Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 102 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Jayawijaya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 20 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/III/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Dalam BA,C1 Distrik Wame Kampung DOGONAME di TPS 2, suarah atas nama Muel Kogoya SI.Kom berjumlah 100; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga mengubah perolehan suara Pengadu I di Distrik Wame. Berdasarkan formulir model DA1 distrik Wame, suara Pengadu I sebanyak 355 suara, akan tetapi pada formulir model DB1, suara Pengadu I berubah menjadi 12 suara.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V Tinus Wuka selaku Plt. Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu I Sonimo Lani, Teradu II Marthen Marian, Teradu III Agustinus Aronggear dan Teradu IV Alpius Asso masing- masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 102-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 90-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102-PKE-
DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muel Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Belum (Tidak Bekerja)
Alamat : Kimbin, Distrik Asologaima, Kabupaten
Jayawijaya.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Kornelius Logo
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Asrama GKI Pdt. S Liborang, Hedam, Kota
Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Sonimo Lani :
Jabatan :
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat Jl. SD Percobaan : Wamena, Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama Marthen Marian :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat Jl. SD Percobaan : Wamena, Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Agustinus Aronggear
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jl. SD Percobaan Wamena, Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama Alpius Asso :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat Jl. SD Percobaan : Wamena, Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama Tinus Wuka :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat Jl. SD Percobaan : Wamena, Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
102-PKE-DKPP/III/2021, dengan uraian sebagai berikut:
1. Dalam BA,C1 Distrik Wame Kampung DOGONAME di TPS 2, suarah atas nama
Muel Kogoya SI.Kom berjumlah 100;
2. Dalam BA,C1 Distrik Wame Kampung YANENGGAME di TPS 1, suarah atas
nama Muel Kogoya SI.Kom berjumlah 128;
3. Dalam BA,C1 Distrik Wame Kampung YANENGGAME di TPS 2, suarah atas
nama Muel Kogoya SI.Kom berjumlah 127;
4. Dalam BA, DA.1, Distrik Wame atas nama saudara Muel Kogoya, SI.Kom 355
suarah;
5. Dalam BA DB 1 KPU untuk Distrik Wame atas nama Muel Kogoya, SI.Kom 12
suarah dan Distrik Asologaima 1374 suarah sehingga total perolehan suarah
sah atas nama Muel Kogoya, SI.Kom berjumlah 1386 suarah;
Dari Uraian Kejadian di Atas terlihat jelas bahwa terjadi perubahan yang amat
drastis yaitu;
6. Dalam BA, DA,1 Pleno Distrik Wame, jumlah suarah sah atas nama Muel
Kogoya, SI.Kom 355 suarah dan itu benar sesuai BA, C1.
7. Tetapi dalam BA, DB1,KPU untuk Distrik Wame jumlah suarah sah atas nama
Muel Kogoya, SI.Kom berjumlah 12 suarah sah, berrati kami menduga KPU
menghilangkan 343 suarah
8. Sedangkan dalam BA, DB1 KPU untuk Distrik Asologaima, jumlah suarah sah
atas nama Muel Kooya, SI.Kom 1374 suarah dan di kolom Jumlah terakhir
mrnjadi 1386 suarah yang seharusnya 1729 suarah dan saudara Muel Kogoya,
SI.Kom berhak dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya periode
2019 – 2024, namun hal itu tidak terjadi karena di duga 343 suarah atas
nama Muel Kogoya, SI.Kom dihilangkan secara sengaja oleh KPU Kabupaten
Jayawijaya pada saat pleno penghitungan dan penetapan perolehan suara
Partai politik dan Calong anggota DPRD di Kabupaten Jayawijaya.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Menyatakan para Teradu bersalah dan meyakinkan telah merendahkan
wibawah lembaga KPU dengan perbuatan melanggar kode etik;
2. Memberhentikan dan memecat secara tetap dari jabatan anggota KPU
kabupaten Jayawijaya;
3. Apabila Hakim DKPP RI yang mulia berpendapat lain, mohom memutuskan
perkara ini seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Berita Acara C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame, Kampung
Dogoname TPS 2;
Bukti P-2 : Berita Acara C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame, Kampung
Yanenggame TPS 1;
Bukti P-3 : Berita Acara C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame, Kampung
Yanenggame TPS 2;
Bukti P-4 : Berita Acara Model DA.1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame;
Bukti P-5 : Berita Acara Model DB.1 DPRD Kab/Kota Distrik Asologaima.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Para Pengadu
menghadirkan saksi atas nama Nikson Tabuni untuk menguatkan dalil aduannya
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa benar Nikson Tabuni adalah saksi dari partai garuda di distrik wame,
yang diminta oleh Pengadu I menjadi saksi;
2. Bahwa saksi adalah Pengurus partai garuda di distirk asologaima, saksi
menyatakan bahwa Pengadu I adalah pengurus partai di kabupaten jayawijaya
yang menjabat sebagai wakil ketua partai, selanjutnya saksi menyatakan
bahwa dirinya bergabung di partai sejak tahun 2018;
3. Bahwa menurut saksi, pleno rekapitulasi di distrik wema pada tanggal 7
sampai 9 mei 2019.
4. Bahwa menurut saksi, pleno sempat ditunda, alasannya masing-masing PPS
kampungnya jauh, kemudian PPD Distrik Wame menegaskan pleno ditunda
karena menunggu PPS yang lain sehingga pleno rekapitulasi dilanjutkan pada
tanggal 7 mei 2019;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Sehubungan adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
yang dilaporkan oleh, Muel Kogoya sebagai pengadu I dan Kornelius Logo sebagai
Pengadu II ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya disebut
PARA PENGADU, bersama ini disampaikan jawaban dan keterangan dari Teradu
sebagai berikut :
1. Pengaduan para pengadu yang mendalilkan bahwa teradu I s/d teradu V
selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan perubahan
rekapitulasi hasil suara dengan menghilangkan suara pengadu I a.n Muel
Kogoya sebanyak 343 suara pada pemilihan Calon anggota DPRD Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2019 sehingga perolehan suara pengadu mengalami
penurunan adalah hal yang tidak benar, perlu dijelaskan bahwa KPU
Kabupaten Jayawijaya dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil
Pemilu Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum.
2. Rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten
Jayawijaya mengacu pada Berita Acara Model DA-KPU dan DA1-KPU yang
diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik dimana PPD yang membuka kotak
suara yang tersegel dan membacakan hasil dalam rapat pleno terbuka dan di
catat oleh operator yang ditayangkan langsung menggunakan in focus agar
semua orang dapat mengikutinya.
3. Rekapitulasi hasil pemilu tingkat Distrik Wame khususnya model DA1-DPRD
Kab/Kota yang disampaikan oleh PPD Wame tidak pernah dirubah oleh KPU
Kabupaten Jayawijaya
4. Kejadian dalam rapat pleno yang berhubungan dengan pemaparan hasil distrik
Wame untuk perolehan suara DPRD Kabupaten adalah; terjadi skorsing
sebanyak 3 kali, karena suasana tidak kondusif dimana saksi partai politik
memprotes pembacaan hasil dari PPD.
5. Berita Acara Model DA-KPU yang didalamnya terdapat Model DA1-DPRD
Kab/Kota yang dimasukan oleh PPD Wame hanya 1 rangkap dan berita acara
itulah yang direkap oleh KPU Jayawijaya (Bukti T1 terlampir).
6. Berita Acara Model DA1-DPRD Kab/Kota distrik Wame di dukung dengan
formulir sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon
anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dari setiap TPS di
Daerah Pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum Tahun 2019
yaitu Model DAA1-DPRD KAB/KOTA desa Dogoneme (Bukti T-2 Terlampir)
7. Dalam rapat pleno rekapitulasi terdapat keberatan saksi yang disampaikan oleh
saksi partai Garuda dalam hal ini saudara Games Wanimbo tapi tidak
menyerahkan alat bukti yang cukup yaitu berita acara model DA1 maupun C1,
untuk dipakai sebagai data pembanding dalam mengajukan keberatan sehingga
proses sanding data tidak bisa dilakukan
8. Dalam keberatan saksi partai Garudai saudara Games Wanimbo hanya
menyampaikan secara lisan dalam rapat pleno keberatan terhadap hasil yang
dibacakan PPD Piramid untuk Berita Acara Model DA1 DPRD Kab/Kota Distrik
Piramid dan bukan hasil dari PPD Wame sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2009 tentang Hasil Penelitian Keberatan
Saksi atas hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya. (Bukti
T-4) terlampir
9. Tanggal 9 Mei 2019, untuk ketiga kalinya PPD Distrik Wame diberi kesempatan
untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara khusunya untuk hasil
pemilu DPRD Kabupaten tetapi langsung mendapat protes dari saksi partai
politik sehingga Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai pemimpin rapat
pleno meminta pendapat Bawaslu Jayawijaya dan setelah dirapatkan oleh
ketua Bawaslu maka Bawaslu menekankan supaya PPD Distrik Wame wajib
membacakan berita acara yang berada dalam kotak suara sebagaimana yang
dibacakan hari pertama.
10. KPU Kabupaten Jayawijaya mencatat hasil rekapitulasi dalam berita acara
model DB1-DPRD Kab/Kota Daerah pemilihan Jayawijaya 2 (Bukti T-5
Terlampir) mengacu pada berita acara DA1-DPRD Kab/Kota yang dimasukan
oleh PPD Wame dengan perolehan suara sdr Muel Kogoya Partai Garuda
sebanyak 12 suara sah, bukan 355 suara sebagaimana diklaim pengadu
11. Jumlah suara sebanyak 12 suara sah diperoleh sdr. Muel Kogoya pada TPS 01
Desa Dogoname Distrik Wame sesuai dengan Berita Acara Model C1 (Bukti T-6
terlampir)
12. Tanggal 11 Mei 2019 KPU Kabupaten Jayawijaya melanjutkan rapat pleno
terbuka dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019
dan dihadiri oleh saksi parpol dan Bawaslu Jayawijaya. Untuk partai Garuda
dihadiri oleh saudara Games Wandikbo sebagai saksi dan menandatangani
Berita acara model DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota serta Daftar Hadir
peserta rapat (Bukti T-7 terlanpir)
13. Berita Acara Model C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame Desa Dogoname TPS 2
(bukti T-8) yang diserahkan oleh PPD Wame menunjukan perolehan suara
saudara Muel Kogoya sebanyak Nol suara
14. Berita Acara Model C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame Desa Yanenggame TPS 1
(bukti T-9) yang diserahkan oleh PPD Wame menunjukan perolehan suara
saudara Muel Kogoya sebanyak Nol suara
15. Berita Acara Model C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame Desa Yanenggame TPS 2
(bukti T-10) yang diserahkan oleh PPD Wame menunjukan perolehan suara
saudara Muel Kogoya sebanyak Nol suara
16. Bukti P-1,P-2,P-3 yang diserahkan pengadu sangat diragukan keabsahannya
dimana tata cara penulisan berita acara model C1 menyalahi ketentuan yang
seharusnya sebagaimana tutorial tata cara pengisian formulir model C1 (Bukti
T-11 terlampir) yang dikeluarkan oleh KPU RI untuk bahan sosialisasi terhadap
KPPS dimana sertifikat dan kolom data perolehan suara partai politik dan
suara calon yang kosong tidak di beri tanda silang (X) sehingga memungkinkan
pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kolom yang kosong untuk
diisi angka sesuka hati demi kepentingan pribadinya
17. Bukti P-1 tidak ditandatangani oleh penyelenggara tingkat KPPS sehingga
diragukan keabsahannya; juga ditemukan bahwa nama-nama KPPS
sebagaimana bukti P-1, tidak sama dengan SK KPPS di desa Dogoname
sebagaimana Surat Keputusan nomor 416/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang
Penetapan dan Pengangkatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara di Desa Dogoname Distrik Wame Kabupaten Jayawijaya untuk Pemilihan
Umum Tahun 2019 (bukti T-12 terlampir)
18. Bukti P-2 dan P-3 tidak ditandatangani oleh penyelenggara tingkat KPPS
sehingga diragukan keabsahannya; juga ditemukan bahwa nama-nama KPPS
sebagaimana bukti P-2 dan P-3, tidak sama dengan Surat Keputusan nomor
419/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Yanenggame Distrik
Wame Kabupaten Jayawijaya untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (bukti T-13
terlampir)
19. Bukti P-4 yang isinya Berita Acara model DA.1-DPRD Kab/Kota dibubuhi
dengan 2 cap setiap lembarnya menyalahi aturan PKPU nomor 17 Tahun 2015
tentang tata naskah dinas Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independent Pemilihan Kabupaten/Kota; dimana KPU
Jayawijaya secara institusi tidak pernah mengajarkan pembubuhan cap yang
sama sebanyak dua kali dalam lembar yang sama dokumen resmi negara,
karena cap Ketua dibubuhi mengikuti tanda tangan ketua atau mengikuti
jabatan ketua sehingga alat bukti P-4 diragukan keabsahannya;
20. Dalil yang disampaikan pengadu dalam dokumen pengaduan pada angka 5
Uraian kejadian singkat poin “8” dimana pengadu mendalilkan suara sah a.n
Muel Kogoya seharusnya 1.729 dan berhak dilantik ,menjadi anggota DPRD
Kabupaten Jayawijaya periode 2019-2024, maka perlu dijelaskan bahwa
Perolehan kursi terakhir anggota DPRD Kab. Jayawijaya Daerah Pemilihan
Jayawijaya II sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten
Jayawijaya nomor 500/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019 Lampiran 1.2 untuk Daerah
Pemilihan II tercatat perolehan suara partai Amanat Nasional dengan Jumlah
4.469 suara sebagai partai yang memperoleh kursi terakhir di Dapil II
sedangkan partai Garuda hanya memperoleh 3.590 suara adalah hal yang
sangat tidak mungkin untuk memperoleh kursi (Bukti T-14 Terlampir)
Bahwa setelah Teradu membaca dan mencermati pengaduan Pengadu
sebagaimana terdapat dalam Surat Pengaduan nomor : 90-P/L-DKPP/II/2021,
maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok permasalahan
diajukannya pengadun dugaan pelanggaran kode etik secara substansial
adalah sebagai berikut :
Keberatan terhadap Berita Acara Model DB1-DPRD Kab/Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya nomor 37/BA/B15/V/2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat
Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Untuk menanggapi permasalahan beserta dalil-dalilnya yang diajukan oleh
Pengadu tersebut diatas, maka Teradu akan menjawab dan menjelaskan hal-
hal yang Teradu anggap penting dan substansial. Adapun Jawaban dan
Penjelasan kami adalah sebagai berikut :
1. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa
Keberatan terhadap Berita Acara Model DB1-DPRD Kab/Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya nomor 37/BA/B15/V/2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019.
a. Bahwa Teradu melakukan rapat pleno terbuka dengan menghadirkan
semua pihak sebagai peserta rapat dengan berpedoman pada peraturan
KPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sampai dengan
menghasilkan Berita acara Model DB1-DPRD Kab/Kota
b. Proses pengujian hasil pemilu sudah dijadwalkan oleh KPU RI lewat
Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan baik ditingkat pengawas
pemilu maupun Mahkamah konstitusi.
2. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu terkait dengan proses rapat
pleno dimana pengadu mendalilkan bahwa pihak teradu I sampai teradu V
melakukan perubahan Berita Acara Model DA1 ke dalam Berita Acara Model
DB1 sehingga teradu merasa dirugikan
a. Bahwa terkait dengan proses rapat pleno, KPU hanya merekap data yang
diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik dalam bentuk Berita Acara
model DA-KPU yang diserahkan dalam kotak tersegel dan dibuka didalam
rapat pleno
b. Bahwa KPU Jayawijaya dalam melakukan tabulasi atau rekapitulasi data
diawasi oleh Bawaslu, dan dalam setiap permasalahan yang timbul, KPU
Jayawijaya selalu meminta pendapat dari Bawaslu sebagai Lembaga
pengawas yang diatur oleh Undang-undang
c. Bahwa dalam menetapkan hasil rapat pleno, KPU Jayawijaya
menyerahkan dokumen Berita Acara kepada saksi partai politik untuk
dilihat dan ditandatangani kemudian menyerahkan Salinan Berita Acara
secara lengkap untuk semua tingkatan pemilihan legislative kepada saksi
parpol.
[2.5] KESIMPULAN PARA TERADU
Sehubungan dengan selesainya sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang dilaporkan oleh, Muel Kogoya dan Kornelius Logo dengan nomor
perkara 102-PKE-DKPP/II/2021 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang
selanjutnya disebut PENGADU, bersama ini disampaikan KESIMPULAN dari Teradu
sebagai berikut :
1. Bahwa terbukti yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara aduan
pelanggaran kode etik yang disampaikan Pengadu Saudara Muel Kogoya dan
Kornelius Logo adalah proses berubahnya hasil perolehan suara pemilu
legislative tahun 2019 Distrik Wame atas nama Muel Kogoya Caleg partai
Garuda
2. Bahwa telah terbukti dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu, terungkap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
a. Rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan dalam rapat pleno KPU
Kabupaten Jayawijaya mengacu pada Berita Acara Model DA-KPU dan
DA1-KPU yang diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik dimana PPD yang
membuka kotak suara yang tersegel dan membacakan hasil dalam rapat
pleno dan di catat oleh operator dan ditayangkan langsung menggunakan
in focus agar semua orang mengikuti proses penghitungannya.
b. Terbukti bahwa Rekapitulasi hasil pemilu tingkat Distrik Wame khususnya
model DA1-DPRD Kab/Kota yang disampaikan oleh PPD Wame tidak
pernah dirubah oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
c. Terbukti bahwa kejadian dalam rapat pleno yang berhubungan dengan
pemaparan hasil distrik Wame untuk perolehan suara DPRD Kabupaten
adalah; terjadi skorsing sebanyak 3 kali, karena suasana tidak kondusif
dimana partai politik memprotes pembacaan hasil dari PPD.
d. Terbukti bahwa Berita Acara Model DA-KPU yang didalamnya terdapat
Model DA1-DPRD Kab/Kota yang dimasukan oleh PPD Wame hanya 1
rangkap dan berita acara itulah yang direkap oleh KPU Jayawijaya
sebagaimana Bukti T1 yang disampaikan pihak Teradu yang sama dengan
dokumen DA 1 yang dimiliki Bawaslu.
e. Terbukti bahwa Berita Acara Model DA1 DPRD Kab/kota yang disampaikan
oleh Pengadu sebagaimana terlampir dalam bukti P-4 diragukan
keabsahannya karena secara tata naskah dinas tidak boleh dibubuhkan
cap yang sama sebanyak 2 kali dalam satu lembar.
f. Terbukti bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi terdapat keberatan saksi
yang disampaikan oleh saksi partai Garuda dalam hal ini saudara Games
Wanimbo tapi tidak menyerahkan alat bukti yang cukup (berita acara
model DA1 maupun C1) untuk dipakai sebagai data pembanding dalam
mengajukan keberatan sehingga proses sanding data tidak bisa dilakukan.
g. Terbukti bahwa Tanggal 9 Mei 2019, PPD Distrik Wame diberi kesempatan
yang ketiga kalinya untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan
suara khususnya untuk rekapitulasi hasil DPRD Kabupaten tetapi
langsung mendapat protes dari partai politik sehingga Ketua KPU
Kabupaten Jayawijaya sebagai pemimpin rapat pleno meminta pendapat
Bawaslu Jayawijaya dan setelah dirapatkan oleh ketua Bawaslu maka
Bawaslu menekankan supaya PPD Distrik Wame wajib membacakan berita
acara yang berada dalam kotak suara sebagaimana yang dibacakan hari
pertama.
h. Terbukti bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya mencatat hasil rekapitulasi
dalam berita acara model DB1-DPRD Kab/Kota Daerah pemilihan
Jayawijaya 2 (Bukti T5) mengacu pada berita acara DA1-DPRD Kab/Kota
yang dimasukan oleh PPD Wame dengan perolehan suara sdr Muel Kogoya
Partai Garuda sebesar 12 suara dan bukan 355 sebagaimana didalilkan
pengadu.
i. Terbukti bahwa terdapat perbedaan antara berita acara Model DA1 yang
dimiliki partai Garuda dengan Berita Acara Model DA 1 Distrik Wame yang
diserahkan kepada KPU dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten.
j. Terbukti dalam persidangan bahwa Bawaslu Jayawijaya melakukan proses
sanding data sebagaimana disampaikan oleh pimpinan rapat pleno dalam
hal ini ketua KPU Jayawijaya untuk meneliti mana dokumen yang
sebenarnya yang merupakan hasil dari PPD Wame.
k. Terbukti bahwa KPU Jayawijaya melakukan koreksi hasil perolehan suara
dengan menyandingkan data dari PPD dan data dari saksi. Hasil koreksi
perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor
33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi
atas hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya (Bukti T5)
dimana partai Garuda hanya mengajukan koreksi hasil untuk Distrik
Pyramid yang diajukan oleh saksi Amen Komba untuk perolehan suara
atas nama Caleg Muel Kogoya, S.Com dengan kesimpulan Tidak dapat
diakomodir karena Bukti tidak cukup.
l. Terbukti bahwa Tanggal 11 Mei 2019 KPU Kabupaten Jayawijaya
melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan hasil
rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 dan dihadiri oleh saksi parpol dan
Bawaslu Jayawijaya. Untuk partai Garuda dihadiri oleh saudara Games
Wandikbo dan menandatangani Berita acara model DB-KPU dan DB1
DPRD Kab/Kota serta Daftar Hadir peserta rapat sebagaimana Bukti T-7)
yang disampaikan pihak Teradu.
3. Benar terbukti dalam persidangan kode etik bahwa Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) Distrik Wame membuat Berita Acara Model DA1 DPRD Kab/Kota lebih
dari satu jenis yang angka didalamnya berbeda
4. Benar Terbukti bahwa sengketa hasil yang disampaikan pihak Pengadu kepada
Bawaslu Jayawijaya untuk perselisihan hasil pemilu di Distrik Wame tidak bisa
diproses lebih lanjut
5. Bahwa terbukti dalam persidangan, pada saat mendengarkan keterangan saksi
yang dihadirkan oleh pihak pengadu, saksi tidak pernah melihat, mendengar
ataupun mengetahui bahwa KPU Jayawijaya melakukan perubahan perolehan
Suara Pengadu dalam rapat pleno maupun diluar rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat KPU Kabupaten.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas dalam jawaban Teradu, maka
mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara
ini untuk :
1. Menerima Jawaban Teradu dan menyatakan Permohonan Pengadu Tidak
Dapat Diterima, karena obyek Permohonan Pengadu kabur
2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa rangkaian kejadian atau proses yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Jayawijaya sebagai penyelenggara Pemilu sudah sesuai dengan
aturan yang berlaku
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T1-1 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat kecamatan pemilihan umum tahun 2019 model DA-KPU
Distrik Wame;
Bukti T1-2 : Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon
Anggota DPRK Kabupaten/kota dari setiap TPS di daerah
pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019
model DAA-1 DPRD Kab/Kota desa Dododame Distrik Wame;
Bukti T1-3 : Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon
Anggota DPRK Kabupaten/kota dari setiap TPS di daerah
pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019
model DAA-1 DPRD Kab/Kota desa Yanenggame Distrik Wame;
Bukti T1-4 : Berita Acara Nomor : 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang hasil
penelitian keberatan saksi atau hasil pemilihan umum tahun
2019 di Kabupaten Jayawijaya;
Bukti T1-5 : Berita Acara Nomor : 37/BA/B15/V/2019 tentang rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten
Jayawijaya pemilihan umum tahun 2019 model DB-KPU;
Bukti T1-6 : Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota pemilu tahun 2019
model C1-DPRD kabupaten/kota Desa Dogoname TPS 01 distrik
wame;
Bukti T1-7 : Daftar hadir rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten
Jayawijaya;
Bukti T1-8 : Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota pemilu tahun 2019
model C1-DPRD kabupaten/kota Desa Dogoname TPS 02 distrik
wame
Bukti T1-9 : Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota pemilu tahun 2019
model C1-DPRD kabupaten/kota Desa Yanenggame TPS 01 distrik
wame;
Bukti T1-10 : Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota pemilu tahun 2019
model C1-DPRD kabupaten/kota Desa Yanenggame TPS 02 distrik
wame;
Bukti T1-11 : Tutorial tata cara pengisian Form C1 dan C2 pada pelaksanaan
pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019;
Bukti T1-12 : Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor :
416/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang penetapan dan
pengangkatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan
suara di Desa Dogoname, Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya
untuk pemilu tahun 2019;
Bukti T1-13 : Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor :
419/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang penetapan dan
pengangkatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan
suara di Desa Yanenggame, Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya
untuk pemilu tahun 2019;
Bukti T1-14 : Salinan keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor :
500/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang penetapan perolehan kursi
partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan
rakyat daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa pihak terkait menjelaskan pada tanggal 3 s.d 9 mei 2019 dilaksanakan
rapat rekapitulasi dikantor DPRD Kab. Jayawijaya. Khusus distrik Wame,
dilakukan rekapitulasi tanggal 7 mei 2019, pada saat itu juga terjadi
penundaan dikarenakan formulir DA.1 yang dibawah oleh saksi ada tiga versi
sehingga ditunda penghitungan ke tanggal 9 mei 2019. Pada tanggal 9 juga
formulir DA.1 masih sama, yaitu ada tiga versi sehingga pihak Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya menyarankan kepada PPD supaya membacakan DA.1
yang sebenarnya;
2. Bahwa pihak terkait menerangkan berkenaan hasil C.1, DA.1 dan DB.1 yang
dimiliki pandis kami yang akan diserahkan di kantror Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya, namun pada saat itu telah terjadi kerusuhan di Wamena sehingga
kantor Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dijarah dan semua berkas yang dimiliki
hilang, kemudian pihak terkait menyurat ke Bawaslu Provinsi Papua, meminta
data formulir DA.1 dan DB.1, setelah direspon oleh Bawaslu Provinsi Papua,
barulah pihak terkait memiliki data DA.1 dan DB.1, sementara C.1 masih
tahap proses pencarian;
3. Bahwa terkait dokumen C.1, pihak terkait menyatakan, dulunya kami ada,
namun pada saat peristiwa kerusuhan tanggal 23 September 2019, kantor
kami dijarah, semua dokumen yang tersimpan didalam komputer hilang;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga mengubah perolehan suara Pengadu I di Distrik Wame. Berdasarkan formulir
model DA1 distrik Wame, suara Pengadu I sebanyak 355 suara, akan tetapi pada
formulir model DB1, suara Pengadu I berubah menjadi 12 suara. Berdasarkan hal
tersebut para Teradu sengaja menghilangkan perolehan suara Pengadu I sebanyak
343 suara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu kecuali yang diakui. Para Teradu menjelaskan
telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu tahun 2019 sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat pleno a quo, para Teradu
mengacu pada berita acara model DA-KPU dan DA1-KPU yang telah diserahkan oleh
masing-masing PPD serta dilanjutkan dengan membacakan hasil dalam rapat pleno
terbuka yang telah dicatat oleh operator dengan menggunakan in focus sehingga
dapat diakses oleh masyarakat. Para Teradu menyampaikan bahwa rekapitulasi
hasil pemilu di Distrik Wame sebagaimana yang diserahkan PPD Wame tidak pernah
diubah, bahkan dalam rapat pleno perolehan suara DPRD kabupaten di Distrik
Wame telah terjadi penundaan sebanyak tiga kali, alasannya karena suasana tidak
kondusif disebabkan saksi parpol protes dengan hasil perolehan suara yang
dibacakan oleh PPD Distrik Wame. Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2019, PPD
Distrik Wame kembali diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil
rekapitulasi perolehan suara khusus untuk Pileg DPRD Kabupaten namun dari
pihak partai politik kembali melakukan protes sehingga Teradu I pada saat
memimpin rapat pleno meminta pendapat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, yang
pokoknya Bawaslu menekankan agar PPD Distrik Wame harus membacakan berita
acara yang berada didalam kotak suara tersebut. Setelah itu, berdasarkan berita
acara rekapitulasi hasil perolehan suara Model DB1-DPRD Kab/Kota Dapil
Jayawijaya 2, suara Pengadu I berjumlah 12 suara, total suara tersebut berdasarkan
pada berita acara DA1-DPRD kab/kota yang telah direkap sebelumnya oleh PPD
Distrik Wame. Suara Pengadu I diperoleh pada TPS 01 Kampung Dogoname,
sebagaimana Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota, sedangkan TPS 02 kampung
Dogoname adalah nol, begitupun dengan Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota
pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Yanenggame mendapatkan nol atau tidak
memperoleh suara. Pada tanggal 11 Mei 2019, para Teradu kembali melakukan
rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi hasil pemilu tahun
2019 yang dihadiri oleh saksi-saksi parpol dan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya,
hasil pleno a quo menetapkan bahwa suara Pengadu I berdasarkan model DB1-
DPRD kab/kota Dapil Jayawijaya 2 memperoleh total 1.386 suara dengan rincian di
Distrik Asologaim berjumlah 1.374 dan Distrik Wame dengan jumlah 12 suara;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai
pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu I Sonimo Lani. Bahwa
berdasarkan Putusan DKPP Nomor : 157-PKE-DKPP/XI/2020 Teradu I telah dijatuhi
sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya. Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan yang
digelar pada tanggal 15 April 2021, Teradu V telah menjabat sebagai Plt. Ketua KPU
Kabupaten Jayawijaya.
Para Teradu pada pokoknya menolak dalil para Pengadu bahwa telah
mengubah perolehan suara Pengadu I di Distrik Wame yang seharusnya
berdasarkan Formulir Model DA1 mendapat 355 suara, akan tetapi pada formulir
model DB1 berubah menjadi 12 suara. Para Teradu menerangkan bahwa pada
tanggal 3 s.d 9 Mei 2019, melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
suara di Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya. Rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Distrik
Wame dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2019. Dalam rapat pleno tersebut beberapa
saksi parpol melakukan protes terhadap hasil penghitungan suara yang dibacakan
oleh PPD, situasi setempat memanas dan kurang kondusif sehingga rapat pleno
ditunda sebanyak 3 (tiga) kali dan akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan tanggal
9 Mei 2019. Sesuai jadwal, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk
Pemilu Anggota DPRD Jayawijaya Distrik Wame kembali dilanjutkan dan dibacakan,
namun disanggah oleh partai politik, sehingga Teradu I yang memimpin jalannya
rapat pleno meminta pendapat kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, dan
kemudian disarankan tetap melanjutkan rekapitulasi dengan menekankan agar PPD
Distrik Wame kembali membacakan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara
berdasarkan dokumen yang diambil dari dalam kotak suara. Berkenaan dengan hal
tersebut, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, berdasarkan Formulir Model
DC1-DPRD milik para Pengadu, perolehan suara Pengadu I selaku caleg DPRD No.
urut 2 Partai Garuda di TPS 02 Kampung Dogoname berjumlah 100 suara, TPS 01
di Kampung Yanenggame berjumlah 128 suara dan TPS 02 Kampung Yanenggame
berjumlah 127 suara. Sedangkan berdasarkan Formulir Model DC1-DPRD milik
para Teradu, perolehan suara Pengadu I untuk TPS 01 kampung Dogoname
berjumlah 12 suara, berikutnya di TPS 02 dan TPS 01 Kampung Dogoname, TPS 02
Kampung Yanenggame adalah nol atau tidak memperoleh suara. Selanjutnya
sertifikat hasil penghitungan suara pada formulir model C1-DPRD milik Para Teradu
dibacakan dan dijadikan dasar untuk menetapkan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara pada Formulir Model DA1-DPRD dan DB1-DPRD. Terungkap
fakta dalam sidang, melalui penyandingan dokumen milik para Pengadu dengan
para Teradu juga dengan dokumen yang telah diunggah kedalam aplikasi situng
(sistem informasi perhitungan), diketahui bahwa petugas KPPS yang menandatangi
sertifikat hasil penghitungan suara pada Formulir Model C1-DPRD milik para
Pengadu tidak sama dengan dokumen yang diunggah pada aplikasi situng,
sedangkan mengenai perolehan suara pada dokumen milik para Teradu sama
dengan dokumen yang telah diunggah di aplikasi situng meskipun terdapat
beberapa nama dan tanda tangan KPPS yang berbeda. Terhadap fakta tersebut,
DKPP menilai, para Teradu tidak terbukti menghilangkan perolehan suara Pengadu
I. Seluruh dokumen Formulir Model C1-DPRD para Teradu pada Distrik Wame yang
dipermasalahkan Pengadu I sama dengan Formulir Model C1-DPRD yang diunggah
pada aplikasi situng. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Meski demikian, dalam sidang terungkap
fakta, walaupun tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara Formulir Model C1-
DPRD para Teradu dengan dokumen yang diunggah dalam situng, namun terdapat
perbedaan beberapa nama dan tanda tangan petugas KPPS dalam kedua dokumen
tersebut. Para Teradu semestinya memahami peran dan fungsinya sebagai
penyelenggara pemilu memastikan seluruh admnistrasi Pemilu dikelola dengan
tertib sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap pelaksaanan tugas
Para Teradu dalam menjamin kemurnian suara, menjaga integritas proses dan hasil
pemilu. Oleh karenanya DKPP menilai para Teradu perlu lebih hati-hati dan cermat
dalam penyelenggaraan Pemilu di kemudian hari;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu
dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu V Tinus Wuka selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu I Sonimo Lani, Teradu II Marthen
Marian, Teradu III Agustinus Aronggear dan Teradu IV Alpius Asso masing-
masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan
bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto