Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 31 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 49 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Maret 2019 dan 1 April 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: A. Terkait Masalah Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pengadu yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Atas Nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara yang oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dipersoalkan Sehingga Pengadu digugurkan dalam Tahap Administrasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Para Teradu melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 tidak meloloskan Pengadu dalam tahap administrasi karena mengunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pengadu yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Atas Nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara yang, padahal ada beberapa calon Anggota KPU Kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan lolos dengan menggunakan Rekomendasi yang sama; [4.1.2] Bahwa telah terjadi kebocoran dokumen negara yaitu bank soal Tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 yang diduga dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode Sisa Masa Jabatan 2014-2019 atas nama Iwan Kurniawan yang juga berstatus sebagai Staf PNS KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan oknum Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Nirwana sebelum Tes CAT KPU dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi; Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil; Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 53; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII Hasyim Asy’ari selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras da
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 016-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Adly Yusuf Saepi Pekerjaan/Lembaga : PNS/Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode Sisa Masa Jabatan 2014-2019 Alamat : Desa Lamoare Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : 1. Andri Darmawan 2. Andi Muhammad Hasgar AS Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Mayjend S Parman No. 76, Kemaraya, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VII; Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII selanjutnya disebut sebagai--------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Maret 2019 dan 1 April 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: A. Terkait Masalah Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pengadu yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Atas Nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara yang oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dipersoalkan Sehingga Pengadu digugurkan dalam Tahap Administrasi. 1. Bahwa Pengadu adalah mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode Sisa Masa Jabatan 2014-2019 yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan sebelumnya membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan sesuai Surat Keputusan Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara Nomor: 21/Kpts/KPU-Prov.026/Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Masa Jabatan 2014-2019; 2. Bahwa Pengadu adalah Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode Sisa Masa Jabatan 2014-2019 yang mendaftarkan diri kembali untuk periode kedua sebagai Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra Periode 2019-2024; 3. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 November 2018 Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) mengumumkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra Periode 2019-2024 dengan Nomor: 03/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018, dan didalam Pengumuman tersebut Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai pada tanggal 5 s.d 11 November 2018; 4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 November 2018 sekitar pukul 15.30 PELAPOR datang ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023, badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dikawasan Citra Land Kota Kendari untuk melakukan registrasi/mengisi buku tamu/pendaftaran dan sekaligus mengambil formulir/dokumen Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024; 5. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 November 2018 sekitar pukul 15.30 WITA Pengadu datang ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dikawasan Citra Land Kota Kendari membawa berkas/dokumen Pendaftaran sebanyak 6 (enam) rangkap, dan sesuai hasil pemeriksaan dan ceklist dari Staf/Petugas Panitia Tim Seleksi, dokumen Pengadu dinyatakan lengkap sesuai dengan tanda terima yang diberikan dengan nomor urut pendaftaran 006; 6. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) mengeluarkan Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 dengan Nomor: 07/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018, dan berdasarkan Pengumuman tersebut nama PELAPOR tidak tercantum didalam pengumuman; 7. Bahwa sesuai hasil konfirmasi Pengadu melalui sambungan Telepon dan Whatsapp pada tanggal 16 November 2018 sekitar Pukul 09.00 Wita kepada Para Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) masing-masing Ketua dan Anggota Tim Seleksi Samsir Nur, Muhammad Yusuf, Krisni Dinamita, Puspa Eka Misnan, bahwa yang menyebabkan sehingga Pengadu tidak lolos dalam Tahapan Administrasi adalah karena salah satu syarat administrasi Pengadu sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Surat izin/Rekomnedasi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (a.n Gubernur Sultra Plh. Sekda) seharusnya menurut Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023, Rekomendasi PELAPOR sebagai seorang PNS harus ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian; 8. Bahwa menurut salah satu Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) bernama Puspa Eka Misnan menyampaikan kepada Pengadu bahwa digugurkannya Pengadu atas dasar hasil konsultasi secara person via telepon mereka (TIMSEL) kepada Teradu III (Anggota KPU RI Periode 2017-2022) atas nama Wahyu Setiawan melalui sambungan telepon selulernya dan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 merekam hasil pembicaraan konsultasi person tersebut, seharusnya menurut Pengadu Tim Seleksi melakukan konsultasi secara Kelembagaan dengan menyurat secara resmi kepada KPU RI bukan berkonsultasi secara persuasif/person; 9. Bahwa menurut informasi dari Siswanto Azis Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024 kepada Pengadu, mengatakan bahwa Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) Samsir Nur juga sempat berkonsultasi via telepon kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Nasir Muthalib terkait dengan soal Rekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen Pengadu yang ditandatangani oleh Plh. Sekda a.n Gubernur Sultra, dan Ketua KPU Prov. Sultra tersebut menjawab dan mengatakan kepada Ketua Timsel bahwa Rekomendasi PPK tidak boleh ditandangani oleh Plh. Sekda; 10. Bahwa Pengadu telah mengirim surat secara resmi melalui e-mail Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dan melalui pesan Whatsapp kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 pada tanggal 23 November 2018 Perihal Permohonan Penjelasan/Klarifikasi Terhadap Hasil Seleksi Administrasi serta Surat Pernyataan Keberatan Terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi yang menggugurkan PELAPOR dalam Tahapan Administrasi, namun sampai dengan saat ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 tidak membalas surat Pengadu; 11. Bahwa pada hari Senin tanggal 5 November 2018 sekitar Pukul 08,00 Wita Pengadu datang ke Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menemui Gubernur dalam rangka mengurus/mengajukan permohonan izin mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Periode 2019- 2024, namun saat itu beliau Gubernur Sultra tidak berada ditempat dan sedang berada diluar daerah (di Jakarta), sehingga Pengadu tidak dapat menemui Gubernur, kemudian Pengadu menghadap kepada Wakil Gubernur dan diberi DISPOSISI oleh Wakil Gubernur Sultra Bapak Lukman Abunawas tanggal 5 November 2018, dan Disposisi Wagub tersebut ditujukan kepada Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh. Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Omn Ilah Ladamay untuk menandatangi Surat Izin/Rekomendasi Pengadu dalam rangka mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019- 2024; 12. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 November 2018 Surat Izin/Rekomendasi Pengadu sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 telah ditanda tangani oleh Bapak Omn Ilah Ladamay Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh. Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan Nomor: 200/5525 Tertanggal 8 November 2018; 13. Bahwa perlu diketahui sampai dengan Pengadu mengajukan Pengaduan/Laporan ini, Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pasca dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubenur Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 belum definitif dan masih dalam proses assesment; 14. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para TERADU I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) Nomor: 07/TIMSEL- KPU SULTRA/XI/2018 tanggal 16 November 2018 yang tidak meloloskan Pengadu dalam Tahapan Administrasi adalah tindakan yang sangat keliru dan salah serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 tidak bekerja secara Profesional, Objektif, Independen, Berintegritas dan tidak Taat Asas; 15. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para TERADU I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) telah bekerja dan bertindak di luar kewewenangnya dan menyalahi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 dan Keputusan KPU RI Nomor 36/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 16. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 1 angka 7 mengatakan bahwa Penelitian Administrasi adalah kegiatan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan calon serta kompetensi kepemiluan dan demokrasi,dan selanjutnya di Pasal 20 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) berbunyi bahwa Penelitian Administrasi dilakukan dengan cara meneliti kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta menilai kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian dengan melihat pengalaman kepemiluan dan/atau karya tulis/publikasi; 17. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 36/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota BAB II Keanggotaan dan Tugas, Wewenang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI), huruf C angka 3 mengatakan bahwa Tim Seleksi meneliti kelengkapan persyaratan administrasi dan memverifikasi kebenaran data dan informasi yang diajukan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 18. Bahwa berdasarkan angka 15, 16 dan 17 diatas Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI), menurut PEAPOR Tidak Memiliki Wewenang atau Kapasitas untuk Menentukan Siapa Pejabat yang Berhak dan tidak Berhak untuk Menandatangani Surat Izin/Rekomendasi PELAPOR sebagai PNS untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, karena tugas dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023, hanya sebatas memeriksa kelengkapan berkas pencalonan apakah ada atau tidak ada dari salah satu syarat yang telah dipersyaratkan dan apakah benar data informasi yang telah diajukan oleh Pengadu; 19. Bahwa ada ketidakadilan dan diskriminasi terhadap Pengadu yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dalam Proses mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, Jika Pengadu berkaca pada Seleksi Calon Anggota KPUD di 15 (lima belas) Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 sekitar pada bulan Februari Tahun 2018 yang lalu, rekan-rekan yang nota bene berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengikuti Seleksi Calon Anggota KPUD tersebut Surat Izin/Rekomendasi mereka ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh. Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Sultra sampai rekan-rekan tersebut Lolos Berkas dan Terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota baik sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 31 Tahun 2018 maupun sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi RI, sehingga apa bedanya rekan-rekan tersebut dengan PELAPOR yang sama-sama menggunakan Surat Izin/Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Plh. Sekda atas nama Gubernur Sultra; Salah satu Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan atas nama Seni Marlina yang dinyatakan dan ditetapkan lolos menjadi Anggota KPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI sesuai berita media online yang menyebutkan keterpilihan yang bersangkutan sesuai dengan nomor urut; 20. Bahwa menurut sepengetahuan PELAPOR rekan-rekan Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian yang di tanda tangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara (a.n. Gubernur Sultra Plh. Sekda) diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Muhammad Yasir, Guru SMA di Kota Kendari/PNS Pemerintah Provinsi. Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Prov. Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditanda tangani oleh PLH Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra; 2. Aslan, PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kota Kendari, Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditanda tangani oleh PLH Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra dan lolos sampai ditahap 6 (enam) besar; 3. Muhammad Aswar, PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab.Konawe, Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditanda tangani oleh PLH Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra dan Terpilih Menjadi Anggota dan Ketua KPU Kab. Konawe Periode 2018- 2023 untuk kedua kalinya; 4. Masmuddin, Guru SMA di Kab. Konawe Utara/PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Konawe Utara, Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditanda tangani oleh PLH Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra; 5. Seni Marlina, PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Konawe Selatan, Lolos Berkas dalam tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditanda tangani oleh PLH SEKDA ANDI PILI a.n. GUBERNUR SULTRA dan Terpilih Menjadi Anggota KPU Kab. Konawe Selatan Periode 2018-2023 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 untuk kedua kalinya; 21. Bahwa satu-satunya Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 yang mendapatkan dan menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian yang di tanda tangani langsung oleh Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara adalah Tina Dian Ekawati Taridala, (Mantan Anggota KPU Prov. Sulawesi Tenggara Periode 2013- 2018); 22. Bahwa berdasarkan uraian angka 20 (Sembilan belas) diatas, menurut Pengadu tidak ada satupun alasan hukum dan dasar hukum lainnya yang dapat menggugurkan dan/atau menghalangi Pengadu untuk dapat lolos dan diloloskan dalam tahapan administrasi oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI), jika ada Regulasi hukum dan/atau Peraturan KPU yang tidak membolehkan/melarang Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara bertanda tangan atas nama Gubernur, maka regulasi/peraturan hukum tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 23. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Bagian Kedua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang Paragraf 1 (satu) Pejabat Pembina Kepegawaian, Pasal 53 huruf a, b, c, d, e., mengatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN/PNS dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: a. menteri di kementerian ; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. Gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota. Selanjutnya dalam Paragraf 2 (dua) Pasal 54 ayat (1) mengatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN/PNS kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, Sekretaris Daerah Provinsi dan kabupaten/kota; Artinya menurut hemat dan logika hukum Pengadu bahwa Kepala Negara (Presiden) dapat mendelegasikan Kewenangannya sebagaimana disebutkan diatas baik kepada Gubernur maupun kepada Sekretaris Daerah, sehingga ketika Surat Izin/Rekomendasi Pengadu yang ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur, tidak menjadi masalah dalam peruntukannya, karena bukan berarti ketika Surat Izin/Rekomendasi Pengadu tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur mengakibatkan Surat Izin/Rekomendasi Pengadu tersebut tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum dan dengan serta merta Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI), menggugurkan Pengadu dalam Tahap Administrasi; Bahwa Kekuatan Hukum dan Dasar Hukum Pelaksana Harian Sekretaris Daerah dijamin menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Bahwa Surat izin/Rekomendasi Pengadu yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PLH. Sekda Prov. Sultra) atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bisa diragukan keabsahannya oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para TERADU I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) atau siapapun dia, bahkan tidak bisa dijadikan alasan oleh Tim Seleksi untuk menggugurkan Pengadu pada Tahapan Seleksi Administrasi; Bahwa dari Perspektif Hukum Administrasi, Tindakan Hukum yang dilakukan oleh PLH. Sekda Prov. Sultra dalam Menandatangani Surat Izin/Rekomendasi Pengadu yang sedang mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 harus dibaca/dimaknai sebagai Tindakan Hukum Gubernur (tindakan atas nama JABATAN) karena tanda tangan yang dibubuhkan oleh PLH. Sekda Prov. Sultra tersebut didahului dengan frasa atas nama (a.n) Gubernur Sultra, yang apabila kita merujuk pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka PLH.Sekda Prov. Sultra memperoleh mandat dari Gubernur Sultra (selaku atasan langsung PLH.Sekda Prov. Sultra untuk menerbitkan Surat Izin/Rekomendasi kepada Pengadu yang berstatus sebagai ASN/PNS untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024); Bahwa Tindakan Hukum PLH Sekda Prov. Sultra tersebut adalah sudah pasti didasarkan atas Surat Pelimpahan Wewenang dari GUBERNUR SULTRA (Pasal 14 ayat (1) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh mandat apabila: (a). ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan (b). merupakan pelaksanaan tugas rutin). Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) UU No. 30/2014, Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b UU 30/2014 terdiri atas:(a) Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan (b) Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap; Bahwa dengan demikian, Surat Izin/Rekomendasi Pengadu yang ditandatangani oleh PLH. Sekda Prov. Sultra atas nama (a.n) Gubernur Sultra adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima mandat harus menyebutkan atas nama Badan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat; 24. Bahwa Pengadu telah mengirim Surat dan/atau Laporan secara resmi kepada Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) pada tanggal 23 November 2018 perihal Permohonan Keberatan Atas Keputusan/Pengumuman yang dikeluarkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) tentang Hasil Seleksi Berkas Administrasi No: 07/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018 Tanggal 16 November 2018, dan Permohonan Penundaan/Pembatalan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024; 25. Bahwa Pengadu untuk kedua kalinya mengirim Surat dan/atau Laporan secara resmi kepada Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) pada tanggal 2 Desember 2018 perihal Permohonan dan Permintaan Tindak Lanjut Atas Surat dan/atau Laporan Pengadu tanggal 23 November 2018 terkait Permohonan Keberatan Atas Keputusan/Pengumuman yang dikeluarkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) tentang Hasil Seleksi Berkas Administrasi No: 07/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018 Tanggal 16 November 2018, dan Permohonan Penundaan/Pembatalan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024; 26. Bahwa berdasarkan angka 24 dan 25 diatas Para TERADU I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) sampai dengan saat ini belum/tidak membalas dan/atau menindaklanjuti Surat dan/atau Laporan dari Pengadu secara kongkrit terkait dengan Keberatan atas Keputusan/Pengumuman yang dikeluarkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 yang menggugurkan PELAPOR dalam Tahap Administrasi hanya karena Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pengadu ditandatangani oleh Plh Sekda a.n Gubernur Sultra; 27. Bahwa Pengadu untuk ketiga kalinya mengirim Surat dan/atau Laporan secara resmi kepada Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) pada tanggal 6 Desember 2018 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI); 28. Bahwa Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 27 (dua puluh tujuh) diatas yang diduga dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 dalam Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 adalah adanya dugaan Bocornya Dokumen Negara (Bank Soal Tes CAT KPU) yang diperjualbelikan kepada para Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur satu hari sebelum pelaksanaan Tes CAT KPU dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018, dan adanya dugaan transaksional dan/atau suap menyuap dalam setiap tahapan demi tahapan proses seleksi tersebut. 29. Bahwa sesuai Surat dan/atau Laporan Pengadu kepada para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) pada tanggal 6 Desember 2018 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023, Teradu I (Ketua KPU RI) menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Nomor: 70/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 Perihal Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menindaklanjuti Surat KPU RI dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 26/PP.06-Kpt/74/Prov/I/2019 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur tanggal 19 Januari 2019; 30. Bahwa berdasarkan angka 27 dan 29 diatas Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) juga telah menindaklanjuti surat dan/atau laporan Pengadu dengan menurunkan Tim Investigasi KPU RI yang beranggotakan dari Inspektorat, Biro Hukum dan Biro SDM sesuai Surat Tugas Tim Investigasi yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Teradu I (Ketua KPU RI) Nomor: 1/PP.06-SPT/05/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pemeriksaan/Klarifikasi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018- 2023 yang di Ketuai oleh MARUHUM H. PASARIBU; 31. Bahwa Pengadu telah dimintai keterangan/klarifikasi oleh Tim Investigasi KPU RI pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2018 di Hotel Plaza Inn Kendari, dan didalam pemeriksaan tersebut Pengadu memberikan keterangan yang selengkap-lengkapnya dan didukung dengan bukti-bukti, data dan fakta yang sebenarnya, yang dituangkan didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan Pengadu meminta kepada Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) untuk membatalakan seluruh hasil proses seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi dan mengulang seluruh proses seleksi dari awal dengan membentuk Tim Seleksi yang baru; 32. Bahwa Tim Investigasi KPU RI pada hari Jum’at 25 s.d 26 Januari 2019 bertempat di Kantor KPU Prov. Sultra telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dalam masalah Proses Seleksi calon Anggota KPU, diantaranya Ketua dan Anggota Tim Seleksi diantaranya Samsir Nur, Krisni Dinamita, Puspa Eka Misnan dan Muhammad Yusuf, minus 1 (satu) orang Anggota Timsel tidak hadir dalam permintaan keterangan/klarifikasi yaitu Hamrul Marsula, serta Tim Investigasi memeriksa dan mimintai keterangan/klarifikasi terhadap oknum Mantan Anggota KPU Kolaka Timur Periode Sisa Masa Jabatan 2014-2019 atas nama Iwan Kurniawan yang juga berstatus sebagai Staf PNS KPU Prov. Sultra dan oknum Staf PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Prov. Sultra atas nama Nirwana serta oknum Staf Honorer Sekretariat KPU Kolaka Timur masing-masing Rian Satriawan, Andi Ainul Furqan dan Ferdiansah; 33. Bahwa Tim Investigasi KPU RI telah menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Teradu I (Ketua KPU RI) melakukan klarifikasi dan telah meneruskan/memberikan Rekomendasi dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) untuk dijadikan sebagai dasar bagi para TERADU I s.d VII untuk mengambil sebuah Keputusan atas Masalah Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024; 34. Bahwa Teradu I (Ketua KPU RI) telah mengeluarkan sebuah Surat Keputusan Nomor: 289/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 dan Surat Nomor: 300/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, terkait Masalah Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, yang intinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melanjutkan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 yang sempat ditunda dan diambil alih beberapa waktu lalu; 35. Bahwa menurut Pelapor, Keputusan Teradu I (Ketua KPU RI) sebagaimana pada angka 34 diatas, terkait dengan masalah Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, tidak sesuai dengan fakta dan realita sebenarnya yang terungkap dan yang didapatkan didalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi KPU RI serta tidak sesuai dengan Rekomendasi dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diberikan oleh Tim Investigasi KPU RI kepada Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dan/atau sebaliknya Rekomendasi/LHP Tim Investigasi KPU RI tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang didapatkan dalam proses klarifikasi (manipulatif) terhadap beberapa pihak ketika melakukan pemeriksaan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; B. Terkait masalah dugaan bocornya dokumen negara dalam hal ini bank soal Tes CAT KPU beserta Kunci Jawabannya (valid) dalam Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 yang diduga dibocorkan dan diduga di Perjual belikan oleh oknum Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode Sisa Masa Jabatan 2014-2019 atas nama IWAN KURNIAWAN yang juga berstatus sebagai Staf PNS KPU Prov. Sulawesi Tenggara dan oknum Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama NIRWANA sebelum Tes CAT KPU dilaksanakan pada Tanggal 19 November 2018. 36. Bahwa bermula dari informasi salah satu Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 atas nama Muh. Ali yang menceritakan dan mengirim pesan Whatsapp kepada Pengadu pada hari Rabu sekitar Pukul 08.00 WIB Tanggal 5 Desember 2018 terkait tentang Dugaan bocornya Dokumen Negara dalam hal ini Bank Soal Tes CAT beserta Kunci Jawaban untuk Para Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024; 37. Bahwa Bank Soal Tes CAT KPU dan Kunci Jawaban diduga dibocorkan dan diduga diperjualbelikan oleh oknum Mantan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur yang telah demisioner pertanggal 19 Januari 2019 atas nama Iwan Kurniawan yang juga berstatus sebagai Staf PNS KPU Prov. Sulawesi Tenggara dan dilakukan secara bersama-sama dengan oknum Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Nirwana sebelum Tes CAT KPU dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 November 2018 Pukul 08.00 Wita; 38. Bahwa Bank Soal Tes CAT KPU dan Kunci Jawabannya diduga diperjualan belikan oleh oknum Mantan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Periode 2014- 2019 atas nama Iwan Kurniawan dan oknum Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Nirwana dengan kisaran harga berpariasi, mulai dari Rp. 5.000.000 s.d Rp. 10. 000.000; 39. Bahwa diduga Bank Soal Tes CAT KPU dan Kunci Jawaban yang diduga bocor dan diduga diperjual belikan tersebut dibeli oleh Para Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, khususnya kepada Para oknum Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 (incumbent), yang saat ini telah Demisioner pertanggal 19 Januari 2019) masing-masing atas nama: Asri Alam Andi Baso; Hakpri; Nur Ali; Abd. Rahman dan Abubakar; 40. Bahwa pasca selesainya Tes CAT KPU pada hari Senin tanggal 19 November 2018 Muh. Ali Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, dengan dasar bahwa proses seleksi Tes CAT KPU tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU dan bertentangan dengan hati nurani yang bersangkutan Muh. Ali sehingga melaporkan dan melakukan Konfrensi Pers bersama Pengadu pada tanggal 7 Desember 2018 dan mengungkap semua kejanggalan-kejanggalan dan kebobrokan yang terjadi dalam Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 tersebut mulai dari dugaan bocornya Bank Soal TES CAT KPU dan Kunci Jawaban dan dugaan Permintaan sejumlah uang (transaksional/suap menyuap) oleh para oknum Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara; 41. Bahwa Menurut Muh. Ali Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, Bocoran Bank Soal Tes CAT KPU yang diteskan/diujiankan pada tanggal 19 November 2018 lalu, sama persis (valid) dengan apa yang keluar dalam Tes CAT KPU tersebut, perbedaannya hanya pada Soal antara Peserta seleksi yang satu dengan peserta lainnya saling diacak dan berbeda-beda dari segi nomor. 42. Bahwa atas dasar dugaan bocornya Dokumen Negara (Bank Soal Tes CAT dan Kunci Jawaban) tersebut Muh. Ali Mantan Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 melaporkan oknum Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 Iwan Kurniawan dan oknum Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama NIRWANA di Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor: TBL/414/XII/SPKT-POLDA SUTRA tanggal 11 Desember 2018, dan saat ini sedang dalam tahap Penyelidikan oleh Penyidik; 43. Bahwa Muh. Ali Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 telah mengirim Surat dan/atau Laporan secara resmi kepada Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) pada tanggal 10 Desember 2018 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau Pelanggaran Pidana yang dilakukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) yang dilengkapi dengan bukti-bukti Rekaman Audio dan Percakapan Whatsapp antara Muh. Ali dan Oknum Anggota Tim Seleksi bernama Puspa Eka Misnan dan oknum Mantan Anggota KPU Kolaka Timur Iwan Kurniawan; 44. Bahwa Muh. Ali Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 telah dimintai keterangan/klarifikasi oleh Tim Investigasi KPU RI pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2018 di Hotel Plaza Inn Kendari, dan didalam pemeriksaan tersebut Muh. Ali memberikan keterangan dengan dilengkapi bukti-bukti Rekaman Audio dan Percakapan Whatsapp, yang dituangkan didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan Muh. Ali meminta kepada Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) melalui Tim Investigasi KPU RI untuk membatalkan seluruh proses seleksi yang telah dilakukan dan dihasilkan oleh Tim Seleksi dan mengulang seluruh proses seleksi dari awal dengan membentuk Tim Seleksi yang baru serta memberikan sanksi kepada para oknum-oknum yang terlibat dalam pembocoran bank Soal Tes CAT KPU dan Suap Menyuap, namun pada faktanya rekomendasi Tim Investigasi KPU RI menjadi dasar bagi Teradu I (Ketua KPU RI) mengambil dan mengeluarkan sebauh Keputusan untuk melanjutkan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten Kolak dan Kolaka Timur; 45. Bahwa didalam klarifikasi yang dilakukan Tim Investigasi KPU RI terhadap oknum Mantan Anggota KPU Kolaka Timur atas nama Iwan Kurniawan yang juga berstatus sebagai PNS KPU Prov. Sulawesi Tenggara dan oknum Staf PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Prov. Sulawesi Tenggara, terkait dengan dugaan Bocornya Bank Soal CAT KPU dan diperjualbelikan, kedua oknum tersebut mengakui bahwa yang dibocorkan, diberikan dan diperjualbelikan kepada Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur adalah bukan Bank Soal CAT KPU tetapi hanya Kisi-kisi Soal CAT, namun setelah kedua oknum tersebut Iwan Kurniawan dan Nirwana dikonfrontir dengan Muh. Ali dengan diputarkan Rekaman Audio dan diperlihatkan Percakapan Whatsapp kedua oknum tersebut Iwan Kurniawan dan Nirwana tidak bisa mengelak bahwa yang dibocorkan itu adalah benar Bank Soal CAT KPU. C. Terkait Masalah Dugaan Pemerasan dan Permintaan Sejumlah Uang dan Pungutan Liar (Suap Menyuap) yang dilakukan Oleh oknum Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para TERADU I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) 46. Bahwa bermula dari informasi salah satu Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Periode 2019-2024 atas nama Siswanto Azis kepada Pengadu pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitar Pukul 21.00 Wita terkait tentang dugaan Pemerasan/Permintaan sejumlah Uang dan Pungutan liar (Suap Menyuap) yang dilakukan oleh oknum Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2018- 2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) atas nama Samsir Nur; 47. Bahwa oknum Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) atas nama Samsir Nur, diduga telah melakukan Pemerasan, Permintaan sejumlah uang dan/atau Pungutan liar (Suap Menyuap) kepada Siswanto Azis Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) agar bisa diloloskan di 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka, namun Siswanto Azis tidak dapat memenuhi permintaan oknum Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) karena tidak mempunyai sejumlah uang yang diminta, dan akhirnya Siswanto Azis menawarkan Mobilnya namun oknum Ketua TIMSEL tidak mau mengambil Mobil, sehingga Siswanto Azis hanya dapat memberikan Uang kepada oknum Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) sebesar Rp. 10. 000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui perantara oknum Ketua Timsel dirumah salah satu rekan Siswanto Azis yang bernama Sahrul Beddu; 48. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) mengeluarkan Pengumuman hasil tes dan wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 dengan Nomor: 15/TIMSEL-KPU SULTRA)/XI/2018 tanggal 10 Desember 2018; 49. Bahwa dalam Pengumuman 10 (sepuluh) besar tanggal 10 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI), nama Siswanto Azis tidak ada/tidak tercantum didalam Pengumuman/daftar nama-nama yang lolos 10 (sepuluh) besar tersebut padahal Siswanto Azis sebelumnya telah memberi sejumlah uang kepada oknum Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah); 50. Bahwa karena Siswanto Azis Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 merasa di Peras dan di Tipu oleh oknum Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Perioe 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI), maka Siswanto Azis melaporkan Ketua Timsel tersebut di Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor: TBL/415/XII/SPKT-POLDA SUTRA tanggal 11 Desember 2018, dan saat ini sedang dalam tahap Penyelidikan oleh Penyidik; 51. Bahwa menurut informasi/data dan sesuai hasil rekaman pembicaraan salah satu Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur atas nama Muh. Ali dengan salah satu oknum Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) atas nama Puspa Eka Misnan bahwa semua Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 telah menyetorkan sejumlah uang/dananya dengan angka yang bervariasi mulai dari Rp. 50.000.000 s.d Rp. 75.000.000 kepada semua oknum Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai syarat agar dapat diloloskan dalam 10 (sepuluh besar) hasil tes kesehatan dan wawancara; 52. Bahwa Dugaan Pemerasan/Permintaan Uang dan Pungutan liar (Suap Menyuap) juga dilakukan oleh salah satu oknum Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) atas nama Puspa Eka Misnan yang meminta sejumlah uang kepada Muh. Ali Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp. 75.000.000., yang meminta dikirimkan di 2 (dua) nomor rekening yang berbeda dengan menggunakan nomor rekening orang lain/kerabatnya; 53. Bahwa diduga salah satu oknum Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 yang lolos dalam tahap 10 (sepuluh) besar atas nama Rusdi telah menyotorkan sejumlah uang kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) sesuai dengan bukti rekaman audio yang disampaikan oleh oknum Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 atas nama Iwan Kurniawan kepada Muh. Ali Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 (bukti rekaman audio pembicaraan Iwan Kurniawan dengan Muh. Ali); 54. Bahwa Muh. Ali Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 karena merasa di Peras oleh Puspa Eka Misnan oknum Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI), sehingga Muh. Ali melaporkan oknum Anggota Timsel tersebut di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018, dan saat ini sedang dalam tahap Penyelidikan oleh Penyidik Kejaksaan; 55. Bahwa didalam proses klarifikasi yang dilakukan Tim Invesitigasi terhadap oknum Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur atas nama Puspa Eka Misnan, yang bersangkutan Puspa Eka Misnan mengakui dihadapan Tim Investigasi meminta dan menerima uang dari Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka atas nama Nurhidayat dan Yuliaswati Abdullah, dan uang tersebut dibagi dan diberikan kepada oknum Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur atas nama Samsir Nur di lobby Hotel Plaza inn Kendari, uang Peserta Seleksi tersebut sebagai Pelicin agar para Peserta Seleksi dapat memiliki nilai Psikologi yang tinggi dan dapat lolos dalam tahapan seleksi Psikologi; 56. Bahwa oknum Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur atas nama Puspa Eka Misnan dan oknum mantan Anggota KPU Kolaka Timur Iwan Kurniawan telah mengakui dihadapan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bahwa Rekaman Audio dan Percapakan Whatsapp yang diserahkan Muh. Ali kepada Penyidik sebagai barang bukti adalah benar suara dan chatting WA kedua oknum tersebut yang meminta sejumlah uang kepada Peserta Seleksi untuk dapat diloloskan dalam tahapan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur. 57. Bahwa didalam Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 selain terjadi proses transaksional juga terjadi nepotisme didalam meloloskan Calon/Peserta tertentu, salah satunya adalah Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 yang lolos dalam tahap 10 (sepuluh) besar atas nama Salim, diketahui adalah Ipar/Adik kandung dari Isteri oknum Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI), seharusnya oknum Ketua Timsel melarang atau tidak mengizinkan adik Iparnya dan begitu juga dengan yang bersangkutan Salim untuk tidak mengikuti seleksi karena tidak etis dan akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur; 58. Bahwa diduga didalam setiap tahapan demi tahapan Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 terjadi transaksional dan/atau suap menyuap yang dilakukan oleh oknum Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh TERADU I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dengan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 agar didalam setiap tahapan demi tahapan yang dilalui/dilewati para Peserta Seleksi berjalan dengan mulus dan dapat lolos dengan baik; 59. Bahwa Siswanto Azis Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 telah mengirim Surat dan/atau Laporan secara resmi kepada Para TERADU I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) pada tanggal 11 Desember 2018 perihal Laporan Dugaan Pemerasan, Penyuapan, Pelanggaran Kode Etik dan Perbuatan Pidana serta Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 yang dilengkapi dengan bukti-bukti Rekaman Audio dan Percakapan Whatsapp; 60. Bahwa Siswanto Azis Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 telah dimintai keterangan/klarifikasi oleh Tim Investigasi KPU RI pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2018 di Hotel Plaza Inn Kendari, dan didalam pemeriksaan tersebut Siswanto Azis memberikan keterangan dengan dilengkapi bukti- bukti Rekaman Audio dan Percakapan Whatsapp, yang dituangkan didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan Muh. Ali meminta kepada Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) melalui Tim Investigasi KPU RI untuk membatalakan seluruh proses seleksi yang telah dilakukan dan dihasilkan oleh Tim Seleksi dan mengulang seluruh proses seleksi dari awal dengan membentuk Tim Seleksi yang baru serta memberikan sanksi kepada para oknum-oknum yang terlibat dalam dan Pemerasan, Permintaan Uang dan Pungutan Liar, namun pada kenyataannya Teradu I (Ketua KPU RI) telah mengeluarkan Keputusan melanjutkan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan. KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa berdasarkan pengaduan PENGADU (Adly Yusuf Saepi, S.H.,M.H.) dan jawaban Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) maka dapat disimpulkan beberapa pokok permasalahan dalam perkara ini yaitu : a. Apakah Pengadu berhak untuk diloloskan didalam tahapan seleksi administrasi dan mengikuti tahapan seleksi Tes CAT Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 pada tanggal 19 November 2018 yang lalu? b. Apakah tindakan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023 yang menghilangkan hak PENGADU untuk diloloskan dalam tahapan administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 hanya karena Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian PENGADUditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur dibenarkan menurut hukum ? c. Apakah tindakan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) yang tetap melanjutkan tahapan seleksi Tes CAT, Psikologi, Kesehatan dan Wawancara serta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 dengan alasan bahwa Pemilu Tahun 2019 semakin dekat, padahal Para Teradu mengetahui dengan jelas bahwa telah terjadi masalah sejak awal dalam proses seleksi KPU yaitu Bocornya Dokumen Negara Bank Soal Tes CAT dan diperjualbelikan sebelum dan sesudah Tes CAT dilaksanakan dan terjadinya Suap menyuap dibenarkan menurut hukum? d. Apakah Tindakan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) tersebut adalah termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? 2. Bahwa Penga1du perlu menyampaikan kepada majelis bahwa 20 (dua puluh) menit sebelum sidang dugaan pelanggaran kode etik dimulai terjadi intimidasi dan Penganiayaan terhadap Saksi Fakta PENGADU bernama Muh. Ali yang dilakukan oleh salah satu Staf KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bernama Amrulah yang merupakan adik dari salah satu pihak terkait Yuliaswaty Abdullah (Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2018-2023), dan tindakan penganiayaan tersebut telah dilaporkan di kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, (bukti tambahan P.55). 3. Bahwa PENGADU menolak secara tegas dan secara keseluruhan dalil-dalil dalam Jawaban Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI). 4. Bahwa PENGADU tetap pada Pengaduan dan Kesimpulan pada pokok perkara dan menolak Jawaban Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI). 5. Bahwa untuk menilai apakah PENGADU berhak untuk diloloskan dalam tahapan seleksi administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, maka sebelumnya perlu diuraikan fakta hukum sebagai berikut :  PENGADU adalah mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 berdasarkan Registrasi Pendaftaran dan Tanda Terima berkas Pendaftaran tanggal 9 November 2018.  PENGADU Sebelumnya mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023 yang dilakukan oleh Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023, meliputi: Pendaftaran, Penelitian Adminsitrasi, Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, namun PENGADU dinyatakan Tidak Lulus oleh Tim Seleksi dalam tahapan Penelitian Adminsitrasi.  Bahwa PENGADU dinyatakan Tidak Lulus dalam Penelitian Adminstrasi berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 07/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018 tanggal 16 November 2018  Bahwa salah satu persyaratan pendaftaran yang harus diserahkan oleh Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 dalam masa pendaftaran adalah Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi, PENGADU telah menyerahkan Surat Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 200/5525 tertanggal 8 November 2018 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Ir. H. Omn Ilah Ladamay, MS., atas nama Gubernur dan surat rekomendasi dari PENGADU aquo telah diterima oleh Tim Seleksi dan dinyatakan tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat dalam penelitian administrasi; 6. Bahwa untuk menilai apakah Tindakan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023 yang menghilangkan hak PENGADU untuk lolos dalam tahap administrasi dan mengikuti seleksi Tes CAT Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 dapat dibenarkan secara hukum ???, maka sebelumnya perlu diuraikan fakta hukum sebagai berikut :  Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dalam jawabannya pada halaman 10 poin 6 menyatakan “Para Teradu mengetahui bahwa salah satu dokumen persyaratan yang disampaikan oleh PENGADU tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana PENGADU yang merupakan PNS rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian tidak ditandatangani oleh Gubernur ;”  Bahwa dari jawaban Teradu I s.d VII. (Ketua dan Anggota KPU RI) tersebut diketahui Alasan Para Teradu menghilangkan hak PENGADU untuk lolos dalam tahapan administrasi dan mengikuti tes CAT Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 disebabkan oleh Surat Rekomendari dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang dianggap tidak sesuai ketentuan Perundang-Undangan. 7. Bahwa Terhadap tindakan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) yang menghilangkan hak PENGADU untuk lolos dalam tahapan administrasi dan mengikuti tes CAT Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 dengan alasan Surat Rekomendari dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak sesuai ketentuan Perundang-Undangan tidak dapat dibenarkan secara hukum karena pertama melanggar prosedur seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan kedua alasan Para Teradu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan status kepegawaian dan pembinaan manajemen ASN dan Administrasi Pemerintahan; 8. Bahwa terhadap alasan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) yang menyatakan Surat Rekomendari dari Pejabat Pembina Kepegawain yang diserahkan oleh PENGADU tidak sesuai ketentuan perundang-undangan adalah sebuah pernyataan yang keliru dan justru membuktikan bahwa Para Teradu tidak memahami peraturan perundang-undangan terkait status kepegawaian dan pembinaan manajemen ASN dan Administrasi Pemerintahan; 9. Bahwa Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang diserahkan oleh PENGADU yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atan nama Gubernur, telah sesuai dengan ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara joncto Undang-Undang Nomr 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena Sekretaris Daerah dan/atau Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah termasuk pejabat yang mempunyai kewenangan pembinaan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN Pasal 54 ayat (1) yaitu: “Presiden dapat mendelegasikan pembinaan manajemen ASN kepada pejabat yang berwenang dikementerian sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekertariat lembaga non struktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/Kota.”; dan UU AP Pasal 14 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan Atas Nama Badan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat”. 10. Bahwa apabila Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) tetap bersikukuh menyatakan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Dearah Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur tidak sesuai dengan ketentuan UU ASN, maka yang menjadi pertanyaan dan tanda tanya besar mengapa rekomendasi PPK yang digunakan oleh Seni Marlina yang ditandatangan oleh Pelaksana Harian Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Andi Pili Nomor 800/1123 tanggal 26 Februari 2018 dan merupakan pejabat yang sama menandatangani rekomendasi PPK untuk PENGADU justru diterima dan dibenarkan oleh Para Teradu dan Para Teradu telah menetapkan Seni Marlina sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Periode 2018-2013 penambahan pasca Putusan MK ???, mengapa Para Teradu menerapkan perlakuan tidak adil dan standar yang berbeda terhadap PENGADU dengan Seni Marlina ???, mengapa Para Teradu tidak konsisten dalam mengambil sebuah keputusan ???. Dan perlu diketahui bahwa banyak anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang ditetapkan oleh Para Teradu menggunakan Rekomendasi PPK yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diantaranya adalah Muhammad Azwar (Ketua/Anggota KPU Kab. Konawe Periode 2018-2023) dan tidak pernah dipersoalkan oleh Para Teradu, sehingga jelas bahwa Para Teradu telah berbuat diskriminatif dan dengan sengaja telah menghilangkan hak konstitusional PENGADU dengan alasan yang tidak berdasar hukum; 11. Bahwa pihak Terkait Ketua Tim Seleksi Syamsir Nur menghubungi Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 Laode Abdul Natsir Muthalib dengan meminta petunjuk dan penegasan terkait dengan Rekomendasi PPK PENGADU yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur, dan oleh Laode Abdul Natsir Muthalib mengatakan kepada Ketua Timsel bahwa Rekomendasi PPK tidak boleh ditandatangani oleh Pelaksana harian Sekretaris Daerah namun harus ditandatangani Gubernur. 12. Bahwa dalam sidang yang digelar pada hari Senin tanggal 1 April 2019 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) mengatakan bahwa rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi ASN boleh ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Dearah asalkan dilampirkan bukti Surat Pendelegasian dari Gubernur, namun ketika majelis sidang ibu Ida Budhiati bertanya kepada pihak terkait masing-masing Muhammad Azwar (Ketua/Anggota KPU Konawe) dan Seni Marlina (Anggota KPU Konawe Selatan) apakah rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah dan apakah melampirkan surat pendelegasian dari Gubernur dalam pencalonan KPU beberapa waktu lalu ??? keduanya menjawab bahwa Rekomendasi PPK ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan tidak melampirkan surat pendelegasian Gubernur. 13. Bahwa Ketua Majelis sidang Prof. Muhammad bertanya kepada pihak terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sidang yang digelar pada hari Senin tanggal 1 April 2019 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara apakah Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) PENGADU yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Dearah dibenarkan ??? melalui Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Sitti Munadarma menjawab bahwa Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) PENGADU yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dibenarkan/dibolehkan secara hukum dan seharusnya PENGADU dapat diloloskan dalam tahapan administrasi. 14. Bahwa apakah tindakan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) yang tetap melanjutkan tahapan seleksi Tes CAT, Psikologi, Kesehatan dan Wawancara serta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 dengan alasan bahwa Pemilu Tahun 2019 semakin dekat, padahal Para Teradu sangat mengetahui dengan jelas sejak awal bahwa telah terjadi masalah dalam proses seleksi KPU yaitu Bocornya Bank Soal CAT dan Kunci Jawabannya dan diperjualbelikan sebelum dan sesudah Tes CAT dilaksanakan dan terjadinya Suap menyuap dalam setiap tahapan demi tahapan seleksi dibenarkan menurut hukum ???, maka sebelumnya perlu diuraikan fakta hukum sebagai berikut :  Bahwa saksi Muh. Ali mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 mengatakan dalam kesaksiannya mendapatkan kiriman bocoran Bank Soal beserta kunci jawabannya secara Cuma-Cuma dari Iwan Kurniawan mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode sisa masa jabatan 2014-2019 yang juga Staf PNS Vertikal KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui sopirnya yang diantarkan oleh Rian Satriawan sekitar 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018, dimana sebelumnya saksi ditawari oleh Iwan Kurniawan dengan harga Bank Soal CAT tersebut Rp. 5.000.000 s.d Rp. 10.000.000.,-  Bahwa Saksi Muh. Ali mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 mengatakan Bank Soal CAT dan kunci jawabannya tersebut sama persis dan valid dengan apa yang di Tes kan pada tanggal 19 November 2018 dan mendapatkan peringkat ke 6 (enam) dengan nilai CAT 75,4 (tujuh puluh lima koma empat).  Bahwa Saksi Muh. Ali mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 bersama PENGADU melakukan konfrensi Pers pada tanggal 7 Desember 2018 pukul 19.00 Wita di Kantor Advokat Andre Darmawan Law Firm Associate dengan agenda membuka kedok kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Tim Seleksi dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 terkait dengan Bocornya Bank Soal CAT KPU dan Kunci Jawabannya dan Suap Menyuap, dan juga melaporkannya melalui surat dan melampirkan bukti-bukti rekaman audio dan percakapan wahatsapp kepada Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) serta melaporkannya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.  Bahwa setelah saksi Muh. Ali mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 melakukan konfrensi pers, Iwan Kurniawan dan Nirwana (Suami isteri, sekaligus Kasubag dan Staf PNS Vertikal Bagian SDM, Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) merasa kaget, panik dan takut yang pada akhirnya menghubungi orang tua dan keluarga saksi Muh. Ali termasuk kepada PENGADU dengan meminta tolong agar saksi Muh. Ali mencabut laporan dugaan tindak pidana membocorkan dokumen Negara (Bank Soal CAT) yang dilaporkan di Polda Sultra dan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Pungutan liar/suap menyuap) di Kejati Sultra serta menarik pernyataannya dimedia, namun saksi Muh. Ali tidak merespons permintaan Iwan Kurniawan dan Nirwana.  Bahwa Saksi Muh. Ali mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024 juga menceritakan dan mengatakan dalam kesaksiannya bahwa sesuai bukti percakapan Whatsapp dan Rekaman Audio pihak terkait Anggota Timsel Puspa Eka Misnan meminta sejumlah uang kepada saksi sebesar Rp. 75.000.000 sebagai syarat untuk dapat diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur dengan meminta dikirim di 2 (dua) nomor rekening berbeda, dan Puspa Eka Misnan mengatakan kepada saksi bahwa semua peserta seleksi yang akan diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar telah menyetorkan uangnya kepada Tim seleksi.  Bahwa Saksi Muh. Ali mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024 dihubungi oleh Iwan Kurniawan mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode sisa masa jabatan 2014-2019 sesuai bukti rekaman audio untuk segera berkomunikasi dengan Ketua Timsel Syamsir Nur dan Anggota Timsel Puspa Eka Misnan dan saksi disuruh menyiapkan dana agar dapat diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar, dan Iwan Kurniawan mengatakan sesuai rekaman audio bahwa keluarganya bernama RUSDI (Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024) telah menyetorkan dananya kepada Ketua Timsel sebesar Rp. 60.000.000.  Bahwa Saksi Muh. Ali mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024 ketika dikonfrontir dengan pihak terkait Ketua Timsel Syamsir Nur dan Anggota Timsel Puspa Eka Misnan dihadapan Tim Investigasi KPU RI, Puspa Eka Misnan mengakui telah meminta dan menerima sejumlah uang peserta seleksi dan uang dari peserta seleksi tersebut dibagi dan diberikan kepada Ketua Timsel Syamsir Nur, dan dihadapan Tim Investigasi tersebut Ketua Timsel tidak bisa mengelak dan membantah ketika Puspa Eka Misnan menyebut dan menunjuknya menerima uang dari peserta seleksi. Bahkan pihak terkait Anggota Timsel Puspa Eka Misnan dan Iwan Kurniawan juga mengakui dihadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bahwa benar percakapan Whatsapp dan suara didalam rekaman audio dengan saksi Muh. Ali dengan meminta sejumlah uang.  Bahwa Saksi Muh. Ali mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024 mengatakan dalam kesaksiannya dihadapan majelis bahwa YULIASWATY ABDULLAH (Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024) memberikan atau menyetorkan sejumlah uang Rp. 2.000.000, sesuai permintaan Anggota Timsel Puspa Eka Misnan untuk dapat lolos dan memiliki nilai tinggi dalam tes Psikologi.  Bahwa Saksi Muh. Ali mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024 telah melaporkan pihak terkait Anggota Timsel Puspa Eka Misnan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan dugaan tindak pidana korupsi/Pungutan liar, dan saat ini masih dalam tahap Pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pihak-pihak terkait dan juga saksi telah melaporkan Iwan Kurniawan dan Nirwana di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dengan dugaan melakukan Tindak Pidana membocorkan Dokumen Negara (Bank Soal CAT) dan saat ini sedang dalam Penyelidikan.  Bahwa saksi Ismail Angi mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 dalam kesaksiannya dihubungi oleh Iwan Kurniawan mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode sisa masa jabatan 2014-2019 yang juga Staf PNS Vertikal KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018 untuk datang kerumah Iwan Kurniawan mengambil Bank Soal.  Bahwa Saksi Ismail Angi mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 mengatakan Bank Soal CAT dan kunci jawabannya tersebut sama persis dan valid dengan apa yang di Teskan pada tanggal 19 November 2018 dan mendapatkan peringkat ke 5 (lima) dengan nilai CAT 79 (tujuh puluh sembilan)  Bahwa Saksi Ismail Angi mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 menceritakan awal mula saksi mengikuti seleksi KPU Kolaka Timur dan bocornya Bank Soal CAT KPU sesuai informasi dari Iwan Kurniawan dan Nirwana (suami- isteri), bahwa sekitar pertengahan bulan September 2018 Iwan Kurniawan menyarankan kepada saksi untuk mengurus pindah domisili dan mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kolaka Timur, atas saran tersebut saksi mengurus pindah domisili dan kependudukan dari Kabupaten Buton Selatan ke Kabupaten Kolaka Timur dan menumpang di Kartu Keluarga Iwan Kurniawan.  Bahwa Saksi Ismail Angi mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 menyampaikan kepada Iwan Kurniawan apakah saksi ada peluang di Kolaka Timur ketika mengikuti seleksi KPU ??? Kemudian Iwan Kurniawan menjawab dan mengatakan agar saksi ikut seleksi karena 2 (dua) orang Anggota Tim Seleksi adalah orangnya/keluarganya yaitu (Ketua Timsel Syamsir Nur dan Anggota Timsel Muhammad Yusuf) dan kata Iwan Kurniawan bahwa Bank Soal CAT sudah ada ditangan/disiapkan.  Bahwa Saksi Ismail Angi mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 pernah meminta Bank Soal CAT tersebut kepada Iwan Kurniawan melalui Flash Disk, namun Iwan Kurniawan mengatakan tidak bisa karena File Bank Soal CAT KPU ada di Laptop isterinya Nirwana (Kasubag SDM dan Perencanaan PNS Vertikal KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) dan tidak boleh di Print out diluar harus di print dirumah Iwan Kurniawan, kemudian Iwan Kurniawan meminjam/mengambil printer di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan memprint bank Soal CAT dirumahnya dan yang memprint out adalah kemenakan Iwan Kurniawan yang bernama Andi Ainul Furqan Staf Honorer Sekretariat KPU Kolaka Timur.  Bahwa Saksi Ismail Angi mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 bertanya kepada Iwan Kurniawan dari mana asal bank Soal CAT KPU didapatkan, kemudian Iwan Kurniawan menjawab bahwa Bank Soal CAT KPU tersebut dikirim oleh Staf PNS Biro SDM KPU RI bernama Erfan ke E-mail Nirwana isteri dari Iwan Kurniawan yang juga PNS vertikal Kasubag Bagian SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.  Bahwa Saksi Ismail Angi mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 mengatakan bahwa pasca konfrensi pers yang dilakukan PENGADU dan saksi Muh. Ali, pada tanggal 7 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 Wita, Iwan Kurniawan langsung menghubungi Saksi Ismail Angi untuk segera datang kerumah Iwan Kurniawan dengan tujuan tidak lain adalah untuk meminta bantuan saksi mencarikan solusi jalan keluar atas terpublikasinya kebocoran bank Soal CAT dimedia dan agar Bank Soal CAT KPU yang telah beredar dan diperjualbelikan dapat ditarik kembali untuk menghilangkan barang bukti khususnya yang dipegang oleh saksi Muh. Ali.  Bahwa Saksi Ismail Angi mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 setelah tiba dirumah Iwan Kurniawan, kemudian saksi diajak oleh Iwan Kurniawan untuk bertemu seseorang yang diduga adalah oknum Pegawai KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di seputaran MTQ/Tugu Religi Kota Kendari untuk mencari dan mendapatkan solusi saran dan masukan atas telah tersebarnya bocoran Bank Soal CAT yang dibocorkan dan diperjual belikan oleh Iwan Kurniawan dan Nirwana, tanpa saksi mengetahui siapa orang yang ditemui Iwan Kurniawan karena posisi saksi menunggu diluar taman dekat mobil dan Iwan Kurniawan masuk menemui orang tersebut.  Bahwa Saksi Ismail Angi mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 pada hari yang sama pula tanggal 7 Desembe 2018 malam hari bersama Iwan Kurniawan menemui seseorang dirumah orang yang ditemui tersebut untuk meminta saran dan petunjuk terkait dengan masalah bocornya Bank Soal CAT yang dibocorkan oleh Iwan Kurniawan dan Nirwana, dan dihadapan orang tersebut Iwan Kurniawan dan Nirwana mengakui bahwa Bank Soal CAT KPU yang mereka bocorkan dan perjualbelikan adalah benar bank Soal CAT bukan Kisi-kisi, namun pertemuan dengan seseorang tersebut tidak menemukan solusi karena Iwan Kurniawan dan Nirwana meminta solusi dan memaksa untuk mengalihkan issue dan mengganti barang bukti Bank Soal CAT menjadi Kisi-kisi, tetapi seseorang tersebut tidak menerima dan tidak setuju dengan inisiatif Iwan Kurniawan.  Bahwa Saksi Ismail Angi mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 mengatakan selang beberapa hari kemudian setelah pertemuan sebelumnnya antara saksi dan Iwan Kurniawan, tiba-tiba Iwan Kurniawan menghubungi lagi saksi untuk datang kerumahnya untuk membicarakan masalah Bank Soal CAT tersebut, dan menurut informasi dari Iwan Kurniawan yang disampaikan kepada saksi bahwa Iwan Kurniawan telah menemui seseorang yang diduga Komisoner KPU Prov. Sultra saat ini dan PNS KPU Prov. Sultra dan mendapatkan solusi dengan mengarang sebuah cerita bahwa seolah-olah Bank Soal CAT tersebut adalah Kisi-kisi yang didapatkan di Makassar disebuah rumah makan dengan maksud dan tujuan agar masalah bocornya Bank Soal CAT yang telah terlanjur terpublis dimedia dan menjadi buah bibir dimasyakarat tidak berkembang lagi menjadi sebuah masalah.  Bahwa Saksi Ismail Angi mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 mengatakan bahwa sesuai informasi yang disampaikan Iwan Kurniawan kepada saksi terkait dengan Penggkaburan dan/atau pemutarbalikan fakta Bank Soal CAT KPU menjadi Kisi-kisi adalah saran dan inisiatif yang didapatkan Iwan Kurniawan dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Nastsir Muthalib ketika Iwan Kurniawan datang kerumah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara satu hari setelah konfrensi pers dilakukan yaitu pada tanggal 8 Desember 2018.  Bahwa dalam kesaksian Pihak terkait Iwan Kurniawan mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2014-2019 tidak dapat menjelaskan dengan baik dan sempurna dihadapan majelis sidang terkait cara bagaimana Iwan Kurniawan mendapatkan kisi-kisi tersebut, dan Iwan Kurniawan mengatakan dan tetap konsisten dengan kebohongannya bahwa Bank Soal CAT yang bocor adalah bukan Bank Soal melainkan hanya sebuah kisi-kisi yang didapatkan dirumah makan, dan pernyataan tersebut adalah sebuah kesaksian yang mengada-ada dan cenderung mengarang cerita fiktif yang diluar dari logika pikir/irasional, yang membuat majelis sidang dan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) menjadi bertanya-tanya dan seakan bingung dengan karangan cerita Iwan Kurniawan.  Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) mengatakan dalam forum sidang ketika ditanya oleh majelis apakah Bank Soal CAT KPU boleh dibocorkan? Para Teradu menjawab bahwa jangankan Bank Soal CAT, Kisi-kisi pun tidak boleh dibocorkan oleh siapapun.  Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) menyampaikan dalam forum sidang dihadapan majelis dan sesuai dengan jawaban Para Teradu pada halaman 17 angka 23 bahwa hasil pemeriksaan dan verifikasi perbandingan atas bukti Bank Soal CAT KPU yang dibocorkan dan diperjualbelikan telah/hanya terbukti Identik sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) soal/nomor dari 100 (seratus) soal/nomor, sehingga apa yang disampaikan Para Teradu berbanding terbalik dengan fakta dan realita serta kesaksian para saksi fakta/kunci Muh. Ali dan Ismail Angi para mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, mengatakan bahwa Soal CAT yang dikerjakan sama persis dengan apa yang tampil dihadapan CAT hanya nomornya saja yang diacak.  Bahwa Saksi Siswanto Azis mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024 didalam kesaksiannya dihadapan majelis sidang bahwa telah menyerahkan uang Rp. 10.000.000., kepada Syamsir Nur Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018- 2023 melalui perantara Ketua Timsel dan kemudian Ketua Timsel meminta Rp. 50.000.000 kepada saksi sebagai syarat untuk diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar, dan ketika Ketua Timsel dikonfirmasi oleh majelis, ketua Timsel tidak dapat membatah kesaksian Siswanto Azis, menandakan bahwa Ketua Timsel benar telah meminta dan menerima uang dari saksi Siswanto Azis.  Bahwa Saksi Siswanto Azis mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024 mengatakan dalam kesaksiannya bahwa Ketua Timsel dan Saksi bertemu dirumah rekan saksi yang bernama Sahrul Beddu mulai Pukul 12.00 s.d 03.30 dini hari membicarakan tentang tahapan proses seleksi nama-nama yang akan diloloskan didalam 10 (sepuluh) besar khususnya kelolosan saksi.  Bahwa pihak Terkait Ketua Timsel Syamsir Nur ketika ditanya oleh Majelis sidang apakah benar bertemu dengan Saksi Siswanto Azis dirumah Sahrul Beddu rekan saksi dan membicarakan tentang tahapan seleksi ??? Ketua Timsel mengakuinya dan membenarkan pertemuan tersebut.  Bahwa pihak Terkait Ketua Timsel Syamsir Nur mengakui dihadapan Majelis tentang percakapan whatsapp dengan saksi Siswanto Azis dan suara direkaman audio pembicaraan Syamsir Nur dengan Sahrul Beddu rekan saksi adalah benar hasil percakapan dan benar suaranya.  Bahwa Saksi Siswanto Azis mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024 telah melaporkan Ketua Timsel Syamsir Nur di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dengan dugaan tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pungutan liar. 15. Bahwa terkait dengan bocornya Bank Soal CAT dan beberapa peserta seleksi memiliki rata-rata nilai tertinggi, maka Majelis sidang bertanya kepada Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) bahwa penentuan Anggota KPU terpilih sebanyak 5 (lima) orang tersebut apakah berdasarkan Passing grade atau Peringkat/rangking ??? Para Teradu menjawab bahwa untuk penentuan Anggota KPU Kabupaten/Kota khususnya Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur berdasarkan rangking/peringkat tertinggi. 16. Bahwa sebagaimana apa yang disampaikan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dihadapan majelis bahwa penentuan Anggota KPU terpilih berdasarkan rangking/peringkat nilai tertinggi 1 s.d. 5, maka Para Teradu telah melanggar peraturan dan juknis KPU yang Para Teradu telah buat dan tidak konsisten terhadap regulasi yang telah diputuskan sebelumnya, karena faktanya Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur yang memiliki nilai rangking/peringkat tertinggi namun tidak diakomodir dan/atau tidak dipilih/ditetapkan oleh Para Teradu sebagai anggota KPU, justru Para Teradu menetapkan dan melantik Anggota KPU yang memiliki nilai rangking/peringkat yang rendah yaitu nomor urut 6 s.d. 10, sehingga menurut PENGADU seakan Para Teradu disatu sisi telah menjastifikasi para Peserta seleksi dengan Nilai Peringkat tertinggi 1 s.d. 5 telah mendapatkan bocoran Bank Soal CAT, namun disatu sisi juga Para Teradu mengakui bahwa Bank Soal hanya identik 39 Nomor dari 100 Soal, artinya secara tidak langsung Para Teradu mengakui bahwa Bank Soal CAT yang bocor adalah Bank Soal CAT yang valid bukan kisi-kisi. Dan seharusnya Para Teradu menghargai dan/atau menunggu proses hukum yang sementara berproses/berjalan di Kepolisian terkait bocornya Dokumen Negara Bank Soal CAT sampai adanya putusan hukum yang incrah dari Pengadilan Negeri, untuk menjadi dasar bagi Para Teradu untuk mengambil sebuah keputusan apakah akan membatalkan proses seleksi atau melanjutkan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan. 17. Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) telah melanggar Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 30 ayat 1 bahwa Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disusun berdasarkan Peringkat, namun faktanya Para Teradu menetapkan dan melantik nama- nama Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur tidak sesuai Peringkat, 18. Bahwa Anggota majelis sidang Alfitra Salam menanyakan sebanyak 2 (dua) kali kepada Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI) terkait dengan banyaknya masalah yang terjadi dalam setiap tahapan proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur yang telah dilaporkan baik kepada KPU RI selaku para Teradu, Bawaslu, Ombusdman dan bahkan kepada Penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan, mengapa para Teradu tidak MENGULANG proses seleksi KPU dari awal ??? jawaban Para Teradu bahwa Karena Pemilu tanggal 17 April 2019 sudah semakin dekat, sehingga KPU didua Kabupaten tersebut Kolaka dan Kolaka Timur tidak bisa diambil alih dalam jangka waktu yang lama oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan harus segera ada atau dipilih/ditetapkan Komisioner/Anggota KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu. Bahwa menurut PENGADU seharusnya Para Teradu tidak boleh mengabaikan dan menyepelekan persoalan yang timbul dalam proses seleksi KPU karena Para Teradu telah mengetahui masalah seleksi dari awal terjadi banyak persoalan, jangan karena Para Teradu lebih mementingkan pemenuhan tahapan Pemilu yang semakin dekat sehingga Para Teradu tidak mengulang proses seleksi, jawaban Para Teradu sangat tidak relevan dengan realita fakta sebenarnya, tidak logis dan tidak rasional serta tidak berdasar akan hukum seakan Para Teradu tidak berpihak pada kebenaran dan lebih berpihak dengan mendukung cara-cara salah dan curang dalam proses seleksi tersebut, padahal masalah Bocornya Bank Soal CAT dan Suap menyuap sangat mempengaruhi integritas dan akuntabilitas dari proses seleksi khususnya kepada para peserta seleksi yang akan ditetapkan sebagai Anggota KPU yang akan menjalankan tahapan Pemilu. 19. Bahwa apa yang disampaikan Teradu I s.d. VII Ketua dan Anggota KPU RI bahwa Pemilu tanggal 17 April 2019 sudah semakin dekat, sehingga KPU didua Kabupaten tersebut Kolaka dan Kolaka Timur tidak bisa diambil alih dalam jangka waktu yang lama oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan harus segera ada atau dipilih/ditetapkan Komisioner/Anggota KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu, adalah sebuah pernyataan yang tidak berdasar hukum dan menafikan masalah yang terjadi dan tidak menghormati/mengabaikan proses hukum yang sementara berjalan, dan bahkan dibeberapa Kabupaten di Provinsi Papua sampai saat ini belum terbentuk dan belum ditetapkan Anggota KPU didaerah tersebut. 20. Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dihadapan majelis sidang tidak dapat membantah semua fakta, bukti dan kesaksian para Saksi PENGADU baik yang terkait dengan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) PENGADU yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Bocornya Bank Soal CAT KPU maupun suap Menyuap dalam setiap tahapan seleksi. 21. Bahwa seharusnya Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) membatalkan dan mengulang seluruh proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 36 ayat (4) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, terbukti pelaksanaan Seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU dapat menghentikan tahapan Seleksi, dan selanjutnya: a. memberhentikan Tim Seleksi yang melakukan pelanggaran dan membentuk Tim Seleksi baru; atau b. memperpanjang masa tugas Tim Seleksi untuk melakukan koreksi. 22. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan hasil Investigasi yang dituangkan didalam Keterangan Pihak Terkait Nomor: 068/K.SG/28.00/HK.01.01/III/2019 tanggal 30 Maret 2019, dalam angka romawi III kesimpulan:  bahwa kuat dugaan sebelum pelaksanaan Tes CAT Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur telah diketahui oleh sejumlah peserta tes yang telah membeli dan memperoleh soal dan kunci jawaban tes CAT yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Staf SDM dan IT KPU RI, serta Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, a.n Iwan Kurniawan (demisioner).  Kuat dugaan bahwa Ketua Tim Seleksi a.n Syamsir Nur dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur a.n Puspa Eka Misnan telah melakukan permintaan sejumlah uang kepada peserta seleksi perekrutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.  Diduga kuat Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023 a.n Syamsir Nur dan a.n Puspa Eka Misnan serta Ketua dan Anggota KPU RI melanggar tata cara, prosedur, mekanisme dan asas pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yakni asas: 1) Mandiri; (2) Jujur; (3) Kepastian Hukum; (4) Kepentingan Umum; (5) Keterbukaan; (Proporsionalitas; (6) Akuntabilitas. 23. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan hasil Investigasi yang dituangkan didalam Keterangan Pihak Terkait Nomor 068/K.SG/28.00/HK.01.01/III/2019 tanggal 30 Maret 2019, dalam angka romawi IV Rekomendasi: “bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menjadikan temuan adanya dugaan pelanggaran administrasi perekrutan calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023 dan melaporkannya kepada Bawaslu RI untuk diproses secara administrasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 24. Bahwa menurut PENGADU tidak ada alasan bagi Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) untuk tidak mengambil sikap tegas untuk membatalkan seluruh Proses seleksi yang telah di hasilkan oleh Timsel KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur dan mengambil alih dan mengulang seluruh Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur beberapa waktu yang lalu, serta memberi sanksi yang tegas dan keras (efek jera) atas perbuatan tak bertanggungjawab yang dilakukan Ketua dan Anggota Timsel dan Pihak Terkait Iwan Kurniawan dan Nirwana yang telah merusak sistem proses seleksi menjadi tidak beritegritas dan sakral, sehingga karena dari awal Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur yang dilakukan oleh Tim seleksi KPU adalah CACAT HUKUM & INPROSEDURAL sehingga seharusnya Batal Demi Hukum, maka PENGADU memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP untuk Membatalkan seluruh Hasil Seleksi dan penetapan Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024. 25. Bahwa PENGADU berpandangan, dalam rangka untuk menghasilkan Penyelenggara Pemilu yang beritegritas, independen dan profesional masalah yang timbul didalam Proses Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur tidak bisa diabaikan dan disepelekan oleh Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI), karena kualitas dari Penyelenggara Pemilu sangat ditentukan oleh kualitas dari Proses Seleksi yang dilakukan oleh Para Teradu melalui Tim Seleksi”. Maka sudah seharusnya oleh Majelis sidang DKPP membatalkan segala keputusan hasil yang telah diputuskan oleh Para Teradu. 26. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan analisa hukum tersebut diatas maka dapat disimpulkan mengenai Tindakan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) yang dapat dikualifikasi melanggar kode etik penyelenggara pemilu yaitu : a. Tindakan Teradu I s.d. VII Ketua dan Anggota KPU RI :  Menghilangkan Hak PENGADU untuk dapat lolos dalam tahapan administrasi dan mengikuti tahapan seleksi Tes CAT Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 secara melawan hukum;  Memberikan perlakuan yang berbeda atau standar ganda terhadap Calon Anggota KPU Kabupten/Kota Periode 2018-2023 terkait dengan syarat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian; 27. Bahwa tindakan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut : Pasal 10 huruf a Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) tidak melaksanakan prinsip adil yaitu memberi perlakuan yang berbeda kepada para Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 terkait dengan syarat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) juga menghilangkan Hak PENGADU untuk dapat lolos dalam tahapan administrasi dan mengikuti tahapan seleksi Tes CAT Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 yang jelas secara hukum telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Justru Para Teradu yang melanggar ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Pasal 11 huruf c dan d Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum yaitu Para Teradu tidak melaksanakan proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019; Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) telah melakukan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 secara tidak adil dengan menerapkan standar ganda terhadap para calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024. Pasal 13 huruf a dan c Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) tidak melaksanakan prinsip Terbuka yaitu tidak memberikan jawaban atas keberatan PENGADU terkait dengan alasan hukum keputusan Para Teradu yang menghilangkan dan/atau tidak meloloskan PENGADU dalam tahap administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019- 2024. Pasal 15 huruf c dan d Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) tidak melaksanakan prinsip Profesional yaitu menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatannya dengan Menghilangkan dan/atau menggugurkan Hak PENGADU sebagai peserta seleksi untuk dapat diloloskan dalam tahapan administrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi Tes CAT Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 secara melawan hukum. Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) juga menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatannya dengan melakukan tindakan diskriminasi dan pembedaan atau perlakuan yang berbeda terhadap PENGADU dengan tidak diloloskannya PENGADU dalam tahapan administrasi hanya karena Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) PENGADU ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, namun meloloskan Anggota KPU Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan masing-masing Muhammad Azwar dan Seni Marlina yang menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam seleksi beberapa waktu lalu, yang melanggar ketentuan dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Pasal 16 huruf a dan b Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) tidak melaksanakan prinsip Akuntabel yaitu Para Teradu dalam sidang DKPP memberikan penjelasan mengenai alasan hukum keputusan Para Teradu yang menghilangkan dan/atau menggugurkan PENGADU dalam tahapan seleksi administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019- 2024 yang ternyata alasan tersebut tidak berdasar hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) juga tidak menjelaskan upaya perbaikan yang akan dilakukan terhadap kesalahan dalam proses seleksi administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 Bahwa mengingat hak PENGADUuntuk menjadi Penyelenggara Pemilu pada Periode kedua merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” dan mengingat bahwa PENGADU juga harus mendapat kepastian hukum yang adil dan perlakuan hukum yang sama sebagaimana disebutkan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, maka setiap perbuatan yang menghilangkan hak PENGADU untuk terlibat dalam pemerintahan (penyelenggara pemilu) yang dilakukan dengan cara melawan hukum dan/atau dengan cara memberikan perlakuan hukum yang berbeda dan/atau melanggar kepastian hukum yang adil maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional dan termasuk pelanggaran berat dalam persfektif kode etik penyelenggara pemilu karena landasan pertama kode etik penyelenggara pemilu adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonenesia tahun 1945; 28. Bahwa mengingat Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) telah beberapa kali mendapat mendapatkan sanksi peringatan dan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI terkait pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota diseluruh Indonesia, maka untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan penyelenggara pemilu kirannya kali ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia harus memberikan sanksi yang lebih berat berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu karena telah dengan sengaja menghilangkan hak PENGADU yang dijamin oleh konstitusi dalam melakukan Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 29. Bahwa mengingat PENGADU telah dihilangkan haknya secara melawan hukum oleh Para Teradu dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolak Timur Periode 2019-2024, maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat menggunakan kebijaksanaannya untuk memulihkan hak konstitusi PENGADU dengan memerintahkan agar KPU Republik Indonesia melaksanakan Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 dengan mengikutsertakan Pengadu. KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Siswanto Azis (Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur) Saksi menyatakan bahwa telah menyerahkan uang Rp. 10.000.000., kepada Syamsir Nur Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023 melalui perantara Ketua Timsel dan kemudian Ketua Timsel meminta Rp. 50.000.000 kepada saksi sebagai syarat untuk diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar. Saksi juga mengatakan dalam kesaksiannya bahwa Ketua Timsel dan Saksi bertemu dirumah rekan saksi yang bernama Sahrul Beddu mulai Pukul 12.00 s.d 03.30 dini hari membicarakan tentang tahapan proses seleksi nama-nama yang akan diloloskan didalam 10 (sepuluh) besar khususnya kelolosan saksi. 2. Muh Ali (Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur) Saksi menyatakan bahwa mendapatkan kiriman bocoran Bank Soal beserta kunci jawabannya secara Cuma-Cuma dari Iwan Kurniawan mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode sisa masa jabatan 2014-2019 yang juga Staf PNS Vertikal KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui sopirnya yang diantarkan oleh Rian Satriawan sekitar 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018, dimana sebelumnya saksi ditawari oleh Iwan Kurniawan dengan harga Bank Soal CAT tersebut Rp. 5.000.000 s.d Rp. 10.000.000.,-. Saksi juga menyatakan Bank Soal CAT dan kunci jawabannya tersebut sama persis dan valid dengan apa yang di Tes kan pada tanggal 19 November 2018 dan mendapatkan peringkat ke 6 (enam) dengan nilai CAT 75,4 (tujuh puluh lima koma empat). 3. Ismail Angi (Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur) Saksi menyatakan dihubungi oleh Iwan Kurniawan mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode sisa masa jabatan 2014-2019 yang juga Staf PNS Vertikal KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018 untuk datang kerumah Iwan Kurniawan mengambil Bank Soal. Saksi mengatakan Bank Soal CAT dan kunci jawabannya tersebut sama persis dan valid dengan apa yang di Teskan pada tanggal 19 November 2018 dan mendapatkan peringkat ke 5 (lima) dengan nilai CAT 79 (tujuh puluh sembilan) [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara Nomor: 21/Kpts/KPU-Prov.026/Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur; 2. Bukti P-2 : Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 Nomor: 03/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018 tanggal 3 November 2018; 3. Bukti P-3 : Foto Buku registrasi/ buku tamu dalam pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024; 4. Bukti P-4 : Tanda terima berkas pendaftaran calon anggota KPU Koltim; 5. Bukti P-5 : Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Prov. Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 Nomor: 07/TIMSEL- KPU SULTRA/XI/2018 tanggal 16 November 2018; 6. Bukti P-6 : Screenshoot Whatsapp hasil konfirmasi PELAPOR kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra Periode 2018-2023 7. Bukti P-7 : Screenshoot Percakapan Inbox hasil konfirmasi PELAPOR kepada Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra Periode 2018- 2023 atas nama Puspa Eka Misnan; 8. Bukti P-8 : Surat Permohonan Penjelasan/klarifikasi terhadap hasil seleksi administrasi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra Periode 2018- 2023 tanggal 23 November 2018; 9. Bukti P-9 : Surat Pernyataan Keberatan terhadap Pengumuman hasil seleksi administrasi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra Periode 2018- 2023 tanggal 23 November 2018; 10. Bukti P-10 : Surat permohonan izin Pelapor untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra Periode 2019-2024 tanggal 5 November 2018; 11. Bukti P-11 : Disposisi Wakil Gubernur Sultra atas Surat Permohonan Izin Pelapor untuk mengukuti Seleksi yang ditujukan kepada Plh. Sekda Prov. Sultra tanggal 5 November 2018 12. Bukti P-12 : Surat Izin/Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian Plh. Sekda Prov. Sultra a.n Gubernur Sultra kepada PELAPOR tanggal 8 November 2018; 13. Bukti P-13 : Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 1 angka 7; 14. Bukti P-14 : Keputusan KPU RI Nomor 36/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 15. Bukti P-15 : Pengumuman dan/atau SK Pengangkatan SENI MARLINA sebagai Anggota KPU Konawe Selatan Pasca Putusan MK RI; 16. Bukti P-16 : Surat Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian saudara ASLAN yang ditanda tangani oleh Plh. Sekda Prov. Sultra an. Gubenur Sultra; 17. Bukti P-17 : Surat Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaiansaudari SENI MARLINA, yang ditanda tangani oleh Plh. Sekda Prov. Sultra; 18. Bukti P-18 : Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian ibu TINA DIAN EKAWATI TARIDALA, S.H.,M.H., yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sultra 19. Bukti P-19 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 53; 20. Bukti P-20 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 54 ayat (1); 21. Bukti P-21 : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan; 22. Bukti P-22 : Tanda Terima surat Pelapor dari KPU tanggal 23 November 2018; 23. Bukti P-23 : Tanda Terima surat Pelapor dari KPU tanggal 3 November 2018; 24. Bukti P-24 : Tanda Terima surat Pelapor dari KPU tanggal 6 Desember 2018; 25. Bukti P-25 : Surat Keputusan KPU Sultra Nomor: 26/PP.06- Kpt/74/Prov/I/2019 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur tanggal 19 Januari 2019; 26. Bukti P-26 : Undangan Tim Investigasi KPU RI tentang Permintaan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2018 di Hotel Plaza Inn Kendari; 27. Bukti P-27 : Screenshoot pernyataan Ketua KPU Sultra di media online terkait Surat Keputusan Nomor: 289/PP.06- SD/05/KPU/II/2019 dan Surat Nomor: 300/PP.06- SD/05/KPU/II/2019 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024; 28. Bukti P-28 : Screenshoot Percakapan Whatsapp MUH. ALI mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka Timur yang memberikan informasi kepada PELAPOR tentang kejanggalan dan Kebobrokan dalam proses seleksi dan adanya bocoran Soal Tes CAT dan Jual Beli serta permintaan sejumlah uang oleh Tim Seleksi; 29. Bukti P-29 : Contoh beberapa Lembar dalam bentuk Foto bank Soal Tes CAT KPU yang diduga Bocor dan diperjualbelikan; 30. Bukti P-30 : Screenshoot Percakapan Whatsapp tentang harga Soal Tes CAT antara MUH. ALI mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra dan IWAN KURNIAWAN mantan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra; 31. Bukti P-31 : Screenshoot Percakapan Whatsapp antara PELAPOR dan MUH. ALI mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra tentang nama-nama yang membeli dan mendapat bocoran Bank Soal Tes CAT KPU; 32. Bukti P-32 : Screenshoot berita online pasca Press conference PELAPOR dan MUH. ALI mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra; 33. Bukti P-33 : Laporan Polisi MUH. ALI Nomor: TBL/414/XII/SPKT- POLDA SUTRA tanggal 11 Desember 2018 tentang Dugaan Bocornya Dukumen Negara Soal Tes CAT KPU; 34. Bukti P-34 : Tanda Terima surat MUH. ALI Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra dari KPU tanggal 10 Desember 2018; 35. Bukti P-35 : Screenshoot Percakapan Whatsapp SISWANTO AZIS mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Prov. Sultra dengan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra 36. Bukti P-36 : Pengumuman 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra Periode 2018- 2023; 37. Bukti P-37 : Laporan Polisi SISWANTO AZIS mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Prov. SultraNomor: TBL/415/XII/SPKT-POLDA SUTRA tanggal 11 Desember 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemerasan, Permintaan Uang dan Suap Menyuap; 38. Bukti P-38 : Screenshoot Percakapan Whatsapp PELAPOR dan MUH ALI mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra tentang Keboborokan proses seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra; 39. Bukti P-39 : Screenshoot Percakapan Whatsapp MUH. ALI mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra dengan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra atas nama PUSPA EKA MISNAN tentang Permintaan sejumlah uang; 40. Bukti P-40 : Laporan MUH. ALI mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra periode 2019-2024 yang melaporkan Anggota Tim Seleksi atas nama PUSPA EKA MISNAN di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu 12 Desember 2018; 41. Bukti P-41 : Tanda Terima surat Siswanto Azis dari KPU tanggal 17 Des 2018; 42. Bukti P-42 : Tanda Terima Surat Dari DKPP RI Tanggal 28 Desember 2018, Tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Oleh Para TERADU I S.D XXIII; 43. Bukti P-43 : Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 0012/DKPP/SJ/Pp.01/I/2019 Tanggal 03 Januari 2019 Perihal Hasil Verifikasi Administrasi; 44. Bukti P-44 : Tanda Terima Surat dari Pihak Kantor Pos Rate-Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur, PELPAOR Baru Menerima Surat DKPP RI Pada Hari Jum’at Tanggal 11 Januari 2019; 45. Bukti P-45 : Tanda Terima Surat Perbaikan Pengaduan/Laporan Belum Memenuhi Syarat tertanggal 03 Januari 2019; 46. Bukti P-46 : Surat DKPP RI Nomor: 0801/DKPP/SJ/PP.01/I/2019 tanggal 14 Februari 2019 Perihal Jawaban Pengaduan; 47. Bukti P-47 : Screnshot Whatsapp pengiriman file Surat DKPP RI Nomor: 0801/DKPP/SJ/PP.01/I/2019 tanggal 14 Februari 2019 Perihal Jawaban Pengaduan masih dalam tenggang waktu belum lewat 7 (tujuh) hari; 48. Bukti P-48 : Pasal 31 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 49. Bukti P-49 : Keputusan/Pengumuman KPU tentang Nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra Periode 2018-2023; 50. Bukti P-50 : Pengumuman Nomor 21/PP/06-Pu/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 tanggal 4 Maret 2019 51. Bukti P-51 : Pengumunan dan /atau penetapan (SK pengangkatan) Muhammad Azwar selaku Ketua/Anggota KPU Kabupaten Konawe Periode 2018-2023 tangal 21 Juni 2018 52. Bukti P-52 : Surat Rekomendasi PPK Muhammad Azwar yang ditandatangani oleh Plh. Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara; 53. Bukti P-53 : Surat Rekomendasi PPK Masmudin yang ditandatangani oleh Plh. Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara; 54. Bukti P-54 : Fotokopi Bank Soal Cat Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu khusunya Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf c dan d dan Pasal 16 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberhentikan dengan tetap Teradu I dari jabatannya sebagai Anggota dan Ketua KPU Republik Indonesia Periode 2017-2022; 4. Memberhentikan dengan tetap Teradu II, III, IV, V, VI dan VII dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia Periode 2017-2022; 5. Memberhentikan dengan tetap Pihak Terkait Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara LAODE ABDUL NATSIR MUTHALIB dan seluruh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 dari jabatannya; 6. Memerintahkan dan/atau Mewajibkan KPU Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia untuk memberikan sanksi Pemeberhentian tetap dari PNS Vertikal KPU Sultra kepada IWAN KURNIAWAN (mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode Sisa Masa Jabatan 2014-2019) dan NIRWANA Kasubag/Staf PNS Vertikal Bagian SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; 7. Memerintahkan dan/atau Mewajibkan Teradu I s.d. VII (Ketua dan Anggota KPU RI) untuk melaksanakan Seleksi Ulang Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 dengan mengikutsertakan Pengadu; 8. Memerintahkan dan/atau Mewajibkan Teradu I s.d. VII K(etua dan Anggota KPU RI) untuk membatalkan dan/atau mencabut segala bentuk Keputusan yang telah diputuskan/dikeluarkan oleh Tim Seleksi khususnya Keputusan Teradu I (Ketua KPU RI) tentang penetapan nama-nama Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024; 9. Memberhentikan dengan tetap Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019-2024 masing-masing atas nama RUSDI dan YULIASWATY ABDULLAH karena keduanya melakukan suap-menyuap dalam proses seleksi sesuai kesaksian Muh. Ali dan rekaman audio; 10. Memberhentikan dengan tetap Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Periode 2018-2023 atas nama SENI MARLINA, dan pihak Terkait Ketua/Anggota KPU Kabupaten Konawe Periode 2018-2023 atas nama MUHAMMAD AZWAR, karena keduanya menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; Atau Dalam hal Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 Maret 2019 dan 1 April 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu adalah mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode Sisa Masa Jabatan 2014-2019 yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan sebelumnya membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan sesuai Surat Keputusan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 21/Kpts/KPU-Prov.026/2015 tanggal 27 Agustus 2015 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Masa Jabatan 2014 - 2019; 2) Bahwa Pengadu adalah Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode Sisa Masa Jabatan 2014 – 2019 yang mendaftarkan diri kembali untuk periode kedua sebagai Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024; 3) Bahwa pada hari Sabtu, 3 November 2018 Para Teradu I s.d. VII melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023 mengumumkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024 dengan Nomor: 03/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018, dan dalam pengumuman tersebut pendaftaran dimulai pada 5 s.d. 11 November 2018; 4) Bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023 mengeluarkan Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024 dengan nomor: 07/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018, dan berdasarkan pengumuman tersebut nama Pengadu tidak tercantum; 5) Bahwa sesuai hasil konfirmasi Pengadu melalui sambungan telepon dan whatsapp pada tanggal 16 November 2018 sekitar pukul 09.00 WITA kepada Tim Seleksi, bahwa yang menyebabkan Pengadu tidak lolos dalam Tahapan Penelitian Administrasi adalah karena salah satu syarat administrasi Pengadu sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu izin/Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (a.n Gubernur Sultra Plh. Sekda), seharusnya menurut Ketua dan Anggota Tim Seleksi, Rekomendasi Pengadu sebagai seorang PNS harus ditanda tangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian; 6) Bahwa menurut informasi dari Siswanto Azis Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Periode 2019 – 2024 kepada Pengadu, mengatakan bahwa Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023 atas nama Samsir Nur juga sempat berkonsultasi via telepon kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Abdul Nasir Muthalib, terkait dengan soal Rekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen Pengadu yang ditandatangani oleh Plh. Sekda a.n Gubernur Sultra, dan Ketua KPU Provinsi Sultra tersebut menjawab dan mengatakan kepada Ketua Tim Seleksi bahwa Rekomendasi PPK tidak boleh ditandatangani oleh Plh. Sekda; 7) Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024 Nomor: 07/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018 tanggal 16 November 2018 yang tidak meloloskan Pengadu dalam Tahapan Administrasi adalah tindakan yang sangat keliru dan salah serta bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku dan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur tidak bekerja secara Profesional, Objektif, Independen, Berintegritas dan Taat Asas yang bertindak diluar kewenangannya dan menyalahi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali dan Keputusan KPU RI Nomor 36/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 8) Bahwa Pengadu telah mengirim Surat dan/atau Laporan secara resmi kepada Para Teradu sebanyak tiga kali, diawali surat pertama pada tanggal 23 November 2018, surat kedua tanggal 2 Desember 2018, dan surat ketiga kalinya pada tanggal 6 Desember 2018 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023; 9) Bahwa Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 8), yang diduga dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023 dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023 dengan adanya dugaan Bocornya Dokumentasi Negara (Bank Soal Tes CAT KPU) yang diperjualbelikan kepada para Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur satu hari sebelum pelaksanaan tes CAT KPU pada tanggal 19 November 2018 dan adanya dugaan suap menyuap disetiap tahapan proses seleksi tersebut; 10) Bahwa Surat dan/atau Laporan Pengadu kepada Para Teradu pada tanggal 6 Desember 2018 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tim Seleksi menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Nomor: 70/PP.06- SD/05/KPU/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 Perihal Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 26/PP.06- Kpt/74/Prov/I/2019 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur tanggal 19 Januari 2019; 11) Bahwa berdasarkan Surat dan/atau Laporan Pengadu sebagaimana telah dijelaskan pada angka 10) Para Teradu telah menindaklanjuti surat dan/atau laporan Pengadu dengan menurunkan Tim Investigasi KPU RI yang beranggotakan dari Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro SDM sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 1/PP.06-SPT/05/KPU/I/ 2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal Pemeriksaan/Klarifikasi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023 yang bertugas untuk memeriksa sejumlah pihak terkait masalah Proses Seleksi calon Anggota KPU, diantaranya Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023 (minus satu orang anggota Tim Seleksi yang tidak hadir) serta Tim Investigasi meminta keterangan/klarifikasi terhadap oknum Mantan Anggota KPU Kolaka Periode Sisa Masa Jabatan2014 – 2019 atas nama Iwan Kurniawan yang juga berstatus sebagai Staf PNS KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan oknum Staf PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Prov. Sultra atas nama Nirwana serta oknum Staf Honorer Sekretariat KPU Kolaka Timur masing-masing Rian Satriawan, Andi Ainul Furqan dan Ferdiansyah yang transaksi pembocoran Bank Soal Tes CAT KPU sehari sebelum dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 November 2018 Pukul 08.00 WITA; 12) Bahwa diduga Bank Soal Tes CAT KPU dan kunci jawaban yang bocor diperjual belikan oleh oknum Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2014 – 2019 atas nama Iwan Kurniawan dan oknum Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Nirwana dan diduga soal dan jawaban tersebut dibeli oleh para Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sultra Periode 2019 – 2024, khususnya kepada Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sultra Periode 2014 – 2019 (incumbent) yang telah demisioner pertanggal 19 Januari 2019 masing-masing atas nama: Asri Alam, Andi Baso, Hakpri, Nur Ali, Abd. Rahman dan Abu Bakar; 13) Bahwa Tim Investigasi KPU RI telah menyelesaikan tugas untuk melakukan Klarifikasi yang selanjutnya dibuat laporan hasil investigasi yang akan digunakan sebagai dasar bagi Para Teradu untuk mengambil sebuah Keputusan atas Masalah Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur untuk mengambil sebuah langkah; 14) Bahwa Para Teradu mengeluarkan sebuah Surat Keputusan Nomor: 289/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 dan Surat Nomor: 300/PP.06-SD/05 /KPU/II/2019 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2019 – 2024, terkait Masalah Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024 yang intinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melanjutkan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2019 – 2024 yang sempat ditunda dan diambil alih beberapa waktu lalu; 15) Bahwa Pengadu menduga tindakan yang diambil oleh Teradu I (Ketua KPU RI) atas masalah yang terjadi tidak sesuai dengan realita, fakta, dan rekomendasi dari laporan Tim Investigasi sehingga Pengadu mendalilkan bahwa hasil yang Tim Investigasi lakukan adalah manipulatif terhadap beberapa pihak ketika melakukan pemeriksaan; 16) Bahwa selanjutnya Pengadu juga mendalilkan dugaan terjadinya pemerasan, permintaan sejumlah uang, dan suap menyuap yang dilakukan oleh oknum Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur periode 2018 – 2023 yang awalnya bermula dari informasi salah satu Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2019 – 2024 atas nama Sdr. Siswanto Azis diduga telah dilakukan pemerasan oleh Ketua Tim Seleksi atas nama Sdr. Samsir Nur yang menjanjikan akan meloloskan hingga tahap 10 besar, namun kenyataannya Sdr. Siswanto Azis tidak lolos. Merasa dirugikan, akhirnya Sdr. Siswanto Azis melaporkan Ketua Tim Seleksi tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan saat ini sedang dilaksanakan Penyelidikan; 17) Bahwa selanjutnya Pengadu juga mendalilkan dugaan terjadinya pemerasan, permintaan sejumlah uang, dan suap menyuap yang dilakukan oleh oknum Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur periode 2018 – 2023 yang awalnya bermula dari informasi salah satu Mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2019 – 2024 atas nama Sdr. Muh. Ali dengan salah satu Anggota Tim Seleksi bernama Sdri. Puspa Eka Misnan yang meminta untuk menyetorkan sejumlah dana kepada oknum Tim Seleksi yang angkanya bervariasi mulai dari Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 75.000.000 sebagai syarat diloloskan ke tahap 10 besar dengan mekanisme mengirimkan uang sebanyak dua kali kepada rekening yang berbeda, sehingga hingga aduan ini diajukan, Sdri. Puspa Eka Misnan sedang dalam tahapan Penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara; d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d. 17), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. f. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 10), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diubah ketiga kalinya dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi (in casu Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018 – 2023); 2) Bahwa selanjutnya tata kerja, tugas, kewenangan, dan kode etik Tim Seleksi diatur dan dijabarkan lebih lanjut pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 36/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tanggal 1 Februari 2018 (Bukti T-1); 3) Bahwa sebagaimana dijelaskan pada keputusan di angka 2), telah dijelaskan mengenai wewenang Tim Seleksi pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 36/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota huruf C bagian wewenang di angka 1, yang berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas penerimaan dan pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi mempunyai wewenang: 1. Mengumumkan penerimaan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Memfasilitasi pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 3. Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi dan memverifikasi kebenaran data dan informasi yang diajukan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota dalam persyaratan administrasi.” (Vide Bukti T-1) 4) Bahwa selanjutnya dijelaskan pada Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 36/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tanggal 1 Februari 2018, Bab V tentang Kode Etik angka 1, berbunyi: “Tim Seleksi dalam menjalankan tugasnya: a) Bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun, dari manapun dan dalam bentuk apapun; b) Menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.” (Vide Bukti T-1) 5) Bahwa perlu ditegaskan kepada Pengadu, Tim Seleksi melakukan penelitian terhadap segala bentuk dokumen persyaratan administrasi yang diserahkan saat tahap seleksi Pendaftaran Calon Anggota KPU, baik secara kelengkapan persyaratan administrasi dan memverifikasi kebenaran data dan informasi yang diajukan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota pada tahap administrasi sehingga dalil aduan Pengadu pada angka 18 yang menyatakan pada pokoknya Tim Seleksi tidak memiliki wewenang atau kapasitas untuk menentukan siapa pejabat yang berhak dan tidak berhak untuk menandatangani surat izin/Rekomendasi dari Pengadu patut ditolak, dikesampingkan, dan tidak berdasar karena Tim Seleksi menjalankan amanah dalam Pasal 20 mengenai Penelitian Administrasi pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sehingga seyogianya Pengadu yang sedianya adalah Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014 – 2019 sudah mafhum akan ketentuan- ketentuan a quo; 6) Bahwa Pengadu perlu memahami terkait izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan rekomendasi seorang PNS yang kemudian mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU. Benar adanya sebagaimana dijelaskan pada ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan salah satu Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Gubernur di provinsi; 7) Bahwa Pengadu seyogianya mafhum akan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan diatas terkait wewenang PPK dan batasan-batasan seorang Pelaksana Harian dalam melaksanakan tindakan untuk mengambil sebuah tindakan terhadap aspek hukum yang berdampak pada status kepegawaian seseorang (in casu Pengadu sebagai seorang PNS), maka dari itu tidak dapat dipersalahkan atas tindakan Tim Seleksi yang tidak meloloskan Pengadu pada tahapan administrasi; 8) Bahwa selanjutnya, benar Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 70/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Teradu I (Ketua KPU RI) serta ditembuskan kepada Anggota KPU Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang, Sekretaris Jenderal KPU RI di Jakarta, dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari (Bukti T-2); 9) Bahwa sebagaimana Surat yang dikeluarkan dari Para Teradu pada pokoknya memerintahkan untuk melakukan pengambilalihan tugas dari KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024 oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang mana masa jabatan dari Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024 berakhir pada 19 Januari 2019 dan tindak lanjut terhadap laporan adanya masalah dalam tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2018 – 2023, tindakan tersebut dilakukan bedasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan pada ketentuan Pasal 555 ayat (3) Undang- Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “ Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat diatasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.”; (Vide Bukti T-2) 10) Bahwa pada saat tersebut Para Teradu juga sedang menurunkan Tim Investigasi yang bertugas untuk memeriksa Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2018 – 2023 sebagai tindak lanjut dari tiga kalinya dikirimkan surat/laporan mengenai adanya masalah dalam proses seleksi a quo; 11) Bahwa selanjutnya sebagaimana dalil Pengadu mengenai adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dugaan bocornya dokumen negara (Bank Soal Tes CAT KPU) yang diperjualbelikan kepada para Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur satu hari sebelum pelaksanaan Tes CAT KPU, dan adanya dugaan transaksional dan/atau suap menyuap dalam setiap tahapan demi tahapan proses seleksi; 12) Bahwa benar Para Teradu membentuk Tim Investigasi yang beranggotakan dari Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro SDM KPU RI dengan Surat Perintah Nomor: 1/PP.06-SPT/05/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal adanya permasalahan pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara yang diketuai oleh Drs. Adiwijaya Bakti (Inspektur); (Bukti T- 3) 13) Bahwa benar telah dilakukan investigasi dan klarifikasi terhadap adanya dugaan permasalahan dalam tahapan pelaksanaan seleksi yang telah dilaporkan oleh Pengadu kepada Para Teradu sehingga untuk menindaklanjuti dan menjawab surat/laporan Pengadu, Para Teradu melakukan investigasi dengan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Teradu I (Ketua KPU RI); 14) Bahwa Para Teradu mengetahui adanya masalah yang terjadi dalam tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur periode 2018 – 2023 melalui beberapa laporan-laporan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa oknum yaitu Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur periode 2018 – 2023 diantaranya atas nama Sdri. Puspa Eka Misnan (Anggota) dan Sdr. Syamsir Nur (Ketua), Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan 2014 – 2019 atas nama Iwan Kurniawan yang juga berstatus sebagai Staf PNS KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan oknum Staf PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Prov. Sultra atas nama Nirwana dan oknum Staf Honorer Sekretariat KPU Kolaka Timur, serta beberapa mantan peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur periode 2018 – 2023 yang melaporkan kejadian tersebut atas nama Muh. Ali; 15) Bahwa benar Tim Investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum kemudian masing-masing pihak yang diduga tersebut dipanggil dan dihadirkan untuk dimintakan penjelasannya oleh Tim Investigasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi yang panjang hingga dikonfrontirnya para oknum satu dengan lainnya untuk memperoleh fakta yang terang dan sebenar-benarnya maka Tim Investigasi merangkum hasil pemeriksaan/klarifikasi tersebut dalam sebuah laporan yang berjudul “Laporan Hasil Klarifikasi Permasalahan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara” tanggal 15 Februari 2019; 16) Bahwa berdasarkan hasil dari rekomendasi yang diberikan oleh Tim Investigasi untuk melanjutkan seleksi dengan syarat mendiskualifikasi orang-orang yang mendapatkan nilai CAT tinggi yang terindikasi menerima bocoran soal, Para Teradu secara kolektif kolegial memutuskan untuk melanjutkan tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024; 17) Bahwa berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu terdapat pertimbangan sebagai berikut: a) Para Teradu secara kolektif kolegial memutuskan untuk melanjutkan tahapan seleksi setelah dilakukan pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; b) Berdasarkan pertimbangan pada huruf a), Para Teradu secara kolektif kolegial memutuskan untuk melanjutkan tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023, sebab tahapan Pemilihan Umum pada 17 April 2019 semakin dekat dan tidak mungkin dilakukan penundaan, namun realita dilapangan terungkap terjadinya permasalahan akan seleksi yang terjadi berdasarkan laporan dari Pengadu maka sebagai tindak lanjut dari laporan Pengadu, Para Teradu melakukan pengambilalihan sementara oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur yang diperintahkan pada Surat Nomor: 70/PP.06- SD/05/KPU/I/2019 perihal Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Teradu I (Ketua KPU RI) serta ditembuskan kepada Anggota KPU Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang, Sekretaris Jenderal KPU RI di Jakarta, dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari; c) Bahwa dalam perjalanannya ternyata ditemukan beberapa masalah dan melibatkan beberapa pihak sehingga Para Teradu memutuskan untuk mengirim Tim Investigasi selanjutnya telah dibuat laporan terhadap masalah yang terjadi pada tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur periode 2018 – 2023 dengan keputusan untuk melanjutkan tahapan seleksi; d) Bahwa tindakan yang telah Para Teradu lakukan tidak semata- mata tanpa pertimbangan mendalam dan tentunya dengan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada untuk melanjutkan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018 – 2024 untuk menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019 – 2024 selanjutnya akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana atas dasar Rekomendasi Tim Investigasi. 18) Bahwa selanjutnya perlu Para Teradu tegaskan, Para Teradu tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 289/PP.06- SD/05/KPU/II/2019 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019 – 2024 yang dikeluarkan sebagai implikasi adanya masalah proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2019 – 2024 yang sempat ditunda dan diambilalih beberapa waktu lalu; 19) Bahwa selanjutnya perlu Para Teradu tegaskan dan jelaskan kembali, Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 289/PP.06- SD/05/KPU/II/2019 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024 tanggal 16 Februari 2019 (Bukti T-4) pada pokoknya memerintahkan untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan dan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap aduan masyarakat yang ditujukan pada masing-masing peserta seleksi dengan nama-nama sebagai berikut: NO. UNIT KERJA NAMA 1. Kabupaten Kolaka 1. M. Fadly, SH 2. Muhammad Sabil ZY, A.Ma 3. Muliana, S.Pd 4. Nur Ali, S, Pd.I 5. Nurhidayat R, S.Pd 6. Rusdi, S.Ag 7. Yuliaswaty Abdullah, S. Sos 8. M. Fadly, SH 9. Muhammad Sabil ZY, A.Ma 10. Muliana, S. Pd 2. Kabupaten Kolaka 1. Alfero, S. Kom., ME Timur 2. Anhar, S. Sos., M.Si 3. Ashari Malaka, S.Sos 4. Asri Alam Andi Baso, S.H 5. H. Heri Iskandar, S.E 6. Hakpri, S.IP 7. Mahrum Halik, S.TP 8. Salim, S.E 9. Suprihaty Prawaty Negtias, SP., MP 10. Sutomo, S.Pd., M.Pd 20) Bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali, ternyata ditemukan nama-nama yang terjadi pengulangan kedua kalinya pada bagian Kabupaten Kolaka, maka dari ditemukannya kesalahan dalam penulisan nama yang berulang, kemudian Para Teradu secara kolektif kolegial memutuskan untuk membuat surat koreksi terhadap kesalahan dalam penulisan nama yang berulang tersebut sehingga dikeluarkannya Surat Nomor: 300/PP.0-SD/05/KPU/II/2019 perihal Koreksi Terhadap Surat Ketua KPU Nomor 289/PP.06- SD/05/KPU/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 (Bukti T-5) yang pada pokoknya menyampaikan koreksi terhadap peserta uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024, sebagai berikut: NO. UNIT KERJA NAMA 1. Kabupaten Kolaka 1. Abd. Rahman, S.H 2. Ir. Abu Bakar 3. Kamal Baddu 4. M. Fadly, SH 5. Muhammad Sabil YZ, A.Ma 6. Muliana, S.Pd 7. Nur Ali, S.Pd.I 8. Nurhidayat R., S.Pd 9. Rusdi, S.Ag 10. Yuliaswathy Abdullah, S.Sos 2. Kabupaten Kolaka 1. Alfero, S. Kom., ME Timur 2. Anhar, S. Sos., M.Si 3. Ashari Malaka, S.Sos 4. Asri Alam Andi Baso, S.H 5. H. Heri Iskandar, S.E 6. Hakpri, S.IP 7. Mahrum Halik, S.TP 8. Salim, S.E 9. Suprihaty Prawaty Negtias, SP., MP 10. Sutomo, S.Pd., M.Pd Berdasarkan perbaikan tersebut Para Teradu memasukan nama-nama pengganti yang layak masuk untuk dilanjutkan Uji Kelayakan dan Kepatutan bukan berdasarkan laporan Pengadu atas masalah pembocoran dan penyuapan yang terjadi; 21) Bahwa selanjutnya dalil Pengadu yang menyatakan dugaan terjadinya sebuah tindakan suap menyuap antara oknum Tim Seleksi dan Mantan Peserta Seleksi yang melaporkan akan pemerasan tersebut adalah perlu dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu, Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan perbuatan tertentu adalah sebuah tindakan yang termasuk dalam tindakan pidana atau bukan, sebab penentuan dari sebuah tindakan diklasifikasikan sebagai tindakan dalam kualifikasi tertentu adalah ranah dari penegak hukum oleh pihak yang berwajib; 22) Bahwa Polda Sultra mengirimkan soal yang disita setelah adanya aduan dan dilakukan permintaan klarifikasi kepada Teradu I (Ketua KPU RI) melalui Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: R/53/I/2019/Ditreskrimum, tanggal 22 Januari 2019 perihal Permintaan Klarifikasi yang pada pokoknya meminta klarifikasi atas bocornya soal Bank Soal Tes CAT KPU (Bukti T-6); 23) Bahwa berdasarkan Surat dari Polda Sultra Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: R/53/I/2019/Ditreskrimum, tanggal 22 Januari 2019 perihal Permintaan Klarifikasi, Teradu I (Ketua KPU RI) telah melakukan balasan dan klarifikasi terhadap Surat dari Polda Sulawesi Tenggara melalui Surat Nomor: 338/PP.06- SD/05/KPU/II/2019 perihal Permintaan Klarifikasi tanggal 28 Februari 2019 yang pada pokoknya menjelaskan tentang hasil verifikasi perbandingan atas bukti soal CAT calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2018 – 2023 telah terbukti identik 39 (tigapuluh Sembilan) soal dari 100 (seratus) soal; (Bukti T-7) 24) Bahwa berdasarkan hasil dari tahapan seleksi telah ditemukan nilai yang sangat tinggi daripada rata-rata umumnya terhadap beberapa peserta seleksi, sebagai berikut (Bukti T-8): Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Kesehatan, Tes Psikologi dan Tes Wawancara Kabupaten Kolaka No Nama Tes Tes Tes Tes Tota Lulus/Tid . Tertul Kesehat Psikolo Wawanc l ak Lulus is an gi ara 1. Abd. 79 95 75,96 92,00 85,4 Lulus Rahman 9 2. Abdul 42,8 95 75 69,00 70,4 Tidak Rahman, 5 Lulus SP 3. Abdul 43, 95 76,15 68,00 70,6 Tidak Salam, 6 Lulus S.Kep 4. Abu 86 95 77,7 86,00 86,1 Lulus Bakar, 8 SP 5. Andi 46,2 95 73,5 71,00 71,4 Tidak Hendra 3 Lulus 6. Arnia, 46,4 95 73,39 80,40 73,8 Tidak S.Sos 0 Lulus 7. Herman, 55,8 95 73,74 71,00 73,8 Tidak SE 9 Lulus 8. Kadri 56,4 95 75,99 72,00 74,8 Tidak Sapaat. 5 Lulus T, S.Kom 9. Kamal 39,6 95 82,09 92,000 77,1 Lulus Baddu 7 10 M. Fadly, 39,2 95 77,54 88,00 74,9 Lulus . SH 4 11 Muhamm 44,6 95 80,75 86,00 76,5 Lulus . ad Sabil 9 Zy, A.Ma 12 Muliana, 44,4 95 81,61 93,00 78,5 Lulus . S.Pd 0 13 Mulyadi, 42,6 95 75,9 82,20 73,9 Tidak . S.Pd., 3 Lulus M.Pd 14 Nur Ali, 71,4 95 80,5 81,40 82,0 Lulus . S.Pd.I 8 15 Nurhiday 88,2 95 79,05 72,00 83,5 Lulus . at R, 6 S.Pd 16 Rahmat 38 95 81,03 78,00 73,0 Tidak . Hidayat, 1 Lulus SE 17 Rusdi, 60,4 95 76,1 76,00 77,0 Lulus . S.Ag 3 18 Salamud 55 95 75,63 71,00 74,1 Tidak . din 6 Lulus 19 Siswanto 38 95 76,84 76,60 71,6 Tidak . Aziz, SE 1 Lulus 20 Yuliaswat 58,4 95 75,25 83,00 77,9 Lulus . y 1 Abdullah, S.Sos Kabupaten Kolaka Timur N Nama Tes Tes Tes Tes Tot Lulus/Ti o. Tertu Kesehat Psikol Wawanc al dak lis an ogi ara Lulus 1. Alfero, 93,6 95 75,96 92,00 85, Lulus S.Kom, ME 49 2. Anhar, S.Sos 63 95 82,65 77,00 79, Lulus 41 3. Arbibi, S.IP 42,2 95 79,18 71,00 71, Tidak 85 Lulus 4. Ari Putra, 87,2 95 70,43 42,00 73, Tidak SH 66 Lulus 5. Ashari 51,4 95 77,98 92,00 79, Lulus Malaka, 10 S.Sos 6. Asri Alam 88,4 95 77,5 79,00 84, Lulus Andi Baso, 98 SH 7. Erwin, S. 44,6 95 74,38 71,00 71, Tidak AMK 25 Lulus 8. H. Heri 50,8 95 81,88 94,00 80, Lulus Iskandar, SE 42 9. Hakpri, S.IP 79,2 95 83,45 88,00 86, Lulus 41 1 Hato Ansari, 49,4 95 75,03 68,00 71, Tidak 0. S.T 86 Lulus 1 Herlin, SH 58,2 95 73,01 61,00 71, Tidak 1. 80 Lulus 1 Ismail Angi, 79 95 77,69 42,00 73, Tidak 2. SP 42 Lulus 1 Jusran 44 95 77,1 71,00 71, Tidak 3. 78 Lulus 1 Mansur, SH 41,4 95 83,15 71,00 72, Tidak 4. 64 Lulus 1 Muh Ali, 75,4 95 82,5 41,00 73, Tidak 5. S.P.d., M.Pd 48 Lulus 1 MurhumHali 54,8 95 75,44 76,00 75, Lulus 6. k, STP 31 1 Ridwan, 54,6 95 72,2 59,00 70, Tidak 7. HS,SH 20 Lulus 1 Salim, SE 49,8 95 84,5 94,00 80, Lulus 8. 83 1 Suprihaty 51,4 95 81,7 73,80 Lulus 75, 9. PrawatyNeng 48 tias, SP., MP 2 Sutomo, 53 95 71,4 76,00 73, Lulus 0. S.Pd., M.Pd 85 25) Bahwa Para Teradu selalu memerhatikan dengan seksama dan sangat prihatin atas kejadian yang terjadi saat tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur periode 2018 - 2023 yang tercoreng akibat ulah beberapa oknum terhadap hak seseorang atas kejujuran dan jerih payah yang telah dilakukan dalam memperjuangkan sesuatu secara bersih, oleh karenanya beberapa oknum yang diduga menggunakan bocoran soal tidak Para Teradu tetapkan sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2019 -2024 yang telah dilantik pada tanggal 14 Maret 2019 sebagaimana tertuang dalam Surat Undangan Pelantikan Nomor: 517/PP.06-Und/05/KPU/III/2019 perihal Undangan Pelantikan yang ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten tanggal 11 Maret 2019 (Bukti T-9) yang menetapkan nama-nama sebagai berikut: Kabupaten Kolaka 1. Rusdi, S. Ag. 2. M. Fadly, S.H. 3. Yuliaswaty Abdullah, S.Sos. 4. Muliana, S.Pd. 5. Kamal Baddu Kabupaten Kolaka Timur 1. Anhar, S. Sos., M. Si. 2. Ashari Malaka, S. Sos. 3. MAhrum Halik, S. Tp. 4. Suprihaty Prawaty Negtias, S.P., M.P. 5. Sutomo, S. Pd., M.Pd. 26) Bahwa sesuai dengan rekomendasi dari Tim Investigasi apabila dikemudian hari ditemukan ada Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur terpilih yang telah dilantik dan dikemudian hari terbukti bersalah atas hasil putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kepada yang bersangkutan dapat diberhentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturam perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. KESIMPULAN TERADU a. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. b. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. c. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya. g. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 1) Bahwa sampai dengan dilakukannya sidang pemeriksaan, KPU RI (in casu Para Teradu) tidak pernah menerima laporan yang telah didalilkan oleh Pihak Terkait, bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pihak Terkait menerima laporan mengenai permasalahan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur periode 2018 – 2023 yang selanjutnya diteruskan laporan tersebut kepada Bawaslu RI untuk disampaikan kepada KPU RI (in casu Para Teradu) tertanggal 29 Januari 2019 (Bukti T-10); 2) Bahwa terkait Surat Rekomendasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) milik Pengadu yang diserahkan saat melengkapi syarat administrasi adalah tanda tangan dari Plh. Sekretaris Daerah di mana bukan dari Sekretaris Daerah yang telah menerima delegasi dari PPK definitif yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan melainkan pelaksana harian dari Sekretaris Daerah tersebut (Vide Bukti T-19); 3) Bahwa terkait izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan rekomendasi seorang PNS yang kemudian mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU, sebagaimana dijelaskan pada ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan salah satu Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Gubernur di provinsi; 4) Bahwa pengertian Pelaksana Harian seorang Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana ketentuan pada Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: a. Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan diatasnya; dan b. Merupakan pelaksanaan tugas rutin. (2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.”; 5) Bahwa ketentuan dari Pasal 14 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diperjelas kembali dalam ketentuan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksanaan Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tanggal 5 Februari 2016; (Bukti T-11) 6) Bahwa pada angka 3 huruf b, c, dan d Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara a quo, menjelaskan batasan-batasan yang dapat dilakukan oleh Pelaksana Harian Pejabat Definitif yang sedang tidak berada di tempat, yaitu: a. Apabila terdapat perjabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar Pejabat Pemerintahan diatasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian. b. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. c. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. d. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf b. 7) Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Pengadu yang menyandingkan beberapa nama dalam aduan serta berdasarkan fakta persidangan, terdapat beberapa hal yang perlu Para Teradu tegaskan: a) Bahwa Sdr. Muhammad Yasir seorang Guru SMA dari Kota Kendari/PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023 lolos seleksi berkas dalam tahap administrasi adalah tidak benar; b) Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Nomor: 010/TIMSEL KPU KAB./KOTA SULTRA-2/III/2018 berdasarkan Hasil Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sultra-2 Periode 2018-2023 tanggal 16 Maret 2018 bagian Kota Kendari tidak ditemukan nama Sdr. Muhammad Yasir dengan keterangan lulus sebagaimana yang Pengadu dalilkan (Bukti T-12); c) Bahwa Sdr. Aslan, PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kota Kendari, tidak terpilih menjadi Anggota KPU Kota Kendari Periode 2018-2023 karena izin PPK yang diberikan adalah dari Kepala SMA Oikumene atas nama Dra. Iriani Rustiah (Bukti T-13), di mana seharusnya sebagai PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dijelaskan pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah Gubernur; d) Bahwa Sdr. Muhammad Aswar, PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan terpilih menjadi Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Konawe Periode 2018 – 2023 adalah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang semula berjumlah 3 (tiga) orang menjadi 5 (lima) orang, di mana pada saat itu belum dilakukan pencermatan terhadap hasil Tim Seleksi oleh Para Teradu untuk melakukan penambahan belum adanya ketentuan a quo (Bukti T-14); e) Bahwa Sdr. Masmuddin, Guru SMA di Kabupaten Konawe Utara/PNS Pemerintah Sulawesi Tenggara lolos pada tahap seleksi administrasi tidak tercantum namanya pada Berita Acara Nomor: 06/BA/TIMSEL-KPU SULTRA/III/2018 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara (Bukti T- 15); f) Bahwa Sdri. Seni Marlina dari Konawe Selatan yang diloloskan adalah untuk memenuhi keterpenuhan affirmative action (komposisi anggota KPU yang memerhatikan perempuan minimal 30%) sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), sehingga Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Sdr. Seni Marlina juga dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Periode 2018-2023 (Bukti T-16); g) Bahwa untuk memahami secara lebih mendalam berdasarkan kajian akademik, pentingnya dorongan keterwakilan perempuan tersebut menurut Sri Budi Eko Wardani yang disampaikan dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota, dilatarbelakangi dengan rendahnya tingkat partisipasi politik perempuan khususnya dalam pemilu (demokrasi prosedural) di berbagai daerah di Indonesia, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi yang menjamin aksesibilitas bagi perempuan masuk lembaga negara, maka hal ini lah yang menjadikan salah satu pertimbangan bagi Para Teradu (Bukti T-17); 8) Bahwa berdasarkan pada kasus terdahulu terkait dengan digagalkannya peserta seleksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat administrasi (in casu izin/rekomendasi yang diperoleh bukan dari PPK) adalah pada Perkara Nomor: 216/DKPP- PKE-VII/2018 atas nama Budi Maryono pada Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018 – 2023 (Jawa Tengah III) selaku Pengadu. Teradu I (Ketua KPU RI) yang saat itu diadukan menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di Provinsi adalah Gubernur bukan Sekretaris Daerah sehingga tindakan Tim Seleksi dinyatakan tepat untuk tidak meloloskan. Pun pada Putusan Majelis Hakim Pemeriksa DKPP pada perkara a quo yang salah satu amarnya adalah melakukan rehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Anggota KPU RI (Bukti T-18); 9) Bahwa kebijakan Para Teradu secara kolektif kolegial menyimpulkan secara prinsip Gubernur atau Bupati adalah Pejabat yang berwenang (PPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan), akan tetapi dalam situasi tertentu pemberian Surat Rekomendasi dapat diwakilkan, namun hal tersebut perlu disertakan surat resmi berupa Surat Keputusan (SK) yang menyatakan adanya pendelegasian dari Pejabat Definitif tersebut, tentunya hal ini tergantung mekanisme teknis di masing-masing lembaga/institusi terkait yang memberikan izin, selanjutnya Para Teradu secara kolektif kolegial menyimpulkan bahwa Plh bukan sebuah pendelegasian dari PPK dimaksud; 10) Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Pengadu sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu pada saat persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa ada salah satu anggota Tim Seleksi merupakan ipar salah satu peserta seleksi, Para Teradu perlu menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa calon anggota Tim Seleksi wajib memenuhi persyaratan tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam satu provinsi yang dinyatakan dengan surat pernyataan terkait dengan larangan adanya hubungan keluarga pada salah satu diantaranya, di mana dalam ketentuan tersebut tidak ada frasa "ipar" yang termasuk dalam hubungan keluarga antara Tim Seleksi dengan Peserta Seleksi; 11) Bahwa Para Teradu baru mengetahui terkait permasalahan pada proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur pada saat adanya aduan/laporan yang masuk dari Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur, Para Teradu akan menjelaskan sebagai berikut (Bukti T-19): a) Bahwa Para Teradu menerima Surat Aduan Masyarakat dari Renald Kusuma Jaya, SP, yang diterima KPU RI pada 01 Desember 2018 pukul 14.06 WIB perihal Tanggapan Masyarakat tentang Calon Anggota KPUD Kabupaten Kolaka Timur; b) Bahwa Para Teradu menerima Panggilan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor: 0094/KLA/0146.2018/PW.28-04/XII/2018 perihal Panggilan I di Kendari, tanggal 03 Desember 2018 yang ditembuskan kepada Ketua KPU Republik Indonesia (Teradu I); c) Bahwa Para Teradu menerima laporan dari Pengadu (Adly Yusuf Saepi) nomor: Istimewa-Pemohon/XII/2018 tanggal Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, 2 Desember 2018 perihal Permohonan dan Permintaan Tindak Lanjut Atas Surat Tanggal 23 November 2018 terkait Permohonan Keberatan Atas Keputusan/Pengumuman Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Hasil Seleksi Berkas Administrasi Nomor: 07/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018 tanggal 16 November 2018 dan Permohonan Penundaan/Pembatalan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kolaka Timur. 12) Bahwa untuk menindaklanjuti aduan tersebut Para Teradu membentuk Tim Investigasi yang beranggotakan dari Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro SDM KPU RI dengan Surat Perintah Nomor: 1/PP.06-SPT/05/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal adanya permasalahan pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara yang diketuai oleh Drs. Adiwijaya Bakti (Inspektur) (Vide Bukti T-5) dan telah menyimpulkan untuk merekomendasikan 2 (dua) alternatif, yang mana pada alternatif 2 menyatakan jika Pimpinan menilai pengulangan proses seleksi dari awal tidak memungkinkan karena proses pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang memakan waktu sekitar 2 (dua) bulan dari mulai seleksi hingga pelantikan, agar tidak mengganggu tahapan inti penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sudah hampir dekat yaitu tanggal 17 April 2019, maka Tim membuat opsi rekomendasi sebagai berikut: a) Melanjutkan proses seleksi dengan mendiskualifikasi peserta seleksi yang terindikasi menerima bocoran soal; b) dst. 13) Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Investigasi sebagaimana pada angka 13), dalil Pengadu yang menyatakan dugaan terjadinya kebocoran soal yang dilakukan antara oknum Tim Seleksi dan Mantan Peserta Seleksi yang melaporkan akan pemerasan tersebut adalah perlu dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu melalui CCTV dari Hotel tempat terjadinya transaksi. Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan perbuatan tertentu adalah sebuah tindakan yang termasuk dalam tindakan pidana atau bukan, sebab penentuan dari sebuah tindakan diklasifikasikan sebagai tindakan dalam kualifikasi tertentu adalah ranah dari penegak hukum oleh pihak yang berwajib; 14) Bahwa penyidikan telah ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dengan adanya Surat dari Polda Sulawesi Tenggara Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: R/53/I/2019/Ditreskrimum, tanggal 22 Januari 2019 perihal Permintaan Klarifikasi (Vide Bukti T-8), Teradu I (Ketua KPU RI) telah melakukan balasan dan klarifikasi terhadap Surat dari Polda Sulawesi Tenggara melalui Surat Nomor: 338/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 perihal Permintaan Klarifikasi tanggal 28 Februari 2019 yang pada pokoknya menjelaskan tentang hasil verifikasi perbandingan atas bukti soal CAT calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018 – 2023 telah terbukti identik 39 (tigapuluh Sembilan) soal dari 100 (seratus) soal (Vide Bukti T-9); 15) Bahwa berdasarkan hasil dari rekomendasi yang diberikan oleh Tim Investigasi Para Teradu secara kolektif kolegial memutuskan untuk melanjutkan tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024; 16) Bahwa berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu untuk melanjutkan tahapan seleksi hingga tahap FPT dan menetapkan hingga 5 (lima) besar, terdapat pertimbangan sebagai berikut: e) Para Teradu secara kolektif kolegial memutuskan untuk melanjutkan tahapan seleksi sebab telah dilakukan pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara setelah berakhirnya masa jabatan Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2013-2018 pada 19 Januari 2019; f) Bahwa dalam menjalankan tahapan Pemilu, Para Teradu secara kolektif kolegial mengambil tindakan untuk meminta KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengambilalihan berdasarkan Surat Nomor: 70/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 16 Januari 2019 (Vide Bukti T-4) sejak tanggal 19 Januari 2019 – 14 Maret 2019 (Vide Bukti T-9) dan menjalankan seluruh tahapan di KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kolaka Timur; g) Bahwa dengan alasan sebagaimana pada huruf b, Para Teradu (in casu KPU RI) menganggap penting perlu terbentuknya penyelenggara Pemilu mengingat pada saat itu tersisa 33 (tiga puluh tiga) hari lagi untuk dilakukannya Pemungutan Suara dan bersamaan pada waktu tersebut sedang pada tahapan persiapan logistik Pemilu yang dapat terjadi kendala karena KPU Provinsi Sulawesi Tenggara juga perlu untuk memperhatikan dan mensupervisi penyelenggaraan Pemilu di 15 (limabelas) Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara; h) Bahwa dengan dilanjutkannya tahapan seleksi tersebut juga berdasarkan atas salah satu hasil rekomendasi oleh Tim Investigasi terhadap permasalahan juga menjadi penting. KPU RI dapat melanjutkan seleksi dengan memperhatikan permasalahan dan hasil investigasi untuk melanjutkan proses seleksi dengan mendiskualifikasi peserta seleksi yang terindikasi menerima bocoran soal dengan mengindikasi beberapa nama yang memperoleh nilai tinggi. 17) Bahwa selanjutnya berkaitan dengan kebocoran soal yang dilakukan ASN pada lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Para Teradu secara kolektif kolegial memutuskan untuk menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwajib yaitu Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal tersebut tidak dapat dimaknai secara langsung merupakan tindak pidana oleh Para Teradu sebab hal tersebut bukan kewenangan Para Teradu. Namun terkait dengan oknum ASN yang terlibat dalam perbuatan tersebut, Teradu VI memastikan untuk memberikan rekomendasi terhadap oknum ASN pada lingkungan KPU tersebut dengan merekomendasikan sanksi pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada Sdr. Iwan Kurniawan (Pegawai PNS Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) yang akan diajukan kepada pihak berwenang untuk mengadili etik ASN yang akan diproses oleh Biro SDM KPU RI secara kepegawaian sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; 18) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan terjadinya suap menyuap antara oknum Tim Seleksi dan Peserta Seleksi juga perlu untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Berwajib hingga dibuktikan terhadapnya. Para Teradu tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk membuktikan sejumlah uang yang didalilkan juga bantahan yang diberikan satu sama lain atas tuduhan yang ada hingga apabila terbukti oleh pihak berwajib maka Para Teradu tetap akan patuh terhadap hasil yang diperoleh untuk tunduk terhadap hukum dan ketentuan perundangan; 19) Bahwa selanjutnya apabila dikemudian hari terbukti terdapat hal-hal yang perlu dilakukan pencermatan dan koreksi, juga berdasarkan hasil rekomendasi Tim Investigasi maka Para Teradu beritikad baik untuk melaksanakan apa yang telah direkomendasikan sesuai dengan fakta yang diperoleh oleh Tim Investigasi serta rekomendasi yang dilakukan dikemudian hari untuk memproses secara hukum pihak- pihak yang terbukti melakukan kecurangan; 20) Bahwa terkait proses pembuatan Soal Tes Tertulis dengan menggunakan CAT, Para Teradu akan menjelaskan sebagai berikut: a) Bahwa alur soal dimulai dari pembuatan soal oleh Pakar yang selajutnya dikalibrasikan bersama dengan Tim Admin Utama. b) Selanjutnya Tim Admin Utama melakukan penyiapan server yang akan diinstalkan aplikasi CAT dengan beberapa spesifikasi PC Server. c) Soal-soal yang telah dibuat dimasukan kedalam sebuah flashdisk yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Kepala Biro SDM KPU RI yang selanjutnya dilakukan injeksi soal CAT dan Nama Peserta Seleksi ke dalam Server selanjutnya dilakukan uji coba ruang ujian, server, dan jaringan dengan cara melihat seluruh soal yang berjumlah 120 (seratus duapuluh) butir soal tanpa harus men-scroll screen. Soal yang masih tersegel akan dibuka oleh Tim Teknis CAT dan Tim Seleksi untuk dilaksanakan uji coba, setelah uji coba dilaksanakan soal kembali disegel dan baru dibuka kembali saat pelaksanaan CAT pada hari yang telah ditentukan (Bukti T-20); d) Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 20) huruf a sampai dengan c, sangat kecil kemungkinan terjadi kebocoran soal karena proses pembuatan Soal Test Tertulis dengan menggunakan metode CAT sampai dengan pendistribusian soal ke tempat pelaksanaan test dilakukan dengan sangat ketat dan tertutup. 21) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.7] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 36/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tanggal 1 Februari 2018. Bukti T-2 : Surat Nomor: 70/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 16 Januari 2019. Bukti T-3 : Surat Perintah Nomor: 1/PP.06-SPT/05/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal adanya permasalahan pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara yang diketuai oleh Drs. Adiwijaya Bakti (Inspektur). Bukti T-4 : Surat Nomor: 289/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024 tanggal 16 Februari 2019. Bukti T-5 : Surat Nomor: 300/PP.0-SD/05/KPU/II/2019 perihal Koreksi Terhadap Surat Ketua KPU Nomor 289/PP.06- SD/05/KPU/II/2019 tanggal 18 Februari 2019. Bukti T-6 : Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: R/53/I/2019/Ditreskrimum, tanggal 22 Januari 2019. Bukti T-7 : Surat Nomor: 338/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 perihal Permintaan Klarifikasi tanggal 28 Februari 2019. Bukti T-8 : Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Kesehatan, Tes Psikologi dan Tes Wawancara; Bukti T-9 : Surat Undangan Pelantikan Nomor: 517/PP.06- Und/05/KPU/III/2019 perihal Undangan Pelantikan yang ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten tanggal 11 Maret 2019. Bukti T-10 : Rekapitulasi Persuratan masuk periode tanggal 29-30 Januari 2019 pada TU Biro SDM KPU RI. Bukti T-11 : Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26- 30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksanaan Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tanggal 5 Februari 2016. Bukti T-12 : Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Nomor: 010/TIMSEL KPU KAB./KOTA SULTRA-2/III/2018 berdasarkan Hasil Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sultra-2 Periode 2018-2023 tanggal 16 Maret 2018 Bukti T-13 Surat Rekomendasi/Izin atas nama Sdr. Aslan PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kota Kendari. Bukti T-14 : Keputusan KPU RI Nomor: 644/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 dan Rekapitulasi Dokumen Excel Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah dilantik Pasca Putusan MK. Bukti T-15 : Berita Acara Nomor: 06/BA/TIMSEL-KPU SULTRA/III/2018 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Bukti T-16 : Keputusan KPU RI Nomor: 1133/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK). Bukti T-17 : Materi yang disampaikan oleh Sri Budi Eko Wardan Pembicara dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Bukti T-18 : Putusan DKPP Perkara Nomor: 216/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama Budi Maryono pada Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018 – 2023 (Jawa Tengah III) selaku Pengadu. Bukti T-19 : Kumpulan Aduan/Laporan/Surat terkait permasalahan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023. Bukti T-20 : Skema penjelasan Bank Soal CAT yang akan digunakan untuk Tes Tertulis mulai dari pembuatan soal oleh Pakar hingga disampaikan pada Admin Utama untuk digunakan pada tahapan seleksi tes tertulis. [2.8] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience) KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara 1. Bahwa dalam rangka memfasilitasi dukungan administrasi Tim Seleksi dan pembiayaan pelaksanaan seleksi, pasca dibentuknya tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kolaka Timur oleh KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengundang Tim Seleksi untuk membicarakan berkaitan dengan kewajiban KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan fasilitasi baik personil Sekretariat Timsel maupun penganggaran pelaksanaan seleksi sebagimana amanah ketentuan Pasal 16 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 2. Bahwa dalam pertemuan bersama Timsel, selain membicarakan terkait fasilitasi personil Sekretariat Timsel dan penganggaran pelaksanaan seleksi, belajar dari beragamnya persoalan yang timbul dalam pelaksanaan seleksi sebelumnya di beberapa Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan agar dalam pelaksanaan seleksi, Tim Seleksi senantiasa memperhatikan prinsip transparansi, profesionalitas, mandiri dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan pelaksanaan seleksi di Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kolaka Timur yang tersisa ini tidak lagi menuai ragam persoalan yang bukan saja dapat mengurangi kepercayaan publik akan hasil seleksi, tetapi juga kepercayaan publik atas penyelenggaraan Pemilu 2019 yang akan diemban oleh anggota KPU terpilih nantinya. 3. Bahwa dalam pertemuan bersama Timsel, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan bahwa ragam persoalan yang timbul dalam pelaksanaan seleksi di beberapa Kabupaten/Kota hingga berujung pada putusan DKPP, antara lain berkaitan dengan rekomendasi pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus PNS, namun untuk menjaga marwah Tim Seleksi dan juga menjaga kode etik, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara hanya sebatas mengingatkan dan tidak masuk pada hal teknis berkaitan siapa yang berwenang mengeluarkan rekomendasi sebagaimana telah kami sampaikan dalam persidangan yang tak terbantahkan. 4. Bahwa selanjutnya menjelang pengumuman 10 (sepuluh) besar calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mengingatkan kepada Tim Seleksi pada tanggal 6 Desember 2018 melalui surat nomor 947/PP.06- SD/74/Prov/XII/2018, yang pada pokoknya mengingatkan kepada Tim Seleksi agar keputusan-keputusan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian melaporkan hasil seleksi kepada KPU RI melalui Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; 5. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2018 KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur menggelar rapat dengan agenda pembahasan antara lain mendengarkan evaluasi pelaksanaan seleksi termasuk melakukan konfirmasi berkaitan adanya informasi jual beli soal cat dan dugaan suap dalam pelaksanaan seleksi, berikut undangan Tim Seleksi dan notulensi hasil rapat evaluasi; 6. Bahwa Tidak Benar Pihak Terkait pernah berdiskusi dengan Tim Seleksi untuk menyamakan pandangan terkait Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yang berhak tanda tangan pada surat rekomendasi sebagaimana telah kami sampaikan dalam persidangan ini yang tak terbantahkan; 7. Bahwa pertemuan antara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Tim Seleksi terkait pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur hanya sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana telah kami sampaikan dalam persidangan ini dan kami uraikan pula pada point 1, 2 dan 3 jawaban diatas, yakni diawal pelaksanaan seleksi berkait kewajiban pemberian fasilitasi Sekretariat Timsel dan penganggaran serta mengingatkan agar Tim Seleksi senantiasa memperhatikan prinsip transparansi, profesionalitas, mandiri dan akuntabel, kemudian diakhir pelaksanaan seleksi berkait evaluasi pelaksanaan seleksi termasuk melakukan konfirmasi berkaitan adanya informasi jual beli soal cat dan dugaan suap dalam pelaksanaan seleksi. 8. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2018 Sdr. Adly Yusuf Saepi (Pengadu) melakukan konferensi pers melalui media massa terkait adanya dugaan praktik jual beli soal cat dan dugaan suap dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kolaka Timur yang dalam konferensi pers tersebut menyebut dilakukan oleh salah satu oknum Anggota KPU Kolaka Timur. 9. Bahwa oleh karena dalam konferensi pers menyebut ada keterlibatan oknum komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur yang melakukan jual beli soal dalam pelaksanaan seleksi, maka dalam rangka pembinaan pada tanggal 13 Desember 2018 KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat nomor 957/PP.06-SD/74/Prov/XII/2018 memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur guna mengklarifikasi kebenaran dugaan tersebut. 10. Bahwa klarifikasi berlangsung di ruang Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, hadir lengkap Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan dari KPU Kabupaten Kolaka Timur hadir Sdr. Darwis (Ketua), Hakpri, Asri Salam Andi Baso, dan Iwan Kurniawan, namun Sdr. Adly Yusuf Saepi (Pengadu) tidak hadir dengan alasan menjenguk dan mengantar orang tua kerumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang disampailkan melalui surat tertanggal 13 Desember 2018; 11. Bahwa dalam klarifikasi aquo, tidak ada satupun yang mengakui terlibat terkait kebocoran ataupun praktik jual beli soal seleksi, oleh karena itu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kembali meminta kesediaan waktu Sdr. Adly Yusuf Saepi (Pengadu) untuk dilakukan klarifikasi dan menjanjikan hadir minggu depan namun hingga berakhirnya jabatan Pengadu, tidak juga pernah memenuhi panggilan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; 12. Bahwa Tidak Benar Pihak Terkait tidak mengawasi jajaran dibawah yang ada potensi kecurangan dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, sebagaimana telah kami uraikan pada point sesuai dengan angka 9, 10 dan 11 di atas yang telah dengan jelas dan nyata KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan terhadap permasalahan aquo; 13. Bahwa terkait adanya laporan Sdr. Adly Yusuf Saepi (Pengadu) kepada KPU RI, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Tidak Pernah mendapatkan satupun salinan laporan yang disampaikan oleh Pengadu ke KPU RI. 2. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara 14. Bahwa tanggal 29 November 2018 sekitar Pukul 11:30 WTA, Pengadu datang menghadap ke kantor Bawaslu Prov. Sultra melaporkan dugaan pelanggaran adminstrasi yang dilakukan oleh Timsel calon anggota KPU kabupaten Kolaka Timur dan kabupaten Kolaka Periode 2019 -2024; namun laporan tersebut belum diregistrasi karena belum lengkap sehingga Bawaslu Prov. Sultra memberikan petunjuk tentang syarat kelengapan laporan dan memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi laporannya paling lama 3 hari kerja sejak laporan disampaikan kepada Bawaslu Prov. Sultra (sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Bukti PT-1); 15. Bahwa pada tanggal 30 November 2018 sekitar Pukul 15:00 Wita, Pengadu datang lagi ke kantor Bawaslu Prov. Sultra untuk melengkapi laporannya dengan membawa: (1) Foto Copy KTP Pelapor (1 rangkap), (2) Laporan pelanggaran adminstrasi Pemilu (1 Rangkap), (3) Surat pernyataan keberatan Pengadu yang ditujukan kepada Timsel calon anggota KPU kabupaten Kolaka Timur dan kabupaten Kolaka Perihal Pernyataan keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi admistrasi Timsel calon anggota KPU kabupaten Kolaka Timur dan kabupaten Kolaka Periode 2019 -2024 (1 rangkap), (4) surat Ombudsman RI kantor perwakilan Sulawesi Teggara Nomor: 0339/SRT/0146.2018/PW.28- 04/XI/2018 Perihal pemberitahuan dimulainya pemeriksaan, tertanggal 26 November 2018 (1 rangkap), (5) tanda terima dari Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor: 0168/2018 tertanggal 19 November 2018 (1 rangkap), (6) surat pengadu tertanggal 5 November 2018 Perihal permohonan untuk mengikuti seleksi calon Anggota KPU kabupaten Kolaka Timur Periode 2019 -2024 yang ditujukan kepada Gubernur Prov. Sultra (1 rangkap), (7) lembar disposisi dari sekretariat pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; (8) surat izin dari sekretariat daerah Nomor: 200/5525 tentang Keikutsertaan Dalam Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka Timur Periode 2018 -2023 yang ditanda tangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Prov. Sultra An. Dr. Ir. H. Omn Ilah Ladamay, MS (1 rangkap), (9) pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota KPU kabupaten Kolaka Timur Periode Tahun 2019-2024 Nomor: 07/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018 (1 rangkap), (10) pengumuman KPU RI Nomor: 1336/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 (1 rangkap), (11) pengumuman Timsel calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 03/TIMSEL- KPU SULTRA/XI/2018 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018 -2023 (1 rangkap), (12) Hasil konfirmasi pengadu kepada ketua Timsel KPU kabupaten Kolaka dan kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023, tanggal 16 November 2018 (1 rangkap), (13) pemberitahuan kepada Anggota KPU RI An. Wahyu Setiawan terkait ketidak benaran Timsel KPUD untuk menghubungi wahyu setiawan tanggal 17 November 2018 (1 rangkap) , dan (14) tanda terima berkas pendaftaran dari Timsel calon anggota KPU kabupaten/kota Zona IV (Kolaka dan Kolaka Timur Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara) (1 rangkap) (Bukti PT-2); 16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (9) Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian pelanggaran adminstratif Pemilihan Umum disebutkan bahwa “laporan dugaan pelanggaran adminstratif Pemilu dan pelanggaran adminstratif Pemilu TSM ditandatangani oleh Pelapor atau kuasanya dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli dan 6 (enam) rangkap salinan dan format digital, disertai bukti pendukung”. Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama yakni pada ayat (10) disebutkan bahwa “ dalam hal terdapat bukti tertulis, dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap dengan ketentuan 1 (satu) rangkap dibubuhi materai dan dileges, dan dibuatkan salinan sebanyak 6 (enam) rangkap”; 17. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian pelanggaran Administratif Pemilihan Umum disebutkan apabila pelapor tidak melangkapi laporan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (4), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota tidak meregistrasi laporan tersebut dan menuangkannya dalam status laporan. Lebih lanjut pada ayat (6) disebutkan laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan; 18. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen laporan yang diserahkan oleh Pelapor/Pengadu kepada Bawaslu Provinsi sulawesi Tenggara, terdapat kekurangan dan/atau ketidak lengkapan dokumen sebagai berikut: (1) Dokumen Laporan Pelanggaran Admisntrasi Pemilu seharusnya 7 (tujuh) rangkap tetapi yang diserahkan hanya 1 (satu) Rangkap, (2) Bukti-Bukti yang diajukan seharusnya 7 (tujuh) rangkap tetapi yangdiserahkan hanya 1 (satu) Rangkap, (3) Bukti-Bukti yang diserahkan belum dibubuhi materai dan belum dileges, (4) Laporan tidak dilampiri dengan daftar bukti, (5) Pelapor tidak menyerahkan format digital laporan; 19. Bahwa terhadap laporan Pengadu yang tidak lengkap tersebut, Pada tanggal 4 Desember 2018 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengirimkan surat Nomor: 328/K.SG/PM.06.01/XII/2018 Perihal laporan tidak dapat diregistrasi kepada Pengadu yang dalam surat tersebut pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memberitahukan kepada Pelapor/Pengadu bahwa laporannya tidak dapat diregistrasi karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan, dan/atau ketidak lengkapan dokumen serta memberitahukan kepada pelapor/pengadu laporannya bahwa yang tidak lengkap akan dijadikan informasi awal untuk dilakukan investigasi oleh Bawaslu Prov. Sultra. (Bukti PT-3); 20. Bahwa Pada tanggal 12 s.d 13 Desember 2018 dan tanggal 8 s.d 10 Januari 2019, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan investigasi di Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka Timur (Bukti PT-4); 21. Bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mulai dari tanggal 12 s.d 13 Desember 2019 telah dilaporkan kepada Bawaslu RI.(Bukti PT-5). A. Tentang Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pengadu yang ditandatangani oleh Plh. Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga Pengadu digugurkan oleh Tim sel pada tahapan administrasi. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam perkara aquo, tidak diloloskan oleh Timsel calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur pada tahapan seleksi Admisntrasi karena izin rekomendasinya dari PPK hanya ditandatangani oleh Plh. Sekda Prov. Sultra sebagaimana dimaksud dalam dalil pengadu pada angka 1 s.d 12, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Prov. Sultra didapatkan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2018 Para Teradu mengumumkan Sdr. Hamrul Marsula, S.Sos, M.Si, Dr. Syamsir Nur, SE, M.Si, Puspa Eka Misnan, SE., M.Si, Krisni Dinamita, SP., M.Si dan Muhammad Yusuf, SE., M.Si sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur melalui Pengumuman Nomor:1336/PP.06- PU/05/KPU/IX/2018 tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti PT-6); 2. Bahwa pada tanggal 3 November 2018 Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara melaui pengumuman Nomor: 03/TIMSEL- KPU SULTRA/XI/2018 (Bukti PT-7); 3. Bahwa pada tanggal 8 November 2018 Pengadu telah mendapatkan surat Izin tentang keikutsertaan dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023 melalui Surat Izin Nomor 200/5525 yang ditandatangani oleh Plh Sekda Prov. Sultra atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara; (Bukti PT-8); 4. Bahwa Pada tanggal 9 November 2018 Pengadu mendaftarkan diri kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah diberikan tanda terima oleh Timsel (Bukti PT-9); 5. Bahwa pada tanggal 15 November 2018 Timsel calon anggota KPU Kabupate Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan pengumuman hasil seleksi berkas adminstrasi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode Tahun 2019- 2024 melaui pengumuman Nomor 7/TIMSEL-KPU SULTRS/XI/2018, yang dalam pengumuman tersebut Pengadu tidak dimasukan sebagai peserta yang berkasnya memenuhi syarat adminstrasi. (Bukti PT-10); 6. Bahwa pada tanggal 23 November 2018 Pengadu telah mengirikan surat pernyataan keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi adminstrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Ketua Timsel calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur (Bukti PT-11); 7. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 Bawaslu Prov. Sultra mengirimkan surat Nomor 54/K.SG.HK.05/I/2019 kepada Timsel calon anggota KPU Kabuoaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur masing-masing atas nama: Muhamad Yusuf, Puspa Eka Misnan, Syamsir Nur dan Krisni Dinamita untuk dimintai keterangan pada tanggl 12 Januari 2019 (Bukti PT-12); 8. Bahwa berdasarkan keterangan anggota Timsel calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur An. Sdri Krisni Dinamita, SP.M.Si, kepada Tim investigasi Bawaslu Sultra yang pada pokoknya menyampaikan bahwa nilai berkas pengadu cukup tinggi, dari segi pendidikan pengadu adalah master, incumbent dan makalahnya juga bagus hanya saja surat izin Pengadu bermasalah yakni hanya menyerahan dokumen persyaratan calon anggota KPU berupa izin yang ditandatangani oleh Plh. Sekda semntara yang dipersyaratkan adalah izin yang ditandatangani oleh gubernur. Selain itu juga dalam surat izin Pengadu untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur yang ditandatangani oleh Plh. Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara juga terjadi kesalahan menuliskan periode yakni dalam surat izin pengadu tertulis periode 2018-2023 yang seharusnya periode 2019-2024. Bahwa dalam keterangannya juga, Sdri. Krisni Dinamita, SP., M.Si menjelaskan terkait dengan surat izin pengadu sudah dikonsultasikan kepada Anggota KPU RI An. Wahyu Setiawan, yang dalam kesempatan tersebut Sdr. Wahyu setiawan mengatakan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan maka tidak boleh diloloskan ketahap selanjutnya. (Bukti PT-13); 9. Bahwa Plh. Sekda Prov. Sultra An. Dr. Ir. H. Omn Ilah Ladamay, MS membenarkan bahwa yang menandatangani Surat izin/rekomendasi Sdr. Adly Yusuf Saepi untuk mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur adalah dia sendiri karena gubernur Prov. Sultra tidak berada ditempat ( Bukti PT-13). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Timsel calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 tidak bekerja secara Profesional, objektif, independen, beritegritas dan tidak taat asas serta bekerja dan bertindak diluar kewenangannya sebagaimana dalam dalil pengadu pada angka 14 s.d 18, Pihak Terkait menyapaikan keterangan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan dari Pengadu dan bukti yang didapatkan dari hasil investigasi Bawaslu Prov. Sultra ditemukan bahwa dalam proses rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur ditemukan adanya keterangan dan informasi tentang adanya jual beli soal CAT sehingga soal Tes CAT telah diketahui oleh sebagian peserta seleksi sebelum dilaksanakannya ters CAT dan juga ditemukan informasi adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Tim Seleksi calon anggota KPU kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. (Bukti PT-13). Bahwa terhadap dalil pengadu yang mendalilkan ada ketidak adilan dan diskriminasi oleh Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur kepada Pengadu sebagaimana dimaksud dalam dalil pengadu pada angka 19 s.d angka 23, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Prov. Sultra, didapatkan bukti bahwa di kabupaten Konawe Selatan juga terdapat Peserta seleksi An. Seni Marlina, SH yang surat izin nya ditandatangani oleh Plh. Sekda Prov. Sultra (La Ode Andi Pili, SE) An. Gubernur Prov. Sultra diloloskan pada tahapan seleksi adminstrasi dan sekarang terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan. (Bukti PT-14). Bahwa terhadap dalil pengadu yang mendalilkan para Teradu sampai dengan Pengadu melaporkan kasus aquo ke DKPP, belum /tidak membalas dan/atau menindaklanjuti surat dan/atau laporan pengadu secara konkrit terkait dengan keberatan atas keputusan/pengumuman yang dikeluarkan oleh Timsel calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 yang menggugurkan pengadu pada tahap seleksi administrasi karena rekomendasi pejabat pembina kepegawaiannya (PPK) ditandatanagni oleh Plh Sekda a.n. Gubernur Prov. Sultra sebagaimana dalam dalil pengadu pada angka 24 s.d 26, dan terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Keputusan Teradu I (Ketua KPU RI) terkait dengam masalah proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, tidak sesuai dengan fakta dan realita sebenarnya yang terungkap dan yang didapatkan dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Ivestigasi KPU RI serta tidak sesuai dengan rekomendasi dan/atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diberikan oleh Tim Investigasi KPU RI kepada teradu I s.d VII (ketua dan anggota KPU RI) dan atau sebaliknya Rekomendasi /LHP Tim investogasi KPU RI tidak sesuai dengan Fakta sebebnarnya yang didapatkan dalam proses klarifikasi (manipulatif) terhadap keberatan beberapa pihak ketika melakukan pemeriksaan di kantor KPU Prov. Sultra sebagimana dalam dalil pengadu pada angka 27 s.d angka 35, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil kajian dan Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 03/Pleno/Bawaslu.Prov. Sultra/I/2019 terhadap hasil investigasi Bawaslu Prov. Sultra terkait dengan masalah perekrutan calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, pada pokonya disepakati bahwa Keputusan Timsel yang tidak meluluskan Pengadu pada pengumuman hasil seleksi adminstrasi sebagaimana dalam Pengumuman Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kolaka Timur Nomor 07/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018 tetanggal 16 November 2018 dengan alasan bahwa surat izin Pengadu untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur dari atasannya hanya ditanda tanagni oleh Plh. Sekda Prov. Sultra diduga melanggar Prosedur, tata cara dan mekanisme serta asas yang harus dipedomani dalam perekrutan calon Anggta KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur karena bertentangan dengan Pasal 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan diduga melanggar Keputusan KPU RI Nomor 36/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Serta disepakati pula bahwa disamping tidak lolosnya Pengadu dalam seleksi berkas dalam proses rekrutmen calong Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan kabupaten Kolaka Timur terdapat sejumlah bukti dan keterangan adanya jual beli soal dan kunci jawaban CAT serta tindakan Para Terlapor yang diduga kuat melakukan pelanggaran adminstrasi yakni membiarkan permasalahan yang terjadi pada proses perekrutan calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum atas 10 orang peserta tes yang lulus yang sudah dihasilkan oleh Timsel. Oleh karenanya Bawaslu Prov. Sultra bersepakat melaporkan dugaan pelanggaran Adminstrasi tersebut kepada Bawaslu RI (Bukti PT-15 dan Bukti PT-16). B. Terkait dengan dugaan bocornya dokumen negara (bank soal Tes CAT KPU beserta Kunci Jawaban) dalam seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Peride 2019-2024 yang diduga dilakukan oleh Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2014-2019 An. Sdr. Iwan Kurniawan yang juga berstatus PNS KPU Prov. Sultra dan Oknum Staf Biro SDM dan Persencanaan KPU Prov. Sultra An. Sdri. Nirwana sebelum TES CAT dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018 sebagaiman dalam dalil pengadu pada angla 36 sampai angka 45. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam perkara aquo Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Prov. Sultra didapatkan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu kepada Bawaslu Prov. Sultra, sebelum proses dimulainya tes CAT calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019- 2024 pada tanggal 19 November 2018 diduga telah terjadi proses transaksi jual beli soal dan kunci jawaban yang dilakukan oleh oknum- oknum Tim Seleksi, oknum Pegawai Negeri Sipil KPU Prov. Sultra bagian SDM dan oknum Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2014- 2019 kepada peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 baik yang berstatus sebagai pendaftar baru maupun petahana/incumbent yang mendaftarkan diri kembali dengan nilai transaksi jual beli setiap soal sebesar Rp. 5.000.000. (Bukti PT-17); 2. Bahwa dalam keterangan Sdr. Iwan Kurniawan kepada Tim Investigasi Bawaslu Prov. Sultra pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 sekitar Pukul 11:00 Wita pada pokoknya menyampaikan bahwa berkaitan dengan keterangan Pengadu yang menyebukan adanya transaksi jual beli soal Tes CAT KPU, Sdr. Iwan Kurniawan mengatakan bahwa itu hanya gurauan saja, tidak ada jual beli soal, bahwa percakapannya di Whatsapp dengan Muh. Ali (calon anggota KPU Kab. Koltim) itu hanya candaan, Muh. Ali itu PPK saya, saya yang bina dia, memang ada soal yang saya berikan tetapi itu dalam bentuk Kisi-Kisi. Dalam keterangannya juga Sdr Iwan Kurniawan menjelaskan Berkaitan dengan perkataan sdr. Iwan melalui Pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa “Jgn lg kasitau asri klu ada soal sy kasih. Krn dia bayar itu soal yg sy kasih asri, dia bayar 5 jt” Menurut keterangan sdr. Iwan bahwa itu hanya gurauan, supaya dia serius belajar. Tidak ada soal yang dibayar, kita bahas dikantor kisi-kisi itu sama mereka. (Bukti PT-13); 3. Bahwa sdri. Nirwana dalam keterangannya kepada tim ivestigasi Bawaslu prov. Sultra membatah tuduhan Pengadu terkait keterlibatan dirinya dalam bocornya soal Tse CAT KPU Kabupaten Kolaka Timur, akan tetapi Sdri Nirwana tidak dapat menunjukan bukti yang dapat membatah bahwa percakapan melalui whtasapp dan rekaman audio tersebut adalah dirinya, sebaliknya Sdri. Nirwana mengakui bahwa suara yang ada dalam percakapan tersebut adalah benar suaranya. (Bukti PT-13); 4. Bahwa Anggota Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur An. Sdri Krisni Dinamita membantah adanya laporan dugaan transaksi Jual Beli Soal Tes CAT Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Sdri. Krisni Dinamita menjelaskan bagaimana bisa ada kebocoran soal, 15 menit sebelum tes CAT dimulai, kami baru diberikan Pin nya oleh Panitia dari Pusat, mereka yang bawah Software nya. Sdri Krisni Dinamita sebagai Tim Sel membenarkan adanya soal yang diberikan kepada peserta tes tetapi itu berupa contoh-contoh soal kisi-kisi; (Bukti PT-13); 5. Bahwa terhadap dalil pengadu yang mendalilkan bahwa Sdr Muh. Ali (mantan Peserta seleksi) telah mengirimkan surat dan/atau laporan secara resmi kepada para teradu (dalil Pengadu pada angka 43) dan Bahwa Sdr Muh. Ali telah dimintai keterangan oleh Tim Investigasi dari KPU Ri pada hari kamis tanggal 24 Februari 2018 di Hotel Plaza In, Bawaslu Prov. Sultra sebagai pihak terkait menyampaikan tidak mempunyai hasil pengawasan terhadap kedua dalil pengadu tersebut. b. Bahwa terhadap terdapatnya sejumlah bukti yang menunjukan adanya jual beli soal CAT Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 yang diduga dilakukan oleh Sdr Iwan Kurnianawan, Sdri Nirwana telah disepakati oleh Bawaslu Prov. Sultra sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi dan telah dilaporkan kepada Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti sesuai dengan pertauran Perundang-undangan. (Bukti PT-15 dan Bukti PT-16). C. Terkait dengan Masalah dugaan pemeresan dan Permintaan sejumlah uang dan pungutan liar (suap menyuap) yang dilakukan oleh oknum ketua dan anggota Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 sebagaimana dalam dalil pengadu pada angka 46 s.d angka 60. D. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam perkara aquo Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Prov. Sultra didapatkan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menyampaikan kepada Bawaslu Prov. Sultra bahwa oknum Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Prov. Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 atas nama Dr. SAMSIR NUR, SE.,M.Si (Ketua Timsel) diduga telah melakukan Pemerasan dan/atau Permintaan sejumlah uang kepada Siswanto Azis sebesar Rp. 50.000.000 agar diloloskan pada tahapan 10 (sepuluh) besar, namun Siswanto Azis tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dan pengadu hanya dapat memberikan uang sebesar Rp. 10. 000.000 dan setelah pengadu serahkan uang tersebut, pengumuman 10 besar diumumkan, namun Siswanto Azis tidak diloloskan. (Bukti PT -18). 2. Bahwa bukti berupa Screen Shoot percakapan melalui Whtasapp yang disampaikan oleh Pengadu kepada Bawaslu Prov. Sultra menunjukan bahwa anggota Tim seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 An. Sdri Puspa Eka Misnan telah meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi sebesar 75 Juta yang dimanta oleh Puspa Eka Misnan untuk ditransfer ke Bank Mega (Bukti PT-19); 3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu Bahwa Sdr Siwanto Aziz telah mengirim surat dan/atau laporan secara resmi kepada para Teradu pada tanggal 11 Desember 2018 sebagaimana dalam dalil Pengadu pada angka 59 dan bahwa Sdr. Siswanto Azis telah dimintai keterangan/klarfikasi oleh Tim Investigasi KPU RI pada tanggal 24 Februari 2018 di Hotel Plaza In, Pihak Terkait menyampaikan keterangan tidak memiliki hasil pebgawasan terkait persoalan tersebut. b. Bahwa terhadap terdapatnya sejumlah bukti yang menunjukan adanya permintaan uang oleh oknum-oknum Timsel calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur kepada sejumlah peserta seleksi telah disepakati oleh Bawaslu Prov. Sultra sebagai bagian dari temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang telah dilaporkan kepada Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti sesuai dengan pertauran Perundang-undangan. (Bukti PT-15 dan Bukti PT-16). 3. Seni Marlina (Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan) 1. Bahwa sesuai dengan pokok pengaduan dari Adly Yusuf Saepi yang teregister dalam Perkara Kode Etik Nomor 31-PKE-DKPP/111/2019 dalam Pokok Pengaduan Bagian C huruf A nomor 20 diterangkan sebagai berikut: 2. Bahwa menurut sepengetahuan PELAPOR rekan-rekan Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengikuti seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara a.n. Gunbernur Sultra Pih. Sekretaris Daerah) diantaranya adalah sebagai berikut: 1.Muhammad Yasir, Guru SMA di Kota Kendari/ PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Pes rta Seleksi Calon Anggota KPU Prov. Sulawesi Tenggara Periode 20 8-2023, Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)yang ditand tangani oleh Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra; 2. Aslan, PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kota Kendari, Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)yang ditand tangani oleh Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra dan Lolos sam ai ditahap 6 (enam) besar; 3. Muhammad Aswar, PNS Pee rintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Konawe, Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani oleh Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra dan terpilih menjadi Anggota KPU Kah. Konawe Periode 2018-2023 untuk kedua kalinya; 4. Masmudin, Guru SMA di K b. Konawe Utara/PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kah. Konawe Utara, Lolos berkas dalam Tahap Adsministrasi menggunakan Rekomendasi Pej bat Pembina Kepegawaian (PPK)yang ditanda tangani oleh Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra; 5. Seni Marlina, PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Konawe Selatan, Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani oleh Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra dan terpilih menjadi Anggota KPU Kah. Konawe Selatan Periode 2018-2023 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31 ta un 2018 untuk kedua kalinya "; 3. Bahwa sesuai dengan keterangan Pengadu sebagaimana Pokok Aduan dimaksud terhadap Pihak Terkait berkenaan dengan penggunaan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra menerangkan bah a benar menggunakan Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Plh. S kda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Periode 2018-2023 yang merupakan salah satu persyaratan dari kelengkapan berkas Administrasi Pemenuhan Syarat Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Periode 018-2023, yang kemudian diserahkan kepada Tim Seleksi (Timsel) Sultra 3 (Tiga) pada tanggal 09 Februari 2018 dan dinyatakan Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi Seleksi Calon Anggota KPUKabupaten Konawe Selatan Periode 2018-2023; 4. Bahwa Pihak Terkait mengajukan P ermohonan Rekomendasi dimaksud kepada Gubernur Sulawesi Tenggara yang kekosongan jabatannya diisi/ dijabat oleh Pejabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara Teguh Setyabudi ( Kepala BKPSDM - Kementerian Dalam Negeri) mengingat Prov. Sulawesi Tenggara pada saat itu dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2018 dan setelah melalui serangkaian proses administrasi selanjutnya Rekomendasi tersebut ditanda tangani oleh Plh. Sekda Prov. Sultra Laode Andi Pili atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara; Bahwa berkenaan dalam hal ini jabatan Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Tenggara juga telah mengalami keksongan dengan mundurnya Sekda Prov. Sulawesi Tenggara Lukman Calon Wakil Gubernur Sulawesi Te Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas mencalonkan diri sebagai ggara mendampingi Ali Mazi sebagai Calon Gubernur Periode 2018-2023 sehingga untuk kelancaran roda Pemerintahan Gubernur Sultra menunjuk Plh. Sekda Prov. Sultra Laode Andi Pili sebagaimana Rekomendasi Pihak Terkait yang dimaksud ditandatangani oleh Plh. Sekda Prov. Sultra Laode Andi Pili a.n. Gubernur Sulawesi Tenggara; 5. Bahwa perlu diketahui sampai dengan Pihak Terkait mendapatkan Panggilan Menghadap Majelis Sidang DKPP, Jabatan Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Tenggara pasca dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2018-2023 belum defenitif dan masih dalam proses assesment selanjutnya; 6. Bahwa Pihak Terkait dengan itikad baik dalam Pelaksanaan Seleksi Calon KPU Kabupaten Konawe Selatan Periode 2018- 2023 telah melaksanakan Pemenuhan Persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan KPU Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum rovinsi dan Komisi Pemilihan Umum Ka upaten/Kota dengan mengedepankan asas dan prinsip- prinsip penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. 4. Muhammad Aswar (Anggota KPU Kabupaten Konawe) 1. Bahwa sesuai dengan pokok pengaduan dari Adly Yusuf Saepi yang teregister dalam Perkara Kode Etik Nomor 31-PKE-DKPP/111/2019 dalam Pokok Pengaduan Bagian C huruf A nomor 20 diterangkan sebagai berikut: 2. Bahwa menurut sepengetahuan PELAPOR rekan-rekan Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengikuti seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara a.n. Gunbernur Sultra Pih. Sekretaris Daerah) diantaranya adalah sebagai berikut: 1.Muhammad Yasir, Guru SMA di Kota Kendari/ PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Pes rta Seleksi Calon Anggota KPU Prov. Sulawesi Tenggara Periode 20 8-2023, Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)yang ditand tangani oleh Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra; 2. Aslan, PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kota Kendari, Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)yang ditand tangani oleh Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra dan Lolos sam ai ditahap 6 (enam) besar; 3. Muhammad Aswar, PNS Pee rintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Konawe, Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani oleh Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra dan terpilih menjadi Anggota KPU Kah. Konawe Periode 2018-2023 untuk kedua kalinya; 4. Masmudin, Guru SMA di Kab. Konawe Utara/PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kah. Konawe Utara, Lolos berkas dalam Tahap Adsministrasi menggunakan Rekomendasi Pej bat Pembina Kepegawaian (PPK)yang ditanda tangani oleh Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra; 5. Seni Marlina, PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Konawe Selatan, Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani oleh Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra dan terpilih menjadi Anggota KPU Kah. Konawe Selatan Periode 2018-2023 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31 ta un 2018 untuk kedua kalinya "; 3. Bahwa sesuai dengan keterangan Pengadu sebagaimana Pokok Aduan dimaksud terhadap Pihak Terkait berkenaan dengan penggunaan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Plh. Sekda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra menerangkan bah a benar menggunakan Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Plh. S kda Andi Pili a.n. Gubernur Sultra sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Periode 2018-2023 yang merupakan salah satu persyaratan dari kelengkapan berkas Administrasi Pemenuhan Syarat Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Periode 2018-2023, yang kemudian diserahkan kepada Tim Seleksi (Timsel) Sultra 3 (Tiga) pada tanggal 12 Maret 2018 dan dinyatakan Lolos Berkas dalam Tahap Administrasi Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe Periode 2018-2023; 4. Bahwa Pihak Terkait mengajukan P ermohonan Rekomendasi dimaksud kepada Gubernur Sulawesi Tenggara yang kekosongan jabatannya diisi/ dijabat oleh Pejabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara Teguh Setyabudi ( Kepala BKPSDM - Kementerian Dalam Negeri) mengingat Prov. Sulawesi Tenggara pada saat itu dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2018 dan setelah melalui serangkaian proses administrasi selanjutnya Rekomendasi tersebut ditanda tangani oleh Plh. Sekda Prov. Sultra Laode Andi Pili atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara; Bahwa berkenaan dalam hal ini jabatan Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Tenggara juga telah mengalami keksongan dengan mundurnya Sekda Prov. Sulawesi Tenggara Lukman Calon Wakil Gubernur Sulawesi Te Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas mencalonkan diri sebagai ggara mendampingi Ali Mazi sebagai Calon Gubernur Periode 2018-2023 sehingga untuk kelancaran roda Pemerintahan Gubernur Sultra menunjuk Plh. Sekda Prov. Sultra Laode Andi Pili sebagaimana Rekomendasi Pihak Terkait yang dimaksud ditandatangani oleh Plh. Sekda Prov. Sultra Laode Andi Pili a.n. Gubernur Sulawesi Tenggara; 5. Bahwa perlu diketahui sampai dengan Pihak Terkait mendapatkan Panggilan Menghadap Majelis Sidang DKPP, Jabatan Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Tenggara pasca dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2018-2023 belum defenitif dan masih dalam proses assesment selanjutnya; 6. Bahwa Pihak Terkait dengan itikad baik dalam Pelaksanaan Seleksi Calon KPU Kabupaten Konawe Selatan Periode 2018- 2023 telah melaksanakan Pemenuhan Persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan KPU Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum rovinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan mengedepankan asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. 5. Syamsir Nur (Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur) 1. Bahwa Secara umum timsel Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kolaka Timur periode. 2019-2024 telah melakukan seluruh rangkaian kegiatan seleksi secara adil, jujur dan transparan berdasarkan UU No. 7 taun 2017, PKPU No. 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Propinsi dan Kabupaten/kota, PKPU No.35 tahun 2018. tentang juknis seleksi anggota KPU maupun hasil orientasi/pembekalan timsel oleh KPU RI yang menghasilkan sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisioner kabupaten/kosa atau masing-masing 10 (sepuluh) orang uetuk Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur oleh KPU RI pada tanggal 22-23 februari 2019 menegaskan bahwa kerja timsel Anggota KPU K b. Kolaka dan Kolaka Timur periode 2019-2024 sudah selesai. 2. Terkait tidak lolosnya Adly Yusuf Saepi (pengadu) dalam tahapan administrasi, tim seleksi menegaskan beberapa hal sebagai berikut: 3. Seluruh berkas administasi Calon peserta anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur dilakukan secara cermat dan hati- hati dan dilakukan penelitian administasi secara bersama-sama oleh semua anggota timsel. 4. Bahwa pengadu adalah ASN Provinsi Sulawesi Tenggara, maka dalam PKPU No.35/2018 ditegaskan bahwa ASN harus memperoleh Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaaian (PPK). PPK ASN kabupatea/kota adalah Bupati dan PPK ASN Propinsi adalah Gubernur. Hal ini diperkuat pula dalam UU NO. 30. tahun 2014 tentang administasi pemerintahan, PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, UU NO. 23 tahun 2014 serta UU No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no 23/2018 yang menegaskan bahwa Bupati atau Gubeenur adalah pejebat (PPK) yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di instansi pemerintah. 5. Keikutsertaan Pengadu dalam seleksi calon anggota KPU Kab. Kolaka Timur berarti pengadu harus mendpaat rekomeudasi PPK dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara. 6. Dalam orientasi/pembekalan timsel pada tanggal 31 Oktober 2018 ditegaskan bahwa PPK bagi ASN kabupaten/kota adalah bupati, PPK: ASN Propinsi adalah Gubernur -, 7. Berdasar prinsip kehati-hatian, tinsel melakukan koordinasi dengan pimpinan KPU RI untuk memperoleh penegasan kembali dari hasil orientasi/pernbekalan timsel terkait status surat rekomendasi dari peserta yang berstatus ASN. 8. Bahwa notabene surat rekon ndasi yang dimasukkan dalam berkas administasi pengadu "ditandatai gani oleh Pih.Pit Sekda" padahal pengadu adalah ASN Propinsi Sulawesi Tenggara, yang secara hukum dokumen administrasinya (rekomendasi) wajib ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Hal ini menjadi dasar timsel untuk menggugurkan berkas administrasi pengadu 9. Surat Kepala BKN No. K.26- O/V.20-3/99 point 3. tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana ugas dalam aspek kepegawaian ditegaskan bahwa Plh etau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status kepegawaian. 10. Mengingat pengadu adalah ASN Propinsi Sulawesi Tenggara, maka timsel memahami bahwa keikutsertaab pengadu dalam seleksi calon anggota kpu Kabupaten Kolaka Timur adalah pilihan tindakan yang menyebabkan perubahan status hukum kepegawaian pengadu. Hal itu memperkuat pula gugurnya berkas pengadu. Selain UU, surat rekomendasi yang dimasukan dalam berkas adminisrasi pengadu "salah periode" yang harusnya periode 2019-2024, bukan periode 2018-2023. 11. Penelitian terkait surat rekomendasi bagi calon anggota yang berstatus ASN juga kami lakukan terhadap Semua peserta. Bagi peserta ASN yang rekomendasinya ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang (sesuai ketentuan yang berlaku), kami nyatakan terpenuhi syarat Administrasi, sedangkan bagi peserta ASN yanG rekomendasinya hanya ditandatangani oleh Kadis, kami nyatakan tidak meMenuhi syarat 12. Begitupula terhadap peserta AsN yang menggunakan rekomendasi dari Bupati, namun rekeomendasi tersebut telah digunakan pada seleksi anggota KPU Kabupaten pada daerah lain atau seleksi sebelumnya kami nyatakan tidak memenuhi syarat, karena salah objek dan/atau daluarsa. 13. Prinsipnya, perlakuan verifikasi administrasi kami lakukan dengan prinsip kecerrnatan formil clan materiil, hati-hati clan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta. 14. Bahwa senyatanya, berkait tidak lolosnya pengadu pada tahapan seleksi administrasi juga telah pengadu adukan ke Ombusdman RI Perwakilan Sultra. Ombusman RI Perwakilan Sultra telah memanggil dan memeriksa timsel pada tanggal 6 Desember 2018. Hingg saat ini, Ombudsman RI Perwakilan Sultra tidak memberikan rekomendasi atas kasus tersebut, apakah terdapat mal administrasi dalam proses seleksi dimaksud. Ketiadaan hasil investigasi Ombudsman Rl Perwakilan Sultra tersebut, menunjukkan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan berlaku 15. Bahwa terkait adanya tudingan Pengadu adanya dugaan tidak lolosnya pengadu saat seleksi administrasi karena adanya pesanan/orderan dari Ketua KPU Sultra yang terekam melalui hubungan telepon antara Ketua Tim Seleksi dengan Ketua KPU Sultra adalah tudingan yang tidak berdasar dan bersifat rekayasa belaka, 16. Perlu saya tegaskan, bahwa saya sama sekali tidak pernah mendapatkan arahan/orderan ataupun menerima telepon dari ketua KPU Propinsi ataupun komisioner lainnya untuk meloloskan atau tidak meloloskan peserta tertentu, termasuk terkait dengan rekomendasi PKK pengadu (Adly) 17. Bahwa timsel bertemu dengan pihak KPU Propinsi sebatas 2 (dua) kali yakni: pertama, pada tanggal 2 Oktober 2018 rapat koordinasi bentukan tim pokja seleksi oleh KPU Provinsi, dan ketua rapat pada tanggal 10 Desember 2018 pasca pengumuman tahap seleksi wawancara untuk mendengarkan seluruh rangkaian seleksi serta isu yang mengemuka di media social dan cetak terkait dengan pelaksanaan seleksi. 18. Bahwa terkait dengan seleksi teknisnya dilakukan oleh KPU RI. Ada petugas dari' KPU RI yang data kekendari membawa server tes CAT. Sedangkan, Timsel bertemu denga petugas. dari KPU RI nanti pada hari pelaksanaan tes, yakni senin tanggal 9 November 2018. 19. Server soal CAT tersebut sepenuhnya dalam penguasaan petugas dari KPU RI, dan dalam keadaan tersegel. Pembukaan segel server tersebut dilakukan dihadapan peserta, dan password untuk mengaktifkan server tersebut dikirimkan oleh KPU RI kepada petugas tes 5 menit sebelum tes dimulai. Setelah itu langsung dikonekkan dengan computer yang akan digunakan oleh peserta. Setelah peserta selesai melaksanakan tes, secara otomatis nilai perolehan peserta langsung tampil, hasilnya diketahui seketika; 20. Jadi secara logika sehat dan nalar hukum tidak mungkin soal-soal CAT bocor, notabene servernya tersegel, passwordnya juga dikirimkan 15 menit sebelum tes dimulai, dan segel server dibuka dihadapan peserta CAT, serta hasilnya terketahui seketika, 21. Terkait adanya dugaan bahwa saya melakukan permintaan/pemerasan kepada peserta calon anggota KPU Kab, Kol ka Timur (Siswanto Azis) saya pastikan itu tidak benar dan fitnah belaka, Sesungguhnya, berkait pokok laporan ini tidak hanya disampaikan di DKPP, akan tetapi sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan telah dilaporkan ke KPU RI. Sebagai ketua Timsel, saya telah diperiksa oleh TIM Investigasi bentukan KPU RI, begitu pula telah diperiksa Oleh Penyidik Polda Sultra, Hasil pemeriksaan di Polda Sultra Ketetapan Penghentian Penyelidikan, Sedangkan, hasil tim investigasi KPU RI hingga kini belum kami dapatkan, namun KPU RI melakukan fit and proper test alas hasil seleksi oleh timsel. Saat ini sudah ada hasil KPU RI. Dengan dilanjutnya prosesi seleksi KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka timur, menyir tkan tidak terdapat masalah dalam proses seleksi yang dilaksanakan sebelumnnya oleh Timsel. 22. Justru melalui klariflkasi ini, saya ingin menyampaikan bahwa Sdr. Siswanto Azis yang berupaya dengan segala cara mencoba melakukan penyuapan dengan cara melibatkan orang lain (teman, sehabat dan kolega timsel) untuk menghubungi timsel atas nama Siswanto Azis. Seluruh upaya Sdr. Siswanto Azis saya tolak karena bertentangan dengan prinsip loyalitas yang saya pegang teguh. 23. Begitu pula terhadap Adly (pengadu) sesaat setelah yang bersangkutan dinyatakan tidak mememuhi syarat, datanglah beberapa oknum menemui saya untuk dibantu membatalkan pengumuman hasil seleksi administrasi dan memberikan waktu kepada Adly agar diberi kesempatan memperbaiki kelengkapan syarat administresi. Pennintaan tersebut diikuti dengan iming-iming akan memberi sejumlah uang. Hal ini saya tolak karena alasan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak memenuhi syarat administrasi, tahapan seleksi tidak mungkin dibatalkan dengan alasan yang tidak sah dan terukur secara hukum serta saya tidak ingin proses seleksi ini dinodai dengan hal-hal yang amoral. 24. Demikian pula adanya pemberian uang oleh salah satu oknum timsel kepada saya juga tidak benar, hanya klaim atau pengakuan yang mengada-ada, rekayasa dan fitnah belaka. 25. Terkait dengan dugaan nepotisme dalam proses seleksi terhadap lulusnya "SALIM" dalam tahap 10 besar, saya menegaskan bahwa yang bersangkutan lulus karena memenuhi syarat sesuai regulasi dan diputuskan secara kolektif oleh timsel. Keterpenuhan syarat-syarat dimaksud antara lain: Syarat administrasi, Terdapat item dokumcn yang bersifat wajib yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi. Dari hasil penelitian adrninistrasi, berkas dokumen SALIM memenuhi syarat. Hal ini terkonfirmasi pada pengumuman timsel hasil seleksi administrasi Tes tertulis. Bahwa kegiatan pelaksanaan tes tertulis secara teknis dilakukan oleh KPU RI: dengan sistem perengkingan perolehan nilai sebanyak 5 kali jumlah anggota KPU Kabupaten Kota (rangking 1- 25). SALIM berada pada rangking 17 yang berarti yang bersangkutan memenuhi syarat lulus tes tertulis. Hal' ini terkonfirmasi pada pengumuman timsel hasil tes tertulis, Tes psikologi. Pelaksanaan tes psikologi dilaksanakan secara teknis oleh pihak ketiga (HIMPSI Sulawesi Tenggara), dimana hasil tes, psikologi memiliki 3 kesimpulan (disarankan, tidak disarankan dan dipertimbangkan). Hasil tes psikologi, SALIM memperoleh kesimpulan "Disarankan" yang berarti bersangkutan lulus tes psikologi, Hal ini terkonfirmasi pada pengumuman timsel hasil tes psikologi. Tes kesehatan, Pelaksanaan tes kesehatan dilaksaaakan oleh pihak ketiga (tim dokter RSU Bahteramas Propinsi Sulawesi Tenggara), dimana hasil tes kesehatan memiliki 2 kesimpulan (Memenuhi syarat dan Tidak Memenuhi syarat), Hasil tes kesehatan, SALIM memperoleh kesimpulan "Memenuhi Syarat/Sehat" yang berarti yang bersangkutan lulus tes kesehatan Tes wawancara. Pelaksanaan tes wawancara dilakukan oleh tim seleksi, dengan melakukan pendalaman beberapa materi sekaligus melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat masyarakat. Mekanisme penilaian menggunakan sistem perengkingan dari perolehan nilai kumulatif semua anggota timsel hasil. penilaian SALIM memperoleh hasil penilaian berada dalam rangking masuk rangking 10 besar. Hal ini terkonfirmasi pada pengumuman timsel hasil tes kesehatan dan wawancara. 26. Uraian diatas juga mempertegas bahwa Adly Yusuf Saepi (pengadu) cenderung menggunakan logika yang tidak sehat serta memahami regulasi yang dangkal atas keikutsertaan SALIM sebagai peserta seleksi. Aduan hal ini adalah upaya untuk menggiring opini DKPP seolah prosesi seleksi tersebut cacat. 6. Iwan Kurniawan (Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) 1. Bahwa dalil pengadu telah mcmbocorkan dan memperjual belikan dokumcn negara berupa bank soal seta jawaban tes cat tidak bcnar adanya. dengan alasan: 2. Untuk membantah bahwa tidak benar saya telah membocorkan dokumcn ncgara bcrupa Bank Soal beserta jawaban T8S CAT dan menjual kepada para peserta sclcksi calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, khu~usnyn kepada para mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Pcriode 2014-20 I masing-masing atas nama Alam Andi baso, Hakpri, Nur Ali, Abd Rahman dan Abu Bakar, untuk membantah dalil ini kami lampirkan bcrupa keterangan tertulis masing-masing yang bersangkutan. 3. Bahwa saya sama sekali tidak pernah melihat dun/atau memiliki scperti apa bcntuk Baak Soal beserta jawaban TES CAT milik KPU RI yang digunakan sebagai soat CAT calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur scpcni yang duuduhkan oleh Peugadu, apa lagi sampai memperjual bellkan, dan saya merasa ini merupnkan sebuah fitnah baik tcrhadap diri saya pribadi maupun terhadap rekan kami 4. Bahwa yang benar adalah saya membantu Sdr Muh Ali (peserta seleksi calon Anggota KPU Kab, Kolaka Timur) dcngan cara memberikan bahan matcri "latihan soal Tes Tulis Pendaflarau KPU dan Bawaslu 2018''. Bahan yang saya berikan ini adalah bahan yang saya dapatkan dari orang lain dan hahan ini sesunggulmya mudah dapat diakses dan internet. Bahan tersebut bukanlah bank soal Tes CA I nulik KPU RI. Terkait jika ierdapat kecocokkan antara bahan yang saya berikan kepada Sdr. Muh.Ali dengan Soal Tes CAT saai seleksi Anggota KPU Kolaka Timur, adalah suatu kebetulan, 5. Bahwa mengapa bahan tersebut saya berikan kepada Muh Ali, karena sayu mengenal Muh Ali yang juga merupakan anggota PPK Kec. Lalolae Kab. Kolaka Timur, sehingga kami sering berinteraksi baik dalam hal yang sifatnya serius maupun sekedar bercanda sesama kerabat kerja. Bahan yang saya berikan tersebut, gratis tanpa biaya. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada yang bersanglrntan Mengapa saya berikan sccara gratis, karcna bahan tersebut juga saya dapatkan sccara gratis dan bahan demikia.n secara mudah dapat diakses di media internet. Tujuan bahan tersebut saya berikan kepada Sdr. Muh.Ali agar bersangkutan dapat mengikuti tahapan tersebut dengan mudah dan Iancar. 6. Bahwa peru saya sampaikan, Sdr, Moh. Ali sering menghubungi saya melalui telepon dengan maksud untuk dibantu Jolos seleksi, namun saya menyampaikan kepada Muh. Ali untuk belajar dan selanjumya saya memberikan "Contoh Soal Tes Tertulis atau Kisi- Kisi" (Bukti PT-6) dengan maksud agar Sdr. Muh Ali siap menghadapi Tes CAT. 7. Sesungguhnya menjadi aneh aduan Pengadu yang mcnuduh saya melakukan pembocoran dan menj ual soal clan jawaban Tes CAT, bagaimana mungkin karena soal dan jawaban Tes CAT dibuat oleh KPU RI, dan dibawa langsung oleb KPU R1 dari Jakarta ke daerab pada saai waktu dilaksanakan Tes CAT tersebut. Bagaimana mungkin saya dapat melakukan pembocoran hingga jual beli soal dan jawaban Tes CAT milik KPU RI, Apakah mungkin secara tiba-tiba soal dan jawabanb Tes CAT yang merupakan ranah KPU RI herpindah seketika ketangan saya Jika saja Pengadu membrowsing bahan-bahan Tes CAT KPU/Bawaslu di intemet, maka akan dengan mudah mendapatkan bahan-bahan tersebut. 8. Bahwa BENAR saya telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Sultra atas laporan Sdr, Muh Ali dengan tuduhan yang tidak benar yakni dugaan membocorkan Soal TES CAT, terbadap Laporan terscbut saya tclah menyampaikan bukti kepada pihak penyidik berupa "latihan soal Tes Tulis Pendaftaran KPU clan Bawaslu 2018" Bukti yang saya sampaikan kepada penyidik Polda Sultra, adalah bukti yang sama saya sampaikan dalam pemeriksaan Tim Invcstigasi dari KPU RI, begitu juga dalam perkara di DKPP ini. 9. Bahwa BENAR saya telah dimintai keterangan oleh Tim Investigasi KPU RI atas laporan Sdr . Muh Ali dengan tuduhan yang tidak benar yakoi dugaan membocorkan Seal TES CAT, dalam klarifikasi tersebut saya telah menyampailcan pula bukti kepada Tim Investigasi KPU RI berupa "latihan soal Tes Tulis Pendaftaran KPU dan BAwaslu 2018-yang di isukan oleh Peagadu bersama Sdr. Mub Ali sebagai Bank Soal TES CAT. 10. Bahwa sesungguhnya ketika pemeriksaan dihadapan Tim lnvestigasi KPU Rl, saya meminta untuk disandingkan antara Latihan soal Tes Pendaftaran KPU dan Bawaslu 2018" yang saya sampaikan kepada Sdr. Muh Ali dengan Bank Soal TES CAT yang dimaksud dengan harapan dapat terjawab tuduhan itu, dan saya bermohon pula untuk mcnghadirkan Amrullah (paman dari Sdr. Muh Ali) yang melihat secara Iangsung Sdr, Muh Ali mempelajari "Contoh Soal Tes Tertulis atau Kisi-Kisi" dimaksud.. dan melalui keterangan ini kami minta kepada DKPP untuk memanggil dan memeriksa AMRULLAH. 11. Bahwa BENAR dihadapan Tim Investigasi KPU RI saya diperlihatkan rekaman audio percakapan wharshapp, namun TIDAK BENAR rekaman audio percakapan whatshapp yang diperlihatkan itu terkait pernyataan yang membenarkan adanya jual beli Bank Soal TES CAT, YANG .BENAR adalh kami dipcrlihatkan rekaman audio percakapan wharshapp antara Nirwana dengan istri Sdr. Muh. Ali, yang isinya bukan berkait mengani "jual beli seal Tes CAT'. 12. Bahwa dalil pengadu bahwa saya melakukan penerimaan sejumlah uang kepada peserta seleksi untu.k dapat diloloskan dalam tahap 10 (sepuluh) besar calon anggota KPU Kab. Kolaka dau Kolaka Tjmur, juga tidak benar dan fiktif adanya. alasannya yakni Saya tidak mengenal Tim Seleksi calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kolaka Timur atas nama Puspa Eka Misnan, saya hanya mengctahui nama Puspa Eka Misnan melalui penjelasan Sdr. Muh. Ali bahwa Puspa Eka Misnan itu teman kantor istri Sdr. Muh. Ali 13. Bahwa berkait dalil pengadu bahwa diduga salah satu olrnum peserta seleksi atas nama Rusd1 telah menyetorkan sejumlah uang kepada Tim Selel.si calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kol aka Timur berdasarkan rekaman audio saya kcpada Sdr. .Muh. Ali ha! ini dapat saya sampaikan bahwa itu TIDAK BENAR adanya dan saat itu saya hanya bercanda kepada Sdr Muh. Ali Karena saya kesal dihubungi terus oleh Sdr. Muh, Ali sehingga saya spontan saja menyampaikan kepada Sdr. Muh. Ali untuk hubungi saja ibu Puspa 14. Bahwa sesungguhnya masalah ini murni adalah kesalahan saya karena secara serampangan melakukan bercandaan yang berlebihan dengan Sdr. Muh.Ali. bentuk percandaan saya yakni : Saya menyampaikan seolah bahan "latihan soal Tes Tulis Pendaftaran KPU dan BAwnslu 2018" adalah bahan Tes CAT milik KPU Rl. Tujuan saya melakukan itu, agar Sdr, Muh.Ali bclajar serius menghadapi Tes CAT. sehingga dapat lulus seleksi dengan mudah dan lancar. Saya menyampaikan kepada Muh.Ali melalui telpon untuk menyiapkan sejumlah uang untuk Tim Seleksi (Ibu Puspa dan Dr.Syamsir Nur) agar Muh Ali dapat lulus seleksi, padahal hal tersebut hanya inisiatif saya peribadi dengan tujuan bercanda dengan Muh.Ali, karena saya tahu Sdr.Muh.Ali dalam kesehariannya sering bercanda. Demikian keterangan ini kami sampaikan sebagai bahan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam memutus perkara ini. Bahwa berkait keterangan Ismail Langi yang mcnyatakan bahan CAT yang diberikan dari iwan kurniawan kepadanya adalah tidak benar. Keterangan Ismail langi tidak didukung dengan bukti dan fakta yang terukur Keterangan tersebut direkayasa utuk menjatuhkan kredibilitas saya, karena yang bersangkutan senyatanya telah memmta bantuan untuk difasilitasi ke Timsel, namun saya menolaknya. 15. Melalui keterangan ini saya memohon maaf kepada KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Tengara dan Tim Seleksi KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, karena akibat tindakan saya yang "bercanda'' secara berlebihan kepada Sdr.Muh.A Ii berakibat pada hilangnya marwah kelembagaan KPU RI dan KPU Provinsi Sultra ditengah upaya melakukan seleksi secara berintegritas dan kredibel. Begitu pula kepada TlM Seleksi, akibat perbuatan saya berdampak kepada tergerusnya kcpercayaan publik atas proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi. 7. Alfero (Staf secretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) Pihak terkait menyatakan bahwa merupakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024 yang lolos sampai tahap 10 (sepuluh) besar Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kolaka Timur. Pihak Terkait menyatakan memperoleh nilai CAT sebesar 93. Pihak Terkait menyatakan tidak pernah memperoleh bocoran soal CAT dari Iwan Kurniawan. Pihak Terkait menyatakan mempereoleh nilai yang tinggi karena mempersiapkan tes CAT dengan belajarbaik. 8. Rusli (Anggota KPU Kabupaten Kolaka) Pihak terkait menyatakan bahwa merupakan anggota KPU Kabupaten Kolaka terpilih, pihak terkait menyatakan tidakpernah memberikan uang sama sekali kepada tim seleksi dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka. 9. Yuliaswati Abdullah(Anggota KPU Kabupaten Kolaka) Pihak terkait menyatakan bahwa merupakan anggota KPU Kabupaten Kolaka terpilih, pihak terkait memperoleh nilai CAT sebesar 58 dan menyatakan tidak pernah memberikan uang sama sekali kepada tim seleksi dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Para Teradu melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 tidak meloloskan Pengadu dalam tahap administrasi karena mengunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pengadu yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Atas Nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara yang, padahal ada beberapa calon Anggota KPU Kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan lolos dengan menggunakan Rekomendasi yang sama; [4.1.2] Bahwa telah terjadi kebocoran dokumen negara yaitu bank soal Tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 yang diduga dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode Sisa Masa Jabatan 2014-2019 atas nama Iwan Kurniawan yang juga berstatus sebagai Staf PNS KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan oknum Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Nirwana sebelum Tes CAT KPU dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018. [4.1.3] Bahwa telah terjadi peristiwa dugaan pemerasan dan permintaan sejumlah uang serta pungutan liar (suap menyuap) yang dilakukan oleh oknum Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu; [4.2.1] Bahwa para Teradu menyatakan telah melaksanakan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi. Menurut para Teradu, Tim Seleksi berwenang melakukan penelitian terhadap segala bentuk dokumen persyaratan administrasi yang diserahkan saat tahap seleksi Pendaftaran Calon Anggota KPU, baik secara kelengkapan persyaratan administrasi dan memverifikasi kebenaran data dan informasi yang diajukan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota pada tahap administrasi. Bahwa terkait izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan rekomendasi seorang PNS yang kemudian mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU menurut para Teradu dilaksanakan berdasakan pada ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan salah satu Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Gubernur di provinsi. Para Teradu menyatakan bahwa kebijakan Para Teradu secara kolektif kolegial menyimpulkan secara prinsip Gubernur atau Bupati adalah Pejabat yang berwenang (PPK berdasarkan ketentuan perundang- undangan), akan tetapi dalam situasi tertentu pemberian Surat Rekomendasi dapat diwakilkan, namun hal tersebut perlu disertakan surat resmi berupa Surat Keputusan (SK) yang menyatakan adanya pendelegasian dari Pejabat Definitif tersebut. Selanjutnya Para Teradu secara kolektif kolegial menyimpulkan bahwa Plh bukan sebuah pendelegasian dari PPK dimaksud. Terkait Surat Rekomendasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) milik Pengadu yang diserahkan saat melengkapi syarat administrasi adalah tanda tangan dari Plh. Sekretaris Daerah di mana bukan dari Sekretaris Daerah yang telah menerima delegasi dari PPK definitif yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut tindakan Tim Seleksi yang tidak meloloskan Pengadu pada tahapan administrasi tidak dapat dipersalahkan. Terkait adanya PNS yang menggunakan rekomendasi plh sekda dan diloloskan menjadi Anggota KPU kabupaten, yaitu Muhammad Aswar, PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terpilih menjadi Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Konawe Periode 2018 – 2023 adalah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang semula berjumlah 3 (tiga) orang menjadi 5 (lima) orang, di mana pada saat itu belum dilakukan pencermatan terhadap hasil Tim Seleksi oleh Para Teradu untuk melakukan penambahan belum adanya ketentuan a quo. Sedangkan Seni Marlina yang diloloskan menjadi Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan padahal menggunakan plh Sekda adalah untuk memenuhi keterpenuhan affirmative action (komposisi anggota KPU yang memerhatikan perempuan minimal 30%) sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [4.2.2] Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti dugaan bocornya dokumen negara (Bank Soal Tes CAT KPU) yang diperjualbelikan kepada para Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur satu hari sebelum pelaksanaan Tes CAT KPU. Para Teradu telah membentuk Tim Investigasi yang beranggotakan dari Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro SDM KPU RI dengan Surat Perintah Nomor: 1/PP.06-SPT/05/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal adanya permasalahan pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara yang diketuai oleh Drs. Adiwijaya Bakti (Inspektur). Selanjutnya telah dilakukan investigasi dan klarifikasi terhadap adanya dugaan permasalahan dalam tahapan pelaksanaan seleksi yang telah dilaporkan oleh Pengadu kepada Para Teradu sehingga untuk menindaklanjuti dan menjawab surat/laporan Pengadu. Para Teradu mengetahui adanya masalah yang terjadi dalam tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur periode 2018 – 2023 melalui beberapa laporan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa oknum yaitu Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur periode 2018 – 2023 diantaranya atas nama Puspa Eka Misnan (Anggota) dan Syamsir Nur (Ketua), Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan 2014 – 2019 atas nama Iwan Kurniawan yang juga berstatus sebagai Staf PNS KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan oknum Staf PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Prov. Sultra atas nama Nirwana dan oknum Staf Honorer Sekretariat KPU Kolaka Timur, serta beberapa mantan peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur periode 2018 – 2023 yang melaporkan kejadian tersebut atas nama Muh. Ali. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Tim Investigasi merangkum hasil pemeriksaan/klarifikasi tersebut dalam sebuah laporan yang berjudul “Laporan Hasil Klarifikasi Permasalahan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara” tanggal 15 Februari 2019. Berdasarkan hasil dari rekomendasi yang diberikan oleh Tim Investigasi untuk melanjutkan seleksi dengan syarat mendiskualifikasi orang-orang yang mendapatkan nilai CAT tinggi yang terindikasi menerima bocoran soal, Para Teradu secara kolektif kolegial memutuskan untuk melanjutkan tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024 setelah melakukan pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Para Teradu beralasan tahapan Pemilihan Umum pada 17 April 2019 semakin dekat dan tidak mungkin dilakukan penundaan. Akan tetapi dengan adanya permasalahan akan seleksi yang terjadi berdasarkan laporan dari Pengadu, para Teradu melakukan pengambilalihan sementara oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur yang diperintahkan pada Surat Nomor: 70/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Teradu I. Bahwa tindakan yang telah Para Teradu lakukan tidak semata-mata tanpa pertimbangan mendalam dan tentunya dengan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada untuk melanjutkan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018 – 2024 untuk menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019 – 2024 selanjutnya akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana atas dasar Rekomendasi Tim Investigasi. Para Teradu menyatakan bahwa Polda Sultra telah mengirimkan soal yang disita setelah adanya aduan dan dilakukan permintaan klarifikasi kepada Teradu I (Ketua KPU RI) melalui Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: R/53/I/2019/Ditreskrimum, tanggal 22 Januari 2019 perihal Permintaan Klarifikasi yang pada pokoknya meminta klarifikasi atas bocornya soal Bank Soal Tes CAT KPU. Bahwa berdasarkan Surat dari Polda Sultra Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: R/53/I/2019/Ditreskrimum, tanggal 22 Januari 2019 perihal Permintaan Klarifikasi, Teradu I (Ketua KPU RI) telah melakukan balasan dan klarifikasi terhadap Surat dari Polda Sulawesi Tenggara melalui Surat Nomor: 338/PP.06- SD/05/KPU/II/2019 perihal Permintaan Klarifikasi tanggal 28 Februari 2019 yang pada pokoknya menjelaskan tentang hasil verifikasi perbandingan atas bukti soal CAT calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2018 – 2023 telah terbukti identik 39 (tigapuluh Sembilan) soal dari 100 (seratus) soal. Para Teradu menyatakan bahwa beberapa oknum yang diduga menggunakan bocoran soal tidak Para Teradu tetapkan sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2019 -2024 yang telah dilantik pada tanggal 14 Maret 2019 sebagaimana tertuang dalam Surat Undangan Pelantikan Nomor: 517/PP.06-Und/05/KPU/III/2019 [4.2.3] Para Teradu menyatakan bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan dugaan terjadinya sebuah tindakan suap menyuap antara oknum Tim Seleksi dan Mantan Peserta Seleksi yang melaporkan akan pemerasan tersebut adalah perlu dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu, Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan perbuatan tertentu adalah sebuah tindakan yang termasuk dalam tindakan pidana atau bukan, sebab penentuan dari sebuah tindakan diklasifikasikan sebagai tindakan dalam kualifikasi tertentu adalah ranah dari penegak hukum oleh pihak yang berwajib. Para Teradu menyatakan bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Investigasi sebagaimana pada angka 13), dalil Pengadu yang menyatakan dugaan terjadinya kebocoran soal yang dilakukan antara oknum Tim Seleksi dan Mantan Peserta Seleksi yang melaporkan akan pemerasan tersebut adalah perlu dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu melalui CCTV dari Hotel tempat terjadinya transaksi. Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan perbuatan tertentu adalah sebuah tindakan yang termasuk dalam tindakan pidana atau bukan, sebab penentuan dari sebuah tindakan diklasifikasikan sebagai tindakan dalam kualifikasi tertentu adalah ranah dari penegak hukum oleh pihak yang berwajib. Menurut para Teradu apabila terbukti oleh pihak berwajib terjadi tindakan seperti yang didalilkan Pengadu, maka para Teradu tetap akan patuh terhadap hasil yang diperoleh untuk tunduk terhadap hukum dan ketentuan perundangan. Selanjutnya apabila dikemudian hari terbukti terdapat hal-hal yang perlu dilakukan pencermatan dan koreksi, juga berdasarkan hasil rekomendasi Tim Investigasi maka Para Teradu beritikad baik untuk melaksanakan apa yang telah direkomendasikan sesuai dengan fakta yang diperoleh oleh Tim Investigasi serta rekomendasi yang dilakukan dikemudian hari untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti tersebut, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait Pokok aduan Pengadu tidak diloloskan dalam tahapan administrasi karena menggunakan rekomendasi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh. Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan fakta persidangan Pengadu telah mengajukan persyaratan administrasi terkait pencalonan kepada Gubernur Provinsi pada tanggal 5 November 2018, namun saat itu Gubernur tidak berada ditempat dan sedang berada diluar daerah sehingga diperoleh disposisi oleh Wakil Gubernur yang ditujukan kepada Plh. Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara a.n Omn Ilah Ladamay untuk menandatangani Surat Izin/Rekomendasi Pengadu dalam rangka mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024. Pengadu memperoleh Surat Rekomendasi Nomor 200/5525 Tertanggal 8 November 2018 dan digunakan oleh Pengadu melengkapi syarat dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur. Bahwa Pengadu dinyatakan tidak lolos seleksi berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 dengan Nomor: 07/TIMSEL-KPU SULTRA/XI/2018. Hasil konfirmasi Pengadu kepada Tim Seleksi, Pengadu tidak lolos seleksi administrasi karena salah satu syarat administrasi Pengadu sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Surat izin/Rekomendasi yang dikeluarkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditandatangani oleh Plh. Sekda atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan fakta persidangan, para Teradu Ketua dan Anggota KPU RI menyatakan bahwa PPK untuk PNS sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa salah satu Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Gubernur di Provinsi. Rekomendasi tersebut dapat diwakilkan, namun hal tersebut perlu disertakan surat resmi berupa Surat Keputusan (SK) yang menyatakan adanya pendelegasian dari Pejabat Definitif tersebut. Menurut para Teradu, Pengadu tidak melampirkan SK adanya pendelegasian dari Gubernur Provinsi seperti dimaksud. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdapat peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Konawe a.n Muhammad Aswar dan KPU Kabupaten Konawe Selatan a.n Seni Marlina yang diloloskan dengan menggunakan rekomendasi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal tersebut menurut para Teradu karena beberapa alasan yaitu, Muhammad Aswar adalah PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Konawe Periode 2018 – 2023 sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 sehingga pada saat itu belum dilakukan pencermatan terhadap hasil Tim Seleksi oleh Para Teradu. Sedangkan Seni Marlina yang diloloskan menjadi Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan padahal menggunakan plh Sekda adalah untuk memenuhi keterpenuhan affirmative action (komposisi anggota KPU yang memerhatikan perempuan minimal 30%). DKPP berpendapat bahwa terbukti terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh para Teradu dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap Pengadu maupun dalam seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur dengan Muhammad Aswar dan Seni Marlina dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan. Dalil para Teradu bahwa keduanya diloloskan dengan alasan tertentu tidak bisa dijadikan dalil pembenaran. Para Teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/ Kota demi adanya kepastian hukum. Selain itu para Teradu semestinya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. Tindakan para Teradu terbukti telah melanggar prinsip adil dan Kepastian hukum, Pasal 10 huruf a jo Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu III Wahyu Setiawan selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM sebagaimana dalam SK KPU RI Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tanggal 13 April 2017 memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari perlakuan berbeda dalam menyikapi persyaratan administrasi peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara terkait rekomendasi PPK Plh Sekda. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa terdapat kebocoran bank soal CAT, berdasarkan keterangan saksi Pengadu a.n Muh Ali dan Ismail Angi selaku peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur menyatakan bahwa mendapatkan kiriman bocoran bank soal beserta kunci jawabannya secara cuma-cuma dari Iwan Kurniawan melalui sopirnya yang diantarkan oleh Rian Satriawan sekitar 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018, dimana sebelumnya saksi ditawari oleh Iwan Kurniawan dengan harga Bank Soal CAT tersebut Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) s.d Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Saksi juga menyatakan bahwa Bank Soal CAT dan kunci jawabannya tersebut sama persis dan valid dengan apa yang diujikan. Sedangkan Saksi Pengadu a.n Ismail Angi menyatakan telah dihubungi oleh Iwan Kurniawan untuk datang kerumahnya mengambil bank soal. Bank Soal CAT dan kunci jawabannya tersebut menurut saksi Ismail Angi sama dengan apa yang diujikan dalam CAT. Selain itu, Saksi Ismail Angi yang memiliki KTP Buton Selatan diberikan saran oleh Iwan Kurniawan untuk mengurus pindah domisili dan mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kolaka Timur, atas saran tersebut saksi mengurus pindah domisili dan kependudukan dari Kabupaten Buton Selatan ke Kabupaten Kolaka Timur dan menumpang di Kartu Keluarga Iwan Kurniawan. Pihak Terkait Iwan Kurniawan menyatakan bahwa yang diberikan kepada Muh Ali adalah kisi-kisi bukan bank soal. Pihak Terkait menyatakan hanya menyerahkan kepada Muh Ali saja dan diberikan secara cuma-cuma. Pihak Terkait memperoleh kisi-kisi tersebut pada waktu transit di kota Makassar dan menemukan kisi-kisi tersebut tertinggal di meja yang kemudian diambil oleh Pihak Terkait. Mengenai permintaan uang kepada saksi, menurut Pihak Terkait hal tersebut tidak benar dan hanya bercanda. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan adanya kebocoran soal dengan membentuk Tim Investigasi yang beranggotakan dari Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro SDM KPU RI dengan Surat Perintah Nomor: 1/PP.06- SPT/05/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan investigasi direkomendasikan oleh tim a quo untuk melanjutkan seleksi dengan syarat mendiskualifikasi orang-orang yang mendapatkan nilai CAT tinggi yang terindikasi menerima bocoran soal. Selanjutnya para Teradu menindaklanjutinya dengan mencoret peserta seleksi yang memperoleh nilai tinggi dan diduga menerima bocoran soal. DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti terdapat kebocoran soal CAT dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Iwan Kurniawan selaku staf sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terbukti menyebarluaskan soal seleksi dimaksud, DKPP memerintahkan kepada Iwan Kurniawan untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP tidak membenarkan tindakan para Teradu dalam menindaklanjuti kebocoran soal dengan melanjutkan proses seleksi dan mendiskualifikasi peserta yang diduga menerima bocoran soal. Para Teradu semestinya melaksanakan seleksi ulang secara transparan dan akuntabel. Tindakan mendiskualifikasi peserta yang diduga menerima bocoran karena memperoleh nilai CAT tinggi tidak dapat dibenarkan, karena tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebut. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, yaitu keterangan Pihak Terkait a.n Alfero yang memperoleh nilai tertinggi menyatakan tidak pernah mendapatkan bocoran soal dimaksud. Berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas para Teradu terbukti telah melanggar prinsip kepastian hukum Pasal 11 huruf (c) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang sebagaimana dalam SK KPU RI Nomor 186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.3] Bahwa terhadap dalil aduan yang menyatakan adanya pemerasan oleh Tim Seleksi. Berdasarkan keterangan Saksi a.n Siswanto Azis selaku peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur menyatakan bahwa telah menyerahkan uang Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), kepada Syamsir Nur Ketua Timsel melalui perantara, kemudian Ketua Timsel meminta Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada saksi sebagai syarat untuk diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar. Dalam persidangan Pihak Terkait Syamsir Nur selaku ketua Timsel menyatakan tidak pernah meminta uang kepada saksi sebagai syarat diloloskan menjadi Anggota KPU Kabupaten. Pihak Terkait mengakui pernah bertemu dengan saksi di rumah rekan saksi yang bernama Sahrul Beddu terkait dengan seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/Kota. Berdasarkan keterangan Saksi Muh Ali dan alat bukti screenshoot Whatsapp pihak terkait Anggota Timsel Puspa Eka Misnan meminta sejumlah uang kepada saksi sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai syarat untuk dapat diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur dengan meminta dikirim di 2 (dua) nomor rekening berbeda. Mengenai keterangan saksi dan alat butki a quo, Para Teradu menyatakan terkait dugaan suap tersebut perlu untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Berwajib, Para Teradu tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk membuktikan sejumlah uang yang didalilkan juga bantahan yang diberikan, apabila terbukti oleh pihak berwajib maka Para Teradu tetap akan patuh terhadap hasil yang diperoleh untuk tunduk terhadap hukum dan ketentuan perundangan. DKPP berpendapat tindakan Ketua dan Anggota Tim Seleksi a.n Syamsir Nur yang melakukan pertemuan dengan peserta seleksi serta tindakan Puspa Eka Misnan yang meminta sejumlah uang berdasarkan alat bukti screenshoot Whatsapp tidak sepatutnya dilakukan. Ketua dan Anggota Tim Seleksi semestinya menjunjung tinggi prinsip mandiri demi menghasilkan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berintegritas. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti di atas, dalil aduan Pengadu tidak dilakukan dan tidak mengarah langsung kepada para Teradu, meski demikian DKPP berpendapat Syamsir Nur dan Puspa Eka Misnan tidak layak lagi disertakan sebagai Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII Hasyim Asy’ari selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 89