Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 307 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2020
👁 21 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 327-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 307-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, menjabat sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sejak Bulan April tahun 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berkenaan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan Mahkamah Konstitusi No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan menyatakan bahwa adanya intervensi dari Pengadu kepada KPU Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Engel Pagawak sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Yasin Penggu dan Teradu III Simon Yigibalom, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 307-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 327- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 307-PKE- DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ricky Ham Pagawak Pekerjaan/Lembaga : Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Nama : Agustinus Gundigi Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Sekretaris DPC Partai Demoktat Kabupaten Mamberamo Tengah Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Memberikan kuasa kepada: Nama : Stefanus Budiman Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Alamat : Perum. Griya Marwah Indah Jalan Kehiran Sentani Block. C3 Nomor 21 Kelurahan Dobonsolo Kecamatan Sentani Kabupaten Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Engel Pagawak Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Yasin Penggu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Simon yigibalom Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 327-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 307-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, menjabat sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sejak Bulan April tahun 2019; 2. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah melaksanakan Pemilu Serentak tahun 2019 dengan baik dan lancar diseluruh Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah; 3. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 ditingkat Kabupaten Mamberamo Tengah yang dihadiri oleh Bawaslu, Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Pihak Kepolisian, Pihak TNI,Saksi dari seluruh Partai Politik dan Masyarakat Umum dilaksanakan secara terbuka untuk umum; 4. Bahwa pada saat Rekapitulasi tersebut, khusus untuk Daerah Pemilihan 3 (Distrik Kelila) yang menjadi fokus Pengaduan ini, terdapat beberapa keberatan dari Saksi Partai Politik, namun telah diklarifikasi, diperbaiki dan diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah pada saat itu juga; 5. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 ditingkat Kabupaten Mamberamo Tengah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 33/BA/KPU-KAB/MT/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Mamberamo Tengah Pemilihan Umum tahun 2019 (Form. DB- KPU; dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Calon anggota DPRD Kabupaten Kota dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019 Kabupaten Mamberamo Tengah termasuk Distrik Kelila/Dapil 3, (Formulir DB.1-KPU Dapil 3/Distrik Kelila; 6. Bahwa Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menandatangani Formulir Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Tengah (Formulir DB-KPU dan Formulir DB.1- KPU), 7. Bahwa hasil Perolehan Suara pada Formulir Rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamberamo Tengah (Formulir DB.1-KPU/bukti P-2) jumlahnya sama persis dengan perolehan hasil pada Sertifikat Rekapitulasi hasil Perolehan Suara tingkat Distrik Kelila sebagaimana Formulir Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Distrik Kelila/Form DA.1 DPRD Kab/Kota Distrik Kelila; 8. Bahwa Formulir Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Tengah (Formulir DB-KPU dan Formulir DB.1-KPU) selanjutnya diplenokan ditingkat Propini dan Nasional; 9. Bahwa setelah ada Penetapan Perolehan Suara secara Nasional Pemilu 2019, ada Gugatan Pemilu DPR-DPRD 2019 di Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah yang diajukan oleh DPP Partai Demokrat mewakili Caleg atas nama BERIUS KOGOYA daerah Pemilihan 3 (Distrik Kelila); 10. Bahwa dalam rangka menjawab Gugatan tersebut KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam hal ini kesekretariatan mempersiapkan seluruh Data dari seluruh TPS Distrik Kelila/Dapil 3 dan Formulir Rekapitulasi tingkat Distrik Kelila dan Formulir Rekapitulasi tingkat Kabupaten; 11. Bahwa ternyata secara mengejutkan saudara Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, membela dan bahkan membenarkan Gugatan dari Penggugat DPP Demokrat (BERIUS KOGOYA) tersebut, bahkan secara bersama-sama Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, mendatangani dan mengajukan Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 dengan menggunakan Kop Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah, yang ditujukan kepada KPU RI di Jakarta ditembuskan kepada Ketua Bawaslu RI di Jakarta, Ketua Tim Hukum KPU RI di Jakarta, Ketua KPU Provinsi Papua, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan dijakarta 12. Bahwa Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ajukan dan ditandatngani oleh Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, pada pokoknya “membenarkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi dari DPP Partai Demokrat atas nama Caleg BERIUS KOGOYA dan menyatakan Dokumen Formulir Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Tengah (Formulir DB-KPU dan Formulir DB.1-KPU) yang telah diplenokan ditingkat Propinsi dan Nasional serta telah diputuskan oleh KPU RI sebagai Hasil pemilu 2019 adalah tidak benar”; 13. Bahwa Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang diajukan dan ditandatangani oleh PARA TERLAPOR dan/atau TERADU, ternyata digunakan oleh Pemohon/Penggugat DPP Partai Demokrat dalam hal ini BERIUS KOGOYA sebagai salah satu Bukti Surat Pemohon dalam perkara No. 68- 14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang terdaftar pada bukti nomor urut 41 dengan kode P.51, sebagaimana Putusan perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 halaman 110 sampai halaman 111; 14. Bahwa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah telah memberikan Klarifikasi terhadap Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang diajukan dan ditandatangani oleh PARA TERLAPOR dan/atau TERADU tersebut, dan menyatakan bahwa Surat Nomor : 013/KPU- MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang diajukan dan ditandatangani oleh PARA TERLAPOR dan/atau TERADU tersebut bukan merupakan Surat Kelembagaan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, karena Proses Surat tersebut tidak melalui prosedur Surat menyurat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, tidak terdaftar di Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan Nomor Surat tersebut tidak sesuai dengan Kode Surat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, sebagaimana Surat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor : 023/Kt/9121/Sek-Kab/VII/2019 tangga 19 Juli 2019; 15. Bahwa terhadap Pokok-pokok Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang diajukan dan ditandatangani oleh PARA TERLAPOR dan/atau TERADU tersebut, pihak Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah memberikan Klarifikasi dan menyatakan bahwa Isi Surat tersebut tidak benar karena pada dasarnya seluruh tahapan Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Mamberamo Tengah telah terlaksana dengan baik dibawah Pengawasan yang ketat dari Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, sebagaimana Surat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor : 023/Kt/9121/Sek-Kab/VII/2019 tangga 19 Juli 2019; 16. Bahwa selain menyampaikan Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani oleh PARA TERLAPOR dan/atau TERADU, Teradu dan/atau Terlapor 1 atas nama ENGEL PAGAWAK pada tanggal 18 Juli 2019, melakukan konferensi Pers ke Media Naional yaitu Berita Satu.com tentang Perolehan Suara Pemilihan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana Screenshot tautan BeritaSatu.com hari Kamis tanggal 18 Juli 2019; 17. Bahwa dalam konferensi Pers tersebut, Teradu dan/atau Terlapor 1 atas nama ENGEL PAGAWAK juga memberikan tuduhan bahwa KPU Kabupaten Mamberamo Tengah ditekan oleh Penguasa Daerah dan dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi, Teradu dan/atau Terlapor 1 atas nama ENGEL PAGAWAK secara terang-terangan menuduh penguasa Daerah yang dimaksud adalah Bupati, ketika ditanyakan lebih lanjut oleh Hakim Mahkamah Konstitusi atas tuduhan tekanan tersebut, Teradu/Terlapor 1 atas nama ENGEL PAGAWAK tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut, sebagaimana Bukti Video Rekaman Persidangan Mahkamah Konstitusi; 18. Bahwa seluruh yang disampaikan oleh Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, adalah tidak benar dan sama sekali tidak sesuai Fakta; sehingga Gugatan Penggugat DPP Partai Demokrat di Mahkamah Konstitusi perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019, termassuk didalamnya untuk DPRD Kabupaten Mamberamo 3 Tengah dinyatakan ditolak, sebagaimana Putusan perkara No. 68- 14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, halaman 361 sampai Halaman 366; 19. Bahwa seluruh yang disampaikan oleh Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, hanya untuk memuluskan Niatnya membantu saudara BERIUS KOGOYA, hal ini juga terbukti selama pelaksanaan Sidang di Mahkamah Konstitusi, Teradu/Terlapor 1, Teradu/Terlapor 2 dan Teradu/Terlapor 3, lebih banyak membantu Penggugat; 20. Bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor 1, Teradu/Terlapor 2 dan Teradu/Terlapor 3 yang menyatakan adanya tekanan dari penguasa daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah adalah tidak benar dan merupakan Pencemaran Nama Baik Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah; 21. Bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, tidak pernah dilaporkan kepada BAWASLU kabupaten Mamberamo Tengah, semua tuduhan tuduhan muncul setelah PARA TERADU sudah berada di Jakarta. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor 1 atas nama ENGEL PAGAWAK, Teradu dan/atau Terlapor 2 atas nama YASIN PENGGU dan Teradu dan/atau Terlapor 3 atas nama SIMON YIGI BALOM telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap dari keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah terhadap Teradu dan/atau Terlapor 1 atas nama ENGEL PAGAWAK, Teradu dan/atau Terlapor 2 atas nama YASIN PENGGU dan Teradu dan/atau Terlapor 3 atas nama SIMON YIGI BALOM ; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Berita Acara Nomor : 33/BA/KPU-KAB/MT/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Mamberamo Tengah Pemilihan Umum tahun 2019 (Form. DB- KPU); Bukti P-2 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Calon anggota DPRD Kabupaten Kota dari setipa Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019 Kabupaten Mamberamo Tengah khusus Distrik Kelila/Dapil 3, (Formulir DB.1-KPU Dapil 3/Distrik Kelila; Bukti P-3 : Sertifikat Rekapitulasi hasil Perolehan Suara tingkat Distrik Kelila sebagaimana Formulir Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Distrik Kelila/Form DA.1 DPRD Kab/Kota Distrik Kelila; Bukti P-4 : Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang diajukan dan ditandatngani oleh Teradu/Terlapor 1, Teradu/Terlapor 2 dan Teradu/Terlapor 3; Bukti P-5 : Putusan perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 halaman 110 sampai halaman 111; Bukti P-6 : Surat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor : 023/Kt/9121/Sek-Kab/VII/2019 tangga 19 Juli 2019; Bukti P-7 : Screenshot/tautan BeritaSatu.com hari Kamis tanggal 18 Juli 2019. Bukti P-8 : Video Rekaman Persidangan Mahkamah Konstitusi; Bukti P-9 : Putusan perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, halaman 361 sampai Halaman 366. Keterangan Saksi Pengadu Saksi Pengadu bernama Hengky Dany Jikwa: - Bahwa dalam keterangan saksi menerangkan pada pada saat Rapat Pleno Distrik Kelila tidak ada keberatan yang disampaikan oleh oleh Saksi Partai Politik dan Pemilihan umum telah berjalan dengan baik. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] Bahwa Teradu I secara pribadi memberi jawaban terpisah dan menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara yang direkap pada form model da1. Dprd kab/kota berbeda atau tidak sesuai dengan hasil pemilihan sistem noken/kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam form model c1. Dprd kab/kota yang diplenokan oleh ppd distrik kelila pada tanggal 22 april 2019 jam 06. 30 sore menjelang malam yang dibacakan oleh melekina pagawak - anggota ppd. 2. Bahwa sandingannya adalah antara hasil pleno ppd distrik kelila yang dibaca dengan bukti hasil perolehan suara caleg dprd atau suara partai pada form model c1. Dprd kab/kota dengan rekapan pada form model da1. Dprd kab/kota. 3. Bahwa bukti c1. Dprd saya ini adalah hasil foto langsung dari aslinya, difoto dalam waktu skor 15 menit kemudian ditambah 2 jam pada tanggal 7 mei 2019 pleno kpu kabupaten mamberamo tengah di aula bogo. 4. Bahwa di kampung dimbunggen jumlah dpt 270 [1 tps] sesuai form model c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 34 suara: Hengky dany jikwa - Berius kogoya - Mina yikwa 30 suara Marmin yikwa - Pelion bilim 4 suara Nite babingga - Namun pada form model da1. Dprd kab/kota 30 suara dari mina yikwa ditambhkan kepada pelion bilim 5. Bahwa di kampung timeria jumlah dpt 425 [2 tps] pada form model c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 120 suara : Hengky dany jikwa 70 suara Berius kogoya - Mina yikwa 50 suara Marmin yikwa - Pelion bilim - Nite babingga - Namun demikian dalam da1. Dprd kab/kota dirubah pada perolehan suara atas caleg dprd mina yikwa menjadi 51 suara [ditambah 1 suara 6. Bahwa di kampung unganda jumlah dpt 454 [2 tps], atas kesepakatan masyarakat, sesuai rekomendasi bawaslu kabupaten mamberamo tengah nomor: 28/bawaslu/mt/rek/v/2019, yaitu; partai pks 200 suara, partai demokrat dan partai pkpi 54 suara. Hasil kesepakatan itu kemudian tidak dituangkan ke dalam form model da1. Dprd kab/kota pada suara partai. Namun oknum anggota kpu bagian devisi teknis [m. Nur alam barsha] memasukan kepada suara caleg adalah hengky dany jikwa 65 suara dan marmin yikwa 15 suara 7. Bahwa di kampung dogobak jumlah dpt 1084 [4 tps] bukti form model c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 619 suara: Hengky dany jikwa - berius kogoya 284 suara Mina yikwa - Marmin yikwa 335 suara Pelion bilim - Nite babingga - Namun dalam form model da1. Dprd kab/kota dirubah, marmin yikwa 35 suara dihilangkan 8. Bahwa sesuai form model c1.dprd kab/kota di dapil iii distrik kelila kampung binime dpt 718 [3 tps] partai demokrat memperoleh 718 suara: Hengky dany jikwa - Berius kogoya - Mina yikwa 718 Marmin yikwa - Pelion bilim - Nite babingga - 9. Bahwa di kampung tikapura dpt 581 [2 tps] form model c1.dprd kab/kota di dapil iii distrik kelila partai demokrat memperoleh 580 suara: Hengky dany jikwa 380 suara Berius kogoya - Mina yikwa 200 suara Marmin yikwa - Pelion bilim - Nite babingga - 10. Bahwa di kampung onggobalo jumlah dpt 352 [2 tps] sesuai form model c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 82 suara: Hengky dany jikwa 62 suara Berius kogoya - Mina yikwa 20 Marmin yikwa - Pelion bilim - Nite babingga - Namun demikian dalam rekapan da1. Dprd kab/kota dirubah, mina yikwa 20 suara dihilangkan 11. Bahwa di kampung kambo jumlah dpt 589 [2 tps] sesuai form model c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 100 suara: Hengky dany jikwa - Berius kogoya - Mina yikwa 100 Marmin yikwa - Pelion bilim - Nite babingga - 12. Bahwa di kampung tari data form model c1, dprd kab/kota partai demokrat tidak mendapat suara namun dalam rekapan da1. Dprd kab/kota mina yikwa mendapat 64 suara 13. Bahwa di kampung yagabur jumlah dpt 730 [3 tps] sesuai form model c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 730 suara: Hengky dany jikwa - Berius kogoya 369 suara Mina yikwa - Marmin yikwa 361 suara Pelion bilim - Nite babingga - 14. Bahwa di kampung pelame jumlah dpt 1038 [4 tps] sesuai form model c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 350 suara: Hengky dany jikwa - Berius kogoya - Mina yikwa - Marmin yikwa 350 suara Pelion bilim - Nite babingga - 15. Bahwa di kampung tonggirik jumlah dpt 628 [3 tps] sesuai form model c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 628 suara: Hengky dany jikwa - Berius kogoya 628 suara Mina yikwa - Marmin yikwa - Pelion bilim - Nite babingga - 16. Bahwa di kampung kumbu jumlah dpt 641 [3 tps] sesuai form model c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 247 suara: Hengky dany jikwa 49 suara Berius kogoya - Mina yikwa 122 suara Marmin yikwa 25 suara Pelion bilim 51 suara Nite babingga - Namun dalam rekapan da1. Dprd kab/kota dirubah menjadi; hengky dany jikwa 118 suara, mina yikwa 50 suara dan pelion bilim 25 suara 17. Bahwa di kampung mabuna jumlah dpt 677 [3 tps] sesuai form model c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 277 suara: Hengky dany jikwa 277 Berius kogoya - Mina yikwa - Marmin yikwa - Pelion bilim - Nite babingga - Namun demikian dalam rekapan pada da1. Dprd kab/kota dirubah menjadi; hengky dany jikwa 237 suara dan mina yikwa 40 suara. 18. Bahwa di kampung manggaleso jumlah dpt 404 [2 tps] sesuai form model c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 256 suara: Hengky dany jikwa - Berius kogoya - Mina yikwa - Marmin yikwa 256 suara Pelion bilim - Nite babingga - 19. Bahwa untuk membuktikan kebenaran dan kesamaanya perlu saya sandingkan hasil perolehan suara partai demokrat form model c1. Dprd kab/kota dengan hasil perolehan suara pada form model da1. Dprd kab/kota Data form model c1. Dprd kab/kota partai demokrat memperoleh: 4. 741 suara. Hengky dany jikwa 838 suara Berius kogoya 1. 281 suara Mina yikwa 1. 240 suara Marmin yikwa 1. 327 suara Pelion bilim 55 suara Nite babingga - Jumlah 4. 741 suara Bahwa jumlah 4. 741 suara ini melebihi sedikit sebanyak 255 suara dari hasil suara partai demokrat yang dibaca dalam pleno ppd distrik di kelila, yaitu; 4. 486 suara, rupanya ppd tidak cermat dan kurang teliti waktu penghitungan. Data form model da1. Dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 5. 219 suara Hengky dany jikwa 1. 311 suara Berius kogoya 1. 281 suara Mina yikwa 1. 286 suara Marmin yikwa 1. 307 suara Pelion bilim 34 suara Nite babingga - Jumlah 5. 219 suara 20. Bahwa sesungguhnya, form model da1. Dprd kab/kota lahir dari hasil yang direkapitulasi berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada form model c1. Dprd kab/kota. Dari bukti – bukti ini disimpulkan bahwa form model da1. Dprd kab/kota adalah hasil manipulasi dan tidak benar, sebab: 21. Bahwa ketua ppd distrik [kelila delvin wakerkwa] bersama para saksi partai politik tdak pernah tanda tangan pada form model da1.dprd kab/kota seluruhnya 22. Bahwa 4 [empat] orang anggota ppd distrik kelila yang bertandatangan dalam form. Model da1. Dprd adalah orang-orangnya bupati [ricky ham pagawak/pengadu-pelapor] yang tidak bisa membocorkan rahasia pemanipulasian, mereka tanda tangan untuk melegalkan model da1. Dprd kab/kota 23. Bahwa pada sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara db.1 kpu, saya ketua kpu kabupaten mamberamo tengah dan para saksi partai politik tidak pernah tanda tangan. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saya ada sebagaimana saya sekarang. Semua tanda tangan saya itu adalah hasil pemalsuan dan sken coba perhatikan baik – baik 24. Bahwa pada bulan april tanggal 12 tahun 2019, pukul 07. 00 saya [ketua, engel pagawak, s. Th] dan anggota kpu bagian devisi teknis [m. Nur alam barsha, sh] kami dua dipanggil ke rumah/kediaman bupati kabupaten mamberamo tengah [ketua dpc partai demokrat]. Dalam rangka koordinasi kerja dan dalam waktu yang bupati / pengadu menyampaikan niat hatinya untuk melengserkan berius kogoya dan meloloskan hengky dany jikwa. Dan menyampaikan harapannya; saya, kata: ricky ham pagawak, berius kogoya tidak boleh dapat kursi lagi. Mengapa ?? Karena berius kogoya ini, tidak mendukung program, tidak ada satu produk hukumpun yang dihasilkan/ditetapkan dalam kepemimpinannya sebagai ketua dprd kabupaten mamberamo tengah, tidak loyal kepada partai, dia sekarang pimpinan partai garuda, kita harus perjuangkan hengky jikwa menjadi ketua dprd kabupaten mamberamo tengah. Kamu harus tahu, kata: ricky ham pagawak, berius kogoya juga yang telah membuat kerusuhan, yang menfasilitasi masa dari wamena ke dogobak untuk mengacaukan konfrensi gidi yang berujung kepada pertumpahan darah. Jadi, kalaupun dia dapat suara, kamu dua harus berusaha bagaiman caranya agar berius kogoya tidak dapat kursi. 25. Bahwa benar berius kogoya terseger dengan jumlah 1. 281 suara sesuai pembicaraan bupati /pengadu pada tanggal 12 april 2019 seperti pada poin 24 di atas. Hengky dany jikwa memperoleh 838 suara didongkrak naik menjadi 1311 suara, melewatkan hasil perolehan suara berius kogoya 1281 yang menyebabakan berius kogoya tidak bisa dapat kursi 26. Bahwa benar dalam gugatan caleg dprd partai demokrat an. Berius kogoya, saya ketua kpu kabupaten mamberamo tengah membantu untuk menyatakan kebenaran, protes ketidakadilan. Sebagai bukti protes, menyurat kepada kpu ri, tembusannya kepada bawaslu ri, dpp partai demokrat, kpu provinsi papua, bawaslu provinsi papua [013/kpu-mt/vii/2019 tanggal 12 juli 2019]. Melakukan jumpa pers, menghadiri persidangan mk dan membenarkan ada intervensi dan tekanan dari bupati - ricky ham pagawak 27. Bahwa kpu kabupaten mamberamo tengah memihak kepada kebenaran, penggugat hanya satu orang yang mampu berangkat sejauh jakarta dan melaporkan, hal ikwal ketidakpuasan di kabupaten mamberamo tengah hari ini banyak persoalan, banyak ketidakpuasan yang tertelan hanya saja mereka tidak punya uang untuk menempuh jalur hukum. Andaikan seribu pengugat yang ada kpu siap membela mereka apabila ada penguasa yang mencuri hak suara mereka. 28. Bahwa karena sistem kpu kabupaten mamberamo tengah dan sekretariatan di ambil alih dan dikuasai oleh bupati [ricky ham pagawak] dan oknum anggota kpu kabupaten mamberamo tengah [m. Nur alam barsha] maka selaku anggota kpu kabupaten mamberamo tengah selama menjabat sebagai ketua punya kewenangan tak terbatas sebab kop dan logo kpu sangat melekat dan erat pada saya selakuh pemangkuh kekuasaan di lembaga penyelenggarah. Kami ambil jalur pintas, bukan nomor suratnya yang penting, tetapi isi suratnya yang penting. Adalah membela kebenaran, memihak kepada keadilan, tindakan yang keluar dari degradasi kpu oleh intervensi bupati. [2.4.2] Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa selaku Teradu dan/ atau Terlapor 2, dan teradu dan/atau terlapor 3, menjabat sebagai anggota KPU kabupaten Mamberamo Tengah sejak, tanggal 05 April 2019; 2. Bahwa pada saat tanggal 17 april 2019 , KPU kabupaten Mamberamo Tengah melaksanakan PEMILU serentak tahun 2019, dengan baik dan lancar di seluruh wilayah kabupaten Mamberamo Tengah; 3. Bahwa tanggal 07 mei 2019, KPU kabupaten Mamberamo Tengah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara PEMILU tahun 2019, ditingkat kabupaten Mamberamo Tengah pada pukul 09:00, yang dihadiri oleh BAWASLU, pihak pemerintah daerah/ bupati, Mamberamo Tengah, pihak keamanan POLRI, TNI, pihak saksi dari seluruh partai politik, pihak saksi capres cawapres dan masyarakat umum, dilaksanakan secara terbuka dan umum. 4. Bahwa pada saat rekapitulasi tersebut, khusus untuk daerah pemilihan 3, distrik kelila yang menjadi fokus pengaduan ini, terdapat beberapa keberatan dari saksi partai politik namun telah diklarifikasi, diperbaiki dan diselesaikan oleh KPU dan BAWASLU kabupaten Mamberamo Tengah pada saat itu juga. Saksi partai demokrat tidak mengajukan keberatan dan menyetujui hasil rekapitulasi yang KPU lakukan pada saat pleno di tingkat kabupaten. 5. Bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara PEMILU 2019, ditingkat kabupaten Mamberamo Tengah tersebut dituangkan dalam berita acara nomor 33/BA/KPU-KAB/MT/V/2019, tentang rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat kabupaten Mamberamo tengah pemilihan umum tahun 2019, 6. Bahwa selaku teradu dan/ terlapor 2, dan teradu dan/atau terlapor 3, menandatangani formulir berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Mamberamo tengah. Formulir DB-KPU dan FORMULIR DB.1-KPU. 7. Bahwa hasil perolehan suara partai demokrat, pada saat rekapitulasi hasil PEMILU di tingkat kabupaten Mamberamo Tengah formulir DB.1-KPU. Jumlahnya sama dengan perolehan hasil pada sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat distrik kelila sebagaimana formulir rekapitulasi perolehan suara partai demokrat di tingkat distrik kelila formulir DA.1 DPRD kabupaten kota distrik kelila. 8. Bahwa setelah ada penetapan perolehan suara secara nasional PEMILU 2019, ada gugatan pemilu DPR-DPRD tahun 2019 di Mahkama Konstitusi yang mempersoalkan perolehan suara DPRD kabupaten Mamberamo Tengah yang diajukan oleh DPP partai demokrat mewkili caleg atas nama Berius Kogoya daerah pemilihan 3, distrik kelila. 9. Bahwa dalam rangka menjawab gugatan tersebut KPU kabupaten Mamberamo Tengah dan sekertariatan mempersiapkan seluruh data dari seluruh TPS pemilihan 3, distrik kelila serta formulir rekapitulasi tingkat kabupaten. 10. Bahwa tahapan sidang dilalui dan Mahkama Konstitusi menyatakan, ditolak sebagaimana putusan perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII2019 halaman 361 sampai halaman 366; atas gugatan penggugat DPP partai demokrat di mahkama konstitusi perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII2019. 11. Bahwa teradu dan/atau terlapor 2, Yasin Penggu dan teradu dan/atau terlapor 3, Simon yigibalom, mengklarifikasi dan membuat surat pernyataan pada tanggal 19 juli 2019, atas surat No. 013/KPU/MT/VII2019, tanggal 12 juli 2019 dengan menggunakan kop surat KPU kabupaten Mamberamo Tengah yang ditujukan pada KPU RI Jakarta, BAWASLU RI oleh saudara Engel Pagawak, 12. Bahwa teradu dan/ atau terlapor 2, dan teradu dan/ atau terlapor 3, tidak membenarkan surat No. 013/KPU-MT/VII2019, yang dibuat oleh saudara Engel pagawak yang ditujukan pada KPU RI secara sepihak tidak melalui PKPU tentang pengambilan putusan melalui pleno seluruh anggota KPU. 13. Bahwa teradu dan/atau terlapor 2, dan teradu dan/ atau terlapor 3, mengklarifikasi dan membuat surat pernyataan bermaterai 6000, yang berisi : a. Bahwa saya tidak pernah menandatangani surat tersebut dan tandatangan saya disalahgunakan oleh saudara Engel Pagawak , dengan cara meniru dari aplikasi WA (whats app) yang sebelumnya telah diminta oleh saudara Engel Pangawak untuk kepentingan yang lain, sama sekali tidak terkait dengan perolehan suara PEMILU; b. Bahwa saya menyatakan keberatan dan tidak setuju penggunaan nama dan tandatangan saya dalam surat yang diajukan oleh saudara Engel pagawak tersebut; c. Bahwa dengan ini saya menyatakan bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara untuk pemilu 2019, di kabupaten Mamberamo tengah telah tertuang dalam formulir rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten (formulir DB dan DB 1) yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah pada saat rekapitulasi ditingkat kabupaten Mamberamo Tengah yang diawasi oleh BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah; 14. Bahwa surat pernyataan bermaterai 6000, dan tandatangan pada aplikasi (wast app) diserahkan pada tim pengacara KPU RI melalui KPU kabupaten Mamberamo Tengah bagian devisi hukum dan teknis, untuk dijadikan alat bukti untuk menjawab surat No. 013/KPU/MT/VII2019, yang diajukan kepada KPU RI oleh saudara Engel Pagawak, yang dijadikan sebagai satu bukti surat pemohon dalam perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII2019, yang terdaftar pada bukti No. urut 41 dengan kode P. 51, sebagaimana putusan perkara No. 68- 14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII2019, halaman 110, sampai halaman 111; 15. Bahwa jumpa pers yang dilakukan oleh saudara Engel pagawak di media nasional Berita Satu com. Merupakan pendapat pribadi saudara Engel Pagawak tentang surat yang disampaikan No. 013/KPU/MT/VII2019, kepada KPU RI. 16. Bahwa teradu dan/atau terlapor 2 dan teradu dan /atau terlapor 3, tidak pernah merasa tertekan, atau ditekan oleh pihak manapun termasuk penguasa daerah, seperti yang diungkapkan oleh saudara Engel Pagawak dalam menjalankan pekerjaan di KPU kabupaten Mamberamo Tengah 17. Bahwa teradu dan/atau terlapor 2 dan teradu dan /atau terlapor 3, tidak pernah membantu dan menyetujui atas pemohon/penggugat DPP partai demokrat dalam hal ini caleg Berius Kogoya. 18. Bahwa keberadaan teradu dan/terlapor 2 dan teradu dan/atau terlapor 3, di wamena tidak berada di Jakarta selama persidangan berlangsung hingga putusan Mahkama Konstitusi. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam Putusannya. [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II dan Teradu III mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Berita acara Nomor : 33/BA/KPU-KAB/MT/V/2019 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat kabupaten Mamberamo Tengah pemilihan umum tahun 2019 (Form. DB- KPU); Bukti T-2 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon anggota DPRD Kabupaten Kota dari setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum tahun 2019 Kabupaten Mamberamo Tengah khusus Distrik Kelila/Dapil 3; Bukti T-3 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon anggota DPRD Kabupaten Kota dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019 Kabupaten Mamberamo Tengah khusus Distrik Kelila/Dapil 3; Bukti T-4 : Surat Nomor: 013/KPU-MT/VII/2019, tanggal 12 juli 2019; yang ditujukan kepada KPU RI; Bukti T-5 : Putusan perkara Nomor 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 halaman 110 sampai halaman 111; Bukti T-6 : Surat sekertariat komisi pemilihan umum kabupaten Mamberamo Tengah Nomor : 023/Kt/9121/Sek-Kab/VII/2019 tanggal 19 juli 2019; Bukti T-7 : Berita satu.com hari kamis tanggal 18 juli 2019; Bukti T-8 : Putusan perkara Nomor 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Halaman 361 sampai halaman 366; Bukti T-9 : Surat pernyataan materai 6000; Bukti T-10 : Tandatangan di aplikasi whast App; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah - Bahwa Pleno rekapitulasi Distrik Kelila terjadi masalah dimana para Saksi Partai Politik keberatan atas hasil Rekpaitulasi perolehan suara yang dibacakan oleh PPD Distrik Kelila dan selanjutnya terhadap keberatan tersebut pihak terkait menyampaikan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Tengah untuk memberikan kesempatan kepada Para saksi menyampaikan keberatan dan melakukan perbaikan terhadap keberatan saksi tersebut dan atas saran Pihak terkait tersebut KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menskors rapat Pleno selama 3 (tiga) Jam; - Bahwa Caleg DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Partai Demokrat an. Berius Kogoya tidak pernah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. 2. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah - bahwa Format Surat yang diterbitkan dan ditandangani oleh Teradu I , Teradu II dan Teradu III tidak sepantasnya dibuat oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah karena prosedur administrasi penomoran surat harus dicatat sebagai surat keluar lembaga KPU Kabupaten Mamberamo Tengah apalagi surat tersebut ditujukan kepada KPU RI. - 3. Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah - Nur Alam menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa di intervensi oleh pihak siapapun termasuk Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah. - Bahwa yang dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah terkait dengan pertemuan dengan Bupati, bahwa pertemuan tersebut pertemuan yang di hadiri oleh TNI/POLRI, Bawaslu dan juga pihak KPU Mamberamo Tengah.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berkenaan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan Mahkamah Konstitusi No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan menyatakan bahwa adanya intervensi dari Pengadu kepada KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu tidak taat prosedur dalam mengeluarkan surat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tertanggal 12 juli 2019 yang pada pokoknya menyatakan membenarkan gugatan Partai Demokrat di Mahkamah Konstitusi mengenai adanya rekayasa atau pengurangan dan penggelembungan suara oleh 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah atas tekanan dan intervensi dari Pengadu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang secara tegas Para Teradu akui kebenarannya. [4.2.1] Bahwa Teradu I membenarkan telah mengeluarkan surat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli kepada KPU RI. Teradu I menyatakan sejumlah anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah beserta sekretariat telah dikuasi oleh Bupati sehingga memutuskan untuk mengeluarkan surat tanpa melalui prosedur administrasi untuk menghindari tekanan dan intervensi Pengadu. [4.2.2] Bahwa Teradu II dan Teradu III menyatakan tidak menandatangani surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 karena dibuat secara sepihak oleh Teradu I. Bahwa Teradu I sempat meminta contoh tanda tangan kepada Teradu II dan Teradu III namun bukan untuk kepentingan surat a quo. Teradu III membuat surat pernyataan bermaterai yang pada intinya menyatakan tidak pernah menyetujui penggunaan nama dan tanda tangan dalam surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019. Teradu II dan Teradu III juga menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu tahun 2019 telah berlangsung dengan baik, lancar, dan membantah adanya intervensi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I terbukti membuat surat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang tidak sesuai prosedur. Surat KPU Mamberamo Tengah a quo ditujukan kepada KPU RI yang pada pokoknya menyatakan adanya intervensi dari penguasa pada tingkat daerah kepada 2 (dua) anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan mengakibatkan perubahan suara. Surat tersebut kemudian diajukan sebagai bukti P-51 dalam perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII2019 di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan Etik, Teradu II dan Teradu III menyanggah dan menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat Nomor 013/KPU-MT/VII/2019. Terungkap fakta Teradu I sempat meminta contoh tanda tangan kepada Teradu II dan Teradu III kemudian tanpa sepengetahuan keduanya, Teradu I meniru tanda tangan tersebut dan dituangkan dalam surat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 013/KPU-MT/VII/2019. Fakta tersebut juga diperkuat dengan alat bukti Surat Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 23/Kt/9121/Sek-Kab/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Surat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 013/KPU- MT/VII/2019 dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur. Teradu I dalam persidangan berdalih mengeluarkan surat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 013/KPU-MT/VII/2019 tanpa prosedur karena adanya intervensi penguasa pada tingkat daerah terhadap 2 (dua) anggota KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. DKPP menilai Tindakan Teradu I dalam mengeluarkan surat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 013/KPU-MT/VII/2019 tidak sesuai prosedur dan meniru tanda tangan dari Teradu II dan Teradu III tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dalih Teradu I yang mengaku adanya intervensi sehingga dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah memiliki kewenangan tidak terbatas menunjukkan Teradu I tidak memahami peraturan perundang-undangan dan kode etik serta pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu. DKPP menilai Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pelanggaran Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan huruf d, Ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f dan Pasal 15 huruf a, huruf d, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Engel Pagawak sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Yasin Penggu dan Teradu III Simon Yigibalom, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir