Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.8/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan PPS Desa Watomelewe
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka Nomor 003/TM/PILKADA-KOLAKA/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017 telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan Putusan[Type text] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik tersebut didasarkan atas Kajian Panwas Kabupaten Kolaka Nomor 003/TM/PILKADA-KOLAKA/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017 yang menyatakan telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilakukan oleh Para Teradu yang mengikuti acara pengukuhan Tim Pemenangan SMS Berjaya tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Iwoimendaa pada 21 November 2017.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Kasman selaku Ketua PPS Desa Watumelewe, dan Teradu II Samrin selaku Anggota PPS Desa Watumelewe; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 8/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 241/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 21 Desember 2017 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 8/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Lukman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kab. Kolaka
Alamat : Jalan Pendidikan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Hasnawati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Kolaka
Alamat : Jalan Pendidikan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Nur Ali
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Kolaka
Alamat : Jalan Pendidikan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Abdul Rauf
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Kolaka
Alamat : Jalan Pendidikan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Muh. Aidil Adha
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Kolaka
[Type text]
Alamat : Jalan Pendidikan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu V;
Selanjutnya Pengadu I s.d V disebut sebagai-----------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Kasman
Jabatan : Ketua PPS Desa Watumelewe
Alamat : Desa Watumelewe, Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Samrin
Jabatan : Anggota PPS Desa Watumelewe
Alamat : Desa Watumelewe, Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II;
Selanjutnya Teradu I s.d II disebut sebagai--------------------------Para Teradu
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Kolaka Nomor 003/TM/PILKADA-KOLAKA/XII/2017 tanggal 2
Desember 2017 telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa dalam surat tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka
merekomendasikan:
a. Mengumumkan status penyelesaian temuan dengan menggunakan
formulir A.12 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
b. Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka
untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor
236/PP.05.-PU/7401/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan 3 (tiga) orang
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kolaka pada
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun
2018 menyangkut anggota PPS atas nama Sdr. Kasman, S.Pd asal Desa
Watumelewe, anggota PPS atas nama Sdr. Samrin asal Desa Watumelewe,
[Type text]
dan anggota PPS atas nama Sdr. Muh. Rusdi asal Desa Wonualaku
karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota
PPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. Merekomendasikan/ Mengadukan Para terlapor atas dugaan Pelanggaran
Etik yang dilakukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
guna mendapat tindaklanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Bahwa berdasarkan langkah pada angka 1 dan 2, telah ditempuh langkah
sebagai berikut:
a. Bahwa Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah melakukan
pemeriksaan terhadap anggota PPS Desa Watumelewe kecamatan
Iwoimendaa atas nama Saudara Kasman, S.Pd., dan atas nama saudara
Samrin serta PPS Desa Wonualaku atas nama saudara Muh. Rusdi, dan
dari hasil klarifikasi terhadap ketiganya disimpulkan bahwa:
- Saudara Muh. Rusdi, diberikan Peringatan Tertulis seperti yang
tertuang dalam Berita Acara Peringatan tertulis Nomor 281/PP.05.3-
BA/7401/KPU-Kab/XII/2017 (terlampir).
- Saudara Kasman, S.Pd., dan Saudara Samrin, diberikan sanksi
Pemberhentian Sementara seperti yang tertuang dalam Berita Acara
Pemberhentian Sementara Nomor 282/PP.05.3-BA/7401/KPU-
Kab/XII/2017, sesuai dengan Pasal 54 ayat (1), (2), (3) dan (4)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh, dan Komisi pemilihan Umum/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah memberikan
peringatan tertulis kepada Sdr. Muh. Rusdi, dengan Surat peringatan
Nomor 283/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/XII/2017.
c. Meneruskan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
guna mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
[2.2] PETITUM PENGADU
[Type text]
Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu dari
jabatannya selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Watumelewe Kabupaten
Kolaka.
[2.3] BUKTI PENGADU
Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Panwas Kabupaten Kolaka Nomor 032/K..., tanggal
2 Desember 2017, Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu beserta lampirannya;
2. Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 281/PP.05.3-BA/7401/KPU-
Kab/XII/2017, tanggal 8 Desember 2017, perihal
Peringatan Tertulis atas nama Muh. Rusdi selaku Anggota
PPS Desa Wonualaku;
3. Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 282/PP.05.3-BA/7401/KPU-
Kab/XII/2017, tanggal 8 Desember 2017 perihal
Pemberhentian sementara atas nama Kasman dan Samrin
selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Watumelewe;
4. Bukti P-4 : Surat KPU Kabupaten Kolaka Nomor: 283/PP.05.3-
BA/7401/KPU-Kab/XII/2017, tanggal 8 Desember 2017,
Peringatan atas nama Muh. Rusdi selaku Anggota PPS
Desa Wonualaku;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Fomulir Model PAPTL-2 KPU Kabupaten Kolaka,
Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kolaka
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Nomor: 032/K/ Bawaslu-Prov.SG-06/PM.05.02/XII/2017;
dan
6. Bukti P-6 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Kolaka Nomor
284/PP.05.3-SD/7401/KPU-Kab/XII/2017, tanggal 8
Desember 2017, perihal Penyampaian Laporan
Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
1. Para Teradu tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 10 Januari 2018
di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Majelis Pemeriksa, Para
Teradu menyatakan bahwa yang bersangkutan telah merasa cukup dengan
keterangan yang telah disampaikan pada saat klarifikasi dilakukan baik oleh
Panwas Kabupaten Kolaka maupun KPU Kabupaten Kolaka;
3. Para Teradu menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[Type text]
[2.5] BUKTI TERADU
Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1
sampai dengan P-2, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Pernyataan bermeterai atas nama Samrin tanggal
12 Januari 2018;
2. Bukti P-2 : Surat Pernyataan bermeterai atas nama Kasman tanggal
12 Januari 2018.
[2.6] DKPP telah memanggil Pihak Terkait Panwas Kabupaten Kolaka untuk
memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Pihak Terkait dalam
persidangan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Terkait menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu dalam hal ini anggota PPS pada acara pengukuhan tim penghubung
pemenangan SMS Berjaya tingkat Desa/Kelurahan se-Kecamatan
Iwoimendaa tanggal 21 November 2017;
2. Atas temuan tersebut, setelah melakukan penelitian kelengkapan dan
dianggap memenuhi syarat, Pihak Terkait kemudian melakukan pleno dan
meregistrasi temuan tersebut dengan Nomor 003/TM/Pilkada-
Kolaka/XI/2017;
3. Dalam rangka menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dimaksud,
Pihak Terkait telah melakukan klarifikasi kepada para pihak, yakni Pelapor,
Saksi-Saksi, dan Terlapor;
4. Pihak Terkait mengirimkan surat Nomor: 032/K/BAWASLU-PROV.SG-
06/PM.05.02/XII/2017 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
kepada KPU Kabupaten Kolaka untuk ditindaklanjuti.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
[Type text]
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu yang menjabat
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[Type text]
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik
tersebut didasarkan atas Kajian Panwas Kabupaten Kolaka Nomor
003/TM/PILKADA-KOLAKA/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017 yang
menyatakan telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilakukan
oleh Para Teradu yang mengikuti acara pengukuhan Tim Pemenangan SMS
Berjaya tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Iwoimendaa pada 21 November
2017. Berdasarkan hasil karifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu, Para
Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Sementara sesuai Berita Acara
Pemberhentian Sementara Nomor 282/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/XII/2017.
[4.2] Menimbang Para Teradu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP dan
hanya mengirimkan surat keterangan yang menyatakan bahwa sudah cukup
dengan keterangan yang telah disampaikan pada saat klarifikasi yang dilakukan
baik oleh Panwas Kabupaten maupun KPU Kabupaten Kolaka. Para Teradu
menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, Para pengadu menyampaikan bahwa pengaduan ini adalah
penerusan dari Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kolaka yang menyatakan
bahwa para Teradu melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu
sebagai atasan langsung Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi tersebut
dengan memanggil Para Teradu untuk diperiksa dan dilakukan konfirmasi. Hasil
pemeriksaan dan konfirmasi, Para Teradu terbukti hadir dan dilantik menjadi
Tim Pemenangan salah satu Paslon yang diadakan di Desa Lasiroku Kecamatan
Iwoimendaa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya Para Pengadu
mengeluarkan Berita Acara Nomor 282/PP.05.3.BA/7401/KPU-Kab/XII/2017
Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Desa Watumelewe Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka.
Pada sidang pemeriksaan tanggal 15 Januari 2018 Para Teradu tidak memenuhi
panggilan sidang. DKPP berpendapat bahwa ketidakhadiran Para Teradu dalam
sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa Para Teradu tidak bermaksud baik
untuk menggunakan hak membantah atas seluruh dalil yang diajukan Para
Pengadu. DKPP menilai tindakan Para Teradu yang menghadiri kegiatan Bakal
Pasangan Calon dan dikukuhkan sebagai Tim Pemenangan menunjukan sikap
keberpihakan kepada pasangan calon. Sebagai Penyelenggara Pemilu, para
Teradu seharusnya bersikap jujur, netral, mandiri dan tidak berpihak.
Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ditemukan DKPP dalam sidang kode
etik penyelenggara Pemilu, Para Teradu terbukti melanggar sumpah/janji
anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN pasal 7 ayat 2 dan prinsip mandiri Pasal
8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu terbukti dan
jawaban Para Teradu tidak dapat diterima DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
[Type text]
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, keterangan mengenai Teradu,
serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan;
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Kasman
selaku Ketua PPS Desa Watumelewe, dan Teradu II Samrin selaku Anggota
PPS Desa Watumelewe;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Ratna Dewi
Pettalolo, dan Hasyim Asyari, masing-masing sebagai Anggota, pada Hari Selasa
Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis
tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono
selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan
tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Harjono
ANGGOTA
Muhammad Teguh Prasetyo
Alfitra Salamm Ida Budhiati
[Type text]
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
[Type text]