Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 83 & 84/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kota Tangerang
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 06/08/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-08-2013
👁 11 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanI Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 18 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 140/I- P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 83/DKPP-PKE- II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP HANURA) No.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN SEMENTARA sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 di tingkat KPU Kota Tangerang sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. Teradu I Drs. Syafril Elain, RB selaku Ketua KPU Kota Tangerang; b. Teradu II Munadi, S.Ag selaku Anggota KPU KPU Kota Tangerang; c. Teradu III Drs. Adang Suyitno, M.Si selaku Anggota KPU Kota Tangerang; d. Teradu IV Edy S. Hafas selaku Anggota KPU Kota Tangerang; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Pr
PEMBUKAAN
PUTUSAN No 83 / DKPP-PKE-II/2013 No 84 / DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 140/I-P/L-DKPP/2013 dan Nomor 152/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 83/DKPP-PKE-II/2013 dan Nomor Perkara 84/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ir. H. Ahmad Marju Kodri Tempat/Tanggal Lahir : Tangerang, 27 April 1957 Pekerjaan : Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Alamat : Jl. Kebon Nanas No.25, RT 01/02, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Tangerang Bakal Calon Walikota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Juli 2013 memberikan kuasa kepada : Abdul Fakhridz, S.H, dkk, Advokat yang berkantor di Faridz Donggo & Associates Law Firm, beralamat dan berkantor di Menara Kadin Indonesia 30/F, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3. Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : H. Arief R. Wismansyah, Bsc., M.Kes. Tempat/Tanggal Lahir : Tangerang, 23 April 1977 Pekerjaan : Swasta 1 Alamat : Jl. Imam Bonjol Gang Teladan I RT 03 RW 04 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang 3. Nama : Drs. H. Sachrudin Tempat/Tanggal Lahir : Tangerang, 16 November 1961 Pekerjaan : PNS (Camat Pinang- Tangerang) Alamat : Jl. Panglima Polim, No. 60 RT 01 RW 04 Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Agustus 2013 memberikan kuasa kepada : Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dkk, Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Kompleks Duta Merlin Blok B-30, Jalan Gajah Mada No. 3-5 Jakarta Pusat. Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Drs. Syafril Elain RB (TERADU I) Pekerjaan : Ketua KPU Kota Tangerang Alamat : Jln. Nyi Mas Melati No. 16 Kota Tangerang 2. Nama : Munadi, S.Ag (TERADU II) Pekerjaan : Anggota KPU Kota Tangerang Alamat : Jln. Nyi Mas Melati No. 16 Kota Tangerang 3. Nama : Drs. Adang Suyitno, M.Si (TERADU III) Pekerjaan : Anggota KPU Kota Tangerang Alamat : Jln. Nyi Mas Melati No. 16 Kota Tangerang 4. Nama : Edy S. Hafas (TERADU IV) Pekerjaan : Anggota KPU Kota Tangerang Alamat : Jln. Nyi Mas Melati No. 16 Kota Tangerang [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu I; Mendengar keterangan ahli dari Pengadu II; 2 Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 18 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 140/I- P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 83/DKPP-PKE- II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP HANURA) No. SKEP / B / 671 / DPP – HANURA / V / 2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang Pengesahan Nama Calon Walikota Tangerang – Provinsi Banten Periode 2013 – 2018 telah mengesahkan Pengadu I atas nama Ir. H. Ahmad Marju Kodri yang berpasangan dengan Drs. Gatot Suprijatno untuk maju sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018 dalam PILKADA Kota Tangerang Periode 2013 s/d 2018; 2. Bahwa pada tanggal 06 Juni 2013, Pengadu I telah didaftarkan oleh DPC Partai Hanura Kota Tangerang yang dipimpin langsung oleh Ketua dan Sekertaris DPC Partai Hanura Kota Tangerang, pendaftaran atas nama Bapak Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Bapak Drs. Gatot Suprijatno sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018 untuk ikut dalam PILKADA Kota Tangerang Periode 2013 s/d 2018; 3. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2013 KPU Kota Tangerang telah melakukan atau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terhadap penyerahan kelengkapan administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang atas nama Pengadu I, hal mana sesuai dan berdasar surat No. 312/KPU-Kota-015.436421/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013, yang pada intinya menyatakan bahwa : 1) Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik Tidak Lengkap dan Tidak Memenuhi Syarat, 3 2) Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tidak Lengkap dan Tidak Memenuhi Syarat. 4. Bahwa selanjutnya menyikapi Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang dikeluarkan KPU Kota Tangerang tersebut diatas, maka Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai HANURA Kota Tangerang sebagaimana sesuai dan berdasar surat No. 188/PEM/III/HANURA/A- C/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 yang pada intinya menyatakan, bahwa Pengadu I (Ir. H. Ahmad Marju Kodri) dan Bapak Drs. Gatot Suprijatno dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018 untuk maju pada Pemilu Kada Kota Tangerang, karenanya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai HANURA Kota Tangerang telah mengajukan calon lain yakni Bapak Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i dan Bapak Iskandar, S.Ag sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018 sebagaimana berdasar Surat Keputusan DPP Partai HANURA No. SKEP/B/683/DPP- HANURA/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013. 5. Bahwa ternyata pada tanggal 20 Juni 2013, Pengadu I sebagai pasangan calon Walikota dan Drs. GATOT SUPRIJANTO sebagai calon Wakil Walikota Tangerang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Tangerang berdasarkan Tanda Terima Penyerahan Kelengkapan Berkas tertanggal 20 Juni 2013. 6. Bahwa selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang dengan suratnya yang ditujukan kepada Pengadu I dengan nomor surat : 378 / KPU – Kota – 015.436421 / VII / 2013 tanggal 13 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang memberitahukan bahwa administrasi pengajuan bakal Calon Walikota dan Wakil walikota Tangerang oleh Partai Politik / Gabungan partai Politik tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat yang dituangkan dan berdasarkan Berita Acara No. 29/BA/VII/2013 Tentang Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang (Ir. H. AHMAD MARJU KODRI dan Drs. GATOT SUPRIJANTO), tertanggal 13 Juli 2013. 4 KESIMPULAN [2.2] Dari uraian pengaduan sebagaimana dikemukakan sebelumnya, maka Pengadu I menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang terkait tidak diloloskannya Pengadu I sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018 untuk maju pada Pemilu Kada Kota Tangerang yakni sebagai berikut : 1. Bahwa tindakan para teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang yang menyatakan administrasi pengajuan bakal Calon Walikota dan Wakil walikota Tangerang oleh Partai Politik / Gabungan partai Politik pada Pengadu I tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat adalah merupakan tindakan yang melawan hukum dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan tidak memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (3) dan telah melanggar Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu dengan menerima pendaftaran Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i sebagai Calon Walikota Tangerang dan Iskandar, S.Ag sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang Provinsi Banten Periode 2013 – 2018 yang diusung Partai HANURA sesuai Surat Keputusan DPP Partai HANURA No. : SKEP / B / 683 / DPP – HAURA / VI / 2013 tertanggal 18 Juni 2013 tentang Pengesahan Nama calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang – Provinsi Banten Periode 2013 – 2018, dan terdaftar pada Kantor KPU Kota Tangerang pada tanggal 8 Juni 2013, setelah sebelumnya menerima pendaftaran pasangan calon Walikota Ir. H. Ahmad Marju Kodri (Pangadu I) dan Calon Wakil Walikota Tangerang Drs. GATOT SUPRIJANTO yang juga diusung oleh Partai Hanura dan Gabungan Partai Politik yang terdaftar pada Kantor KPU Kota Tangerang pada tanggal 6 Juni 2013. 2. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa : “Pasal (1) : Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon. Dan Pasal (3) : Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah 5 menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan, dengan ketentuan apabila partai politik atau gabungan partai politik tetap menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang telah diajukan.” 3. Bahwa kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa : “Dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal didaftarkan”. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (3) dan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah apa yang Pengadu I uraikan dan sesuai fakta hukum yang ada, Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang seharusnya menerima pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang yaitu Pengadu I dan pasangannya Drs. GATOT SUPRIJANTO, bukan pasangan Calon Walikota – Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i dan Iskandar, S.Ag sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, yang terdaftar pada Kantor KPU Kota Tangerang pada tanggal 8 Juni 2013, mengingat sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasangan calon Walikota Tangerang yaitu Pengadu I dan Calon walikota Tangerang Drs. GATOT SUPRIJANTO yang pertama kali mendapat dukungan dari Partai Haunara dan gabungan Partai yang lainnya. 5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU No. 09 Tahun 2012 tersebut di atas, pasangan calon Walikota Tangerang yaitu Pengadu I dan Calon walikota Tangerang Drs. GATOT SUPRIJANTO yang lebih awal didaftarkan oleh DPC Partai HANURA pada tanggal 06 Juni 2013 di Kantor KPU Kota Tangerang ; 6 6. Bahwa Pengadu I telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi untuk mencalonkan diri sebagai pasangan calon Walikota Tangerang, terakhir sesuai surat KPU Kota Tangerang No. : 378 / KPU – Kota – 015.436421 / VII / 2013 tanggal 13 Juli 2013 yang pada pokoknya pada angka 2 memberitahukan bahwa kelengkapan administarsi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, LENGKAP atau MEMENUHI SYARAT ; 7. Bahwa Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang menerima pendaftaran pasangan Calon Walikota – Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i dan Iskandar, S.Ag sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, yang terdaftar pada Kantor KPU Kota Tangerang pada tanggal 8 Juni 2013. 8. Bahwa Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang lebih lanjut telah terbukti melanggar asas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 huruf d yaitu ; asas mandiri, asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum dan asas proporsinalitas dan profesionalitas, dimana Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang dengan mengabaikan ketentuan Pasal 66 ayat (3), Pengadu I kehilangan hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh undang-undang yaitu hak untuk dipiaalih, di samping juga mengalami kerugian baik moril maupun materiil dimana Pengadu I telah mengikuti tahapan-tahapan sesuai yang ditentukan oleh KPU Kota Tangerang sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu penyerahan kelengkapan administrasi bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang diajukan oleh Partai Politik / Gabungan Partai Politik pada tanggal 02 – 08 Juni 2013 dan masa perbaikan kelengkapan persyaratan bakal Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tangerang tanggal 16 – 29 Juni 2013 serta berakhirnya penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan bakal calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang pada tanggal 30 Juni – 13 Juli 2013. 9. Bahwa Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang menggunakan standar ganda dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai yang dimanatkan oleh Pasal 61,62,63,64 dan 70 PKPU No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bahwa Pasangan Bakal Calon Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i dan Iskandar, S.Ag sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, 7 terdaftar pada Kantor KPU Kota Tangerang pada tanggal 8 Juni 2013 dengan membawa dukungan dari Partai Politik dan gabungan Partai Politik yang salah satunya dukungan dari DPC Partai GERINDRA Kota Tangerang yang dibawah kepengurusan Bapak SOFYAN yang sudah diberhentikan dan digantikan oleh Bapak NURHADI sebagai Ketua DPC Partai GERINDRA Kota Tangerang yang sudah mendukung Pasangan ARIF WISMANSYAH dan SYAHRUDDIN sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. 10. Bahwa Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang tidak memperhatikan dan mempertimbangkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai HANURA No. : A / 199 / DPP – HANURA / VII / 2013 tanggal 13 Juli 2013 perihal Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang yang meminta KPU Kota Tangerang segera menetapkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang terkait dengan Tata cara Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah. 11. Bahwa berdasarkan Tanda Terima Penyerahan Kelengkapan Berkas tertanggal 20 Juni 2013, pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang yakni Pengadu I dan Drs. GATOT SUPRIJANTO telah dinyatakan memenuhi syarat oleh TERADU dan/atau TERLAPOR Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang ; 12. Bahwa Surat Permohonan Klarifikasi dari KPU Kota Tangerang telah di jawab dan dikirimkan oleh DPP Hanura dengan nomor surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai HANURA No. : A / 199 / DPP – HANURA / VII / 2013 tanggal 13 Juli 2013 perihal Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang tidak menjadi bahan pertimbangan atau diabaikan sebagai bahan pleno KPU Kota Tangerang, malah yang dijadikan sebagai pijakan adalah Formulir yang diterbitkan oleh KPU Kota Tangerang yang tidak termasuk dalam tahapan sesuai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 13. Bahwa jika dilihat dari tindakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang yang tidak memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (3) dan telah melanggar Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis 8 Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu dengan menerima pendaftaran Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i sebagai Calon Walikota Tangerang dan Iskandar, S.Ag sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang Provinsi Banten Periode 2013 – 2018 yang diusung Partai HANURA sesuai Surat Keputusan DPP Partai HANURA No. : SKEP / B / 683 / DPP – HAURA / VI / 2013 tertanggal 18 Juni 2013 tentang Pengesahan Nama calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang – Provinsi Banten Periode 2013 – 2018, setelah sebelumnya menerima pendaftaran pasangan calon Walikota Ir. H. Ahmad Marju Kodri (Pengadu I) dan Calon Wakil Walikota Tangerang Drs. GATOT SUPRIJANTO yang juga diusung oleh Partai Hanura dan Gabungan Partai Politik, maka jelas-jelas melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 6 huruf (a), Pasal 8 huruf (b), Pasal 9 huruf (b,c,d,f) pada Bagian Kedua Tentang Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 6 huruf (a), Pasal 8 huruf (b), Pasal 9 huruf (b,c,d,f) pada Bagian Kedua Tentang Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Memberikan sanksi kepada Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang berupa PEMBERHENTIAN TETAP. 3. Memerintahkan kepada KPU R.I untuk meninjau kembali serta menganulir hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang, berdasarkan Berita Acara No. 9 29/BA/VII/2013 Tentang Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang (Ir. H. AHMAD MARJU KODRI dan Drs. GATOT SUPRIJANTO), tertanggal 13 Juli 2013. 4. Memulihkan hak konstitusi dari Pengadu I serta mengakomodir Pengadu I dan Drs. GATOT SUPRIJANTO sebagai pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 pada Pemilu Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013 untuk menggantikan Pasangan Dr. H.M. Harry Mulya Zein dan Iskandar, S.Ag, MS.i sebagai Calon Walikota danCalon Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. 5. Memberikan teguran keras kepada DPC Partai HANURA yang telah mengalihkan dukunganya Pasangan Bakal Calon Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i dan Iskandar, S.Ag sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 setelah mendukung Pasangan calon Walikota Ir. H. Ahmad Marju Kodri (Pengadu I) dan Calon Wakil Walikota Tangerang Drs. GATOT SUPRIJANTO. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-20, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Surat Keputusan KPU Kota Tangerang No. 27/Kpts/KPU-Kota-Tng/015.4366421/III/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kota Tanggerang No. 01/Kpts/KPU-Kota- Tng/015.436421/II/2013 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Tangerang Tahun 2013, tertanggal 31 Maret 2013. 2. P-2 Materi Sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakilkota Tangerang yang diajukan oleh Parpol/ Gabungan Parpol dalam Pemiulukada Kota 10 Tangerang Tahun 2013, yang dibuat oleh AHMAD MUNADI, sebagai Anggota KPU Kota Tangerang. Ket : Menerangkan bahwa jauh-jauh sebelumnya Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang sebelum tahapan Pemilukada Kota Tangerang sudah menggundang Para Perserta Parpol atau Gabungan Parpol untuk mensosialisasikan PKPU No. 9 Tahun 2012. Dimana, Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang menegaskan bahwa Parpol tidak boleh mengalihkan dukungan kpeada Pasangan Calon lain apabila sebelumnya sudah pernah mendukung Pasangan Calon yang sudah terdaftar. Akan tetapi Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang meningkarinya. 3. P-3 Surat Keputusan KPU Kota Tangerang No. 60/Kpts/KPU-Kota-Tng/015.43642/V/2013 Tentang Penetapan Prosentase Persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. Ket : Menerangkan bahwa Parpol atau gabungan Parpol yang mengusung Pengadu I sudah memenuhi minimal 15 % sesuai yang diamanatkan PKPU No. 9 Tahun 2012. 4. P-4 Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tanggal 06 Juni 2013atas nama Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto. 5. P-5 Berkas Administrasi Ir. Ahmad Marju Kodri, Calon Walokota Tangerang dan Drs. Gatot Suprijanto, sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang Tahun 11 2013, sebagai Dokument-dokument Pencalonan Pengadu I, Politik dan/atau Gabungan Partai Politik. Ket : P.4 dan P.5 dapat menerangkan bahwa Pengadu I terdaftar pada Kantor KPU Kota Tangerang pada tanggal 06 Juni 2013 lebih awal dari Pasangan Bapak Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i dan Bapak Iskandar, S.Ag sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018 . 6. P-6 Surat Keputusan DPP Partai HANURA dengan Keputusan Nomor SKEP / B / 671 / DPP – HANURA / V / 2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang Pengesahan Nama Calon Walikota Tangerang – Provinsi Banten Periode 2013 – 2018, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai HANURA yang isinya “PENGESAHAN Ir. H. AHMAD MARJU KODRI sebagai Calon Walikota Tangerang Propinsi Banten Periode 2013-2018”. 7. P-7 Surat Keputusan DPP Partai HANURA dengan Keputusan Nomor SKEP / B / 683 / DPP-HANURA / VI / 2013 tanggal 18 Juni 2013 tentang Pengesahan Nama Calon Walikota Tangerang – Provinsi Banten Periode 2013 – 2018, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai HANURA yang isinya “PENGESAHAN Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i dan Iskandar, S.Ag sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018”. Ket : Menerangkan bahwa Pengadu I lebih awal mendapatkan dukungan dari DPP Partai Hanura 12 dari pada Pasangan Bapak Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i dan Bapak Iskandar, S.Ag sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018 . 8. P-8 Surat KPU Kota Tangerang dengan No. No. 312 / KPU – Kota – 015.436421 / VI / 2013 tentang Pemberitahuan Hasil Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dengan lampiran : - Berita Acara KPU Kota Tangerang No. 21 / BA / VI / 2013 tanggal 15 Juni tentang Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang “dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, demikian juga dengan Politik dan/atau Gabungan Partai Politik dinyatakan tidak lengkap”. 9. P-9 Tanda Terima Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi dan Klarifikasi Pengajuan Pasangan Bakal Calon Walikota Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 Oleh Partai Politik/ Gabungan Partai Politik, terntanggal 15 Juni 2013. 10. P-10 Tanda Terima Penyerahan Perbaikan Kelengkapan Administrasi Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang (Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pada tanggal 20 Juni 2013. 11. P-11 Dokumen-dokumen Perbaikan Kelengkapan Administrasi Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang (Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pada tanggal 20 Juni 2013, yang sudah Pengadu I lengkapi sehingga dokumen dinyatakan MS oleh KPU Kota 13 Tangerang. Ket : P.7, P.8, P.9,P..10 dan P.11 dapat menerangkan bahwa Pengadu I sudah menenuhi kelengkapan berkas pendaftaran yang semula dinyatakan tidak lengkap dan kemudian dinyatakan Lengkap oleh Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang 12. P-12 Contoh-contoh Formulir Penelitian Keabsahan Surat Pengajuan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 dari Partai Politik/ Gabungan Partai Politik yang diisih oleh DPC Partai Politik Kota Tangerang atas KPU Permintaan Kota Tangerang. Ket : Menerangkan bahwa Conto Form seruapa juga diisi oleh DPC Partai Hanura untuk mendukung buat sendiri oleh KPU Tangerang yan dijadikan sebagai dasar untuk mendukung Pasangan Bapak Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i dan Bapak Iskandar, S.Ag sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018. Padahal semula DPC Partai Hanura Kota Tangerang telah mendukung Pasangan Pengadu I berdasarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP HANURA) No. SKEP / B / 671 / DPP – HANURA / V / 2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang Pengesahan Nama Calon Walikota Tangerang – Provinsi Banten Periode 2013 – 2018. Form ini tidak sesuai dengan Form yang ada sebagai lampiran PKPU No. 9 Tahun 2012. 13. P-13 Surat dari KPU Kota Tangerang yang ditanda 14 tandatangani oleh Anggota sekaligus Devisi Logistik dan Anggaran KPU Kota Tangeran tertanggal 11 Juli 2013. 14. P-14 Surat Klarifikasi dari DPP Partai Hanura No. A/199/DPP-HANURA/VII/2012 Tanggal 13 Juli 2013 tentang Pasangan CalonWalokota dan Calon Wakil Walikota Tangerang a.n. Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Supprijanto. Ket : P.13 dan P.14 menerangkan bahwa Pengadu I sebagai Pasangan yang sah yang didukung oleh DPP HANURA dan bukan Pasangan Bapak Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i dan Bapak Iskandar, S.Ag sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018. 15. P-15 Surat KPU Kota Tangerang dengan No. 378 / KPU – Kota.015.436421/VII?2013 tanggal tanggal 13 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dengan lampiran : - Berita Acara KPU Kota Tangerang No. 29 / BA /VII / 2013 tanggal 13 Juli 2013 tentang Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, “dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, AKAN TETAPI dengan Politik dan/atau Gabungan Partai Politik dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat”. 16. P-16 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang No. 67/ Kpts/ KPU-Kota-Tng/ 015.436421/ VII/ 2013 Tentang Penetapan 15 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, tertanggal 24 Juli 2013. Ket : P.15 dan P.16 menerangkan bahwa Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang dengan sikapnya yang menggugurkan dengan “menyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka menyebabkan hilangnya hak konstitusi dari PENGADU dan/ atau PELAPOR dan Drs. GATOT SUPRIJANTO untuk maju sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018. 17. P-17 Surat DPP Partai GERINDRA No. 06-0146/B/DPP- GERINDRA/2013 tentang Klarifikasi Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Tangerang, tertanggal 11 Juni 2013. 18 P-18 Surat KPU Kota Tangerang No. 315/Kpts/KPU- Kota-Tng/015.4366421/VI/2013 tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Kelengkapan Adminitrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang berikut Berita Acara No. 24/BA/VI/2013 tentang Hasil Penelitian Kelengkapan Adminitrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Dr. HM. Harry Mulya Sein, M.Si dan Iskandar, S.Ag, tertanggal 15 Juni 2013. 19 P-19 Tanda terima surat berikut Surat KPU Kota Tangerang yang ditujukan kepada DPP Partai Hanura No. 347/Kpts/KPU-Kota- Tng/015.4366421/VII2013 tentang permohonan klarifikasi atas Pengajuan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh DPC Partai Hanura Kota Tangerang, tertanggal 2 Juli 2013. 20 P-20 Surat KPU Kota Tangerang dengan No. 381/KPU- 16 Kota.015.436421/VII/2013 tanggal 13 JUli 2013 tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan lampiran: Derita Acara KPU Kota Tangerang No. 32/BA/VII/2013 tangga; 13 Juli 2013 tentang Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon atas nama Dr. HM. Harry Mulya Sein, M.Si dan Iskandar, S.Ag, tertanggal 15 Juni 2013 yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. 21 P-21 Bukti rekaman video yang berisi penjelasan dari KPU Kota Tangerang mengenai Parppol tidak boleh mengalihkan dukungan berdadarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 kepada Pengadu/Pelapor lainnya. Selain itu, Pengadu I juga mengajukan saksi fakta dari pihak partai yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 5 Agustus 2013. Salah satu dari saksi tersebut ada saksi Sdr. Meidi dari Partai Damai Sejahtera (PDS) menjelaskan mengenai adanya upaya pengalihan dukungan yang menurut Pengadu I diarahkan oleh salah satu komisioner KPU Kota Tangerang atas nama Edy S. Hafas. Dalam pernyataan saksi tersebut dikatakan bahwa Edy S. Hafas menyarankan agar saksi berpindah dukungan saja dari kubu Pengadu I kepada kubu Dr. H.M. Harry Mulya Zein, MS.i karena lebih menjanjikan. ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.5] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 152/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 84/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2013, Pengadu I telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 kepada Para Teradu sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang (KPU Tangerang) satu dan lain hal sebagaimana bukti 17 Tanda Terima tertanggal 6 Juni 2013, yang ditandatangani oleh Petugas KPU Tangerang yakni Drs. Syafril Elain RB (Teradu I). 2. Bahwa pendaftaran Pengadu I sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 kepada KPU Tangerang sebagaimana dimaksud pada poin 1 tersebut diatas, didukung oleh gabungan 3 (tiga) Partai Politik yakni : 2.1 Partai Demokrat (PD); 2.2 Partai Gerindra; 2.3 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 3. Bahwa dukungan gabungan Partai Politik untuk Pengadu I maju sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang Tahun 2013 sebagaimana terurai pada poin 2 tersebut diatas mencapai prosentase sebesar 42 % (empat puluh dua persen), sehingga dengan demikian pengajuan Pengadu I dimaksud telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yakni Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Jo. Pasal 60 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 4. Bahwa pada waktu pendaftaran Pengadu I sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang Tahun 2013 dikantor KPU Kota Tangerang dimaksud, Para Pengadu telah melampirkan berkas-berkas yang dipersyaratkan oleh Para Teradu tidak terkecuali Surat Keputusan seluruh Partai Politik pendukung Pengadu I yang telah dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik yang bersangkutan sebagaimana persyaratan yang diwajibkan oleh KPU Kota Tangerang yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor : 60/KPU-KOTA.015.436421/V/2013, tanggal 23 Mei 2013. 5. Bahwa berkas surat-surat dari gabungan Partai Politik yang mengusung Pengadu I sebagaimana dimaksud pada poin 4 tersebut diatas adalah : 5.1. Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 13 kursi atau sebesar 26 % (dua puluh enam prosen), didaftarkan oleh Plt. Ketua Drs. H. Baihaki, M.Si. dan Sekretaris H. Cecep Alvian Partai Demokrat Kota Tangerang. 18 5.2. Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 5 kursi atau sebesar 10% (sepuluh prosen), didaftarkan oleh Ketua Nurhadi, ST dan Sekretaris Turidi Susanto Partai Gerindra Kota Tangerang. 5.3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara sebanyak 3 kursi atau sebesar 6 % (enam prosen), didaftarkan oleh Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Propinsi Kota Tangerang (DPW PKB Kota Tangerang). 6. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2013 Pasangan Arief – Sachrudin telah menyerahkan dokumen pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, dimana pada angka 20 dinyatakan bahwa Formulir Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan Tidak Aktif dalam Jabatan Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Anggota Polri (model BB11 – KWK.KPU Partai Politik) calon wakil walikota H. Sachrudin tidak ada. 7. Bahwa kemudian, pada tanggal 14 Juni 2013, calon wakil walikota H. Sahcrudin telah menyerahkan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah kepada Walikota Tangerang Bapak Wahidin Halim guna memenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan pada angka 6 tersebut diatas. 8. Bahwa terhadap Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah tersebut, Walikota Tangerang Bapak Wahidin Halim telah memberikan disposisi kepada BKPP hukum untuk diproses lebih lanjut (vide Bukti P-7) 9. Bahwa kemudian, pada tanggal 15 Juni 2013, KPU Tangerang mengeluarkan surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa kelengkapan pasangan Arief – Sachrudin tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, dengan dasar karena belum ada Daftar Susuan Tim Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye. 10. Bahwa namun, khusus mengenai Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah dari calon wakil walikota H. Sachrudin dinyatakan oleh KPU Tangerang telah MEMENUHI SYARAT (MS). 11. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 20 Juni 2013, pasangan Arief – Sachrudin melengkapi dokumen Daftar Susuan Tim Kampanye dan 19 Rekening Khusus Dana Kampanye kepada KPU Tangerang, namun tiba- tiba Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah dari calon wakil walikota H. Sachrudin yang pada tanggal 15 Juni 2013 dinyatakan telah MEMENUHI SYARAT (MS), namun kemudian diberikan keterangan SEDANG DALAM PROSES. 12. Bahwa Para Pengadu tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh KPU Tangerang dengan memberikan keterangan SEDANG DALAM PROSES terhadap Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah tersebut, karena nyata-nyata surat tersebut sudah Para Pengadu serahkan kepada KPU Tangerang, telah diterima dan telah dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS) oleh KPU Tangerang sendiri pada tanggal 15 Juni 2013. 13. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2013, KPU Tangerang kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang menyatakan bahwa kelengkapan administrasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang telah LENGKAP ATAU MEMENUHI SYARAT. 14. Bahwa namun, didalam Lampiran Berita Acara Nomor 28/BA/VII/2013 tanggal 13 Juli 2013, Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah dari calon wakil walikota H. Sachrudin yang telah dinyatakan MEMENUHI SYARAT, kemudian oleh KPU Tangerang ditambahkan keterangan sebagai berikut : “1).Klarifikasi yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Tangerang belum mendapatkan jawaban. 2). Apabila pada penetapan pasangan calon belum ada surat pemberhentian dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil maka STATUS MEMENUHI SYARAT (MS) TERSEBUT AKAN DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).” 15. Bahwa atas hal tersebut, pada tanggal 17 Juli 2013, calon wakil walikota H. Sachrudin kembali mengirimkan dan/atau menyerahkan surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Negeri bagi PNS kepada atasan langsung yaitu Walikota Tangerang. 16. Bahwa dengan alasan Walikota Tangerang Bapak Wahidin Halim sama sekali tidak merespons Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari 20 Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah dari calon wakil walikota H. Sachrudin tersebut, maka pada tanggal 24 Juli 2013, berdasarkan Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 67/KPTS/KPU-KOTA TNG/015.436421/VIII/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 dinyatakan bahwa pasangan Arief R. Wismansyah – Sachrudin tidak memenuhi syarat sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. 17. Bahwa padahal sama sekali tidak disyaratkan adanya tanggapan atau respon dari Walikota Tangerang terhadap Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah tersebut, yang diatur oleh Peraturan KPU No 9 Tahun 2012 hanyalah menyerahkan surat pengunduran diri bagi PNS sesuai format BB11 – KWK.KPU Partai Politik. 18. Bahwa adapun tabel mengenai Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah mulai dari awal pendaftaran sampai dengan dikeluarkannya keputusan KPU Tangerang yang menggugurkan pasangan Arief – Sachrudin diuraikan sebagai berikut: 6 Juni 2013 Surat Pengunduran Diri H. Sachrudin Sebagai PNS belum ada 14 Juni 2013 Surat Pengunduran Diri Ada disposisi dari Walikota Dimasukkan ke KPU Tangerang kepada BKPP Tangerang dan Walikota untuk proses lebih lanjut 15 Juni 2013 Surat Pengunduran Diri sebagai PNS dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS) 20 Juni 2013 Surat Pengunduran Diri Keterangan : SEDANG sebagai PNS dinyatakan DALAM PROSES ADA 13 Juli 2013 KPU Tangerang Keterangan : 21 menyatakan 1) Klarifikasi yang sudah kelengkapan dilakukan oleh KPU Kota Administrasi secara Tangerang belum keseluruhan MEMENUHI mendapatkan jawaban. 2) SYARAT (MS) Apabila pada penetapan pasangan calon belum ada surat pemberhentian dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil maka status Memenuhi Syarat (MS) tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 17 Juli 2013 H. Sachrudin kembali mengirimkan Surat Pengunduran diri sebagai PNS 24 Juli 2013 KPU Tangerang Dasar : Formulir surat menyatakan pasangan pernyataan pengunduran Arief – Sachrudin tidak diri dan tidak akif dalam lolos sebagai calon jabatan negeri bagai pegawai Walikota dan Wakil negeri sipil TIDAK Walikota Tangerang MEMENUHI SYARAT (TMS) 19. Bahwa dari kronologis kelengkapan administrasi tersebut, setelah dilakukan penelitian secara mendalam, ditemukan fakta-fakta adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Tangerang yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusional pasangan Arief – Sachrudin, dimana KPU Tangerang secara sepihak telah membuat persyaratan sendiri diluar Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 20. Bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (10 huruf s Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012, mengenai Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah tidak diperlukan adanya jawaban atau konfirmasi dari atasan bakal calon wakil walikota H. Sachrudin in casu Walikota Tangerang Bapak Wahidin Halim, melainkan cukup dengan memberikan bukti adanya surat pengunduran diri saja. 22 Namun faktanya, KPU Tangerang justru menyatakan harus menunggu konfirmasi dari Walikota Tangerang atas adanya surat pengunduran diri dari H. Sachrudin tersebut dan adanya surat pemberhentian sebagai PNS dari Walikota. 21. Bahwa dengan demikian, KPU Tangerang secara sepihak telah membuat persyaratan sendiri diluar Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 didalam proses penelitian dan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian menyebabkan pasangan Arief – Sachrudin kehilangan hak konstiutisonalnya. 22. Bahwa diduga kuat, dalam proses kelengkapan administrasi berupa Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah dari calon wakil walikota H. Sachrudin adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Tangerang, karena calon walikota H. Abdul Syukur adalah merupakan kerabat dekat dengan Walikota aktif Wahidin Halim. 23. Bahwa tentunya “persyaratan khusus” dari KPU Tangerang yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri sebagai PNS harus menunggu konfirmasi dari walikota dan ternyata juga surat pengunduran diri tersebut tidak ditanggapi oleh Walikota serta adanya “pengaduan masyarakat” yang mempertanyakan mengenai status PNS dari H. Sachrudin adalah merupakan cara untuk menjegal pasangan Arief – Sachrudin, karena hal tersebut tidak pernah disyaratkan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. 24. Bahwa dari uraian – uraian tersebut diatas dapat terlihat benang merah bahwa ada dugaan upaya tertentu yang sistematis dan rahasia dimulai sejak dini untuk menggagalkan pasangan Arief - Sachrudin untuk tidak lolos jadi calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, sehingga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu tidak cukup diberi sanksi hanya pemberhentian secara tetap sebagai anggota KPU Tangerang, tetapi harus diikuti dengan keputusan untuk membatalkan keputusan KPU Tangerang yang tidak meloloskan pasangan Arief - Sachrudin sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota atau setidak-tidaknya menyatakan Arief - Sachrudin adalah lolos sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota sehingga berhak mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dan segera diberi no urut dan hak-hak lainnya sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. 23 [2.6] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : [2.7.1] DALAM PENUNDAAN Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang dan / atau Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten dan / atau Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menunda tahapan selanjutnya Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dan / atau selanjutnya menindaklanjuti Putusan DKPP aquo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.7.2] DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yakni tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, netral dan akuntabel untuk seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang 2013 sehingga melanggar Pasal 7 huruf (a) jo. Pasal 9 huruf (a) dan (b), Pasal 10 huruf (a), (b), (d), (f), (g), (h) dan (i), Pasal 11 huruf (d), Pasal 15 huruf (a) dan Pasal 16 huruf (a) dan (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum 2. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang. 3. Membatalkan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 67/Kpts/KPU-Kota Tng/015.436421/VIII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 atau setidak- tidaknya memerintahkan kepada KPU Kota Tangerang untuk mencabut Surat keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 67/Kpts/KPU-Kota Tng/015.436421/VIII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 selambat- lambatnya 1 x 24 jam hari sejak dibacakannya Putusan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 24 4. Menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, sampai dengan hak konstitusional pasangan Arief R. Wismansyah – Sachrudin dipulihkan dan diikutsertakan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. 5. Menyatakan pasangan Arief R. Wismansyah - Sachrudin memenuhi syarat, lolos, dan sah diikutsertakan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dan berhak mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang dan/atau Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten dan/atau Komisi Pemilihan Umum RI agar mengikutsertakan pasangan Arief R. Wismansyah - Sachrudin mengikuti tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013. 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang dan/atau Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten dan/atau Komisi Pemilihan Umum RI untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten dan/atau Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Tangerang sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional H. Arief R. Wismansyah, Bsc., M.Kes. dan Drs. H. Sachrudin. 9. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten dan/atau Komisi Pemilihan Umum RI untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Tangerang untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Banten dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Atau apabilah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 25 [2.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-39, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Copy surat Tanda Terima Pendaftaran tertanggal 6 Juni 2013; Bukti ini menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juni 2013 Pengadu telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2013. Bukti ini juga menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juni 2013, calon wakil walikota belum menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (model BB11-KWK.KPU Partai Politik). 2. P-2 Copy surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan sebagai Wakil Kepala Daerah (Ada Disposisi dari Walikota); Bukti ini menerangkan bahwa guna melengkapi persyaratan adanya Surat Pernyataan Pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (model BB11- KWK.KPU Partai Politik), maka calon wakil walikota telah membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (model BB11- KWK.KPU Partai Politik) dan surat ini telah diterima pada tanggal 14 Juni 2013 dan ada disposisi dari walikota untuk di proses lebih lanjut ke BKPP. 3. P-3 Copy surat Nomor 311/KPU-Kota- 015.436421/VI/2013 tertanggal 15 Juni 2013 dari Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang kepada 26 H. Arief R. Wismansyah.Bsc, M.Kes dan Drs. H. Sachrudin perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang; 4. P-4 Copy Berita Acara Nomor 20/BA/VI/2013, tertanggal 15 Juni 2013; 5. P-5 Copy surat Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Syarat Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 Juni 2013; 6. P-6 Copy surat Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Pengajuan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang oleh Partai Politik / Gabungan Partai Politik tertanggal 15 Juni 2013; 7. P-7 Copy surat Tanda Terima Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi dan Klarifikasi Pengajuan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 Oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik; Bukti ini menerangkan bahwa kelengkapan adiministrasi Pengadu tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, karena berdasarkan bukti P-5 Pengadu belum memasukkan daftar susunan tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye. Namun berdasarkan bukti P-6, Surat Pernyataan Pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (model BB11- KWK.KPU Partai Politik) sudah dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS); 8. P-8 Copy surat Tanda terima penyerahan perbaikan kelengkapan administrasi pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Tangerang (Politik dan / atau Gabungan Partai Politik) tertanggal 20 Juni 2013; Bukti ini menerangkan bahwa meskipun didalam Bukti P-6 Surat Pernyataan Pengunduran diri dan 27 tidak aktif dalam jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (model BB11-KWK.KPU Partai Politik) sudah dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS), namun didalam bukti ini Teradu memberikan catatan / keterangan bahwa Surat Pernyataan Pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (model BB11- KWK.KPU Partai Politik) Sedang Dalam Proses.; 9. P-9 Copy Surat No.377/KPU-Kota- 015.436421/VII/2013, Tanggal 13 Juli 2013, Perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang; 10. P-10 Copy surat Berita Acara No. 28/BA/VII/2013, Tanggal 13 Juli 2013; 11. P-11 Copy surat Hasil Penelitan Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik; 12. P-12 Copy surat Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang A/N H.Arief R. Wismansyah, BSc., M.Kes.; 13. P-13 Copy surat Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang A/N Drs. H. Sachrudin.; 14. P-14 Copy surat Tanda Terima Berita Acara Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013 – 2018 (H. Arief R. Wimansyah, BSc, M.Kes dan Drs. H. Sachrudin) tertanggal 13 Juli 2013; 15. P-15 Copy surat Tanda terima surat perihal Permohonan Pengunduran Diri dari Jabatan Negeri Bagi PNS tertanggal 17 Juli 2013 yang dikirimkan 28 kepada Pemerintah Kota Tangerang tertanggal 17 Juli 2013 dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang; 16. P-16 Copy surat Permohonan Pengunduran Diri dari Jabatan Negeri Bagi PNS tertanggal 17 Juli 2013 kepada Walikota Tangerang yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang; 17. P-17 Copy surat Tembusan surat perihal permohonan pengunduran diri dari jabatan negeri bagi PNS tanggal 17 Juli 2013 kepada Kepala Inspektorat Kota Tangerang; 18. P-18 Copy surat tembusan surat perihal permohonan pengunduran diri dari jabatan negeri bagi PNS tanggal 17 Juli 2013 kepada Kepala BKPP Kota Tangerang; 19. P-19 Copy surat Keputusan Komisi Pemiliihan Umum Kota Tangerang Nomor 67/Kpts/KPU-Kota Tng/015.436421/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Dalam Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 tertanggal 24 Juli 2013; 20. P-20 Copy surat Hasil penelitian persyaratan administrasi, hasil penelitian ulang kelengkapan serta perbaikan persyaratan dan pemeriksaan kesehatan bakal calon walikota dan wakil walikota tangerang a/n H. Arief R. Wismansyah, BSc.MKes. tertanggal 24 Juli 2013; 21. P-21 Copy surat Hasil penelitian persyaratan administrasi, hasil penelitian ulang kelengkapan serta perbaikan persyaratan dan pemeriksaan kesehatan bakal calon walikota dan wakil walikota tangerang a/n Drs. H. Sachrudin tertanggal 24 Juli 2013; 22. P-22 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 05/Pemilu Kada Kt Tgr/VII/2013 dari Panitia 29 Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang tertanggal 25 Juli 2013; 23. P-23 Copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan / Temuan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang a/n Pelapor Drs. H. Sachrudin dan Terlapor KPU Kota Tangerang, tertanggal 1 Agustus 2013; 24. P-24 Pemberitahuan Tentang Status Laporan / Temuan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang a/n Pelapor Eddi Faizal, SH dan Terlapor Drs. H. Sachrudin tanggal 16 Juli 2013; 25. P-25 Copy Surat Nomor 027/SB/VII/2013 tertanggal 26 Juli 2013 perihal Somasi / Teguran dari kantor hukum H. Surya Bagya, SH, MH & Rekan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang; 26. P-26 Copy Tanda terima surat Nomor 027/SB/VII/2013 tertanggal 26 Juli 2013 perihal Somasi / Teguran yang diterima oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang; 27. P-27 Copy Tanda terima surat Nomor 027/SB/VII/2013 tertanggal 26 Juli 2013 perihal Somasi / Teguran yang diterima oleh Badan Pengawasan Pemiliihan Umum Propinsi Banten; 28. P-28 Copy Tanda terima surat Nomor 027/SB/VII/2013 tertanggal 26 Juli 2013 perihal Somasi / Teguran yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang; 29. P-29 Copy Tanda terima surat Nomor 027/SB/VII/2013 tertanggal 26 Juli 2013 perihal Somasi / Teguran yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten; 30. P-30 Copy Guntingan berita dari surat kabar atau media cetak Tangerang Ekspres hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013; 31. P-31 Copy Guntingan berita dari surat kabar atau media cetak Satelit News hari Rabu, tanggal 26 30 Juni 2013; 32. P-32 Copy Guntingan berita dari surat kabar atau media cetak Tangerang Pos hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013; 33. P-33 Copy Guntingan berita dari surat kabar atau media cetak Banten Pos hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013; 34. P-34 Copy Guntingan berita dari surat kabar atau media cetak Warta Kota hari Selasa, tanggal 9 Juli 2013; 35. P-35 Copy Berita dari media elektronik Wartakotalive.com, hari Senin tanggal 8 Juli 2013; 36. P-36 Copy surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 115/ SK/ DPP.PD/ VI/ 2013 tentang dukungan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang- Provinsi Banten Periode 2013- 2018, tertanggal 5 Juni 2013; 37. P-37 Copy surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor: 05-0329/ PILKADA/ DPP-GERINDRA, perihal Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah Kota Tangerang, tertanggal 22 Mei 2013; 38. P-38 Copy surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 13599/ DPP- 03/ V/ A.1/ VI/ 2013 tentang Penetapan H. Arief R Wismansyah, B.Sc., M.Kes., sebagai calon Walikota Tangerang Periode Tahun 2013-2018 dati PKB, tertanggal 5 Juni 2013; 39. P-39 Copy Surat Pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan negeri bagi PNS yang dicalonkan sebagai kepala daerah/ wakil kepala daerah tertanggal 1 Juni 2013 a.n Dr. HM. Harry Mulya Zein, M.Si Selain itu, Pengadu II juga mengajukan 1 orang saksi ahli yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 5 Agustus 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 31 AHLI PENGADU 1. Ahli Andi Irman Putra Sidin  Bahwa menurut Ahli, dalam negara ini bukan hanya menyangkut hak konstitusional pasangan calon, tetapi juga hak-hak konstitusional Partai Politik.  Bahwa ahli menjelaskan dalam rezim ketatanegaraan kita, ada namanya rezim penyelenggaraan pemilu dan ada juga namanya rezim pemerintahan. Dalam rezim pemerintahan adalah otomatis kebutuhan rezim penyelenggaraan pemilu, tidak semua juga kebutuhan rezim penyelenggaraan pemilu harus dipenuhi oleh rezim pemerintahan, karena rezim pemerintahan pada umunya punya mekanisme kerjanya sendiri, punya logikanya sendiri, sehingga penyelenggara pemilu harus membatasi hal-hal yang jangan sampai dia masuk terlalu jauh kerezim kekuasaan lain yang kemudian mendestruksi proses kerja rezim itu.  Bahwa mengenai jabatan pegawai negeri sipil atau jabatan negeri, yang mana perlu diketahui bahwa jabatan negeri adalah jabatan yang bekerja dalam rezim pemerintahan jadi mesin ini berputar terus dan dia terus berputar sepanjang Negara itu ada. Dan oleh karenanya tidak Serta merta hanya karena keinginan rezim penyelenggara lain dan bila ada hubungan dengan politik hukum terkait dengan itu apabila ada pejabat negeri atau pegawai negeri sipil hanya membutuhkan surat pernyataan pengunduran diri, dan dia tidak bisa memaksakan harus ada pemberhentian disitu, sama saja dia disitu mencopot rezim kekuasaan birokrasi di dalam yang bisa mengakibatkan berhentinya roda pemerintahan.  Bahwa menurut saksi ahli, undang-undang membatasi supaya penyelenggara pemilu tidak masuk terlalu jauh kerana rezim pemerintahan. Terkait calon anggota legislatif juga dikatakan cukup surat pernyataan pengunduran diri, karena dalam hal ini cukuplah kalau calon yang bersangkutan untuk menyampaikan pernyataan pengunduran dirinya dari jabatan negeri terlepas nanti pemerintah mengijinkan atau tidak mengijinkan bakal calon Walikota itu untuk mengundurkan diri atau tidak, itu sudah rana yang berbeda dan KPU tidak bisa masuk terlalu jauh kesana.  Bahwa dengan adanya surat pernyataan pengunduran diri yang sudah disampaikan oleh Pengadu yang merupakan syarat administratif bagi 32 bakal calon, bagi Penyelenggara Pemilu hal ini sudah cukup untuk memenuhi haknya sebagai bakal calon. Jika ada penyataan atau persyaratan yang harus mengatakan dia harus diberhentikan itu merupakan tindakan eksesif dari rezim kekuasaan lain.  Bahwa menurut ahli, semua tingkat Undang-Undang hanya menyatakan cukup dengan surat pernyataan pengunduran diri yang dibutuhkan, hanya disitu kebutuhan rezim penyelenggaraan pemilu. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.9] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam eksepsi ( Dasar Hukum): 1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat 1 (satu) berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; 2) Bahwa Pasal 28 D ayat 1 (satu) “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945)”; 3) Hak Azasi hukum/ legal equality rights juga merupakan hak dasar bagi setiap warga Negara yang merdeka harus dihormati, diperhatikan dan diperlakukan secara adil dan sama, hak dimaksud diantaranya yaitu: - Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan; - Hak untuk mendapatkan layanan dan perlindungan hukum; Merujuk pada dasar hukum di atas, mohon perkenan Yang Mulia Majelis Sidang DKPP untuk memperhatikan kedudukan Hukum KPU Kota Tangerang secara kelembagaan dan/ atau komisionernya sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 UUD 1945, Pasal 28 D ayat 1 (satu) maupun deklarasi Hak Azasi Manusia ( Declration of human rights), mutatis mutandis wajib mendapatkan perlakuan sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum/ hak untuk mendapatkan layanan hukum tanpa perbedaan dan diskriminasi; 33 4) Terkait dengan KPU Kota Tangerang dan Komisioner sebagai subyek hukumnya dalam persidangan DKPP ini disebut sebagai Teradu/Terlapor, terhadap Teradu/Terlapor tersebut diberlakukan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 5) Di dalam pedoman tersebut, hak Teradu/ Terlapor diatur oleh Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 112 ayat 3 (tiga), ayat 4 (empat), dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 24 ayat (1) dan (2), yang pada prinsipnya DKPP memberikan hak panggilan patut kepada Teradu/Terlapor 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP; 6) In casu risalah panggilan sidang Nomor : 227.84/DKPP-PKE-II/2013 tertanggal 1 Agustus 2013 dikirimkan melaluhi E-mail (surel) oleh DKPP dan diterima oleh KPU Kota Tangerang pada hari kamis sekira pukul 12:35 WIB atau dengan kata lain dikirimkan dan diterima dalam waktu/hari yang sama (1 hari). Yang Mulia Majelis Sidang DKPP, apakah kami tidak berhak mendapat hak Panggilan Patut 5 hari sebelum sidang sebagaimana ketentuan Pasal tersebut ? 7) In casu tentang Pasal 19 yang berbunyi : “DKPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai adanya Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu dan/atau Terlapor”. Kami teradu dan/atau Terlapor memaknainya sebagai kebiasaan dalam menerima sebuah surat panggilan resmi dimana lazimnya kami mendapatkan fisik surat itu beserta seluruh entitasnya seperti kop surat resmi, ditandatangani pejabat berwenang, dan/atau stempel basah lembaga. Namun, penghormatan tinggi Teradu/Terlapor terhadap Lembaga DKPP, pengertian lazim kami itu kami kesampingkan dengan dibuktikan kami hadir sesuai surat panggilan tersebut yang dikirim melalui e-mail (surel) dan beberapa konfirmasi langsung melalui telepon dan pesan singkat; 8) Bahwa terkait mekanisme Pengaduan/Pelaporan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelengara 34 pemilihan umum Pasal 9 berbunyi : “Jika Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; b. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota; c. anggota PPK; d. anggota Panwaslu Kecamatan; e. anggota PPS; f. anggota Pengawas Pemilu Lapangan; atau g. anggota KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi. In casu tidak pernah mendapatkan informasi/ pemberitahuan maupun fakta bahwa pengaduan Pengadu/Pelapor kepada DKPP ini diajukan melalui Bawaslu Proivinsi Banten. Bila mekanisme itu adalah sebagaimana yang dimaksud ileh Undang-undang Dasar 1945 tentang seseorang atau subjek hukum berhak mendapatkan perlakuan ytang sama dihadapan hukum/hak untuk mendapat layanan hukum tanpa pembedaan dan diskriminasi, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, maka dengan ini tidak dipenuhinya prosedur pengaduan melalui Bawaslu Provinsi Banten, kami rasakan sebagai kami tidak mendaptkan perlakuan yang sama dihadapan hukum/hak untuk mendapat layanan hukum tanpa pembedaan dan diskriminasi, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil tersebut; 9) Bahwa karena tidak adil dipenuhinya ketentuan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 maka berakibat hukum pada ketentuan yang diatur dalam BAB II tentang Pemeriksaan Pengaduan dan/atau Laporan Bagian Kesatu Verifikasi Administrasi, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) yang secara tegas menyatakan : “ setiap pengaduan dan/atau LAporan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan penelitian kelengkapan administrasi Pengaduan dan/atau Laporan DKPP ” Dengan segala hormat kami sampaikan kepada Yang Mulia MAjelis Sidang DKPP, bahwa Pengaduan Pengadu/Pelapor disampaikan 35 terlebih dahulu kepada BAwaslu Provinsi Banten dan kemudian diberi tindakan administratif dari Bawaslu Provinsi Banten guna memenuhi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9, kami artikan sebagai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh Pengadu/ Pelapor sebagaimana dimaksud oleh Pasal 11 ayat 1 Jo Pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Setiap pengaduan dan/ laporan pelanggaran kode etik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan penelitian kelengkapan administrasi pengaduan dan/ pelaporan oleh Bawaslu Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi menyampaikan formulir atau berkas pengaduan dan/ laporan yang diterima kepada DKPP sebagai laporan dalam waktu paling lama tiga hari sejak diterimanya pengaduan dan /laporan sebagimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5. (3) Dalam pengaduan dan atau laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 belum lengkap, Bawaslu Provinsi wajib memberitahukan kepada Pengadu/ Pelapor untuk melengkapi dan/ memperbaiki pengaduan dan/ laporan. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bawaslu Provinsi secara tertulis paling lama tiga hari sejak tanggal pengaduan dan atau laporan diterima. (5) Pengaduandan/laporan harus melengkapi dan/ memperbaiki pengaduandan/ laporan dalam waktu paling lama tiga hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima. Setelah mekanisme Bawaslu Provinsi Banten tersebut terpenuhi, barulah DKPP memberikan tanda terima pengaduan sebagimana dimaksud oleh Pasal 13 ayat (1) berbunyi: “ Pengaduan atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, kepada Pengadudan / Pelapordan/ kuasanya diberikan surat tanda terima atau pengaduan dan/ laporan” 10) Berdasarkan pemaparan tersebut, dengan merujuk ketentuan Pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 11 Jo 12 Jo pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang merupakan perwujudan pelayanan hukum yang seharusnya kami 36 Teradu atau Terlapor dapatkan berdasarkan UUD 1945 dan Hak Asasi Hukum (Equality Legal Rights) sebagai fakta ternyata tidak kami dapatkan, dan karenanya kami bermohon kehadapan Yang Mulia Majelis Sidang DKPP untuk memberikan keadilan; 2. Bahwa mengenai Pengaduan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang Dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang atas Penolakan terhadap Pasangan H.Arief R. Wismansyah – H. Sachrudin sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Tahun 2013, dengan alasan tidak adanya Surat Pemberhentian dari jabatan negeri sipil bagi PNS. Bahwa pada saat pembahasan pleno tanggal 24 Juli 2013 semua pasangan telah melampirkan persyaratannya. Sebagai fakta bahwa dalam hal ini tidak hanya Pengadu II (Sachrudin) yang berstatus PNS, akan tetapi bakal calon lain yaitu Sdr. Dr. H.M. Harry Mulya Zein M.Si juga berstatus sebagai PNS. Faktanya pada saat Pleno tenggal 24 Juli 2013, Sdr. Dr. H.M. Harry Mulya Zein M.Si mampu melengkapi Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Negeri yang telah diketahui langsung oleh atasannya yaitu Walikota Tengerang, sedangkan Pengadu II (Sachrudin) yang juga merupakan PNS dengan jabatannya selaku Camat Pinang tidak kunjung dapat melengkapi Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Negeri yang telah diketahui oleh atasannya langsung; 3. Bahwa mengenai KPU yang diduga menafsir sendiri PKPU Nomor 9 Tahun 2012, KPU Kota Tangerang melakukan penambahan syarat terhadap Pengadu II, karena adanya tanggapan dan pendapat dari masyarakat sebagaimana diamanatkan Oleh Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 43 ayat 4 yang berbunyi: “ Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat 3” Jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 9 ayat 5 yang berbunyi: “ Proses penetapan nama dan bakal calon yang diajukan partai politik dan 37 gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat”; Berdasarkan peraturan tersebut di atas maka Teradu dalam menjalankan tugasnya agar tidak terdapat kecacatan formil dalam berkas pencalonan maupun dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Pengadu dan Teradu baik secara sengaja maupun lalai yang pada akhirnya akan merugikan pihak. 4. Bahwa Pengadu telah salah dalam memahami dan menafsirkan ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf s Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 5. Bahwa Teradu menolak dengan tegas alasan-alasan Pengadu II yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya Hak Konstitusional Pengadu dan Teradu secara sepihak telah membuat persyaratan sendiri diluar Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 serta telah melakukan pelanggaran kode etik; 6. Bahwa Pengadu telah mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018, yang telah diterima oleh Teradu pada tanggal 6 Juni 2013. Bahwa pada kenyataanya Pengadu (Sachrudin) tidak menyertakan Surat Pernyataan Pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan negeri sejak pendaftaran bakal calon yang berasal dari pegawai negeri sipil.; 7. Bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi bakal calon maka pengadu terikat dengan Peraturan lain, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 yaitu: Pasal 2 ayat (1), (2) huruf a dan b, (3) dan (4) selain Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012; Pasal 2 ayat (1) “Pegawai Negeri Sipil yang akan didaftarkan menjadi calon kepala Daerah dan atau calon wakil kepala daerah wajib mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri yang dibuat menurut contoh Model B 6 A-KWK lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005, sebagaimana perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, sebagaimana tersbut dalam lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini” ayat (2) 38 “ Surat pernyataan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing diberi materei disampaikan kepada atasan langsung, dengan ketentuan: a. 1 (satu) surat pernyataan dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan setelah dibubuhi tandatangan atasan langsungnya dan stempel dinas; dan b. 1 (satu) surat pernyataan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan melalui saluran hierarkhi, sebagai bahan penetapatan keputusan pemberhentihan dari jabatan Negeri; Ayat (3) Pejabat yang berwenang sebagaiman dimaksud pada ayat 2 (dua) huruf b, setelah menerima surat pernyataan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan negeri, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam lampiran II peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini; Ayat (4) Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sipil sebagamana dimaksud pada ayat 3(tiga), berlaku mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah; 8. Mengacu pada ketentuan diatas, maka Pengadu II wajib mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negerinya saat pengadu I akan didaftarkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah; 9. Bahwa selanjutnya surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negerinya tersebut dibubuhi materi dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap serta wajib disampaikan PENGADU I kepada atasannya langsung; 10. Bahwa dalam hal ini atasan langsung Pengadu II dalam struktur pemerintahan adalah sekretaris daerah (Sekda) pemerintah Kota Tangerang, yaitu sdr. Dr. H. M. Harry Mulya Zein M.Si; 11. Bahwa seharusnya surat pernyataan pengunduran diri tersebut ditandatangani oleh sdr. Dr. H. M. Harry Mulya Zein M.Si. dan distempel dinas, kemudian sdr. Dr. H. M. Harry Mulya Zein M.Si. selaku atasan langsung meneruskan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Walikota Tangerang yaitu Sdr. Wahidin Halim. Adapun yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 10 Tahun 2005 adalah 39 Pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan dalam dan dari jabatan struktural dan fungsional Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 12. Bahwa faktanya surat pernyataan pengunduran diri PENGADU II TIDAK PERNAH DISAMPAIKAN KEPADA Sdre. Dr. H.M. Harry Mulya Zein M.Si, Skeda Pemerintah Kota Tangerang, selaku atasan langsung dari Pengadu I. malahan Pengadu II menyampaikannya langsung kepada Sdr. Wahidin Halim, Walikota Tengerang yang bukan meruapakan atasan langsung Pengadu II; 13. Bahwa tanda tangan Walikota Tangerang akan diperlukan nantinya oleh Pengadu II terkait dengan pemberhentiannya dari jabtan negeri apabila KPU telah menetapkan Pengadu II sebagai calon Kepala Dearah atau calon wakil kepala daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 2 angka (3) dan (4) Peraturan Kepala BadanKepegawaian Negara No.10 Tahun 2005; Berdasarkan uraian di atas, maka nyata-nyata terbukti beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Pengadi I dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Periode 2013-2018 sebagai berikut: - Pengadu II telah menyalahi tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu walikota dan wakil walikota Tangerang 2013 dimana surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri baru diserahkan oleh Pengadu I kepada Teradu pada tanggal 14 Juni 2013 sedangkan jadwal pendaftaran adalah tanggal 2 Juni 2013 sampai dengan tanggal 8 Juni 2013; - Surat pertanyaan pengunduran diri dari jabatan negeri Pengadu II demi hokum tidak sah, karena tidak disampaikan oleh Pengadu II kepada atasannya langsung yaitu Skeda (Sdr. Dr. H. M. harry Mulya Zein M. Si), melainkan disampaikan kepada Walikota Tangerang yaitu Sdr. Wahidin Halim; Pernyataan Pengadu II yang menyatakan bahwa ada upaya sistematis dan rahasia yang dilakukan oleh KPU untuk menggagalkan pencalonan Pengadu II sangat tendensius dan merupakan fitnah belaka. 14. Bahwa apa yang disampaikan Pengadu II pada angka 23, 24, dan 25 sama sekali tidak benat dan mengada-ada dan hanya merupakan strategi Pengadu II semata untuk membentuk opini public dengan tujuan untuk menutup-nutupi ketidak mampuan Pengadu II dalam keikutsertaannya pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang; 40 15. Adalah pemikiran yang sangat dangkal dan tendensius dari Pengadu II dengan menyatakan bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU Tangerang karena calon walikota H. Abdul Syukur adalah merupakan kerabat dekat dengan Walikota aktif Wahidin Halim; 16. Bahwa atas pernyataan Pengadu II tersebut, maka Teradu dan/ Terlapor memperingatkan Pengadu II untuk membuktikan hal tersebut. Apabila terbukti Pengadu II tidak bias membuktikannya maka hal tersebut jelas fitnah dan pencemaran nama baik Teradu . untuk itu Teradu “mereserve” hak-hak hukum Teradu untuk mengambil langkah hokum baik pidana maupun perdata atas tuduhan Pengadu I tersebut; 17. Dengan adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh PENGADU II sebagaimana yang telah diuraikan diatas, serta dengan mendasarkan pada Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Yang Jujur Dan Adil (Jurdil), maka sudah tepat tindakan TERADU yang mendiskualifikasikan PENGADU II dari Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang. Dan karenanya permintaan pemberhentian TERADU secara tetap dan permintaan pembatalan keputusan KPU Tangerang yang tidak meloloskan PENGADU II sangat berlebihan sehingga harus DITOLAK; 18. Bahwa menaggapi dalil Petitum angka 3s/d 10, yang dimintakan PENGADU, bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 5 peraturan bersama KOmisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelengara pemilihan umum mengatur bahwa “Kode etik penyelenggara pemilihan umum yang selanjutnya disebut KOde Etik, adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan”, dimana sanksi dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran kode etik adalah berupa sanksi dalam bentuk: (a) teguran tertulis; (b) pemberhentian sementara; atau (c) pemberhentian tetap, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (2) peraturan bersama KOmisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelengara pemilihan umum. 41 19. Bahwa mengacu pada uraian di atas, serta mengingat bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota BAwaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota , anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, anggota Pemilu Luar Negeri, seabagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka hal-hal yang dimintakan PENGADU II dalam pengaduan ini tidak tepat, dan karenanya sanagat berdasarkan hukum jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan untuk menolak Petitum PENGADU II tersebut. 20. Bahwa terkait Pengadu I, para Teradu telah mengeluarkan surat Nomor : 312/KPU-Kota-015.436421/VI/2013 yang menyatakan bahwa kelengkapan administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang atas nama Pengadu dan/atau Pelapor TIDAK LENGKAP dan TIDAK MEMENUHI SYARAT (Berita Acara Nomor : 21/BA/VI/2013 tentang Hasil Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang atas nama Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto tertanggal 15 Juni 2013, terlampir); 21. Bahwa selanjutnya Pengadu I telah telah menyerahkan Berkas Perbaikan Persyaratan kepada KPU Kota Tangerang pada tanggal 20 Juni 2013, sebagaimana Tanda Terima Penyerahan Berkas pada tanggal 20 Juni 2013; 22. Bahwa dalil – dalil Pengadu I sebagaimana Surat Pengaduan tertanggal 18 Juli 2013 bagian Legal Standing Pengadu dan/atau Pelapor huruf e dan Bagian Duduk Perkara Angka 5, dan/atau dalil – dalil lainnya dalam Surat Pengaduan tersebut yang menyatakan bahwa berdasarkan tanda terima penyerahan kelengkapan berkas tertanggal 20 Juni 2013, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang atas nama Pengadu dan/atau Pelapor dan Drs.Gatot Suprijanto telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Tangerang adalah dalil – dalil yang M E N Y E S A T K A N dan tidak dapat dibenarkan secara Hukum; 42 23. Bahwa Tanda Terima Penyerahan Berkas Pencalonan TIDAK DAPAT digunakan sebagai dalil atau dasar bagi Bakal Pasangan Calon untuk menyatakan bahwa dirinya telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Tangerang; 24. Bahwa untuk dapat dinyatakan LENGKAP dan MEMENUHI SYARAT, KPU Kota Tangerang berdasarkan hukum harus melakukan penelitian dan/atau Klarifikasi atas berkas – berkas perbaikan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Kepada Instansi – Instansi terkait. Bahwa berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, penelitian ulang dan/atau klarifikasi terhadap berkas – berkas perbaikan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2013 sampai 13 Juli 2013; 25. Bahwa berkaitan dengan kesempatan perbaikan bagi setiap Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, pada tanggal 20 Juni 2013 Pengadu I datang bersama partai pengusung menyerahkan berkas perbaikan Bakal Pasangan Calon dengan dukungan partai politik dan/atau gabungan partai politik dengan jumlah suara sah 112.462 termasuk didalamnya Suara Sah Partai Hanura yang berjumlah 35.591 suara. Namun Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tangerang TIDAK HADIR pada saat penyerahan berkas perbaikan atas nama Pengadu I tersebut; 26. Bahwa kemudian pada tanggal 21 Juni 2013, Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tangerang ternyata DATANG bersama dengan Bakal Pasangan Calon DR. HM. HARRY MULYA ZEIN, M.Si, dan ISKANDAR, S.Ag, didampingi pula oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) serta Ketua dan Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) untuk menyerahkan perbaikan berkas; 27. Bahwa atas fakta tersebut, diketahui pada masa perbaikan telah terjadi perubahan dan/atau peralihan dukungan oleh Partai Hanura yang semula mendukung Bakal Pasangan Calon atas nama Pengadu I beralih dukungan kepada kepada DR. HM. HARRY MULYA ZEIN, M.Si, dan ISKANDAR, S.Ag; 28. Bahwa walaupun peralihan dukungan sebagaimana peristiwa tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) jo Pasal 95 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, in casu peralihan dukungan oleh Partai Hanura dari Pengadu I kepada DR. HM. 43 HARRY MULYA ZEIN, M.Si, dan ISKANDAR, S.Ag, namun demi menjaga kepastian Hukum dan ketertiban penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013) maka KPU Kota Tangerang diwajibkan untuk melakukan Klarifikasi terhadap Partai Hanura yang mengubah dukungan tersebut; 29. Bahwa KPU Kota Tangerang telah melakukan Klarifikasi kepada Partai Hanura sebagaimana berikut : a. Kepada DPP Partai Hanura, Surat Nomor : 347/KPU- Kota.015.436421/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang permohonan Klarifikasi atas pengajuan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang diusung oleh DPC Partai Hanura Kota Tangerang; b. Kepada DPC Partai Hanura Kota Tangerang, Surat Nomor : 348/KPU- Kota.015.436421/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang permohonan Klarifikasi atas pengajuan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang diusung oleh DPC Partai Hanura Kota Tangerang; 30. Bahwa atas Klarifikasi tersebut, pada tanggal 8 Juli 2013 DPC Partai Hanura Kota Tangerang menyampaikan surat Nomor : 191/III/DPC- HANURA/A-C/VII/2013, Perihal Klarifikasi atas pengajuan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang diusung oleh DPC Partai Hanura Kota Tangerang yang pada pokoknya menerangkan bahwa DPC Partai Hanura Kota Tangerang telah mengajukan DR. HM. HARRY MULYA ZEIN, M.Si, dan ISKANDAR, S.Ag sebagai bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013 – 2018 berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor : SKEP/B/683/DPP-HANURA/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 tentang pengesahan nama Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang – Provinsi Banten Periode 2013 – 2018 yang mencabut surat keputusan Nomor : SKEP/B/671/DPP-HANURA/V/2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang pengesahan nama Calon Walikota Tangerang – Provinsi Banten; 31. Bahwa untuk menjawab Surat Nomor : 347/KPU- Kota.015.436421/VII/2013 tertanggal 2 Juli 2013, DPP Partai Hanura menyampaikan Jawaban atas permohonan Klarifikasi tersebut dengan menyampaikan Surat Nomor : A/199/DPP-HANURA/VII/2013, perihal Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang tertanggal 13 Juli 2013; 44 32. Bahwa berdasarkan Jawaban-jawaban atas permohonan Klarifikasi tersebut terdapat fakta sebagai berikut : a. Surat Jawaban atas permohonan Klarifikasi yang disampaikan oleh DPC Partai Hanura tertanggal 8 Juli 2013 masih dalam tenggat waktu masa klarifikasi sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013; b. Surat Jawaban atas permohonan Klarifikasi yang disampaikan oleh DPP Partai Hanura tertanggal 13 Juli 2013 masih dalam tenggat waktu masa klarifikasi sesuai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013; 33. Bahwa berdasarkan penelitian ulang dan/atau klarifikasi tersebut, jawaban atas permohonan klarifikasi yang disampaikan oleh DPP Partai Hanura kepada KPU Kota Tangerang sebagaimana Surat Nomor : A/199/DPP-HANURA/VII/2013, perihal Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang tertanggal 13 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan agar KPU Kota Tangerang untuk menetapkan pasangan calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah DIGUNAKAN oleh KPU Kota Tangerang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013; 34. Bahwa dengan mendasarkan fakta : a. Adanya Peralihan dukungan sebagaimana Surat Jawaban Klarifikasi DPC Partai Hanura yang sejatinya memberikan dukungan kepada DR.H.M.Harry Mulya Zein, M.Si dan Iskandar,S.Ag, dan peralihan dukungan tersebut diperkenankan berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2); b. Tanda Terima Penyerahan Kelengkapan Berkas tertanggal 20 Juni 2013 atas nama Bakal Pasangan Calon Ir. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto merupakan tanda pemenuhan kewajiban administrasi bagi setiap bakal pasangan calon TETAPI bukan merupakan tanda “TELAH DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT” karena berkas-berkas perbaikan yang diserahkan tersebut berdasarkan hukum harus melalui proses klarifikasi yang akan dilaksanakan kemudian. Barulah setelah klarifikasi selesai 45 dilaksanakan, maka berdasarkan hasil klarifikasi tersebut KPU Kota Tangerang DAPAT menetapkan Bakal Pasangan Calon untuk menjadi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2013; c. Bahwa dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hasil penelitian ulang / klarifikasi tersebut, KPU Kota Tangerang berdasarkan hukum menyampaikan bahwa Bakal Pasangan Calon atas nama Pengadu dan/atau Pelapor dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS); (Berita Acara Nomor : 29/BA/VII/2013 Tentang Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang atas nama Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto tertanggal 13 Juli 2013, terlampir); 35. Bahwa berdasarkan pemaparan tersebut di atas, maka tuduhan yang disampaikan oleh pengadu I sebagaimana dalam surat pengaduan tertanggal 18 juli 2013 yang menyatakan bahwa kpu kota tangerang telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran 2 (dua) bakal pasangan calon dari partai politik yang sama adalah tidak benar dan menyesatkan serta cenderung tendensius dan bahkan menunjukkan sikap yang tidak dewasa dalam mengikuti proses demokrasi dalam pemilihan umum walikota dan wakil walikota tangerang tahun 2013; 36. Bahwa yang sesungguhnya adalah kpu kota tangerang tidak menerima pendaftaran 2 (dua) bakal pasangan calon dari partai politik yang sama, tetapi yang sesungguhnya adalah telah terjadi pembatalan dan/atau peralihan dukungan partai politik (DPC Partai Hanura Kota Tangerang) sebagaimana diperbolehkan berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) peraturan kpu nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah; 37. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2013 KPU Kota Tangerang telah menyampaikan Surat Nomor : 273/KPU-Kota.015.436421/V/2013, Perihal Permintaan AD/ART Partai Politik dan Keputusan DPP dan/atau DPD/DPW Tentang Kepengurusan Partai Politik di Kota Tangerang yang ditujukan kepada 38 (Tiga Puluh Delapan) Partai Politik peserta Pemilu tahun 2009 yang salah satu di antaranya adalah DPC Partai Gerindra Kota Tangerang; 38. Bahwa berdasarkan surat tersebut, KPU Kota Tangerang memberikan kesempatan kepada Partai Politik agar dapat 46 menyerahkan/menyampaikan AD/ART dan Surat Keputusan DPP dan/atau DPD/DPW Partai Gerindra tentang kepengurusan Partai Politik di Kota Tangerang terhitung sejak tanggal 29 Mei 2013 sampai dengan 01 Juni 2013. Sampai dengan tanggal 01 Juni 2013, DPC Partai Gerindra Kota Tangerang hanya menyerahkan AD/ART Partai Gerindra pada tanggal 29 Mei 2013 dan belum menyerahkan Surat Keputusan DPP dan/atau DPD/DPW Partai Gerindra tentang kepengurusan Partai Politik di Kota Tangerang. Oleh karenanya setiap Partai Politik di Kota Tangerang yang telah menyerahkan AD/ART atau Surat Keputusan DPP dan/atau DPD/DPW tentang kepengurusan Partai Politik di Kota Tangerang dianggap bermaksud dengan itikad baik ingin berpartisipasi dan menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2013, termasuk adalah DPC Partai Gerindra Kota Tangerang. KPU Kota Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk menjustifikasi keabsahan Kepengurusan setiap Partai Politik sehingga demi menjamin hak Konstitusional setiap warga Negara maka KPU Kota Tangerang memberikan kesempatan yang seluas – luas nya kepada warga Kota Tangerang dan/atau Partai Politik di Kota Tangerang untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2013. Pada tanggal 8 Juni 2013, Bakal Pasangan Calon DR.HM.Harry Mulya Zein,M.Si dan Iskandar, S.Ag yang didukung oleh DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang, DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan DPC Partai Gerindra Kota Tangerang dibawah Kepengurusan Sofyan Ahmad,SH sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang mendaftar kepada KPU Kota Tangerang. Setelah Surat Pencalonan atas nama Bakal Pasangan Calon DR.HM.Harry Mulya Zein,M.Si dan Iskandar, S.Ag diterima oleh KPU Kota Tangerang, maka sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 dilaksanakan Penelitian keabsahan dukungan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dengan mengirimkan surat Nomor : 295/KPU- Kota.015.436421/VI/2013 tertanggal 10 Juni 2013 perihal Mohon Jawaban Tentang Keabsahan Surat Keputusan Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Tangerang. Berdasarkan Penelitian tersebut diketahui bahwa kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Tangerang sebagaimana Surat DPP Partai Gerindra Nomor : 06-0146/B/DPP- 47 GERINDRA/2013 Perihal Klarifikasi kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Tangerang tertanggal 11 Juni 2013 telah mengalami perubahan. Berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 08- 1183/Kpts/DPP-GERINDRA/2008, tertanggal 18 Agustus 2008 dibawah Kepemimpinan Sofyan Ahmad,SH Sebagai Ketua, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 11-1302/Kpts/DPP-GERINDRA/2008 tertanggal 27 November 2008, dan terakhir telah diubah berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 05-0431/Kpts/DPP – GERINDRA/2011 tertanggal 10 Mei 2011 dibawah kepemimpinan Nurhadi,ST sebagai Ketua dan Ir.Turidi Susanto sebagai sekretaris, dan Imam Buchori sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Tangerang. Berdasarkan hasil Penelitian tersebut maka Bakal Pasangan Calon DR.HM.Harry Mulya Zein,M.Si dan Iskandar, S.Ag yang didukung oleh DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang, DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan DPC Partai Gerindra Kota Tangerang dibawah Kepengurusan Sofyan Ahmad,SH dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT karena kepengurusan Sofyan Ahmad,SH sudah tidak berlaku dan Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Tangerang yang sah adalah dibawah Kepemimpinan Nurhadi,ST sebagai Ketua dan Ir.Turidi sebagai Sekretaris yang memberikan dukungan pada Bakal Pasangan Calon H.Arief R.Wismansyah,B.Sc, M.Kes dan Drs. H. Sachrudin. Bahwa berdasarkan pemaparan tersebut telah menjadi terang persoalan tentang dukungan DPC Partai Gerindra Kota Tangerang pada Bakal Pasangan Calon atas nama DR.HM.Harry Mulya Zein,M.Si dan Iskandar, S.Ag; 39. Bahwa tidaklah berlebihan bagi Para Teradu untuk menyampaikan bahwa dalil – dalil Pengadu I adalah dalil – dalil menyesatkan dan bahkan cenderung bermaksud mempengaruhi yang mulia Majelis Sidang DKPP; 40. Bahwa berdasarkan uraian ditas, maka terbukti bahwa TERADU telah melakukan tugas selaku komisioner KPU kota tangerang dengan sebaik-nbaiknya, memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan karenanya terbukti bahwa tidak ada pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan oleh pengadu I. oleh karena itu, TERADU mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) untuk: 48 1) Menolak pengaduan PENGADU I dan PENGADU II untuk seluruhnya; 2) Merehabilitras: - TERADU I atas nama Drs. Syafril Elain, RB dalam jabatannya selaku Ketua KPU Kota Tangerang; - TERADU II atas nama Ahmad Munadi, S.Ag dalam jabatannya selaku anggota KPU Kota Tangerang; - TERADU III atas nama Drs. Suyitno Adang M.Si dalam jabatannya selaku anggota KPU Kota Tangerang; - Teradu IV atas nama Edy S. Hafas, dalam jabatannya selaku anggota KPU Kota Tangerang 3) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini; 4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Dewan Penyelenggara Pemilu ini sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s/d Teradu IV (KPU Kota Tangerang) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Copy surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tengerang Nomor: 439/ KPU-Kota. 015.436421/VIII/ 2013 tertanggal 2 Agustus 2013 perihal tanggapan atas surat Panwaslu Kota Tangerang Nomor: 03/ 75/ Panwaslu- Kota Tng/ VIII/ 2013 tentang Penerusan dugaan administrasi Pemilu; 2. T-2 Copy surat Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2013 (Perubahan atas keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 01/ Kpts/ KPU-Kota Tng/ 015.436421/II/ 2013 tentang Tahapan Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota/ 49 Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013) 3. T-3 Copy berkas administrasi Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto (pasangan KODRAT) [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Panwaslu Kada Kota Tangerang Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, dalam hal ini Panwaslu Kada Kota Tangerang dalam persidangan tanggal 5 Agustus 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa saudara H. Sachrudin sudah menandatangani MODEL BB11 - KWK.KPU PARTAI POLITIK yang menyatakan telah mengundurkan diri dan tidak aktif dalam jabatan struktural dalam jabatan negeri sebagai PNS sebagai pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 ayat (5) huruf g dan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pasal 67 ayat (1) huruf s. 2. Bahwa saudara Sachrudin masih aktif dalam jabatan negeri sebagai Camat Pinang setelah yang bersangkutan mendaftar sebagai calon Wakil Walikota Tangerang dengan mengisi daftar kehadiran di Kantor Kecamatan Pinang dan mengisi daftar hadir pada rapat evaluasi SKPD di Yogyakarta serta masih menandatangani akte jual beli nomor 1043/2013 a.n. Sujarah pada 11 Juni 2013. 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2005 sebagaimana telah dirubah menjadi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (4) menyatakan pemberhentian dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah berlaku mulai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah; 50 4. Bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2005 sebagaimana telah dirubah menjadi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dapat menjadi kerangka hukum dan berpengaruh terhadap pokok masalah yang dilaporkan Sdr. Eddi Faizal, SH terkait masih aktifnya Sdr. H. Sachrudin dalam jabatan negeri di Pemerintah Kota Tangerang sebagai Camat Pinang; 5. Bahwa berdasarkan kajian dan musyawarah yang dilakukan Panwaslu Kota Tangerang, menyatakan laporan Sdr Eddi Faizal, SH terkait masih aktifnya Sdr. H. Sachrudin dalam jabatan negeri di Pemerintah Kota Tangerang sebagai Camat Pinang TIDAK DITINDAKLANJUTI; 6. Bahwa benar Sdr. M. Agus Muslim, S.Ag telah melaporkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu Kada Kota Tangerang Tahun 2013 yang dilakukan KPU Kota Tangerang pada pelaksanaan tahapan pencalonan pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur partai politik diduga dilaksanakan dengan tidak taat aturan dan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait Pemilu Kada; 7. Bahwa benar KPU Kota Tangerang pada masa pendaftaran Tanggal 2-8 Juni 2013 menerima 5 (lima) bakal pasangan calon yang mendaftar, 1. Pasangan bakal calon TB. Dedi Gumelar dan Ir. Suratno Abu Bakar, MM yang didukung oleh PAN dan PDI Perjuangan, 2. Pasangan bakal calon Arief Wismansyah dan Sachrudin didukung oleh Partai Demokrat, PKB dan Partai Gerindra, 3. Pasangan bakal calon H. Abdul Syukur dan Hilmi Fuad yang didukung oleh Partai Golkar, PKS, PKPB, dan PBB, 4. Pasangan bakal calon Harry Mulya Zein dan Iskandar yang didukung oleh PPP, Partai Gerindra dan PKNU, 5. Pasangan bakal calon H. Ahmad Marju Kodri dan Gatot suprijanto yang didukung oleh Partai Hanura dan 22 Partai Non parlemen yang diantaranya PKPB; 8. Bahwa dalam melaksanakan tahapan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik pada masa pendaftaran, KPU Kota Tangerang tidak cermat dengan menerima pendaftaran bakal pasangan calon yang diusung partai politik, yang pada saat pendaftaran itu juga mengusung bakal pasangan calon lainnya, sehingga Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 61, pasal 63 ayat (2), pasal 66 ayat (2), dan pasal 95 ayat (2) huruf a tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yang mengakibatkan bakal pasangan calon yang tidak layak berdasarkan peraturan 51 perundang-undangan turut menjadi peserta, dan berakibat adanya dukungan ganda; 9. Bahwa KPU Kota Tangerang TIDAK CERMAT karena partai politik yang tidak menggunakan haknya mendukung pasangan calon pada masa pendaftaran, namun turut mendukung pada masa perbaikan berkas pencalonan. TERBUKTI pada masa perbaikan berkas pencalonan pasangan Ahmad Majru Kodri-Gatot Suprianto Tanggal 20 Juni 2013 ada parpol yang sebelumnya tidak ikut mengusung calon, yaitu Partai Buruh dan Partai Merdeka dan dihitung sebagai dukungan parpol, karena KPU Kota Tangerang hanya mengitung jumlah suara sah dukungan dengan mengesampingkan keabsahan parpol; 10. Bahwa terjadi DUKUNGAN GANDA PADA MASA PERBAIKAN berkas pencalonan, satu partai politik mendukung lebih dari satu bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang, yaitu PARTAI HANURA yang mendukung pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprianto dan yang mendukung pasangan Harry Mulya Zein – Iskandar; 11. Bahwa KPU Kota Tangerang TIDAK KONSISTEN terhadap keputusannya. Dimana berdasarkan Pleno hasil verifikasi perbaikan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2013, untuk Sdr. Sachrudin dinyatakan MS semua, kecuali untuk BB-11 diberikan catatan atau MS dengan catatan. PADAHAL sebelumnya pada Tanggal 15 juni 2013 dengan nomor surat 311/KPU-KOTA-015.436421/VII/2013 tentang pemberitahuan hasil penelitian kelengkapan hasil administrasi bakal calon walikota/wakil walikota Tangerang KPU menyatakan semua persyaratan Sdr. Sachrudin memenuhi syarat (MS) termasuk Model B 11-KWK.KPU PARTAI POLITIK; 12. Bahwa pada masa pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan KPU Kota Tangerang pada tanggal 15 dan 16 Juli 2013 terjadi perlakuan yang tidak sama terhadap bakal pasangan calon, dan telah menimbulkan keuntungan atau kerugian bagi bakal pasangan calon; 13. KPU Kota Tangerang terbukti melakukan kesalahan prosedur dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pelaksanaan Tahapan Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pemilu Kada Kota Tangerang 2013 yang dilakukan KPU Kota Tangerang; Anggota KPU RI Juri Ardiantoro, M.Si Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, dalam hal ini Juri Ardiantoro, M.Si selaku Anggota KPU RI sebagai Wakil Koordinator 52 Wilayah yang membawahi daerah Banten dalam persidangan tanggal 5 Agustus 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Juri Ardiantoro, M.Si selaku Anggota KPU RI telah melakukan supervisi secara umum kepada KPU Provinsi Banten dan secara khusus KPU Kota Tangerang. 2. Bahwa terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh Pengadu I dan Pengadu II kepada DKPP, Anggota KPU RI atas nama Juri Ardiantoro, M.Si menyatakan dalam persidangan DKPP menyatakan:  Mengenai persoalan dukungan Partai Hanura yang dipermasalahkan dalam dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Pengadu I dimana seharusnya KPU Kota Tangerang tidak boleh memindahkan dukungan Partai Pendukung yang telah mendukung bakal pasangan calon yang telah dinyatakan sah mendukung bakal pasangan calon yang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;  Mengenai persoalan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Jabatan Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dicalonkan Sebagai Wakil Kepala Daerah dari calon wakil walikota H. Sachrudin, seharusnya KPU Kota Tangerang tidak perlu menafsirkan terlalu jauh sampai perlunya calon wakil walikota H. Sachrudin diberhentikan dari jabatan camat yang diembannya. Karena sebanrnya pernyataan mengudurkan diri saja sudah cukup bagi KPU Kota Tangerang untuk digunakan sebagai salah satu syarat pelengkap dalam proses tahapan pencalonan yang dialami oleh pasangan Arief – Sachrudin. Ketua LPSK Abdul Harris Samendaway Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, dalam hal ini Abdul Harris Samendaway selaku Ketua Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan tanggal 5 Agustus 2013 yang pada pokoknya menguraikan bahwa setiap orang yang merasa dirinya diancam dan diintimidasi karena dirinya sebagai saksi atau korban berhak meminta perlindungan dan jaminan atas keselamatannya kepada Negara melalui aparat 53 kepolisian dalam hal perlindungan fisik, dan yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK. [2.12]Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memeriksa dan mendengar keterangan Teradu 1 s/d Teradu 4; [2.13] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 54 b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah pihak-pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu I adalah masyarakat yang karena hak konstitusional warga negara mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Kota Tangerang , sedangkan Pengadu II adalah masyarakat yang karena hak konstitusional warga negara mencalonkan diri 55 sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang. Pihak Pengadu I dan Pengadu II keduanya memiliki kepentingan langsung atas tidak diloloskannya pasangan calon Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Bapak Drs. Gatot Suprijatno serta pasangan calon H. Arief R Wismansyah, B.Sc.,M.Kes., dan Drs. H. Sachrudin untuk masing-masing menjadi sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018. Dengan demikian Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; [3.8] Menimbang bahwa dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dikatakan bahwa DKPP menyampaikan panggilan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor paling lama 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang DKPP. Makna “paling lama” dalam pasal a quo memiliki pengertian yakni tenggang waktu maksimal sehingga tidak berarti jika panggilan sidang kepada Para Teradu dibawah 5 (lima) hari dapat dikategoriukan sebagai panggilan yang tidak layak dan patut sebagaimana dalil pasal a quo. [3.9] Menimbang bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dikatakan bahwa dalam pengaduan dan/atau laporan kode etik penyelenggara paling sedikit memuat identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor. Pengadu dalam dalil aduannya kepada DKPP seringkali memang mengatasnamakan dirinya pasangan calon walaupun dalam pasal a quo tidak pernah diatur secara rinci penyebutan pasangan calon sebagai identitas pengadu dan/atau Pelapor. Penyebutan istilah pasangan calon dalam pengaduan pengadu tidak bertentangan dengan pasal a quo sehingga Pengadu dalam hal ini jelas memiliki Legal Standing yang cukup untuk beracara dalam siding kode etik DKPP. [3.10] Menimbang bahwa pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat ditujukan melalui Bawaslu Provinsi atau dapat langsung kepada DKPP. Pengaduan langsung kepada DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 56 KPU Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, karena DKPP pada prinsipnya dapat menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu langsung dari masyarakat. Pokok Pengaduan [3.11] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu I dan dalil Pengadu II, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan, serta keterangan saksi Pengadu I, Keterangan Ahli sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara, DKPP berkeyakinan sebagai berikut : [3.12] Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu I dan Pengadu II, baik dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, pokok pengaduan Pengadu I dan Pengadu II yang terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dapat dibagi menjadi empat (2) perbuatan, yaitu : 1. Perbuatan para Teradu yang tidak meloloskan Pengadu I untuk maju sebagai Calon Walikota Kota Tangerang, padahal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan di dalam peraturan perundang- undangan dalam hal ini terutama mengenai syarat dukungan partai yang cukup termasuk dari Partai Hanura; 2. Perbuatan para Teradu yang tidak meloloskan Pengadu II untuk maju sebagai Calon Walikota Kota Tangerang, padahal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan di dalam peraturan perundang- undangan dalam hal ini terutama mengenai syarat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi pegawai negeri sipil. [3.13] Menimbang bahwa alasan Teradu tidak meloloskan Pengadu I untuk pasangan calon Walikota/Wakil Walikota peserta Pemilukada Kota Tangerang yang disebutkan dalam Surat Nomor 312/KPU-Kota-015.436421/VI/2013, menyatakan bahwa Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama pengadu TIDAK LENGKAP DAN MEMENUHI SYARAT disebabkan kurangnya syarat dukungan suara minimal dari partai-partai pendukung, yakni Partai Persatuan Nahdatul Ummah dan Partai Buruh tidak menggunakan haknya dan DPC Partai Hanura telah mengajukan Dr.H.M. Harry Mulia Zein, M.Si dan Iskandar, S.Ag. Terhadap pergantian yang dilakukan DPC Partai Hanura, para Teradu mendasarkan diri pada pasal 95 ayat (1) PKPU nomor 9 tahun 2012: Dalam hal pencalonan bakal calon dinyatakan belum lengkap, partai politik 57 atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dapat memperbaiki dan/atau melengkapi surat pecalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru selama masa perbaikan. [3.14] Menimbang bahwa di dalam pemeriksaan sidang DKPP dan pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu I dan Para Teradu, terbukti bahwa pada pendaftaran Partai Hanura bersama-sama Partai Gabungan lainnya hanya mengajukan Pangasangan Pengadu I dan sama sekali tidak pernah mendaftarkan calon lain. Pada saat pendaftaran pada tanggal 6 Juni 2013, DPC Partai Hanura Kota Tangerang yang dipimpin Ketua dan Sekertaris DPC Partai Hanura Kota Tangerang, hadir pada saat mendaftarkan Pengadu I. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, dokumen, keterangan para pihak, Partai Hanura hanya dapat sah dan harus dinyatakan sah mendukung pasangan calon pengadu. Karena itu, alasan yang menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat, justru bertentangan dengan peradutan perundang-undangan. Pergantian bakal pasangan calon yang didasarkan pada pasal 95 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2012, tidak dapat diterapkan para Teradu, karena hal itu akan mengakibatkan kekacauan dalam proses teknis pencalonan sebagaimna diatur dalam PKPU nomor 9 tahun 2012. Seharusnya para Teradu harus dan wajib menolak pergantian calon, karena hal tersebut sudah merupakan pengalihan dukungan partai politik yang dengan tegas dilarang peraturan perundang-undangan sebagaimana dengan tegas dinyatakan dalam pasal 9 ayat (1) dan (3) PKPU nomor 9 tahun 2012. [3.15] Menimbang bahwa Penggunaan pasal 95 ayat (1) oleh para teradu justru sangat menyimpang dan merupakan keteledoran yang berakibat pada hilangnya hak Pengadu I untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Kota Tangerang. Penjelasan Komisioner KPU RI Juri Andiantoro, sebagai Wakil Kordinator Wilayah yang mencakup KPU se Provinsi Banten dalam persidangan juga menegaskan hal yang sama: ”seharusnya KPU Kota Tangerang tidak boleh mengalihkan dukuangan Partai Hanura dari Pangadu I kepada bakal pasangan calon lain.” Demikian juga masukan, baik langsung secara lisan maupun tertulis dan pengumuman di media public, Panwaslu Kota Tangerang, dal;am keterangan di persidangan telah menegaskan kepada para Teradu agar mengakomodir pasangan Pengadu I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, bantahan dan dasar hukum yang digunakan pengadu harus ditolak dan harus dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dengan demikian PASANGAN 58 PENGADU, adalah sah menjadi pasangan calon peserta Pemilkada Kota Tangerang. Bahkan seandainya alasan para Teradu diterapkan, yakni pasal 95 ayat (1), para Teradu dengan sadar atau tidak sadar telah menghancurkan substansi dari pasal tersebut. Sebab pasangan Pangdu tidak hanya diajukan Partai Hanur, tetapi gabungan partai politik, nmun KPU hanya melakukan pengalihan dukungan Partai Hanura, sementara 23 Partai lain yang bersama- sama mengajukan pasangan Pangadu I diabaikan dan kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon, tanpa sebab musabab. Jadi jika alasan para Teradu, meskipun sudah nyata-nyata melanggar peraturan, hendak diterapkan, seharusnya seluruh gabungan partai-partai tersebut yang mengajukan bakal pasangan calon pengganti. Jadi, para Teradu telah membuktikan suatu upaya pembenaran dengan menggunakan pasal-pasal yang dapat memdukung keputusannya, namun terbukti justru pasal yang digunakannya sendiri telah menghancurkan maksud, makna dan tujuan dari pasal itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut di atas, pokok aduan Pengadu I adalah beralasan berdasarkan hukum, dapat diterima, dan terbukti para pengadu telah melanggar kode etik, pasal 7 huruf (a), Pasal 9 huruf (a), (b), dan pasal 10 huruf (a), (b), (d), (f), (h), dan (i), Pasal 11 huruf (d), Pasal 15 huruf (a) dan pasal 16 huruf (a) dan (c) Peraturan Bersama Pemilihan Umum, Badan Pangawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu No. 13 tahun 2012, No. 11 tahin 2012, No. 1 tahun 2012. [3.16] Menimbang bahwa keputusan Para Teradu yang didasarkan pada penggunaan peraturan dan dasar hukum yang tidak kuat, telah mengakibatkan timbulnya korban yakni pasangan Pengadu I, yakni H. Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto yang digugurkan sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Tangerang tahun 2013. Oleh sebab itu, atas nama hukum dan keadilan, adalah kewajiban Negara, seluruh pihak terutama jajaran penyelenggara Pemilu dan secara khusus DKPP untuk memulihkan hak konstitusional Pengadu I sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Tangerang. [3.17] Menimbang jawaban, dasar hukum dan bukti serta dokumen yang diajukan para Teradu atas pengadu II, terdapat beberapa informasi. Pertama, bahwa berdasarkan dokumen KPU Kota Tangerang (Bukti P-5E) para Teradu mengeluarkan ketentuan memenuhi syarat (MS) yang bersyarat, yang pada 59 point 2 menyatakan: “apabila pada penetapan pasangan calon belum ada surat pemberhentian dari jabatan negeri bagi pegawai negeri sipil, maka status memenuhi syarat (MS) tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara pada persidangan para Teradu menyatakan, pada awalnya pasangan Pangadu II telah memenuhi syarat, namun disebabkan adanya pengaduan dari masyarakat, atas nama Edi Faisal yang pada pokoknya melaporkan bahwa Bakal Pasangan Calon Wakil Walikota Pengadu II masih aktif menjalankan tugas jabatannya, mengakibatkan Para Teradu mengubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Di samping itu, untuk mendukung alas an perubahan tersebut, para pengadu juga mendasarkan diri pada PP nomor 6 dan peraturan Kepala Badan Kepegawaian negara nomor 10 tahun 2005 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi calon Kepala Daerah / Calon Wakil Kepala Daerah. [3.18] Menimbang fakta-fakta dan keterangan para pihak, dalam pemeriksaan sidang terbukti bahwa para Teradu telah sedmikian rupa mencari pembenaran atas keputusannya dengan meninggalkan segala substansi dari parturan yang berlaku dalam rezim penyelenggaraan Pemilu dan mencari-cari legalitas dengan menggunakan peraturan yang berlaku untuk rezim pemerintahan. Para Teradu dengan sadar telah melampaui batas-patas yang patut dan lebih dari cukup dalam menentukan persoalan ijin bagi Pegawai Negeri Sipil. Bahkan para Teradu juga telah menerapkan persyaratan baru yang sama sekali tidak diatur dan dikenal dalam PKPU, “Memenuhi Syarat (MS) yang bersyarat”. Padahal, Peraturan yang justru dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum sendiri, khususnya pasa 67 ayat 9 (1) hurus s, sama sekali tidak mewajibkan bakal pasangan calon yang berasal dari unsur Pegawai negeri sipil untuk di berhentikan dari jabatan negeri tetapi cukup dengan melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan negeri bagi bakal pasangan calon yang bersangkutan. Para Teradu yang merupakan anggota KPU, sudah sepatutnya dan selayaknya memperlakukan PKPU, yang merupakan bagian dari dirinya sendiri sebagai landasan utama dalam penetapan calon dan pada seluruh proses-proses tahapan Pemilu. Bukan sebaliknya, mencari-cari peraturan yang berada pada rezim lainnya untuk menafikan atau mengebiri roh dan subsatansi paraturan KPU. Keterangan Ahli, Irman Putra Sidin dan penjelasan Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro menguatkan keteledoran dan upaya-upaya para Teradu untuk melangkah sedemikian jauh memasuki peraturan rezim lain, khusunya rezim pemerintahan yang sama sekali justru tidak dipahami dan dikuasai para Teradu. 60 [3.19] Menimbang bahwa para Teradu tindakan para Teradu dengan mendasarkan diri pada pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (10) huruf s PKPU Nomor 9 tahun 2012, yang pada pokonya menyatakan bahwa terhadap pengaduan masyarakat atas bakal pasangan calon para Taradu harus menerima dan menyelesaikannya. Meski para Teradu sendiri mengakui bahwa hal tersebut sesungguhnya merupakan tugas pokok Panwaslu, namun para Teradu sendiri yang mengembangkan secara luas dan lebar, terutama untuk melakukan klarifikasi atas Walikota Tangerang. Bahkan Panwaslu Kota Tangerang, dalam keterangan di persidangan dan dokumen tertulis yang disampaikan telah menyatakan bahwa aduan masyarakat yang dimaksud, sama sekali tidak memenuhi unsur. Sebagai sesama penyelengara Pemilu, Para Teradu sangat layak dan terhormat berkonsultasi dengan Panwaslu Kota Tangerang. Klarifikasi terhadap atasan Pangadu I, jelas telah membuka ruang “politik perjinan” dari atasan dalam ranah pesta politik, yang sesungguhnya sedemikian rupa dicegah dan dilenyapkan di tangah-tengah bangsa, kembali dihidupkan para Teradu. Alasan para Teradu, bahwa ada bakal Pasangan Calon lain yang berstatus PNS telah memiliki surat pemberhentian dari atasan dan karena itu tidak adil jika menetapkan bakal pasangan calon yang tidak memiliki ijin, selain alas an yang begitu dipaksakan, juga terbukti berdasarkan bukti tambahan yang diajukan Pengadu, bahwa pasangan calon aquo sesesungguhnya belum memiliki surat berhenti dari atasannya. Dengan demikian seluruh alasan dan bukti-bukti para Teradu yang diajukan para Teradu terbukti tidak memiliki dasar hokum yang kuat dan karena dapat dibaikan. Untuk itu, alasan yang diajukan Pengadu II dapat diterima dan DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum 3.18] Menimbang bahwa keputusan Para Teradu yang didasarkan pada penggunaan peraturan dan dasar hokum yang tidak kuat, telah mengakibatkan timbulnya korban yakni pasangan Pengadu II, yakni H. Arief R. Wismansyah dan H. Sachrudin yang digugurkan sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Tangerang tahun 2013. Oleh sebab itu, atas nama hukum dan keadilan, adalah kewajiban Negara, seluruh pihak terutama jajaran penyelenggara Pemilu dan secara khusus DKPP untuk memulihkan hak konstitusional Pengadu II sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Tangerang. 61 [3.19] Menimbang bahwa pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Tangerang Tahun 2013 dari tahap pendaftaran pasangan calon peserta sampai penetapan hasil merupakan tahapan penting yang menuntut adanya jaminan perlakuan yang adil dari penyelenggara Pemilu terhadap seluruh pasangan calon peserta Pemilukada maka perlu diberikan sanksi yang berbeda kepada KPU Kota Tangerang dibanding terhadap KPU Provinsi Jawa Timur yang baru saja diputus oleh DKPP. Dalam kasus KPU Jawa Timur, terjadi perpedaan dan perpecahan diantara anggota KPU Provinsi Jawa Timur, dengan 2 (dua) orang berpendapat hak partai dan hak pasangan adalah sah untuk ditetapkan, sementara 3 (tiga) Anggota berpendapat lain, bahwa partai tidak memiliki hak disebabkan kondisi internal. Dengan komposisi pendapat dan sikap yang demikian, akan terjadi suatu proses mutualis yang saling mengontrol, sehingga check and balances akan berlangsung dengan sendirinya. Sementara dalam kasus KPU Kota Tangerang seluruh anggota memiliki pandangan dan sikap yang sama terkait penolakan terhadap 2 (dua) Bakal Pasangan Calon yakni H. Arief R. Wismansyah-H. Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H. Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Dengan menyadari kesamaan pandangan dan sikap para anggota tersebut, DKKP berpendapat bahwa mekanisme kontrol antar anggota KPU Kota Tangerang berpotensi tidak akan terjadi dan hal itu akan mengakibatkan mekanisme check and balances tidak berjalan baik. Adalah keharusan bagi semua pihak, terutama penyelenggara Pemilu dan DKPP untuk mencegah dan menghindari terjadinya potensi ketidakadilan dalam proses lanjut Pemilukada Kota Tangerang. Didasarkan atas pertimbangan tersebut, DKPP harus mengeluarkan putusan yang harus berbeda antara kasus KPU Jatim dengan KPU KotaTangerang; [3.20] Menimbang bahwa terhadap 3 (tiga) pasangan calon peserta Pemilukada yang telah ditetapkan KPU Kota Tangerang yaitu Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, dan Dedi S. Gumelar-Suratno, DKPP berpandangan bahwa pada satu sisi, keputusan KPU Kota Tangerang untuk menetapkan 3 (tiga) pasangan calon sebagai peserta merupakan hakikat atau keberadaan dari institusi Negara yang diberikan kewenangan dan tugas dalam rangka pemenuhan hak partai maupun warga Negara yang harus dibedakan dengan institusi Negara yang diberi kewenangan dan tugas mencabut hak warga negara. KPU adalah institusi negara yang diberi kewenangan dan tugas untuk pemenuhan warga Negara dalam politik khususnya Pemilu, dengan 62 segala persyaratannya. Dalam pemahaman yang demikian, DKPP berdasarkan berada dalam jalur pemulihan hak tersebut. Di samping itu, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan DKPP berkewajiban penuh, demi dan untuk keadilan, harus memulihkan hak dari Bakal Pasangan Calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Kedua status itu harus tegas dibedakan dan ditempatkan agar tidak terjadi suatu pemahaman bahwa seolah-olah DKPP membiarkan atau menyetujui terjadinya dukungan ganda dari satu partai, dalam hal ini Partai Hanura. DKPP berpendapat bahwa seluruh subsatansi persoalan yang sangat utama adalah timbulnya korban yang diakibatkan kesalahan dan keteledoran para Teradu dan harus menempatkan kedua hal tersebut sebagai dua kasus hukum yang berbeda sama sekali. DKPP dalam kasus ini berkewajiban untuk memulihkan hak korban pada satu sisi dan mencegah adanya suatu keputusan yang memulihkan suatu hak korban dengan menimbulkan adanya korban lain. [3.21] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta keterangan saksi, ahli, dan pihak terkait, DKPP menyimpulkan: [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [4.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa pokok pengaduan sebagian beralasan dan Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (4) huruf c dan Pasal 112 ayat (11) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara 63 Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN SEMENTARA sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 di tingkat KPU Kota Tangerang sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. Teradu I Drs. Syafril Elain, RB selaku Ketua KPU Kota Tangerang; b. Teradu II Munadi, S.Ag selaku Anggota KPU KPU Kota Tangerang; c. Teradu III Drs. Adang Suyitno, M.Si selaku Anggota KPU Kota Tangerang; d. Teradu IV Edy S. Hafas selaku Anggota KPU Kota Tangerang; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini dengan mengambil alih pelaksanaan tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H. Arief R. Wismansyah-H. Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H. Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 dengan tanpa merugikan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota] pada hari Senin tanggal Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum 64 pada hari ini, Selasa tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Nelson Simanjuntak masing- masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan dihadiri Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ida Budhiati, S.H., M.H. Ttd Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 65