Melanggar
Nomor Putusan: No. 296 Tahun 2018
Nana Mailina, Anggota KPU Kab. Berau
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-01-2019
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 22 November 2018 dan 11 Desember 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 13 September 2018 Bawaslu Kabupaten Berau telah menerima surat dari DPD Perindo Nomor 19/D.2/DPD.PERINDO.BERAU/IX/2018 tanggal 1 September 2018 perihal pernyataan kronologis kejadian oleh Oknum KPU Kabupaten Berau yang isinya adalah pada hari Minggu tangal 5 Agustus 2018 pukul 16.10 WITA mantan ketua DPD Partai Perindo Marzuki menelpon Risna Butar-Butar sebagai sekretaris eksternal DPD Perindo Berau.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa berdasarkan surat Pengaduan surat DPD Perindo Kabupaten Berau Nomor 19/D.2/DPD.PERINDO.BERAU/IX/2018 tanggal 1 September 2018, Teradu diduga ingin melakukan lobi transaksional berdalih meloloskan Ahmad Junaidi sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Teradu melalui Sekretaris Eksternal DPD Perindo Kabupaten Berau Risna Butar-Butar menyatakan bahwa status Bacaleg Dapil Berau II yakni Ahmad Junaidi tidak memenuhi syarat untuk lolos sebagai Caleg dikarenakan masalah hukum.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (3) Peraturan KPU 20 tahun 2018 tentang; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nana Mailina selaku Anggota KPU Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 296/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
315/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 296/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Nadirah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Berau
Alamat : Jl. Durian I No. 51 RT.025, Kabupaten
Berau
2. Nama : Ira Kencana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Berau
Alamat : Jl. Durian I No. 51 RT.025, Kabupaten
Berau
3. Nama : Tamjidilah Noor
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Berau
Alamat : Jl. Durian I No. 51 RT.025, Kabupaten
Berau
selanjutnya disebut sebagai-------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Nana Mailina
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Berau
Alamat : Jl. Pemuda, Kabupaten Berau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 22 November 2018 dan 11 Desember
2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 13 September 2018 Bawaslu Kabupaten
Berau telah menerima surat dari DPD Perindo Nomor
19/D.2/DPD.PERINDO.BERAU/IX/2018 tanggal 1 September 2018
perihal pernyataan kronologis kejadian oleh Oknum KPU Kabupaten
Berau yang isinya adalah pada hari Minggu tangal 5 Agustus 2018 pukul
16.10 WITA mantan ketua DPD Partai Perindo Marzuki menelpon Risna
Butar-Butar sebagai sekretaris eksternal DPD Perindo Berau. Marzuki
menyampaikan ada yang ingin berbicara dengan Risna yaitu Nana Mailina
komisioner KPU Berau. Nana Mailina menyampaikan bahwa status
bacaleg Dapil Berau II yakni Ahmad Junaidi tidak memenuhi syarat untuk
lolos sebagai caleg dikarenakan masalah hukum. Risna Butar-butar
mengatakan bahwa status Ahmad Junaidi telah menempuh apa yang
diamanahkan oleh PKPU 2017 dan telah menyerahkan seluruh surat-
surat yang diminta oleh KPU Berau sebagai syarat mutlak. Setelah itu
Nana Mailina mengatakan bahwa yang berwenang dalam hal ini adalah
Divisi Hukum yaitu ia sendiri. Rita Noratni tidak berwenang untuk
menentukan status Ahmad Junaidi, selanjutnya Nana Mailina
menyampaikan agar Ahmad Junaidi segera menghubunginya sebelum
penetapan daftar caleg sementara pada tanggal 07 Agustus 2018.
Risnawati Butar Butar tetap berdalih bahwa apa yang dilakukan oleh
timsel partai telah sesuai dengan PKPU 2017, setelah itu ditutup oleh
Nana Mailina setelah beberapa saat Nana Mailina menelpon Ahmad
Junaidi namun tidak diangkat. Partai Perindo berkeyakinan bahwa
adanya lobi transaksional yang ingin dilakukan oleh Nana Mailina yang
berdalih untuk meloloskan Ahmad Junaidi sebagai DCS. Partai Perindo
sangat keberatan dengan adanya Oknum Komisioner KPU Berau yang
tidak bertanggung jawab, mengintervensi sepihak, tanpa adanya mufakat
dengan komisioner yang lain.
2. Bahwa Pada tanggal 8 Desember 2017, setelah proses verifikasi faktual
yang dilaksanakan oleh KPU, ada beberapa sampling yang tidak dapat
terkonfirmasi, sehingga salah satu Komisioner KPU Berau berkoordinasi
dengan LO partai yaitu Susi Susanti dan menyampaikan kepada Ketua
Partai Perindo Ahmad Junaidi pada waktu itu KPU Berau menyatakan
tidak dapat lolos jika 13 sampling tidak dapat diverifikasi faktual. Ketua
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
berkoordinasi dengan Sekjen Perindo Refliansyah dan Sekjen pun merasa
keberatan dengan hal tersebut dikarenakan sesuai dengan PKPU 2017
bahwa sampling yang ada sudah memenuhi, bahkan melebihi jumlah
sampling yang diamanahkan PKPU yakni 1/1000 terhadap jumlah
penduduk. Sampling yang di verifikasi faktual pada saat itu 54, padahal
PKPU hanya mensyaratkan 22 sampling, sehingga dianggap sudah sangat
memenuhi. Karena sekretaris partai menolak untuk memberikan imbalan
sesuai lobi yang dibicarakan, Nana Mailina menyatakan kepada LO
Perindo, bahwa Partai Perindo tidak lolos dalam verifikasi faktual.
Sehingga LO berkoordinasi dengan Ketua Partai, dan mengambil langkah
agar Partai Perindo bisa lolos verifikasi. Pada tanggal 9 Desember Susi
Susanti mendatangi Nana Mailina untuk memastikan berapa yang harus
dipenuhi oleh partai Perindo, terjadilah kesepakatan bahwa Nana Mailina
meminta dana sejumlah Rp. 15.000.000,. (Lima belas juta rupiah) kepada
Ketua Partai Perindo jika ingin lolos verifikasi vaktual. Ketua langsung
mentransferkan ke No Rek Bank BRI 021301001000301. Setelah
ditransferkan ke rekening pada tanggal 11 Desember 2107 pukul 09.00
WITA Susi Susanti menelpon Refliansyah untuk meminta tanda tangan
cek untuk mencairkan dana tersebut, dengan berita acara di cek
“pembayaran jasa perbaikan data SIPOL untuk 13 orang pengurus partai
perindo ke KPU (diserahkan ke ibu Nana Mailina KPU)”. Penyerahan dana
oleh Susi Susanti kepada Nana Mailina di ruang kerja kantor KPU
Kabupaten Berau.
KETERANGAN SAKSI
1. Ahmad Junaidi (Ketua DPD Perindo Kabupaten Berau)
Saksi menyatakan bahwa Saat itu mendampingi kepala desa di Jogjakarta, ibu
susan menyampaikan ke saksi. Percakapan yang dijadikan delik pengaduan ke
Bawaslu. Sebelumnya pembicaraan melalui whatsapp. Saksi menyatakan dirinya
diputus dalam perkara penggelapan, yaitu mengenai dana pihak ketiga yang
digunakan untuk masyarakat umum. Saksi menyatakan sudah minta ke
pengadilan tetapi arsip tidak ditemukan. Sejak awal memenuhi syarat DCS dan
DCT. Saksi menyatakan merupakan ketua DPD Perindo sejak tahun 2017, sejak
lahir perindo di berau tahun 2015 menjadi wakil ketua bidang. Mengenal teradu
dari ahmad marjuki. Saksi pernah dipidana putusan 10 bulan dan Pernah
mempublikasikan di berau post dan surat dari lembaga permasyarakatan.
Terkait mengenai Peminjaman uang oleh Teradu menurut saksi masih belum
dikembalikan oleh Teradu. Saksi menyatakan terkait dengan penyerahan dana
15 juta terjadi pada saat proses perbaikan partai,agar bisa dari TMS menjadi MS.
2. Refliansyah (Sekretaris DPD Perindo Kabupaten Berau)
Saksi menyatakan bahwa Apa yang dialami Perindo sebagai peserta baru di
Pemilu 2019 merupakan kerugian Partai, saksi menyatakan telah memandatkan
susi susanti dalam proses verifikasi factual. Mengenai Masalah ada yang TMS
baru diketahui beberapa bulan, begtu juga ahmad junaidi baru bercerita
kemudian. Mengenai masalah cek yang ditandatangani cek 11 desember 2017
merupakan pembayaran jasa sipol dalam berita acara di cek. Tanda tangan cek
20 juta, 15 juta untuk bu nana dan 5 juta untuk operasional. Saksi menyatakan
Susi susanti mundur setelah tahapan berikutnya, pada waktu berjalan proses ini
saksi tidak mengetahui. Saksi meyakini bahwa susi susanti menyerahkan uang
15 juta rupiah tersebut. Susi susanti menyatakan untuk reward ke KPU
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Cek Pencairan dana;
2. Bukti P-2 : Screenshoot Chat melalui WhatsApp;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Kuitansi penerimaan dana;
4. Bukti P-4 : Surat Penyampaian kasus DPD Perindo Kabupaten
Berau;
5. Bukti P-5 : Kronologis pemberian dana kepada terlapor;
6. Bukti P-6 : BA Klarifikasi para saksi, pelapor, dan terlapor.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 22 November 2018 dan 11 Desember 2018 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan tuduhan yang telah diajukan kepada saya, sebelum
terbitnya panggilan sidang dari DKPP masalah ini terlebih dahulu telah di
klarifikasi antara saya sebagai TERLAPOR dengan pihak Bawaslu
Kabupaten Berau sebagai pihak PENGADU, pada tanggal 1 Oktober 2018
di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau yang beralamat Jl. Durian I No.51
RT.25 Tanjung Redeb Berau.;
2. Bahwa tidak benar apa yang menjadi penyampaian perihal pernyataan
kronologis kejadian yang diutarakan oleh Partai Perindo yang isinya bahwa
Saudari TERADU melakukan apa yang menjadi delik aduan. Bahwa
TERADU membenarkan melakukan pembicaraan kepada Saudari RISNA
BUTAR-BUTAR melalui telepon seluler Saudara MARZUKI namun
penyampaian yang disampaikan tidak seperti yang dituduhkan kepada
TERADU melainkan seperti penjelasan kronologis yang dibuat oleh
TERADU dan disampaikan kepada Ketua KPU PROVINSI sebagai atasan
TERADU. Kronologis TERADU kepada Ketua KPU menjawab atas
pemberitaan di media cetak (Berau Post) tertanggal 11 Oktober 2018 (berita
media cetak terlampir).
Adapun kronologis sebenarnya sebagai berikut:
- Pada saat penetapan DCS, salah satu bacaleg Partai Perindo yang juga
merupakan ketua dari Partai Perindo Kabupaten Berau yang
merupakan bacaleg pada daerah pemilihan 2 (Ahmad Junaidi), yang
bersangkutan pernah terlibat kasus korupsi pengunaan dana kampung,
saya sebagai pribadi yang kenal beliau beritikat menyampaikan bahwa
coba diperjelas kondisinya (mengacu pada pasal 4 ayat (3) PKPU 20
tahun 2018 tentang Pencalonan yang melarang mantan napi Korupsi,
Narkoba dan kejahatan seksual terhadap Anak untuk dicalonkan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Hal itu dilakukan sebelum
adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan
napi Korupsi), hal ini pernah pula saya sampaikan kepada Saudara
Bambang Irawan Komisioner Divisi Data, pertanyaan saya ke beliau
apakah bisa lolos kalau sudah seperti itu bahkan pada saat itu Saudara
Bambang Irawan sampai membuka internet untuk menelaah sekiranya
masuk kategori apa kasus ketua Perindo ini. Bahwa kemudian
disampaikan seperti yang diberitakan dalam Harian Berau Post pada
poin 3 bahwa saya mengatakan calon dari partai perindo tidak bisa
diloloskan. Menurut saya hal itu sama sekali tidak benar, tidak ada
penyampaian seperti itu, saksi juga ada ketika saya menyampaikan via
telepon;
- Penyampaian bahwa saya kembali menghubungi Partai Perindo untuk
bernegosiasi agar dapat meloloskan bacaleg yang bermasalah dengan
timbal balik sejumlah uang, saya menolak keras hal tersebut karena
tidak pernah terjadi komunikasi antara saya dengan bacaleg yang
bermasalah tersebut,hal ini dapat saya buktikan dengan lampiran bukti
print out telepon yang saya tambahkan sebagai barang bukti. KPU
dalam setiap keputusannya selalu melalui mekanisme “rapat pleno” dan
pada waktu yang bersamaan saya yang membidangi divisi hukum
sedang menjalankan tahapan verifikasi DPD dimana tahapannya
berjalan beriringan dengan tahapan pencalonan. Terkait hal ini saya
sudah melakukan klarifikasi di Bawaslu Kabupten Berau, namun
salinan formulir model B.9 mengenai Berita Acara Klarifikasi tidak
diberikan.
3. Bahwa memang benar pada bulan Desember 2017 divisi hukum KPU
diseluruh Indonesia melakukan verifikasi terhadap partai calon peserta
pemilu 2019, salah satunya tentu saja partai Perindo di kabupaten Berau
sebagai salah satu peserta. Sebagaimana perlakuan saya yang membidangi
divisi hukum yang dibantu Kasubag dan Operator Sipol, kami sudah
menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksi kepada semua partai tanpa
terkecuali dengan Partai Perindo. Kelengkapan berkas semua partai kami
periksa sehingga apabila ada kekurangan berkas pada saat itu di diberikan
waktu untuk melengkapi pada tahap perbaikan, dalam kegiatan tersebut
kami didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Berau. Pernyataan didalam delik
PENGADU bahwa partai Perindo mengatakan bahwa TERADU menyatakan
Partai Perindo tidak lolos Verifikasi Faktual adalah sebuah kebohongan
besar karena Verifikasi Faktual telah dilakukan di Kantor Perindo bersama
5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Berau beserta Sekertariat dan
didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Berau dan disaat bersamaan seluruh
berkas Verifikasi ditanda tangani oleh 5 Komisioner disaksikan Bawaslu
Kabupaten Berau (sebelumnya Panwaslu Kabupaten Berau) Ketika
disampaikan oleh Partai Perindo bahwa Divisi Hukum dalam hal ini
TERADU menawarkan bantuan dengan iming-iming timbal balik sejumlah
uang itu tidak benar, kami Divisi Hukum dalam melakukan kegiatan
sudah sesuai uraian tugas yang menjadi tanggungjawab kami Divisi
Hukum.Sesuai Berita Acara Klarifikasi saya di Bawaslu serta barang bukti
yang diperlihatkan, saya menolak dengan tegas bahwa saya dikatakan
mengiming-imingkan atau menjanjikan untuk meloloskan Partai Perindo
dengan imbalan 15 juta rupiah karena ketiga barang bukti tersebut tidak
memiliki kolerasi terhadap saya.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
selaku Penyelenggaran Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Rincian biaya percakapan pada tanggal 5 agustus 2018;
2. Bukti T-2 : Koran tanggal 11 Oktober 2018;
3. Bukti T-3 : Koran tanggal 17 Oktober 2018;
4. Bukti T-4 : Koran tanggal 18 Oktober 2018.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 11 Desember 2018 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan
Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada
Pihak Terkait dalam hal ini 1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau.
Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut:
1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau
1. Teradu menyampaikan ke Partai Perindo bahwa status H. Ahmad Junaidi,
S.Pi tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Berau pada Pemilu 2019, disampaikan tanpa ada pembicaraan, diskusi
dan tanpa sepengetahuan anggota KPU Kabupaten Berau yang lain.
2. Untuk menentukan Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) pada status Calon Anggota DPRD Kabupaten Berau pada
Pemilu 2019, bukan wewenang Divisi Teknis maupun Divisi Hukum tetapi
melalui proses Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Berau yang tertuang dalam Berita Acara.
3. KPU Kabupaten Berau bekerja dalam proses Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten Berau pada Pemilu 2019 berdasarkan:
a. PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
b. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
c. Surat KPU RI Nomor: 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 26
Juni 2018 Perihal Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam
Pemilu 2019 (lampiran 1.1);
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
d. Surat KPU RI Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30
Juni 2018 Perihal Penjelasan Surat KPU No. 620/PL.01.4-
SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018 Perihal Persiapan
Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 (lampiran 1.2);
e. KPU RI Nomor 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 Tanggal 1 Juli
2018 Perihal Penjelasan Terhadap Surat KPU No. 627/PL.01.4-
SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 (lampiran 1.3);
f. Keputusan KPU RI Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018
Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (lampiran 1.4);
g. Surat KPU RI Nomor: 742/PL.01.4-SD/006/KPU/VII/2018 Tanggal 23
Juli 2018 Perihal Hasil Penelitian Administrasi Pengajuan Bakal Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (lampiran
1.5);
h. Keputusan KPU RI Nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018
Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan
Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (lampiran 1.6).
4. Mengenai status H. Ahmad Junaidi, S.Pd.I Partai Perindo Dapil Berau II
dalam Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Berau Pemilu 2019, yang
merupakan status calon yang berstatus sebagai Mantan Terpidana telah
memenuhi dokumen syarat calon yaitu:
a. Surat pernyataan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan
bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (lampiran 2.1);
b. Surat dari Pimpinan Redaksi media massa lokal Koran Kaltim Nomor:
018/KK.iklan/VII/2018 Perihal: Pernyataan terbuka dan Publikasi di
Surat Harian Koran Kaltim (lampiran 2.2);
c. Bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat di media massa
lokal Koran Kaltim edisi 3678, Selasa 31 Juli 2018 (lampiran 2.3);
5. KPU Kabupaten Berau telah melakukan verifikasi dan klarifikasi status
Calon yang Mantan Narapidana kepada pihak terkait yaitu Pengadilan
Negeri Tanjung Redeb dengan hasil yang dituangkan dalam Surat
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor W18-U6/735/HK.03.2/VIII/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 Perihal Penjelasan Status Mantan Terpidana
Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Berau (lampiran 2.4).
6. Mengenai masalah Teradu dengan Partai Perindo, kami telah memberikan
klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Berau sesuai dengan Undangan
Klarifikasi yang kami terima (Lampiran 3.1)
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa berdasarkan surat Pengaduan surat DPD Perindo Kabupaten
Berau Nomor 19/D.2/DPD.PERINDO.BERAU/IX/2018 tanggal 1 September
2018, Teradu diduga ingin melakukan lobi transaksional berdalih meloloskan
Ahmad Junaidi sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Teradu melalui Sekretaris
Eksternal DPD Perindo Kabupaten Berau Risna Butar-Butar menyatakan bahwa
status Bacaleg Dapil Berau II yakni Ahmad Junaidi tidak memenuhi syarat
untuk lolos sebagai Caleg dikarenakan masalah hukum. Selanjutnya Teradu
menyampaikan agar Ahmad Junaidi segera menghubunginya sebelum penetapan
DCS.
[4.1.2] Bahwa Teradu menyampaikan kepada Liasion Officer (LO) Perindo a.n
Susi Susanti bahwa Partai Perindo tidak lolos dalam verifikasi faktual setelah
proses verifikasi faktual partai politik yang dilaksanakan oleh KPU. selanjutnya,
Teradu meminta dana sejumlah Rp. 15.000.000,. (Lima belas juta rupiah) kepada
Ketua Partai Perindo jika ingin diloloskan dalam verifikasi faktual. Penyerahan
dana sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tersebut diserahkan oleh
Susi Susanti kepada Teradu di ruang kerjanya di kantor KPU Kabupaten Berau.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu.
[4.2.1] Teradu menyatakan pada saat penetapan DCS, salah satu Bacaleg Partai
Perindo yang juga merupakan ketua Partai Perindo Kabupaten Berau yaitu
Ahmad Junaidi, pernah terlibat kasus korupsi pengunaan dana kampung,
Teradu sebagai pribadi yang kenal yang bersangkutan beritikad menyampaikan
hal tersebut mengacu pada pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018
tentang Pencalonan yang melarang mantan napi Korupsi, Narkoba dan kejahatan
seksual terhadap Anak untuk dicalonkan sebagai calon anggota DPR dan DPRD.
Teradu menyampaikan hal tersebut sebelum adanya putusan Mahkamah Agung
yang membolehkan mantan napi Korupsi. Teradu membantah telah
menghubungi kembali Partai Perindo untuk bernegosiasi agar dapat meloloskan
bacaleg yang bermasalah dengan timbal balik sejumlah uang. Teradu
menyatakan bahwa KPU dalam mengeluarkan keputusan selalu melalui
mekanisme rapat pleno. Bahwa dalam waktu yang bersamaan Teradu yang
membidangi divisi hukum sedang menjalankan tahapan verifikasi DPD yang
bersamaan waktu dengan tahapan pencalonan. Teradu menyatakan telah
melakukan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Berau mengenai hal tersebut,
namun salinan formulir model B.9 mengenai Berita Acara Klarifikasi tidak
diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Berau.
[4.2.2] Teradu menyatakan bahwa pada bulan Desember 2017 divisi hukum
KPU di seluruh Indonesia melakukan verifikasi terhadap partai calon peserta
pemilu 2019, salah satunya yaitu partai Perindo di Kabupaten Berau sebagai
salah satu peserta. Teradu selaku Anggota KPU kabupaten Berau yang
membidangi divisi hukum dengan dibantu Kasubag dan Operator Sipol, telah
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menjalankan tugas verifikasi sesuai dengan Tupoksi kepada semua partai tanpa
terkecuali Partai Perindo. Teradu menyatakan telah memeriksa kelengkapan
berkas semua partai, sehingga apabila ada kekurangan berkas pada saat itu
diberikan waktu untuk melengkapi pada tahap perbaikan. Teradu menyatakan
dalam kegiatan verifikasi juga didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Berau.
Pernyataan didalam dalil Pengadu bahwa partai Perindo mengatakan Teradu
menyatakan Partai Perindo tidak lolos Verifikasi Faktual adalah hal yang tidak
benar karena proses Verifikasi Faktual telah dilakukan di Kantor Perindo
bersama 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Berau beserta Sekertariat dan
didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Berau. Selanjutnya seluruh berkas
Verifikasi telah ditandatangani oleh 5 Anggota disaksikan Bawaslu Kabupaten
Berau. Dalil yang menyatakan Teradu menawarkan bantuan dengan iming-iming
timbal balik sejumlah uang adalah tidak benar. Teradu selaku Divisi Hukum
dalam melakukan kegiatan sudah sesuai uraian tugas yang menjadi
tanggungjawab. Bahwa Sesuai Berita Acara Klarifikasi Teradu di Bawaslu
Kabupaten Berau serta barang bukti yang diperlihatkan, Teradu menolak dengan
tegas dikatakan menjanjikan untuk meloloskan Partai Perindo dengan imbalan
sejumlah Rp. 15.000.000,. (Lima belas juta rupiah) karena barang bukti yang
disampaikan tidak memiliki korelasi terhadap Teradu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat;
[4.3.1] Terkait dalil para Pengadu bahwa Teradu telah melakukan lobi kepada
Ahmad Junaidi mengingat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena
masalah hukum, berdasarkan fakta persidangan Teradu mengakui pernah
menyampaikan kepada Ahmad Junaidi untuk mengurus pencalonan berkaitan
dengan permasalahan hukumnya karena pernah terlibat kasus korupsi
pengunaan dana kampung, hal tersebut dilakukan Teradu karena mengenal
Ahmad Junaidi dan agar tidak terjadi permasalahan dalam pencalonan Ahmad
Junaidi mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU 20 tahun 2018 tentang
Pencalonan yang melarang mantan napi Korupsi, Narkoba dan kejahatan seksual
terhadap Anak untuk dicalonkan sebagai calon anggota DPR dan DPRD.
Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Berau, penyampaian Teradu mengenai status pencalonan Ahmad Junaidi tanpa
sepengatahuan mereka. Mengenai status Ahmad Junaidi yang berstatus sebagai
Mantan Terpidana menurut Pihak Terkait telah memenuhi dokumen syarat calon
yaitu: Surat pernyataan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Surat Pimpinan Redaksi
media massa lokal Koran Kaltim Nomor 018/KK.iklan/VII/2018 Perihal:
Pernyataan terbuka dan Publikasi di Surat Harian Koran Kaltim dan bukti bukti
pernyataan atau pengumuman yang dimuat di media massa lokal Koran Kaltim
edisi 3678, Selasa 31 Juli 2018. Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa
berdasarkan kuitansi tanggal 18 Agustus 2017, Teradu mengakui adanya
peminjaman uang sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan
jaminan sertpikat tanah kepada Ahmad Junaidi melalui Ahmad Marzuki yang
merupakan mantan Ketua DPD Perindo Kabupaten Berau. DKPP berpendapat
bahwa tindakan Teradu yang berkomunikasi secara langsung kepada Ahmad
Junaidi untuk menyampaikan potensi permasalahan hukum dalam status
pencalonannya merupakan tindakan yang melanggar prosedur kerja
kelembagaan. Teradu semestinya bekerja sesuai dengan tugas dan
kewenangannya dalam proses pencalonan karena terdapat mekanisme yang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
telah diatur dalam peraturan perundangan mengenai pemenuhan syarat calon,
selain itu sebagai penyelenggara Pemilu Teradu tidak dibenarkan berkomunikasi
secara langsung dengan calon mengenai hal tersebut. Teradu semestinya
memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,
dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. Tindakan Teradu yang terbukti
melakukan peminjaman uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
kepada Ahmad Junaidi merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu semestinya
menghindari peristiwa pinjam-meminjam dengan melibatkan peserta Pemilu
yang dapat menimbulkan ketidakmandirian sebagai Penyelenggara Pemilu,
terlebih dalam persidangan Ahmad Junaidi mengaku meminjamkan uang karena
memandang posisi Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Teradu terbukti
melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu mandiri, adil dan professional Pasal 8
huruf d jo Pasal 10 huruf a jo Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Terkait dalil Teradu meminta dana sejumlah Rp 15.000.000 (Lima belas
juta rupiah) kepada Ketua Partai Perindo jika ingin diloloskan dalam verifikasi
faktual, berdasarkan fakta persidangan para Pengadu menghadirkan saksi Ketua
dan Sekretaris DPD Perindo Kabupaten Berau yang menyatakan berdasarkan
keterangan Liason Officer (LO) DPD Perindo Susi Susanti, Teradu menyatakan
bahwa terdapat sampling yang bermasalah dan berpotensi tidak lolosnya Partai
Perindo dalam verifikasi faktual. Selanjutnya berdasarkan laporan DPD Partai
Perindo Kabupaten Berau ke para Pengadu, Teradu meminta imbalan uang
sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) apabila Partai Perindo ingin
lolos dalam verifikasi faktual. Susi Susanti kemudian mencairkan dana melalui
cek sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan berita acara dalam
cek “pembayaran jasa perbaikan untuk 13 orang pengurus Partai Perindo ke
KPUD (diserahkan ke ibu Nana KPUD)”. Uang tersebut digunakan Rp 15.000.000
(lima belas juta rupiah) untuk Teradu dan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk
operasional Partai. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten
Berau a.n Susi susanti uang tersebut diserahkan kepada Teradu di ruang kerja
Teradu yang dikuatkan dengan alat bukti kuitansi tanggal 11 Desember 2017
yang ditandatangani oleh Teradu. Teradu membantah semua dalil tersebut dan
menghadirkan Kasubag Hukum KPU Kabupaten Berau sebagai Pihak Terkait,
yang menyatakan bahwa dalam proses verifikasi faktual Partai Politik tidak
pernah meminta uang maupun imbalan kepada partai. Teradu juga membantah
telah menerima uang sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari Susi
Susanti, terkait dengan alat bukti kuitansi Teradu menyatakan tidak pernah
menandatangani kuitansi tersebut. Dalam sidang pemeriksaan, para Pengadu
tidak bisa menghadirkan Susi susanti selaku saksi kunci yang menyerahkan
uang kepada Teradu. Dalam sidang kedua tanggal 11 Desember 2018, Saksi
Refliansyah Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Berau menyatakan bahwa
tulisan tangan yang ada dalam kuitansi tertanggal 11 Desember 2017 adalah
tulisan Susi Susanti, tetapi tanda tangan penerimanya adalah Teradu. DKPP
berpendapat bahwa dalil para Pengadu meminta dana sejumlah Rp 15.000.000
(lima belas juta rupiah) kepada Ketua Partai Perindo jika ingin diloloskan dalam
verifikasi faktual tidak dilengkapi dengan bukti lain yang menguatkan dan hanya
bersandarkan pada keterangan sepihak dari Susi Susanti seorang sebagai
pemberi. Penyerahan dana yang terjadi di ruang Teradu juga tidak dapat
dibuktikan mengingat hanya didasarkan pada keterangan Susi Susanti semata.
Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil para Pengadu
tersebut tidak cukup bukti untuk meyakinkan DKPP bahwa Teradu melakukan
hal seperti yang didalilkan para Pengadu. Berdasarkan fakta persidangan, dalil
aduan a quo tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nana Mailina selaku
Anggota KPU Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar pada hari Kamis
tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa
tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,