Melanggar
Nomor Putusan: No. 105 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2019
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada hari Jumat tanggal 19 April 2019, Pengadu melaporkan pelanggaran yang terjadi Hari Pencoblosan Pemilu di Desa Cilengkrang yang diduga terjadi kecurangan, intimidasi, penggunaan C6 oleh pihak lain, penghinaan terhadap saksi PPP, dan ancaman pencabutan PKH kepada warga, dan pelanggaran lainnya kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang yang diterima oleh Ade Sunarya di Kantor Panwaslu Kecamatan Wado dan pelaporan resminya ke Bawaslu Kabupaten Sumedang pada hari Senin 22 April 2019 dengan membawa warga sebanyak 17 orang bersaksi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dadang Priyatna selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Teradu II Haidar Ustman, Teradu III Ade Sunarya, dan Teradu IV Minnatillah, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 105-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 095-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : H. Beben Dendi Kuswandi
Pekerjaan : Calon Legislatif DPRD Kabupaten Sumedang
Partai Persatuan Pembangunan
Alamat : Jl. Dusun Cipaok Rt 001/001 Ds. Tarunajaya,
Kec. Darmaraja, Sumedang
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : Asep Surya Nugraha
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Cihanjuang No. 50, RT 01/RW. 02 Kp. Lakbok
Desa Cihanjuan, Kec. Cimanggung, Kabupaten Sumedang
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Dadang Priyatna
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang
Alamat : Jl. Pangeran Kornel No. 266, Sumedang, Prov. Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Haidar Ustman
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang
Alamat : Jl. Pangeran Kornel No. 266, Sumedang, Prov. Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ade Sunarya
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang
Alamat : Jl. Pangeran Kornel No. 266, Sumedang, Prov. Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Minnatillah
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang
Alamat : Jl. Pangeran Kornel No. 266, Sumedang, Prov. Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
Teradu I s.d IVselanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan PengadudanPara Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwapada hari Jumat tanggal 19 April 2019, Pengadu melaporkan pelanggaran
yang terjadi Hari Pencoblosan Pemilu di Desa Cilengkrang yang diduga terjadi
kecurangan, intimidasi, penggunaan C6 oleh pihak lain, penghinaan terhadap
saksi PPP, dan ancaman pencabutan PKH kepada warga, dan pelanggaran
lainnya kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang yang diterima oleh Ade Sunarya
di Kantor Panwaslu Kecamatan Wado dan pelaporan resminya ke Bawaslu
Kabupaten Sumedang pada hari Senin 22 April 2019 dengan membawa warga
sebanyak 17 orang bersaksi;
2. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019, Pengadu menerima
WA(Whatsapp) berisi softcopy Pemberitahuan Status Laporan Pengadu yang
dinyatakan dihentikan dengan alasan laporan tidak terbukti;
3. Bahwa pada hari Jumat, 26 April 2019 atas Surat Bawaslu Kabupaten
Sumedang tersebut dengan beberapa orang, Pengadu melakukan audiensi
kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang untuk meminta penjelasan
dihentikannya Laporan tersebut;
4. Bahwa atas kejadian tersebut, Pengadu, menduga Bawaslu Kabupaten
Sumedang tidak melakukan prosedur pemeriksaan Laporan Pengadu secara
baik dan memutuskan sepihak dalam waktu sesingkat-singkatnya yang
menyatakan laporan Pengadu dihentikan;
5. Bahwa terlampir Surat Pemberitahuan Pemberhentian Laporan Pengadu
tertanggal 15 April 2019, padahal kejadian yang dilaporkan tanggal 17 April
2019 dan Laporan Pengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang tanggal 22
April 2019.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang di tanda
tangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang;
Bukti P-2 : Berita Online “koran sumedang.com” [Belasan warga cilengkrang
resmi laporkan kecurangan pemilu ke Bawaslu];
Bukti P-3 : Berita Online “koran sumedang.com” [Tak puas atas putusan
Bawaslu sumedang Beben : Kita akan kerahkan massa ke
Bawaslu];
Bukti P-4 : Berita “koran sumber kompas.com [Temukan kecurangan saat
pemilu warga Desa disumedang datangi bawaslu];
Bukti P-5 : Berita Rubrik [caleg PPP laporkan kecurangan Pemilu di
cilengkrang Sumedang];
Bukti P-6 : Berita acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten
Sumedang Tentang Laporan Dugaan Pelanggaran;
Saksi Pengadu
1. Eros Roswati
Bahwa Saksi merupakan saksi PPP pada TPS 5 Desa Cilengkrang pada Pileg
2019;
Saksi menyatakan melihat langsung kejadian intimidasi yang dilakukan
olehKepala Desa atas nama Ohen Suhenda, agar Pemilih memilih/mencoblos
Caleg DPRD Sumedang Dapil 4 atas nama Ray Mahendra dari Partai Golkar
nomor urut 5 PPPyang merupakan anak dari yang bersangkutan;
Saksi Pengadu menyatakan bahwa DPT TPS 5 Desa Cilengkrang adalah 260,
sementara Pemilih yang hadir 254, Anak Kepala Desaatas nama Ray
Mahendra memperoleh 133 suara, sementara Pengadu = 6 Suara
2. Kosam Erawan
Saksi menerima Laporan masyarakat Desa Cilengkrang atas terjadinya
berbagai pelanggaran pada hari Pencoblosan dan mengantar masyarakat
melapor ke Panwascam Wado dan Bawaslu Kabupaten Sumedang;
Saksi yang merekam kesaksianSaksi Pelapor di Desa Cilengkrang ke Bawaslu
Kabupaten Sumedang
3. Wawan
Saksi mrupakan koordinator saksi PPP di Desa Cilengkrang ;
Saksi menyatakan menerima laporan dari Saksi TPS yang menyatakan diusir
dari TPS oleh Kepala Desa, sehingga tidak memperoleh salinan C1 dari
beberapa TPS Desa Cilengkrang;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 24 Juni2019yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwabenar Para Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang
Provinsi Jawa Barat pada saat Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPD
31922450, Fax. (021) 3192245,
RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Calon Presiden Wakil Presiden Tahun
2019 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor: 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Penetapan Anggota
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumedang, ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 14 Agustus 2018 oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia; (Bukti T-1)
2. Bahwa Para Teradu selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sumedang telah bertindak dan melaksanakan kewenangannya
dengan menegakan asas Pemilihan Umum yang mandiri berdasarkan amanat
Pasal 22E Ayat (5) Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017, dan Sumpah dan Janji sebagai Anggota Bawaslu dengan
bertindak tidak diskriminatif terhadap Peserta Pemilihan Calon Anggota
Legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Calon Presiden
Wakil Presiden Tahun 2019, serta telah sesuai dengan asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur dan Adil;
3. Bahwa Teradu menolak dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas
diakui oleh para Teradu dalam jawaban ini;
4. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab/menanggapi dalil-
dalil Pengadu yang ditujukan kepada Para Teradu dan/atau yang ada kaitannya
dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Para Teradu;
5. Bahwa Teradu telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap temuan atau
laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 31 Tahun 2018;
6. Bahwa benar Para Teradu telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap
temuan Nomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019, tanggal 22 April 2019 yang
ditangani bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang terkait adanya
dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap laporan tersebut; (Bukti T-2)
7. Bahwa adalah benar dalil Pengadu yang menyatakan “Adanya kesalahan
administrasi penulisan tanggal yang tertera dalam surat pemberitahuan Tentang
Status Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang”;
8. Bahwa fakta hukum terkait dengan status laporan yang dikeluarkan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, terkait penerbitan status
laporan yang sebelumnya tertanggal 15 April 2019 bahwa yang sebenarnya
tertanggal 24 April 2019 sesuai dengan hasil Pembahasan I Tim Sentra
Gakkumdu Sumedang, yang dimana sudah direvisi Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Sumedang sesuai Berita Acara perihal penjelasan pada status
laporan Nomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tertanggal 25 April 2019;
(Bukti T-3)
9. Bahwa benar telah terjadi kekeliruan penulisan tanggal pada rancangan status
laporan yang sebelumnya akan dimintakan persetujuan kepada Kepala
Sekretariat dan direvisi oleh pelaksanan tugas kepada pimpinan (Komisioner
Divisi Penindakan Pelanggaran);
10. Bahwa fakta hukum hasil putusan Tim Sentra Gakkumdu Sumedang terkait
Laporan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh
H.Beben Dendi Kuswandi (Pengadu) kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang
dengan Nomor Laporan: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tanggal 22 April
2019. Laporan tersebutdinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya
31922450, Fax. (021) 3192245,
peristiwa hukum dalam laporan tersebut,maka Tim Sentra Gakkumdu
Sumedang merekomendasikan Bawaslu Kabupaten Sumedang untuk
menerbitkan Status Laporan sesuai telah ditetapkannya Rapat Pembahasan I
pada tanggal 24 April 2019;
11. Bahwa merupakan fakta hukum, terbukti hasil Pembahasan I Sentra Gakkumdu
terkait Laporan Nomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV2019, tanggal 22 April 2019
bahwa kasus dugaan intimidasi Kepala Desa Cilengkrang kepada saksi dari
partai PPP di Desa Cilengkrang dengan Nomor:
008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019, Tim Sentra Gakkumdu memutuskan Bahwa
dalam laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu
tidak ditemukan peristiwa pelanggaran hukum pidana pemilu;
12. Bahwa fakta hukum hasil dari proses penanganan pelanggaran dugaan
pelanggaran pidana pemilu yang dimana kewenangannya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu
yang dimana terdapat 3 (tiga) unsur instansi yaitu Bawaslu, Kepolisian dan
Kejaksaan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannyaPara Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor: 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Penetapan
Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumedang, ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018;
Bukti T-2 : Temuan Nomor : 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019, tanggal 22
April 2019;
Bukti T-3 : Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang
tanggal 25 April 2019, perihal penjelasan pada status laporan No:
008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019;
Bukti T-4 : Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang
LaporanNomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019, tanggal 24
April 2019;
Pihak Terkait Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang
1. BahwaPihak Terkait atas nama Nurhayat selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Sumedang, membenarkan adanya kesalahan administrasi
dalam penulisan tanggal yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Status
LaporanNo: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 yang dikeluarkan oleh
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang;
31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Bahwa benar dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tertera tanggal 15
April 2019, Pihak Terkait menyatakan bahwa yang sebenarnya adalah tanggal 24
April 2019.
3. Surat Pemberitahuan Status Laporan tersebut telah dikoreksi pada tanggal 25
April 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1]Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilusebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf bPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional
dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Pengadu pada pokoknya melaporkan
pelanggaran yang terjadi pada hari pencoblosan Pemilu di Desa Cilengkrang yang
diduga terjadi kecurangan, intimidasi, penggunaan C6 oleh pihak lain, penghinaan
terhadap saksi PPP, dan ancaman pencabutan PKH (Program Keluarga Harapan)
kepada warga yang dilakukan oleh Kepala Desa Cilengkrang kepada Bawaslu
Kabupaten Sumedang pada tanggal 22 April 2019. Bahwa Laporan Pengadu
dinyatakan Dihentikan karena Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu. Pengadu menyatakan Laporan tersebut dinyatakan dihentikan tanpa
melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Cilengkrang atas nama Ohen Suhenda
selaku Pihak Terlapor. Pengadu menduga Para Teradu tidak melakukan prosedur
penanganan dan tindaklanjut Laporan Pengadu secara baik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti bahwa Surat Pemberitahuan
Status Laporan Pengadu yang dinyatakan dihentikan tertanggal 15 April 2019,
padahal kejadian yang dilaporkan tanggal 17 April 2019 dan Laporan Pengadu ke
Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang tanggal 22 April 2019.Berdasarkan fakta
tersebut, patut diduga Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Sumedang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan
Pengadu.Terkait dengan Laporan Pengadu telah ditindaklanjuti oleh para Teradu dan
diregistrasi dengan Laporan Nomor008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tanggal 22
April 2019. Laporan tersebut ditindaklanjuti Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sumedang terkait adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu.Bahwa
dalam pembahasan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang terkait Laporan
adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu,
diputuskan dihentikan karena tidak ditemukannya peristiwa hukum dalam laporan
31922450, Fax. (021) 3192245,
tersebut.Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang merekomendasikan Bawaslu
Kabupaten Sumedang untuk menerbitkan Status Laporan sesuai dengan Rapat
Pembahasan I pada tanggal 24 April 2019. Laporan Pengadu terkait dugaan intimidasi
Kepala Desa Cilengkrang kepada saksi dari Partai PPP di Desa Cilengkrang oleh Tim
Sentra Gakkumdu diputuskan tidak ditemukan peristiwa pelanggaran hukum pidana
Pemilu.Bahwa benar dalil Pengadu yang menyatakan adanya kesalahan administrasi
penulisan tanggal yang tertera dalam surat pemberitahuan Tentang Status Laporan
Pengadu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang. Dalam Status
Laporan tertera tanggal 15 April 2019, sementara faktanya adalah tanggal 24 April
2019 sesuai dengan hasil Pembahasan I Tim Sentra Gakkumdu Sumedang. Terkait
dengan kesalahan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang sudah
merevisi sesuai Berita Acara perihal penjelasan pada status laporan Nomor:
008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tanggal 25 April 2019.Berdasarkan fakta
tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang
pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pada tanggal 22 April 2019, Pengadu telah
menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Sumedang. Laporan Pengadu terkait
dengan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa
Cilengkrang atas nama Ohen Suhenda pada hari pencoblosan Pemilu di Desa
Cilengkrang. Terlapor diduga melakukan kecurangan dengan intimidasi kepada para
Pemilih agar memilih dan mencoblos anaknya yang merupakan Caleg DPRD
Kabupaten Sumedang Dapil 4 Nomor Urut 5 atas nama Ray Mahendra. Terkait
dengan Laporan Pengadu, Para Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan
investigasi dan klarifikasi kepada para Pihak (Saksi Pelapor, KPPS, dan Pengawas
Lapangan) pada tanggal 23 April 2019. Terungkap fakta dalam sidang Pemeriksaan
Para Teradu tidak memanggil Kepala Desa Cilengkrang atas nama Ohen Suhenda
selaku Pihak Terlapor untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi. Pada tanggal 24 April
2019, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang mengadakan
rapat pembahasan terkait Laporan Pengadu. Dalam Rapat tersebut diputuskan
Laporan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
Dalam Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu tersebut terjadi perbedaan pendapat
antara Para Teradu dengan Pihak Kepolisian dan Pihak Kejaksaan. Para Teradu
menyatakan masih perlu dilakukan pendalaman atas laporan Pengadu dengan
memanggil Kepala Desa Cilengkrang atas nama Ohen Suhenda selaku Pihak Terlapor
untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi, sementara Pihak Kepolisian dan Kejaksaan
menyatakan saksi-saksi dan alat bukti lemah, sehingga tidak perlu dilanjutkan
pemeriksaan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat para Teradu telah lalai
dan tidak cermat dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Para Teradu seharusnya
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penanganan Laporan terlebih dahulu
memanggil Terlapor dalam hal ini Kepala Desa Cilengkrang atas nama Ohen Suhenda.
Para Teradu memiliki kewenangan untuk memanggil Terlapor sebagaimana
diamanatkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu untuk selanjutnya dilakukan
kajian dugaan pelanggaran sebelum dibahas bersama di Sentra Gakkumdu bersama
Pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Para Teradu melakukan kesalahan administrasi penulisan tanggal yang tertera
dalam surat pemberitahuan Tentang Status Laporan Pengadu. Dalam Status Laporan
tertera tanggal 15 April 2019, sementara faktanya adalah 24 April 2019. Kesalahan
31922450, Fax. (021) 3192245,
tersebut diakui oleh Para Teradu dan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Sumedang telah dilakukan koreksi dan perbaikan sesuai Berita Acara perihal
penjelasan pada status laporan Nomor: 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tanggal
25 April 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai para Teradu terbukti tidak
teliti, tidak cermat, dan tidak menaati standar prosedur dalam menindaklanjuti
Laporan pelanggaran Pemilu. DKPP berpendapat para Teradu terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan para Teradu bertentangan
dengan ketentuan Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, dan g Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, dan bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dadang Priyatna selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Teradu II Haidar Ustman,
Teradu III Ade Sunarya, dan Teradu IV Minnatillah, masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juli tahun
Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan
Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
31922450, Fax. (021) 3192245,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,