III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 300-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
279-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
A. Perhitungan suara tingkat Distrik Manokwari Barat di Gedung Wanita
1. Bahwa pada tanggal 19 April 2019 bertempat di Gedung Wanita dilakukan
pembukaan perhitungan suara tingkat Distrik Manokwari Barat:
a. Sebelum Pleno perhitungan suara di lakukan oleh ketua PPD Distrik
Manokwari Barat, terjadi protes antara saksi partai politik dengan ketua
PPD. Meminta sebelum Pleno perhitungan suara dilakukan ketua PPD
memberikan dokumen C1 kepada saksi partai politik;
b. Dari protes tersebut, terjadi rapat antara ketua PPD dengan saksi partai
politik, Bupati Kab Manokwari dan dihadiri Bawaslu Kab Manokwari, saksi
partai politik meminta dokumen CI diserahkan sebelum perhitungan suara
dilakukan;
c. Ketua PPD berjanji akan memberikan C1 ketika kotak suara dibuka,
disebabkan C1 berada dalam kotak suara;
d. Selama Pleno berlangsung ketua PPD tidak pernah memberikan C1 kepada
saksi partai. Hal tersebut diketahui oleh Bawaslu Kab Manokwari dan KPU
Kab Manokwari tetapi membiarkan;
e. Pleno berlangsung selama 20 hari dari tanggal 19 April sampai tanggal 09
Mei 2019, dan tidak ada Pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara sah;
f. Selanjutnya KPU Kab Manokwari memindahkan Pleno Distrik Manokwari
Barat ke kantor KPU Kab Manokwari.
2. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019 pukul 02.00 sampai 06.00 bertempat di
Gedung Wanita:
a. Terjadi perpindahan kotak suara yang dilakukan oleh Anggota PPD Distrik,
memindahkan kotak suara yang belum dihitung dipindahkan dari gedung
wanita (tempat Pleno Distrik Manokwari barat) ke kantor Distrik Manokwari
menggunakan kendaraan beroda 6;
b. Pengadu saat mengetahui kejadian tersebut, langsung mengadakan
konfrensi pers berkaitan pemindahan kotak suara yang tidak sesuai dengan
keputusan Pleno persetujuan, bahkan tidak ada pengawasan;
c. KPU dan Bawaslu Kab Manokwari mengetahui hal tersebut tetapi
melakukan pembiaran.
B. Pleno Perhitungan Suara di kantor KPU Kab Manokwari
1. Bahwa Pada tanggal 09 Mei 2019, bertempat di Kantor KPU Kab Manokwari:
a. Dalam forum Pleno, pengadu menanyakan surat demokrat tertanggal 7 Mei
mengenai pembukaan kotak suara. Tetapi KPU tidak menjawab pertanyaan
tersebut;
b. Pleno diwarnai dengan interupsi pengadu dan saksi partai politik yang
meminta agar kotak suara dibuka, dan menghitung kembali surat suara per
TPS di Distrik Manokwari Barat. Karena C1 yang dijanjikan tidak diberikan
oleh ketua PPD Distrik Manokwari Barat;
c. Pengadu dan beberapa saksi Partai Politik menemukan berbagai kecurangan
pemilu yang dilakukan oleh petugas PPD Distrik Manokwari Barat dengan
sejumlah temuan dari saksi ketika perhitungan suara di tingkat Distrik
Manokwari Barat;
d. Dari sejumlah saksi Partai Politik yang hadir ikut hadir pula, Bupati
Manokwari sebagai saksi Partai PDIP;
e. Berkaitan dengan interupsi Partai Politik, Ketua KPU Kab Manokwari
meminta untuk PLENO diskor agar Ketua KPU dan Ketua BAWASLU Kab
Manokwari melakukan kordinasi ke pimpinan yang lebih tinggi (tidak
dijelaskan kepada pimpinan yang mana/tidak jelas), terkait dengan
permintaan saksi Partai Politik yang meminta kotak suara dibuka dan
dilakukan perhitungan ulang;
f. Ketua Bawaslu menyarakan kepada ketua KPU untuk meminta saksi partai
politik mengisi formulir keberatan tentang permintaan pembukaan kotak
suara;
g. Bawaslu Kab tidak menindaklanjuti atau pembiaran terhadap perintah yang
telah disampaikan saat Pleno. namun keberatan itu tidak pernah ditanggapi
dan dilaksanakan terkait permintaan pembukaan kotak suara dan
perhitungan kembali.
2. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, bertempat di kantor KPU Kab Manokwari:
a. Pleno rekapitulasi perhitungan suara dibuka, terjadi perdebatan antara
saksi partai dan KPU mengenai pembukaan kotak suara. Pleno diskor dan
dibuka pada jam 14.00 WIT;
b. Ketua KPU mempersilakan Ketua PPD Distrik Manokwari Barat
membacakan hasil perolehan suara calek dan Partai di Distrik Manokwari
Barat, namun sebelum dibaca hasil perolehan suara;
c. KPU menyerahkan dokumen perolehan suara kepada saksi Partai Politik
yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Manokwari Barat;
d. Ketua PPD membacakan perolehan suara presiden, DPD, DPR RI, DPR Prov,
DPR Kab;
e. setelah dibacakan Ketua KPU memberikan kesempatan kepada para saksi
untuk memberi sanggahan atas apa yang telah dibacakan dan menanyakan
kepada setiap saksi Partai politik sesuai nomor urut Partai;
f. Semua saksi Partai menerima apa yang dibacakan Ketua PPD Distrik
Manokwari Barat, tanpa keberatan;
g. Ketua KPU menyampaikan kepada pada para saksi dan pengadu bahwa,
dokumen hasil perolehan suara di Distrik Manokwari Barat belum bisa di
tanda tangani saat ini;
h. Ketua KPU meminta waktu kepada para saksi partai untuk menggandakan
hasil perolehan suara di Distrik Manokwari Barat setelah itu baru
penandatangan dokumen perolehan suara.
3. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2019, bertempat di Kantor KPU Kab Manokwari:
a. KPU Kab Manokwari tidak memberikan dokumen Pleno 1 yang dijanjikan
untuk ditanda tangani oleh saksi partai politik;
b. Tetapi KPU melakukan Pleno - 2 dengan membacakan perolehan suara
Partai Politik;
c. Sebelum dibacakan KPU membagikan data perolehan suara terbaru hasil
perubahan dari Pleno I/ pertama;
d. Pengadu menginterupsi dan bertanya kepada Ketua KPU, perihal dilakukan
perubahan atas hasil Pleno 1 (Pertama) didasarkan pada apa? tolong KPU
menunjukan dokumen tersebut, sebagai rujukan KPU melakukan
perubahan atas Pleno I;
e. lanjutnya Ketua KPU mengatakan, dokumen perolehan suara sudah
diserahkan di tingkat Distrik;
f. Pada kesempatan tersebut, dalam forum Pleno pengadu meminta polisi
menangkap ketua PPD Distrik Manokwari Barat. Karena ketua PPD telah
melakukan penipuan publik dan kejatan pemilu;
g. Saat yang sama pengadu meminta berulang kali untuk menangkap ketua
PPD, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu berada di lokasi Pleno tetapi tidak ada
tindakan hukum dan melakukan pembiaran;
h. Pada Pleno Ke-1 suara pengadu berjumlah 2.718 suara dan pada Pleno ke-2
menjadi 1.686 suara;
i. Sehingga suara pengadu berkurang menjadi 1.032 suara;
j. Penjelasan pengadu Menurut pengadu, bahwa Pleno penetapan suara pada
tanggal 10, berdasarkan kesepakatan KPU dan Bawaslu Kab Manokwari,
para saksi partai tidak meminta Pleno, tetapi meminta kotak suara dibuka.
Sehingga menurut pengadu hasil Pleno tanggal 10 itu adalah hasil Pleno
yang benar;
k. Menurut pengadu pernyataan ketua KPU diatas tentang dokumen telah
diserahkan di tingkat Distrik, itu tidak benar. faktanya tidak ada hasil
Pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Distrik;
l. Bahwa sesunguhnya Pleno penetapan perolehan suara Distrik Manokwari
Barat baru ditetapkan di kantor KPU Kab Manokwari pada tanggal 10 Mei
dan dirubah tangaal 11 Mei 2019, Dan inilah yang menjadi hasil Pleno
Distrik Manokwari Barat.
C. Pleno Rekapitulasi Provinsi Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari
1. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2019 Pleno KPU Provinsi Papua Barat di hotel Aston
Niu Manokwari:
a. Ketua KPU Provinsi mempersilakan Ketua KPU Kab Manokwari untuk
menyampaikan hasil perolehan suara Kab Manokwari;
b. Namun sebelum membacakan perolehan suara tersebut Ketua KPU Provinsi
meminta kepada Ketua KPU Kab Manokwari untuk menunjukan dokumen
perolehan suara yang diisi dalam amplop yang bersegel kepada saksi Partai
Politik dan hadirin yang hadir;
c. Setelah ditunjukan dan diperlihatkan kepada saksi dan seluruh hadirin,
Ketua KPU provinsi memintah Ketua KPU Kab Manokwari membuka dan
membacakan hasil perolehan suara Kab Manokwari untuk semua tingkatan;
d. Ketua KPU Provinsi mempersilakan saksi Partai Politik untuk menanggapi
hasil perolehan suara yang telah dibacakan;
e.Salah seorang saksi Partai Politik menyangga hasil perolehan suara dari
pengadu yang semula dibacakan dari dokumen yang bersegel berjumlah
3.655 suara;
f. Berdasarkan keberatan saksi, KPU provinsi dan KPU Kab Manokwari
melakukan perubahan terhadap dokumen yang dikeluarkan dalam amplop
bersegel. Dengan mengikuti data yang dipegang oleh saksi yang
menyampaikan keberatan dengan jumlah 2.623 suara untuk Kab
Manokwari;
g. Sehingga suara pengadu berkurang menjadi 1.032 suara;
h. Saat yang sama, pengadu meminta dokumen yang telah dibacakan oleh
ketua KPU Kab Manokwari kepada ketua KPU provinsi tetapi tidak
diberikan, dan juga meminta dokumen yang dimiliki KPU Kab Manokwari
yang sama dengan saksi yang menyampaikan keberatan. ketua KPU provinsi
Papua Barat tidak dapat menunjukan dokumen tersebut;
i. Sebaliknya KPU melanjutkan dengan melakukan perubahan sesuai data
saksi;
j. pengadu menyampaikan keberatan atas kinerja KPU Kab Manokwari yang
mana telah melakukan kesalahan yang fatal terhadap dokumen negara. Hal
tersebut tidak ada tindakan atau teguran dari KPU maupun Bawaslu
Provinsi terhadap KPU Kab Manokwari.
2. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, bertempat di Kantor Distrik Manokwari Barat:
a. Saksi partai politik menangkap anggota PPD yang menggandakan/foto copy
formolir DAA1 dan mengisinya di kantor Distrik Manokwari Barat, dan
melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Manokwari yang
juga adalah anggota GAKKUMDU;
b. Saksi partai mendesak kepada GAKKUMDU untuk membawa proses
pelangaran tersebut sampai ke Pengadilan Negeri Manokwari;
c. Bahwa Putusan Pengadilan Manokwari tentang Perkara Pidana No.
116/PID.sus./2019/PN.Mnk kepada Ketua PPD dan Anggota PPD Distrik
Manokwari Barat, tidak membawah dampak kepada pengadu dan saksi
partai yang dirugikan atas perbuatan ketua PPD Distrik Manokwari Barat;
d. KPU dan Bawaslu Kab Manokwari Justru membiarkan proses pelangaran
tersebut dilimpahkan di Mahkamah Konstitusi;
e. Bawaslu Kab Manokwari tidak memberikan teguran/tindakan kepada ketua
dan anggota PPD Distrik Manokwari Barat, tetapi membiarkan hal tersebut.
3. Bahwa Surat Bawaslu Papua Barat No 041/K.PB/HK.08/V/2019 perihal
penjelasan laporan pelapor:
a. Pada surat Bawaslu Provinsi No. 041/K.PB/HK.08/V/2019, angka ke 4
terkait keberatan saksi partai politik, yang berujuk pada surat Bawaslu Kab
Manokwari No. 005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019 yang ditujukan kepada
KPU Kab Manokwari adalah:1) Pengecekan dan pembetulan rekapitulasi
tingkat Distrik (DA.1) disesuaikan dengan rekapitulasi tingkat kelurahan
(DA.AI)., 2). Menjatuhkan sanksi kepada PPD sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
b. Pada surat Bawaslu Provinsi Papua Barat No. 041/K.PB/HK.08/V/2019,
angka ke 5 ketentuan pasal 67 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019
berdasarkan penjelasan bahwa saksi dari partai politik mengajukan
keberatan tetapi tidak disertai dengan bukti;
c. Pada surat Bawaslu Provinsi No. 041/K.PB/HK.08/V/2019, angka ke 6
penjelasan UU No 7 Tahun 2017, Pasal 473 dan Pasal 474 perihal
perselisihan hasil pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
21 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Manokwari No.
1. P-1
116/pid.sus/2019/pn.mnk;
2. P-2 Fotokopi vidio ( vidio wa\Gedung Wanita 1, vidio wa\Gedung wanita
2);
3. P-3 Fotokopi Berita media online
https://www.wartaplus.com/read/5780/Massa-Mengamuk-Pleno-
PPD-Manokwari-Barat-Ditunda;
4. P-4 Fotokopi https://daerah.sindonews.com/read/1401113/174/gara-
gara-acara-nikah-tempat-Pleno-terpaksa-dipindahkan-1556874343;
5. P-5 Fotokopi https://kumparan.com/balleonews/politisi-demokrat-
geram-kotak-suara-pemilu-berpindah-di-malam-hari-1r0WrAq9yQS;
6. P-6 Fotokopi Barang bukti Youtube : https;//youtu.be/hkwvh3M8154;
7. P-7 Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat ke KPU Kab Manokwari tanggal
07 Mei 2019;
8. P-8 Fotokopi https://kumparan.com/balleonews/teriakan-buka-kotak-
suara-terus-menggema-di-kantor-kpu-manokwari-1r2uxvM5c7I;
9. P-9 Fotokopi https://www.teras.id/news/pat-20/155565/Pleno-
rekapitulasi-suara-kisruh-kpu-manokwari-dilempari-batu;
10. P-10 Fotokopi Dokumen Pleno 1 Penetapan Rekapitulasi suara;
11. P-11 Fotokopi Dokumen Pleno ke-2 Rekapitulasi perhitungan suara;
12. P-12 Fotokopi Surat keberatan ke Bawaslu Kab Manokwari;
13. P-13 Fotokopi Barang bukti: foto gambar 1: data suara yang keluar dari
dokumen bersegel berjumlah 3655 suara;
14. P-14 Fotokopi Foto ke gambar 2: perubahan suara yang berjumlah 2623
suara;
15. P-15 Fotokopi Foto gambar 3: saksi partai yang hadir di meja ketua KPU
prov di hotel ASTON manokwari;
16. P-16 Fotokopi Media Online: https://www.pasificpos.com/item/34272-
yenu-minta-polisi-tangkap-ppd-manokwari-barat;
17. P-17 Fotokopi Surat pengaduan keberatan, tanggal 12 Mei 2019 (lampiran
bukti tanda terima Bawaslu Provinsi;
18. P-18 Fotokopi http://arfaknews.com/read/3519/Papua-Barat/contact-us;
19. P-19 Fotokopi https://www.zonapapua.com/3-oknum-ppd-manokwari-
barat-ditetapkan-tersangka/;
20. P-20 Fotokopi https://papuakini.co/2019/05/15/caleg-grebek-oknum-
anggota-ppd-manokwari-barat-salin-formulir-da1/;
21. P-21 Fotokopi data online\lp3bh desak gakkumdu.docx;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU IV
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tahapan pleno rekapitulasi perhitungan suara distrik manokwari barat,
dilaksanakan mulai tanggal selama 20 hari dari tanggal 19 april – 8 mei 2019,
Proses Rekapitulasi yang begitu lama di karenakan jumlah TPS di Distrik
Manokwari Barat berjumlah 354 TPS tersebar di enam Kelurahan dan empat
kampung, Bahwa kemudian Rekapitulasi Perhitungan suara yang dipindahkan ke
Kantor Distrik Manokwari Barat dengan Kronologis sebagai berikut Perpindahan
hasil suara di Kelurahan Padarni dengan jumlah TPS 41 dan Hasil Suara di
Kelurahan Manokwari Timur dengan jumlah TPS 24 dan Sebagian hasil Suara
dari Kelurahan Sanggeng akhirnya sidang Panel/sidang Pleno terpaksa
dipindahkan ke Kantor Distrik Manokwari Barat hal ini disebabkan adanya acara
resepsi kawinan/pernikahan yang sudah terjadwal satu bulan sebelum Gedung
Kartini di gunakan oleh PPD Manokwari Barat untuk Rekapitulasi Penghitungan
suara Pileg. Pihak yang punya hajatan kawinan melakukan protes bahwa Gedung
Kartini sudah mereka Jadwalkan akan digunakan tanggal 4 Mei 2019, dan
menurut mereka acara tersebut tidak bisa ditunda dikarenakan undangan sudah
disebar dan Gedung kartini akan didekorasi, situasi ini membuat PPD Manokwari
Barat berkoordinasi dengan teradu I s/d IV dan menyetujui Rekapitulasi
Penghitungan suara terhadap TPS di Kelurahan Padarni dan Kelurahan Manokwari
Timur, akhirnya di Pindahkan ke Kantor Distrik Manokwari Barat, namun
Perpindahan Tempat untuk melakukan Pleno lanjutan terhadap TPS yang belum
Selesai sudah di Koordinasikan dan minta Pendapat oleh PPD Manokwari Barat
dengan Para Saksi Partai Politik, Ketua Panwas Distrik Bapak Nikodemus Rawar
dan semuanya setuju untuk memindahkan kotak suara. Pada tanggal 3 Mei 2019
PPD Manokwari Barat memindahkan kotak –kotak suara yang belum diplenokan
yaitu hasil suara dari Kelurahan Padarni dan Kelurahan Manokwari Timur, dengan
Demikian bahwa kotak yang dipindahkan hanya untuk TPS yang belum selesai
dilakukan Penghitungan Suara;
2. Bahwa menurut dalil pengadu tidak adanya pengawasan pada saat perpindahan
kotak suara ke Kantor Distrik Manokwari Barat adalah tidak benar dan tidak
berdasar dikarenakan pemindahan kotak suara disaksikan oleh Panwas Distrik,
dan Anggota Polisi yang melaksanakan PAM Pleno di Gedung Wanita;
3. Bahwa Teradu I s.d Teradu IV tidak melakukan Pembukaan Kotak suara dan
melakukan Penghitungan surat suara ulang di Kantor KPU Kabupaten Manokwari
karena berdasarkan laporan Ketua Panwas Distrik Manokwari Barat tidak ada
Keberatan oleh para saksi Partai Politik yang hadir di Tingkat Distrik terhadap
keseluruhan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Distrik Manokwari Barat dan
tidak ada Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk
pembukaan Kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang di
Tingkat KPU Kabupaten Manokwari karena Pembukaan kotak suara dan
penghitungan surat suara ulang sudah dilakukan di Tingkat Distrik Manokwari
Barat dan apabila ada keberatan dari saksi Partai Politik Tingkat Distrik;
4. Bahwa adanya Rapat Pleno Kedua merupakan Pelaksanaan dari Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor : 005 /KETUA/PB-03/HK.08/V/2019
tanggal 11 mei 2019 yang ditujukan kepada teradu I s/d IV yang isinya adalah
untuk melakukan Pengecekan,dan Pembentulan Rekapitulasi Tingkat Distrik
(Model DA1) disesuaikan dengan Rekapitulasi Tingkat Kelurahan (Model DAA1)
karena pada tanggal 10 mei 2019 Bawaslu Kabupaten Manokwari telah
menemukan adanya ketidaksesuaian Data Model DA1 yang dibacakan oleh PPD
Manokwari Barat, dengan Hasil Rekapitulasi Model DAA1;
5. Bahwa anggota PPD Distrik Manokwari Barat dengan sengaja mengubah DA-1
sehingga tidak sesuai dengan DAA-1 hasil Rekapitulasi tingkat kelurahan, maka
setelah dilakukan pengecekan/pembetulan DA-1, anggota PPD bersangkutan
membacakan kembali hasil perolehan suara tingkat distrik tanggal 11 Mei 2019,
dan perolehan suara yang Sah dan Benar berdasarkan sertifikat rekapitulasi
tingkat kelurahan model DAA-1 adalah 1.686 suara;
6. Bahwa berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,
pasal 19 : menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara
anggota PPK atau PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu
Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
7. Bahwa anggota PPK/PPD terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan sudah
dilaksanakan pemeriksaan pada sidang di Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten
Manokwari;
8. Bahwa terkait tidak adanya Penetapan Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Tingkat Distrik Manokwari Barat adalah Tidak Benar. Pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Tingkat Distrik Manokwari Barat telah dilaksanakan dari tanggal 20
April sampai 8 Mei 2019 dan Proses Pengimputan Hasil ke Dalam Aplikasi Situng
dan Pengisian Hasil Rekapitulasi ke dalam DA1 Plano dan Salinan DA1;
9. Bahwa proses Rekapitulasi di Tingkat Distrik Manokwari Barat yang dilaksanakan
mulai tanggal 20 April sampai 8 Mei 2019 di karenakan jumlah TPS di Distrik
Manokwari ada 354 TPS tersebar di 6 Kelurahan dan 4 Kampung;
10. Bahwa proses Rekapitulasi di Distrik Manokwari Barat dengan jumlah 354 TPS,
mengakibatkan PPD Manokwari Barat harus menyelesaikan Pengimputan Hasil
kedalam Aplikasi Situng sehinga melewati Batas Waktu Pelaksanaan Rekapitulasi
di Tingkat Distrik., dan pada Tanggal 9 Mei atas desakan seluruh saksi Partai
Politik pada Pleno di Tingkat KPU Kabupaten Manokwari, PPD Manokwari Barat
harus segera membacakan Hasil Rekapitulasi di Tingkat Distrik Manokwari Barat;
11. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pemilu ditingkat distrik dimulai tanggal
20 April - 8 Mei 2019 sedangkan rekapitulasi hasil ditingkat KPU Kabupaten yang
dilaksanakan tanggal 2 – 11 Mei 2019;
12. Bahwa Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Umum 2019 di KPU
Kabupaten Manokwari, telah ditetapkan tanggal 11 Mei 2019;
13. Bahwa penyalinan Plano di Kantor Distrik Manokwari Barat yang terjadi tanggal
15 mei 2019 adalah untuk melengkapi administrasi yang memang harus
diselesaikan dan belum diserahkan PPD Distrik Manowari Barat ke KPU Kabupaten
Manokwari;
14. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan teradu I s/d VII membiarkan proses
tersebut dilimpahkan ke mahmakah konstitusi adalah Tidak Benar dikarenakan
sesuai dengan Pasal 474 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu., "Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD,
dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”;
15. Bahwa berdasarkan Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 63-14-34/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019, mahkamah konstitusi menolak secara keseluruhan permohonan
pengadu untuk sengketa hasil pemilihan umum tahun 2019;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu IV dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu IV
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir Surat Perintah Tugas untuk monitoring jalannya pleno di
distrik manokwari barat dan Dokumentasi Pemindahan Kotak suara
dari Gedung Wanita ke Kantor Distrik Manokwari Barat;
2. T-2 Formulir Kumpulan Model DB-KPU, Model DB1-DPRPB, Model DB2-
KPU, Model DB.TT-KPU, DAFTAR HADIR dan Model DB.UND-KPU,
Surat Mandat Parpol di KPU kabupaten Manokwari;
3. T-3 Rekomendasi Bawaslu No.005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019;
4. T-4 Kumpulan DAA-1, DA-1, Distrik Manokwari Barat;
5. T-5 Kliping Jalannya Persidangan Kasus Pidana Pemilu Anggota PPK/PPD
dan Putusan PTUN Kabupaten Manokwari;
6. T-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63-14-34/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019;
7. T-7 Rekaman / Video Kejadian Menjelang Rekapitulasi tanggal 9 Mei 2019
di Kantor KPU Kabupaten Manokwari;
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V SAMPAI DENGAN TERADU
VII
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V s.d Teradu VII menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa jadwal Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Manokwari Barat yang dimulai
pada hari Jumat 19 April 2019 telah berakhir pada hari Rabu 8 Mei 2019. Pengadu
tidak menyampaikan secara jelas tanggal berapa terjadinya perpindahan kotak
suara yang dimaksud;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 380
ayat:
(1) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta
Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU
Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan atau
rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertiflkat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dan sertiflkat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi
Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan
pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang
termuat pada sertiflkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk
KPU Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Provinsi dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat
pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi,
maka KPU melakukan pembetulan data mela1ui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan.
Bahwa Perbawaslu No 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 28
menyebutkan bahwa:
(1) Bawaslu kabupaten/kota mengajukan keberatan kepada KPU kabupaten/kota
dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu
kabupaten/kota memastikan KPU kabupaten/kota menjelaskan prosedur
dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bahwa PKPU 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 52 ayat:
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota,
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model
DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-
DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota
seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir
Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi,
dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus
dalam formulir Model DB2-KPU.
(5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada
angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang
telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus pada
formulir Model DB2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi,
menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir Model DB2-KPU.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau
video.
3. Bahwa Bawaslu kab Manokwari sudah mengeluarkan Rekomendasi Pembetulan
pada tanggal 11 Mei 2019, telah memanggil Ketua dan Anggota Komisioner PPD
Distrik Manokwari Barat untuk dilakukan klarifikasi. Setelah melakukan
klarifikasi dan melalui pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, kemudian
diputuskan untuk diproses selanjutnya di Sentra Gakkumdu yang pada akhirnya
telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor :
116/PID.sus/2019/PN. Mnk. Dengan penjatuhan vonis 1 (satu) tahun penjara
untuk Ketua PPD dan 8 (delapan) bulan penjara utuk Anggota PPD;
4. Bahwa terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang berkekuatan
hukum tetap, Bawaslu kab Manokwari tidak berhak untuk mengintervensi;
5. Bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang dilimpahkan ke Mahkamah
Konstitusi adalah bukan kewenangan Bawaslu kab Manokwari, karena dalam
sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu bertindak sebagai Pemberi
Keterangan;
6. Bahwa dengan telah diterimanya Laporan Pengadu serta dan Dibuatnya tanda
terima laporan Pengadu tertanggal 17 Juni 2019 oleh Petugas (dalam hal ini staf
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), aspek
pelayanan sesuai mekanisme pelaporan yang ditentukan, telah memenuhi Pasal 7
dan 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum;
7. Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 Komisioner/ Kordinator Divisi
Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Beldia Putra, S.H.),
ditugasi/ melaksanakan tugas dalam rangka Pengambilan Berita Acara Eksekusi
Amin Hadia, S.Km. di Rumah Tahanan Talu, yang dapat dibuktikan berdasarkan
Surat Tugas Nomor : 632/K.BAWASLU PB/ST/2019, tanggal 14 Juni 2019, SPPD,
dan dokumentasi kegiatan;
8. Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019, Ketua/Koordinator Divisi SDM,
Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat ( Emra Patria, ST )
melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Kecamatan Sungai Aur dan Kecamatan
Lembah Melintang dalam rangka supervisi, monitoring dan evaluasi perkembangan
penyusunan laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2019, yang
dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 629/K.BAWASLU
PB/ST/2019, tertanggal 14 Juni 2019, dan SPPD;
9. Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019, Komisioner/ Koordinator Divisi
Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasaman Barat (
Aditia Pratama, S.Pd.I ) melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Kecamatan Koto
Balingka dalam rangka supervisi, monitoring dan evaluasi perkembangan
penyusunan laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2019, yang
dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 631/K.BAWASLU
PB/ST/2019, tertanggal 14 Juni 2019, SPPD, dokumentasi kegiatan;
10. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 Komisioner/ Koordinator Divisi
Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam hal ini Beldia
Putra, S.H., ditugasi/ melaksanakan tugas dalam rangka Konsultasi Dugaan
Pelanggaran Pemilu Tahun 2019, di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yang
dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor 636/K.BAWASLU
PB/ST/2019, tertanggal 14 Juni 2019, dan SPPD;
11. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
Barat (Emra Patria, ST) sedang berada di Jakarta dalam rangka menghadiri
Undangan Bawaslu RI Nomor 0247/K. Bawaslu/TU.00.01/VI/2019 perihal
Undangan Rapat Koordinasi Evaluasi Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu
Pada Pemilu 2019 tertanggal 11 Juni 2019. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan
Surat Undangan Bawaslu RI , Surat Tugas Nomor 630/K.Bawaslu-PB/ST/2019,
dan SPPD;
12. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Komisioner/ Koordinator Divisi
Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pasaman
Barat (Aditia Pratama, S.Pd.I) melakukan Supervisi Monitoring dan Evaluasi
terkait Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019 Panwaslu
Kecamatan di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Kecamatan Gunung Tuleh. Hal
ini dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor 637/K.Bawaslu-
PB/ST/2019, dan SPPD;
13. Bahwa karena situasi, kondisi dan kebutuhan dalam rangka pelaksaan tugas
sebagaimana dijelaskan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat tidak
beritikad atau dengan sengaja telah membatasi dan/atau menghambat Pengadu
mengajukan laporan apalagi mempersulit Pelapor. Bahkan pada tanggal 14 Juni
2019, guna mempermudah akses dan efektifitas pelayanan terhadap masayarakat,
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam hal ini
Beldia Putra, S.H., dan Ketua Emra Patria, ST melayani Pengadu/Pelapor melalui
media komunikasi (telepon seluler) untuk mengkomunikasikan atau berkoordinasi
terkait Laporannya;
14. Bahwa meskipun ketentuan Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2018, tidak menjelaskan lebih lanjut secara teknis kepentingan
Berita Acara Sumpah, namun karena kuasa Pelapor adalah Advokat, maka untuk
kepentingan administrasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, kami meminta
beberapa dokumen untuk dilengkapi, selain Kartu Advokat termasuk juga foto copy
Berita Acara Sumpah;
15. Bahwa dokumen-dokumen tersebut diminta dilengkapi oleh Bawaslu Kabupaten
Pasaman Barat, tidaklah melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-
undangan, karena Berita Acara Sumpah adalah dokumen resmi/otentik yang
dapat membuktikan legalitas seorang advokat yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana maksudkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
16. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, laporan
Pengadu tidak memenuhi syarat formil terkait soal batas waktu/tempus dugaan
Pelanggaran Pemilu, karena telah melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya
dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu, sehingga tidak dapat
ditindaklanjuti dan/atau diregistrasi. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
(4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor;
17. Bahwa karena laporan Pelapor/Pengadu diajukan pada tanggal 17 Juni 2019,
maka Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak
diregistrasi sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018 harus disampaikan kepada Pelapor, paling lama pada tanggal 19 Juni
2019;
18. Bahwa karena pada tanggal 19 Juni 2019, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
Barat, Emra Patria, ST sedang berada di Jakarta sedangkan pada saat yang
bersamaan Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu harus
diberitahukan secara resmi pada hari itu juga kepada Pelapor/Pengadu, maka
penandatangan pada surat pemberitahuan tersebut secara manual tidak mungkin
dilakukan, sehingga atas arahan/instruksi dan persetujuan Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasaman Barat, tandatangan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
Barat dalam surat pemberitahuan dimaksud, dibuat melalui proses scanning;
19. Bahwa meskipun tandatangan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada
surat pemberitahuan tidak dibuat secara manual, namun tetap dilegalisasi/
dibubuhi stempel dan diregistrasi/tercatat sebagai surat resmi yang dikeluarkan
oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, dan kerenanya tidak dapat
dikualifisir/dikategorikan sebagai surat palsu;
20. Bahwa Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidaklah dapat
disebut sebagai surat palsu karena surat dimaksud dibuat dan dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, baik mengenai isi maupun tandatangan Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Sehingga, tidak beralasan hukum Pengadu
menyatakan Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor:
226/K. Bawaslu. SB.07/PM.06.02 Perihal pemberitahuan tentang Laporan
tertanggal 19 Juni 2019 tersebut, tidak dapat dijadikan alat bukti yang
mengikat/sempurna;
21. Bahwa atas Laporan Pengadu/Pelapor yang diterima oleh sekretraiat Bawaslu
Kabupaten Pasaman Barat, pada Hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul
12.45 WIB , Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan
kajian awal sejak hari dan tanggal laporan diterima, dalam hal ini oleh Koordinator
Divisi Penindakan, Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa ( Beldia Putra, SH).
Hasil kajian awal yang dilakukan oleh Koordinator Devisi Penindakan, Pelanggaran
Dan Penyelesaian Sengketa, Kemudian dikoordinasikan dan dikomunikasikan
untuk didiskusikan bersama melalui grup WhatsApp dan telepon seluler dengan
dua komisioner lainnya, yang sedang melaksanakan tugasnya sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya;
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu V s.d VII memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V s.d VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V s.d VII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu Teradu V s.d VII
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-31, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir DB1 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Kab. Manokwari
2. T-2 Formulir DA1 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Distrik Manokwari
Barat;
3. T-3 DAA1 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kelurahan di Distrik
Manokwari Barat
4. T-4 Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor
116/PID.sus/2019/PN.Mnk
5. T-5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119-12-34/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019;
6. T-6 Rekaman Pemeriksaan Tersangka (Ishak.Maran) Anggota PPD
Manokwari Barat oleh Sentragakkumdu
7. T-7 Video Rekaman keributan Pengusiran Ketua Bawaslu Pada saat sidang
Pengadilan Manokwari oleh Kelompok Pengadu
8. T-8 Video Rekaman Keributan salah satu Caleg Partai Gerinda An.
Johanita Makatita atas Perubahan DA.1 yang di lakukan Oleh PPD
Manokwari Barat yang merugikan Caleg tersebut
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VIII menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Manokwari membacakan Rekapitulasi hasil perolehan
suara peserta pemilu dalam rapat pleno terbuka di tingkat KPU Provinsi Papua
Barat pada tanggal 12 Mei 2019, dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, sebagai berikut:
a. Ketua KPU Provinsi membuka Rapat Pleno;
b. Ketua KPU Provinsi mempersilahkan ketua KPU Kab/kota untuk membacakan
hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kab/kota, yang tertuang dalam Formolir Model
DB-1 Untuk 4 Jenis Pemilihan yang dimulai dari Form DB1-PPWP, DB1-DPR,
DB1-DPD dan Form DB1-DPRPB;
c. Sebelum membacakan hasil Rekapitulasi Form DB1 dalam sampul tersegel
ditunjukan kepada Bawaslu Provinsi dan Saksi dari masing- masing Partai
Politik yang hadir dalam Rapat pleno;
d. Ketua KPU Kab/Kota Membacakan Hasil Rekapitulasi di tingkat KPU Kab/kota,
yang tertuang dalam Formolir Model DB1 Untuk 4 Jenis Pemilihan yang dimulai
dari Form DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD dan Form DB1-DPR Provinsi;
e. Ketua KPU Provinsi mempersilahkan kepada saksi partai politik dan Bawaslu
Provinsi untuk menanggapi hasil yang dibacakan sebelum disahkan;
f. KPU Provinsi mengsahkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kab/kota
yang dituangkan dalam formulir model DC1 KPU Provinsi untuk 4 Jenis
Pemilihan.
2. Bahwa Hasil Rekapitulasi Perolehan suara Peserta pemilu sebelum
ditetapkan/disahkan oleh ketua KPU Provinsi, terlebih dahulu memberi
kesempatan kepada Saksi Partai Politik dan Bawaslu untuk mengajukan keberatan
terhadap prosedur dan/atau selisih hasil perhitungan rekapitulasi perolehan suara
kepada KPU Provinsi;
3. Bahwa Berdasarkan keberatan saksi pada saat itu, mengajukan keberatan terkait
hasil yang dibacakan oleh Ketua KPU Manokwari, dimana dokumen yang
dibacakan ketua KPU Kabupaten Manokwari formulir model DB1-DPRPB itu
adalah formulir model DB1-DPRPB yang sebelumnya telah dikoreksi oleh sesuai
dengan Rekomendasi Bawaslu Manokwari pada saat pleno yang diumumkan di
tingkat kabupaten Manokwari tanggal 11 Mei 2019. Form Model DB1-DPRPB yang
dibacakan adalah form model DB1-DPRPB yang lain, dimana hasilnya adalah
3.655 (Tiga ribu enam ratus lima puluh lima) sedangkan form model DB1-DPRPB
yang telah dikoreksi oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari menjadi form model DB1-
DPRPB yang final dan harus dibacakan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di
tingkat Provinsi pada tanggal 12 Mei 2019. Form DB1-DPRPB yang telah disetujui
dan ditanda tangani oleh semua saksi yang hadir pada saat pleno tingkat
Kabupaten Manokwari yang Benar dan Sah adalah 2.623 (dua ribu enam ratus
dua puluh tiga) suara, bukan 3.655 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu,
sehingga atas hal tersebut diatas suara yang benar berdasarkan ketentuan Pasal
380 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta
pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, KPU Provinsi
melakukan Pembetulan terhadap hasil yang dibacakan dan disaksikan oleh
Bawaslu dan saksi partai politik;
4. Bahwa hasil pembetulan yang dilakukan oleh KPU provinsi datanya sesuai dengan
data yang diterima oleh Bawaslu dan Saksi Partai Politik saat rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Manokwari;
5. Bahwa KPU Provinsi membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
pemilu, Bawaslu dan KPU (Pasal 15 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum);
6. Bahwa Salinan hasil rekapitulasi kepada saksi partai politik yang tertuang dalam
formulir model DC1 pada saksi yang hadir, sehingga formulir model DB1-DPRPB
yang diminta kepada KPU Provinsi saat Rapat Pleno berlangsung tidak tepat
karena formulir tersebut merupakan formulir yang digunakan dalam rekapitulasi
di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan sudah diserahkan saat pleno rekapitulasi
ditingkat KPU Kabupaten;
7. Bahwa Saksi Partai Demokrat juga tidak mengisi Formulir DC-2 KPU yang berisi
tentang pernyataan keberatan saksi atau tidak dapat menyampaikan bukti
kesalahan data sehingga tidak dapat ditindaklanjuti;
[2.11] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VIII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.12] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VIII mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir Rekomendasi Bawaslu Kab. Manokwari Nomor :
005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019;
2. T-2 Formulir Formulir DB1-DPRPB KPU Kabupaten Manokwari;
3. T-3 Formulir DC2-KPU;
[2.13] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IX
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IX menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa TERADU berdasarkan Rapat Pleno pada tanggal 26 April 2019 sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 020/K.PB/KP.04.00/IV/2019 telah dilakukan
Penggantian Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat;
2. Bahwa merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum sebagaimana pada pasal 6 ayat (1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh:
a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Ayat (2) Pelapor dalam menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran dapat
didampingi oleh kuasanya.
Ayat (3) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat kuasa.
Pasal 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Pasal 8 ayat (1) Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu
yang dituangkan dalam formulir model B.1.; (2) formulir penerimaan laporan diisi
berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap.; (3) dalam mengisi
formulir 2penerimaan Laporan, Pelapor melengkapi dan menyertakan fotokopi kartu
tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain.; (4) Pelapor
menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.; (5)
Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan
Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3.; (6)
Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu.
Pasal 9 ayat (1) Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas Laporan dugaan
Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua)
hari sejak Laporan diterima.; (2) Kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil
dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau
tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.; (3) Syarat formil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b. pihak terlapor;
c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan
kartu tanda penduduk elektronik dan / atau kartu identitas lain.
(4) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat peristiwa terjadi;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. bukti.
(5) Jenis dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Pelanggaran Administratif Pemilu;
c. pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Bahwa tahapan Klarifikasi Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
dapat ditindaklanjuti apabila temuan/laporan telah memenuhi syarat formal dan
materil dan diregistrasi sebagaimana termuat di dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 pada Pasal 10 ayat (1) Hasil kajian awal
Pengawas Pemilu atas Laporan berupa terpenuhinya syarat formil dan
syarat materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) untuk diregistrasi, diproses, dan ditindaklanjut;
4. Bahwa Pelapor telah mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat dan
diterima oleh Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Sdr. Rionaldo H. Parera dan telah menjelaskan kepada
Pelapor/Pengadu agar membuat dan memasukkan Laporan tertulis sesuai formulir
sebagaimana termuat pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Penjelasan Bawaslu Provinsi Papua Barat adalah agar diselesaikan melalui
mekanisme penanganan pelanggaran yang tahapan penyelesaiannya dapat
dilaksanakan apabila laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil
pelaporan namun Pelapor lebih mengutamakan tata cara penyelesaian yang
dipikirkan oleh pelapor dengan menyatakan bahwa pada intinya „Pelapor tidak
mempunyai waktu untuk membuat laporan secara tertulis pada formulir yang
dimaksud dan merupakan penyampaian lisan; sehingga laporan Pelapor/Pengadu
tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sesuai
dengan mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu
sebagaimana termuat pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun
2018;
5. Bahwa atas dalil-dalil Pelapor/Pengadu maka Bawaslu Provinsi Papua Barat
menjawab dan menjelaskan Laporan Pelapor/Pengadu Nomor
041/K.PB/HK.08/V/2019. Maksud dari Bawaslu Provinsi Papua Barat menjawab
dan menjelaskan Laporan Pelapor/Pengadu karena:
a. Bawaslu Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor :
005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019 kepada KPU Kabupaten Manokwari agar
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Manokwari dan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Manokwari merupakan dalil-dalil yang akan dilaporkan
Pelapor/Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat;
b. Bahwa hasil dari tindaklanjut temuan Bawaslu Kabupaten Manokwari Perihal
Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Manokwari Barat telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Negeri Manokwari
dengan Putusan Nomor : 116/Pid.Sus/2019/PN.MNK, menyatakan Bahwa
Para Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana secara bersama-sama dan dengan sengaja mengakibatkan
berubahnya Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara. Dalam Amar
Putusan Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Ketua PPD Pidana penjara
selama 1 (satu) Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 24.000.000, dengan
ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan
selama 6 (enam) bulan dan terhadap 2 (dua) Anggota PPD dijatuhkan Pidana
penjara masing-masing 8 (delapan) bulan dan Denda masing-masing Rp
12.000.000 dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan
Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
6. bahwa TERADU menyampaikan Pengadu tidak diundang untuk dilakukan
klarifikasi oleh TERADU adalah tidak berdasar dikarenakan Laporan sebagaimana
mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu oleh
Pelapor/Pengadu tidak dilaksanakan sesuai mekanisme dan syarat-syarat termuat
di dalam Peraturan Bawaslu. Pengadu didampingi kuasanya mendatangi Kantor
Bawaslu Provinsi Papua Barat namun menyampaikan Laporan secara lisan dan
sesuai waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu paling lama 7
(tujuh) hari sejak diketahui namun Pelapor/Pengadu tidak melaksanakan atau
datang kembali. Bahwa TERADU tidak menindaklanjuti dan/atau klarifikasi
pelapor/pengadu karena tidak ada laporan tertulis atau syarat formil dan materil
Pelapor/Pengadu
[2.14] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu IX s.d Teradu XI memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IX s.d Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IX s.d Teradu XI dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.15] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IX s.d Teradu XI
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara Nomor 020/K.PB/KP.04.00/IV/2019;
2. T-2 Laporan Pelapor / Pengadu Nomor : 041/K.PB/HK.08/V/2019;
3. T-3 Bawaslu Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan Rekomendasi
Nomor : 005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019 kepada KPU Kabupaten
Manokwari agar dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Manokwari dan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari merupakan dalil-dalil
yang akan dilaporkan Pelapor/Pengadu kepada Bawaslu Provinsi
Papua Barat;
4. T-4 Amar Putusan Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Ketua PPD
Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp
24.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti
dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan terhadap 2 (dua)
Anggota PPD dijatuhkan Pidana penjara masing-masing 8 (delapan)
bulan dan Denda masing-masing Rp 12.000.000 dengan ketentuan
apabila tidak membayar denda diganti dengan Pidana kurungan
selama 3 (tiga) bulan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Para Teradu melakukan pembiaran atas terjadinya perpindahan kotak suara
yang belum dihitung dari Gedung Wanita ke kantor distrik Manokwari yang tidak
sesuai prosedur oleh Anggota PPD Distrik menggunakan kendaraan beroda 6;
[4.1.2] Bahwa pada tanggal 9 mei 2019 saat rapat pleno rekapitulasi, Teradu I s.d
Teradu IV tidak menanggapi pertanyaan Pengadu yang disampaikan melalui surat
tanggal 7 Mei 2019 terkait pembukaan kotak suara. Teradu I s.d teradu IV melakukan
perubahan data perolehan suara yang telah dibacakan pada tanggal 10 Mei 2019
dengan hasil yang telah disepakati oleh para saksi partai pada pleno ke-2 tanggal 11
Mei 2019. Pada Pleno Ke-1 suara pengadu berjumlah 2.718 suara dan pada Pleno ke-2
menjadi 1.686 suara;
[4.1.3] Teradu V s.d Teradu VII tidak menindaklanjuti atau melakukan pembiaran
terhadap perintah yang telah disampaikan saat Pleno berkenaan dengan permintaan
pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang;
[4.1.4] Teradu I telah melakukan kebohongan terkait dokumen perolehan suara yang
telah diserahkan kepada PPD Manokwari Barat. Menurut Pengadu, faktanya tidak ada
hasil Pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Distrik. Pleno penetapan
perolehan suara Distrik Manokwari Barat baru ditetapkan di kantor KPU Kab
Manokwari pada tanggal 10 Mei dan diubah tangaal 11 Mei 2019, dan inilah yang
menjadi hasil Pleno Distrik Manokwari Barat;
[4.1.5] Bahwa Pada tanggal 12 Mei 2019 di Hotel Aston, Teradu VIII melakukan
perubahan data perolehan suara berdasarkan keberatan dari salah satu saksi partai
yang berakibat pada berkurangnya perolehan suara Pengadu sebanyak 1.032 suara.
Pengadu meminta kepada Teradu VIII untuk memperlihatkan dokumen perolehan
suara untuk disandingkan dengan data yang dimiliki Teradu I dan saksi parpol yang
melakukan keberatan tersebut, namun tidak ditanggapi dan tetap melanjutkan proses
rekapitulasi dengan mendasarkan pada data saksi parpol tersebut;
[4.1.6] Teradu IX tidak pernah mengundang Pengadu untuk dilakukan klarifikasi atas
laporan yang telah disampaikan. Teradu IX dalam menindaklanjuti laporan Pengadu
tidak dilakukan kajian secara mendalam dan hanya mendasarkan pada pernyataan
sepihak Bawaslu Kab. Manokwari;
[4.1.7] Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 saksi partai menangkap Anggota PPD yang
menggandakan Form Model DAA1 dan mengisinya di kantor PPD Manokwari Barat ke
Kasat Reskrim Polres manokwari yang juga merupakan anggota Gakkumdu. Terhadap
permasalahan tersebut Pengadilan Manokwari telah memutus bersalah Ketua dan
Anggota PPD Manokwari Barat dalam Perkara Pidana No. 116/PID.sus./2019/PN.Mnk.
Atas dasar putusan tersebut, Teradu I s.d Teradu VII membiarkan proses pelanggaran
tersebut dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Para Teradu melakukan pembiaran atas
terjadinya perpindahan kotak suara yang belum dihitung dari Gedung Wanita ke
kantor distrik Manokwari yang tidak sesuai prosedur oleh Anggota PPD Distrik
menggunakan kendaraan beroda 6. Teradu I s.d Teradu IV mengatakan tahapan pleno
rekapitulasi perhitungan suara Distrik Manokwari Barat, dilaksanakan selama 20 hari
dari tanggal 19 April s.d 8 Mei 2019. Proses Rekapitulasi yang begitu lama di
karenakan jumlah TPS di Distrik Manokwari Barat berjumlah 354 TPS tersebar di 6
(enam) Kelurahan dan 4 (empat) kampong. Teradu I s.d Teradu IV mengatakan bahwa
perpindahan hasil suara di Kelurahan Padarni dengan jumlah TPS 41 dan Hasil Suara
di Kelurahan Manokwari Timur dengan jumlah TPS 24 dan sebagian hasil Suara dari
Kelurahan Sanggeng akhirnya sidang Pleno terpaksa dipindahkan ke Kantor Distrik
Manokwari Barat. Hal ini disebabkan adanya acara resepsi pernikahan yang sudah
terjadwal 1 (satu) bulan sebelum Gedung Kartini digunakan oleh PPD Manokwari Barat
untuk Rekapitulasi Penghitungan suara Pileg. Berdasarkan hal tersebut, PPD
Manokwari Barat melakukan koordinasi dengan Teradu I s.d Teradu IV dan menyetujui
Rekapitulasi penghitungan suara terhadap TPS di Kelurahan Padarni dan Kelurahan
Manokwari Timur dipindahkan ke Kantor Distrik Manokwari Barat, namun
perpindahan tempat untuk melakukan Pleno lanjutan terhadap TPS yang belum
selesai. Perpindahan tempat pleno tersebut sudah koordinasi dan meminta pendapat
PPD Manokwari Barat dengan Para Saksi Partai Politik, Ketua Panwas Distrik
Nikodemus Rawar dan semuanya setuju untuk memindahkan kotak suara. Pada
tanggal 3 Mei 2019 PPD Manokwari Barat memindahkan kotak suara yang belum
diplenokan yaitu hasil suara dari Kelurahan Padarni dan Kelurahan Manokwari Timur.
Dengan demikian kotak suara yang dipindahkan hanya untuk TPS yang belum selesai
dilakukan Penghitungan Suara;
[4.2.2] Bahwa untuk pokok aduan mengenai pada tanggal 9 mei 2019 saat rapat pleno
rekapitulasi, Teradu I s.d Teradu IV tidak menanggapi pertanyaan Pengadu yang
disampaikan melalui surat tanggal 7 Mei 2019 terkait pembukaan kotak suara. Teradu
I s.d teradu IV melakukan perubahan data perolehan suara yang telah dibacakan pada
tanggal 10 Mei 2019 dengan hasil yang telah disepakati oleh para saksi partai pada
pleno ke-2 tanggal 11 Mei 2019. Pada Pleno Ke-1 suara pengadu berjumlah 2.718
suara dan pada Pleno ke-2 menjadi 1.686 suara. Teradu I s.d Teradu IV mengatakan
bahwa tidak melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan surat
suara ulang di Kantor KPU Kabupaten Manokwari karena berdasarkan laporan Ketua
Panwas Distrik Manokwari Barat tidak ada Keberatan oleh para saksi Partai Politik
yang hadir di Tingkat Distrik terhadap keseluruhan Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat Distrik Manokwari Barat dan tidak ada Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten
Manokwari untuk pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara
ulang di Tingkat KPU Kabupaten Manokwari karena Pembukaan kotak suara dan
penghitungan surat suara ulang sudah dilakukan di Tingkat Distrik Manokwari Barat.
Rapat Pleno kedua merupakan pelaksanaan dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Manokwari Nomor 005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 perihal
untuk melakukan Pengecekan dan Pembentulan Rekapitulasi Tingkat Distrik (Model
DA1) disesuaikan dengan Rekapitulasi Tingkat Kelurahan (Model DAA1) karena pada
tanggal 10 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Manokwari telah menemukan adanya
ketidaksesuaian Data Model DA1 yang dibacakan oleh PPD Manokwari Barat dengan
Hasil Rekapitulasi Model DAA1. Teradu I s.d IV setelah dilakukan pengecekan atau
pembetulan DA-1, anggota PPD Distrik Manokwari Barat membacakan kembali hasil
perolehan suara tingkat distrik tanggal 11 Mei 2019 dan perolehan suara yang sah dan
benar berdasarkan sertifikat rekapitulasi tingkat kelurahan model DAA-1 adalah 1.686
suara. Teradu I s.d IV mengatakan bahwa anggota PPD Distrik Manokwari Barat
terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan sudah dilaksanakan pemeriksaan pada
sidang di Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Manokwari;
[4.2.3] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Teradu V s.d Teradu VII tidak
menindaklanjuti atau pembiaran terhadap perintah yang telah disampaikan saat Pleno,
namun keberatan itu tidak pernah ditanggapi dan dilaksanakan terkait permintaan
pembukaan kotak suara dan perhitungan kembali. Teradu V s.d Teradu VII
mengatakan bahwa terdapat kesalahan data yang tidak sesuai Bawaslu Kabupaten
Manokwari telah mengeluakan rekomendasi Nomor 005/KETUA/PB-
003/HK.08/V/2019. Berdasarkan rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Manokwari
melakukan pembetulan sesuai Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dengan mencocokkan data DA.1 Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Manokwari Barat DPRD Provinsi Papua Barat
dan DA.1 Sertifikat Hasil Perolehan Suara DPRD Kabupaten Manokwari dengan data
DAA.1 Sertifikat Hasil Penghitungan Suara tingkat Kelurahan DPRD Provinsi Papua
Barat dan DAA.1 Sertifikat Hasil Penghitungan Suara DPRD Kabupaten Manokwari;
[4.2.4] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Teradu I telah melakukan kebohongan
terkait dokumen perolehan suara yang telah diserahkan kepada PPD Manokwari Barat.
Menurut Pengadu, faktanya tidak ada hasil Pleno penetapan rekapitulasi perolehan
suara di tingkat Distrik. Pleno penetapan perolehan suara Distrik Manokwari Barat
baru ditetapkan di kantor KPU Kab Manokwari pada tanggal 10 Mei dan diubah
tangaal 11 Mei epe2019, dan inilah yang menjadi hasil Pleno Distrik Manokwari Barat.
Teradu I mengatakan bahwa tidak adanya Penetapan Hasil Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara Tingkat Distrik Manokwari Barat adalah tidak benar. Pelaksanaan
Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Manokwari Barat telah dilaksanakan dari tanggal 20
April sampai 8 Mei 2019 dan Proses Penginputan Hasil ke Dalam Aplikasi Situng dan
Pengisian Hasil Rekapitulasi ke dalam DA1 Plano dan Salinan DA1. Proses Rekapitulasi
di Distrik Manokwari Barat dengan jumlah 354 TPS, mengakibatkan PPD Manokwari
Barat harus menyelesaikan Pengimputan Hasil kedalam Aplikasi Situng, sehingga
melewati Batas Waktu Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Distrik. Pada Tanggal 9 Mei
2019 atas desakan seluruh saksi Partai Politik pada Pleno di Tingkat KPU Kabupaten
Manokwari, PPD Manokwari Barat harus segera membacakan Hasil Rekapitulasi di
Tingkat Distrik Manokwari Barat;
[4.2.5] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Pada tanggal 12 Mei 2019 di Hotel Aston,
Teradu VIII melakukan perubahan data perolehan suara atas dasar adanya keberatan
dari salah satu saksi partai yang berakibat pada berkurangnya perolehan suara
Pengadu sebanyak 1.032 suara. Pengadu meminta kepada Teradu VIII untuk
memperlihatkan dokumen perolehan suara untuk disandingkan dengan data yang
dimiliki Teradu I dan saksi parpol yang melakukan keberatan tersebut, namun tidak
ditanggapi dan tetap melanjutkan proses rekapitulasi dengan mendasarkan pada data
saksi parpol tersebut. Teradu VIII mengatakan bahwa KPU Kabupaten Manokwari
membacakan Rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu dalam rapat pleno
terbuka di tingkat KPU Provinsi Papua Barat pada tanggal 12 Mei 2019, dengan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, sebagai berikut: a. Ketua KPU Provinsi membuka Rapat Pleno; b. Ketua KPU
Provinsi mempersilahkan ketua KPU Kab/kota untuk membacakan hasil rekapitulasi
di tingkat KPU Kab/kota, yang tertuang dalam Formolir Model DB-1 Untuk 4 Jenis
Pemilihan yang dimulai dari Form DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD dan Form DB1-
DPRPB; c. Sebelum membacakan hasil Rekapitulasi Form DB1 dalam sampul tersegel
ditunjukan kepada Bawaslu Provinsi dan Saksi dari masing- masing Partai Politik yang
hadir dalam Rapat pleno; d. Ketua KPU Kab/Kota Membacakan Hasil Rekapitulasi di
tingkat KPU Kab/kota, yang tertuang dalam Formolir Model DB1 Untuk 4 Jenis
Pemilihan yang dimulai dari Form DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD dan Form DB1-
DPR Provinsi; e. Ketua KPU Provinsi mempersilahkan kepada saksi partai politik dan
Bawaslu Provinsi untuk menanggapi hasil yang dibacakan sebelum disahkan; dan f.
KPU Provinsi mengsahkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kab/kota yang
dituangkan dalam formulir model DC1 KPU Provinsi untuk 4 Jenis Pemilihan. Hasil
Rekapitulasi Perolehan suara Peserta pemilu sebelum ditetapkan/disahkan oleh ketua
KPU Provinsi, terlebih dahulu memberi kesempatan kepada Saksi Partai Politik dan
Bawaslu untuk mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih hasil
perhitungan rekapitulasi perolehan suara kepada KPU Provinsi sebagaimana diatur di
dalam pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Berdasarkan keberatan
saksi terkait hasil yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Manokwari, dimana
dokumen yang dibacakan Ketua KPU Kabupaten Manokwari Formulir Model DB1-
DPRPB itu adalah Formulir Model DB1-DPRPB yang sebelumnya telah dikoreksi sesuai
dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari pada saat pleno yang
diumumkan di tingkat Kabupaten Manokwari tanggal 11 Mei 2019. Formulir Model
DB1-DPRPB yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh semua saksi yang hadir
pada saat pleno tingkat Kabupaten Manokwari yang benar dan sah adalah 2.623 (dua
ribu enam ratus dua puluh tiga) suara bukan 3.655 sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu, sehingga atas hal tersebut di atas suara yang benar berdasarkan ketentuan
Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
serta Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 menyatakan
KPU Provinsi melakukan pembetulan terhadap hasil yang dibacakan dan disaksikan
oleh Bawaslu dan saksi partai politik. Teradu VIII mengatakan bahwa pada saat proses
rekapitulasi, saksi Partai Demokrat tidak mengisi Formulir DC-2 KPU yang berisi
tentang pernyataan keberatan saksi atau tidak dapat menyampaikan bukti kesalahan
data sehingga tidak dapat ditindaklanjuti;
[4.2.6] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Teradu IX tidak pernah mengundang
Pengadu untuk dilakukan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan. Teradu IX
dalam menindaklanjuti laporan Pengadu tidak dilakukan kajian secara mendalam dan
hanya mendasarkan pada pernyataan sepihak Bawaslu Kab. Manokwari. Teradu IX
mengatakan bahwa Teradu IX berdasarkan Rapat Pleno pada tanggal 26 April 2019
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 020/K.PB/KP.04.00/IV/2019 telah
dilakukan Penggantian Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat. Teradu IX mengatakan
bahwa tahapan Klarifikasi Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dapat
ditindaklanjuti apabila temuan/laporan telah memenuhi syarat formal dan materil dan
diregistrasi sebagaimana termuat di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7
Tahun 2018 pada Pasal 10 ayat (1) Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan
berupa terpenuhinya syarat formil dan syarat materil, sebagaimana diatur dalam Pasal
9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk diregistrasi, diproses, dan ditindaklanjut. Teradu
IX mengaku benar Pengadu telah mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat
dan diterima oleh Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Koordinator Divisi
Penindakan Pelanggaran Rionaldo H. Parera dan telah menjelaskan kepada Pengadu
agar membuat dan memasukkan Laporan tertulis sesuai formulir sebagaimana
termuat pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Penjelasan Bawaslu
Provinsi Papua Barat adalah agar diselesaikan melalui mekanisme penanganan
pelanggaran yang tahapan penyelesaiannya dapat dilaksanakan apabila laporan
Pengadu telah memenuhi syarat formil dan materil, namun Pengadu lebih
mengutamakan tata cara penyelesaian yang dipikirkan oleh Pengadu dengan
menyatakan bahwa pada intinya „Pelapor tidak mempunyai waktu untuk membuat
laporan secara tertulis pada formulir yang dimaksud dan merupakan penyampaian
lisan. Sehingga laporan Pelapor/Pengadu tidak dapat diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan mekanisme penanganan temuan
dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana termuat pada Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi
Papua Barat menjawab dan menjelaskan Laporan Pelapor/Pengadu Nomor
041/K.PB/HK.08/V/2019 sebagai berikut: a. Bawaslu Kabupaten Manokwari telah
mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019 kepada KPU
Kabupaten Manokwari agar dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Manokwari dan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari merupakan dalil-dalil yang akan
dilaporkan Pelapor/Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat; dan b. Bahwa
hasil dari tindaklanjut temuan Bawaslu Kabupaten Manokwari Perihal
Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Manokwari Barat telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Negeri Manokwari dengan
Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN.MNK, menyatakan Bahwa Para Terdakwa
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara
bersama-sama dan dengan sengaja mengakibatkan berubahnya Berita Acara Hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara. Dalam Amar Putusan Pengadilan menjatuhkan
hukuman kepada Ketua PPD Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Penjara dan Denda
sebesar Rp 24.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti
dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan terhadap 2 (dua) Anggota PPD
dijatuhkan Pidana penjara masing-masing 8 (delapan) bulan dan Denda masing-
masing Rp 12.000.000 dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti
dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Teradu IX mengatakan bahwa Pengadu
didampingi kuasanya mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat namun
menyampaikan Laporan secara lisan dan sesuai waktu penanganan laporan dugaan
pelanggaran pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui namun Pelapor/Pengadu
tidak melaksanakan atau datang kembali. Bahwa TERADU tidak menindaklanjuti
dan/atau klarifikasi pelapor/pengadu karena tidak ada laporan tertulis atau syarat
formil dan materil Pelapor/Pengadu;
[4.2.7] Bahwa untuk pokok aduan mengenai pada tanggal 15 Mei 2019 saksi partai
menangkap Anggota PPD yang menggandakan Form Model DAA1 dan mengisinya di
kantor PPD Manokwari Barat ke Kasat Reskrim Polres manokwari yang juga
merupakan anggota Gakkumdu. Terhadap permasalahan tersebut Pengadilan
Manokwari telah memutus bersalah Ketua dan Anggota PPD Manokwari Barat dalam
Perkara Pidana No. 116/PID.sus./2019/PN.Mnk. atas dasar putusan tersebut, Teradu
I s.d Teradu VII membiarkan proses pelanggaran tersebut dilimpahkan ke Mahkamah
Konstitusi. Teradu I s.d Teradu IV mengatakan bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Pemilu ditingkat distrik dimulai tanggal 20 April s.d 8 Mei 2019, sedangkan
rekapitulasi hasil ditingkat KPU Kabupaten yang dilaksanakan tanggal 2 s.d 11 Mei
2019. Teradu I s.d IV menjelaskan bahwa sesuai Pasal 474 Undang–Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Dalam hal terjadi perselisihan penetapan
perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta
pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada
Mahkamah Konstitusi”. Berdasarkan Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 63-14-
34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan
permohonan Pengadu untuk sengketa hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Selanjutnya
Teradu V s.d VII mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Manokwari sudah
mengeluarkan Rekomendasi Pembetulan pada tanggal 11 Mei 2019 dan telah
memanggil Ketua dan Anggota PPD Distrik Manokwari Barat untuk dilakukan
klarifikasi. Setelah melakukan klarifikasi dan melalui pembahasan bersama dengan
Sentra Gakkumdu diputuskan untuk diproses. Kemudian Sentra Gakkumdu yang
pada akhirnya telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Manokwari dengan
Nomor 116/PID.sus/2019/PN. Mnk dengan penjatuhan vonis 1 (satu) tahun penjara
untuk Ketua PPD dan 8 (delapan) bulan penjara utuk Anggota PPD. Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum yang dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi adalah bukan
kewenangan Bawaslu kab Manokwari, karena dalam sidang PHPU di Mahkamah
Konstitusi, Bawaslu bertindak sebagai Pemberi Keterangan dan terkait dengan putusan
Pengadilan Negeri Manokwari yang berkekuatan hukum tetap, Bawaslu Kabupaten
Manokwari tidak berhak untuk mengintervensi;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan pengadu pada angka [4.1.1] tentang adanya
perpindahan kotak suara yang belum dihitung, dalam persidangan terungkap fakta
bahwa benar terdapat perpindahan rapat pleno rekapitulasi terhadap hasil suara 41
TPS Kelurahan Padarni dan Hasil suara 24 TPS Kelurahan Manokwari Timur dari
Gedung Kartini ke Kantor Distrik Manokwari Barat. Bahwa perpindahan tersebut
disebabkan karena Gedung Kartini yang dipergunakan oleh PPD Manokwari Barat
ternyata telah dijadwalkan untuk acara perkawinan. Atas hambatan tersebut, PPD
Manokwari Barat melakukan koordinasi dengan Saksi Partai politik, Ketua Panwas
Distrik, dan bersepakat untuk melakukan pemindahan kotak suara dari TPS yang
belum selesai direkap untuk dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2019. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP menilai bahwa pemindahan kotak suara sebagaimana didalilkan adalah
dengan alasan yang dapat dibenarkan. Bahwa pemindahan kotak suara dilakukan
karena terdapat kondisi darurat dan dilakukan setelah adanya koordinasi. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan para Pengadu pada angka [4.1.2], [4.1.3],
[4.1.4], [4.1.5], [4.1.6], dan [4.1.7] tentang tidak ditanggapinya pertanyaan Pengadu
terkait pembukaan kotak suara oleh Teradu I s.d. Teradu IV, Teradu V s.d. Teradu VII
tidak menanggapi keberatan, Teradu I melakukan kebohongan terhadap perubahan
suara, Teradu VIII melakukan perubahan data perolehan suara, Teradu IX tidak
melakukan klarifikasi atas laporan, dan bahwa Teradu I s.d. Teradu VII melakukan
pembiaran permohonan ke Mahkamah Konstitusi sedangkan terdapat peristiwa PPD
yang menggandakan dan mengisi Form Model DAA1. DKPP memandang bahwa dalil-
dalil Pengadu tersebut adalah satu rangkaian peristiwa. Dalam persidangan terungkap
fakta bahwa pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil pada tanggal 10 Mei
2019 ditemukan adanya ketidakcocokan data pada Formulir Model DA1 saat dilakukan
input melalui aplikasi Situng. Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya melakukan
koordinasi dengan Teradu V s.d. Teradu VII, kemudian mengeluarkan Rekomendasi
005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 Pukul 03.00 WIT yang pada
pokoknya meminta agar dilakukan pengecekan dan pembetulan data antara Form
Model DA1 dengan Form Model DAA1, dan kepada Teradu I s.d. Teradu IV untuk
menjatuhkan sanksi kepada PPD Manokwari Barat. Teradu I s.d. Teradu IV kemudian
melakukan pencocokan dan pembetulan data dari Form Model DA1 yang disandingkan
dengan Form Model DAA1. Bahwa terhadap perubahan hasil suara sebagaimana
dimaksudkan, telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor
116/PID.sus/2019/PN.Mnk yang pada pokoknya menyatakan PPD Manokwari
bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu. Selanjutnya, mengenai dalil aduan laporan
Teradu yang tidak ditindaklanjuti oleh Teradu IX, dalam persidangan terungkap fakta
bahwa dalam menyampaikan laporan Pengadu tidak melengkapi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2018. Bahwa Teradu IX telah memberikan penjelasan kepada Pengadu Laporan Nomor
041/K.PB/HK.08/V/2019 pada pokoknya telah terdapat rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nomor : 005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019 dan Putusan Pengadilan
Negeri Manokwari 116/Pid.Sus/2019/PN.MNK yang menjatuhkan pidana pada PPD
Manokwari Barat. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Bahwa Para
Teradu telah bertindak hati-hati dengan melakukan koordinasi terhadap data yang
tidak singkron pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Bahwa
perubahan suara sebagaimana dimaksudkan oleh Pengadu adalah dilakukan dalam
konteks pembetulan data. Bahwa perubahan data tersebut telah terdapat Putusan
Pengadilan Negeri Manokwari 116/Pid.Sus/2019/PN.MNK yang pada pokoknya
menyatakan PPD Manokwari Barat bersalah melakukan tindak pidana Pemilu. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.