Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 297 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-01-2019
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 11 Desember 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Berau menerima Surat dari ketua DPRD Kabupaten Berau nomor 171.4/ /DPRD.III/VII/2018 perihal Penyampaian Pergantian antar waktu (PAW) Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Berau masa bakti 2014-2019 dengan lampiran surat dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau dan Berita Acara Rapat DPC Partai Demokrat yang menunjuk H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak melakukan penelitian dan verifikasi yang sesuai prosedur terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Berau Periode 2014-2019 dari a.n Muhammad Firmansyah yang digantikan oleh H.
Pasal DilanggarPasal 22 Peraturan KPU Nomor 6; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23; Pasal 20; Pasal 21
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Roby Maula selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Berau, Teradu II Rita Noratni, Teradu III Iskandar dan Teradu IV Nana Mailina masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten berau sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 297/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 317/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 297/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Daud Yusup Pekerjaan/Lembaga : Forum Masyarakat Peduli Penegakan Peraturan Perundang-undangan Alamat : Jl. Durian III Gg Haur Gading Rt 07 No. Kel. Gunung Panjang Kec. Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Roby Maula Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jalan Pemuda, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rita Noratni Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jalan Pemuda, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Nama : Iskandar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jalan Pemuda, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu III; 4. Nama : Nana Mailina Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jalan Pemuda, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu IV; Teradu I, II, III, dan IV selanjutnya disebut sebagai-----Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 11 Desember 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Berau menerima Surat dari ketua DPRD Kabupaten Berau nomor 171.4/ /DPRD.III/VII/2018 perihal Penyampaian Pergantian antar waktu (PAW) Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Berau masa bakti 2014-2019 dengan lampiran surat dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau dan Berita Acara Rapat DPC Partai Demokrat yang menunjuk H. Rustan sebagai PAW Muhammad Firmansyah, padahal masyarakat Berau termasuk KPU Kabupaten Berau mengetahui bahwa H. Rustan sudah menjadi Kader Partai Gerindra, namun KPU tetap mengeluarkan surat Nomor 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018 yang menyatakan bahwa H. Rustan setelah dilakukan penelitian memenuhi syarat. 2. Mendengar hal tersebut Pengadu dan rekan mendatangi KPU Kabupaten Berau pada tanggal 1 Agustus 2018 yang diterima oleh Rita Noratni menyampaikan atas yang Pengadu sampaikan berkenaan dengan H. Rustan yang pada saat itu adalah Kader Partai Gerindra, setelah Pengadu mendapatkan bukti, maka Pengadu mengajukan protes ke KPU Kabupaten Berau dilampirkan fotokopi KTP dan KTA Gerindra a.n. H. Rustan, dan dengan adanya Surat Protes tersebut KPU Kabupaten Berau merujuk dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 melakukan klarifikasi ditandai dengan adanya surat KPU kepada ketua DPRD Kabupaten Berau Nomor 01/KPU- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 3 September 2018 perihal: Klarifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Berau Masa bakti 2014-2019. 3. Pada saat Pengadu menyerahkan surat protes kepada Roby Maula (Teradu I) dijanjikan oleh Teradu I akan memberikan jawaban dalam satu minggu, akan tetapi karena hal tersebut tidak ditepati maka tanggal 11 September 2018 Pengadu kembali menyurati KPU Kabupaten Berau dengan lampiran Formulir Keanggotaan Partai Gerindra An. H. Rustan dan dibalas dengan surat KPU Nomor 630/KPU-Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 17 September 2018 dengan lampiran hasil Klarifikasi secara tertulis dari DPC Partai Gerindra tanggal 10 September 2018 yang menyatakan benar bahwa H. Rustan pernah menjadi Anggota Partai Gerindra dan mengundurkan diri pada tanggal 12 Juli 2018, klarifikasi dari DPC Partai Demokrat secara tertulis tanggal 12 September 2018 sudah sesuai dengan mekanisme, tapi sebelumnya pada tanggal 14 September 2018, 2 (dua) orang Komisiner KPU yaitu Rita Noratni dan Iskandar juga mendatangi DPP Partai Demokrat terkait Surat Keputusan yang belum dikeluarkan, namun diakui oleh Rita Noratni pada saat Konferensi Pers Hasil Klarifikasi pada tanggal 17 September 2018, ia sendiri yang membawa Surat Keputusan DPP Partai Demokrat untuk PAW a.n. H.Rustan dan Surat Pernyataan H. Rustan, karena syarat sudah terpenuhi maka Surat Keputusan Gubernur a.n. H. Rustan PAW Muhammad Firmansyah ditandatangani pada tanggal 17 september 2018. 4. Mendapatkan informasi dan bukti SK Gubernur tersebut Pengadu dan rekan kecewa atas kinerja dari KPU Kabupaten Berau baik di saat awal yang sudah tidak mengindahkan pengaduan dan protes Pengadu, karena berdasarkan hasil Verifikasi, Penelitian dan Klarifikasi jelas bahwa PAW Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Berau masa bakti 2014- 2019 keliru: 1) Teradu I, II, dan III pernah disampaikan oleh Teradu IV, bahwa H. Rustan bukan Kader Partai Demokrat dan terdaftar di Partai Gerindra. 2) Teradu I,II dan III tetap bersikeras untuk mengeluarkan surat Nomor: 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018, tanpa melibatkan Teradu IV dalam menetapkan H. Rustan telah memenuhi syarat namun Teradu IV tidak membuka kepada umum/masyarakat. 3) Sesuai dengan Berita Acara Rapat Partai Demokrat tanggal 10 Juli 2018 dan surat DPC Partai Demokrat kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau tanggal 11 Juli 2018 yang diterima KPU Kabupaten Berau H. Rustan masih menjadi kader Partai Gerindra bertentangan dengan pasal 19 ayat (2) huruf (g) Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017. 4) KPU Kabupaten Berau menutupi hal sebenarnya kepada DPP Partai Demokrat hasil klarifikasi yang telah mereka lakukan dan berusaha mempengaruhi sehingga terbitnya SK DPP Partai Demokrat untuk H.Rustan sebagai PAW Muhammad Firmansyah. 5) KPU Kabupaten Berau tidak segera menyampaikan hasil klarifikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau, yang seharusnya menjadi dasar atau pertimbangan untuk tindak lanjut dari proses PAW Muhammad Firmansyah (surat KPU Nomor 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018 gugur dengan adanya surat KPU Nomor 601/KPU- Berau/021.436403/IX/2018). 5. Bahwa Sebelum KPU Berau mengeluarkan surat penetapan tertanggal 21 Juli 2018 dengan suratnya no. 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018 perihal Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, PAW Anggota DPRD Kab. Berau dari Partai Demokrat (Bukti P-5), kami menduga KPU tidak melakukan pemanggilan kepada calon – calon PAW dari partai tersebut berdasarkan urutan suara terbanyak hasil pemilu tahun 2014, dan semestinya ada Berita Acara yang dibuat KPU Berau untuk itu, namun KPU Berau langsung menetapkan H. Rustan sebagai calon PAW pengganti M. Firmansyah dari Partai Demokrat tanpa melakukan penelitian dengan seksama, dan kami mohon majelis/Ketua Team Pemeriksa agar memeriksa hasil verifikasi yang ditetapkan dalam rapat pleno Komisioner KPU Berau dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kab. Berau tersebut, karena menurut KPU yang disampaikan ibu Rita Noratni (Teradu II) saat membacakan jawaban tertulis atas protes keras dan pengaduan kami pada tanggal 17 September 2018, “ Rapat pleno KPU Kab. Berau memperhatikan memasuki tenggang waktu 5 (lima) hari tidak adanya tanggapan ataupun informasi secara tertulis sejak diterimanya surat DPRD Kab. Berau “ dikutip dari surat jawaban KPU No.630/KPU-Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 17 September 2018 (Bukti P-7 ), Padahal KPU kab. Berau tidak pernah menyampaikan kepada publik baik melalui media cetak, elektronik maupun pengumuman, dan kami baru mendengar informasi itu pada tanggal 31 Juli 2018, dan keesokan harinya tanggal 01 Agustus 2018 kami mendatangi KPU untuk menyampaikan informasi sebagaimana pengaduan kami yang tertuang pada pokok pengaduan. 6. Setelah menerima protes dan informasi tertulis dari kami, KPU Berau memang melakukan klarifikasi kebenaran terkait informasi yang kami sampaikan sebagaimana diatur dalam pasal 23 dan 24 PKPU No 6 tahun 2017, dengan suratnya kepada Ketua DPRD Berau No 601/KPU- Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 03 September 2018 (Bukti P-6), dalam proses klarifikasi KPU tersebut secara tertulis surat klarifikasi dan tanggapan dari DPC Partai Gerindra kab. Berau No.KM/09-031/DPC-Gerindra/2018 tanggal 10 September 2018 (Bukti P-13) pada angka 1 menyatakan bahwa H. Rustan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra sejak tanggal 12 Juli 2018, surat tanggapan DPC Partai Gerindra ini tentunya memperkuat informasi atau protes yang kami layangkan kepada KPU Berau dengan alat bukti foto copy KTA dan formulir pendaftaran yang bersangkutan di Partai Gerindra yang menandakan bahwa H.Rustan memang benar pernah bergabung di Partai Gerindra sejak tanggal 10 januari 2018 hingga 12 Juli 2018, di sisi lain klarifikasi KPU kepada Partai Demokrat secara tertulis surat tanggapan DPC Partai Demokrat Berau No. 66/EKS/DPC-PD/BRU/IX/2018 tanggal 12 September 2018 (Bukti P-14) yang menyatakan pada angka : 1) Adalah benar adanya bahwa sdr H. Rustan SE merupakan kader Partai Demokrat dengan nomor KTA 6403000385 2) Yang bersangkutan tidak pernah/tidak ada bukti yang sah secara tertulis pernah keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat. Namun tidak dijelaskan tentang hasil klarifikasi dari DPC Partai Gerindra dan status keanggotaan H. Rustan pada periode 10 Januari 2018 s/d 12 Juli 2018 menuurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, serta patut diduga berkenaan dengan keanggotaan H. Rustan di Partai Gerindra disembunyikan oleh KPU Kabupaten Berau. 7. Sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Berau terhadap DPC Partai Gerindra, patutlah dalam hal ini sesuai dengan PKPU No Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6 tahun 2017 pasal 25 ayat (1) “ Setelah proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 selesai, KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan hasil klarifikasi kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Prtovinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.” Dengan apa yang menjadi tugas pokok dan kewenangan dari KPU Kabupaten Berau segera menyampaikan hasil klarifikasi untuk menjadi dasar proses dari PAW Muhammad Firmansyah anggota DPRD Kab. Berau masa jabatan 2014-2019, menyampaikan nama lain dikarenakan H. Rustan tidak lagi memenuhi syarat karena bertentangan dengan PKPU No 6 tahun 2017 pasal 19 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf g dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf a.3. Namun yang terjadi KPU kab. Berau tidak melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana diamanahkan dalam PKPU No 6 tahun 2017, sdr. Roby maula (teradu I) selaku ketua KPU dan sdri Rita Noratni (teradu II) selaku komisioner bidang tekhnis tetap bersikukuh pada penetapannya dalam suratnya No 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018, sebagaimana disampaikan dalam surat jawaban protes keras dan pengaduan dari kami No. 630/KPU-Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 17 September 2018, “ Dengan demikian proses penyampaian nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kab. Berau saudara Muhammad Firmansyah dari partai Demokrat masa jabatan 2014-2019, kepada pimpinan/Ketua DPRD Kab. Berau oleh KPU Kab. Berau adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap karena dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan Undang – Undang yang berlaku.” Sikap tersebut memunculkan pertanyaannya kami sebagai Pelapor/pengadu ; Peraturan Perundang-undangan mana yang menyebutkan seseorang dianggap sah dan memenuhi syarat untuk menjadi calon PAW Anggota DPRD salah satu partai politik namun yang diusulkan kader/anggota dari partai politik lain ?, mohon dijawab oleh teradu I, teradu II, Teradu III dan Teradu IV. 8. Bahwa pernyataan atau statemen Sdri Rita Noratni (teradu II) dan Sdr Roby Maula (teradu I) di media Berau Post yang terbit tanggal 18 September 2018 “ Rita pun menegaskan apabila terdapat protes dan pengaduan keberatan dari pihak manapun, maka dapat mengajukannya melalui mekanisme partai Demokrat yaitu Mahkamah partai”di sisi lain Roby maula mengungkapkan “ Pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, dari klarifikasi tersebut pihaknya juga berpedoman terhadap SK DPP Partai Demokrat yang telah memutuskan PAW Firmansyah dan digantikan Rustan, SK DPP Partai Demokrat itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September lalu dan ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat” (bukti dimedia Berau Post). Yang mana persoalan PAW ini semestinya adalah kewenangan KPU sebagai Lembaga Negara bukan dikembalikan ke Partai, karena KPU lah yang melakukan penetapan dan memiliki dokumen resmi hasil pemilihan umum sebelumnya, jika dikembalikan ke Partai untuk apa ada KPU sebagai lembaga tekhnis, juga SK DPP yang dijadikan sebagai pedoman oleh sdr Roby Maula (teradu I) menunjukkan integritas dan kredibilitas sebagai ketua KPU kabupaten Berau dalam menjalankan kewenangannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, semestinya KPU Berau mempedomani Peraturan Perundang – undangan yang ada, karena SK DPP Partai Demokrat terbit berawal dari keputusan yang salah, dalam pertimbangannya SK DPP Demokrat pada angka 3 adalah Surat DPC Partai Demokrat Kab. Berau Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Nomor : 64/EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal : usulan Penggantian Antar waktu Anggota DPRD kabupaten Berau (bukti P-3), yang mana dalam surat tersebut DPC Partai Demokrat Berau menunjuk nama H. Rustan menjadi anggota DPRD Kabupaten Berau sisa waktu periode 2014 – 2019 sesuai dengan Berita Acara Rapat DPC Partai Demokrat pada tanggal 10 Juli 2018 (Bukti P-2), sedangkan pada tanggal 11 Juli 2018 tersebut H. Rustan masih menjadi anggota/kader partai Gerindra, sebagaimana diketahui pada tanggal 12 Juli 2018 H. Rustan baru mengundurkan diri dari partai Gerindra sesuai surat dari DPC Partai Gerindra Kab. Berau, artinya DPC Partai Demokrat telah menunjuk anggota/kader dari partai lain untuk calon PAW di partainya yang menjadi kewenangan penetapan dari KPU tentang memenuhi syarat atau tidaknya calon PAW. 9. Dalam proses pengusulan dan permintaan SK DPP Demokrat, jelas adanya penyimpangan prosedur karena keterlibatan komisioner KPU Kab. Berau yaitu sdri Rita Noratni (teradu II) dan sdr iskandar (teradu III), yang mana keduanya mendatangi kantor DPP Demokrat di di Jakarta bersama-sama dengan H. Rustan, terkait klarifikasi PAW Sdr Firmansyah pada tanggal 14 September 2018 bertepatan dengan tanggal SK DPP Demokrat dikeluarkan ( Bukti P-15 ), seyogyanya koordinasi KPU Berau sesuai dengan prosedur adalah dengan partai Demokrat di tingkat DPC atau DPD (Pengurus Partai setingkat Kabupaten/Kota), bukannya malah mendatangai kantor DPP di jakarta, tentunya ini tindakan yang patut menduga adanya perbuatan tidak jujur yang dilakukan oleh oknum KPU Berau. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Pengadu dan Rekan 2. Bukti P-2 : Berita Acara Rapat DPC Partai Demokrat Kab. Berau 3. Bukti P-3 : Surat DPC Partai Demokrat Kab. Berau 4. Bukti P-4 : Surat Ketua DPRD Kab. Berau 5. Bukti P-5 : Surat KPU Kab. Berau 6. Bukti P-6 : Surat KPU Kab. Berau 7. Bukti P-7 : Surat KPU Kab. Berau 8. Bukti P-8 : Surat Pernyataan H. Rustan 9. Bukti P-9 : Surat Keputusan DPP Partai Demokrat 10. Bukti P-10 : Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 11. Bukti P-11 : Fotokopi KTP dan KTA H. Rustan 12. Bukti P-12 : Fotokopi Formulir Keanggotaan Partai Gerindra H. Rustan 13. Bukti P-13 : Klarifikasi Tertulis dari DPC Partai Gerindra 14. Bukti P-14 : Klarifikasi tertulis dari DPC Partai Demokrat 15. Bukti P-15 : Foto Komisioner KPU Berau dengan DPP Partai Demokrat . [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KETERANGAN SAKSI 1. Andi Arya Alam (Karyawan) Saksi menyatakan mengetahui terkait Proses PAW an. H. Rustan ini setelah ramai dibicarakan masyarakat luas, karena bukan rahasia umum lagi H. Rustan sudah berada di Partai Gerindra namun bisa ditunjuk jadi PAW dari Partai Demokrat. Saksi mendapat informasi dari Daud Yusup jika penunjukan PAW H. Rustan tersebut agak janggal dan bertentangan dengan aturan, karena H. Rustan sudah berpindah ke Partai lain. Saksi menyatakan pada tanggal 29 Agustus 2018 ikut bersama Daud yusup mendatangi kantor KPU Kab. Berau untuk menyampaikan informasi sekaligus prates secara tertulis terkait proses PAW yang janggal ini, pada saat itu kami diterima oleh bapak Roby selaku ketua KPU, beliau menyampaikan akan menindaklanjuti surat kami dengan cara melakukan klarifikasi, namun setelah proses Klarifikasi dilakukan KPU Berau, hasil klarifikasinya tidak disampaikan secara tertulis dan di sampaikan kepada kami, namun KPU malah menjawab secara tertulis surat prates yang kami lakukan yang pada pointnya bahwa KPU tetap mempertahanakan keputusannya melalui surat yang sudah dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2018 perihal PAW anggota DPRD dari partai Demokrat. 2. Jupri (Karyawan) Saksi menyatakan mengetahui bahwa H. Rustan sejak tahun 2014 adalah salah satu kader/anggota dari Partai Demokrat Kab. Berau karena yang bersangkutan salah satu Caleg pada Pileg 2014 lalu. Pada awal tahun 2018 H. Rustan pindah Partai Lain yaitu Partai Gerindra, dan saya ketahui itu dari teman saya yang menjadi anggota Partai Gerindra, sudah ramai diperbincangkan banyak orang dan sudah menjadi rahasia umum. Pada akhir bulan juli 2018 saya kaget mendengar informasi bahwa H. Rustan dicalonkan menjadi PAW Dari Partai Demokrat menggantikan M. Firmansyah yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Kab. Berau, sedangkan yang saya ketahui yang bersangkutan sudah menjadi anggota Partai lain. Pada tanggal 01 Agustus 2018 saya bersama 5 orang teman lainnya mendatangi kantor KPU Kab. Berau untuk menyampaikan informasi secara lisan, bahwasanya H. Rustan bukan anggota Partai Demokrat lagi, dan kami minta agar KPU Kab. Berau betul-betul dalam merekomendasikan seseorang menjadi PAW melalui penelitiannya, namun pada saat itu Komisioner KPU yang menerima kami Ibu Rita Noratni menyampaikan agar kami menyampaikan secara tertulis informasi tersebut disertai dengan bukti- bukti. Saksi mendapat informasi dari Daud Yusup jika KPU kab. Berau sudah menyampaikan nama calon PAW dari Partai Demokrat Kab. Berau kepada DPRD kab. Berau. Berawal dari situlah saksi mengikuti protes-protes dilakukan yang dikoordinir oleh sdr. Daud Yusup hingga aksi unjuk rasa damai pada tanggai 28 September 2018, namun prates yang dilakukan tidak merubah keputusan KPU Kab. Berau untuk tetap merekomendasikan H. Rustan sebagai calon PAW dari Partai Demokrat. 3. Andi Sawega (DPC Partai Gerindra Kabupaten Berau) Saksi merupakan caleg, Saksi menyatakan sepengetahuan saksi keterkaitan h rustan masuk ke gerindra karena kedekatan dengan ketua umum karena terkait dengan urusan bisinis konstruksi. H rustan mendapat keuntungan ketika masuk gerindra, tetapi kemudian ketika ada kesempatan kembali karena ada PAW. Sebelum tahun 2018 h rustan sudah aktif menjadi kader gerindra. Saksi sudah menyampaikan kepada Teradu bahwa H rustan sudah Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menjadi kader gerindra. Saksi menyatakan dalam menjadi Caleg gerindra, mekanisme kanggotaan terbuka, bisa dengan cepat mendaftar anggota, di sayap partai. Di bidang OKK yang memverifikasi keanggotaan. Berkas KTA H rustan di OKK, saksi membantu. 4. Gofri Ghaiar (DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau) Saksi menyatakan dirinya merupakan pengurus DPC Demokrat dari tahun 2011-2016 bersama-sama dengan H rustan yang berposisi sebagai BApilu 2016. Pada Kepengurusan 2016-2021 H rustan tidak menjadi lagi pengurus demokrat. H rustan Sejak pileg 2014 sdah tidak aktif menjadi anggota democrat. Terkait dengan Berita acara rapat tanggal 10 juli dan surat tanggal 11 juli, kami tunduk kepada partai democrat, tidak ada pengunduran diri dari democrat oleh H Rustan. Menurut Saksi,Teradu tidak menjelaskan kepada DPC Demokrat mengenai klarifikasi dengan partai Gerindra. Saksi menyatakan DPC Demokrat menyatakan bahwa H Rustan tdak pernah mengundurkan diri, selain itu tidak pernah disampaikan sebelumnya Teradu II dan Teradu III setelah klarifikasi dilakukan ke gerindra tetapi tidak disampaikan ke DPP. Saksi menyatakan mengetahui H rustan berpindah partai gerindra sudah lama, ada 2 rekan democrat yang berpindah ke partai gerindra. Saksi menyatakan sejak sekitar awal tahun 2017 sudah tidak ada komunikasi lagi dengan H Rustan. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu I s.d. Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 11 Desember 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Para Teradu menolak seluruh materi pengaduan yang diajukan oleh Pengadu, kecuali yang nyata-nyata Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV akui kebenaranya ; 2. KPU Kabupaten Berau menerima Surat dari Ketua DPRD Kabupaten Berau Nomor: 171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 Perihal: Penyampaian Pergantian Antarwaktu (PAW) sdr. Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kab. Berau Masa Jabatan 2014-2019, maka Proses Penyampaian Nama PAW (Mohammad Firmansyah dari Partai Demokrat), (T.I.II.III.IV. 1) disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakiln Rakyat Daerah Pasal 102: (1) Anggota DPRD berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Pasal 103: (1) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Provinsi dan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/kota. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Pasal 6: (1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota menyampaikan surat tentang nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud pasal 5 kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota (2) Penyampaian nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung. c. Menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Kabupaten Berau Nomor: 171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 Perihal: Penyampaian Pergantian Antarwaktu (PAW) sdr. Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kab. Berau Masa Jabatan 2014-2019, berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Pasal 22: (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (2) Setelah verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap: a. perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu menggunakan formulir: 1. Lampiran I Model E-1 DPR untuk Anggota DPR; 2. Model E-1 DPD untuk Anggota DPD; 3. Lampiran I Model EA-1 untuk Anggota DPRD Provinsi; dan 4. Lampiran I Model EB-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama; c. DCT Anggota DPD Pemilu terakhir; dan d. Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, apabila DCT pada Dapil yang sama habis. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. d. KPU Kabupaten Berau dengan mempedomani ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tersebut, melakukan Verifikasi Dokumen Pendukung Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Berau Nomor 171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 Perihal Penyampaian Pengganti Antarwaktu (PAW) sdr. Muhammad Firmansyah dari Partai Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Demokrat DPRD Kabupaten Berau masa jabatan 2014-2019, yang terdiri dari: 1. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. M. Firmansyah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Berau Masa Jabatan 2014-2019 tanggal 10 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.2); 2. SuratKeterangan Ketua DPRD Kabupaten Berau Nomor: 170/390/DPRD.III/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 Perihal keterangan yang membenarkan pengunduran diri Muhammad Firmansyah (T.I.II.III.IV.3); 3. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. M. Firmansyah sebagai Wakil Ketua, Kader dan Anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau Masa Jabatan 2016-2021 tanggal 9 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.4); 4. Berita Acara Tanda Terima Surat Pengunduran Diri Sdr. M. Firmansyah dari Partai Demokrat tanggal 9 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.5); 5. Surat Partai Demokrat Nomor: 66/EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018 Perihal Persetujuan Pengunduran Diri Muhammad Firmansyah dari Pengurus dan Anggota Partai Demokrat Kabupaten Berau tanggal 19 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.6); 6. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. Rahmatullah dari Anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau tanggal 8 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.7); 7. Berita Acara Tanda Terima Surat Pengunduran Diri Sdr. Rahmatullah dari Partai Demokrat tanggal 8 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.8); 8. Surat Partai Demokrat Nomor: 65/EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018 perihal Persetujuan Pengunduran Diri H. Rahmatullah dari pengurus dan anggota Partai Demokrat Kabupaten Berau. tanggal 19 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.9); 9. Berita Acara Rapat Penggantian Antarwaktu Partai Demokrat Nomor: 64/EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.10); e. Setelah memverifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud KPU Kabupaten Berau melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap : 1. Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Pengganti Antarwaktu menggunakan formulir Lampiran Model EB-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten Berau Pemilu Tahun 2014 (T.I.II.III.IV.11); 2. DCT Anggota DPRD Kabupaten Berau Pemilu 2014 dari Partai Demokrat dan pada Dapil Berau 1 (satu) Kabupaten Berau (T.I.II.III.IV.12); f. Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Dokumen Pendukung dan Hasil Perolehan Suara Sah ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor: 78/BA/KPU-BRU/VII/2018 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, tanggal 21 Juli 2018 (T.I.II.III.IV.13). Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau memperhatikan memasuki tenggang waktu 5 (lima) hari tidak adanya tanggapan ataupun Informasi Secara Tertulis sejak diterimanya surat DPRD Kabupaten Berau g. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor: 78/BA/KPU-BRU/VII/2018 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 21 Juli 2018, KPU Kabupaten Berau menyampaikan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau saudara Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Berau Masa Jabatan 2014-2019 sebagaimana Surat Ketua KPU Kabupaten Berau Nomor: 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Dari Partai Demokrat kepada Pimpinan/Ketua DPRD Kabupaten Berau (T.I.II.III.IV.14); h. Dengan demikian Proses Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau saudara Muhammad Firmasyah dari Partai Demokrat Masa Jabatan 2014-2019, kepada Pimpinan /Ketua DPRD Kabupaten Berau oleh KPU Kabupaten Berau adalah sah dan telah berkekuatan hukum karena dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku. 3. Tanggapan Informasi Saudara Daud Yusuf CS Berkenaan kedatangan Saudara dan Rekan-rekan ke KPU Kabupaten Berau pada tanggal 1 Agustus 2018 yang diterima Komisioner Rita Noratni, jika ada informasi terkait Calon Pengganti Antar Waktu tidak memenuhi syarat yang diminta disampaikan secara tertulis merupakan ketentuan dalam PKPU No. 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Pasal 23: (1) Dalam hal terdapat informasi secara tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu. 4. KPU Kabupaten Berau menerima tanggapan secara tertulis dari Daud Yusup secara tertulis tanggal 29 Agustus 2018 perihal Protes Keras dan Pengaduan (T.I.II.III.IV.15); 5. KPU Kabupaten Berau menanggapi surat tersebut dengan memberitahukan bahwa KPU Kabupaten Berau sedang melakukan proses Klarifikasi Calon Pengganti AntarWaktu yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau Nomor: 601 /KPU-Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 3 September 2018 perihal: Klarifikasi Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Sdr.Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kab.Berau Masa Jabatan 2014 – 2019 yang ditembuskan kepada Saudara Daud Yusuf, SH (T.I.II.III.IV.16); 6. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Pasal 23 (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan: 1. telah mengundurkan diri dengan sah; 2. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; atau 3. telah menjadi anggota Partai Politik lain; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan; dan c. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 20 dan Pasal 21. 7. KPU Kabupaten Berau dengan mempedomani ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tersebut, melakukan Klarifikasi dengan cara berkoordinasi dengan Lembaga dan Pihak terkait,hasil Klarifikasi sebagaimana tertuang dalam ; 1. Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam Surat DPC Gerindra Kabupaten Berau Nomor KM/09-03/DPC-Gerindra/2018 Perihal Klarifikasi dan Tanggapan Keanggotaan H.Rustan di Partai Gerindra (T.I.II.III.IV.17), sebagai berikut ; a. H. Rustan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra sejak tanggal 12 Juli 2018; b. Sejak pengunduran diri H.Rustan dari Partai Gerindra tanggal 12 Juli 2018, maka Partai Gerindra tidak ada sangkut pautnya dengan H.Rustan tentang kegiatannya di Partai lain; c. Untuk itu masalah H.Rustan di Partai lain, kami serahkan ke internal Partai yang bersangkutan; 2. Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau Nomor: 66/EKS/DPC-PD/BRU/IX/2018 Perihal Tanggapan dan Putusan PAW beserta Lampirannya (T.I.II.III.IV.18): a. Adalah Benar adanya bahwa sdr. H.Rustan, SE merupakan kader Partai Demokrat dengan nomor KTA 6403000385; b. Yang bersangkutan tidak pernah/tidak ada bukti yang sah secara tertulis pernah keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat; c. PAW (pergantian antar waktu) sdra. Mohammad Firmansyah digantikan oleh H.Rustan,SE melalui Proses adminitrasi panjang dan berjenjang dari tingkat DPC Kabupaten Berau, DPD tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan DPP di Jakarta. Sehingga apabila dikemudian hari terdapat protes dan pengaduan keberatan dari pihak manapun dari luar dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme Partai Demokrat yaitu Mahkamah Partai; 3. Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam surat pernyataan bermaterai Saudara H.Rustan,SE Berau (T.I.II.III.IV.19) 4. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 425/SK/DPP.PD /IX/2018 tentang Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur atas Nama M.Firmansyah (T.I.II.III.IV.20). 8. KPU Kabupaten Berau menyampaikan klarifikasi dimaksud dalam hasil verifikasi yang disampaikan kepada Ketua/Pimpinan DPRD Kabupaten Berau pada tanggal 17 September 2018 secara terbuka dalam rapat Penyampaian Hasil Klarifikasi yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Berau, Sekretaris KPU Berau, Bawaslu Kabupaten Berau, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Polres Berau, Dandim 0902/TRD, Kepala Badan Kesbangpol Berau, Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Berau, Ketua Partai Demokrat yang diwakili Sekretaris Partai Demokrat, H. Rustan, Daud Yusuf, SH, Media Pers Berau Post, Koran Kaltim, Suara Kaltim. (T.I.II.III.IV.21). Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Terkait dengan Teradu II (Rita Noratni) dan Teradu III (Iskandar) yang melakukan kunjungan ke DPP Partai Demokrat di Jakarta tanggal 13 September 2018 adalah perjalanan dinas yang dilakukan bukan terkait tentang PAW H. Rustan, melainkan Klarifikasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Berau Pemilu 2019 berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau Nomor: 110/BA/KPU- BRU/IX/2018 (T.I.II.III.IV.22) yang ditandatangani Ketua dan 4 (empat) orang Anggota KPU Kabupaten Berau dan memenuhi quorum. 10. Penyampaian Teradu IV (Nana Mailina) kepada Teradu I, II dan III tentang H. Rustan bukan kader Demokrat dan terdaftar di Partai Gerindra adalah tidak benar. Teradu IV menyampaikan bahwa H. Rustan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tidak terdaftar di Partai Gerindra. 11. KPU Kabupaten Berau telah menyampaikan hasil klarifikasi kepada Ketua DPRD dengan Nomor: 630 /KPU-Berau/021.436403/IX/2018 (T.I.II.III.21) pada saat pertemuan bersama Daud Yusuf, SH yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Berau, Sekretaris KPU Berau, Bawaslu Kabupaten Berau, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Polres Berau, Dandim 0902/TRD, Kepala Badan Kesbangpol Berau, Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Berau, Ketua Partai Demokrat yang diwakili Sekretaris Partai Demokrat, H. Rustan, Daud Yusuf, SH, Media Pers Berau Post, Koran Kaltim, Suara Kaltim, pada tanggal 17 September 2018 dengan dibuktikan absensi kehadiran. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6] Teradu I s.d. Teradu VI telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Ketua DPRD KAbupaten Berau Nomor 171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 perihal Penyampaian PAW Muhammad Firmansyah dari Partai Drmokrat DPRD Kabupaten BErau masa Jabatan 2014-2019; 2. Bukti T-2 : Surat Pernyataan pengunduran diri M Firmansyah sebagai Angota DPRD Kabupaten Berau masa ajabatan 2014-2019; 3. Bukti T-3 : Surat keterangan Ketua DPRD KAbupaten Berau Nomor 170/390/DPRD.III/VII/2019 tanggal 10 JUli 2018 perihal keterangan membenarkan pengunduran diri M Firmansyah; 4. Bukti T-4 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. M. Firmansyah sebagai Wakil Ketua, Kader dan Anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau Masa Jabatan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2016-2021 tanggal 9 Ju!i 2018; 5. Bukti T-5 : Berita Acara Tanda Terima Surat Pengunduran Dili Sdr. M. Firmansyah dari Partai Demokrat tanggal 9 Juli 2018; 6. Bukti T-6 : Surat Partai Demokrat nomor 66/EKS/DPC- PD/BRUA/ll/2018 Perihal Persetujuan Pengunduran Diri Muhammad Firmansyah dari Pengurus dan Anggota Partai Demokrat Kabupaten Berau tanggal 19 Juli 2018; 7 Bukti T-7 : Berita Acara Tanda Terima Surat Pengunduran diri Rahmatullah dari Parrtai Demokrat tanggal 8 Juli 2018; 8. Bukti T-8 : Surat Partai democrat Nomor 65/EKS/DPC- PD/BRU/VII/2018 perihal persetujuan pengunduran diri Rahmatullah; 9. Bukti T-9 : Berita Acara Rapat Pergantian Antar Waktu Partai Demokrat Nomor 64/EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018; 10. Bukti T-10 : Peroleahan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Pengganti Antarwaktu menggunakan formulir Lampiran Model EB-1 untuk Anggota DPRD* Kabupaten Berau Pemilu Tahun 2014; 11. Bukti T-11 : DCT Anggota DPRD Kabupaten Berau Pemilu 2014 dan Partai Demokrat dan pada Dapil Berau 1 (satu) Kabupaten Berau; 12. Bukti T-12 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor 7S/BA/KPU-BRU/VII/2018 tentang Penieriksaan Pemenuhan Fersyaraian Ca!on Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, tanggal 21 Juli 2018; 13. Bukti T-13 : Surat Ketua KPU Kabupaten Berau Nomor 474/KPU- BRU/021.436403/VII/2018 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Dari Partai Demokrat kepada Pimpinan/Ketua DPRD Kabupaten Berau; 14. Bukti T-14 : KPU Kabupaten Berau menerima tanggapan secara tertulis dari Daud Yusup secara tertulis tanggal 29 Agustus 2018 perihal Protes Keras dan Pengaduan; 15. Bukti T-15 : Klarifikasi Calon Pengganti AntarWaktu yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau Nomor: 601 /KPU- Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 3 September 2018 perihal:. Klarifikasi Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Sdr.Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kab.Berau Masa Jabatan 2014 — 2019 yang ditembuskan kepada Saudara Daud Yusuf, SH 16. Bukti T-16 : Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam Surat DPC Gerindra Kabupaten Berau Nomor KM/09- 03/DPC-Gerindra/2018 Perihal Klarifikasi dan Tanggapan Keanggotaan H.Rustan di Partai Gerindra; 17. Bukti T-17 : Hasli Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam Surat Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, DPC {artai Demokrat Kabupaten Berau Nomor 66/ EKS/DPC-PD/BRU/VII/2018; 18. Bukti T-18 : Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam suarat Pernyataan bermeterai H Rustan; 19. Bukti T-19 : Surat Keputusan DPP partai Demokrat Nomor 425/SK/DPP.PD/IX/2018 tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten BErau Provinsi Kalimantan Timur atas anama M Firmansyah; 20. Bukti T-20 : Surat Nomor 630/KPU-Berau/021.436403/IX/2018 perihal Jawaban Protes Keras dan Pengaduan dari Daud Yusuf dan Rekan-rekan tanggal 17 Septmber 2018; 21. Bukti T-21 : Rapat Pleno Ketua dan AnggoTa l<PU Kabupaten Berau Nomor: 110/BA/KPU- BRU/IX/2018 22. Bukti T-22 : KPU Kabupaten Berau teiati menyampaikan hasil klarifikasi kepada Ketua DPRD dengan Nomor: 630 /KPU- Berau/021.436403/!X/2018 KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang tanggal 11 Desember 2018 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Anggota KPU Kabupaten Berau. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: Bambang Irawan (Anggota KPU Kabupaten Berau) Pihak Terkait menyatakan bahwa Pengaduan pengadu mengenai proses PAW tersebut telah berkembang menjadi syakwasangka karena sebagai anggota KPU. Pihak Terkait menyatakab bahwa apa yang disampaikan oleh para Teradu sama halnya seperti apa yang dialmi dan dilaksanakan oleh Pihak Terkait sebagai Anggota KPU Kabupaten Berau. Pihak Terkait menyatakan bahwa dirnya juga ikut menemui Pengadu dan Saksi untuk menyampaikan hasil klarifikasi terhadap proses PAW M Firmansyah kepada H rustan. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak melakukan penelitian dan verifikasi yang sesuai prosedur terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Berau Periode 2014-2019 dari a.n Muhammad Firmansyah yang digantikan oleh H. Rustan. Teradu tetap mengeluarkan surat Nomor 474/KPU- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, BRU/021.436403/VII/2018 yang menyatakan bahwa H. Rustan setelah dilakukan penelitian memenuhi syarat, padahal para Teradu telah mengetahui bahwa H. Rustan sudah menjadi Kader Partai Gerindra. Para Teradu juga tidak mengindahkan pengaduan dan protes Pengadu mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Berau Periode 2014-2019 dari a.n Muhammad Firmansyah telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Para Teradu menerima Surat dari Ketua DPRD Kabupaten Berau Nomor: 171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 Perihal Penyampaian Pergantian Antarwaktu (PAW) Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kab. Berau Masa Jabatan 2014-2019. Menindaklanjuti hal tersebut, para Teradu melakukan Verifikasi Dokumen Pendukung dengan mempedomani ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. Setelah memverifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud KPU Kabupaten Berau melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah. Hasil Verifikasi pada Dokumen Pendukung dan Hasil Perolehan Suara Sah ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor: 78/BA/KPU-BRU/VII/2018 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, tanggal 21 Juli 2018 para Teradu selanjutnya menyampaikan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau saudara Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat Kabupaten Berau Masa Jabatan 2014-2019 sebagaimana Surat Ketua KPU Kabupaten Berau Nomor: 474/KPU- BRU/021.436403/VII/2018. Terkait dengan Tanggapan Informasi Pengadu, menurut para Teradu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017, jika ada informasi terkait Calon Pengganti Antar Waktu tidak memenuhi syarat diminta disampaikan secara tertulis. Para teradu menerima tanggapan secara tertulis dari Daud Yusup tanggal 29 Agustus 2018. Para Teradu menanggapi surat tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Berau sedang melakukan proses Klarifikasi Calon Pengganti AntarWaktu yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau Nomor: 601 /KPU- Berau/021.436403/IX/2018 tanggal 3 September 2018. Berdasarkan Hasil klarifikasi terhadap pihak terkait diantaranya berdasarkan Surat DPC Gerindra Kabupaten Berau Nomor KM/09-03/DPC-Gerindra/2018 menerangkan bahwa H. Rustan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra sejak tanggal 12 Juli 2018 dan sejak pengunduran diri H.Rustan dari Partai Gerindra tanggal 12 Juli 2018, maka Partai Gerindra tidak ada sangkut pautnya dengan H.Rustan tentang kegiatannya di Partai lain; dan masalah H Rustan di Partai lain diserahkan ke internal Partai yang bersangkutan. Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Berau dalam surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau Nomor: 66/EKS/DPC-PD/BRU/IX/2018 yang menerangkan bahwa benar H.Rustan merupakan kader Partai Demokrat dengan nomor KTA 6403000385 dan yang bersangkutan tidak pernah/tidak ada bukti yang sah secara tertulis pernah keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat, dan apabila dikemudian hari terdapat protes dan pengaduan keberatan dari pihak manapun dari luar dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme Partai Demokrat yaitu Mahkamah Partai. Selain itu Para Teradu juga memperoleh Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 425/SK/DPP.PD /IX/2018 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tentang Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur atas Nama M.Firmansyah. Terkait dengan Teradu II (Rita Noratni) dan Teradu III (Iskandar) yang melakukan kunjungan ke DPP Partai Demokrat di Jakarta tanggal 13 September 2018 adalah perjalanan dinas yang dilakukan bukan terkait tentang PAW H. Rustan, melainkan Klarifikasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Berau Pemilu 2019 berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau Nomor: 110/BA/KPU-BRU/IX/2018. Para Teradu menyatakan telah menyampaikan hasil klarifikasi kepada Ketua DPRD dengan Nomor: 630 /KPU- Berau/021.436403/IX/2018 pada saat pertemuan bersama Pengadu dan dihadiri jajaran KPU Kabupaten Berau, Bawaslu Kabupaten Berau, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Polres Berau, Dandim 0902/TRD, Kepala Badan Kesbangpol Berau, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Berau, Ketua Partai Demokrat yang diwakili Sekretaris Partai Demokrat, H. Rustan, dan media pada tanggal 17 September 2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Berau menerima surat Ketua DPRD Kabupaten Berau Nomor 171.4/412/DPRD.III/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 perihal Penyampaian Pergantian Antarwaktu (PAW) Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Berau Masa Jabatan 2014-2019. DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah memedomani ketentuan Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu. Setelah verifikasi dokumen pendukung, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap (a) perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu, (b) DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama, (c) DCT Anggota DPD Pemilu terakhir; dan (d) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, apabila DCT pada Dapil yang sama habis. Verifikasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu telah melaksanakan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud ketentuan a quo dan dalam waktu 5 (lima) hari tersebut tidak ada tanggapan masyarakat. Selanjutnya para Teradu telah mengeluarkan Berita Acara KPU Kabupaten Berau Nomor 78/BA/KPU-BRU/VII/2018 yang ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan mengeluarkan surat Nomor 474/KPU-BRU/021.436403/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018. Terkait dengan pengaduan dan protes Pengadu mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut, Para Teradu juga telah memedomani ketentuan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 yang menyebutkan dalam hal terdapat informasi secara tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi dengan cara (a) berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan telah mengundurkan diri dengan sah, diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; atau telah menjadi anggota Partai Politik lain. (b). berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan; dan (c)berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 20 dan Pasal 21. Bahwa Hasil klarifikasi terhadap pihak terkait yaitu Surat DPC Gerindra Kabupaten Berau Nomor KM/09-03/DPC-Gerindra/2018 menerangkan bahwa H. Rustan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra sejak tanggal 12 Juli 2018. Selain itu para Teradu juga memperoleh surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau Nomor 66/EKS/DPC-PD/BRU/IX/2018 menerangkan bahwa benar H.Rustan merupakan kader Partai Demokrat dengan nomor KTA 6403000385 dan yang bersangkutan tidak pernah/tidak ada bukti yang sah secara tertulis pernah keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat. Para Teradu juga telah memperoleh Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 425/SK/DPP.PD /IX/2018 tentang Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur atas Nama M.Firmansyah yang menunjuk H Rustan sebagai penggantinya. Berdasarkan pada fakta persidangan di atas, DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu dalam menindaklanjuti Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Berau Periode 2014-2019 dari Partai Demokrat a.n Muhammad Firmansyah telah memedomani ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Para Teradu telah bekerja secara profesional dalam memastikan proses PAW dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Roby Maula selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Berau, Teradu II Rita Noratni, Teradu III Iskandar dan Teradu IV Nana Mailina masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten berau sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal sembilan belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,