III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 150/DKPP-PKE-V/2016
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 1 November 2016 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
195/V-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150/DKPP-PKE-V/2016.
Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Jayapura dan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Jayapura karena diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan
yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pelanggaran etika penyelenggara pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu
dengan menetapkan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir-Nuralam sebagai
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017 telah menimbulkan kerugian bagi Pengadu
karena pemberlakuan syarat yang tidak sama/setara sebagai sesama peserta Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jayapura;
2. Bahwa keberatan terhadap penggunaan kewenangan Para Teradu yang secara
faktual melanggar ketentuan hukum dan pedoman etika penyelenggara pemilihan
(code of conduct) ketika menyusun dan mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan bagi Pasangan
Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota dalam Pilkada Kota Jayapura
Periode Tahun 2017-2022, dan Surat Keputusan Nomor 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016
tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura Tahun 2017, serta dalam memutus perkara Sengketa Pemilihan yang
bertentangan dengan etika, prinsip, dan hukum penyelenggaraan pemilihan
sebagaimana tertuang dalam Putusan Hasil Musyawarah untuk Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota atas Nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru Nomor
01/PS/PSWL.JYP.33.01/X/2016;
3. Bahwa Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2017-2022,
Boy Markus Dawir, S.P dan Dr. H. Nuralam S.E., Msi. mendapatkan persetujuan dari
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Form B.1-
KWK) tertanggal 28 Juli 2016, ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua Umum
dengan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa;
4. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun
2015, tertanggal 10 November 2015, yang kemudian dipertegas kembali melalui Surat
Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-84, tertanggal 20 September 2016,
dinyatakan bahwa “Kepengurusan yang tercatat dalam database Partai Politik
Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia adalah Kepengurusan DPN Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekertaris
Jenderal Semuel Samson;
5. Bahwa dengan demikian Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan pelanggaran
administrasi pemilihan dengan menyatakan dan menetapkan Bakal Pasangan Calon Boy
Markus Dawir dan Nuralam telah memenuhi syarat pencalonan. Padahal, sudah sangat
terang benderang Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nuralam tidak
memenuhi syarat karena hanya didukung 6 (enam) kursi DPRD Kota Jayapura;
6. Bahwa karena tidak memenuhi syarat dukungan paling sedikit 20% atau 8 kursi DPRD
Kota Jayapura, maka keikutsertaan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan
Nuralam dalam Pilkada Kota Jayapura Tahun 2017 harus digugurkan atau dibatalkan;
7. Bahwa Pengadu dalam keikutsertaannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura Tahun 2017 mendapatkan persetujuan dukungan dari DPN Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia yang ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Pejabat
Sementara Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Semuel Samson;
8. Bahwa menimbang Form B.1-KWK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk Bakal
Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nuralam ditandatangani oleh Ketua Umum
Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa. Sedangkan Form
B.1-KWK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang ditujukan kepada Pengadu
ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Pejabat Sementara Ketua Umum dan
Sekertaris Jenderal Semuel Samson, maka sudah seharusnya KPU Kota Jayapura
bertindak netral dengan memutuskan dan menetapkan secara profesional bahwa Form
B.1-KWK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk kedua Bakal Pasangan Calon
tersebut tidak memenuhi syarat, karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran
Noor dan Sekertaris Jenderal Semuel Samson;
9. Bahwa atas ketidaknetralan Teradu I, II, III, IV, dan V, Pengadu menempuh upaya
hukum dengan mengajukan Sengketa Pemilihan ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Jayapura (Panwaslu Kota Jayapura). Namun demikian, berbeda dengan harapan
Pengadu yang menginginkan agar hukum kepemiluan yang berkeadilan dapat
ditegakkan oleh Teradu VI, VII, dan VIII, malah Teradu VI, VII, dan VIII tidak
mengindahkan peraturan perundangan-undangan dengan menolak permohonan
Pengadu;
10. Bahwa dalam poin kesimpulan Putusan Nomor 01/PS/PSWL.JYP.33.01/X/2016, Teradu
VI, VII, dan VIII menyatakan Permohonan Pengadu beralasan hukum. Secara konseptual
apabila suatu permohonan dinyatakan beralasan hukum, maka sudah seharusnya
Teradu VI, VII, dan VIII menetapkan “menerima Permohonan Pengadu untuk
seluruhnya” bukan “menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya”;
11. Bahwa dengan menyatakan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nuralam
memenuhi syarat pencalonan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan
administratif sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, maka
Teradu I, II, III, IV, dan V telah melanggar prinsip kode etik penyelenggara pemilihan,
yaitu setidaknya asas jujur (karena Teradu sudah bertindak tidak jujur), asas adil
(karena Teradu sudah bertindak tidak adil), asas tertib (karena Teradu tidak tertib dalam
menyelenggarakan tahapan, terutama tahapan verifikasi dan klarifikasi syarat
administrasi dukungan partai politik), dan asas profesional (karena Teradu sudah
berlaku dan bertindak tidak profesional);
12. Bahwa tindakan Teradu VI, VII, dan VIII yang tidak mengoreksi Berita Acara Rapat
Pleno KPU Kota Jayapura Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 tentang Hasil Penelitian
Syarat Pencalonan bagi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota
dalam Pilkada Kota Jayapura Periode Tahun 2017-2022, yang jelas-jelas melanggar
peraturan perundang-undangan, maka Teradu VI, VII, dan VIII telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilihan, yaitu asas adil (karena Teradu tidak adil dalam memeriksa dan
memutus Permohonan Pengadu), dan asas profesional (karena Teradu tidak profesional
dalam merumuskan putusan);
[2.2] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Para Pengadu atas nama Benhur Tomi
Mano dan Rustan Saru;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016
tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura 2017;
Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016
tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan bagi Pasangan Bakal Calon
Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota dalam Pilkada Kota Jayapura
Periode Tahun 2017-2022;
Bukti P-4 : Fotokopi Putusan Hasil Musyawarah untuk Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota atas Nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Ir.
Rustan Saru M.M. Nomor : 01/PS/PSWL.JYP.33.01/X/2016;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia tentang Persetujuan Dukungan
kepada Pasangan Calon Boy Markus Dawir, S.P dan Dr. H. Nuralam
S.E., Msi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun
2017, tanggal 28 Juli 2016, ditandatangani oleh Isran Noor selaku
Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng
Parawansa;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : M.HH-
19.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 10 November 2015 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor
AHU.4.AH.11.01-84 perihal Penegasan Sususan Personalia Dewan
Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, tertanggal
20 September 2016;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia Nomor: 64/DPN PKP
Indonesia/VIII/2016 tentang Persetujuan Dukungan kepada Dr. Benhur
Tomi Mano, M.M. dan Ir. Rustan Saru, M.M. sebagai Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017, tanggal 27 Agustus
2016, ditandatangani oleh Haris Sudarno Pejabat Sementara Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, DAN TERADU IV
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 21 September 2016 Pukul 14.20 WIT Mukri M. Hamadi selaku
Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru
melakukan registrasi pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota
yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura serta Panwas Pilkada Kota
Jayapura;
2. Bahwa dokumen pendaftaran tersebut dibuka dan dihitung oleh Para Teradu bersama
Panwaslih Kota Jayapura yang hasilnya adalah Partai Nasdem 3 (tiga) kursi, PKB 3 (tiga)
kursi, PAN 4 (empat) kursi, Partai Hanura 4 (empat) kursi, PKPI 4 (empat) kursi, Partai
Golkar 7 (tujuh) kursi, PDIP 4 (empat) kursi dan Partai Gerindra 4 (empat) kursi
sehingga jumlah keseluruhan perolehan dukungan kursi Bakal Pasangan Calon Benhur
Tomi Mano dan Rustam Saru adalah 33 (tiga puluh tiga) kursi;
3. Bahwa untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dokumen yang diterima
dan diteliti adalah tentang kepengurusan tingkat Kota Jayapura yaitu SK Nomor
008/DPP PKP IND/PAPUA/VIII/2016 tertanggal 19 Agustus 2016 yang ditandatangani
oleh Ketua DPD Provinsi Junaedi Rahim dan Sekretaris Wellem Samori. Kemudian
penelitian dilakukan terhadap persetujuan pasangan calon dalam Model B.1 KWK yang
ditandatangani oleh Plh Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel
Samson sebagaimana Surat Keputusan Nomor 64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016
tanggal 22 Agustus 2016. Penelitian dilanjutkan dengan Model Form B, B2, B3 dan B4
KWK yang ditandatangani oleh Ketua DPC Kota Jayapura Junaedi Rahim dan Lukas
Lokollo;
4. Bahwa pada tanggal 23 September 2016 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam melakukan pendaftaran
dengan registrasi yang dilakukan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Cristian Kondobua.
Penelitian jumlah dukungan kursi partai pendukung yaitu Partai Demokrat (empat)
kursi, PKPI 4 (empat) kursi dan PPP 2 (dua) Kursi. Untuk PKPI SK Partai Politik tentang
kepengurusan tingkat Kota Jayapura yaitu SK Nomor 023/SK/DPP-PKPI-PROVINSI
PAPUA/IX/2016 yang ditandatangani oleh Ketua DPD Provinsi Papua Ramses Wally dan
Sekretaris Rosse A. Rumaseuw tertanggal 16 September 2016 sedangkan persetujuan
Pasangan Calon dalam Model B.1 KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran
Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa melalui Surat Nomor
171/SKEP/ DPN PKP IND/VII/2016 tertanggal 28 Juli 2016. Dilanjutkan dengan
penelitian Model Form B, B2, B3 dan B4 KWK tertanggal 27 Juli 2016 yang
ditandatangani oleh Ketua DPC Kota Jayapura Mada Pariama dan Sekretaris Archilaus
Fonataba;
5. Bahwa pada PKPI terdapat 2 (dua) dukungan yaitu untuk Bakal Pasangan Calon Benhur
Tomi Mano/Rustan Saru dan Boy Markus Dawis/Nur Alam, oleh karena itu untuk
memastikan keabsahan dukungan tersebut, para Teradu melakukan komunikasi dengan
help desk KPU Provinsi Papua yang meneruskannya kepada help desk KPU RI. Oleh
sebab struktur kepengurusan PKPI belum masuk pada Portal website KPU RI, maka
untuk sementara KPU Kota Jayapura menyatakan dokumen dukungan dari DPN PKPI
ada dan akan melakukan klarifikasi faktual kepada KPU Pusat dan Pimpinan Partai
Politik di Jakarta. Terhadap permasalahan ini menurut Anggota Panwas Kota Jayapura
atas nama Yakobus Murafer, KPU Kota Jayapura harus berpegang pada Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor
5 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016;
6. Bahwa pada tanggal 26 September 2016 Pukul 13.15 WIB, bertemu dengan help desk
Pilkada KPU RI dan yang menerima adalah Kepala Biro Teknis serta Bapak Binsar
Siagian. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I menjelaskan tentang adanya dukungan
ganda yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Partai Kesatuan Dan Persatuan
Indonesia (DPN PKPI) kepada Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura atas nama Benhur Tomi Mano/Rustan Saru dan Bakal Pasangan Calon Boy
Markus Dawir/Nur Alam;
7. Bahwa pada kasus PKPI terdapat 2 (dua) dukungan yang berbeda, pertama
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Tangkudaeng
Parawansa dan yang kedua adalah Pjs. Ketua Umum Hari Sudarno dan Sekretaris
Samuel Samson;
8. Bahwa menurut Kepala Biro Teknis KPU RI dan help desk KPU RI dalam kasus PKPI
para Teradu harus melakukan klarifikasi kepada DPP partai tersebut, sehingga diperoleh
data yang jelas. Kepala Biro Teknis menjelaskan bahwa tata aturan dalam penyelenggara
berbeda dengan Partai Politik, sehingga alasan kenapa harus dilakukan klarifikasi oleh
para Teradu adalah menjaga jangan sampai kita menghilangkan hak konstitusi dari
Partai Politik tersebut;
9. Bahwa para Teradu dan Panwaslu Kota Jayapura harus melakukan klarifikasi ke DPN
PKPI agar mengeluarkan surat penegasan terhadap bakal pasangan calon yang disetujui
oleh partai politik tersebut, surat penegasan tersebut harus mengacu kepada peraturan
KPU dan Keputusan KEMENKUMHAM tentang kepengurusan yang sah serta surat
penegasan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
sebagai dasar dan pedoman bagi KPU Kota Jayapura dalam pengambilan keputusan
terhadap dokumen syarat pencalonan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi
syarat;
10. Bahwa Teradu I menyampaikan bahwa KPU Kota Jayapura tidak pernah menyurati
bakal pasangan calon untuk ikut serta ke help desk KPU RI, namun atas permintaan
Teradu I kepada help desk KPU RI untuk menerima Tim Pemenangan dari masing-
masing Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura untuk mendapat
penjelasan dari Help Desk KPU RI;
11. Bahwa pada tanggal 27 September 2016 Pukul 13.19 WIB, KPU Kota Jayapura dan
Panwaslih Kota Jayapura didampingi oleh KPU Provinsi Papua (komisioner KPU Provinsi
Papua Isak Hikoyabi, Beatriks Wanane dan Musa Sombuk) melakukan klarifikasi kepada
PKPI Kubu Isran Noor dan yang menerima adalah Staf Sekretariat DPN PKPI Bapak Willy
didampingi ketua DPD PKPI Provinsi Papua Rameses Wally, kemudian Teradu I
meyerahkan surat pemintaan klarifikasi dukungan DPN PKPI Nomor : 171/KPU-KT/030-
343279/IX/2016 serta menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan yaitu untuk
mengklarifikasi kebenaran dukungan yang direkomendasikan kepada calon Boy Markus
Dawir/H Nur Alam;;
12. Bahwa dalam penjelasanya Bapak Willy mengatakan bahwa berdasarkan Surat Nomor :
112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 Samuel Samson sudah dipecat dari PKPI, sehingga
diganti oleh Tangkudaeng Parawansa dan surat rekomendasi yang diberikan adalah sah
dari DPN PKPI Kubu Isran Noor. Jadi jika ada SK lain berarti para Teradu tidak
mengetahui dan semua surat yang keluar dari PKPI itu semua atas nama Isran Noor dan
Tangkudaeng Parawansa;
13. Bahwa Teradu I menegaskan bahwa yang kita butuhkan adalah surat resmi dari DPN
tentang kebenaran rekomendasi tersebut. Sehingga dapat menjadi pegangan dalam
pengambilan keputusan di KPU Kota Jayapura dan surat resmi penegasan tersebut
harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal sesuai SK Kemenkumham;
14. Bahwa menurut pendapat Ibu Beatriks Wanane bahwa “tahapan terus berjalan dan
waktu klarifikasi akan berakhir sehingga kami membutuhkan surat penegasan yang resmi
bahwa dukungan DPN PKPI diberikan kepada Bakal Calon siapa? Karena perbuatan dari
partai politik ini akan mengakibatkan masalah di lembaga KPU Kota Jayapura”;
15. Bahwa Pukul 16.25 WIB para Teradu, Panwaslih Kota Jayapura didampingi Anggota KPU
Provinsi Papua atas nama Isak Hikoyabi tiba di sekretariat DPN PKPI yang disambut oleh
Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson serta beberapa
pengurus DPN PKPI versi Cut Mutia. Bersamaan dengan itu Staf KPU Kota Jayapura
menyerahkan Surat pemintaan klarifikasi dukungan DPN PKPI Nomor 171/KPU-
KT/030-343279/IX/2016 kepada pengurus DPN PKPI versi Cut Mutia;
16. Bahwa dikatakan oleh Samuel Samson bahwa diskusi yang kita lakukan ini ada 2 (dua)
hal yang pertama bersifat formalistik dan yang kedua dari hati ke hati namun jika kita
mengarah ke ranah Depkumham maka akan berlangsung sekitar 15 menit, menurutnya
kita tidak mungkin akan berkumpul dengan kubu Isran Noor lagi karena Benhur Tomi
Mano dan Rustam Saru sudah mendapat rekomendasi resmi dari kami, menurutnya lagi
bahwa surat yang ia tandatangani hanya surat Haris Sudarno dan Semuel Samson;
17. Bahwa atas penjelasan tersebut, Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Isak Hikoyabi
bahwa yang dimunculkan di help desk Pilkada KPU RI adalah surat Model B1-KWK yang
ditandatangani oleh Isran Noor dan Samuel Samson. Tanggapan dari Samuel Samson
bahwa itu memang tanda tangan saya, tetapi saya tidak pernah menanda tangani
surat tersebut, dikatakan lagi bahwa akan membalas surat klarifikasi secara tertulis
secepatnya;
18. Bahwa untuk lebih jelas Teradu III menunjukan surat dukungan yang ditandatangani
oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Tangkudaeng Parawansa serta
Rekomendasi Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson
yang disaksikan bersama-sama. Akhirnya Pjs. Ketua Umum DPN PKPI Cut Mutia
menyerahkan SK DPN PKPI kepada Teradu I dan Panwaslih Kota Jayapura;
19. Bahwa setelah meneliti surat-surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
terkait kepengurusan PKPI, para Teradu memperoleh fakta bahwa dari Surat Nomor
AHU.4.AH.11.01-40 tertanggal 29 Juli 2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 tertanggal
09 Agustus 2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 tertanggal 14 September 2016, dan
Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016 tidak satupun yang
menyatakan mengenai kepengurusan PKPI yang sah;
20. Bahwa pada Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-40 tertanggal 29 Juli 2016, Kemenkumham
telah mencatatkan dalam database partai politik mengenai perubahan Ketua Umum
Isran Noor menjadi Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno, maka sejatinya Kemenkumham
telah mengakui dan mengesahkan kepengurusan tersebut sampai dengan adanya
kepengurusan definitif yang disusun sesuai mekanisme AD/ART (Kongres Luar Biasa)
PKPI;
21. Bahwa akan tetapi substansi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 tertanggal 09 Agustus
2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 tertanggal 14 September 2016, dan Surat Nomor
AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016, pada pokoknya menyatakan
Kemenkumham tidak boleh mengeluarkan keputusan apapun selama belum ada
kepengurusan definitif yang disusun sesuai mekanisme AD/ART PKPI. Bahwa hal ini
sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik;
22. Bahwa setelah melaksanakan proses klarifikasi faktual dan penelitian korespondensi
PKPI, Kemenkumham, dan pihak terkait lainnya, maka para Teradu menetapkan salah
satu bakal calon yang mendapat dukungan dari PKPI, sehingga ditetapkan menjadi calon
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yaitu sebagaimana Surat Keputusan Nomor
56/Kpts/KPU-KT-JPR/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017;
23. Bahwa obyek sengketa yang diadukan oleh Para Pengadu adalah Ketetapan yang
diterbitkan oleh Para Teradu dan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015,
Panwaslih Kota Jayapura yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan
memutus sengketa terkait penetapan pasangan calon peserta dalam pemilihan;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016
perihal Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan
Persatuan Indonesia tertanggal 22 Agustus 2016;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Nomor 171/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 perihal
Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil
Bupat/Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 28 Juli 2016;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kota Jayapura Nomor 171/KPU-KT/030-343279/
IX/2016;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor 112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 perihal
Pemberhentian Sdr. Samuel Samson Sebagai Sekretaris Jenderal DPN
PKP Indonesia tertanggal 14 Juli 2016;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-40 perihal Pemberitahuan
Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) DPN PKP Indonesia tertanggal 29
Juli 2016;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 perihal Penjelasan Potensi
Sengketa Internal PKP Indonesia tertanggal 09 Agustus 2016;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 perihal Penjelasan
Perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan PKP Indonesia
tertanggal 14 September 2016;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 perihal Penegasan Susunan
Personalia DPN PKP Indonesia tertanggal 20 September 2016;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 56/Kpts/KPU-KT-JPR/X/2016
perihal Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura Tahun 2017 tertanggal 24 Oktober 2016;
Bukti T-10 : Fotokopi Putusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 01/PS/PWSL.JYP.
33.01/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016;
Bukti T-11 : Fotokopi Putusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 03/PS/PWSL.JYP.
33.01/X/2016 tertanggal 11 November 2016;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat DPN PKPI Nomor : 006/ DPN PKP IND/IX/2016
Tertanggal 27 September 2016 yang ditandatangani Ketua Umum Isran
Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson Perihal Penegasan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat DPN PKPI Nomor : 006/ DPN PKP IND/IX/2016
Tertanggal 27 September 2016 yang hanya ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal Samuel Samson Perihal Klarifikasi;
Bukti T-14
: Fotokopi Surat DPN PKP Indonesia Nomor 212/DPN PKP IND/IX/2016
perihal Klarifikasi tertanggal 27 September 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
[2.5] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu V tidak menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-
JPR/X/2016 perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan bagi Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura;
2. Bahwa pada tanggal 21 September 2016, Pasangan Calon atas nama Benhur Tomi Mano
dan Rustan Saru mendaftar di Kantor KPU Kota Jayapura sebagai Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota dengan dukungan beberapa Partai Politik;
2. Bahwa yang menandatangani Formulir Model B1-KWK Partai Politik (Parpol) untuk PKP
Indonesia (PKPI) adalah Pjs Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel
Samson;
3. Bahwa pada tanggal 23 September 2016, Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir
dan Nur Alam mendaftar di Kantor KPU Kota Jayapura sebagai Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota dengan dukungan 3 (tiga) Partai Politik;
4. Bahwa yang menandatangani Formulir Model B1-KWK Partai Politik (Parpol) untuk PKP
Indonesia (PKPI) adalah Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal
Takudaeng Parawansa;
5. Bahwa Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang berbunyi "Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan
1 (satu) Pasangan Calon";
6. Bahwa Pasal 1 ayat (15) Peraturan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi " Pimpinan Partai
Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Para Ketua dan Para Sekretaris
gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang
bersangkutan.”;
7. Bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi "Partai Politik atau
Gabungan Partai politik hanya dapat mendaftarkan 1 (Satu) Bakal Pasangan Calon.”;
8. Bahwa Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemiliban Umum
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi : "dalam
mendaftarakan Bakal Pasangan Calon sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan : Menyertakan
Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon dan
Dokumen Syarat Calon.";
9. Bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 10 November 2015 Tentang Pengesahan
Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia, dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel
Samson;
10. Bahwa Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemiliban Umum
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi : "Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota terdiri atas Surat Pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai
politik atau Para Pimpinan Partai politik yang bergabung sesuai dengan Tingkatannya
Menggunakan Formulir Model B- KWK Parpol beserta Lampirannya.";
11. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Pencalonaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Lampiran Formulir Model B.l-
KWK Parpol Tentang Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Tentang Persetujuan
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota di Tandatangani oleh Ketua Umum atau Sebutan
Lain dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain;
12. Bahwa Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor . AHU.4.AH. 11.01-84
Tanggal 20 September 2016 perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia
yang pada intinya menjelaskan bahwa Kepengurusan DPN PKP Indonesia yang tercatat
dalam database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Kepengurusan
berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
19.AH.11.01 dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson;
13. Bahwa memperhatikan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
528/KP/IX/2016 Tanggal 22 September 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPN PKP
Indonesia di Jakarta, Perihal Kepengurusan DPN PKP Indonesia;
14. Bahwa Teradu V berpendapat bahwa Dukungan Partai PKP Indonesia Kepada kedua
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Tahun 2017 baik
kepada Pasangan Bakal Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Sarru serta Pasangan
Bakal Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam adalah Tidak Sah. Dengan demikian
Teradu V mengambil Keputusan untuk Tidak Menandatangani Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 Tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota
Jayapura Periode Tahun 2017-2022, Tanggal 1 Oktober 2016;
15. Bahwa Keputusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016
tentang Putusan Sengketa Musyawarah untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru tanggal 18 Oktober 2016
mengenai Keabsahan Dukungan Partai PKP Indonesia pada Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam dengan Putusan Akhir
Menolak Permohonan untuk seluruhnya;
16. Bahwa Teradu V menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 48/PL/KPU-
KT/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota
Menjadi Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Wakil Walikota Jayapura tanggal 23
Oktober 2016, berdasarkan Putusan Panwaslih Kota Jayapura;
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016
perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Bakal Calon
Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura Periode
Tahun 2017-2022 tertanggal 01 Oktober 2016;
Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno;
Bukti T-3 : Fotokopi Tanda Terima Keputusan Sengketa;
Bukti T-4 : Fotokopi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Putusan
Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016 tertanggal 18
Oktober 2016;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 48/PL/KPU-KT-
JPR/X/2016 perihal Penetapan Bakal Pasangan Calon Menjadi
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tertanggal 23
Oktober 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII
[2.7] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.7.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 September sampai dengan 23 September 2016, Panwaslih Kota
Jayapura telah melaksanakan Pengawasan Pendaftaran Pencalonan di Kantor KPU Kota
Jayapura;
2. Bahwa selama masa pendaftaran pencalonan, Panwaslih Kota Jayapura telah memiliki
salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-
19.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 10 November 2015, yang mengesahkan Permohonan
perubahan susunan kepengurusan DPN PKP Indonesia, dengan kedudukan Kantor tetap
yakni di Jalan Diponegoro Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat. Yang mana salinan surat
tersebut diperoleh dari database atau Laman KPU Republik Indonesia;
3. Bahwa selama masa pendaftaran pencalonan, terdapat dokumen Surat Keputusan Partai
PKP Indonsia Nomor 171/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 Tanggal 27 Juli 2016, tentang
Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2017-2022 yang ditandatangani
oleh Isran Noor selaku Ketua Umum dan Takudaeng Parawansa selaku Wakil Sekretaris
Jenderal. Dan juga adanya Surat keputusan DPN PKP Indonesia Nomor 64/SKEP/DPN
PKP IND/VII/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Provinsi Papua yang ditandatangani
oleh Haris Sudarno selaku Pjs. Ketua Umum dan Semuel Samson selaku Sekretaris
Jenderal;
4. Bahwa dalam melakukan pengawasan Tahapan Pendaftaran Pencalonan, Panwas
Pilkada Kota Jayapura berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 5 tahun 2015 tentang pengawasan Tahapan pencalonan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang mana pada Pasal 5 menyebutkan “ Dalam melakukan pengawasan
pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan oleh
Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik, Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memastikan:
a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya mendaftarkan 1 (satu) pasangan
calon;
b. Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik tidak
diusung dan/atau didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik lain;
c. Partai politik atau gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon harus
memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di daerah
yang bersangkutan;
d. Dokumen administrasi pendaftaran pasangan calon ditandatangani oleh ketua Partai
Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan
Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan
oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi;
e. Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak menerima imbalan dari pasangan
calon pada proses pencalonan untuk mendapatkan dukungan;
f. Partai Politik atau gabungan Partai Politik serta pasangan calon yang diusulkan tidak
menyuap petugas pendaftaran pasangan calon;
g. Dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan telah lengkap; dan
h. Dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan sah secara hukum.
5. Bahwa pada tanggal 26 September 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura bersama KPU
Kota Jayapura dan salah satu Komisioner KPU Provinsi Papua, telah melakukan
klarifikasi ke help desk Pilkada KPU Republik Indonesia di Jakarta dan bertemu dengan
Sigit Joyowardono selaku Kepala Biro TEKNIS KPU RI, Binsar Siagian selaku Kepala
Bagian Teknis KPU RI, dan Eko Wahyudi selaku Kepala Bagian Hukum KPU RI;
6. Bahwa selama melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 (Lima),
Panwas Pilkada Kota Jayapura telah memperoleh salinan-salinan surat sebagai berikut:
a. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 003/DPN PKP IND/VII/2016 tanggal 29 Juli
2016 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Pengurus DPN PKP INDONESIA yang
ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Surat tersebut
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal
Takudaeng Parawansa;
b. Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Nomor
112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 Tentang Pemberhentian
Sdr. SEMUEL SAMSON sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKP INDONESIA yang
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal
Takudaeng Parawansa;
c. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 206/DPN PKP IND/IX/2016 tanggal 20
September 2016 perihal Penjelasan Kepengurusan DPN PKP Indonesia yang
ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Pjs. Ketua Umum dan Semuel Samson
selaku Sekretaris Jenderal;
d. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 212/DPN PKP IND/X/2016 tanggal 27
September 2016 yang ditujukan kepada KPU Kota Jayapura perihal Klarifikasi yang
ditandatangani oleh Semuel Samson selaku sekretaris Jenderal.
7. Bahwa adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-
19.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 10 November 2015, yang mengesahkan Permohonan
perubahan susunan kepengurusan DPN PKP Indonesia, dengan kedudukan Kantor tetap
yakni di Jalan Diponegoro Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat serta Surat Keputusan
Kementerian Hukum dan Ham R.I No. AHU.4.AH.11.01-84, Tertanggal 20 September
2016, Tentang Penegasan Kepengurusan DPN PKPI dan Salinan Susunan Kepengurusan
bahwa Bpk. Isran Noor sebagai Ketua Umum DPN PKPI Pusat yang sah menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut telah tercatat dalam
Database Partai Politik Kementerian Hukum Dan HAM R.I, dan Database KPU RI,
sehingga Kepengurusan Bpk Isran Noor telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang –
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40A ayat 1 yakni Partai Politik yang dapat
mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 merupakan
partai politik yang sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan;
8. Bahwa pada tanggal 30 September 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah
mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada KPU Kota Jayapura, dengan Nomor
047/K.Panwas-Kota.JPR/IX/2016 Perihal Penyampaian Tahapan Pemberitahuan Hasil
Penelitian;
9. Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah menerima
Salinan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jayapura Nomor : 43/PL/KPU-KT-
JPR/X/2016, Tanggal 01 Oktober 2016, Tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil WaliKota dalam Pilkada Kota Jayapura;
10. Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah menerima
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Jayapura yakni DR. Drs.BENHUR TOMI MANO, MM dan Ir. H. RUSTAN
SARU, MM dan permohonan tersebuttelah dicatat dalam Buku Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 01/PS/PWSL.JYP.33.01/X/2016;
11. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah
mengeluarkan Keputusan Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016, atas
permohonan dengan Nomor Register Nomor 01/PS/PWSL.JYP.33.01/X/2016. Yang
mana pada Amar Putusan Sengketa tersebut Menetapkan Menolak Permohonan
Pemohon Untuk Seluruhnya;
[2.7.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
B. PERKARA NOMOR 151/DKPP-PKE-V/2016
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.8] Menimbang Pengadu pada tanggal 10 November 2016 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
212/V-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 151/DKPP-PKE-V/2016.
Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Jayapura dan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Jayapura karena diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan
yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2016 telah diputuskan oleh PT TUN Makassar dengan
Nomor Perkara 21/6/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS yaitu : membatalkan keputusan KPU
Kota Jayapura Nomor 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016, tentang Memenuhi Syarat
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Boy Markus Dawir – Nuralam;
2. Bahwa dasar Teradu I s.d V menetapkan Bakal Pasangan Calon atas nama Boy Markus
Dawir dan Nuralam adalah menggunakan B1.KWK Partai Politik dari PKP Indonesia
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng
Parawansa;
3. Bahwa surat penegasan dari Partai PKP Indonesi Nomor 006/DPn PkP – IND/IX/2016,
tertanggal 27 September 2016, yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan
Sekretaris Jenderal Semuel Samson;
4. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2016, Samuel Samson mengatakan pada sidang
musyawarah Panwaslih Kota Jayapura bahwa tidak pernah menandatangani surat
dukungan B1-KWK Partai Politik dan surat penegasan yang ditandatangani oleh Ketua
Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson;
5. Bahwa pernyataan Samuel Samson sudah disampaikan kepada Teradu I s.d VIII baik
secara lisan maupun tertulis. Pada tanggal 27 September 2016, Samuel Samson
menyampaikan pernyataan tersebut pada saat Teradu I s.d V melakukan klarifikasi di
Kantor DPN PKP Indonesia Jalan Cut Meutia Nomor 18 dan Samsuel Samson juga
memberikan Surat Pernyataan Tertulis dengan Nomor 212/DPN.PKP.IND/IX/2016,
namun pernyataan tersebut tidak pernah menjadi pertimbangan Teradu I s.d VIII;
6. Bahwa Teradu I s.d V lebih mempercayai kesaksian Ketua DPP PKP Indonesia Provinsi
Papua atas nama Ramses Wally yang mengatakan surat B1-KWK Partai Politik maupun
surat penegasan ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal
Semuel Samson adalah sah;
7. Bahwa pada tanggal 22 November 2016, sidang PT TUN dengan agenda mendengarkan
saksi atas nama Semuel Samson dan Ketua DPK PKP Indonesia Kota Jayapura atas
nama Junaedi Rahim. Pada sidang tersebut, Teradu I s.d V menetapkan Pasangan Calon
atas nama Boy Markus Dawir dan Nuralam sebagai berikut:
a. B1-KWK Partai Politik PKP Indonesia (PKPI) ditandatangani Ketua Umum Isran Noor
dan Wakil Sekjen Takudaeng Parawansa;
b. Surat Penegasan Nomor 006/DPN PKP-IND/IX/2016 tertanggal 27 September 2015,
ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson.
8. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2016, Putusan PT TUN Nomor Perkara
21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS menjelaskan Perbaikan Keputusan KPU Kota
Jayapura Nomor 56/KPTS/KPU-KT.JPR/X/2016 yang menetapkan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota atas nama Boy Markus Dawir – Nuralam, sehingga Majelis
Hakim PT.TUN menyatakan Teradu I s.d V sudah melakukan kesalahan karena tidak
melakukan verifikasi data secara faktual, tidak teliti dan tidak sesuai kewenangannya;
[2.9] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 56/Kpts/KPU-KT-
JPR/X/2016 perihal Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 tertanggal 24 Oktober 2016;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor
AHU.4.AH.11.01-40 peihal Pemberitahuan Pengangkatan Pejabat
Sementara (Pjs) DPN PKP Indonesia tertanggal 29 Juli 2016;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor
AHU.4.AH.11.01-42 peihal Penjelasan Potensi Sengketa Internal PKP
Indonesia tertanggal 9 Agustus 2016;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor
AHU.4.AH.11.01-82 peihal Penjelasan Perubahan AD/ART dan Susunan
Kepengurusan PKP Indonesia tertanggal 14 September 2016;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor
AHU.4.AH.11.01-84 peihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP
Indonesia tertanggal 20 September 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, DAN Teradu IV
[2.11] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.11.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.11.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 21 September 2016 Pukul 14.20 WIT Mukri M. Hamadi selaku
Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru
melakukan registrasi pendaftaran bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Walikota
yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura serta Panwas Pilkada Kota
Jayapura;
2. Bahwa dokumen pendaftaran tersebut dibuka dan dihitung oleh Para Teradu bersama
Panwaslih Kota Jayapura yang hasilnya adalah Partai Nasdem 3 (tiga) kursi, PKB 3 (tiga)
kursi, PAN 4 (empat) kursi, Partai Hanura 4 (empat) kursi, PKPI 4 (empat) kursi, Partai
Golkar 7 (tujuh) kursi, PDIP 4 (empat) kursi dan Partai Gerindra 4 (empat) kursi
sehingga jumlah keseluruhan perolehan dukungan kursi Bakal Pasangan Calon Benhur
Tomi Mano dan Rustam Saru adalah 33 (tiga puluh tiga) kursi;
3. Bahwa untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dokumen yang diterima
dan diteliti adalah tentang kepengurusan tingkat Kota Jayapura yaitu SK Nomor
008/DPP PKP IND/PAPUA/VIII/2016 tertanggal 19 Agustus 2016 yang ditandatangani
oleh Ketua DPD Provinsi Junaedi Rahim dan Sekretaris Wellem Samori. Kemudian
penelitian dilakukan terhadap persetujuan pasangan calon dalam Model B.1 KWK yang
ditandatangani oleh Plh Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel
Samson sebagaimana Surat Keputusan Nomor 64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016
tanggal 22 Agustus 2016. Penelitian dilanjutkan dengan Model Form B, B2, B3 dan B4
KWK yang ditandatangani oleh Ketua DPC Kota Jayapura Junaedi Rahim dan Lukas
Lokollo;
4. Bahwa pada tanggal 23 September 2016 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam melakukan pendaftaran
dengan registrasi yang dilakukan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Cristian Kondobua.
Penelitian jumlah dukungan kursi partai pendukung yaitu Partai Demokrat (empat)
kursi, PKPI 4 (empat) kursi dan PPP 2 (dua) Kursi. Untuk PKPI SK Partai Politik tentang
kepengurusan tingkat Kota Jayapura yaitu SK Nomor 023/SK/DPP-PKPI-PROVINSI
PAPUA/IX/2016 yang ditandatangani oleh Ketua DPD Provinsi Papua Ramses Wally dan
Sekretaris Rosse A. Rumaseuw tertanggal 16 September 2016 sedangkan persetujuan
Pasangan Calon dalam Model B.1 KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran
Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa melalui Surat Nomor
171/SKEP/ DPN PKP IND/VII/2016 tertanggal 28 Juli 2016. Dilanjutkan dengan
penelitian Model Form B, B2, B3 dan B4 KWK tertanggal 27 Juli 2016 yang
ditandatangani oleh Ketua DPC Kota Jayapura Mada Pariama dan Sekretaris Archilaus
Fonataba;
5. Bahwa pada PKPI terdapat 2 (dua) dukungan yaitu untuk Bakal Pasangan Calon Benhur
Tomi Mano/Rustan Saru dan Boy Markus Dawis/Nur Alam, oleh karena itu untuk
memastikan keabsahan dukungan tersebut, para Teradu melakukan komunikasi dengan
help desk KPU Provinsi Papua yang meneruskannya kepada help desk KPU RI. Oleh
sebab struktur kepengurusan PKPI belum masuk pada Portal website KPU RI, maka
untuk sementara KPU Kota Jayapura menyatakan dokumen dukungan dari DPN PKPI
ada dan akan melakukan klarifikasi faktual kepada KPU Pusat dan Pimpinan Partai
Politik di Jakarta. Terhadap permasalahan ini menurut Anggota Panwas Kota Jayapura
atas nama Yakobus Murafer, KPU Kota Jayapura harus berpegang pada Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor
5 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016;
6. Bahwa pada tanggal 26 September 2016 Pukul 13.15 WIB, bertemu dengan help desk
Pilkada KPU RI dan yang menerima adalah Kepala Biro Teknis serta Bapak Binsar
Siagian. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I menjelaskan tentang adanya dukungan
ganda yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Partai Kesatuan Dan Persatuan
Indonesia (DPN PKPI) kepada Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura atas nama Benhur Tomi Mano/Rustan Saru dan Bakal Pasangan Calon Boy
Markus Dawir/Nur Alam;
7. Bahwa pada kasus PKPI terdapat 2 (dua) dukungan yang berbeda, pertama
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Tangkudaeng
Parawansa dan yang kedua adalah Pjs. Ketua Umum Hari Sudarno dan Sekretaris
Samuel Samson;
8. Bahwa menurut Kepala Biro Teknis KPU RI dan help desk KPU RI dalam kasus PKPI
para Teradu harus melakukan klarifikasi kepada DPP partai tersebut, sehingga diperoleh
data yang jelas. Kepala Biro Teknis menjelaskan bahwa tata aturan dalam penyelenggara
berbeda dengan Partai Politik, sehingga alasan kenapa harus dilakukan klarifikasi oleh
para Teradu adalah menjaga jangan sampai kita menghilangkan Hak Konstitusi dari
Partai Politik tersebut;
9. Bahwa para Teradu dan Panwaslih Kota Jayapura harus melakukan klarifikasi ke DPN
PKPI agar mengeluarkan surat penegasan terhadap bakal pasangan calon yang disetujui
oleh partai politik tersebut, surat penegasan tersebut harus mengacu kepada peraturan
KPU dan Keputusan KEMENKUMHAM tentang kepengurusan yang sah serta surat
penegasan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
sebagai dasar dan pedoman bagi KPU Kota Jayapura dalam pengambilan keputusan
terhadap dokumen syarat pencalonan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi
syarat;
10. Bahwa Teradu I menyampaikan bahwa KPU Kota Jayapura tidak pernah menyurati
bakal pasangan calon untuk ikut serta ke help desk KPU RI, namun atas permintaan
Teradu I kepada help desk KPU RI untuk menerima Tim Pemenangan dari masing-
masing Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura untuk mendapat
penjelasan dari Help Desk KPU RI;
11. Bahwa pada tanggal 27 September 2016 Pukul 13.19 WIB, KPU Kota Jayapura dan
Panwaslih Kota Jayapura didampingi oleh KPU Provinsi Papua (komisioner KPU Provinsi
Papua Isak Hikoyabi, Beatriks Wanane dan Musa Sombuk) melakukan klarifikasi kepada
PKPI Kubu Isran Noor dan yang menerima adalah Staf Sekretariat DPN PKPI Bapak Willy
didampingi ketua DPD PKPI Provinsi Papua Rameses Wally, kemudian Teradu I
meyerahkan surat pemintaan klarifikasi dukungan DPN PKPI Nomor : 171/KPU-KT/030-
343279/IX/2016 serta menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan yaitu untuk
mengklarifikasi kebenaran dukungan yang direkomendasikan kepada calon Boy Markus
Dawir/H Nur Alam;;
12. Bahwa dalam penjelasanya Bapak Willy mengatakan bahwa berdasarkan Surat Nomor :
112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 Samuel Samson sudah dipecat dari PKPI, sehingga
diganti oleh Tangkudaeng Parawansa dan surat rekomendasi yang diberikan adalah sah
dari DPN PKPI Kubu Isran Noor. Jadi jika ada SK lain berarti para Teradu tidak
mengetahui dan semua surat yang keluar dari PKPI itu semua atas nama Isran Noor dan
Tangkudaeng Parawansa;
13. Bahwa Teradu I menegaskan bahwa yang kita butuhkan adalah surat resmi dari DPN
tentang kebenaran rekomendasi tersebut. Sehingga dapat menjadi pegangan dalam
pengambilan keputusan di KPU Kota Jayapura dan surat resmi penegasan tersebut
harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal sesuai SK Kemenkumham;
14. Bahwa menurut pendapat Ibu Beatriks Wanane bahwa “tahapan terus berjalan dan
waktu klarifikasi akan berakhir sehingga kami membutuhkan surat penegasan yang resmi
bahwa dukungan DPN PKPI diberikan kepada Bakal Calon siapa? Karena perbuatan dari
partai politik ini akan mengakibatkan masalah di lembaga KPU Kota Jayapura”;
15. Bahwa Pukul 16.25 WIB para Teradu, Panwaslih Kota Jayapura didampingi Anggota KPU
Provinsi Papua atas nama Isak Hikoyabi tiba di sekretariat DPN PKPI yang disambut oleh
Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson serta beberapa
pengurus DPN PKPI versi Cut Mutia. Bersamaan dengan itu Staf KPU Kota Jayapura
menyerahkan Surat pemintaan klarifikasi dukungan DPN PKPI Nomor 171/KPU-
KT/030-343279/IX/2016 kepada pengurus DPN PKPI versi Cut Mutia;
16. Bahwa dikatakan oleh Samuel Samson bahwa diskusi yang kita lakukan ini ada 2 (dua)
hal yang pertama bersifat formalistik dan yang kedua dari hati kehati namun jika kita
mengarah ke ranah Depkumham maka akan berlangsung sekitar 15 menit, menurutnya
kita tidak mungkin akan berkumpul dengan kubu Isran Noor lagi karena Benhur Tomi
Mano dan Rustam Saru sudah mendapat rekomendasi resmi dari kami, menurutnya lagi
bahwa surat yang ia tandatangani hanya surat Haris Sudarno dan Samuel Samson;
17. Bahwa atas penjelasan tersebut, Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Isak Hikoyabi
bahwa yang dimunculkan di help desk Pilkada KPU RI adalah surat Model B1-KWK yang
ditandatangani oleh Isran Noor dan Samuel Samson. Tanggapan dari Samuel Samson
bahwa itu memang tanda tangan saya, tetapi saya tidak pernah menanda tangani
surat tersebut, dikatakan lagi bahwa akan membalas surat klarifikasi secara tertulis
secepatnya;
18. Bahwa untuk lebih jelas Teradu III menunjukan surat dukungan yang ditandatangani
oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Tangkudaeng Parawansa serta
Rekomendasi Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson
yang disaksikan bersama-sama. Akhirnya Pjs. Ketua Umum DPN PKPI Cut Mutia
menyerahkan SK DPN PKPI kepada Teradu I dan Panwaslih Kota Jayapura;
19. Bahwa setelah meneliti surat-surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
terkait kepengurusan PKPI, para Teradu memperoleh fakta bahwa dari Surat Nomor
AHU.4.AH.11.01-40 tertanggal 29 Juli 2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 tertanggal
09 Agustus 2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 tertanggal 14 September 2016, dan
Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016 tidak satupun yang
menyatakan mengenai kepengurusan PKPI yang sah;
20. Bahwa pada Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-40 tertanggal 29 Juli 2016, Kemenkumham
telah mencatatkan dalam database partai politik mengenai perubahan Ketua Umum
Isran Noor menjadi Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno, maka sejatinya Kemenkumham
telah mengakui dan mengesahkan kepengurusan tersebut sampai dengan adanya
kepengurusan definitif yang disusun sesuai mekanisme AD/ART (Kongres Luar Biasa)
PKPI;
21. Bahwa akan tetapi substansi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 tertanggal 09 Agustus
2016, Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 tertanggal 14 September 2016, dan Surat Nomor
AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016, pada pokoknya menyatakan
Kemenkumham tidak boleh mengeluarkan keputusan apapun selama belum ada
kepengurusan definitif yang disusun sesuai mekanisme AD/ART PKPI. Bahwa hal ini
sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik;
22. Bahwa setelah melaksanakan proses klarifikasi faktual dan penelitian korespondensi
PKPI, Kemenkumham, dan pihak terkait lainnya, maka para Teradu menetapkan salah
satu bakal calon yang mendapat dukungan dari PKPI, sehingga ditetapkan menjadi calon
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yaitu sebagaimana Surat Keputusan Nomor
56/Kpts/KPU-KT-JPR/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017;
23. Bahwa obyek sengketa yang diadukan oleh Para Pengadu adalah ketetapan yang
diterbitkan oleh Para Teradu dan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015,
Panwaslih Kota Jayapura yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan
memutus sengketa terkait penetapan pasangan calon peserta dalam pemilihan;
[2.11.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016
perihal Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan
Persatuan Indonesia tertanggal 22 Agustus 2016;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Nomor 171/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 perihal
Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil
Bupat/Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 28 Juli 2016;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kota Jayapura Nomor 171/KPU-KT/030-343279/
IX/2016;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor 112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 perihal
Pemberhentian Sdr. Samuel Samson Sebagai Sekretaris Jenderal DPN
PKP Indonesia tertanggal 14 Juli 2016;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-40 perihal Pemberitahuan
Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) DPN PKP Indonesia tertanggal 29
Juli 2016;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-42 perihal Penjelasan Potensi
Sengketa Internal PKP Indonesia tertanggal 09 Agustus 2016;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-82 perihal Penjelasan
Perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan PKP Indonesia
tertanggal 14 September 2016;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 perihal Penegasan Susunan
Personalia DPN PKP Indonesia tertanggal 20 September 2016;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 56/Kpts/KPU-KT-JPR/X/2016
perihal Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura Tahun 2017 tertanggal 24 Oktober 2016;
Bukti T-10 : Fotokopi Putusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 01/PS/PWSL.JYP.
33.01/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016;
Bukti T-11 : Fotokopi Putusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 03/PS/PWSL.JYP.
33.01/X/2016 tertanggal 11 November 2016;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat DPN PKPI Nomor : 006/ DPN PKP IND/IX/2016
Tertanggal 27 September 2016 yang ditandatangani Ketua Umum Isran
Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson Perihal Penegasan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat DPN PKPI Nomor : 006/ DPN PKP IND/IX/2016
Tertanggal 27 September 2016 yang hanya ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal Samuel Samson Perihal Klarifikasi;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat DPN PKP Indonesia Nomor 212/DPN PKP IND/IX/2016
perihal Klarifikasi tertanggal 27 September 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
[2.13] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.13.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.13.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu V tidak menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-
JPR/X/2016 perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura;
2. Bahwa pada tanggal 21 September 2016, Pasangan Calon atas nama Benhur Tomi Mano
dan Rustan Saru mendaftar di Kantor KPU Kota Jayapura sebagai Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota dengan dukungan beberapa Partai Politik;
3. Bahwa yang menandatangani Formulir Model B1-KWK Partai Politik (Parpol) untuk PKP
Indonesia (PKPI) adalah Pjs Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Samuel
Samson;
4. Bahwa pada tanggal 23 September 2016, Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir
dan Nur Alam mendaftar di Kantor KPU Kota Jayapura sebagai Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota dengan dukungan 3 (tiga) Partai Politik;
5. Bahwa yang menandatangani Formulir Model B1-KWK Partai Politik (Parpol) untuk PKP
Indonesia (PKPI) adalah Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal
Takudaeng Parawansa;
6. Bahwa Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang berbunyi "Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan
1 (satu) Pasangan Calon";
7. Bahwa Pasal 1 ayat (15) Peraturan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi " Pimpinan Partai
Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Para Ketua dan Para Sekretaris
gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang
bersangkutan.”;
8. Bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi "Partai Politik atau
Gabungan Partai politik hanya dapat mendaftarkan 1 (Satu) Bakal Pasangan Calon.”;
9. Bahwa Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemiliban Umum
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi : "dalam
mendaftarakan Bakal Pasangan Calon sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik wajib Memenuhi Persyaratan : Menyertakan
Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon dan
Dokumen Syarat Calon.";
10. Bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 10 November 2015 Tentang Pengesahan
Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia, dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel
Samson;
11. Bahwa Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemiliban Umum
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi : "Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota terdiri atas Surat Pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai
politik atau Para Pimpinan Partai politik yang bergabung sesuai dengan Tingkatannya
Menggunakan Formulir Model B- KWK Parpol beserta Lampirannya.";
12. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Pencalonaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Lampiran Formulir Model B.l-
KWK Parpol Tentang Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Tentang Persetujuan
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota di Tandatangani oleh Ketua Umum atau Sebutan
Lain dan Sekretaris Jenderal atau Sebutan Lain;
13. Bahwa Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor . AHU.4.AH. 11.01-84
Tanggal 20 September 2016 perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia
yang pada intinya menjelaskan bahwa Kepengurusan DPN PKP Indonesia yang tercatat
dalam database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Kepengurusan
berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
19.AH.11.01 dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson;
14. Bahwa memperhatikan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
528/KP/IX/2016 Tanggal 22 September 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPN PKP
Indonesia di Jakarta, Perihal Kepengurusan DPN PKP Indonesia;
15. Bahwa Teradu V berpendapat bahwa Dukungan Partai PKP Indonesia Kepada kedua
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Tahun 2017 baik
kepada Pasangan Bakal Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Sarru serta Pasangan
Bakal Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam adalah Tidak Sah. Dengan demikian
Teradu V mengambil Keputusan untuk Tidak Menandatangani Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 Tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota
Jayapura Periode Tahun 2017-2022, Tanggal 1 Oktober 2016;
16. Bahwa Keputusan Panwaslih Kota Jayapura Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016
tentang Putusan Sengketa Musyawarah untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru tanggal 18 Oktober 2016
mengenai Keabsahan Dukungan Partai PKP Indonesia pada Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam dengan Putusan Akhir
menolak Permohonan untuk seluruhnya;
17. Bahwa Teradu V menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 48/PL/KPU-
KT/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota
Menjadi Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Wakil Walikota Jayapura tanggal 23
Oktober 2016, berdasarkan Putusan Panwaslih Kota Jayapura;
[2.13.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.14] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016
perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Bakal Calon
Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura Periode
Tahun 2017-2022 tertanggal 01 Oktober 2016;
Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno;
Bukti T-3 : Fotokopi Tanda Terima Keputusan Sengketa;
Bukti T-4 : Fotokopi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Putusan
Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016 tertanggal 18
Oktober 2016;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 48/PL/KPU-KT-
JPR/X/2016 perihal Penetapan Bakal Pasangan Calon Menjadi
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tertanggal 23
Oktober 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII
[2.15] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.15.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.15.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 September sampai dengan 23 September 2016, Panwas Pilkada
Kota Jayapura telah melaksanakan Pengawasan Pendaftaran Pencalonan di Kantor KPU
Kota Jayapura;
2. Bahwa selama masa pendaftaran pencalonan, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah
memiliki salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 10 November 2015, yang mengesahkan
Permohonan perubahan susunan kepengurusan DPN PKP Indonesia, dengan kedudukan
Kantor tetap yakni di Jalan Diponegoro Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat. Yang mana
salinan surat tersebut diperoleh dari database atau Laman KPU Republik Indonesia;
3. Bahwa selama masa pendaftaran pencalonan, terdapat dokumen Surat Keputusan Partai
PKP Indonsia Nomor 171/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 Tanggal 27 Juli 2016, tentang
Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2017-2022 yang ditandatangani
oleh Isran Noor selaku Ketua Umum dan Takudaeng Parawansa selaku Wakil Sekretaris
Jenderal. Dan juga adanya Surat keputusan DPN PKP Indonesia Nomor 64/SKEP/DPN
PKP IND/VII/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Provinsi Papua yang ditandatangani
oleh Haris Sudarno selaku Pjs. Ketua Umum dan Semuel Samson selaku Sekretaris
Jenderal;
4. Bahwa dalam melakukan pengawasan Tahapan Pendaftaran Pencalonan, Panwas
Pilkada Kota Jayapura berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 5 tahun 2015 tentang pengawasan Tahapan pencalonan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang mana pada Pasal 5 menyebutkan “ Dalam melakukan pengawasan
pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan oleh
Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik, Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memastikan:
a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya mendaftarkan 1 (satu) pasangan
calon;
b. Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik tidak
diusung dan/atau didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik lain;
c. Partai politik atau gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon harus
memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di daerah
yang bersangkutan;
d. Dokumen administrasi pendaftaran pasangan calon ditandatangani oleh ketua Partai
Politik dan Sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan
Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan
oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi;
e. Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak menerima imbalan dari pasangan
calon pada proses pencalonan untuk mendapatkan dukungan;
f. Partai Politik atau gabungan Partai Politik serta pasangan calon yang diusulkan tidak
menyuap petugas pendaftaran pasangan calon;
g. Dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan telah lengkap; dan
h. Dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan sah secara hukum.
5. Bahwa pada tanggal 26 September 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura bersama KPU
Kota Jayapura dan salah satu Komisioner KPU Provinsi Papua, telah melakukan
klarifikasi ke help desk Pilkada KPU Republik Indonesia di Jakarta dan bertemu dengan
Sigit Joyowardono selaku Kepala Biro TEKNIS KPU RI, Binsar Siagian selaku Kepala
Bagian Teknis KPU RI, dan Eko Wahyudi selaku Kepala Bagian Hukum KPU RI;
6. Bahwa selama melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 (Lima),
Panwas Pilkada Kota Jayapura telah memperoleh salinan-salinan surat sebagai berikut:
a. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 003/DPN PKP IND/VII/2016 tanggal 29 Juli
2016 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Pengurus DPN PKP INDONESIA yang
ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Surat tersebut
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal
Takudaeng Parawansa;
b. Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Nomor
112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 Tentang Pemberhentian
Sdr. SEMUEL SAMSON sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKP INDONESIA yang
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal
Takudaeng Parawansa;
c. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 206/DPN PKP IND/IX/2016 tanggal 20
September 2016 perihal Penjelasan Kepengurusan DPN PKP Indonesia yang
ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Pjs. Ketua Umum dan Semuel Samson
selaku Sekretaris Jenderal;
d. Salinan Surat DPN PKP Indonesia Nomor 212/DPN PKP IND/X/2016 tanggal 27
September 2016 yang ditujukan kepada KPU Kota Jayapura perihal Klarifikasi yang
ditandatangani oleh Semuel Samson selaku sekretaris Jenderal.
7. Bahwa adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-
19.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 10 November 2015, yang mengesahkan Permohonan
perubahan susunan kepengurusan DPN PKP Indonesia, dengan kedudukan Kantor tetap
yakni di Jalan Diponegoro Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat serta Surat Keputusan
Kementerian Hukum dan Ham R.I No. AHU.4.AH.11.01-84, Tertanggal 20 September
2016, Tentang Penegasan Kepengurusan DPN PKPI dan Salinan Susunan Kepengurusan
bahwa Bpk. Isran Noor sebagai Ketua Umum DPN PKPI Pusat yang sah menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut telah tercatat dalam
Database Partai Politik Kementerian Hukum Dan HAM R.I, dan Database KPU RI,
sehingga Kepengurusan Bpk Isran Noor telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang –
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40A ayat 1 yakni Partai Politik yang dapat
mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 merupakan
partai politik yang sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan;
8. Bahwa pada tanggal 30 September 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah
mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada KPU Kota Jayapura, dengan Nomor
047/K.Panwas-Kota.JPR/IX/2016 Perihal Penyampaian Tahapan Pemberitahuan Hasil
Penelitian;
9. Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah menerima
Salinan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jayapura Nomor : 43/PL/KPU-KT-
JPR/X/2016, Tanggal 01 Oktober 2016, Tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil WaliKota dalam Pilkada Kota Jayapura;
10. Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah menerima
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Jayapura yakni DR. Drs.BENHUR TOMI MANO, MM dan Ir. H. RUSTAN
SARU, MM dan permohonan tersebuttelah dicatat dalam Buku Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 01/PS/PWSL.JYP.33.01/X/2016;
11. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2016, Panwas Pilkada Kota Jayapura telah
mengeluarkan Keputusan Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016, atas
permohonan dengan Nomor Register Nomor 01/PS/PWSL.JYP.33.01/X/2016. Yang
mana pada Amar Putusan Sengketa tersebut Menetapkan Menolak Permohonan
Pemohon Untuk Seluruhnya;
[2.16.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN TERKAIT
Ketua KPU Provinsi Papua (Adam Arisoi)
KPU Kota Jayapura menerima berkas pencalonan pada tanggal 23 September 2016, Bakal
Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam yang saat itu di antar oleh
Ketua dan Sekretaris DPC PKPI Kota Jayapura, yang penyampaiannya bahwa Sekretaris
Jenderal DPN PKPI atas nama Samuel Samson telah diberhentikan dan sedang diusulkan
pengantinya Wakil Sekretaris Jenderal atas nama Tangkudaeng Parawansa ke Departemen
Hukum dan HAM. Verifikasi yang dilakukan KPU Kota Jayapura berdasarkan
perintah/surat keterengan dari Departemen Hukum dan HAM yaitu Kepengurusan DPN
PKPI beralamat Jalan Dipenogoro. Sehinggga KPU Kota Jayapura melakukan verifikasi ke
DPN PKPI untuk menanyakan tentang pemberhentian Sekretaris Jenderal atas nama
Samuel Samson yang telah diberhentikan. Hasil verifikasi itulah yang dipakai KPU Kota
Jayapura untuk Untuk Menetapkan Pasangan Boy Markus Dawir dan Nur Alam sebagai
Calon Walikota dan Wakil Walikota. Hari Sudarno dan Samuel Samson telah mendirikan
DPN PKPI tandingan yang beralamat di Jalan Cut Meutia yang belum mendapat persetujuan
dari Departemen Hukum dan HAM. Keterangan selanjutnya dari Ketua KPU Provinsi Papua
atas nama Adam Arisoi mengatakan akibat dari dualisme kepengurusan partai politik DPN
PKPI telah melakukan penipuan dengan surat serta berkas Pencalonan, yang menjebak KPU
Kota Jayapura dalam mengabil keputusan dan menetapkan calon.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
menetapkan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir-Nur Alam sebagai Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura Tahun 2017 telah menimbulkan kerugian bagi Pengadu karena pemberlakuan
syarat yang tidak sama/setara sebagai sesama peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kota Jayapura. Pengadu keberatan terhadap kewenangan para Teradu dalam mengeluarkan
Berita Acara Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 dan Surat Keputusan Nomor
56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016 dikarenakan para Teradu dalam menetapkan Pasangan
Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam bertentangan dengan Surat Keputusan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.AH.11.84 perihal Kepengurusan DPN
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dengan Ketua Umum Isran Noor
dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Para Teradu menyatakan telah memenuhi syarat
dan menetapkan Bakal Pasangan Calon Boy Markus Dawir dan Nur Alam sebagai Pasangan
Calon. Padahal, menurut Pengadu, sudah sangat terang benderang Bakal Pasangan Calon
Boy Markus Dawir dan Nur Alam tidak memenuhi syarat karena hanya didukung 6 (enam)
kursi DPRD Kota Jayapura. Pengadu menjelaskan bahwa syarat dukungan paling sedikit
20% atau 8 kursi DPRD Kota Jayapura. Pada saat pendaftaran, Bakal Pasangan Calon Boy
Markus Dawir dan Nur Alam memberikan Formulir Model B1-KWK PKP Indonesia
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng
Parawansa, sedangkan Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru
memberikan Formulir Model B1-KWK PKP Indonesia ditandatangani oleh Pjs Haris Sudarno
dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson, maka seharusnya para Teradu bertindak netral
dengan memutuskan dan menetapkan secara profesional bahwa Formulir B1-KWK PKP
Indonesia untuk kedua Bakal Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat, karena
tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekertaris Jenderal Semuel Samson.
Terhadap Teradu VI, VII, dan Teradu VIII, Pengadu mengatakan bahwa Teradu VI, VII, dan
VIII tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan dengan menolak permohonan
Pengadu. Pada Putusan Nomor 01/PS/PSWL.JYP.33.01/X/2016, Teradu VI, VII, dan VIII
menyatakan Permohonan Pengadu beralasan hukum, maka sudah seharusnya Teradu VI,
VII, dan VIII menetapkan “menerima Permohonan Pengadu untuk seluruhnya” bukan
“menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya”;
[4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
menetapkan Bakal Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam adalah
menggunakan B1.KWK Partai Politik dari PKP Indonesia ditandatangani oleh Ketua Umum
Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa bertentangan dengan
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.AH.11.84 perihal
Kepengurusan DPN PKP Indonesia dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal
Semuel Samson. Pada tanggal 12 Oktober 2016, Samuel Samson menyampaikan
keterangan pada sidang musyawarah Panwaslih Kota Jayapura bahwa tidak pernah
menandatangani surat dukungan B1-KWK Partai Politik dan surat penegasan. Pengadu II
juga menjelaskan bahwa pada tanggal 27 September 2016, Samuel Samson telah
menyampaikan pernyataan tersebut kepada para Teradu secara Tertulis dengan Nomor
212/DPN.PKP.IND/IX/2016, namun pernyataan tersebut tidak pernah menjadi
pertimbangan Teradu I sampai dengan Teradu VIII. Berdasarkan Putusan PT-TUN Makassar
tanggal 6 Desember 2016 bahwa para Teradu telah melakukan kesalahan karena tidak
melakukan verifikasi data secara faktual, tidak teliti dan tidak sesuai kewenangan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang dalam jawabannya Teradu I, II, III, dan IV menolak dalil yang
disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu mengatakan bahwa pada tanggal
21 September 2016, Mukri M. Hamadi selaku Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan
Calon Benhur Tami Mano dan Rustan Saru mendaftar di Kantor KPU Kota Jayapura dengan
dokumen kepengurusan PKP Indonesia tingkat Kota Jayapura berdasarkan SK Nomor
008/DPP PKP IND/PAPUA/VIII/2016 ditandatangani oleh Ketua DPD Provinsi atas nama
Junaedi Rahim dan Sekretaris Wellem Samori yang tidak ada database kepengurusan di
situs KPU Republik Indonesia. Kemudian ditambah dengan Model B.1-KWK ditandatangani
oleh Pjs Ketua Umum atas nama Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson
sebagaimana Surat Keputusan Nomor 64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016.
Pada tanggal 23 September 2016 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam melakukan pendaftaran juga
mendapat dukungan dari PKP Indonesia dengan kepengurusan tingkat Kota Jayapura
berdasarkan SK Nomor 023/SK/DPP-PKPI-PROVINSI PAPUA/IX/2016 ditandatangani oleh
Ketua DPD Provinsi Papua atas nama Ramses Wally dan Sekretaris Rosse A. Rumaseuw,
sedangkan untuk Model B.1-KWK ditandatangani oleh Ketua Umum atas nama Isran Noor
dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa melalui Surat Nomor 171/SKEP/DPN
PKP IND/VII/ 2016.
Para Teradu mengatakan bahwa pada perselisihan kepengurusan PKPI tidak pernah
ada proses penyelesaian melalui Mahkamah Partai maupun Institusi Peradilan, sehingga
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 dengan
Ketua Umum atas nama Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson tidak dapat
digunakan dalam menentukan kepengurusan yang sah. Berdasarkan alasan hukum di atas,
para Teradu mengirimkan Surat dengan Nomor 171/KPU-KT/030-343279/ IX/2016 perihal
pemintaan klarifikasi dukungan DPN PKPI kepada kepengurusan PKPI yang beralamat di Jl.
Diponegoro No. 63, Menteng Jakarta Pusat dan PKP Indonesia yang beralamat di Jl. Cut
Meutia No. 18, Menteng Jakarta Pusat.
Pada tanggal 27 September 2016, DPN PKPI versi Diponegoro memberikan jawaban
dengan Surat Nomor 006/ DPN PKP IND/IX/2016 perihal Penegasan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang disahkan oleh DPN PKP Indonesia yakni Boy
Markus Dawis dan Nur Alam. Sedangkan DPN PKPI versi Cut Meutia memberikan jawaban
dengan Surat Nomor 112/ DPN PKP IND/IX/2016 perihal Penegasan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang disahkan oleh DPN PKP Indonesia yakni
Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru. Berdasarkan hal tersebut di atas, para Teradu
melakukan Rapat Pleno menerbitkan keputusan berpedoman pada alamat PKP Indonesia
sebagaimana yang tercatat dalam database Ditjen AHU Kemenkumham yaitu kepengurusan
pusat PKP Indonesia yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 63, Menteng Jakarta Pusat.
Untuk seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu I dan Pengadu II, para Teradu
menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon kepada DKPP
untuk menolak dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II;
[4.2.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu V menolak dalil yang disampaikan oleh
Pengadu I dan Pengadu II. Teradu V mengatakan bahwa tidak menandatangani Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan
Bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura.
Berdasarkan hal di atas, Teradu V berpendapat bahwa dukungan Partai PKPI kepada kedua
Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Tahun 2017 baik kepada
Bakal Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru serta Bakal Pasangan Calon
Boy Markus Dawir dan Nur Alam adalah Tidak Sah. Dengan demikian, Teradu V mengambil
Keputusan untuk Tidak Menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL/KPU-KT-
JPR/X/2016 Tentang Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Bakal Calon
Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Dalam Pilkada Kota Jayapura Periode Tahun
2017-2022, Tanggal 1 Oktober 2016. Demikian juga dengan keterangan atasan selaku Pihak
Terkait KPU Provinsi Papua yang mengatakan Teradu II atas nama Tjipto Wibowo tidak
turut dalam rapat pleno tetapi menandatangi hasil keputusan. Teradu Tjipto Wibowo
mengalami kelelahan fisik akibat pelaksanaan tugas penyisiran dalam rangka penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu I dan
Pengadu II, Teradu II dan Teradu V menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu; dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan Pengadu I dan
Pengadu II;
[4.2.3] Menimbang dalam jawabannya Teradu VI, VII, dan VIII menolak dalil yang
disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal
21 September sampai dengan 23 September 2016, para Teradu telah melaksanakan
Pengawasan Pendaftaran Pencalonan di Kantor KPU Kota Jayapura. Para Teradu juga
mengatakan bahwa pada masa pendaftaran telah memiliki salinan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-19.AH.11.01 perihal Permohonan perubahan
susunan kepengurusan DPN PKPI, dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro
Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat.
Pada tanggal 26 September 2016, para Teradu bersama dengan KPU Kota Jayapura
dan salah satu Komisioner KPU Provinsi Papua, telah melakukan klarifikasi ke Help Desk
Pilkada KPU RI. Pada tanggal 3 Oktober 2016, para Teradu telah menerima Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru dengan Nomor
01/PS/PWSL.JYP.33.01/X/2016. Berdasarkan permohonan tersebut, pada tanggal 18
Oktober 2016 para Teradu mengeluarkan Keputusan Sengketa dengan Nomor
001/KS/PWSL.JYP.33.01/X/2016 dengan Amar Putusan “Menolak Permohonan Pemohon
Untuk Seluruhnya”. Untuk seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu I dan Pengadu II,
para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; dan memohon
kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan pada saat pendaftaran Bakal
Pasangan Calon pendaftaran terdapat dokumen Surat Keputusan PKPI Nomor
171/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum atas nama Isran
Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa dan Surat Keputusan Nomor
64/SKEP/DPN PKPI IND/VIII/2016 ditandatangani oleh Pjs Ketua Umum atas nama Haris
Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V
berlaku adil, dengan menolak semua dukungan dan rekomendasi dari Dewan Pimpinan
Nasional (DPN) PKP Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Para Teradu mengakui bahwa susunan kepengurusan DPN PKPI yang dimuat
dalam situs resmi KPU RI adalah dipimpin Ketua Umu Isran Noor dan Sekretaris Jenderal
Semuel Samson. Seharusnya ketika Bakal Pasangan Calon mendaftar dengan dokumen
yang tidak sesuai dengan kepengurusan yang sah, para Teradu tidak perlu ragu-ragu untuk
menyatakan surat dukungan tersebut tidak memenuhi syarat. Namun para Teradu justru
melakukan tindakan yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (14)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang berbunyi “Gabungan Partai Politik adalah
gabungan dua atau lebih Partai Politik Nasional, atau Gabungan Partai Politik Lokal atau
Gabungan Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota”.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi
"Partai Politik atau Gabungan Partai politik hanya dapat mendaftarkan 1 (Satu) Bakal
Pasangan Calon”. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan PT.TUN Makassar tanggal
6 Desember 2016 bahwa para Teradu telah melakukan kesalahan karena tidak melakukan
verifikasi data secara faktual, tidak teliti dan tidak sesuai kewenangan. Dengan demikian
para Teradu dengan niat sadar dan sengaja telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan I jo
Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Bahwa pada sidang pemeriksaan 29 Desember 2016, Para Teradu mengatakan
dalam menetapkan Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam
berdasarkan verifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia dan Surat
Penegasan dari Isran Noor dan Semuel Samson serta Keputusan Panwaslu Kota Jayapura
Nomor 001/KS/PWS.JYP.33.01/X/2016 perihal Menolak Permohonan Pemohon tertanggal
18 Oktober 2016. Pada tanggal 1 Oktober 2016, para Teradu telah melakukan Rapat Pleno
penetepan hasil penelitian syarat pencalonan dan Berita Acara Nomor 43/PL/KPU-KT-
JPR/X/2016. Hasil pleno tersebut, menggugurkan dukungan PKP Indonesia terhadap
Pasangan Calon atas nama Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru tetapi tidak menggugurkan
dukungan Pasangan Calon atas nama Boy Markus Dawir dan Nur Alam. Padahal, B.1-KWK
untuk pasangan yang diakomodir tidak ditandatangani oleh Ketua Umum atas nama Isran
Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson sesuai dengan Surat Menkumham Nomor
A.HU.4.AH.11.01.4.AH.11.01-84. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota berbunyi "Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan
Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas Surat Pencalonan yang
ditandatangani oleh Pimpinan Partai politik atau Para Pimpinan Partai politik yang bergabung
sesuai dengan Tingkatannya Menggunakan Formulir Model B- KWK Parpol beserta
Lampirannya".
Pada tanggal 6 Desember 2016, Putusan PT.TUN Makassar Nomor
21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS/2016 membatalkan Surat Keputusan KPU Kota
Jayapura Nomor 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016. Berdasarkan Putusan PT.TUN Makassar
tersebut, pada tanggal 7 Desember 2016, KPU Provinsi Papua meminta kepada para Teradu
untuk menyurat ke KPU Republik Indonesia terkait rencana kasasi Putusan PT.TUN
Makassar. Selanjutnya rapat koordinasi antara KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPU Kota
Jayapura dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2016, yang menghasilkan kesepakatan
KPU Kota Jayapura segera mengeksekusi Putusan PT.TUN Makassar dalam perkara a quo.
KPU Provinsi Papua selaku Pihak Terkait, dalam keterangan tertulis menyatakan
bahwa ternyata belakangan diketahui para Teradu telah melakukan kebohongan dan
bertindak seolah-olah belum melakukan upaya hukum kasasi. Rapat koordinasi tersebut
hanya merupakan tameng para Teradu untuk menyembunyikan tindakan terhadap atasan
maupun masyarakat luas. Perilaku para Teradu yang sangat vulgar dan nyata-nyata
melakukan pembohongan merupakan penghancuran nilai-nilai kejujuran, moralitas,
krebilitas dan integritas.
Tindakan para Teradu yang bertentangan dengan kesepakatan bersama atasan di
tingkat Provinsi dan Nasional, bukan hanya mengingkari atau mengkhianati kesepakatan
itu sendiri tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan yang apabila ditolerir akan
merusak tatanan organisasi yang bersifat hierarkis dan satu kesatuan yang menjadi sifat
dari Komisi Pemilihan Umum. Sebagai bagian yang merupakan subordinat dari struktur,
KPU Kota Jayapura seharusnya tunduk dan melaksanakan perintah dari KPU Provinsi
Papua dan KPU RI, yang diterakan dalam kesepakatan bersama.
Para Teradu seharusnya berpedoman pada ketentuan Pasal 40A ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan “Partai Politik yang dapat
mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan Partai
Politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan “Dalam hal
terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon
merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan
Mahkamah Partai atau sebutan lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia”. Berdasarkan SK Kemenkumham Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015 tanggal
10 November 2015 dan Surat Kemenkumham Nomor AHU.4 AH.11.01-84 tanggal 20
September 2016, kepengurusan PKP Indonesia yang sah dan diakui adalah di bawah
kepemimpinan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Terkait
hal ini, ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 mengatur bahwa
KPU berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan salinan
keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum
masa pendaftaran Pasangan Calon. Dalam ketentuan Pasal 39 huruf c angka 1 Peraturan a
quo dinyatakan “Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: ...c. meneliti keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, huruf b1, dan huruf c,
yaitu: 1. keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menandatangani surat
keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman
pada Keputusan Menteri yang disampai oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (5).
DKPP berpendapat bahwa para Teradu dalam melaksanakan tugas melayani
pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak sesuai dengan
Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016 dokumen pencalonan wajib
disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik
yaitu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan menggunakan formulir B1-KWK.
Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (6) dinyatakan
tidak menerima pendaftaran tersebut dan menuangkan dalam Berita Acara.
Berdasarkan keterangan dan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak DKPP
berpendapat bahwa para Teradu dengan niat sadar dan sengaja telah melakukan tindakan-
tindakan yang menghilangkan kebenaran dan berakibat pada hancurnya wibawa, martabat,
dan kehormatan institusi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, secara khusus KPU
Kota Jayapura. Proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang seharusnya membangun
dan menguatkan legitimasi bagi lahirnya pemerintah menjadi terdegradasi dengan sikap
dan tindakan para Teradu yang sangat jauh dari sikap etis. Alasan para Teradu sama sekali
tidak dapat diterima dan dalil Pengadu terbukti mengandung kebenaran. Dengan demikian,
Para Teradu terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan i jo Pasal 10 huruf a, b, dan c,
Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Para Teradu telah menerima Salinan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jayapura
Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016 perihal Hasil Penelitian Syarat Pencalonan Bagi Bakal
Pasangan Calon Walikota dan Wakil WaliKota dalam Pilkada Kota Jayapura. Para Teradu
telah melakukan sidang sengketa dan menghasilkan Putusan berupa Penolakan terhadap
permohonan Pengadu. Para Teradu telah memperoleh informasi menyangkut keabsahan
tanda tangan surat dukungan pencalonan dan mengetahui susunan kepengurusan DPN
PKPI yang sah sesuai keputusan Kemenkumham yakni Ketua Umum Isran Noor dan
Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Tindakan para Teradu melalui Putusan yang
membenarkan tindakan KPU Kota Jayapura yang menetapkan Pasangan Calon yang surat
dukungannya tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Hal tersebut nyata-
nyata merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal
38 ayat (2) huruf b “Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi
persyaratan: menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon”. Dengan Putusan tersebut undang-
undang khususnya Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak lagi
menjadi norma hukum dan pedoman dalam menentukan keabsahan surat dukungan
pencalonan suatu partai khususnya PKP Indonesia dalam perkara a quo. Para Teradu
terang-terangan telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan i jo Pasal 10 huruf a, b, dan c,
Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.4] Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kota Jayapura memiliki tanggung jawab khusus
dalam kepemimpinan dan proses-proses pengambilan keputusan. Miskipun bersifat kolektif
kolegial, jenjang kedudukan dalam susunan kepengurusan dalam suatu organisasi
mengandung hakekat yang membedakan suatu fungsi, tanggung jawab dan kewenangan
tidak dapat disamaratakan. Dengan demikian, kosekuensi logis dari tindakan yang
meskipun bersifat kolektif kolegial mengandung akibat yang dapat berbeda sesuai tingkat
pengaruh atau dominasi dalam proses penetapan Putusan;
[4.3.5] Teradu II sedang sakit akibat kelelahan melakukan tugas sebagai divisi untuk Daftar
Pemilih Tetap (DPT), dan tidak mengikuti rapat pleno. Sedangkan Teradu V menyatakan
bahwa dukungan dari PKPI kepada Boy Markus Dawir dan Nur Alam juga harus digugurkan
karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Semuel Samson dan Teradu
V juga tidak menandatangani Berita Acara Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016. Dalam
pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan Teradu I, III dan IV sangat terbukti dan
memiliki konsekuensi etis yang berbeda dengan Teradu II dan Teradu V. DKPP
mengingatkan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk memaksimalkan
tugas, wewenang, dan kewajibannya, asistensi, supervise, dan mengoreksi tindakan
bawahannya yang secara nyata bekerja tidak sesuai dengan prosedur mekanisme yang
ditetapkan peraturan perundang-undangan;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.