Melanggar
Nomor Putusan: No. 80 Tahun 2024
Samsudin Renuat, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 31 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Juni 2024. Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita saat melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan asusila dengan melakukan video call bersama seorang wanita tak dikenal dengan menunjukkan alat kelaminnya. Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi MiChat pada saat melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat pada tanggal 21 September 2023 di Kyriad M Hotel Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Samsudin Renuat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 80-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
82-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE-
DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Syors Antonius Prawar
Pekerjaan/ : Wiraswasta / Democracy and Electoral
Lembaga Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten
Manokwari
Alamat : Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Distrik
Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama :Samsudin Renuat
Jabatan :Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari
Alamat :Jalan Jend. Sudirman Nomor 22, Kabupaten
Manokwari
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 80-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Juni 2024.
Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita saat
melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota.
Kronologi Kejadian
1. Bahwa Pengadu adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di
Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
2. Bahwa Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari periode
2023-2028 dengan Nomor SK: 2608.1/HK.01.01/K1/08/2023 tertanggal 18
Agustus 2023. [Bukti P.1]
3. Bahwa pada tanggal 21 September 2023, Teradu yang jabatan adalah masih
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari mengikuti kegiatan yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat di Kyriad M Hotel Kota
Sorong, Papua Barat Daya (Perjalanan Dinas Ke Luar Kota). [Bukti P.2]
4. Bahwa pada tanggal 21 September 2023, dalam kegiatan dinas luar kota di
Kyriad M Hotel, Teradu memesan jasa seorang wanita (korban) melalui
aplikasi MiChat (di handphone Teradu) yang kemudian dilanjutkan dengan
melakukan video call. Namun dalam transaksi yang dilakukan Teradu,
menurut keterangan korban yang disampaikan juga kepada saksi, Teradu
belum membayarkan sejumlah uang yang dimintai korban sesuai
kesepakatan di antara keduanya. [Bukti P.3]
5. Bahwa pada tanggal 21 September 2023 di Kyriad M Hotel, Teradu yang juga
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari yang pada saat melakukan
perbuatannya dengan korban sempat mengaku dirinya adalah sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Manokwari. [Bukti P.4]
6. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024, salah satu anggota Panwas Distrik
Manokwari Barat atas nama Aank Rendhy Andhycka baru menyampaikan
informasi dan semua percakapannya dengan korban kepada salah satu
Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari atas nama Yustinus Yosep Maturan
yang berada di Manokwari, Papua Barat.
7. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, Anggota Panwas Distrik Manokwari
Barat atas nama Aank Rendhy Andhycka juga menyampaikan informasi
yang sama kepada Pengadu di Amban, Manokwari dengan menunjukkan
semua bukti foto dan video. Dimana juga dalam keterangan yang
disampaikan tersebut, diceritakan alasan dari korban mengirimkan semua
bukti kepada dirinya, dikarenakan Teradu pada saat melakukan
perbuatannya dengan korban, belum menyerahkan sejumlah uang kepada
korban sesuai dengan kesepakatan di antara keduanya.
8. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, pengaduan oleh anggota Panwas
Distrik Manokwari Barat atas nama Aank Rendhy Andhycka telah
disampaikan pula oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari atas nama
Yustinus Yosep Maturan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat atas
nama Elias Idie di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat namun tidak
direspon dan dilakukan pembinaan atau klarifikasi kepada Teradu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-6 sebagai berikut:
P-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor
2608.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi
Papua Barat Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023;
P-2 Bukti Foto Kunjungan Kerja/Perjalanan Dinas Teradu di Kota
Sorong tertanggal 21 September 2023;
P-3 Bukti foto Tangkapan Layar/Screenshot Teradu menunjukkan alat
kemaluannya.
P-4 Bukti foto Tangkapan Layar/Screenshot saat Teradu melakukan
perbuatan asusila kepada korban dengan menunjukkan alat
kemaluannya dan mengaku sebagai Ketua Bawaslu Manokwari.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 5 Juni 2024, Pengadu
memberikan kesimpulan bahwa dalam fakta persidangan menjelaskan sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu An. Samsusudin Renuat selaku
Ketua Bawaslu Manokwari telah mengakui semua Perbuatan Asusila yang
dilakukannya sesuai pembuktian dalam persidangan.
2. Bahwa Teradu An. Samsusudin Renuat Ketua Bawaslu Manokwari dalam
fakta persidangan mengakui dan melakukan Perjalanan Dinas dalam
kegiatan Rakornas di Kota Sorong yang diselenggarakan oleh Bawaslu
Provinsi Papua Barat.
3. Bahwa Sikap Teradu An. Samsusudin Renuat selaku Ketua Bawaslu
Manokwari sangat mencoreng Nama dan Marwah Lembaga Penyelenggara
Pemilu terlebih Khusus Badan Pengawas Pemilu.
4. Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu An. Samsusudin Renuat selaku Ketua
Bawaslu Manokwari terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (1), Pasal 9,Pasal 12
huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, Pasal 19 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
5. Bahwa Sikap Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat An. Elias
Idjie dalam Fakta Persidangan terkesan lamban dan menunjukkan sikap
Pembiaran sebagaimana yang di jelaskan Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Manokwari Yosep Y. Maturan.
Alasan Pengaduan Pengadu:
a. Bahwa Pengadu merasa tanggung jawab moral sebagai mantan
Penyelenggara Pemilu dan Peduli terhadap Demokrasi di NKRI terlebih
Khusus di Provinsi Papua Barat.
b. Bahwa Pengadu saat ini berkecimpung dalam Organisasi Pemantau Pemilu
(DEEP) Kabupaten Manokwari dan Pengaduan pengadu tidak mempunyai
kepentingan apapun dalam mengadukan Teradu An. Samsusudin Renuat
selaku Ketua Bawaslu Manokwari.
c. Bahwa Pengadu berpendapat Lembaga Penyelenggara Pemilu dibentuk
dengan kerja keras dan upaya perjuang Pengadu yang Peduli Demokrasi di
Wilayah NKRI.
d. Bahwa Lembaga Penyelenggara Pemilu, terlebih Pengawas Pemilu seharus
nya diduduki orang- orang yang benar-benar menunjukkan sikap
Integritas dan Profesinal.
Kesimpulan dan Tuntutan Pengadu:
1. Bahwa Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berwenang menjatuhkan Sanksi terhadap Teradu An. Samsusudin Renuat
selaku Ketua Bawaslu Manokwari sesuai Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Kode Etik pada Pasal 21 dan
Pasal 22 huruf c berupa PEMBERHENTIAN TETAP.
2. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang memberikan
Teguran kepada Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat An. Elias
Idjie atas sikap proses Pembiaran tanpa Pembinaan terhadap Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 5 Juni 2024 Teradu Perkara Nomor 80-PKE-
DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali dalil
aduan Pengadu yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu.
2. Bahwa benar Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari
Periode 2023-2028 dengan SK Nomor 2608.1/HK.01.01/KI/08/2023
tertanggal 18 Agustus 2023 (Vide Bukti T.1);
3. Bahwa benar pada tanggal 21 September 2023, Teradu sebagai Anggota
Bawaslu Manokwari mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Provinsi Papua Barat di Kyriad Hotel Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
(Vide bukti T.2.1 dan bukti T.2.2);
4. Bahwa tidak benar terjadi peristiwa atau kejadian berupa perbuatan asusila
sebagaimana aduan Pengadu yang dilakukan kepada Teradu dengan
seorang wanita pada tanggal 21 September 2023;
5. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 Teradu masih menjadi staf pada LSM
Pioner Tanah Papua bersama Saksi Teradu atas nama Leo Yansen Yembise
yang menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Perangkat Daerah RANWA
RPD dan RKPD Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024-2026 di Hotel Vega
Kota Sorong; (Vide Bukti T.3.1 dan Bukti T.3.2 serta Bukti T.3.3)
6. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 pukul 20.00 WIT (Waktu Indonesia
Timur) Teradu dan Saksi Teradu Leo Yansen Yambise bertemu di kamar
Saksi untuk berdiksusi kesiapan kegiatan pada tanggal 29 Maret 2023
besok; (Vide Bukti T.4)
7. Bahwa setelah berdiskusi pada pukul 21.00 WIT Teradu kembali ke
kamarnya dan kira-kira pada pukul 21.30 WIT Teradu menerima telpon
berupa video call dengan Nomor Hp. 0831 3131 0419 dari seorang wanita
yang tidak dikenal dan meminta Teradu untuk memperlihatkan alat kelamin
dalam durasi kurang lebih 1 menit dikamar mandi kamar Teradu; (Vide
Bukti T.5)
8. Bahwa saat itu Teradu dalam kondisi antara sadar dan tidak saat menerima
video call tersebut, dan begitu saja menerima permintaan wanita yang tidak
dikenal tersebut dan ketika tersadar Teradu kemudian langsung mematikan
handphone miliknya;
9. Bahwa entah dalam keadaan sadar dan tidak karena tidak ada keuntungan
yang diperoleh Teradu dari peristiwa tersebut, karena wanita penelopon
tersebut juga hanya memperlihatkan separuh mukanya dan tidak ada
alasan bagi Teradu untuk memperlihatkan kemaluannya dengan wanita
separuh wajah yang tidak dikenal tersebut; (Vide Bukti T.6)
10. Bahwa tidak lama sekitar kurang dari 5 menit setelah Teradu menutup
telepon wanita yang tidak dikenal tersebut, wanita itu kembali menelepon
dengan nomor yang sama dan kemudian meminta pertanggung jawaban
kepada Teradu karena merasa telah dilecehkan, dan kemudian mengirim
video saya yang memperlihatkan kemaluannya tersebut lewat whatsapp
alasannya Teradu merasa bahwa wanita tersebut hendak menjebaknya
untuk meminta sejumlah uang maka Teradu langsung menutup telepon;
11. Bahwa terhadap kejadian tersebut pada tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul
22.00 WIT Teradu kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Saksi
Leo Yansen Yembise saat bertemu diwarung kopi dibelakang Hotel Vega Kota
Sorong; (Vide Bukti T.7)
12. Bahwa sekitar tanggal 2 April 2023 saat Teradu di Manokwari, Teradu
kemudian menceritakan kejadian yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2023
tersebut kepada Saksi Agustinus Munuai disebuah warung makan di
Manokwari;
13. Bahwa Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Periode 2023-2028 pada tanggal 19 April 2023; (vide bukti T.8)
14. Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
173/KP/01/K1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023, Penerimaan Pendaftaran
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Senin, tanggal 29 Mei 2023-
Rabu tanggal 7 Juni 2023 (Vide bukti T.9)
15. Bahwa beberapa bulan kemudian tepatnya pada tanggal 21 September 2023
wanita tak dikenal tersebut kemudian kembali menghubungi Teradu dengan
mengirimkan video dan kemudian meminta pertanggung jawaban Teradu;
16. Bahwa Teradu kemudian mengabaikan panggilan dan memblokir nomor
wanita ysng tidak dikenal tersebut;
17. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2023, Teradu kemudian mendapat pesan
whatsapp dari Angggota Panwas Distrik Manokwari Barat yaitu sdr. Aank
Rendhy Andhycka dan menyampaikan ada perempuan yangh mengirimkan
pesan (DM/Direct Messenger) lewat Instagram-nya dan mengirimkan Video
dengan menyebutkan nama Teradu dan meminta bertanggung jawab; (Vide
Bukti T.10)
18. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2023, sdr. Aank Rendhy Andhycka
menyampaikan pesan bahwa wanita tak dikenal tersebut belum bisa
menghubungi Teradu karena diblokir, kemudian Teradu membuka blokir
terhadap nomor wanita tidak dikenal tersebut dan kemudian wanita tersebut
menghubungi Teradu dan meminta uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta
rupiah) dengan ancaman bila tidak ditransfer maka video dan foto Teradu
pada tanggal 28 Maret 2023 akan disebar di media sosial dan mengancam
akan melaporkan kejadian tersebut kepada istri Teradu;
19. Bahwa karena Teradu merasa disudutkan, maka kemudian Teradu
melakukan transfer uang yang diminta wanita tidak dikenal tersebut ke
Rekening Bank BNI dengan Nomor 1609648749 atas nama Desti; (Vide Bukti
T.11)
20. Bahwa sehabis Teradu melakukan transfer uang yang diminta, kemudian
wanita yang tidak dikenal tersebut kembali meminta uang lagi sejumlah
Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sebagai uang untuk menghapus video
Teradu;
21. Bahwa Teradu mengatakan sudah melakukan transfer uang sejumlah
Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), kenapa masih diminta lagi, wanita
mengatakan itu untuk uang damai, kalau untuk mengahapus video kirim
lagi Rp.2000.000,- (dua juta rupiah);
22. Bahwa Teradu menyampaikan sudah tidak punya uang sejumlah yang
diminta tersebut, wanita itu meminta Teradu untuk menjual mobil yang
digunakan pada saat itu;
23. Bahwa karena Teradu tidak melakukan transfer uang yang diminta, wanita
tak dikenal tersebut kemudian kembali mengancam akan menyebarkan
video dan foto Teradu ke media sosial dan kepada istri Teradu;
24. Bahwa Teradu kerena merasa diperas, tertekan dan bingung atas ancaman
wanita tak dikenal tersebut, Teradu kemudian melaporkan upaya
pemerasan dan ancaman dari wanita tak dikenal tersebut kepada pihak
kepolisian;
25. Bahwa laporan Teradu kepada pihak Kepolisian Polda Papua Barat
kemudian diterima pihak kepolisian dengan Nomor Surat Tanda
Penerimaaan Laporan Pengaduan Nomor STPLP/60/X/2023/Subdit
Siber/Ditkrimsus tertanggal 16 Oktober 2023; (Vide Bukti T.12)
26. Bahwa dari kejadian peristiwa sebagaimana jawaban Teradu atas aduan
Pengadu kepada DKPP RI, maka Teradu berkesimpulan bahwa aduan yang
disampaikan Pengadu adalah tidak tepat sasaran dan bukan materi
pemeriksaan DKPPRI karena status saya saat kejadian terjadi adalah
staf LSM Pioner Tanah Papua dan bukan anggota Bawaslu sehingga aduan
Pengadu adalah Premature sehingga haruslah ditolak atau setidaknya tidak
dapat diterima;
27. Bahwa saat kejadian tanggal 20 Maret 2023 Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, dan baru terbentuk pada
tanggal 19 April 2023 serta penerimaan pendaftaran calon anggota bawaslu
kabupaten/kota baru dibuka pada tanggal 29 Mei 2023;
28. Bahwa dalam peristiwa tanggal 28 Maret 2023, status Teradu adalah korban,
karena foto dan video Teradu yang disebarkan kemana-mana dan ditambah
lagi Teradu harus menghadapi ancaman dan pemerasan dari wanita yang
tidak dikenal tersebut, sehingga pada tanggal 14 Oktober 2023 Teradu
melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atau dengan kata lain bahwa
bila Teradu adalah pihak yang salah atau pelaku pelecehan tentunya Teradu
tidak akan melaporkan kejadian pemerasan dan pengancaman kepada pihak
kepolisian;
29. Bahwa tidak ada keuntungan yang diperoleh Teradu dari peristiwa tanggal
28 Maret 2023 baik itu secara jasmani dan rohani, justru Teradu yang
tentunya dirugikan secara jasmani dan rohani, dipermalukan, diancam dan
diperas serta saat ini menghadapi persidangan di depan Majelis DKPP RI
yang terhormat ini, sehingga dengan kerendahan hati Teradu memohon
kebijaksanaan Majelis DKPP RI untuk dengan bijaksana mempertimbangan
Pengaduan ini apakah benar-benar murni untuk menegakan etika atau ada
unsur-unsur lain diluar penegakan etika yaitu ambisi politik serta
pembunuhan karakter Teradu.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu atas nama Samsudin Renuat selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Manokwari; dan
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut:
T-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.
2608.1 /HK.01.01 /K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023
T-2.1 Undangan Rapat Koordinasi Nomor 1/KA.02/K.PB/09/20023
T-2.2 Foto Kegiatan rapat Koordinasi Capaian Kinerja Kelembangaan
Bawaslu Provinsi Papua Barat pada tanggal 20 -22 September 2023
di Kyriad M Hotel Sorong
T-3.1 Undangan Forum konsultasi Publik dan perangkat daerah RANWA
RPD dan RKPD Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024-2026 di hotel
Vega Kota Sorong tanggal 27-29 Maret 2023
T-3.2 Surat Tugas No.02/SPT/Adm/Dir Pioner/III/2023 perihal Surat
perintah Tugas
T-3.3 Kontrak Kerja LSM Pioner Tanah Papua
T-4 Foto dikamar pada tanggal 28 Maret 2023 bersama saksi Leo Yansen
Yembise sebelum menerima telepaon dari wanita tak dikenal
T-5 Foto saya dengan wanita tidak dikenal pada tanggal 28 maret 2023
T-6 Foto saya bersama saksi Leo Yansen Yembise di warung kopi pasca
menerima telepon dari wanita tak dikenal pada tanggal 28 Maret
2023
T-7 Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten /Kota
Priode 2023-2028 pada tanggal 19 April 2023
T-8 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwasli
Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028
No.173/KP/01/K1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023, Penerimaan
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota yaitu Senin 29
Mei 2023- Rabu 7 Juni 2023
T-9 DM (direct messenger) wanita tak dikenal lewat instagram sdr. Aank
Rendhy Andhycka
T-10 WA wanita tak dikenal kepada saya untuk mentransper uang
dengan ancaman bila tidak ditrasper foto dan Video saya pada
tanggal 28 Maret 2023 akan disebar ke media sosial dan kepada istri
saya;
T-11 Slip Setoran melalui rekening Bri yang saya dikirimkan kepada
rekening BNI nomor rekening.1609648749 atas nama Desti
T-12 Surat Tanda Penerimaan laporan pengaduan (STPLP)
No.STPLP/60/X/2023/Subdit Siber/Ditreskrimsus tanggal 16
Oktober 2023
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 5 Juni 2024, Teradu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan keterangan dan dalil-dalil yang disampaikan oleh
pengadu dan saksi pengadu dalam persidangan tidak dapat memberikan
informasi yang jelas terhadap bukti-bukti yang disampaikan terhadap
kejadian yang diperoleh namun hanya berdasarkan inforomasi yang di
sampaikan oleh saudara Aank Rendhy Andhycka yang tidak berada di
tempat hingga saat ini.
2. Bahwa seharusnya Pengadu menghadirkan saudara Aank Rendhy Andhycka
persidangan untuk mengetahui dari mana sumber yang menyebutkan
bahwa kejadian terjadi pada tanggal 21 September 2023, karena baik
Pengadu maupun saksi dari Pengadu tidak ada yang dapat memastikan
waktu kejadian peristiwa tapi peristiwa dibuat seolah-olah terjadi pada
tanggal 21 September 2023 untuk dapat mengenakan pasal etika sebagai
penyelenggara pemilu/anggota Bawaslu kepada Teradu
3. Bahwa baik Pengadu maupun saksi yang dihadirkan Pengadu tidak pernah
melihat kejadian ataupun mendengar kejadian yang terjadi secara langsung
tetapi hanyalah berdasarkan keterangan orang lain yang juga hanya
mendengar kejadian tersebut dari orang lain juga sehingga kebenarannya
sangatlah dapat dipertanyakan mengingat waktu kejadian dari peristiwa
sangatlah berbeda dengan fakta yang sebenarnya, dan kejadian peristiwa
dimana Teradu adalah pihak yang sangat dirugikan dan kemudian kejadian
tersebut dimanfaatkan untuk memeras dan mengancam Teradu dan
kemudian juga dimanfaatkan oleh Pengadu untuk mendongkel Teradau dari
kursi bawaslu karena dilatarbelakangi rasa dendam karena saudara
Yustinus Yosep Maturan pada tanggal 24 Februari 2024 diganti sebagai
ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari oleh Teradu.
4. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, sehari setelah pergantian saudara
Yustinus Yosep Maturan dari kursi ketua bawaslu oleh Teradu, saudara
Yustinus Yosep Maturan sempat mendatangi Teradu dan meminta Teradu
mundur dari ketua Bawaslu dan mundur dari kenggotaan Bawaslu dan
karena permintaaan saudara Yustinus Yosef Maturan tidak diindahkan oleh
Teradu sehingga melalui Pengadu dilaporkanlah Teradu pada DKPP pada
tanggal 26 Maret 2024;
5. Bahwa saksi yang dihadirkan Pengadu, katerangan saudara Yustinus Yosep
Maturan dan Pengadu sendiri dapat diklasifikasikan sebagai keterangan
atau kesakisan karena mendengar dari orang lain atau Testimonium de
Auditu, keterangan dan kesaksian seperti ini tidak dapat diterima sebagai
alat bukti sehingga Teradu memohon kepada yang mulia Majelis Dewan
kehormatan Penyelenggara pemilihan Umum untuk mengesampingkan
Pengaduan Pengadu, mengesampingkan keterangan saksi Pengadu dan
mengesampingkan keterangan pihak terkait dalam hal ini saudara Yustinus
Yosep Maturan yang tentunya mempunyai kepentingan pribadi atas
pengaduan terhadap Teradu;
6. Bahwa dari waktu peristiwa yang membawa Teradu pada persidangan DKPP
RI yang mulia ini, Teradu saat itu yaitu pada tanggal 28 maret 2023 masih
sebagai masyarakat biasa dan belum mendaftar sebagai anggota bawaslu
dan bukan sebagai anggota Bawaslu sehingga seyogyanya tidak dapat dapat
dikenankan dengan Pasal Etika terlebih lagi dilaporkan melanggar etika
penyelenggara pemilu padahal status Teradu saat itu yaitu pada tanggal 28
maret 2023 bukanlah sebagai anggota salah satu lembaga penyelenggara
pemilu;
7. Bahwa dari keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang dihadirkan
Teradu, tergambar jelas bahwa peristiwa terjadi pada bulan Maret atau
setidaknya terjadi pada awal April 2023, dimana waktu pertemuan antara
Teradu dan saksi Leo Yansen Yambise pada tanggal 28 Maret 2023 dan
Teradu dengan saksi Agustinus Elisa Munuai yang terjadi pada tanggal 2
April 2023 sangat jelas mengambarkan bahwa saat kejadian terjadi Teradu
belum menjadi anggota Bawaslu dan bukan menjadi anggota salah satu
lembaga penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa apa yang disampaikan oleh pengadu bahwa teradu punyak
kesepakatan pembayaran dengan wanita tersebut tidak dapat dibuktikan
dalam persidangan dan hanya hayalan dari Pengadu;
9. Bahwa dalam persidangan pengadu tidak dapat membuktikan terhadapat
dallil yang disampaikan bahwa pengadu menggunakan aplikasi michat
untuk memesan wanita dan hanya asumsi-asumsi Pengadu sendiri;
10. Bahwa sesuai dengan kejadian yang dialami, Teradu merasa di ancam,
diperas dan dirugikan oleh pihak pelaku sehingga dalam pososi Teradu
merasa dirugikan secara materil dan psikologi sehingga pada tanggal 16
Oktober 2023 Teradu melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian;
11. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait, saudara Yustinus
Yosep Maturan yang merupakan anggota Bawaslu Manokwari dengan
beradalil bahwa penyampaian yang dilakukan kepada teradu adalah rasa
kepedulian justru yang disampaikan merupakan motif upaya mengancam
teradu karena yang bersangkutan merasa tidak lagi menjadi ketua setelah
dilakukan pergantian.
12. Demikian kesimpulan yang dapat saya sampaikan, dengan kerendahan hati
kiranya majelis yang terhormat dapat Menolak Aduan Pengadu untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima Atau Bila
majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait pada
sidang pemeriksaan DKPP tanggal 5 Juni 2024, memberikan keterangan sebagai
berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat tidak pernah mendapatkan laporan
resmi baik dari Pengadu maupun dari Saksi Yustinus Yosep Maturan terkait
laporan sebagaimana yang tertuang pada Pokok Pengaduan Pengadu
2. Bahwa Laporan terkait Pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa saudara saksi a.n Yustinus Yosep Maturan telah
menemui Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat dan melaporkan terkait
tindakan sebagaimana tertuang dalam pokok aduan Pengadu, namun tidak
direspon maupun ditindaklanjuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat,
maka pada kesempatan ini dapat kami terangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak Tanggal 21 September 2022, setelah dilantik menjadi Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Barat, dalam hal melaksanakan Ketentuan
Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum,
berdasarkan Laporan Resmi, Supervisi, Pemantauan, Evaluasi dan Inspeksi
Mendadak telah memanggil dan memeriksa, dengan output putusan
memberikan Teguran Tertulis kepada:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat Periode 2018-2023,
Surat Nomor: 225/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November
2022
b. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Periode 2018-2023,
Surat Nomor: 226/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November
2022
c. Ketua dan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan Periode 2018-2023,
Surat Nomor 227/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November
2022
3. Bahwa Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Sebagaimana Ketentuan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020,
Bawaslu Provinsi Papua Barat telah memanggil dan memeriksa serta
memberikan Peringatan Keras kepada:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2018-
2023, nomor surat 224/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22
November 2022
b. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Periode 2018-
2023, nomor surat 228/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22
November 2022
c. Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Periode 2018-2023 a.n
Epianus Rawar, nomor surat 229/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal
surat 23 November 2022
d. Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Periode 2018-2023 a.n Syors
Antonius Prawar, nomor surat 264/KP.08.00/K.PB/7/2023, tanggal
surat 19 Juli 2023
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat telah memanggil dan memeriksa
melalui Undangan Klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
Periode 2023-2028 pada tanggal 13 Oktober 2023, sehubungan dengan tidak
dilaksanakannya instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor:
9/PM.00.01/K.PB/09/2023, serta tidak hadirnya Anggota Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni a.n Ali Kwaikamtelat, Ivon Kaderia Nimbafu dan
Bonefasius Remetwa pada Rapat Koordinasi Pengawasan Pencermatan dan
Penyusunan DCT, sebagaimana undangan rapat yang ditandatangani oleh
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat tanggal 30 September 2023.
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat telah memanggil dan memeriksa
melalui Undangan Klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan Periode 2023-2028 pada tanggal 5 Januari 2024, sehubungan
dengan tidak dilaksanakannya Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat
Nomor: 657/PS/K.PB/11/2023 tanggal 13 November 2023, Perihal
Penyampaian Laporan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten/Kota.
6. Bawaslu Provinsi Papua Barat telah melaporkan/mengadukan Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 10 April 2023 atas pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat
(1), ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang telah diterima dengan Surat Tanda Terima Dokumen Pengaduan /atau
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 01-
10/SET-02/IV/2023.
Berdasarkan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan
Tugas Pengawas Pemilihan Umum, yang telah dilaksanakan oleh kami selaku
Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat, berdasarkan Laporan Resmi, Supervisi,
Pemantauan, Evaluasi dan Inspeksi Mendadak telah memanggil dan memeriksa,
dengan output putusan memberikan Teguran Tertulis maupun Teguran Keras
bahkan menindaklanjuti dengan melaporkan/mengadukan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan keterangan kami selaku
Pihak Terkait di atas, maka Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Laporan tersebut
sudah pernah dilaporkan namun tidak ditindaklanjuti oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Barat adalah sangat tidak berdasar.
Bahwa berdasarkan pokok-pokok keterangan yang telah disampaikan di atas,
kami meminta kepada majelis yang terhormat untuk tidak meragukan komitmen
dan konsistensi ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam
menjaga Marwah dan Kehormatan lembaga Bawaslu Papua Barat dan Bawaslu
Kabupaten Se- Provinsi Papua Barat.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti
dengan kode PT-1.1 s.d. PT-1.10 sebagai berrikut:
NO. KODE KETERANGAN
BUKTI
1. PT-1.1 Surat Teguran Tertulis kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Maybrat Periode 208-2023, Nomor Surat:
225/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November
2022;
2. PT-1.2 Surat Teguran Tertulis kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tambrauw Periode 2018-2023, Nomor Surat
226/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November
2022;
3. PT-1.3 Surat Teguran Tertulis kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
Manokwari Selatan Periode 2018-2023, Nomor Surat
227/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 22 November
2022;
4. PT-1.4 Surat Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2018-2023,
Nomor Surat 224/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat
22 November 2022;
5. PT-1.5 Surat Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Periode 2018-2023,
Nomor Surat 228/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat
22 November 2022;
6. PT-1.6 Surat Peringatan Keras kepada Anggota Bawaslu
Kabupaten Teluk Wondama Periode 2018-2023 a.n
Epianus Rawar, Nomor Surat
229/KP.08.00/K.PB/11/2022, tanggal surat 23 November
2022;
7. PT-1.7 Surat Peringaran Keras kepada Anggota Bawaslu
Kabupaten Manokwari Periode 2018-2023 a.n Syors
Antonius Prawar, Nomor Surat
264/KP.08.00/K.PB/7/2023, tanggal surat 19 Juli 2023;
8. PT-1.8 Surat Undangan Klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni Periode 2023-2028, Nomor Surat
617/PP.01.01/K.PB/10/2023, tanggal surat 13 Oktober
2023;
9. PT-1.9 Surat Undangan Klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan periode 2023-2028, Nomor Surat
2/KP.08/K.PB/01/2024, tanggal surat 2 Januari 2024;
10. PT-1.10 Salinan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 79-PKE-DKPP/V/2023 terkait Pengaduan
Nomor: 100-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/V/2023.
[2.9.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari
Yustinus Yosep Maturan
1. Bahwa benar Terlapor adalah anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari
periode 2023-2028 dengan Nomor SK: 2608.1/HK.01.01/K1/08/2023
tertanggal 18 Agustus 2023. [Bukti PT.1]
2. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2023 sesuai Berita Acara Pleno Pemilihan
Ketua Bawaslu Kabupaten Manowkari dengan Nomor: 001/HK.01.01/K.PB-
03/08/2023, Terlapor jabatannya adalah sebagai Anggota. [Bukti PT.2]
3. Bahwa benar pada tanggal 21 September 2023, Terlapor yang masih dalam
jabatan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari mengikuti kegiatan
bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari, Melkianus F.
Mandowen yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat di Kyriad
M Hotel Kota Sorong Papua Barat Daya, dalam hal ini, Terlapor
melaksanakan perjalanan dinas keluar kota yang difasilitasi oleh Bawaslu
Kabupaten Manokwari [Bukti PT.3]
4. Bahwa adalah benar, pada tanggal 24 Januari 2024 Anggota Panwas Distrik
Manokwari Barat atas nama Aank Rendhy Andhycka menyampaikan
informasi dan semua percakapan Terlapor yang ditunjukkan dalam bentuk
foto dan video melalui Handphone kepada Anggota Bawaslu Kabupaten
Manokwari, Yustinus Yosep Maturan di Jl. Pala 3 RT 005/RW 015 Reremi
Puncak Manokwari.
5. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, Terlapor berdiskusi bersama Anggota
Bawaslu Kabupaten Manokwari, Yustinus Yosep Maturan di Kantor Bawaslu
Kabupaten Manowkari, dimana Terlapor mengakui dengan jujur bahwa foto
dan video yang ditunjukkan oleh Anggota Panwas Distrik Manokwari Barat
atas nama Aank Rendhy Andhycka adalah benar dirinya dan sudah
membayarkan sejumlah uang kepada seorang wanita yang tidak disebutkan
namanya.
Alberthina Jumame
Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari yang
dilantik sesuai Undangan Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
0180.1/KP.01/K1/2024 tertanggal 12 Januari 2024, perihal Undangan
Pelantikan Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2023-2028, Penggantian Antarwaktu
(PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sisa Masa Jabatan 2023-2028 dan
Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Panwaslu LN Sisa Masa Jabatan 2023-
2024 secara dalam jaringan (daring).
Dalam hal ini memberi keterangan pada dalam Perkara Pengaduan No. 82-P/L-
DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024
atas nama Syors Antonius Prawar sesuai Surat Panggilan Sidang Nomor :
770/PS.DKPP/SET-04/V/2024 dengan Agenda Mendengarkan Pokok
Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan
Pihak Terkait/Saksi.
Sebelum kami menyampaikan keterangan berkenan dengan pokok permohonan
pemohon a quo, penting bagi saya untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu ada tiga (3), yakni Lembaga
Komisi Pemilihan Umum (KPU); Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mana menjalankan
fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku. Bahwa terhadap dalil Pelapor terkait Perkara Pengaduan No. 82-P/L-
DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024,
saya sebagai pihak terkait menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Bahwa saya Sejak di Lantik pada hari Sabtu 13 Januari 2024 dan mulai
Bekerja pada Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari senin,
tanggal 15 Januari 2024 sampai saat ini.
2. Bahwa saya Sejak mulai bekerja pada Kantor Bawaslu Kabupaten
Manokwari dan sesuai Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Manokwari
tertanggal 24 Januari 2024 mengampu Divisi Penangganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa. Sejak saat itu sampai dengan saat ini selama saya
menjabat tidak pernah menerima Laporan dari Aank Rendhy Andhyka
selaku Panwascam Distrik Manokwari Barat terhadap dugaan bahwa
Teradu/Terlapor diduga telah memesan Wanita dari aplikasi Mi-Chat dan
tidak melakukan Pembayaran terhadap sejumlah uang yang dijanjikan
sesuai dalam Perkara Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/III/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024 atas nama Syors
Antonius Prawar secara langsung.
3. Bahwa terkait Perkara Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/III/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024 atas nama Syors
Antonius Prawar, yang mana hal ini sudah pula saya tanyakan kepada Staf
Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan diperoleh
informasi bahwa Pelapor tidak pernah membuat Laporan dan atau
mengirimkan Laporan pada Divisi Penangganan Pelanggaran dan
Penyelesain sengketa secara langsung.
4. Bahwa terkait Perkara Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/III/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024 atas nama Syors
Antonius Prawar, saya tidak mengetahui kejadian yang dilaporkan dan tidak
merasa pernah mengenal pelapor karena belum pernah berjumpa sama
sekali.
5. Bahwa terkait dengan Perkara Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/III/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 80-PKE-DKPP/V/2024, saya baru
mengetahui kejadian tersebut setelah muncul di berita elektronik, namun
belum mengetahui siapa yang menjadi teradu sebab data pengadu saat itu
disamarkan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan
perbuatan asusila dengan melakukan video call bersama seorang wanita tak
dikenal dengan menunjukkan alat kelaminnya. Perbuatan tersebut diduga
dilakukan melalui aplikasi MiChat pada saat melakukan perjalanan dinas untuk
mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat pada
tanggal 21 September 2023 di Kyriad M Hotel Kota Sorong, Provinsi Papua Barat
Daya;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas.
Bahwa benar Teradu pada tanggal 20 s.d. 22 September 2023 menghadiri
kegiatan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua
Barat di Hotel Kyriad M Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Teradu
membantah menerima video call dengan wanita tak dikenal pada tanggal 21
September 2023. Teradu menjelaskan pada tanggal 28 Maret 2023, pada saat
Teradu masih menjadi Staf di LSM Pioner Tanah Papua, bersama Saksi Pengadu
atas nama Leo Yansen Yambise menghadiri Forum Konsultasi Publik dan
Perangkat Daerah RANWA RPD dan RKPD Provinsi Papua Barat Daya Tahun
2024-2026 yang diselenggarakan di Hotel Vega Kota Sorong. Bahwa sekitar
pukul 20.00 WIT, Teradu berdiskusi bersama Saksi Leo Yansen Yambise untuk
kesiapan kegiatan pada esok hari tanggal 29 Maret 2023. Setelah berdiskusi,
Teradu kembali ke kamarnya sekitar pukul 21.00 WIT. Bahwa sekitar pukul
21.30 WIT, Teradu menerima video call dari seorang wanita yang tidak dikenal
dan meminta Teradu agar menunjukkan alat kelaminnya. Antara dalam keadaan
sadar dan tidak sadar, Teradu melakukan permintaan wanita tersebut dengan
menunjukkan alat kelaminnya di kamar mandi. Setelah tersadar, Teradu
kemudian memutuskan video call yang telah berlangsung kurang lebih 1 (satu)
menit tersebut. Selang 5 (lima) menit kemudian, wanita tak dikenal tersebut
menelepon Teradu untuk meminta pertanggungjawaban kepada Teradu karena
merasa telah dilecehkan, wanita tak dikenal tersebut mengirim video Teradu
yang sedang memperlihatkan kemaluannya melalui pesan Whatsapp. Atas dasar
tersebut, Teradu menduga bahwa wanita tak dikenal tersebut berniat menjebak
dan meminta sejumlah uang kepada Teradu. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIT,
Teradu menceritakan peristiwa tersebut kepada Saksi Leo Yansen Yambise di
sebuah warung kopi yang terletak di belakang Hotel Vega, Kota Sorong. Pada
tanggal 2 April 2023, Teradu juga menceritakan hal tersebut kepada Saksi
Agustinus Munuai di sebuah warung makan di Kabupaten Manokwari.
Bahwa Teradu mengikuti proses Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023 dan ditetapkan
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari terpilih melalui Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2608.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Masa
Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023.
Bahwa pada tanggal 21 September 2023, wanita tak dikenal tersebut
kembali menghubungi Teradu dan mengirimkan video Teradu dan meminta
pertanggungjawaban yang kemudian Teradu melakukan blokir nomor telepon
wanita tak dikenal tersebut. Pada tanggal 14 Oktober 2023, Teradu mendapat
pesan Whatsapp dari salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Manokwari Barat
atas nama Aank Rendhy Andhycka yang menyampaikan ada seorang perempuan
yang mengirimkan kepadanya video dan menyebut nama Teradu serta meminta
pertanggungjawaban Teradu melalui Direct Messenger Instagram-nya. Wanita
tersebut menghubungi Aank Rendhy Andhycka karena Teradu memblokir nomor
handphone wanita tak dikenal tersebut. Setelah Teradu membuka blokir
terhadap nomor handphone tersebut, wanita tak dikenal tersebut menghubungi
Teradu dan meminta uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan
mengancam apabila Teradu tidak mentransfer, maka video dan foto Teradu pada
tanggal 28 Maret 2023 akan disebar dan mengancam akan melaporkan kejadian
tersebut kepada istri Teradu. Mengetahui hal tersebut, karena dalam kondisi
tersudut, kemudian Teradu mentransfer uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) sesuai yang dimintai oleh wanita tak dikenal tersebut ke rekening
BNI a.n. Desti. Selanjutnya wanita tak dikenal tersebut meminta uang lagi
kepada Teradu sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kalau ingin video
Teradu dihapus yang kemudian direspons oleh Teradu dengan menyatakan
bahwa sudah tidak punya uang sejumlah yang diminta oleh wanita tak dikenal
tersebut. Bahwa wanita tak dikenal tersebut kembali mengancam apabila Teradu
tidak melakukan transfer uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah),
maka wanita tak dikenal tersebut akan menyebarkan video dan foto Teradu ke
media sosial dan kepada istri Teradu. Karena merasa diperas dan ditekan,
selanjutnya Teradu melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Papua Barat
dengan Nomor Surat Tanda Penerimaaan Laporan Pengaduan Nomor
STPLP/60/X/2023/Subdit Siber/Ditkrimsus tertanggal 16 Oktober 2023;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 28
Maret 2023, Teradu yang masih berstatus sebagai Tenaga Non Staf/Tenaga
Honorer di Perkumpulan Pioner Tanah Papua menghadiri acara Forum
Konsultasi Publik dan Forum Perangkat Daerah RPD dan RKPD tentang
Rancangan Awal Penyusunan rencana Pembangunan Daerah Provinsi Papua
Barat Daya Tahun 2023-2026. Rangkaian acara tersebut dilaksanakan pada
tanggal 27-29 Maret 2023 di Hotel Vega, Kota Sorong (Vide Bukti T.3.2). Bahwa
dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Saksi Leo Yansen Yambise. Pada tanggal
28 Maret 2023 di Hotel Vega, Kota Sorong, Teradu dan Saksi Leo Yansen Yambise
berdiskusi di kamar Saksi pada sekitar Pukul 20.00 WIT (vide Bukti T.4). Bahwa
pada sekitar Pukul 21.00 WIT, Teradu kemudian kembali ke kamarnya dan
tertidur karena kelelahan. Kemudian pada sekitar Pukul 21.30 WIT, Teradu
menerima panggilan video call aplikasi Whatsapp dari nomor tidak dikenal dari
seorang wanita dan meminta Teradu untuk menunjukkan alat kelaminnya.
Teradu berdalih pada saat itu dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar
kemudian memenuhi permintaan wanita tidak dikenal dalam video call tersebut
untuk menunjukkan alat kelaminnya di kamar mandi. Tak selang beberapa
lama, Teradu tersadar dan mematikan video call berdurasi kurang dari 1 (satu)
menit tersebut. Bahwa 5 (lima) menit kemudian wanita tak dikenal tersebut
kembali menghubungi Teradu melalui aplikasi Whatsapp dan meminta
pertanggungjawaban karena merasa dilecehkan oleh Teradu. Wanita tak dikenal
tersebut juga mengirim rekaman video dan tangkapan layar video call Teradu
memperlihatkan kemaluannya melalui pesan Whatsapp kepada Teradu.
Menyadari hal tersebut mengandung motif menjebak dan memeras dengan
meminta sejumlah uang, Teradu selanjutnya memblokir nomor telepon wanita
tak dikenal tersebut. Bahwa Teradu kemudian menghubungi Saksi Leo Yansen
Yembise untuk bertemu dan menceritakan kejadian tersebut di warung kopi
belakang Hotel Vega, Kota Sorong, sekitar Pukul 22.00 WIT (vide Bukti T.7).
Rangkaian kronologis tersebut dikuatkan oleh keterangan Saksi Leo Yansen
Yembise yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan.
Bahwa selanjutnya Teradu mengikuti proses seleksi calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Manokwari dan ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Manokwari terpilih berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2608.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua
Barat Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023. Pada tanggal 21
September 2023, wanita tak dikenal tersebut kembali menghubungi Teradu dan
mengirimkan rekaman video call dan meminta pertanggungjawaban Teradu.
Bahwa karena merasa ada upaya pemerasan, Teradu kemudian melakukan
blokir nomor telepon wanita tak dikenal tersebut.
Pada tanggal 14 Oktober 2023, Teradu dihubungi oleh Aank Rendhy
Andhycka selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Manokwari Barat dan
menyampaikan ada seorang perempuan dengan nama akun “Cira an” melalui
Direct Messenger Instagram-nya mengirimkan video berupa rekaman video call
antara Teradu dan wanita tak dikenal tersebut serta meminta
pertanggungjawaban Teradu. Wanita tak dikenal tersebut menghubungi Aank
Rendhy Andhycka karena Teradu memblokir nomor telepon wanita tak dikenal
tersebut. Menanggapi hal tersebut, Teradu membuka blokir nomor telepon
wanita tak dikenal tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
wanita tak dikenal tersebut menghubungi Teradu dan meminta uang sejumlah
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mengancam apabila Teradu tidak
mentransfer maka video dan foto Teradu akan disebar dan melaporkan kejadian
tersebut kepada istri Teradu. Mengetahui hal tersebut, Teradu mentransfer uang
sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesuai permintaan wanita tak
dikenal tersebut ke rekening BNI a.n. Desti. Bahwa wanita tak dikenal tersebut
kembali meminta uang kepada Teradu sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah) sebagai biaya untuk menghapus video Teradu dan kembali mengancam
akan menyebarkan video Teradu tersebut ke sosial media dan ke istri Teradu.
Karena merasa diperas dan diancam, Teradu melaporkan peristiwa tersebut ke
Polda Papua Barat dengan Nomor Surat Tanda Penerimaaan Laporan Pengaduan
Nomor STPLP/60/X/2023/Subdit Siber/Ditkrimsus tertanggal 16 Oktober
2023. Bahwa hingga sidang pemeriksaan DKPP digelar, masih belum ada tindak
lanjut dari laporan a quo.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
menerima video call dari wanita yang tak dikenal tersebut dilakukan pada
tanggal 28 Maret 2023 atau sebelum Teradu menjadi penyelenggara pemilu in
cassu Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari periode 2023-2028 pada tanggal
18 Agustus 2023 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2608.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua
Barat Masa Jabatan 2023-2028. Meskipun demikian, DKPP perlu memberi
peringatan kepada Teradu sebagai akibat dari tindakannya sehingga
menimbulkan kegaduhan publik, terkhusus masyarakat Kabupaten Manokwari.
DKPP juga mengingatkan kepada Teradu agar senantiasa menjaga nama baik
Lembaga Penyelenggara Pemilu, terkhusus Bawaslu Kabupaten Manokwari
karena dalam setiap perilaku dan tindakan melekat identitas jabatan
penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Pasal 12
huruf a dan b, Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Samsudin Renuat selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing
selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
18