Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 303 Tahun 2019
Bawaslu RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-01-2020
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 323-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 303-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Bulan Juni Tahun 2018 dilaksanakan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jabar dan beberapa Provinsi lainnya di Indonesia.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu berkenaan dengan tindakan tidak transparan dalam melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang masa jabatan 2019- 2023 atas nama Luli Rusli yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan pada Juni 2018 dilaksanakan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan provinsi lainnya di Indonesia. Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi Nomor 0615/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, adapun nama 5 (lima) orang anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terpilih telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018.
Pasal DilanggarPasal 135 ayat (4); Pasal 117; Pasal 47 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017; Pasal 47; Pasal 47 Peraturan Bawaslu Nomor 19; Pasal 135 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan Selaku Ketua Bawaslu RI merangkap anggota Bawaslu RI dan Teradu II Moch. Afifudin selaku Anggota Bawaslu RI; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 303-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 323- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 303-PKE- DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Dodoy Cardaya Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/Jurnalis Alamat : Dusun Sukamantri RT 003 RW 008 Desa Cibeureum Wetan, Kab. Sumedang, Provinsi Jawa Barat MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA: Nama : Asep Surya Nugraha Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kp. Lakbok RT. 01/RW. 02 Desa Cihanjuang Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Jabatan : Ketua Bawaslu RI Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Moch. Afifudin Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 323-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 303-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Bulan Juni Tahun 2018 dilaksanakan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jabar dan beberapa Provinsi lainnya di Indonesia. Dan setelah melalui proses seleksi yang panjang dan melelahkan dengan beberapa tahapan dalam seleksi tersebut, yakni tahapan Administrasi, Tes tertulis dan Psikologi, Tes kesehatan dan wawancara, dan tim seleksi mengumumkan 10 orang calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang atau dua kali dari jumlah kebutuhan yakni 5 orang untuk Sumedang sebagaimana amanat Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 2. Bahwa pada Hari Selasa 7 Agustus Tahun 2018 dilakukan Fit and Proper Test oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan untuk Kabupaten Sumedang diundang 10 orang calon anggota Bawaslu kabupaten yang lolos Tes Kesehatan dan wawancara termasuk pengadu dan/atau pelapor, namun salah seorang peserta tidak datang, sehingga FPT itu hanya diikuti oleh 9 orang. 3. Bahwa Setelah FPT oleh Bawaslu Provinsi, sebagaimana Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (3), Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan kepada bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan. 4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus Tahun 2018 Bawaslu RI melalui website-nya mengumumkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2018-2023 di 18 Provinsi termasuk Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Adapun nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terpilih sebagaimana terlampir. Dan pengadu/pelapor tidak masuk dalam calon terpilih tersebut, yang diketahui kemudian dari data yang diterima pengadu/pelapor nilai dan rangking pengadu/pelapor ternyata pada urutan keenam (6) terlampir. 5. Bahwa setelah proses tersebut 5 orang dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Periode 2018-2023 atasnama, Dadang Priyatna, Ade Sunarya, Haidar Utsman, Minatillah, dan Ansor Umar, sementara pengadu/pelapor menjalani aktivitas rutin kembali sebagai seorang jurnalis. 6. Bahwa pada proses waktu berjalan sekira Bulan April Tahun 2019 pasca pelaksanaan pemilu, salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang atasnama Ansor Umar meninggal dunia, sehingga jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang hanya 4 orang. 7. Bahwa beberapa bulan setelah itu, alih alih melakukan penunjukan/penetapan kepada Pengadu/pelapor sebagai calon PAW Bawaslu Kabupaten Sumedang sebagai rangking ke-6 hasil seleksi sebelumnya sebagaimana bunyi Pasal 135 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 47 huruf b Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang pada intinya bahwa pergantian antar waktu anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan, Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat perikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu. Namun, melalui surat Bawaslu RI dengan Nomor : 0442/K.BAWASLU/KP.04/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 perihal Undangan, yang pada intinya Bawaslu RI akan melakukan verifikasi berkas calon perngganti antar waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang masa tugas 2018-2023. Yang akan dilaksanakan Pada Selasa, 25 Juni 2019 bertempat di Crowne Plaza Bandung Hotel, dengan lampiran peserta Undangan sebagai berikut : 1. Dodoy Cardaya 2. Luli Rusli 3. Elis Nugraha 4. Dadang Iskandar. Urutan nama dalam undangan tersebut sesuai dengan peringkat hasil seleksi sebelumnya, sebagaimana bukti undangan terlampir. 8. Bahwa pada hari H pelaksanaan verifikasi berkas calon PAW Bawaslu Kabupaten Sumedang (Selasa 25 Juni 2019), dilakukan uji kelayakan melalui metoda wawancara antara peserta calon PAW dengan hanya 1 (satu) orang Pimpinan Bawaslu RI atasnama Mochammad Afiffudin secara bergiliran, yang didalam proses wawancara tersebut pada intinya (Mochammad Afiffudin) mengatakan, bahwa mekanisme pelaksanaan PAW di Bawaslu RI berbeda dengan di KPU RI, yakni tidak menggunakan sistem rangking, tapi dia (Mochammad Afiffudin) juga tidak menjelaskan sistem apa yang dipakai dalam proses PAW di Bawaslu RI. Ucapan tersebut juga disampaikan tidak hanya kepada pengadu selaku peserta uji kelayakan, tapi kepada semua peserta uji kelayakan calon PAW Bawaslu Kab. Sumedang Masa Tugas 2018-2023 tersebut menurut pengakuan para saksi. 9. Bahwa hal ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan PAW, Bawaslu RI tidak menunjukan sikap Profesionalitasnya dan bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum yakni dengan tidak mempunyai kepastian hukum, mekanisme apa yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan PAW, tidak tertib dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, tidak proporsional dalam menjaga kepentingan pribadi dan umum, dan tidak profesional dalam memahami tugas, kewenangan dan kewajibannya, padahal hal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 135 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Junto Pasal 47 huruf b Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017. 10. Bahwa jika undangan verifikasi berkas calon PAW anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang tersebut oleh Bawaslu RI dijadikan dasar untuk menentukan ulang (merangking ulang) dari hasil seleksi sebelumnya, maka hal itu disamping bertentangan dengan asas keadilan dengan merampas hak pengadu (rangking 6), juga bertentangan dengan asas proporsionalisme yakni keputusan seorang pimpinan Bawaslu RI (Mochammad Afiffudin) selaku satu-satunya orang yang melakukan FPT dapat menentukan (mengkooptasi) sikap anggota Bawaslu RI lain yang tidak melakukan FPT, sehingga hal ini sulit untuk diterima oleh akal sehat dari sisi keberimbangan pendapat berdasarkan kolektif kolegial. 11. Bahwa dalam ketidakpastian menunggu setelah pelaksanaan FPT tersebut, tidak ada kabar berita apapun, baik berupa pengumuman resmi maupun pemberitahuan dari Bawaslu RI. Dan baru diketahui kemudian berdasarkan informasi (Bukan pengumuman resmi), bahwa akan dilakukan pelantikan calon PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang oleh peringkat ke-7 atasnama Luli Rusli tanggal 12 September 2019 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta. Hal ini menunjukan juga ketidakterbukaan informasi dari Bawaslu RI selaku lembaga publik. Padahal informasi ini juga ditunggu oleh pengadu, para saksi maupun pihak terkait [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memerintahkan para Teradu dan/atau Terlapor menganulir putusan tentang PAW Luli Rusli dan memerintahkan kepada para teradu dan/atau Terlapor menetapkan Pengadu sebagai calon PAW Bawaslu Kabupaten Sumedang masa jabatan 2019- 2023; 4) Memberikan sanksi Pembeherhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 5) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 11 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Salinan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten 1. P-1 Kota se-Jabar; 2. P-2 Salinan Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi;; 3. P-3 Salinan Pengumuman Lolos Seleksi Tertulis dan Psikologi;; 4. P-4 Salinan Pengumuman Lolos Seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara; 5. P-5 Jadwal FPT Calon anggota bawaslu Kabupaten/kota se-Jabar; 6. P-6 Salinan Pengumuman calon anggota bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2018-2023; Salinan peringkat calon anggota bawaslu Kabupaten Sumedang masa 7. P-7 tugas 2018-2023;; 8. P-8 Surat undangan FPT calon PAW anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang; 9. P-9 Printout Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; 10. P-10 Printout Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017; Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa 11. P-11 Jabatan 2018-2023 di 18 Provinsi Nomor 0615/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018;; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Elis Nugraha (Calon PAW Bawaslu Kab Sumedang) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa saksi mengetahui akan dilakukan FPT saat mendapatkan undangan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Saksi lupa tanggal menerima surat tersebut. Saksi dalam FPT, Teradu II menanyakan identitas, pekerjaan dan bercerita Pemilu. Saksi kepada Teradu II bahwa tidak berambisi lagi untuk menjadi Anggota Bawaslu Kab. Sumedang dan Teradu II memberikan semangat dan motivasi untuk Teradu II. Saksi menjelaskan bahwa Teradu II menyampaikan kepada dirinya proses seleksis beda dengan Seleksi KPU RI. Saksi menerangkan Teradu II menanyakan kepada Saksi kesanggupan untuk menjadi PAW namun Saksi tidak berambisi lagi menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang. 2. Dadang Iskandar (Calon PAW Bawaslu Kab Sumedang) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi mendapatkan Undangan untuk FPT dari WA Pak Rahman dan tidak mendapatkan fisik Undangannya. Saksi mengetahui peringkat 1-9 sehingga saksi pesimis untuk lolos dan hanya melihat sekilas terkait urutan peringkat tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: a. Bahwa pada Bulan Juni Tahun 2018, telah dilaksanakan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawab Barat dan provinsi lainnya di Indonesia. b. Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi Nomor 0615/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018, adapun nama 5 (lima) orang anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terpilih adalah sebagai berikut: 1. Dr. Dadang Priyatna, M.Si; 2. Haidar Ustman, S.Sos; 3. Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd.; 4. Minnatillah; dan 5. Ansor Umar. (BUKTI T-1) c. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terpilih sebagaimana disebutkan pada huruf b, telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018. (BUKTI T-2) d. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyebutkan: “…yang diketahui kemudian dari data yang telah diterima pengadu/pelapor nilai dan rangking pengadu/pelapor ternyata pada urutan keenam”, Para Teradu melalui Majelis Pemeriksa DKPP perlu mempertanyakan apakah data yang diperoleh Pengadu merupakan data yang valid, sah, dan diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum? Hal ini dikarenakan, Bawaslu tidak pernah mengumumkan hasil penilaian yang menunjukkan urutan peserta lainnya diluar calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, karena merupakan informasi yang dikecualikan. Dimana Bawaslu hanya mengumumkan 5 (lima) nama Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terpilih, tanpa mencantumkan perolehan nilai dan nama-nama peserta urutan berikutnya. (vide BUKTI T-1) e. Bahwa hal tersebut telah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan: Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Pasal 17 h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. f. Bahwa selain itu, telah dituangkan juga dalam Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Infomasi Yang Dikecualikan tertanggal 11 Mei 2018, yaitu pada angka 20 menyebutkan Rincian Penilaian Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Tes Tertulis, Psikotest, Kesehatan, dan Wawancara). (BUKTI T-3) g. Bahwa kemudian diketahui, pada bulan April 2019 salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang atas nama Ansor Umar meninggal dunia, sehingga jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang berjumlah 4 (empat) orang. h. Bahwa dengan demikian, perlu dilakukan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang sehingga tidak mengganggu proses persiapan pengawasan pemilihan kepala daerah tahun 2020. i. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), menyebutkan: Pasal 135 (4) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR; b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu; c. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu; d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dan hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia setempat. j. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu kemudian melakukan verifikasi kepada calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dengan mengirimkan undangan verifikasi dan uji kelayakan untuk memastikan calon PAW sebagaimana dimaksud diatas masih memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. k. Bahwa pemanggilan dilakukan dengan mengeluarkan surat nomor 0442/K.BAWASLU/KP.04/VI/2019 perihal Undangan terkait verifikasi serta uji kelayakan dan uji kepatutan tertanggal 24 Juni 2019. (Bukti T-4) l. Bahwa verifikasi terhadap 4 (empat) Peserta urutan berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu telah sesuai juga dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang menyebutkan: Pasal 47 (1) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu; b. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu: c. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa urutan peringkat berikutnya dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; atau e. Panwaslu LN dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (BUKTI T-5) m. Bahwa pemahaman Pengadu dalam proses PAW anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah dengan penunjukan atau penetapan langsung terhadap Pengadu yang berada pada ranking ke-6, merupakan pemahaman yang keliru; n. Bahwa urutan ke-6 sampai dengan urutan ke-10 bukan merupakan urutan ranking berdasarkan nilai tertinggi. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai yang diperoleh peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang sebagaimana terlampir dalam Jawaban Para Teradu. (BUKTI T-6) o. Bahwa dengan demikian, Bawaslu perlu melakukan verifikasi serta uji kelayakan dan uji kepatutan kepada para calon PAW guna menilai apakah masih memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau tidak. p. Bahwa selain melakukan verifikasi serta uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap para calon PAW tersebut diatas, Bawaslu juga melihat jumlah/hasil penilaian akhir terhadap para calon PAW untuk menetapkan siapa yang akan menjadi anggota PAW terpilih Bawaslu Kabupaten Sumedang. (vide BUKTI T-6) q. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, kemudian Bawaslu melaksanakan Pleno untuk menetapkan Sdr. Luli Rusli sebagai PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang. r. Bahwa penetapan Sdr. Luli Rusli dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0294/K.Bawaslu/HK.01.01/IX/2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tertanggal 12 September 2019. (BUKTI T-7). Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu diduga tidak transparan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang masa jabatan 2019-2023 atas nama Luli Rusli yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, adalah keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi Nomor 0615/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018; 2. T-2 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018; 3. T-3 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Infomasi Yang Dikecualikan tertanggal 11 Mei 2018; 4. T-4 Surat Ketua Bawaslu nomor 0442/K.BAWASLU/KP.04/VI/2019 perihal Undangan tertanggal 24 Juni 2019; 5. T-5 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 6. T-6 Hasil Penilaian Calon Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat 2018; 7. T-7 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0294/K.Bawaslu/HK.01.01/IX/2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tertanggal 12 September 2019; 8. T-8 Formulir Penilaian Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Barat, tertanggal 9 Agustus 2018; 9. T-9 Berita Acara Nomor: 0271.A0271.A/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2019 tentang Verifikasi Calon PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, tertanggal 25 Juni 2019; 10. T-10 Daftar Hadir Peserta Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Masa Tugas 2018-2023; 11. T-11 Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum, tertanggal 8 Agustus 2018; [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: A. Penetapan Sdr. Luli Rusli sebagai PAW Kabupaten Sumedang, sebagaimana seperti yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0294/K.Bawaslu/HK.01.01/IX/2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tertanggal 12 September 2019 seperti yang terlampir dalam BUKTI-T7 jawaban Teradu, merupakan penilaian berdasarkan nilai tertinggi calon anggota PAW seperti yang tertera dalam BUKTI T-6 Jawaban Teradu, dan hasil dari verifikasi uji kelayakan calon PAW Kabupaten Sumedang. Dalam BUKTI T-6 yang telah Teradu sampaikan, telah jelas Sdr. Lili Rusli pada nomor urut 7 memperoleh nilai sebesar 68,5 sedangkan Sdr. Dodoy Cardaya (Pengadu), walaupun berada pada urutan ke- 6, namun nilai akhir yang diperoleh adalah 68,25. Dengan demikian, penggantian antarwaktu tidak langsung menetapkan peserta nomor urut berikutnya, karena yang dilihat oleh Teradu adalah peserta urutan berikutnya dengan melihat perolehan nilai tertinggi sebagaimana BUKTI T-6. Berdasarkan fakta diatas, penetapan Sdr. Lili Rusli telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana yang telah Teradu jelaskan dalam jawaban tertulis maupun secara lisan yang telah disampaikan pada sidang tertanggal 23 Oktober 2019. B. Bahwa verifikasi serta uji kelayakan dan uji kepatutan yang dimaksud oleh Teradu pada Jawaban Teradu huruf o sebagaimana telah disampaikan secara tertulis pada sidang tertanggal 23 Oktober 2019 maupun sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 0442/K.BAWASLU/KP.04/VI/2019 perihal Undangan tertanggal 24 Juni 2019, bukanlah uji kelayakan dan uji kepatutan sebagaimana yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, melainkan sebuah wawancara untuk melihat apakah para calon PAW masih patut dan layak serta memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 117 UU Pemilu yang menyatakan bahwa: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa. keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. C. Bahwa kemudian dalam fakta persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan dokumen yang dijadikan bukti dalam persidangan merupakan dokumen yang diperoleh dengan tidak melawan hukum dan sah dikeluarkan oleh Badan Publik melalui tata cara permohonan informasi publik. Hal tersebut diperlukan, karena dokumen yang dijadikan bukti oleh Pengadu berkaitan dengan hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut dengan UU KIP), yang menyatakan: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. 2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. D. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU KIP di atas, Informasi Publik tersebut merupakan informasi yang bersumber dari badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara serta kepentingan publik. E. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 22 ayat (1) UU KIP, diatur juga mengenai tata cara memperoleh informasi publik, yang menyatakan: Pasal 22 (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik. (3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis. F. Bahwa kemudian terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyebutkan: “…yang diketahui kemudian dari data yang telah diterima pengadu/pelapor nilai dan rangking pengadu/pelapor ternyata pada urutan keenam”, Teradu melalui Majelis Pemeriksa DKPP kembali mempertanyakan apakah data yang diperoleh Pengadu merupakan data yang valid, sah, dan diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum? Hal ini dikarenakan, Bawaslu tidak pernah mengumumkan hasil penilaian yang menunjukkan urutan peserta lainnya diluar calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, karena merupakan informasi yang dikecualikan. Dimana Bawaslu hanya mengumumkan 5 (lima) nama Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terpilih, tanpa mencantumkan perolehan nilai dan nama-nama peserta urutan berikutnya seperti halnya yang tercantum dalam Jawaban Teradu secara tertulis dan lisan serta tercantum dalam BUKTI T-1 sebagaimana telah Teradu sampaikan pada persidangan tertanggal 23 Oktober 2019. G. Bahwa hal tersebut telah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 17 huruf h UU KIP, yang menyebutkan: Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Pasal 17 i. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. H. Bahwa hal tersebut telah dituangkan juga dalam Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Infomasi Yang Dikecualikan tertanggal 11 Mei 2018, yaitu pada angka 20 menyebutkan Rincian Penilaian Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Tes Tertulis, Psikotest, Kesehatan, dan Wawancara) merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana Jawaban Teradu secara tertulis dan lisan serta tercantum dalam BUKTI T-3 yang telah Teradu sampaikan pada persidangan tertanggal 23 Oktober 2019. I. Bahwa Teradu juga menyampaikan bukti tambahan sebagaimana diminta oleh Majelis Pemeriksa DKPP yaitu penilaian seluruh peserta/calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang (BUKTI T-8), Berita acara Nomor: 0271.A/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2019 tentang Verifikasi Calon PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, tertanggal 25 Juni 2019 (BUKTI T-9), Daftar Hadir Peserta Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Masa Tugas 2018-2023 (BUKTI T-10), Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum, tertanggal 8 Agustus 2018 (BUKTI T-11). [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu Republik Indonesia Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: a. Bahwa Bawaslu berwenang untuk melakukan seleksi, penetapan, pergantian dan pemberhentian calon anggota/anggota Bawaslu anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Ayat (4) huruf c, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (yang selanjutnya disebut UU Pemilu) menyatakan: Pasal 135 (3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh Presiden; b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu. (4) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR; b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu; c. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu; d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dan hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia setempat. b. Bahwa terhadap kewenangan Bawaslu tersebut di atas juga diatur dalam Pasal 41 Ayat (4) dan Pasal 47 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (yang selanjutnya disebut sebagai Perbawaslu Perubahan Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian PAW BAWASLU) menyatakan: Pasal 41 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi. (2) Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi. (3) Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan. (4) Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu. Pasal 47 (1) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu; b. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu: c. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa urutan peringkat berikutnya dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; atau e. Panwaslu LN dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. c. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (yang selanjutnya disebut sebagai SK Pedoman pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota), dalam Bab II angka 1 Poin C, menyatakan bahwa dalam hal Bawaslu melakukan Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dilakukan beberapa tahapan, diantaranya: 1. Pendaftaran; 2. Seleksi Administrasi; 3. Tes Tertulis dan Tes Psikologi; dan 4. Tes Kesehatan dan Tes Wawancara. Berdasarkan tahapan seleksi seperti yang disebutkan di atas, para calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota akan mendapatkan nilai dari masing-masing tahapan. Dalam SK Pedoman pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bab II angka 1 Poin C disebutkan juga bahwa: 4) Tim seleksi menetapkan nilai hasil penjumlahan tertinggi sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan jumlah anggota Bawaslu Kab/Kota ditambah anggota Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti Tes Kesehatan. 5) Hasil penetapan 2 (dua kali) kebutuhan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditambah jumlah anggota Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti Tes Kesehatan selanjutnya mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan. 6) Tim Seleksi menyusun hasil penetapan sebagaimana angka 5) dengan menempatkan anggota Panwaslu Kab/Kota pada bagian atas disusun berdasarkan abjad, dilanjutkan dengan nama-nama peserta sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan disusun berdasarkan peringkat nilai secara berurutan dengan dimulai dari peringkat tertinggi. d. Bahwa pada Bulan Juni Tahun 2018, telah dilaksanakan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawab Barat dan provinsi lainnya di Indonesia. e. Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi Nomor 0615/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018, adapun nama 5 (lima) orang anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terpilih adalah sebagai berikut: 1. Dr. Dadang Priyatna, M.Si; 2. Haidar Ustman, S.Sos; 3. Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd.; 4. Minnatillah; dan 5. Ansor Umar. (BUKTI PT-1) f. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terpilih sebagaimana disebutkan pada huruf b, telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018. (BUKTI PT-2) g. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyebutkan: “…yang diketahui kemudian dari data yang telah diterima pengadu/pelapor nilai dan rangking pengadu/pelapor ternyata pada urutan keenam”, Para Teradu melalui Majelis Pemeriksa DKPP perlu mempertanyakan apakah data yang diperoleh Pengadu merupakan data yang valid, sah, dan diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum? Hal ini dikarenakan, Bawaslu tidak pernah mengumumkan hasil penilaian yang menunjukkan urutan peserta lainnya diluar calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, karena merupakan informasi yang dikecualikan. Dimana Bawaslu hanya mengumumkan 5 (lima) nama Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terpilih, tanpa mencantumkan perolehan nilai dan nama-nama peserta urutan berikutnya. (vide BUKTI PT-1) h. Bahwa hal tersebut telah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan: Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Pasal 17 h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. i. Bahwa selain itu, telah dituangkan juga dalam Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Infomasi Yang Dikecualikan tertanggal 11 Mei 2018, yaitu pada angka 20 menyebutkan Rincian Penilaian Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Tes Tertulis, Psikotes, Kesehatan, dan Wawancara). (BUKTI PT-3) j. Bahwa dengan demikian, perlu dilakukan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang sehingga tidak mengganggu proses persiapan pengawasan pemilihan kepala daerah tahun 2020. k. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), menyebutkan: Asas Pasal 135 (4) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: g. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR; h. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu; i. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu; j. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dan hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; k. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan l. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia setempat. l. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu kemudian melakukan verifikasi kepada calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dengan mengirimkan undangan verifikasi dan uji kelayakan untuk memastikan calon PAW sebagaimana dimaksud diatas masih memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. m. Bahwa pemanggilan dilakukan dengan mengeluarkan surat nomor 0442/K.BAWASLU/KP.04/VI/2019 perihal Undangan terkait verifikasi serta uji kelayakan dan uji kepatutan tertanggal 24 Juni 2019. (Bukti PT-4) n. Bahwa verifikasi terhadap 4 (empat) Peserta urutan berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu telah sesuai juga dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang menyebutkan: Pasal 47 (2) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu; b. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu: c. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa urutan peringkat berikutnya dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; atau e. Panwaslu LN dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (BUKTI PT-5) o. Bahwa pemahaman Pengadu dalam proses PAW anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah dengan penunjukan atau penetapan langsung terhadap Pengadu yang berada pada ranking ke-6, merupakan pemahaman yang keliru; p. Bahwa urutan ke-6 sampai dengan urutan ke-10 bukan merupakan urutan ranking berdasarkan nilai tertinggi. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai yang diperoleh peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang sebagaimana terlampir dalam Jawaban Para Teradu. (BUKTI PT-6) q. Bahwa dengan demikian, Bawaslu perlu melakukan verifikasi serta uji kelayakan dan uji kepatutan kepada para calon PAW guna menilai apakah masih memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau tidak. r. Bahwa selain melakukan verifikasi serta uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap para calon PAW tersebut diatas, Bawaslu juga melihat jumlah/hasil penilaian akhir terhadap para calon PAW untuk menetapkan siapa yang akan menjadi anggota PAW terpilih Bawaslu Kabupaten Sumedang. (vide BUKTI PT-6) s. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, kemudian Bawaslu melaksanakan Pleno untuk menetapkan Sdr. Luli Rusli sebagai PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang. t. Bahwa penetapan Sdr. Luli Rusli dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0294/K.Bawaslu/HK.01.01/IX/2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tertanggal 12 September 2019. (BUKTI PT-7) [2.9.1] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa PT-1 s.d PT-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi Nomor 0615/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018; 2. PT-2 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018; 3. PT-3 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Infomasi Yang Dikecualikan tertanggal 11 Mei 2018; 4. PT-4 Surat Ketua Bawaslu nomor 0442/K.BAWASLU/KP.04/VI/2019 perihal Undangan tertanggal 24 Juni 2019; 5. PT-5 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 6. PT-6 Hasil Penilaian Calon Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat 2018; 7. PT-7 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0294/K.Bawaslu/HK.01.01/IX/2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tertanggal 12 September 2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu berkenaan dengan tindakan tidak transparan dalam melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang masa jabatan 2019- 2023 atas nama Luli Rusli yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan pada Juni 2018 dilaksanakan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan provinsi lainnya di Indonesia. Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (delapan belas) Provinsi Nomor 0615/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, adapun nama 5 (lima) orang anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terpilih telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018. Bahwa pada April 2019 salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang atas nama Ansor Umar meninggal dunia, sehingga jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang berjumlah 4 (empat) orang. Dengan demikian, perlu dilakukan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang supaya tidak mengganggu proses persiapan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu kemudian melakukan verifikasi kepada calon Penggantian Antarwaktu (PAW) dengan mengirimkan undangan verifikasi dan uji kelayakan untuk memastikan calon PAW sebagaimana dimaksud di atas masih memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa pemanggilan dilakukan dengan menerbitkan Surat Nomor: 0442/K.BAWASLU/KP.04/VI/2019 perihal Undangan Terkait Verifikasi serta Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan tanggal 24 Juni 2019. Bahwa verifikasi terhadap 4 (empat) peserta urutan berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Bahwa pemahaman Pengadu dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah dengan penunjukan atau penetapan langsung terhadap Pengadu yang berada pada ranking ke-6 merupakan pemahaman yang keliru. Bahwa urutan ke-6 sampai dengan urutan ke-10 bukan merupakan urutan ranking berdasarkan nilai tertinggi. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai yang diperoleh peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang sebagaimana terlampir dalam jawaban Para Teradu. Bahwa dengan demikian, Bawaslu perlu melakukan verifikasi serta uji kelayakan dan uji kepatutan kepada para calon Penggantian Antarwaktu (PAW) guna menilai apakah masih memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau tidak. Bahwa selain melakukan verifikasi serta uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap para calon PAW tersebut di atas, Bawaslu juga melihat jumlah/hasil penilaian akhir terhadap para calon PAW untuk menetapkan siapa yang akan menjadi anggota PAW terpilih Bawaslu Kabupaten Sumedang. Bahwa kemudian Bawaslu melaksanakan pleno untuk menetapkan Sdr. Luli Rusli sebagai PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang. Penetapan Sdr. Luli Rusli dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0294/K.Bawaslu/HK.01.01/IX/2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tertanggal 12 September 2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menerbitkan Surat Nomor 0442/K.BAWASLU/KP.04/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 perihal undangan verifikasi berkas serta uji kelayakan dan kepatutan calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang masa jabatan 2018-2023. Penggantian Antarwaktu (PAW) dilakukan karena Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang atas nama Ansor Umar meninggal dunia pada April 2019. Undangan tersebut ditujukan kepada calon PAW Bawaslu Kabupaten Sumedang atas nama Dodoy Cardaya, Luli Rusli, Elis Nugraha, dan Dadang Iskandar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 25 Juni 2019, Teradu II melakukan verifikasi serta uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon PAW Bawaslu Kabupaten Sumedang. Teradu II dalam kegiatan uji kelayakan yang dilakukan di Crowne Plaza Hotel menyampaikan bahwa pelaksanaan calon PAW di Bawaslu tidak sama dengan KPU, nomor urut Calon Pengganti Antar Waktu yang tercantum dalam lampiran surat Nomor 0442/K.BAWASLU/KP.04/VI/2019 bukan merupakan peringkat nilai calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang berdasarkan hasil seleksi. Menurut para Teradu, keberatan Pengadu merujuk Lampiran Undangan yang tertulis Pengadu menempati Nomor Urut 1(satu) tidak berdasar. Meskipun demikian Pengadu tetap berpandangan mekanisme pergantian PAW Anggota Bawaslu Sumedang tidak sesuai ketentuan Pasal 135 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 47 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang menyatakan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menjelaskan Bawaslu perlu melakukan verifikasi serta uji kelayakan dan kepatutan kepada para calon PAW guna menilai keterpenuhan syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, Bawaslu juga mengevaluasi kembali nilai para calon PAW berdasarkan hasil Fit and Proper Test untuk menetapkan anggota PAW Bawaslu Kabupaten Sumedang. Mekanisme tersebut, menurut Para Teradu sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan, Teradu II juga menerangkan bahwa nilai hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tanggal 11 Mei 2018. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan didasarkan pada kebijakan para Teradu dapat dibenarkan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 47 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang menyatakan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu. Formulasi norma tersebut sesungguhnya sama dengan ketentuan Pasal 135 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itu DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk melaksanakan prinsip transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan seleksi calon anggota Bawaslu. Berdasarkan hasil seleksi diumumkan daftar nama calon sesuai peringkat. Apabila terdapat kebutuhan PAW Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mencukupkan pada ketentuan Pasal 135 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah menentukan aturan hukumnya bahwa Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya. Ketentuan Undang-Undang tersebut telah memberikan kepastian hukum kepada Calon Pengganti Antarwaktu untuk ditetapkan sebagai PAW sesuai peringkat yang diperoleh berdasarkan hasil seleksi. Pelaksanaan Fit and Proper Test untuk pengisian PAW Bawaslu Kabupaten/Kota justru bertentangan dengan perintah undang-undang yang berakibat tidak adanya kepastian hukum dan menimbulkan kerugian bagi para calon seleksi anggota Bawaslu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan Selaku Ketua Bawaslu RI merangkap anggota Bawaslu RI dan Teradu II Moch. Afifudin selaku Anggota Bawaslu RI; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap Putusan DKPP ini, Majelis DKPP Ida Budhiati memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena bertindak tidak transparan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang masa jabatan 2019-2023. Menimbang berdasarkan sidang pemeriksaan terungkap fakta pada bulan April 2019 Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang atas nama Ansor Umar meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang. Untuk melaksanakan tugas PAW anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Teradu I menerbitkan Surat Nomor 0442/K.BAWASLU/KP.04/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 perihal undangan verifikasi pemenuhan syarat sebagai anggota Bawaslu dan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang masa jabatan 2018-2023. Lampiran surat undangan meletakkan nama Pengadu dalam daftar Calon Pengganti Antarwaktu nomor urut 1 (satu). Berdasarkan dokumen tersebut, Pengadu memiliki pemahaman bahwa penempatan nomor urut 1 (satu) merujuk pada peringkat daftar nama calon sesuai hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang. Pemahaman Pengadu disanggah oleh Teradu II, bahwa proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara langsung menetapkan peringkat keenam merupakan pemahaman yang keliru. Fakta dan alat bukti yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu harus dinilai berdasarkan kerangka hukum Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sesuai doktrin negara hukum dan prinsip kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu wajib tunduk dan patuh pada ketentuan Undang-Undang. Untuk itu dalam menilai pelanggaran kode etik Para Teradu terhadap prinsip kepastian hukum, transparan, akuntabel dan efisien, DKPP perlu menguraikan terlebih dahulu perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap kewajiban hukum Para Teradu dalam melakanakan tugas dan wewenang menetapkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta mekanisme pengisian Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Ketentuan Pasal 131 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Selanjutnya ketentuan Pasal 135 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu. Ketentuan Undang-Undang tersebut harus dibaca secara sistematis bahwa terdapat keterkaitan dari hulu ke hilir dalam penetapan Anggota Bawaslu berdasarkan hasil seleksi dengan mekanisme PAW sebagaimana ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan 135 ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan tersebut bermakna tunggal bahwa penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan urutan peringkat teratas dan mekanisme penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diisi oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu. Desain seleksi calon Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta seleksi Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertujuan mewujudkan sistem seleksi yang efisien, memberi kepastian hukum dan keadilan bagi warga negara yang telah berpartisipasi dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Alih-alih patuh terhadap ketentuan Undang-Undang, Para Teradu juga terbukti melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan fit and proper test dalam pengisian Pengganti Antarwaktu anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk melakukan pembenaran atas tindakan melawan hukum, para Teradu dalam jawaban tertulisnya mengutip ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang intinya menyebutkan Penggantian Antarwaktu anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu. Rumusan ketentuan tersebut tidak berbeda dengan formulasi norma Pasal Pasal 135 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun para Teradu melakukan penafsiran terhadap Pasal 47 ayat (1) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 bahwa untuk menetapkan Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan verifikasi dan uji kelayakan dan kepatutan. Dengan demikian terbukti tindakan para Teradu melakukan fit and proper test dalam pengisian Pengganti Antarwaktu anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang hanya berdasarkan imajinasi atau angan-angan, tanpa berpijak pada norma hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan para Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum yaitu melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Memperhatikan konstruksi Pasal 131 ayat (1) dan 135 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, seharusnya kewajiban hukum para Teradu dalam menetapkan Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terbatas pada verifikasi pemenuhan syarat adminstrasi calon Pengganti Antarwaktu. Pengulangan fit and proper test dalam pengisian Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi calon PAW anggota Bawaslu Kapupaten/Kota. Selain itu tindakan para Teradu juga berdampak pada inefisiensi sistem seleksi dan mekanisme Pengganti Antarwaktu. Para Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, adil, efisien dan transparan sebagaimana diatur Pasal 10 huruf b, Pasal 11 huruf a, c dan d, Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, selayaknya dan sepatutnya diberi sanksi peringatan agar kedepan para Teradu melakukan perbaikan terhadap mekanisme pengisian Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai perintah ketentuan peraturan perundang-undangan. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir