Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 105 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2019
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada hari Jumat tanggal 19 April 2019, Pengadu melaporkan pelanggaran yang terjadi Hari Pencoblosan Pemilu di Desa Cilengkrang yang diduga terjadi kecurangan, intimidasi, penggunaan C6 oleh pihak lain, penghinaan terhadap saksi PPP, dan ancaman pencabutan PKH kepada warga, dan pelanggaran lainnya kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang yang diterima oleh Ade Sunarya di Kantor Panwaslu Kecamatan Wado dan pelaporan resminya ke Bawaslu Kabupaten Sumedang pada hari Senin 22 April 2019 dengan membawa warga sebanyak 17 orang bersaksi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dadang Priyatna selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Teradu II Haidar Ustman, Teradu III Ade Sunarya, dan Teradu IV Minnatillah, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 105-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 095- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Beben Dendi Kuswandi Pekerjaan : Calon Legislatif DPRD Kabupaten Sumedang Partai Persatuan Pembangunan Alamat : Jl. Dusun Cipaok Rt 001/001 Ds. Tarunajaya, Kec. Darmaraja, Sumedang Memberikan Kuasa Kepada Nama : Asep Surya Nugraha Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Cihanjuang No. 50, RT 01/RW. 02 Kp. Lakbok Desa Cihanjuan, Kec. Cimanggung, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Dadang Priyatna Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Alamat : Jl. Pangeran Kornel No. 266, Sumedang, Prov. Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Haidar Ustman Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Alamat : Jl. Pangeran Kornel No. 266, Sumedang, Prov. Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ade Sunarya 31922450, Fax. (021) 3192245, Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Alamat : Jl. Pangeran Kornel No. 266, Sumedang, Prov. Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Minnatillah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Alamat : Jl. Pangeran Kornel No. 266, Sumedang, Prov. Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d IVselanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan PengadudanPara Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada hari Jumat tanggal 19 April 2019, Pengadu melaporkan pelanggaran yang terjadi Hari Pencoblosan Pemilu di Desa Cilengkrang yang diduga terjadi kecurangan, intimidasi, penggunaan C6 oleh pihak lain, penghinaan terhadap saksi PPP, dan ancaman pencabutan PKH kepada warga, dan pelanggaran lainnya kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang yang diterima oleh Ade Sunarya di Kantor Panwaslu Kecamatan Wado dan pelaporan resminya ke Bawaslu Kabupaten Sumedang pada hari Senin 22 April 2019 dengan membawa warga sebanyak 17 orang bersaksi; 2. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019, Pengadu menerima WA(Whatsapp) berisi softcopy Pemberitahuan Status Laporan Pengadu yang dinyatakan dihentikan dengan alasan laporan tidak terbukti; 3. Bahwa pada hari Jumat, 26 April 2019 atas Surat Bawaslu Kabupaten Sumedang tersebut dengan beberapa orang, Pengadu melakukan audiensi kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang untuk meminta penjelasan dihentikannya Laporan tersebut; 4. Bahwa atas kejadian tersebut, Pengadu, menduga Bawaslu Kabupaten Sumedang tidak melakukan prosedur pemeriksaan Laporan Pengadu secara baik dan memutuskan sepihak dalam waktu sesingkat-singkatnya yang menyatakan laporan Pengadu dihentikan; 5. Bahwa terlampir Surat Pemberitahuan Pemberhentian Laporan Pengadu tertanggal 15 April 2019, padahal kejadian yang dilaporkan tanggal 17 April 2019 dan Laporan Pengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang tanggal 22 April 2019. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang di tanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang; Bukti P-2 : Berita Online “koran sumedang.com” [Belasan warga cilengkrang resmi laporkan kecurangan pemilu ke Bawaslu]; Bukti P-3 : Berita Online “koran sumedang.com” [Tak puas atas putusan Bawaslu sumedang Beben : Kita akan kerahkan massa ke Bawaslu]; Bukti P-4 : Berita “koran sumber kompas.com [Temukan kecurangan saat pemilu warga Desa disumedang datangi bawaslu]; Bukti P-5 : Berita Rubrik [caleg PPP laporkan kecurangan Pemilu di cilengkrang Sumedang]; Bukti P-6 : Berita acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Sumedang Tentang Laporan Dugaan Pelanggaran; Saksi Pengadu 1. Eros Roswati  Bahwa Saksi merupakan saksi PPP pada TPS 5 Desa Cilengkrang pada Pileg 2019;  Saksi menyatakan melihat langsung kejadian intimidasi yang dilakukan olehKepala Desa atas nama Ohen Suhenda, agar Pemilih memilih/mencoblos Caleg DPRD Sumedang Dapil 4 atas nama Ray Mahendra dari Partai Golkar nomor urut 5 PPPyang merupakan anak dari yang bersangkutan;  Saksi Pengadu menyatakan bahwa DPT TPS 5 Desa Cilengkrang adalah 260, sementara Pemilih yang hadir 254, Anak Kepala Desaatas nama Ray Mahendra memperoleh 133 suara, sementara Pengadu = 6 Suara 2. Kosam Erawan  Saksi menerima Laporan masyarakat Desa Cilengkrang atas terjadinya berbagai pelanggaran pada hari Pencoblosan dan mengantar masyarakat melapor ke Panwascam Wado dan Bawaslu Kabupaten Sumedang;  Saksi yang merekam kesaksianSaksi Pelapor di Desa Cilengkrang ke Bawaslu Kabupaten Sumedang 3. Wawan  Saksi mrupakan koordinator saksi PPP di Desa Cilengkrang ;  Saksi menyatakan menerima laporan dari Saksi TPS yang menyatakan diusir dari TPS oleh Kepala Desa, sehingga tidak memperoleh salinan C1 dari beberapa TPS Desa Cilengkrang; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 24 Juni2019yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwabenar Para Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat pada saat Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPD 31922450, Fax. (021) 3192245, RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Calon Presiden Wakil Presiden Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor: 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumedang, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; (Bukti T-1) 2. Bahwa Para Teradu selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang telah bertindak dan melaksanakan kewenangannya dengan menegakan asas Pemilihan Umum yang mandiri berdasarkan amanat Pasal 22E Ayat (5) Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Sumpah dan Janji sebagai Anggota Bawaslu dengan bertindak tidak diskriminatif terhadap Peserta Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Calon Presiden Wakil Presiden Tahun 2019, serta telah sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil; 3. Bahwa Teradu menolak dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh para Teradu dalam jawaban ini; 4. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab/menanggapi dalil- dalil Pengadu yang ditujukan kepada Para Teradu dan/atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Para Teradu; 5. Bahwa Teradu telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018; 6. Bahwa benar Para Teradu telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap temuan Nomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019, tanggal 22 April 2019 yang ditangani bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap laporan tersebut; (Bukti T-2) 7. Bahwa adalah benar dalil Pengadu yang menyatakan “Adanya kesalahan administrasi penulisan tanggal yang tertera dalam surat pemberitahuan Tentang Status Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang”; 8. Bahwa fakta hukum terkait dengan status laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, terkait penerbitan status laporan yang sebelumnya tertanggal 15 April 2019 bahwa yang sebenarnya tertanggal 24 April 2019 sesuai dengan hasil Pembahasan I Tim Sentra Gakkumdu Sumedang, yang dimana sudah direvisi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang sesuai Berita Acara perihal penjelasan pada status laporan Nomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tertanggal 25 April 2019; (Bukti T-3) 9. Bahwa benar telah terjadi kekeliruan penulisan tanggal pada rancangan status laporan yang sebelumnya akan dimintakan persetujuan kepada Kepala Sekretariat dan direvisi oleh pelaksanan tugas kepada pimpinan (Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran); 10. Bahwa fakta hukum hasil putusan Tim Sentra Gakkumdu Sumedang terkait Laporan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh H.Beben Dendi Kuswandi (Pengadu) kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang dengan Nomor Laporan: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tanggal 22 April 2019. Laporan tersebutdinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya 31922450, Fax. (021) 3192245, peristiwa hukum dalam laporan tersebut,maka Tim Sentra Gakkumdu Sumedang merekomendasikan Bawaslu Kabupaten Sumedang untuk menerbitkan Status Laporan sesuai telah ditetapkannya Rapat Pembahasan I pada tanggal 24 April 2019; 11. Bahwa merupakan fakta hukum, terbukti hasil Pembahasan I Sentra Gakkumdu terkait Laporan Nomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV2019, tanggal 22 April 2019 bahwa kasus dugaan intimidasi Kepala Desa Cilengkrang kepada saksi dari partai PPP di Desa Cilengkrang dengan Nomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019, Tim Sentra Gakkumdu memutuskan Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu tidak ditemukan peristiwa pelanggaran hukum pidana pemilu; 12. Bahwa fakta hukum hasil dari proses penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dimana kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu yang dimana terdapat 3 (tiga) unsur instansi yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannyaPara Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor: 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumedang, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018; Bukti T-2 : Temuan Nomor : 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019, tanggal 22 April 2019; Bukti T-3 : Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang tanggal 25 April 2019, perihal penjelasan pada status laporan No: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019; Bukti T-4 : Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang LaporanNomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019, tanggal 24 April 2019; Pihak Terkait Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang 1. BahwaPihak Terkait atas nama Nurhayat selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, membenarkan adanya kesalahan administrasi dalam penulisan tanggal yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Status LaporanNo: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang; 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Bahwa benar dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tertera tanggal 15 April 2019, Pihak Terkait menyatakan bahwa yang sebenarnya adalah tanggal 24 April 2019. 3. Surat Pemberitahuan Status Laporan tersebut telah dikoreksi pada tanggal 25 April 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1]Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilusebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf bPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Pengadu pada pokoknya melaporkan pelanggaran yang terjadi pada hari pencoblosan Pemilu di Desa Cilengkrang yang diduga terjadi kecurangan, intimidasi, penggunaan C6 oleh pihak lain, penghinaan terhadap saksi PPP, dan ancaman pencabutan PKH (Program Keluarga Harapan) kepada warga yang dilakukan oleh Kepala Desa Cilengkrang kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang pada tanggal 22 April 2019. Bahwa Laporan Pengadu dinyatakan Dihentikan karena Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Pengadu menyatakan Laporan tersebut dinyatakan dihentikan tanpa melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Cilengkrang atas nama Ohen Suhenda selaku Pihak Terlapor. Pengadu menduga Para Teradu tidak melakukan prosedur penanganan dan tindaklanjut Laporan Pengadu secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti bahwa Surat Pemberitahuan Status Laporan Pengadu yang dinyatakan dihentikan tertanggal 15 April 2019, padahal kejadian yang dilaporkan tanggal 17 April 2019 dan Laporan Pengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang tanggal 22 April 2019.Berdasarkan fakta tersebut, patut diduga Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.Terkait dengan Laporan Pengadu telah ditindaklanjuti oleh para Teradu dan diregistrasi dengan Laporan Nomor008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tanggal 22 April 2019. Laporan tersebut ditindaklanjuti Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang terkait adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu.Bahwa dalam pembahasan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang terkait Laporan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu, diputuskan dihentikan karena tidak ditemukannya peristiwa hukum dalam laporan 31922450, Fax. (021) 3192245, tersebut.Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang merekomendasikan Bawaslu Kabupaten Sumedang untuk menerbitkan Status Laporan sesuai dengan Rapat Pembahasan I pada tanggal 24 April 2019. Laporan Pengadu terkait dugaan intimidasi Kepala Desa Cilengkrang kepada saksi dari Partai PPP di Desa Cilengkrang oleh Tim Sentra Gakkumdu diputuskan tidak ditemukan peristiwa pelanggaran hukum pidana Pemilu.Bahwa benar dalil Pengadu yang menyatakan adanya kesalahan administrasi penulisan tanggal yang tertera dalam surat pemberitahuan Tentang Status Laporan Pengadu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang. Dalam Status Laporan tertera tanggal 15 April 2019, sementara faktanya adalah tanggal 24 April 2019 sesuai dengan hasil Pembahasan I Tim Sentra Gakkumdu Sumedang. Terkait dengan kesalahan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang sudah merevisi sesuai Berita Acara perihal penjelasan pada status laporan Nomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tanggal 25 April 2019.Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pada tanggal 22 April 2019, Pengadu telah menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Sumedang. Laporan Pengadu terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Cilengkrang atas nama Ohen Suhenda pada hari pencoblosan Pemilu di Desa Cilengkrang. Terlapor diduga melakukan kecurangan dengan intimidasi kepada para Pemilih agar memilih dan mencoblos anaknya yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sumedang Dapil 4 Nomor Urut 5 atas nama Ray Mahendra. Terkait dengan Laporan Pengadu, Para Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada para Pihak (Saksi Pelapor, KPPS, dan Pengawas Lapangan) pada tanggal 23 April 2019. Terungkap fakta dalam sidang Pemeriksaan Para Teradu tidak memanggil Kepala Desa Cilengkrang atas nama Ohen Suhenda selaku Pihak Terlapor untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi. Pada tanggal 24 April 2019, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang mengadakan rapat pembahasan terkait Laporan Pengadu. Dalam Rapat tersebut diputuskan Laporan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu. Dalam Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu tersebut terjadi perbedaan pendapat antara Para Teradu dengan Pihak Kepolisian dan Pihak Kejaksaan. Para Teradu menyatakan masih perlu dilakukan pendalaman atas laporan Pengadu dengan memanggil Kepala Desa Cilengkrang atas nama Ohen Suhenda selaku Pihak Terlapor untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi, sementara Pihak Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan saksi-saksi dan alat bukti lemah, sehingga tidak perlu dilanjutkan pemeriksaan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat para Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Para Teradu seharusnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penanganan Laporan terlebih dahulu memanggil Terlapor dalam hal ini Kepala Desa Cilengkrang atas nama Ohen Suhenda. Para Teradu memiliki kewenangan untuk memanggil Terlapor sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu untuk selanjutnya dilakukan kajian dugaan pelanggaran sebelum dibahas bersama di Sentra Gakkumdu bersama Pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu melakukan kesalahan administrasi penulisan tanggal yang tertera dalam surat pemberitahuan Tentang Status Laporan Pengadu. Dalam Status Laporan tertera tanggal 15 April 2019, sementara faktanya adalah 24 April 2019. Kesalahan 31922450, Fax. (021) 3192245, tersebut diakui oleh Para Teradu dan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang telah dilakukan koreksi dan perbaikan sesuai Berita Acara perihal penjelasan pada status laporan Nomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tanggal 25 April 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai para Teradu terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati standar prosedur dalam menindaklanjuti Laporan pelanggaran Pemilu. DKPP berpendapat para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, dan g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dadang Priyatna selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Teradu II Haidar Ustman, Teradu III Ade Sunarya, dan Teradu IV Minnatillah, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. 31922450, Fax. (021) 3192245, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,