III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
75-PKE-DKPP/V/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Juni 2023 dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pelaksanaan Seleksi PPK 2024 yang berlangsung pada 20 November-
16 Desember 2022, terjadi pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kabupaten
Sumedang, yakni:
a. Pengumuman pendaftaran PPK telah tersebar ke publik sebelum dibubuhi cap
dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang, dan sebelum
memasuki tahapan pengumuman Seleksi PPK Pemilu 2024. Hal ini
menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Sumedang tidak tertib, dan telah
melanggar prinsip penyelenggara pemilu pasal 3 poin (e) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
b. KPU Kabupaten Sumedang mengumumkan hasil CAT dengan ditempel di lokasi
ujian usai pelaksanaan tes. Namun pengumuman tersebut tidak dibubuhi cap
dan tanda tangan, sehingga tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab atas
pengumuman tersebut. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Sumedang telah
menciptakan ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum serta melanggar
prinsip penyelenggara pemilu pasal 3 poin (d) dan poin (e) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Hal ini juga menunjukkan bahwa Ketua Divisi Hukum Kabupaten Sumedang
yakni Asep Wawan tidak melaksanakan tugas mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
kebijakan dokumentasi/publikasi hukum dan pengawasan dan pengendalian
internal sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 6 poin (d) dan (e) Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2022.
Fakta ini juga menunjukkan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang
Adnal Murba Tjenreng telah lalai terhadap tugasnya sebagai pendukung teknis
administratif di KPU Sumedang, sebagaimana diatur dalam Pasal 228 poin e
Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. (Peristiwa terjadi pada Selasa-Rabu, 6-7 Desember 2022). Bukti
P-3, P-4, P-6, P-9, P-15.
2. Sampai saat ini hasil tes wawancara seleksi PPK yang dilaksanakan pada Minggu
dan Selasa (11-13 Desember 2022), dari 4 komponen sebagaimana disebut dalam
ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Bab II tentang Pembentukan
PPK, PPS, dan KPPS bagian B poin 8 (a) tidak pernah dipublikasikan. Hal ini tidak
sesuai dengan pedoman teknis pembentukan PPK tersebut, yang mengharuskan
hasilnya diunggah pada aplikasi SIAKBA sebagaimana tercantum dalam Bab VII
tentang Sistem Informasi poin (c) Penggunaan SIAKBA.
KPU Kabupaten Sumedang tidak mengumumkan nilai hasil wawancara
sebagaimana diharuskan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Bab VII Poin (c)
tentang penggunaan SIAKBA. Bahkan yang terjadi adalah adanya ketidaksesuaian
antara data yang terdapat di SIAKBA dengan Pengumuman Nomor 04/PP.04 1-
PU/3211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Seperti dilihat pada SIAKBA untuk
Kecamatan Buahdua hingga pengaduan ini diajukan, masih ada peserta dengan
status “menunggu persetujuan”, sementara SK tentang Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota PPK sudah diumumkan dan tersebar luas.
Dalam hal ini, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumedang
yakni Rahmat Suanda Pradja telah mengabaikan tugasnya sebagaimana dimaksud
Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Pasal 14 ayat 3 poin (b),(c), dan (d), yakni kewajiban
mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan
evaluasi terkait dengan kebijakan sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan
Pemilu, pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi, dan pengendalian
informasi.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumedang Rahmat Suanda
Pradja juga telah melalaikan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 25 Peraturan
KPU Nomor 5 Tahun 2022 ayat 3 poin (f), yakni mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
dengan kebijakan pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi. Bukti:
P-10, P-7, P-8, P-2, P-15.
3. Terdapat data ganda di Kecamatan Surian, atas nama Egi Moch Ramdhan. Nama
yang bersangkutan tercantum dalam Pengumuman Tanggal 14 Desember 2022
Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022, di urutan 3 dan 9. Selanjutnya KPU Kabupaten
Sumedang membuat perubahan/perbaikan isi Pengumuman, tetapi tanpa
mengubah nomor pengumumannya, atau tetap Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022,
tanggal 14 Desember 2022. Ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Sumedang
telah menciptakan kondisi ketidakpastian hukum dan tidak tertib, serta melanggar
prinsip penyelenggara pemilu pasal 3 poin (d) dan poin (e) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Hal ini juga menunjukkan bahwa Ketua Divisi Hukum Kabupaten Sumedang
yakni Asep Wawan tidak melaksanakan tugas mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
kebijakan dokumentasi/publikasi hukum dan pengawasan dan pengendalian
internal sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 6 poin (d) dan (e) Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2022.
Fakta ini juga menunjukkan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang
Adnal Murba Tjenreng telah lalai terhadap tugasnya sebagai pendukung teknis
administratif di KPU Sumedang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor
14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja, Pasal
229 poin (g) terkait pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian
data, dan Pasal 228 poin (e) terkait tugas sekretariat KPU dalam membantu
perumusan dan penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, serta
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 88 poin (e) terkait tugas sekretariat
KPU dalam membantu perumusan dan penyusunan rancangan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota. Bukti P-11, P-12, P-6, P-7, P-9, P-15.
4. KPU Sumedang meloloskan peserta seleksi PPK yang tidak berdomisili di wilayah
kerjanya yaitu di Kecamatan Tanjungkerta atas nama Willy Tri Purnama, padahal
yang bersangkutan sejak 01 Desember 2020 sudah tidak berdomisili di Kecamatan
Tanjungkerta atau wilayah kerja PPK. Menurut Pasal 72 poin (f) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta seleksi PPK haruslah berdomisili di
wilayah kerjanya. Bukti P-13, P-14, P-15.
5. KPU Sumedang diintervensi oleh pihak lain dalam proses seleksi PPK, tanpa ada
klarifikasi. Hal ini terjadi pada peserta seleksi dari Kecamatan Conggeang, atas
nama Taryana Winata Putra. Melalui percakapan via WhatsApp, Ketua KPU
Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengakui dan menyampaikan pada Taryana bahwa
pihaknya mendapatkan usulan/intervensi untuk tidak meloloskan Taryana dan
satu orang lainnya. Alhasil, Taryana pun tidak lolos meskipun hasil CAT-nya
peringkat 2. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Sumedang telah
mengabaikan prinsip profesional, adil, dan mandiri dalam seleksi PPK Pemilu 2024
sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Bab II pasal 3 poin (b), (c), dan (h). (Peristiwa terjadi pada Rabu, 21
Desember 2022). Bukti P-6, P-1, P-15.
6. KPU Kabupaten Sumedang tidak menggubris permintaan nilai hasil seleksi
wawancara para peserta yang diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) yang diajukan secara perseorangan. Hal ini melanggar
ketentuan Bab II Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, yang menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus menerapkan
prinsip jujur (poin b), adil (poin c) dan terbuka (poin f), dan Pasal 36 Ayat 2
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa seleksi PPK harus
dilaksanakan secara terbuka. (Peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Desember 2022).
Dalam hal ini Mamay Siti Maemunah Suhandi sebagai Ketua Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia
tidak melaksanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengelolaan dan
penyediaan informasi publik sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat 2 poin (f)
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam hal ini Mamay Siti Maemunah Suhandi sebagai Ketua Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia
tidak melaksanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengelolaan dan
penyediaan informasi publik sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat 2 poin (f)
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.
Kelima komisioner KPU Kabupaten Sumedang, yakni Ogi Ahmad Fauzi,
Rahmat Suanda Pradja, Mamay Siti Maemunah Suhandi, Iyan Sopian, dan Asep
Wawan telah terlibat secara aktif melakukan pelanggaran dalam proses rekrutmen
PPK Pemilu 2024 di KPU Sumedang dengan merencanakan, melakukan rapat-
rapat, dan memutuskan bersama terkait proses rekrutmen secara kolektif kolegial.
Bukti P-6, P-8, P-7, P-15.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan uraian aduan Para Pengadu di atas, Para Pengadu memohon
agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3) Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti
yang diberi tanda P-1 s.d. P-16 sebagai berikut:
P-1 Foto tangkapan layar pada aplikasi percakapan antara peserta dan
Ketua KPU Kabupaten Sumedang;
P-2 Foto tangkapan layar aplikasi SIAKBA yang tidak diperbaharui;
P-3 Pengumuman hasil CAT tanpa cap tanda tangan;
P-4 Pengumuman Seleksi PPK Pemilu 2024 yang beredar sebelum
memasuki masa tahapan pengumuman, dan tidak dibubuhi cap
dan tanda tangan;
P-5 Pengumuman Kelulusan CAT Peserta Seleksi dan Jadwal
Wawancara;
P-6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
P-7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
P-8 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan
Tata Kerja Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota;
P-9 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
P-10 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;
P-11 Pengumuman Tanggal 14 Desember 2022 Nomor 04/PP.04-1
PU/3211/2022;
P-12 Pengumuman Tanggal 14 Desember 2022 Nomor 04/PP.04-1
PU/3211/2022 yang telah diubah isinya tanpa mengubah nomor
dan tanggal;
P-13 Surat Pernyataan Kepala Desa Banyuasih Kecamatan
Tanjungkerta Nomor 474.1/297/DS-2005/XII/2022 Tanggal 19
Desember 2022;
P-14 Bukti peserta seleksi atas nama Willy Tri Purnama tidak
berdomisili di wilayah kerjanya (Kecamatan Tanjungkerta);
P-15 Foto tangkapan layar permohonan hasil wawancara yang diajukan
peserta seleksi PPK Pemilu 2024 melalui e-PPID KPU Kabupaten
Sumedang;
P-16 Keterangan saksi-saksi;
P-17 Foto Buku Registrasi Surat Masuk Surat Pindah Desa.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi atas
nama Taryana Winata Putra dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 26 Juni
2023 dan memberikan kesaksian bahwa seluruh yang didalilkan Pengadu adalah
benar. Saksi sudah aktif sebagai Penyelenggara Pemilu mulai Tahun 1987 yakni
sebagai KPPS. Saksi juga menjadi PPK 3 (tiga) periode pada Pilpres dan 3 (tiga) periode
menjadi PPK pada Pilkada. Bahwa setelah Saksi dinyatakan tidak lulus dalam seleksi,
selanjutnya Saksi menghubungi Teradu I melalui chat WhatsApp. Saksi menjelaskan
bahwa Teradu I bertemu dengan para mantan-mantan KPU dan meminta tolong agar
Saksi dibantu dalam proses CAT. Kalimat “dibantu” ditafsirkan oleh Saksi bahwa
Teradu I akan meloloskan Saksi. Saksi mendapat informasi dari Teradu I bahwa
Teradu I memperoleh pesan WhatsApp dari masyarakat yang menyatakan “untuk
Kecamatan Conggeang tidak boleh ada Taryana” in cassu Saksi Pengadu. Menurut
Saksi kata “tidak boleh” tersebut merupakan bentuk intervensi untuk mengugurkan
Saksi dalam seleksi. Saksi mengetahui siapa yang mengirimkan pesan WhatsApp
tersebut kepada Teradu I. Pesan tersebut dikirim kepada Teradu I untuk meloloskan
anak dan keluarga pengirim pesan tersebut.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 26 Juni
2023, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran PPK terbukti telah tersebar ke publik sebelum
dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang, dan
sebelum memasuki tahapan pengumuman Seleksi PPK Pemilu 2024. Pada sidang,
Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Sumedang mengakui bahwa pengumuman
yang belum resmi tersebut sudah tersebar, bahkan ada yang telah ditempel di
Kantor Kecamatan Jatinangor;
2. KPU Kabupaten Sumedang terbukti telah mengumumkan hasil CAT dengan
ditempel di lokasi ujian usai pelaksanaan tes, tanpa dibubuhi cap dan tanda
tangan, sehingga tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab atas pengumuman
tersebut. Di Persidangan Teradu menyebutkan dalam PKPU tentang Tata Naskah
Dinas, pengumuman termasuk dokumen khusus. Sedangkan menurut ketentuan
tersebut, pengumuman yang merupakan dokumen khusus harus dibuat dengan
kop surat, dibubuhi cap, dan tanda tangan. Ketika Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Seleksi PPK, yakni Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis tidak mengatur format pengumuman,
maka sesuai asas hukum lex spesialis derogat legi generalis, ketentuan Tata
Naskah Dinas haruslah digunakan, sehingga pengumuman harus disertai cap
dan tandatangan pejabat yang bertanggung jawab;
3. KPU Kabupaten Sumedang terbukti telah melakukan kecerobohan munculnya
data ganda di Kecamatan Surian, atas nama Egi Moch Ramdhan. Nama yang
bersangkutan tercantum dalam Pengumuman Tanggal 14 Desember 2022 Nomor
04/PP.04-1 PU/3211/2022, di urutan 3 dan 9. Selanjutnya KPU Kabupaten
Sumedang membuat perubahan/perbaikan isi Pengumuman, tetapi tanpa
mengubah nomor pengumumannya, atau tetap Nomor 04/PP.04-1
PU/3211/2022, tanggal 14 Desember 2022. Ini menunjukkan bahwa KPU
Kabupaten Sumedang telah menciptakan kondisi ketidakpastian hukum dan
tidak tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan para teradu terjadi saling
lempar sanggahan terutama antara komisioner dengan sekretaris, namun pada
akhirnya sekretaris KPU Sumedang mengakui kesalahan dengan alasan
kecapaian dan ngantuk. Untuk itu, teradu 1 hingga 6 patut dinyatakan bersalah
oleh DKPP, karena surat penetapan tersebut merupakan produk hukum yang
dihasilkan berdasarkan keputusan kolektif kolegial;
4. KPU Kabupaten Sumedang diintervensi oleh pihak lain dalam proses seleksi PPK,
tanpa melakukan klarifikasi pada peserta. Jika intervensi ini disebut sebagai
masukan dan tanggapan masyarakat atas peserta seleksi, maka KPU Sumedang
wajib melakukan “klarifikasi” pada peserta seleksi atas nama Taryana. Tetapi hal
ini tidak pernah dilakukan. Dengan demikian, para komisioner KPU Kabupaten
Sumedang secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik dalam hal ini;
5. KPU Kabupaten Sumedang tidak menggubris permintaan nilai hasil seleksi
wawancara para peserta yang diajukan secara perseorangan melalui Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bahkan Ketua Divisi SDM dan
Sosialisasi Mamay Siti Maemunah Suhandi tidak menguasai regulasi permohonan
informasi tersebut dengan menyebutkan batas waktu tanggapan atau balasan
bagi pemohon adalah selambat-lambatnya 7 hari kalender. Padahal sesuai PKPU
Nomor 1 Tahun 2015 pasal 36, yang betul adalah 10 hari kerja;
6. KPU Kabupaten Sumedang terbukti tidak mengumumkan nilai hasil wawancara
sebagaimana diharuskan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Bab VII Poin (c)
tentang penggunaan SIAKBA. Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi Mamay Siti
Maemunah Suhandi tidak memberikan keterangan dan sanggahan apapun terkait
kelalaian KPU Sumedang soal Penggunaan aplikasi SIAKBA. Demikian juga Ketua
Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumedang yakni Rahmat Suanda
Pradja yang bertugas mengawal, mengendalikan, dan menangani semua aplikasi
di KPU Sumedang;
7. Ketua Divisi Hukum Kabupaten Sumedang yakni Asep Wawan, saat sidang
terlihat tidak menguasai divisi yang dikelolanya. Bahkan yang bersangkutan
terlihat bingung ketika menjelaskan prosedur perubahan isi lampiran surat
penetapan yang harus diumumkan ke publik;
8. Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi harus bertanggung jawab atas persoalan
yang diadukan oleh para pengadu, begitu pula komisioner lainnya bertanggung
jawab atas pekerjaan sekretariat karena merupakan leading sector pada bagian
masing-masing;
9. Rangkaian tindakan yang telah dilakukan Teradu I s.d VI merupakan satu
konstruksi perbuatan yang dilakukan secara teroganisir. Dengan demikian
seluruh teradu secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran kode
etik sesuai Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
10. Untuk itu, kami mohon pada Tim Pemeriksa Sidang Pelanggara Kode Etik DKPP
untuk menjatuhkan sanksi etik pada teradu 1 hingga 6, dan menolak seluruh
dalil yang mereka ajukan.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 26 Juni 2023 Para Teradu Perkara Nomor
75-PKE-DKPP/V/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan poin 5.1 pada huruf a yang menyatakan “Pengumuman
pendaftaran PPK telah tersebar ke publik sebelum dibubuhi cap dan
ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang, dan sebelum memasuki
tahapan pengumuman Seleksi PPK Pemilu 2024”, perlu kami sampaikan bahwa
Pengumuman Pendaftaran PPK secara resmi kami rilis dan informasikan kepada
masyarakat melalui website dan Media Sosial KPU Kabupaten Sumedang, yang
mengacu pada ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II huruf
K, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, bahwa Pengumuman Pendaftaran PPK dimulai tanggal 20 November
2022 sampai dengan 24 November 2022 sesuai dengan jadwal tahapan
pembentukan PPK. sebagaimana Bukti P.1 terlampir.
2. Bahwa berdasarkan poin 5.1 huruf b yang menyatakan “KPU Kabupaten
Sumedang mengumumkan hasil CAT dengan ditempel di lokasi ujian usai
pelaksanaan tes. Namun pengumuman tersebut tidak dibubuhi cap dan tanda
tangan, sehingga tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab atas pengumuman
tersebut”, perlu kami sampaikan: bahwa Hasil nilai CAT yang ditempel bukan
merupakan Pengumuman melainkan Nilai asli peserta hasil generate langsung
dari Aplikasi/Host/Server komputer yang terdapat dalam masing-masing ruang
Ujian ketika peserta selesai melaksanakan Ujian CAT. Bukti hasil CAT secara
keseluruhan ditempel dan diumumkan setiap hari setelah selesai pelaksanaan
CAT, sebagaimana Bukti T.2 terlampir.
3. Bahwa berdasarkan poin 5.2 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “KPU
Kabupaten Sumedang tidak mengumumkan nilai hasil wawancara”, perlu kami
sampaikan berdasarkan ketentuan huruf B angka 1 poin c nomor 9) dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, disebutkan “Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK
dan PPS pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota: a) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon
anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan PPS melalui berita
acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana yang tercantum
pada Lampiran II; b) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon
anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan
PPS; c) mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil
seleksi paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir dengan
menggunakan format pengumuman sebagaimana yang tercantum pada Lampiran
II; dan d) mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses
oleh masyarakat dan.”, dalam Pedoman Teknis tersebut tidak ada klausul yang
memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan nilai hasil Tes
Wawancara Seleksi PPK. Namun nilai hasil tes wawancara PPK, dicantumkan
dalam Berita Acara Pleno KPU sebagai dasar untuk menentukan siapa yang lulus
dan ditetapkan sebagai PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T.3 dan
T.4 terlampir).
4. Bahwa berdasarkan poin 5.3 yang menyatakan “Terdapat data ganda di
Kecamatan Surian, atas nama Egi Moch Ramdhan. Nama yang bersangkutan
tercantum dalam Pengumuman Tanggal 14 Desember 2022 Nomor 04/PP.04-1
PU/3211/2022, di urutan 3 dan 9”, dalam hal ini terdapat dua file dengan nama
file yang serupa, berupa file yang belum terevisi dan file yang sudah terevisi,
sedangkan yang lebih dulu terunggah adalah file dokumen Pengumuman yang
belum terevisi. Bukti T.5 dan T.6 terlampir.
5. Bahwa berdasarkan poin 5.4 yang menyatakan “KPU Sumedang meloloskan
peserta seleksi PPK yang tidak berdomisili di wilayah kerjanya yaitu di Kecamatan
Tanjungkerta atas nama Willy Tri Purnama, padahal yang bersangkutan sejak 01
Desember 2020 sudah tidak berdomisili di Kecamatan Tanjungkerta atau wilayah
kerja PPK”, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf f bahwa syarat untuk menjadi
anggota PPK, PPS, dan KPPS diantaranya adalah berdomisili di wilayah kerja
PPK,PPS, dan KPPS, berdasarkan Dokumen Pendaftaran dan Kartu Tanda
Penduduk yang diserahkan pada saat melakukan pendaftaran baik melalui
aplikasi SIAKBA maupun dokumen fisik yang diserahkan kepada KPU dapat
dipastikan Sdr. Willy Tri Purnama merupakan WNI yang sesuai KTP-el dengan
NIK 3211170401860004 beralamat di Dusun Cikalong Tonggoh Rt 003/Rw.006,
Desa Banyuasih, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, sebagaimana
Bukti T.7 terlampir.
6. Bahwa berdasarkan poin 5.5 yang menyatakan “KPU Sumedang diintervensi oleh
pihak lain dalam proses seleksi PPK, tanpa ada klarifikasi”, perlu kami tegaskan
bahwa KPU Kabupaten Sumedang tidak menerima intervensi dari pihak manapun
dalam pelaksanaan seleksi pembentukan badan ad hoc/PPK. Seluruh hasil
seleksi pembentukan badan ad hoc /PPK sudah melalui mekanisme yang
seharusnya, sesuai dengan regulasi, berdasarkan hasil dari nilai peserta disetiap
tahapan seleksi, rekam jejak dan juga tanggapan/ masukan dari masyarakat,
terhadap yang bersangkutan Kami telah melakukan klarifikasi terhadap rekam
jejak dan kinerja yang bersangkutan pada saat tahapan seleksi wawancara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada
BAB II tentang Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, huruf B point (5)
tentang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan
PPS, bahwa KPU Kabupaten/Kota menerima masukan dan tanggapan masyarakat
sejak pengumuman hasil penelitian Administrasi sampai dengan berakhirnya
Pengumuman hasil seleksi tertulis. Adapun yang dimaksud oleh Pengadu adalah
bagian dari tanggapan dan masukan dari masyarakat. sebagaimana Bukti T.8
terlampir.
7. Bahwa berdasarkan point 5.6 yang menyatakan “KPU Kabupaten Sumedang tidak
menggubris permintaan nilai hasil seleksi wawancara para peserta yang diajukan
melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diajukan secara
perseorangan”, perlu kami sampaikan bahwa permohonan informasi yang
ditujukan kepada KPU Kabupaten Sumedang melalui surel e-PPID KPU
Kabupaten Sumedang telah dijawab per tanggal 17 dan 18 Desember 2022,
sebagaimana Bukti T.9 terlampir.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian keterangan di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota serta
Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang; dan
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut:
T-1 Pengumuman Pendaftaran Calon PPK Pemilu Tahun 2024
Kabupaten Sumedang Nomor 01/PP.04.3211/2022;
T-2 PDF Hasil CAT dari Komputer Server di Setiap Ruang Tes setiap
sesi dan setiap hari;
T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukaan Badan ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota;
T-4 Berita Acara Hasil Wawancara Calon Anggota PPK Kabupaten
Sumedang Nomor 89.1/PP.04.1-BA/3211/2022 tanggal 14
Desember 2022;
T-5 Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Kabupaten
Sumedang Nomor 90/PP.04.1-BA/3211/2022 tanggal 14
Desember 2022;
T-6 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Sumedang Nomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022;
T-7 Hasil scan KTP elektronik atas nama Willy Tri Purnama;
T-8 Daftar hadir kegiatan tahapan Pemilu Tahun 2019 yang sdr.
Taryana tidak hadir;
T-9 Screenshot jawaban PPID;
T-10 Screenshot chat Teradu I.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 26 Juni
2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu hanya mengeluarkan Pengumuman Seleksi Pendaftaran PPK
Pemilu Tahun 2024 pada Website dan/atau Media Sosial resmi KPU Kabupaten
Sumedang pada tanggal 20 November 2022 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Para Teradu
perihal Pengumuman Pendaftaran PPK yang telah beredar ke publik dan tidak
diberi nomor, tidak dicap maupun tidak ditandatangani bukan merupakan
produk dari KPU Kabupaten Sumedang, terungkap dalam Fakta Persidangan
bahwa Para Pengadu mendapatkan Pengumuman Pendaftaran PPK tersebut,
hanya melalui grup Whatsapp dan bukan bersumber dari Website dan/atau
Media Sosial Resmi KPU Kabupaten Sumedang.
2. Bahwa Para Teradu mengakui telah menempelkan Hasil nilai CAT di lokasi ujian
setelah CAT selesai dilaksanakan pada setiap sesi dan setiap ruangan. Hasil Nilai
CAT tersebut, merupakan nilai asli peserta hasil generate langsung dari
Aplikasi/Host/Server komputer yang terdapat dalam masing-masing ruang ujian
ketika peserta selesai melaksanakan Ujian CAT. Pemasangan hasil CAT tersebut
telah sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 1219/PP.04-SD/04/2022 perihal
Pelaksanaan Tes Tertulis Pada Pembentukan PPK Untuk Pemilu Tahun 2024.
3. Bahwa Teradu melaksanakan Proses Rekrutmen Badan ad hoc sesuai dengan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal
tidak diumumkannya Nilai Hasil Wawancara dikarenakan dalam Pedoman Teknis
tersebut tidak ada klausul yang memerintahkan untuk mengumumkan Nilai Hasil
Wawancara PPK. Namun nilai hasil tes wawancara PPK, dicantumkan dalam
Berita Acara Pleno KPU sebagai dasar untuk menentukan siapa yang lulus dan
ditetapkan sebagai PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
4. Bahwa Teradu mengakui adanya kesalahan administratif dalam mengunggah
dokumen lampiran Pengumuman PPK terpilih untuk Kecamatan Surian Nomor
04/PP.04-1 PU/3211/2022. Dalam hal ini terdapat dua file dengan nama file yang
serupa, berupa file yang belum terevisi dan file yang sudah terevisi, sedangkan
yang lebih dulu terunggah adalah file dokumen Pengumuman yang belum terevisi,
kemudian setelah Teradu mengetahui ada kesalahan Unggah Teradu langsung
melakukan Takedown pengumuman tersebut dan mengunggah pengumuman
yang benar dan sudah terevisi.
5. Bahwa Teradu menganggap Tidak Benar KPU Sumedang meloloskan peserta
seleksi PPK yang tidak berdomisili di wilayah kerjanya yaitu di Kecamatan
Tanjungkerta atas nama Willy Tri Purnama, hal ini dibuktikan dengan Dokumen
yang diserahkan pada saat pendaftaran PPK serta dikuatkan dengan Keterangan
dari yang bersangkutan selaku Pihak Terkait, bahwa “Saya hanya memiliki 1
(satu) KTP sampai saat ini yaitu KTP-el dengan NIK 3211170401860004
beralamat di Dusun Cikalong Tonggoh Rt 003/Rw 006, Desa Banyuasih,
Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, tidak memiliki KTP lain dan KTP
ini yang saya gunakan untuk mendaftar sebagai PPK di Kecamatan Tanjungkerta
Kabupaten Sumedang.”
6. Bahwa tidak lolosnya Saudara Taryana Winata Putra sebagai PPK Conggeang
Kabupaten Sumedang Pemilu Tahun 2024 bukan dikarenakan adanya Intervensi
dari Pihak manapun, tetapi dikarenakan melihat kembali rekam jejak Sdr.
Taryana sebagai PPK Conggeang Kabupaten Sumedang pada Pemilu Tahun 2019
kurang baik dibuktikan dengan Daftar Hadir Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun
2019 dimana Sdr.Taryana tidak menghadiri dan/atau mengikuti beberapa
kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sumedang. Perihal adanya
Chat/Pesan Whatsapp masuk kepada Teradu sesuai dengan Bukti P.1 Pengadu
yang dianggap Intervensi oleh Pegadu, kemudian Teradu selanjutnya menjawab
“kalau saya mau memang kenapa?”, kemudian dibalas oleh pengirim “Silahkan,
terserah Pak Ketua”, ini membuktikan bahwa Teradu tidak ingin diintervensi oleh
pihak manapun sesuai dengan Bukti Teradu T.8. Diperkuat dalam Persidangan
ketika Majelis menanyakan “Apakah Saudara Taryana tidak lolos karena
Intervensi?”, kemudian Teradu menyampaikan “Bahwa tidak ada intervensi dari
pihak manapun, karena 2 nama yang disebutkan tidak boleh lolos, salah satunya
lolos sebagai PPK Pemilu Tahun 2024”, ini menunjukan bahwa lolos tidaknya
ditentukan salah satunya oleh Rekam Jejak bukan karena adanya Intervensi. Ini
merupakan bukti tidak ada bentuk intervensi dari pihak luar dalam Pembentukan
Badan ad hoc PPK Pemilu Tahun 2024.
7. Bahwa Teradu telah melakukan pengecekan terhadap laman e-PPID, dan terdapat
surat elektronik permohonan informasi dari Pengadu terkait Nilai Hasil Seleksi
Wawancara PPK per tanggal 13 Desember 2022. Namun karena informasi yang
diminta termasuk kategori informasi dikecualikan, maka Teradu tidak bisa
memberikan informasi tersebut.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Willy Tri Purnama selaku
PPK Tanjungkerta selaku Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni
2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bedasarkan pengaduan Para Pengadu bahwa Para Teradu meloloskan Pihak Terkait
dalam seleksi PPK Pemilu 2024 sedangkan tidak berdomisili diwilayah kerja
kecamatan Pihak Terkait. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan pada saat mendaftar dan
menjadi peserta seleksi PPK Pemilu 2024 masih berdomisili diwilayah kerja PPK. Hal
tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Pihak Terkait
yang digunakan saat mendaftar seleksi PPK Pemilu Tahun 2024 dengan NIK
3211170401860004 beralamat di Dusun Cikalong Tonggoh RT.003 RW.006 Desa
Banyuasih, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. Pihak Terkait juga
terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di wilayah kerja Pihak
Terkait sebagai PPK.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga mengeluarkan pengumuman pendaftaran seleksi calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 yang belum
ditandatangani oleh Teradu I dan dicap basah. Para Teradu juga diduga
mengumumkan hasil tes tertulis pada seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dengan metode Computer Assited Test
(CAT) di lokasi ujian CAT tanpa ditandatangani dan dicap basah oleh Para Teradu.
[4.1.2] Para Teradu diduga tidak mengumumkan dan mempublikasikan nilai hasil
wawancara pada seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024.
[4.1.3] Para Teradu diduga mengeluarkan 2 (dua) surat Pengumuman Peserta terpilih
pada seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang serta melakukan perubahan pada
lampiran Surat Pengumuman a quo tanpa mengubah tanggal dan nomor surat. Pada
surat pengumuman pertama terdapat data ganda pada Kecamatan Surian yakni
penulisan nama Egi Moch Ramdhan ditulis sebanyak 2 (dua) kali yakni pada nomor
urut 3 (tiga) dengan keterangan Terpilih dan nomor urut 9 (sembilan) dengan
keterangan Pengganti, sedangkan dalam perubahan surat pengumuman kedua
terdapat 1 (satu) nama Egi Moch Ramdhan pada nomor urut 3 (tiga) dengan
keterangan terpilih.
[4.1.4] Para Teradu diduga meloloskan salah satu peserta seleksi PPK se-Kabupaten
Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024 atas nama Willy Tri Purnama yang tidak
berdomisili di wilayah kerja yang besangkutan yakni Kecamatan Tanjungkerta.
[4.1.5] Para Teradu diduga menerima intervensi dalam melakukan proses seleksi PPK
se-Kabupaten Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut dibuktikan dengan
secreenshot percakapan via whatsapp antara Teradu I dengan Saksi Pengadu atas
nama Taryana Winata Putra yang menyatakan bahwa Teradu I mendapat usulan atau
intervensi untuk tidak meloloskan Taryana Winata Putra sebagai PPK di Kecamatan
Conggeang tanpa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Yang selanjutnya
Taryana Winata Putra tidak lolos sebagai PPK terpilih di Kecamatan Conggeang
meskipun berada pada peringkat 2 (dua) hasil nilai CAT.
[4.1.6] Para Teradu diduga mengabaikan permohonan nilai hasil seleksi wawancara
para peserta yang diajukan secara perseorangan oleh Para Pengadu melalui Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sumedang yang
disampaikan pada tanggal 14 Desember 2023 dan 17 Desember 2023.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara
jelas dan tegas. Para Teradu menjawab dan menerangkan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Para Teradu hanya mengumumkan dan mengeluarkan informasi
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumedang untuk Pemilu
Tahun 2024 secara resmi kepada masyarakat melalui website dan Media Sosial KPU
Kabupaten Sumedang yang resmi. Hal tersebut berdasarkan pada Lampiran II huruf
K, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana
dalam peraturan tersebut bahwa Pengumuman Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dimulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan 24 November 2022, sesuai
dengan jadwal tahapan pembentukan PPK.
Bahwa hasil nilai CAT yang ditempel pada lokasi seleksi CAT bukan
Pengumuman akan tetapi merupakan nilai para peserta hasil generate langsung dari
komputer yang digunakan pada saat seleksi CAT pada masing-masing ruang tempat
peserta melaksanakan seleksi CAT. Hasil seleksi tersebut secara keseluruhan
langsung ditempel setelah pelaksanaan CAT selesai.
[4.2.2] Bahwa berdasarkan ketentuan huruf B angka 1 poin c nomor 9 dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
sebagai berikut:
9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman
hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada
peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan PPS melalui berita acara dengan
menggunakan format berita acara sebagaimana yang tercantum pada Lampiran
II;
b) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada
peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS;
c) mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi
paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir dengan
menggunakan format pengumuman sebagaimana yang tercantum pada
Lampiran II; dan
d) mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh
masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
Berdasarkan pedoman teknis tersebut, Para Teradu menjelaskan tidak ada klausul
yang memerintahkan Para Teradu untuk mengumumkan nilai hasil tes wawancara
pada seleksi PPK. Nilai hasil tes wawancara hanya dituangkan oleh Para Teradu
dalam Berita Acara (BA) Rapat Pleno sebagai dasar untuk menentukan kelulusan
sebagai PPK untuk selanjutnya ditetapkan PPK pada Pemilu Tahun 2024.
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu diduga
mengeluarkan 2 (dua) surat Pengumuman Peserta terpilih pada seleksi PPK se-
Kabupaten Sumedang serta melakukan perubahan pada lampiran Surat
Pengumuman a quo tanpa mengubah tanggal dan nomor surat. Para Teradu
menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengunggahan pengumuman, terdapat 2 (dua)
dokumen Pengumuman, yakni dokumen Pengumuman yang belum direvisi dan
dokumen Pengumuman yang sudah direvisi. Sedangkan, yang diunggah terlebih
dahulu adalah dokumen Pengumuman yang belum dilakukan revisi.
[4.2.4] Bahwa PPK pada Kecamatan Tanjungkerta atas nama Willy Tri Purnama
adalah benar Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Dusun Cikalong Tonggoh
RT.003 RW.006, Desa Banyuasih, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang,
dibuktikan dengan e-KTP dengan NIK 3211170401860004 yang diunggah dalam
aplikasi SIAKBA pada saat mendaftar dalam seleksi PPK. Hal tersebut sudah
berkesesuaian dengan Pasal 35 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS
diantaranya adalah berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
[4.2.5] Bahwa Para Teradu dalam melakukan pembentukan PPK tidak pernah
menerima intervensi dari pihak manapun. Para Teradu dalam melakukan
pembentukan PPK sudah melalui mekanisme regulasi yang berlaku. Adapun
penilaian peserta seleksi dinilai dari rekam jejak dan juga tanggapan serta masukan
dari masyarakat. Terhadap Saksi Pengadu atas nama Taryana Winata Putra, Para
Teradu sudah melakukan klarifikasi rekam jejak dan kinerja yang bersangkutan pada
tahapan wawancara. Hal tersebut telah berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476
tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II tentang Mekanisme Pembentukan PPK, PPS
,dan KPPS, huruf B point (5) huruf b sebagai berikut:
5) Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK dan PPS pada
tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS,
KPU Kabupaten/Kota:
a) mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon
anggota PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi
pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan
sarana media informasi; dan
b) menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman hasil
penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya pengumuman hasil seleksi
tertulis.
[4.2.6] Menimbang Bahwa Para Teradu telah memberikan jawaban terhadap
permohonan nilai hasil seleksi wawancara yang diajukan secara perseorangan oleh
Para Pengadu melalui surel Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU
Kabupaten Sumedang pada tanggal 17 dan 18 Desember 2022.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga mengeluarkan pengumuman pendaftaran
seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024
dan nilai hasil tes CAT yang ditempel pada lokasi pelaksanaan CAT yang belum
ditandatangani oleh Teradu I dan dicap basah. Terungkap fakta bahwa pengumuman
seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 yang tersebar tidak bercap dan tidak bertanda
tangan melalui WhatsApp grup dan di tempel di Kantor Kecamatan Jatinangor bukan
merupakan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Para Teradu. Para Teradu
mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 01/PP.04.1-PU/3211/2022 tertanggal 20
November 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dipublikasikan secara resmi melalui laman KPU
Kabupaten Sumedang. Bahwa terhadap adanya pengumuman seleksi calon anggota
PPK Pemilu 2024 tanpa cap dan tanda tangan yang tertempel di papan pengumuman
pada Kantor Kecamatan Jatinangor, setelah mengetahui adanya pengumuman
tersebut Para Teradu segera meminta kepada pegawai sekretariat kecamatan untuk
menurunkannya agar tidak tersebar semakin luas karena pengumuman tersebut
bukan merupakan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten
Sumedang. Bahwa hingga sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan Para Teradu tidak
mengetahui siapa yang menyebarkan pengumuman seleksi calon anggota PPK Pemilu
2024 yang tidak bercap dan tidak bertanda tangan melalui WhatsApp grup dan yang
tertempel di Kantor Kecamatan Jatinangor. Berdasarkan hal tersebut di atas DKPP
menilai tindakan Para Teradu telah sesuai dengan Lampiran II huruf K, Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang pada
pokoknya menyatakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dibuka pada
tanggal 20 s.d. 24 November 2022 (vide Bukti T-1).
Berkenaan dalil Para Pengadu sepanjang adanya pengumuman nilai hasil CAT yang
ditempel di lokasi ujian tanpa dibubuhi cap dan tanda tangan, terungkap fakta bahwa
nilai hasil CAT yang ditempel di lokasi ujian setelah pelaksanaan ujian CAT
merupakan hasil print out langsung dari komputer server CAT. Hal tersebut dilakukan
Para Teradu dengan tujuan agar peserta CAT dapat mengetahui nilai hasil ujian CAT
yang telah mereka laksanakan. Bahwa dengan ditempelnya nilai hasil CAT secara
langsung justru menunjukkan adanya transparansi yang dilakukan oleh Para Teradu
dalam proses seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan para Teradu telah
sesuai dengan Lampiran II huruf K, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang
pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak mengumumkan dan
mempublikasikan nilai hasil wawancara pada seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang
untuk Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melakukan
seleksi wawancara sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Nomor
891/PP.04.1-BA/3211/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14
Desember 2022 dan Berita Acara Pleno Nomor 90/PP.04.1-BA/3211/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Umum Tahun 2024
tertanggal 14 Desember 2022. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu mengeluarkan
pengumuman hasil seleksi PPK melalui surat pengumuman nomor 04/PP.04.1-
PU/3211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022. Dalam
pengumuman tersebut, ditetapkan 5 (lima) orang anggota PPK terpilih dan 5 (lima)
orang anggota PPK pengganti. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab
II huruf B angka 1 huruf c angka 9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Pengumuman hasil seleksi
calon anggota PPK dan PPS pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota
PPK dan PPS Kabupaten/Kota: a) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga)
calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan PPS melalui berita
acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana yang tercantum pada
Lampiran II; b) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS
pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS; c)
mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling
lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir dengan menggunakan format
pengumuman sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; dan d) mengumumkan
hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan
memanfaatkan sarana media informasi.” Bahwa Para Teradu tidak mencantumkan
nilai hasil tes wawancara pada Pengumuman a quo karena nilai hasil tes wawancara
merupakan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h
angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, yang menyatakan “4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang”.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah
sesuai dengan ketentuan dalam Bab II huruf B angka 1 huruf c angka 9 Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2], tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga mengeluarkan 2 (dua) surat Pengumuman
Peserta terpilih pada seleksi PPK untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Sumedang
dengan melakukan perubahan pada lampiran Surat Pengumuman a quo tanpa
mengubah tanggal dan nomor surat. Terungkap fakta terdapat pengumuman dengan
data ganda di Kecamatan Surian yaitu peserta atas nama Egi Moch Ramdhan yang
tercantum pada angka 3 dan 9 pada Pengumuman Nomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa terhadap data ganda tersebut, Teradu I s.d.
Teradu V memberikan penjelasan bahwa terdapat 2 (dua) dokumen yang telah
ditandatangani oleh Teradu I s.d. Teradu V yaitu dokumen yang salah yang memuat
nama ganda peserta atas nama Egi Moch Ramdhan dan dokumen yang telah
diperbaiki. Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan untuk mengumumkan hasil
wawancara berdasarkan dokumen yang telah diperbaiki. Akan tetapi yang diunggah
oleh sekretariat di laman KPU Kabupatan Sumedang adalah dokumen yang salah.
Bahwa terhadap kesalahan tersebut kemudian Teradu VI memerintahkan untuk
menarik pengumuman a quo dan mengganti pengumuman tersebut dengan dokumen
yang baru, dengan melakukan perbaikan pada Lampiran Pengumuman KPU
Kabupaten Sumedang Nomor 4/PP.04.1-PU/3211/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 sepanjang Kecamatan Surian dengan mengganti nama Egie Moch Ramdhan
dengan Dedeh Warliani tanpa adanya perubahan nomor pengumuman.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI sebagai
penanggungjawab untuk melakukan pengumuman terbukti lalai dan tidak hati-hati
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Sehingga menimbulkan kegaduhan di
masyarakat serta tidak berkepastian hukum. Bahwa terhadap persoalan a quo Teradu
VI juga telah mengakui adanya kesalahan terhadap lampiran pengumuman tersebut
pada sidang pemeriksaan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang
pokok aduan angka [4.1.3], terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP.
Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 16
huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga meloloskan salah satu peserta seleksi PPK
se-Kabupaten Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024 atas nama Willy Tri Purnama
yang tidak berdomisili di wilayah kerja yang besangkutan yakni Kecamatan
Tanjungkerta. Terungkap fakta bahwa Willy Tri Purnama tidak pernah mengajukan
dan/atau memproses permohonan pindah alamat. Bahwa hingga saat ini Willy Tri
Purnama masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif yang
beralamat di Dusun Cikalong Tonggoh RT 003/RW 006, Desa Banyuasih, Kecamatan
Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, sehingga menurut hukum Willy Tri Purnama
masih berdomisili pada alamat a quo. Bahwa Para Pengadu juga tidak dapat
membuktikan Willy Tri Purnama tidak lagi berdomisili sesuai dengan alamat yang
tertera dalam KTP. Bahwa keputusan yang diambil oleh Para Teradu telah
berkesesuaian dengan ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3], tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.5] yang pada
pokoknya Para Teradu diduga menerima intervensi dalam proses seleksi PPK se-
Kabupaten Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta bahwa Teradu I
mendapatkan pesan melalui WhatsApp yang pada pokoknya meminta untuk tidak
meloloskan peserta yang bernama Taryana dan Asep. Namun, Teradu I menolak
permintaan tersebut. Bahwa Teradu I telah melaksanakan proses seleksi calon
anggota PPK Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam BAB II huruf B
angka 1 dan 5 PKPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Hasil seleksi yang
dilakukan menetapkan Asep sebagai PPK di Kecamatan Conggeang. Sedangkan
Taryana tidak ditetapkan karena memiliki rekam jejak yaitu beberapa kali tidak
menghadiri undangan kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumedang.
Dengan demikian sepanjang dalil pokok aduan pada angka [4.1.5], tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.6] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.6] Para Teradu
diduga mengabaikan permohonan nilai hasil seleksi wawancara para peserta yang
diajukan secara perseorangan oleh Para Pengadu melalui Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sumedang yang disampaikan pada tanggal
14 dan 17 Desember 2023. Terungkap fakta bahwa Para Teradu telah mengirimkan
jawaban atas permohonan informasi terkait hasil seleksi wawancara melalui surel
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sumedang pada
tanggal 17 dan 18 Desember 2022. Bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh
Para Pengadu merupakan informasi yang dikecualikan (vide Bukti T-9), akan tetapi
Para Teradu tidak dapat membuktikan bahwa jawaban atas permohonan informasi
tersebut telah benar-benar terkirim kepada Para Pengadu. Berdasarkan uraian fakta
di atas, DKPP menilai bahwa Tindakan Para Teradu dalam mengirimkan jawaban atas
permohonan nilai hasil wawancara kepada Para Pengadu, telah dilaksanakan. Bahwa
terhadap fakta a quo DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk lebih
berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu
terutama berkaitan dengan permohonan informasi, sehingga dapat tercapai kepastian
informasi kepada para pemohon informasi khususnya Para Pengadu. Para Teradu
telah berupaya menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan oleh Para
Pengadu. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.6]
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.