Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 85 Tahun 2019
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kab. Sumedang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-06-2019
👁 19 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sumedang pada tanggal 11 April 2019 telah melakukan rapat pleno terbuka di Ruang Tampomas Gedung IPP tentang Penetapan DPTHP-3 dengan agenda mengeluarkan sejumlah 344 Hak Pilih yang mempunyai E-KTP dalam daftar DPTHP-2 menjadi DPK, sehingga mengakibatkan 344 Hak Pilih tidak mendapat formulir panggilan C- 6, perbuatan KPU tersebut mengabaikan rekomendasi Bawaslu Sumedang No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak profesional atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sumedang pada tanggal 11 April 2019 telah melakukan rapat pleno terbuka di Ruang Tampomas Gedung IPP tentang Penetapan DPTHP-3 dengan agenda mengeluarkan sejumlah 344 Hak Pilih yang mempunyai E-KTP dalam daftar DPTHP-2 menjadi DPK, sehingga mengakibatkan 344 Hak Pilih tidak mendapat formulir panggilan C-6. Perbuatan Teradu I selaku Ketua KPU tersebut mengabaikan rekomendasi Bawaslu Sumedang No.
Pasal DilanggarPasal 494 Undang-undang 7 tahun 2017; Pasal 494 juncto Pasal 280; Pasal 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ogi Ahmad Fauzi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumedang dan Teradu II Dadang Priyatna selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahk
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 85-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 078-P/L/DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Asep Surya Nugraha Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kp. Lakbok RT 01/RW 02 Desa Cihanjuang Kec. Cimanggung Kab. Sumedang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ogi Ahmad Fauzi Jabatan : Ketua KPU Kab. Sumedang Alamat : Jln. Serma Muhtar No. 98 Sumedang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dadang Priyatna Jabatan : Ketua Bawaslu Kab. Sumedang Alamat : Jln. Pangeran Kornel No. 266 Sumedang Selatan, Kab. Sumedang. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; Teradu I s.d. II selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sumedang pada tanggal 11 April 2019 telah melakukan rapat pleno terbuka di Ruang Tampomas Gedung IPP tentang Penetapan DPTHP-3 dengan agenda mengeluarkan sejumlah 344 Hak Pilih yang mempunyai E-KTP dalam daftar DPTHP-2 menjadi DPK, sehingga mengakibatkan 344 Hak Pilih tidak mendapat formulir panggilan C- 6, perbuatan KPU tersebut mengabaikan rekomendasi Bawaslu Sumedang No. 021/K.BAWASLU-PROP.JB-17/PM.06.60.03/IV/2019 tentang Hak Pilih yang harus dimasukan ke dalam DPT; 2. Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang tidak menerapkan Pasal 494 Undang-undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilu terhadap seorang ASN eselon 2 Pemkab Sumedang yang menghadiri Harlah PPP pada Hari Minggu tanggal 3 Maret 2019 di Plaza Asia, padahal kegiatan Harlah PPP dihadiri oleh Romahurmuziy dengan agenda pengenalan caleg-caleg PPP dan itu termasuk agenda pileg dan Pilpres padahal yang bersangkutan hadir dari sejak pembukaan sampai usai dan Bawaslu pada tanggal 26 Maret 2019 memutuskan merekomendasikan ke Komisi ASN terkait ketidaknetralan ASN. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Berita Acara Nomor 98/PL.01.03- BA/3211/KPU.Kab/IV/2019 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTb dan Perubahan Penetapan DPTHP-3 pada Pemilu 2019; 2. Bukti P-2 : Surat Pernyataan Saksi;. 3. Bukti P-3 : Surat Pengadu kepada Bawaslu Kab. Sumedang perihal permohonan copy rekomendasi Bawaslu Sumedang No. 021/K.BAWASLU-PROP.JB-17/PM.06.60.03/IV/2019 tentang Hak Pilih yang harus dimasukan ke dalam DPT; 4. Bukti P-4 : Pemberitaan media sumedang.online terkait KPU yang diduga melakukan pelanggaran sejumlah pemilih dalam DPT yang kemudian dimasukkan dalam DPK; 5. Bukti P-5 : Pemberitaan media Koran Sumedang terkait kehadiran ASN dalam acara hari lahir Partai PPP. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: Teradu I 1. TERADU pada prinsipnya hanya akan menjawab/menanggapi dalil-dalil PENGADU yang ditujukan kepada TERADU dan/atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan TERADU. 2. Bahwa TERADU menolak seluruh dalil Permohonan yang disampaikan PENGADU, kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui oleh TERADU. 3. Bahwa bilamana diperhatikan secara seksama, terhadap Pokok Pengaduan yang di dalilkan PENGADU, terbukti adalah tidak benar dan ALASAN-ALASAN PERMOHONAN dalam permohonan a quo yang mendalilkan : “Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sumedang pada tanggal 11 April 2019 telah melakukan Rapat Pleno Terbuka di Ruang Tampomas Gedung IPP tentang Penetapan DPTHP-3 dengan agenda mengeluarkan sejumlah 344 Hak Pilih yang mempunyai E-KTP dalam daftar DPTHP-2 menjadi DPK, sehingga mengakibatkan 344 Hak Pilih tidak mendapat formulir panggilan C-6, perbuatan KPU tersebut mengabaikan rekomendasi Bawaslu Sumedang Nomor 021/K.BAWASLU-PROP.JB- 17/PM.06.60.03/IV/2019 tentang Hak Pilih yang harus dimasukkan ke dalam DPT”. 4. Bahwa adalah tidak benar dalil PENGADU pada angka 3 di atas, yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Sumedang mengabaikan rekomendasi Bawaslu Sumedang Nomor 021/K.BAWASLU-PROP.JB- 17/PM.06.60.03/IV/2019 tentang Hak Pilih yang harus dimasukkan ke dalam DPT sehingga mengakibatkan 344 pemilih tidak mendapat Formulir C6. Fakta hukumnya adalah sebagai berikut : a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 perihal Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP (bukti T-2), KPU Kabupaten Sumedang pada tanggal 10 Desember 2018 telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 pada Pemilihan Umum Tahun 2019 bertempat di Kampung Toga Resort Sumedang yang menetapkan Jumlah Rekapitulasi DPTHP-2 sebanyak 864.168 orang, terdiri pemilih laki- laki sebanyak 430.774 orang dan pemilih perempuan sebanyak 433.394 orang yang tersebar di 26 kecamatan, 277 Desa/Kelurahan, dan 3.641 TPS sebagaimana Berita Acara (bukti T.3) dan Keputusan KPU Kabupaten Sumedang terlampir (bukti T-3.1); b. bahwa pada tanggal 2 April 2019, KPU Kabupaten Sumedang menerima Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Sumedang melalui Surat Nomor 021/K.BAWASLU-PROV.JB-17/PM.06.00.03/IV/ 2019 perihal Rekomendasi agar KPU Kabupaten Sumedang memastikan : 1) Menyampaikan Pengumuman dan Sosialisasi serta membuka layanan Pindah Memilih hingga 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara pada pukul 16.00 WIB; 2) Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengenai jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman pasca ditetapkannya DPTHP-2 serta mengidentifikasi keabsahan data kependudukan yang telah memiliki Surat Keterangan tersebut; 3) Melakukan penyempurnaan terhadap DPTHP-2 untuk memasukan pemilih potensial yang telah dipastikan secara faktual telah memenuhi syarat dan telah memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 4) Menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercantum dalam DPTHP-2 serta melakukan perbaikan terhadap elemen data pemilih yang invalid. (bukti T-4) c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 (bukti T-5), KPU Kabupaten Sumedang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-3 pada Pemilihan Umum Tahun 2019, pada tanggal 2 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Tampomas IPP Kabupaten Sumedang, dengan hasil sebagai berikut : 1) Rekapitulasi Jumlah DPTHP-3 sebanyak 864.512 orang, terdiri pemilih laki-laki sebanyak 430.946 orang dan pemilih perempuan sebanyak 433.566 orang yang tersebar di 26 kecamatan, 277 Desa/Kelurahan, dan 3.631 TPS sebagaimana Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Sumedang terlampir (bukti T-6 dan bukti T-6.1); 2) Bahwa berdasarkan angka 2 dan angka 3 Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Sumedang melalui Surat Nomor 021/K.BAWASLU-PROV.JB-17/PM.06.00.03/IV/2019, KPU Kabupaten Sumedang diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman pasca ditetapkannya DPTHP-2 serta mengidentifikasi keabsahan data kependudukan yang telah memiliki Surat Keterangan tersebut, dan melakukan penyempurnaan terhadap DPTHP-2 untuk memastikan pemilih potensial yang telah dipastikan secara faktual telah memenuhi syarat dan telah memiliki Suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta membuat rekap terhadap pemilih yang memiliki Suket namun belum terdaftar dalam DPT. 3) Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang serta hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPK dan PPS, dari jumlah 1.936 orang yang belum terakomodir dalam DPTHP-2, diperoleh data sebagai berikut : a) Pemilih Potensial yang memenuhi syarat dan dapat dimasukan sebagai pemilih baru dalam DPTHP-3 sebanyak 344 orang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 172 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 172 orang yang tersebar di 25 kecamatan (bukti T-7); b) Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 506 orang; c) Pemilih potensial yang secara faktual tidak bisa ditemui, belum memiliki e-KTP atau Surat Keterangan hasil perekaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak 1.086 orang, tetapi pada hari H yang bersangkutan masih dimungkinkan dapat menggunakan hak pilihnya jika menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan. 4) Bahwa sebagai tindak lanjut Rekomendasi BAWASLU sebagaimana dimaksud angka 3 di atas, KPU Kabupaten Sumedang telah memasukan pemilih potensial DPK yang memenuhi syarat ke dalam DPTHP-3 yang jumlahnya sebanyak 344 orang, sebagaimana Berita Acara terlampir. 5) Bahwa KPU Kabupaten Sumedang juga telah menindaklanjuti angka 4) Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Sumedang dengan menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat dan masih tercantum dalam DPTHP-2, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 227/PL.02.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPK, DPTb, dan Perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-8), yaitu dengan cara : a. Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat; b. Melengkapi atau memperbaiki elemen data pemilih. 5. Bahwa DPK ditetapkan menjadi DPT sebagaimana dimaksud angka 4 di atas, sesuai dengan arahan dan kebijakan KPU RI melalui Surat Nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, yang menyebutkan bahwa “apabila terdapat rekomendasi dari Bawaslu mengenai DPK menjadi DPT, maka disebutkan jumlah laki-laki dan perempuan serta persebaran TPS tambahan”, serta sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 227/PL.02.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, yang menyebutkan bahwa “dalam proses pendataan pemilih DPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, dimungkinkan dilakukan proses perubahan status pemilih dari DPK menjadi DPT. Pemilih yang terdaftar dalam DPK dapat dimasukkan menjadi DPT dengan ketentuan: (1) Mengelompok di suatu wilayah tingkat desa/kelurahan; (2) Jumlah pemilih DPK cukup banyak dan tidak dimungkinkan untuk difasilitasi penggunaan hak pilihnya menggunakan surat suara cadangan di TPS yang sudah ada; (3) Proses DPK menjadi DPT dilakukan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota; (4) Dilakukan proses rekapitulasi dan penetapan perbaikan DPT hasil rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota”. 6. Bahwa hasil penetapan rekapitulasi DPTHP-3 pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Sumedang sebagaimana dimaksud huruf c di atas, telah diterima dan disahkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) di tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 3 April 2019 bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 184/PL.02.1-BA/32/Prov/IV/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2019.( (vide Bukti T-9) 7. Bahwa sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU- XVII/2019 dan Tindaklanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga Tingkat Nasional, KPU Kabupaten Sumedang pada tanggal 11 April 2019 bertempat di Ruang Tampomas Gedung IPP Kabupaten Sumedang, telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Rekapitulasi DPTb dan Perubahan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Sumedang. (Bukti T-10) 8. Bahwa sesuai dengan lampiran Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU RI telah menetapkan Rincian Pemilih DPK menjadi DPT yang terkonsentrasi diantaranya untuk Provinsi Jawa Barat sesuai Berita Acara Rekapitulasi DPTHP-3 bahwa DPK menjadi DPT atas rekomendasi Bawaslu sebanyak 71.070 pemilih yang tersebar di 16.736 TPS, yang dapat disediakan surat suaranya sebanyak 6.060 lembar yang terkonsentrasi di 27 TPS tambahan. Dengan demikian, tidak semua pemilih DPK yang menjadi DPT dapat terakomodir surat suaranya, termasuk pemilih DPK yang menjadi DPT pada tahapan DPTHP-3 di Kabupaten Sumedang yang jumlahnya sebanyak 344 orang; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 5 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa : “Penetapan DPK menjadi DPT yang tersebar dalam TPS yang ada dan telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan perubahan penetapannya, dan tetap menjadi pemilih DPK disebabkan karena keterbatasan kemampuan KPU menyediakan kebutuhan logistik dan harus dilayani menjadi pemilih DPK di TPS sesuai dengan alamat KTP-el/Suket 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang melakukan perubahan data DPTHP-3, dimana sebanyak 344 orang pemilih dalam DPT yang semula berasal DPK dikembalikan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK), sehingga rekapitulasi jumlah DPTHP-3 yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 2 April 2019 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 95/PL.01.03-BA/3211/KPU.Kab/IV/2019 mengalami perubahan, semula tercatat sebanyak 864.512 orang menjadi 864.168 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 430.774 orang dan pemilih perempuan sebanyak 433.394 orang yang tersebar di 26 kecamatan, 277 Desa/Kelurahan, dan 3.631 TPS. (bukti T-11 dan bukti T-11.1) 10. Bahwa perubahan rekapitulasi DPTHP-3 oleh KPU Kabupaten Sumedang sebagaimana dimaksud huruf g di atas, sudah diterima dan disahkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat melalui Berita Acara Nomor 209/PL.01.2- BA/32/PROV/IV/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Perubahan Rekapitlasi DPTHP-3 dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Tingkat Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang dilaksanakan pada tanggal 2 April 2019 bertempat di Papandayan Hotel. (vide Bukti T-12). JAWABAN TERADU II 1. Bahwa benar Teradu II adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat pada saat Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPR RI,DPD RI,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten dan Calon Presiden Wakil Presiden Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan RI Nomor: 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumedang, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 oleh Ketua Badan Pengawas Pemiilhan Umum Republik Indonesia (Vide Bukti T-1); 2. Bahwa Teradu II selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang telah bertindak dan melaksanakan kewenangannya dengan menegakan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mandiri berdasarkan amanat Pasal 22E Ayat (5) Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Sumpah dan Janji sebagai Anggota Bawaslu dengan bertindak tidak diskriminatif terhadap Peserta Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPR RI,DPD RI,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten dan Calon Presiden Wakil Presiden Tahun 2019, serta telah sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil; ( Vide Bukti T-2 ) 3. Bahwa Teradu II menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh para Teradu dalam jawaban ini; 4. Bahwa Teradu II telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang- undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 5. Bahwa benar Teradu II telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap temuan Nomor : 005/TM/Pileg/Kab/13.25/III/2019 tanggal 5 Maret 2019 yang ditangani bersama TIM SENTRA GAKKUMDU SUMEDANG karena terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap temuan tersebut. ( Vide Bukti T- 3 ) 6. Bahwa TERADU II pada prinsipnya hanya akan menjawab/menanggapi dalil-dalil PENGADU yang ditujukan kepada TERADU II dan/atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan TERADU II 7. Bahwa adalah tidak benar dalil PENGADU pada poin C angka 2 bagian POKOK PENGADUAN dan ALASAN-ALASAN PENGADUAN dalam permohonan aquo yang mendalilkan: 8. “ Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang tidak menerapkan Pasal 494 Undang-undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilu terhadap seorang ASN eselon 2 Pemkab Sumedang yang menghadiri Harlah PPP pada Hari Minggu tanggal 3 Maret 2019 di Plaza Asia,padahal kegiatan Harlah PPP dihadiri oleh Romahurmuzy dengan agenda pengenalan caleg-caleg PPP da itu termasuk agenda pileg dan pilpres padahal yang bersangkuatan hadir dari dari sejak pembukaan sampai usai dan Bawaslu pada tanggal 26 maret 2019 memutuskan merekomendasikan ke Komisi ASN terkait ketidaknetralan ASN. “ 9. Bahwa merupakan fakta hukum, terbukti hasil Pembahasan II Sentra Gakkumdu terkait Temuan Nomor : 005/TM/Pileg/Kab/13.25/III/2019 tanggal 5 Maret 2019 bahwa kasus dugaan Keterlibatan ASN dalam kegiatan Hari Lahir partai Persatuan Pembangunan yang ke-46 yang bertempat di Aula Plaza Asia Sumedang dengan Nomor : 005/TM/Pileg/Kab/13.25/III/2019, Tim Sentra Gakkumdu memutuskan Bahwa dalam peristiwa dugaan keterlibatan ASN sebagai Pelaksana dan/atau Tim Kampanye Pemilihan Umum tersebut tidak memenuhi unsur- unsur tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 494 jo 280 (3) jo 280 (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena hasil fakta-fakta hukum,bahwa ASN tersebut bukan sebagai Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dari Partai maupun Caleg manapun,yang dimana kapasitas ASN tersebut hanya ingin menemui Bupati Sumedang yang kebetulan sedang menghadiri acara Harlah PPP di Graha Asia Plaza Sumedang pada tanggal 3 Maret 2019; 10. Bahwa TERADU II menolak seluruh dalil Permohonan yang disampaikan PENGADU berdasarkan fakta-fakta hasil klarifikasi saksi-saksi dan terlapor kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui oleh TERADU II; 11. Bahwa sesuai kewenangan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu terkait temuan 005/TM/Pileg/Kab/13.25/III/2019 tanggal 5 Maret 2019 yang dimana sesuai ketentuan perundang-undangan ditangani oleh TIM SENTRA GAKKUMDU yang dimana terdapat 3 (tiga) unsur instansi yaitu Bawaslu,Kepolisian dan Kejaksaan. 12. Bahwa adalah tidak berdasar dalil PENGADU pada poin C angka 2 bagian Pokok Pengaduan dalam permohonan aquo yang mendalilkan: 13. “ Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang tidak menerapkan Pasal 494 Undang-undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilu terhadap seorang ASN eselon 2 Pemkab Sumedang yang menghadiri Harlah PPP pada Hari Minggu tanggal 3 Maret 2019 di Plaza Asia,padahal kegiatan Harlah PPP dihadiri oleh Romahurmuzy dengan agenda pengenalan caleg-caleg PPP da itu termasuk agenda pileg dan pilpres padahal yang bersangkuatan hadir dari dari sejak pembukaan sampai usai dan Bawaslu pada tanggal 26 maret 2019 memutuskan merekomendasikan ke Komisi ASN terkait ketidaknetralan ASN. “ Bahwa fakta hukum, hasil dari proses penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu merupakan produk hukum dari Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-10 dan T2-1 sampai dengan T2-4 sebagai berikut: 1. Bukti T1-1 : Keputuisan KPU RI Nomor 1587/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Teradu sebagai Ketua KPU Sumedang; 2. Bukti T1-2 : SE Ketua KPU RI tentang perpanjangan masa kerja Penyempurnaan DPTHP; 3. Bukti T1-3 : Berita Acara dan Keputusan KPU Sumedang tentang Rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 4. Bukti T1-4 : Rekomendasi Bawaslu Sumedang Nomor 012/K.Bawaslu- Prov.JB-17/PM.06.00.03/IV/2019 tanggal 2 April 2019 perihal rekomendasi; 5. Bukti T1-5 : SE KPU RI perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019; 6. Bukti T1-6 : Berita Acara dan Penetapan DPTHP-3 Tingkat Kabupaten Sumedang pada Pemilu 2019; 7. Bukti T1-7 : Rekapitulasi jumlah DPK menjadi DPT berdasarkan rekomendasi Bawaslu; 8. Bukti T1-8 : Keputusan KPU RI Nomor 227/PL.02.1- Kpt/01/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis penyusunan DPK, DPTb, dan perbaikan DPT dalam Pemilu 2019; 9. Bukti T1-9 : BA Nomor 184/PL.02.1-BA/32/Prov/IV/2019 tentang rapat pleno terbuka penetapan DPTHP-3 Tingkat Provinsi Jawa Barat; 10. Bukti T1-10 : Surat KPU RI Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/Iv/2019 perihal pelaksanaan putusan MK dan tindak lanjut rapat Pleno rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan ketiga tingkat nasional; 11. Bukti T2-1 : Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus 2018 12. Bukti T2-2 : Pakta Integritas; 13. Bukti T2-3 : Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Pemilu 2019 Nomor B/94/M.sm.00.00/2019 tanggal 26 Maret 2019 14. Bukti T2-4 : Berkas Temuan ASN No: 005/TM/ Pileg/Kab/13.25 /III/2019 tanggal 5 Maret 2019 [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan para pihak, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak profesional atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sumedang pada tanggal 11 April 2019 telah melakukan rapat pleno terbuka di Ruang Tampomas Gedung IPP tentang Penetapan DPTHP-3 dengan agenda mengeluarkan sejumlah 344 Hak Pilih yang mempunyai E-KTP dalam daftar DPTHP-2 menjadi DPK, sehingga mengakibatkan 344 Hak Pilih tidak mendapat formulir panggilan C-6. Perbuatan Teradu I selaku Ketua KPU tersebut mengabaikan rekomendasi Bawaslu Sumedang No. 021/K.BAWASLU-PROP.JB-17/PM.06.60.03/IV/2019 tentang Hak Pilih yang harus dimasukan ke dalam DPT. Tindakan Teradu I menyebabkan 344 pemilih kehilangan hak konstitusional untuk memilih karena tidak mendapatkan undangan Form C-6 untuk memilih; [4.1.2] Bahwa Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang tidak professional dalam menerapkan Pasal 494 Undang-undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilu terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 2 Pemerintah Kabupaten Sumedang yang menghadiri Hari Lahir (harlah) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2019 di Plaza Asia. Kegiatan tersebut dihadiri Romahurmuziy dengan agenda pengenalan caleg-caleg dari PPP yang akan ikut pemilu 2019. ASN tersebut hadir sejak pembukaan sampai asara selesai. Teradu I hanya memutuskan pelanggaran netralitas ASN dan merekomendasikan ke Komisi ASN berdasarkan surat rekomendasi tertanggal 26 Maret 2019; [4.2] Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan pokok jawaban sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor 021/K.Bawaslu-Prov.JB-17/PM.06.00.03/IV/2019 tanggal 2 April 2019 untuk memasukan nama-nama yang belum tercantum dalam DPT. Sebagai tindaklanjut dari rekomendasi bawaslu tersebut Teradu melalui jajaran dibawahnya melakukan verifikasi faktual dan kemudian memasukkan sejumlah 344 Pemilih yang memenuhi syarat dalam DPTHP-3. Hasil verifikasi faktual sebanyak 344 pemilih tersebut juga sudah dimasukkan dalam penetapan DPT Kabupaten Sumedang di tingkat Provinsi Jawa Barat. Setelah KPU RI menerbitkan Surat Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/Iv/2019 tertanggal 9 April 2019, perihal pelaksanaan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, dan tindaklanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-3 Tingkat Nasional, KPU Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb dan Perubahan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Sumedang pada tanggal 11 April 2019 bertempat di Ruang Tampomas Gedung IPP Kabupaten Sumedang. Sesuai dengan angka 5 Surat KPU RI Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 yang menyatakan “Penetapan DPK menjadi DPT yang tersebar dalam TPS yang ada dan telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk dilakukan perubahan penetapannya, dan tetap menjadi pemilih DPK disebabkan karena keterbatasan kemampuan KPU menyediakan kebutuhan logistik dan harus dilayani menjadi pemilih DPK di TPS sesuai dengan alamat KTP-el/Suket 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir”. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Sumedang melakukan perubahan data DPTHP-3, dimana sebanyak 344 orang pemilih yang semula DPK dan telah ditetapkan menjadi DPT dikembalikan menjadi DPK. Hal tersebut menyebabkan jumlah DPTHP-3 yang telah ditetapkan pada tanggal 2 April 2019 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 95/PL.01.03- BA/3211/KPU.Kab/IV/2019 mengalami perubahan. Semula tercatat sebanyak 864.512 orang menjadi 864.168 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 430.774 orang dan pemilih perempuan sebanyak 433.394 orang yang tersebar di 26 kecamatan, 277 Desa/Kelurahan, dan 3.631 TPS; [4.2.2] Bahwa Teradu II menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Berdasarkan hasil Pembahasan II pada Sentra Gakkumdu terkait Temuan Nomor: 005/TM/Pileg/Kab/13.25/III/2019 tanggal 5 Maret 2019 tentang dugaan Keterlibatan ASN dalam kegiatan Hari Lahir partai Persatuan Pembangunan yang ke-46 di Aula Plaza Asia Sumedang, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan bahwa dugaan keterlibatan ASN sebagai Pelaksana dan/atau Tim Kampanye Pemilihan Umum, tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 494 juncto Pasal 280 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa ASN tersebut bukan sebagai Pelaksana dan/atau Tim Kampanye Partai maupun calon anggota legislative. Keberadaan ASN tersebut pada tempat kegiatan peringatan hari lahirnya PPP, bertujuan untuk menemui Bupati Sumedang dalam rangka urusan kedinasan yang kebetulan hadir pada acara peringatan Hari Lahirnya PPP di Graha Asia Plaza Sumedang pada tanggal 3 Maret 2019. Keputusan bahwa temuan 005/TM/Pileg/Kab/13.25/III/2019 tidak memenuhi unsur pidana kampanye bukan merupakan keputusan sendiri Pengadu sebagai Bawaslu Kabupaten Sumedang tetapi keputusan yang melibatkan unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Nomor 021/K.BAWASLU-PROV.JB-17/PM.06.00.03/IV/2019 tertanggal 2 April 2019. Salah satu poin rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sumedang adalah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengenai jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman pasca ditetapkannya DPTHP-2 serta mengidentifikasi keabsahan data kependudukan yang telah memiliki Surat Keterangan tersebut. Sesuai dengan poin rekomendasi tersebut, Teradu I melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang serta melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS. Sebanyak 1.936 orang yang belum terakomodir dalam DPTHP-2 dengan komposisi sebanyak 344 Pemilih Potensial yang memenuhi syarat dan dapat dimasukan sebagai pemilih baru dalam DPTHP-3 yang terdiri dari 172 orang pemilih laki-laki dan 172 orang pemilih perempuan yang tersebar di 25 kecamatan. Sebanyak 506 Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 1.086 Pemilih potensial yang secara faktual ada yang tidak bisa ditemui, ada yang belum memiliki e-KTP atau Surat Keterangan hasil perekaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meskipun pada hari pemilihan yang bersangkutan masih dimungkinkan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan pada TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik. Sebanyak 344 Pemilih Potensial yang memenuhi syarat yang belum terakomodir dalam DPTHP-2 dimasukkan oleh Teradu I ke dalam DPTHP-3. Kemudian DPTHP-3 Kabupaten Sumedang diterima dan disahkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-3 Pemilu 2019 tingkat KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 3 April 2019 di Aula Setia Permana Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 184/PL.02.1- BA/32/Prov/IV/2019. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-3 Tingkat Nasional tanggal 8 April 2019 serta Surat Ketua KPU RI Nomor 651/PL.02.1- SD/01/KPU/IV/2019 tertanggal 9 April 2019, angka 5 menyatakan “Penetapan DPK menjadi DPT yang tersebar dalam TPS yang ada dan telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk dilakukan perubahan penetapannya, dan tetap menjadi pemilih DPK disebabkan oleh keterbatasan kemampuan KPU menyediakan kebutuhan logistik dan harus dilayani menjadi pemilih DPK di TPS sesuai dengan alamat KTP-el/Suket 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir”. Sesuai dengan surat a quo Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sumedang melakukan perubahan data DPTHP-3 dengan mengeluarkan 344 orang pemilih yang semula DPK dan telah ditetapkan menjadi DPT, dikembalikan menjadi DPK dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb dan Perubahan DPTHP-3 Tingkat Kabupaten Sumedang pada tanggal 11 April 2019 di Ruang Tampomas Gedung IPP Kabupaten Sumedang. Dikeluarkannya 344 pemilih dari DPTHP-3 menjadi DPK, tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan hak konstitusional warganegara. Pemilih 344 yang dimasukkan dalam DPK tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa mendapatkan undangan pemilih berupa Formulir C-6 serta waktu penggunaan hak pilih terbatas hanya 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir. Teradu I secara berjenjang pada setiap tingkatan rekapitulasi DPTHP-3 telah berjuang memasukkan 344 pemilih DPK menjadi DPT, tetapi pada akhirnya harus melaksanakan kebijakan KPU RI yang memerintahkan melakukan perubahan DPTHP-3 dengan mengeluarkan dan mengembalikan 344 pemilih menjadi DPK. Hal tersebut merupakan kebijakan KPU RI yang bersifat Nasional yang wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Teradu I tanpa tersedia ruang kebijakan yang dapat ditempuh oleh Teradu I. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa Teradu II telah melakukan penanganan pelanggaran Temuan Nomor: 005/TM/Pileg/Kab/13.25/III/2019 tertanggal 5 Maret 2019 tentang dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan Hari Lahir PPP yang ke-46 di Aula Plaza Asia Sumedang. Teradu II sebagai unsur Bawaslu Kabupaten Sumedang serta unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu pada pembahasan II memutuskan bahwa dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan Hari Lahir PPP ke-46 di Aula Plaza Asia Sumedang, tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 494 juncto Pasal 280 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pembahasan II dalam Sentra Gakkumdu menunjukkan bahwa Teradu II dalam penanganan temuan dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan Hari Lahir PPP yang ke-46 di Aula Plaza Asia Sumedang menggunakan Pasal 494 juncto Pasal 280 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mengingat keberadaan Sentra Gakkumdu secara khusus dimaksudkan untuk aktifitas penegakan hukum tindak pidana pemilu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 38 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bahwa kesimpulan hasil pembahasan tiga unsur lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan menyatakan dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu tidak seketika dapat dimaknai Teradu II tidak menerapkan Pasal 494 juncto Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kesimpulan Sentra Gakkumdu pada Pembahasan II justru membuktikan jika Teradu I menggunakan Pasal-pasal a quo namum peritiwa atau kejadian tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. Selain itu, kesimpulan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu bukan diputuskan sendiri oleh Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang tetapi melibatkan unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Meskipun demikian tindakan Teradu II tidak kemudian berhenti pada penanganan temuan dugaan tindak pidana pemilu tetapi ada upaya lain dengan meneruskan rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN. Hal tersebut membuktikan keseriusan Teradu II sebagai pengawas pemilu dalam menangani setiap pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ogi Ahmad Fauzi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumedang dan Teradu II Dadang Priyatna selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 16