Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan 13/DKPP-PKE-VI/2017
KPU Kota Jayapura
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 14/02/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2017
👁 13 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 4 Januari 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 1/V- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Anggota KPU Kota Jayapura karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan- alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah lalai memeriksa keabsahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura 2017-2022. Pengadu mengatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru didaftarkan ke KPU Kota Jayapura oleh Gabungan Partai Politik pengusung.
Pasal DilanggarPasal 42 ayat (1); Pasal 39; Pasal 38 ayat (2); Pasal 34 ayat (5); Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menjadi; Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu II atas nama Tjipto Wibowo, Teradu V atas nama Oktovianus Injama selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Sepanjang terhadap Teradu I atas nama Yeremias Numberi, Teradu III atas nama Yusuf H. Sraun, dan Teradu IV atas nama Regina A. Yaung demi hukum tidak dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek para Teradu Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 13/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 1/V-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Boy Markus Dawir
Pekerjaan/Lembaga : Calon Walikota Jayapura
Alamat : Jl. Sungai Hanyaan No. 4 Kelurahan Entrop, Distrik
Jayapura Selatan, Kota Jayapura Provinsi Papua
MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : Christian M. Kondobua
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kota Jayapura/Tim Kampanye
Alamat : Jl. Ondikleo NO. 22 Perumnas I
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Yermias Numberi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Jayapura
Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Tjipto Wibowo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura
Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yusuf H. Sraun
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura
Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Regina A. Yaung
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura
Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Oktovianus Injama
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura
Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Terkait dan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 4 Januari 2017 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 1/V-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Anggota KPU Kota Jayapura karena
diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-
alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura periode 2017-2022, terdapat tindakan KPU Kota Jayapura yang Pengadu nilai
melanggar asas profesionalisme yaitu KPU Kota Jayapura telah lalai memeriksa
keabsahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura 2017-2022;
2. Bahwa Bakal Pasangan Calon Benhur Tommy Mano dan Rustam Saru, didaftarkan ke
KPU Kota Jayapura oleh Gabungan Partai Politik pengusung, yakni PDIP, NasDem,
Hanura, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, dan PKP Indonesia;
3. Bahwa Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam, didaftarkan ke KPU
Kota Jayapura oleh Gabungan Partai Politik pengusung, yakni Partai Demokrat, PPP,
dan PKP Indonesia;
4. Bahwa Form Model B.1-KWK Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura) Nomor SKEP/B/025/DPP-HANURA/VII/2016 Tentang Persetujuan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada pasangan Benhur Tommy Mano,
dan Rustam Saru, ditandatangani oleh Pelaksanan harian Ketua Umum Dr. H.
Chairuddin Ismail, SH., MH dan Sekretaris Jenderal Dr. Berliana Kartakusumah;
5. Bahwa pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Benhur Tommy Mano dan Rustam
Saru, Partai HANURA sebagai Partai pengusung tidak menyertakan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat, namun KPU Kota Jayapura tetap menganggap dukungan Partai Hanura
sah dan tercatat dalam form Model TT.1-KWK sebagai ada;
6. Bahwa Form Model B.1-KWK keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 066-Kpts/DPP-
NasDem/VIII/2016 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Kota Jayapura Provinsi Papua Tahun 2017-2022 kepada Pasangan Calon Benhur
Tommy Mano dan Rustam Saru, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh
dan Sekretaris Jenderal Nining Indira Shaleh, yang mana dalam lampiran Surat
Keputusan Kementrian Hukum HAM Nomor M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 Tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, memuat Nama Ketua Umum
adalah Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Patrice Rio Capella;
7. Bahwa Form Model B.1-KWK Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra
Nomor 08-341/B.1-KWK/DPP-GERINDRA/2016 Tentang Persetujuan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota kepada Pasangan Calon Benhur Tommy Mano dan Rustam
Saru, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum H. Prabowo
Subianto dan Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani, tidak dibubuhi cap atau stempel
Partai, namun tetap dianggap sah dan diterima;
8. Bahwa Partai Gerindra tidak menyertakan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
HAM Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra;
9. Bahwa Form Model B.1-KWK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Tentang
Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada Pasangan Calon
Benhur Tommy Mano dan Rustam Saru, ditandatangani oleh Ketua Umum Setya
Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, tidak dibubuhi cap atau stempel Partai,
namun tetap dianggap sah dan diterima;
10. Bahwa Partai Golkar tidak menyertakan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
HAM Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar;
11. Bahwa Partai Golkar Tidak menyertakan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat
Partai Golkar perihal Persetujuan Dukungan hanya surat penegasan nomor R-
405/GOLKAR/IX/2016;
12. Bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menyertakan Form Model B.1-KWK dalam
berkas pendaftaran, hanya melampirkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/61/VIII/2016;
13. Bahwa Calon Walikota Benhur Tommy Mano, tidak menyertakan surat tanda terima
penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), tetapi pada tanda terima Form Model TT.1-KWK, pada tabel B. Angka 1.
Syarat Calon, poin 11, tidak di isi /dikosongkan;
14. Bahwa Calon Walikota Benhur Tommy Mano, tidak menyertakan surat keterangan tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon, tetapi pada tanda terima Form Model TT.1-
KWK, pada tabel B. Angka 1. Syarat Calon, poin 12, tidak di isi /dikosongkan;
15. Bahwa Calon Walikota Benhur Tommy Mano, tidak menyertakan tanda terima
penyampaian surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang
Pribadi atas nama calon, tetapi pada tanda terima Form Model TT.1-KWK, pada tabel B.
Angka 1. Syarat Calon, poin 13 huruf b, tidak di isi/dikosongkan;
16. Bahwa Calon Walikota Benhur Tommy Mano, tidak menyertakan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak, tetapi pada tanda terima Form Model TT.1-KWK, pada
tabel B. Angka 1. Syarat Calon, poin 13 huruf c, tidak di isi /dikosongkan;
17. Bahwa pada tanda terima Form Model TT.1-KWK, pada tabel A. Syarat Pencalonan, pada
kolom Hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen, hanya kolom “ada” dan
“tidak ada” yang diisi, sedangkan kolom “memenuhi syarat” dan kolom “tidak memenuhi
syarat” tidak diisi;
18. Bahwa Kartu Tanda Penduduk(KTP) Pasangan Calon Walikota atas Nama Benhur
Tommy Mano, yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran, KTP tersebut sudah habis
masa berlakunya sejak 30 April 2016, namun tetap diterima dan dicatat dalam Tanta
Terima Form Model TT.1-KWK sebagai ada;
19. Bahwa KPU Kota Jayapura menerima Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kota
Jayapura yang dipimpin oleh Ketua Ir. H. Junaidi Rahim, IAI dan Sekretaris Lakollo
Lukas, sebagai Partai Pengusung tanpa mempertimbangkan Surat Keputusan Susunan
Pengurus Dewan Pimpinan Kota Jayapura yang ditandatangani oleh Ketua Dewan
Pimpinan Provinsi PKP Indonesia dengan nama yang sama dengan Ketua Provinsi yaitu
Ir. H. Junaidi Rahim, IAI;
20. Bahwa dukungan bagi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Boy
Markus Dawir dan Nuralam dalam form B.1-KWK DPN PKPI dinyatakan cacat hukum
karena ditandatangani oleh nama lain yang bukan Sekretaris Jenderal, walaupun nama
lain tersebut terdaftar dalam database Pengurus DPN yang terdaftar di Kementrian
Hukum dan HAM RI;
21. Bahwa pada saat Pendaftaran kandidatnya, Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Kota Jayapura Boy Markus Dawir dan Nuralam, diwajibkan
menunjukkan Form Model B.1–KWK dari masing-masing Partai Pengusung, yang
didalamnya juga meneliti tanda tangan dan cap /stempel Partai tersebut;
22. Bahwa pada saat pendaftaran kandidatnya, Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Kota Jayapura Boy Markus Dawir dan Nuralam, diwajibkan
menunjukkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pimpiman
Pusat masing-masing Partai Pengusung;
23. Bahwa pada saat pendaftaran kandidatnya, Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Kota Jayapura Boy Markus Dawir dan Nuralam, diwajibkan
menunjukkan Surat Keputusan Pengurus masing-masing Partai Pengusung pada
tingkatan Provinsi maupun Kota;
24. Bahwa pada saat pendaftaran kandidatnya, Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Kota Jayapura Boy Markus Dawir dan Nuralam, KPU Kota Jayapura
tidak memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas
penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon;
25. Bahwa Pengadu menilai banyak kelalaian atau ketidakcermatan yang terjadi pada saat
KPU Kota Jayapura menerima pendaftran Peserta Pemilu Kepala Daerah Kota Jayapura,
hal ini dapat diindikasi sebagai bentuk keberpihakan atau dengan kata lain KPU Kota
Jayapura TIDAK NETRAL;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Hati Nurani Rakyat Nomor SKEP/B/025/DPP-HANURA/VII/2016
Tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
kepada Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru;
Bukti P-2 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Keputusan DPP Partai Nasdem Nomor
066-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2016 tentang persetujuan pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Provinsi Papua Tahun 2017-
2022 kepada Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru;
Bukti P-3 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Gerindra nomor: 08-341/B.1-KWK/DPP-GERINDRA/2016 Tentang
Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada
Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru;
Bukti P-4 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar
Tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
kepada Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/61/VIII/2016;
Bukti P-6 : Fotokopi Form Model TT.1-KWK Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan
Rustan Saru;
Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pasangan Calon Walikota atas nama
Benhur Tomi Mano;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Kota
Jayapura dengan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan
Provinsi PKP Indonesia;
Bukti P-9 : Fotokopi Form Model B.1-KWK DPN PKP Indonesia dukungan bagi
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Boy Markus
Dawir dan Nuralam;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
19.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 10 November 2015 Tentang
Pengesahan Perubahan Pengurusan DPN PKPI yang mengesahkan
Ketua Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Keputusan DPN PKP Indonesia Nomor 18/SKEP/DPN
PKPI/VII/2016 tanggal 15 Maret 2016 Tentang Susunan Personalia
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Indonesia Papua Periode 2016 –
2021 ditandatangani Isran Noor dan Samuel Samson dengan Ketua DPP
Papua Ramses Wally, SH;
Bukti P-12 : Fotokopi Surat Keputusan DPN PKP Indoensia Nomor
112/SKEP/DPPPKP IND/VIII/2016 tanggal 14 Juli 2016 Tentang
Pemberhentian Samuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKP
Indonesia;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 001/ST/DPN PKP IND/VII/2016 tanggal
14 Juli 2016 atas nama Takudaeng Parawansa untuk melaksanakan
tugas dan fungsi Sekretaris Jenderal PKP Indonesia;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat Keputusan DPN PKP Indonesia Nomor 171/SKEP/DPN
PKPI/VII/2016 tanggal 27 Juli 2016 Tentang Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2017 -2022, ditandatangani Isran
Noor dan Takudaeng Parawansa;
Bukti P-15 : Fotokopi Persetujuan B.1-KWK Parpol tanggal 28 Juli 2016 DPN PKPI
kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Boy
Markus Dawir dan Nuralam, ditandatangani oleh Isran Noor dan
Takudaeng Parawansa;
Bukti P-16 : Fotokopi Surat Keputusan DPK PKP Indonesia Nomor 023/SK/DPP-
PKPI-Prov.PAPUA/IX/2016 tanggal 16 September 2016 Kota Jayapura
yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Ramses Wally;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat Penegasan Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20
September 2016 Tentang Susunan Personalia DPN PKPI dari
Kemenhumkam Ketua PKPI adalah Isran Noor dan Sekretaris Jenderal
Samuel Samson;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat penegasan dari KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal
22 September 2016;
Bukti P-19 : Fotokopi Tanda terima TT.1-KWK tanggal 23 September 2016
pendaftaran pasangan Boy Markus Dawir dan Nuralam oleh Ketua DPK
PKPI Mada Pariama dan sekretaris Achrilaus Fonataba menggunakan
B.1-KWK yang ditanda tangani oleh Isran Noor dan Takudaeng
Parawansa;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21-23 September 2016 adalah masa Pendaftaran Pasangan Bakal
Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2017-2022, sesuai dengan PKPU
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2017;
2. Bahwa pada tanggal 21 September 2016, Pasangan Dr. Drs. Benhur Tomi Mano MM dan
Ir. H. Rustan Saru MM, mendaftar di KPU Kota Jayapura dengan dukungan 8 (delapan)
Partai Politik yang mempunyai Kursi di DPRD Kota Jayapura Yaitu : PDIP, Nasdem,
Gerindra, PAN, PKB, Golkar, Hanura, dan PKPI;
3. Bahwa pada tanggal 23 September 2016, Pasangan Boy Markus Dawir, SP dan Dr.
Nuralam, SE, M.si mendaftar sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura dengan dukungan 3 (tiga) Partai Politik yang memiliki Kursi di DPRD Kota
Jayapura yaitu : PPP, Demokrat, dan PKPI;
4. Bahwa pada saat pendaftaran Kedua Pasangan Calon Baik Benhur Tomi Mano dan
Rustan Saru maupun Boy Markus Dawir dan Nuralam diperlakukan sama oleh KPU
Kota Jayapura, tidak dibeda-bedakan dan tidak ada yang diperlakukan “lebih” dari yang
lain;
5. Bahwa pernyataan Pengadu pada Nomor 4 tentang pasal yang dilanggar oleh Teradu,
poin 1 sampai dengan 7 adalah tidak benar dan terkesan mengada-ada, karena masa
pendaftaran Pasangan Calon, Panwaslu Kota Jayapura turut serta mengawasi dari
tanggal 21-23 September 2016 dan tidak ada temuan maupun laporan yang di
rekomendasikan bagi KPU Kota Jayapura, dan KPU Kota Jayapura bersama dengan KPU
Provinsi Papua telah melakukan Klarifikasi dan Pemeriksaan terhadap dokumen syarat
pencalonan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru sesuai dengan
Perintah KPU RI tanggal 12 Januari 2017 dan dibuat dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 05/PL/KPU-KT-JPR/I/2017 dan sudah dilaporkan ke KPU RI, serta KPU RI telah
mengeluarkan Surat Nomor 37/KPU/I/2017, tanggal 14 Januari 2017 perihal
Penjelasan Pemenuhan Persyaratan Pencalonan, yang ditujukan kepada Tim Kampanye
Boy Markus Dawir dan Nuralam;
6. Bahwa pernyataan Pengadu pada nomor 4 tentang pasal yang dilanggar oleh Teradu,
poin 8 dan 9 adalah tidak benar dan terkesan mengada-ada, karena KPU Kota Jayapura
saat pendaftaran bekerja dengan Profesional dan tidak membeda-bedakan dalam
memperlakukan Pasangan Calon;
7. Bahwa pernyataan Pengadu pada nomor 4 tentang pasal yang dilanggar oleh Teradu,
poin 10 adalah tidak benar dan terkesan mengada-ada, karena KPU Kota Jayapura
memberikan surat pengantar bagi semua Pasangan Calon untuk melakukan
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani di RSUD Jayapura serta Pemeriksaan
Bebas Penyalahgunaan Narkotika di BNN Provinsi Papua, Surat Pengantar tersebut
ditunjukkan pada saat pemeriksaan, dan Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan
Nuralam Hadir dan turut serta pada saat pemeriksaan berlangsung;
8. Bahwa pernyataan Pengadu tentang tindakan Teradu yang Pengadu nilai melanggar asas
profesionalisme, nomor 1 sampai dengan 15 adalah tidak benar dan terkesan mengada-
ada, karena dokumen yang digunakan Pengadu sebagai alat bukti adalah dokumen milik
Pasangan Calon lain, dan Teradu tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut kepada
Pengadu, sehingga dokumen tersebut patut dipertanyakan keabsahannya secara
Hukum;
9. Bahwa pernyataan Pengadu tentang tindakan Teradu yang Pengadu nilai melanggar asas
profesionalisme, nomor 17 sampai dengan 21 adalah tidak benar dan terkesan mengada-
ada, karena KPU Kota Jayapura memberi perlakuan yang sama bagi Pasangan Calon
yang mendaftar dan tidak membeda-bedakan;
10. Bahwa tentang Keabsahan Dukungan PKP Indonesia, KPU Kota Jayapura sudah
melakukan Verifikasi bersama Panwaslu Kota Jayapura dan Tim Pasangan Calon ke KPU
RI maupun ke Pengurus Tingkat Pusat di Jakarta, dan sudah menetapkan PKP
Indonesia yang sah adalah yang memberikan dukungan kepada pengadu dan juga
menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura;
11. Bahwa status PKP Indonesia sudah jelas sesuai dengan Putusan PT.TUN Makassar
Nomor 21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 dan diperkuat
dengan Patusan Mahkamah Agung RI Nomor 575 K/TUN/PILKADA/2017 tanggal 5
Januari 2017 yang Membatalkan Dukungan PKP Indonesia Pada Kedua Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017;
12. Bahwa pernyataan Pengadu tentang indikasi KPU Kota Jayapura berpihak dan tidak
netral adalah Tidak Benar dan terkesan mengada-ada, karena dari awal KPU Kota
Jayapura bekerja profesional dan sudah menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon,
bahkan untuk hal tersebut 3 (tiga) orang Komisioner KPU Kota Jayapura diberhentikan
oleh DKPP RI;
13. Bahwa materi aduan yang diadukan Pengadu di Sidang DKPP hari ini adalah sama
dengan materi yang Yang diajukan permohonannya oleh Kuasa Hukum Pengadu Ke
Mahkamah Agung RI tanggal 13 Januari 2017, dan sudah diputuskan Oleh Mahkamah
Agung RI dengan Nomor Putusan 01 P/PAP/2017 tanggal 23 Januari 2017 dengan
Putusan “Menolak Permohonan Pemeriksaan Sengketa Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Yang Diajukan Oleh Boy Markus Dawir, S.P dan Dr. H. Nuralam S.E, M.Si”;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Pencalonan Calon Walikota dan Wakil Walikota Model B-
KWK PARPOL;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor
17342/DPP-03/VI/A.2/VI/2016 perihal Penetapan DR. Drs. BENHUR
TOMI MANO, M.M., DAN Ir. H. RUSTAN SARU, M.M Sebagai Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikoa Jayapura Periode Tahun 2017-2022
tertanggal 17 Juni 2016;
Bukti T-3 : Fotokopi Model B.1-KWK PARPOL Keputusan Dewan Pengurus Pusat
Partai Kebangkitan Bangsa tertanggal 31 Agustus 2016;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai NASDEM Nomor 066-Kpts/DPP-
NasDem/VIII/2016 perihal Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Kota Jayapura Provinsi Papua Tahun 2017 Dari Partai
NASDEM Model B.1-KWK tertanggal 30 Agustus 2016;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani
Rakyat (HANURA) Nomor SKEP/B/025/DPP-HANURA/VII/2016 perihal
Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Walikota B.1-KWK tertanggal
9 September 2016;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/61/VIII/2016 perihal Persetujuan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura tertanggal
23 Agustus 2016;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat
Tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Model B.1-KWK tertanggal 8 September 2016 (Partai Golkar);
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan
Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 08-341/B.1-KWK/DPP-
GERINDRA/2016 perihal Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota tertanggal 30 Agustus 2016;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Model B.1-KWK tertanggal 5 September
2016;
Bukti T-10 : Fotokopi foto pemeriksaan kesehatan dan Narkotika;
Bukti T-11 : Fotokopi Model B.4.KWK PARPOL Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi,
Misi, dan Program Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dengan
RPJP Daerah tertanggal 21 September 2016;
Bukti T-12 : Fotokopi Model B.3.KWK PARPOL Pernyataan Kesepakatan Gabungan
Partai Partai Politik Dengan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota tertanggal 21 September 2016;
Bukti T-13 : Fotokopi Model B.2.KWK PARPOL Pernyataan Kesepakatan Gabungan
Partai Partai Politik Dengan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota tertanggal 21 September 2016;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor R-405/GOLKAR/IX/2016
perihal Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Jayapura
tertanggal 8 September 2016;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor R-710/GOLKAR/IX/2016
perihal Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Jayapura
tertanggal 28 September 2016;
Bukti T-16 : Fotokopi Surat KPU Kota Jayapura Nomor 04/KPU-KT/030-
434279/I/2017 perihal Jawaban KPU Kota Jayapura Terhadap
Rekomendasi Panwaslu Kota Jayapura tertanggal 11 Januari 2017;
Bukti T-17 : Fotokopi lampiran tanda terima pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Model TT.1-KWK;
Bukti T-18 : Fotokopi Model BA.HP PErbaikan-KWK Berita Acara Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura tertanggal 11 Oktober 2016;
Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016
perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Bakal Calon
Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura
Periode Tahun 2017-2022 tertanggal 1 Oktober 2016;
Bukti T-20 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 37/KPU/I/2017 perihal Penjelasan
Pemenuhan Persyaratan Pencalonan tertanggal 14 Januari 2017;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor
AHU.4.AH.11.01-042 perihal Pemberitahuan Pjs. Ketua Umum Partai
Hati Nurani Rakyat tertanggal 31 Agustus 2016;
Bukti T-22 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor
AHU.4.AH.11.01-83 perihal Pemberitahuan Perubahan Sekretaris
Jendral dan Mahkamah Partai NasDem tertanggal 20 September 2016;
Bukti T-23 : Fotokopi Surat Partai NasDem Nomor 078-SE/DPP-NasDem/VIII/2016
perihal Permohonan Perubahan Sekjen dan Anggota Mahkamah Partai
NasDem tertanggal 31 Agustus 2016;
Bukti T-24 : Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tertanggal 6 Desember 2016;
Bukti T-25 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
575K/TUN/PILKADA/2016 tertanggal 10 Januari 2017;
Bukti T-26 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 01P/PAP/2017
tertanggal 23 Januari 2017;
Bukti T-27 : Fotokopi KTP atas nama DR. Drs. BENHUR TOMI MANO, M.M.;
Bukti T-28 : Fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor
S.KET/2229/IX/Rh.00.00/2016/BNNP-Papua tertanggal 26 September
2016;
KETERANGAN TERKAIT
1. Anggota KPU Provinsi Papua (Izak Hikoyabi)
KPU Provinsi Papua paska penerimaan pendaftaran Pasangan Calon tidak masuk pada
masa terakhir. KPU Provinsi Papua selalu memberikan arahan kepada KPU Kota
Jayapura. Hasil verifikasi sebenarnya KPU Provinsi hadir bukan permintaan Panwaslu
Kota Jayapura. KPU Provinsi Papua hadir atas perintah dari KPU Republik Indonesia.
Pada tanggal 12 Januari 2017, terjadi pertemuan antara KPU Provinsi Papua dan KPU
Republik Indonesia. Hasil verifikasi faktual terkait pemeriksaan ulang berkas
pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama Benhur Tomi Manu. Partai NasDem benar
yang tanda tangan Sekretaris Jenderal atas nama Nining Indira Shaleh, tetapi ada Surat
Menteri Hukum dan HAM terkait posisi tersebut. Pada tanggal 20 September 2016,
sebelum proses berjalan Partai NasDem mengirimkan 2 (dua) surat yaitu surat
pergantian Sekretaris Jenderal dan menandatangan dukungan kepada Benhur Tomi
Manu. PAN dalam Surat Keputusan tidak mencantumkan B.1-KWK dan pada substansi
semua ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, hanya tidak
mencantumkan B.1-KWK. KPU Provinsi Papua dan KPU Kota Jayapura mempelajari dari
semua data yang masuk dari PAN semua daerah sama tidak mencantumkan B.1-KWK.
Prinsip dari B.1-KWK adalah yang tandatangani harus Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal. Partai Gerindra, PDIP, PKB, Hanura lengkap mengirimkan semua persyaratan
pencalonan. Kesimpulannya KPU Provinsi Papua sudah menjalankan perintah dari KPU
RI dan dokumen memenuhi syarat.
2. Anggota Panwaslu Kota Jayapura (Beatrix I S Wanma)
a. Bahwa Tanggal 21 sampai 23 September 2016 adalah Tahapan pendaftaran
Pasangan Calon dan Penelitian Syarat Pencalonan untuk pasangan calon yang
diajukan oleh Partai politik;
b. Bahwa Pada Tanggal 21 September 2016 KPU Kota Jayapura besama Panwas Pilkada
Kota Jayapura Telah Menerima Berkas Pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama
Abisai Rollo dan Dipo Wibowo Sekitar Pukul 08.00 WIT dan kemudian menerima
berkas pendaftaran atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru Sekitar Pukul
15.00 WIT;
c. Bahwa pada Tanggal 21 September 2016 sekitar Pukul 08.00 WIT KPU Kota Jayapura
bersama Panwaslu Kota Jayapura telah menerima berkas pendaftaran Bakal
Pasangan Calon atas nama Abisai Rollo dan Dipo Wibowo yang Diajukan dari Partai
Golongan Karya (Golkar) dan Partai Bulan Bintang (PBB) pada penerimaan berkas
tersebut ditemukan bahwa tidak terdapat B1-KWK Parpol namun hanya berupa
Surat dari Partai Golkar sehingga KPU Kota Jayapura akan berkoordinasi dengan
Help Desk Pilkada KPU RI di Jakarta namun dikarenakan perbedaan waktu antara
Papua yaitu 08.00 WIT dan Jakarta Pukul 06.00 WIB sehingga Help Desk Pilkada
KPU RI belum dibuka dan KPU Kota Jayapura memberikan pernyataan diawal
penerimaan Berkas Pendaftaran setiap Bakal calon yaitu dengan menerima berkas
pendaftaran Bakal Pasangan Calon dan akan diteliti/diuji keabsahannya di KPU
Pusat dengan mengisi TT 1 KWK dan diberikan kepada Bakal Pasangan calon tanpa
mengisi Kolom Memenuhi syarat ataupun tidak memenuhi syarat;
d. Pada hari yang sama tertanggal 21 September 2016 KPU mengeluarkan Surat Nomor
161/KPU-KT/030-434279/IX/2016 perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian KPU Kota
Jayapura kepada Bakal Pasangan Calon atas nama Abisai Rollo, SH dan Ir. Dipo
Wibowo dan Diterima Oleh Panwaslu Kota Jayapura Tertanggal 23 September 2016;
e. Bahwa pada tanggal 21 September 2016 Sekitar Pukul 15.00 WIT, KPU Kota
Jayapura bersama Panwaslu Kota Jayapura telah menerima berkas pendaftaran
Bakal Pasangan Calon atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru yang diajukan
dari Partai PKB, Golkar, PKPI, PDIP, PAN, NASDEM, HANURA, GERINDRA dan KPU
Kota Jayapura memperlakukan sama antara berkas Pendaftaran bakal Pasangan
Calon atas nama Benhur Tomi Mano - Rustan Saru dan Abisai Rollo - Dipo Wibowo
dengan hanya menerima berkas dan memastikan adanya dokumen dan akan diteliti
Kaabsahannya di KPU Pusat dengan mengisi TT.1-KWK tanpa mengisi kolom
memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat;
f. Bahwa pada tanggal 21 September 2016 Ketua Panwaslu Kota Jayapura Telah
berusaha memperingatkan kepada KPU Kota Jayapura dan Bakal Pasangan Calon
dan Tim Untuk Mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon;
g. Bahwa pada hari yang sama Tanggal 21 September 2016 KPU Kota Jayapura telah
mengeluarkan surat dengan Nomor 162/KPU-KT/030-434279/IX/2016 perihal
Pemberitahuan Hasil Penelitian KPU Kota Jayapura kepada Bakal Pasangan Calon
atas nama Dr. Benhur Tomi Mano, MM dan Ir. H Rustan Saru, MM dan diterima oleh
Panwaslu Kota Jayapura tertanggal 23 September 2016;
h. Bahwa pada tanggal 23 September 2016 Sekitar Pukul 15.30 WIT Bakal Pasangan
Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam Mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kota
Jayapura dengan membawa Syarat dukungan Pencalonan yaitu dari Partai
Demokrat, PPP, dan PKPI dimana dukungan yang sama dari Partai PKPI ditemukan
juga pada tanggal 21 September 2016 pada Syarat Pencalonan milik Bakal Pasangan
Calon atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru. Demikian halnya dengan
Bakal Pasangan Calon yang mendaftar sebelumnya di tanggal 21 September 2016,
KPU Kota Jayapura hanya menerima dan memastikan adanya dokumen tanpa
melakukan penelitian dan Menguji Keabsahannya dengan mengisi TT.1-KWK;
i. Bahwa pada tanggal 23 September 2016, KPU Kota Jayapura Mengeluarkan Surat
dengan Nomor 166/KPU-KT/030-434279/IX/2016 Perihal Pemberitahuan Perubahan
Jadwal Keberangkatan, dan diterima oleh Panwaslu Kota Jayapura tertanggal 24
September 2016;
j. Bahwa Panwaslu Kota Jayapura Tidak Pernah membuat kesepakatan bersama KPU
Kota Jayapura dalam memutuskan dukungan partai mana saja yang akan
diverifikasi di Help Desk Pilkda KPU RI;
k. Bahwa pada tanggal 30 September 2016 Panwaslu Kota Jayapura telah megeluarkan
Surat dengan Nomor 047/K.Panwas-Kota.JPR/IX/2016, Perihal Penyampaian
Pengawasan Tahapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Namun Surat tersebut tidak
Pernah ditanggapi oleh KPU Kota Jayapura (Surat Terlampir);
l. Bahwa pada tanggal 26- 29 September 2016 KPU Kota Jayapura bersama Panwaslu
Kota Jayapura melakukan Verifikasi berkas di Help Desk Pilkada KPU RI di Jakarta.
KETERANGAN SAKSI
1. Soleman Clinton Maniani (Mantan Ketua Panwaslu Kota Jayapura)
Soleman ada pada pendaftaran tanggal 21 September 2016. Soleman hadir pada tanggal
tersebut sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura. Panwaslu Kota Jayapura menerima
salinan dokumen pendaftaran Benhur Tomi Manu dan Rustam Saru. Tanggal 21
September 2016 Sekitar Pukul 15.00 WIT, KPU Kota Jayapura bersama Panwaslu Kota
Jayapura telah menerima berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama Benhur
Tomi Mano dan Rustan Saru yang diajukan dari Partai PKB, Golkar, PKPI, PDIP, PAN,
NASDEM, HANURA, GERINDRA dan KPU Kota Jayapura memperlakukan sama antara
berkas Pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama Benhur Tomi Mano - Rustan Saru
dan Abisai Rollo - Dipo Wibowo dengan hanya menerima berkas dan memastikan adanya
dokumen dan akan diteliti kaabsahannya di KPU RI dengan mengisi TT.1-KWK tanpa
mengisi kolom memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Pada penerimaan berkas
tersebut ditemukan bahwa tidak terdapat B1-KWK Parpol namun hanya berupa Surat
dari Partai Golkar sehingga KPU Kota Jayapura akan berkoordinasi dengan Help Desk
Pilkada KPU RI di Jakarta namun dikarenakan Perbedaan Waktu antara Papua yaitu
08.00 WIT dan Jakarta Pukul 06.00 WIB, sehingga Help Desk Pilkada KPU RI belum
dibuka dan KPU Kota Jayapura memberikan pernyataan diawal penerimaan Berkas
Pendaftaran setiap Bakal calon yaitu dengan menerima berkas pendaftaran Bakal
Pasangan Calon dan akan diteliti/diuji keabsahannya di KPU RI dengan mengisi TT 1
KWK dan diberikan kepada Bakal Pasangan calon tanpa mengisi Kolom Memenuhi syarat
ataupun tidak memenuhi syarat. KPU Kota Jayapura melakukan sama setiap Bakal
Pasangan Calon dengan menerima dokumen saja. Panwaslu Kota Jayapura menerima
laporan dari Pengadu dan diterima langsung Beatrix (Divisi Hukum) pada tanggal 5
Januari 2017. Pada tanggal 9 Januari 2017 mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota
Jayapura. Panwaslu Kota Jayapura sudah mengirimkan undangan klarifikasi, tetapi KPU
Kota Jayapura baru bisa hadir pada undangan klarifikasi yang ketiga atas nama Tjipto
Wibowo. Rekomendasi Panwaslu Kota Jayapura “Meminta KPU Kota Jayapura Untuk
Segera Melakukan Klarifikasi”.KPU Kota Jayapura tidak melakukan klarifikasi bersama
dengan Panwaslu Kota Jayapura. Tjipto Wibowo hadir pada klarifikasi sebagai Lembaga
KPU Kota Jayapura. Benar ada surat yang disampaikan oleh KPU Kota Jayapura pada
tanggal 11 Januari 2017. Peraturan perundang-undangan menjelaskan bahwa KPU Kota
Jayapura harus melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Jayapura, tetapi KPU Kota
Jayapura hanya membalas surat Panwaslu Kota Jayapura.
2. Imam Anshori Saleh (Sekretaris Jenderal DPN PKP Indonesia)
Imam menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Januari 2017 kongres diselenggarakan oleh
Isran Noor dan Takudaeng Parawansa. Kemudian dukungan yang dimiliki belum pernah
dilihat oleh Imam adanya legalitas Haris Sudarno sebagai Ketua Umum. Pada awalnya
Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson, tapi pada tengah jalan
Semuel Samson diberhentikan oleh Isran Noor. Setelah itu, Dewan Pimpinan Nasional
(DPN) PKP Indonesia Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Takudaeng
Parawansa. Perubahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia adalah Ketua
Umum Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Imam Anshori. Imam mengatakan bahwa
DPN sekarang adalah penurusan DPN dari Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris
Jenderal Takudaeng Parawansa.
3. Agusto Mandosir
Agusto memiliki berkas Benhur Tomi Mano. Agusto mengirimkan Surat kepada Panwaslu
Kota Jayapura pada tanggal 23 Desember 2016 dengan Nomor 098/BMD.ALAM/XII/2016
perihal Permohonan Permintaan Dokumen Terhadap Dokumen Pendaftaran Pasangan
Calon Benhur Tomi Manu dan Rustam Saru serta Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon
Boy Markus Dawir dan Nur Alam. Pada tanggal 30 Desember 2016, Panwaslu Kota
Jayapura memberikan dokumen tersebut kepada Agusto Mandosir.
4. Syarifuddin Noor (Ketua Bidang Hukum, HAM, dan perundang-undangan)
Syarifuddin menambahkan bahwa status PKP Indonesia, pada waktu Pilkada terjadi
perubahan Kepengurusan Semuel Samson diberhentikan sebagai Sekretaris Jenderal
tanggal 14 Juli 2016 oleh Ketua Umum Isran Noor. Kemudian Ketua Umum Isran Noor
mengangkat Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa. Adanya perubahan
tersebut banyak permasalahan yang terjadi di luar. Akhirnya KPU Kota Jayapura
mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatakan bahwa Ketua Umum Isran Noor dan
Semuel Samson yang diakui. Hal ini sangat menyulitkan PKP Indonesia yang diakui
beralamat di Jl. Diponegoro No. 63, Menteng Jakarta Pusat. PKP Indonesia selalu
mengakui yang sah adalah berkantor Jl. Diponegoro No. 63. Pada tanggal 10 Januari
2017 Kepengurusan yang sah PKP Indonesia Ketua Umum Hendropriyono dan Sekretaris
Jenderal Imam Anshori Shaleh. Seharusnya KPU Kota Jayapura menerima B.1-KWK atas
nama Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa
dikarenakan pengurus baru yang sah berdasarkan pengurus Isran Noor dan Takudaeng
Parawansa. Kongres Luar Biasa secara AD/ART harus dihadiri oleh Ketua Umum.
5. Ramses Wally (Ketua PKP Indonesia Provinsi Papua)
Ramses Wally menjelaskan bahwa proses Pilkada di Jayapura, baik KPU Provinsi Papua,
KPU Kota Jayapura, dan KPU RI seakan-akan sebagai Tim Sukses Benhur Tomi Manu.
Pada tanggal 30 September 2016 bahwa KPU Kota Jayapura mengeluarkan Surat untuk
mengklarifikasikan terhadap Partai Golkar dan PKP Indonesia. Pada saat itu, Ramses ada
di Jalan Diponegoro, KPU yang hadir adalah KPU Kota Jayapura 3 (tiga) orang dan KPU
Provinsi Papua 3 (tiga) orang. Hasil verifikasi tersebut sudah jelas bahwa Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengatakan PKP Indonesia yang sah beralamat di
Jl. Diponegoro No. 63, Menteng Jakarta Pusat. Ramses mengatakan 7 Kabupaten yang
mengikuti Pilkada di Provinsi Papua ditandatangani oleh Isran Noor dan Takudaeng
Parawansa semua berjalan dengan mulus.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
telah lalai memeriksa keabsahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Jayapura 2017-2022. Pengadu mengatakan bahwa Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru didaftarkan
ke KPU Kota Jayapura oleh Gabungan Partai Politik pengusung. Pada saat pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano, Form Model B.1-KWK Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Partai Hanura ditandatangani oleh Pelaksanan harian Ketua Umum Dr. H. Chairuddin
Ismail, SH., MH dan Sekretaris Jenderal Dr. Berliana Kartakusumah, tanpa menyertakan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Pusat, namun para Teradu tetap menganggap dukungan tersebut sah dan
tercatat dalam form Model TT.1-KWK. Demikian juga Form Model B.1-KWK DPP Partai
NasDem dengan Nomor 066-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2016 ditandatangani oleh Ketua
Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Nining Indira Shaleh, padahal Surat
Kementerian Hukum HAM Nomor M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 memuat nama Ketua
Umum adalah Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Patrice Rio Capella.
Form Model B.1-KWK Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra
Nomor 08-341/B.1-KWK/DPP-GERINDRA/2016 ditandatangani oleh Ketua Dewan
Pembina/Ketua Umum H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani,
tanpa dibubuhi cap atau stempel Partai dan tidak menyertakan Surat Keputusan
Kementerian Hukum dan HAM Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan
dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Gerindra.
Form Model B.1-KWK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Tentang
Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada Pasangan Calon Benhur
Tomi Mano dan Rustam Saru, ditandatangani oleh Ketua Umum Setya Novanto dan
Sekretaris Jenderal Idrus Marham, tanpa dibubuhi cap atau stempel dan tidak menyertakan
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Golkar.
Pengadu juga mendalilkan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menyertakan
Form Model B.1-KWK dalam berkas pendaftaran, hanya melampirkan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-
SJ/61/VIII/2016.
Menurut Pengadu Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano tidak menyertakan
surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan, tanda terima penyampaian surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang Pribadi, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
Pengadu juga mendalilkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Benhur Tomi Mano sudah
habis masa berlakunya sejak 30 April 2016, namun tetap diterima dan dicatat pada Form
Model TT.1-KWK;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Pada tanggal 21 September 2016, Pasangan Benhur Tomi Mano dan
Rustan Saru, mendaftar di KPU Kota Jayapura dengan dukungan 8 (delapan) Partai Politik
yang mempunyai Kursi di DPRD Kota Jayapura. Pada tanggal 23 September 2016, Pasangan
Boy Markus Dawir dan Nuralam, mendaftar sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura dengan dukungan 3 (tiga) Partai Politik yang memiliki Kursi di DPRD
Kota Jayapura. Para Teradu menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran kedua Pasangan
Calon diperlakukan sama dan Panwaslu Kota Jayapura turut serta mengawasi serta tidak
ada temuan maupun laporan. Para Teradu telah melakukan klarifikasi bersama dengan
KPU Provinsi Papua terkait dokumen syarat pencalonan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano
dan Rustam Saru sesuai perintah KPU Republik Indonesia tanggal 12 Januari 2017 dan
dibuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 05/PL/KPU-KT-JPR/I/2017. Berdasarkan
hasil klarifikasi tersebut, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 37/KPU/I/2017 perihal
Penjelasan Pemenuhan Persyaratan Pencalonan, yang ditujukan kepada Tim Kampanye Boy
Markus Dawir dan Nuralam tertanggal 14 Januari 2017.
Para Teradu mengatakan bahwa status PKP Indonesia sudah sesuai dengan Putusan
PT.TUN Makassar Nomor 21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 dan
diperkuat dengan Patusan Mahkamah Agung RI Nomor 575K/TUN/PILKADA/2017 tanggal
5 Januari 2017 yang membatalkan dukungan PKP Indonesia pada kedua Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017. Pada tanggal 23 Januari 2017,
Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Putusan Nomor 01 P/PAP/2017 dengan Amar
Putusan “Menolak Permohonan Pemeriksaan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Yang Diajukan Oleh Boy Markus Dawir, S.P dan Dr. H. Nuralam S.E, M.Si”. Untuk seluruh
pengaduan yang diajukan Pengadu, para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan
Pengadu;
[4.3.] Menimbang bahwa Teradu I atas nama Yeremias Numberi, Teradu III atas nama Yusuf
H. Sraun, dan Teradu IV atas nama Regina A. Yaung selaku Ketua merangkap anggota dan
Anggota KPU Kota Jayapura, sebelum pengaduan ini diregistrasi telah diberhentikan
berdasarkan Putusan DKPP Nomor 150/DKPP-PKE-V/2016 dan 151/DKPP-PKE-V/2016,
yang telah ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor
10/KPTS/KPU.PROV.030/Tahun 2016, maka sepanjang terkait Teradu I, Teradu III, dan
Teradu IV dalam perkara ini sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pihak Teradu,
sehingga pengaduan terhadap yang bersangkutan tidak perlu dipertimbangkan;
[4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa pada saat pendaftaran Bakal
Pasangan Calon, Teradu II dan Teradu V memperlakukan kedua Pasangan Calon sama dan
Panwaslu Kota Jayapura turut serta mengawasi. Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan
Calon atas nama Benhur Tomi Mano, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf
a Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi "Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang
wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri
atas Surat Pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai politik atau Para Pimpinan
Partai politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan Formulir Model B-
KWK Parpol beserta Lampirannya". Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Teradu II
dan Teradu V selalu berpedoman pada ketentuan Pasal 39 huruf c angka 1 Peraturan a quo
dinyatakan “Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: ...c. meneliti keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, huruf b1, dan huruf c,
yaitu: 1. keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menandatangani surat
keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman
pada Keputusan Menteri yang disampai oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (5).
Partai NasDem pada pendaftaran telah sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 148-
SK/DPP-NASDEM/V/2016 perihal Sekretaris Jenderal atas nama Patrice Rio Capella telah
diganti oleh Nining Indra Saleh tanggal 2 Mei 2016, sesuai Surat Kemenkumham tanggal 20
September 2016. Tindakan para Teradu menerima B.1-KWK Partai Hanura karena telah
sesuai dengan surat pemberitahuan oleh Kemenkumham tanggal 31 Agustus 2016. Terkait
Partai PAN, secara substansi antara B.1-KWK dan Surat Keputusan DPP Partai Politik
adalah sama. Pada proses pengajuan Bakal Pasangan Calon, tanpa mencantumkan B.1-
KWK atau hanya menggunakan Surat Keputusan Pengesahan Pasangan Calon adalah sah
dikarenakan dibeberapa daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2017
menggunakan Surat Keputusan tersebut telah dicatat dalam SITaP KPU RI. Sedangkan
terkait Partai PDIP, Golkar, dan Gerindra, pada pendaftaran Bakal Pasangan Calon
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal serta dibubuhi cap atau stempel.
Dalam fakta persidangan terkait Para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Benhur Tomi Mano tidak terbukti karena Para Teradu mampu
menunjukkan fotokopi KTP Benhur Tomi Mano yang dilegalisir pejabat yang berwenang
tanggal 22 September 2016. Demikian juga dokumen Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) Benhur Tomi Mano sesuai bukti yang diajukan dalam
persidangan, Para Teradu mampu menunjukkan fotokopi Tanda Terima Penyerahan
Formulir LHKPN Benhur Tomi Mano yang dilegalisir pejabat yang berwenang tanggal 26
September 2016. Berdasarkan hal tersebut di atas, Para Teradu dapat membuktikan
kebenaran dalilnya dan Pengadu tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya.
Tindakan Teradu II dan Teradu V melalui Putusan yang membenarkan menetapkan
Pasangan Calon atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru yang surat dukungannya
ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan Pasal 38
ayat (2) huruf b “Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (1a), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi
persyaratan: menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon”. Dengan Putusan tersebut undang-
undang khususnya Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menjadi
norma hukum dan pedoman dalam menentukan keabsahan surat dukungan pencalonan
dalam perkara a quo.
DKPP berpendapat bahwa Teradu II dan Teradu V dalam melaksanakan tugas
melayani pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah sesuai
dengan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. Dokumen pencalonan wajib
disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik
yaitu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan menggunakan formulir B1-KWK.
Berdasarkan keterangan dan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak DKPP
berpendapat bahwa Teradu II dan Teradu V melakukan verifikasi bersama dengan KPU
Provinsi Papua terkait keabsahan dokumen syarat pencalonan Benhur Tomi Mano dan
Rustam Saru sesuai perintah KPU Republik Indonesia tanggal 12 Januari 2017 dan dibuat
dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 05/PL/KPU-KT-JPR/I/2017. Berdasarkan
keterangan KPU Provinsi Papua selaku Pihak Terkait, dalam keterangannya mengatakan
bahwa prinsip dari B.1-KWK adalah yang ditandatangani harus Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal. Partai PDIP, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, Partai Golkar, dan Partai Hanura
lengkap mengirimkan semua persyaratan pencalonan. Sikap dan perilaku para Teradu telah
menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut
diapresiasi.
DKPP berpendapat bahwa Teradu II dan Teradu V telah sungguh-sungguh
menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Keterangan dalam sidang, dengan bukti
dokumen yang ditunjukkan, Teradu II dan Teradu V melakukan verifikasi keabsahan
dokumen Bakal Pasangan Calon atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu II dan Teradu V telah memenuhi
ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, yang menyatakan, (setiap penyelenggara Pemilu berkewajiban), “Menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara tidak berpihak dan adil.” Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP
berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu II dan Teradu V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] DKPP merehabilitasi nama baik Para Teradu;
[5.5] Teradu I atas nama Yeremias Numberi, Teradu III atas nama Yusuf H. Sraun, dan
Teradu IV atas nama Regina A. Yaung selaku Ketua merangkap anggota dan Anggota KPU
Kota Jayapura telah diberhentikan oleh DKPP berdasarkan Putusan DKPP Nomor
150/DKPP-PKE-V/2016 dan 151/DKPP-PKE-V/2016;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu II atas nama Tjipto Wibowo, Teradu V atas
nama Oktovianus Injama selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Sepanjang terhadap Teradu I atas nama Yeremias Numberi, Teradu III atas nama Yusuf
H. Sraun, dan Teradu IV atas nama Regina A. Yaung demi hukum tidak dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek para Teradu Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan
Februari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si