Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 85 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Manokwari
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2020
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 23 Februari Pukul 23.45 wit, Pengadu bersama dengan Tim Pendukungnya mendatangi Kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai Bakal Calon Perseorangan dalam rangka mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam tahap I pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, tanggal 24 Februari 2020, dan tahap II setelah Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020, yang dilaksanakan tanggal 11-18 Maret 2020, Para Teradu diduga tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen Formulir Model B.1.KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan terlebih dahulu, melainkan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak mengindahkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 0019//K.PB-02/HM.02/II/2020, perihal Akses Informasi Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tertanggal 26 Februari 2020; [4.1.3] Bahwa pada tanggal 12 Maret 2020, Teradu II dan Teradu III dengan maksud tertentu mendatangi Sekretariat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa. Tindakan Teradu II dan Teradu III seolah-olah memberikan suport, namun diduga terdapat agenda tersembunyi untuk menggagalkan pencalonan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 18; Pasal 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Muin Salewe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari, Teradu II Aplena A.L. Rumaikewi, Teradu III Herry Lolo, Teradu IV Fahry Rafly, dan Teradu V Frantiano Rahawarin, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 90- P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 85-PKE- DKPP/VIII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ronald Mambiew Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Manokwari Tahun 2020 Alamat : Jl. Trikora Taman Ria, RT.003/RW.007, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. 2. Nama : Reineke Exonia Musa Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020 Alamat : Jl. Ekonomi Belakang SMEA Lama Reremi, Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat, Provinsi Papua Barat. --------MEMBERIKAN KUASA KEPADA--------- 3. Nama : Habel Rumbiak Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum Alamat : Jl. Angsa No.26, Vuria Jalur 1, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abdul Muin Salewe Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Manokwari Alamat Kantor : Jl. Merdeka Nomor 9, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Aplena A.L. Rumaikewi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat Kantor : Jl. Merdeka Nomor 9, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Herry Lolo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat Kantor : Jl. Merdeka Nomor 9, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Fahry Rafly Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat Kantor : Jl. Merdeka Nomor 9, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Frantiano Rahawarin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat Kantor : Jl. Merdeka Nomor 9, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 23 Februari Pukul 23.45 wit, Pengadu bersama dengan Tim Pendukungnya mendatangi Kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai Bakal Calon Perseorangan dalam rangka mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari; 2. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23.45 wit, setelah Pengadu menyerahkan secara simbolis 1 (satu) bundel dokumen dukungan yang diterima oleh Teradu I, dan disaksikan oleh Teradu II, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Setelah seluruh dokumen dukungan diserahkan, Para Teradu beserta Tim Verifikasi menindaklanjutinya; 3. Bahwa pada tanggal yang sama, setelah prosesi penyerahan dokumen dukungan, Para Teradu dan Tim Verifikasi KPU Kabupaten Manokwari tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen Formulir B.1.KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan tetapi langsung melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan Pengadu dan Tim Pendukung. Adanya verifikasi administrasi yang dilakukan Para Teradu dan Tim Verifikator ternyata: a. Waktu yang dihabiskan atau dibutuhkan untuk melakukan verifikasi administrasi yaitu mulai tanggal 24 Februari 2020, pukul 00.30 wit – 07.00 wit; b. Berita acara yang diserahkan kepada Pengadu tanggal 24 Februari 2020 adalah Berita Acara Penolakan. Hal ini bersesuaian dengan tindakan Para Teradu yang melakukan verifikasi administrasi dokumen Pengadu; c. Dokumen dukungan Para Teradu ditahan di KPU Kabupaten Manokwari semenjak tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan dilakukan verifikasi berikutnya tanggal 12 Maret 2020. 4. Para Teradu seharusnya melakukan pengecekan jumlah dokumen dukungan yang diserahkan Pengadu. Jika Para Teradu melakukan hal tersebut maka: a. Berita Acara yang diberikan kepada Pengadu adalah Berita Acara Pengembalian Dokumen Dukungan, jika jumlah dokumen tidak memenuhi jumlah yang disyaratkan undang-undang, disertai pengembalian dokumen dukungan kepada Pengadu; atau b. Berita Acara Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Persebarannya, serta dokumen dukungan tetap berada dalam penguasaan Para Teradu di Kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk persiapan pelaksanaan verifikasi selanjutnya, yaitu verifikasi administratif; 5. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020, Pengadu mengajukan pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari. Pengadu mengadukan Para Teradu karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Para Teradu diduga melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan Pengadu dalam tahapan penyerahan dan pengecekan jumlah dokumen sesuai dengan tahapan program dan jadwal KPU.  Bawaslu Kabupaten Manokwari melalui Putusan tanggal 10 Maret 2020 mengabulkan permohonan Pengadu dan memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari untuk kembali melakukan pengecekan jumlah dukungan milik Pengadu;  Para Teradu terbukti melakukan verifikasi administratif pada tanggal 24 Februari 2020. 6. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2020 – 15 Maret 2020, Para Teradu melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari tertanggal 10 Maret 2020. Namun yang terjadi Para Teradu bukannya melakukan pengecekan jumlah dokumen dukungan Pengadu melainkan kembali melakukan verifikasi administrasi dengan cara: a. Memeriksa satu persatu dokumen Formulir B.1.1. KWK Perseorangan; b. Memeriksa kesesuaian tandatangan pada KTP dan Formulir B.1.1.KWK Perseorangan; c. Memeriksa keberadaan KTP Nasional dan E-KTP dari setiap formulir dukungan; d. Memeriksa kejelasan KTP pendukung yang buram, gelap, kabur, atau rusak; dan e. Tindakan lainnya yang termasuk dalam kategori verifikasi administrasi. Untuk kegiatan verifikasi administrasi, Para Teradu membutuhkan banyak waktu. Hal tersebut mengakibatkan Para Teradu melakukan kegiatan verifikasi administrasi secara terus menerus semenjak tanggal 12 Maret 2020 – 15 Maret 2020. Hasilnya Para Teradu menyatakan terdapat 1.787 dukungan yang tidak lengkap. 7. Bahwa pada verifikasi pertama yang dilakukan Para Teradu tanggal 23 Februari 2020-24 Februari 2020, Para Teradu menyatakan dengan menggunakan frasa “TMS” (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap 657 dokumen dukungan Pengadu. Sedangkan verifikasi tanggal 12 Maret 2020 – 15 Maret 2020, Para Teradu menggunakan frasa “Tidak Lengkap” terhadap 1.787 dokumen dukungan Pengadu. Para Teradu membutuhkan banyak waktu untuk melakukan verifikasi administrasi. Hal tersebut mengakibatkan kegiatan verifikasi administrasi dilakukan secara terus menerus semenjak tanggal 12 Maret 2020 – 15 Maret 2020. 8. Bahwa Para Teradu menandatangani Berita Acara tanggal 18 Maret 2020 dengan status ditolak terhadap dokumen dukungan Pengadu. Hal ini disebabkan terdapat dokumen dukungan sebanyak 1.787 yang termasuk kategori “Tidak Lengkap”; 9. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tidak mengenal istilah “MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) serta Lengkap dan Tidak Lengkap”. 10. Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena: 1) Para Teradu tidak bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni tidak menaati tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 maupun Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu: a. Melakukan verifikasi administrasi harusnya melakukan pengecekan jumlah dokumen dukungan dan persebarannya; b. Menggunakan terminologi sendiri dalam melakukan penilaian terhadap dokumen dukungan Pengadu dalam 2 (dua) kali pelaksanaan verifikasi “administrasi” menyimpulkan: (1) Dokumen dukungan Pengadu TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 657 dokumen; (2) Dokumen dukungan Pengadu “Tidak Lengkap” sebanyak 1787 dokumen dukungan. 2) Pada tanggal 12 Maret 2020, Teradu II dan Teradu III secara sengaja mendatangi Sekretariat Pengadu seolah-olah memberikan suport, namun diduga terdapat agenda tersembunyi. Hal ini terbukti dengan adanya penyataan “Tidak Lengkap” dokumen dukungan yang diverifikasi (harusnnya pengecekan jumlah dokumen dukungan). Perbuatan tersebut merupakan bentuk partisan, tidak netral, dan mempunyai maksud tersembunyi untuk menggagalkan Pengadu; 3) Para Teradu tidak mengindahkan Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor tanggal 26 Februari 2020. Seluruh tindakan Para Teradu sangat merugikan Pengadu. Bahkan Para Teradu membrangus dan menggagalkan upaya Pengadu untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Manokwari. Menggunakan hak konstitusionalnya mencalonkan diri (right to candidate). Oleh karena itu, Pengadu memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan Para Teradu, memberhentikan tetap Para Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Manokwari. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-24 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Dokumentasi Bakal Pasangan Calon Menyerahkan Dokumen Dukungan Perseorangan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT; 2 BUKTI P-2 Dokumentasi Bakal Pasangan Calon Menyerahkan Dokumen Dukungan Perseorangan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT; 3 BUKTI P-3 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT; 4 BUKTI P-4 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT; 5 BUKTI P-5 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT; 6 BUKTI P-6 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT; 7 BUKTI P-7 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT; 8 BUKTI P-8 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT; 9 BUKTI P-9 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT; 10 BUKTI P-10 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT; 11 BUKTI P-11 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT; 12 BUKTI P-12 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT; 13 BUKTI P-13 Tanda Terima Penyerahan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tertanggal 24 Februari 2020; Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tertanggal 24 Februari 2020; 14 BUKTI P-14 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor Register: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020; Surat Kesepakatan Kesediaan Menjadi Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2020-2024; Tanda Terima Penyerahan Formulir Model B.1 KWK Bakal Calon Perseorangan dan Formulir Model B.1.1. KWK 6 (enam) Kampung Distrik Warmare, tertanggal 11 Maret 2020; 15 BUKTI P-15 Berita Acara Nomor: 18/PL.03.2-BA/9202/KPU-Kab/III/2020, Pengembalian Model B.1-KWK dan Model B.1.1-KWK Calon Perseorangan Dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Kepada Calon Perseorangan, tertanggal 11 Maret 2020; 16 BUKTI P-16 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, tertanggal 11 Maret 2020; 17 BUKTI P-17 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, tertanggal 14 Maret 2020; 18 BUKTI P-18 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 12 Maret 2020 Pukul 23.55 WIT sampai dengan Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 24.00 WIT; 19 BUKTI P-19 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 12 Maret 2020 Pukul 23.55 WIT sampai dengan Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 24.00 WIT; 20 BUKTI P-20 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 12 Maret 2020 Pukul 23.55 WIT sampai dengan Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 24.00 WIT; 21 BUKTI P-21 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 12 Maret 2020 Pukul 23.55 WIT sampai dengan Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 24.00 WIT; 22 BUKTI P-22 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 12 Maret 2020 Pukul 23.55 WIT sampai dengan Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 24.00 WIT; 23 BUKTI P-23 Tanda Terima Penyerahan BA.1-KWK Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tertanggal 18 Maret 2020; Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tertanggal 18 Maret 2020; 24 BUKTI P-24 Surat Nomor: 02/RM-RE/III/2020, Perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terkait Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebara Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020 Tanggal 18 Maret 2020. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Melissa Khatreen, Femmy Merlin Fransina, dan Roberto Makarios Wanma, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 September 2020 sebagai berikut: Roberto Makarios Wanma  Pada tanggal 23 Februari 2020, Saksi bersama dengan Tim Bakal Pasangan Calon mengantarkan berkas ke KPU Kabupaten Manokwari. Selanjutnya setelah KPU Kabupaten Manokwari menerima berkas tersebut. KPU Kabupaten Manokwari memerintahkan kepada Tim Bakal Pasangan Calon untuk membagi berkas dukungan tersebut kepada tim verifikator KPU Kabupaten Manokwari. Setelah itu Tim Bakal Pasangan Calon bersama dengan KPU Kabupaten Manokwari memeriksa, melihat NIK, nama identitas dari pada E-KTPnya di situ tertulis tidak lengkap, yang tidak ada tandatangannya, termasuk TNI, Polri, dan PNS dipisahkan. Pada saat semua telah dilaksanakan sampai tanggal 24 Februari 2020 dini hari kemudian KPU Kabupaten Manokwari menolak dengan mengeluarkan berita acara. Kemudian kami pulang, tetapi sebelum itu kami sempat meminta kembali berkas tersebut tetapi tidak diijinkan oleh KPU Kabupaten Manokwari.  Dalam Pemeriksaan yang ke-2, tanggal 12 Maret 2020, proses pemeriksaannya masih sama dengan pemeriksaan tanggal 23 Februari 2020, yakni memeriksa Fotokopi E-KTP, pekerjaan, TNI, Polri, dan PNS, ditulis TL/L, diberikan tanda, TMS/MS. Melihat dipisahkan pekerjaan TNI, Polri, dan PNS. Hasilnya ditolak, perintah Ketua KPU Kabupaten Manokwari semua dinolkan. Perintahnya setelah pemenuhan syarat dukungan ditolak.  Saksi baru mengetahui setelah kedatangan tim dari KPU Kabupaten Manokwari dan Bawaslu Kabupaten Manokwari, sebelum itu Saksi tidak mengetahui informasi kedatangan mereka. Teradu III Herry Lolo masuk ke dalam ruang Sekretariat Bakal Pasangan Calon yang disampaikan yaitu memerintahkan untuk menginput semua dokumen ke dalam SILON. Saksi tidak mengetahui apakah KPU Kabupaten Manokwari diundang untuk datang oleh pihak Bakal Pasangan Calon untuk ke Sekretariat Bakal Pasangan Calon.  Saksi hadir pada saat sengketa pertama dan sengketa musyawarah kedua di Bawaslu Kabupaten Manokwari. Mengetahui Keputusan sengketa pertama adalah menerima sebagian permohonan Pemohon. Mengetahui pada saat sengketa kedua, berkenaan penolakan Berita Acara KPU Kabupaten Manokwari pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari. Putusannya adalah Pemohon ditolak permohonannya. Melissa Khatreen  Pada tanggal 23 Februari 2020, Saksi bersama dengan Tim Bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen kepada KPU Kabupaten Manokwari, Saksi tiba sebelum Pukul 00.00 WIT, kemudian tim dari KPU Kabupaten Manokwari memverifikasi/memeriksa dokumen dukungan, seperti Nama, NIK, pekerjaan, tanda tangan, serta mengenai pekerjaan apabila itu berkenaan dengan TNI, Polri, dan PNS langsung dipisahkan kemudian dalam B.1.KWK tersebut ditulis TMS dan ada yang ditulis MS, yang menulis Tim verifikasi dari KPU Kabupaten Manokwari. Para Teradu hadir pada saat itu.  Hasil yang pada tanggal 23 Februari 2020, menolak bentuk dukungan karena dianggap tidak memenuhi syarat.  Pada setelah Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, pada tanggal 12 Maret 2020 kami mengantarkan kembali. Mengetahui Teradu II dan Teradu III datang ke Sekretariat Bakal Pasangan Calon, Teradu II masuk ruang penginputan. Saksi mendengar Teradu II mengatakan “kenapa belum ada yang terinput?” Teradu II meminta untuk menginput sebanyak banyaknya.  Saksi melihat Teradu III tetapi tidak mendengar apa-apa. Saksi melihat Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari.  Mengalami proses penyerahan dokumen yang ke-2 ke KPU Kabupaten Manokwari. Pada tanggal 12 Maret 2020, Saksi bersama dengan Tim Bakal Pasangan Calon mengantar berkas dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari. KPU Kabupaten Manokwari menerima dokumen tersebut dan membagikan kepada Tim pemeriksa KPU Kabupaten Manokwari. Selanjutnya, Kpu Kabupaten Manokwari menyuruh Saksi menyusun kembali dokumen tersebut baru setelahnya memeriksanya kembali. Hal itulah yang Saksi alami mulai tanggal 12-17 Maret 2020 dini hari tim KPU Kabupaten Manokwari memberikan akses SILON kepada kami. Setelah pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, terhitung tanggal 12-16 Maret 2020, kami belum mendapatkan akses SILON sama sekali. Dini hari tanggal 17 Maret 2020 baru mendapatkan akses SILON dan SILON pun di nol kan. Kami diminta untuk kembali pulang dan menginput, sebelum pukul 00.00 WIT, SILON harus terinput sesuai jumlah minimum yang diminta oleh KPU Kabupaten Manokwari.  Pada waktu melihat adanya pemeriksaan B1.KWK dan seterusnya, melihat verifikator KPU Kabupaten Manokwari melakukan pemeriksaan dokumen. Mengenai pemeriksaan dokumen pada saat itu masih sama yang diperiksa adalah NIK, Nama, Pekerjaannya, apabila PNS, TNI, dan POLRI dipisahkan berikan tanda di dalam formulir yang sudah disediakan dan termasuk yang tidak terdapat tanda tangan juga diberikan tanda. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat diberikan tanda. Mengenai yang memerintahkan untuk mengenolkan adalah KPU Kabupaten Manokwari, Saksi tidak mendengar secara pasti pihak yang memberikan perintah. Saksi hanya melihat Teradu I dan Teradu II. Kami kemudian diperintahkan untuk menginput kembali tanggal 17 Maret 2020.  Mengenai tanggal 19-23 Februari 2020, Tim Verifikator KPU Kabupaten Manokwari mengecek Nama, NIK, Pekerjaan, dan tandatangan, sedangkan status TMS bagi yang pekerjaannya TNI dan Polri.  Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, yang dilakukan oleh verifikator KPU Kabupaten Manokwari adalah memeriksa Nama, NIK, Pekerjaan dan tandatangan, keterangan yang diberikan adalah tidak lengkap.  Saksi tidak mengetahui perbedaan pengecekan syarat dukungan dan verifikasi administrasi.  Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari yang ke-2 KPU Kabupaten Manokwari melaksanakan sosialisasi dan tidak dihadiri oleh Saksi.  Mengenai penginputan dokumen ke SILON dilakukan oleh pihak operator Bakal Pasangan Calon.  Tidak benar berkenaan dengan status penolakan KPU Kabupaten Manokwari sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu II, karena pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, SILON di operator Bakal Pasangan Calon menjadi NOL. Pada saat mengantar berkas ke KPU Kabupaten Manokwari tanggal 12 Maret 2020 masih menggunakan data SILON yang pertama. Data SILON di NOL kan tanggal 17 Maret 2020 dini hari. Teradu II mengatakan bahwa tidak cukup waktu untuk menginput data tersebut, karena batas waktunya adalah tanggal 17 Maret 2020 pukul 00.00 WIT. Saksi menginput data secara offline dulu, Saksi ada bersama operator. Femmy Merlin Fransina  Tanggal 23 februari 2020, Tim Bakal Pasangan Calon menghadiri ke KPU Kabupaten Manokwari untuk menyerahkan syarat dukungan. Kemudian diterima oleh pihak KPU Kabupaten Manokwari. Berkas kemudian disampaikan kepada tim verifikator, selanjutnya tim verifikator melakukan pemeriksaan berkas. Mengecek Nama, NIK, Pekerjaan, dan tanda tangan. Pekerjaan TNI, Polri, dan PNS dipisahkan kemudian diberikan tanda TMS.  Tanggal 24 Februari 2020, Pukul 07.00 WIT, berkas dukungan dibawa oleh KPU Kabupaten Manokwari. Pada saat itu berkas tidak dikembalikan. Berkas menginap di KPU Kabupaten Manokwari dan tidak diijinkan untuk mengambilnya. Pada tanggal 24 Februari 2020, jumlah syarat dukungan hasil SILON adalah 14.490. tidak memenuhi jumlah dukungan adalah 13.815, tidak memenuhi syarat 675.  Saksi mengetahui Teradu II dan Teradu III datang ke Sekretariat Bakal Pasangan Calon, langsung masuk ke dalam tempat kerja Sekretariat Bakal Pasangan Calon. Hadir juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari. Saksi tidak mendengar berkenaan dengan saran untuk melakukan sesuatu.  Saksi selaku LO Bakal Pasangan Calon tidak mendapatkan informasi dari Para Teradu berkenaan dengan kedatangan ke Sekretariat Bakal Pasangan Calon. Baik melalui telepon, sms, maupun bersurat kepada Sekretariat Bakal Pasangan Calon.  Saksi mengalami berkenaan dengan pengecekan dokumen tanggal 11-18 Maret 2020, Berkas kami masih sama proses pemeriksaannya seperti yang dilakukan tanggal 23-24 Februari 2020, Dokumen diperiksa tim verifikator KPU Kabupaten Manokwari, hadir tim dari Bawaslu Kabupaten Manokwari. Mereka memeriksa Nama, NIK, Pekerjaan, tanda tangan. Apabila tidak ada tanda tangan mereka pisahkan dan tulis dengan keterangan tidak lengkap, sedangkan pekerjaan PNS, TNI, dan POLRI, dipisahkan, ditulis tidak lengkap, serta tidak dimasukkan dalam hitungan. Hasilnya ditolak.  Penyusunan dan Pengecekan berkas dukungan dilaksanakan secara bersama dengan saksi dan tim verifikasi.  Setelah pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, sejak tanggal 12-17 Maret 2020, Saksi selama pemeriksaan berkas bersama dengan tim verifikasi KPU Kabupaten Manokwari, dan Bawaslu Kabupaten Manokwari sama-sama melakukan pengecekan. Saksi melihat pada saat skorsing kegiatan pengecekan seluruh berkas kemudian pintu aula dikunci, dan kunci diserahkan kepada bawaslu kabupaten manokwari. Selama pengerjaan pengecekan, pada saat akan melaksanakan pengecekan kembali, ketika akan membuka ruangan aula menunggu terlebih dahulu Saksi dan Bawaslu Kabupaten Manokwari.  Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari yang ke-2 KPU Kabupaten Manokwari melaksanakan sosialisasi dan dihadiri oleh Saksi.  Saksi kurang mengetahui berkenaan dengan operator sebagai penginput dokumen ke SILON.  Teradu II memerintahkan operator KPU Provinsi, kemudian memerintahkan operator KPU Kabupaten Manokwari untuk menge NOL kan data silon tanggal 17 Maret 2020, dini hari. Hasilnya tanggal 18 Maret 2020, berita acara ditolak, dan tidak menandatangani berita acara tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, waktu pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Bakal Calon Perseorangan tanggal 19-23 Februari 2020; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 66/HK.03.1- Kpt/9202/KPU-Kab/X/2019, Tentang Penetapan Jumlah Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020 yaitu sebanyak 14.488 Pemilih; 3. Bahwa menurut dalil Pengadu, Teradu diduga tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan terlebih dahulu, melainkan melaksanakan verifikasi administrasi adalah tidak benar dan tidak berdasar. Teradu dalam melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 4. Bahwa pada saat melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan Teradu melihat pada beberapa indikator tata cara pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran: a. Mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; c. Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B2- KWK Perseorangan; d. Mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum Formulir Model B2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran; e. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu; f. Mengecek keabsahan dokumen dukungan asli berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan, Model B.2-KWK Perseorangan; 5. Bahwa pada tanggal 19-23 Februari 2020 setelah melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan, Teradu mendapatkan hasil pengecekan jumlah syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan sebagai berikut: a. Untuk Formulir B.1-KWK Perseorangan, Jumlah dukungan memenuhi syarat 13.815, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 675 jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik; b. Untuk Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat 210, jumlah tidak memenuhi syarat 14.280 jumlah sebaran memenuhi syarat 1 Distrik (6 kampung), jumlah sebaran tidak memenuhi syarat 8 Distrik; c. Untuk Formulir Model B.2-KWK Perseorangan tidak dimasukkan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2- KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat Dukungan, dokumen yang dimasukkan pada saat penyerahan syarat bakal calon perseorangan adalah Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2-KWK Perseorangan. Sehingga dari hasil pengecekan syarat jumlah dukungan di atas, Teradu mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan dengan status ditolak. 6. Bahwa setelah Teradu mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan dengan status ditolak, Pengadu mengajukan persidangan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Manokwari. Musyawarah sengketa yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari, menghasilkan Putusan Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020. Bawaslu Kabupaten Manokwari memutuskan membatalkan Berita Acara /BA.1-KWK Perseorangan yang dikeluarkan Teradu, memerintahkan Pemohon untuk melengkapi syarat jumlah dukungan dan sebaran dengan melengkapi B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2- KWK Perseorangan, memerintahkan Teradu melakukan pengecekan syarat dukungan dan sebaran berdasarkan B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan, dan B.2-KWK Perseorangan, memerintahkan Teradu untuk memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Pengadu dan memerintahkan Teradu untuk menerbitkan Berita Acara Tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang menyatakan dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan di terima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan Teradu dan Pengadu untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan; 7. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020 dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020 dengan batas waktu pelaksanaan Putusan adalah tanggal 13 Maret 2020, maka Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 36/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Waktu Pelaksanaan Penerimaan Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari; 8. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Manokwari mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020 yang membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 36/HK.03.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020, sehingga Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan; 9. Bahwa dalam melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020 dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, Teradu kembali membuka tahapan penyerahan dan melakukan pengecekan syarat dukungan pada tanggal 11-18 Maret 2020. Hasil pengecekan jumlah syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagai berikut: a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik; b. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan jumlah dukungan memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik; c. Formulir Model B.2-KWK Perseorangan jumlah dukungan memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik; Sehingga berdasarkan hasil pengecekan jumlah syarat dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan, maka Teradu mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengecekan atau BA.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari aplikasi silon dengan status ditolak; 10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat (2) yang dimaksud verifikasi administrasi meliputi: mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, Nama, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, dan Alamat Pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dengan DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir, mengecek status pekerjaan dan pengecekan terhadap dugaan dukungan ganda pada Bakal Pasangan Calon Perseorangan, sedangkan yang dimaksud dengan verifikasi faktual adalah memastikan setiap pemilik E-KTP benar-benar menyatakan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon; 11. Bahwa dalam proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, masing-masing pihak menyiapkan lembar kontrol untuk pengecekan jumlah dukungan. Apabila antara Pihak Termohon, Pemohon, dan Bawaslu terdapat perbedaan jumlah, maka akan dihitung kembali hingga berkali-kali, sampai semua data dari masing-masing pihak sama, dan dilanjutkan lagi ke distrik yang lain; 12. Bahwa dalam pengecekan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Teradu mengacu pada Tabel Indikator Pengecekan Kelengkapan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Status Formulir Dilampiri Tanda Tangan Ditempel Formulir fotokopi No B.1 KWK Pendukung/Cap fotokopi Model Surat Perseorangan Jempol e-KTP B.1- KWK Keterangan Perseorangan 1 Ada Ada Ada - Lengkap 2 Ada Ada - Ada Lengkap 3 Tidak Ada Tidak Ada Ada - Tidak Lengkap 4 Tidak Ada Tidak Ada - Ada Tidak Lengkap 5 Ada Tidak Ada Ada - Tidak Lengkap 6 Ada Tidak Ada - Ada Tidak Lengkap 7 Ada Ada Tidak Tidak Ada Tidak Ada Lengkap 13. Bahwa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dinyatakan tidak lengkap berdasarkan indikator di atas, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak lengkap dan ditulis pada kolom keterangan “tidak lengkap” dalam Formulir B.1.1-KWK Perseorangan. Namun, dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tersebut dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dapat digunakan dan diserahkan ketika masa penyerahan perbaikan; 14. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 Ayat (2) “dalam hal terdapat dukungan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau tidak dilampiri Surat Keterangan dan/atau tidak ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung, dukungan tersebut tidak dihitung sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan”; 15. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020, apabila pada masa akhir penyerahan syarat dukungan perseorangan terdapat Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka tidak dimasukkan dalam syarat jumlah dukungan dan akan dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung yang diberikan mandat; 16. Bahwa menurut dalil Pengadu, Teradu tidak mengindahkan Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 0019/K.PB-02/HM.02/II/2020 adalah tidak benar dan tidak berdasar; 17. Bahwa Teradu telah menjawab Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Tentang Permintaan Akses Informasi Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dengan memberikan Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Bakal Pasangan Calon; 18. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu II dan Teradu III mendatangi Sekretariat Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk terlibat dalam penginputan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Pada tanggal 12 Maret 2020, pukul 15.30 wit, operator silon KPU Kabupaten Manokwari melaporkan silon masih nol atau belum ada penginputan dari operator silon Pengadu. Teradu III berkoordinasi dengan Syors Prawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari terkait laporan operator KPU Kabupaten Manokwari. Kedatangan Teradu II dan Teradu III bersama Syors Prawar, Nurlaila Muhammad, dan Fredrik C. Lobat, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari. Dalil pengaduan Pengadu tersebut telah diadukan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 02/RM-RE/III/2020. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Manokwari Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 002/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak laporan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Para Teradu; 3. Jika Majelis yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-15 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 66/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/X/2019, Tentang Penetapan Daftar Pemilihan Tetap dan Jumlah Syarat Dukungan Minimum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tertanggal 26 Oktober 2019; Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten/Kota; 2 T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020, Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota Tahun 2020, tertanggal 10 Februari 2020; 3 T-3 Formulir BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tanggal 24 Februari 2020; 4 T-4 Putusan Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor Register: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020; 5 T-5 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, tertanggal 11 Maret 2020; 6 T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 36/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/III/2020, Tentang Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tertanggal 11 Maret 2020; 7 T-7 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, tertanggal 14 Maret 2020; 8 T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 37/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Perubahan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36/HK.03.1-Kpt/92020/KPU- Kab/III/2020 Tentang Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/PS/BWSL.MKWK.34.05/II/2020 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tertanggal 14 Maret 2020; 9 T-9 Formulir BA.1-KWK, Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tertanggal 18 Maret 2020; 10 T-10 Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan; 11 T-11 Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020; 12 T-12 Foto dan Rekaman Video; 13 T-13 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 0019/K.PB-02/HM.02/II/2020, perihal Permintaan Akses Informasi Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tertanggal 26 Februari 2020; 14 T-14 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 69/PL.03.2- SD/9202/KPU-Kab/II/2020, perihal Informasi Pencalonan, tertanggal 28 Februari 2020; 15 T-15 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor Register: 002/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor : 85-PKE-DKPP/VIII/2020 yang telah disidangkan pada hari Jumat, 18 September 2020, maka dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
II. SAKSI PENGADU
Bahwa dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi. Bahwa ketiga saksi yang hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik bukanlah operator silon, sehingga tidak bisa menjelaskan Proses Penginputan Data Pendukung Calon dalam Aplikasi Silon 1. Saksi Femmy Rahareng Bahwa Saksi adalah LO/Penghubung dari Pengadu. Berdasarkan keterangan Saksi mengakui bahwa selama pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran dilakukan bersama-sama dengan Pihak Teradu dan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Manokwari) dan menjelaskan bahwa setelah pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran, tidak ada keberatan dari Pihak Pengadu terhadap Hasil Pengecekan Syarat Jumlah dukungan dan Sebaran. 2. Saksi Melisa Karamoy Bahwa Saksi adalah Tim Kerja dari Pengadu. Berdasarkan pertanyaan dari Teradu II yang menanyakan apakah saksi tahu perbedaaan antara Pengecekan jumlah dukungan dan verifikasi administrasi, akan tetapi Saksi menjawab tidak tahu perbedaan antara pengecekan jumlah dukungan dan verifikasi administrasi. 3. Saksi Albertho Wanma Bahwa saksi adalah Tim Kerja Pengadu dan saat itu ikut mengantar syarat dukungan ke kantor KPU Kabupaten Manokwari. Dalam keterangannya Saksi Roberto Wanma mengakui bahwa pada saat Pembacaan Putusan Sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari dirinya hadir, khususnya untuk Pengaduan Sengketa. Sebagaimana diketahui Bawaslu Kabupaten Manowari Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
III. KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan dan menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020 dan Rekomendasi Bawaslu Nomor : 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020. 2. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor : 66/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/X/2019, Tentang Penetapan Jumlah Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020 yaitu sebanyak 14.488 pemilih. 3. Bahwa menurut dalil Pengadu, Para Teradu diduga tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan terlebih dahulu, melainkan melaksanakan verifikasi administrasi adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar, Para Teradu dalam melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Peseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. 4. Bahwa pada saat melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan Para Teradu melihat pada beberapa indikator Tata Cara Pengecekan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran: a. mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan b. mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. c. menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. d. mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. e. pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu. f. Mengecek keabsahan dokumen dukungan asli berupa Formulir Model B.1- KWK Perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan, Model B.2-KWK Perseorangan. 5. Bahwa pada tanggal 19 – 23 Februari 2020 setelah melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan, Para Teradu mendapatkan Hasil Pengecekan Jumlah Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan sebagai berikut : a. Untuk Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat 13.815, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 675 jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik b. Untuk Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan jumlah dukungan memenuhi syarat 210, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 14,280, jumlah sebaran memenuhi syarat 1 Distrik (6 kampung), jumlah sebaran tidak memenuhi syarat 8 Distrik. c. Untuk formulir model B.2-KWK Perseorangan tidak dimasukkan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 82/PL.02.2- KPT/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat Dukungan, dokumen yang dimasukkan pada saat penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan adalah Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Sehingga dari hasil pengecekan syarat jumlah dukungan tersebut, Para Teradu mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan dengan Status DITOLAK. 6. Bahwa setelah Para Teradu mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan dengan Status DITOLAK, Pengadu mengajukan Permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Manokwari, dan dari Hasil Musyawarah Sengketa yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Bawaslu mengeluarkan Putusan Nomor : 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020. 7. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020 dan Rekomendasi Bawaslu Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020 yang batas waktu pelaksanaan putusannya adalah tanggal 13 Maret 2020, maka Para Teradu mengeluarkan SK Nomor: 36/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Waktu Pelaksanaan Penerimaan Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, yaitu tanggal 11- 13 maret 2020. 8. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Manokwari mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor : 36/HK.03.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020, sehingga Teradu mengeluarkan SK Nomor: 37/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. 9. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor : 37/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020, pada tanggal 11 – 15 Maret 2020 Teradu menerima syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan tanggal 11 – 18 Maret 2020 Para Teradu melaksanakan pengecekan jumlah syarat dukungan dan sebaran. Hasil Pengecekan Jumlah Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan sebagai berikut : a. Untuk Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 distrik. b. Untuk Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan jumlah dukungan memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 distrik. c. Untuk Formulir Model B.2-KWK Perseorangan jumlah dukungan memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 distrik Sehingga berdasarkan Hasil Pengecekan Jumlah syarat dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan maka Teradu mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengecekan atau BA.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari aplikasi Silon dengan Status DITOLAK. 10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 18 ayat (2) yang dimaksud dengan verifikasi administrasi meliputi : mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Dilanjutkan dengan pengecekan kesesuaian antara Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir, mengecek status pekerjaan dan pengecekan terhadap dugaan dukungan ganda pada Bakal Pasangan Calon Perseorangan, sedangkan yang dimaksud dengan verifikasi faktual adalah memastikan setiap pemilik KTP elektronik benar- benar menyatakan dukungannya kepada bakal pasangan calon. 11. Bahwa dalam proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, masing- masing pihak menyiapkan lembar kontrol untuk pengecekan jumlah dukungan, apabila antara Pihak Teradu, Pengadu dan Bawaslu ada perbedaan mengenai jumlah, maka akan dihitung kembali hingga berkali- kali, sampai semua data dari masing-masing pihak sama dan dilanjutkan lagi ke distrik yang lain. 12. Bahwa dalam pengecekan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Teradu mengacu pada Tabel Indikator Pengecekan Kelengkapan Formulir Model B.1- KWK Perseorangan Formulir Status Tanda Tangan Dilampiri Ditempel Formulir B.1 KWK Pendukung/C fotokopi No fotokopi Model B.1- Perseoranga ap Surat e-KTP KWK n Jempol Keterangan Perseorangan 13. B 1 Ada Ada Ada - Lengkap a 2 h Ada Ada - Ada Lengkap w 3 Tidak Ada Tidak Ada Ada - Tidak a Lengkap F4 Tidak Ada Tidak Ada - Ada Tidak o Lengkap r 5 Ada Tidak Ada Ada - Tidak m u Lengkap l6 Ada Tidak Ada - Ada Tidak i Lengkap F o7 Ada Ada Tidak Tidak Ada Tidak r Ada Lengkap m Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dinyatakan tidak lengkap berdasarkan Indikator di atas, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak lengkap dan ditulis pada kolom keterangan “Tidak Lengkap” dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Namun, dalam hal Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dinyatakan tidak lengkap dan tidak tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka formulir Model B.1-KWK Perseorangan tersebut dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dapat digunakan dan diserahkan ketika masa penyerahan perbaikan. 14. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 17 Ayat (2) “dalam hal terdapat dukungan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau tidak dilampiri Surat Keterangan dan/atau tidak ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung, dukungan tersebut tidak dihitung sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan”. 15. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020, apabila pada masa akhir penyerahan syarat dukungan perseorangan terdapat Formulir model B.1-KWK Perseorangan yang tidak tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka tidak dimasukkan dalam syarat jumlah dukungan dan akan dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung yang diberikan mandat. 16. Bahwa menurut dalil Pengadu, Para Teradu tidak mengindahkan Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 0019/K.PB-02/HM.02/II/2020 adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar. 17. Bahwa Para Teradu telah menjawab Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Tentang Permintaan Akses Informasi Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati dengan memberikan Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon. 18. Bahwa menurut dalil Pengadu, Teradu II dan Teradu III pada tanggal 12 Maret 2020 Jam 16.30 WIT dengan maksud tertentu mendatangi Sekretariat Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk terlibat dalam penginputan Silon adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 36/HK.03.1.kpt/9202/KPU- Kab/III/2020 Tentang Waktu Pelaksanaan Penerimaan Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, yaitu tanggal 11-13 Maret 2020, pada tanggal 13 Maret 2020 Jam 15.30 WIT berdasarkan laporan dari operator Silon Para Teradu, Silon masih nol atau belum dilakukan penginputan secara online oleh operator Silon Pengadu. Operator Silon Para Teradu sudah menghubungi Operator Silon Pengadu tetapi tidak ada tanggapan kembali, sehingga Para Teradu III berkoordinasi dengan Syors Prawar, S.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari karena Pihak Terkait juga mendapat akses silon, sehingga dapat memantau perkembangan silon secara online dan disetujui oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk mengecek secara langsung kendala apa yang dihadapi sehingga belum dilakukan penginputan secara online oleh Operator Pengadu. Kedatangan Teradu II dan Teradu III bersama dan diawasi oleh 3 (tiga) Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari atas nama Syors Prawar, S.Pd (Ketua Bawaslu), Nurlaila Muhammad, SH (Anggota Bawaslu) dan Fredrik C. Lobat, S.Pt (Anggota Bawaslu). 19. Bahwa dalil Pengadu ini telah diadukan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor : 02/RM-RE/III/2020, dan telah diPutuskan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam Putusan Nomor: 002/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020. Sebagaimana diketahui Bawaslu Kabupaten Manokwari Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan Jawaban Para Teradu yang terurai diatas perkenankanlah Para Teradu mohon kehadapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menerima dan mengabulkan seluruh Jawaban Teradu. 3. Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya. Demikian Jawaban Teradu sebagai bahan pertimbangan Kepada Majelis Sidang Yang Mulia atas uraian alasan fakta dan dasar hukum guna pengambilan keputusan yang seadil adilnya. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 September 2020 sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten Manokwari Syors A. Prawar  Terkait dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020, pada prinsipnya melakukan pengawasan. Bawaslu Kabupaten Manokwari memerintahkan Para Teradu untuk memberikan akses SILON kepada Pengadu. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari bersama dengan Para Teradu mendatangi Kantor Sekretariat Bakal Pasangan Calon. Bawaslu Kabupaten Manokwari memastikan rekomendasi telah dilaksanakan oleh Para Teradu. Sebelum ke Sekretariat Bakal Pasangan Calon, kami terlebih dahulu ke KPU Kabupaten Manokwari untuk memastikan terlebih dahulu KPU Kabupaten Manokwari telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari. Hasilnya kedua belah pihak yakni Bakal Pasangan Calon dan Para Teradu sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari. Batas waktu pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari adalah 3 (tiga) hari kerja Putusan dibacakan. Batas waktu tersebut dimaknai berbeda oleh Para Teradu. Pihak Terkait membutuhkan salinan dokumen tersebut sebagai pembanding dalam rangka pengawasan. Penyerahan dokumen sebelum dan sesudah Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari selalu mendapatkan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari. KPU Provinsi Papua Barat  Sebagian Anggota KPU Provinsi Papua Barat saat ini merupakan Anggota Periode 2020-2025 yang dilantik pada tanggal 2 Agustus 2020. Pelantikan kami dilakukan kurang lebih 5 bulan setelah masa periode sebelumnya berakhir batas waktu 5 Februari 2020. Hal ini menyebabkan kevakuman selama 5 bulan dan selanjutnya baru ada pengganti, sehingga yang mengetahui persoalan ini adalah tim aksistensi yang mendampingi sebelumnya. Paskalis Semunya sebagai divisi teknis sebelumnya bersama dengan anggota lain yang masih terpilih mengetahui persoalan ini. Penyerahan dokumen dalam pelaksanaan Pilkada 2020, terdapat perubahan dari segi waktu. Dokumen yang diserahkan memenuhi 3 aspek diantaranya memastikan keabsahan dokumen sebelum melaksanakan tahap selanjutnya, b1kwk, fotokopi e-ktp, tandatangan, dan disusun sesuai dengan prosedur. B11KWK sebagai parameter b1kwk. KPU Provini maksimal dalam melakukan aksistensi kepada jajarannya. Tanggal 23 Februari 2020 menjelang dini hari. Teradu II berkomunikasi dengan Paskalis Semunya, sebelum tutup pendaftaran disesuaikan dengan mengacu indikator. Sampai pagi tanggal 24 Februari 2020, pukul 08.30 sampai dengan tim teknis, sudah menghitung sampai 2 sampai 3 kali melakukan penghitungan. Penelitian dokumen berbeda dengan kelangsungan verifikasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pencalonan, bentuknya seperti juknis yang telah disebutkan. Dokumen dukungan perseorangan yang dapat dilakukan verifikasi faktual adalah keabsahannya fotokopi E-KTP dilengkapi dengan formulir dukungan B1KWK Perseorangan, tandatangan, sedangkan kelengkapan yang tidak lengkap tidak dapat dihitung.  Tanggal 24 Februari 2020 mendapatkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manokwari tahun 2020 (BA-1 KWK Perseorangan) dari KPU Kabupaten Manokwari. Apabila dokumen dikategorikan tidak lengkap tidak dimasukkan dalam penghitungan.  Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2O2O Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang telah dibuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2O2O, dapat diringkas tahapan dan kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten sebagai berikut: a. Pada tanggal 26 Oktober 2019 KPU Kabupaten Manokwari pada tahapan penetapan jumlah minimal dan persebaran untuk calon perseorangan menetapkan Keputusan Nomor : 66/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Syarat Dukungan Minimal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2O2O dengan jumlah minimal 14.488 pemilih pendukung dan tersebar paling kurang 5 (Distrik ). b. Selanjutnya, diumumkan pada tanggal 3 s/d 6 Desember 2020 yang secara bersamaan telah dilakukan sosialisasi dengan pengambilan user name dan pasword kepada Bakal Pasangan Calon yang berminat. c. Pada tahapan ini diasistensi oleh Pihak Terkait yakni Paskalis Semunya, yang pada saat itu rnelaksanakan tugas sebagai anggota KPU Provinsi yang membidangi divisi teknis sehingga pada satu kesempatan sosialiasi tatap muka hadir sebagai Narasumber pendamping bersama KPU Kabupaten menyampaikan kepada LO dan operator Bakal Pasangan Calon Perseorangan mekanisme penelitian dokumen untuk jalur perseorangan dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut: 1) Dokumen pendukung yang sah untuk dapat diinput ke aplikasi SILON Perseorangan adalah Model B.1-KWK Persorangan yang telah tertulis identitas lengkap pendukung yang sama dengan KTP yang ditempel serta ditandatangani, karena jika kurang KTP atau tidak ada tandatangan walaupun tercetak di Dokumen Model B.1.1-KWK Perseorangan hasil cetakan SILON tetap saja tidak memenuhi syarat untuk dihitung. Demikian pula sebaliknya jika Model B.1-KWK lengkap tetapi belum diinput di SILON tetap tidak dihitung dan dikembalikan. 2) Input secara offline sampai dengan telah melampaui jumlah minimal dan persebaran, silahkan disubmit untuk cetak Model B.1.1-KWK, tandatangan bermaterai lalu, Model B.2-KWK Perseorangan untuk ukuran persebarannya dan digunakan selama penyerahan dukungan.  Pada tanggal 19 - 23 Februari 2020 merupakan tahapan penyerahan syarat dukungan oleh Bakal Pasangan Calon (Pengadu) yang berdasarkan laporan KPU Kabupaten dilakukan tanggal 23 Februari 2O20 sekitar pukul 23.45 wit dan dilakukan asistensi terhadap Divisi Teknis KPU Kabupaten Manokwari (Teradu II) melalui konsultasi atas kejadian menjelang pendaftaran yang pokoknya tetap menerima dan meneliti dokumen sesuai indikator Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.O2.2-KPT/06/KPU/II/2O2O. Terhadap laporan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan terlebih dahulu, melainkan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan Ronald Mambieuw dan Reineke Exonia Musa selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, dapat disampaikan keterangan berdasarkan bukti BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tanggal 24 Februari 2020. KPU Kabupaten Manokwari telah melakukan penghitungan dengan cermat selama 3 (tiga) kali untuk melengkapi tabel indikator Formulir Model B.1-KWK, Model B.1.1-KWK dan Model B.2-KWK yang memenuhi syarat jumlah dan sebaran dan jumlah yang tidak memenuhi syarat untuk sebuah kesimpulan diterima atau ditolak. Oleh karena itu, keputusan ditolak adalah benar berdasarkan penghitungan data dan penelitian.  Bahwa dalam pengecekan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan KPU Kabupaten wajib mengacu pada Tabel Indikator Pengecekan Kelengkapan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.O2.2-KPT/06/KPU/II/2O2O.  Bahwa indikator diatas berkesesuaian dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2O2O Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemiiihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 17 Ayat (2) "dalam hal terdapat dukungan dalam formulir Model B.I-KWK Perseorangan yang tidak ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau tidak dilampiri Surat Keterangan danf atau tidak ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung, dukungan tersebut tidak dihitung sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan".  Bahwa sesuai indikator penelitian Formulir Model B.I-KWK Perseorangan, dokumen yang dinyatakan tidak lengkap ditulis pada kolom keterangan "Tidak Lengkap" dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Namun, dalarn hal Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dinyatakan tidak lengkap dan tidak tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka formulir Model B.1-KWK Perseorangan tersebut dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dapat digunakan dan diserahkan ketika masa penyerahan perbaikan.  Dalam hal dokumen diterima maka berlaku ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 18 Ayat (2) menyebutkan bahwa " yang dimaksud dengan verifikasi administrasi meliputi : mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan. Dilanjutkan dengan pengecekan kesesuaian antara Formulir Model B.I-KWK Perseorangan dengan DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir, mengecek status pekerjaan dan pengecekan terhadap dugaan dukungan ganda pada Bakal Pasangan Calon Perseorangan”. sedangkan yang dimaksud dengan verilikasi faktual adalah memastikan setiap pemilik KTP elektronik benar-benar menyatakan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon.  Pada tanggal 24 September 2020 sekitar Pukul 08.30 WIT Mantan Divisi Teknis meninjau hasil kerja KPU Kabupaten Manokwari dan mendapat laporan bahwa untuk memastikan kepastian jumlah dokumen dukungan perseorangan dari Pasangan Bakal Calon atas nama Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa berdasarkan rincian dokumen Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Model B.2-KWK Perseorangan dilakukan selama 3 (tiga) kali dengan hasil sebagaimana BA.1-KWK Perseorangan dengan Status Ditolak.  Bahwa karena sebagai pihak terkait tidak melakukan pengecekan dan penghitungan dokumen sesuai indaktor Keputusan KPU Nomor : 82/PL.O2.2- KPT/06/KPU/II/2O2O Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Peseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dengan hasil BA.1-KWK Perseorangan yang telah diterbitkan KPU Kabupaten, maka KPU Provinsi mengasistensi persiapan sengketa dengan membuat kronologis dan menyusun alat bukti sehingga untuk menjawab laporan Pengadu.  Bahwa jawaban atau keterangan sebagaimana diuraikan diatas secara tanggungjawab devisi teknis terkait Paskalis Semunya masa bakti Periode 2O15- 2O2O yang telah berakhir masa tugas pada tanggal 25 Februari 2O2O.  Bahwa untuk laporan pengaduan Pengadu, selebihnya Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat tidak dapat memberikan keterangan atas dasar legalitas jabatan sebagai Ketua dan Anggota karena KPU Provinsi Papua Barat Terpilih Periode 2020 - 2025 diangkat pada tanggal 30 Juli 2O2O dan dilantik pada tanggal 5 Agustus 2O2O.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam tahap I pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, tanggal 24 Februari 2020, dan tahap II setelah Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020, yang dilaksanakan tanggal 11-18 Maret 2020, Para Teradu diduga tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen Formulir Model B.1.KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan terlebih dahulu, melainkan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak mengindahkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 0019//K.PB-02/HM.02/II/2020, perihal Akses Informasi Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tertanggal 26 Februari 2020; [4.1.3] Bahwa pada tanggal 12 Maret 2020, Teradu II dan Teradu III dengan maksud tertentu mendatangi Sekretariat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa. Tindakan Teradu II dan Teradu III seolah-olah memberikan suport, namun diduga terdapat agenda tersembunyi untuk menggagalkan pencalonan Pengadu. Tindakan demikian merupakan bentuk partisan dan tidak netral; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa Para Teradu dalam melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2- KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Para Teradu mengacu pada indikator tata cara pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran dengan mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B2-KWK Perseorangan, mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada Formulir Model B2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu, dengan mengecek keabsahan dokumen dukungan asli berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan, Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Pada tanggal 19-23 Februari 2020 setelah melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan, Para Teradu mendapatkan hasil pengecekan jumlah syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan, yaitu (a) Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat sebanyak 13.815, dan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat sebanyak 675 serta jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik; (b) Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat 210, jumlah tidak memenuhi syarat 14.280 jumlah sebaran memenuhi syarat 1 Distrik (6 kampung), jumlah sebaran tidak memenuhi syarat 8 Distrik; (c) Formulir Model B.2-KWK Perseorangan tidak dimasukkan. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut maka Para Teradu menilai jumlah dokumen dukungan Pengadu tidak memenuhi jumlah dukungan dan sebaran sehingga harus DITOLAK. Hal ini sesuai dengan Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan tanggal 24 Februari 2020. Selanjutnya, Pengadu mengajukan persidangan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Manokwari. Musyawarah sengketa tersebut menghasilkan Putusan Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020 yakni (1) Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; (2) Membatalkan Berita Acara KPU Manokwari Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; (3) Memerintahkan Pemohon untuk melengkapi syarat jumlah dukungan dan sebaran dengan melengkapi Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan; (4) memerintahkan Para Teradu melakukan pengecekan syarat dukungan dan sebaran berdasarkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan, (5) Memerintahkan Para Teradu untuk memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Pengadu, (6) Memerintahkan Para Teradu untuk menerbitkan Berita Acara Tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang menyatakan dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan di terima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (7) Memerintahkan Para Teradu dan Pengadu untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan. Menindaklanjuti Putusan Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020 dan Rekomendasi Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020 dengan batas waktu pelaksanaan Putusan adalah tanggal 13 Maret 2020, Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 36/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Waktu Pelaksanaan Penerimaan Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari. Pada tanggal 14 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Manokwari mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020 yang membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 36/HK.03.kpt/9202/KPU- Kab/III/2020, sehingga Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Para Teradu membuka kembali tahapan penyerahan dan melakukan pengecekan syarat dukungan pada tanggal 11-18 Maret 2020. Hasilnya, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik; Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan jumlah dukungan memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik; Formulir Model B.2-KWK Perseorangan jumlah dukungan memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, menurut para Teradu, jumlah dokumen dukungan Pengadu tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan sehingga dukungan ditolak. Hal ini sesuai dengan Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, tanggal 18 Maret 2020. Lain halnya dengan verifikasi administrasi yang dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat (2). Sesuai dengan ketentuan tersebut, verifikasi administrasi meliputi kegiatan mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, Nama, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, dan Alamat Pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan dengan DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir, mengecek status pekerjaan dan pengecekan dugaan dukungan ganda pada Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Hasil verifikasi administrasi dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk memastikan setiap pemilik E-KTP benar-benar menyatakan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon. Masing-masing pihak mempunyai lembar kontrol dalam proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran. Apabila terdapat perbedaan jumlah, maka akan dihitung kembali sampai data masing-masing pihak sama untuk dilanjutkan dalam rekpatulasi dukungan pada tingkat distrik. Para Teradu dalam melakukan pengecekan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan mengacu pada Tabel Indikator Pengecekan Kelengkapan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dinyatakan tidak lengkap berdasarkan indikator tersebut, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak lengkap dan ditulis pada kolom keterangan “tidak lengkap” dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Namun, dalam hal Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dinyatakan tidak lengkap dan tidak tercantum dalam Formulir B.1.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan tersebut dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dapat digunakan dan diserahkan ketika masa penyerahan perbaikan. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 Ayat (2) “dalam hal terdapat dukungan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau tidak dilampiri Surat Keterangan dan/atau tidak ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung, dukungan tersebut tidak dihitung sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan”. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020, apabila pada masa akhir penyerahan syarat dukungan perseorangan terdapat Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka tidak dimasukkan dalam syarat jumlah dukungan dan akan dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung yang diberikan mandat. Berdasarkan uraian tersebut, menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 0019/K.PB-02/HM.02/II/2020, perihal Permintaan Akses Informasi Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tertanggal 26 Februari 2020, dengan memberikan Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Bakal Pasangan Calon; [4.2.3] Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu II dan Teradu III mendatangi Sekretariat Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk terlibat dalam penginputan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Pada tanggal 12 Maret 2020, pukul 15.30 wit, Operator SILON KPU Kabupaten Manokwari melaporkan SILON masih nol atau belum ada penginputan dari Operator SILON Pengadu. Teradu III berkoordinasi dengan Syors Prawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari terkait laporan Operator KPU Kabupaten Manokwari. Kedatangan Teradu II dan Teradu III bersama Syors Prawar, Nurlaila Muhammad, dan Fredrik C. Lobat, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari. Pokok aduan Pengadu tersebut telah disampaikan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 02/RM-RE/III/2020 dengan amar Putusan, Menolak Permohonan Pemohon (Pengadu) untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 002/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pokok aduan pengadu yang mendalilkan, para Teradu tidak melakukan pengecekan dukungan melainkan melakukan verifikasi administrasi. Dalam persidangan tanggal 18 September 2020 terungkap fakta, bahwa para Teradu pada tanggal 23 Februari 2020 sekitar 23.45 WIT menerima dokumen syarat dukungan Pengadu sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari. Terhadap dokumen a quo, para Teradu mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, mengecek dan menghitung jumlah persebaran dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B2-KWK Perseorangan, mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebaran pada Formulir Model B.2-KWK perseorangan untuk pemenuhan syarat dukungan dan sebaran bakal Pasangan Calon Perseorangan. Pengecekan dokumen jumlah dukungan dilakukan oleh para Teradu disaksikan oleh Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Manokwari yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 24 Februari 2020. Para Teradu kemudian mengecek keabsahan dan kelengkapan dokumen dukungan asli berupa Formulir Model B.1- KWK Perseorangan, tanda tangan pendukung/cap jempol, fotokopi e-KTP atau surat keterangan yang disesuaikan dengan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Hasil pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sebanyak 13.815 (tiga belas ribu delapan ratus lima belas) dukungan dan sebanyak 675 dukungan dinyatakan tidak lengkap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jumlah dukungan tersebut tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 14.488 (empat belas ribu empat ratus delapan puluh delapan) pemilih dan sebaran minimal 9 (sembilan) Distrik sebagaimana ditetapkan para Teradu dalam Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 66/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/X/2019, Tentang Penetapan Jumlah Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020. Hasil pengecekan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang memenuhi syarat sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) dukungan dan tidak memenuhi syarat sebanyak 14.280 (empat belas ribu dua ratus delapan puluh) dukungan. Hanya 1 (satu) Distrik yang terdiri dari 6 (enam) kampung yang memenuhi syarat sedangkan 8 (delapan) Distrik tidak memenuhi syarat sebaran dukungan. Selain itu Pengadu juga tidak memasukkan dan menyerahkan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Sesuai dengan hasil pengecekan tersebut, para Teradu memutuskan, bahwa dokumen dukungan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan ditolak yang dituangkan dalam Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan tertanggal 24 Februari 2020. Berita Acara a quo dijadikan sebagai objek sengketa yang dimohonkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari yang diregistrasi dan diterbitkan Putusan Nomor 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020. Pelaksanaan Putusan a quo disertai dengan rekomendasi 001/KETUA/PB- 03/HK.01.01/III/2020 perihal batas waktu pelaksanaan putusan tanggal 13 Maret 2020. Para Teradu melaksanakan Putusan dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 36/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Waktu Pelaksanaan Penerimaan Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tanggal 11-13 Maret 2020. Tanggal 14 Maret 2020, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Manokwari mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 36/HK.03.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020. Para Teradu melaksanakan rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/HK.03.1.kpt/9202/KPU- Kab/III/2020 Tentang Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Para Teradu membuka kembali tahapan penyerahan dukungan dan melakukan pengecekan syarat dukungan pada tanggal 11-18 Maret 2020. Jumlah dukungan Pengadu yang memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan para Teradu sebanyak 12.893 (dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga). Rangkaian perbuatan para Teradu dalam menerima berkas syarat dukungan calon perseorangan Pengadu, pada tanggal 23 s.d 24 Februari 2020 dan tanggal 11 s.d 18 Maret 2020, secara teknis menurut DKPP merupakan tindakan pengecekan persyaratan dukungan sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 dengan instrument kotrol yang mengacu pada Bab IV huruf A, tabel 4.3, tabel 4.4.a, dan tabel 4.4.b. Sedangkan verifikasi administrasi secara teknis dilaksanakan berdasarkan Bab IV huruf B Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan, bahwa para Teradu tidak melakukan pengecekan dukungan melainkan melakukan verifikasi administrasi, tidak beralasan hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu, bahwa Para Teradu diduga tidak mengindahkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 0019//K.PB-02/HM.02/II/2020, perihal Akses Informasi Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tertanggal 26 Februari 2020, tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Nomor: 0019/K.PB- 02/HM.02/II/2020, dengan memberikan Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Bakal Pasangan Calon, dan pasword SILON dan memberi kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari melakukan pengawasan terhadap data sistem pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari. Kecuali akses penggandaan dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan tidak diberikan oleh para Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari oleh karena tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memungkinkan para Teradu melakukan tindakan tersebut. Meskipun demikian para Teradu tetap memberikan pelayanan informasi yang memungkinkan Bawaslu Kabupaten Manokwari melaksanakan tugas-tugas pengawasan untuk memastikan tegaknya hukum pemilu pada setiap tahapan pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Bahwa Teradu II dan Teradu III membenarkan mendatangi Sekretariat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati a.n Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa kedatangan Teradu II dan Teradu III dilakukan setelah mendapat laporan dari Operator SILON KPU Kabupaten Manokwari pada tanggal 12 Maret 2020, pukul 15.30 WIT, bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari a.n Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa, belum ada penginputan data dukungan atau 0 (nol). Tanggal 12 Maret 2020 merupakan hari terakhir penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 36/HK.03.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020, tanggal 10 Maret 2020, dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, tanggal 11 Maret 2020, yang menyatakan batas waktu pelaksanaan Putusan adalah tanggal 13 Maret 2020. Kunjungan Teradu II dan Teradu III diketahui dan atas persetujuan Teradu I, Teradu IV dan Teradu V. Sebelum kunjungan, Teradu III berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari berkenaan dengan laporan Operator KPU Kabupaten Manokwari. Teradu II dan Teradu III bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari datang ke Sekretariat Pengadu. Kunjungan tersebut untuk memastikan permasalahan yang terjadi dalam proses penginputan dan mengingatkan bahwa batas waktu pengimputan dan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan berakhir pada tanggal 13 Maret 2020 pukul 24.00 WIT. Kedatangan Teradu II dan Teradu III dibenarkan oleh saksi Femmy Merlin Fransina sebagai LO dan saksi Melissa Khatreen sebagai Anggota Tim Kerja Bakal Pasangan Calon yang ditemui oleh Teradu II dan Teradu III di Sekretariat Pengadu. Tidak ada suatu kejadian atau alat bukti yang menunjukkan bahwa kedatangan Teradu II dan Teradu III ke Sekretariat Pengadu membawa misi tertentu yang dapat dikategorikan sebagai sikap berpihak atau tidak mandiri kecuali datang untuk mengingatkan bahwa hingga hari terakhir penyerahan berkas dukungan calon perseorangan sebagai tindaklanjut pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Monokwari Nomor 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020, sama sekali belum diinput dalam Silon. Kedatangan Teradu II dan Teradu III dilakukan secara terbuka dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Teradu I, Teradu IV dan Teradu V serta Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Manokwari. Kunjungan Teradu II dan Teradu III ke Sekretariat Pengadu, didampingi Bawaslu Kabupaten Manokwari. Sepanjang kunjungan Teradu II dan Teradu III di Kantor Sekretariat Pengadu, hanya berupaya mengindentifikasi masalah sehingga data belum diinput di Silon dan menyarankan kepada Tim Pengadu untuk segera menginput data dukungan. Tindakan Teradu II dan Teradu III menurut DKPP merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara dalam melayani bakal calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pihak Terkait, serta mendengar keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Muin Salewe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari, Teradu II Aplena A.L. Rumaikewi, Teradu III Herry Lolo, Teradu IV Fahry Rafly, dan Teradu V Frantiano Rahawarin, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir