Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 251 Tahun 2018
Ajat Sudrajat, Anggota KPU Kota Tangerang Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 16 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada saat mengikuti rangkaian seleksi Anggota KPUD Kota Tangerang Selatan sampai dengan saat ini terlapor patut diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu dan Kode etik penyelenggara Pemilu, adapun dugaan pelanggarannya adalah: 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat mengikuti proses seleksi penyelenggara Pemilu. Teradu diduga masih aktif dalam kepengurusan partai politik karena tidak melampirkan surat keterangan tidak lagi aktif di partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Ajat Sudrajat selaku Anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Ferly Fathurrohman Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Griya Hijau Regency Blok C15 RT/RW 05/09 Kel.Kedaung Kec.Pamulang dan Jln. Raya ASTEK, Lengkong Gudang Timur Serpong, Kota Tangerang Selatan; Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ajat Sudrajat Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Alamat : Buana Kencana Blok. E-1 No. 12 Sektor XII Kel. Rawa Buntu Kec. Serpong Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada saat mengikuti rangkaian seleksi Anggota KPUD Kota Tangerang Selatan sampai dengan saat ini terlapor patut diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu dan Kode etik penyelenggara Pemilu, adapun dugaan pelanggarannya adalah: 2. Teradu/Terlapor patut diduga tidak memberikan dan /atau memberikan keterangan palsu tentang surat keterangan tidak pernah aktif pada partai politik saat mengikuti seleksi anggota KPUD Kota Tangerang Selatan. 3. Teradu/Terlapor patut diduga tidak melampirrkan surat keterangan dari partai politik saat mengikuti seleksi anggota KPUD Kota Tangerang Selatan 4. Teradu/Terlapor patut diduga tidak melampirkan surat keterangan dari partai politik yang isinya bahwa Teradu/Terlapor tidak aktif lagi di partai politik selama lima (5) tahun terakhir 5. Teradu/Terlapor patut diduga masih aktif di partai politik 6. Teradu/Terlapor patut diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 7. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu/Terlapor patut diduga telah melanggar: 8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 Huruf d : mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil” dan Pasal 21 huruf I : mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon 9. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu: 10. Pasal 1 ayat 4 berbunyi Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. 11. Pasal 2 yang berbunyi Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 12. Pasal 14 huruf a yang berbunyi mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; 13. Pasal 15 huruf a yang berbunyi memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; 14. Pasal 19 huruf a yang berbunyi menjunjung tinggi Pancasila undang- undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan 15. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU yaitu : 16. a. Pasal 5 huruf d yang berbunyi : mempunyai integritas kepribadian yang kuat, jujur, dan adil 17. b. Pasal 5 huruf I yang berbunyi : telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon 18. c. Pasal 19 huruf h yang berbunyi : Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota Partai Politik 19. Keputusan KPU RI Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang petunjuk teknis seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 20. Pada Bab II pelaksana kegiatan bagian 2 (dua) tentang pendaftaran: Huruf g yang berbunyi: tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam waktu 5 (lima) tahun PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Hard copy dan Soft copy (dalam Compact Disk) SK DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor : BN-04/09- 002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kec. Ciputat Timur 2. Bukti P-2 : Tiga buah Hard copy dan Soft copy Foto Terlapor dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan yang dilaksanakan pada Sabtu 17 Juni 2017 di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan 3. Bukti P-3 : Satu buah Hard copy dan Soft copy (dalam Compact Disk) Foto Terlapor dalam acara Konsolidasi akhir tahun 2017 Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan yang dilaksanakan pada 20 Desember 2017 4. Bukti P-4 : Satu buah Hard copy dan Soft copy (dalam Compact Disk) Foto Banner Kegiatan Konsolidasi akhir tahun 2017 Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan yang dilaksanakan pada 20 Desember 2017 5. Bukti P-5 : Satu buah Hard copy dan Soft copy (dalam Compact Disk) Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 555/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai beriku; bahwa saya tidak pernah menjadi anggota Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan. Dan saya bukan orang yang dimaksud di dalam SK DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor : BN-04/09-002/Kpts/DPC- Gerindra/2017 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kec. Ciputat Timur. Photo dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan pada hari Sabtu 17 Juni 2017 di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan benar adalah saya dalam kapasitas saya sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono. Saya diminta oleh Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk mendampingi dalam menghadiri undangan acara Rakercab Partai Gerindra Kota Tangernag Selatan. Oleh karena acara tersebut merupakan acara resmi partai, dan sesuai ketentuan aturan partai bahwa semua orang yang hadir dalam acara resmi partai harus menggunakan baju beratribut partai, saya diminta oleh Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk menggunakan baju beratribut partai dalam acara Rakercab tersebut. Dan atas perintah tersebut, saya pun menyanggupi permintaan tersebut demi menjaga kepercayaan Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono kepada saya selama saya bekerja. Photo dalam acara Konsolidasi Akhir Tahun 2017 Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan pada 20 Desember 2017 benar adalah saya dalam kapasitas saya sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono. Saya diminta oleh Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk menghadiri undangan acara Konsolidasi Akhir Tahun 2017 Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan. Oleh karena acara tersebut merupakan acara resmi partai, dan sesuai ketentuan aturan partai bahwa semua orang yang hadir dalam acara resmi partai harus menggunakan baju beratribut partai, saya diminta oleh Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk menggunakan baju beratribut partai dalam acara tersebut. Dan atas perintah tersebut, saya pun menyanggupi permintaan tersebut demi menjaga kepercayaan Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono kepada saya selama saya bekerja. Dari uraian jawaban di atas, saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya tidak pernah menjadi anggota Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan. Saya pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono yang secara profesional melaksanakan semua tugas-tugas yang diberikan kepada saya selama saya bekerja baik di lingkungan kerja DPR RI maupun di luar lingkungan kerja DPR RI. KESIMPULAN 1. Perkara yang diadukan oleh Ferly Fathurrohman (LSM Persaudaraan PENA Kota Tangerang Selatan) : Bahwa saudara Ajat Sudrajat yang menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan patut diduga berstatus sebagai Anggota Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan sebagaimana tercantum di dalam SK DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor : BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kec. Ciputat Timur. 2. Terdapat foto saudara Ajat Sudrajat (Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan) di dalam kegiatan DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan. 3. Bahwa saya tidak pernah menjadi anggota Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan. Dan saya bukan orang yang dimaksud di dalam SK DPC GERINDRA Kota Tangerang Selatan Nomor : BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kec. CiputatTimur. 4. Sebagai bukti dalam persidangan ke-I saya sampaikan surat pernyataan dari DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan nomor BN-04/10-69/A/DPC- GERINDRA/2018 yang menyatakan bahwa saudara Ajat Sudrajat yang menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan bukan nama Ajat Sudrajat sebagaimana yang tercantum di dalam SK DPC GERINDRA Kota Tangerang Selatan Nomor : BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017, dengan dilampirkan fotocopy KTP dan KTA nama Ajat Sudrajat yang dimaksud di dalam SK tersebut. 5. Dan dalam persidangan ke-II, atas permintaan surat yang saya kirim kepada DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan pada Tanggal 20 Oktober 2018, untuk menghadirkan orang yang bernama Ajat Sudrajat sebagaimana yang tercantum di dalam SK DPC GERINDRA Kota Tangerang Selatan Nomor : BN- 04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017. Maka dalam persidang ke-II, DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan telah menugaskan dan menghadirkan saudara Ajat Sudrajat sebagaimana yang dimaksud di dalam SK DPC GERINDRA Kota Tangerang Selatan Nomor : BN-04/09-002/Kpts/DPC- Gerindra/2017 tersebut, untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan. 6. Dan kehadiran saksi telah menyatakan dan memberikan keterangan bahwa nama Ajat Sudrajat sebagaimana dimaksud di dalam SK DPC GERINDRA Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 benar adalah dirinya, bukan Ajat Sudrajat yang menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan. 7. Foto dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan pada hari Sabtu 17 Juni 2017 di Sekretariat DPC PartaiGerindra Kota Tangerang Selatan benar adalah saya dalam kapasitas saya sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono. Saya diminta oleh Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk mendampingi dalam menghadiri undangan acara Rakercab Partai Gerindra Kota Tangernag Selatan. Oleh karena acara tersebut merupakan acara resmi partai, dan sesuai ketentuan aturan partai bahwa semua orang yang hadir dalam acara resmi partai harus menggunakan baju beratribut partai, saya diminta oleh Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk menggunakan baju beratribut partai dalam acara Rakercab tersebut. Dan atas perintah tersebut, saya pun menyanggupi permintaan tersebut demi menjaga kepercayaan Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono kepada saya selama saya bekerja. 8. Sebagai bukti dalam persidangan ke-1 saya hadirkan saksi yang bernama Anggie Brahmana untuk dimintai keterangan bahwa saya benar bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono. Dan selain itu, kehadiran saksi bertujuan untuk menjelaskan konsekuensi dan komitmen kerja selama saya bekerja sebagai TA DPRI RI bersama Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono yaitu melaksanakan semua tugas dan perintah yang diberikan kepada saya baik pekerjaan di lingkungan DPR RI maupun pekerjaan di luar lingkungan DPR RI. Sehingga pekerjaan saya sebagai TA DPR RI berimplikasi pada keberadaan saya di dalam acara partai sebagaimana dimaksud di dalam foto tersebut. 9. Foto dalam acara Konsolidasi Akhir Tahun 2017 Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan pada 20 Desember 2017 benar adalah saya dalam kapasitas saya sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono. Saya diminta oleh Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk menghadiri undangan acara Konsolidasi Akhir Tahun 2017 Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan. Oleh karena acara tersebut merupakan acara resmi partai, dan sesuai ketentuan aturan partai bahwa semua orang yang hadir dalam acara resmi partai harus menggunakan baju beratribut partai, saya diminta oleh Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk menggunakan baju beratribut partai dalam acara tersebut. Dan atas perintah tersebut, saya pun menyanggupi permintaan tersebut demi menjaga kepercayaan Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono kepada saya selama saya bekerja. 10. Sebagai bukti dalam persidangan ke-1 saya hadirkan saksi yang bernama Anggie Brahmana untuk dimintai keterangan bahwa saya benar bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono. Dan selain itu, kehadiran saksi bertujuan untuk menjelaskan konsekuensi dan komitmen kerja selama saya bekerja sebagai TA DPRI RI bersama Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono yaitu melaksanakan semua tugas dan perintah yang diberikan kepada saya baik pekerjaan di lingkungan DPR RI maupun pekerjaan di luar lingkungan DPR RI. Sehingga pekerjaan saya sebagai TA DPR RI berimplikasi pada keberadaan saya di dalam acara partai sebagaimana dimaksud di dalam foto tersebut. 11. Dari uraian jawaban di atas, saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya tidak pernah menjadi anggota Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan. Saya pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono yang secara professional melaksanakan semua tugas-tugas yang diberikan kepada saya selama saya bekerja baik di lingkungan kerja DPR RI maupun di luar lingkungan kerja DPR RI. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Keputusan Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor : 392/sekjen/TA.A/2017 tentang penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor A-364 Fraksi Partai Gerindra tertanggal 31 Mei 2017 2. Bukti T-2 : Kartu Tanda Pengenal Staf A-264 Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tertanggal 30 Oktober 2017 3. Bukti T-3 : Surat Pernyataan BN-04/10-69/A/DPC Gerindra /2018 tertanggal 27 September 2018 [2.7] DKPP telah meminta keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Anggi: Saksi menyatakan pernah bertugas sebagai Tenaga Ahli dari Ir. H. Bambang Haryo Soekartono bersama Teradu, dan saksi juga diperintah untuk mendampingi Ir. H. Bambang Haryo Soekartono dalam setiap kegiatan konsolidasi partai. Pihak Terkait Evi Novida Ginting mewakili pihak KPU RI: Bahwa pada saat proses pendaftaran sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu menyerahkan dokumen kelengkapan yang menyatakan tidak pernah terlibat dengan Partai Politik. Akan tetapi, Teradu tidak menyantumkan riwayat pekerjaan sebagai Tenaga Ahli anggota DPR dalam kolom riwayat non kepemiluan. Pihak Terkait dari KPU Provinsi Banten: Bahwa tahapan seleksi Komisioner KPU Kabupaten/Kota telah ditetapkan dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 yang meliputi Pendaftaran, Tes Tulis, Tes Kesehatan, Wawancara hingga Uji Kelayakan dan Kepatutan. Sampai dihasilkan 10 (sepuluh) calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait seleksi yang juga diikuti Teradu. Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan: Para Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Selatan menerangkan tidak pernah mengenal Teradu sebelum menjadi Penyelenggara Pemilu, kecuali salah satu anggota yang pernah mengenal Teradu sewaktu menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan bulan Juni sampai Juli Tahun 2014, disamping juga pernah dalam satu organisasi kemahasiswaan, dan mengetahui bahwa Teradu adalah Tenaga Ahli anggota DPR RI. Menurut keterangan Bawaslu Kota Tangerang Selatan, bahwa Pengadu pernah mendatangi Bawaslu Kota Tangerang Selatan dengan membawa dokumen laporan. Kemudian dilakukan kajian yang dihadiri oleh tiga orang Komisioner yang tertuang dalam Berita Acara. Sesuai verifikasi formil dan materil, disimpulkan sebagai temuan pelanggaran, tapi belum melakukan pemanggilan terhadap Teradu. Proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No. 7 Tahun 2017, pada kajian awal tanggal 13 Agustus 2018 Bawaslu Kota Tangerang Selatan mempelajari bukti-bukti berupa foto-foto, salinan SK Pengurus PAC Gerindra Ciputat Timur terdapat kesesuaian dengan nama Teradu, dan sampai pada kesimpulan sebagai pelanggaran kode etik, meskipun dalam verifikasi faktual nama Teradu tidak ditemukan dalam kepengurusan Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan. Ketika verifikasi faktual partai Gerindra, hanya memeriksa kepengurusan yang mencakup Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Sedangkan terkait keanggotaan hanya kurang lebih 5% saja yang hadir, dan tidak dihadiri oleh Teradu maupun saksi atas nama Ajat Sudrajat. Selanjutnya tidak ada tindaklanjut dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan untuk memverifikasi secara langsung terkait nama Teradu ke Pengurus Cabang Partai Grindra Kota Tangerang Selatan. Aduan diterima pada tanggal 10 Agustus 2018, sedangkan kajian dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2018 dan setelah disimpulkan sebagai pelanggaraan kode etik, Bawaslu Kota Tangerang Selatan meneruskan ke Bawaslu Provinsi Banten pada tanggal 17 Agustus 2018, disamping juga menyarankan kepada Pelapor untuk langsung menyampaikan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah Bahwa dari dalil aduan Pengadu tersebut diatas menyatakan Teradu tidak mempunyai integritas serta kepribadian yang kuat, jujur dan adil pada saat mengikuti seleksi anggota KPUD Kota Tangerang Selatan yang dimana Teradu memberikan Keterangan Palsu kepada panitia seleksi terkait keterlibatan dalam kepengurusan salah satu Partai Politik yang tertera dalam SK Nomor: BN- 04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan sebagai anggota Personalia Pengurus PAC Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini perilaku Teradu dianggap akan memunculkan sikap tidak netral dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh (Penyelenggara Pemilu) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat mengikuti proses seleksi penyelenggara Pemilu. Teradu diduga masih aktif dalam kepengurusan partai politik karena tidak melampirkan surat keterangan tidak lagi aktif di partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan tidak pernah menjadi anggota Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan, serta bukan orang yang dimaksud di dalam SK DPC GERINDRA Kota Tangerang Selatan Nomor: BN- 04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kec. Ciputat Timur. Dalam persidangan ke-I Teradu menyampaikan bukti berupa surat pernyataan dari DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan nomor BN-04/10-69/A/DPC-GERINDRA/2018 yang menyatakan bahwa Teradu yang menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan bukan atas nama Ajat Sudrajat sebagaimana yang tercantum di dalam SK DPC GERINDRA Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09- 002/Kpts/DPC-Gerindra/2017, dengan dilampirkan fotocopy KTP dan KTA atas nama Ajat Sudrajat yang dimaksud di dalam SK tersebut. Selanjutnya dalam persidangan ke-II, DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan telah menugaskan dan menghadirkan saudara Ajat Sudrajat sebagaimana yang dimaksud di dalam SK DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC- Gerindra/2017 tersebut untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan. Kehadiran saksi telah menyatakan bahwa nama Ajat Sudrajat sebagaimana dimaksud di dalam SK DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09- 002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 benar adalah dirinya, bukan Teradu yang menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan. Sedangkan terkait foto dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan pada hari Sabtu 17 Juni 2017 di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan benar adalah Teradu dalam kapasitas sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono. Teradu diminta Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk mendampingi dalam menghadiri undangan acara Rakercab Partai Gerindra Kota Tangernag Selatan. Oleh karena acara tersebut merupakan acara resmi partai, dan sesuai ketentuan aturan partai bahwa semua orang yang hadir dalam acara resmi partai harus menggunakan baju beratribut partai, Teradu diminta oleh Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk menggunakan baju beratribut partai dalam acara Rakercab tersebut. Dan atas perintah itu, Teradu pun menyanggupi demi menjaga kepercayaan Ir. H. Bambang Haryo Soekartono kepada Teradu. Sebagai bukti dalam persidangan ke-1 Teradu menghadirkan saksi yang bernama Anggie Brahmana untuk dimintai keterangan bahwa Teradu benar bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI Bpk. Ir. H. Bambang Haryo Soekartono. Selain itu, kehadiran saksi bertujuan untuk menjelaskan konsekuensi dan komitmen kerja selama Teradu bekerja sebagai Tenaga Ahli anggota DPRI RI bersama Ir. H. Bambang Haryo Soekartono yaitu melaksanakan semua tugas dan perintah yang diberikan kepada Teradu, baik pekerjaan di lingkungan DPR RI maupun pekerjaan di luar lingkungan DPR RI. Sehingga pekerjaan Teradu sebagai Tenaga Ahli anggota DPR RI berimplikasi pada keberadaan Teradu di dalam acara partai sebagaimana dimaksud di dalam foto tersebut. Sama halnya dengan foto dalam acara Konsolidasi Akhir Tahun 2017 Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan pada 20 Desember 2017 dimana Teradu dalam kapasitas sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Ir. H. Bambang Haryo Soekartono. Teradu diminta oleh Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk menghadiri undangan acara Konsolidasi Akhir Tahun 2017 Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan. Oleh karena acara tersebut merupakan acara resmi partai, dan sesuai ketentuan aturan partai bahwa semua orang yang hadir dalam acara resmi partai harus menggunakan baju beratribut partai, Teradu diminta oleh Ir. H. Bambang Haryo Soekartono untuk menggunakan baju beratribut partai; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat kesamaan nama antara Teradu dengan Ajat Sudrajat sebagaimana tertera dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017. Namun Teradu menyatakan nama yang tercantum dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan tersebut adalah bukan dirinya. Dalam sidang pemeriksaan Teradu menghadirkan saksi bernama Ajat Sudrajat. Saksi mengaku sebagai Ajat Sudrajat yang tertera dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai. Mengenai foto Teradu menggunakan atribut partai dalam kegiatan partai politik, Teradu beralasan karena menjalankan perintah atasannya sewaktu bekerja sebagai Tenaga Ahli anggota DPRI RI yang dibebankan pula merangkap sebagai Asisten Pribadi. Dalam menjalankan tugasnya, Teradu diwajibkan menggunakan atribut resmi jika turut hadir dalam setiap kegiatan partai. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi Anggie Brahmana yang pernah bersama-sama bekerja sebagai Tenaga Ahli anggota DPR RI. Kewajiban menggunakan atribut juga dijalani saksi setiap ikut menghadiri kegiatan partai. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Selanjutnya, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu hanya menerangkan sebagai wiraswasta. Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai Tenaga Ahli pada salah satu Fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu. DKPP berpendapat, tindakan Teradu sepanjang tidak memberikan informasi riwayat pekerjaan secara terbuka pada saat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Ajat Sudrajat selaku Anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir