Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.87/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Lanny Jaya
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-05-2017
👁 25 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PARA PENGADUAN PARA PENGADU Para Pengadu telah mengajukan para Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 Mei 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Permohonan pengaduan ini dapat diposisikan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan sistem perpolitikan agar proses rekrutmen kepemimpinan melalui Pemilukada dapat menghasilkan Kepala Daerah yang lebih representatif.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I tidak mampu mengorganisir aparatnya salah satunya dalam melaksanakan proses rekrutment KPPS, PPS, dan PPD melibatkan pejabat pemerintah.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 5; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Tanus Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II Niritius Kiwo selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua ; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Penga
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 87/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Para Pengaduan Nomor
124/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87/DKPP-PKE-
VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PARA PENGADU DAN TERADU
[1.1] PARA PENGADU
1. Nama : Briyur Wenda
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Lanny Jaya
Alamat Kantor : Jalan Cendrioko, Desa Kalibo, Nabire, Provinsi
Papua
2. Nama : Paulus Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya
Alamat Kantor : Jalan Cendrioko, Desa Kalibo, Nabire, Provinsi
Papua
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : 1. Nasirudin Pasigai
2. Muhammad
3. Rustaman Herman
Pekerjaan/Lembaga : Advokat Nasiruddin Pasigai & Partner’s
Alamat : Jln. Merpati No. 1, Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Para Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Tanus Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi
Papua
Alamat : Jalan Bokon Tiom,Kabupaten Lanny Jaya,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Niritius Kiwo
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya,
Provinsi Papua
Alamat : Jalan Tiom Malagae Neri, Kabupaten Lanny
Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PARA PENGADUAN PARA PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan para Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 Mei 2017 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Permohonan pengaduan ini dapat diposisikan sebagai bagian dari upaya
memperbaiki kualitas demokrasi dan sistem perpolitikan agar proses rekrutmen
kepemimpinan melalui Pemilukada dapat menghasilkan Kepala Daerah yang lebih
representatif. Semua ini dapat dicapai jika berbagai pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak penyelenggara dapat di netralisir serta diberikan sanksi melalui proses
hukum dan etik di DKPP sebagai salah satu institusi yang berkompoten.
2. Teradu I dan Teradu ke II telah melakukan penyimpangan etik ataupun tindakan
lain yang merendahkan marwah institusi mereka dimana pada intinya
dikemukakan berikut:
a. Teradu ke I tidak mampu mengorganisir aparatnya mulai dari tingkat KPPS,
PPL, PPS, dan PPD sehingga terjadi pelanggaran secara tidak terkendali,
dimana akibatnya sangat merugikan kepentingan pasangan calon nomor urut
01 (Pengadu). Pelanggaran tersebut terekam mulai dari proses rekrutmen
KPPS, PPL, PPS, dan PPD yang kurang selektif sehingga telah disusupi dan
atau melibatkan pejabat pemerintah setempat sebagai ketua dan anggota di
dalam struktur penyelenggara Pemilukada. Dalam kaitan itu, banyak
diantaranya melakukan berbagai penyimpangan yang sifatnya memihak pada
kepentingan Pasangan Calon nomor Urut 02 sebagai Petahana dan
penyimpangan-penyimpangan lainnya yang sifatnya merugikan pasangan
Calon Nomor Urut 01 seperti:
- Penyampaian surat undangan dari Teradu nomor: 342/KPU-LJ/II2017
tanggal 21 Februari 2017 tentang pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara di tingkat kabupaten yang diagendakan tertanggal 23
Februari 2017 jam 08.00 WIT dan surat nomor: 398/KPU-LJ/II/2017 tanggal
23 Februari 2017 tentang pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara di tingkat kabupaten yang diagendakan tanggal 24 Februari
2017 jam 08.00 WIT, dimana kedua undangan tersebut tidak di hadiri
karana disampaikan pada malam hari sekitar jam 20.00. WITA. Dengan
demikian Pengadu kehilangan akses dan peluang untuk mengontrol dan
melindungi kepentingannya sebagai pasangan calon.
- Pada hari pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 di Distrik Nikoge
terjadi pengusiran saksi Pasangan Calon Nomor urut 1 (satu) bernama Etius
Wenda dan Tinius Kogoya yang dilakukan oleh YemisKogoya (calon Wakil
Bupati dari pasangan Nomor urut 2) bersama Kepala Distrik Kogoya Denius
Kogoya, sehingga aksesnya tertutup untuk mengontrol serta memperoleh
salinan berita acara perolehan suara pasangan calon (C1-KWK). Dari
kejadian ini, mengindikasikan jika Teradu ke I dan ke II tidak mampu
melindungi atau menciptakan rasa aman bagi para saksi pasangan calon
nomor urut 01. Semua ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan
penanganan terintegrasi dengan aparat keamanan sehingga poros penegakan
hukum tidak berjalan sesuai orbitnya atau setidak-tidaknya optimalisasi
pelaksanaan hukum tidak dapat diwujudkan oleh penyelenggara secara
bersama-sama.
- Mempersulit akses saksi pasangan calon no. urut 01 untuk mendapatkan
informasi yang jujur mengenai hasil perolehan suara di semua TPS pada hari
pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 yang dilakukan oleh petugas
PPD. Petugas hanya menyerahkan formulir model C1-KWK yang tidak
berhologram maupun foto copy kepada semua saksi yang hadir baik saksi
dari pasangan calon nomor urut 1 maupun saksi pasangan calon nomor urut
2.
- Di Distrik Melagi, Distrik Poga, Distrik Mokoni dan Distrik Gelok Beam
terlebih dahulu dilakukan pencoblosan oleh para kepala kampung setempat
sehari menjelang pemungutan suara yang berlangsung pada malam hari
yaitu tepatnya pada tanggal 14 Februari 2017.
- Pada tanggal 15 Februari 2017 di Distrik Gelok Beam tidak melakukan
proses pencoblosan/pemungutan suara di 5 (lima) TPS dari 9 (sembilan) TPS
tetapi pleno perhitungan suara di tingkat distrik tetap dilangsungkan.
- Di Distrik Poga terjadi protes warga pada tanggal 14 Februari 2017 terhadap
penerbitan Surat Keputusan KPPS ganda yang dilakukan oleh Teradu ke I.
- Pada tanggal 15 Februari 2017 di Distrik Poga terjadi Protes warga mengenai
tidak diselenggarakannya proses pencoblosan oleh petugas penyelenggara.
Dengan demikian saksi pasangan calon nomor urut 01 tidak mengetahui
penghitungan dan perolehan suara pada masing-masing pasangan calon.
- Pada tanggal 15 Februari 2017 di Distrik Poga Protes warga terhadap PPD
karena SK KPPS sebelumnya atas nama orang lain yang dibenarkan oleh
salah seorang anggota KPUD yang bernama Tonius Yikwa.
- Pada tanggal 15 Februari 2017 di Distrik Gamelia terjadi Protes saksi nomor
urut 1 bernama Gamelius Tabuni saat diberikan uang oleh ketua PPS yang
bernama Asir Wenda alias Decuis Tabuni untuk menggelembungkan suara
pasangan calon nomor urut 2.
- Pada tanggal 14 Februari 2017 di Distrik Malagai terjadi money politic pada
warga setempat yang dilakukan oleh Tim sukses pasangan calon nomor urut
02 yang bernama Ronius Tabuni dengan menggunakan kendaraan pribadi
milik kepala dinas pendidikan kabupaten Lanny jaya.
- Pada tanggal 17 Januari 2017 pasangan calon nomor urut 02 menggunakan
fasilitas negara berupa kendaraan/mobil dinas Kabupaten Lanny Jaya
Provinsi Papua untuk memobilisasi masa kampanye di ibu kota Kabupaten
Lanny Jaya
- Pada tanggal 14 Februari 2017 (malam) satu hari sebelum pencoblosan
terjadi penyuapan terhadap penyelenggara di tingkat PPS dan PPD oleh tim
sukses pasangan calon nomor urut 2 (dua) yaitu Sem Tabuni (Anggota DPR)
di Distrik Gelok Beam.
- Pada tanggal 15 Februari 2017 Kepala Distrik Nikoge yang bernama Denius
Kogoya menyuruh empat kepala kampung yaitu Kampung Pindalo, Kampung
Yimiripuga, Kampung Ambimedan dan Kampung Elupaga untuk
mengalihkan sisa suara di 13 TPS yang tidak terpakai kepada pasangan
calon nomor urut 2 (dua), sehingga saksi-saksi dari Pengadu yang bertugas di
13 TPS yaitu Amius Kogoya, Tinius Kogoya, Teko Kogoya, Etius Wenda,
Matius Kogoya, dan Melkinus Kogoya menolak untuk menandatangani berita
acara perolehan suara pasangan calon Model C1-KWK Plano.
- Pengaduan pelanggaran dari pasangan calon nomor urut 01 di ajukan
kepada PANWASLIH Kabupaten Lanny Jaya sejak tanggal 15 Februari 2017
sampai dengan tanggal 20 Februari 2017 sehingga masih dalam tenggang
waktu 7 hari sebagaimana ditentukan dalam UU no 15 Tahun 2011 tentang
penyelenggaraan pemilihan umum. Namun demikian, pada waktu itu tidak
mendapatkan respon dan tindak lanjut yang kongkrit dari Teradu ke II.
b. Selain itu, masih terdapat beberapa pelanggaran yang tidak diajukan kepada
Teradu ke II mengingat sikap dan tindakannya yang terasa kurang responsif.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terlepas dari rendahnya profesionalitas
Teradu ke I dan Teradu ke II khususnya mengenai manajement pengawasan
dan penindakan sehingga hal tersebut masih berada dalam lingkup
tanggungjawabnya. Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut dikemukakan
dibawah ini:
- Pada hari pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 terjadi pemalsuan
tanda tangan saksi calon nomor urut 01 atas nama MERINUS KOGOYA dan
LONGGA KOGOYA dalam Formulir C1-KWK Plano dan Model C-KWK Berita
Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS O1 Kampung Unikme
Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara terjadi pemalsuan tanda tangan saksi nomor
urut 01 atas nama WEKILES KOGOYA dalam formulir Model C1-KWK Plano
dan Model C-KWK tidak di tanda tangani di TPS 01 Kampung Mengaluk
Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara terjadi pemalsuan tanda tangan saksi calon
nomor urut 01 atas nama DATIAS KOGOYA dalam formulir Model C-KWK
dan Model C1-KWK Plano ditanda tangani tetapi tidak di cantumkan nama
dari saksi pasangan nomor urut 01 di TPS 01 Kampung Mugime Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara terjadi pemalsuan tanda tangan saksi calon
nomor urut 01 atas nama WAILENOS KOGOYA dalam formulir Model C1-
KWK dan Model C-KWK Plano di TPS 01 Kampung Poga Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara terjadi pemalsuan tanda tangan saksi calon
nomor urut 01 atas nama DEMI KOGOYA dalam formulir Model C1-KWK
Plano dan Model C-KWK di TPS 01 Kampung Bigipaga Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara terjadi pemalsuan tanda tangan saksi nomor
urut 01, atas nama DEMI KOGOYA dalam Rincian hasil perhitungan
perolehan suara lampiran model C1-KWK dan Sertifikat hasil perhitungan
perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2017 C1-KWK di TPS 01 Kampung Bigipaga Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara, saksi pasangan nomor urut 01 atas nama
Mendius Yikuwa di hadang di tengah jalan kemudian diancam dan dipaksa
oleh petugas KPPS beserta Kepala Kampung yang bernama Estron Yikwa
untuk menandatangani Rincian hasil perhitungan perolehan suara C1-KWK
Plano di TPS 01 Kampung Binipaga Distrik Poga sementara tidak pernah
diselenggarakan pemungutan suara di TPS tersebut.
- Pada hari pemungutan suara terjadi pemalsuan tanda tangan saksi nomor
urut 01, atas nama Mendius Yikwa dalam formulir Model C-KWK di TPS 01
Kampung Binipaga Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara di TPS 01 Kampung Luneri Distrik Poga, saksi
pasangan calon nomor urut 01 atas nama Andius Yikwa menolak untuk
menandatangani formulir Model C1-KWK Plano dan Model C-KWK sebab
pemungutan suara di TPS tersebut tidak dilaksanakan oleh petugas
penyelenggara.
- Pada hari pemungutan suara terjadi pemalsuan tanda tangan saksi pasangan
calon nomor urut 01 atas nama Ependi Yikwa dalam formulir Model C1-KWK
Plano di TPS 01 Kampung Binompaga Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara terjadi pemalsuan tanda tangan saksi pasangan
calon nomor urut 01 atas nama Ependi Yikwa sebagaimana tercantum dalam
formulir Model C1-KWK dan Model C-KWK. Tempat kejadian di TPS 01
Kampung Binompaga Distrik Poga .
- Pada hari pemungutan suara terjadi penanda tanganan Model C-KWK oleh
pihak lain dimana seharusnya penanda tanganan tersebut harus dilakukan
oleh saksi pasangan calon nomor urut 01 bernama Epedy Yikwa kejadiannya
di TPS 01 Kampung Binompaga Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara Saksi pasangan nomor urut 01 yang bernama
Inias Yikwa menolak menadatangani formulir Model C1-KWK Plano dan
berita acara Model C-KWK karena tidak dilakukan pemungutan dan
perhitungan suara di TPS 01 Kampung Brigme Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara terjadi pemalsuan tanda tangan saksi pasangan
calon nomor urut 01 atas nama TUNDIUS YIKWA dalam formulir Model C1-
KWK Plano, C-KWK dan Berita Acara Model C-KWK di TPS 01 Kampung
Kanumbume Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara terjadi pemalsuan tanda tangan saksi pasangan
calon nomor urut 01 atas nama ONIEL KOGOYA dalam formulir Model C1-
KWK Plano dan Berita acara Model C-KWK di TPS 01 Kampung Lugwa
Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara terjadi pemalsuan tanda tangan saksi pasangan
calon nomor urut 01 atas nama GUNA LOBUR KOGOYA dalam formulir
Model C1-KWK Plano dan Berita acara Model C-KWK di TPS 02 Kampung
Lugwa Distrik Poga.
- Pada hari pemungutan suara di tingkat TPS tidak didahului penyumpahan
petugas KPPS, pendistribusian surat suara dari PPD kepada KPPS tanpa
disortir terlebih dahulu tetapi langsung pada pemberian/pemungutan suara
dengan menggunakan sistem noken dan penghitungan perolehan suara
pasangan calon. hal ini terjadi di semua TPS di Kabupaten Lanny Jaya.
- Pada hari pemungutan suara, terjadi penghitungan perolehan suara di
tingkat PPD yang dilaksanakan secara tertutup. Hal ini terjadi di Distrik
Malagai, Distrik Gelok Beam, Distrik Poga, Distrik Bruwa dan Distrik Nikoge.
- Pada tanggal 19 Februari 2017 terjadi Pertemuan tingkat Pemerintah Daerah
Kabupaten Lanny Jaya yang di fasilitasi oleh Bupati Karateker beserta
Muspida termasuk dengan jajaran penyelenggara KPUD (Teradu ke I) dan
Teradu ke II. Agenda pertemuan tersebut membahas dan menyepakati
mengenai surat suara sisa agar tidak digunakan dalam pelaksanaan Pleno
tingkat KPUD, namun pasangan calon nomor urut 02 tidak hadir dalam
pertemuan tersebut sehingga terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh
pendukung Paslon No urut 1 pada tanggal 20 Februari 2017. Tuntutan
tersebut adalah menolak penggunaan surat suara sisa/tidak terpakai dalam
pleno KPUD Lanny Jaya. namun pada tanggal 24 Februari 2017 Teradu ke I
dan Teradu ke II tidak menindaklanjuti hasil dari pertemuan tersebut dan
melakukan Pleno pada tingkat KPUD sesuai dengan keinginannya sendiri.
Oleh karena itu pelaksanaan pleno KPUD tanpa dihadiri oleh pasangan calon
nomor urut 01 beserta saksi maupun tim sukses.
Adapun kronologis dari kejadian tersebut diatas adalah :
- Pada tanggal 24 Februari 2017 pada pukul 13.20 S/d 21.40 WIT
dilaksanakan kegiatan rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lanny Jaya (Teradu ke I). Peserta diikuti
sekitar 700 orang, turut hadir dalam kegiatan rapat pleno terbuka antara
lain, unsur muspida.
- Pada Pukul 13.30 WIT, Brius Wenda S.Pd. Nomor Urut satu secara terbuka
menyatakan “Keberatan terhadap kegiatan pelaksanaan pleno,karena
permasalahan tentang pelanggaran–pelanggaran pemilu yang dilaporkan
belum dapat diselesaikan secara tuntas oleh pihak PANWASLIH dan Komisi
Pemilihan UmumDaerah Kabupaten Lanny Jaya.” Pada Pukul 13.51 WIT
Teradu ke I menanggapi bahwa tidak ada alasan menunda kembali kegiatan
pleno karena pihak KPUD tidak memiliki aturan sendiri, sehingga rapat
pleno dilaksanakan harus sesuai dengan jadwal KPU pusat. Keputusan
Teradu ke I di dukung oleh Teradu ke II dengan alasan bahwa himbauan
yang telah disampaikan pasangan No urut 1 tidak dapat berpengaruh
terhadap penundaan rapat pleno.
- Pada tanggal 29 Maret 2017 terjadi pertemuan antara Teradu ke II dengan
Ketua DPRD Lanny Jaya atas nama Terius Yigibalom yang berkapasitas
sebagai Wakil Ketua Tim sukses serta Ketua Partai PKS (Partai pengusung
Paslon Nomor urut 02).
- Pada tanggal 19 Februari 2017 Teradu ke II memberikan pernyataan tentang
keterlibatan ASN dan kepala Kampung sebagai penyelenggara di tingkat PPD,
PPS, KPPS dan PPL karena tidak harus dipatuhi peraturan perundang-
undangan maupun atasan namun pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi.
Kejadian tersebut di Kantor Panwaslih Lanny Jaya.
c. Terdapat pelibatan struktur secara masif dalam penyelenggaraan pemilukada
di Kabupaten Lanny Jaya.
3. Berbagai pelanggaran pada poin 2 tersebut diatas sudah disalurkan kepada
Teradu ke II sebagai institusi yang berkompoten tetapi pada saat itu tidak
mendapatkan respon yang memadai atau setidak-tidaknya akselerasi penanganan
dan penyelesaian pengaduan pelanggaran dimaksud tidak diproses sebagaimana
mestinya.
4. Penyimpangan tersebut diatas melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan
Pemilukada (jurdil) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang. Jo PKPU Nomor 09 Tahun 2012, jo PKPU Nomor 12
Tahun 2015 jo PKPU Nomor 09 Tahun 2016 jo PKPU Nomor 05 Tahun 2016.
Selain itu, dampaknya dapat mendegradasi kualitas demokrasi electoral serta
kepercayaan public sehingga melemahkan legitimasi kepemimpinan di daerah.
Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya akselerasi penanganan dan
penyelesaian pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan demi tegaknya
kepastian hukum dan keadilan.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
NO NO BUKTI ALAT BUKTI
1 BUKTI P-1 Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di
tingkat kabupaten Nomor 342/KPU-LJ/II/2017 Tanggal 21 Februari 2017;
2 BUKTI P-2 Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di
tingkat kabupaten Nomor 398/KPU-LJ/II/2017 Tanggal 23 Februari 2017;
3 BUKTI P-3 Video dan Foto Pelanggaran-Pelanggaran Pilkada di Distrik Gelok Beam,
Distrik Poga, Distrik Gamelia, dan Distrik Malagai
4 BUKTI P-4 Pengaduan ke Panwaslih tentang adanya money politic Nomor 01/P/KPLJ-
BRIPAS/LJ/II/2017 Tanggal 15 Februari 2017
5 BUKTI P-5 Pengajuan keberatan ke Panwaslih tentang pelaksanaan Pilkada 2017 di
Distrik Melagi Kabupaten Lanny Jaya Tanggal 15 Februari 2017;
6 BUKTI P-6 Pengajuan ke Panwaslih tentang pelanggaran kejahatan Pemilu di Distrik
Nikoge Kabupaten Lanny Jaya Tanggal 16 Februari 2017;
7 BUKTI P-7 Pengajuan keberatan ke Panwaslih tentang pelaksanaan Pilkada 2017 di
Distrik Poga Kabupaten Lanny Jaya;
8 BUKTI P-8 Pengaduan keberatan ke Panwaslih tentang pengalihan surat suara sisa
kepada calon nomor urut 2 Tanggal 16 Februari 2017;
9 Bukti P-9 Pengaduan keberatan ke Panwaslih tentang tidak adanya pemberian C1
KWK dan model C2 KWK Tanggal 16 Februari 2017;
10 Bukti P-10 Tanda bukti penerimaan laporan dari Panwaslih Nomor
01/LAPORAN/PANWASLIH-LNJ/II/2017 16 Februari 2017;
11 Bukti P-11 Tanda bukti penerimaan laporan dari Panwaslih Nomor 02/LP/PANWASLIH-
LNJ/II/2017 Tanggal 19 Februari 2017;
12 Bukti P-12 Pengajuan keberatan ke Panwaslih tentang pelaksanaan Pilkada 2017 di
distrik Malagai Kabupaten Lanny Jaya Tanggal 20 Februari 2017;
13 Bukti P-13 Pengajuan keberatan ke Panwaslih tentang pelaksanaan Pilkada 2017 di
Distrik Gamelia Kabupaten Lanny Jaya Tanggal 20 Februari 2017;
14 Bukti P-14 Pengajuan keberatan ke Panwaslih tentang pelaksanaan Pilkada 2017 di
Distrik Gelok Beam Kabupaten Lanny Jaya Tanggal 20 Februari 2017;
15 Bukti P-15 Tanda bukti penerimaan surat dari Panwaslih Tanggal 20 Februari 2017;
16 Bukti P-16 Tanda bukti penerimaan laporan dari Panwaslih Nomor 03/LP/PANWASLIH
Tanggal 20 Februari 2017;
17 Bukti P-17 Tanda terima laporan pelanggaran Pilkada Kabupaten Lanny Jaya tahun
2017 dari Panwaslih Tanggal 20 Februari 2017;
18 Bukti P-18 Surat Pengaduan Keberatan Yang Di Tujukan Kepada Panwaslih Kabupaten
Lanny Jaya, Terkait Perekrutan Nama-Nama Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Yang Direkrut Oleh KPUD Kabupaten Lanny Berdasarkan
Rekomendasi Kepala-Kepala Kampung Tanggal 26 Januari 2017;
19 Bukti P-19 Surat Pernyataan Sikap Tentang Pemberian Suara Sisa Tanggal 14 Februari
2017;
20 Bukti P-20 Model C1-KWK Plano di Palsukan tanda tangan saksi calon nomor urut 01
atas nama MERINUS KOGOYA dan LONGGA KOGOYA Kampung Unikme
Distrik Poga;
21 Bukti P-21 Model C-KWK (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
tempat pemungutan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
terdapat pemalsuan tanda tangan saksi-saksi pasangan calon nomor urut
01 atas nama MERINUS KOGOYA dan LONGGA KOGOYA ;
22 Bukti P-22 Model C1-KWK Plano dipalsukan tanda tangan saksi nomor urut 01 atas
nama WEKILES KOGOYA;
23 Bukti P-23 Model C-KWK tidak di tanda tangan saksi nomor urut 01;
24 Bukti P-24 Model C1-KWK Plano ditanda tangani tetapi tidak di cantumkan nama dari
saksi pasangan nomor urut 01 ;
25 Bukti P-25 Model C-KWK di Palsukan tanda tangan saksi calon nomor urut 01 atas
nama DATIAS KOGOYA ;
26 Bukti P-26 Model C1-KWK Plano di Palsukan tanda tangan saksi calon nomor urut 01
atas nama WAILENOS KOGOYA;
27 Bukti P-27 Model C-KWK di Palsukan tanda tangan saksi calon nomor urut 01 atas
nama WAILENOS KOGOYA;
28 Bukti P-28 Model C1-KWK Plano di Palsukan tanda tangan saksi calon nomor urut 01
atas nama DEMI KOGOYA;
29 Bukti P-29 Model C-KWK di Palsukan tanda tangan saksi calon nomor urut 01 atas
nama DEMI KOGOYA;
30 Bukti P-30 Rincian hasil perhitungan perolehan suara lampiran model C1-KWK
dipalsukan tanda tangan saksi nomor urut 01, atas nama DEMI KOGOYA;
31 Bukti P-31 Sertifikat hasil perhitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 C1-KWK di palsukan
tanda tangan saksi pasangan calon nomor urut 01, atas nama DEMI
KOGOYA;
32 Bukti P-32 Saksi pasangan nomor urut 01 atas nama Mendius Yikuwa di hadang di
tengah jalan kemudian diancam dan dipaksa oleh petugas KPPS dan Kepala
Kampung untuk menandatangani Rincian hasil perhitungan perolehan
suara di tempat pemungutan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2017 C1-KWK Plano.;
33 Bukti P-33 Model C-KWK di Palsukan tanda tangan saksi calon nomor urut 01 atas
nama Mendius Yikwa;
34 Bukti P-34 Model C1-KWK Plano tidak ada saksi dari pasangan calon nomor urut 01;
35 Bukti P-35 Model C-KWK tidak ada saksi dari pasangan calon nomor urut 01;
36 Bukti P-36 Model C1-KWK Plano dipalsukan tanda tangan saksi pasangan calon nomor
urut 01 atas nama Ependi Yikwa;
37 Bukti P-37 Model C1-KWK Sertpikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dipalsukan tanda tangan saksi pasangan calon nomor
urut 01 atas nama Ependi Yikwa;
38 Bukti P-38 Model C-KWK Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat
Pemungutan Suara Dalam pemlihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2017
dipalsukan tanda tangan saksi pasangan calon nomor urut 01 atas nama
Epedy Yikwa;
39 Bukti P-39 Lampiran Model C1-KWK Rincian Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemlihan Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2017 dipalsukan tanda tangan saksi pasangan calon nomor urut 01
atas nama Epedy Yikwa;
40 Bukti P-40 Model C-KWK Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara Di Tempat
Pemungutan Suara Dalam Pemlihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2017
tidak pernah ditanda tangani oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 01
tetapi di berita acara tertera tanda tangan orang lain/dipalsukan.;
41 Bukti P-41 Saksi pasangan nomor urut 01 menolak menadatangani Model C1-KWK
Plano karena tidak dilakukan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;
42 Bukti P-42 Saksi pasangan nomor urut 01 menolak menadatangani berita acara Model
C-KWK karena tidak dilakukan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;
43 Bukti P-43 Model C1-KWK Plano dan C-KWK dipalsukan tanda tangan saksi calon
nomor urut 01 atas nama TUNDIUS YIKWA;
44 Bukti P-44 Berita Acara Model C-KWK dipalsukan tanda tangan saksi calon nomor
urut 01 atas nama TUNDIUS YIKWA;
45 Bukti P-45 Model C1-KWK Plano dipalsukan tanda tangan saksi calon nomor urut 01
atas nama ONIEL KOGOYA;
46 Bukti P-46 Berita acara Model C-KWK dipalsukan tanda tangan saksi calon nomor urut
01 atas nama ONIEL KOGOYA;
47 Bukti P-47 Model C1-KWK Plano dipalsukan tanda tangan saksi calon nomor urut 01
atas nama GUNA LOBUR KOGOYA;
48 Bukti P-48 Berita acara Model C-KWK dipalsukan tanda tangan saksi calon nomor urut
01 atas nama GUNA LOBUR KOGOYA;
49 Bukti P-49 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil dan Rincian Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 Tanggal 24
Februari 2017;
50 Bukti P-50 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017
51 Bukti P-51 Surat Keputusan KPUD Lanny Jaya Tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lanny Jaya Tahun 2017 Nomor 62/KPTS/KPU-LJ/II/2017 Tanggal
24 Februari 2017;
52 Bukti P-52 Penunjukan/Pengangkatan Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran
dan Bendahara Barang/Aset pada 354 (tiga ratus lima puluh empat)
kampung se-Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2015 Nomor 185
Tahun 2015 Tanggal 22 Juni 2015;
53 Bukti P-53 Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2017 Nomor
22/KPTS/KPU-LJ/VII/2016 Tanggal 21 Juli 2016;
54 Bukti P-54 Surat Keputusan KPUD Lanny Jaya Tentang Pembentukan dan
Pengangkatan Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2017
55 Bukti P-55 Pembentukan Dan Pegangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2017 Nomor
21/KPTS/KPU-LJ/VII/2106 Tanggal 21 Juli 2016;
56 Bukti P-56 Video Pada tanggal 29 Maret 2017 terjadi pertemuan antara Ketua
Panwaslih Lanny Jaya dengan Ketua DPRD Lanny Jaya atas nama Terius
Yigibalom yang berkapasitas sebagai Wakil Ketua Tim sukses serta Ketua
Partai PKS (Partai pengusung Paslon Nomor urut 02)
57 Bukti P-57 Video Pada tanggal 19 Februari 2017 Ketua Panwaslih Lanny Jaya
memberikan pernyataan tentang keterlibatan ASN dan kepala Kampung
sebagai penyelenggara di tingkat PPD, PPS, KPPS dan PPL karena tidak
harus dipatuhi peraturan perundang-undangan maupun atasan namun
pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi. Kejadian tersebut di Kantor
Panwaslih Lanny Jaya
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Para Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan secara tetap paraTeradu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 14
Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dugaan adanya keterlibatan Pejabat Pemerintah sebagai anggota PPD,PPS dan KPPS
yang dilakukan oleh TERADU I
a. Bahwa Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya
selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum sehingga dalam melakukan Tahapan Perekrutan anggota PPD,
PPS dan KPPS pada Pilkada Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2017 tidak pernah
melibatkan Pejabat Pemerintah sebagai anggota PPD,PPS dan KPPS;
b. Bahwa pada saat TERADU I bersama Komisioner melaksanakan Perekrutan PPD,
PPS dan KPPS tidak pernah menerima pengaduan atau laporan temuan dari
masyarakat terhadap nama-nama calon anggota PPD, PPS dan KPPS sehingga
TERADU I bersama Komisioner beranggapan bahwa hasil seleksi yang lulus sebagai
Anggota PPD dan PPS yang dilakukan KPU Kabupaten Lanny Jaya adalah final.
c. Bahwa sesuai dengan pasal 12 b PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata kerja
KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota diatur bahwa tugas, wewenang dan
kewajiban PPS adalah membentuk KPPS dengan demikian Prekrutan anggota
KPPS di setiap TPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-
masing Kampung.
d. Bahwa PENGADU menyampaikan pengaduan yang KABUR pada pengaduan Nomor
1 ini karena tidak dicantumkan/disebutkan indentitas Pejabat pemerintah yang
dimaksudkan agar TERADU I mudah dapat menjawab atas Pengaduan tersebut;
2. Dugaan Pada tanggal 15 Pebruari 2017 di Distrik Gelok Beam tidak melakukan
proses pencoblosan /pemungutan Suara di 5 (lima) TPS dari 9 (Sembilan TPS tetapi
Pleno Penghitungan Suara di tingkat distrik tetap dilangsungkan;
a. bahwa kasus yang terjadi di Distrik Gelok Beam sifatnya Pelanggaran administrasi
Pemilu bukan merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara yang ditujukan
kepada Teradu I yang posisinya adalah Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya yang
jelas-jelas tidak terlibat langsung dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PPD
PPS dan KPPS di distrik Gelok Beam Kabupaten Lanny Jaya- Provinsi Papua;
b. Bahwa berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu di Distrik Gelok Beam
Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah merekomendasikan kepada KPU
Lanny Jaya untuk menindak lanjuti atas permasalahan tersebut;
c. Bahwa TERADU I pada waktu penyerahan hasil Pemilihan di Distrik Gelok Beam
kepada KPU di Aula Nirimok Tiom telah mendengar keterangan dari PPD Distrik
Gelok Beam bahwa Pemilihan di Distrik Distrik Gelok Beam berjalan dengan lancar
dan aman, dan pada waktu yang sama juga Ketua Panwas Distrik Gelok Beam
menjelaskan bahwa selama proses Pelaksanaan Pilkada di Distrik Gelok Beam
berjalan dengan lancar dan aman, ia menjelaskan bahwa selama kegiatan Pilkada
berlangsung masyarakat atau/Tim Nomor urut 1 dan para saksi tidak pernah
mengajukan pengaduan/laporan pelanggaran kepada Panwas Distrik Gelok Beam
sampai Pleno Distrik dilakukan;
3. Di Distrik Poga terjadi protes warga pada tanggal 14 Pebruari 2017 terhadap
penerbitan Surat Keputusan KPPS ganda yang dilakukan oleh TERADU I ;
a. bahwa TERADU I tidak pernah melakukan penerbitan Surat Keputusan tentang
pengangkatan anggota KPPS yang berganda di Distrik Poga pada Pilkada 2017
sebagaimana yang diadukan, karena yang melakukan perekrutan dan penetapan
serta Pengangkatan KPPS dilakukan oleh PPS di setiap Kampung masing-masing
sesuai dengan Pasal 12,b PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata kerja KPU,KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diatur bahwa salah satu Tugas,Wewenang
dan Kewajiban PPS adalah membentuk anggota KPPS; bukan dilakukan oleh Ketua
KPU Lanny Jaya/Teradu I;
b. Bahwa kalau memang benar dan terbukti bahwa ada oknum tertentu yang
melakukan atas nama Terandu I dengan hormat saya minta dihadapan Pimpinan
Sidang yang mulia ini Pengadu secara terbuka untuk mengemukakanan agar
semua menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum; yang
perlu dibuktikan dengan alat bukti dihadapan Pimpinan sidang yang terhormat
ini;
4. Dugaan pada tanggal 17 Januari 2017 Pasangan Calon Nomor urut menggunakan
fasilitas Negara berupa Kendaraan/mobil dinas Kabupaten Lanny Jaya Provinsi
Papua untuk memobilitasi masa Kampanye di Ibu Kota Kabupaten Lanny Jaya tetapi
dibiarkan oleh Teradu I dan II;
a. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2017 TERADU I berada di Kantor KPU Lanny Jaya
yang agak berjauhan dari tempat pelaksanaan kegiatan Kampanye Rapat Umum
oleh pasangan Calon Nomor urut 2 sehingga tidak pernah melihat ataupun
menemukan adanya Penggunaan Mobil Dinas yang memobilitasi masa saat
kampanye tanggal 17 Januari 2017 tersebut;
b. Bahwa TERADU I tidak pernah melihat dan membiarkan mobil dinas yang
diggunakan pada Tanggal 17 Januari 2017
c. Bahwa Selama masa Kampanye Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya atas Temuan Pelarangan
Menggunakan Mobil Dinas dalam kegiatan Kampanye karena hal tersebut
melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016
d. Bahwa tugas dan Wewenang dalam pengawasan pelaksanaan kampanye adalah
Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya dan diperbantukan oleh kepolisian daerah
bukan Tugas dan wewenang TERADU I sebagai Penyelenggara Pemilu
5. Bahwa pengaduan untuk nomor 5,6 dan 7 khusus ditujukkan kepada TERADU II
sehingga TERADU I tidak menjawab dan TERADU I hanya menjawab pengaduan
nomor 1,2,3,4 dan 8 karena kelima Pengaduan ini yang ada kaitannya dengan
TERADU I demikian untuk diketahui;
6. Bahwa tanggal 24 Pebruari 2017 pukul 13:00 WIT Briyur Wenda Paslon Nomor urut 1
menyatakan keberatan terhadap Pelaksanaan Pleno karena permasalahan tentang
pelanggaran Pemilu belum dapat diselesaikan oleh Panwaslih dan KPU Lanny Jaya;
a. Bahwa PENGADU bersama Wakil Calon Paulus Kogoya,S.Sos serta Tim dan
saksinya telah hadir dalam ruangan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di
tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Lanny Jaya bertempat di Aula
Nirimok Tiom tepat pada pukul 13.00 WIT dan dalam kesempatan itu PENGADU
menyampaikan keberatan bahwa sebelum PANWASLIH Kab. Lanny Jaya
mengeluarkan Rekomendasi atas sejumlah pengaduan yang disampaikan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 1, PENGADU meminta TERADU untuk menunda
pelaksanaan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara hasil Pilkada
Lanny Jaya Tahun 2017;
b. Bahwa penyampaian Keberatan sebagaimana yang telah disampaikan oleh
pasangan calon dapat ditanggapi langsung oleh TERADU 1 bahwa pada tanggal 23
Pebruari 2017 KPU Lanny Jaya secara bijaksana menunda dan tidak dapat
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi karena mempertimbangkan Surat
Permohonan Penundaan Rapat Pleno yang disampaikan oleh Pasangan Calon
Nomor urut 1 (PENGADU);
c. Bahwa tanggal 24 merupakan hari terakhir Jadwal nasional untuk Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten Pilkada serentak tahun 2017; maka KPU Lanny Jaya tetap
melaksanakan Rapat pleno KARENA tidak ada alasan / dasar hukum untuk KPU
Lanny Jaya untuk menunda yang kedua kalinya kecuali Panwaslih yang
merekomendasikan untuk menunda waktu Rekapitulasi yang berkaitan dengan
adanya persoasalan yang mendasar secara aturan yang berlaku;
d. Bahwa dengan demikian TERADU I bersama komisinoer tetap melaksanakan Rapat
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan Pengesahan hasil perolehan Suara
dilakukan pada tanggal 24 Pebruari 2017 sesuai dengan Jadwal yang berlaku
secara Nasional.
7. Bahwa TERADU sebagai penyelenggara telah melaksanakan tugas-tugas secara benar
sebagaimana Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Penyelanggaraan Pemilu,
dengan berpedoman kepada PKPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 2 : Penyelenggara
Pemilihan berpedoman kepada asas a) Mandiri; b) Jujur; c) Adil; d) Kepastian Hukum;
e) Tertib; Penyelenggaran Pemilu; f) Kepentingan Umum; g) Keterbukaan; h)
Profesioniltas; J) Akuntabilitas;k) Efisiensi; i) Efektivitas; TERADU telah
melaksanakan tugas dan kewajiban meskipun harus berhadapan dengan sejumlah
kesulitan dan tantangan dari segi transportasi,Situasi Keamanan, dan faktor
kepentingan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mengutamakan
kepentingan pribadinya dari pada kepentingan Umum TERADU merasa telah
melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggungjawab sesuai dengan Amanah
perundang-Undangan yang berlaku mengingat Sumpah dan Janji Jabatan yang
TERADU Ucapkan disaat menerima Jabatan Sebagai KETUA KPU Lanny Jaya Periode
2013-2018;
8. Teradu menyadari bahwa Teradu adalah manusia biasa dengan banyak
keterbatasan. Teradu sudah melakukan pekerjaan dengan benar tanpa adanya
keberpihakan. Teradu mengharap bahwa dapat mempertimbangkan perkara ini
secara benar berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili para Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Para Pengaduan Menolak Pengaduan Briyur Wenda;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Nama Baik dan Martabat Teradu;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu I telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6,sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : SK PPD 39 Distrik SK Kabupaten Lanny JayabNomor
21/Kpts/KPU-IJ/VII/2016 Tentang Pembentukan Dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2017;
2. Bukti T-2 : SK PPS 355 Desa/Kampung Se-Kabupaten Lanny Jaya
Nomor 22/Kpts/Kpu-Ij/Vii/2017 Tentang Pembentukan dan
Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara. (PPS) Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2017;
3. Bukti T-3 : SK KPPS 914 TPS Distrik Poga Nomor 260/KPTS/PPS-IJ/I/2017
Tentang Pengangkatan Angoota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Lanny Jaya Tahun 2017;
4. Bukti T-4 : Surat Undangan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkatkabupaten
Lanny Jaya Pilkada 2017 yang Pertama;
5. Bukti T-5 : Surat Undangan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkatkabupaten
Lanny Jaya Pilkada 2017 yang Kedua;
6. Bukti T-6 : Tanda Terima Undangan Pertama dan Kedua;
[2.7] Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 6
Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dugaan terjadi Proses rekruitment KPPS, PPS dan PPD Melibatkan penjabat
Pemerintah.
a. Bahwa terhadap dugaan Kepala Desa pada hampir semua distrik di Kabupaten
Lanny Jaya yang merangkap sebagai anggota PPD, anggota PPS dan anggota KPPS
pernah dilaporkan secara resmi kepada Panwas Lanny Jaya dan telah diregister
dengan Nomor Laporan 06/LP/PANWASLIH-LNJ/I/2017, pada 18 tanggal 2017
dengan pelapor an. Leonard Wenda dan terlapor minus wenda ;
b. Bahwa terhadap laporan ini sudah dilakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor,
dan saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2017 panwas Lanny Jaya telah mengeluarkan
formulir Model A.12 dengan status laporan ditindaklanjuti yang diteruskan kepada
KPU Lanny Jaya;
d. Bahwa setelah dikelurkannya Formulir Model A.11, Panwas Lanny Jaya tidak
mendapatkan tanggapan dari KPU kabupaten Lanny Jaya berupa dokumen
penggantian anggota KPPS dan PPS yang merangkap sebagai Kepala Kampung;
2. Pada tanggal 15 februari 2017 di distrik Gelok Beam tidak melaksanakan
Pemungutan suara di (Lima) TPS, Namun Pleno perhitungan Suara Tetap
Dilaksanakan.
3. Di distrik Poga Terjadi protes warga pada tanggal 14 Februari 2017 terhadap
penertiban SK KPPS Yang di lakukan oleh teradu I.
a. Bahwa terhadap Dugaan pada 13 TPS di Distrik Poga dilakukan pencoblosan surat
suara oleh penyelenggara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2017 dan semua
suara diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang pada akhirnya tidak
ada Pemilihan pada tanggal 15 Februari 2017 pernah dilaporkan secara resmi
kepada Panwas Lanny Jaya dan telah diregister dengan nomor Laporan
02/LP/PANWASLIH-LNJ/II/2017 pada tanggal 20 Februari 2017 dengan pelapor
an.Silas Yikwa dan terlapor Thonius Yikwa dan Udien Yikwa;
b. Bahwa terhadap laporan ini sudah dilakukan klarifikasi kepada terlapor
an.Thonius Yikwa (komisiner KPU Divisi Data) dan Udien Yikwa (Anggota DPRD
Lanny Jaya), dan untuk klarifikasi saksi tidak dilaksanakan sampai selesai karena
Pelapor an Silas Yikwa menghentikan klarifikasi dengan menarik secara paksa
untuk keluar ruangan;
c. Bahwa pasca dilakukan penarikan saksi oleh pelapor an.Silas Yikwa mereka
melakukan unjuk rasa di depan Kantor KPU dan Panwas Lanny Jaya serta
menyatakan ingin mencabut laporan di Panwas Kabupaten Lanny Jaya dan akan
melaporkan langsung ke Bawaslu Provinsi Papua;
d. Bahwa menurut keterangan Komisioner Bawaslu Papua an. Anugrah Patta aksi
unjuk rasa tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena ketika diminta melapor
secara resmi dan diminta KTP pelapor tersebut tidak bisa memberikan KTP asli
Lanny Jaya;
e. Bahwa karena laporan ini telah ditarik oleh pelapor maka panwas lanny jaya tidak
lagi menindak lanjut hal tersebut;
f. Bahwa berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh ketua Panwas Lanny jaya
an. Niritius Kiwo bersama Anggota Sentra Gakkumdu di Distrik Paga tanggal 16
Febuari 2017 didapatkan fakta sebagai berikut :
1) 3 kampung di distrik Paga tidak melaksakan pungut hitung di tanggal 15
Febuari 2017;
2) Bahwa hal ini disebabkan oleh stempel KPPS di sembunyikan oleh anggota
KPPS karena saksi memaksa KPPS memberikan stempel KPPS kepada saksi
yang sebenarnya saksi tidak mempunyai hak untuk meminta Stempel
KPPS;
g. Bahwa pada tanggal 16 Febuari 2017 untuk pungut hitung di 3 Kampung tersebut
berjalan dengan lancar
4. Pada tanggal 17 januari 2017 teradu I dan teradu II melakukan pembiaran
pemakaian Fasilitas Pemerintah terhadap paslon No.2.
a. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa mobil
dinas untuk kampanye tidak pernah dilaporkan kepada Panwaslih Kabupaten
Lanny Jaya baik secara resmi ataupun lisan;
b. Bahwa Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya pernah melihat mobil tanpa plat dan logo
pemerintah lanny jaya yang diduga digunakan untuk kampanye pasangan calon
nomor 2;
c. Bahwa karena mobil tersebut tidak menggunakan plat nomor dan logo Pemerintah
Lanny Jaya sehinggah Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya tidak bisa membedakan
apakah mobil tersebut memang benar fasilitas negara seperti yang di laporkan oleh
pelapor;
d. Terhadap hal ini maka Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya tidak bisa menjadikan hal
tersebut sebagai temuan.
5. Teradu tidak memberikan informasi mengenai laporan paslonNo.1 sejak tanggal 15
Februari s.d 20 Februari 2017;
a. Bahwa setiap laporan yang masuk Panwaslih kabupaten Lanny Jaya telah
ditangani, yaitu laporan yang masuk secara sah dengan mengisi formulir
pengaduan.
b. Bahwa Teradu II belum bisa memberikan keterangan karena Teradu II harus
memeriksa para saksi dan juga barang bukti.
c. Bahwa para saat Teradu II minta para pelapor dari paslon No. 1 membawa para
saksi dan barang bukti tidak pernah menunjukkan maka Teradu II belum bisa
klarifikasi setiap pelaporan yang masuk.
d. Bahwa hasil pada tanggal 23 Februari 2017 telah mengklarifikasi masalah yang
telah kami tangani dari laporan yang masuk.
e. Bahwa tidak dibenarkan kalau para pelapor mengatakan kami Panwaslih tidak
pernah memberikan informasi mengenai laporan paslon No.1.
6. Teradu II melakukan pertemuan dengan dengan Ketua DPRD Lanny Jaya Pada
Tanggal 29 Maret 2017.
a. Bahwa yang berfoto dengan Ketua Panwas adalah ketua DPRD Kabupaten Lanny
jaya yang juga sebagai kerabat keluarga dari Ketua Panwaslih Kabupaten Lanny
jaya.
b. Bahwa foto tersebut adalah Foto di Saat Ketua Panwaslih Lanny jaya Berekreasi di
Ancol Jakarta yang Ketika itu bertepatan dengan agenda putusan Sengketa
Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI.
c. Bahwa ketika rekreasi tersebut saat itu bertemu dengan Ketua DPRD kabupaten
Lanny jaya dan Ketua Panwaslih Lanny jaya Juga tidak mungkin menghindari
apalagi kita Sebagai Orang Gunung dan memang sangat junjung tinggi
kekerabatan sehingga tidak mungkin Ketua Panwaslih Lanny jaya menghindar.
d. Bahwa Ketika rekreasi tersebut tidak ada pembicaraan Khusus Ketua Panwas
Kabupaten Lanny Jaya dengan Ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya tentang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny jaya Tahun 2017.
7. Pada Tanggal 24 Februari 2017, Paslon No.1 menyatakan keberatan terhadap
pelaksaan pleno, Karena pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Teradu II.
a. Bahwa Pelanggaran Pemilu yang Ketua Panwaslih Lanny Jaya lakukan itu yang
mana harus jelas.
b. Bahwa melihat dari Foto Ketua Panwaslih dengan Ketua DPRD Kabupaten Lanny
Jaya dan Ketua Panwaslih Lanny Jaya dinyatakan bersalah dan melanggar maka
itu perlu menjadi pertimbangan karena sama sekali pertemuan itu tidak
membicarakan hal-hal khusus.
c. Bahwa semua laporan pengaduan yang pernah diadukan telah Teradu II tindak
lanjuti dan mengklarifikasi, kalau ada temuan Teradu II ajukan proses penanganan
tahap berikut, kalau tidak terbukti kami klarifikasi tapi yang Teradu II sayangkan
adalah pelapor menyatakan bahwa semua pelaporan mereka tidak pernah dijawab
dan tindak lanjuti jadi kami menganggap bahwa ini pembohongan publik.
9. Semua ketengkapan berkas pelanggaran, bakti-bukti dan saksi yang di siapkan
sesuai dengan laporan pengaduan dari mana baru dibawa, saat kami menangani
pelaporan di Panwaslih atau Gakkumdu Lanny Jaya pernah mau di bawa bukti-
bukti maupun saksi-saksi dihadirkan disana, ini yang Teradu II merasa bahwa
ada yang tidak benar.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili para Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
4. Menolak Pengaduan Pengadu;
5. Menyatakan Teradu II tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
6. Merehabilitasi Nama Baik Teradu II;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
KETERANGAN SAKSI
Dalam sidang tanggal 6 Mei 2017 di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Majelis
Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi dalam hal ini Uria
Yikwa dan Dulius Wanimbo selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Briyur Wenda dan
Paulus Kogoya. Keterangan Saksi tersebut sebagai berikut:
Dulius Wanimbo (Tim Sukses Paslon No Urut 1)
Saksi menyatakan pada tanggal 19 Februari 2017 terjadi unjuk rasa di Lany Jaya karena
terjadi pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya.
Salah satu kasus yang diadukan adalah kejadian tanggal 14 Februari 2017 yaitu Money
Politic yang dilakukan oleh Tim Sukses Paslon No urut 2, Saksi juga membawa alat bukti
berupa bahan bangunan dan lain-lain. selain money politic ada keterlibatan ASN hampir
seluruh TPS. Ketika ditanyakan ke Teradu II dijawab bahwa tidak harus patuh terhadap
aturan. Saksi menyatakan Teradu II tidak pernah memberi penjelasan mengenai
prosedur laporan seperti apa. Adanya hanya tanda terima. Ada pelanggaran di 14 Distrik
dan sudah diadukan ke Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya sampai tanggal 19 Februari
2017 tidak ada tanda-tanda akan diproses oleh karena itu dilakukan demo terhadap
Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya. Demo dilakukan juga kepada KPU Kabupaten Lanny
Jaya KPU serta Bawaslu Provinsi Papua. Saksi juga sudah mengadukan hal tersebut ke
Bawaslu RI, setelah itu baru keluar formulir oleh Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya.
Mengenai Foto Teradu II dengan Ketua DPRD saksi melihat selain foto bersama, Teradu II
juga naik speed boat bersama dengan Ketua DPRD Lanny Jaya. Ketua DPRD Lanny Jaya
adalah Ketua Partai PKS dan sebagai Ketua Tim Sukses Paslon No Urut 2.
Uria Yikwa (Tim Sukses Bagian Penerimaan Pengaduan Paslon No Urut 1)
Saksi menyatakan ada laporan pelanggaran pada tanggal 15 Februari 2017, saksi tidak
menemukan C1KWK berhologram. Selain itu juga terdapat pelanggaran money politic.
Dari 14 kasus yang diadukan tidak pernah ditindaklanjuti hanya mendapatkan surat
tanggapan saja tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan formulir Model A1. Formulir
A1 baru saksi dapatkan satu bulan dua hari setelahnya yaitu tanggal 17 Maret 2017 di
Kantor Gakumdu Provinsi Papua. Formulir Model A1 baru diberikan setelah adanya
pengaduan ke Bawaslu Provinsi Papua. Menurut Teradu II hal tersebut sudah sesuai
rincian dan laporan dari saksi-saksi. Dari 14 kasus yang diajukan hanya diberikan 9
bukti penerimaan. Tidak pernah mendapatkan surat undangan dan klarifikasi dari
Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan para Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan para Pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus para Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Para
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan para Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I tidak mampu mengorganisir
aparatnya salah satunya dalam melaksanakan proses rekrutment KPPS, PPS, dan PPD
melibatkan pejabat pemerintah. Pengadu menyatakan tanggal 15 Februari 2017 di
Distrik Gelok Beam tidak dilaksanakan pemungutan suara di 5 (lima) TPS, namun Pleno
Penghitungan Suara tetap laksanakan, selain itu di Distrik Poga terjadi protes warga
pada tanggal 14 Februari 2017 terhadap penerbitan SK KPPS ganda yang dilakukan
Teradu I. Pada tanggal 17 Januari 2017 Teradu I dan Teradu II melakukan pembiaran
pemakaian fasilitas pemerintah terhadap Paslon No.2; Teradu II tidak memberikan
informasi mengenai laporan Paslon No. 1 sejak tanggal 15 Februari 2017 s.d 20 Februari
2017; Teradu II melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Lanny Jaya pada tanggal 29
Maret 2017; Pada tanggal 24 Februari 2017, Paslon No.1 menyatakan keberatan
terhadap pelaksanaan Pleno, karena pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teradu II.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat merugikan kepentingan Pengadu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan
Para Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu;
[4.2.1] Bahwa Teradu I menyatakan dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman
pada Peraturan Perundang-Undangan sehingga dalam melakukan Tahapan Perekrutan
anggota PPD, PPS dan KPPS pada Pilkada Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2017 tidak
pernah melibatkan Pejabat Pemerintah. selain itu juga tidak pernah ada laporan
pengaduan terhadap nama-nama yang lolos menjadi PPD, PPS dan KPPS sehingga
Teradu I menganggap hasil seleksi yang lulus menjadi Anggota PPD dan PPS sudah final.
Menurut Teradu I pengaduan Pengadu tidak jelas karena tidak dicantumkan/disebutkan
indentitas Pejabat Pemerintah dimaksud. Mengenai peristiwa di Distrik Gelok Beam
menurut Teradu I adalah pelanggaran administrasi Pemilu bukan merupakan
Pelanggaran Kode Etik. Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak terlibat
langsung dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PPD, PPS, dan KPPS di distrik Gelok
Beam tersebut. Selain itu Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah
merekomendasikan kepada KPU Lanny Jaya untuk menindaklanjuti permasalahan
tersebut. Menurut Teradu I bahwa Pemilihan di Distrik Gelok Beam berjalan dengan
lancar dan aman sesuai dengan laporan dari PPD dan Panwaslih Distrik. Teradu I
menyatakan tidak pernah melakukan penerbitan SK pengangkatan anggota KPPS yang
ganda di Distrik Poga pada Pilkada 2017 sebagaimana yang diadukan Pengadu,
kewenangan perekrutan dan penetapan serta Pengangkatan KPPS dilakukan oleh PPS di
setiap Kampung masing-masing sesuai dengan Pasal 12,b PKPU Nomor 3 Tahun 2015.
Teradu I tidak pernah melihat ataupun menemukan adanya Penggunaan Mobil
Dinas yang memobilisasi massa saat kampanye tanggal 17 Januari 2017 tersebut.
Teradu I menyatakan tidak pernah melihat dan membiarkan mobil dinas yang digunakan
kampanye pada Tanggal 17 Januari 2017. Menurut Teradu I selama masa Kampanye
Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Lanny Jaya atas temuan pelarangan menggunakan mobil dinas dalam
kegiatan Kampanye.
Mengenai penyampaian Keberatan Pengadu sudah ditindaklanjuti Teradu I dengan
menunda dan tidak dapat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi karena
mempertimbangkan Surat Permohonan Penundaan Rapat Pleno yang disampaikan oleh
Pengadu. Akan tetapi karena tanggal 24 Februari 2017 merupakan hari terakhir Jadwal
nasional untuk Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pilkada serentak tahun 2017, maka KPU
Lanny Jaya tetap melaksanakan Rapat pleno karena tidak ada alasan/ dasar hukum
KPU Lanny Jaya untuk menunda yang kedua kalinya kecuali Panwaslih yang
merekomendasikan untuk menunda waktu Rekapitulasi yang berkaitan dengan adanya
persoalan yang mendasar secara aturan yang berlaku. Dengan demikian Teradu I
bersama komisinoer tetap melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan
Pengesahan hasil perolehan Suara dilakukan pada tanggan 24 Februari 2017 sesuai
dengan Jadwal yang berlaku secara Nasional.
[4.2.2] Teradu II menolak dalil Para Pengadu. Teradu II menyatakan Mengenai Proses
rekruitment KPPS, PPS dan PPD Melibatkan penjabat Pemerintah pernah dilaporkan
secara resmi kepada Panwaslih Lanny Jaya dan telah diregister dengan Nomor Laporan
06/LP/PANWASLIH-LNJ/I/2017, terhadap laporan ini sudah dilakukan klarifikasi
kepada pelapor, terlapor, dan saksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pada
tanggal 21 Februari 2017 Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya telah mengeluarkan formulir
Model A.12 dengan status laporan ditindaklanjuti yang diteruskan kepada KPU
Kabupaten Lanny Jaya. Setelah itu tidak ada tanggapan dari KPU kabupaten Lanny Jaya
berupa dokumen penggantian anggota KPPS dan PPS yang merangkap sebagai Kepala
Kampung;
Terhadap Dugaan pelanggaran Pemilu pada 13 TPS di Distrik Paga pernah
dilaporkan kepada Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya dan diregistrasi dengan Nomor
Laporan 02/LP/PANWASLIH-LNJ/II/2017 pada tanggal 20 Febuari 2017. Terhadap
laporan ini sudah dilakukan klarifikasi kepada terlapor, untuk klarifikasi saksi tidak
dilaksanakan sampai selesai karena Pelapor an Silas Yikwa menarik laporan. Karena
laporan ini telah ditarik oleh pelapor maka Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya tidak lagi
menindak lanjut hal tersebut.
Terhadap dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas
untuk kampanye tidak pernah dilaporkan kepada Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya baik
secara resmi ataupun lisan. Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya pernah melihat mobil
tanpa plat dan logo pemerintah Lanny Jaya yang diduga digunakan untuk kampanye
pasangan calon nomor 2, tetapi karena mobil tersebut tidak menggunakan plat nomor
dan logo Pemerintah Lanny Jaya sehingga Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya tidak bisa
membedakan apakah mobil tersebut memang benar fasilitas negara seperti yang di
laporkan oleh pelapor. Terhadap hal ini maka Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya tidak
bisa menjadikan hal tersebut sebagai temuan.
Teradu II menyatakan Mengenai keberatan terhadap pelaksanan pleno, karena
pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Teradu II menurut Teradu hal tersebut tidak
jelas. Teradu II menolak tuduhan Pengadu yang menyatakan semua pelaporan mereka
tidak dijawab dan ditindaklanjuti, karena faktanya semua laporan sudah ditindaklanjuti.
Setiap laporan yang masuk Panwaslih kabupaten Lanny Jaya telah ditangani, yaitu
laporan yang masuk secara sah dengan mengisi formulir pengaduan. Teradu II belum
bisa memberikan keterangan karena Teradu II harus memeriksa para saksi dan juga
barang bukti. Pada saat Teradu II minta para pelapor membawa saksi dan barang bukti,
pelapor tidak melengkapinya oleh karena itu Teradu II belum bisa mengklarifikasi setiap
pelaporan yang masuk. Teradu II menyatakan tidak benar kalau Panwaslih tidak pernah
memberikan informasi mengenai laporan paslon No.1.
Teradu II mengakui bertemu dengan Ketua DPRD Lanny Jaya Pada Tanggal 29
Maret 2017 karena masih kerabat keluarga Teradu II. Foto yang disampaikan Pengadu
adalah Foto Saat Teradu II berekreasi di Ancol Jakarta bertepatan dengan agenda
putusan Sengketa Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI. Pertemuan tersebut tidak
disengaja oleh Teradu II. Teradu II menyatakan tidak mungkin menghindari apalagi
sebagai orang gunung yang sangat menjunjung tinggi kekerabatan. Teradu II
menyatakan tidak ada pembicaraan Khusus dengan Ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya
tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny jaya Tahun 2017.
[4.31] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 6 Mei 2017 DKPP berpendapat bahwa Teradu
I dalam melakukan tahapan perekrutan Anggota PPD, PPS, dan KPPS pada Pilkada
Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2017 sudah dilakukan berdasarkan mekanisme dan
berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan. Seluruh tahapan perekrutan
Anggota PPD, PPS, dan PPK sudah dilaksanakan oleh Teradu I dan jajarannya sesuai
prosedur, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan laporan pengaduan terhadap
nama-nama yang lolos menjadi PPD, PPS dan KPPS. Mengenai tuduhan Pengadu bahwa
Teradu I tidak mampu mengorganisir aparatnya, DKPP berpendapat bahwa Teradu I
sudah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku. Apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh jajaran dibawah
tidak serta merta bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik Teradu I. mengenai
dugaan pelanggaran di Distrik Gelok Beam DKPP berpendapat bahwa hal tersebut bukan
merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I. Teradu 1 juga terbukti
sudah melakukan koordinasi terhadap jajaran di bawahnya untuk memastikan
suksesnya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lanny Jaya. DKPP berpendapat bahwa
Teradu I telah bekerja secara professional dan selalu memedomani kode etik
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu I meyakinkan DKPP.
[4.32] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 6 Mei 2017 DKPP berpendapat bahwa Teradu
II telah menindaklanjuti laporan Pengadu tentang dugaan pelanggaran Pilkada
Kabupaten Lanny Jaya. Hal ini dibuktikan dengan Nomor Laporan 02/LP/PANWASLU-
LNJ/II/2017 pada tanggal 20 Febuari 2017 sudah dilakukan klarifikasi kepada terlapor,
tetapi karena Pelapor menarik laporan tersebut maka laporan tidak bisa diteruskan.
Selain itu Laporan Nomor 06/LP/PANWASLU-LNJ/I/2017 mengenai rekruitment KPPS,
PPS dan PPD Melibatkan penjabat Pemerintah, laporan ini sudah dilakukan klarifikasi
kepada pelapor, terlapor, dan saksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
dengan mengeluarkan formulir Model A.12 dengan status laporan ditindaklanjuti yang
diteruskan kepada KPU Lanny Jaya.
Tindakan Teradu II yang bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya di
tempat wisata Ancol Jakarta menurut DKPP adalah tindakan tidak dibenarkan secara
etika. Posisi Ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya yang juga merupakan Ketua Partai dan
Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan. Dalih Teradu II bahwa tidak bisa menghindari
bertemu dengan Ketua DPRD tersebut dan masih kerabat tidak bisa diterima oleh
Majelis. Teradu II harus bisa menjaga netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu, apalagi
dalam persidangan terbukti selain bertemu dengan Ketua DPRD Teradu II juga naik
speedboat bersama Ketua DPRD tersebut. Hal ini menurut DKPP akan menimbulkan
prasangka terhadap netralitas Penyelenggara Pemilu dan akan mendegradasi marwah
lembaga Pemilu. Teradu II terbukti melanggar Pasal Pasal 5 huruf a jo Pasal 10 huruf a,
b, dan c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili para Pengaduan Para Pengadu;
[5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan para
Pengaduan a quo;
[5.2] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.3] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Tanus Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II Niritius Kiwo selaku
Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua ;
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati,
S.H.,M.H. dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Dua Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan
bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., dan
Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si