pemilu
tidak berjalan
16. Bahwa menurut Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah
menjalankan prosedur, tata cara serta mekanisme tahapan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku terhadap Pemohonan a qou atas
Pengaduan Nomor 402-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Provinsi
Provinsi Banten melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor 545/PS.DKPP/SET-
04/II/2025, tanggal 26 Februari 2025 untuk Menghadap Majelis
Sidang DKPP di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Banten , Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.7A, Banjaragung,
Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, hari Jum’at tanggal 7
Maret 2025 Pukul 09.00 WIB sebagai Pihak Terkait dengan
agenda Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban
Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi
yang diajukan oleh Pengadu
PT-2 Berita Acara hasil penelusuran Informasi awal Nomor :
078/LHP/PM.01.02.10/2024
PT-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor
485/PL.02-BA/3671/2024 tentang Klarifikasi Penanyangan Iklan
Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Pada Media
Tangerang Raya , tertanggal 30 Oktober 2024
PT-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor
1701/PL.02.4-SD/3671/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Perihal
Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi yang ditujukan kepada Yth. 1.
Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Nomor Urut 01, 2. Narahubung Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 02 dan 3,
Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Nomor Urut 03
PT-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 736
Tahun 2024 tentang Jadwal Penanyangan Iklan Media Massa
Cetak Dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024,
tanggal 5 November 2024
PT-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor
983/PL.02.4-SD/3671/2024 Perihal Pemberitahuan Perubahan
Jadwal Iklan Media ditujukan kepada Yth. 1. Narahubung
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor
Urut 01, 2. Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Nomor Urut 02 dan 3, Narahubung Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 03
PT-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota
Tangerang (formulir model A.14), Nomor 371/PP.01.2/K.BT-
07/11/2024 Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, tanggal 13 November 2024
PT-8 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 tanggal 10 November
2024
PT-9 Kumpulan Dokumen Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Banten
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang yang tidak
menjadi Pengadu pada Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025 sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Maret
2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Pertama, bahwa kami percaya pada Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kota Tangerang yang pertama kali menemukan adanya dugaan pelanggaran
pidana, yang kedua administrasi dan ketiga pelanggaran dugaan kode etik;
2. Selanjutnya kami percaya kepada Divisi Hukum yang melakukan kajian
dugaan Pelanggaran. Kemudian untuk kode etik kami ajukan ke DKPP;
3. Bahwa dari dugaan Pelanggaran dari hasil pleno Bawaslu Kota Tangerang
dalam bukti P-12 adalah kami memutuskan ada dua yakni dugaan Pelanggaran
administrasi yang kami layangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Tangerang
dan untuk dugaan kode etik kami tindaklanjuti ke DKPP RI. Untuk dugaan
tindak pidana melalui sentra gakkumdu pada semua tingkat dan hasilnya
adalah tidak memenuhi unsur pidana.
[2.9.3] Media Tangerang Raya
Bahwa DKPP memanggil Media Tangerang Raya yang diwakili oleh Mustofa sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 7 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis
sebagai berikut:
1. Sebelumnya Media Tangerang Raya telah mengajukan penawaran kerjasama
ke KPU Kota Tangerang baik untuk Advetorial dan Iklan maupun kegiatan
sosialisasi;
2. Kemudian terkait pemasangan iklan itu se-ingat saya, pada Senin 28 Oktober
2024 sekitar pukul 13:00 Saudara Aji staf KPU Kota Tangerang (Bagian Iklan
dan Publikasi, selanjutnya disebut sebagai Pihak Terkait) menghubungi kami
via tlp WA, Nomor HP 08128837****, Pihak Terkait Aji bilang KPU Kota
Tangerang akan memasang iklan sosialisasi Pilkada untuk tayang pada Selasa
29 Oktober 2024 di Media Tangerang Raya;
3. Menurut penuturan Pihak Terkait Aji, tapi nanti file nya saya kirim agak
sorean,”. Kemudian sore harinya sekira pukul 16:00 WIB Pihak Terkait Aji
mengirimkan file iklan via WA kepada saya dengan format PDF. Kemudian saya
konfirmasi ke Kantor Tangerang Raya bagian iklan bahwa akan ada iklan besok
(tgl 29 Oktober 2024) dari KPU untuk tayang pada Hari Selasa tersebut;
4. Setelah Iklan itu tayang pada Selasa 29 Oktober 2024. Bukti tayang iklan di
koran di kirimkan ke Kantor KPU Kota Tangerang. (Pagi). Dan seperti biasa
setiap harinya, begitu koran tayang, maka file koran pdf nya (e-paper) diupload
ke website tangerangraya.co.id dan itu berganti setiap hari;
5. Kemudian di hari yang sama 29 Oktober 2024 malam hari sekitar pukul 19.00
WIB, Pihak Terkait Aji menelpon saya dia mengatakan bahwa materi iklan yang
tayang salah, dia pun mengakui bahwa pihaknya salah mengirimkan file;
6. “Bang itu salah tayangannya, salah kirim file” terus saya jawab “Lah kami kan
sesuai file yang di kirim KPU”. Selesai telepon, kemudian Pihak Terkasit Aji
menghapus materi iklan Calon Waikota berformat PDF tersebut yang pada hari
Senin Sore dikirimkan via WA ke kami;
7. Pada saat saya menerima order iklan itu saya hanya menerima via telepon. Dan
sebelum dan sesudahnya sudah biasa saya dikirim Iklan Sosialisasi Pilkada
seingat saya ada 2 (dua) kali yaitu 7 November 2024 Iklan Sosialisai “Pasangan
Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024” dan itu
tidak ada masalah, sementara 1(satu) lagi iklan yang salah file itu yang tayang
29 Oktober 2024;
8. Pada pokoknya Kami media hanya memasang iklan sesuai order dari pemasang
saja, terkait aturanya dan jenis iklannya Kami tidak tahu dan seperti tadi
dikatakan kami hanya memasang iklan sesuai dengan pesanan saja, kalaupun
saya tahu iklan itu seperti apa, itu setelah tayang dan saya sih anggap iklan
sosialisasi seperti biasa ditayangi. Dan saya baru tahu jika file iklan itu ada
keselahan saat di telepon bagian media di KPU atas nama AJI;
9. Bahwa benar KPU Kota Tangerang memasang iklan di Media Tangerang Raya
terbitan hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 edisi 2857;
10. Bahwa iklan yang di pasang adalah iklan sosialisasi pasangan calon walikota
dan wakil walikota 2024 seperti yang dsebutkan diatas;
11. Bahwa Media Tangerang Raya hanya sebatas mengiklankan sesuai order dan
file yang dikirimkan;
12. Media Tangerang Raya tidak tahu menahu jika ada kesalahan pengiriman file
atau lainnya yang di kirimkan oleh KPU Kota Tangerang;
13. Bukti – bukti yang kami sampaikan yaitu bukti tayang 2 (dua) Iklan Sosialisasi,
1 (satu) foto screenhot saat Pihak Terkasit Aji ngirim file iklan yang salah via
WA namun sudah dia hapus, bukti fisik file yang dikirim Sdr AJI, 1(satu)
eksampelar Koran Harian Tangerang Raya terbitan tanggal 29 Oktober 2024
yang memuat iklan yang salah tadi, dan bukti penawaran kerjasama dengan
KPU Kota Tangerang.
[2.9.4] Staff KPU Kota Tangerang
Bahwa DKPP memanggil Staff pada KPU Kota Tangerang atas nama Aji sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 7 Maret 2025. Pihak Terkait diwakili oleh kuasa hukum dan menyampaikan
keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Tepat hari minggu tanggal 27 Oktober 2024 saya mendapatkan materi iklan
dari staff Teknis Penyelenggaraan Pemilu Fuat Apuan, dan Fuat memberikan
materi tersebut atas arahan dari Anggota KPU Yudhistira Prasasta agar segera
ditayangkan;
2. Kemudian saya meminta approving by phone kepada Bapak Yudhistira
Prasasta untuk penayangan tersebut. Setelah mendapat Approving untuk
penayangan tersebut, saya langsung follow up kepada Media Cetak Terkait
dalam hal ini Tangerang Raya untuk segera ditayangkan;
3. Pada tanggal 29 Oktober 2024, setelah berkomunikasi dengan Bapak Yudistira
Prasasta, Pihak Terkait merninta kepada Pihak Tangerang Raya untuk dapat
dilakukan penarikan edisi cetak dan penghentian publikasi e-paper Tangerang
Raya edisi 2857 yang memuat materi kampanye.
[2.9.5] Staf KPU Kota Tangerang
Bahwa DKPP memanggil Staf KPU Kota Tangerang atas nama Fuat sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Maret
2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Pada tanggal 22 Oktober 2024 Narahubung pasangan calon nomor urut 1 sampai
3 di kantor KPU Kota Tangerang untuk melakukan Technical Meeting debat
pertama Pasangan Calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024;
2. Pada akhir pembicaraan Bapak Yudhistira Prasasta memberitahukan kepada
Narahubung pasangan calon untuk mengumpulkan Materi iklan Pasangan Calon
yang kemudian dikolektif kepada saya (Fuat Apuan);
3. Tanggal 26 Oktober 2024 Bapak Yudhistira Prasasta Kembali menanyakan
melalui panggilan Whatsapp Pihak Terkait kelengkapan materi iklan “apakah
sudah terkumpul semua atau belun?”, tanya Bapak Yudhis. Kemudian saya
menjawab “tinggal paslon nomor 3 yang belum mengumpulkan”;
4. Pada tanggal 27 Oktober 2024 materi iklan Pasangan calon sudah terkumpul
semuanya. setelah semua iklan terkumpul seluruh file iklan saya kirimkan ke
sdr.Aji, karna memang untuk fasilitator penayangan iklan berada di Subbag
terkait. Hal tersebut berdasarkan perintah yang diberikan oleh pimpinan (bapak
Yudhis) saya hanya mengolektifkan iklan itu dan memberikanya kepada sdr.Aji;
5. Setelah file tersebut terkumpul seluruhnya, Bapak Yudhistira memberikan
arahan untuk segera dikirimkan kepada Aji.
[2.9.6] Staff Bawaslu Kota Tangerang
Bahwa DKPP memanggil Staf Bawaslu Kota Tangerang atas nama Ahmad Firdaus
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 7 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan yang
pada pokoknya menyampaikan, Peran Ahmad Firdaus dalam perkara a quo
merupakan fafilitator administratif, yang artinya hanya menyusun rangkaian
kegiatan penanganan pelanggaran dan menginventaris nama-nama yang terkait,
mencari nomor telepon, menghubungi dan membuat surat undangan.
[2.9.7] Staff Bawaslu Kota Tangerang
Bahwa DKPP memanggil Staf Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangerang atas nama
Endang Jaya Permana sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan
keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Endang Jaya Permana juga merupakan anggota Sentra Gakkumdu;
2. Pada mulanya Temuan Nomor 002/Reg/TM/PW/KOT/11.02/XI/2024 pada
mulanya adalah dugaan tindak pidana, karena kampanye diluar jadwal yang
diduga dilakukan oleh pasangan calon tertentu, sehingga selain dasar hukum
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, kami juga menggunakan Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2024;
3. Dari hasil proses pemeriksaan, klarifikasi dan pemanggilan para pihak,
disimpulkan bahwa tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilu;
4. Bahwa dari hasil kajian pemeriksaan, memunculkan adanya pelanggaran
administrasi dan itu sudah ditindaklanjuti kepada Para Teradu dan sudah
dijawab oleh Para Teradu;
5. Setelah pelanggaran administrasi tersebut, kemudian muncul adanya dugaan
pelanggaran etik, terkait dugaan pelanggaran etik karena menurut kami ada
kewenangan pada DKPP, maka diteruskan ke DKPP;
6. Bahwa gakkumdu menyampaikan apresiasi kepada Para Teradu karena dengan
cepat menanggapi peristiwa tersebut.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
diduga tidak profesional serta tidak cermat dalam penayangan iklan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota yang hanya memuat 1 (satu) pasangan calon pada media
Tangerang Raya.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
benar pada tanggal 29 Oktober 2024 terdapat iklan kampanye di media cetak dan e-
paper Tangerang Raya yang difasilitasi oleh KPU Kota Tangerang, dengan memuat
materi kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2024
nomor urut 01 (satu), yakni Faldo Maldini dan Mohammad Fadhlin Akbar. Bahwa
selanjutnya, Teradu Yudhistira Prasasta selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, sebagai divisi yang
mengampu kegiatan publikasi, mendapat informasi penayangan iklan dari Anggota
Bawaslu Kota Tangerang atas nama Tri Hariyono. Bahwa, sebagai tindaklanjut
informasi tersebut, Teradu II melakukan koordinasi internal via daring untuk
melakukan pembahasan terkait potensi pelanggaran iklan media cetak dan media
elektronik. Dalam koordinasi tersebut, diputuskan untuk mengundang seluruh
Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024,
serta mengundang Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang, Sekretaris KPU Kota
Tangerang, dan Kepala Subbagian KPU Kota Tangerang melalui surat undangan Nomor:
1710/PL.02.5-Und/3671/2024 di Kantor KPU Kota Tangerang untuk melakukan rapat
evaluasi pada tanggal 31 Oktober 2024 terkait peristiwa penayangan iklan (vide Bukti
T-1). Dalam pertemuan tersebut dijelaskan terdapat kesalahan dalam penayangan
iklan kampanye yang hanya menayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 di media
Tangerang Raya edisi 2857 pada 29 Oktober 2024, yang seharusnya adalah iklan
sosialisasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang (vide Bukti T-2).
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Para Teradu menawarkan solusi penayangan iklan
khusus di Tangerang Raya pada 10 November 2024, iklan kampanye yang ditayangkan
hanya Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan Pasangan Calon Nomor Urut 03 saja,
sedangkan pada penayangan iklan berikutnya, iklan kampaye Pasangan Calon Nomor
Urut 01, Pasangan Calon Nomor urut 02, dan Pasangan Calon Nomor Urut 03 kembali
ditayangkan di media Tangerang Raya. Atas penawaran solusi tersebut, seluruh
Narahubung Pasangan Calon menyatakan sepakat dan dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 485/PL.02.4-BAJ3671/2024 tentang Klarifikasi Penayangan lklan Pasangan
Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Pada Media Tangerang Raya (vide Bukti
T-3). Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan surat Nomor:
1701/PL.02.4SD/3671/2024 Perihal Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi kepada
Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, sebagai bentuk
komitmen KPU Kota Tangerang dalam menyelesaikan permasalahan serta untuk
melaksanakan Poin ke-3 dalam Berita Acara Nomor: 485/PL.02.4-BA/3671/2024
tersebut (vide Bukti T-3 dan T-4). Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
Gubemur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota, disebutkan “KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota memfasilitasi
pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f". Bahwa berdasarkan ketentuan
tersebut, Para Teradu memfasilitasi kampanye dengan metode iklan media massa cetak
dan media massa elektronik, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 736 Tahun 2024
tentang Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media Massa
Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Tahun 2024, yang telah diubah sebanyak 2 (dua) kali melalui Surat Keputusan Nomor
1054 Tahun 2024 dan Nomor 1058 Tahun 2024. Adapun perubahan dilakukan dengan
alasan adanya perubahan jadwal penayangan iklan (vide Bukti T-5). Bahwa pada
tanggal 7 s/d 9 November 2024, Para Teradu diundang dengan perihal surat Undangan
Klarifikasi untuk memberikan keterangan/klarifikasi yang bertempat di Sekretariat
Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), dengan urutan sebagai berikut:
tanggal 7 November 2024 Teradu Banani Bahrul in casu Teradu V dan Rustana in casu
Teradu III, tanggal 8 November 2024 Teradu Qori Ayatullah in casu Teradu I dan Mora
Sonang Marpaung in casu Teradu IV dan terakhir tanggal 9 November 2024 Teradu
Yudhistira Prasasta in casu Teradu II, Pihak Terkait Aji dan Fuat, serta Fandu Dwiadma
Oktavirawan selaku Sekretaris KPU Kota Tangerang. Selanjutnya pada tanggal 13
November 2024, Bawaslu Kota Tangerang in casu Para Pengadu menerbitkan surat
Nomor 371/PP.01.02/K.BT-07/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan
Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang, Temuan Nomor:
002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024, dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi.
Bahwa pada tanggal 19 November 2024, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Paraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah
Menyusun Telaah Hukum sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Para Pengadu
(vide Bukti T-6). Bahwa selanjutnya Para Teradu mengirimkan surat kepada Para
Pengadu dengan surat Nomor 1825/PL.02.4-SD/3671/2024 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi, yang menyampaikan bahwa Para Teradu telah mengambil langkah-
langkah penyelesaian masalah yang telah disetujui oleh seluruh Pasangan Calon (vide
Bukti T-7). Dalam pertemuan yang Para Teradu telah lakukan sebagaimana keterangan
diatas, Para Teradu berupaya menjaga integritas dan profesionalitas serta
mengamalkan prinsip-prinsi penyelenggara pemilihan. Pada pertemuan tersebut, Para
Teradu berupaya mengamalkan prinsip "jujur sebagai penyelenggara pemilihan,
dengan mengakui kesalahan teknis dan meminta maaf serta membuat kesepakatan
dengan Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Selain
itu, Para Teradu juga menyampaikan dan meyakinkan kepada Narahubung Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota bahwa Para Teradu tidak berpretensi
menguntungkan pasangan calon tertentu. Hal itu Para Teradu buktikan dengan
membuka ruang musyawarah bersama Narahubung Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota perihal jadwal penayangan iklan pada kesempatan berikutnya dengan
memperhatikan prinsip keadilan yang kemudian jadwal penayangan tersebut Para
Teradu koordinasikan dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Bahwa dalam
aspek profesonalitas, yang termasuk prinsip kepastian hukum, sebagaimana telah Para
Teradu sampaikan diatas, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan tentang Jadwal
Penayangan Iklan di Media Cetak dan Elektronik yang Teradu informasikan kepada
Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam
menjalankan tugas dan wewenang berupaya menjunjung tinggi prinsip proporsional
dan profesional. Hal tersebut dapat dilihat dari upaya penyelesaian permasalahan yang
Para Teradu lakukan dengan ditandatanganinya Berita Acara Nomor: 485/PL.02.4-
BA/3671/2024 pada 30 Oktober 2024 sebagai hasil kesepakatan bersama yang
diterima dan disetujui oleh ketiga Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota sebagai representasi dari Pasangan Calon sebelum terbitnya rekomendasi
Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-3). Bahwa dalam dokumen Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PW/K0ta/11.02/Xl/2024, Yang menggunakan
Formulir Model A.11, Para Pengadu pada bagian VI Kesimpulan tidak menyatakan
bahwa temuan Para Pengadu terkait peristiwa penayangan iklan kampanye yang
diduga di luar jadwal terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan (vide Bukti
T-8). Bahwa dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
002/Reg/TM/PW/K0ta/11.02/Xl/2024, Para Pengadu telah mengundang sentra
gakkumdu Kota Tangerang untuk melaksanakan Pembahasan Kedua yang dalam Poin
6 pokok pembahasannya memutuskan: bahwa Temuan Nomor:
002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/Xl/2024 tidak terpenuhi unsur-unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-8). Bahwa dalam dokumen Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/Xl/2024, Para Pengadu
pada bagian V Rekomendasi, Para Pengadu tidak merekomendasikan jenis pelanggaran
yang direkomendasikan kepada Para Teradu, baik pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu maupun Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sebagaimana format Formulir
Model A.11 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-8).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil
pokok aduan yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional serta
tidak cermat dalam penayangan iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota yang hanya memuat 1 (satu) pasangan calon pada media Tangerang
Raya.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27
Oktober 2024, Teradu II berkomunikasi dengan Pihak Terkait a.n. Fuat selaku
Staf Sekretariat KPU Kota Tangerang perihal iklan dari pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota yang menanyakan sudah terkumpul atau belum. Bahwa
setelah materi iklan Pasangan Calon terkumpul, atas arahan Teradu II Pihak
terkait a.n. Fuat mengirimkan iklan pasangan calon kepada Pihak Terkait a.n. Aji
selaku Staf Sekretariat KPU Kota Tangerang sebagai fasilitator penayangan iklan.
Kemudian Pihak Terkait a.n. Aji meminta approving by phone kepada Teradu II
untuk penayangan iklan tersebut.
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, Teradu II a.n. Yudhistira Prasasta
selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan
Sumber Daya Manusia sebagai divisi yang mengampu kegiatan publikasi
mendapat informasi penayangan iklan dari Anggota Bawaslu Kota Tangerang a.n.
Tri Hariyono bahwa terdapat kesalahan penayangan iklan kampanye yang dimuat
di media Tangerang Raya. Selanjutnya sebagai tindaklanjut informasi tersebut,
Para Teradu melakukan koordinasi internal via daring untuk melakukan
pembahasan terkait potensi pelanggaran iklan media massa cetak dan media
massa elektronik. Dalam koordinasi tersebut, Para Teradu memutuskan
mengundang seluruh Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Teradu melakukan pertemuan
dengan Narahubung Pasangan Calon Nomor Urut 01, 02, dan 03 terkait kesalahan
dalam penayangan iklan kampanye yang hanya menayangkan Pasangan Calon
Nomor Urut 01 di media Tangerang Raya edisi 2857 yang seharusnya adalah iklan
sosialisasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang (vide Bukti T-
2). Kemudian pada pertemuan tersebut, Para Teradu menawarkan solusi
penayangan iklan khusus di media Tangerang Raya pada tanggal 10 November
2024 yang ditayangkan hanya Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 03, sedangkan pada penayangan iklan berikutnya iklan
kampaye Pasangan Calon Nomor Urut 01, Pasangan Calon Nomor Urut 02, dan
Pasangan Calon Nomor Urut 03 kembali ditayangkan di media Tangerang Raya.
Bahwa dengan penawaran tersebut Narahubung Pasangan Calon menyatakan
sepakat dan dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor: 485/PL.02.4-
BA/3671/2024 tentang Klarifikasi Penayangan Iklan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Tangerang Pada Media Tangerang Raya (vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan Surat
Nomor: 1701/PL.02.4-SD/3671/2024 perihal Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi
Kepada Narahubung Pasangan Calon sebagai bentuk komitmen KPU Kota
Tangerang dalam menyelesaikan permasalahan (vide Bukti T-4).
Bahwa pada tanggal 5 November 2024, Para Teradu menerbitkan Surat
Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal
Penayangan Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media Massa Elektronik
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun
2024 (vide Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 8 November 2024, Para Teradu menerbitkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 1054 Tahun 2024
tentang Perubahan Surat Keputusan Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal
Penayangan Iklan Media Massa Cetak Dan Iklan Media Massa Elektronik
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Tahun
2024 (vide Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 15 November 2024, Para Teradu menerbitkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 1058 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Nomor 736 Tahun 2024 tentang
Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak Dan Iklan Media Massa Elektronik
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Tahun
2024 (vide Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 19 November 2024, Para Teradu telah Menyusun
Telaah Hukum sebagai bentuk tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kota
Tangerang (vide Bukti T-6). Selanjutnya Para Teradu mengirimkan surat kepada
Bawaslu Kota Tangerang dengan Nomor: 1825/PL.02.4-SD/3671/2024 perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi yang menyampaikan bahwa KPU Kota Tangerang
telah mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah yang telah disetujui oleh
seluruh Pasangan Calon (vide Bukti T-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II mengakui
benar Pihak Terkait a.n. Aji selaku Staf Sekretariat KPU Kota Tangerang sebagai
fasilitator penayangan iklan kampanye meminta approving by phone kepada
Teradu II untuk penayangan iklan kampanye tersebut. Akan tetapi Teradu II
mengakui tidak pernah melakukan verifikasi terhadap file iklan kampanye yang
telah diberikan oleh Pihak Terkait a.n. Aji yang akan dikirimkan kepada media
cetak Tangerang Raya.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa benar telah
terjadi kesalahan oleh KPU Kota Tangerang dalam penayangan iklan kampanye
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 yang dimuat
pada media Tangerang Raya di mana hanya tercantum satu Pasangan Calon yaitu
Pasangan Calon Nomor Urut 01. Terhadap kesalahan tersebut, Para Teradu telah
melakukan perbaikan dengan terlebih dahulu mengundang seluruh Narahubung
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 dan
melakukan pertemuan dengan Narahubung Pasangan Calon Nomor Urut 01, 02,
dan 03 terkait kesalahan dalam penayangan iklan kampanye yang hanya
menayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 di media Tangerang Raya serta Para
Teradu menawarkan solusi penayangan iklan khusus di media Tangerang Raya
pada tanggal 10 November 2024 yang ditayangkan hanya Pasangan Calon Nomor
Urut 02 dan Pasangan Calon Nomor Urut 03, sedangkan pada penayangan iklan
berikutnya iklan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01, Pasangan Calon
Nomor Urut 02, dan Pasangan Calon Nomor Urut 03 kembali ditayangkan di
media Tangerang Raya. DKPP menilai, Tindakan Para Teradu memperbaiki
kesalahan yang dilakukan dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu
telah bertindak profesional, akuntabel dan responsif dalam menyelesaikan
permasalahan kesalahan penayangan iklan kampanye secara transparan serta
memberikan keadilan untuk semua peserta pemilihan di Kota Tangerang.
Namun demikian, DKPP memiliki penilaian tersendiri terhadap Teradu II
selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan
Sumber Daya Manusia sebagai divisi yang mengampu kegiatan publikasi
penayangan iklan kampanye yang tidak melakukan verifikasi file iklan kampanye.
Teradu II sebagai leading sector tidak melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan profesional untuk memastikan bahwa file iklan kampanye yang
akan dipublikan sebagai bahan sosialisasi sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sebagai penanggung jawab divisi seharusnya
Teradu II bertindak cermat dalam melakukan pemeriksaan file iklan kampanye
terlebih file tersebut telah dikirimkan oleh Pihak Terkait a.n. Aji untuk diperiksa
sebelum ditayangkan. Sehingga DKPP menilai, tindakan Teradu II tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu II
terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu II
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c dan huruf f dan Pasal
10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.