Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 153.176/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Kolaka
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 153/DKPP-PKE-VII/2018 I Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 7 Juni 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I, dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu I yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153/DKPP- PKE-VII/2018 mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kolaka tidak profesional dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2018. Laporan Pengadu kepada Panwas Kolaka tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh Teradu I dan Teradu II.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I, dan Pengadu II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Juhardin dan Teradu II Iswanto sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Rusdi sebagai Anggota Panwas Kabupaten Kolaka terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan sepanjang terhadap Teradu III; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 153/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor 176/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
153/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153/DKPP-PKE-
VII/2018, dan Pengaduan Nomor 181/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 176/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 153/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1.1] PENGADU
Nama : 1. Musdalim Zakkir
2. Aswaluddin
3. Makmur
Pekerjaan : Advokat (Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka 2018 Nomor Urut 1)
Alamat : Jl. Abadi No. 133, Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.1.2] TERADU
1. Nama : Juhardin
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pintu Selatan No. 20, Kel. Laloeha, Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Iswanto
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pintu Selatan No. 20, Kel. Laloeha, Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
[1.2] PERKARA NOMOR 176/DKPP-PKE-VII/2018
[1.2.1] PENGADU
1. Nama : Dr. Hj. Asmani Arif, SE., M.M.
Pekerjaan : Calon Bupati Kolaka Tahun 2018
Alamat : Jl. Mekongga Indah No. 2, Kabupaten Kolaka,
Sulawesi Tenggara
2. Nama : H. Syahrul Beddu, S.Ip., M.H.
Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Alamat : BTN Palemas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama 1. Andi Muh. Hasgar AS, S.H., M.H.
:
2. Asman, S.H.
3. Dedi Ferianto, S.H.
4. Beni Suswanto, S.H., M.H.
5. La Samiru, S.H.
Pekerjaan : Advokat (Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka 2018 Nomor Urut 2)
Alamat : Jl. Mekongga Indah No. 2, Kabupaten Kolaka,
Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu II;
Terhadap:
[1.2.2] TERADU
1. Nama : Juhardin
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pintu Selatan No. 20, Kel. Laloeha, Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Iswanto
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pintu Selatan No. 20, Kel. Laloeha, Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Rusdi
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pintu Selatan No. 20, Kel. Laloeha, Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
Teradu I, II dan III selanjutnya disebut sebagai------------------- Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I dan II;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu I dan II;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu I, II, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 153/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 7 Juni 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu membiarkan seseorang atas nama Ivan Darmawan yang tidak
terdaftar sebagai Juru Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Nomor
Urut 2 melakukan orasi saat acara kampanye pada 18 Maret 2018. Orasi yang
dilakukan oleh Ivan Darmawan tidak memuat visi, misi, dan program paslon.
Akan tetapi hanya memuat materi ujaran kebencian, penghinaan, pelecehan,
fitnah, hasutan, dan adu domba yang ditujukan dan/atau merugikan paslon
nomor urut 1;
2. Dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Ivan Darmawan ini
telah dilaporkan ke Teradu. Teradu telah menindaklanjuti dengan proses
klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, dan Terlapor dan telah dikaji oleh Sentra
Gakkumdu. Teradu pada tanggal 29 Maret 2018 mengeluarkan surat penerusan
status laporan Nomor 083/K/Bawaslu-Prov.SG-06/PM.06.02/III/2018 yang
berisi keputusan/kesimpulan bahwa orasi Ivan Darmawan bukan tindak pidana
pemilihan dan rekomendasinya laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti dalam
proses penanganan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur pelanggaran
tindak pidana pemilihan. Namun, ada kejanggalan bahwa kesimpulan tersebut
tidak disertai uraian alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar yuridisnya;
3. Atas kejanggalan tersebut Pengadu telah meminta penjelasan kepada Teradu dan
dijanjikan akan diberikan penjelasan secara tertulis. Akan tetapi, sampai saat ini
Teradu belum memberikan penjelasan sebagaimana yang dijanjikan;
4. Teradu pada tanggal 26 Maret 2018 membiarkan acara pelantikan pengurus
cabang organisasi masyarakat (Ormas) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera)
Kabupaten Kolaka yang disisipi oleh kegiatan kampanye terhadap paslon Nomor
Urut 2 di mana dalam yel-yelnya menyebutkan "Bersama Asmani Arif Wujudkan
Perubahan Kolaka". Dalam acara pelantikan tersebut juga terjadi pelanggaran
karena memasang foto Presiden Joko Widodo dalam spanduk kegiatan. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Acara ini
diketahui oleh Teradu II Iswanto, akan tetapi tidak ada tindakan apapun oleh
yang bersangkutan;
5. Pada tanggal 21 April 2018 ormas Pospera kembali melakukan pengerahan
massa dengan dalih kegiatan Kartini's Day. Dalam acara ini, calon Bupati Nomor
Urut 2 Asman Arif yang juga Dewan Pembina Ormas Pospera melakukan orasi
politik untuk memilih Paslon Nomor Urut 2. Teradu II Iswanto yang hadir dalam
acara tersebut tidak melakukan tindakan apa pun atas terjadinya pelanggaran
tersebut.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Laporan Tim Advokasi/Hukum Paslon Nomor Urut 1 Nomor
002/A/ADV-SMS/III/2018, tanggal 22 Maret 2018;
Bukti P-2 : CD Rekaman Orasi Kampanye Ivan Darmawan;
Bukti P-3 : Surat Penerusan Status Laporan No. 083/K/Bawaslu-Prov.SG-
06/PM.06.02/III/2018, tanggal 29 Maret 2018;
Bukti P-4 : Foto papan pengumuman status penanganan temuan/laporan
dalam Formulir A-13 Panwas Kabupaten Kolaka;
Bukti P-5 : CD rekaman acara Pospera Kolaka
Bukti P-6 : CD rekaman acara Kartini's Day's;
Bukti P-7 : Foto Teradu II Iswanto dalam acara Pospera;
[2.3] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu I seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, dan Teradu II telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
B. PERKARA NOMOR 176/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 19 Juli 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kolaka diduga
tidak profesional dalam menangani Laporan Dugaan Politik Uang yang telah
dilaporkan. Bahwa Panwas Kabupaten Kolaka telah mengirimkan surat dengan
Nomor: 152/K/BAWASLU-PROV.SG-06/P.M.06.02/VII/2018, tertanggal 9 Juli
2018 Perihal Penerusan Laporan kepada para Saksi Pelapor. Adapun Nomor
Laporan dugaan politik uang berikut status laporannya adalah sebagai berikut:
a. Laporan Nomor: 020/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan pelapor Masniati T.
Masniati T. melaporkan perihal dugaan politik uang yang dilakukan oleh Sdr.
Nurhana.Sdr. Nurhana yang merupakan ASN di Dinas Dispora Kab.Kolaka
dan Anggota KPPS di TPS 1 Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka
memberikan uang kepada Pelapor sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu
rupiah) yang disaksikan oleh Suami Pelapor dan Saksi Muin. Terlapor
Nurhana memberikan uang kepada Pelapor disertai dengan pemberian
Undangan untuk memilih (Form C6). Terhadap Laporan pelapor, Panwaslu
Kabupaten Kolaka menyatakan Terlapor Tidak Melanggar Pasal 73 ayat (4)
huruf c jo. Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2018 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota. Laporan Terlapor kemudian dinyatakan tidak
dapat ditindaklanjuti/diteruskan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Terhadap Laporan ini seharusnya Panwas Kabupaten Kolaka menelusuri lebih
jauh motif pemberian uang oleh Terlapor dengan statusnya sebagai seorang
petugas KPPS di TPS 1 yang bersamaan dengan pemberian Form C6.
Tindakan Panwas Kabupaten Kolaka yang tidak menindaklanjuti laporan
Pelapor tersebut diduga kuat telah bersikap secara tidak profesional.
b. Laporan Nomor: 021/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan pelapor Erni
Erni melaporkan perihal pemberian uang kepada dirinya yang dilakukan oleh
Hj. Hanning sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) disertai permintaan
agar mencoblos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Nomor Urut
1. Sesuai keterangan Pelapor, Terlapor merupakan simpatisan dan tim
relawan pasangan Nomor Urut 1 dimaksud. Namun, laporan terlapor tidak
ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Kolaka karena alat bukti tidak cukup.
Panwas Kabupaten Kolaka juga tidak pernah memeriksa Terlapor dengan
alasan tidak memiliki kewenang projustita untuk menghadirkan Terlapor
secara paksa. Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
c. Laporan Nomor: 022/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan pelapor Annas
Annas melaporkan perihal pemberian uang kepada dirinya sebesar Rp.
200.000 (dua ratus ribu rupiah) oleh Sdr. Darwan disertai permintaan agar
mencoblos Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Nomor Urut 1.
Namun, oleh Panwas Kabupaten Kolaka memutuskan bahwa Laporan Pelapor
tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti. Panwas Kabupaten
Kolaka juga tidak pernah memeriksa Terlapor karena tidak memenuhi
undangan klarifikasi. Alasan Panwas Kabupaten Kolaka karena tidak memiliki
kewenangan projustitia untuk menghadirkan Terlapor secara paksa.
d. Laporan Nomor: 023/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan pelapor Iskandar
Iskandar melaporkan perihal pemberian uang kepada dirinya sebesar Rp.
100.000 (seratus ribu rupiah) oleh Sdr. Darwan yang merupakan Tim
Relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Nomor Urut 1
disertai permintaan agar mencoblos Pasangat dimaksud. Namun, laporan
tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Kolaka dengan alasan
tidak cukup bukti. Baik Pelapor maupun Terlapor tidak memenuhi undangan
klarifikasi yang disampaikan oleh Panwas Kabupaten Kolaka. Status laporan
tidak ditindaklanjuti. Jika diperhatikan, Laporan Sdr. Iskandar dengan
Laporan Sdr. Annas (022/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018), terdapat kesesuaian
peristiwa dan motif pemberian uang. Panwas Kabupaten Kolaka seharusnya
melihat secara jernih bahwa peristiwa pemberian uang yang dilakukan oleh
Sdr. Darwan kepada Sdr. Annas dan Sdr. Iskandar pada dasarnya merupakan
rangkaian peristiwa yang sama dan dengan motif yang sama pula meskipun
berbeda Laporan. Sehingga alasan Panwas Kabupaten Kolaka yang tidak
menindaklanjuti kedua laporan tersebut dengan alasan tidak cukup bukti
telah menimbulkan kecurigaan publik atas independensi dan sikap
profesional Panwas Kabupaten Kolaka.
e. Laporan Nomor: 025/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan pelapor Sudirman
Sudirman melaporkan perihal pemberian uang kepada dirinya oleh Sdr. Umar
(Terlapor) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Juni
2018. Peristiwa pemberian uang tersebut disaksikan oleh Saksi Dandi.
Namun, terhadap Laporan Pelapor, Panwas Kabupaten Kolaka tidak
menindaklanjuti, dengan alasan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4)
huruf c jo. Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bukti laporan ini sangat kuat,
namun Panwas Kabupaten Kolaka tidak menelusuri lebih jauh perihal motif
pemberian uang yang dilakukan oleh Terlapor.
f. Laporan Nomor: 026/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan pelapor Sofyan
Evendi Ibrahim
Sofyan Evendi Ibrahim melaporkan perihal pemberian kepada dirinya oleh
Terlapor Sdr. Arca sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) disertai
permintaan agar memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Nomor Urut 1. Peristiwa yang berlangsung pada tanggal 27 Juni tersebut
disaksikan oleh Saksi Djumardi. Namun Panwas Kabupaten Kolaka tidak
menindaklanjuti Laporan Pelapor tersebut oleh karena saksi Pelapor maupun
saksi Djumardi tidak memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan oleh
Panwas Kabupaten Kolaka.
g. Laporan Nomor: 027/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan pelapor Sumanti
Sumanti melaporkan melaporkan perihal pemberian uang kepada dirinya
pada tanggal 26 Juni 2018 yang dilakukan oleh oleh Sdr. Indrawan Abbas
(Terlapor) yang menjabat sebagai Kepala Desa Tikonu sebesar Rp. 50.000
(lima puluh ribu rupiah) disertai permintaan agar mencoblos Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Nomor Urut 1. Perbuatan Terlapor tersebut
disaksikan oleh saksi Andi Asriyanti juga diberikan uang oleh Terlapor
sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) disertai permintaan agar
mencoblos Nomor Urut 1. Laporan Pelapor tersebut tidak ditindaklanjuti oleh
Panwas Kabupaten Kabupate Kolaka dengan alasan kurangnya keterangan
saksi dan adanya ketidaksesuaian dengan keterangan Terlapor sehingga tidak
dapat disimpulkan memenuhi unsur-unsur pelanggara pidana pemilihan.
h. Laporan Nomor:028/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan pelapor Lisda
Lisda melaporkan perihal pemberian uang kepada dirinya yang dilakukan
oleh Sdr. Andi Massarappi yang menjabat sebagai Kepala Desa Tinggo sebesar
Rp. 265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) disertai permintaan
agar mencoblos pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Nomor Urut 1.
Laporan Sdr. Lisda juga didukung oleh Saksi Sarni yang juga diberikan uang
oleh Terlapor disertai permintaan agar mencoblos Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 1. Namun, laporan pelapor tersebut tidak
ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Kolaka dengan alasan tidak ada bukti
lain yang menguatkan keterangan saksi dan Terlapor tidak mengakui pernah
memberikan sejumlah uang kepada Pelapor.
2. Bahwa Teradu II atas nama Iswanto selaku Anggota Panwas Kabupaten Kolaka
diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Tahun 2018. Teradu II bertemu secara personal dengan Calon Wakil
Bupati Kolaka yang bernama Muhammad Jayadin, SE di Come On Coffee and
Caffee yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai Anggota Panwas
Kabupaten Kolaka. Pertemuan tersebut telah menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Status final Laporan Dugaan Politik Uang dengan Nomor:
020/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 yang diterbitkan oleh Panwas
Kabupaten Kolaka;
Bukti P-2 : Status final Laporan Dugaan Politik Uang dengan Nomor:
021/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 yang diterbitkan oleh Panwas
Kabupaten Kolaka;
Bukti P-3 : Status final Laporan Dugaan Politik Uang dengan Nomor:
022/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 yang diterbitkan oleh Panwas
Kabupaten Kolaka;
Bukti P-4 : Status final Laporan Dugaan Politik Uang dengan Nomor:
023/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 yang diterbitkan oleh Panwas
Kabupaten Kolaka;
Bukti P-5 : Status final Laporan Dugaan Politik Uang dengan Nomor:
025/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 yang diterbitkan oleh Panwas
Kabupaten Kolaka;
Bukti P-6 : Status final Laporan Dugaan Politik Uang dengan Nomor:
026/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 yang diterbitkan oleh Panwas
Kabupaten Kolaka
Bukti P-7 : Status final Laporan Dugaan Politik Uang dengan Nomor:
027/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 yang diterbitkan oleh Panwas
Kabupaten Kolaka;
Bukti P-8 : Status final Laporan Dugaan Politik Uang dengan Nomor:
028/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 yang diterbitkan oleh Panwas
Kabupaten Kolaka
Bukti P-9 : Foto salah satu anggota Panwaslu Kabupaten Kolaka atas nama
Iswanto, ST yang sedang bersama dengan Calon Wakil Bupati
Kabuten Kolaka, Muhammad Jayadin, SE
[2.6] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu II seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.7] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 13 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.7.1] Jawaban Teradu I dan II atas nama Juhardin dan Iswanto terhadap
Perkara Nomor 153/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa terkait pokok aduan bagian Pertama, Teradu I dan Teradu II menjelaskan
hal-hal sebagai berikut:
a. Panwas Kabupaten Kolaka telah melakukan langkah-langkah pencegahan
dengan mengirimkan Surat Nomor: 060/K-Bawaslu.Prov.SG-
06/PM.00.02/II/2018 tertanggal 24 Februari 2018 perihal himbauan kepada
tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 dan tim pemenangan
pasangan calon nomor urut 2. Dalam himbauan tersebut salah satu berisi
himbauan kepada pasangan calon agar memperhatikan isi dari materi
kampanye, sesuai dengan regulasi yang ada pada ketentuan Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye; (Bukti T-1)
b. Bahwa selanjutnya Panwas Kabupaten Kolaka kembali melakukan langkah
pencegahan dengan mengirimkan surat nomor: 071/K-Bawaslu.Prov.SG-
06/PM.00.02/III/2018 tertanggal 23 Maret 2018 perihal himbauan yang pada
intinya memuat tentang himbauan kepada pasangan calon, tim kampanye
dan pendukung untuk tidak melakukan hal-hal yang termasuk dalam
larangan kampanye sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 68 ayat (1)
huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, yang
menyebutkan bahwa …(1) Dalam Kampanye dilarang: ….C. melakukan
Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik,
perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; (Bukti T-2)
c. Bahwa untuk memastikan kegiatan kampanye berlangsung sebagaimana
mestinya, maka Panwas Kabupaten Kolaka melakukan pengawasan pada
setiap tahapan kampanye dengan menuangkan laporan hasil pengawasan
dalam bentuk Form A. Dalam hal tersebut, terkait dengan pengawasan
kampanye pada tanggal 18 Maret 2018 (kampanye dari pasangan calon nomor
urut 2) yang menurut Pengadu ada dugaan pelanggaran terkait dengan
larangan kampanye sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 68 ayat (1)
huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Larangan Kampanye,
Panwas Kabupaten Kolaka dan Panwas Kecamatan Kolaka yang melakukan
pengawasan pada tanggal 18 Maret 2018 tidak menemukan adanya unsur
dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh Pengadu, sebagaimana bukti
laporan hasil pengawasan atau Form A Panwas Kabupaten Kolaka dan Form
A Panwas Kecamatan Kolaka; (Bukti T.3 dan Bukti T.4)
d. Bahwa sebagaimana penjelasan pada huruf a, b dan c di atas, terkait dengan
pokok aduan yang menyatakan bahwasanya Panwas Kabupaten Kolaka telah
melakukan pembiaran terhadap kampanye yang memuat unsur pelanggaran
kampanye pada tanggal 18 Maret 2018. Selanjutnya, Para Teradu membantah
dan menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat dibenarkan dan bersifat
mengada-ada.
2. Bahwa terkait pokok aduan pada bagian Kedua, Teradu I dan Teradu II
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa setelah melihat pokok pengaduan pada bagian Kedua yang
menyebutkan adanya kejanggalan terkait dengan pertimbangan yuridis dalam
Form A13 yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Kolaka. Terhadap aduan
tersebut, Panwas Kabupaten Kolaka menerima dan meregistrasi laporan
dengan Nomor: 010/LP/PB/KAB/28.06/III/2018, maka sesuai dengan
ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Pelanggaran dan peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung
Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Sentra Gakkumdu, selanjutnya Laporan
tersebut diteruskan ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Penyidik
Kepolisian, Penuntut Kejaksaan dan Pengawas Pemilu untuk dilakukan
Pembahasan I Sentra Gakkumdu; (Bukti T-5)
b. Bahwa pada pembahasan di forum Sentra Gakkumdu tanggal 26 Maret 2018
terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa kalimat hasutan, fitnah dan
adu domba sebagaimana yang terdapat dalam bukti rekaman yang
disampaikan Pengadu, maka Sentra Gakkumdu mengambil kesimpulan
bahwa laporan tersebut haruslah dibuktikan dengan melakukan klarifikasi
Pelapor, Saksi dan Terlapor untuk mendalami keterpenuhan unsur tindak
pidana pemilihan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 69 huruf b Jo
Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada;
c. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap para pihak diperoleh fakta dan
keterangan Terlapor (Ivan Darmawan) yang mengeluarkan pernyataan tidak
bermaksud menunjuk ke orang tertentu. Selanjutnya, berdasarkan hasil
klarifikasi Pelapor dan Saksi juga diperoleh fakta dan keterangan bahwa
mereka tidak mendengar adanya penyebutan nama seseorang yang dirujuk
atas dasar kalimat yang mengandung unsur pelanggaran seperti hasutan,
fitnah dan adu domba dalam hal Larangan Kampanye;
d. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana penjelasan pada huruf c,
selanjutnya dilakukan pembahasan ke-II oleh Sentra Gakkumdu dan ditarik
kesimpulan bahwa ujaran kebencian, hasutan, fitnah dan adu domba
sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu hanyalah merupakan suatu
asumsi dan rekaan karena baik keterangan Pelapor, Saksi dan Terlapor yang
dibahas dalam forum Sentra Gakkumdu dan telah dituangkan dalam bentuk
kajian Dugaan Pelanggaran (A8) itu tidak terpenuhi unsur tindak pidana
pemilihan sebagaimana bukti status laporan/A13 yang telah diumumkan
melalui papan pengumuman Sekretariat Panwas Kabupaten Kolaka dan surat
penerusan ke pelapor tentang status laporan dengan surat nomor:
083/K/BAWASLU-PROV.SG-06/PM.06.02/III/2018. Berdasarkasn penjelasan
pada huruf a, b, dan c terlihat jelas bahwa penghentian kasus tersebut telah
melalui sebuah kajian yang mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sehingga, tidaklah benar aduan pengadu yang menyatakan
bahwa penghentian terhadap kasus tersebut tidak ada alasan yuridisnya.
(Bukti T-6, Bukti T-7 dan Bukti T-8)
3. Bahwa terkait pokok aduan pada bagian Ketiga, Teradu I dan Teradu II
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa benar Pengadu pernah mempertanyakan penjelasan atas status
laporan nomor: 010/LP/PB/KAB/28.06/III/2018 kepada Teradu tanggal 6
April 2018 pada pukul 17.00 WITA.Teradu sudah menjelaskan secara lisan
tentang alasan-alasan penghentian yang termuat pada status hasil
laporan/A13 sebagaimana bukti foto pada saat penjelasan; (Bukti T-9)
b. Bahwa pada pertemuan sebagaimana penjelasan pada huruf a, Para Pengadu
meminta penjelasan tertulis. Atas permintaan tersebut, Panwas Kabupaten
Kolaka berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kolaka. Terkait
hal tersebut Sentra Gakkumdu menyarankan kepada teradu bahwasanya,
penjelasan tertulis akan diberikan bila Pengadu meminta penjelasan secara
tertulis. Akan tetapi, sampai hari ini pada tanggal 18 Juli 2018 Pengadu tidak
pernah menyampaikan surat secara tertulis kepada Panwas Kabupaten
Kolaka. Walaupun demikian, Panwas Kabupaten Kolaka tetap beri’tikad baik,
untuk menyampaikan informasi status Laporan kepada pengadu melalui
Form A13 dan mengumumkan status laporan tersebut di papan pengumuman
sekretariat Panwas Kabupaten Kolaka. Dengan demikian tuntutan pengadu
dalam perkara a quo bagian ketiga, tidak benar dan tidak beralasan hukum
serta sifatnya hanya mengada-ada.
4. Bahwa terkait pokok aduan pada bagian Keempat, Teradu I dan Teradu II
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Panwas Kabupaten Kolaka mengklarifikasi penyebutan Pasal 39
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang dituliskan oleh Pengadu bukanlah
terkait dengan pemasangan foto presiden pada Alat Peraga Kampanye (APK),
akan tetapi terkait dengan “pertemuan tatap muka dan dialog”. Sehingga,
Para Teradu menyatakan tuntutan Pengadu pada bagian ke empat
sebagaimana pasal yang ditunjuk yakni ketentuan pasal 39 Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2017 tidak berkesesuaian dengan objek yang ingin
dilaporkan;
b. Bahwa Panwas Kabupaten Kolaka ingin menyampaikan kepada Yang Mulia
Majelis Sidang DKPP bahwa ketentuan pasal yang mengatur tentang
pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden pada APK pasangan calon
diatur pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “Desain dan
materi Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang menjadi pengurus
politik”;
c. Bahwa terkait dengan pelantikan pengurus Pospera sebagai Ormas tanggal 26
Maret 2018 di Stadion Gelora Mekongga Raya Kecamatan Kolaka,
sebagaimana disebutkan oleh Pengadu dalam perkara a quo Panwas
Kabupaten Kolaka tidak mendapatkan informasi, karena bukan merupakan
kegiatan kampanye melainkan kegiatan ormas;
d. Bahwa sebagai bentuk komitmen pengawasan pada semua kegiatan yang
menghadirkan pasangan calon termasuk kegiatan Pospera yang
menghadirkan pasangan calon nomor urut 2, Panwas Kabupaten Kolaka
melakukan pengawasan dengan melibatkan Panwas Kecamatan Kolaka;
e. Bahwa hasil pengawasan pada pelantikan Pospera tidak ditemukan adanya
kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2, hal ini termuat di Form A Panwas
Kabuapaten Kolaka dan Form A Panwas Kecamatan Kolaka; (Bukti T-10 dan
Bukti T-11)
f. Bahwa dalam kegiatan tersebut yang ditemukan adalah adanya bentuk
pelanggaran pemilu lainnya yaitu keterlibatan ASN dengan memberikan
dukungan kepada pasangan calon atau keberpihakan pada pasangan calon
tertentu, dengan cara foto bersama dengan salah satu pasangan calon serta
memberikan simbol yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu
pasangan calon, sebagaimana bukti Form A13, dan atas pelanggaran tersebut
Panwas Kabupaten Kolaka telah melakukan langkah-langkah penanganan
pelanggaran dan telah mengeluarkan surat rekomendasi atas pelanggaran
tersebut sebagaimana bukti surat Nomor: 117/K/BAWASLU-PROV.SG-
06/PM.05.02/V/2018 tertanggal 24 Mei 2018 perihal penerusan pelanggaran;
(Bukti T-12 dan Bukti T-13)
g. Bahwa berdasarkan penjelasan pada huruf a,b,c,d,e dan f Panwas Kabupaten
Kolaka membantah dan menyatakan tidak benar aduan pengadu yang
menyatakan teradu melakukan pembiaran terhadap kampanye pada
pelantikan Pospera. Panwas malah menemukan bentuk pelanggaran lainnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Para Teradu tidak mentolelir siapapun
yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau
dengan kata lain Panwas Kabupaten Kolaka telah bekerja secara profesional
dan berintegritas.
5. Bahwa terkait pokok aduan pada bagian Kelima, Teradu I dan Teradu II
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Panwas Kabupaten Kolaka telah melakukan langkah-langkah
pencegahan dengan mengirimkan surat Nomor: 060/K-Bawaslu.Prov.SG-
06/PM.00.02/II/2018 tertanggal 24 Februari 2018 perihal himbauan kepada
tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 dan tim pemenangan
pasangan calon nomor urut 2. Dalam himbauan tersebut yang pada
pokoknya, salah satunya berisi himbauan kepada pasangan calon agar
memerhatikan isi dari materi kampanye, sesuai dengan regulasi yang ada
pada ketentuan PKPU Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Kampanye; (Bukti T-1)
b. Bahwa kegiatan kartinidays adalah kegiatan ormas Pospera, sehingga
kehadiran Teradu hanya memastikan bahwasanya kegiatan tersebut tidak
mengandung unsur kampanye sebagaimana yang diatur pada ketentuan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017;
c. Bahwa dalam hal upaya pengawasan terhadap bentuk pelanggaran lainnya,
maka Panwas Kabupaten Kolaka bersama Panwas Kecamatan Latambaga
tetap melakukan pengawasan dan menuangkan laporan hasil pengawasan
tersebut dalam Formulir Model A; (Bukti T-14)
d. Bahwa sepanjang pengawasan kegiatan tidak ada kampanye yang dilakukan
oleh calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2 sesuai definisi kampanye
dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (15) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017
Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan
menawarkan visi, misi, program pasangan calon dan/atau informasi lainnya,
yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih;
e. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwasanya
ada orasi politik Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada kegiatan Kartini days di
Kecamatan Latambaga, Panwas Kabupaten Kolaka menjelaskan bahwa
walaupun kegiatan tersebut adalah kegiatan kampanye tetapi sudah sesuai
dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor: 39/PL.03.4-
Kpt/7401/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Jadwal Kampanye dan
Zonasi/Lokasi Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Tahun 2018. Pasangan Calon Nomor Urut 2 benar memiliki jadwal untuk
melakukan kampanye di zona yang salah satu wilayahnya berada di
Kecamatan Latambaga. Untuk itu, tidak benar kalau dikatakan bahwa orasi
politik atau kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di
Kecamatan Latambaga dikualifikasi kampanye diluar jadwal; (Bukti T-15)
f. Bahwa dari penjelasan sebagaimana disebutkan pada huruf a, b, c, dan d
diatas dapat disimpulkan bahwa pokok aduan Pengadu pada bagian Kelima
yang menyatakan bahwa Teradu II membiarkan kegiatan perayaan hari
Kartini days di isi dengan orasi politik dan/atau kampanye dari Pasangan
Calon Nomor Urut 2 tidak benar dan bersifat mengada-ada, karena pada saat
Ibu Asmani Arif sebagai pembina Pospera melakukan orasi, tidak ditemukan
kata-kata atau kalimat yang menunjukkan adanya kampanye pemilihan
sebagaimana di atur pada ketentuan Pasal 1 ayat (15) Peraturan KPU Nomor
4 Tahun 2017.
[2.7.2] Jawaban Teradu I, II, dan III atas nama Juhardin, Iswanto, dan Rusdi
terhadap Perkara Nomor 176/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa terkait pokok aduan bagian Pertama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa mencermati pokok pengaduan 1 huruf a atas laporan Nomor:
020/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Masniati T. Panwas
Kabupaten Kolaka telah melakukan upaya penegakan hukum pemilu dengan
menerima laporan tersebut dan telah menindaklanjuti laporan a quo
berdasarkan tata cara dan penindakan atas laporan sesuai dengan
Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran dan Peraturan
Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Sentra Gakkumdu. Bahwa setelah ditelusuri dengan mengundang
para pihak baik pelapor sekaligus saksi I dan saksi II serta Terlapor untuk
dimintai keterangan dengan menggunakan Form A7 (Berita Acara Klarifikasi).
Dalam keterangan Pelapor maupun saksi sama sekali tidak menyebutkan
adanya ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon saat Terlapor Sdr.
Nurhana memberikan uang yang disertai dengan pemberian Form C6 kepada
pelapor Sdr. Masniati T. Adapun kaitannya dengan pemberian Form C6 oleh
Sdr. Terlapor kepada Sdr. Pelapor adalah merupakan tugas Sdr. Terlapor
sebagai anggota KPPS. Sehingga atas perkara a quo tidak terpenuhi unsur
tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (4) huruf c jo
Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 73 ayat (4) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan
relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk: (c) …..mempengaruhi untuk memilih calon
tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Ketentuan Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung
untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan
hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon
tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal
73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (Tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah); (Bukti T-1)
b. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan 1 a yang mendalilkan Panwas
Kabupaten Kolaka tidak menelusuri lebih jauh motif pemberian uang yang
dilakukan oleh Sdr. Terlapor kepada Sdr. Pelapor. Hal tersebut merupakan
sebuah asumsi oleh Pengadu, sebab pada faktanya Panwas Kabupaten Kolaka
telah berupaya menelusuri motif dari pemberian uang dengan cara
mengundang Sdr. Terlapor untuk dimintai keterangannya dan dipadukan
dengan keterangan saksi-saksi. Atas perkara a quo telah dikaji dengan
menggunakan Form A8 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dan juga telah melalui
Pembahasan Ke-2 Sentra Gakkumdu. Hasilnya atas laporan nomor:
020/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak
terpenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilihan; (Bukti T-2)
c. Bahwa mencermati pokok pengaduan 1 huruf b atas laporan Nomor
:021/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan pelapor Erni yang melaporkan sdr.
Hj. Mineng atas dugaan money politik. Panwas Kabupaten Kolaka telah
melakukan upaya penanganan terhadap dugaan money politik dengan
menerima laporan a quo dan telah menindaklanjuti laporan a quo dengan
membahasnya pada forum Sentra Gakkumdu; (Bukti T-3)
d. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu terkait dengan tidak
diperiksanya Terlapor a.n Hj. Mineng dengan alasan tidak memiliki
kewenangan projustitia untuk memanggil secara paksa Terlapor untuk
dimintai keterangannya. Panwas Kabupaten Kolaka sesuai kewenangan yang
dimiliki sebagaimana yang diatur pada ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Perbawaslu 14 Tahun 2017 yang berbunyi Dalam proses pengkajian Temuan
atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat
meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya
di bawah sumpah. Namun, bukan berarti terlapor tidak dapat dipanggil
secara paksa, hal tersebut dapat dilakukan jika sekiranya Laporan dugaan
tindak pidana pemilihan telah berlanjut pada tahap penyidikan;
e. Bahwa Panwas Kabupaten Kolaka telah mengundang Terlapor atas nama Hj.
Mineng sebanyak dua kali dengan surat nomor: 142/K/BAWASLU.PROV.SG-
06/PM.05.02/VII/2018 tertanggal 1 Juli 2018 perihal undangan klarifikasi
dan surat Nomor: 150/K/BAWASLU.PROV.SG-06/PM.05.02/VII/2018
tertanggal 2 Juli 2018 perihal undangan ke-2 klarifikasi. Atas ketidakhadiran
terlapor, maka Panwas Kabupaten Kolaka membuat berita acara
ketidakhadiran Terlapor; (Bukti T-4)
f. Bahwa sebagaimana penjelasan pada huruf c, d dan e atas laporan Nomor:
021/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor sdr. Erni tidak dapat
ditindaklanjuti sebab kurangnya alat bukti terhadap perkara a quo, dan telah
dikeluarkan status laporannya. (Bukti T-5)
g. Bahwa mencermati pokok pengaduan 1 huruf c atas laporan Nomor:
022/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Annas dan pokok
pengaduan 1 huruf d atas laporan nomor:023/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018
dengan pelapor Iskandar. Terhadap ke-dua laporan a quo yang melaporkan
satu orang yang sama yakni Terlapor a.n Darwan yang diketahui identitasnya
berdasarkan formulir penerimaan laporan (Form. A1) Sdr. Terlapor beralamat
di Dusun 4 Desa Lalonggopi Kecamatan Wolo dan diduga telah melakukan
money politik menjelang tahapan pungut hitung pada pemilihan Gubernur
dan Bupati Tahun 2018; (Bukti T-6)
h. Bahwa terhadap dalil yang dituliskan Pengadu dalam pokok pengaduan 1
huruf c dan huruf d. Panwas Kabupaten Kolaka telah melakukan upaya
untuk meminta keterangan dari Sdr. Terlapor dengan mengirimkan surat
undangan Nomor: 144/K/Bawaslu.Prov.SG-06/PM.05.02/VII/2018 tertanggal
1 Juli 2018 perihal undangan Klarifikasi dan di undang kembali melalui surat
Nomor: 148/K/Bawaslu.Prov.SG-06/PM.05.02/VII/2018 tertanggal 2 Juli
2018 Perihal undangan ke-2 Klarifikasi disertai dengan Tanda terima Surat.
Namun, Sdr. Terlapor tidak pernah menghadiri surat undangan yang Panwas
Kabupaten Kolaka kirimkan, olehnya Panwas Kabupaten Kolaka membuat
berita acara ketidakhadiran Terlapor; (Bukti T-7)
i. Bahwa terhadap kedua Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti karena
tidak terpenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, dan Panwas Kabupaten
Kolaka telah mengeluarkan status laporan laporan a quo; (Bukti T-8)
j. Bahwa Terkait dengan dalil Pengadu dalam pokok pengaduan 1 huruf c dan
huruf d dalam memanggil Terlapor untuk dimintai keterangannya itu telah
sesuai dengan Pasal 21 Perbawaslu 14 Tahun 2017 sebagaimana yang telah
dijelaskan pada huruf d, Panwas Kabupaten Kolaka tidak berwenang untuk
memanggil Terlapor secara paksa karena hal tersebut merupakan
kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Sementara dalam Laporan a quo
tidak sampai ke tahap penyidikan karena terhadap Laporan a quo itu telah
dihentikan proses penanganannya karena tidak terpenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilihan;
k. Bahwa benar Panwas Kabupaten Kolaka telah menerima laporan dari Sdr.
Sudirman yang melaporkan Sdr. Umar atas dugaan pelanggaran money
politik dan laporan tersebut telah diregister dengan Nomor:
025/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 sebagaimana pada formulir penerimaan
laporan (Form A.1); (Bukti T-9)
l. Bahwa terhadap dalil yang disebutkan Pengadu atas laporan a quo terkait
dengan bukti laporan yang kuat namun tidak ditindaklanjuti oleh Panwas
Kabupaten Kolaka. Berdasarkan fakta dan keterangan yang diketahui melalui
klarifikasi terhadap pelapor dan saksi, yang dituangkan dalam kajian dugaan
pelanggaran (Form A8) bahwa saksi II a.n Dandi (yang merupakan saudara
kandung dari Pelapor a.n Sudirman) menerangkan bahwa saksi II pada
tanggal 25 Juni 2018, melihat saudara Pelapor diberi uang oleh Terlapor
sebanyak Rp. 100.000, namun saksi mengatakan saat Sdr. Terlapor memberi
uang kepada Sdr. Pelapor tidak ada kalimat lain yang diucapkan Terlapor;
(Bukti T-10)
m. Bahwa sebagaimana penjelasan pada huruf l terkait dengan tidak adanya
pernyataan Sdr. Terlapor saat memberi uang kepada pelapor jika dikaitkan
dengan Pasal yang disangkakan yakni ketentuan Pasal 73 ayat (4) huruf c jo
Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap laporan
a quo tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Selanjutnya pada
Pembahasan ke-II Sentra Gakkumdu menyimpulkan terhadap perkara a quo
tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak
terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur pada ketentuan
Pasal 73 ayat (4) huruf c jo Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016; (Bukti T-11)
n. Bahwa mencermati pokok pengaduan 1 huruf f atas laporan Nomor:
026/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan pelapor Sdr. Sofyan Efendi Ibrahim
melaporkan Sdr. Arca dengan dugaan money politik dan atas Laporan a quo
telah diterima dan diregister oleh Panwas Kabupaten Kolaka; (Bukti T-12)
o. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Perbawaslu 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Pelanggaran, Panwas Kabupaten Kolaka telah berupaya
menelusuri atas laporan a quo dengan mengirimkan undangan Nomor:
141/K/Bawaslu.Prov.SG-06/PM.05.02/VI/2018 tertanggal 30 Juni 2018
perihal undangan klarifikasi. Sdr. Pelapor atas nama Sofyan Efendi Ibrahim
sempat datang untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 1 Juli 2018, tetapi
Sdr. Pelapor tanpa alasan yang jelas meninggalkan Kantor Panwas Kabupaten
Kolaka tanpa sempat memberikan keterangan, sedangkan saksi atas nama
Jumardin tidak menghadiri undangan yang telah diberikan Panwas
Kabupaten Kolaka; (Bukti T-13)
p. Bahwa Panwas Kabupaten Kolaka telah mengirimkan undangan dengan
Nomor: 151/K/Bawaslu.Prov.SG-06/PM.05.02/VII/2018 tertanggal 3 Juli
2018 perihal undangan ke-2 klarifikasi, baik kepada Sdr. Pelapor atas nama
Sofyan Efendi Ibrahim dan saksi sebagai upaya yang dilakukan dalam
menemukan kebenaran terkait dengan dugaan money politik yang dilaporkan.
Sdr. Pelapor maupun saksi tidak menghadiri undangan klarifikasi yang
Panwas Kabupaten Kolaka kirimkan, dan Panwas Kabupaten Kolaka telah
membuat berita acara ketidakhadiran Pelapor dan saksi; (Bukti T-14)
q. Bahwa sebagaimana penjelasan pada huruf n, o, dan p Panwas Kabupaten
Kolaka tidak menemukan alat bukti lainnya berupa keterangan oleh para
pihak baik pelapor dan saksi. Sehingga, Sentra Gakkumdu tidak
menindaklanjuti laporan a quo, karena tidak terpenuhi syarat materil terkait
dengan keterpenuhan saksi yang mengetahui peristiwa dugaan money politik
tersebut; (Bukti T-15)
r. Bahwa Panwas Kabupaten Kolaka benar telah menerima Laporan Sdr.
Sumanti yang kemudian di register dengan Nomor:
027/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Terlapor Sdr. Indrawan Abbas atas
dugaan pelanggaran money politik; (Bukti T-16)
s. Bahwa atas Laporan a quo, Panwas Kabupaten Kolaka kemudian telah
melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor, yang hasil
klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi (Form A7).
Dalam Fakta dan Keterangan yang didapat dari hasil klarifikasi terdapat
keterangan yang tidak sinkron baik yang disampaikan oleh pelapor, saksi
dan juga terlapor, sehingga Panwas Kabupaten Kolaka menyimpulkan
bahwasanya Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan ke
tahap selanjutnya dengan alasan tidak cukup alat bukti lain yang
menguatkan keterangan Pelapor dan Saksi; (Bukti T-17)
t. Bahwa benar Panwas Kabupaten Kolaka telah menerima laporan dari Sdr.
Lisda yang melaporkan Sdr. Andi Masarappi yang menjabat sebagai Kepala
Desa Tinggo, Kecamatan Tanggetada atas dugaan pelanggaran Money Politik
dan Laporan a quo telah diterima dan diregister oleh Panwas Kabupaten
Kolaka dengan Nomor: 028/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018; (Bukti T-18)
u. Bahwa atas Laporan a quo telah dilakukan Kajian terhadap dugaan money
politik yang di Laporkan oleh Sdr. Lisda. Akan tetapi, ada hal yang
memerlukan pencermatan terkait dengan kelengkapan syarat Formil Pelapor
yang tidak melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya melampirkan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada saat melapor, sehinga ketika dikaitkan
dengan Fakta dan Keterangan oleh Sdr. Terlapor yang diketahui identitasnya
merupakan Kepala Desa Tinggo Kecamatan Tanggetada sama sekali tidak
mengenal dan tidak mengetahui ada warga dari Desanya a.n Lisda dan Sarni
(Pelapor dan Saksi). Maka, atas Laporan a quo Panwas Kabupaten Kolaka
meragukan kebenaran terhadap Laporan oleh Pelapor Sdr. Lisda; (Bukti T.19)
v. Bahwa terhadap laporan Nomor: 028/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 Panwas
Kabupaten Kolaka kemudian mengeluarkan status laporan tidak
ditindaklanjuti; (Bukti T-20)
w. Bahwa sebagaimana penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf v diatas
mengenai pokok pengaduan pertama yang mendalilkan bahwasanya Panwas
Kabupaten Kolaka diduga kuat telah bersikap secara tidak profesional
terhadap laporan dugaan money politik yang dilaporkan, hal tesebut tidak
terbukti karena Panwas Kabupaten Kolaka sudah bertindak sesuai tahapan
penanganan pelanggaran. Sehingga laporan Pengadu atas dalil a quo hanya
bersifat penilaian secara sepihak dan tidak berdasar alias mengada-ada;
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan pada Bagian Kedua Teradu II tanggapi
dengan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
a. Bahwa benar foto yang dilaporkan Pengadu adalah foto Teradu II (Iswanto, ST)
bersama alumni MTs Nurul Iman Kecamatan Pomalaa, yang salah satunya
adalah Bapak H. Muh. Jayadin, SE, ME yang merupakan Wakil Bupati
Kabupaten Kolaka dan merupakan salah satu Calon Wakil Bupati pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Tahun 2018;
b. Bahwa Teradu II menerangkan foto Teradu II bersama alumni MTs Nurul
Iman yang salah satunya adalah Bapak H. Muh. Jayadin, SE, ME yang
merupakan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka dan merupakan salah satu Calon
Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka
tahun 2018 dilakukan seusai acara arisan Alumni MTs Nurul Iman
Kecamatan Pomalaa pada tanggal 14 Mei 2017 di Come On Caffe Kompleks
Antam Kecamatan Pomalaa, jauh sebelum menjadi Panwas Kabupaten
Kolaka. (Bukti T-21);
c. Bahwa Teradu II (Iswanto, ST) dilantik pada tanggal 26 Agustus 2018, ini
dibuktikan dengan surat keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor: 110/Bawaslu-Prov.SG/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan
Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti
T-22);
d. Bahwa terkait laporan Pengadu dan/atau Pelapor dengan melampirkan bukti
foto Teradu II (Iswanto,ST) merupakan satu alat bukti yang mengada-ada dan
tidak relevan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I, dan Teradu II atas nama Juhardin, danIswanto terhadap
Perkara Nomor 153/DKPP-PKE-VII/2018
Teradu I, dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, dan Teradu II; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8.2] Petitum Teradu I, Teradu II, dan III atas nama Juhardin, Iswanto, dan
Rusdi terhadap Perkara Nomor 176/DKPP-PKE-VII/2018
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.9] Bukti Teradu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.9.1] Bukti Teradu I, dan Teradu II atas namaJuhardin, danIswanto terhadap
Perkara Nomor 153/DKPP-PKE-VII/2018
Bukti T-1 : Surat Himbauan Nomor: 060/K-BAWASLU. PROV. SG-
06/PM.00.02/II/2018 kepada Ketua TIM Pemenangan SMS Tetap
Berjaya dan Ketua Tim Pemenangan Berani untuk memperhatikan:
ketetapan waktu dan tempat (jadwal kampanye) sesuai regulasi
yang ada, isi dan materi kampanye agar sesuai dengan regulasi
yang ada dan penyampaian kampanye menghindari isu SARA dan
hoax, tanggal 24 Februari 2018;
Bukti T-2 : Surat Himbauan Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nomor: 071/K-BAWASLU PROV. SG-
06/PM.00.02/III/2018 terkait himbauan kepada Pasangan calon,
Tim kampanye dan pendukung untuk memperhatikan larangan
kampanye sebagaimana diatur di PKPU Nomor 4 Tahun 2017,
tanggal 23 Maret 2018;
Bukti T-3 : Form A Panwas Kabupaten Kolaka Dalam Hal Pengawasan
Kampanye, tanggal 18 Maret 2018;
Bukti T-4 : Form A Panwas kecamatan Kolaka Dalam Hal Pengawasan
Kampanye, tanggal 18 Maret 2018;
Bukti T-5 : Pembahasan I Sentra Gakkumdu Tentang laporan atas nama
Terlapor Ivan Darmawan, tanggal 26 Maret 2018;
Bukti T-6 : Pembahasan II Sentra Gakkumdu Tentang Laporan atas nama
Terlapor Ivan Darmawan, tanggal 29 Maret 2018;
Bukti T-7 : Status Laporan A.13 a.n Terlapor Ivan Darmawan, tanggal 29 Maret
2018;
Bukti T-8 : Surat Penerusan Status Laporan Nomor:
083/K/BAWASLUPROV.SG06/PM.06.02/III/2018, tanggal 29 Maret
2018;
Bukti T-9 : Foto pada saat penjelasan secara Lisan ke salah satu Pengadu
tertanggal 6 April 2018 di Sekretariat Panwas Kabupaten Kolaka;
Bukti T-10 : Form A Panwas Kabupaten Kolaka Perihal Kampanye Tanggal 26
Maret 2018;
Bukti T-11 : Form A Panwas Kecamatan Kolaka Perihal Kampanye Tanggal 26
Maret 2018;
Bukti T-12 : Form A.13 Temuan Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN dalam
Kampanye, tanggal 6 April 2018;
Bukti T-13 : Surat Nomor:117/K/Bawaslu-Prov.SG-06/PM.05.02/V/2018
tertanggal 24 Mei 2018 perihal Penerusan Pelanggaran;
Bukti T-14 : Form A laporan Hasil Pengawasan pada Acara Kartini days pada
tanggal 21 April 2018;
Bukti T-15 : Surat Keputusan KPU Nomor: 39/PL.03.4-Kpt/7401/KPU-
Kab/II/2018, tanggal 14 Februari 2018;
[2.9.2] Bukti Teradu I, Teradu II, dan III atas namaJuhardin, Iswanto, dan Rusdi
terhadap Perkara Nomor 176/DKPP-PKE-VII/2018
Bukti T-1 : Formulir A7 Panwas Kolaka, Berita Acara Klarifikasi Laporan
Nomor: 020/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 atas nama Nurhana,
tanggal 26 Juni 2018;
Bukti T-2 : Form A8 Panwas Kolaka Berita Acara Kajian Dugaan Pelanggaran
Laporan Nomor: 020/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018, tanggal 1 Juli
2018;
Bukti T-3 : Bukti Form A1 dan Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu,
tanggal 26 Juni 2018;
Bukti T-4 : Undangan Klarifikasi atas nama Hj. Mineng dan berita acara
ketidakhadiran, tanggal 1 Juli 2018;
Bukti T-5 : Form A13 Status Laporan Laporan Nomor:
021/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018, tanggal 3 Juli 2018;
Bukti T-6 : Form A1 Penerimaan Laporan Nomor:
025/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 atas nama Annas, tanggal 28
Juni 2018;
Bukti T-7 : Undangan Klarifikasi atas nama Darwan dan Berita acara
ketidakhadiran, tanggal 1 Juli 2018;
Bukti T-8 : Form A13 Status Laporan Laporan Nomor:
022/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018, tanggal 3 Juli 2018;
Bukti T-9 : Form A1 Penerimaan Laporan Nomor:
022/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 atas nama Sudirman, tanggal 29
Juni 2018;
Bukti T-10 : Form A8 Panwas Kolaka Berita Acara Kajian Dugaan Pelanggaran
Laporan Nomor: 025/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018, tanggal 4 Juli
2018;
Bukti T-11 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kolaka Nomor: 09/SG/KAB.KOLAKA/VI/2018, tanggal 4 Juli 2018;
Bukti T-12 : Form A1 Penerimaan Laporan Nomor:
026/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 atas nama Sofyan Evendi
Ibrahim, tanggal 29 Juni 2018;
Bukti T-13 : Undangan Klarifikasi atas nama Sofyan Evendi Ibrahim dan Bukti
Foto Pelapor yang sempat hadir pada saat ingin dimintai
keterangannya, tanggal 30 Juni 2018;
Bukti T-14 : Undangan ke-2 klarifikasi atas nama Sofyan Evendi Ibrahim,
tanggal 3 Juli 2018;
Bukti T-15 : Form. A.8 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kolaka Nomor: 05/SG/KAB.KOLAKA/VI/2018, tanggal
29 Juni 2018;
Bukti T-16 : Form A1 Penerimaan Laporan Nomor:
027/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 atas nama Sumantri, tanggal 3
Juli 2018;
Bukti T-17 : Formulir A7 Panwas Kolaka, Berita Acara Klarifikasi Laporan
Nomor: 027/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 atas nama Indrawan
Abbas, tanggal 6 Juli 2018;
Bukti T-18 : Form A1 Penerimaan Laporan Nomor:
028/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 atas nama Lisda, tanggal 28 Juni
2018;
Bukti T-19 : Kartu Identitas Pelapor dan Saksi dan Keterangan Terlapor;
Bukti T-20 : Form A13 Status Laporan Laporan Nomor:
028/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018, tanggal 3 Juli 2018;
Bukti T-21 : Print out hasil capture foto Teradu II di Media Sosial Facebook
Bukti T-22 : Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
110/Bawaslu-Prov.SG/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan
Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Peserta Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017, dengan demikian Pengadu I, dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I, dan
Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I, dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan
bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
atas tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Pengaduan Pengadu I yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153/DKPP-
PKE-VII/2018 mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota
Panwas Kabupaten Kolaka tidak profesional dalam melaksanakan pengawasan
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2018. Laporan
Pengadu kepada Panwas Kolaka tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh Teradu I
dan Teradu II. Pengadu melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan
oleh Ivan Darmawan yang tidak terdaftar sebagai Juru Kampanye Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Nomor Urut 2 melakukan orasi saat acara kampanye pada 18
Maret 2018. Dalam orasinya Ivan Darmawan tidak menyampaikan visi, misi, dan
program Paslon Nomor Urut 2, melainkan memuat materi ujaran kebencian,
penghinaan, pelecehan, fitnah, hasutan, dan adu domba yang ditujukan dan/atau
merugikan Paslon Nomor Urut 1. Laporan Pengadu dinyatakan tidak ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sesuai dengan surat
pemberitahuan status laporan Nomor: 083/K/Bawaslu-Prov.SG-
06/PM.06.02/III/2018, tanggal 29 Maret 2018. Pengadu menyatakan bahwa terdapat
kejanggalan dalam kesimpulan/keputusan Teradu I dan Teradu II karena tidak
disertai uraian alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar yuridisnya. Pada tanggal
6 April 2018, Pengadu mendatangi Kantor Panwas Kabupaten Kolaka
mempertanyakan terkait dengan Status Laporan Pengadu yang dinyatakan dihentikan
oleh Teradu I dan Teradu II. Pada saat itu Pengadu dijanjikan akan diberikan
penjelasan tertulis oleh Teradu I dan Teradu II, namun pada kenyataannya tidak
pernah diberikan. Pada tanggal 26 Maret 2018, Teradu II membiarkan acara
pelantikan pengurus cabang organisasi masyarakat (Ormas) Posko Perjuangan Rakyat
(Pospera) Kabupaten Kolaka yang disisipi oleh kegiatan kampanye oleh paslon Nomor
Urut 2, dalam yel-yelnya menyebutkan "Bersama Asmani Arif Wujudkan Perubahan
Kolaka". Bahwa acara tersebut diketahui oleh Teradu II, akan tetapi tidak ada
tindakan apa pun oleh yang bersangkutan. Pengadu juga mendalilkan bahwa pada
tanggal 21 April 2018, Teradu II membiarkan calon Bupati Nomor Urut 2 Asman Arif
yang juga Dewan Pembina Ormas Pospera melakukan orasi politik untuk memilihnya
pada kegiatan Kartini's Day. Teradu II yang hadir dalam acara tersebut tidak
melakukan tindakan apa pun atas terjadinya pelanggaran tersebut.
[4.1.2] Pengaduan Pengadu II yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 176/DKPP-
PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten Kolaka tidak profesional dalam menangani Laporan
Dugaan Politik Uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Nomor Urut 1 atas nama H. Ahmad Safei dan H. Muhammad Jayadin.
Pengadu menyatakan bahwa beberapa Laporan masyarakat terkait dengan
pelanggaran money politic kepada Panwas Kabupaten Kolaka, dinyatakan tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. Menurut
Pengadu II, laporan yang disampaikan langsung oleh Pelapor dalam hal ini
masyarakat yang menerima langsung amplop berisi uang, sudah memenuhi syarat
untuk dilanjutkan ke Pengadilan, karena alat bukti berupa amplop berisi uang dan
saksi yang mendukung sudah terpenuhi. Pengadu II juga mengadukan Teradu II
selaku Anggota Panwas Kabupaten Kolaka diduga tidak netral dalam pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018. Teradu II bertemu secara
personal dengan Calon Wakil Bupati Kolaka yang bernama Muhammad Jayadin di
Come On Coffee and Caffee yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai Anggota
Panwas Kabupaten Kolaka. Pertemuan tersebut telah menimbulkan kesan publik
adanya pemihakan dengan peserta Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut di atas,
Pengadu II menyatakan bahwa Teradu I, II, dan III telah melakukan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu I, dan II. Para Teradu menyatakan tidak ada peraturan
perundang-undangan yang dilanggar dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kolaka Tahun 2018;
[4.2.1] Menimbang terkait dalil Pengadu I, yang menyatakan Teradu I dan II selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kolaka tidak profesional dalam melaksanakan
pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, Teradu I dan
Teradu II membantah dalil aduan tersebut. Teradu I dan Teradu II telah melakukan
langkah-langkah pencegahan dan himbauan kepada seluruh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kolaka untuk melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai
dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye. Bahwa
untuk memastikan kegiatan kampanye berlangsung sebagaimana mestinya, maka
Teradu I dan Teradu II telah melakukan pengawasan pada setiap tahapan kampanye
dengan menuangkan laporan hasil pengawasan dalam bentuk Form A. Teradu I dan
Teradu II juga melakukan pengawasan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada
tanggal 18 Maret 2018. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II
dan Panwas Kecamatan Kolaka pada tanggal 18 Maret 2018 tersebut menyimpulkan
bahwa tidak ada unsur dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud oleh Pengadu I.
Terkait dengan laporan Nomor: 010/LP/PB/KAB/28.06/III/2018, dengan Terlapor
Ivan Darmawan, sebagaimana dalil Pengadu I, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu I,
dan Teradu II. Laporan tersebut sudah dibahas Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu pada tanggal 26 dan 29 Maret 2018. Sentra Gakkumdu telah melakukan
klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi. Klarifikasi terhadap para pihak dan
keterangan Terlapor Ivan Darmawan yang mengeluarkan pernyataan diperoleh fakta
bahwa Ivan Darmawan tidak bermaksud menunjuk kepada orang tertentu.
Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi Pelapor dan Saksi juga diperoleh fakta dan
keterangan bahwa mereka tidak mendengar adanya penyebutan nama seseorang yang
dirujuk atas dasar kalimat yang mengandung unsur pelanggaran seperti hasutan,
fitnah dan adu domba dalam hal Larangan Kampanye. Berdasarkan fakta tersebut,
rapat pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak
memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga tidak ditindaklanjuti. Hasil pembahasan
tersebut dituangkan dalam bentuk kajian Dugaan Pelanggaran (Form A8) tidak
terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana bukti status laporan/A13
yang telah diumumkan melalui papan pengumuman Sekretariat Panwas Kabupaten
Kolaka dan surat penerusan ke pelapor tentang status laporan dengan surat Nomor:
083/K/BAWASLU-PROV.SG-06/PM.06.02/III/2018. Berdasarkan hal tersebut,
Teradu I dan Teradu II menyatakan sudah menindaklanjuti Laporan Pengadu I sesuai
dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Pelanggaran dan peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor
14 Tahun 2016 Tentang Sentra Gakkumdu. Terkait dengan pernyataan Pengadu I
yang menyatakan meminta penjelasan secara tertulis status laporan Pengadu I, pada
tanggal tanggal 6 April 2018, para Teradu sudah menjelaskan secara lisan tentang
alasan-alasan penghentian laporan Pengadu I. Terkait dengan permintaan penjelasan
tertulis, setelah Panwas Kabupaten Kolaka berkoordinasi dengan Tim Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kolaka, disarankan kepada Pengadu I untuk membuat surat
permintaan. Bahwa sampai tanggal 18 Juli 2018, Pengadu I tidak pernah
menyampaikan surat secara tertulis kepada Panwas Kabupaten Kolaka. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak benar dan hanya mengada-ada. Bahwa terkait
dengan pelantikan pengurus pospera sebagai Ormas tanggal 26 Maret 2018 di
Stadion Gelora Mekongga Raya Kecamatan Kolaka, sebagaimana disebutkan oleh
Pengadu I dalam perkara a quo, Panwas Kabupaten Kolaka tidak mendapatkan
informasi, karena bukan merupakan kegiatan kampanye melainkan kegiatan ormas.
Bahwa sebagai bentuk komitmen pengawasan pada semua kegiatan yang
menghadirkan pasangan calon termasuk kegiatan Pospera yang menghadirkan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Panwas Kabupaten melakukan pengawasan dengan
melibatkan Panwas Kecamatan Kolaka. Hasil pengawasan pada pelantikan Pospera
tidak ditemukan adanya kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2, hal ini termuat
dalam Form A Panwas Kabuapaten Kolaka dan Form A Panwas Kecamatan Kolaka.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya keterlibatan ASN yang memberikan
dukungan dengan cara foto bersama memberikan simbol yang menunjukkan
keberpihakan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada tanggal 24 Mei 2018
terhadap pelanggaran Netralitas ASN atas nama Kamal Arif dan Miniari Lakay
tersebut, Panwas Kabupaten Kolaka telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor:
117/K/BAWASLU-PROV.SG-06/PM.05.02/V/2018, perihal penerusan pelanggaran.
Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I dan II menyatakan telah bekerja secara
profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018. Bahwa terkait kegiatan Kartini’sDay’s di
Pelataran Rumah Adat Mekongga, Kecamatan Latambaga pada tanggal 21 April 2018
merupakan kegiatan ormas Pospera. Dalam hal upaya pengawasan, Panwas
Kabupaten Kolaka bersama Panwas Kecamatan Latambaga tetap melakukan
pengawasan dan menuangkan laporan hasil pengawasan tersebut dalam formulir
Model A. Teradu I dan Teradu II menyatakan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Kolaka Nomor: 39/PL.03.4-Kpt/7401/KPU-Kab/II/2018 tentang
Penetapan Jadwal Kampanye dan Zonasi/Lokasi Kampanye Pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memiliki jadwal
untuk melakukan kampanye di zona yang salah satu wilayahnya berada di
Kecamatan Latambaga.Berdasarkan hal tersebut, tidak benar Pasangan Calon Nomor
Urut 2 melakukan kampanye di luar jadwal.
[4.2.2] Menimbang terkait dalil Pengadu II, yang menyatakan Teradu I, II, dan III
selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kolaka tidak profesional menangani
seluruh Laporan Politik Uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kolaka Nomor Urut 1 atas nama H. Ahmad Safei dan H. Muhammad Jayadin,
Teradu I, II, dan III membantah dalil aduan tersebut. Teradu I, II, dan III menyatakan
sudah menindaklanjuti laporan a quo berdasarkan tata cara dan penindakan atas
laporan sesuai dengan Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran
dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun
2016 Tentang Sentra Gakkumdu. Teradu I, II, dan III bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kolaka telah melakukan klarifikasi kepada seluruh Pelapor, Terlapor dan
Saksi untuk menindaklanjuti laporan Pelapor. Bahwa tidak ditindaklanjutinya
Laporan Pelapor karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana dan kurangnya alat
bukti. Terhadap seluruh laporan yang dimaksud oleh Pengadu II, sudah
ditindaklanjuti oleh Teradu I, II, dan III dan Status Laporannya telah diumumkan
dalam Form A13. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu II hanya bersifat
penilaian secara sepihak dan tidak berdasar/mengada-ada. Terkait dengan dalil
aduan Pengadu II yang menyatakan Teradu II berpihak dengan melakukan pertemuan
secara personal dengan Calon Wakil Bupati Kolaka atas nama H. Muh. Jayadin,
Teradu II membantah dalil aduan tersebut. Foto Teradu II dengan H. Muh. Jayadin di
Come On Coffee and Caffee Kompleks Antam Kecamatan Pomalaa, merupakan acara
arisan Alumni MTs Nurul Iman Kecamatan Pomalaa. Teradu II dan H. Muh. Jayadin
merupakan alumni MTs Nurul Iman Kecamatan Pomalaa. Teradu II menyatakan
bahwa pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 14 Mei 2017, jauh sebelum dilantik
menjadi Anggota Panwas Kabupaten Kolaka pada tanggal 26 Agustus 2018.
Berdasarkan fakta tersebut, bukti foto yang diajukan oleh Pengadu II merupakan alat
bukti yang mengada-ada dan tidak relevan dengan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II pada tanggal 22 Maret menerima laporan atas
nama Aswaluddin dengan Terlapor Ivan Darmawan. Laporan tersebut diregistrasi
dengan Laporan Nomor: 010/LP/PB/KAB/28.06/III/2018. Terhadap laporan tersebut
telah ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Kolaka dengan Sentra Gakkumdu
dengan melakukan pembahasan pada tanggal 26 Maret dan 29 Maret 2018. Bahwa
setelah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, sesuai dengan hasil
rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa proses penanganan pelanggaran
tindak pidana Pemilu tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak
pidana Pemilu. Hasil pembahasan tersebut diumumkan dalam Form A13 perihal
pemberitahuan status laporan tanggal 29 Maret 2018. Berdasarkan fakta tersebut,
dalil aduan Pengadu I tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Terdu II menyakinkan
DKPP. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, pada tanggal 6 April 2018,
Pengadu I datang ke Sekretariat Panwas Kabupaten Kolaka meminta penjelasan
terkait status laporan yang dihentikan. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I dan
Teradu II menjanjikan kepada Pengadu I untuk memberikan penjelasan tertulis, jika
Pengadu I menyampaikan permintaan tertulis. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
perlu mengingatkan Teradu I dan Teradu II selaku penyelenggara Pemilu dalam
melaksanakan tugasnya tidak sekedar mengedepankan aspek prosedur. Teradu I dan
Teradu II mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk memberikan
pelayanan responsif kepada setiap pemangku kepentingan dalam hal ini Pelapor
terhadap kebijakan/keputusan penyelenggaraan Pemilu yang diterbitkan. Terkait
dengan pelantikan pengurus Pospera sebagai Ormas tanggal 26 Maret 2018 di
Stadion Gelora Mekongga Raya Kecamatan Kolaka, dalam sidang pemeriksaan
terungkap fakta bahwa Panwas Kabupaten Kolaka telah melakukan tugas dan fungsi
pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Hasil pengawasan kegiatan tersebut
ditemukan adanya keterlibatan ASN yang memberikan dukungan dengan cara foto
bersama memberikan simbol yang menunjukkan keberpihakan kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 2. Berdasarkan temuan tersebut, Panwas Kabupaten Kolaka telah
mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: 117/K/BAWASLU-PROV.SG-
06/PM.05.02/V/2018, perihal penerusan pelanggaran Netralitas ASN atas nama
Kamal Arif dan Miniari Lakay kepada instansi terkait pada tanggal 24 Mei 2018.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu I tidak terbukti
dan jawaban Teradu I dan II meyakinkan DKPP. Terkait kegiatan Kartini’s Day’s di
Pelataran Rumah Adat Mekongga, Kecamatan Latambaga pada tanggal 21 April 2018,
terungkap fakta bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan ormas Pospera.
Panwas Kabupaten Kolaka bersama Panwas Kecamatan Latambaga melakukan
pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 menghadiri kegiatan tersebut. Bahwa sesuai dengan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor: 39/PL.03.4-Kpt/7401/KPU-
Kab/II/2018 tentang Penetapan Jadwal Kampanye dan Zonasi/Lokasi Kampanye
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, Pasangan Calon Nomor
Urut 2 memiliki jadwal untuk melakukan kampanye di zona yang salah satu
wilayahnya berada di Kecamatan Latambaga. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu I yang menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2
melakukan kampanye di luar jadwal tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan II
meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu II yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III tidak secara profesional dalam menindaklanjuti Laporan masyarakat
terkait dengan dugaan Politik Uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Nomor Urut 1 atas nama H. Ahmad Safei dan H. Muhammad
Jayadin, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Panwas Kolaka menerima
beberapa Laporan masyarakat. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, Panwas
Kabupaten Kolaka meregistrasi Laporan masyarakat antara lain:
1. Laporan Nomor: 020/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Masniati T dan
Terlapor Nurhana
2. Laporan Nomor: 021/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Erni dan
Terlapor Hj. Mineng
3. Laporan Nomor: 022/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Annas dan
Terlapor Darwan
4. Laporan Nomor: 023/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Iskandar dan
Terlapor Darwan
5. Laporan Nomor: 025/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Sudirman dan
Terlapor Umar
6. Laporan Nomor: 026/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Sofyan Evendi
Ibrahim dan Terlapor Arca
7. Laporan Nomor: 027/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Sumanti dan
Terlapor Indrawan Abbas
8. Laporan Nomor:028/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Lisda dan
Terlapor Andi Massarappi.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, terhadap seluruh Laporan tersebut telah
ditindaklanjuti oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bersama dengan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kolaka. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan
bahwa seluruh Laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu
dan tidak ditindaklanjuti. Beberapa Laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi
unsur karena tidak ada ajakan untuk memilih salah satu Paslon. Ada juga laporan
yang dinyatakan tidak ditindaklanjuti karena Terlapor tidak memenuhi undangan
klarifikasi dan kurangnya Saksi. Terkait Laporan Nomor:
022/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Annas dan Laporan Nomor:
023/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 dengan Pelapor Iskandar, terdapat fakta bahwa
Terlapor sama atas nama Darwan. Terhadap kedua laporan tersebut, Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III menyatakan bukan merupakan tindak pidana Pemilihan
karena kurangnya alat bukti dan saksi serta tidak diperoleh keterangan dari Terlapor
meskipun telah dilakukan undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali. Terhadap fakta
tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bertindak tidak
profesional dan responsif melihat fakta yang ada. Meskipun laporan tersebut berbeda
dan dilaporkan oleh Pelapor yang berbeda, secara substansi Laporan tersebut sama,
yaitu dugaan money politic yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Darwan. Demi
terwujudnya kebenaran substantif, sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara
kepada Panwas, seharusnya kedua laporan tersebut dijadikan temuan oleh Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III untuk ditindaklanjuti. Setiap penyelenggara Pemilu
mempunyai kewajiban hukum dan etis menerbitkan kebijakan responsif untuk
memenuhi hak setiap Pelapor, sehingga terwujud demokrasi substantif. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Teradu I, II, dan III tidak responsif, tidak teliti,
dan tidak cermat dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf a, dan Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Menimbang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor:
0648/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara Masa
Jabatan 2018-2023, Teradu I dan Teradu II terpilih kembali menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten Kolaka, sementara Teradu III tidak lagi menjabat sebagai Penyelenggara
Pemilu, DKPP memandang perlu menjatuhkan Sanksi kepada Teradu III dalam
kedudukan dan jabatannya sebagai Anggota Panwas Kabupaten Kolaka.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu I, dan Pengadu II, jawaban dan keterangan Para
Teradu,memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan
Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I, Pengadu II dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu I, dan II;
[5.2]Pengadu I, dan II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I, dan Pengadu II untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Juhardin dan Teradu II Iswanto
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Rusdi sebagai Anggota Panwas
Kabupaten Kolaka terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan
sepanjang terhadap Teradu III;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan
sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan
September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan
September tahun Dua Ribu Delapan Belas, oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir