Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 21 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-03-2019
👁 62 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Januari 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Sengketa Bawaslu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI tidak melaksanakan Putusan Sengketa Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/ XII/2018, tanggal 9 Januari 2019. Sesuai dengan Putusan tersebut, para Teradu diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, serta menerbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan Pengadu atas nama Dr.
Pasal DilanggarPasal 462 Undang-Undang; Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang; Pasal 5; Pasal 6 ayat (1); Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Wahyu Setiawan, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Gintik Manik masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 21-PKE-DKPP/I/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 014- P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Dr. (HC) Oesman Sapta Pekerjaan : Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Alamat : Jl. Jalan Karang Asem Utara C 4/34 Rt 007 Rw.002, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Dr. Herman Kadir, SH., M.Hum Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Abdullah Syafei A-17 Kel. Gudang Peluru, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 2. Nama : Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSC., S.E., S.H., M.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Abdullah Syafei A-17 Kel. Gudang Peluru, Kec. Tebet, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Viryan Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai-----------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Ahli; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Januari 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Sengketa Bawaslu; 2. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2019 Bawaslu RI telah menerbitkan dan atau mengeluarkan Putusan Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/ XII/2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI 1. Menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Memerintahkan Teradu untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 3. Memerintahkan Teradu untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr.(HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Teradu untuk menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 5. Memerintahkan kepada Teradu untuk tidak menetapkan Dr.(HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 3. Bahwa putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019. Sementara ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menentukan bahwa “KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; 4. Bahwa dengan mengacu kepada ketentuan di atas, maka batas maksimal 3 (tiga) hari bagi KPU untuk melaksanakan putusan sejak diterbitkan akan jatuh pada tanggal demikian pada hari jumat tanggal 11 Januari 2019, Teradu seharusnya menindaklanjuti Putusan Bawaslu tersebut dengan menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 5. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 Pengadu menerima surat dari Para Teradu dengan Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019, Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018, tanggal 15 Januari 2019; 6. Bahwa judul surat tersebut memanglah tentang pelaksanaan putusan Bawaslu, namun setelah dicermati isinya ternyata surat tersebut memuat perintah hukum yang bertentangan dengan putusan Bawaslu sendiri. Dalam poin 6 dan 7 surat Para Teradu Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 antara lain disebutkan: Poin 6: “Sebagai wujud ketaatan kepada UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, KPU dalam melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/2018 tetap meminta kepada Bapak Oesman Sapta yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 untuk: a. Melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik; b. Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat; c. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf b, diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019. Poin 7 Apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf c, Bapak Dr (HC) Oesman Sapta tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019.” 7. Bahwa dengan demikian jelas dan nyata surat para Teradu Nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 tersebut bukan pelaksanaan atau tindak lanjut Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 karena surat tersebut bukan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 8. Bahwa dengan demikian hingga tanggal 15 Januari 2019 pun para Teradu belum melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 yakni dengan menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 9. Bahwa Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menentukan: “KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan”; 10. Bahwa sesuai dengan Amar Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, Pasal 462 dan Pasal 463 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maka selambat- lambatnya pada tanggal 15 Januari 2019 seharusnya para Teradu menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr.(HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Dengan perkataan lain surat TERADU Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 bukan Pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/ XII/2018 tanggal 9 Januari 2019; 11. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak melaksanakan Putusan PTUN Jakarta; 12. Bahwa sebelumnya para Teradu juga telah mengabaikan dan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tertanggal 14 November 2018 dan diucapkan pada persidangan terbuka pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018, yang amar putusannya berbunyi: MENGADILI - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Sengketa: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 13. Bahwa oleh karena itu para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 14. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu mengabaikan Putusan Mahkamah Agung; 15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ditentukan bahwa jika diduga terdapat Peraturan KPU dengan Undang-Undang, maka dilakukan pengujian kepada Mahkamah Agung; 16. Bahwa terhadap adanya pertentangan tersebut, Pelapor telah melakukan permohonan keberatan / hak uji materiil kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sehubungan Pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2018 dan ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2018, yang mana Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 65 P/HUM/2018 pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, memberikan amar Putusan sebagai berikut: MENGADILI 1. Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr. OESMAN SAPTA tersebut; 2. Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 4. Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk selebihnya; 5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 17. Bahwa sehubungan hal tersebut, Para Teradu jelas telah mengabaikan Putusan Mahkamah Agung, dan dengan demikian telah mengabaikan atau melanggar ketentuan Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 18. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah mengabaikan Kewajiban melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR dan Pemerintah; 19. Bahwa selain itu, dalam Pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2018 dan ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2018, hal mana peraturan dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 diatur secara tegas bahwa: “KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.” Namun dalam faktanya, kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah tersebut tidak dilakukan; 20. Bahwa sesuai dengan uraian di atas jelaslah bahwa tindakan Para Teradu sebagaimana ternyata dalam suratnya Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang diterima oleh PELAPOR pada tanggal 16 Januari 2019, serta telah jelas dan tegas bahwa para Teradu (1) tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/ 2018 tanggal 9 Januari 2019; (2) mengabaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tertanggal 12 November 2018 dan diucapkan pada persidangan terbuka pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018; (3) mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018; dan (4) Tidak melakukan kewajiban berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam suatu rapat dengar pendapat sehubungan Pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 21. Bahwa oleh karenanya, pengabaian-pengabaian yang dilakukan oleh TERADU sebagaimana tersebut di atas merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, hal mana bertentangan dengan Pasal 462 jo Pasal 456, Pasal 36 ayat (2), serta Pasal 37 ayat (2) huruf b dan f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta dari aspek etika, maka jelas bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII melanggar pasal-pasal terkait Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu melanggar sumpah atau janji yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1), melanggar prinsip berkepastian hukum yang diatur dalam Pasal 11, melanggar prinsip professional yang diatur dalam Pasal 15 huruf c, melanggar prinsip akuntabel yang diatur dalam Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 22. Bahwa melalui laporan ini kami memohon kepada DKPP agar menindaklanjuti pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh TERADU dan memohon agar kiranya DKPP berkenan memberikan sanksi-sanksi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, serta bilamana memungkinkan memerintahkan kepada para Teradu agar melaksanakan putusan-putusan pengadilan ataupun putusan Bawaslu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. 23. Bahwa selain itu, bila memungkinkan, sebagai mana kewenangan DKPP yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, DKPP berkenan memberikan sanksi untuk memberhentikan Anggota KPU, dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian KESIMPULAN PENGADU [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 25 Februari 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Waktu Peristiwa Bahwa sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan dalam persidangan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tindakan Para Teradu sebagaimana ternyata dalam suratnya Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang diterima oleh Pengadu pada tanggal 16 Januari 2019, serta telah jelas dan tegas bahwa Para Teradu (1) tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/ 2018 tanggal 9 Januari 2019; (2) mengabaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tertanggal 12 November 2018 dan diucapkan pada persidangan terbuka pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018; (3) mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018; dan (4) Tidak melakukan kewajiban berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam suatu rapat dengar pendapat sehubungan Pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. dengan demikian Peristiwa Pelanggaran Kode Etik Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh PENGADU terjadi/diketahui pada tanggal 16 Januari 2019; 2. Saksi, Bukti dan Ahli 3. Bahwa dalam mengajukan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu a quo, pengadu telah mengajukan saksi dan ahli untuk menguatkan bukti-bukti pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Para Teradu antara lain: A. Keterangan Saksi Pengadu Bahwa pada persidangan hari Rabu, tanggal 13 Januari 2019, Pengadu mengajukan 4 (empat) orang saksi, yaitu: 1) Indah Sri Rezeki beragama Islam, beralamat Taman Anyelir 3 Blok H2 No.1 Rt.001/011 Kel. Kalimulya Kec. Cilodong Kota Depok, Pekerjaan Karyawan Swasta, Jabatan selaku Personal Assistant pribadi prinsipal Menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa surat KPU Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang diterima pada tanggal 16 Januari 2019 di Rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada sekitar atau setidak-tidaknya pukul 10.45 wib. 2) Drs. Sudiro Asno, AK. beragama Islam, beralamat Jalan Rancakendal No. 8A Rt. 003/001 Kel. Cigadung Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung, Pekerjaan Anggota DPR RI, Jabatan Anggota Komisi II DPR RI Menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa dalam pembentukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 10 April 2018, KPU belum pernah melakukan konsultasi ataupun rapat dengar pendapat dengan DPR; - Bahwa saksi mengetahui, sebelum berlaku PKPU Nomor 26 Tahun 2018, terlebih dahulu berlaku PKPU Nomor 14 Tahun 2018. 3) Aep Mulyanto beragama Islam, beralamat Komp. Korpri GG. Beringin Rt.007/007 Kel. Sungai Raya dalam Kel. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat, Pekerjaan Wiraswasta, Jabatan selaku liason office (LO)/Penghubung pelapor prinsipal dalam pencalonan Anggota DPD RI Tahun 2019 Menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa saksi menerangkan Proses Pendaftaran Oesman Sapta sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat mulai dari Ferivikasi Persyaratan Calon Anggota DPD RI sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI. 4) Munirodin, S.H. beragama Islam, beralamat Perumahan Puri Sentosa Blok B-1, Desa Nanggerang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16320, Pekerjaan Advokat Menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa DPD RI periode 2014-2019 pada awal pelantikan menggunakan Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Tata Tertib ini merupakan produk hukum dari periode keanggotaan DPD RI sebelumnya, yaitu periode 2009-2014; Bahwa melalui usulan semua pimpinan alat kelengkapan, akhirnya - dilakukan perbaikan Tata Tertib. Lalu dibentuk Pansus Tatib yang dipimpin Anggota DPD RI dari Sulawesi Barat Asri Anas. Singkat cerita banyak sekali dilakukan perbaikan dari Tatib yang lama. Hanya saja muncul perbedaan yang tajam soal periodisasi pimpinan, yaitu antara 5 (lima) tahun dengan 2 tahun 6 bulan. Sehingga diambilah keputusan lewat Paripurna yang berlangsung dengan voting. Proses itu dipimpin langsung oleh ketua DPD RI Irman Gusman (saat itu), dan Wakil Ketua Farouk Muhammad serta GKR Hemas yang dimenangkan oleh aspirasi masa jabatan pimpinan 2 tahun 6 bulan; - Bahwa sesuai kewajiban pimpinan, ketiga pimpinan menandatangani keputusan itu menjadi Peraturan DPD RI No 1 tahun 2016 tentang Tata Tertib. Jadi ketiga pimpinan DPD RI Irman Gusman (Ketua, saat itu), dan Farouk Muhammad (Wakil Ketua, saat itu) serta GKR Hemas (Wakil Ketua, saat itu) memimpin voting di sidang paripurna dan sekaligus juga pihak yang menandatangani peraturan tersebut; - Bahwa dalam paripurna tersebut disepakati dilakukan perbaikan dan harmonisasi dan sinkronisasi beberapa pasal dan kalimat dalam Tatib yang baru disahkan tersebut. Lalu dibentuklah Pansus Tatib kedua yang dipimpin oleh Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Ajiep Padindang. Hasilnya dilaporkan dalam Sidang Paripurna dan diambil keputusan paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI Muhammad Saleh (pengganti Irman Gusman karena kena kasus di KPK), Wakil Ketua Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Tidak ada voting, keputusan diambil secara aklamasi; - (selanjutnya: vide, makalah keterangan saksi yang telah diserahkan dalam persidangan) B. Keterangan Ahli Pengadu 1. Dr. ATMA SUGANDA, S.H., M.H. telah disumpah dan diperiksa di Persidangan pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2019, didepan persidangan Ahli menyerahkan Legal Opinion atau Pendapat Ahli terkait Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor: 021-PKE-DKPP/I/2019. Adapun ahli lain yang telah disumpah dan diperiksa di Persidangan pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2019 antara lain: 2. Dr. HAMDAN ZOELVA, S.H., M.H. Ahli yang diajukan PARA TERADU BAWASLU perkara Nomor 019-PKE-DKPP/I/2019, Ahli dihadirkan sebagai Ahli Hukum Tata Negara. C. Barang Bukti Dalam mengajukan a quo Pengadu telah melampirkan bukti-bukti antara lain adalah sebagai berikut: 1. Bukti P-1, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor : 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018. 2. Bukti P-2, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018. 3. Bukti P-4, Putusan Mahkamah Agung Nomor 65/P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018. 4. Bukti P-5, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 5. Bukti P-6, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. 6. Bukti P-1, Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018/ tanggal 9 Januari 2019. Uraian mengenai masing-masing alat bukti a quo telah diterangkan dalam Daftar Alat Bukti Pengadu. Berdasarkan Pemeriksaan Persidangan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Rabu, 13 Februari 2019 2019 telah terungkap fakta–fakta persidangan yang memperkuat Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah Pengadu ajukan. D. Laporan Pengadu Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi dan Materiel Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 1. Pengaduan Pengadu Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi a. Bahwa Pasal 464 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota mengadukan ke DKPP”, jo Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum telah menentukan bahwa “KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan, jo Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi “Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilakukan verifikasi administrasi oleh DKPP” dan ayat (2) “Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7”. b. Bahwa dalam mengajukan Pengaduan a quo, Pengadu telah mengajukan identitas Pengadu dan PARA TERADU secara lengkap. Pengadu dalam Pengaduan a quo adalah Dr. (HC) Oesman Sapta, warga negara Indonesia, pekerjaan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, beralamat di Jalan Karang Asem Utara C 4/34 Rt 007 Rw.002 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan, dengan Nomor Telepon/HP 081314030202. Pengadu mengajukan Pengaduan dengan diwakili Kuasa nya yakni : 1) Dr. Herman kadir, S.H., M.Hum, Laki – laki, beralamat di Jalan Abdullah Syafei Blok A-17 Kelurahan Gudang Peluru, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, dengan nomor telepon 0811848301 dan alamat email hermankadir@yahoo.com; 2) Dr. Dodi S. Abdul Kadir, S.H., M.H., Laki – laki, beralamat di Jalan. RS. Fatmawati Komplek Admiralty C2 RT. 001. RW. 001, dengan nomor telepon 0818665575 dan alamat email Dodimrp@yahoo.com; c. Bahwa Para Teradu yang diajukan oleh Pengadu dalam laporan a quo adalah 1). Arief Budiman, Jabatan Ketua KPU Republik Indonesia sebagai Teradu I, 2). Pramono Ubaid Tanthowi, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu II, 3). Wahyu Setiawan, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu III, 4). Ilham Saputra, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu IV, 5). Hasyim Asy`ari, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu V, 6). Viryan, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu VI, 7). Evi Novida Ginting Manik, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu VII. Para Teradu beralamat di Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat; d. Bahwa dengan terpenuhinya identitas Pengadu dan Para Teradu sebagaimana diuraikan pada poin 2 dan 3 di atas, maka terbukti Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah memenuhi syarat Verifikasi Administrasi Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Pengaduan Pengadu Memenuhi Syarat Materiel a. Bahwa Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Selanjutnya ketentuan Pasal 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum “Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Materiel dicatat dalam buku registrasi perkara oleh DKPP”. b. Bahwa dalam mengajukan Pengaduan a quo, Pengadu telah menguraikan objek laporan yakni “penerbitan Surat dari Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018. oleh PARA TERADU I. II, III, IV, V, VI, VII diterima oleh Pengadu secara resmi pada tanggal 16 Januari 2019. Waktu peristiwa telah Pengadu uraikan dimana “dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu pada tanggal 16 januari 2019 pasca Pengadu menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 yang mana diamanatkan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum telah menentukan bahwa “KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan, sehingga waktu peristiwa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diketahui pengadu pada tanggal 16 Januari 2019; c. Bahwa tempat peristiwa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut diduga terjadi di kantor Para Teradu yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, tempat dimana para Teradu membuat, membubuhkan tanggal mengirimkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 kepada Pengadu. Dalam mengajukan Pengaduan ini, Pengadu telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah dan diperiksa di persidangan yakni antara lain : 1). Indah Sri Rezeki beragama Islam, beralamat Taman Anyelir 3 Blok H2 No.1 Rt.001/011 Kel. Kalimulya Kec. Cilodong Kota Depok, Pekerjaan Karyawan Swasta, Jabatan selaku Personal Assistant pribadi principal, 2). Drs. Sudiro Asno, AK. beragama Islam, beralamat Jalan Rancakendal No. 8A Rt. 003/001 Kel. Cigadung Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung, Pekerjaan Anggota DPR RI, Jabatan Anggota Komisi II DPR RI, 3). Aep Mulyanto beragama Islam, beralamat Komp. Korpri GG. Beringin Rt.007/007 Kel. Sungai Raya dalam Kel. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat, Pekerjaan Wiraswasta, Jabatan selaku liason office (LO)/Penghubung pelapor prinsipal dalam pencalonan Anggota DPD RI Tahun 2019, 4). Munirodin, S.H. beragama Islam, beralamat Perumahan Puri Sentosa Blok B-1, Desa Nanggerang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16320, Pekerjaan Advokat; d. Bahwa Pelapor telah mengajukan bukti-bukti kode bukti sebagai berikut: 1) Bukti P-1, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor : 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018. 2) Bukti P-2, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018. 3) Bukti P-3, Putusan Mahkamah Agung Nomor 65/P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018. 4) Bukti P-4, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 5) Bukti P-5, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. 6) Bukti P-6, Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018/ tanggal 9 Januari 2019. e. Bahwa dalam mengajukan Pengaduan a quo, pelapor juga telah mengajukan ahli Dr. ATMA SUGANDA, S.H., M.H. beralamat Jl. Cut Nyak Dien, Gg. Anggapraja No. 12 Kabupaten Sumedang Jawa barat. pekerjaan sebagai Dosen Hukum Tata Negara pada Universitas Langlang Buana. Ahli dihadirkan sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara telah memberi keterangan yang pada pokoknya menguatkan bukti surat dan keterangan saksi-saksi Pengadu dimana PARA TERADU dengan menerbitkan Surat nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018, yang kemudian menjadi obyek pemeriksaan dalam laporan a quo telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan didepan persidangan Ahli menyerahkan Legal Opinion atau Pendapat Ahli terkait Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor: 021-PKE-DKPP/I/2019; f. Bahwa pengadu telah menguraikan uraian peristiwa di dalam pengaduan a quo terutama pada halaman 7 (tujuh) sampai dengan halaman 17 (tujuh belas) sebagaimana tercantum dalam Pengaduan Pengadu Nomor 014-P/L-DKPP/I/2019 tertanggal 28 Januari 2019 yang telah diterima dan diregister dengan Perkara Nomor 021-PKE- DKPP/I/2019; g. Bahwa Pengadu juga telah menguraikan hal–hal yang dimintakan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI untuk diputuskan cukup alasan bahwa para Teradu melanggar kode etik pada Pengaduan a quo halaman 17 s/d 19 pada angka 18 s/d 21 yakni meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI untuk mengambil putusan: 18). Bahwa sesuai dengan uraian di atas jelaslah bahwa tindakan para Teradu sebagaimana ternyata dalam suratnya Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang diterima oleh PENGADU pada tanggal 16 Januari 2019, serta telah jelas dan tegas bahwa para Teradu, (1). tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/ 2018 tanggal 9 Januari 2019; (2). mengabaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tertanggal 12 November 2018 dan diucapkan pada persidangan terbuka pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018; (3). mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018; dan (4). Tidak melakukan kewajiban berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam suatu rapat dengar pendapat sehubungan Pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, 19). Bahwa oleh karenanya, pengabaian- pengabaian yang dilakukan oleh para Teradu sebagaimana tersebut di atas merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, hal mana bertentangan dengan Pasal 462 jo Pasal 456, Pasal 36 ayat (2), serta Pasal 37 ayat (2) huruf b dan f Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta dari aspek etika, maka jelas bahwa para Teradu melanggar pasal-pasal terkait Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu melanggar sumpah atau janji yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1), melanggar prinsip berkepastian hukum yang diatur dalam Pasal 11, melanggar prinsip professional yang diatur dalam Pasal 15 huruf c, melanggar prinsip akuntabel yang diatur dalam Pasal 16 huruf a, melanggar prinsip efektif yang diatur dalam Pasal 17 huruf b, serta melanggar prinsip kepentingan umum yang diatur dalam Pasal 19 huruf a, huruf c, dan huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, 20). Bahwa melalui laporan ini kami memohon kepada DKPP agar menindaklanjuti pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu dan memohon agar kiranya DKPP berkenan memberikan sanksi-sanksi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, serta bilamana memungkinkan memerintahkan kepada para Teradu agar melaksanakan putusan-putusan pengadilan ataupun putusan Bawaslu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, 21). Bahwa selain itu, bila memungkinkan, sebagai mana kewenangan DKPP yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, DKPP berkenan memberikan sanksi untuk memberhentikan Anggota KPU, dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian; h. Bahwa dengan terpenuhinya objek pelanggaran yang dilaporkan baik mengenai waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat/uraian peristiwa, serta hal–hal yang diminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI untuk diputuskan sebagaimana uraian Pengaduan halaman 17 s/d 19 pada angka 18 s/d 21, maka terbukti Pengaduan Pengadu telah memenuhi syarat Materiel Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. DKPP Berwenang Menerima, Memeriksa Dan Memutus Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu a. Bahwa ketentuan pasal 456 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu RI berwenang, salah satunya untuk “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelaenggra Pemilu”. Senada dengan ketentuan tersebut, pasal 457 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyatakan “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP”. b. Bahwa dalam mengajukan Pengaduan a quo, alasan utama yang menjadi dasar dari pengajuan Pengaduan a quo adalah lantaran para Teradu menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor : 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 yang diterima oleh Pengadu secara resmi pada tanggal 16 Januari 2019. Di dalam surat yang kemudian menjadi objek Pengaduan a quo, para Teradu pada pokoknya menyampaikan 2 (dua) hal yakni : (1) pertama, meminta Pengadu untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat kepada para Teradu paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019; dan (2) Kedua, Menegaskan kepada Pengadu akibat hukum apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri dimaksud yakni tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019; c. Bahwa sebelumnya, terhadap sengketa proses pemilihan umum yang berlangsung antara Pengadu dan para Teradu akibat dikeluarkannya Surat Keputusan DCT Pemilu DPD Tahun 2019 (SK KPU RI Nomor 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018) yang sebelumnya tidak mencantumkan nama Pengadu di dalamnya; d. Bahwa telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde) yakni: 1) Bahwa telah diputus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melalui Putusan Nomor Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/ XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 dan sesuai dengan Amar Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menentukan “KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. maka selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2019 seharusnya PARA TERADU menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr.(HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Dengan perkataan lain surat para Teradu Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 bukan Pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/ XII/2018 tanggal 9 Januari 2019; 2) Bahwa telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tertanggal 14 November 2018. Point 2 dan 3 amar putusan tersebut secara tegas telah memutuskan “menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018” dan kemudian “Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018”, dengan mendasarkan kepada ketentuan pasal 471 ayat (5) dan (8) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan (6) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara berlaku ketentuan bahwa putusan pengadilan tata usaha negara sebagai forum terakhir penyelesaian sengketa proses pemilihan umum putusan nya bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Para Teradu sebagai pihak yang dinyatakan kalah dalam putusan tersebut juga wajib menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan. Sehingga demi hukum, para Teradu semestinya menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tanggal 16 November 2018. Namun sampai laporan a quo Pengadu ajukan kepada Bawaslu RI, para Teradu tetap tidak melaksanakan putusan tersebut. Alih–alih melaksanakannya, para Teradu justru menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1492/PL.01.4- SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018 perihal Pengunduran Diri Sebagai Pengurus Partai Politik bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Umum Tahun 2019 yang secara substansi jelas menentang atau menolak melaksanakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang telah ditentukan Undang Undang Pemilu sebagai bagian dari prosedur penyelenggaraan Pemilu; e. Bahwa telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 65 P/HUM/2018 pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ditentukan bahwa jika diduga terdapat Peraturan KPU dengan Undang-Undang, maka dilakukan pengujian kepada Mahkamah Agung, terhadap adanya pertentangan tersebut, Pengadu telah melakukan permohonan keberatan/hak uji materiil kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sehubungan Pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2018 dan ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2018, yang mana Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 65 P/HUM/2018 pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, memberikan amar Putusan sebagai berikut: MENGADILI 1. Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr. OESMAN SAPTA tersebut; 2. Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 4. Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk selebihnya; 5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); f. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Pengadu uraian pada poin 13 sampai dengan 17 di atas dapat diketahui bahwa persoalan yang pengadu adukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI adalah mengenai tindakan para Teradu menyangkut prosedur dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan putusan-putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde) dengan objek konkret berupa Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor : 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018. Dengan demikian terbukti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berwenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Pengadu dan Para Teradu Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) a. ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyarakat; dan/atau e. pemilih., Pengadu adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan 3174021808500002, pekerjaan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesi, beralamat di jalan Jalan Karang Asem Utara C4/34 Rt 007 Rw.002 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan. Pengadu adalah Peserta Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 melalui surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 1071/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/ 2018 tertanggal 1 September 2018 yang kemudian diumumkan oleh PARA TERADU secara luas melalui Pengumuman KPU Nomor 992/PL.01.4- Pu/06/KPU/IX/2018 tertanggal 1 September 2018. dalam mengajukan Pengaduan a quo Pengadu didampingi oleh Kuasa Hukum nya sebagaimana terlampir pada bagian identitas pelapor; b. Bahwa ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihsan Umum menyatakan “Dalam hal para Teradu dan/atau para Teradu yaitu Penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota pemilu”. dalam mengajukan a quo, Pengadu mengajukan Pihak para Teradu yaitu: 1). Arief Budiman, Jabatan Ketua KPU Republik Indonesia sebagai Teradu I, 2). Pramono Ubaid Tanthowi, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu II, 3). Wahyu Setiawan, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu III, 4). Ilham Saputra, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu IV, 5). Hasyim Asy`ari, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu V, 6). Viryan, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu VI, 7). Evi Novida Ginting Manik, Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu VII. Para Teradu semuanya Beralamat di Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat; c. Bahwa dengan terpenuhinya kedudukan Pengadu dan para Teradu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah Pengadu uraikan pada poin 19 s/d 20 diatas, terbukti bahwa Pengadu dan para Teradu memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam Pengaduan a quo; 5. Para Teradu Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum 6. Para Teradu terbukti menolak pelaksanaan putusan pengadilan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang telah berkekuatan hukum tetap. 7. Bahwa sebagaimana telah Pengadu ulas dalam laporan Pengadu yang kemudian diperiksa di persidangan terdapat fakta yang tidak dibantah oleh para Teradu yakni terhadap sengketa proses pemilihan umum yang berlangsung antara Pengadu dan para Teradu akibat dikeluarkannya Surat Keputusan DCT Pemilu DPD Tahun 2019 (SK KPU RI Nomor 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018) yang tidak mencantumkan nama Pengadu didalamnya, telah terdapat putusan pengadilan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde). 8. Para Teradu Tidak Melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. 9. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menerbitkan dan atau mengeluarkan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, dibacakan didalam Persidangan pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI 1. Menyatakan TERLAPOR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Memerintahkan TERLAPOR untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 3. Memerintahkan TERLAPOR untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr.(HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada TERLAPOR untuk menetapkan Dr.(HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 5. Memerintahkan kepada TERLAPOR untuk tidak menetapkan Dr.(HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 10. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 Pelapor menerima surat dari PARA TERADU dengan Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018; 11. Bahwa apa yang ditegaskan oleh saksi Indah Sri Rezeki beragama Islam, beralamat Taman Anyelir 3 Blok H2 No.1 Rt.001/011 Kel. Kalimulya Kec. Cilodong Kota Depok, Pekerjaan Karyawan Swasta, Jabatan selaku Personal Assistant pribadi prinsipal Menerangkan: “Bahwa surat KPU Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang diterima pada tanggal 16 Januari 2019 di Rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada sekitar atau setidak-tidaknya pukul 10.45 wib” 12. Bahwa jika mengacu kepada ketentuan pasal 462 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menentukan bahwa “KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan, maka batas maksimal 3 (tiga) hari bagi KPU untuk melaksanakan putusan sejak diterbitkan, yang seharusnya oleh para Teradu dikeluarkannya surat keputusan baru pada Hari jumat tanggal 11 Januari 2019, para Teradu seharusnya menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut dengan menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 sebagaimana disebut pada amar nomor 3 (tiga) Putusan Bawaslu Nomor: 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, Sehingga demi hukum, para Teradu semestinya menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tanggal 11 Januari 2019. Namun alih–alih melaksanakan putusan tersebut, para Teradu justru menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 60/PL.01.4- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2016 perihal Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018. (Vide Bukti P-1) yang substansi memuat perintah hukum kepada Pengadu yang jelas–jelas bertentangan dengan perintah Putusan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 sebagaimana diuraikan di atas; 13. Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa perintah hukum para Teradu kepada Pengadu yang bertentangan dengan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 tercermin dalam poin 6 dan 7 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor: 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2016 yang berbunyi sebagai berikut : 1. sebagai wujud ketaatan kepada UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018, KPU dalam melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 tetap meminta kepada Bapak Dr. (HC) Oesman Sapta yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 oktober 2017 untuk: a. melaksanakan amanat konstitusi UUD 45 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik; b. pengunduran diri sebgaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan menyerahkan surat pengundur diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat; c. surat pengundur diri sebagaimana dimaksud pada huruf b, diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019. 2. apabila tidak menyerahkan surat pengundur diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf c, bapak Dr. (HC) Oesman Sapta tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019. 14. Bahwa Surat para Teradu di atas pada pokoknya memiliki makna dan sekaligus perintah hukum sebagai berikut yakni : (1) pertama, meminta Pengadu untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat kepada Terlapor paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019; dan (2) Kedua, Menegaskan kepada Pengadu akibat hukum apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri dimaksud yakni tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2018. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 (Vide Bukti P-6); Putusan Bawaslu juga telah memerintahkan para Teradu untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tamggal 20 September 2018 tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019; 15. Bahwa dengan demikian jelas dan nyata surat para Teradu Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor : 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 tersebut bukan pelaksanaan atau tindak lanjut Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 karena surat tersebut bukan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 sebagaimana mestinya sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019; 16. Bahwa sebagaimana telah Pengadu uraikan dalam laporannya, hingga laporan a quo disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan bahkan sampai persidangan atas pokok perkara laporan a quo selesai disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, para Teradu tetap tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019. Jika mengacu kepada Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menentukan “KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan”, hari terakhir bagi Terlapor untuk melaksanakan putusan tersebut jatuh pada tanggal 11 Januari 2019, Dengan demikian terlewati satu hari kerja saja pasca putusan tersebut dibacakan para Teradu tidak melaksanakannya, maka para Teradu dapat dikatakan telah melanggar ketentuan pasal dimaksud. Sementara ketika kesimpulan ini dimasukkan pada tanggal 25 Februari 2019 telah berlalu sebanyak 32 (tiga puluh dua) hari kerja, sehingga tidak terbantahkan bahwa Pelapor telah melanggar peraturan perundang–undangan yang berlaku tentang penyelesaian sengketa pemilihan umum; 17. Bahwa Ahli Pelapor yakni Dr. Atma Suganda, S.H., M.Hum dalam keterangannya di persidangan pada jumat 13 Februari 2019 juga menerangkan bahwa tindakan penerbitan Surat KPU Nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 merupakan indikasi adanya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu: “ Penyerahan Surat dari Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018, yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2019 pada sekitar atau setidak- tidaknya pukul 10.45 WIB.Secara garis besar isi Surat KPU tersebut identik dengan isi Surat KPU sebelumnya yang sudah disampaikan kepada Pengadu, yaitu Surat Nomor 1492/PL.01.04- SD/03/KPU/XII/2018, tanggal 8 Desember 2018, yang disebutnya sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 65P/HUM/2018 dan Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/TUN-Jkt. Penegasan penting dalam Surat KPU antara lain, sebagai berikut: Pertama, sebagai wujud ketaatan kepada UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, KPU dalam melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/2018 tetap meminta kepada Bapak Oesman Sapta yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 untuk: (a) Melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik; (b) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat; (c) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf b, diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019.Kedua, Apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf c, Bapak Dr (HC) Oesman Sapta tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019.” (selanjutnya: vide, Legal Opini yang telah diserahkan dalam persidangan) 18. Para Teradu Tidak Melaksanakan Putusan PTUN Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN 19. Bahwa sebelumnya para Teradu juga telah mengabaikan dan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tertanggal 12 November 2018 dan diucapkan pada persidangan terbuka pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018, yang amar putusannya berbunyi: MENGADILI - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Sengketa: 6. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 7. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; 8. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; 9. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 20. Bahwa oleh karena itu para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 21. Para Teradu Telah Mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 22. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ditentukan bahwa jika diduga terdapat Peraturan KPU dengan Undang-Undang, maka dilakukan pengujian kepada Mahkamah Agung; 23. Bahwa terhadap adanya pertentangan tersebut, Pelapor telah melakukan permohonan keberatan/hak uji materiil kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sehubungan Pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2018 dan ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2018, yang mana Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 65 P/HUM/2018 pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, memberikan amar Putusan sebagai berikut: MENGADILI 1. Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr. OESMAN SAPTA tersebut; 2. Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan; 3. Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 4. Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk selebihnya; 5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 24. Bahwa sehubungan hal tersebut, para Teradu jelas telah mengabaikan Putusan Mahkamah Agung, dan dengan demikian telah mengabaikan atau melanggar ketentuan Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 25. Bahwa ahli lainnya Dr. HAMDAN ZOELVA, S.H., M.H. yang diajukan PARA TERADU BAWASLU perkara Nomor 019-PKE-DKPP/I/2019, Ahli tetap diperiksa walaupun sudah pernah diperiksa di Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam keterangan di persidangan pada Rabu, 13 februari 2019 telah menegaskan: “Dalam mengartikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mempertentangkan antara satu dan yang lain dan memilih yang mana. Ini adalah sesuatu hal yang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Putusan Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Tata usaha Negara adalah wilayah yang berbeda-beda. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyangkut court of norm, jadi pengadilan tentang Norma, apakah suatu Norma Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Jadi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan yang bersifat memberikan Norma yang benar mengenai konstitusi. Jadi level putusan Mahkamah Konstitusi (MK) norma yang dibuatnya levelnya Undang-Undang, Kemudian pelaksanaannya adalah ada pada organ negara yang melaksanakan norma itu dalam hal ini KPU. KPU membuat PKPU untuk melaksanakan norma yang diputuskan oleh MK. Terhadap implementasi norma, yang dikeluarkan oleh KPU, ada yang gugat lagi, karena boleh menurut UU kita yaitu ada yang gugat di MA pengajuan peraturan perundang- undangan di bawah UU terhadap UU. putusan MA itu jelas bahwa sepanjang tidak memberlakukan surut, maka norma yang dikeluarkan oleh KPU itu adalah benar. Artinya apa, kalau dia memberlakukan surut terhadap proses yang sudah ada, itu adalah ilegal norma yang dibuat oleh KPU itu. berbeda putusan MK mengenai norma UU dan putusan MA menyangkut norma yang dibuat KPU," Ahli juga menerangkan bahwa pada putusan pengadilan itu harus dianggap benar dimana dikatakan: “Dalam konstitusinya pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) yang mengaskan bahwa Indonesia menganut paham negara hukum yang demokratis. Artinya seluruh proses demokrasi itu dipandu oleh hukum. Hukumlah yang menentukan arah dan bukan politik yang menentukan arahnya. Oleh karena hukum yang menentukan arah, maka lembaga yang memberikan justifikasi pembenaran jika terjadi suatu penyimpangan, jika terjadi sesuatu masalah, maka Lembaga peradilan didudukkan dan difungsikan sebagai lembaga yang sifatnya ultimum remedium artinya memiliki suatu pamungkas terhadap segala perselisihan atau penafsiran yang berbeda”. 26. Para Teradu Telah Mengabaikan Kewajiban Melakukan Rapat Dengar Pendapat Dengan DPR dan Pemerintah 27. Bahwa selain itu, dalam Pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2018 dan ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2018, hal mana peraturan dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 diatur secara tegas bahwa: “KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.” Namun dalam faktanya, kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah tersebut tidak dilakukan. 28. Bahwa apa yang ditegaskan oleh saksi Drs. Sudiro Asno, AK. beragama Islam, beralamat Jalan Rancakendal No. 8A Rt. 003/001 Kel. Cigadung Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung, Pekerjaan Anggota DPR RI, Jabatan Anggota Komisi II DPR RI Menerangkan: “Dalam pembentukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 10 April 2018, KPU belum pernah melakukan konsultasi ataupun Rapat Dengar Pendapat dengan DPR dan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 75 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berbunyi “Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, Kpu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat”, yang mana PKPU ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU- XVI/2018 tanggal 23 Juli Tahun 2018”. 29. Bahwa berdasarkan bukti, keterangan saksi dan ahli yang telah diperiksa di persidangan sebagaimana uraian poin 22 sampai dengan 39 di atas, terbukti bahwa Terlapor dalam menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor : 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu terutama prosedur penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang diputuskan dalam sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraact van gewijsde); 30. Bahwa sesuai dengan uraian di atas jelaslah bahwa tindakan PARA TERLAPOR sebagaimana ternyata dalam suratnya Nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang diterima oleh PELAPOR pada tanggal 16 Januari 2019, serta telah jelas dan tegas bahwa TERLAPOR (1) tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/ 2018 tanggal 9 Januari 2019; (2) mengabaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tertanggal 12 November 2018 dan diucapkan pada persidangan terbuka pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018; (3) mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018; dan (4) Tidak melakukan kewajiban berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam suatu rapat dengar pendapat sehubungan Pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 31. Bahwa oleh karenanya, pengabaian-pengabaian yang dilakukan oleh para Teradu sebagaimana tersebut di atas merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, hal mana bertentangan dengan Pasal 462 jo Pasal 456, Pasal 36 ayat (2), serta Pasal 37 ayat (2) huruf b dan f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta dari aspek etika, maka jelas bahwa para Teradu melanggar pasal-pasal terkait Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu melanggar sumpah atau janji yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1), melanggar prinsip berkepastian hukum yang diatur dalam Pasal 11, melanggar prinsip professional yang diatur dalam Pasal 15 huruf c, melanggar prinsip akuntabel yang diatur dalam Pasal 16 huruf a, melanggar prinsip efektif yang diatur dalam Pasal 17 huruf b, serta melanggar prinsip kepentingan umum yang diatur dalam Pasal 19 huruf a, c, dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 32. Bahwa melalui laporan ini kami memohon kepada DKPP agar menindaklanjuti pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu dan memohon agar kiranya DKPP berkenan memberikan sanksi-sanksi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, serta bilamana memungkinkan memerintahkan kepada Terlapor agar melaksanakan putusan-putusan pengadilan ataupun putusan Bawaslu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019. 33. Bahwa selain itu, bila memungkinkan, sebagaimana kewenangan DKPP yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, DKPP berkenan memberikan sanksi untuk memberhentikan Anggota KPU, dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor : 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018; Bukti P-2 : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018; Bukti P-3 : Putusan Mahkamah Agung Nomor 65/P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018; Bukti P-4 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Bukti P-5 : Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara; Bukti P-6 : Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018/ tanggal 9 Januari 2019; Bukti P-7 : Surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: W2.TUN1.704/HK.06/III/2019, tanggal 4 Maret 2019, perihal: Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Presiden Republik Indonesia; Bukti P-8 : Surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: W2.TUN1.704/HK.06/III/2019, tanggal 4 Maret 2019, perihal: Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Saksi Ahi Pengadu (Dr. Atma Suganda, S.H., M.Hum.) Saksi Ahli pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Ahli merupakan Peneliti, penulis, dan ahli Hukum Administrasi Negara/Ketatanegaraan, Perundang-undangan, legal opinion/memorandum, dan narasumber hukum; 2. Membicarakan etika menyangkut dimensi yang cukup luas, dapat dalam pengertian umum (bagian dari filsafat), maupun dalam pengertian yang khusus seperti etika pemerintahan. Selain itu, diskursus dapat dikembangkan dari berbagai sudut pandang. Setidak-tidaknya dalam keterangan ini, ahli berpendapat berangkat dari perspektif filsafat dan ajaran hukum umum (teori hukum) dalam arti ilmu hukum dalam konteks dogmatik hukum, dengan merujuk pandangan Soedikno (Teori Hukum). Dalam hal ini, membahas ada atau tidaknya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU, lebih menggunakan tolok ukur hukum posiif berupa peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang terkait, lebih pada undang-undang dalam pengertian formal; 3. Secara prinsip, etika adalah bagian dari filsafat yang merupakan seperangkat keyakinan, cita-cita, aspirasi, tujuan, nilai, dan norma-norma yang harus mendasari setiap sikap dan tindakan. Sama halnya dengan filsafat, etika juga mencari kepatutan atau kelayakan, menyangkut persoalan nilai-nilai yang harus dipertimbangkanuntuk melaksanakan hubungan–hubungan kemanusiaan/ kemasyarakatan dan keorganisasian secara benar dengan dimensi tentang apa yang buruk atau baik untuk memutuskan bagaimana subjek hukum harus memilih atau bertindak dalam posisi dan perannya; 4. Salah satu cabang etika adalah etika berpemerintahan dalam bentuk asas-asas (prinsip-prinsip) umum pemerintahan yang baik, yang di Indonesia, secara konkrit dan positif dapat ditelusuri antara lain melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari KKN, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa, undang-undang mengenai tata usaha negara atau administrasi negara (UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 30 Tahun 2014), Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah (terakhir UU No. 23 Tahun 2014), undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan, termasuk terkait dengan penyelenggaraan pemilu (UU No. 22 Tahun 2007 yang juga terakhir dalam UU No. 7 Tahaun 2017 tentang Pemilihan Umum); 5. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah institusi penyelenggara urusan pemerintahan (pemilihan umum), berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. KPU merupakan alat kelengkapan negara pendukung (the auxiliary state agency) yang termasuk dalam pengertian pemerintahan secara sempit atau jajaran di luar kekuasaan legislatif dan yudisial. Dalam perspektif Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KPU termasuk kategori “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang atau merupakan “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya”, menurut Pasal 1 angka 3. Oleh karena itu, sikap tindak atau perbuatan KPU termasuk perbuatan urusan pemerintahan (overheidsdaad) yang tunduk dan terikat oleh etika pemerintahan secara umum maupun khusus yang berlaku bagi penyelenggara pemilu; 6. Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, pada Pasal 1 angka 4 menegaskan bahwa “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”. Selanjutnya, lebih tegas dan rinci kode etik penyelenggara Pemilu dijabarkan dalam pasal-pasal berikutnya yang merupakan seperangkat norma etik. Menurut ketentuan Pasal 2, “setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”; 7. Pada Bagian lain disebutkan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; d. asas Pemilu; dan e. prinsip Penyelenggara Pemilu. Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu; 8. Penyerahan Surat dari Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018, yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2019 pada sekitar atau setidak-tidaknya pukul 10.45 WIB.Secara garis besar isi Surat KPU tersebut identik dengan isi Surat KPU sebelumnya yang sudah disampaikan kepada Pengadu, yaitu Surat Nomor 1492/PL.01.04- SD/03/KPU/XII/2018, tanggal 8 Desember 2018, yang disebutnya sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 65P/HUM/2018 dan Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/TUN- Jkt. Penegasan penting dalam Surat KPU antara lain, sebagai berikut: Pertama, sebagai wujud ketaatan kepada UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, KPU dalam melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/2018 tetap meminta kepada Bapak Oesman Sapta yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 untuk: (a) Melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU- XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik; (b) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat; (c) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf b, diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019. Kedua, Apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf c, Bapak Dr (HC) Oesman Sapta tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019.” 9. Dalam kaitan itu, ahli berpendapat bahwa sikap dan tindakan KPU tersebut menunjukan adanya pelanggaran terhadap beberapa kode etik penyelenggara pemilu, dalam kategori unsur tertentu, dengan melihat berbagai indikasi; Bertentangan atau melanggar prinsip kepastian hukum 10. Menurut pendapat ahli prinsip kepastian hukum merupakan prinsip yang paling penting dan menduduki derajat paling tinggi dalam kaitan dengan jabaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam salah satu landasan filosofisnya, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan pada konsideran menimbang huruf b bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien. Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, asas kepastian hukum diletakan dalam Pasal 3 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Asas Kepastian Hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Dalam konteks Hukum Administrasi Negara/Pemerintahan, dewasa ini asas kepastian hukum diperkuat dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Huruf a UU No. 30 Tahun 2014 dengan rumusan bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Secara konkrit, khusus dalam kaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu, Pasal 11 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 merinci bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; 11. Dalam surat KPU a quo terdapat kalimat bahwa “sebagai wujud ketaatan kepada UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, KPU … tetap meminta kepada Bapak Oesman Sapta … untuk: (a) Melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik. Hal itu berarti bahwa KPU sikap dan tindakannya tidak berdasarkan hukum (peraturan perundang-undangan) dan masih mendasarkan kepada sesuatu yang bukan peraturan perundang-undangan, melainkan pada anggapan adanya hukum di dalam Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materil atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menguji ketentuan Pasal 182 huruf l terhadap Pasal 22E ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan MK menafsirkan bahwa frasa “pekerjaan lainnya” termasuk fungsionaris partai politik. KPU menindaklanjuti Putusan MK dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 12. Menurut ahli, dalam hal ini terdapat kesalahan logika “ketidakpastian hukum (hukumnya tidak pasti karena tidak ada) sebagai kepastian hukum. Dengan demikian, sangat jelas sikap dan tindakan KPU melanggar prinsip kepastian hukum. Dikatakan demikian, karena pada tanggal 25 Oktober, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 65 P/HUM/2018, telah mengadili “Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 13. Keharusan “mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik” merupakan norma yang terkandung dalam Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dibuat oleh KPU. Jelas dan tegas diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa norma “mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik” tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 14. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 tidak hanya sekedar mengukuhkan prinsip kepastian hukum, akan tetapi lebih dari itu menegaskan tentang dasar dari prinsip kepastian itu sendiri, yaitu asas hukum tidak berlaku surut. Secara esensi Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018 selaras dengan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Inilah yang seharusnya menjadi pegangan dan pedoman bagi sikap dan tindakan KPU. Sikap dan tindakan KPU dengan mengeluarkan dengan Surat Nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 yang tetap memberlakukan norma “keharusan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik” dan telah tidak mengakui serta mengabaikan Putusan MA, nyata-nyata melanggar prinsip kepastian hukum. Demikian halnya, sikap tindak KPU yang menjadikan putusan MK sebagai landasan utama, bertentangan dengan asas kepastian hukum; 15. Guna melengkapi kupasan tentang kepastian hukum dalam kaitannya degan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, sebagaimana pernah ahli sampaikan di luar forum ini, bahwa dalam wacana akademik ahli termasuk yang berpendapat Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak selalu berarti mengandung kepastian hukum. Secara hukum sifat final dan mengikat (final and binding) Putusan MK masih belum jelas, adakalanya dirasakan tidak adil, sehingga walaupun tidak ada mekanisme upaya hukum, supaya tidak absolut harus ada kemungkinan dibuka kembali atau dikaji secara akademik. Pada sisi lain, ahli berpendapat sifat final dan mengikat Putusan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak selaras dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi : d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan ayat (2) tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden. Ketentuan ini termasuk tahap perencanaan pembentukan undang-undang, sehingga Putusan MK belum pasti. Teorinya adalah bahwa undang-undang yang belakangan berlaku dan membatalkan undang-undang yang terlebih dahulu (lex posteriore derogat lex priore), artinya secara normatif berlaku UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk menentukan keberlakuan putusan MK; 16. Kehadiran Putusan MANomor 65 P/HUM/2018, merupakan implementasi dari pengaturan pemilihan umum yang merupakan rangkaian dari keseluruhan tahapan dan proses pemilu. Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa jika diduga terdapat Peraturan KPU dengan Undang-Undang, maka dilakukan pengujian kepada Mahkamah Agung. Dalam hal ini, pengadu telah pernah melakukan permohonan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung Republik atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Oleh karena itu, sikap dan tindakan KPU yang menyerahkan Surat Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019, yang masih menekankan “norma hukum keharusan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik” yang dinyatakan belum berlaku oleh Putusan MA, berarti tidak menerima atau tidak mengakui Putusan MA, sehingga sikap dan tindakannya seolah lepas tidak ada hubungan dengan Putusan MA, menandakan sikap dan tindakan yang tidak taat sistem hukum pemilu itu sendiri dan melanggar tertib sistem penyelenggaraan; 17. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah melakukan penangan pelanggaran administrasi pemilu dan telah menerbitkan atau mengeluarkan putusan No. 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, tanggal 9 Januari 2019. Amar Putusan lengkapnya telah mengadili: 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Memerintahkan Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 3. Memerintahkan Terlapor untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr.(HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. 18. Surat teradu (KPU) Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 adalah Perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018. Pelaksanaan atau tindak lanjut atas Putusan Bawaslu merupakan perintah undang-undang yang bersifat imperatif (wajib) tidak ada pilihan lain, sebab ketentuan Pasal 462 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tegas menyatakan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.Kewajiban KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu merupakan kewajiban yang sangat kuat, sehingga menurut Pasal 464 UU No. 7 Tahun 2017, dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP. Hal ini diperkuat dengan Pasal 12 Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP; 19. Ahli berpendapat bahwa apabila ditelaah sikap tindak KPU dengan bersurat No. 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, terdapat beberapa tanda-tanda pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 20. Terjadi Pelanggaran atas perintah undang-undang berkenaan dengan batas kurun 3 (tiga) hari. Sebagaimana ternyata, Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019. Sementara itu, Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menentukan “KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan”, maka seharusnya KPU menindaklanjuti Putusan Bawaslu tanggal 11 Januari 2019. Hal ini jelas tidak dipatuhi, mengingat Surat KPU yang disebutnya sebagai pelaksanaan Putusan Bawaslu terbit tanggal 15 Januri 2019; 21. Terjadi pengaburan substansial dalam sikap tindak KPU, yang dapat dikategorikan adanya pelanggaran prinsip kejujuran dan akuntabilitas. Surat teradu Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 disebutkan atau diberi judul Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018, yang seharusnya menurut undang-undang merupakan tindaklanjut Putusan Bawaslu. Namun apabila dicermati isinya bukan tindak lanjut Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018. Tindak lanjut atau pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018, seharusnya merupakan:  Perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.  Penerbitan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr.(HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan 22. Sedangkan kenyataan dalam Surat KPU Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019, jauh panggang dari api karena sama sekali tidak mencerminkan adanya hubungan substasial dengan Putusan Bawaslu. Isi Surat KPU a quo sangat berbeda dengan yang dimaksud dalam amar Putusan Bawaslu. Isi surat KPU tersebut intinya hanya menyangkut permintaan KPU kepada pengadu untuk menyerahkan atau menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik; 23. Secara lebih mendasar, sikap dan tindakan KPU paradoks bertentangan dengan perintah undang-undang. Dalam hal ini, sikap dan tindak KPU yang tercermin dengan adanya surat Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019Nomor 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019, jelas bertentangan dengan tugasnya sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 12 tugas huruf i yang menyebutkan bahwa KPU bertugas menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu. Selain itu, dilihat dari sudut kewajiban, KPU juga tidak menjalankan kewaibannya menurut Pasal 14 huruf j, yang menegaskan bahwa KPU kewajibanmelaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu. Tegasnya menurut ahli, telah terjadi pelanggaran prinsip kepastian hukum pada level kode etik tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, serta tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; 24. Di samping itu, ahli berpendapat sikap dan tindakan KPU dalam hubungan ini, bertentangan dan melanggar prinsip tertib penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kontes yang luas prinsip ini telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 199 yang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "Asas Tertib Penyelenggaraan Negara" adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenqgara Negara. Pendapat ini berkenaan dengan keberadaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018, yang telah dinyatakan batal oleh Putusan PTUN dan telah diperintahkan dicabut untuk diperbaiki oleh Putusan Bawaslu. Dengan sikap KPU yang tetap memberlakukan Keputusan tersebut, maka sesungguhnya secara hukum saat ini tidak ada DCT DPD sebagai instrumen pokok untuk diselenggarakannya pemilu Tahun 2019. Kondisi ini akan melahirkan akibat yang fatal bagi penyelenggaraan pemerintahan (pemilu), jika suatu saat ada yang mempersoalkan dan mengajukan proses secara hukum; 25. Dalam pada itu, ahli juga berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran prinsip kepastian hukum dalam kategori unsur etik yang tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dikatakan demikian, karena KPU juga tidak mengindahkan Putusan PTUN yang merupakan satu kesatuan prosedur dengan Putusan Bawaslu tentang ajudikasi terhadap sengketa proses pemilu yang telah ditempuh.Sebagaimana diketahui, dalam kaitan dengan perkara pengadua a quo sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tertanggal 12 November 2018 dan diucapkan pada persidangan terbuka pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018. Amar putusannya mengadili: “Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; dan Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019”; 26. Berdasarkan Pasal 471 ayat (7) Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, sehingga menurut ayat (8) KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja.Dengan demikian, sikap dan tindakan KPU dengan bersurat Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, menambah kuatnya bukti pelanggaran atas prinsip kepastian hukum atau pelanggaran kode etik yang utama; 27. Dilihat berdasarkan kerangka sistem hukum kepemiluan, yaitu UU No. 7 Tahun 2017, keterkaitan adanya Putusan Bawaslu dengan Putusan PTUN merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka sistem, sebab kesemuanya diatur sebagai satu kesatuan dalam Buku Keempat dalam hal penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, sengketa proses pemilu, dan sengketa hasil pemilu. Oleh karena itu, pula sikap dan tindakan KPU melalui Surat Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019, dapat mengacaukan sistem hukum pemilu. Dihubungkan dengan keberadaan, kewenangan, dan produk institusi negara lain (PTUN dan Bawaslu), maka dapat melanggar prinsip penghormatan dan harmonisasi kelembagaan; 28. Pada tataran yang umum, mendasar, dan filosofis hal itu juga dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan sumpah/janji KPU. UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 36 ayat (2) menegaskan Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan. Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." 29. Konsekuensi hukunya bagi yang melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik dapat diberhentikan dengan tidak hormat sesuai Pasal 37 ayat (2) huruf b. Penutup 30. Sikap dan tindakan KPU dalam menerbitkan dan menyerahkan Surat Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018, yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2019 pada sekitar atau setidak-tidaknya pukul 10.45 WIB, menurut ahli dapat bermakna dalam beberapa hal. Bersifat mengandung pengaburan atau kebohongan isi yang cenderung bersifat mengelabui, tidak berdasar hukum dan peraturan perundang-undangan (hanya pandangan subjektif), mengacaukan sistem/tatanan/konstruksi hukum kepemiluan (UU No. 7 Tahun 2017), merusak harmonisasi atau melanggar etika hubungan kelembagaan, tidak menghargai atau mengakui keberadaan dan produk institusi negara yang lain; 31. Dengan demikian, sikap dan tindakan a quo memenuhi baik pelanggaran etika pemerintahan secara umum, maupun etika penyelenggara pemilu secara khusus. Dalam hal ini bertentangan dengan prinsip kejujuran, prinsip kepastian hukum, prinsip ketertiban penyelenggaraan hukum, dan prinsip profesionalitas Saksi Pengadu: 1. Indah Sri Rezeki  Saksi merupakan Personal Assistant pribadi Pengadu;  Saksi menerangkan bahwa surat KPU Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang diterima pada tanggal 16 Januari 2019 di Rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada sekitar atau setidak-tidaknya pukul 10.45 WIB 2. Drs. Sudiro Asno, AK.  Saksi merupakan Anggota Komisi II DPR RI;  Saksi menerangkan bahwa pembentukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 10 April 2018, KPU belum pernah melakukan konsultasi ataupun Rapat Dengar Pendapat dengan DPR dan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 75 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berbunyi “Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, Kpu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat”, yang mana PKPU ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli Tahun 2018; 3. Aep Mulyanto  Saksi merupakan liason office (LO)/Penghubung Pengadu dalam pencalonan Anggota DPD RI Tahun 2019;  Bahwa saksi menerangkan Proses Pendaftaran Oesman Sapta sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat mulai dari Ferivikasi Persyaratan Calon Anggota DPD RI sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI; 4. Munirodin, S.H.  Saksi merupakan Advokat/Kuasa Hukum Pengadu;  Saksi menerangkan Peristiwa Hukum yang terjadi di internal DPD RI dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 maupun pada Perkara Oesman Sapta di Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta yang diucapkan pada persidangan terbuka pada hari Rabu tanggal 14 November 2018, Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, hingga Permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa kewenangan dengan Nomor Register Perkara Nomor: 1/SKLN-XVII/2019 tanggal 11 Januari 2019  Bahwa DPD RI periode 2014-2019 pada awal pelantikan menggunakan Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Tata Tertib ini merupakan produk hukum dari periode keanggotaan DPD RI sebelumnya, yaitu periode 2009-2014;  Bahwa melalui usulan semua pimpinan alat kelengkapan, akhirnya dilakukan perbaikan Tata Tertib. Lalu dibentuk Pansus Tatib yang dipimpin Anggota DPD RI dari Sulawesi Barat Asri Anas. Singkat cerita banyak sekali dilakukan perbaikan dari Tatib yang lama. Hanya saja muncul perbedaan yang tajam soal periodisasi pimpinan, yaitu antara 5 (lima) tahun dengan 2 tahun 6 bulan. Sehingga diambilah keputusan lewat Paripurna yang berlangsung dengan voting. Proses itu dipimpin langsung oleh ketua DPD RI Irman Gusman (saat itu), dan Wakil Ketua Farouk Muhammad serta GKR Hemas yang dimenangkan oleh aspirasi masa jabatan pimpinan 2 tahun 6 bulan;  Bahwa sesuai kewajiban pimpinan, ketiga pimpinan menandatangani keputusan itu menjadi Peraturan DPD RI No 1 tahun 2016 tentang Tata Tertib. Jadi ketiga pimpinan DPD RI Irman Gusman (Ketua, saat itu), dan Farouk Muhammad (Wakil Ketua, saat itu) serta GKR Hemas (Wakil Ketua, saat itu) memimpin voting di sidang paripurna dan sekaligus juga pihak yang menandatangani peraturan tersebut;  Bahwa dalam paripurna tersebut disepakati dilakukan perbaikan dan harmonisasi dan sinkronisasi beberapa pasal dan kalimat dalam Tatib yang baru disahkan tersebut. Lalu dibentuklah Pansus Tatib kedua yang dipimpin oleh Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Ajiep Padindang. Hasilnya dilaporkan dalam Sidang Paripurna dan diambil keputusan paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI Muhammad Saleh (pengganti Irman Gusman karena kena kasus di KPK), Wakil Ketua Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Tidak ada voting, keputusan diambil secara aklamasi; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 13 Februari 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak dalil-dalil Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang secara jelas dan tegas Para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa setelah Para Teradu membaca pokok aduan Teradu, pada prinsipnya Pengadu mendalilkan Para Teradu: a. tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/ RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019; b. tidak melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT tanggal 14 November 2018; c. telah mengabaikan Putusan MA Nomor: 65 P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018; dan d. Para Teradu tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI terkait pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 3. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka 2 tersebut di atas, para Teradu menyampaikan Jawaban yang diuraikan sebagai berikut: 4. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 yang pada intinya menyatakan: “Frasa “pekerjaan lain” dalam pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik”. Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 182 huruf l merupakan ketentuan yang mengatur berkaitan dengan persyaratan perseorangan Peserta Pemilu DPD yang secara lengkap berbunyi: “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Para Teradu pada tanggal 6 Agustus 2018 kemudian menetapkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PKPU Pencalonan DPD) dan diundangkan pada tanggal 9 Agustus 2018 yang sesungguhnya merupakan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, mengingat putusan MK tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berikut penjelasannya adalah bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Melalui ketentuan tersebut, hak dan kewajiban yang timbul karena putusan Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilaksanakan terhadap setiap orang atau lembaga karena putusan Mahkamah Konstitusi langsung mempunyai kekuatan hukum mengikat pada saat setelah dibacakan. Putusan MK sekali lagi, bersifat final and binding serta bersifat deklaratif, artinya Putusan MK tersebut tidak membutuhkan suatu aparat khusus untuk melaksanakan putusan, dan seluruh penyelenggara negara dan warga negara terikat untuk tidak menerapkan dan melaksanakan lagi norma hukum yang oleh MK telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini diperkuat pula dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung (MA) wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada putusan MK, yang artinya bahwa Putusan MA wajib sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Putusan MK; 5. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu dalam menerbitkan PKPU 26 Tahun 2018 tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR khususnya Komisi II, faktanya Para Teradu telah mengirimkan Surat KPU nomor 755/HK.02-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2018 yang pada intinya memohon kepada Komisi II DPR RI untuk mengagendakan RDP pada tanggal 30 Juli 2018 dan apabila sampai pada tanggal 30 Juli 2018 belum dapat diagendakan, Para Teradu meminta izin untuk segera mengundangkan perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, mengingat proses pencalonan anggota DPD sedang berlangsung. Perubahan PKPU 14 Tahun 2018 yang terlebih dahulu telah diundangkan akan tetap disesuaikan apabila hasil konsultasi Bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah disepakati terdapat perubahan. Hal ini dilakukan Para Teradu dengan mempertimbangkan dan menerapkan profesionalitas Penyelenggara Pemilu berdasarkan prinsip efektif, dimana penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai tahapan dengan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bahwa faktanya Para Teradu telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 3 September 2018 dan menghasilkan kesimpulan salah satunya berisi : “Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah diputuskan perubahan sebagai berikut: “Komisi II meminta KPU untuk menghilangkan pasal 60A ayat (3) huruf b dan ayat (5) terkait syarat pencalonan anggota DPD agar disesuaikan dengan putusan MK (kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI, Senin 3 September 2018); 7. Bahwa atas masukan Komisi II DPR RI sebagaimana dimaksud pada angka 6, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh di seluruh Indonesia yang pada intinya berisi: “dalam hal bakal calon anggota DPD belum menyerahkan keputusan pemberhentian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT) karena surat pemberhentian belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan: a. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa: 1) Pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada Pimpinan partai politik dan telah diberikan tanda terima, dan 2) Keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada diluar kemampuan calon; b. Bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan c. Tanda terima penyampaian pengunduran diri dari instansi terkait. 8. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2018, Mahmakah Agung (MA) menerbitkan Putusan MA Nomor: 65 P/HUM/2018 yang pada intinya: a. menyatakan ketentuan pasal 60A Peraturan KPU nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan b. ketentuan pasal 60A Peraturan KPU nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017; 9. Bahwa ketentuan Pasal 60A Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah berbunyi : “ (1) Pemenuhan persyaratan perseorangan peserta Pemilu menjadi bakal calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf p, termasuk tidak dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat daerah provinsi dan pengurus partai politik tingkat daerah kabupaten/kota. 2) Bakal calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum masa pendaftaran calon Anggota DPD. (3) Bakal calon Anggota DPD yang telah memenuhi syarat calon atau belum memenuhi syarat calon dan sedang dalam proses perbaikan syarat calon atau sedang dilakukan verifikasi syarat calon, dapat tetap menjadi bakal calon Anggota DPD dengan wajib menyampaikan : a. surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang bernilai hukum dan tidak dapat ditarik kembali, yang ditandatangani oleh bakal calon Anggota DPD yang bersangkutan dan dibubuhi materai cukup; dan b. keputusan pimpinan partai politik sesuai dengan kewenangannya berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, tentang pemberhentian bakal calon Anggota DPD yang bersangkutan sebagai pengurus partai politik. (4) Surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCS Anggota DPD. (5) Keputusan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada aya (3) huruf b, disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT anggota DPD. (6) Dalam hal surat pernyataan pengunduran diri dan keputusan pimpinan partai politik tidak disampaikan pada masa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), bakal calon Anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat dan namanya tidak dicantumkan dalam DCS Anggota DPD atau DCT Anggota DPD; 10. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), tahapan pencalonan Anggota DPD RI harus dibaca dan ditempatkan secara utuh agar pemahaman mengenai Pencalonan Anggota DPD dapat dipahami secara komprehensif dan tidak hanya sepotong- sepotong. Perseorangan dapat menjadi Peserta Pemilu DPD harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 183 UU Pemilu. Selanjutnya, ketentuan yang khusus mengatur mengenai proses Pencalonan Anggota DPD adalah diatur dalam BAB VI PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA pada Bagian Kedua mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya dalam Paragraf 7 sampai dengan Paragraf 11 yang terdiri dari Pasal 258 s.d. Pasal 266 UU Pemilu. Berdasarkan konstruksi hukum UU Pemilu sebagaimana disebutkan di atas dan yang kemudian dijabarkan dalam PKPU Pencalonan DPD (PKPU Nomor 14 Tahun 2018), tahapan-tahapan dalam proses pencalonan Anggota DPD adalah mulai dari Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan, Penyerahan Dukungan dan Penelitian Adminsitrasi dan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan, Rekap Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan, Penyiapan Syarat Bakal Calon, Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Verifikasi Kelengkapan Administrasi (Persyaratan) Bakal Calon Anggota DPD, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD dan diakhiri dengan Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD; 11. Bahwa sesuai dengan konstruksi hukum proses Pencalonan Anggota DPD menurut UU Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 10, penerapan PKPU 26 Tahun 2018 tidak sama sekali diberlakukan secara surut (retroaktif), sebab proses Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2019 pada kenyataannya masih sedang berjalan. Hal ini juga sejalan dengan Pertimbangan Hukum Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 Poin [3.17] halaman 51 yang menyatakan: “Menimbang bahwa untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945”. Kemudian diperkuat dengan pernyataan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan secara resmi terkait penerapan Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 adalah untuk Pemilu Tahun 2019 sebagaimana dinyatakan dalam press release (siaran pers) Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 September 2018 yang secara tegas menyatakan sebagai berikut: “Dengan keterangan pers ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa sepanjang berkenaan dengan pencalonan Anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan Pemilu- Pemilu setelahnya terdapat calon Anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud”. Dengan demikian, sejalan dengan pendirian Mahkamah Konstitusi, perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 yang kedua kalinya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 yang materi muatannya diantaranya mengatur mengenai kewajiban mengundurkan diri bagai pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat, adalah merupakan tindakan hukum yang sah dan berdasar secara kuat dalam hukum dan ketatanegaraan; 12. Bahwa Putusan MK dalam hal ini adalah setara dengan undang-undang karena sesuai kewenangan yang dimiliki, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Maka, dengan demikian, Putusan MK Nomor 30/PUU- XVI/2018 berlaku dan mengikat publik sejak saat diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 23 Juli 2018. Maka siapapun termasuk Pengadu dalam hal ini wajib taat dan patuh atas apa yang telah menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi. Terlebih posisi Pengadu dapat dikatakan sebagai orang yang terdampak langsung atas Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 karena mencalonkan diri sebagai Anggota DPD, maka sudah sepatutnya yang bersangkutan mematuhi apa yang sudah diputuskan MK melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tersebut. Faktanya, yang bersangkutan tidak pernah menaati Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan PKPU 26 Tahun 2018 sebagai dasar hukum yang sah mengenai pencalonan Anggota DPD dan justru terkesan mengabaikan dengan tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pengurus Partai Politik kepada KPU; 13. Bahwa jikapun terdapat kerugian bagi Pengadu yang diakibatkan oleh lahirnya Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018, karena yang bersangkutan telah lebih dahulu mendapat kesempatan berdasarkan aturan hukum yang berlaku sebelum Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, kerugian individu yang berpangkal pada hak untuk dipilih dalam Pemilu tetap tidak dapat mengesampingkan suatu desain konstitusional UUD 1945. Hal ini dapat dipahami karena hak untuk dipilih dalam Pemilu bagaimanapun bukan merupakan bagian dari hak yang tidak dapat diganggu-gugat (non-derogable rights), melainkan hak yang dapat dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (dalam hal ini oleh adanya suatu putusan pengadilan). Hak politik seseorang selalu berada dalam koridor desain konstitusional UUD 1945. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 telah memenuhi unsur kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum, dan dalam pelaksanaannya tidak perlu ada keistimewaan terhadap siapapun. Terlebih bahwa original intent soal sifat keterwakilan DPD memang mengharapkan suatu karakter yang berbeda dengan lembaga perwakilan lainnya yaitu terlepas dari unsur Partai Politik; 14. Bahwa pada faktanya Para Teradu telah beberapa kali berupaya mengirimkan surat kepada bakal calon Anggota DPD Pemilu 2019 termasuk Pengadu yang intinya menyampaikan bahwa bakal calon yang berstatus sebagai Pengurus Partai Politik agar menyampaikan Surat Pengunduran Diri yaitu melalui: a. Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 223/PL.01.4- SD/61/Prov/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 perihal Pengunduran Diri dari Pengurus Partai Politik yang ditujukan kepada Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD Tahun 2019; b. Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 238/PL.01.4- SD/61/Prov/IX/2018 tanggal 14 September 2018 perihal Pengunduran Diri dari Pengurus Partai Politik yang ditujukan kepada Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD Tahun 2019; 15. Bahwa fakta menunjukkan terdapat 202 (dua ratus dua) bakal calon anggota DPD yang lain yang mampu dan mau menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik dan kemudian diberhentikan dari kepengurusan partai politik secara sah menurut hukum sehingga dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan diterbitkannya PKPU Nomor 26 Tahun 2018, syarat bakal calon anggota DPD yang muncul kemudian berdasarkan amanat Putusan MK 30/PUU-XVI/2018, dengan demikian tidak dapat dikatakan sebagai sebuah syarat yang baru dan bukan pula syarat yang mengada-ada. Sementara terhadap penetapan dan pengundangan PKPU 26 Tahun 2018 yang dilakukan pada masa Pencalonan Anggota DPD yang telah berjalan, pada pokoknya Para Teradu mengedepankan pentingnya membaca suatu aturan dalam konteks grouping and ordering dalam pembuatan suatu norma, yang dalam hal ini berkaitan erat dalam membaca dan menempatkan tahapan Pemilu. Meskipun kemudian proses pendaftaran telah dilaksanakan hingga berlanjut pada tahap/proses berikutnya (penyusunan DCS Anggota DPD), namun bagaimanapun proses Pencalonan Anggota DPD belumlah berakhir dan masih dapat terjadi kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan status seseorang berubah, termasuk dalam hal munculnya kondisi hukum baru berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku mengikat, tidak dapat dikatakan bahwa putusan yang diberlakukan tersebut berlaku retroaktif atau berlaku mundur apabila suatu tahapan memang masih belum sampai pada proses akhirnya. Oleh karenanya sudah tepat dan benar jika PKPU Nomor 26 Tahun 2018 diterapkan dan diberlakukan dalam masa Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2019 yang notabene masih belum sampai di proses akhirnya, yakni Penetapan DCT Anggota DPD. Adapun daftar nama 202 (dua ratus dua) Calon Anggota DPD yang mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik adalah sebagai berikut: NO NAMA DAPIL KETERANGAN Sumatera Selatan DPW PAN (Wakil Ketua DPW PAN 1 Abdulaziz Kamis Provinsi Sumatera Selatan) 2 Darwin Azhar DPW Partai Hanura DPD Partai Golkar (Biro Hukum dan HAM DPD Partai Golkar 3 Lius Eka Brahma Provinsi Sumatera Selatan) DPD Partai Demokrat (Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai 4 Evi Nandriani Octariani Demokrat) 5 Yohanes Widi Praptomo Pengurus PDI-P 6 H. Cholid Mahmud, MT Pengurus PKS 7 Arif Noor Hartanto, S.IP DI Yogyakarta Pengurus PAN 8 Dr. Fidelis L Diponegoro Pengurus Partai Nasdem 9 Chang Wendrayanto Pengurus DPD BMI DIY 10 Abdul Kharis Ma'mun, S.H Pengurus PPP 11 H. Elfi Hamidi Marah Sudin Bengkulu Pengurus Partai Golkar 12 Riri Damayanti Jhonlatief Pengurus Partai Hanura 13 Mahsun Jawa Tengah Pengurus DPW PKB Pengurus Partai Hanura (Wakil 14 AA. Oni Suwarman Bendahara_ Pengurus Partai Hanura (Wakil 15 Ir. H. Ayi Hambali Bendahara) 16 AA. Usep Ebit Mulyana Pengurus Partai Nasdem 17 K.H. Amang Syafrudin Pengurus PKS 18 Drs. H. Asep Syaripudin, M.Si Jawa Barat Pengurus PKB 19 H. Yusyus Kuswandana, SH Pengurus Partai Demokrat 20 Agus Kuswanto Pengurus Partai PIKA 21 Euis Muli Mulyati Pengurus Partai Demokrat Pengurus Partai PKB 22 H. Asep Hidayat, S.Ag 23 Abrahan Liyanto, IR Pengurus Partai Golkar 24 Agustinus Lesek, S.Fil Pengurus Partai Hanura 25 Angelius Wake Koko S.Pd., M.Si Pengurus Partai Hanura 26 Kornelis Soi, SH Pengurus PDI-P Nusa Tenggara Timur 27 Marthrnus J.E. Medah, SE Pengurus Partai Golkar 28 Martinus Suwardi Mantro, S.Si Pengurus Partai Hanura 29 Drs. H. Yahidin Umar, M.Si Pengurus PPP 30 Yustina Goo, S.Pd, M.Kes Pengurus Partai Nasdem 31 Asrin Mosii Pengurus Parpol Gerindra GORONTALO 32 Conny Gobel Pengurus Parpol PAN 33 IR. Fadel Muhammad Pengurus Parpol Golkar 34 Ishak Kadili, S.T Pengurus Parpol Gerindra 35 Nuraini Padungge Pengurus Parpol Golkar 36 Sumarni R. Gani Pengurus Parpol PPP 37 Muh. Wajdi Rahman Pengurus Parpol PKS Pengurus Parpol Hanura Maluku Utara (Wasekjend Bidang Pembinaan Wilayah Maluku dan Maluku 38 Matheus Stefi P Utara) 39 Djafar Alkatiri Pengurus Parpol PPP 40 Pdt. Meiva Sanndeho Pengurus Parpol Golkar Sulawesi Utara 41 M. Salim Landjar Pengurus Parpol PAN 42 Pricylia Elviera R Pengurus Parpol PDIP Sekertaris DPW 43 Agusalim Sapri SE Partai Berkarya Sultra 44 Hj. Andi Nirwana S., SP., M.M Pengurus DPP PAN 45 Hj. Eptati Kamaruddin S.Ag, M.Si Pengurus DPP Partai Gerindra 46 dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes Ketua DPD PAN 47 Muh. Ferry Anggriawan Pengurus Parpol Hanura Pengurus Parpol PDIP (Pengurus Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Daerah Provinsi 48 Muh Jafar SE Sulawesi Tenggara) Ketua DPD PAN Sulawesi Tenggara 49 Drs. H. Muh. Ridwan Zakariah., M.Si Kab. Buton Utara Ketua DPD Partai Golkar Kab. 50 H. M. Yasin Welson Lajaha Buton Selatan 51 Dr. H. MZ. Amirul Tamim M.Si Pengurus Harian DPP PPP 52 Dr. Sabaruddin Labamba, M.Si Wakil Ketua DPW PAN Sultra Ketua Harian DPD Golkar 53 Samsu, S.P., M.Si Kab.Konawe Selatan 54 Supyan Hadi Pengurus Partai Demokrat Pengurus Partai Golkar (Anggota Departemen Kerawanana Sosial 55 Wa Ode Rabia Adawia Ridwan DPP Partai Golkar) 56 Abdul Fazri, S.E Pengurus PPP 57 Amri Kalam Pengurus PAN 58 Christiandy Sanjay Pengurus Partai Demokrat Kalimantan Barat 59 Erlinawati Pengurus PPP 60 Mujilastuti Pengurus Partai Demokrat 61 N. CH Siyan Pengurus Partai Demokrat 62 Rubaeti Erlita Pengurus Partai Golkar Sebelumnya Hanura, 63 Sukiryanto sekarang Golkar 64 Abay Zaenudin Pengurus Partai Demokrat 65 Abdi Sumaithi Pengurus PKS 66 Budi Heryadi Pengurus Partai Gerindra 67 M. Fadhlin Akbar Banten Pengurus Parpol Demokrat 68 Nana Prayatna Pengurus Parpol PPP 69 TB. Tengku Abdurahman Pengurus Parpol PPP 70 Hawasi Syabran Pengurus Partai Nasdem 71 Arianto Bruhan Makka Pengurus Partai Nasdem 72 Dr. H. Abd. Rahim Ma. P. Saheyasa, M.Ag Pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan 73 H. Moh. Roem Muim, SH, M.Si Pengurus Partai Golkar 74 Dr. H. Sindawa Tarang SH., M.M., M.H Pengurus Partai Golkar 75 H. Anwar Ahmad, S.E, Ak Ketua DPW PAN 76 H. Fachrul Razi, MIP Pengurus Partai Aceh 77 Fadli Abdullah Adam Pengurus Parpol Hanura 78 Drs. H. Ghazali Abbas Adam Pengurus PNA 79 Iskandar, S.E.I Pengurus Partai Aceh 80 Masri Gandara Marzuki, S.H Aceh Pengurus Parpol Hanura 81 H. Muntasir Hamid S.H., M.M Pengurus Partai Golkar 82 Mursalin Pengurus Parpol Berkarya 83 Murdani Pengur us Parpol Partai Aceh 84 T. Abdul Muthalib Pengurus Parpol Partai Aceh 85 Bukhari M Y Pengurus Parpol PAN dan PNA Pengurus Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP-Pemilu) 86 Dr. Agustin Teras Pusat PDI Perjuangan Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahteran Provinsi Kalimantan 87 Amanto Surya L Tengah Pengurus Dewan Pimpinan Kalimantan Tengah Wilayah PPP Provinsi Kalimantan 88 H. Asrani, S.E., S.H Tengah Pengurus PPP (Ketua Majelis Pakar Dewan Pimpinan Wilayah 89 H. Bambang Suryadi PPP Provinsi Kalimantan Tengah) Pengurus PDIP (Wakil Ketua II DPC PDI Perjuangan Kabupaten 90 Drs. Ferly H. Sangen Kapuas) Pengurus PKB (Wakil Ketua Dewan Syura DPW PKB Provinsi 91 Habib Said Abdur Kalimantan Tengah) Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi 92 Napa J.Awat Kalimantan Tengah Pengurus PKB (Wakil Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah PKB Provinsi Kalimantan 93 Dra. Hj. Norhasannah Tengah) Pengurus PDIP (Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan 94 Rini Widyasari Tengah) 95 A. Ben Bella Pengurus Partai Gerindra 96 Ir. H. Abdul Hakim Pengurus PKS Pengurus PDIP (Pengurus Badan Pemenangan Pemilihan Umum 97 Ir. Anang Prihantoro Pusat PDI Perjuangan) 98 Dr. H. Andi Surya Lampung Pengurus Partai Hanura Pengurus PDIP (Pengurus Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi 99 H. Bustami Z Lampung) 100 M. Alzier Dianis Pengurus Partai Golkar 101 Taufik Hidayat Pengurus Partai Nasdem 102 Ahmad Kartadi Pengurus Parpol PAN 103 Asni Pengurus Parpol PBB 104 Heru Rachmady S.H Pengurus Parpol Golkar 105 Joko Slamet Kalimantan Utara Pengurus Parpol Demokrat 106 H. Moh.Rozai, S.IP., M.AP Pengurus Parpol PKS 107 Ruhman Tumbo, SH Pengurus Parpol Demokrat 108 Zakana Basran, SE, M.Si Pengurus Parpol Gerindra 109 Anthoni Hatane, SH, MH Pengurus DPD Partai Demokrat 110 Dr. Djunaidi Rapelu, SE., M.Si Pengurus Parpol PBB 111 Eddy K.P Sambuaga Pengurus Parpol Golkar 112 Everd Herman Kornute Pengurus Parpol PDIP 113 Fredonk Latumahina Maluku Pengurus Parpol Golkar 114 Dr. Hermanus Hattu, SH Pengurus Parpol Nasdem 115 Lutfi Sanaley, S.H., M.H Pengurus Parpol Gerindra 116 H. Mohammad Suhfi Pengurus Parpol PKS 117 Musyafi Rumadan, S.Ip Pengurus Parpol Hanura 118 Baiq Diyah Ratu Ganefi, S.H Pengurus Partai Golkar Nusa Tenggara Barat Pengurus Partai Hanura (Wasekjen Bidang Pembinaan 119 H. Lalu Gede Syamsul Mujahidin, S.E Wilayah Bali, NTB, NTT) 120 Rima Nofiyanti, S.Pi Pengurus Partai Golkar 121 Dra. Hj. Nurjanah, S.H Pengurus Partai PDI-P 122 Agussalim SH Pengurus Parpol Demokrat 123 Lukky Semen, S.E Pengurus Parpol Demokrat 124 Dr. Muhammad J. Wartabone, S.H., M.H Sulawesi Tengah Pengurus Parpol PDIP 125 Sahrum B.Sihira Pengurus Parpol Golkar 126 Drs. Usman Samudin Pengurus Parpol Berkarya Pengurus Parpol Gerindra (Ketua 127 Abdul Gafar Usman Umum DPD Partai Gerindra) Pengurus Parpol Demokrat Wakil Ketua Komisi Pengawas Daerah DPD Partai Demokrat 128 Herman Gazali Riau Pengurus Parpol Golkar (Pengurus 129 Innstiawati Agus PP KPPG) Pengurus Parpol Hanura (Wakil Bendahara Umum Bina Wilayah 130 Rosti Uli Pursea Kepri dan Riau) 131 Jefri Noer Pengurus Parpol Demokrat 132 Suradi Pengurus Parpol Golkar 133 Yuauf Said Pengurus Parpol Golkar 134 Misharti Pengurus Parpol Nasdem Pengurus Parpol PKB (Wakil Ketua 135 Edi Ahmad Tanfids) 136 Khudri Junid Pengurus Parpol Golkar 137 Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M Pengurus Parpol Golkar 138 Nason Nadeak, S.H., M.H Pengurus Parpol Nasdem 139 Hj. Sandra Puspa Dewi, S.H Pengurus Parpol PKB Kalimantan Timur 140 Hj. Siti Qomariah, S.E Pengurus Parpol PAN Pengurus Parpol PPP (Wakil Ketua 141 Syaparudin, S.Sos DPW PPP Kalimantan Timur) 142 I Bagus Made Wirajaya, S.H Pengurus DPC Partai Gerindra 143 Drs. Dewa Made Suamba Negara, M.Si Pengurus DPD Partai Golkar 144 Ir. I. Nengah Manumudhita, M.M Bali Pengurus DPD Partai Golkar 145 Ni Made Suastino, S.I.Kom Pengurus DPD Partai Hanura 146 Drs. I Ketut Suwardiana Pengurus DPD Partai Hanura 147 Davis Kamboaya Pengurus Parpol Hanura 148 Pdt Ruben Vamang, M.Si Pengurus Parpol Hanura Papua 149 Yohannes Fajar Pengurus Parpol Hanura 150 Yorrys Raweyai Pengurus Parpol Golkar 151 Herry Erfian Pengurus Parpol Golkar Bangka Belitung 152 Drs. Saidi KM Pengurus Parpol PDIP Kalimantan Selatan Pengurus Parpol Hanura (Wasekjen Bidang Pembinaan 153 Antung Fatmawati, ST Wilayah Kalimantan -1) 154 Habib Abdurahman Bahasyim Pengurus Parpol Demokrat 155 Muh. Ihsanudin Pengurus Parpol PKS 156 Soegeng Soesanto, M.Si Pengurus Parpol PAN 157 Drs. Hamzah Sula Pengurus Partai Nasdem 158 Ajbar Pengurus PAN 159 H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa Pengurus PPP Pengurus Partai Hanura (Ketua Dewan Penasehat DPD Provinsi 160 H. Almalik Pababari Sulawesi Barat) Pengurus Partai Hanura (Sekretaris DPC Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Sulawesi Barat 161 Hasnawi Barat) 162 Rosmawati Pengurus PAN 163 Yusuf Deppainding Pengurus Partai Golkar 164 Hasrat Lukman, S.Pd Pengurus Parpol PDIP 165 Isra D. Pramulya Pengurus Parpol Gerindra 166 H. Muhammad Thamrin Pengurus Parpol Golkar 167 Andri Prayoga Putra Singkaru Pengurus Parpol Nasdem Kepulauan Riau Pengurus PKS (Ketua DPD PKS 168 Alfin, S.TP., M.H Kota Tanjungpinang) Pengurus PAN (Ketua DPD PAN 169 H. Darma Setiawan Kota Tanjungpinang) Pengurus Partai Demokrat (Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi 170 Hardi Selamat Hood Kepulauan Riau) Wakil Dewan Penasehat DPD 171 H. Sukhri Farial, S.H Provinsi Kepulauan Riau 172 Surya Makmur Nasution Pengurus Partai Demokrat Pengurus PDI-P (Wakil Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Kota 173 M. Syahrial., S.E Tanjungpinang) 174 Riki Syolihin Pengurus Partai Idaman 175 Harpinto Tamuvidjaja Pengurus Partai PIB Ketua Bagian Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten 176 Al Musyayat Sarolangun Wakil Ketua DPW Jambi Partai 177 Hj. Daryati Yteng Golkar Wasekjen PPP, Pengurus Harian 178 Dra. Hj. Elviana DPP PPP Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Partai Jambi 179 Mustafa Luthfi Golkar Provinsi Jambi Pengurus Partai Demokrat 180 Ria Mayang Sari Provinsi Jambi Pengurus/Wakil Ketua DPW PAN 181 Saipul Azwar Provinsi Jambi Sekretaris Dewan Kehormatan (Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi 182 Salmah Mahir Ishak Jambi) Bidang Pemenangan Pemilu 183 Dra. Hj. Soemintarsi Muntoro, M.Si Jatim Partai Golkar DKI Jakarta 184 Moh. Ridwan SR Ketua Bidang Seni Budaya PKS 185 H. Ahmad Rusyad Manfaluti, S.Ag., M.Si Pengurus Partai Hanura Pengurus Partai PKB (Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB 186 Imam Khodri TE S.S Sumenep) 187 Abdul Qadir Amir Hartono, SE, SH, MH Pengurus Partai PKB Pengurus Partai Demokrat Jawa Timur (Pengurus Dewan Pimpinan Pusat 188 Evi Zainal Abidin Partai Demokrat) 189 Dra. Hj. Harbiah Salahuddin, M.Si Pengurus Partai Golkar Pengurus Partai PAN (Sekretaris 190 H. Sunhadji Zainudin SE, MM DPD PAN Kabupaten Lamongan) 191 Ahmad Rusyad Manfatuli, S.Ag., M.Si Pengurus Partai PKB 192 Ir. Tolopan Silitonga Pengurus Partai Golkar 193 M. Nuh Sumatera Utara Pengurus Partai PKS 194 H. Solahuddin Nasution Pengurus Partai Golkar 195 H. Afrizal, S.E Sumatera Barat Pengurus Partai Gerindra 196 Dr. H. Chairul Umaiya MM. Ak Pengurus Partai Nasdem 197 Drs. H. Desra Ediwan Anantanur, M.M Pengurus Partai Golkar 198 Hj. Emma Yohanna Pengurus Partai Golkar 199 H. Muslim M. Yatim, LC., M.M. Pengurus Partai PKS 200 Nurkhalis Pengurus Partai Gerindra Pengurus Partai Hanura (Wabendum Bidang Pembinaan 201 Jacob Esau Komigi, SH., M.Hum Papua Barat Wilayah Papua dan Papua Barat) 202 Amos Lukas Watori, SH Pengurus Partai Hanura 16. Bahwa atas terbitnya Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 Pengadu melaporkan Para Teradu terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada Bawaslu dan atas laporan dari Pengadu, Bawaslu pada tanggal 5 Oktober 2018 telah mengeluarkan Putusan Nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2018 yang mana Bawaslu berpendapat jika Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; 17. Bahwa dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2018 sebagaimana dimaksud pada angka 16, tindakan Para Teradu yang memberlakukan syarat untuk mundur dari kepengurusan Partai Politik bagi calon Anggota DPD oleh Para Teradu sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 sebelum penetapan DCT Anggota DPD bukan suatu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada proses Pemilu Tahun 2019 dan Bawaslu juga berpendapat jika penerapan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tidak berlaku surut karena Putusan MK tersebut terbit masih pada masa pendaftaran (Vide: Putusan Bawaslu Nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2018 halaman 45 dan 46); 18. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/09/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Atas terbitnya Keputusan Para Teradu tersebut Pengadu mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu dan PTUN Jakarta; 19. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2018 Bawaslu memutus sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 18, melalui Putusan Bawaslu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 yang pada intinya menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya, dan karena itulah Pengadu mengajukan sengketa proses Pemilu ke PTUN Jakarta dan kemudian diputus melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt pada tanggal 14 November 2018 yang pada intinya memerintahkan KPU untuk: a. menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; b. mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; dan c. menerbitkan keputusan tentang penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan DaerahTahun 2019; 20. Bahwa dalam menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 19, Para Teradu berpedoman kepada amanat konstitusi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 21. Bahwa UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 pada intinya melarang pengurus partai politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal tersebut sejalan dengan desain konstitusional DPD sebagaimana terdapat dalam Putusan MK Nomor: 10/PUU- VI/2008, Putusan MK Nomor: 92/PUU-X/2012, dan Putusan MK Nomor: 79/PUU-XII/2014 yang pada intinya menyatakan bahwa anggota DPD merupakan representasi daerah dari setiap provinsi, hakikat keberadaan DPD serta perbedaan antara anggota DPD dan anggota DPR terletak dalam proses pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah, sehingga representasi daerah yang melekat dalam eksistensi DPD yang anggota- anggotanya bukan berasal dari partai politik, tidak akan terdegradasi karena keputusan politik yang diambil dalam persoalan yang langsung berkaitan dengan kepentingan daerah; 22. Bahwa sebagai wujud ketaatan kepada UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018, Para Teradu menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, dengan menerbitkan Surat KPU Nomor: 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 yang ditujukan kepada Pengadu yang pada intinya melalui surat tersebut, Para Teradu tetap meminta kepada Pengadu yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 untuk: 1. melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik; 2. pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat kepada KPU; dan 3. surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf b, diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 21 Desember 2018. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Dr. (HC) Oesman Sapta tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya, yang bersangkutan tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019. 23. Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 22, Pengadu tidak menyerahkan surat pengunduran diri dimaksud dan karenanya yang bersangkutan tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019; 24. Bahwa atas surat Para Teradu sebagaimana dimaksud pada angka 22, Pengadu melaporkan Para Teradu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan telah diputus oleh Bawaslu melalui Putusan Bawaslu Nomor: 008/LP/PL/ADM/ RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 yang pada intinya memerintahkan untuk: 1) Melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 2) Menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan; 3) Menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila terpilih dan mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan 4) Tidak menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 25. Bahwa Para Teradu menerima salinan putusan sebagaimana dimaksud pada angka 24 dari Bawaslu pada tanggal 9 Januari 2019 Pukul 21.35 WIB. Akan tetapi salinan putusan yang diterima oleh Para Teradu bukan merupakan salinan yang utuh seperti ketika dibacakan pada sidang pembacaan putusan di Bawaslu; 26. Bahwa oleh karena Para Teradu belum menerima salinan putusan secara lengkap, selanjutnya Para Teradu mengirimkan surat kepada Bawaslu pada tanggal 10 Januari 2019 melalui surat nomor 48/HK.07-SD/03/KPU/I/2019, yang pada intinya meminta salinan putusan secara utuh seperti yang dibacakan pada saat pembacaan putusan dimana terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari salah satu majelis pemeriksa, dan Para Teradu baru menerima surat balasan dari Bawaslu pada tanggal 11 Januari 2019 pada pukul 20.04 WIB; 27. Bahwa oleh karena Para Teradu baru menerima salinan putusan secara utuh pada tanggal 11 Januari 2019, Para Teradu selanjutnya melakukan pencermatan terhadap dokumen-dokumen hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Para Teradu mengundang para pakar hukum untuk berdiskusi dan memperkaya perspektif sebelum mengambil keputusan. Hal tersebut Para Teradu lakukan sebagai bentuk tindakan yang berpedoman pada asas kecermatan yaitu sebelum Para Teradu mengambil suatu keputusan/tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan/tindakan sekaligus sebagai wujud dari kecermatan dan kehati- hatian; 28. Bahwa sebagai bentuk kecermatan dan kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada angka 27, serta sebagai wujud ketaatan kepada UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018, Para Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada angka 24, dengan menerbitkan Surat Nomor: 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang ditujukan kepada Pengadu yang pada intinya melalui surat tersebut tetap meminta kepada Pengadu yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 untuk: 1) melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik; 2) pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat; dan 3) surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf b, diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Dr. (HC) Oesman Sapta tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya, yang bersangkutan tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019; 29. Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 28, Pengadu tidak menyerahkan surat pengunduran diri dimaksud dan karenanya yang bersangkutan tetap tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019; 30. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana Para Teradu uraikan tersebut di atas, maka Para Teradu selanjutnya perlu menyampaikan pandangan atas peristiwa hukum yang terjadi yaitu sebagai berikut: 31. Bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi diatur secara tegas di dalam pengaturan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini membuktikan dan menunjukkan secara terang dan jelas bahwa demokrasi yang dianut oleh Negara Indonesia adalah apa yang disebut sebagai demokrasi konstitusional. Konsekuensinya, maka secara filosofis, yuridis maupun dalam tataran pelaksanaan/penyelenggaraan kedaulatan rakyat (demokrasi) tersebut, tidak boleh sekali-sekali bertentangan dengan apa yang diatur di dalam Undang- Undang Dasar (konstitusi), yang dalam hal ini tidak lain adalah UUD NRI 1945 itu sendiri; 32. Bahwa sesungguhnya susunan, kedudukan dan peran Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia sudah ada sejak pengaturannya disahkan di dalam UUD NRI 1945 amandemen Ketiga tepatnya di dalam BAB VIIA mengenai DEWAN PERWAKILAN DAERAH Pasal 22C dan Pasal 22D UUD NRI 1945 yang berbunyi: Pasal 22C (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang- undang. Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. Bahwa pengaturan tersebut di atas merupakan sebenar-benarnya desain konstitusional DPD menurut UUD NRI 1945 dengan menempatkan DPD sebagai salah satu lembaga konstitusional yang jabatannya diisi berdasarkan perwakilan wilayah/daerah provinsi dan mempunyai wewenang yang berkaitan erat dengan kepentingan daerah; 33. Bahwa selain itu, dalam menjalankan kewenangannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (1) UUD NRI 1945, DPD dibedakan secara tegas dengan lembaga lainnya, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam bab tersendiri di dalam UUD NRI 1945, yakni dalam BAB VII mengenai DEWAN PERWAKILAN RAKYAT yang terdiri dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 22B UUD NRI 1945. Pembedaan antara kedua lembaga tersebut (DPR dan DPD) sesungguhnya juga sudah ada sejak pengaturan BAB II mengenai MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di dalamnya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Dengan demikian, terang dan jelas bahwa DPD dibentuk dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sedari awal bukan dimaksudkan untuk menampung kepentingan politik berdasarkan representasi partai politik, namun berdasarkan representasi kedaerahan; 34. Bahwa desain konstitusional DPD selanjutnya ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan apa yang telah dituangkan MK dalam Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 beserta pertimbangannya, yang secara tegas menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. Jika dibaca secara utuh, maka pekerjaan lain yang potensial menimbulkan konflik kepentingan dengan DPD harus dimaknai termasuk pengurus partai politik yang konsekuensinya secara tegas dapat dinyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD; 35. Berkesesuaian dengan Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 yang memuat pula secara rinci dalam pertimbangan hukumnya mengenai desain konstitusional DPD menurut UUD NRI 1945, sesungguhnya sejak Putusan MK No. 10/PUU- VI/2008, desain konstitusional DPD secara tegas dinyatakan, bahwa sebagai representasi daerah dari setiap provinsi, anggota DPD dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi dengan jumlah yang sama, berdasarkan pencalonan secara perseorangan, bukan melalui Partai, sebagai peserta Pemilu. Putusan tersebut kemudian diteguhkan kembali dalam beberapa Putusan MK selanjutnya, yakni Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 yang pada intinya menekankan pada hakikat keberadaan DPD serta perbedaan antara anggota DPD dan anggota DPR. Koheren dengan itu, Putusan MK No. 79/PUU-XII/2014 kemudian menegaskan pada intinya bahwa DPD harus secara maksimal dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah, sehingga hakikat representasi daerah yang melekat dalam eksistensi DPD yang anggota-anggotanya bukan berasal dari partai politik, tidak akan terdegradasi karena keputusan politik yang diambil dalam soal-soal yang langsung berkait dengan kepentingan daerah tersebut lebih banyak ditentukan oleh lembaga yang merupakan representasi politik, dalam hal ini DPR yang anggota-anggotanya berasal dari partai politik. Dengan demikian, MK secara konsisten tidak pernah sama sekali mengubah pendiriannya berkenaan dengan persyaratan calon anggota DPD yang tidak boleh berasal dari Partai Politik, dan karenanya Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 semakin menegaskan sistem ketatanegaraan UUD NRI 1945 yang melarang anggota DPD berasal dari partai politik; 36. Bahwa pertimbangan hukum Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 secara jelas menyebutkan: “untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945”; 37. Bahwa Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018 pada pokoknya menyatakan bahwa PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tidaklah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, melainkan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 38. Bahwa Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt pada pokoknya mengabulkan permohonan Pengadu dan memerintahkan Para Teradu agar membatalkan Keputusan tentang DCT DPD Pemilu 2019, dan menerbitkan Keputusan baru tentang DCT DPD Pemilu 2019 yang mencantumkan nama Pengadu di dalamnya; 39. Bahwa Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/ RI/00.00/XII/2018 pada pokoknya memerintahkan Para Teradu untuk mencabut Keputusan tentang DCT DPD Pemilu 2019, dan menerbitkan Keputusan baru tentang DCT DPD Pemilu 2019 yang mencantumkan nama Pengadu di dalamnya dengan catatan bahwa Pengadu tetap harus mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 40. Bahwa mula-mula harus dipahami, dalam hal suatu produk hukum yang dimintakan pembatalan, pembatalannya dapat bersifat neitig (artinya batal semenjak dari awal) dan verneitegbaar (artinya batal sejak dibatalkan). Suatu produk hukum dapat dibatalkan jika terdapat alasan pembatalan yang bukan merupakan alasan substantif. Sementara dalam hal alasan pembatalan dikarenakan hal yang sangat substantif dan mutlak, maka perbuatan hukumnya sebenarnya adalah tidak sah dari sejak awal. Putusan MK 30/PUU- XVI/2018 yang menyatakan bahwa anggota DPD bukan pengurus partai politik adalah soal yang substantif dan mutlak dari sistem ketatanegaraan UUD NRI 1945, karena MK memutus berdasarkan penafsiran original intent pembentuk UUD NRI 1945. Oleh karena itu, perbuatan yang memasukkan seorang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD adalah sudah tidak sah dari awal, bukan hanya sekedar perbuatan yang dapat dibatalkan. Contohnya perkawinan antar muhrim, perkawinan tersebut sedari awal memang tidak sah, sehingga meskipun misalkan seluruh dokumen persyaratan telah diurus dan terpenuhi, dan bahkan telah dilakukan perkawinan di hadapan penghulu, perkawinannya tetap batal demi hukum. Kalau pun ada pembatalan, sifatnya adalah penegasan saja atas ketidaksahan perbuatan hukum tersebut; 41. Bahwa dengan cara berpikir demikian, maka perbuatan pembuatan Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018, Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/PTUN.Jkt dan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/ RI/00.00/XII/2018 adalah tidak sah. Hal ini berkaitan dengan pernyataan bahwa UU Pemilu (Pasal 182 huruf l) bertentangan terhadap UUD NRI 1945, adalah sudah sejak awal, bukan sejak adanya putusan MK. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 sifatnya penegasan saja terhadap perbuatan yang sudah batal sejak awal karena bertentangan dengan sistem ketatanegaraan UUD NRI 1945; 42. Bahwa Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 memutus pada inti persoalan, yakni pada status hukum (decision on the merit), sehingga dengan begitu putusan teknis lainnya, harus tunduk kepada Putusan MK. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada intinya menyatakan bahwa UUD NRI 1945 sejak awal disahkan menentukan bahwa keanggotaan DPD adalah keanggotaan non partai politik, sekali lagi sejak awal, sehingga jika ada pengurus partai politik masuk menjadi anggota DPD, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan MK berhak dan berwenang menyatakan itu. Dengan karakter Putusan MK yang decision on the merit, semua peraturan harus tunduk pada Putusan MK, apakah undang-undang ataupun peraturan lain yang kedudukannya di bawah undang-undang. Sebagai konsekuensinya, maka segala perbuatan hukum yang bertentangan dengan Putusan MK harus batal; 43. Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018 yang berkaitan dengan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 sudah tidak lagi relevan, karena Putusan MK Nomor 30/PUU- XVI/2018 merupakan decision on the merit, dan PKPU merupakan aturan teknis yang harus tunduk pada substansi decision on the merit tersebut. Ketiadaan PKPU tidak menegasikan decision on the merit yang telah diambil oleh MK, dan Para Teradu cukup melaksanakan putusan MK tersebut, serta tidak lagi memerlukan pengaturan berupa PKPU untuk melaksanakan Putusan MK karena hal tersebut merupakan eksekusi langsung dari Putusan MK; 44. Bahwa Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 bukan bersifat konstitutif atau melahirkan hukum baru sejak putusan diambil, namun bersifat statement of law yang ada sejak UUD NRI 1945 disahkan. Sebagaimana bernilai dalam hal calon presiden independen itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sejak UUD NRI 1945 disahkan; 45. Bahwa berdasarkan prinsip Demokrasi Konstitusional, Para Teradu dalam menyelenggarakan Pemilu sebagai perwujudan demokrasi di Indonesia, tidak boleh bertindak bertentangan dengan apa yang telah diatur dan diamanatkan UUD NRI 1945, termasuk tidak boleh pula, atas alasan apapun, bertentangan dengan desain konstitusional DPD dalam melaksanakan proses Pencalonan. Oleh karenanya Para Teradu harus tunduk kepada UUD NRI 1945 dan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Namun demikian, Para Teradu tetap dapat menghormati dan melaksanakan kewajibannya dalam hal menindaklanjuti Putusan PTUN terkait sengketa proses Pemilu dan Putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sepanjang (dengan catatan bahwa) hal tersebut telah sesuai dengan hukum dan konstitusi; 46. Bahwa Pasal 266 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPD ditetapkan oleh KPU”. Atas dasar ini, dapat dinyatakan bahwa: 1) KPU memiliki wewenang dalam membuat ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan pencalonan anggota DPD; 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPD tidak dibatasi hanya dalam produk hukum tertentu saja. Ketentuan ini berbeda jika dibandingkan dengan Pasal 249 UU Pemilu yang mengatur bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU”. Oleh karena itu, Para Teradu secara atributif maupun delegatif berwenang menetapkan ketentuan mengenai syarat calon dalam proses penetapan DCT anggota DPD. Untuk tetap dapat menerapkan desain konstitusional DPD yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan dengan berdasarkan kepada Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang bersifat decision on the merit, Para Teradu dapat langsung memaksa seseorang (dalam hal ini Pengadu) untuk memenuhi persyaratan mundur dari kepengurusan partai politik dalam konteks penetapannya di dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Dalam hal Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus partai politik selama kurun waktu tertentu (paling lama sampai dengan batas akhir pertama pada tanggal 21 Desember 2018, kedua pada tanggal 22 Januari 2019), namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi persyaratan tersebut, Para Teradu atas nama konstitusi dan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 wajib mengambil tindakan untuk tidak mencantumkan nama yang bersangkutan ke dalam DCT Anggota DPD Pemilu 2019; 47. Bahwa berkesesuaian dengan Putusan MK Nomor: 79/PUU-XV/2017 yang pada intinya menyatakan bahwa “Putusan yang dijatuhkan oleh MK adalah putusan final and binding serta bersifat deklaratif, di mana putusan tersebut tidak membutuhkan suatu aparat khusus untuk melaksanakan putusan dan seluruh penyelenggara negara dan warga negara terikat untuk tidak menerapkan dan melaksanakan lagi norma hukum yang oleh MK telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, jika terdapat suatu perbuatan yang dilakukan atas dasar undang-undang yang oleh Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan baik seluruhnya maupun sebagian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perbuatan tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum”; 48. Bahwa sesuai prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip berkepastian hukum dimana dalam suatu negara hukum, prinsip kepastian hukum mensyaratkan adanya supremasi konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) sebagai hukum dasar tertinggi yang wajib dipedomani oleh semua Lembaga Negara; 49. Bahwa terbitnya Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018, Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/PTUN.Jkt dan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/ RI/00.00/XII/2018, telah menimbulkan persoalan hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia khususnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 terkait dengan proses Pencalonan Anggota DPD. Oleh karenanya, Para Teradu perlu menyampaikan pilihan dalam menyikapi ketiga putusan tersebut. Pilihan Para Teradu tentu saja bukan berarti untuk mengesampingkan ketiga putusan tersebut, namun lebih kepada upaya dalam menentukan pilihan terbaik, tidak saja bagi Para Teradu tetapi juga bagi penegakan konstitusi, proses penyelenggaraan Pemilu, peserta Pemilu, dan bagi pemilih di Indonesia. Setiap pilihan disadari oleh Para Teradu memiliki konsekuensi tersendiri dan harus dihadapi sebagai bagian dari upaya menegakkan asas-asas konstitusional penyelenggaraan Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 50. Bahwa pilihan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada angka 49, sejalan dan diperkuat oleh Putusan MK Nomor: 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019 yang dalam Pertimbangan Hukum poin [3.10] angka 6 pada intinya menyatakan bahwa munculnya ketidakpastian hukum ketika KPU hendak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam hal ini Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018) adalah terletak pada persoalan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa, “sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat deklaratif, hal itu bukanlah menandakan kelemahan daya ikat putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, justru di situlah letak kekuatannya. Sebab, sekali Mahkamah Konstitusi telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang- undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi; 51. Bahwa dengan demikian, terdapat alasan hukum yang kuat bagi Para Teradu untuk tidak mencantumkan Pengadu dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019, sehingga dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya Para Teradu telah menerapkan prinsip profesionalitas, akuntabel dan berkepastian hukum, dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 52. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah Para Teradu sampaikan, dengan ini Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi Para Teradu. KESIMPULAN TERADU [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu I s.d VII menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu I s.d VII bertanggal 26 Februari 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Para teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa; 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini; 3. Bahwa ParaTeradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya; 4. Bahwa selama persidangan tidak ada dalil Pengadu yang terbukti atau yang dapat menguakan dalil laporan bahkan, justru dalil dan atau saksi baik fakta maupun ahli Pengadu menguatkan argumentasi Para Teradu; 5. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Para Teradu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pengadu dalam Pokok Aduannya maupun pernyataan lisan pada saat persidangan, Para Teradu akan menyampaikan maupun menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 yang pada intinya menyatakan: “Frasa “pekerjaan lain” dalam pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik”. Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 182 huruf l merupakan ketentuan yang mengatur berkaitan dengan persyaratan perseorangan Peserta Pemilu DPD yang secara lengkap berbunyi: “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Para Teradu pada tanggal 6 Agustus 2018 kemudian menetapkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PKPU Pencalonan DPD) dan diundangkan pada tanggal 9 Agustus 2018 yang sesungguhnya merupakan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor: 30/PUU- XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, mengingat putusan MK tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berikut penjelasannya adalah bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Melalui ketentuan tersebut, hak dan kewajiban yang timbul karena putusan Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilaksanakan terhadap setiap orang atau lembaga karena putusan Mahkamah Konstitusi langsung mempunyai kekuatan hukum mengikat pada saat setelah dibacakan. Putusan MK sekali lagi, bersifat final and binding serta bersifat deklaratif, artinya Putusan MK tersebut tidak membutuhkan suatu aparat khusus untuk melaksanakan putusan, dan seluruh penyelenggara negara dan warga negara terikat untuk tidak menerapkan dan melaksanakan lagi norma hukum yang oleh MK telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini diperkuat pula dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung (MA) wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada putusan MK, yang artinya bahwa Putusan MA wajib sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Putusan MK; b. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu dalam menerbitkan PKPU 26 Tahun 2018 tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR khususnya Komisi II, hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan saksi Drs. Sudiro Asno. AK yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Khususnya Komisi II, faktanya Para Teradu telah mengirimkan Surat KPU nomor 755/HK.02-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2018 yang pada intinya memohon kepada Komisi II DPR RI untuk mengagendakan RDP pada tanggal 30 Juli 2018 dan apabila sampai pada tanggal 30 Juli 2018 belum dapat diagendakan, Para Teradu meminta izin untuk segera mengundangkan perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, mengingat proses pencalonan anggota DPD sedang berlangsung. Perubahan PKPU 14 Tahun 2018 yang terlebih dahulu telah diundangkan akan tetap disesuaikan apabila hasil konsultasi Bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah disepakati terdapat perubahan. Hal ini dilakukan Para Teradu dengan mempertimbangkan dan menerapkan profesionalitas Penyelenggara Pemilu berdasarkan prinsip efektif, dimana penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai tahapan dengan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Bahwa faktanya Para Teradu telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 3 September 2018 dan menghasilkan kesimpulan salah satunya berisi : “Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah diputuskan perubahan sebagai berikut: “Komisi II meminta KPU untuk menghilangkan pasal 60A ayat (3) huruf b dan ayat (5) terkait syarat pencalonan anggota DPD agar disesuaikan dengan putusan MK (kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI, Senin 3 September 2018); d. Bahwa atas masukan Komisi II DPR RI sebagaimana dimaksud pada huruf c, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 1043/PL.01.4- SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh di seluruh Indonesia yang pada intinya berisi: “dalam hal bakal calon anggota DPD belum menyerahkan keputusan pemberhentian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan (1 (satu) hari sebelum penetapan DCT) karena surat pemberhentian belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan: 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa: 1. Pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada Pimpinan partai politik dan telah diberikan tanda terima, dan 2. Keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada diluar kemampuan calon; 2. Bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan 3. Tanda terima penyampaian pengunduran diri dari instansi terkait; e. Bahwa berdasarkan Fakta sebagaimana dimaksud dalam huruf a s/d d, maka keterangan saudara Saksi Drs. Sudiro Asno.AK, patut dipertanyakan keabsahannya karena telah membawa nama Lembaga dalam keterangannya dan menyatakan Para Teradu tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi II; f. Bahwa saudara ahli Dr. Atma Suganda menyatakan dalam keterangannya bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah institusi penyelenggara urusan pemerintahan (pemilihan umum), berdasarkan pasal 22 E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. KPU merupakan alat kelengkapan Negara pendukung (auxiliary state agency) yang termasuk dalam pengertian pemerintahan secara sempit atau jajaran diluar kekuasaan legislatif dan yudisial. Pada perspektif Pasal 4 ayat (1) huruf d UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KPU termasuk “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan/atau Undang-Undang atau merupakan “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik dilingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya menurut pasal 1 angka 3. Oleh karena itu, sikap tindak atau perbuatan KPU termasuk perbuatan urusan pemerintah (overheidsdaad) yang tunduk dan terikat oleh etika pemerintahan secara umum maupun khusus yang berlaku bagi penyelenggara pemilu; g. Bahwa lebih jauh lagi saudara ahli Dr. Atma Suganda menjelaskan terkait prinsip kepastian hukum yang merupakan prinsip yang paling penting dalam kaitannya jabaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam salah satu filosofinya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan pada konsideran menimbang huruf b bahwa diperlukan pengaturan Pemilihan Umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien. Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, asas kepastian hukum diletakkan dalam pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Pada konteks Hukum Administrasi Negara/Pemerintahan, terdapat dalam pasal 10 ayat (1) Huruf a Undang-Undang 30 Tahun 2014 dengan rumusan bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan; h. Bahwa tindakan Para Teradu yang mendasarkan kebijakannya terkait dengan pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 selaras dengan argumentasi dari saudara ahli Dr. Atma Suganda sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g, karena selain menerapkan asas kepastian hukum juga meminimalisir adanya tumpang tindih peraturan. Sikap Para Teradu yang mendasarkan kebijakan pada Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 merupakan upaya yang tepat karena merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar 1945; i. Bahwa wujud ketaatan kepada UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU- XVI/2018, Para Teradu menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, dengan menerbitkan Surat KPU Nomor: 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 yang ditujukan kepada Pengadu yang pada intinya melalui surat tersebut, Para Teradu tetap meminta kepada Pengadu yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 untuk: 1. melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik; 2. pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat kepada KPU; dan 3. surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 21 Desember 2018. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Dr. (HC) Oesman Sapta tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya, yang bersangkutan tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019; j. Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf i, Pengadu tidak menyerahkan surat pengunduran diri dimaksud dan karenanya yang bersangkutan tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019; k. Bahwa sebelum adanya surat Surat KPU Nomor: 1492/PL.01.4- SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 Para Teradu telah meminta pengadu untuk mengundurkan diri melalui Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 223/PL.01.4-SD/61/Prov/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 perihal Pengunduran Diri dari Pengurus Partai Politik yang ditujukan kepada Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD Tahun 2019 dan Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 238/PL.01.4-SD/61/Prov/IX/2018 tanggal 14 September 2018 perihal Pengunduran Diri dari Pengurus Partai Politik yang ditujukan kepada Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD Tahun 2019; l. Bahwa permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf k, dilakukan sebagai wujud adanya persamaan hak antar calon perseorangan peserta pemilu dimana terdapat 202 (dua ratus dua) bakal calon anggota DPD yang lain yang mampu dan mau menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik dan kemudian diberhentikan dari kepengurusan partai politik secara sah menurut hukum sehingga dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; m. Bahwa Pasal 266 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPD ditetapkan oleh KPU”. Atas dasar ini, dapat dinyatakan bahwa: 1) KPU memiliki wewenang dalam membuat ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan pencalonan anggota DPD; 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPD tidak dibatasi hanya dalam produk hukum tertentu saja. Ketentuan ini berbeda jika dibandingkan dengan Pasal 249 UU Pemilu yang mengatur bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU”. Oleh karena itu, Para Teradu secara atributif maupun delegatif berwenang menetapkan ketentuan mengenai syarat calon dalam proses penetapan DCT anggota DPD. Untuk tetap dapat menerapkan desain konstitusional DPD yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan dengan berdasarkan kepada Putusan MK Nomor 30/PUU- XVI/2018 yang bersifat decision on the merit, Para Teradu dapat langsung memaksa seseorang (dalam hal ini Pengadu) untuk memenuhi persyaratan mundur dari kepengurusan partai politik dalam konteks penetapannya di dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Dalam hal Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus partai politik selama kurun waktu tertentu (paling lama sampai dengan batas akhir pertama pada tanggal 21 Desember 2018, kedua pada tanggal 22 Januari 2019), namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi persyaratan tersebut, Para Teradu atas nama konstitusi dan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 wajib mengambil tindakan untuk tidak mencantumkan nama yang bersangkutan ke dalam DCT Anggota DPD Pemilu 2019; n. Bahwa atas surat Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf i, Pengadu melaporkan Para Teradu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan telah diputus oleh Bawaslu melalui Putusan Bawaslu Nomor: 008/LP/PL/ADM/ RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 yang pada intinya memerintahkan untuk: 1) Melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 2) Menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan; 3) Menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila terpilih dan mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan 4) Tidak menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah; o. Bahwa oleh karena Para Teradu baru menerima salinan putusan secara utuh pada tanggal 11 Januari 2019, Para Teradu selanjutnya melakukan pencermatan terhadap dokumen-dokumen hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Para Teradu mengundang para pakar hukum untuk berdiskusi dan memperkaya perspektif sebelum mengambil keputusan. Hal tersebut Para Teradu lakukan sebagai bentuk tindakan yang berpedoman pada asas kecermatan yaitu sebelum Para Teradu mengambil suatu keputusan/tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan/tindakan sekaligus sebagai wujud dari kecermatan dan kehati-hatian; p. Bahwa sebagai bentuk kecermatan dan kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada huruf o, serta sebagai wujud ketaatan kepada UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018, Para Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada huruf l dengan menerbitkan Surat Nomor: 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang ditujukan kepada Pengadu yang pada intinya melalui surat tersebut tetap meminta kepada Pengadu yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 untuk: 1) melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik; 2) pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat; dan 3) surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Dr. (HC) Oesman Sapta tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya, yang bersangkutan tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019; q. Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf p, Pengadu tidak menyerahkan surat pengunduran diri dimaksud dan karenanya yang bersangkutan tetap tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019; r. Bahwa terbitnya Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018, Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/PTUN.Jkt dan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/ RI/00.00/XII/2018, telah menimbulkan persoalan hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia khususnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 terkait dengan proses Pencalonan Anggota DPD. Oleh karenanya, Para Teradu perlu menyampaikan pilihan dalam menyikapi ketiga putusan tersebut. Pilihan Para Teradu tentu saja bukan berarti untuk mengesampingkan ketiga putusan tersebut, namun lebih kepada upaya dalam menentukan pilihan terbaik, tidak saja bagi Para Teradu tetapi juga bagi penegakan konstitusi, proses penyelenggaraan Pemilu, peserta Pemilu, dan bagi pemilih di Indonesia. Setiap pilihan disadari oleh Para Teradu memiliki konsekuensi tersendiri dan harus dihadapi sebagai bagian dari upaya menegakkan asas- asas konstitusional penyelenggaraan Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; s. Bahwa terkait status hukum pencalonan Anggota DPD Pemilu 2019 yang sempat menjadi persoalan dan mengemuka pada saat persidangan, Para Teradu perlu menyampaikan bahwa saat ini, Para Teradu dan juga Pengadu masih menjalankan mekanisme pengawasan tindak lanjut putusan PTUN Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt. Berdasarkan fakta tersebut dapat dikatakan bahwa putusan PTUN Nomor 242/G/SPPU/2018?PTUN-Jkt dengan demikian tidak serta merta menyebabkan Keputusan KPU 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/09/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 batal demi hukum, namun masih memerlukan tindakan hukum bagi Para Teradu untuk melaksanakan Putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt. Oleh karenanya berdasarkan pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 8 Januari 2019 telah mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan nomor W2.TUN1.166/HK.06/I/2019 yang pada pokoknya meminta Para Teradu untuk menghadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk didengar keterangannya sehubungan dengan pelaksanaan putusan PTUN Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt; t. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 Para Teradu menghadap Ketua PTUN Jakarta dimana dalam klarifikasi tersebut dihadiri pula oleh Pengadu, Para Teradu menyampaikan bahwa pada prinsipnya telah menindaklanjuti putusan PTUN 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt, namun untuk dapat melaksanakan secara konkrit amar putusannya, Para Teradu berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan putusan MK 30/PUU-XVI/2018. Sebagai tindak lanjut atas klarifikasi tersebut kemudian PTUN Jakarta berkirim surat kepada Para Teradu melalui surat nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya memerintahkan Para Teradu untuk mel;aksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 242 tanggal 14 November 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. .Atas surat PTUN tersebut, Para Teradu menerbitkan surat nomor 235/HK.07.3-SD/03/KPU/II/2019 tertanggal 7 Februari 2019 yang pada intinya menyampaikan secara lebih rinci alasan-alasan hukum Para Teradu untuk tetap tidak dapat mencantumkan nama Pengadu dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD Pemilu 2019; u. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2019 para teradu kembali menghadap Ketua PTUN Jakarta atas undangan nomor W2.TUN1.599/HK.06/II/2019 tanggal 19 Februari 2019 dan PTUN kembali melakukan klarifikasi terkait tindak lanjut putusan 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt. Para Teradu kembali menegaskan alasan-alasan hukum para teradu untuk tetap tidak mencantumkan nama Pengadu dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD pemilu 2019. Atas keterangan para teradu tersebut, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan bahwa mekanisme selanjutnya yang akan dilakukan oleh PTUN adalah menjalankan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang salah satunya adalah dengan berkirim surat kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi agar memerintahkan Para Teradu untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt; v. Bahwa atas dasar fakta sebagaimana dimaksud pada huruf t dan huruf u, hal tersebut menunjukkan pada pokoknya berkaitan dengan tindak lanjut Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt merupakan ranah hukum administrasi yang prosesnya masih berjalan sampai hari ini; w. Bahwa tidak ada satupun pejabat atau Lembaga manapun dapat dinyatakan melanggar aturan jika dalam tindakan dan kebijakannya adalah bagian dari upaya menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan jika tidak menjalankan Putusan MK maka dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Nomor 79/PUU-XV/2017; x. Bahwa pilihan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf r, sejalan dan diperkuat oleh Putusan MK Nomor: 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019 yang dalam Pertimbangan Hukum poin [3.10] angka 6 pada intinya menyatakan bahwa munculnya ketidakpastian hukum ketika KPU hendak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam hal ini Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018) adalah terletak pada persoalan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa, “sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat deklaratif, hal itu bukanlah menandakan kelemahan daya ikat putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, justru di situlah letak kekuatannya. Sebab, sekali Mahkamah Konstitusi telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi; 7. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah Para Teradu sampaikan, dengan ini Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi Para Teradu. [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018; Bukti T-2 : Putusan Mahkamah Agung Nomor 65/P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018; Bukti T-3 : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018; Bukti T-4 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018, tanggal 11 Oktober 2018; Bukti T-5 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, tanggal 9 Januari 2019; Bukti T-6 : Siaran Pers Mahkamah Konstitusi tanggal 20 September 2018; Bukti T-7 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 223/PL.01.4- SD/61/Prov/VIII/2018, tanggal 29 Agustus 2018; Bukti T-8 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018, tanggal 10 September 2018; Bukti T-9 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 238/PL.01.4- SD/61/Prov/IX/2018, tanggal 14 September 2019; Bukti T-10 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018, tanggal 8 Desember 2018; Bukti T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 90/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019, 15 Januari 2019; Bukti T-12 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, 20 September 2018; Bukti T-13 : Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018; Bukti T-14 : Tanda Terima Penyerahan Dokumen, tanggal 13 Februari 2019; Bukti T-15 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 755/HK.02-SD/03/KPU/VII/2018, 27 Juli 2018; Bukti T-16 : Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI Dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu RI, tanggal 3 September 2018; Bukti T-17 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XVI/2018, tanggal 30 Januari 2018; Bukti T-18 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2018, tanggal 5 Oktober 2018; Saksi Ahli Teradu (Bivitri Susanti) Saksi Ahli merupakan Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian dan Dosen Bidang Studi Konstitusi dan Legisprudensi pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera; Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Wilayah Jakarta Raya. Saksi Ahli pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa meskipun pemeriksaan yang dilakukan oleh DKPP adalah etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), bukan ‘hukum’ dalam arti peraturan perundang-undangan, namun penting bagi kita semua untuk melihat pengaduan ini dalam kerangka hukum dan konstitusional yang lebih luas. Etik memang berada di wilayah yang lebih luas dari ‘hukum,’ karena itulah, ada persoalan hukum yang harus ikut diperiksa untuk mendudukkan persoalan ini dengan baik. Dalam perkara ini, kepentingan untuk menjelaskan konteks hukum sangat tinggi karena apa yang dilakukan KPU sebagai Teradu sesungguhnya berada dalam konteks tugasnya untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Sebelum masuk terlalu jauh dalam soal-soal yang sifatnya teknis dan administratif, kita harus meletakkan perkara ini dalam sebuah runtutan peristiwa yang sebenarnya berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengurus Partai Politik tidak boleh menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara 205 calon anggota DPD segera melaksanakan Putusan tersebut, Teradu menolak untuk langsung melaksanakannya dengan menempuh cara-cara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk menyatakan keberatannya; 3. Bahwa cara-cara yang ditempuh Teradu harus dihargai pada saat menggunakan saluran-saluran hukum yang tersedia, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PTUN, dan Mahkamah Agung. Namun kemudian bahkan peristiwa ini berkembang makin jauh dengan pelaporan KPU ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana, yang bukan tidak pidana Pemilu. Objek perkara DKPP memang hanya pada soal Kode Etik, namun tetap penting untuk melihat perkara ini secara proporsional. Tidak hanya dengan melihat pasal-pasal dalam Kode Etik, tetapi juga konteks hukum dan politik yang lebih besar yang menyebabkan adanya tindakan yang dilakukan oleh Teradu yang sekarang sedang dipermasalahkan ini; 4. Isu yang harus dijawab dalam perkara ini adalah: benarkah yang dilakukan oleh KPU tersebut adalah sebuah bentuk pelanggaran Kode Etik seperti yang disampaikan oleh Pengadu? 5. Pertanyaan turunannya adalah: Apa tugas dan wewenang KPU yang kemudian menghasilkan seperangkat Kode Etik yang dijadikan acuan pada hari ini? Dalam kerangka tugas dan wewenang itu, apakah pasal-pasal dalam Kode Etik itu menjadi alasan yang kuat untuk memberikan sanksi etik kepada KPU sebagai Teradu? 6. Logika berpikir yang akan saya sampaikan adalah sebagai berikut. Untuk menjawab pertanyaan tentang dugaan adanya pelanggaran etik, pertama-tama kita perlu memahami yang dimaksud dengan ‘pelanggaran etik’ oleh penyelenggara Pemilu. Kemudian kita harus melihat kedudukan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan meletakkan dalam sebuah kerangka konstitusional yang memberikan koridor bagi KPU dalam melaksanakan tugasnya. Dari sini, akan terlihat bahwa justru KPU tengah menjalankan tugas konstitusionalnya, dengan menjalankan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. Justru apabila KPU tidak melaksanakan Putusan ini, maka KPU telah melakukan “pembangkangan terhadap konstitusi.” 7. Pertanyaan yang dapat muncul kemudian adalah soal lamanya pemberian surat, yang dapat dikatakan melanggar ketentuan administrasi. Keterangan yang saya tulis ini tidak membahas isu tersebut dan hanya berfokus pada perilaku Teradu dalam mengeluarkan Surat No. 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019. 8. Perlu saya sampaikan sedari awal, saya memang mengikuti kasus ini dari awal, sejak adanya Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, sidang di Bawaslu pada 26 September 2018, sidang di PTUN pada 5 November 2018, hingga terakhir pada sidang di Bawaslu 4 Januari 2019 yang lalu. Seluruh keikutsertaan saya dalam perkara ini didasarkan pada pandangan akademik saya dan dalam kapasitas saya sebagai ahli dalam persidangan dan sebagai pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Saya tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Teradu (maupun Pengadu), karena saya tidak memiliki hubungan keluarga maupun kontrak kerja dengan Teradu. Perkara ini bukan soal pribadi Pengadu (ataupun Teradu), melainkan soal desain konstitusional Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebagai salah satu anak kandung reformasi, yang dikonstruksikan untuk tidak diwakili oleh pengurus partai politik. 9. Karena keikutsertaan saya secara konsisten dalam perkara ini sejak awal, maka ada bagian-bagian dari Keterangan Tertulis ini yang bersifat mengulang hal-hal yang telah saya sampaikan pada kesempatan sebelumnya. 1. Pelanggaran Etik dan tugas dan wewenang KPU yang kemudian menghasilkan seperangkat Kode Etik yang dijadikan acuan pada hari ini.  Etik berada pada wilayah relasi kemasyarakatan. Seperangkat nilai yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap benar dan salah dalam masyarakat. Dalam hal etika penyelenggara Pemilu, etik berada dalam konteks etika dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Suatu sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam kenyataannya, yang sering dihadapi adalah ‘dilema etik,’ yaitu situasi yang pelik untuk menentukan perilaku apa yang memenuhi tuntutan etika pengemban tugas tertentu. Persoalannya, jangan sampai ada akibat negatif yang timbul pada orang-orang yang dapat terkena dampak dari tugas publik tersebut, apabila pilihan yang diambil ternyata salah.  Dampak negatif ini tidak hanya berupa sesuatu yang langsung terlihat seperti dalam hal perilaku nyata, melainkan juga dalam konteks pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan Konstitusi dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.  Karena begitu banyak ‘dilema etik’ yang sering ditemui itulah, dari dalam lingkungan para pengemban profesi itu sendiri dimunculkan seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi. Perangkat kaidah itulah yang disebut kode etik  Kode Etik terletak dalam lingkup peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab secara hakiki, norma yang dipositifkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sesungguhnya bersisian dengan norma etik. Maka dalam konteks penerapan Kode Etik yang sudah terlembagakan, seperti halnya Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diimplementasikan oleh DKPP, Kode Etik tidak boleh berada di luar konteks kaedah hukum positif.  Pemahaman ini diletakkan dengan baik dalam Pasal 5 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (“Kode Etik”), yang menyatakan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; d. asas Pemilu; dan e. prinsip Penyelenggara Pemilu.  Demikian pula, Pasal 2 Kode Etik menyatakan bahwa setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Sedangkan sumpah jabatan tersebut (dalam Pasal 7 ayat (1)) menyatakan (penebalan dari Penulis): “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”  Dalam kerangka etik yang diuraikan di ataslah, ‘dilema etik’ yang dialami oleh Teradu harus dipecahkan.  Isu berikutnya yang harus digarisbawahi adalah kedudukan KPU sebagai lembaga konstitusional penyelenggara pemilu.  Tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dimaksud dalam UU Pemilu ini tentunya harus selalu berada dalam koridor konstitusi. Ini bukan tata cara, prosedur, dan mekanisme ‘biasa-biasa saja’ dan tanpa konteks. Ada konteks konstiusional yang sangat kuat di sini.  UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) memberikan dasar bagi keberadaan KPU dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kemudian bila dikonstruksikan dengan ayat (2) pasal yang sama, jelas bahwa KPU menyelenggarakan pemilihan atas lembaga-lembaga konstitusional yang telah didesain pula dalam UUD 1945. Oleh karena itu, apapun tindakan administratif yang diambil oleh KPU, semua harus berada dalam kerangka desain ketatanegaraan dalam UUD 1945. 2. Perintah Putusan Bawaslu, Putusan PTUN, dan Perintah Putusan MK  Dilema etik yang dihadapi oleh Teradu dalam perkara ini adalah adanya putusan-putusan dari lembaga-lembaga yang masing-masing mempunyai legitimasinya sendiri yang sama kuatnya dan tidak bersifat hierarkhis.  Putusan-putusan itu adalah: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU- XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 12 November 2018, dan Putusan Nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/IX/2018.  Pertanyaan adalah: benarkah KPU melanggar etik dengan memecahkan dilema di atas dengan memilih Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018? Dalam bagian ini, yang ingin saya tekankan adalah, KPU tidak bisa tidak melaksanakan Putusan MK. Alur argumentasinya terdiri dari tiga bagian: (1) Putusan MK 30/PUU- XVI/2018 sesungguhnya menguatkan desain konstitusional DPD tanpa parpol; (2) Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 tidak berlaku surut dan tetap dapat dimaknai sesuai apa yang telah dilaksanakan oleh KPU; dan (3) Putusan MK bernilai sama dengan Konstitusi dan harus dijadikan acuan oleh penyelenggara Negara 2.1. Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 memperjelas desain konstitusional DPD yang telah keliru diterjemahkan dalam UU 7/2017  Sifat Putusan MK adalah declaratoir dan constitutief, karena ia menyatakan suatu kondisi baru dengan menyatakan konstitusionalitas suatu UU, dan ia juga secara otomatis akan memenuhi kualifikasi sifat constitutief, karena menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, juga akan melahirkan keadaan hukum baru, yaitu kekuatan mengikat suatu undang- undang tersebut akan hilang. (Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi)  Yang dilakukan oleh MK melalui Putusan No. 30/PUU-XVI/2018 adalah menegaskan desain konstitusional DPD dan menggunakannya dalam kerangka pengujian UU 7/2017 yang mengatur mengenai syarat keanggotaan DPD. MK bahkan menegaskan bahwa putusannya konsisten untuk memahami desain konstitusional DPD. 2.2. Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 Tidak Berlaku Surut dan KPU telah Memahaminya Dengan Akurat  Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 memang tidak berlaku surut dan didasarkan pada substansi, bukan dalam hal mekanisme (decision based on merit, as opposed to based on mechanism). Hal ini bisa dilihat dari prosedur Pemilu berdasarkan UU 7/2017 yang pada dasarnya meletakkan tahapan-tahapan Pemilu. Putusan keluar sebelum Daftar Calon Tetap dikeluarkan. Bahkan sebenarnya, sebelum DCS dikeluarkan.  Bahkan, Bawaslu sendiri telah mengamini pemahaman ini dengan mengeluarkan Putusan No. 005/ADM/BWSL/PEMILU/IX/2018, yang pada intinya berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU- XVI/2018 tidaklah berlaku surut. Dinyatakan bahwa tahapan penetapan calon DPD masih dalam proses sampai dengan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap; dan proses pendaftaran calon anggota DPD berakhir setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap. Dengan demikian, status Memenuhi Syarat dalam masa Daftar Calon Sementara masih dapat dimungkinkan berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat. 2.3. Putusan MK bernilai sama dengan Konstitusi dan harus dijadikan acuan oleh penyelenggara negara  Bagian ini tidak membahas soal putusan mana yang lebih tinggi dari yang lain antara MK dan MA, karena memang keduanya tidak bersifat hierarkhis, namun kita perlu meletakkan dua putusan ini dalam konteks konstitusi. Secara prinsipil, putusan MK menegaskan desain konstitusional dan didasarkan pada substansi. Sementara, putusan pengadilan lainnya tentu saja harus berada di dalam koridor Konstitusi.  Putusan MK juga bersifat final dan mengikat dan juga erga omnes, tidak perlu diinterpretasikan lagi oleh pengadilan manapun untuk langsung berlaku.  Pandangan ini kemudian ditekankan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan No. 98/PUU-XVI/2018. Dikatakan dalam bagian pertimbangan hukum: “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi.”  Putusan Bawaslu yang kemudian dijadikan salah satu dasar bagi Pengadu, yaitu Putusan Nomor 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, juga ternyata mengandung banyak kelemahan. Dan kelemahan yang paling nyata adalah pengabaian (“pembangkangan”?) Konstitusi, dengan meminggirkan konteks konstitusional dalam putusan tersebut dan mendasarkan pertimbangannya semata pada UU Pemilu dan UU Administrasi Pemerintahan, tanpa melihat apa yang menjadi dasar bagi KPU untuk melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Seakan-akan kedua undang-undang tersebut tidak berada dalam sebuah koridor konstitusional.  Pembangkangan ini tentu bahkan menimbulkan pertanyaan, terutama jika kita melihat Putusan Bawaslu sebelumnya (Nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/IX/2018) yang mampu melihat dengan jernih adanya Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. Seakan-akan Putusan PTUN yang keluar lebih baru dianggap lebih patut dijadikan acuan daripada sebuah desain konstitusional yang dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. 3. Dalam kerangka tugas dan wewenang itu, apakah pasal-pasal dalam Kode Etik itu menjadi alasan yang kuat untuk memberikan sanksi etik kepada KPU sebagai Teradu?  Pengadu mendalilkan adanya pelanggaran sumpah jabatan dalam Pasal 7 Kode Etik yang telah dikutip di atas, serta melanggar prinsip berkepastian hukum (Pasal 11), prinsip profesional (Pasal 15 huruf c), akuntabel (Pasal 16 huruf 1) Kode Etik.  Dalam pandangan saya sebagai ahli, penerapan Kode Etik yang diadukan di atas harus ditempatkan dalam konteks bagaimana Kode Etik diposisikan sebagai panduan dalam memutus ‘dilema etik’ yang telah saya uraikan di atas. Namun dilema etik itu, seperti dijabarkan di atas, ternyata tidak terlalu dilematis, dalam arti ada panduan yang cukup jelas bagi Teradu untuk melakukan pilihan, yaitu koridor konstitusional.  Perlu diketahui bahwa sebelum mengeluarkan Surat No. 60/PL.01- SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang dijadikan dasar pengaduan bagi Pengadu, sesungguhnya KPU telah melakukan berbagai pertimbangan kehati-hatian. Telah ada diskusi yang dilakukan secara formal dan informal dengan ahli-ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara untuk dapat memilih salah satu dari dilema etik yang ditemuinya, yaitu Putusan mana yang harus diikuti. Bahwa kemudian KPU memecahkan dilema tersebut dengan memilih untuk melaksanakan Putusan MK, menurut ahli sangat bisa dibenarkan secara hukum karena Konstitusi merupakan dasar tertinggi, konteks terbesar dalam penyelenggaraan negara, termasuk penyelenggaraan Pemilu.  Dengan demikian, KPU sebagai Teradu justru telah melaksanakan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel.  Justru bila KPU tetap melaksanakan Putusan Bawaslu yang tidak dapat dibenarkan secara konstitusional, maka KPU, seperti dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi, akan melakukan “pembangkangan terhadap Konstitusi.” Padahal KPU sebagai lembaga negara justru harus menjadi salah satu garda terdepan dalam melaksanakan konstutusi. 4. Kesimpulan Dengan analisis di atas, maka terlihat jelas bahwa Teradu sesungguhnya telah menerapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tepat, untuk memecahkan dilema etik yang dialaminya ketika ada hukum yang (seakan-akan) saling bertentangan. Dilema etik yang dialami teradu sebenarnya tidaklah terlalu rumit karena yang seharusnya dijadikan acuan tentu saja desain Konstitusi, yang dalam hal ini telah dituangkan dalam Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. Maka, apa yang dilakukan oleh Teradu bukanlah, meminjam kata yang digunakan Mahkamah Konstitusi, “pembangkangan” terhadap Konstitusi. Dan karena Kode Etik sesungguhnya terletak dalam konteks konstitusional, maka tidak ada pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI tidak melaksanakan Putusan Sengketa Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/ XII/2018, tanggal 9 Januari 2019. Sesuai dengan Putusan tersebut, para Teradu diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.04- Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, serta menerbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan Pengadu atas nama Dr. (HC) Oesman Sapta. Para Teradu juga diwajibkan melaksanakan Putusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. Bahwa jika mengacu pada tanggal dibacakan putusan tersebut, yaitu tanggal 9 Januari 2019, maka batas maksimal 3 (tiga) hari bagi para Teradu untuk melaksanakan putusan jatuh pada tanggal 11 Januari 2019. Bahwa pada kenyataannya para Teradu tidak melaksanakan sampai batas waktu tersebut. Pengadu baru menerima Surat dari para Teradu dengan Nomor: 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019, perihal: Pelaksanaan Putusan Nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018, tanggal 15 Januari 2019. Benar bahwa judul surat memang tentang pelaksanaan putusan Bawaslu, namun setelah dicermati isinya ternyata surat tersebut memuat perintah hukum yang bertentangan dengan Putusan Bawaslu sendiri. Pada poin 6 dan 7 surat tersebut, para Teradu meminta Pengadu menyerahkan Surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu secara jelas tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/ XII/2018 tanggal 9 Januari 2019; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI tidak melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta, tanggal 14 November 2018. Berdasarkan Keputusan tersebut, PTUN Jakarta Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. Para Teradu juga diperintahkan menerbitkan Keputusan dengan mencantumkan Pengadu atas nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPD. Para Teradu juga tidak melaksanakan Putusan PTUN Jakarta tersebut, sehingga para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018, tanggal 25 Oktober 2018. Putusan tersebut merupakan permohonan uji materiil Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2018 dan ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2018. Bahwa sesuai dengan Putusan MA tersebut, menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu jelas telah mengabaikan Putusan Mahkamah Agung dan melanggar ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; [4.1.4] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI telah mengabaikan kewajiban melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR dan Pemerintah dalam pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan: “KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.” Namun dalam faktanya, kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah tersebut tidak dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga layak diberikan sanksi pemberhentian. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien; [4.2.1] Bahwa pada tanggal 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya menyatakan: “Frasa “pekerjaan lain” dalam pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik”. Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 182 huruf l merupakan ketentuan yang mengatur berkaitan dengan persyaratan perseorangan Peserta Pemilu DPD yang secara lengkap berbunyi: “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Para Teradu pada tanggal 6 Agustus 2018 menetapkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PKPU Pencalonan DPD) dan diundangkan pada tanggal 9 Agustus 2018 yang sesungguhnya merupakan pelaksanaan atas Putusan MK tersebut. Perubahan tersebut terhadap PKPU Pencalonan DPD tersebut dilakuakn oleh para Teradu mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Menurut para Teradu hak dan kewajiban yang timbul karena putusan Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilaksanakan terhadap setiap orang atau lembaga karena putusan Mahkamah Konstitusi langsung mempunyai kekuatan hukum mengikat pada saat setelah dibacakan. Putusan MK juga bersifat deklaratif, artinya Putusan MK tersebut tidak membutuhkan suatu aparat khusus untuk melaksanakan putusan, dan seluruh penyelenggara negara dan warga negara terikat untuk tidak menerapkan dan melaksanakan lagi norma hukum yang oleh MK telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut diperkuat ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada putusan MK, yang artinya bahwa Putusan MA wajib sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Putusan MK; [4.2.2] Bahwa terkait dengan Putusan MA Nomor: 65 P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018, yang pada intinya menyatakan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap berkekuatan hukum sepanjang tidak berlaku surut terhadap DPD Tahun 2019, para Teradu menyatakan harus dipahami secara komprehensif. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perseorangan dapat menjadi Peserta Pemilu DPD harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 183. Selanjutnya ketentuan yang khusus mengatur mengenai proses Pencalonan Anggota DPD adalah diatur dalam Pasal 258 s.d Pasal 266 UU Pemilu, kemudian dijabarkan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018. Bahwa tahapan-tahapan dalam proses pencalonan Anggota DPD adalah mulai dari Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan, Penyerahan Dukungan dan Penelitian Adminsitrasi dan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan, Rekap Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan, Penyiapan Syarat Bakal Calon, Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Verifikasi Kelengkapan Administrasi (Persyaratan) Bakal Calon Anggota DPD, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD dan diakhiri dengan Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD. Bahwa sesuai dengan konstruksi hukum proses Pencalonan Anggota DPD menurut UU Pemilu dan penerapan Peraturan KPU 26 Tahun 2018 tidak sama sekali diberlakukan secara surut (retroaktif), sebab proses Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2019 pada kenyataannya masih sedang berjalan. Hal ini juga sejalan dengan Pertimbangan Hukum Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 Poin [3.17] halaman 51 yang menyatakan: “Menimbang bahwa untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud”. Berdasarkan hal tersebut, ketentuan dimaksud berlaku pada Calon Anggota DPD Pemilu 2019 dan ke depannya. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan secara resmi terkait penerapan Putusan MK 30/PUU- XVI/2018 adalah untuk Pemilu Tahun 2019 sebagaimana dinyatakan dalam press release (siaran pers) Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 September 2018. Dengan demikian, sejalan dengan pendirian Mahkamah Konstitusi, perubahan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 yang kedua kalinya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 yang materi muatannya diantaranya mengatur mengenai kewajiban mengundurkan diri bagi pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat, adalah merupakan tindakan hukum yang sah dan berdasar secara kuat dalam hukum dan ketatanegaraan. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 telah memenuhi unsur kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum, dan dalam pelaksanaannya tidak perlu ada keistimewaan terhadap siapapun. Terlebih bahwa original intent soal sifat keterwakilan DPD memang mengharapkan suatu karakter yang berbeda dengan lembaga perwakilan lainnya yaitu terlepas dari unsur Partai Politik. Para Teradu telah beberapa kali berupaya mengirimkan surat kepada bakal calon Anggota DPD Pemilu 2019 termasuk Pengadu yang intinya menyampaikan bahwa bakal calon yang berstatus sebagai Pengurus Partai Politik agar menyampaikan Surat Pengunduran Diri. Bahwa faktanya terdapat 202 (dua ratus dua) bakal calon anggota DPD yang menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik dan kemudian diberhentikan dari kepengurusan partai politik secara sah menurut hukum sehingga dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; [4.2.3] Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt, tanggal 14 November 2018, para Teradu membantah dalil aduan Pengadu tersebut. Gugatan Pengadu terhadap Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/09/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tanggal 20 September 2018 telah diputus PTUN Jakarta, yang pada amar putusannya menyatakan membatalkan Penetapan DCT tersebut dan para Teradu diperintahkan menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT yang mencantumkan Pengadu Calon DPD RI Tahun 2019. Bahwa dalam menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta tersebut para Teradu berpedoman kepada amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Para Teradu menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, dengan menerbitkan Surat KPU Nomor: 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 yang ditujukan kepada Pengadu yang pada intinya meminta kepada Pengadu sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat untuk mengundurkan diri paling lambat pada tanggal 21 Desember 2018. Surat para Teradu tidak ditanggapi oleh Pengadu, sehingga Pengadu tetap tidak dimasukkan ke dalam DCT Anggota DPD Pemilu 2019. Bahwa akibat tidak masuknya Pengadu dalam DCT, Pengadu kemudian mengajukan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bawaslu RI kemudian memeriksa dan mengeluarkan Putusan Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 yang pada amar putusannya pada pokoknya memerintahkan para Teradu untuk mencantumkan Pengadu dalam DCT. Menindaklanjuti putusan tersebut, para Teradu kemudian mengeluarkan Surat Nomor: 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019, tanggal 15 Januari 2019. Pada intinya para Teradu kembali memberikan kesempatan Pengadu untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat paling lambat tanggal 22 Januari 2019. Faktanya Pengadu kembali tidak menyerahkan surat pengunduran diri kepada para Teradu sampai tenggat waktu yang ditentukan. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu kembali tidak memasukkan Pengadu dalam DCT DPD Pemilu 2019; [4.2.4] Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu mengabaikan kewajiban melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR dan Pemerintah dalam pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018. Menurut para Teradu, sebelum menerbitkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018, Para Teradu telah mengirimkan Surat KPU Nomor 755/HK.02-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2018 yang pada intinya memohon kepada Komisi II DPR RI untuk mengagendakan RDP pada tanggal 30 Juli 2018. Apabila sampai pada tanggal 30 Juli 2018 RDP belum dapat diagendakan, para Teradu meminta izin untuk segera mengundangkan, mengingat proses pencalonan anggota DPD sedang berlangsung. Para Teradu kemudian menetapkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 pada tanggal 6 Agustus 2018, dan diundangkan pada tanggal 9 Agustus 2018. Terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang terlebih dahulu telah diundangkan, akan tetap disesuaikan apabila hasil konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah disepakati terdapat perubahan. Bahwa faktanya para Teradu telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan Bawaslu RI pada tanggal 3 September 2018 yang ditunjukan melalui bukti T-16 Para Teradu (Cek Rekaman). Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan pendaftaran Calon Anggota DPD Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalil-dalil pokok aduan Pengadu merupakan satu rangkaian peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lain. Oleh sebab itu, DKPP dalam pertimbangan penilaian akan menguraikan dalam satu kesatuan narasi yang tidak terpisahkan dari satu peristiwa kepada peristiwa lainnya sebagai keseluruhan sepanjang pokok-pokok pengaduan terkait bahwa para Teradu tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018, Putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta, dan Putusan Bawaslu 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/ XII/2018. Bahwa permasalahan hak Teradu untuk ditetapkan sebagai calon peserta pemilu anggota DPD, berawal sejak MK melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 mengabulkan Permohonan Pemohon dengan amar “Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik”. Penerapan konstitusional bersyarat terhadap frasa “pekerjaan lain” mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik, berdampak hukum terhadap kekuatan mengikat Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang diundangkan pada 12 April 2018. Poin [3.17] halaman 51 bagian pertimbangan Putusan MK secara eksplisit menyatakan berlaku untuk Pemilu 2019 dengan tetap mempertimbangkan proses tahapan pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai. Terhadap bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik yang terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud”. Dalam rangka pelaksanaan tehnis administrasi terhadap Putusan MK a quo, para Teradu kemudian menetapkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018 dan diundangkan pada tanggal 9 Agustus 2018. Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 pada intinya memberikan syarat tambahan untuk calon anggota DPD Pemilu 2019 yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik untuk mengundurkan diri. Pada tanggal 29 Agustus 2018, KPU Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat Nomor 223/PL.01.4- SD/61/Prov/VIII/2018 yang pada pokoknya menyampaikan isi dari Pasal 60A ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). Pengadu tetap dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 Daerah Pemilihan Kalimantan Barat Nomor Urut 38 tanggal 1 September 2018. Selanjutnya, pada tanggal 10 September 2018, KPU mengeluarkan surat Nomor 1043/PL.01.4- SD/06/KPU/IX/2018 yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap Bakal Calon Anggota DPD yang juga merupakan pengurus partai politik untuk menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai pengurus partai politik, dan juga persyaratan lain apabila surat pemberitahuan belum selesai diproses. KPU Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Nomor 238/PL.01.4-SD/61/Prov/IX/2018 yang pada intinya kembali menyampaikan persyaratan pengunduran diri dan dan Keputusan Dewan Pimpinan Partai Politik tentang Pemberhentian sebagai pengurus partai politik yang harus disampaikan sebelum tenggat waktu yaitu 1 hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Calon Anggota DPD. Sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, Pengadu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga para Teradu tidak mencantumkan Pengadu dalam DCT Perseorangan Peserta Pemilu Calon Anggota DPD melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.014-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018. Atas tidak dicantumkanya Pengadu dalam DCT, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu yang dalam Putusan Nomor 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2018 tanggal 5 Oktober 2018 menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum. Selain itu, Pengadu juga mengajukan Sengketa Proses Pemilihan Umum kepada Bawaslu yang dalam Putusan Nomor: 036/PS.REG/Bawaslu/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Pengadu kemudian mengajukan permohonan uji materiil terhadap pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 kepada Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Diktum kedua dan ketiga Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dinyatakan bahwa Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 adalah bertentangan dengan Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan tidak berlaku mengikat sepanjang diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota DPD tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Selanjutnya, Pengadu mengajukan sengketa proses Pemilu terhadap Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL/01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 kepada PTUN Jakarta. Gugatan tersebut oleh PTUN Jakarta melalui Putusan 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 dikabulkan seluruhnya yang dalam amarnya membatalkan Keputusan KPU RI a quo, memerintahkan para Teradu untuk mencabut Keputusan KPU RI a quo, dan memerintahkan para Teradu untuk menerbitan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama Pengadu sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Berdasarkan kepada Putusan PTUN jakarta a quo, para Teradu mengeluarkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 yang pada pokoknya menyatakan dalam rangka memenuhi Putusan PTUN Jakarta a quo, meminta kepada Pengadu untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat dan surat pengunduran diri tersebut untuk diserahkan kepada KPU paling lambat tanggal 21 Desember 2018 untuk dicantumkan dalam DCT Perseorangan Anggota DPD Pemilu 2019. Pengadu tetap tidak menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari Pengurus Partai Politik, sehingga nama Pengadu kembali tidak dicantumkanya dalam DCT. Pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu kepada Bawaslu. Berdasarkan Putusan 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, pada pokoknya memerintahkan pada para Teradu untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL/01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 dan memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan DCT Perseorangan Anggota DPD Pemilu 2019 dengan mencantumkan Pengadu paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan para Teradu untuk menetapkan Pengadu sebagai Calon Terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan Calon Terpilih DPD. Terhadap Putusan Bawaslu a quo, para Teradu menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang pada pokoknya meminta kepada Pengadu untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat dan menyerahkan surat pengunduran diri tersebut kepada KPU paling lambat 22 Januari 2019 untuk dicantumkan dalam DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan kronologis, fakta dan dokumen, sejak Putusan MK dibacakan pada 23 Juli 2018 disusul dengan pengundangan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 pada tanggal 9 Agustus 2018 menurut DKPP, masih dalam batas waktu yang wajar dan patut untuk menerapkan ketentuan baru terkait penambahan persyaratan calon, sebagai konsekwensi timbulnya keadaan hukum baru akibat Putusan MK. Setidaknya terdapat waktu dan kesempatan sebanyak 22 (dua puluh dua) hari bagi Pengadu untuk melengkapi persyaratan yang ditetentukan dalam Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018, sampai dengan penetapan DCS oleh pada Teradu pada 1 September 2018. Seharusnya menurut hukum, Pengadu tidak memenuhi syarat untuk dimasukan dalam DCS yang ditetapkan oleh para Teradu pada tanggal 1 September 2018, tetapi para Teradu tetap memberi kesempatan dan memasukkan Pengadu dalam DCS. Tindak para Teradu memberi kesempatan dan memasukkan Pengadu dalam DCS menurut DKPP justru merupakan bentuk perlakuan istimewa kepada Pengadu yang menyebabkan para Teradu terperangkap pada ketidakpastian hukum yang melanggar ketentuan Pasal 60A ayat (6) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang menyatakan “dalam hal surat penyataan pengunduran diri dan keputusan pimpinan partai politik tidak disampaikan pada masa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), bakal calon Anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat dan namanya tidak dicantumkan dalam DCS Anggota DPD atau DCT Anggota DPD”. Dimasukkannya Pengadu dalam DCS justru merupakan bentuk perlakuan berbeda (inequal treatment) terhadap 202 calon Anggota DPD lain yang juga merupakan pengurus partai politik yang harus melampirkan surat pengunduran diri untuk ditetapkan dalam DCS sebagaimana dipersyaratkan Pasal 60A ayat (4) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018. Untuk memperbaiki pelanggaran administrasi yang telah terjadi sebelumnya akibat memasukkan Pengadu dalam DCS, maka para Teradu tidak memasukkan dan menetapkan Pengadu dalam DCT berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/09/2018 yang sebelumnya telah diketahui tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dan ditetapkan dalam DCS. Keputusan KPU a quo menjadi objek laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu. Bawaslu dalam Putusan Nomor 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2018 tanggal 5 Oktober 2018 menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum. Demikian halnya Permohonan Sengketa Proses Pemilihan Umum yang diajukan Pengadu kepada Bawaslu yang juga telah diputus dalam Putusan Nomor: 036/PS.REG/Bawaslu/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2018. Kedua Putusan Bawaslu a quo membuktikan bahwa tidak terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para Teradu atas tindakannya tidak memasukkan dan menetapkan Pengadu dalam DCT. Upaya hukum yang ditempuh Pengadu dengan mengakukan permohonan uji materil ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 ke MA. Dalam amar Putusan sebagian diterima dan dikabulkan berdasarkan Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Teradu, dengan menyatakan ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Atas dasar itu, Pengadu kembali menggugat dengan mengajukan sengketa proses Pemilu terhadap Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL/01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 kepada PTUN Jakarta. Melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018, dalam amarnya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan memerintahkan para Teradu mencabut Keputusan KPU RI a quo, serta memerintahkan para Teradu untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama Pengadu sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Dalam menindaklanjuti Putusan PTUN a quo, para Teradu tetap meminta dan mensyaratkan surat pengunduran diri Pengadu dari kepengurusan partai politik untuk dapat dimasukkan dalam DCT. Sikap dan tindakan yang sama ditempuh para Teradu dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019. Adanya dua permohonan pengujian terhadap dua objek peraturan perundang- undangan baik bentuk maupun lembaga yang mengeluarkan serta diuji oleh dua lembaga peradilan yang berbeda dengan hasil yang berbeda menyebabkan para Teradu berada pada dua pilihan hukum yang seharusnya dan sepatutnya diterapkan. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam amar putusan MK, tetapi kedudukan pertimbangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan dan amar, konstitusional bersyarat pada frasa “pekerjaan lain” mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, secara eksplisit dinyatakan berlaku untuk bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Pada sisi lainnya Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 berdasarkan Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018, menyatakan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam dua pilihan produk putusan yang berbeda terhadap hasil uji materi dua produk hukum yang berbeda bentuk maupun kedudukannya dalam hirarki peraturan perundang-undangan, tanpa bermaksud menilai dua produk Putusan baik Putusan MK maupun Putusan MA dalam tertib berpikir validitas norma dengan sendirinya secara hukum maupun etik peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferiori). Suatu bagian dari doktrin metode tafsir pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP para Teradu secara hukum maupun etik, secara bersungguh-sungguh telah berupaya melayani hak dan kepentingan hukum Pengadu sebagai bakal calon peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun di antara pilihan-pilihan hukum tidak sesuai dengan harapan Pengadu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan kode etik penyelenggara pemilu; [4.3.2] Mengenai dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu mengabaikan kewajiban melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah dalam pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018, dalam persidangan terungkap bahwa para Teradu telah melakukan RDP pada tanggal 3 September 2018. Bahwa dalam rangka menjalankan Putusan MK Nomor 30/PUU- XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, para Teradu telah mengajukan surat KPU RI Nomor: 755/HK.02-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 perihal permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018. Bahwa mengingat proses tahapan pencalonan Anggota DPD tengah berlangsung, para Teradu memohon kepada Komisi II DPR RI untuk mengagendakan RDP pada tanggal 30 Juli 2018 yang apabila tidak dapat dilaksanakan, meminta izin untuk mengundangkan terlebih dahulu perubahan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018. Dalam surat yang sama, para Teradu juga menyampaikan bahwa apabila pada RPD kemudian hari terdapat masukan dan kesepakatan dari hasil konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah akan disesuaikan terhadap Perubahan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 yang telah diundangkan. Terhadap permohonan tersebut, RDP tidak dapat diagendakan sebagaimana waktu yang dimohonkan sehingga KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2018 pada tanggal 6 Agustus 2018 dan mengundangkanya pada tanggal 9 Agustus 2018. RDP Komisi II DPR RI terhadap Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2018 yang telah diundangkan dilakukan pada tanggal 3 September 2018 bersama dengan Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI. Dalam poin 3 Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI tanggal 3 September 2018 tersebut, Komisi II DPR RI meminta para Teradu untuk menghilangkan Pasal 60A ayat (3) huruf b dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2016. Para Teradu telah mengakomodir masukan dari Komisi II DPR RI dengan mengirimkan Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh perihal calon anggota DPD yang belum menyerahkan keputusan pemberhentian hingga waktu yang ditentukan untuk menyampaikan surat pernyataan, bukti pernyataan pengunduran diri, dan tanda terima penyampaian pengunduran diri dari instansi terkait. Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu yang telah mengajukan permohonan agenda RDP dan izin untuk mengundangkan apabila tidak dipenuhi, dan juga fakta bahwa pada konteks peristiwa adalah proses tahapan pencalonan anggota DPD tengah berlangsung sehingga Putusan MK harus ditindaklanjuti dengan cepat, serta tindakan para Teradu yang telah mengakomodir masukan dari Komisi II DPR RI adalah telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan telah sesuai dengan prinsip profesional. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Ahli, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Wahyu Setiawan, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Gintik Manik masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) Ida Budhiati dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Sikap dan tindakan para Teradu menjaga konstitusionalitas tahapan pencalonan, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada tanggal 23 Juli 2018 dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mengatur syarat calon Anggota DPD tidak termasuk dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik patut diapresiasi. Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 pada intinya menyatakan bakal calon Anggota DPD wajib mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik. Surat pengunduran diri disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCS Anggota DPD. Apabila bakal calon tidak memenuhi kewajiban menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dinyatakan tidak memenuhi syarat dan namanya tidak dicantumkan dalam DCS. Selanjutnya calon Anggota DPD yang telah ditetapkan dalam DCS wajib menyerahkan keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian bakal calon Anggota DPD yang bersangkutan sebagai pengurus partai politik kepada KPU Provinsi paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD. Apabila bakal calon tidak memenuhi kewajiban menyerahkan keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian bakal calon Anggota DPD yang bersangkutan sebagai pengurus partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan namanya tidak dicantumkan dalam DCT. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak konsisten menerapkan ketentuan Pasal 60A ayat (4) dan (6) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018. Pasal 60A ayat (4) mengatur kewajiban hukum bakal calon Anggota DPD, selanjutnya ketentuan ayat (6) mengatur konsekuensi jika kewajiban hukum pada ayat (4) tidak dilaksanakan. Ketentuan tersebut seharusnya berlaku sama (equal) bagi semua bakal calon Angota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik. Dalam sidang pemeriksaan para Teradu menerangkan bahwa terdapat 202 (dua ratus dua) orang bakal calon anggota DPD yang telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik kecuali Oesman Sapta namun yang bersangkutan tetap dinyatakan memenuhi syarat dan namanya dicantumkan dalam DCS (Vide: Keputusan KPU No 1071/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018. Tanggal 1 September 2018 tentang Penetapan DCS Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019). Dengan demikian sikap dan tindakan para Teradu terbukti memberikan perlakuan berbeda (unequal treatment) antara 202 (dua ratus dua) orang bakal calon anggota DPD yang telah melaksanakan kewajiban hukum dengan Osman Sapta yang tidak memenuhi kewajiban hukum sebagaimana dimaksud Pasal 60A ayat (4) namun dinyatakan memenuhi syarat dan dicantumkan dalam DCS.Tindakan para Teradu terbukti melanggar ketentuan, Pasal 11 huruf a dan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sikap dan tindakan para Teradu menjaga konstitusionalitas tahapan pencalonan harus selaras dengan konsepsi negara hukum, asas-asas pemerintahan yang baik dan kode etik penyelenggara pemilu. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi bertujuan melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak fundamental mencerminkan puncak kedaulatan hukum Indonesia. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu mengajukan upaya hukum pengujian Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 kepada Mahkamah Agung dan telah diterbitkan putusan Nomor 65 P/HUM/2018 pada tanggal 25 Oktober 2018. Selanjutnya terhadap Keputusan KPU No. 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/09/2018 tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 diajukan sengketa proses Pemilu dan telah diterbitkan Putusan PTUN Jakarta No.242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt pada tanggal 14 November 2018. Menyikapi putusan Mahkamah Agung dan PTUN Jakarta, para Teradu menempuh kebijakan untuk memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018. Sesuai konsepsi negara hukum, Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi menjalankan cabang kekuasaan kehakiman yang mandiri dan wajib dipatuhi serta dilaksanakan setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Benar bahwa dalam pelaksanaan tugasnya para Teradu menghadapi situasi yang rumit, namun ketidakprofesionalan para Teradu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan PTUN mengakibatkan tindaklanjut putusan berlarut-larut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pengadu. Sebagai pelayan publik (public service) para Teradu mempunyai kewajiban etis dan hukum bertindak cepat merespon setiap masalah memberi solusi untuk mengatasi kebuntuan dan stagnasi hukum pemilu yang didukung keahlian atas dasar pengetahuan dan wawasan yang luas sehingga memberi manfaat bagi penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum dan adil. Sikap dan tindakan para Teradu memedomani putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dibenarkan berdasarkan prinsip supremasi hukum, namun mengesampingkan putusan Mahkamah Agung dan PTUN Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap melanggar etika dan hukum yang berdampak luas terhadap kehormatan dan wibawa lembaga peradilan. Demikian pula terhadap pelaksanaan putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, para Teradu kembali menghadapi permasalahan implementasi amar putusan khususnya berkaitan dengan perintah menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD RI dan memerintahkan untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD RI. Keseluruhan elemen dan komponen yang telah dibangun dalam system hukum pemilu harus bekerja secara sinergis untuk mewujudkan keadilan pemilu. Rekonstruksi keadilan pemilu mejadi sebuah keniscayaan menyesuaikan desaian pemilu serentak dimasa yang akan datang. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu selayaknya para Teradu dijatuhi sanksi peringatan. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir