Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 238 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 31 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Teradu 1 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga tidak cermat dan salah dalam menentukan para pihak yang berperkara dalam Putusan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, karena tidak semua PPK Kecamatan Sungai Tabuk beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk dan KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar yang tidak menggunakan haknya untuk didampingi dan/atau diwakili Kuasa Hukum selama Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar dan salinan Putusan tidak ditandatangani oleh semua Para Teradu. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 36 ayat (3); Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 36; Pasal 36 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Hafidz Ridha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Teradu II Muhaimin, Teradu III Ramliannoor, Teradu IV Wahyu, dan Teradu V Muhammad Syahrial Fitri masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 238-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 282-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 238-PKE- DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Normansyah : Pekerjaan Wiraswasta : Alamat : Jl. Kelayan A II RT. 015 RW. 002 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Memberi Kuasa Kepada: Nama : M. Rosyid Ridho Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Griya Pertama Handil Bakti, Perumahan Asyifa Perdana Mandiri 8 No. D92, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Hafizh Ridha Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Batuah No. 3D, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhaimin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Batuah No. 3D, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Ramliannoor Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat Jl. Batuah : No. 3D, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Wahyu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Batuah No. 3D, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Kode Pos 70614. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Syarial Fitri Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Batuah No. 3D, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Teradu 1 s.d. Teradu 5 Tidak Cermat Dan Salah Menentukan Para Pihak-Pihak Yang Berpekara Dalam Pekara A Quo 1.1 Bahwa yang pada pokoknya TERLAPOR tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita/fundamentum petendi maupun petitum sebagaimana tertuang dalam jawaban, keterangan-keterangan saksi, bukti tertulis, dan kesimpulan yang telah TERLAPOR sampaikan di muka sidang pemeriksaan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang diregistrasi dengan Perkara Laporan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024; 1.2 Berdasarkan isi dari Surat Kuasa Khusus tersebut para PIHAK PEMBERI KUASA adalah atas nama: MUHAMMAD MULYADI, ALI SAPWANI, S.Pd.I, ALI SAPWANI, S.Pd.I (Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)), MAJIDI RAHMAN, RAJIHAN SAUFI, NORHAN (Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Oleh karena itu sebagaimana yang telah disampaikan dalam Putusan a quo yang menyebutkan bahwa: 1. PPK Kecamatan Sungai Tabuk, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar; 2. PPS Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar; 3. KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar; Melalui Kuasa Hukumnya 1. Nama : Dr. Iwan Riswandie, S.H., M.H; Alamat : Jl. Sungai Dua, Komplek Antasari Village No.22, Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala; 2. Nama : Dandin Eka Saputra, S.H., M.HUM. Alamat : Jl. Sungai Dua, Komplek Antasari Village No.22, Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala; 3. Nama : M. Rosyid Ridho, S.HI., M.Hum Alamat : Jl. Sungai Dua, Komplek Antasari Village No.22, Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala; 4. Nama : Romiansyah Saputra, S.H; Alamat : Jl. Sungai Dua, Komplek Antasari Village No.22, Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala; Merupakan hal yang salah dalam menerapkan hukum atau setidak-tidaknya kurang cermat, kurang teliti menurut kaidah-kaidah formil dalam penyusunan sebuah Putusan Sidang Pemeriksaan yang bersifat “Pro Justitia”. Sebagaimana yang telah diterangkan di atas seharusnya Kuasa Hukum sebagai PENERIMA KUASA dalam Putusan a quo adalah tidak semua PPK Kecamatan Sungai Tabuk, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar menggunakan haknya untuk didampingi oleh Kuasa Hukum, dan semua KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tidak menggunakan haknya untuk didampingi dan/atau diwakili Kuasa Hukum karena selama Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar, KPPS TPS 32, Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sama sekali tidak pernah hadir; 1.3 Bahwa dengan tidak ada satu pun anggota KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut yang beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar memberikan kuasanya kepada Kuasa Hukum sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kuasa a quo sehingga dengan mencantumkan Subjek sebagai bagian dari Surat Kuasa yang dicantumkan sebagai bagian dari Putusan oleh Majelis Pemeriksa TERADU 1 sd TERADU 5 adalah merupakan cacat hukum; 1.4 Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 20 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyebutkan “Dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Terlapor tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pembacaan Temuan atau Laporan”, akan tetapi terkait dengan apa yang telah disampaikan pada point 1.3 di atas, dengan ketidakhadiran KPPS TPS 32 sebagai TERLAPOR pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar dapatlah dimaknai bahwa informasi dalam Sidang Pemeriksaan sebagaimana di maksud kurang Pihak dan informasi yang didapat dalam fakta di Sidang Pemeriksaan adalah kurang utuh, dan lengkap. Padahal yang menjadi sentra dalam Laporan a quo yang dipermasalahakan oleh PELAPOR (dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar) adalah adanya perbedaan jumlah hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PARTAI NASDEM sebagaimana yang tertuang dalam bukti C. HASIL dan C. HASIL SALINAN TPS 32 (sebagaimana yang telah diuraikan dalam Putusan a quo pada Halaman 2-3). Dan di dalam Putusan a quo, Bawaslu Kabupaten Banjar sama sekali tidak memberikan keterangan bahwa TERLAPOR (dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar) yaitu KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar TIDAK HADIR maupun diwakilkan pada Kuasa Hukumnya dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar. Sehingga seolah-olah dalam Putusan a quo informasi yang tergali dalam Sidang Pem 1.5 Periksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar telah didapat secara utuh dan lengkap padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta Sidang Pemeriksaan. Oleh karena itu dapatlah dimaknai pula jika dalam penyusunan Putusan a quo, sangatlah tidak beralasan secara hukum untuk memberikan amar putusan kepada TERLAPOR untuk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Teradu 1 s.d Teradu 5 Tidak Melaksanakan Ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum 1.1 Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil sidang pemeriksaan dengan menyusun putusan sesuai dengan Formulir Model ADM.PUTUSAN yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini”, kemudian pada ayat 5 disebutkan “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi paraf pada setiap halaman dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota”, akan tetapi dalam Putusan a quo hanya terdapat 1 paraf. Oleh karena itu Putusan a quo haruslah dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Ketentuan Bunyi Pasal 36 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud; 3. Teradu 1 s.d Teradu 5 Telah Salah Dalam Menilai Keterangan-Keterangan Ahli Maupun Saksi Pelapor, Dan Hal Tersebut Bertentangan Dengan Ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Dan Keputusan Kpu No. 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Bab V. 3.1 Bahwa berdasarkan pada uraian yang disampaikan oleh TERADU 1 sd TERADU 5 pada Putusan a quo (Halaman 8) yang menguraikan Saksi KUSAIRI adalah sebagai Fakta Ahli PELAPOR adalah tidak benar, karena Saksi KUSAIRI memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai SAKSI dan bukanlah sebagai AHLI, sebagaimana yang tertuang dalam FORMULIR MODEL ADM.BA- SUMPAH/JANJI, Hari KAMIS, Tanggal 21 bulan Maret 2024, Pukul 21.10 WITA dimana Saksi KUSAIRI telah memberikan keterangannya adalah sebagai Saksi berkedudukan hukum sebagai Saksi Mandat dari PKS untuk wilayah Kecamatan Martapura Barat dan Saksi Kabupaten Banjar padahal yang menjadi sengketa laporan adalah yang terjadi TPS 32 wilayah Kelurahan Sungai lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa TERADU 1 sd TERADU 5 dalam menyusun Putusan a quo tidak menerapkan hukum secara cermat, lengkap, proporsional dan professional, serta cacat administratif dan cacat formil. Sehingga patutlah jika TERADU berpandangan bahwa hasil Putusan a quo jauh dari Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum; 3.2 Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti”, sedangkan sesuai fakta Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar, PELAPOR hanya menghadirkan 1 AHLI dan 1 Saksi atas nama KUSAIRI sebagaimana dimaksud pada point 3.1 diatas, dimana sesuai fakta Sidang Pemeriksaan yang dimaksud adalah keterangan AHLI sangatlah bertentangan dengan keterangan yang disampaikan oleh LEMBAGA TERKAIT sebagaimana dalam Putusan a quo, ditambah lagi pada bagian Point 11.2 Penilaian dan Pendapat TERADU 1 sd TERADU 5 Jo. Point 11.2.10 yang menyebutkan “Bahwa TERLAPOR tidak melaksanakan azas kepastian hukum karena adanya perbedaan perolehan suara dalam C. Hasil dan C. Hasil Salinan yang dimiliki oleh saksi dan pengawas pemilu, melainkan TERLAPOR langsung meminta kepada saksi dan pengawas yang hadir untuk mengubah perolehan suara pada C. Hasil salinan yang mereka miliki untuk menyesuaikan dengan C. Hasil yang telah terdapat tanda koreksi tipe x serta diparaf oleh PPS yang bertugas di panel tersebut, sedangkan C. Hasil yang dijadikan dasar tersebut bertipe x yang tidak terdapat paraf Ketua KPPS serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya” adalah sangat tidak berlandaskan hukum dan salah dalam menerapkan hukumnya, karena berdasarkan keterangan LEMBAGA TERKAIT hal itu adalah diperbolehkan sebagaimana yang telah disampaikan didepan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kabupaten Banjar, kemudian merujuk pula pada Ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Bab V Penghitungan Suara, huruf B. Pelaksanaan, angka 1 Pelaksanaan Penghitungan Suara, huruf a. Rapat Penghitungan Suara, angka 8) dinyatakan “dalam hal terjadi kesalahan penulisan angka atau kata pada formulir Model C. hasil dan C.Hasil Salinan, Ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara : 1. Menimpa kesalahan angka atau kata tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap Formulir Model C. Hasil, atau; 2. Mencoret angka atau kata yang salah dengan dua garis horizontal pada kesalahan penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap Formulir Model C. Hasil Salinan; Akan tetapi keterangan LEMBAGA TERKAIT tidak dijadikan pertimbangan oleh TERADU 1 sd TERADU 5 dalam Putusan a quo, yang nyata-nyata mempunyai dasar hukumnya, malah justru merujuk pada keterangan AHLI dari PELAPOR, ditambah pula tanpa adanya KETERANGAN dari KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Sidang Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud, yang apabila jika KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dapat dihadirkan kehadapan Sidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dapatlah digunakan sebagai tambahan informasi supaya Laporan a quo dapat menjadi terang benderang. Kemudian Saksi KUSAIRI adalah Saksi Testimoni, atau keterangannya hanyalah keterangan Testimonium de aditu yang artinya hanya didapat dari pihak lain, bukan sebagai Saksi FAKTA yang melihat, mendengar, dan merasakan sendiri kejadian tersebut, sebagaimana yang telah terbukti di depan Sidang Pemeriksaan, dan ini sudah TERLAPOR sampaikan dihadapan Sidang Pemeriksaan maupun dalam KESIMPULAN TERLAPOR. Oleh karena itu TERADU 1 sd TERADU 5 seharusnya dalam membuat Putusan a quo mempertimbangkan hal-hal yang telah dimaksudkan yaitu untuk menilai kualitas keterangan Saksi KUSAIRI sehingga keterangannya itu haruslah dikesampingkan, kemudian sebagaimana yang dikenal pada Asas Hukum Acara Persidangan sebagaimana mestinya yaitu Unus Testis Nullus Testis, artinya 1 keterangan Saksi bukanlah Saksi, sehingga keterangan Saksi KUSAIRI dapat dianggap berdiri sendiri tanpa ada ditunjang dari keterangan Saksi lainnya yang memang melihat, mendengar dan merasakan sendiri kejadian tersebut. Oleh karena itu sangatlah wajar jika PENGADU, berpendapat bahwa TERADU 1 sd TERADU 5 telah salah dalam menerapkan hukumnya dan perbuatan TERADU 1 sd TERADU 5 sama sekali tidak menerapkan Asas Fairness yaitu menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan dengan memperhatikan hak setiap pemangku kepentingan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,sehingga patutlah jika Putusan a quo dibatalkan; 4. Teradu 1 s.d Teradu 5 Tidak Melaksanakan Aturan-Aturan Hukum Dalam Mempertimbangkan Keputusan Sebagaimana Yang Telah Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan. 4.1 Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil sidang pemeriksaan dengan menyusun putusan sesuai dengan Formulir Model ADM.PUTUSAN yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini”, LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM bagian FORMULIR MODEL ADM.PUTUSAN sebagaimana dimaksud adalah:… Menimbang bahwa Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota telah memeriksa Temuan/Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu/ Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dengan hasil sebagai berikut: 1. (Uraian Temuan/Laporan Penemu/Pelapor) 2. (Bukti-bukti Penemu/Pelapor) 3. (Keterangan saksi/ahli yang diajukan oleh Penemu/Pelapor) 4. (Bukti-bukti Terlapor) 5. (Keterangan saksi/ahli yang diajukan oleh Terlapor) 6. (Keterangan lembaga terkait)*jika ada 7. (Keterangan pihak terkait)*jika ada 8. (Laporan hasil Investigasi)*jika ada 9. (Pertimbangan Majelis Pemeriksa): a. Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. (berisi uraian fakta-fakta hukum atau peristiwa yang benar-benar terjadi karena dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan). b. Penilaian dan pendapat Majelis Pemeriksa (berisi analisa terhadap fakta hukum dengan mengkaitkannya dengan norma hukum dan/atau teori- teori hukum). Menimbang bahwa Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota* terhadap hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan sebagai berikut: (uraian kesimpulan dari penilaian dan pendapat Majelis Pemeriksaan). Dst … Terhadap Putusan a quo, apabila PENGADU cermati, TERADU 1 sd TERADU 5 dalam memeriksa, menganalisa fakta-fakta hukum, serta menyusun produk Putusan a quo sangatlah tidak mendasarkan pada ketentuan hukum, hal ini dapat diketahui dari : 1) Dalam menentukan semua Pihak, baik dari pelapor maupun dari TERLAPOR, seharusnya TERADU 1 sd TERADU 5 lebih teliti dan cermat untuk membaca, mempelajari semua berkas, dokumen, surat dari PELAPOR maupun TERLAPOR, sebagaimana yang telah TERLAPOR uraikan secara d 2) etail pada Permintaan Koreksi Bawaslu RI sebagaimana yang dimaksud ini, dengan adanya hal tersebut jelaslah sangat mempengaruhi konstruksi berfikir dari Bawaslu Kabupaten Banjar dalam menyusun Putusan a quo. Putusan a quo seharusnya dapat membawa nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, terlebih lagi melalui Putusan a quo adalah sebuah bentuk representasi dari pelaksanaan mekanisme dalam sebuah Negara Hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Konstitusi yaitu dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini membawa konsekuensi logis bahwa dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengharuskan untuk selalu melandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi dalam Putusan a quo dapatlah PENGADU katakan bahwa TERADU 1 sd TERADU 5 telah keliru dalam menerapkan hukum serta mencerminkan tidak adanya kecermatan dan ketelitian dalam menyusun Putusan a quo dalam rangka menegakan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum. 3) Dalam putusan a quo tidaklah tergambar sanggahan-sanggahan dari TERLAPOR terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh PELAPOR, yang ada malah seolah- olah Putusan a quo hanyalah sebuah kumpulan rangkuman risalah dalam sebuah Sidang Pemeriksaan saja, tidak ada hal-hal yang dituangkan dalam Putusan a quo ini yang memuat apa saja dalil-dalil PELAPOR untuk membuktikan semua persangkaannya atau dugaannya, dimana seharusnya yang mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalilnya adalah PELAPOR sebagaimana Asas Actori in Cumbit Probatio, kemudian sanggahan- sangggahan TERLAPOR terhadap tuduhan PELAPOR juga tidak dicantumkan, berkaitan dengan sanggahan-sanggahan Bukti Tertulis, Ahli dan Saksi dari PELAPOR sebagaimana pada KESIMPULAN TERLAPOR dalam Perkara Laporan Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang telah tersampaikan dan dibacakan dimuka Sidang Pemeriksaan, dengan adanya hal tersebut tentu saja TERLAPOR merasa sangat dirugikan atas hasil Putusan a quo, karena secara administratif formil seharusnya dalam penyusunan sebuah Putusan haruslah dibuat secara komprehensif, lengkap, terstruktur dan sistematis, sehingga penggalian informasi, penganalisaan masalah hingga merumuskan sebuah kesimpulan yang pada akhirnya akan menghasilkan sebuah amar Putusan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. 4) Bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sebagaimana telah disebutkan dalam LAMPIRAN FORMULIR MODEL ADM.PUTUSAN diatas, pada bagian Pertimbangan Majelis Pemeriksa, pada huruf a dan huruf b, seharusnya Bawaslu Kabupaten Banjar dapat menerangkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan serta penilaian dan pendapat Majelis Pemeriksa harus berisi analisa terhadap fakta hukum dengan dikaitkan dengan norma hukum dan/atau teori-teori hukum, akan tetapi dalam Putusan a quo tidak terdapat kesesuaian antara fakta yang terungkap dipersidangan dengan apa yang diterangkan dalam Putusan a quo, contoh : 1. Fakta dalam persidangan adalah KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sebagai TERLAPOR, adalah TIDAK HADIR/TIDAK pula diwakili oleh Kuasa Hukumnya, akan tetapi dalam Putusan a quo seolah-olah KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sebagai TERLAPOR telah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum TERLAPOR. Padahal sebagaimana yang telah TERLAPOR sampaikan diatas, yang menjadi objek laporan pelapor adalah C. Hasil dan C. Hasil Salinan di TPS 32, yang seharusnya KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sebagai TERLAPOR dapat dihadirkan dimuka Sidang Persidangan. 2. Berdasarkan pada Kuasa Khusus, dimana tidak semua PPK Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum TERLAPOR, dimana hanya ada 3 orang saja yang memberikan kuasanya kepada Kuasa Hukum TERLAPOR yaitu atas nama : 1. MUHAMMAD MULYADI sebagai Ketua PPK Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, 2. ALI SAPWANI, S.Pd.I sebagai Anggota PPK Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, 3. NORHALIMAH sebagai Anggota PPK Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, yang seharusnya hal tersebut dapat dijelaskan dan diuraikan dalam Putusan a quo, sehingga dapatlah diketahui tentang kedudukan hukumnya masing-masing pihak TERLAPOR dan pada akhirnya akan dapat digunakan oleh TERADU 1 sd TERADU 5 dalam memeriksa, menganilisa dan memutus laporan a quo. Kemudian, pada Putusan a quo sama sekali tidak terdapat bahan kajian analisa yang dapat dikaitkan dengan norma-norma hukum dan/atau teori-teori hukum, hal ini dapat ditemukan dalam bagian Penilaian dan Pendapat Majelis Pemeriksa pada Putusan a quo (VIDE Halaman 27), disitu hanya menguraikan tentang keterangan- keterangan sebagaimana dalam risalah persidangan. Yang seharusnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, bagian ini adalah bagaimana TERADU 1 sd TERADU 5 untuk menganilisa secara mendalam berdasarkan fakta, norma hukum, serta teori-teori hukum yang menurut sudut pandang TERADU 1 sd TERADU 5 dapat digunakan dalam merumuskan Putusan. 3. Bahwa berdasarkan Bagian Kesimpulan TERADU 1 sd TERADU 5 terhadap hasil pemeriksaan (VIDE Halaman 28 pada Putusan a quo) dinyatakan sebagai berikut: 1) Bawaslu Kabupaten Banjar memiliki kewenangan memeriksa, mengkaji dan memutus Laporan Pelapor; 2) Menimbang tindakan pelapor dalam proses pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara terdapat perbedaan jumlah C. Hasil dan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota menimbulkan ketidakpastian hukum dan tindakan ini merupakan pelanggaran administratif pemilu serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh karena hal tersebut diatas yang telah mana dinyatakan oleh TERADU 1 sd TERADU 5, PENGADU perlu mencermati beberapa hal antara lain : 3.1 Tindakan TERADU 1 sd TERADU 5 dalam menyusun Putusan a quo sangatlah tidak beralasan secara hukum sebagaimana yang tertuang pada point angka 2 kesimpulan diatas, dengan menyebutkan kata PELAPOR. Patutlah dipertanyakan oleh TERLAPOR apakah PELAPOR mempunyai kewenangan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara? Mengingat bahwa PELAPOR bukanlah bagian dari Penyelenggara Pemilu. Apabila jika dikatakan itu adalah salah penulisan dalam kalimat itu yang seharusnya TERLAPOR dan bukan PELAPOR, maka TERLAPOR juga akan menanyakan apakah dalam penyusunan sebuah Putusan Sidang Pemeriksaan yang mempunyai kekuatan hukum dan bersifat “Pro Justitia” dapat dibuat dengan seenak-enaknya, tanpa mengindahkan tata tertib administratif formil dan kaidah- kaidah hukum yang ada? Tentu saja apa yang dilakukan oleh TERADU 1 sd TERADU 5 lah yang menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum Pemilu yang secara nyata melakukan tindakan-tindakan maladministratif, kurang cermat, teliti, proporsional dan professional. 3.2 Dalam bagian point 2 dalam kesimpulan diatas juga menimbulkan kerancuanhukum/kekaburan hukum/obcuur libelli yang hanya menyebutkan bahwa dalam proses pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara terdapat perbedaan jumlah C. Hasil dan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota, TERADU 1 sd TERADU 5 tidak menegaskan C. Hasil dan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota mana yang benar, apakah C. Hasil dan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota versi PELAPOR ataukah C. Hasil dan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota versi TERLAPOR. Karena memang sebagaimana fakta Sidang Pemeriksaan tidak ada bukti PELAPOR yang dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh TERLAPOR, mengingat pula bahwa TERLAPOR yang mana dalam hal ini kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu tentu saja memiliki bukti C. Hasil dan C.Hasil Salinan maupun D. Hasil yang telah melalui semua tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Sedangkan jika dibandingkan dengan bukti-bukti, saksi dan ahli PELAPOR sama sekali tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu sebagaimana yang telah TERADU uraikan diatas, sangatlah beralasan jika TERADU berpendapat bahwa TERADU 1 sd TERADU 5 telah salah dalam menerapkan hukumnya, yang mana jika merujuk pada sebuah Teori Silogisme Penalaran Hukum yang menyatakan untuk dapat memperoleh suatu kesimpulan yang “benar” maka diantara premis-premis nya harus berkesesuaian, baik itu premis mayor maupun premis minornya. Apabila diantara premis-premis tersebut tidak terdapat hubungan kesesuaian maka dapat dipastikan kesimpulan yang didapat adalah tidak “benar” atau dalam istilah Penalaran Hukum disebut dengan “Fallacy/sesat dalam berfikir”, sehingga TERADU 1 sd TERADU 5 telah salah dalam memutuskan sebagaimana yang tertuang dalam amar Putusan a quo. 5. Teradu 1 s.d Teradu 5 Dalam Membuat Putusannya Tidak Memperhatikan Dan Melaksanakan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 290/Pp.00.00/K1/03/2024 Perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 5.1 Bahwa didalam putusan Bawaslu Kabupaten Banjar nomor : 002/LP/ADM/.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang dibacakan pada hari rabu tanggal 3 april 2024 dalam amar putusan nomor 3 menyatakan : “memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banjar atau PPK Kecamatan Sungai Tabuk untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini Amar Putusan nomor 3 tidak melaksanakan dan bertentangan dengan surat Bawaslu Republik Indonesia nomor : 290/PP.00.00/K1/03/2024 Perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 pada poin nomor 8.yang menyatakan : “Dalam hal penyelesaian pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diselesaikan sampai dengan hari senin 18 maret 2024 atau melewati batas waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional pada hari rabu 20 maret 2024 , maka terhadap laporan tersebut dapat diberikan putusan sebagai berikut : a. dalam hal pelanggaran administrative pemilu tidak terbukti, maka amar putusannya menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. dalam hal pelanggaran administrative pemilu terbukti, maka amar putusannya sebagai berikut : 1) menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative pemilu ; dan 2) memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Oleh karena hal tersebut seharusnya TERADU 1 sd TERADU 5 tidak memberikan amar putusan nomor 3 dalam perkara a quo, karna putusan tersebut dibacakan tanggal 3 April 2024 yang mana sudah melewati tanggal 20 Maret 2024 yaitu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional. Bahwa Pelanggaran Administrasi Pemilu tidak dapat diterapkan sanksi perbaikan administrasi karna apabila hasil secara Nasional telah ditetapkan sehingga telah menjadi obyek perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa TERADU 1 sd TERADU 5 dalam menyusun dan memberikan Putusan a quo tidak menerapkan hukum secara cermat, lengkap, proporsional dan professional, serta cacat administratif dan cacat formil. Oleh karena itu Putusan a quo haruslah dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Ketentuan surat Bawaslu Republik Indonesia nomor : 290/PP.00.00/K1/03/2024 Perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 pada poin nomor 8. 6. Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan TERADU 1 sd TERADU 5 tersebut di atas, baik sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar maupun dalam kualitas jabatan masing-masing, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya : a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu [Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e] ; b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel [Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b]; c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif [Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17]. 7. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [DKPP], telah membentuk Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan ;. 8. Bahwa berkaitan dengan semua tindakan TERADU 1 sd TERADU 5 seperti yang diuraikan di atas , yang diduga kuat melanggar kode etik, maka berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 4, dapat diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [DKPP], oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat dan/atau pemilih; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 167-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 238-PKE- DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Keterangan Bukti Bukti P-1 Foto Copy Surat Kuasa Khusus Nomor 07/I/24/SKK- PEMILU/DE.LAW.FIRM; Bukti P-2 Berita Acara Sumpah/Janji Ahli Pelapor; Bukti P-3 Berita Acara Sumpah/Janji Saksi Pelapor; Bukti P-4 Kesimpulan Terlapor Atas Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Dengan Register Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024; Bukti P-5 Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024; Bukti P-6 Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 290/PP.00.00/K1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024; Bukti P-7 Salinan Permintaan Koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 ke Bawaslu Republik Indonesia; dan Bukti P-8 Salinan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 021/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2024 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil pengadu yang teradu dalam menangani penanganan pelanggaran pemilu 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 dengan telah nomor berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang petunjuk teknis penanangan pelanggaran pemilihan umum dengan ini teradu bahwa berdasarkan pasal 20 pada pokoknya setelah teradu memberitahukan sebanyak 2 kali berturut-turut terlapor tetap tidak hadir maka teradu tetap melanjutkan sidang. (Vide Bukti 1 dan 2) 2. Bahwa terkait dalil pengadu yang teradu 1 sampai dengan teradu 5 tidak melaksanakan ketentuan perbawaslu 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum, bahwa terhadap Pasal 36 Ayat 3 yang turunannya diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penangan Pelanggaran Pemilihan Umum pada huruf E penyusunan putusan angka 10 halaman 79 yang pada pokoknya pengadu hanya mendapatkan salinan putusan. (Vide Bukti 3) 3. Bahwa terhadap dalil pengadu yang teradu 1 sampai teradu 5 telah salah dalam menilai keterangan-keterangan ahli maupun saksi pelapor, terkait redaksi pada angka 2 dalam putusan halaman 9 berkenaan dengan saksi Kusairi sebagai fakta ahli pelapor adalah kekeliruan readaksi dari teradu namun maksudnya adalah mengacu pada Berita Acara Sumpah/Janji yang ditanda tangani oleh saksi di atas materai pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 pukul 21.10 Wita yang kedudukan Kusairi 3 adalah sebagai Saksi (Vide Bukti 4 dan 5) 4. Bahwa terkait dengan dalil pengadu pada poin 3.2, Bahwa teradu dalam memeriksa dan memutus laporan A qou para teradu telah melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat 2 jo. Pasal 36 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum; 5. Bahwa terhadap dalil pengadu tentang teradu 1 sampai dengan teradu 5 tidak melaksanakan peraturan-peraturan hukum dalam mempertimbangkan Keputusan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa teradu dalam menangani laporan a quo sebagai pengawas pemilu teradu menangani berdasarkan perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penangan Pelanggaran Pemilihan Umum; 6. Bahwa teradu 1 sampai dengan teradu 5 dalam membuat putusannya tidak memperhatikan dan melaksanakan Surat Bawaslu RI Nomor: 290/PP.00.00/K1/03/2024 perihal petunjuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 perlu teradu terangkan terkait kronologis penerimaan laporan telah berproses sejak tanggal 4 maret 2024 dan telah ditindaklanjuti sebagaimana tahapan yang diatur dalam Perbawaslu 8 tahun 2022, kemudian dalam proses tersebut teradu baru menerima surat tersebut di atas tanggal 18 Maret 2024 melalui group WA, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melakukan penyelesaian penanganan pelanggaran pada hari libur. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; c. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Peilu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan d. Merehabilitasi nama kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; e. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-5, sebagai berikut: No Kode Bukti Nama Bukti Keterangan 1 Bukti T-1 - Surat panggilan sidang KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut (Pertama); 2 Bukti T-2 - Surat panggilan sidang KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut (Kedua); 3 Bukti T-3 Keputusan Badan Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 Pengawas Pemilihan tentang Petunjuk Teknis Penanganan Umum Pelanggaran Pemilihan Umum pada halaman 79; 4 Bukti T-4 - Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/II I/2024 pada halaman 9; 5 Bukti T-5 - Berita Acara Sumpah/Janji atas nama Kusairi. 6 Bukti T-6 Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/II I /2024 Tertanggal 4 Maret 2024 7 Bukti T-7 049/KA.00.02/K.KS- Undangan Rapat Pleno Pembahasan 02/3/2024 Dugaan Pelanggaran Tertanggal 6 Maret 2024 8 Bukti T-8 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tertanggal 7 Maret 2024 9 Bukti T-9 009/PP.01.02/K.KS- Surat Pemberitahuan Kelengkapan 02/3/2024 Laporan Tertanggal 7 Maret 2024 10 Bukti T-10 Formulir B.3.1 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Tertanggal 13 Maret 2024 11 Bukti T-11 Formulir Model B.7 Kajian Awal Setelah Perbaikan Tertanggal 13 Maret 2024 12 Bukti T-12 Form Model ADM-BA- Berita Acara Registrasi Laporan REG Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tertanggal 13 Maret 2024 13 Bukti T-13 027/PP.01.02/K.KS- Keputusan Bawaslu Banjar tentang 02/3/2024 Pembentukan Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa, dan Perisalah Tertanggal 17 Maret 2024 14 Bukti T-14 029/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan 02/3/2024 Sidang kepada Pelapor (Agenda Pembacaan Laporan) Tertanggal 17 Maret 2024 15 Bukti T-15 030/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan 02/3/2024 Sidang kepada Terlapor (Agenda Pembacaan Laporan) Tertanggal 17 Maret 2024 16 Bukti T-16 032/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan 02/3/2024 Sidang kepada Pelapor (Agenda Pembacaan Laporan) Tertanggal 18 Maret 2024 17 Bukti T-17 031/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan 02/3/2024 Sidang kepada Terlapor (Agenda Pembacaan Laporan) Tertanggal 18 Maret 2024 18 Bukti T-18 040/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan 02/3/2024 Sidang kepada Pelapor (Agenda Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait) Tertanggal 21 Maret 2024 19 Bukti T-19 041/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan 02/3/2024 Sidang kepada Pelapor (Agenda Penyampaian Kesimpulan) Tertanggal 26 Maret 2024 20 Bukti T-20 042/PP.01.02/K.KS- Pemberitahuan dan Pemanggilan 02/3/2024 Sidang kepada Terlapor (Agenda Penyampaian Kesimpulan) Tertanggal 26 Maret 2024 21 Bukti T-21 290/PP.00.00/K1/03/2 Surat Badan Pengawas Pemilihan 024 Umum Republik Indonesia tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tertanggal 15 Maret 2024 22 Bukti T-22 052/KA.00.02/K.KS- Undangan Rapat Pleno Pembahasan 02/4/2024 Draft Putusan Tertanggal 2 April 2024 23 Bukti T-23 Formulir Model ADM. Draft Putusan Laporan Nomor : Putusan 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/II I/2024 24 Bukti T-24 Notulensi Pleno Berita Acara Pleno Pembahasan Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Laporan Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/II I/2024 Tertanggal 3 April 2024 25 Bukti T-25 Putusan Bawaslu Putusan Badan Pengawas Pemilihan Banjar Umum Kabupaten Banjar Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/II I/2024 26 Bukti T-26 Koreksi Putusan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 021/KSA/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2 024 [2.7] KESIMPULAN TERADU IV DAN TERADU V [2.7.1] KESIMPULAN TERADU IV 1. Bahwa Teradu IV menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil-dalil Pengadu sebagaimana Surat Aduannya dalam Perkara Aduan Nomor : 238-PKE- DKPP/IX/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Desember 2024, kecuali yang secara tegas diterima dan dapat dibenarkan oleh Teradu IV 2. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 1 dalam Pokok Aduannya menyatakan terhadap Teradu I sd. Teradu V tidak cermat dan salah menentukan para pihak-pihak yang berperkara dalam perkara a quo 3. Bahwa berdasarkan dalil tersebut Teradu IV menerangkan bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar telah menyampaikan undangan pada tanggal 17 Maret 2024 kepada pihak Pelapor (Vide, Bukti T.T-10), pihak Terlapor (Vide, Bukti T.T-11) untuk berhadir pada persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu, namun pada persidangan di tanggal 18 Maret 2024, pihak Terlapor yakni dari KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut tanpa keterangan yang jelas tidak berhadir dalam persidangan, maka oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar pada tanggal 18 Maret 2024 dilakukan kembali pemanggilan kepada semua pihak, baik pihak Pelapor maupun pihak Terlapor, terkhusus pihak KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut pada sidang berikutnya tanggal 19 Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-12) bahkan pada setiap persidangan selanjutnya juga disampaikan dan diberitahukan di depan persidangan kepada PPK Sungai Tabuk, PPS Kelurahan Sungai Lulut dan KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut agar yang bersangkutan dapat berhadir pada agenda-agenda persidangan selanjutnya. 4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 2 dalam Pokok Aduannya menyatakan Teradu I sd. Teradu V tidak melaksanakan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum 5. Bahwa berdasarkan dalil tersebut Teradu IV dalam keterangannya menyampaikan bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar telah melaksanakan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. 6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 3 dalam Pokok Aduannya menyatakan Teradu I sd. Teradu V telah salah dalam menilai keterangan- keterangan ahli maupun saksi pelapor, dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bab V. 7. Bahwa TERADU IV dalam keterangannya terkait redaksi pada Angka 2 dalam Putusan halaman 9 berkenaan dengan saksi KUSAIRI yang tertulis sebagai fakta ahli pelapor adalah kekeliruan readaksi dari Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar namun maksudnya adalah mengacu pada Berita Acara Sumpah/Janji yang ditandatangani oleh saksi di atas materai pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 pukul 21.10 Wita yang kedudukan KUSAIRI adalah sebagai Saksi. Hal ini juga telah diakui dalam pemeriksaan persidangan tanggal 10 Desember 2024 oleh saudara ASHARI selaku staf Bawaslu Banjar (saat ini bertugas sebagai staf Bawaslu Kota Batu) yang keliru dalam melakukan pengetikan terhadap Formulir ADM.Putusan terkait penentuan atas nama KUSAIRI selaku Saksi Pelapor namun tertulis sebagai Fakta Ahli Pelapor. Selebihnya dapat dilihat dalam Formulir ADM.Putusan bahwa kedudukan KUSAIRI adalah sebagai saksi, bukanlah sebagai ahli. Sehingga dalam perkara aquo hal ini tidak merubah secara substansi kedudukan dari saudara KUSAIRI yang dimintai keterangannya sebagai saksi, dan isi keterangannya juga bersesuaian sebagai keterangan saksi. 8. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 4 dalam Pokok Aduannya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak melaksanakan aturan-aturan hukum dalam mempertimbangkan keputusan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 9. Bahwa Teradu IV dalam pemeriksaan di persidangan menerangkan proses penanganan pelanggaran administratif yang masuk di Bawaslu Kabupaten Banjar terkait Perkara aquo, yakni: a. Bahwa dimulai dari Penyampaian Laporan oleh Pelapor atas nama Sri Muliana, HJ pada tanggal 4 Maret 2024 sebagaimana Formulir Model B.1 (Vide, Bukti T.T-1), yang diterimakan oleh petugas penerima laporan tertanggal 4 Maret 2024; b. Bahwa selanjutnya tertanggal 6 Maret 2024 disampaikan Undangan Rapat Pleno kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar terkait Pembahasan Dugaan Penanganan Pelanggaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-2); c. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno dan Pembahasan Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Vide, Bukti T.T-3), diberikan rekomendasi kepada Pelapor dan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan atas kekurangan syarat materiil dan memberikan waktu perbaikan selama 2 (dua) hari kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide, Bukti T.T-4); d. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Pelapor menyampaikan perbaikan laporan sebagaimana Formulir Model B.3.1 tanda bukti perbaikan laporan (Vide, Bukti T.T-5); e. Bahwa berdasarkan laporan yang telah diperbaiki, Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan pleno pembahasan atas laporan yang telah diperbaiki, dan menentukan laporan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagai sebuah laporan, dan ditindaklanjuti dengan dilakukan register terhadap laporan tersebut sebagaimana Formulir Model ADM.BA-REG tentang Berita Acara Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tertanggal 13 Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-7); f. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Banjar membuat Keputusan Bawaslu Banjar Nomor : 027/PP.01.02/K.KS-02/3/2024 tentang Pembentukan Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa, dan Perisalah tertanggal 17 Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-8) dan ditanggal serta dihari tersebut juga menyampaikan Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang kepada Pelapor dan Terlapor dengan agenda Pembacaan Laporan pada tanggal 18 Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-9 dan Bukti T.T-10); g. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, dibuka sidang pertama dengan agenda pembacaan Laporan oleh Pelapor, dihadiri oleh pihak Pelapor, pihak Terlapor PPK Sungai Tabuk, PSS Sungai Lulut namun tidak dihadiri oleh KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, yang mana telah diundang secara patut dan resmi, maka Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar kembali mengundang pihak Pelapor, pihak Terlapor PPK Sungai Tabuk, PPS Sungai Lulut dan KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut (Vide, Bukti T.T-12) untuk hadir di persidangan pada tanggal 19 Maret 2024; h. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, Bawaslu Banjar menerima Surat dari Bawaslu RI Nomor : 290/PP.00.00/K1/02/2024 tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 melalui grup whatsapp (Vide, Bukti T.T-16); i. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, dibuka kembali sidang dengan agenda pembacaan Laporan oleh Pelapor, dihadiri oleh pihak Pelapor, pihak Terlapor PPK Sungai Tabuk, PSS Sungai Lulut namun kembali tidak dihadiri oleh KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, yang mana telah diundang 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan resmi, maka Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar bersepakat melanjutkan agenda Pembacaan Laporan dan dilanjutkan dengan agenda Jawaban Pihak Terlapor; i. Bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar secara berimbang mempersilahkan kepada para pihak, baik pihak pelapor maupun pihak terlapor untuk menghadirkan saksi, maupun menghadirkan ahli, kemudian juga Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar menghadirkan lembaga terkait dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan serta meminta keterangan pihak terkait dari calon anggota legislatif dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 yang diduga terjadi penggelembungan suara di TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut; i. Bahwa pada tanggal 2 April 2024 dibuat undangan Rapat Pleno Pembahasan Draft Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 (Vide, Bukti T.T-17); j. Bahwa pada saat rapat pleno tertanggal 3 April 2024 terdapat 4 (empat) orang komisioner yang menghadiri rapat secara langsung yakni TERADU I, TERADU III, TERADU IV serta TERADU V dan 1 (satu) orang komisioner yang hadir secara daring melalui zoom yakni TERADU II dan selanjutnya dibacakan oleh TERADU IV draft Putusan yang telah dibuat sebelumnya, kemudian didengarkan seluruh peserta pleno yang hadir; k. Bahwa TERADU IV membacakan draft Putusan sampai dengan point 11. fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, kemudian diberikan kesempatan kepada seluruh komisioner untuk memberikan pendapat dan masukan terhadap draft Putusan tersebut; l. Bahwa berdasarkan pembahasan di dalam pleno, terdapat 3 (tiga) orang komisioner yakni TERADU I, TERADU II, dan TERADU III yang menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu, sedangkan 2 (dua) orang komisioner yakni TERADU IV dan TERADU V menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu (Vide, Bukti T.T- 19) ; m. Bahwa pasca masing-masing komisioner menyampaikan pandangannya terhadap fakta persidangan, pada saat itu teks putusan belum selesai dan sebelum dilanjutkan pembuatan point Penilaian dan Pendapat Majelis Pemeriksa serta penentuan Amar Putusan, TERADU IV dan TERADU V mohon izin untuk melaksanakan sholat dzuhur karena waktu itu sudah mendekati waktu Ashar, setelah selesai shalat TERADU IV dan TERADU V hendak kembali mengikuti rapat pleno, namun ternyata rapat pleno sudah dinyatakan ditutup, hal ini disampaikan pihak terkait ASHARI yang pada saat itu ikut terlibat secara teknis dalam pengetikan pertimbangan-pertimbangan dan amar putusan yang diarahkan oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III sedangkan 2 (dua) orang komisioner yang lain yakni TERADU IV dan TERADU V tidak diikutkan dalam penyusunan Penilaian dan Pendapat Majelis Pemeriksa serta penentuan Amar Putusan, yang mana TERADU IV dan TERADU V menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu, hal ini dapat didengar dari keterangan pihak terkait ASHARI dan keterangan dari TERADU IV dan TERADU V dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Desember 2024; n. Bahwa ketika Majelis Sidang DKPP mempertanyakan kepada TERADU IV apakah tanda tangan dalam putusan perkara aquo dan dalam Berita Acara Pleno?, TERADU IV menjawab ‘Iya tanda tangan”, hal ini tentu sebagai bentuk tanggung jawab TERADU IV selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang dikenal dengan kolektif kolegial dalam sebuah keputusan Badan Pengawas Pemilu. Namun di dalam putusan Bawaslu tidak bisa dimuat perbedaan pendapat/dissenting opinion sebagaimana dengan putusan Majelis Hakim dalam Pengadilan yang dapat memuat perbedaan pendapat dalam putusan/dissenting opinion akan tetapi perbedaan pendapat dapat ditelusuri di dalam Berita Acara Pleno Pembahasan Putusan. Serta, perlu digarisbawahi pula, bahwa penandatangan putusan perkara aquo tersebut dilakukan pasca pembacaan sidang oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar tanggal 3 April 2024, sebagai kewajiban dalam administrasi, bukan ditandatangani sebelum putusan dibacakan. 10. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 5 dalam Pokok Aduannya menyatakan TERADU I sd. TERADU V dalam membuat putusannya tidak memperhatikan dan melaksanakan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 290/PP.00.00/KL/03/2024 perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024; 11. Bahwa TERADU IV dalam keterangannya terkait dengan proses pembuatan draft Putusan Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/22.04/III/2024 telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi serta dengan Bawaslu Republik Indonesia melalui Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, hal mana disampaikan bahwa dalam membuat draft putusan untuk mengingat Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selain itu pula TERADU IV telah mengkonsultasikan terkait Surat dari Bawaslu RI Nomor : 290/PP.00.00/K1/02/2024 tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, hal mana Bawaslu Kabupaten Banjar sedang melaksanakan proses penanganan pelanggaran dan tidak memungkinkan untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran pada tanggal 18 Maret 2024 atau teleh melewati batas waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, maka atas kondisi tersebut disarankan kepada TERADU IV untuk membuat draft amar putusan sebagai berikut. Pertama, dalam hal pelanggaran administatif Pemilu tidak terbukti, maka amar putusannya menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kedua, dalam hal pelanggaran administratif Pemilu terbukti, maka amar putusannya sebagai berikut: (1) menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; dan (2) memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan;------------------------------------------- 12. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi yang dilaksanakan oleh TERADU IV, kemudian TERADU IV sampaikan kepada kawan-kawan komisioner yang lain untuk dapat mempedomani ketentuan selain Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum juga harus mempedomani Surat dari Bawaslu RI Nomor : 290/PP.00.00/K1/02/2024 tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024. Apalagi dalam membuat amar putusan, hal ini tentu karena kondisi dimana hasil pemilu secara nasional telah ditetapkan maka akan sulit diterapkan ketika menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan dengan sekaligus pemberian sanksi perbaikan administrasi. Sebagaimana hal ini telah TERADU IV jelaskan pada saat persidangan di tanggal 10 Desember 2024; 13. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 6 dalam Pokok Aduannya menyatakan bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan TERADU I sd. TERADU V tersebut, baik sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar maupun dalam kualitas jabatan masing-masing, secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya : a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu (Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e); b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel (Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b); c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif (Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17); 14. Bahwa TERADU IV dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada point 6 dalam Pokok Aduannya sebagaimana juga telah ditegaskan oleh TERADU IV dalam bantahan dan keterangannya pada saat persidangan tanggal 10 Desember 2024 [2.7.2] KESIMPULAN TERADU V 1. Bahwa TERADU V menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil-dalil Pengadu sebagaimana Surat Aduannya dalam Perkara Aduan Nomor : 238-PKE- DKPP/IX/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Desember 2024, kecuali yang secara tegas diterima dan dapat dibenarkan oleh TERADU V; ---------------------- 2. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 1 dalam Pokok Aduannya menyatakan terhadap Teradu I sd. Teradu V tidak cermat dan salah menentukan para pihak-pihak yang berperkara dalam perkara a quo; 3. Bahwa berdasarkan dalil tersebut TERADU V menerangkan bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar telah menyampaikan undangan pada tanggal 17 Maret 2024 kepada pihak Pelapor (Vide, Bukti T.T-10), pihak Terlapor (Vide, Bukti T.T-11) untuk berhadir pada persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu, namun pada persidangan di tanggal 18 Maret 2024, pihak Terlapor yakni dari KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut tanpa keterangan yang jelas tidak berhadir dalam persidangan, maka oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar pada tanggal 18 Maret 2024 dilakukan kembali pemanggilan kepada semua pihak, baik pihak Pelapor maupun pihak Terlapor, terkhusus pihak KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Luluta pada sidang berikutnya tanggal 19 Maret 2024 (Vide, Bukti T.T-12) bahkan pada setiap persidangan selanjutnya juga disampaikan dan diberitahukan di depan persidangan kepada PPK Sungai Tabuk, PPS Kelurahan Sungai Lulut dan KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut agar yang bersangkutan dapat berhadir pada agenda-agenda persidangan selanjutnya; 4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 2 dalam Pokok Aduannya menyatakan Teradu I sd. Teradu V tidak melaksanakan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 5. Bahwa berdasarkan dalil tersebut TERADU V dalam keterangannya menyampaikan bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar telah melaksanakan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. 6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 3 dalam Pokok Aduannya menyatakan Teradu I sd. Teradu V telah salah dalam menilai keterangan- keterangan ahli maupun saksi pelapor, dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bab V; 7. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 4 dalam Pokok Aduannya menyatakan Teradu I sd. Teradu V tidak melaksanakan aturan-aturan hukum dalam mempertimbangkan keputusan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 8. Bahwa Teradu V dalam pemeriksaan di persidangan menerangkan proses penanganan pelanggaran administratif yang masuk di Bawaslu Kabupaten Banjar terkait Perkara aquo, yakni: a. Bahwa pada saat rapat pleno tertanggal 3 April 2024 terdapat 4 (empat) orang komisioner yang menghadiri rapat secara langsung (fisik) yakni Teradu I, Teradu III, Teradu IV serta Teradu V dan 1 (satu) orang komisioner yang hadir secara daring melalui zoom yakni Teradu II dan selanjutnya dibacakan oleh Teradu IV draft Putusan yang telah dibuat sebelumnya, kemudian didengarkan seluruh peserta pleno yang hadir; b. Bahwa Teradu IV membacakan draft Putusan sampai dengan point 11. fakta- fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, kemudian diberikan kesempatan kepada seluruh komisioner untuk memberikan pendapat dan masukan terhadap draft Putusan tersebut; c. Bahwa berdasarkan pembahasan di dalam pleno, teknis yang terjadi di dalam rapat pleno terdapat 3 (tiga) orang komisioner yakni Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu, dengan membuat pertimbangan dan amar putusan, tanpa dihadiri oleh Teradu V dan Teradu IV, mengingat pada saat itu, Teradu V dan Teradu IV meminta izin untuk sholat dzuhur, setelah selesai Teradu V dan Teradu IV hendak kembali mengikuti rapat pleno, ternyata rapat pleno sudah dinyatakan ditutup, hal ini disampaikan pihak terkait Ashari yang pada saat itu ikut terlibat secara teknis dalam pengetikan pertimbangan-pertimbangan dan amar putusan yang diarahkan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sementara 2 (dua) orang anggota yakni Teradu IV dan Teradu V tidak mengikuti dalam penyusunan pertimbangan- pertimbangan dan pengambilan amar putusan tersebut, yang menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu, hal ini dapat didengar dari keterangan pihak terkait Ashari dan keterangan dari Teradu V dan Teradu IV dalam sidang pemeriksaan; d. Bahwa Teradu V dalam rapat pleno berpendapat : • Bahwa dalam pelaksanaan persidangan tentu ada keberatan-keberatan yang disampaikan oleh pihak Pelapor dan Terlapor, fakta persidangan ini perlu dijelaskan didalam draft; • Bahwa menurut keterangan ahli proses pembetulan dengan menggunakan tipe-X itu sudah merupakan pelanggaran karena sesuai dengan aturannya harus digaris, pendapat ahli ini disesuaikan dengan regulasi terbaru, padalah menurut Keputusan KPU penggunaan tipe-x (correction pen) itu boleh; • Bahwa berdasarkan keterangan semua saksi baik Pelapor dan Terlapor tidak satupun saksi di Kecamatan yang menerangkan bahwa adanya catatan khusus atau keberatan saksi mengenai terkait data perolehan partai Nasdem Caleg DPRD Kab/Kota Nomor 07 TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk yang didalilkan; • Bahwa berdasarkan hasil pengamatan majelis (TERADU V) tidak ditemukan paraf hasil perbaikan C Hasil Caleg DPRD Kab/Kota Nomor 07 dapat ditambahkan dalam draft putusan, • Bahwa karena objek yang sama dengan putusan sebelumnya yakni perbedaan perolehan suara, tetap menggunakan Model D-Kecamatan dengan Model D- Kabupaten, karena secara administrasi tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan sidang administrasi (Vide, Bukti T.T-19); 10. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 5 dalam Pokok Aduannya menyatakan Teradu I sd Teradu V dalam membuat putusannya tidak memperhatikan dan melaksanakan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 290/PP.00.00/KL/03/2024 perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024; 11. Bahwa Teradu IV dalam keterangannya terkait dengan proses pembuatan draft Putusan Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/22.04/III/2024 telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi serta dengan Bawaslu Republik Indonesia melalui Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, yang mana Teradu V ikut mendampingi hal mana disampaikan bahwa dalam membuat draft putusan untuk mengingat Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selain itu pula Teradu IV dan Teradu V telah mengkonsultasikan terkait Surat dari Bawaslu RI Nomor : 290/PP.00.00/K1/02/2024 tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, hal mana Bawaslu Kabupaten Banjar sedang melaksanakan proses penanganan pelanggaran dan tidak memungkinkan untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran pada tanggal 18 Maret 2024 atau teleh melewati batas waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, maka atas kondisi tersebut disarankan kepada Teradu IV dan Teradu V untuk membuat draft amar putusan sebagai berikut. Pertama, dalam hal pelanggaran administatif Pemilu tidak terbukti, maka amar putusannya menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kedua, dalam hal pelanggaran administratif Pemilu terbukti, maka amar putusannya sebagai berikut: (1) menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; dan (2) memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; 12. Bahwa Teradu V memiliki pendapat yang sama dengan Teradu IV, hal ini tentu telah berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi yang dilaksanakan oleh Teradu IV, kemudian disampaikan kepada kawan-kawan anggota yang lain untuk dapat mempedomani ketentuan selain Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum juga harus mempedomani Surat dari Bawaslu RI Nomor : 290/PP.00.00/K1/02/2024 tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024. Apalagi dalam membuat amar putusan, hal ini tentu karena kondisi dimana hasil pemilu secara nasional telah ditetapkan maka akan sulit diterapkan ketika menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan dengan sekaligus pemberian sanksi perbaikan administrasi. Sebagaimana hal ini telah Teradu IV jelaskan pada saat persidangan di tanggal 10 Desember 2024; 13. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada point 6 dalam Pokok Aduannya menyatakan bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan Teradu I sd Teradu V tersebut, baik sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar maupun dalam kualitas jabatan masing-masing, secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya : a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu (Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e); b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel (Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b); c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif (Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17); 14. Bahwa Teradu V dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada point 6 dalam Pokok Aduannya sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Teradu V dalam bantahan dan keterangannya pada saat persidangan tanggal 10 Desember 2024; [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sudah melakukan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Banjar, bahwa kami sudah menugaskan Bapak Doddy Yulihartanto selaku Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banjar. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar dan pak Doddy sudah berkoordinasi pada saat itu dikarenakan Bawaslu Kabupaten Banjar ada kepentingan meminjam ruangan aula (untuk sidang sengketa). Bahwa kami Bawaslu Provinsi telah menyampaikan bahwa fakta persidangan harus dijadikan dasar pengambilan keputusan. Bahwa pengambilan keputusan ini kami kembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar karena mereka yang memiliki wewenang. Bahwa Putusan Bawaslu RI tersebut berkesusaian dengan pertimbangan Teradu IV dan Teradu V, tetapi kami tidak masuk sampai ke tahap itu. [2.8.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Banjar Bahwa benar terjadi perubahan pada saat pembacaan Pleno ditingkat Kecamatan di Sungai Tabuk. Bahwa setelah kami lakukan pencermatan kembali, adanya perubahan tersebut merupakan perbaikan bukan penambahan dan sudah sesuai dengan PKPU 25 tahun 2023, KPT 66 Tahun 2024. Bahwa terhadap perubahan tersebut terjadi perbedaan pendapat sebagian menyatakan perbaikan sebagian menyatakan penambahan. Bahwa pada rekapitulasi di Kecamatan tertulis angka 16 tetapi dalam huruf delapan belas. Dan angka 18 inilah yang digunakan pada tingkat Kabupaten. [2.8.3] Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sungai Tabuk pada Pemilu 2024 Bahwa pemilihan di TPS 32 ada perubahan pada tingkat Kecamatan. Bahwa C.Hasil dan C.Salinan di TPS tidak ada coretan, sedangkan pada pembacaan Pleno ditingkat Kecamatan ada coretan. Bahwa coretan tersebut terjadi pada saat PPS membuka kotak suara untuk dibacakan di Pleno tingkat Kecamatan. Bahwa C.Salinan disesuaikan atau diperbaiki yang seharusnya tidak ada coretan. Bahwa perbaikan dilakukan menjadi angka 18 dan itu yang diakui yang benar. Bahwa terhadap perbaikan ini sudah ditandatangani oleh semua pihak yang hadir pada saat pembacaan ditingkat Kecamatan. [2.8.4] Mantan Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar a.n Ashari Bahwa terkait dengan teknis persidangan, pada waktu itu berpindah-pindah tempatnya dari Bawaslu Provinsi ke Kesbangpol Kabupaten Banjar, dan itu hanya saya sendiri yang menyiapkan terknisnya. Bahwa terhadap Putusan itu sendiri, saya dan Teradu IV membuat draft putusan yang nantinya akan dibahas ditingkat Pleno Pimpinan. Bahwa draft sengaja disusun lebih dahulu agar tidak memakan waktu pada saat Pleno, dan draft yang dibuat dibatasi sampai dengan pertimbangan majelis karena akan direview oleh Para Teradu. Bahwa pada saat pleno waktu itu draft tidak direview karena pimpinan hanya fokus dengan hasil rapatnya saja. Bahwa saya berharap pimpinan mereview draft yang saya buat karena saya banyak kendala atau terbatas tetapi pada faktanya tidak direview oleh Pimpinan. Bahwa pada saat berjalannya Pleno Teradu IV dan Teradu V keluar dari ruangan untuk melakukan Ibadah Shalat, tetapi Pleno sudah selesai atau ditutup oleh Pimpinan yang lain yakni Teradu I s.d. Teradu III. [2.8.5] Ketua PPS Kelurahan Sungai Lulut Pemilu 2024 a.n Majidi Rahman Secara runut setelah dibawa ketempat logistik kotak suara tersimpan dan tersegel rapih dan juga ada keamanan yang mengawal, dan sampai pembacaan di tingkat Pleno masih tersegel dengan baik. Bahwa terhadap perubahan kami tidak mengetahuinya, yang kami tahu pada saat pembukaan kotak suara kami langsung membaca hasil dengan apa adanya. Saya tidak mengetahui apakah ada perubahan atau tidak.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga tidak cermat dan salah dalam menentukan para pihak yang berperkara dalam Putusan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, karena tidak semua PPK Kecamatan Sungai Tabuk beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk dan KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar yang tidak menggunakan haknya untuk didampingi dan/atau diwakili Kuasa Hukum selama Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar dan salinan Putusan tidak ditandatangani oleh semua Para Teradu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam menangani penanganan pelanggaran Pemilu nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU No. 7/2017), Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu No. 8/2022) dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanangan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Perbawaslu No. 8/2022 yang pada pokoknya mengatur tentang kewajiban pemberitahuan undangan panggilan sidang sebanyak 2 kali berturut-turut Terlapor tetap tidak hadir maka Para Teradu tetap melanjutkan sidang (vide bukti T-1 dan T-2). Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, bahwa dalam Pasal 36 ayat (3) Perbawaslu 8/2022 dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada huruf E yang mengatur penyusunan putusan pada angka 10 halaman 79 pada pokoknya bahwa Pengadu hanya mendapatkan salinan putusan (vide Bukti T-3). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah salah dalam menilai keterangan- keterangan Ahli maupun saksi Pelapor, Para Teradu menjelaskan terkait redaksi putusan pada angka 2 halaman 9 berkenaan dengan saksi Kusairi sebagai saksi fakta Ahli Pelapor adalah kekeliruan redaksi dari Para Teradu, namun maksudnya adalah jika mengacu pada Berita Acara Sumpah/Janji yang ditanda tangani oleh Saksi di atas materai pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret Tahun 2024 pukul 21.10 Wita bahwa kedudukan Kusairi adalah sebagai Saksi (vide bukti T-4 dan T-5). Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 3.2, Para Teradu dalam memeriksa dan memutus laporan a quo telah melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan peraturan-peraturan hukum dalam mempertimbangkan putusan, Para Teradu menyatakan dalam menangani laporan a quo sudah berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penangan Pelanggaran Pemilihan Umum. Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu dalam membuat putusan tidak memperhatikan dan melaksanakan Surat Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024, perlu Para Teradu terangkan terkait kronologis penerimaan laporan bahwa laporan telah berproses sejak tanggal 4 Maret 2024 dan telah ditindaklanjuti sebagaimana tahapan yang diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2022. Para Teradu baru menerima surat Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 diatas tanggal 18 Maret 2024 melalui group WA, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melakukan penyelesaian penanganan pelanggaran pada hari libur. Bahwa dalam pleno pengambilan keputusan terhadap laporan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, Teradu I s.d. III menyatakan Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif, sedangkan Teradu IV dan V menyatakan Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1], yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak cermat dan salah dalam menentukan para pihak yang berperkara dalam Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, karena tidak semua PPK Kecamatan Sungai Tabuk beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk dan KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tidak menggunakan haknya untuk didampingi dan/atau diwakili Kuasa Hukum selama Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kabupaten Banjar, dan salinan Putusan tidak ditandatangani oleh semua Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu berdalih telah memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran administratif dengan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) Perbawaslu No. 8/2022 dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa benar terdapat kesalahan penulisan alamat dan penulisan saksi fakta ahli dalam Putusan a quo. Namun, Para Teradu berdalih hanya merupakan kesalahan/kekeliruan redaksi. Terungkap fakta dalam sidang Pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 Para Teradu telah menerima laporan dari Pelapor atas nama Sri Muliana dengan Terlapor KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, PPS Kelurahan Sungai Lulut dan PPK Kecamatan Sungai Tabuk dengan tanda terima laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/22.04/2024 (vide bukti T-6). Bahwa laporan a quo pada pokoknya terkait dugaan pelanggaran penggelembungan suara di TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut dari Caleg DPRD Kabupaten Banjar Dapil 4 Partai Nasdem Nomor Urut 7 Atas nama M. Norhusain. Bahwa terhadap laporan a quo, pada tanggal 7 Maret 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk menyusun kajian awal untuk menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan. Hasil kajian awal bahwa laporan Pelapor belum memenuhi syarat materiel laporan dan Para Teradu memberitahukan kepada Pelapor pada hari yang sama (vide bukti T-7 s.d. T-9). Selanjutnya, setelah Pelapor melengkapi kekurangan laporan sesuai tanda bukti perbaikan laporan tanggal 13 Maret 2024, Para Teradu pada tanggal yang sama melakukan rapat pleno yang menyatakan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan serta meregistrasi dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 dengan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu (vide bukti T-10 s.d. T-12). Bahwa kemudian Teradu I membentuk Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa, dan Perisalah yang tertuang dalam SK Nomor 027/PP.01.02/K.KS-02/3/2024 (vide bukti T-13). Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, dilaksanakan sidang administrasi pertama dengan memanggil Pelapor dan Terlapor, namun pada sidang pertama Terlapor KPPS TPS 32 tidak menghadiri sidang tersebut (vide bukti T-15). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu menerima surat dari Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 (vide bukti T- 21). Bahwa selama sidang pemeriksaan administrasi yang dilakukan Para Teradu pada tanggal 18 s.d. 26 Maret 2024, Terlapor KPPS TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut tidak pernah hadir dalam sidang pemeriksaan meski telah dipanggil secara patut. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, pada tanggal 3 April 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno pembahasan Putusan (vide bukti T-22). Bahwa sebelum melakukan pembahasan Putusan, Teradu IV dan Staf Bawaslu Kabupaten Banjar atas nama Ashari yang saat ini telah bertugas sebagai staf Bawaslu Kota Batu Malang in casu Pihak Terkait telah membuat draf Putusan sebagai bahan pertimbangan pengambilan Putusan (vide bukti T-23). Fakta tersebut dikuatkan dengan Keterangan Pihak Terkait atas nama Ashari yang menerangkan bahwa benar sebelum pembahasan pleno putusan telah menyusun draf Putusan tersebut dan melaporkan pada saat pleno. Bahwa pada tanggal yang sama 3 April 2024, Para Teradu membacakan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 (vide bukti T-03 - vide bukti P-5). Namun, terhadap Putusan a quo, terdapat kesalahan redaksi terkait kuasa hukum, alamat Terlapor dan kesalahan kedudukan saksi atas nama Kusairi. Fakta tersebut dibenarkan oleh Para Teradu dalam persidangan dan mengakui terjadi kesalahan redaksi dengan alasan bahwa Para Teradu sedang menangani banyak laporan, tempat sidang yang berubah-ubah dan SDM yang menangani laporan terbatas. Fakta tersebut dikuatkan pula dengan keterangan Pihak Terkait atas nama Ashari yang menjelaskan bahwa benar tempat sidang berubah-ubah di ruang sidang Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Kesbangpol. Para Teradu tidak melakukan review terhadap draf Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang Pihak Terkait susun yang terdapat kesalahan redaksi. Bahwa atas kesalahan tersebut, Terlapor melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya koreksi ke Bawaslu RI pada tanggal 16 April 2024 (vide bukti P-7). Bahwa pada tanggal 24 April 2024, Bawaslu RI telah menerbitkan Putusan Koreksi Nomor 021/KSA/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 (vide bukti T-26 - vide bukti P-8) dan menyatakan Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan penghitungan suara maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 tidak ditandatangani oleh semua Para Teradu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu berdalih bahwa sesuai ketentuan Perbawaslu 7/2022 jo Perbawaslu 8/2022 serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum disebutkan pada point E. Penyusunan Putusan angka 10 telah jelas diatur bahwa a. memberikan tanda tulisan “SALINAN” dalam kotak berwarna merah di kanan atas halaman pertama; b. membubuhi cap stempel pengesahan salinan pada setiap lembar salinan di kiri tengah halaman; c. membubuhi paraf pada cap stempel pengesahan di setiap lembar salinan di kiri tengah halaman; d. mengisi kolom tanda tangan pimpinan/majelis dan sekretaris musyawarah dengan frase “ttd”; dan e. menandatangani dan membubuhi cap stempel sekretariat pernyataan pengesahan pada halaman akhir putusan. Berdasarkan uraian fakta sebagaimana terungkap diatas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam penyusunan putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan kesalahan redaksi terkait para pihak yang diperiksa dalam sidang administrasi. DKPP juga berpendapat Para Teradu telah melakukan kesalahan dalam proses pemeriksaan dan penyusunan putusan yang dibuktikan dengan adanya Putusan koreksi dari Bawaslu RI dengan Nomor 021/KSA/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 yang menyatakan Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan penghitungan suara maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara. Para Teradu semestinya memahami bahwa Putusan adalah “mahkota” dari produk hukum yang diterbitkan oleh Para Teradu sehingga tidak boleh terjadi kesalahan dalam putusan baik terkait dengan teknis penulisan ataupun terkait dengan substansi putusan. DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak melakukan review untuk memastikan kebenaran isi putusan sebelum putusan dibacakan secara terbuka dalam sidang pembacaan putusan tidak dibenarkan menurut etika. Sebagai penyelenggara Pemilu, Para Teradu semestinya memahami tugas dan kewenangan Para Teradu serta tidak melimpahkan tanggung jawab jabatan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar. Tindakan ini menunjukkan lemahnya sense of crisis dari diri masing-masing Para Teradu terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan Bawaslu Kabupaten Banjar. Dengan demikian berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf b dan c dan Pasal 15 huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Hafidz Ridha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Teradu II Muhaimin, Teradu III Ramliannoor, Teradu IV Wahyu, dan Teradu V Muhammad Syahrial Fitri masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani