Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 80 Tahun 2024
Samsudin Renuat, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 31 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Juni 2024. Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita saat melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan asusila dengan melakukan video call bersama seorang wanita tak dikenal dengan menunjukkan alat kelaminnya. Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi MiChat pada saat melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat pada tanggal 21 September 2023 di Kyriad M Hotel Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Samsudin Renuat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 80-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE- DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Syors Antonius Prawar Pekerjaan/ : Wiraswasta / Democracy and Electoral Lembaga Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Manokwari Alamat : Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama :Samsudin Renuat Jabatan :Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Alamat :Jalan Jend. Sudirman Nomor 22, Kabupaten Manokwari Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Juni 2024. Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita saat melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota. Kronologi Kejadian 1. Bahwa Pengadu adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2. Bahwa Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari periode 2023-2028 dengan Nomor SK: 2608.1/HK.01.01/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023. [Bukti P.1] 3. Bahwa pada tanggal 21 September 2023, Teradu yang jabatan adalah masih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat di Kyriad M Hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya (Perjalanan Dinas Ke Luar Kota). [Bukti P.2] 4. Bahwa pada tanggal 21 September 2023, dalam kegiatan dinas luar kota di Kyriad M Hotel, Teradu memesan jasa seorang wanita (korban) melalui aplikasi MiChat (di handphone Teradu) yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan video call. Namun dalam transaksi yang dilakukan Teradu, menurut keterangan korban yang disampaikan juga kepada saksi, Teradu belum membayarkan sejumlah uang yang dimintai korban sesuai kesepakatan di antara keduanya. [Bukti P.3] 5. Bahwa pada tanggal 21 September 2023 di Kyriad M Hotel, Teradu yang juga sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari yang pada saat melakukan perbuatannya dengan korban sempat mengaku dirinya adalah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari. [Bukti P.4] 6. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024, salah satu anggota Panwas Distrik Manokwari Barat atas nama Aank Rendhy Andhycka baru menyampaikan informasi dan semua percakapannya dengan korban kepada salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari atas nama Yustinus Yosep Maturan yang berada di Manokwari, Papua Barat. 7. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, Anggota Panwas Distrik Manokwari Barat atas nama Aank Rendhy Andhycka juga menyampaikan informasi yang sama kepada Pengadu di Amban, Manokwari dengan menunjukkan semua bukti foto dan video. Dimana juga dalam keterangan yang disampaikan tersebut, diceritakan alasan dari korban mengirimkan semua bukti kepada dirinya, dikarenakan Teradu pada saat melakukan perbuatannya dengan korban, belum menyerahkan sejumlah uang kepada korban sesuai dengan kesepakatan di antara keduanya. 8. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, pengaduan oleh anggota Panwas Distrik Manokwari Barat atas nama Aank Rendhy Andhycka telah disampaikan pula oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari atas nama Yustinus Yosep Maturan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat atas nama Elias Idie di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat namun tidak direspon dan dilakukan pembinaan atau klarifikasi kepada Teradu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-6 sebagai berikut: P-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2608.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023; P-2 Bukti Foto Kunjungan Kerja/Perjalanan Dinas Teradu di Kota Sorong tertanggal 21 September 2023; P-3 Bukti foto Tangkapan Layar/Screenshot Teradu menunjukkan alat kemaluannya. P-4 Bukti foto Tangkapan Layar/Screenshot saat Teradu melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan menunjukkan alat kemaluannya dan mengaku sebagai Ketua Bawaslu Manokwari. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 5 Juni 2024, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa dalam fakta persidangan menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu An. Samsusudin Renuat selaku Ketua Bawaslu Manokwari telah mengakui semua Perbuatan Asusila yang dilakukannya sesuai pembuktian dalam persidangan. 2. Bahwa Teradu An. Samsusudin Renuat Ketua Bawaslu Manokwari dalam fakta persidangan mengakui dan melakukan Perjalanan Dinas dalam kegiatan Rakornas di Kota Sorong yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat. 3. Bahwa Sikap Teradu An. Samsusudin Renuat selaku Ketua Bawaslu Manokwari sangat mencoreng Nama dan Marwah Lembaga Penyelenggara Pemilu terlebih Khusus Badan Pengawas Pemilu. 4. Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu An. Samsusudin Renuat selaku Ketua Bawaslu Manokwari terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (1), Pasal 9,Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa Sikap Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat An. Elias Idjie dalam Fakta Persidangan terkesan lamban dan menunjukkan sikap Pembiaran sebagaimana yang di jelaskan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Manokwari Yosep Y. Maturan. Alasan Pengaduan Pengadu: a. Bahwa Pengadu merasa tanggung jawab moral sebagai mantan Penyelenggara Pemilu dan Peduli terhadap Demokrasi di NKRI terlebih Khusus di Provinsi Papua Barat. b. Bahwa Pengadu saat ini berkecimpung dalam Organisasi Pemantau Pemilu (DEEP) Kabupaten Manokwari dan Pengaduan pengadu tidak mempunyai kepentingan apapun dalam mengadukan Teradu An. Samsusudin Renuat selaku Ketua Bawaslu Manokwari. c. Bahwa Pengadu berpendapat Lembaga Penyelenggara Pemilu dibentuk dengan kerja keras dan upaya perjuang Pengadu yang Peduli Demokrasi di Wilayah NKRI. d. Bahwa Lembaga Penyelenggara Pemilu, terlebih Pengawas Pemilu seharus nya diduduki orang- orang yang benar-benar menunjukkan sikap Integritas dan Profesinal. Kesimpulan dan Tuntutan Pengadu: 1. Bahwa Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang menjatuhkan Sanksi terhadap Teradu An. Samsusudin Renuat selaku Ketua Bawaslu Manokwari sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Kode Etik pada Pasal 21 dan Pasal 22 huruf c berupa PEMBERHENTIAN TETAP. 2. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang memberikan Teguran kepada Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat An. Elias Idjie atas sikap proses Pembiaran tanpa Pembinaan terhadap Teradu. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 5 Juni 2024 Teradu Perkara Nomor 80-PKE- DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali dalil aduan Pengadu yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa benar Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Periode 2023-2028 dengan SK Nomor 2608.1/HK.01.01/KI/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 (Vide Bukti T.1); 3. Bahwa benar pada tanggal 21 September 2023, Teradu sebagai Anggota Bawaslu Manokwari mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat di Kyriad Hotel Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (Vide bukti T.2.1 dan bukti T.2.2); 4. Bahwa tidak benar terjadi peristiwa atau kejadian berupa perbuatan asusila sebagaimana aduan Pengadu yang dilakukan kepada Teradu dengan seorang wanita pada tanggal 21 September 2023; 5. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 Teradu masih menjadi staf pada LSM Pioner Tanah Papua bersama Saksi Teradu atas nama Leo Yansen Yembise yang menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Perangkat Daerah RANWA RPD dan RKPD Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024-2026 di Hotel Vega Kota Sorong; (Vide Bukti T.3.1 dan Bukti T.3.2 serta Bukti T.3.3) 6. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 pukul 20.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) Teradu dan Saksi Teradu Leo Yansen Yambise bertemu di kamar Saksi untuk berdiksusi kesiapan kegiatan pada tanggal 29 Maret 2023 besok; (Vide Bukti T.4) 7. Bahwa setelah berdiskusi pada pukul 21.00 WIT Teradu kembali ke kamarnya dan kira-kira pada pukul 21.30 WIT Teradu menerima telpon berupa video call dengan Nomor Hp. 0831 3131 0419 dari seorang wanita yang tidak dikenal dan meminta Teradu untuk memperlihatkan alat kelamin dalam durasi kurang lebih 1 menit dikamar mandi kamar Teradu; (Vide Bukti T.5) 8. Bahwa saat itu Teradu dalam kondisi antara sadar dan tidak saat menerima video call tersebut, dan begitu saja menerima permintaan wanita yang tidak dikenal tersebut dan ketika tersadar Teradu kemudian langsung mematikan handphone miliknya; 9. Bahwa entah dalam keadaan sadar dan tidak karena tidak ada keuntungan yang diperoleh Teradu dari peristiwa tersebut, karena wanita penelopon tersebut juga hanya memperlihatkan separuh mukanya dan tidak ada alasan bagi Teradu untuk memperlihatkan kemaluannya dengan wanita separuh wajah yang tidak dikenal tersebut; (Vide Bukti T.6) 10. Bahwa tidak lama sekitar kurang dari 5 menit setelah Teradu menutup telepon wanita yang tidak dikenal tersebut, wanita itu kembali menelepon dengan nomor yang sama dan kemudian meminta pertanggung jawaban kepada Teradu karena merasa telah dilecehkan, dan kemudian mengirim video saya yang memperlihatkan kemaluannya tersebut lewat whatsapp alasannya Teradu merasa bahwa wanita tersebut hendak menjebaknya untuk meminta sejumlah uang maka Teradu langsung menutup telepon; 11. Bahwa terhadap kejadian tersebut pada tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIT Teradu kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Saksi Leo Yansen Yembise saat bertemu diwarung kopi dibelakang Hotel Vega Kota Sorong; (Vide Bukti T.7) 12. Bahwa sekitar tanggal 2 April 2023 saat Teradu di Manokwari, Teradu kemudian menceritakan kejadian yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2023 tersebut kepada Saksi Agustinus Munuai disebuah warung makan di Manokwari; 13. Bahwa Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 pada tanggal 19 April 2023; (vide bukti T.8) 14. Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 173/KP/01/K1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023, Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Senin, tanggal 29 Mei 2023- Rabu tanggal 7 Juni 2023 (Vide bukti T.9) 15. Bahwa beberapa bulan kemudian tepatnya pada tanggal 21 September 2023 wanita tak dikenal tersebut kemudian kembali menghubungi Teradu dengan mengirimkan video dan kemudian meminta pertanggung jawaban Teradu; 16. Bahwa Teradu kemudian mengabaikan panggilan dan memblokir nomor wanita ysng tidak dikenal tersebut; 17. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2023, Teradu kemudian mendapat pesan whatsapp dari Angggota Panwas Distrik Manokwari Barat yaitu sdr. Aank Rendhy Andhycka dan menyampaikan ada perempuan yangh mengirimkan pesan (DM/Direct Messenger) lewat Instagram-nya dan mengirimkan Video dengan menyebutkan nama Teradu dan meminta bertanggung jawab; (Vide Bukti T.10) 18. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2023, sdr. Aank Rendhy Andhycka menyampaikan pesan bahwa wanita tak dikenal tersebut belum bisa menghubungi Teradu karena diblokir, kemudian Teradu membuka blokir terhadap nomor wanita tidak dikenal tersebut dan kemudian wanita tersebut menghubungi Teradu dan meminta uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ancaman bila tidak ditransfer maka video dan foto Teradu pada tanggal 28 Maret 2023 akan disebar di media sosial dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada istri Teradu; 19. Bahwa karena Teradu merasa disudutkan, maka kemudian Teradu melakukan transfer uang yang diminta wanita tidak dikenal tersebut ke Rekening Bank BNI dengan Nomor 1609648749 atas nama Desti; (Vide Bukti T.11) 20. Bahwa sehabis Teradu melakukan transfer uang yang diminta, kemudian wanita yang tidak dikenal tersebut kembali meminta uang lagi sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sebagai uang untuk menghapus video Teradu; 21. Bahwa Teradu mengatakan sudah melakukan transfer uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), kenapa masih diminta lagi, wanita mengatakan itu untuk uang damai, kalau untuk mengahapus video kirim lagi Rp.2000.000,- (dua juta rupiah); 22. Bahwa Teradu menyampaikan sudah tidak punya uang sejumlah yang diminta tersebut, wanita itu meminta Teradu untuk menjual mobil yang digunakan pada saat itu; 23. Bahwa karena Teradu tidak melakukan transfer uang yang diminta, wanita tak dikenal tersebut kemudian kembali mengancam akan menyebarkan video dan foto Teradu ke media sosial dan kepada istri Teradu; 24. Bahwa Teradu kerena merasa diperas, tertekan dan bingung atas ancaman wanita tak dikenal tersebut, Teradu kemudian melaporkan upaya pemerasan dan ancaman dari wanita tak dikenal tersebut kepada pihak kepolisian; 25. Bahwa laporan Teradu kepada pihak Kepolisian Polda Papua Barat kemudian diterima pihak kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Penerimaaan Laporan Pengaduan Nomor STPLP/60/X/2023/Subdit Siber/Ditkrimsus tertanggal 16 Oktober 2023; (Vide Bukti T.12) 26. Bahwa dari kejadian peristiwa sebagaimana jawaban Teradu atas aduan Pengadu kepada DKPP RI, maka Teradu berkesimpulan bahwa aduan yang disampaikan Pengadu adalah tidak tepat sasaran dan bukan materi pemeriksaan DKPPRI karena status saya saat kejadian terjadi adalah staf LSM Pioner Tanah Papua dan bukan anggota Bawaslu sehingga aduan Pengadu adalah Premature sehingga haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima; 27. Bahwa saat kejadian tanggal 20 Maret 2023 Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, dan baru terbentuk pada tanggal 19 April 2023 serta penerimaan pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota baru dibuka pada tanggal 29 Mei 2023; 28. Bahwa dalam peristiwa tanggal 28 Maret 2023, status Teradu adalah korban, karena foto dan video Teradu yang disebarkan kemana-mana dan ditambah lagi Teradu harus menghadapi ancaman dan pemerasan dari wanita yang tidak dikenal tersebut, sehingga pada tanggal 14 Oktober 2023 Teradu melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atau dengan kata lain bahwa bila Teradu adalah pihak yang salah atau pelaku pelecehan tentunya Teradu tidak akan melaporkan kejadian pemerasan dan pengancaman kepada pihak kepolisian; 29. Bahwa tidak ada keuntungan yang diperoleh Teradu dari peristiwa tanggal 28 Maret 2023 baik itu secara jasmani dan rohani, justru Teradu yang tentunya dirugikan secara jasmani dan rohani, dipermalukan, diancam dan diperas serta saat ini menghadapi persidangan di depan Majelis DKPP RI yang terhormat ini, sehingga dengan kerendahan hati Teradu memohon kebijaksanaan Majelis DKPP RI untuk dengan bijaksana mempertimbangan Pengaduan ini apakah benar-benar murni untuk menegakan etika atau ada unsur-unsur lain diluar penegakan etika yaitu ambisi politik serta pembunuhan karakter Teradu. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu atas nama Samsudin Renuat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari; dan 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut: T-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 2608.1 /HK.01.01 /K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 T-2.1 Undangan Rapat Koordinasi Nomor 1/KA.02/K.PB/09/20023 T-2.2 Foto Kegiatan rapat Koordinasi Capaian Kinerja Kelembangaan Bawaslu Provinsi Papua Barat pada tanggal 20 -22 September 2023 di Kyriad M Hotel Sorong T-3.1 Undangan Forum konsultasi Publik dan perangkat daerah RANWA RPD dan RKPD Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024-2026 di hotel Vega Kota Sorong tanggal 27-29 Maret 2023 T-3.2 Surat Tugas No.02/SPT/Adm/Dir Pioner/III/2023 perihal Surat perintah Tugas T-3.3 Kontrak Kerja LSM Pioner Tanah Papua T-4 Foto dikamar pada tanggal 28 Maret 2023 bersama saksi Leo Yansen Yembise sebelum menerima telepaon dari wanita tak dikenal T-5 Foto saya dengan wanita tidak dikenal pada tanggal 28 maret 2023 T-6 Foto saya bersama saksi Leo Yansen Yembise di warung kopi pasca menerima telepon dari wanita tak dikenal pada tanggal 28 Maret 2023 T-7 Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten /Kota Priode 2023-2028 pada tanggal 19 April 2023 T-8 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwasli Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 No.173/KP/01/K1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023, Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota yaitu Senin 29 Mei 2023- Rabu 7 Juni 2023 T-9 DM (direct messenger) wanita tak dikenal lewat instagram sdr. Aank Rendhy Andhycka T-10 WA wanita tak dikenal kepada saya untuk mentransper uang dengan ancaman bila tidak ditrasper foto dan Video saya pada tanggal 28 Maret 2023 akan disebar ke media sosial dan kepada istri saya; T-11 Slip Setoran melalui rekening Bri yang saya dikirimkan kepada rekening BNI nomor rekening.1609648749 atas nama Desti T-12 Surat Tanda Penerimaan laporan pengaduan (STPLP) No.STPLP/60/X/2023/Subdit Siber/Ditreskrimsus tanggal 16 Oktober 2023 [2.8] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 5 Juni 2024, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan keterangan dan dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu dan saksi pengadu dalam persidangan tidak dapat memberikan informasi yang jelas terhadap bukti-bukti yang disampaikan terhadap kejadian yang diperoleh namun hanya berdasarkan inforomasi yang di sampaikan oleh saudara Aank Rendhy Andhycka yang tidak berada di tempat hingga saat ini. 2. Bahwa seharusnya Pengadu menghadirkan saudara Aank Rendhy Andhycka persidangan untuk mengetahui dari mana sumber yang menyebutkan bahwa kejadian terjadi pada tanggal 21 September 2023, karena baik Pengadu maupun saksi dari Pengadu tidak ada yang dapat memastikan waktu kejadian peristiwa tapi peristiwa dibuat seolah-olah terjadi pada tanggal 21 September 2023 untuk dapat mengenakan pasal etika sebagai penyelenggara pemilu/anggota Bawaslu kepada Teradu 3. Bahwa baik Pengadu maupun saksi yang dihadirkan Pengadu tidak pernah melihat kejadian ataupun mendengar kejadian yang terjadi secara langsung tetapi hanyalah berdasarkan keterangan orang lain yang juga hanya mendengar kejadian tersebut dari orang lain juga sehingga kebenarannya sangatlah dapat dipertanyakan mengingat waktu kejadian dari peristiwa sangatlah berbeda dengan fakta yang sebenarnya, dan kejadian peristiwa dimana Teradu adalah pihak yang sangat dirugikan dan kemudian kejadian tersebut dimanfaatkan untuk memeras dan mengancam Teradu dan kemudian juga dimanfaatkan oleh Pengadu untuk mendongkel Teradau dari kursi bawaslu karena dilatarbelakangi rasa dendam karena saudara Yustinus Yosep Maturan pada tanggal 24 Februari 2024 diganti sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari oleh Teradu. 4. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, sehari setelah pergantian saudara Yustinus Yosep Maturan dari kursi ketua bawaslu oleh Teradu, saudara Yustinus Yosep Maturan sempat mendatangi Teradu dan meminta Teradu mundur dari ketua Bawaslu dan mundur dari kenggotaan Bawaslu dan karena permintaaan saudara Yustinus Yosef Maturan tidak diindahkan oleh Teradu sehingga melalui Pengadu dilaporkanlah Teradu pada DKPP pada tanggal 26 Maret 2024; 5. Bahwa saksi yang dihadirkan Pengadu, katerangan saudara Yustinus Yosep Maturan dan Pengadu sendiri dapat diklasifikasikan sebagai keterangan atau kesakisan karena mendengar dari orang lain atau Testimonium de Auditu, keterangan dan kesaksian seperti ini tidak dapat diterima sebagai alat bukti sehingga Teradu memohon kepada yang mulia Majelis Dewan kehormatan Penyelenggara pemilihan Umum untuk mengesampingkan Pengaduan Pengadu, mengesampingkan keterangan saksi Pengadu dan mengesampingkan keterangan pihak terkait dalam hal ini saudara Yustinus Yosep Maturan yang tentunya mempunyai kepentingan pribadi atas pengaduan terhadap Teradu; 6. Bahwa dari waktu peristiwa yang membawa Teradu pada persidangan DKPP RI yang mulia ini, Teradu saat itu yaitu pada tanggal 28 maret 2023 masih sebagai masyarakat biasa dan belum mendaftar sebagai anggota bawaslu dan bukan sebagai anggota Bawaslu sehingga seyogyanya tidak dapat dapat dikenankan dengan Pasal Etika terlebih lagi dilaporkan melanggar etika penyelenggara pemilu padahal status Teradu saat itu yaitu pada tanggal 28 maret 2023 bukanlah sebagai anggota salah satu lembaga penyelenggara pemilu; 7. Bahwa dari keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang dihadirkan Teradu, tergambar jelas bahwa peristiwa terjadi pada bulan Maret atau setidaknya terjadi pada awal April 2023, dimana waktu pertemuan antara Teradu dan saksi Leo Yansen Yambise pada tanggal 28 Maret 2023 dan Teradu dengan saksi Agustinus Elisa Munuai yang terjadi pada tanggal 2 April 2023 sangat jelas mengambarkan bahwa saat kejadian terjadi Teradu belum menjadi anggota Bawaslu dan bukan menjadi anggota salah satu lembaga penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa apa yang disampaikan oleh pengadu bahwa teradu punyak kesepakatan pembayaran dengan wanita tersebut tidak dapat dibuktikan dalam persidangan dan hanya hayalan dari Pengadu; 9. Bahwa dalam persidangan pengadu tidak dapat membuktikan terhadapat dallil yang disampaikan bahwa pengadu menggunakan aplikasi michat untuk memesan wanita dan hanya asumsi-asumsi Pengadu sendiri; 10. Bahwa sesuai dengan kejadian yang dialami, Teradu merasa di ancam, diperas dan dirugikan oleh pihak pelaku sehingga dalam pososi Teradu merasa dirugikan secara materil dan psikologi sehingga pada tanggal 16 Oktober 2023 Teradu melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian; 11. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait, saudara Yustinus Yosep Maturan yang merupakan anggota Bawaslu Manokwari dengan beradalil bahwa penyampaian yang dilakukan kepada teradu adalah rasa kepedulian justru yang disampaikan merupakan motif upaya mengancam teradu karena yang bersangkutan merasa tidak lagi menjadi ketua setelah dilakukan pergantian. 12. Demikian kesimpulan yang dapat saya sampaikan, dengan kerendahan hati kiranya majelis yang terhormat dapat Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima Atau Bila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 5 Juni 2024, memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat tidak pernah mendapatkan laporan resmi baik dari Pengadu maupun dari Saksi Yustinus Yosep Maturan terkait laporan sebagaimana yang tertuang pada Pokok Pengaduan Pengadu 2. Bahwa Laporan terkait Pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya menerangkan bahwa saudara saksi a.n Yustinus Yosep Maturan telah menemui Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat dan melaporkan terkait tindakan sebagaimana tertuang dalam pokok aduan Pengadu, namun tidak direspon maupun ditindaklanjuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, maka pada kesempatan ini dapat kami terangkan sebagai berikut: Bahwa sejak Tanggal 21 September 2022, setelah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, dalam hal melaksanakan Ketentuan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, berdasarkan Laporan Resmi, Supervisi, Pemantauan, Evaluasi dan Inspeksi Mendadak telah memanggil dan memeriksa, dengan output putusan memberikan Teguran Tertulis kepada: a. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat Periode 2018-2023, Surat Nomor: 225/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November 2022 b. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Periode 2018-2023, Surat Nomor: 226/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November 2022 c. Ketua dan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan Periode 2018-2023, Surat Nomor 227/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November 2022 3. Bahwa Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawasan Sebagaimana Ketentuan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Papua Barat telah memanggil dan memeriksa serta memberikan Peringatan Keras kepada: a. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2018- 2023, nomor surat 224/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November 2022 b. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Periode 2018- 2023, nomor surat 228/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November 2022 c. Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Periode 2018-2023 a.n Epianus Rawar, nomor surat 229/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 23 November 2022 d. Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Periode 2018-2023 a.n Syors Antonius Prawar, nomor surat 264/KP.08.00/K.PB/7/2023, tanggal surat 19 Juli 2023 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat telah memanggil dan memeriksa melalui Undangan Klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2023-2028 pada tanggal 13 Oktober 2023, sehubungan dengan tidak dilaksanakannya instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 9/PM.00.01/K.PB/09/2023, serta tidak hadirnya Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni a.n Ali Kwaikamtelat, Ivon Kaderia Nimbafu dan Bonefasius Remetwa pada Rapat Koordinasi Pengawasan Pencermatan dan Penyusunan DCT, sebagaimana undangan rapat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat tanggal 30 September 2023. 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat telah memanggil dan memeriksa melalui Undangan Klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Periode 2023-2028 pada tanggal 5 Januari 2024, sehubungan dengan tidak dilaksanakannya Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 657/PS/K.PB/11/2023 tanggal 13 November 2023, Perihal Penyampaian Laporan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. 6. Bawaslu Provinsi Papua Barat telah melaporkan/mengadukan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 April 2023 atas pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang telah diterima dengan Surat Tanda Terima Dokumen Pengaduan /atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 01- 10/SET-02/IV/2023. Berdasarkan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, yang telah dilaksanakan oleh kami selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat, berdasarkan Laporan Resmi, Supervisi, Pemantauan, Evaluasi dan Inspeksi Mendadak telah memanggil dan memeriksa, dengan output putusan memberikan Teguran Tertulis maupun Teguran Keras bahkan menindaklanjuti dengan melaporkan/mengadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan keterangan kami selaku Pihak Terkait di atas, maka Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Laporan tersebut sudah pernah dilaporkan namun tidak ditindaklanjuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat adalah sangat tidak berdasar. Bahwa berdasarkan pokok-pokok keterangan yang telah disampaikan di atas, kami meminta kepada majelis yang terhormat untuk tidak meragukan komitmen dan konsistensi ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam menjaga Marwah dan Kehormatan lembaga Bawaslu Papua Barat dan Bawaslu Kabupaten Se- Provinsi Papua Barat. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti dengan kode PT-1.1 s.d. PT-1.10 sebagai berrikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. PT-1.1 Surat Teguran Tertulis kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat Periode 208-2023, Nomor Surat: 225/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November 2022; 2. PT-1.2 Surat Teguran Tertulis kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Periode 2018-2023, Nomor Surat 226/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November 2022; 3. PT-1.3 Surat Teguran Tertulis kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan Periode 2018-2023, Nomor Surat 227/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November 2022; 4. PT-1.4 Surat Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2018-2023, Nomor Surat 224/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November 2022; 5. PT-1.5 Surat Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Periode 2018-2023, Nomor Surat 228/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November 2022; 6. PT-1.6 Surat Peringatan Keras kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Periode 2018-2023 a.n Epianus Rawar, Nomor Surat 229/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 23 November 2022; 7. PT-1.7 Surat Peringaran Keras kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Periode 2018-2023 a.n Syors Antonius Prawar, Nomor Surat 264/KP.08.00/K.PB/7/2023, tanggal surat 19 Juli 2023; 8. PT-1.8 Surat Undangan Klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2023-2028, Nomor Surat 617/PP.01.01/K.PB/10/2023, tanggal surat 13 Oktober 2023; 9. PT-1.9 Surat Undangan Klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan periode 2023-2028, Nomor Surat 2/KP.08/K.PB/01/2024, tanggal surat 2 Januari 2024; 10. PT-1.10 Salinan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 79-PKE-DKPP/V/2023 terkait Pengaduan Nomor: 100-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/V/2023. [2.9.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Yustinus Yosep Maturan 1. Bahwa benar Terlapor adalah anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari periode 2023-2028 dengan Nomor SK: 2608.1/HK.01.01/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023. [Bukti PT.1] 2. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2023 sesuai Berita Acara Pleno Pemilihan Ketua Bawaslu Kabupaten Manowkari dengan Nomor: 001/HK.01.01/K.PB- 03/08/2023, Terlapor jabatannya adalah sebagai Anggota. [Bukti PT.2] 3. Bahwa benar pada tanggal 21 September 2023, Terlapor yang masih dalam jabatan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari mengikuti kegiatan bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari, Melkianus F. Mandowen yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat di Kyriad M Hotel Kota Sorong Papua Barat Daya, dalam hal ini, Terlapor melaksanakan perjalanan dinas keluar kota yang difasilitasi oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari [Bukti PT.3] 4. Bahwa adalah benar, pada tanggal 24 Januari 2024 Anggota Panwas Distrik Manokwari Barat atas nama Aank Rendhy Andhycka menyampaikan informasi dan semua percakapan Terlapor yang ditunjukkan dalam bentuk foto dan video melalui Handphone kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Yustinus Yosep Maturan di Jl. Pala 3 RT 005/RW 015 Reremi Puncak Manokwari. 5. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, Terlapor berdiskusi bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Yustinus Yosep Maturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Manowkari, dimana Terlapor mengakui dengan jujur bahwa foto dan video yang ditunjukkan oleh Anggota Panwas Distrik Manokwari Barat atas nama Aank Rendhy Andhycka adalah benar dirinya dan sudah membayarkan sejumlah uang kepada seorang wanita yang tidak disebutkan namanya. Alberthina Jumame Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari yang dilantik sesuai Undangan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0180.1/KP.01/K1/2024 tertanggal 12 Januari 2024, perihal Undangan Pelantikan Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2023-2028, Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sisa Masa Jabatan 2023-2028 dan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Panwaslu LN Sisa Masa Jabatan 2023- 2024 secara dalam jaringan (daring). Dalam hal ini memberi keterangan pada dalam Perkara Pengaduan No. 82-P/L- DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024 atas nama Syors Antonius Prawar sesuai Surat Panggilan Sidang Nomor : 770/PS.DKPP/SET-04/V/2024 dengan Agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi. Sebelum kami menyampaikan keterangan berkenan dengan pokok permohonan pemohon a quo, penting bagi saya untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu ada tiga (3), yakni Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU); Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mana menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Bahwa terhadap dalil Pelapor terkait Perkara Pengaduan No. 82-P/L- DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024, saya sebagai pihak terkait menyampaikan hal sebagai berikut: 1. Bahwa saya Sejak di Lantik pada hari Sabtu 13 Januari 2024 dan mulai Bekerja pada Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari senin, tanggal 15 Januari 2024 sampai saat ini. 2. Bahwa saya Sejak mulai bekerja pada Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari dan sesuai Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Manokwari tertanggal 24 Januari 2024 mengampu Divisi Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sejak saat itu sampai dengan saat ini selama saya menjabat tidak pernah menerima Laporan dari Aank Rendhy Andhyka selaku Panwascam Distrik Manokwari Barat terhadap dugaan bahwa Teradu/Terlapor diduga telah memesan Wanita dari aplikasi Mi-Chat dan tidak melakukan Pembayaran terhadap sejumlah uang yang dijanjikan sesuai dalam Perkara Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024 atas nama Syors Antonius Prawar secara langsung. 3. Bahwa terkait Perkara Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024 atas nama Syors Antonius Prawar, yang mana hal ini sudah pula saya tanyakan kepada Staf Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan diperoleh informasi bahwa Pelapor tidak pernah membuat Laporan dan atau mengirimkan Laporan pada Divisi Penangganan Pelanggaran dan Penyelesain sengketa secara langsung. 4. Bahwa terkait Perkara Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024 atas nama Syors Antonius Prawar, saya tidak mengetahui kejadian yang dilaporkan dan tidak merasa pernah mengenal pelapor karena belum pernah berjumpa sama sekali. 5. Bahwa terkait dengan Perkara Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024, saya baru mengetahui kejadian tersebut setelah muncul di berita elektronik, namun belum mengetahui siapa yang menjadi teradu sebab data pengadu saat itu disamarkan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan asusila dengan melakukan video call bersama seorang wanita tak dikenal dengan menunjukkan alat kelaminnya. Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi MiChat pada saat melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat pada tanggal 21 September 2023 di Kyriad M Hotel Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas. Bahwa benar Teradu pada tanggal 20 s.d. 22 September 2023 menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat di Hotel Kyriad M Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Teradu membantah menerima video call dengan wanita tak dikenal pada tanggal 21 September 2023. Teradu menjelaskan pada tanggal 28 Maret 2023, pada saat Teradu masih menjadi Staf di LSM Pioner Tanah Papua, bersama Saksi Pengadu atas nama Leo Yansen Yambise menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Perangkat Daerah RANWA RPD dan RKPD Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024-2026 yang diselenggarakan di Hotel Vega Kota Sorong. Bahwa sekitar pukul 20.00 WIT, Teradu berdiskusi bersama Saksi Leo Yansen Yambise untuk kesiapan kegiatan pada esok hari tanggal 29 Maret 2023. Setelah berdiskusi, Teradu kembali ke kamarnya sekitar pukul 21.00 WIT. Bahwa sekitar pukul 21.30 WIT, Teradu menerima video call dari seorang wanita yang tidak dikenal dan meminta Teradu agar menunjukkan alat kelaminnya. Antara dalam keadaan sadar dan tidak sadar, Teradu melakukan permintaan wanita tersebut dengan menunjukkan alat kelaminnya di kamar mandi. Setelah tersadar, Teradu kemudian memutuskan video call yang telah berlangsung kurang lebih 1 (satu) menit tersebut. Selang 5 (lima) menit kemudian, wanita tak dikenal tersebut menelepon Teradu untuk meminta pertanggungjawaban kepada Teradu karena merasa telah dilecehkan, wanita tak dikenal tersebut mengirim video Teradu yang sedang memperlihatkan kemaluannya melalui pesan Whatsapp. Atas dasar tersebut, Teradu menduga bahwa wanita tak dikenal tersebut berniat menjebak dan meminta sejumlah uang kepada Teradu. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIT, Teradu menceritakan peristiwa tersebut kepada Saksi Leo Yansen Yambise di sebuah warung kopi yang terletak di belakang Hotel Vega, Kota Sorong. Pada tanggal 2 April 2023, Teradu juga menceritakan hal tersebut kepada Saksi Agustinus Munuai di sebuah warung makan di Kabupaten Manokwari. Bahwa Teradu mengikuti proses Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023 dan ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari terpilih melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2608.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023. Bahwa pada tanggal 21 September 2023, wanita tak dikenal tersebut kembali menghubungi Teradu dan mengirimkan video Teradu dan meminta pertanggungjawaban yang kemudian Teradu melakukan blokir nomor telepon wanita tak dikenal tersebut. Pada tanggal 14 Oktober 2023, Teradu mendapat pesan Whatsapp dari salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Manokwari Barat atas nama Aank Rendhy Andhycka yang menyampaikan ada seorang perempuan yang mengirimkan kepadanya video dan menyebut nama Teradu serta meminta pertanggungjawaban Teradu melalui Direct Messenger Instagram-nya. Wanita tersebut menghubungi Aank Rendhy Andhycka karena Teradu memblokir nomor handphone wanita tak dikenal tersebut. Setelah Teradu membuka blokir terhadap nomor handphone tersebut, wanita tak dikenal tersebut menghubungi Teradu dan meminta uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mengancam apabila Teradu tidak mentransfer, maka video dan foto Teradu pada tanggal 28 Maret 2023 akan disebar dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada istri Teradu. Mengetahui hal tersebut, karena dalam kondisi tersudut, kemudian Teradu mentransfer uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesuai yang dimintai oleh wanita tak dikenal tersebut ke rekening BNI a.n. Desti. Selanjutnya wanita tak dikenal tersebut meminta uang lagi kepada Teradu sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kalau ingin video Teradu dihapus yang kemudian direspons oleh Teradu dengan menyatakan bahwa sudah tidak punya uang sejumlah yang diminta oleh wanita tak dikenal tersebut. Bahwa wanita tak dikenal tersebut kembali mengancam apabila Teradu tidak melakukan transfer uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka wanita tak dikenal tersebut akan menyebarkan video dan foto Teradu ke media sosial dan kepada istri Teradu. Karena merasa diperas dan ditekan, selanjutnya Teradu melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Papua Barat dengan Nomor Surat Tanda Penerimaaan Laporan Pengaduan Nomor STPLP/60/X/2023/Subdit Siber/Ditkrimsus tertanggal 16 Oktober 2023; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 28 Maret 2023, Teradu yang masih berstatus sebagai Tenaga Non Staf/Tenaga Honorer di Perkumpulan Pioner Tanah Papua menghadiri acara Forum Konsultasi Publik dan Forum Perangkat Daerah RPD dan RKPD tentang Rancangan Awal Penyusunan rencana Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023-2026. Rangkaian acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 27-29 Maret 2023 di Hotel Vega, Kota Sorong (Vide Bukti T.3.2). Bahwa dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Saksi Leo Yansen Yambise. Pada tanggal 28 Maret 2023 di Hotel Vega, Kota Sorong, Teradu dan Saksi Leo Yansen Yambise berdiskusi di kamar Saksi pada sekitar Pukul 20.00 WIT (vide Bukti T.4). Bahwa pada sekitar Pukul 21.00 WIT, Teradu kemudian kembali ke kamarnya dan tertidur karena kelelahan. Kemudian pada sekitar Pukul 21.30 WIT, Teradu menerima panggilan video call aplikasi Whatsapp dari nomor tidak dikenal dari seorang wanita dan meminta Teradu untuk menunjukkan alat kelaminnya. Teradu berdalih pada saat itu dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar kemudian memenuhi permintaan wanita tidak dikenal dalam video call tersebut untuk menunjukkan alat kelaminnya di kamar mandi. Tak selang beberapa lama, Teradu tersadar dan mematikan video call berdurasi kurang dari 1 (satu) menit tersebut. Bahwa 5 (lima) menit kemudian wanita tak dikenal tersebut kembali menghubungi Teradu melalui aplikasi Whatsapp dan meminta pertanggungjawaban karena merasa dilecehkan oleh Teradu. Wanita tak dikenal tersebut juga mengirim rekaman video dan tangkapan layar video call Teradu memperlihatkan kemaluannya melalui pesan Whatsapp kepada Teradu. Menyadari hal tersebut mengandung motif menjebak dan memeras dengan meminta sejumlah uang, Teradu selanjutnya memblokir nomor telepon wanita tak dikenal tersebut. Bahwa Teradu kemudian menghubungi Saksi Leo Yansen Yembise untuk bertemu dan menceritakan kejadian tersebut di warung kopi belakang Hotel Vega, Kota Sorong, sekitar Pukul 22.00 WIT (vide Bukti T.7). Rangkaian kronologis tersebut dikuatkan oleh keterangan Saksi Leo Yansen Yembise yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Bahwa selanjutnya Teradu mengikuti proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari dan ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari terpilih berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2608.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023. Pada tanggal 21 September 2023, wanita tak dikenal tersebut kembali menghubungi Teradu dan mengirimkan rekaman video call dan meminta pertanggungjawaban Teradu. Bahwa karena merasa ada upaya pemerasan, Teradu kemudian melakukan blokir nomor telepon wanita tak dikenal tersebut. Pada tanggal 14 Oktober 2023, Teradu dihubungi oleh Aank Rendhy Andhycka selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Manokwari Barat dan menyampaikan ada seorang perempuan dengan nama akun “Cira an” melalui Direct Messenger Instagram-nya mengirimkan video berupa rekaman video call antara Teradu dan wanita tak dikenal tersebut serta meminta pertanggungjawaban Teradu. Wanita tak dikenal tersebut menghubungi Aank Rendhy Andhycka karena Teradu memblokir nomor telepon wanita tak dikenal tersebut. Menanggapi hal tersebut, Teradu membuka blokir nomor telepon wanita tak dikenal tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa wanita tak dikenal tersebut menghubungi Teradu dan meminta uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mengancam apabila Teradu tidak mentransfer maka video dan foto Teradu akan disebar dan melaporkan kejadian tersebut kepada istri Teradu. Mengetahui hal tersebut, Teradu mentransfer uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesuai permintaan wanita tak dikenal tersebut ke rekening BNI a.n. Desti. Bahwa wanita tak dikenal tersebut kembali meminta uang kepada Teradu sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai biaya untuk menghapus video Teradu dan kembali mengancam akan menyebarkan video Teradu tersebut ke sosial media dan ke istri Teradu. Karena merasa diperas dan diancam, Teradu melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Papua Barat dengan Nomor Surat Tanda Penerimaaan Laporan Pengaduan Nomor STPLP/60/X/2023/Subdit Siber/Ditkrimsus tertanggal 16 Oktober 2023. Bahwa hingga sidang pemeriksaan DKPP digelar, masih belum ada tindak lanjut dari laporan a quo. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu menerima video call dari wanita yang tak dikenal tersebut dilakukan pada tanggal 28 Maret 2023 atau sebelum Teradu menjadi penyelenggara pemilu in cassu Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari periode 2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2608.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2023-2028. Meskipun demikian, DKPP perlu memberi peringatan kepada Teradu sebagai akibat dari tindakannya sehingga menimbulkan kegaduhan publik, terkhusus masyarakat Kabupaten Manokwari. DKPP juga mengingatkan kepada Teradu agar senantiasa menjaga nama baik Lembaga Penyelenggara Pemilu, terkhusus Bawaslu Kabupaten Manokwari karena dalam setiap perilaku dan tindakan melekat identitas jabatan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Samsudin Renuat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 18