Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 150 & 151/PKE-DKPP-V/2016
Putusan KPU & Panwaslih Kota Jayapura
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 12 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 150/DKPP-PKE-V/2016 Menimbang Pengadu pada tanggal 1 November 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 195/V-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150/DKPP-PKE-V/2016.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu menetapkan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir-Nur Alam sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017 telah menimbulkan kerugian bagi Pengadu karena pemberlakuan syarat yang tidak sama/setara sebagai sesama peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jayapura. Pengadu keberatan terhadap kewenangan para Teradu dalam mengeluarkan Berita Acara Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 dan Surat Keputusan Nomor 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016 dikarenakan para Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam bertentangan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.AH.11.84 perihal Kepengurusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson.
Pasal DilanggarPasal 1 ayat (14) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang berbunyi “Gabungan Partai Politik adalah; Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Yermias Numberi, Teradu III atas nama Yusuf H. Sraun, Teradu IV atas nama Regina A. Yaung, selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II atas nama Tjipto Wibowo, Teradu V atas nama Oktovianus Injama selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI atas nama Soleman Clinton
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 150/DKPP-PKE-V/2016 Nomor 151/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 195/V-P/L- DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150/DKPP-PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor 212/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 151/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 150/DKPP-PKE-V/2016 [1.1] PENGADU 1. Nama : Refly Harun Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Jeruk Nipis No. 160, Kotaraja RT/RW 003-004, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura 2. Nama : Muh. Salman Darwis Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Jeruk Nipis No. 160, Kotaraja RT/RW 003-004, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura 3. Nama : Paskalis Letsoin Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Jeruk Nipis No. 160, Kotaraja RT/RW 003-004, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura 4. Nama : R.M Maheswara Prabandono Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Jeruk Nipis No. 160, Kotaraja RT/RW 003-004, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura 5. Nama : Bastian Noor Pribadi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Jeruk Nipis No. 160, Kotaraja RT/RW 003-004, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura SELAKU KUASA DARI 1. Nama : Benhur Tomi Mano Pekerjaan/Lembaga : Calon Walikota Jayapura Alamat : Jl. Jeruk Nipis Kotaraja No. 100A RT 003 RW 001 Kelurahan Wahno Distrik Abepura Kota Jayapura 2. Nama : H. Rustan Saru Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Walikota Jayapura Alamat : Jl. Jeruk Nipis Kotaraja No. 100A RT 003 RW 001 Kelurahan Wahno Distrik Abepura Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Yermias Numberi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Tjipto Wibowo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yusuf H. Sraun Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Regina A. Yaung Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Oktovianus Injama Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Soleman Clinton Maniani Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Baru Pantai Enggros Tanah Hitam Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Yakobus R. Murafer Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Baru Pantai Enggros Tanah Hitam Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Beatrix I.S Wanma Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Baru Pantai Enggros Tanah Hitam Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII; [1.2] PERKARA NOMOR 151/DKPP-PKE-V/2016 [1.2.1] PENGADU Nama : Junaedi Rahim Pekerjaan/Lembaga : Ketua Partai PKPI Kota Jayapura Alamat : Jln. Tanjungria No. 05, Dok IX RT/RW 01/07, Kelurahan Tanjung Ria Kecamatan Jayapura Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Yermias Numberi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Tjipto Wibowo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yusuf H. Sraun Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Regina A. Yaung Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Oktovianus Injama Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Pasar Baru Yotefa Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Soleman Clinton Maniani Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Baru Pantai Enggros Tanah Hitam Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Yakobus R. Murafer Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Baru Pantai Enggros Tanah Hitam Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Beatrix I.S Wanma Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Baru Pantai Enggros Tanah Hitam Distrik Abepura Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 150/DKPP-PKE-V/2016 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 1 November 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 195/V-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura dan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Jayapura karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pelanggaran etika penyelenggara pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan menetapkan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir-Nuralam sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017 telah menimbulkan kerugian bagi Pengadu karena pemberlakuan syarat yang tidak sama/setara sebagai sesama peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jayapura; 2. Bahwa keberatan terhadap penggunaan kewenangan Para Teradu yang secara faktual melanggar ketentuan hukum dan pedoman etika penyelenggara pemilihan (code of conduct) ketika menyusun dan mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan bagi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota dalam Pilkada Kota Jayapura Periode Tahun 2017-2022, dan Surat Keputusan Nomor 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017, serta dalam memutus perkara Sengketa Pemilihan yang bertentangan dengan etika, prinsip, dan hukum penyelenggaraan pemilihan sebagaimana tertuang dalam Putusan Hasil Musyawarah untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas Nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru Nomor 01/PS/PSWL.JYP.33.01/X/2016; 3. Bahwa Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2017-2022, Boy Markus Dawir, S.P dan Dr. H. Nuralam S.E., Msi. mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Form B.1- KWK) tertanggal 28 Juli 2016, ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; 4. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 10 November 2015, yang kemudian dipertegas kembali melalui Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-84, tertanggal 20 September 2016, dinyatakan bahwa “Kepengurusan yang tercatat dalam database Partai Politik Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia adalah Kepengurusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekertaris Jenderal Semuel Samson; 5. Bahwa dengan demikian Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dengan menyatakan dan menetapkan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nuralam telah memenuhi syarat pencalonan. Padahal, sudah sangat terang benderang Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nuralam tidak memenuhi syarat karena hanya didukung 6 (enam) kursi DPRD Kota Jayapura; 6. Bahwa karena tidak memenuhi syarat dukungan paling sedikit 20% atau 8 kursi DPRD Kota Jayapura, maka keikutsertaan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nuralam dalam Pilkada Kota Jayapura Tahun 2017 harus digugurkan atau dibatalkan; 7. Bahwa Pengadu dalam keikutsertaannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017 mendapatkan persetujuan dukungan dari DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Pejabat Sementara Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Semuel Samson; 8. Bahwa menimbang Form B.1-KWK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nuralam ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa. Sedangkan Form B.1-KWK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang ditujukan kepada Pengadu ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Pejabat Sementara Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Semuel Samson, maka sudah seharusnya KPU Kota Jayapura bertindak netral dengan memutuskan dan menetapkan secara profesional bahwa Form B.1-KWK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk kedua Bakal Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat, karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekertaris Jenderal Semuel Samson; 9. Bahwa atas ketidaknetralan Teradu I, II, III, IV, dan V, Pengadu menempuh upaya hukum dengan mengajukan Sengketa Pemilihan ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota Jayapura (Panwaslu Kota Jayapura). Namun demikian, berbeda dengan harapan Pengadu yang menginginkan agar hukum kepemiluan yang berkeadilan dapat ditegakkan oleh Teradu VI, VII, dan VIII, malah Teradu VI, VII, dan VIII tidak mengindahkan peraturan perundangan-undangan dengan menolak permohonan Pengadu; 10. Bahwa dalam poin kesimpulan Putusan Nomor 01/PS/PSWL.JYP.33.01/X/2016, Teradu VI, VII, dan VIII menyatakan Permohonan Pengadu beralasan hukum. Secara konseptual apabila suatu permohonan dinyatakan beralasan hukum, maka sudah seharusnya Teradu VI, VII, dan VIII menetapkan “menerima Permohonan Pengadu untuk seluruhnya” bukan “menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya”; 11. Bahwa dengan menyatakan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nuralam memenuhi syarat pencalonan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, maka Teradu I, II, III, IV, dan V telah melanggar prinsip kode etik penyelenggara pemilihan, yaitu setidaknya asas jujur (karena Teradu sudah bertindak tidak jujur), asas adil (karena Teradu sudah bertindak tidak adil), asas tertib (karena Teradu tidak tertib dalam menyelenggarakan tahapan, terutama tahapan verifikasi dan klarifikasi syarat administrasi dukungan partai politik), dan asas profesional (karena Teradu sudah berlaku dan bertindak tidak profesional); 12. Bahwa tindakan Teradu VI, VII, dan VIII yang tidak mengoreksi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jayapura Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan bagi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota dalam Pilkada Kota Jayapura Periode Tahun 2017-2022, yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan, maka Teradu VI, VII, dan VIII telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan, yaitu asas adil (karena Teradu tidak adil dalam memeriksa dan memutus Permohonan Pengadu), dan asas profesional (karena Teradu tidak profesional dalam merumuskan putusan); [2.2] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Para Pengadu atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura 2017; Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan bagi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota dalam Pilkada Kota Jayapura Periode Tahun 2017-2022; Bukti P-4 : Fotokopi Putusan Hasil Musyawarah untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas Nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Ir. Rustan Saru M.M. Nomor : 01/PS/PSWL.JYP.33.01/X/2016; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tentang Persetujuan Dukungan kepada Pasangan Calon Boy Markus Dawir, S.P dan Dr. H. Nuralam S.E., Msi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017, tanggal 28 Juli 2016, ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 10 November 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; Bukti P-7 : Fotokopi Surat keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-84 perihal Penegasan Sususan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, tertanggal 20 September 2016; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Nomor: 64/DPN PKP Indonesia/VIII/2016 tentang Persetujuan Dukungan kepada Dr. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Ir. Rustan Saru, M.M. sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017, tanggal 27 Agustus 2016, ditandatangani oleh Haris Sudarno Pejabat Sementara Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, DAN TERADU IV [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 21 September 2016 Pukul 14.20 WIT Mukri M. Hamadi selaku Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru melakukan registrasi pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura serta Panwas Pilkada Kota Jayapura; 2. Bahwa dokumen pendaftaran tersebut dibuka dan dihitung oleh Para Teradu bersama Panwaslih Kota Jayapura yang hasilnya adalah Partai Nasdem 3 (tiga) kursi, PKB 3 (tiga) kursi, PAN 4 (empat) kursi, Partai Hanura 4 (empat) kursi, PKPI 4 (empat) kursi, Partai Golkar 7 (tujuh) kursi, PDIP 4 (empat) kursi dan Partai Gerindra 4 (empat) kursi sehingga jumlah keseluruhan perolehan dukungan kursi Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru adalah 33 (tiga puluh tiga) kursi; 3. Bahwa untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dokumen yang diterima dan diteliti adalah tentang kepengurusan tingkat Kota Jayapura yaitu SK Nomor 008/DPP PKP IND/PAPUA/VIII/2016 tertanggal 19 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Ketua DPD Provinsi Junaedi Rahim dan Sekretaris Wellem Samori. Kemudian penelitian dilakukan terhadap persetujuan pasangan calon dalam Model B.1 KWK yang ditandatangani oleh Plh Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson sebagaimana Surat Keputusan Nomor 64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016. Penelitian dilanjutkan dengan Model Form B, B2, B3 dan B4 KWK yang ditandatangani oleh Ketua DPC Kota Jayapura Junaedi Rahim dan Lukas Lokollo; 4. Bahwa pada tanggal 23 September 2016 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam melakukan pendaftaran dengan registrasi yang dilakukan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Cristian Kondobua. Penelitian jumlah dukungan kursi partai pendukung yaitu Partai Demokrat (empat) kursi, PKPI 4 (empat) kursi dan PPP 2 (dua) Kursi. Untuk PKPI SK Partai Politik tentang kepengurusan tingkat Kota Jayapura yaitu SK Nomor 023/SK/DPP-PKPI-PROVINSI PAPUA/IX/2016 yang ditandatangani oleh Ketua DPD Provinsi Papua Ramses Wally dan Sekretaris Rosse A. Rumaseuw tertanggal 16 September 2016 sedangkan persetujuan Pasangan Calon dalam Model B.1 KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa melalui Surat Nomor 171/SKEP/ DPN PKP IND/VII/2016 tertanggal 28 Juli 2016. Dilanjutkan dengan penelitian Model Form B, B2, B3 dan B4 KWK tertanggal 27 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Ketua DPC Kota Jayapura Mada Pariama dan Sekretaris Archilaus Fonataba; 5. Bahwa pada PKPI terdapat 2 (dua) dukungan yaitu untuk Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano/Rustan Saru dan Boy Markus Dawis/Nur Alam, oleh karena itu untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut, para Teradu melakukan komunikasi dengan help desk KPU Provinsi Papua yang meneruskannya kepada help desk KPU RI. Oleh sebab struktur kepengurusan PKPI belum masuk pada Portal website KPU RI, maka untuk sementara KPU Kota Jayapura menyatakan dokumen dukungan dari DPN PKPI ada dan akan melakukan klarifikasi faktual kepada KPU Pusat dan Pimpinan Partai Politik di Jakarta. Terhadap permasalahan ini menurut Anggota Panwas Kota Jayapura atas nama Yakobus Murafer, KPU Kota Jayapura harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016; 6. Bahwa pada tanggal 26 September 2016 Pukul 13.15 WIB, bertemu dengan help desk Pilkada KPU RI dan yang menerima adalah Kepala Biro Teknis serta Bapak Binsar Siagian. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I menjelaskan tentang adanya dukungan ganda yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Partai Kesatuan Dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI) kepada Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura atas nama Benhur Tomi Mano/Rustan Saru dan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir/Nur Alam; 7. Bahwa pada kasus PKPI terdapat 2 (dua) dukungan yang berbeda, pertama ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Tangkudaeng Parawansa dan yang kedua adalah Pjs. Ketua Umum Hari Sudarno dan Sekretaris Samuel Samson; 8. Bahwa menurut Kepala Biro Teknis KPU RI dan help desk KPU RI dalam kasus PKPI para Teradu harus melakukan klarifikasi kepada DPP partai tersebut, sehingga diperoleh data yang jelas. Kepala Biro Teknis menjelaskan bahwa tata aturan dalam penyelenggara berbeda dengan Partai Politik, sehingga alasan kenapa harus dilakukan klarifikasi oleh para Teradu adalah menjaga jangan sampai kita menghilangkan hak konstitusi dari Partai Politik tersebut; 9. Bahwa para Teradu dan Panwaslu Kota Jayapura harus melakukan klarifikasi ke DPN PKPI agar mengeluarkan surat penegasan terhadap bakal pasangan calon yang disetujui oleh partai politik tersebut, surat penegasan tersebut harus mengacu kepada peraturan KPU dan Keputusan KEMENKUMHAM tentang kepengurusan yang sah serta surat penegasan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai dasar dan pedoman bagi KPU Kota Jayapura dalam pengambilan keputusan terhadap dokumen syarat pencalonan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat; 10. Bahwa Teradu I menyampaikan bahwa KPU Kota Jayapura tidak pernah menyurati bakal pasangan calon untuk ikut serta ke help desk KPU RI, namun atas permintaan Teradu I kepada help desk KPU RI untuk menerima Tim Pemenangan dari masing- masing Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura untuk mendapat penjelasan dari Help Desk KPU RI; 11. Bahwa pada tanggal 27 September 2016 Pukul 13.19 WIB, KPU Kota Jayapura dan Panwaslih Kota Jayapura didampingi oleh KPU Provinsi Papua (komisioner KPU Provinsi Papua Isak Hikoyabi, Beatriks Wanane dan Musa Sombuk) melakukan klarifikasi kepada PKPI Kubu Isran Noor dan yang menerima adalah Staf Sekretariat DPN PKPI Bapak Willy didampingi ketua DPD PKPI Provinsi Papua Rameses Wally, kemudian Teradu I meyerahkan surat pemintaan klarifikasi dukungan DPN PKPI Nomor : 171/KPU-KT/030- 343279/IX/2016 serta menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan yaitu untuk mengklarifikasi kebenaran dukungan yang direkomendasikan kepada calon Boy Markus Dawir/H Nur Alam;; 12. Bahwa dalam penjelasanya Bapak Willy mengatakan bahwa berdasarkan Surat Nomor : 112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 Samuel Samson sudah dipecat dari PKPI, sehingga diganti oleh Tangkudaeng Parawansa dan surat rekomendasi yang diberikan adalah sah dari DPN PKPI Kubu Isran Noor. Jadi jika ada SK lain berarti para Teradu tidak mengetahui dan semua surat yang keluar dari PKPI itu semua atas nama Isran Noor dan Tangkudaeng Parawansa; 13. Bahwa Teradu I menegaskan bahwa yang kita butuhkan adalah surat resmi dari DPN tentang kebenaran rekomendasi tersebut. Sehingga dapat menjadi pegangan dalam pengambilan keputusan di KPU Kota Jayapura dan surat resmi penegasan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal sesuai SK Kemenkumham; 14. Bahwa menurut pendapat Ibu Beatriks Wanane bahwa “tahapan terus berjalan dan waktu klarifikasi akan berakhir sehingga kami membutuhkan surat penegasan yang resmi bahwa dukungan DPN PKPI diberikan kepada Bakal Calon siapa? Karena perbuatan dari partai politik ini akan mengakibatkan masalah di lembaga KPU Kota Jayapura”; 15. Bahwa Pukul 16.25 WIB para Teradu, Panwaslih Kota Jayapura didampingi Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Isak Hikoyabi tiba di sekretariat DPN PKPI yang disambut oleh Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson serta beberapa pengurus DPN PKPI versi Cut Mutia. Bersamaan dengan itu Staf KPU Kota Jayapura menyerahkan Surat pemintaan klarifikasi dukungan DPN PKPI Nomor 171/KPU- KT/030-343279/IX/2016 kepada pengurus DPN PKPI versi Cut Mutia; 16. Bahwa dikatakan oleh Samuel Samson bahwa diskusi yang kita lakukan ini ada 2 (dua) hal yang pertama bersifat formalistik dan yang kedua dari hati ke hati namun jika kita mengarah ke ranah Depkumham maka akan berlangsung sekitar 15 menit, menurutnya kita tidak mungkin akan berkumpul dengan kubu Isran Noor lagi karena Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru sudah mendapat rekomendasi resmi dari kami, menurutnya lagi bahwa surat yang ia tandatangani hanya surat Haris Sudarno dan Semuel Samson; 17. Bahwa atas penjelasan tersebut, Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Isak Hikoyabi bahwa yang dimunculkan di help desk Pilkada KPU RI adalah surat Model B1-KWK yang ditandatangani oleh Isran Noor dan Samuel Samson. Tanggapan dari Samuel Samson bahwa itu memang tanda tangan saya, tetapi saya tidak pernah menanda tangani surat tersebut, dikatakan lagi bahwa akan membalas surat klarifikasi secara tertulis secepatnya; 18. Bahwa untuk lebih jelas Teradu III menunjukan surat dukungan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Tangkudaeng Parawansa serta Rekomendasi Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson yang disaksikan bersama-sama. Akhirnya Pjs. Ketua Umum DPN PKPI Cut Mutia menyerahkan SK DPN PKPI kepada Teradu I dan Panwaslih Kota Jayapura; 19. Bahwa setelah meneliti surat-surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan PKPI, para Teradu memperoleh fakta bahwa dari Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-40 tertanggal 29 Juli 2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 tertanggal 09 Agustus 2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 tertanggal 14 September 2016, dan Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016 tidak satupun yang menyatakan mengenai kepengurusan PKPI yang sah; 20. Bahwa pada Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-40 tertanggal 29 Juli 2016, Kemenkumham telah mencatatkan dalam database partai politik mengenai perubahan Ketua Umum Isran Noor menjadi Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno, maka sejatinya Kemenkumham telah mengakui dan mengesahkan kepengurusan tersebut sampai dengan adanya kepengurusan definitif yang disusun sesuai mekanisme AD/ART (Kongres Luar Biasa) PKPI; 21. Bahwa akan tetapi substansi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 tertanggal 09 Agustus 2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 tertanggal 14 September 2016, dan Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016, pada pokoknya menyatakan Kemenkumham tidak boleh mengeluarkan keputusan apapun selama belum ada kepengurusan definitif yang disusun sesuai mekanisme AD/ART PKPI. Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik; 22. Bahwa setelah melaksanakan proses klarifikasi faktual dan penelitian korespondensi PKPI, Kemenkumham, dan pihak terkait lainnya, maka para Teradu menetapkan salah satu bakal calon yang mendapat dukungan dari PKPI, sehingga ditetapkan menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yaitu sebagaimana Surat Keputusan Nomor 56/Kpts/KPU-KT-JPR/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017; 23. Bahwa obyek sengketa yang diadukan oleh Para Pengadu adalah Ketetapan yang diterbitkan oleh Para Teradu dan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, Panwaslih Kota Jayapura yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus sengketa terkait penetapan pasangan calon peserta dalam pemilihan; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016 perihal Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia tertanggal 22 Agustus 2016; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Nomor 171/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 perihal Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupat/Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 28 Juli 2016; Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kota Jayapura Nomor 171/KPU-KT/030-343279/ IX/2016; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor 112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 perihal Pemberhentian Sdr. Samuel Samson Sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKP Indonesia tertanggal 14 Juli 2016; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-40 perihal Pemberitahuan Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) DPN PKP Indonesia tertanggal 29 Juli 2016; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 perihal Penjelasan Potensi Sengketa Internal PKP Indonesia tertanggal 09 Agustus 2016; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 perihal Penjelasan Perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan PKP Indonesia tertanggal 14 September 2016; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia tertanggal 20 September 2016; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 56/Kpts/KPU-KT-JPR/X/2016 perihal Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017 tertanggal 24 Oktober 2016; Bukti T-10 : Fotokopi Putusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 01/PS/PWSL.JYP. 33.01/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016; Bukti T-11 : Fotokopi Putusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 03/PS/PWSL.JYP. 33.01/X/2016 tertanggal 11 November 2016; Bukti T-12 : Fotokopi Surat DPN PKPI Nomor : 006/ DPN PKP IND/IX/2016 Tertanggal 27 September 2016 yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson Perihal Penegasan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura; Bukti T-13 : Fotokopi Surat DPN PKPI Nomor : 006/ DPN PKP IND/IX/2016 Tertanggal 27 September 2016 yang hanya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Samuel Samson Perihal Klarifikasi; Bukti T-14 : Fotokopi Surat DPN PKP Indonesia Nomor 212/DPN PKP IND/IX/2016 perihal Klarifikasi tertanggal 27 September 2016; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V [2.5] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu V tidak menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT- JPR/X/2016 perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura; 2. Bahwa pada tanggal 21 September 2016, Pasangan Calon atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru mendaftar di Kantor KPU Kota Jayapura sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan dukungan beberapa Partai Politik; 2. Bahwa yang menandatangani Formulir Model B1-KWK Partai Politik (Parpol) untuk PKP Indonesia (PKPI) adalah Pjs Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson; 3. Bahwa pada tanggal 23 September 2016, Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam mendaftar di Kantor KPU Kota Jayapura sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan dukungan 3 (tiga) Partai Politik; 4. Bahwa yang menandatangani Formulir Model B1-KWK Partai Politik (Parpol) untuk PKP Indonesia (PKPI) adalah Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; 5. Bahwa Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang berbunyi "Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon"; 6. Bahwa Pasal 1 ayat (15) Peraturan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi " Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Para Ketua dan Para Sekretaris gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.”; 7. Bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi "Partai Politik atau Gabungan Partai politik hanya dapat mendaftarkan 1 (Satu) Bakal Pasangan Calon.”; 8. Bahwa Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemiliban Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi : "dalam mendaftarakan Bakal Pasangan Calon sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan : Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon dan Dokumen Syarat Calon."; 9. Bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 10 November 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson; 10. Bahwa Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemiliban Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi : "Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas Surat Pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai politik atau Para Pimpinan Partai politik yang bergabung sesuai dengan Tingkatannya Menggunakan Formulir Model B- KWK Parpol beserta Lampirannya."; 11. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Lampiran Formulir Model B.l- KWK Parpol Tentang Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota di Tandatangani oleh Ketua Umum atau Sebutan Lain dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain; 12. Bahwa Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor . AHU.4.AH. 11.01-84 Tanggal 20 September 2016 perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia yang pada intinya menjelaskan bahwa Kepengurusan DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Kepengurusan berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 19.AH.11.01 dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson; 13. Bahwa memperhatikan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 528/KP/IX/2016 Tanggal 22 September 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPN PKP Indonesia di Jakarta, Perihal Kepengurusan DPN PKP Indonesia; 14. Bahwa Teradu V berpendapat bahwa Dukungan Partai PKP Indonesia Kepada kedua Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Tahun 2017 baik kepada Pasangan Bakal Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Sarru serta Pasangan Bakal Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam adalah Tidak Sah. Dengan demikian Teradu V mengambil Keputusan untuk Tidak Menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 Tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura Periode Tahun 2017-2022, Tanggal 1 Oktober 2016; 15. Bahwa Keputusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016 tentang Putusan Sengketa Musyawarah untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru tanggal 18 Oktober 2016 mengenai Keabsahan Dukungan Partai PKP Indonesia pada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam dengan Putusan Akhir Menolak Permohonan untuk seluruhnya; 16. Bahwa Teradu V menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 48/PL/KPU- KT/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Wakil Walikota Jayapura tanggal 23 Oktober 2016, berdasarkan Putusan Panwaslih Kota Jayapura; [2.5.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura Periode Tahun 2017-2022 tertanggal 01 Oktober 2016; Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno; Bukti T-3 : Fotokopi Tanda Terima Keputusan Sengketa; Bukti T-4 : Fotokopi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Putusan Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 48/PL/KPU-KT- JPR/X/2016 perihal Penetapan Bakal Pasangan Calon Menjadi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tertanggal 23 Oktober 2016; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII [2.7] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 September sampai dengan 23 September 2016, Panwaslih Kota Jayapura telah melaksanakan Pengawasan Pendaftaran Pencalonan di Kantor KPU Kota Jayapura; 2. Bahwa selama masa pendaftaran pencalonan, Panwaslih Kota Jayapura telah memiliki salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 10 November 2015, yang mengesahkan Permohonan perubahan susunan kepengurusan DPN PKP Indonesia, dengan kedudukan Kantor tetap yakni di Jalan Diponegoro Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat. Yang mana salinan surat tersebut diperoleh dari database atau Laman KPU Republik Indonesia; 3. Bahwa selama masa pendaftaran pencalonan, terdapat dokumen Surat Keputusan Partai PKP Indonsia Nomor 171/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 Tanggal 27 Juli 2016, tentang Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2017-2022 yang ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua Umum dan Takudaeng Parawansa selaku Wakil Sekretaris Jenderal. Dan juga adanya Surat keputusan DPN PKP Indonesia Nomor 64/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Provinsi Papua yang ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Pjs. Ketua Umum dan Semuel Samson selaku Sekretaris Jenderal; 4. Bahwa dalam melakukan pengawasan Tahapan Pendaftaran Pencalonan, Panwas Pilkada Kota Jayapura berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2015 tentang pengawasan Tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mana pada Pasal 5 menyebutkan “ Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan oleh Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya mendaftarkan 1 (satu) pasangan calon; b. Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik tidak diusung dan/atau didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik lain; c. Partai politik atau gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di daerah yang bersangkutan; d. Dokumen administrasi pendaftaran pasangan calon ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi; e. Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak menerima imbalan dari pasangan calon pada proses pencalonan untuk mendapatkan dukungan; f. Partai Politik atau gabungan Partai Politik serta pasangan calon yang diusulkan tidak menyuap petugas pendaftaran pasangan calon; g. Dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan telah lengkap; dan h. Dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan sah secara hukum. 5. Bahwa pada tanggal 26 September 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura bersama KPU Kota Jayapura dan salah satu Komisioner KPU Provinsi Papua, telah melakukan klarifikasi ke help desk Pilkada KPU Republik Indonesia di Jakarta dan bertemu dengan Sigit Joyowardono selaku Kepala Biro TEKNIS KPU RI, Binsar Siagian selaku Kepala Bagian Teknis KPU RI, dan Eko Wahyudi selaku Kepala Bagian Hukum KPU RI; 6. Bahwa selama melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 (Lima), Panwas Pilkada Kota Jayapura telah memperoleh salinan-salinan surat sebagai berikut: a. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 003/DPN PKP IND/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Pengurus DPN PKP INDONESIA yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; b. Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Nomor 112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 Tentang Pemberhentian Sdr. SEMUEL SAMSON sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKP INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; c. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 206/DPN PKP IND/IX/2016 tanggal 20 September 2016 perihal Penjelasan Kepengurusan DPN PKP Indonesia yang ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Pjs. Ketua Umum dan Semuel Samson selaku Sekretaris Jenderal; d. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 212/DPN PKP IND/X/2016 tanggal 27 September 2016 yang ditujukan kepada KPU Kota Jayapura perihal Klarifikasi yang ditandatangani oleh Semuel Samson selaku sekretaris Jenderal. 7. Bahwa adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 10 November 2015, yang mengesahkan Permohonan perubahan susunan kepengurusan DPN PKP Indonesia, dengan kedudukan Kantor tetap yakni di Jalan Diponegoro Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham R.I No. AHU.4.AH.11.01-84, Tertanggal 20 September 2016, Tentang Penegasan Kepengurusan DPN PKPI dan Salinan Susunan Kepengurusan bahwa Bpk. Isran Noor sebagai Ketua Umum DPN PKPI Pusat yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut telah tercatat dalam Database Partai Politik Kementerian Hukum Dan HAM R.I, dan Database KPU RI, sehingga Kepengurusan Bpk Isran Noor telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40A ayat 1 yakni Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 merupakan partai politik yang sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan; 8. Bahwa pada tanggal 30 September 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada KPU Kota Jayapura, dengan Nomor 047/K.Panwas-Kota.JPR/IX/2016 Perihal Penyampaian Tahapan Pemberitahuan Hasil Penelitian; 9. Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah menerima Salinan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jayapura Nomor : 43/PL/KPU-KT- JPR/X/2016, Tanggal 01 Oktober 2016, Tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil WaliKota dalam Pilkada Kota Jayapura; 10. Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yakni DR. Drs.BENHUR TOMI MANO, MM dan Ir. H. RUSTAN SARU, MM dan permohonan tersebuttelah dicatat dalam Buku Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 01/PS/PWSL.JYP.33.01/X/2016; 11. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah mengeluarkan Keputusan Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016, atas permohonan dengan Nomor Register Nomor 01/PS/PWSL.JYP.33.01/X/2016. Yang mana pada Amar Putusan Sengketa tersebut Menetapkan Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya; [2.7.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. B. PERKARA NOMOR 151/DKPP-PKE-V/2016 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.8] Menimbang Pengadu pada tanggal 10 November 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 212/V-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 151/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura dan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Jayapura karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2016 telah diputuskan oleh PT TUN Makassar dengan Nomor Perkara 21/6/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS yaitu : membatalkan keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016, tentang Memenuhi Syarat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Boy Markus Dawir – Nuralam; 2. Bahwa dasar Teradu I s.d V menetapkan Bakal Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nuralam adalah menggunakan B1.KWK Partai Politik dari PKP Indonesia ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; 3. Bahwa surat penegasan dari Partai PKP Indonesi Nomor 006/DPn PkP – IND/IX/2016, tertanggal 27 September 2016, yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson; 4. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2016, Samuel Samson mengatakan pada sidang musyawarah Panwaslih Kota Jayapura bahwa tidak pernah menandatangani surat dukungan B1-KWK Partai Politik dan surat penegasan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson; 5. Bahwa pernyataan Samuel Samson sudah disampaikan kepada Teradu I s.d VIII baik secara lisan maupun tertulis. Pada tanggal 27 September 2016, Samuel Samson menyampaikan pernyataan tersebut pada saat Teradu I s.d V melakukan klarifikasi di Kantor DPN PKP Indonesia Jalan Cut Meutia Nomor 18 dan Samsuel Samson juga memberikan Surat Pernyataan Tertulis dengan Nomor 212/DPN.PKP.IND/IX/2016, namun pernyataan tersebut tidak pernah menjadi pertimbangan Teradu I s.d VIII; 6. Bahwa Teradu I s.d V lebih mempercayai kesaksian Ketua DPP PKP Indonesia Provinsi Papua atas nama Ramses Wally yang mengatakan surat B1-KWK Partai Politik maupun surat penegasan ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson adalah sah; 7. Bahwa pada tanggal 22 November 2016, sidang PT TUN dengan agenda mendengarkan saksi atas nama Semuel Samson dan Ketua DPK PKP Indonesia Kota Jayapura atas nama Junaedi Rahim. Pada sidang tersebut, Teradu I s.d V menetapkan Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nuralam sebagai berikut: a. B1-KWK Partai Politik PKP Indonesia (PKPI) ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekjen Takudaeng Parawansa; b. Surat Penegasan Nomor 006/DPN PKP-IND/IX/2016 tertanggal 27 September 2015, ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson. 8. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2016, Putusan PT TUN Nomor Perkara 21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS menjelaskan Perbaikan Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 56/KPTS/KPU-KT.JPR/X/2016 yang menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Boy Markus Dawir – Nuralam, sehingga Majelis Hakim PT.TUN menyatakan Teradu I s.d V sudah melakukan kesalahan karena tidak melakukan verifikasi data secara faktual, tidak teliti dan tidak sesuai kewenangannya; [2.9] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 56/Kpts/KPU-KT- JPR/X/2016 perihal Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 tertanggal 24 Oktober 2016; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-40 peihal Pemberitahuan Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) DPN PKP Indonesia tertanggal 29 Juli 2016; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-42 peihal Penjelasan Potensi Sengketa Internal PKP Indonesia tertanggal 9 Agustus 2016; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-82 peihal Penjelasan Perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan PKP Indonesia tertanggal 14 September 2016; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-84 peihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia tertanggal 20 September 2016; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, DAN Teradu IV [2.11] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.11.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 21 September 2016 Pukul 14.20 WIT Mukri M. Hamadi selaku Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru melakukan registrasi pendaftaran bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Walikota yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura serta Panwas Pilkada Kota Jayapura; 2. Bahwa dokumen pendaftaran tersebut dibuka dan dihitung oleh Para Teradu bersama Panwaslih Kota Jayapura yang hasilnya adalah Partai Nasdem 3 (tiga) kursi, PKB 3 (tiga) kursi, PAN 4 (empat) kursi, Partai Hanura 4 (empat) kursi, PKPI 4 (empat) kursi, Partai Golkar 7 (tujuh) kursi, PDIP 4 (empat) kursi dan Partai Gerindra 4 (empat) kursi sehingga jumlah keseluruhan perolehan dukungan kursi Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru adalah 33 (tiga puluh tiga) kursi; 3. Bahwa untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dokumen yang diterima dan diteliti adalah tentang kepengurusan tingkat Kota Jayapura yaitu SK Nomor 008/DPP PKP IND/PAPUA/VIII/2016 tertanggal 19 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Ketua DPD Provinsi Junaedi Rahim dan Sekretaris Wellem Samori. Kemudian penelitian dilakukan terhadap persetujuan pasangan calon dalam Model B.1 KWK yang ditandatangani oleh Plh Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson sebagaimana Surat Keputusan Nomor 64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016. Penelitian dilanjutkan dengan Model Form B, B2, B3 dan B4 KWK yang ditandatangani oleh Ketua DPC Kota Jayapura Junaedi Rahim dan Lukas Lokollo; 4. Bahwa pada tanggal 23 September 2016 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam melakukan pendaftaran dengan registrasi yang dilakukan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Cristian Kondobua. Penelitian jumlah dukungan kursi partai pendukung yaitu Partai Demokrat (empat) kursi, PKPI 4 (empat) kursi dan PPP 2 (dua) Kursi. Untuk PKPI SK Partai Politik tentang kepengurusan tingkat Kota Jayapura yaitu SK Nomor 023/SK/DPP-PKPI-PROVINSI PAPUA/IX/2016 yang ditandatangani oleh Ketua DPD Provinsi Papua Ramses Wally dan Sekretaris Rosse A. Rumaseuw tertanggal 16 September 2016 sedangkan persetujuan Pasangan Calon dalam Model B.1 KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa melalui Surat Nomor 171/SKEP/ DPN PKP IND/VII/2016 tertanggal 28 Juli 2016. Dilanjutkan dengan penelitian Model Form B, B2, B3 dan B4 KWK tertanggal 27 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Ketua DPC Kota Jayapura Mada Pariama dan Sekretaris Archilaus Fonataba; 5. Bahwa pada PKPI terdapat 2 (dua) dukungan yaitu untuk Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano/Rustan Saru dan Boy Markus Dawis/Nur Alam, oleh karena itu untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut, para Teradu melakukan komunikasi dengan help desk KPU Provinsi Papua yang meneruskannya kepada help desk KPU RI. Oleh sebab struktur kepengurusan PKPI belum masuk pada Portal website KPU RI, maka untuk sementara KPU Kota Jayapura menyatakan dokumen dukungan dari DPN PKPI ada dan akan melakukan klarifikasi faktual kepada KPU Pusat dan Pimpinan Partai Politik di Jakarta. Terhadap permasalahan ini menurut Anggota Panwas Kota Jayapura atas nama Yakobus Murafer, KPU Kota Jayapura harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016; 6. Bahwa pada tanggal 26 September 2016 Pukul 13.15 WIB, bertemu dengan help desk Pilkada KPU RI dan yang menerima adalah Kepala Biro Teknis serta Bapak Binsar Siagian. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I menjelaskan tentang adanya dukungan ganda yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Partai Kesatuan Dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI) kepada Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura atas nama Benhur Tomi Mano/Rustan Saru dan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir/Nur Alam; 7. Bahwa pada kasus PKPI terdapat 2 (dua) dukungan yang berbeda, pertama ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Tangkudaeng Parawansa dan yang kedua adalah Pjs. Ketua Umum Hari Sudarno dan Sekretaris Samuel Samson; 8. Bahwa menurut Kepala Biro Teknis KPU RI dan help desk KPU RI dalam kasus PKPI para Teradu harus melakukan klarifikasi kepada DPP partai tersebut, sehingga diperoleh data yang jelas. Kepala Biro Teknis menjelaskan bahwa tata aturan dalam penyelenggara berbeda dengan Partai Politik, sehingga alasan kenapa harus dilakukan klarifikasi oleh para Teradu adalah menjaga jangan sampai kita menghilangkan Hak Konstitusi dari Partai Politik tersebut; 9. Bahwa para Teradu dan Panwaslih Kota Jayapura harus melakukan klarifikasi ke DPN PKPI agar mengeluarkan surat penegasan terhadap bakal pasangan calon yang disetujui oleh partai politik tersebut, surat penegasan tersebut harus mengacu kepada peraturan KPU dan Keputusan KEMENKUMHAM tentang kepengurusan yang sah serta surat penegasan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai dasar dan pedoman bagi KPU Kota Jayapura dalam pengambilan keputusan terhadap dokumen syarat pencalonan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat; 10. Bahwa Teradu I menyampaikan bahwa KPU Kota Jayapura tidak pernah menyurati bakal pasangan calon untuk ikut serta ke help desk KPU RI, namun atas permintaan Teradu I kepada help desk KPU RI untuk menerima Tim Pemenangan dari masing- masing Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura untuk mendapat penjelasan dari Help Desk KPU RI; 11. Bahwa pada tanggal 27 September 2016 Pukul 13.19 WIB, KPU Kota Jayapura dan Panwaslih Kota Jayapura didampingi oleh KPU Provinsi Papua (komisioner KPU Provinsi Papua Isak Hikoyabi, Beatriks Wanane dan Musa Sombuk) melakukan klarifikasi kepada PKPI Kubu Isran Noor dan yang menerima adalah Staf Sekretariat DPN PKPI Bapak Willy didampingi ketua DPD PKPI Provinsi Papua Rameses Wally, kemudian Teradu I meyerahkan surat pemintaan klarifikasi dukungan DPN PKPI Nomor : 171/KPU-KT/030- 343279/IX/2016 serta menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan yaitu untuk mengklarifikasi kebenaran dukungan yang direkomendasikan kepada calon Boy Markus Dawir/H Nur Alam;; 12. Bahwa dalam penjelasanya Bapak Willy mengatakan bahwa berdasarkan Surat Nomor : 112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 Samuel Samson sudah dipecat dari PKPI, sehingga diganti oleh Tangkudaeng Parawansa dan surat rekomendasi yang diberikan adalah sah dari DPN PKPI Kubu Isran Noor. Jadi jika ada SK lain berarti para Teradu tidak mengetahui dan semua surat yang keluar dari PKPI itu semua atas nama Isran Noor dan Tangkudaeng Parawansa; 13. Bahwa Teradu I menegaskan bahwa yang kita butuhkan adalah surat resmi dari DPN tentang kebenaran rekomendasi tersebut. Sehingga dapat menjadi pegangan dalam pengambilan keputusan di KPU Kota Jayapura dan surat resmi penegasan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal sesuai SK Kemenkumham; 14. Bahwa menurut pendapat Ibu Beatriks Wanane bahwa “tahapan terus berjalan dan waktu klarifikasi akan berakhir sehingga kami membutuhkan surat penegasan yang resmi bahwa dukungan DPN PKPI diberikan kepada Bakal Calon siapa? Karena perbuatan dari partai politik ini akan mengakibatkan masalah di lembaga KPU Kota Jayapura”; 15. Bahwa Pukul 16.25 WIB para Teradu, Panwaslih Kota Jayapura didampingi Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Isak Hikoyabi tiba di sekretariat DPN PKPI yang disambut oleh Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson serta beberapa pengurus DPN PKPI versi Cut Mutia. Bersamaan dengan itu Staf KPU Kota Jayapura menyerahkan Surat pemintaan klarifikasi dukungan DPN PKPI Nomor 171/KPU- KT/030-343279/IX/2016 kepada pengurus DPN PKPI versi Cut Mutia; 16. Bahwa dikatakan oleh Samuel Samson bahwa diskusi yang kita lakukan ini ada 2 (dua) hal yang pertama bersifat formalistik dan yang kedua dari hati kehati namun jika kita mengarah ke ranah Depkumham maka akan berlangsung sekitar 15 menit, menurutnya kita tidak mungkin akan berkumpul dengan kubu Isran Noor lagi karena Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru sudah mendapat rekomendasi resmi dari kami, menurutnya lagi bahwa surat yang ia tandatangani hanya surat Haris Sudarno dan Samuel Samson; 17. Bahwa atas penjelasan tersebut, Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Isak Hikoyabi bahwa yang dimunculkan di help desk Pilkada KPU RI adalah surat Model B1-KWK yang ditandatangani oleh Isran Noor dan Samuel Samson. Tanggapan dari Samuel Samson bahwa itu memang tanda tangan saya, tetapi saya tidak pernah menanda tangani surat tersebut, dikatakan lagi bahwa akan membalas surat klarifikasi secara tertulis secepatnya; 18. Bahwa untuk lebih jelas Teradu III menunjukan surat dukungan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Tangkudaeng Parawansa serta Rekomendasi Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson yang disaksikan bersama-sama. Akhirnya Pjs. Ketua Umum DPN PKPI Cut Mutia menyerahkan SK DPN PKPI kepada Teradu I dan Panwaslih Kota Jayapura; 19. Bahwa setelah meneliti surat-surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan PKPI, para Teradu memperoleh fakta bahwa dari Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-40 tertanggal 29 Juli 2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 tertanggal 09 Agustus 2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 tertanggal 14 September 2016, dan Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016 tidak satupun yang menyatakan mengenai kepengurusan PKPI yang sah; 20. Bahwa pada Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-40 tertanggal 29 Juli 2016, Kemenkumham telah mencatatkan dalam database partai politik mengenai perubahan Ketua Umum Isran Noor menjadi Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno, maka sejatinya Kemenkumham telah mengakui dan mengesahkan kepengurusan tersebut sampai dengan adanya kepengurusan definitif yang disusun sesuai mekanisme AD/ART (Kongres Luar Biasa) PKPI; 21. Bahwa akan tetapi substansi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 tertanggal 09 Agustus 2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 tertanggal 14 September 2016, dan Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016, pada pokoknya menyatakan Kemenkumham tidak boleh mengeluarkan keputusan apapun selama belum ada kepengurusan definitif yang disusun sesuai mekanisme AD/ART PKPI. Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik; 22. Bahwa setelah melaksanakan proses klarifikasi faktual dan penelitian korespondensi PKPI, Kemenkumham, dan pihak terkait lainnya, maka para Teradu menetapkan salah satu bakal calon yang mendapat dukungan dari PKPI, sehingga ditetapkan menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yaitu sebagaimana Surat Keputusan Nomor 56/Kpts/KPU-KT-JPR/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017; 23. Bahwa obyek sengketa yang diadukan oleh Para Pengadu adalah ketetapan yang diterbitkan oleh Para Teradu dan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, Panwaslih Kota Jayapura yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus sengketa terkait penetapan pasangan calon peserta dalam pemilihan; [2.11.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016 perihal Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia tertanggal 22 Agustus 2016; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Nomor 171/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 perihal Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupat/Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 28 Juli 2016; Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kota Jayapura Nomor 171/KPU-KT/030-343279/ IX/2016; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor 112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 perihal Pemberhentian Sdr. Samuel Samson Sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKP Indonesia tertanggal 14 Juli 2016; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-40 perihal Pemberitahuan Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) DPN PKP Indonesia tertanggal 29 Juli 2016; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 perihal Penjelasan Potensi Sengketa Internal PKP Indonesia tertanggal 09 Agustus 2016; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 perihal Penjelasan Perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan PKP Indonesia tertanggal 14 September 2016; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia tertanggal 20 September 2016; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 56/Kpts/KPU-KT-JPR/X/2016 perihal Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017 tertanggal 24 Oktober 2016; Bukti T-10 : Fotokopi Putusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 01/PS/PWSL.JYP. 33.01/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016; Bukti T-11 : Fotokopi Putusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 03/PS/PWSL.JYP. 33.01/X/2016 tertanggal 11 November 2016; Bukti T-12 : Fotokopi Surat DPN PKPI Nomor : 006/ DPN PKP IND/IX/2016 Tertanggal 27 September 2016 yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson Perihal Penegasan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura; Bukti T-13 : Fotokopi Surat DPN PKPI Nomor : 006/ DPN PKP IND/IX/2016 Tertanggal 27 September 2016 yang hanya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Samuel Samson Perihal Klarifikasi; Bukti T-14 : Fotokopi Surat DPN PKP Indonesia Nomor 212/DPN PKP IND/IX/2016 perihal Klarifikasi tertanggal 27 September 2016; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V [2.13] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.13.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.13.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu V tidak menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT- JPR/X/2016 perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura; 2. Bahwa pada tanggal 21 September 2016, Pasangan Calon atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru mendaftar di Kantor KPU Kota Jayapura sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan dukungan beberapa Partai Politik; 3. Bahwa yang menandatangani Formulir Model B1-KWK Partai Politik (Parpol) untuk PKP Indonesia (PKPI) adalah Pjs Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson; 4. Bahwa pada tanggal 23 September 2016, Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam mendaftar di Kantor KPU Kota Jayapura sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan dukungan 3 (tiga) Partai Politik; 5. Bahwa yang menandatangani Formulir Model B1-KWK Partai Politik (Parpol) untuk PKP Indonesia (PKPI) adalah Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; 6. Bahwa Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang berbunyi "Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon"; 7. Bahwa Pasal 1 ayat (15) Peraturan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi " Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Para Ketua dan Para Sekretaris gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.”; 8. Bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi "Partai Politik atau Gabungan Partai politik hanya dapat mendaftarkan 1 (Satu) Bakal Pasangan Calon.”; 9. Bahwa Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemiliban Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi : "dalam mendaftarakan Bakal Pasangan Calon sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib Memenuhi Persyaratan : Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon dan Dokumen Syarat Calon."; 10. Bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 10 November 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson; 11. Bahwa Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemiliban Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi : "Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas Surat Pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai politik atau Para Pimpinan Partai politik yang bergabung sesuai dengan Tingkatannya Menggunakan Formulir Model B- KWK Parpol beserta Lampirannya."; 12. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Lampiran Formulir Model B.l- KWK Parpol Tentang Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota di Tandatangani oleh Ketua Umum atau Sebutan Lain dan Sekretaris Jenderal atau Sebutan Lain; 13. Bahwa Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor . AHU.4.AH. 11.01-84 Tanggal 20 September 2016 perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia yang pada intinya menjelaskan bahwa Kepengurusan DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Kepengurusan berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 19.AH.11.01 dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson; 14. Bahwa memperhatikan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 528/KP/IX/2016 Tanggal 22 September 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPN PKP Indonesia di Jakarta, Perihal Kepengurusan DPN PKP Indonesia; 15. Bahwa Teradu V berpendapat bahwa Dukungan Partai PKP Indonesia Kepada kedua Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Tahun 2017 baik kepada Pasangan Bakal Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Sarru serta Pasangan Bakal Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam adalah Tidak Sah. Dengan demikian Teradu V mengambil Keputusan untuk Tidak Menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 Tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura Periode Tahun 2017-2022, Tanggal 1 Oktober 2016; 16. Bahwa Keputusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016 tentang Putusan Sengketa Musyawarah untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru tanggal 18 Oktober 2016 mengenai Keabsahan Dukungan Partai PKP Indonesia pada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam dengan Putusan Akhir menolak Permohonan untuk seluruhnya; 17. Bahwa Teradu V menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 48/PL/KPU- KT/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Wakil Walikota Jayapura tanggal 23 Oktober 2016, berdasarkan Putusan Panwaslih Kota Jayapura; [2.13.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.14] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura Periode Tahun 2017-2022 tertanggal 01 Oktober 2016; Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno; Bukti T-3 : Fotokopi Tanda Terima Keputusan Sengketa; Bukti T-4 : Fotokopi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Putusan Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 48/PL/KPU-KT- JPR/X/2016 perihal Penetapan Bakal Pasangan Calon Menjadi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tertanggal 23 Oktober 2016; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII [2.15] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.15.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.15.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 September sampai dengan 23 September 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah melaksanakan Pengawasan Pendaftaran Pencalonan di Kantor KPU Kota Jayapura; 2. Bahwa selama masa pendaftaran pencalonan, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah memiliki salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 10 November 2015, yang mengesahkan Permohonan perubahan susunan kepengurusan DPN PKP Indonesia, dengan kedudukan Kantor tetap yakni di Jalan Diponegoro Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat. Yang mana salinan surat tersebut diperoleh dari database atau Laman KPU Republik Indonesia; 3. Bahwa selama masa pendaftaran pencalonan, terdapat dokumen Surat Keputusan Partai PKP Indonsia Nomor 171/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 Tanggal 27 Juli 2016, tentang Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2017-2022 yang ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua Umum dan Takudaeng Parawansa selaku Wakil Sekretaris Jenderal. Dan juga adanya Surat keputusan DPN PKP Indonesia Nomor 64/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Provinsi Papua yang ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Pjs. Ketua Umum dan Semuel Samson selaku Sekretaris Jenderal; 4. Bahwa dalam melakukan pengawasan Tahapan Pendaftaran Pencalonan, Panwas Pilkada Kota Jayapura berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2015 tentang pengawasan Tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mana pada Pasal 5 menyebutkan “ Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan oleh Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya mendaftarkan 1 (satu) pasangan calon; b. Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik tidak diusung dan/atau didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik lain; c. Partai politik atau gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di daerah yang bersangkutan; d. Dokumen administrasi pendaftaran pasangan calon ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan Sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi; e. Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak menerima imbalan dari pasangan calon pada proses pencalonan untuk mendapatkan dukungan; f. Partai Politik atau gabungan Partai Politik serta pasangan calon yang diusulkan tidak menyuap petugas pendaftaran pasangan calon; g. Dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan telah lengkap; dan h. Dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan sah secara hukum. 5. Bahwa pada tanggal 26 September 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura bersama KPU Kota Jayapura dan salah satu Komisioner KPU Provinsi Papua, telah melakukan klarifikasi ke help desk Pilkada KPU Republik Indonesia di Jakarta dan bertemu dengan Sigit Joyowardono selaku Kepala Biro TEKNIS KPU RI, Binsar Siagian selaku Kepala Bagian Teknis KPU RI, dan Eko Wahyudi selaku Kepala Bagian Hukum KPU RI; 6. Bahwa selama melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 (Lima), Panwas Pilkada Kota Jayapura telah memperoleh salinan-salinan surat sebagai berikut: a. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 003/DPN PKP IND/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Pengurus DPN PKP INDONESIA yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; b. Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Nomor 112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 Tentang Pemberhentian Sdr. SEMUEL SAMSON sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKP INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; c. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 206/DPN PKP IND/IX/2016 tanggal 20 September 2016 perihal Penjelasan Kepengurusan DPN PKP Indonesia yang ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Pjs. Ketua Umum dan Semuel Samson selaku Sekretaris Jenderal; d. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 212/DPN PKP IND/X/2016 tanggal 27 September 2016 yang ditujukan kepada KPU Kota Jayapura perihal Klarifikasi yang ditandatangani oleh Semuel Samson selaku sekretaris Jenderal. 7. Bahwa adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 10 November 2015, yang mengesahkan Permohonan perubahan susunan kepengurusan DPN PKP Indonesia, dengan kedudukan Kantor tetap yakni di Jalan Diponegoro Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham R.I No. AHU.4.AH.11.01-84, Tertanggal 20 September 2016, Tentang Penegasan Kepengurusan DPN PKPI dan Salinan Susunan Kepengurusan bahwa Bpk. Isran Noor sebagai Ketua Umum DPN PKPI Pusat yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut telah tercatat dalam Database Partai Politik Kementerian Hukum Dan HAM R.I, dan Database KPU RI, sehingga Kepengurusan Bpk Isran Noor telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40A ayat 1 yakni Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 merupakan partai politik yang sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan; 8. Bahwa pada tanggal 30 September 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada KPU Kota Jayapura, dengan Nomor 047/K.Panwas-Kota.JPR/IX/2016 Perihal Penyampaian Tahapan Pemberitahuan Hasil Penelitian; 9. Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah menerima Salinan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jayapura Nomor : 43/PL/KPU-KT- JPR/X/2016, Tanggal 01 Oktober 2016, Tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil WaliKota dalam Pilkada Kota Jayapura; 10. Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yakni DR. Drs.BENHUR TOMI MANO, MM dan Ir. H. RUSTAN SARU, MM dan permohonan tersebuttelah dicatat dalam Buku Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 01/PS/PWSL.JYP.33.01/X/2016; 11. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah mengeluarkan Keputusan Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016, atas permohonan dengan Nomor Register Nomor 01/PS/PWSL.JYP.33.01/X/2016. Yang mana pada Amar Putusan Sengketa tersebut Menetapkan Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya; [2.16.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN TERKAIT Ketua KPU Provinsi Papua (Adam Arisoi) KPU Kota Jayapura menerima berkas pencalonan pada tanggal 23 September 2016, Bakal Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam yang saat itu di antar oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKPI Kota Jayapura, yang penyampaiannya bahwa Sekretaris Jenderal DPN PKPI atas nama Samuel Samson telah diberhentikan dan sedang diusulkan pengantinya Wakil Sekretaris Jenderal atas nama Tangkudaeng Parawansa ke Departemen Hukum dan HAM. Verifikasi yang dilakukan KPU Kota Jayapura berdasarkan perintah/surat keterengan dari Departemen Hukum dan HAM yaitu Kepengurusan DPN PKPI beralamat Jalan Dipenogoro. Sehinggga KPU Kota Jayapura melakukan verifikasi ke DPN PKPI untuk menanyakan tentang pemberhentian Sekretaris Jenderal atas nama Samuel Samson yang telah diberhentikan. Hasil verifikasi itulah yang dipakai KPU Kota Jayapura untuk Untuk Menetapkan Pasangan Boy Markus Dawir dan Nur Alam sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota. Hari Sudarno dan Samuel Samson telah mendirikan DPN PKPI tandingan yang beralamat di Jalan Cut Meutia yang belum mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM. Keterangan selanjutnya dari Ketua KPU Provinsi Papua atas nama Adam Arisoi mengatakan akibat dari dualisme kepengurusan partai politik DPN PKPI telah melakukan penipuan dengan surat serta berkas Pencalonan, yang menjebak KPU Kota Jayapura dalam mengabil keputusan dan menetapkan calon.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 dan Pengadu II adalah Pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu menetapkan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir-Nur Alam sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017 telah menimbulkan kerugian bagi Pengadu karena pemberlakuan syarat yang tidak sama/setara sebagai sesama peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jayapura. Pengadu keberatan terhadap kewenangan para Teradu dalam mengeluarkan Berita Acara Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 dan Surat Keputusan Nomor 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016 dikarenakan para Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam bertentangan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.AH.11.84 perihal Kepengurusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Para Teradu menyatakan telah memenuhi syarat dan menetapkan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam sebagai Pasangan Calon. Padahal, menurut Pengadu, sudah sangat terang benderang Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam tidak memenuhi syarat karena hanya didukung 6 (enam) kursi DPRD Kota Jayapura. Pengadu menjelaskan bahwa syarat dukungan paling sedikit 20% atau 8 kursi DPRD Kota Jayapura. Pada saat pendaftaran, Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam memberikan Formulir Model B1-KWK PKP Indonesia ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa, sedangkan Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru memberikan Formulir Model B1-KWK PKP Indonesia ditandatangani oleh Pjs Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson, maka seharusnya para Teradu bertindak netral dengan memutuskan dan menetapkan secara profesional bahwa Formulir B1-KWK PKP Indonesia untuk kedua Bakal Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat, karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekertaris Jenderal Semuel Samson. Terhadap Teradu VI, VII, dan Teradu VIII, Pengadu mengatakan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan dengan menolak permohonan Pengadu. Pada Putusan Nomor 01/PS/PSWL.JYP.33.01/X/2016, Teradu VI, VII, dan VIII menyatakan Permohonan Pengadu beralasan hukum, maka sudah seharusnya Teradu VI, VII, dan VIII menetapkan “menerima Permohonan Pengadu untuk seluruhnya” bukan “menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya”; [4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu menetapkan Bakal Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam adalah menggunakan B1.KWK Partai Politik dari PKP Indonesia ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa bertentangan dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.AH.11.84 perihal Kepengurusan DPN PKP Indonesia dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Pada tanggal 12 Oktober 2016, Samuel Samson menyampaikan keterangan pada sidang musyawarah Panwaslih Kota Jayapura bahwa tidak pernah menandatangani surat dukungan B1-KWK Partai Politik dan surat penegasan. Pengadu II juga menjelaskan bahwa pada tanggal 27 September 2016, Samuel Samson telah menyampaikan pernyataan tersebut kepada para Teradu secara Tertulis dengan Nomor 212/DPN.PKP.IND/IX/2016, namun pernyataan tersebut tidak pernah menjadi pertimbangan Teradu I sampai dengan Teradu VIII. Berdasarkan Putusan PT-TUN Makassar tanggal 6 Desember 2016 bahwa para Teradu telah melakukan kesalahan karena tidak melakukan verifikasi data secara faktual, tidak teliti dan tidak sesuai kewenangan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang dalam jawabannya Teradu I, II, III, dan IV menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu mengatakan bahwa pada tanggal 21 September 2016, Mukri M. Hamadi selaku Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Benhur Tami Mano dan Rustan Saru mendaftar di Kantor KPU Kota Jayapura dengan dokumen kepengurusan PKP Indonesia tingkat Kota Jayapura berdasarkan SK Nomor 008/DPP PKP IND/PAPUA/VIII/2016 ditandatangani oleh Ketua DPD Provinsi atas nama Junaedi Rahim dan Sekretaris Wellem Samori yang tidak ada database kepengurusan di situs KPU Republik Indonesia. Kemudian ditambah dengan Model B.1-KWK ditandatangani oleh Pjs Ketua Umum atas nama Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson sebagaimana Surat Keputusan Nomor 64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016. Pada tanggal 23 September 2016 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam melakukan pendaftaran juga mendapat dukungan dari PKP Indonesia dengan kepengurusan tingkat Kota Jayapura berdasarkan SK Nomor 023/SK/DPP-PKPI-PROVINSI PAPUA/IX/2016 ditandatangani oleh Ketua DPD Provinsi Papua atas nama Ramses Wally dan Sekretaris Rosse A. Rumaseuw, sedangkan untuk Model B.1-KWK ditandatangani oleh Ketua Umum atas nama Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa melalui Surat Nomor 171/SKEP/DPN PKP IND/VII/ 2016. Para Teradu mengatakan bahwa pada perselisihan kepengurusan PKPI tidak pernah ada proses penyelesaian melalui Mahkamah Partai maupun Institusi Peradilan, sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 dengan Ketua Umum atas nama Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson tidak dapat digunakan dalam menentukan kepengurusan yang sah. Berdasarkan alasan hukum di atas, para Teradu mengirimkan Surat dengan Nomor 171/KPU-KT/030-343279/ IX/2016 perihal pemintaan klarifikasi dukungan DPN PKPI kepada kepengurusan PKPI yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 63, Menteng Jakarta Pusat dan PKP Indonesia yang beralamat di Jl. Cut Meutia No. 18, Menteng Jakarta Pusat. Pada tanggal 27 September 2016, DPN PKPI versi Diponegoro memberikan jawaban dengan Surat Nomor 006/ DPN PKP IND/IX/2016 perihal Penegasan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang disahkan oleh DPN PKP Indonesia yakni Boy Markus Dawis dan Nur Alam. Sedangkan DPN PKPI versi Cut Meutia memberikan jawaban dengan Surat Nomor 112/ DPN PKP IND/IX/2016 perihal Penegasan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang disahkan oleh DPN PKP Indonesia yakni Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru. Berdasarkan hal tersebut di atas, para Teradu melakukan Rapat Pleno menerbitkan keputusan berpedoman pada alamat PKP Indonesia sebagaimana yang tercatat dalam database Ditjen AHU Kemenkumham yaitu kepengurusan pusat PKP Indonesia yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 63, Menteng Jakarta Pusat. Untuk seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu I dan Pengadu II, para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [4.2.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu V menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II. Teradu V mengatakan bahwa tidak menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura. Berdasarkan hal di atas, Teradu V berpendapat bahwa dukungan Partai PKPI kepada kedua Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Tahun 2017 baik kepada Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru serta Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam adalah Tidak Sah. Dengan demikian, Teradu V mengambil Keputusan untuk Tidak Menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT- JPR/X/2016 Tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura Periode Tahun 2017-2022, Tanggal 1 Oktober 2016. Demikian juga dengan keterangan atasan selaku Pihak Terkait KPU Provinsi Papua yang mengatakan Teradu II atas nama Tjipto Wibowo tidak turut dalam rapat pleno tetapi menandatangi hasil keputusan. Teradu Tjipto Wibowo mengalami kelelahan fisik akibat pelaksanaan tugas penyisiran dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu I dan Pengadu II, Teradu II dan Teradu V menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [4.2.3] Menimbang dalam jawabannya Teradu VI, VII, dan VIII menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 21 September sampai dengan 23 September 2016, para Teradu telah melaksanakan Pengawasan Pendaftaran Pencalonan di Kantor KPU Kota Jayapura. Para Teradu juga mengatakan bahwa pada masa pendaftaran telah memiliki salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-19.AH.11.01 perihal Permohonan perubahan susunan kepengurusan DPN PKPI, dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat. Pada tanggal 26 September 2016, para Teradu bersama dengan KPU Kota Jayapura dan salah satu Komisioner KPU Provinsi Papua, telah melakukan klarifikasi ke Help Desk Pilkada KPU RI. Pada tanggal 3 Oktober 2016, para Teradu telah menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru dengan Nomor 01/PS/PWSL.JYP.33.01/X/2016. Berdasarkan permohonan tersebut, pada tanggal 18 Oktober 2016 para Teradu mengeluarkan Keputusan Sengketa dengan Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016 dengan Amar Putusan “Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya”. Untuk seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu I dan Pengadu II, para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon pendaftaran terdapat dokumen Surat Keputusan PKPI Nomor 171/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum atas nama Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa dan Surat Keputusan Nomor 64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016 ditandatangani oleh Pjs Ketua Umum atas nama Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V berlaku adil, dengan menolak semua dukungan dan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Para Teradu mengakui bahwa susunan kepengurusan DPN PKPI yang dimuat dalam situs resmi KPU RI adalah dipimpin Ketua Umu Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Seharusnya ketika Bakal Pasangan Calon mendaftar dengan dokumen yang tidak sesuai dengan kepengurusan yang sah, para Teradu tidak perlu ragu-ragu untuk menyatakan surat dukungan tersebut tidak memenuhi syarat. Namun para Teradu justru melakukan tindakan yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (14) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang berbunyi “Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik Nasional, atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota”. Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi "Partai Politik atau Gabungan Partai politik hanya dapat mendaftarkan 1 (Satu) Bakal Pasangan Calon”. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan PT.TUN Makassar tanggal 6 Desember 2016 bahwa para Teradu telah melakukan kesalahan karena tidak melakukan verifikasi data secara faktual, tidak teliti dan tidak sesuai kewenangan. Dengan demikian para Teradu dengan niat sadar dan sengaja telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan I jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa pada sidang pemeriksaan 29 Desember 2016, Para Teradu mengatakan dalam menetapkan Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam berdasarkan verifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia dan Surat Penegasan dari Isran Noor dan Semuel Samson serta Keputusan Panwaslu Kota Jayapura Nomor 001/KS/PWS.JYP.33.01/X/2016 perihal Menolak Permohonan Pemohon tertanggal 18 Oktober 2016. Pada tanggal 1 Oktober 2016, para Teradu telah melakukan Rapat Pleno penetepan hasil penelitian syarat pencalonan dan Berita Acara Nomor 43/PL/KPU-KT- JPR/X/2016. Hasil pleno tersebut, menggugurkan dukungan PKP Indonesia terhadap Pasangan Calon atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru tetapi tidak menggugurkan dukungan Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam. Padahal, B.1-KWK untuk pasangan yang diakomodir tidak ditandatangani oleh Ketua Umum atas nama Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson sesuai dengan Surat Menkumham Nomor A.HU.4.AH.11.01.4.AH.11.01-84. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi "Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas Surat Pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai politik atau Para Pimpinan Partai politik yang bergabung sesuai dengan Tingkatannya Menggunakan Formulir Model B- KWK Parpol beserta Lampirannya". Pada tanggal 6 Desember 2016, Putusan PT.TUN Makassar Nomor 21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS/2016 membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016. Berdasarkan Putusan PT.TUN Makassar tersebut, pada tanggal 7 Desember 2016, KPU Provinsi Papua meminta kepada para Teradu untuk menyurat ke KPU Republik Indonesia terkait rencana kasasi Putusan PT.TUN Makassar. Selanjutnya rapat koordinasi antara KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPU Kota Jayapura dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2016, yang menghasilkan kesepakatan KPU Kota Jayapura segera mengeksekusi Putusan PT.TUN Makassar dalam perkara a quo. KPU Provinsi Papua selaku Pihak Terkait, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa ternyata belakangan diketahui para Teradu telah melakukan kebohongan dan bertindak seolah-olah belum melakukan upaya hukum kasasi. Rapat koordinasi tersebut hanya merupakan tameng para Teradu untuk menyembunyikan tindakan terhadap atasan maupun masyarakat luas. Perilaku para Teradu yang sangat vulgar dan nyata-nyata melakukan pembohongan merupakan penghancuran nilai-nilai kejujuran, moralitas, krebilitas dan integritas. Tindakan para Teradu yang bertentangan dengan kesepakatan bersama atasan di tingkat Provinsi dan Nasional, bukan hanya mengingkari atau mengkhianati kesepakatan itu sendiri tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan yang apabila ditolerir akan merusak tatanan organisasi yang bersifat hierarkis dan satu kesatuan yang menjadi sifat dari Komisi Pemilihan Umum. Sebagai bagian yang merupakan subordinat dari struktur, KPU Kota Jayapura seharusnya tunduk dan melaksanakan perintah dari KPU Provinsi Papua dan KPU RI, yang diterakan dalam kesepakatan bersama. Para Teradu seharusnya berpedoman pada ketentuan Pasal 40A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan “Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan Partai Politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan “Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”. Berdasarkan SK Kemenkumham Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 10 November 2015 dan Surat Kemenkumham Nomor AHU.4 AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016, kepengurusan PKP Indonesia yang sah dan diakui adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Terkait hal ini, ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 mengatur bahwa KPU berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. Dalam ketentuan Pasal 39 huruf c angka 1 Peraturan a quo dinyatakan “Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: ...c. meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, huruf b1, dan huruf c, yaitu: 1. keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang disampai oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5). DKPP berpendapat bahwa para Teradu dalam melaksanakan tugas melayani pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016 dokumen pencalonan wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik yaitu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan menggunakan formulir B1-KWK. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (6) dinyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut dan menuangkan dalam Berita Acara. Berdasarkan keterangan dan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak DKPP berpendapat bahwa para Teradu dengan niat sadar dan sengaja telah melakukan tindakan- tindakan yang menghilangkan kebenaran dan berakibat pada hancurnya wibawa, martabat, dan kehormatan institusi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, secara khusus KPU Kota Jayapura. Proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang seharusnya membangun dan menguatkan legitimasi bagi lahirnya pemerintah menjadi terdegradasi dengan sikap dan tindakan para Teradu yang sangat jauh dari sikap etis. Alasan para Teradu sama sekali tidak dapat diterima dan dalil Pengadu terbukti mengandung kebenaran. Dengan demikian, Para Teradu terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan i jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Para Teradu telah menerima Salinan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jayapura Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil WaliKota dalam Pilkada Kota Jayapura. Para Teradu telah melakukan sidang sengketa dan menghasilkan Putusan berupa Penolakan terhadap permohonan Pengadu. Para Teradu telah memperoleh informasi menyangkut keabsahan tanda tangan surat dukungan pencalonan dan mengetahui susunan kepengurusan DPN PKPI yang sah sesuai keputusan Kemenkumham yakni Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Tindakan para Teradu melalui Putusan yang membenarkan tindakan KPU Kota Jayapura yang menetapkan Pasangan Calon yang surat dukungannya tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Hal tersebut nyata- nyata merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 ayat (2) huruf b “Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan: menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon”. Dengan Putusan tersebut undang- undang khususnya Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak lagi menjadi norma hukum dan pedoman dalam menentukan keabsahan surat dukungan pencalonan suatu partai khususnya PKP Indonesia dalam perkara a quo. Para Teradu terang-terangan telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan i jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.4] Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kota Jayapura memiliki tanggung jawab khusus dalam kepemimpinan dan proses-proses pengambilan keputusan. Miskipun bersifat kolektif kolegial, jenjang kedudukan dalam susunan kepengurusan dalam suatu organisasi mengandung hakekat yang membedakan suatu fungsi, tanggung jawab dan kewenangan tidak dapat disamaratakan. Dengan demikian, kosekuensi logis dari tindakan yang meskipun bersifat kolektif kolegial mengandung akibat yang dapat berbeda sesuai tingkat pengaruh atau dominasi dalam proses penetapan Putusan; [4.3.5] Teradu II sedang sakit akibat kelelahan melakukan tugas sebagai divisi untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tidak mengikuti rapat pleno. Sedangkan Teradu V menyatakan bahwa dukungan dari PKPI kepada Boy Markus Dawir dan Nur Alam juga harus digugurkan karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Semuel Samson dan Teradu V juga tidak menandatangani Berita Acara Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016. Dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan Teradu I, III dan IV sangat terbukti dan memiliki konsekuensi etis yang berbeda dengan Teradu II dan Teradu V. DKPP mengingatkan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk memaksimalkan tugas, wewenang, dan kewajibannya, asistensi, supervise, dan mengoreksi tindakan bawahannya yang secara nyata bekerja tidak sesuai dengan prosedur mekanisme yang ditetapkan peraturan perundang-undangan; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] DKPP menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Yermias Numberi, Teradu III atas nama Yusuf H. Sraun, Teradu IV atas nama Regina A. Yaung, selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II atas nama Tjipto Wibowo, Teradu V atas nama Oktovianus Injama selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI atas nama Soleman Clinton Maniani selaku Ketua Panwaslih Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VII atas nama Yakobus R. Murafer, Teradu VIII atas nama Beatrix I.S Wanma selaku Anggota Panwaslih Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan dan mengawasi pelaksanaan seluruh Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si