Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 85 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Manokwari
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2020
👁 12 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 23 Februari Pukul 23.45 wit, Pengadu bersama dengan Tim Pendukungnya mendatangi Kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai Bakal Calon Perseorangan dalam rangka mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam tahap I pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, tanggal 24 Februari 2020, dan tahap II setelah Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020, yang dilaksanakan tanggal 11-18 Maret 2020, Para Teradu diduga tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen Formulir Model B.1.KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan terlebih dahulu, melainkan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak mengindahkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 0019//K.PB-02/HM.02/II/2020, perihal Akses Informasi Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tertanggal 26 Februari 2020; [4.1.3] Bahwa pada tanggal 12 Maret 2020, Teradu II dan Teradu III dengan maksud tertentu mendatangi Sekretariat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa. Tindakan Teradu II dan Teradu III seolah-olah memberikan suport, namun diduga terdapat agenda tersembunyi untuk menggagalkan pencalonan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 18; Pasal 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Muin Salewe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari, Teradu II Aplena A.L. Rumaikewi, Teradu III Herry Lolo, Teradu IV Fahry Rafly, dan Teradu V Frantiano Rahawarin, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 90-
P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 85-PKE-
DKPP/VIII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ronald Mambiew
Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Manokwari Tahun 2020
Alamat : Jl. Trikora Taman Ria, RT.003/RW.007,
Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat,
Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
2. Nama : Reineke Exonia Musa
Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020
Alamat : Jl. Ekonomi Belakang SMEA Lama Reremi,
Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari
Barat, Provinsi Papua Barat.
--------MEMBERIKAN KUASA KEPADA---------
3. Nama : Habel Rumbiak
Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Jl. Angsa No.26, Vuria Jalur 1, Kelurahan
Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura,
Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Abdul Muin Salewe
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Manokwari
Alamat Kantor : Jl. Merdeka Nomor 9, Kelurahan Manokwari Timur,
Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Aplena A.L. Rumaikewi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari
Alamat Kantor : Jl. Merdeka Nomor 9, Kelurahan Manokwari Timur,
Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Herry Lolo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari
Alamat Kantor : Jl. Merdeka Nomor 9, Kelurahan Manokwari Timur,
Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Fahry Rafly
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari
Alamat Kantor : Jl. Merdeka Nomor 9, Kelurahan Manokwari Timur,
Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Frantiano Rahawarin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari
Alamat Kantor : Jl. Merdeka Nomor 9, Kelurahan Manokwari Timur,
Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
85-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 23 Februari Pukul 23.45 wit, Pengadu bersama dengan Tim
Pendukungnya mendatangi Kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk
menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai Bakal Calon Perseorangan
dalam rangka mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari;
2. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23.45 wit, setelah Pengadu
menyerahkan secara simbolis 1 (satu) bundel dokumen dukungan yang diterima
oleh Teradu I, dan disaksikan oleh Teradu II, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V. Setelah seluruh dokumen dukungan diserahkan, Para Teradu beserta
Tim Verifikasi menindaklanjutinya;
3. Bahwa pada tanggal yang sama, setelah prosesi penyerahan dokumen dukungan,
Para Teradu dan Tim Verifikasi KPU Kabupaten Manokwari tidak melakukan
pengecekan jumlah dukungan dokumen Formulir B.1.KWK Perseorangan dan
Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan tetapi langsung melakukan verifikasi
administrasi terhadap dokumen yang diserahkan Pengadu dan Tim Pendukung.
Adanya verifikasi administrasi yang dilakukan Para Teradu dan Tim Verifikator
ternyata:
a. Waktu yang dihabiskan atau dibutuhkan untuk melakukan verifikasi
administrasi yaitu mulai tanggal 24 Februari 2020, pukul 00.30 wit – 07.00
wit;
b. Berita acara yang diserahkan kepada Pengadu tanggal 24 Februari 2020
adalah Berita Acara Penolakan. Hal ini bersesuaian dengan tindakan Para
Teradu yang melakukan verifikasi administrasi dokumen Pengadu;
c. Dokumen dukungan Para Teradu ditahan di KPU Kabupaten Manokwari
semenjak tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan dilakukan verifikasi
berikutnya tanggal 12 Maret 2020.
4. Para Teradu seharusnya melakukan pengecekan jumlah dokumen dukungan yang
diserahkan Pengadu. Jika Para Teradu melakukan hal tersebut maka:
a. Berita Acara yang diberikan kepada Pengadu adalah Berita Acara
Pengembalian Dokumen Dukungan, jika jumlah dokumen tidak memenuhi
jumlah yang disyaratkan undang-undang, disertai pengembalian dokumen
dukungan kepada Pengadu; atau
b. Berita Acara Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Persebarannya, serta
dokumen dukungan tetap berada dalam penguasaan Para Teradu di Kantor
KPU Kabupaten Manokwari untuk persiapan pelaksanaan verifikasi
selanjutnya, yaitu verifikasi administratif;
5. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020, Pengadu mengajukan pengaduan kepada
Bawaslu Kabupaten Manokwari. Pengadu mengadukan Para Teradu karena
dianggap telah melakukan pelanggaran. Para Teradu diduga melakukan verifikasi
administrasi terhadap dokumen dukungan Pengadu dalam tahapan penyerahan
dan pengecekan jumlah dokumen sesuai dengan tahapan program dan jadwal
KPU.
Bawaslu Kabupaten Manokwari melalui Putusan tanggal 10 Maret 2020
mengabulkan permohonan Pengadu dan memerintahkan KPU Kabupaten
Manokwari untuk kembali melakukan pengecekan jumlah dukungan milik
Pengadu;
Para Teradu terbukti melakukan verifikasi administratif pada tanggal 24
Februari 2020.
6. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2020 – 15 Maret 2020, Para Teradu melaksanakan
Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari tertanggal 10 Maret 2020. Namun yang
terjadi Para Teradu bukannya melakukan pengecekan jumlah dokumen dukungan
Pengadu melainkan kembali melakukan verifikasi administrasi dengan cara:
a. Memeriksa satu persatu dokumen Formulir B.1.1. KWK Perseorangan;
b. Memeriksa kesesuaian tandatangan pada KTP dan Formulir B.1.1.KWK
Perseorangan;
c. Memeriksa keberadaan KTP Nasional dan E-KTP dari setiap formulir
dukungan;
d. Memeriksa kejelasan KTP pendukung yang buram, gelap, kabur, atau rusak;
dan
e. Tindakan lainnya yang termasuk dalam kategori verifikasi administrasi.
Untuk kegiatan verifikasi administrasi, Para Teradu membutuhkan banyak waktu.
Hal tersebut mengakibatkan Para Teradu melakukan kegiatan verifikasi
administrasi secara terus menerus semenjak tanggal 12 Maret 2020 – 15 Maret
2020. Hasilnya Para Teradu menyatakan terdapat 1.787 dukungan yang tidak
lengkap.
7. Bahwa pada verifikasi pertama yang dilakukan Para Teradu tanggal 23 Februari
2020-24 Februari 2020, Para Teradu menyatakan dengan menggunakan frasa
“TMS” (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap 657 dokumen dukungan Pengadu.
Sedangkan verifikasi tanggal 12 Maret 2020 – 15 Maret 2020, Para Teradu
menggunakan frasa “Tidak Lengkap” terhadap 1.787 dokumen dukungan
Pengadu. Para Teradu membutuhkan banyak waktu untuk melakukan verifikasi
administrasi. Hal tersebut mengakibatkan kegiatan verifikasi administrasi
dilakukan secara terus menerus semenjak tanggal 12 Maret 2020 – 15 Maret
2020.
8. Bahwa Para Teradu menandatangani Berita Acara tanggal 18 Maret 2020 dengan
status ditolak terhadap dokumen dukungan Pengadu. Hal ini disebabkan terdapat
dokumen dukungan sebanyak 1.787 yang termasuk kategori “Tidak Lengkap”;
9. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 jo Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tidak mengenal istilah “MS
(Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) serta Lengkap dan Tidak
Lengkap”.
10. Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu karena:
1) Para Teradu tidak bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
yakni tidak menaati tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020
maupun Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu:
a. Melakukan verifikasi administrasi harusnya melakukan pengecekan jumlah
dokumen dukungan dan persebarannya;
b. Menggunakan terminologi sendiri dalam melakukan penilaian terhadap
dokumen dukungan Pengadu dalam 2 (dua) kali pelaksanaan verifikasi
“administrasi” menyimpulkan:
(1) Dokumen dukungan Pengadu TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak
657 dokumen;
(2) Dokumen dukungan Pengadu “Tidak Lengkap” sebanyak 1787 dokumen
dukungan.
2) Pada tanggal 12 Maret 2020, Teradu II dan Teradu III secara sengaja
mendatangi Sekretariat Pengadu seolah-olah memberikan suport, namun
diduga terdapat agenda tersembunyi. Hal ini terbukti dengan adanya
penyataan “Tidak Lengkap” dokumen dukungan yang diverifikasi (harusnnya
pengecekan jumlah dokumen dukungan). Perbuatan tersebut merupakan
bentuk partisan, tidak netral, dan mempunyai maksud tersembunyi untuk
menggagalkan Pengadu;
3) Para Teradu tidak mengindahkan Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor
tanggal 26 Februari 2020. Seluruh tindakan Para Teradu sangat merugikan
Pengadu. Bahkan Para Teradu membrangus dan menggagalkan upaya Pengadu
untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Manokwari.
Menggunakan hak konstitusionalnya mencalonkan diri (right to candidate).
Oleh karena itu, Pengadu memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diduga dilakukan Para Teradu, memberhentikan tetap Para
Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Manokwari.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah
melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-24 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI P-1 Dokumentasi Bakal Pasangan Calon Menyerahkan Dokumen Dukungan
Perseorangan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari
Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT;
2 BUKTI P-2 Dokumentasi Bakal Pasangan Calon Menyerahkan Dokumen Dukungan
Perseorangan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari
Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45 WIT;
3 BUKTI P-3 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45
WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT;
4 BUKTI P-4 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45
WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT;
5 BUKTI P-5 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45
WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT;
6 BUKTI P-6 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45
WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT;
7 BUKTI P-7 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45
WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT;
8 BUKTI P-8 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45
WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT;
9 BUKTI P-9 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45
WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT;
10 BUKTI P-10 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45
WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT;
11 BUKTI P-11 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45
WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT;
12 BUKTI P-12 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-1 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.45
WIT sampai dengan Tanggal 24 Februari 2020 Pukul 07.00 WIT;
13 BUKTI P-13 Tanda Terima Penyerahan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tertanggal 24 Februari 2020;
Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tertanggal
24 Februari 2020;
14 BUKTI P-14 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari
Nomor Register: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020;
Surat Kesepakatan Kesediaan Menjadi Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Periode 2020-2024;
Tanda Terima Penyerahan Formulir Model B.1 KWK Bakal Calon
Perseorangan dan Formulir Model B.1.1. KWK 6 (enam) Kampung
Distrik Warmare, tertanggal 11 Maret 2020;
15 BUKTI P-15 Berita Acara Nomor: 18/PL.03.2-BA/9202/KPU-Kab/III/2020,
Pengembalian Model B.1-KWK dan Model B.1.1-KWK Calon
Perseorangan Dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari
Kepada Calon Perseorangan, tertanggal 11 Maret 2020;
16 BUKTI P-16 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari
Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, tertanggal 11 Maret
2020;
17 BUKTI P-17 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari
Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, tertanggal 14 Maret
2020;
18 BUKTI P-18 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 12 Maret 2020 Pukul 23.55 WIT
sampai dengan Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 24.00 WIT;
19 BUKTI P-19 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 12 Maret 2020 Pukul 23.55 WIT
sampai dengan Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 24.00 WIT;
20 BUKTI P-20 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 12 Maret 2020 Pukul 23.55 WIT
sampai dengan Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 24.00 WIT;
21 BUKTI P-21 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 12 Maret 2020 Pukul 23.55 WIT
sampai dengan Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 24.00 WIT;
22 BUKTI P-22 Dokumentasi Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Tanggal 12 Maret 2020 Pukul 23.55 WIT
sampai dengan Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 24.00 WIT;
23 BUKTI P-23 Tanda Terima Penyerahan BA.1-KWK Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020
kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Manokwari Tahun 2020, tertanggal 18 Maret 2020;
Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tertanggal 18 Maret
2020;
24 BUKTI P-24 Surat Nomor: 02/RM-RE/III/2020, Perihal Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terkait Berita Acara Hasil
Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebara Dukungan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020
Tanggal 18 Maret 2020.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Melissa
Khatreen, Femmy Merlin Fransina, dan Roberto Makarios Wanma, yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 September 2020 sebagai berikut:
Roberto Makarios Wanma
Pada tanggal 23 Februari 2020, Saksi bersama dengan Tim Bakal Pasangan Calon
mengantarkan berkas ke KPU Kabupaten Manokwari. Selanjutnya setelah KPU
Kabupaten Manokwari menerima berkas tersebut. KPU Kabupaten Manokwari
memerintahkan kepada Tim Bakal Pasangan Calon untuk membagi berkas
dukungan tersebut kepada tim verifikator KPU Kabupaten Manokwari. Setelah itu
Tim Bakal Pasangan Calon bersama dengan KPU Kabupaten Manokwari
memeriksa, melihat NIK, nama identitas dari pada E-KTPnya di situ tertulis tidak
lengkap, yang tidak ada tandatangannya, termasuk TNI, Polri, dan PNS
dipisahkan. Pada saat semua telah dilaksanakan sampai tanggal 24 Februari 2020
dini hari kemudian KPU Kabupaten Manokwari menolak dengan mengeluarkan
berita acara. Kemudian kami pulang, tetapi sebelum itu kami sempat meminta
kembali berkas tersebut tetapi tidak diijinkan oleh KPU Kabupaten Manokwari.
Dalam Pemeriksaan yang ke-2, tanggal 12 Maret 2020, proses pemeriksaannya
masih sama dengan pemeriksaan tanggal 23 Februari 2020, yakni memeriksa
Fotokopi E-KTP, pekerjaan, TNI, Polri, dan PNS, ditulis TL/L, diberikan tanda,
TMS/MS. Melihat dipisahkan pekerjaan TNI, Polri, dan PNS. Hasilnya ditolak,
perintah Ketua KPU Kabupaten Manokwari semua dinolkan. Perintahnya setelah
pemenuhan syarat dukungan ditolak.
Saksi baru mengetahui setelah kedatangan tim dari KPU Kabupaten Manokwari
dan Bawaslu Kabupaten Manokwari, sebelum itu Saksi tidak mengetahui
informasi kedatangan mereka. Teradu III Herry Lolo masuk ke dalam ruang
Sekretariat Bakal Pasangan Calon yang disampaikan yaitu memerintahkan untuk
menginput semua dokumen ke dalam SILON. Saksi tidak mengetahui apakah KPU
Kabupaten Manokwari diundang untuk datang oleh pihak Bakal Pasangan Calon
untuk ke Sekretariat Bakal Pasangan Calon.
Saksi hadir pada saat sengketa pertama dan sengketa musyawarah kedua di
Bawaslu Kabupaten Manokwari. Mengetahui Keputusan sengketa pertama adalah
menerima sebagian permohonan Pemohon. Mengetahui pada saat sengketa kedua,
berkenaan penolakan Berita Acara KPU Kabupaten Manokwari pasca Putusan
Bawaslu Kabupaten Manokwari. Putusannya adalah Pemohon ditolak
permohonannya.
Melissa Khatreen
Pada tanggal 23 Februari 2020, Saksi bersama dengan Tim Bakal Pasangan Calon
menyerahkan dokumen kepada KPU Kabupaten Manokwari, Saksi tiba sebelum
Pukul 00.00 WIT, kemudian tim dari KPU Kabupaten Manokwari
memverifikasi/memeriksa dokumen dukungan, seperti Nama, NIK, pekerjaan,
tanda tangan, serta mengenai pekerjaan apabila itu berkenaan dengan TNI, Polri,
dan PNS langsung dipisahkan kemudian dalam B.1.KWK tersebut ditulis TMS dan
ada yang ditulis MS, yang menulis Tim verifikasi dari KPU Kabupaten Manokwari.
Para Teradu hadir pada saat itu.
Hasil yang pada tanggal 23 Februari 2020, menolak bentuk dukungan karena
dianggap tidak memenuhi syarat.
Pada setelah Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, pada tanggal 12 Maret
2020 kami mengantarkan kembali. Mengetahui Teradu II dan Teradu III datang ke
Sekretariat Bakal Pasangan Calon, Teradu II masuk ruang penginputan. Saksi
mendengar Teradu II mengatakan “kenapa belum ada yang terinput?” Teradu II
meminta untuk menginput sebanyak banyaknya.
Saksi melihat Teradu III tetapi tidak mendengar apa-apa. Saksi melihat Ketua
Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Mengalami proses penyerahan dokumen yang ke-2 ke KPU Kabupaten Manokwari.
Pada tanggal 12 Maret 2020, Saksi bersama dengan Tim Bakal Pasangan Calon
mengantar berkas dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari. KPU
Kabupaten Manokwari menerima dokumen tersebut dan membagikan kepada Tim
pemeriksa KPU Kabupaten Manokwari. Selanjutnya, Kpu Kabupaten Manokwari
menyuruh Saksi menyusun kembali dokumen tersebut baru setelahnya
memeriksanya kembali. Hal itulah yang Saksi alami mulai tanggal 12-17 Maret
2020 dini hari tim KPU Kabupaten Manokwari memberikan akses SILON kepada
kami. Setelah pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, terhitung tanggal
12-16 Maret 2020, kami belum mendapatkan akses SILON sama sekali. Dini hari
tanggal 17 Maret 2020 baru mendapatkan akses SILON dan SILON pun di nol kan.
Kami diminta untuk kembali pulang dan menginput, sebelum pukul 00.00 WIT,
SILON harus terinput sesuai jumlah minimum yang diminta oleh KPU Kabupaten
Manokwari.
Pada waktu melihat adanya pemeriksaan B1.KWK dan seterusnya, melihat
verifikator KPU Kabupaten Manokwari melakukan pemeriksaan dokumen.
Mengenai pemeriksaan dokumen pada saat itu masih sama yang diperiksa adalah
NIK, Nama, Pekerjaannya, apabila PNS, TNI, dan POLRI dipisahkan berikan tanda
di dalam formulir yang sudah disediakan dan termasuk yang tidak terdapat tanda
tangan juga diberikan tanda. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat diberikan
tanda. Mengenai yang memerintahkan untuk mengenolkan adalah KPU Kabupaten
Manokwari, Saksi tidak mendengar secara pasti pihak yang memberikan perintah.
Saksi hanya melihat Teradu I dan Teradu II. Kami kemudian diperintahkan untuk
menginput kembali tanggal 17 Maret 2020.
Mengenai tanggal 19-23 Februari 2020, Tim Verifikator KPU Kabupaten
Manokwari mengecek Nama, NIK, Pekerjaan, dan tandatangan, sedangkan status
TMS bagi yang pekerjaannya TNI dan Polri.
Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, yang dilakukan oleh verifikator
KPU Kabupaten Manokwari adalah memeriksa Nama, NIK, Pekerjaan dan
tandatangan, keterangan yang diberikan adalah tidak lengkap.
Saksi tidak mengetahui perbedaan pengecekan syarat dukungan dan verifikasi
administrasi.
Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari yang ke-2 KPU Kabupaten
Manokwari melaksanakan sosialisasi dan tidak dihadiri oleh Saksi.
Mengenai penginputan dokumen ke SILON dilakukan oleh pihak operator Bakal
Pasangan Calon.
Tidak benar berkenaan dengan status penolakan KPU Kabupaten Manokwari
sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu II, karena pasca Putusan Bawaslu
Kabupaten Manokwari, SILON di operator Bakal Pasangan Calon menjadi NOL.
Pada saat mengantar berkas ke KPU Kabupaten Manokwari tanggal 12 Maret 2020
masih menggunakan data SILON yang pertama. Data SILON di NOL kan tanggal
17 Maret 2020 dini hari. Teradu II mengatakan bahwa tidak cukup waktu untuk
menginput data tersebut, karena batas waktunya adalah tanggal 17 Maret 2020
pukul 00.00 WIT. Saksi menginput data secara offline dulu, Saksi ada bersama
operator.
Femmy Merlin Fransina
Tanggal 23 februari 2020, Tim Bakal Pasangan Calon menghadiri ke KPU
Kabupaten Manokwari untuk menyerahkan syarat dukungan. Kemudian diterima
oleh pihak KPU Kabupaten Manokwari. Berkas kemudian disampaikan kepada tim
verifikator, selanjutnya tim verifikator melakukan pemeriksaan berkas. Mengecek
Nama, NIK, Pekerjaan, dan tanda tangan. Pekerjaan TNI, Polri, dan PNS
dipisahkan kemudian diberikan tanda TMS.
Tanggal 24 Februari 2020, Pukul 07.00 WIT, berkas dukungan dibawa oleh KPU
Kabupaten Manokwari. Pada saat itu berkas tidak dikembalikan. Berkas menginap
di KPU Kabupaten Manokwari dan tidak diijinkan untuk mengambilnya. Pada
tanggal 24 Februari 2020, jumlah syarat dukungan hasil SILON adalah 14.490.
tidak memenuhi jumlah dukungan adalah 13.815, tidak memenuhi syarat 675.
Saksi mengetahui Teradu II dan Teradu III datang ke Sekretariat Bakal Pasangan
Calon, langsung masuk ke dalam tempat kerja Sekretariat Bakal Pasangan Calon.
Hadir juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari. Saksi tidak
mendengar berkenaan dengan saran untuk melakukan sesuatu.
Saksi selaku LO Bakal Pasangan Calon tidak mendapatkan informasi dari Para
Teradu berkenaan dengan kedatangan ke Sekretariat Bakal Pasangan Calon. Baik
melalui telepon, sms, maupun bersurat kepada Sekretariat Bakal Pasangan Calon.
Saksi mengalami berkenaan dengan pengecekan dokumen tanggal 11-18 Maret
2020, Berkas kami masih sama proses pemeriksaannya seperti yang dilakukan
tanggal 23-24 Februari 2020, Dokumen diperiksa tim verifikator KPU Kabupaten
Manokwari, hadir tim dari Bawaslu Kabupaten Manokwari. Mereka memeriksa
Nama, NIK, Pekerjaan, tanda tangan. Apabila tidak ada tanda tangan mereka
pisahkan dan tulis dengan keterangan tidak lengkap, sedangkan pekerjaan PNS,
TNI, dan POLRI, dipisahkan, ditulis tidak lengkap, serta tidak dimasukkan dalam
hitungan. Hasilnya ditolak.
Penyusunan dan Pengecekan berkas dukungan dilaksanakan secara bersama
dengan saksi dan tim verifikasi.
Setelah pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, sejak tanggal 12-17 Maret
2020, Saksi selama pemeriksaan berkas bersama dengan tim verifikasi KPU
Kabupaten Manokwari, dan Bawaslu Kabupaten Manokwari sama-sama
melakukan pengecekan. Saksi melihat pada saat skorsing kegiatan pengecekan
seluruh berkas kemudian pintu aula dikunci, dan kunci diserahkan kepada
bawaslu kabupaten manokwari. Selama pengerjaan pengecekan, pada saat akan
melaksanakan pengecekan kembali, ketika akan membuka ruangan aula
menunggu terlebih dahulu Saksi dan Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari yang ke-2 KPU Kabupaten
Manokwari melaksanakan sosialisasi dan dihadiri oleh Saksi.
Saksi kurang mengetahui berkenaan dengan operator sebagai penginput dokumen
ke SILON.
Teradu II memerintahkan operator KPU Provinsi, kemudian memerintahkan
operator KPU Kabupaten Manokwari untuk menge NOL kan data silon tanggal 17
Maret 2020, dini hari. Hasilnya tanggal 18 Maret 2020, berita acara ditolak, dan
tidak menandatangani berita acara tersebut.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
waktu pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Bakal Calon
Perseorangan tanggal 19-23 Februari 2020;
2. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 66/HK.03.1-
Kpt/9202/KPU-Kab/X/2019, Tentang Penetapan Jumlah Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manokwari Tahun 2020 yaitu sebanyak 14.488 Pemilih;
3. Bahwa menurut dalil Pengadu, Teradu diduga tidak melakukan pengecekan
jumlah dukungan dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan terlebih dahulu, melainkan melaksanakan
verifikasi administrasi adalah tidak benar dan tidak berdasar. Teradu dalam
melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan pada Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
4. Bahwa pada saat melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan Teradu melihat
pada beberapa indikator tata cara pengecekan jumlah minimal dukungan dan
sebaran:
a. Mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa Formulir
Model B.1-KWK Perseorangan;
b. Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam Formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan;
c. Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B2-
KWK Perseorangan;
d. Mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum
Formulir Model B2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah
dukungan dan sebaran;
e. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dan Bawaslu;
f. Mengecek keabsahan dokumen dukungan asli berupa Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan, Model B.2-KWK Perseorangan;
5. Bahwa pada tanggal 19-23 Februari 2020 setelah melakukan pengecekan jumlah
syarat dukungan, Teradu mendapatkan hasil pengecekan jumlah syarat dukungan
Bakal Calon Perseorangan sebagai berikut:
a. Untuk Formulir B.1-KWK Perseorangan, Jumlah dukungan memenuhi syarat
13.815, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 675 jumlah sebaran
memenuhi syarat 9 Distrik;
b. Untuk Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi
syarat 210, jumlah tidak memenuhi syarat 14.280 jumlah sebaran memenuhi
syarat 1 Distrik (6 kampung), jumlah sebaran tidak memenuhi syarat 8 Distrik;
c. Untuk Formulir Model B.2-KWK Perseorangan tidak dimasukkan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-
KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat Dukungan,
dokumen yang dimasukkan pada saat penyerahan syarat bakal calon
perseorangan adalah Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK
Perseorangan dan B.2-KWK Perseorangan. Sehingga dari hasil pengecekan syarat
jumlah dukungan di atas, Teradu mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan dengan
status ditolak.
6. Bahwa setelah Teradu mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan dengan status
ditolak, Pengadu mengajukan persidangan sengketa ke Bawaslu Kabupaten
Manokwari. Musyawarah sengketa yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu
Kabupaten Manokwari, menghasilkan Putusan Nomor:
001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020. Bawaslu Kabupaten Manokwari
memutuskan membatalkan Berita Acara /BA.1-KWK Perseorangan yang
dikeluarkan Teradu, memerintahkan Pemohon untuk melengkapi syarat jumlah
dukungan dan sebaran dengan melengkapi B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2-
KWK Perseorangan, memerintahkan Teradu melakukan pengecekan syarat
dukungan dan sebaran berdasarkan B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK
Perseorangan, dan B.2-KWK Perseorangan, memerintahkan Teradu untuk
memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Pengadu dan
memerintahkan Teradu untuk menerbitkan Berita Acara Tentang Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang menyatakan dokumen Bakal Pasangan
Calon Perseorangan di terima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan Teradu dan
Pengadu untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
Putusan ini dibacakan;
7. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor:
001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020 dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Manokwari Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020 dengan batas waktu
pelaksanaan Putusan adalah tanggal 13 Maret 2020, maka Teradu mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor: 36/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang
Waktu Pelaksanaan Penerimaan Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari;
8. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Manokwari
mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020 yang
membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari
Nomor: 36/HK.03.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020, sehingga Teradu mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor: 37/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang
Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
9. Bahwa dalam melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor:
001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020 dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, Teradu kembali membuka
tahapan penyerahan dan melakukan pengecekan syarat dukungan pada tanggal
11-18 Maret 2020. Hasil pengecekan jumlah syarat dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan sebagai berikut:
a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat
12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran
memenuhi syarat 9 Distrik;
b. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan jumlah dukungan memenuhi syarat
12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran
memenuhi syarat 9 Distrik;
c. Formulir Model B.2-KWK Perseorangan jumlah dukungan memenuhi syarat
12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran
memenuhi syarat 9 Distrik;
Sehingga berdasarkan hasil pengecekan jumlah syarat dukungan dan sebaran
bakal pasangan calon perseorangan, maka Teradu mengeluarkan Berita Acara
Hasil Pengecekan atau BA.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari aplikasi silon
dengan status ditolak;
10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019
Pasal 18 Ayat (2) yang dimaksud verifikasi administrasi meliputi: mencocokkan
kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, Nama, Jenis Kelamin, Tempat dan
Tanggal Lahir, dan Alamat Pendukung pada Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dengan DPT pada
Pemilu atau pemilihan terakhir, mengecek status pekerjaan dan pengecekan
terhadap dugaan dukungan ganda pada Bakal Pasangan Calon Perseorangan,
sedangkan yang dimaksud dengan verifikasi faktual adalah memastikan setiap
pemilik E-KTP benar-benar menyatakan dukungannya kepada Bakal Pasangan
Calon;
11. Bahwa dalam proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, masing-masing
pihak menyiapkan lembar kontrol untuk pengecekan jumlah dukungan. Apabila
antara Pihak Termohon, Pemohon, dan Bawaslu terdapat perbedaan jumlah, maka
akan dihitung kembali hingga berkali-kali, sampai semua data dari masing-masing
pihak sama, dan dilanjutkan lagi ke distrik yang lain;
12. Bahwa dalam pengecekan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Teradu
mengacu pada Tabel Indikator Pengecekan Kelengkapan Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan
Status
Formulir Dilampiri
Tanda Tangan Ditempel Formulir
fotokopi
No B.1 KWK Pendukung/Cap fotokopi Model
Surat
Perseorangan Jempol e-KTP B.1- KWK
Keterangan
Perseorangan
1 Ada Ada Ada - Lengkap
2 Ada Ada - Ada Lengkap
3 Tidak Ada Tidak Ada Ada - Tidak
Lengkap
4 Tidak Ada Tidak Ada - Ada Tidak
Lengkap
5 Ada Tidak Ada Ada - Tidak
Lengkap
6 Ada Tidak Ada - Ada Tidak
Lengkap
7 Ada Ada Tidak Tidak Ada Tidak
Ada Lengkap
13. Bahwa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dinyatakan tidak lengkap
berdasarkan indikator di atas, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak lengkap
dan ditulis pada kolom keterangan “tidak lengkap” dalam Formulir B.1.1-KWK
Perseorangan. Namun, dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tersebut
dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dapat digunakan
dan diserahkan ketika masa penyerahan perbaikan;
14. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 Ayat (2) “dalam hal terdapat
dukungan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak ditempel
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau tidak dilampiri Surat
Keterangan dan/atau tidak ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung,
dukungan tersebut tidak dihitung sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan”;
15. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020, apabila pada masa akhir penyerahan syarat dukungan
perseorangan terdapat Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak
tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka tidak
dimasukkan dalam syarat jumlah dukungan dan akan dikembalikan kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung yang diberikan mandat;
16. Bahwa menurut dalil Pengadu, Teradu tidak mengindahkan Surat Bawaslu
Kabupaten Manokwari Nomor: 0019/K.PB-02/HM.02/II/2020 adalah tidak benar
dan tidak berdasar;
17. Bahwa Teradu telah menjawab Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Tentang
Permintaan Akses Informasi Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati dengan memberikan Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen
Bakal Pasangan Calon;
18. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu II dan Teradu III
mendatangi Sekretariat Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk terlibat dalam
penginputan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Pada tanggal 12 Maret 2020,
pukul 15.30 wit, operator silon KPU Kabupaten Manokwari melaporkan silon
masih nol atau belum ada penginputan dari operator silon Pengadu. Teradu III
berkoordinasi dengan Syors Prawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari
terkait laporan operator KPU Kabupaten Manokwari. Kedatangan Teradu II dan
Teradu III bersama Syors Prawar, Nurlaila Muhammad, dan Fredrik C. Lobat,
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari. Dalil pengaduan
Pengadu tersebut telah diadukan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa di
Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 02/RM-RE/III/2020. Hasilnya, Bawaslu
Kabupaten Manokwari Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor:
002/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak laporan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Para Teradu;
3. Jika Majelis yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-15 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor:
66/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/X/2019, Tentang Penetapan Daftar
Pemilihan Tetap dan Jumlah Syarat Dukungan Minimum Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Manokwari Tahun 2020, tertanggal 26 Oktober 2019;
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pemilihan
Umum Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten/Kota;
2 T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020, Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Walikota Tahun 2020, tertanggal 10 Februari 2020;
3 T-3 Formulir BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tanggal 24 Februari 2020;
4 T-4 Putusan Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari
Nomor Register: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020;
5 T-5 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari
Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, tertanggal 11 Maret 2020;
6 T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor:
36/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/III/2020, Tentang Penerimaan Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Keputusan
Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020,
tertanggal 11 Maret 2020;
7 T-7 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari
Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, tertanggal 14 Maret 2020;
8 T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor:
37/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Perubahan Terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36/HK.03.1-Kpt/92020/KPU-
Kab/III/2020 Tentang Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Manokwari
Nomor: 001/PS/BWSL.MKWK.34.05/II/2020 Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, tertanggal 14 Maret 2020;
9 T-9 Formulir BA.1-KWK, Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Manokwari Tahun 2020, tertanggal 18 Maret 2020;
10 T-10 Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan;
11 T-11 Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun
2020;
12 T-12 Foto dan Rekaman Video;
13 T-13 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor:
0019/K.PB-02/HM.02/II/2020, perihal Permintaan Akses Informasi
Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,
tertanggal 26 Februari 2020;
14 T-14 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 69/PL.03.2-
SD/9202/KPU-Kab/II/2020, perihal Informasi Pencalonan, tertanggal 28
Februari 2020;
15 T-15 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor
Register: 002/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor : 85-PKE-DKPP/VIII/2020 yang telah
disidangkan pada hari Jumat, 18 September 2020, maka dengan ini Para Teradu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
II. SAKSI PENGADU
Bahwa dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang
saksi. Bahwa ketiga saksi yang hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode
etik bukanlah operator silon, sehingga tidak bisa menjelaskan Proses
Penginputan Data Pendukung Calon dalam Aplikasi Silon
1. Saksi Femmy Rahareng
Bahwa Saksi adalah LO/Penghubung dari Pengadu. Berdasarkan
keterangan Saksi mengakui bahwa selama pengecekan syarat jumlah
dukungan dan sebaran dilakukan bersama-sama dengan Pihak Teradu
dan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Manokwari) dan menjelaskan
bahwa setelah pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran, tidak
ada keberatan dari Pihak Pengadu terhadap Hasil Pengecekan Syarat
Jumlah dukungan dan Sebaran.
2. Saksi Melisa Karamoy
Bahwa Saksi adalah Tim Kerja dari Pengadu. Berdasarkan pertanyaan dari
Teradu II yang menanyakan apakah saksi tahu perbedaaan antara
Pengecekan jumlah dukungan dan verifikasi administrasi, akan tetapi
Saksi menjawab tidak tahu perbedaan antara pengecekan jumlah
dukungan dan verifikasi administrasi.
3. Saksi Albertho Wanma
Bahwa saksi adalah Tim Kerja Pengadu dan saat itu ikut mengantar
syarat dukungan ke kantor KPU Kabupaten Manokwari. Dalam
keterangannya Saksi Roberto Wanma mengakui bahwa pada saat
Pembacaan Putusan Sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari dirinya
hadir, khususnya untuk Pengaduan Sengketa. Sebagaimana diketahui
Bawaslu Kabupaten Manowari Menolak Pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya.
III. KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan dan menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020
dan Rekomendasi Bawaslu Nomor : 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020.
2. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor :
66/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/X/2019, Tentang Penetapan Jumlah Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020 yaitu sebanyak 14.488 pemilih.
3. Bahwa menurut dalil Pengadu, Para Teradu diduga tidak melakukan
pengecekan jumlah dukungan dokumen Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan terlebih dahulu,
melainkan melaksanakan verifikasi administrasi adalah Tidak Benar dan
Tidak Berdasar, Para Teradu dalam melakukan pengecekan jumlah syarat
dukungan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan
Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Peseorangan
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
4. Bahwa pada saat melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan Para
Teradu melihat pada beberapa indikator Tata Cara Pengecekan Jumlah
Minimal Dukungan dan Sebaran:
a. mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
b. mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.
c. menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam Formulir Model
B.2-KWK Perseorangan.
d. mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang
tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan
syarat jumlah dukungan dan sebaran.
e. pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dan Bawaslu.
f. Mengecek keabsahan dokumen dukungan asli berupa Formulir Model B.1-
KWK Perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan, Model B.2-KWK
Perseorangan.
5. Bahwa pada tanggal 19 – 23 Februari 2020 setelah melakukan pengecekan
jumlah syarat dukungan, Para Teradu mendapatkan Hasil Pengecekan
Jumlah Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan sebagai berikut :
a. Untuk Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan
memenuhi syarat 13.815, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 675
jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik
b. Untuk Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan jumlah dukungan
memenuhi syarat 210, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 14,280,
jumlah sebaran memenuhi syarat 1 Distrik (6 kampung), jumlah sebaran
tidak memenuhi syarat 8 Distrik.
c. Untuk formulir model B.2-KWK Perseorangan tidak dimasukkan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 82/PL.02.2-
KPT/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat
Dukungan, dokumen yang dimasukkan pada saat penyerahan syarat
dukungan Bakal Calon Perseorangan adalah Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model
B.2-KWK Perseorangan. Sehingga dari hasil pengecekan syarat jumlah
dukungan tersebut, Para Teradu mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan
dengan Status DITOLAK.
6. Bahwa setelah Para Teradu mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan dengan
Status DITOLAK, Pengadu mengajukan Permohonan sengketa ke Bawaslu
Kabupaten Manokwari, dan dari Hasil Musyawarah Sengketa yang
dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Bawaslu mengeluarkan
Putusan Nomor : 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020.
7. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari
Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020 dan Rekomendasi Bawaslu
Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020 yang batas waktu pelaksanaan
putusannya adalah tanggal 13 Maret 2020, maka Para Teradu mengeluarkan
SK Nomor: 36/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Waktu
Pelaksanaan Penerimaan Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, yaitu tanggal 11-
13 maret 2020.
8. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Manokwari
mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020,
yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor :
36/HK.03.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020, sehingga Teradu mengeluarkan SK
Nomor: 37/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penerimaan Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
9. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor :
37/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020, pada tanggal 11 – 15 Maret 2020
Teradu menerima syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan
tanggal 11 – 18 Maret 2020 Para Teradu melaksanakan pengecekan jumlah
syarat dukungan dan sebaran. Hasil Pengecekan Jumlah Syarat Dukungan
Bakal Calon Perseorangan sebagai berikut :
a. Untuk Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan
memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat
1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 distrik.
b. Untuk Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan jumlah dukungan
memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat
1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 distrik.
c. Untuk Formulir Model B.2-KWK Perseorangan jumlah dukungan
memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat
1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 distrik
Sehingga berdasarkan Hasil Pengecekan Jumlah syarat dukungan dan
sebaran bakal pasangan calon perseorangan maka Teradu mengeluarkan
Berita Acara Hasil Pengecekan atau BA.1-KWK Perseorangan yang dicetak
dari aplikasi Silon dengan Status DITOLAK.
10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2019, Pasal 18 ayat (2) yang dimaksud dengan verifikasi administrasi
meliputi : mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama,
jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada Formulir
Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.
Dilanjutkan dengan pengecekan kesesuaian antara Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan dengan DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir, mengecek
status pekerjaan dan pengecekan terhadap dugaan dukungan ganda pada
Bakal Pasangan Calon Perseorangan, sedangkan yang dimaksud dengan
verifikasi faktual adalah memastikan setiap pemilik KTP elektronik benar-
benar menyatakan dukungannya kepada bakal pasangan calon.
11. Bahwa dalam proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, masing-
masing pihak menyiapkan lembar kontrol untuk pengecekan jumlah
dukungan, apabila antara Pihak Teradu, Pengadu dan Bawaslu ada
perbedaan mengenai jumlah, maka akan dihitung kembali hingga berkali-
kali, sampai semua data dari masing-masing pihak sama dan dilanjutkan lagi
ke distrik yang lain.
12. Bahwa dalam pengecekan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Teradu
mengacu pada Tabel Indikator Pengecekan Kelengkapan Formulir Model B.1-
KWK Perseorangan
Formulir Status
Tanda Tangan Dilampiri
Ditempel Formulir
B.1 KWK Pendukung/C fotokopi
No fotokopi Model B.1-
Perseoranga ap Surat
e-KTP KWK
n Jempol Keterangan
Perseorangan
13. B
1 Ada Ada Ada - Lengkap
a
2
h Ada Ada - Ada Lengkap
w
3 Tidak Ada Tidak Ada Ada - Tidak
a
Lengkap
F4 Tidak Ada Tidak Ada - Ada Tidak
o Lengkap
r
5 Ada Tidak Ada Ada - Tidak
m
u Lengkap
l6 Ada Tidak Ada - Ada Tidak
i
Lengkap
F
o7 Ada Ada Tidak Tidak Ada Tidak
r Ada Lengkap
m
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dinyatakan tidak lengkap
berdasarkan Indikator di atas, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak
lengkap dan ditulis pada kolom keterangan “Tidak Lengkap” dalam formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan. Namun, dalam hal Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan dinyatakan tidak lengkap dan tidak tercantum dalam Formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka formulir Model B.1-KWK Perseorangan
tersebut dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan
dapat digunakan dan diserahkan ketika masa penyerahan perbaikan.
14. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 17
Ayat (2) “dalam hal terdapat dukungan dalam Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan yang tidak ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau tidak dilampiri Surat Keterangan dan/atau tidak
ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung, dukungan tersebut tidak
dihitung sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan”.
15. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020, apabila pada masa akhir penyerahan syarat dukungan
perseorangan terdapat Formulir model B.1-KWK Perseorangan yang tidak
tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka tidak
dimasukkan dalam syarat jumlah dukungan dan akan dikembalikan kepada
Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung yang diberikan
mandat.
16. Bahwa menurut dalil Pengadu, Para Teradu tidak mengindahkan Surat
Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 0019/K.PB-02/HM.02/II/2020
adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar.
17. Bahwa Para Teradu telah menjawab Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari
Tentang Permintaan Akses Informasi Pencalonan Bakal Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati dengan memberikan Daftar Hadir
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Buku
Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon.
18. Bahwa menurut dalil Pengadu, Teradu II dan Teradu III pada tanggal
12 Maret 2020 Jam 16.30 WIT dengan maksud tertentu mendatangi
Sekretariat Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk terlibat dalam
penginputan Silon adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar. Bahwa
berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 36/HK.03.1.kpt/9202/KPU-
Kab/III/2020 Tentang Waktu Pelaksanaan Penerimaan Syarat Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu
Kabupaten Manokwari, yaitu tanggal 11-13 Maret 2020, pada tanggal 13
Maret 2020 Jam 15.30 WIT berdasarkan laporan dari operator Silon Para
Teradu, Silon masih nol atau belum dilakukan penginputan secara online
oleh operator Silon Pengadu. Operator Silon Para Teradu sudah menghubungi
Operator Silon Pengadu tetapi tidak ada tanggapan kembali, sehingga Para
Teradu III berkoordinasi dengan Syors Prawar, S.Pd selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Manokwari karena Pihak Terkait juga mendapat akses silon,
sehingga dapat memantau perkembangan silon secara online dan disetujui
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk mengecek secara langsung
kendala apa yang dihadapi sehingga belum dilakukan penginputan secara
online oleh Operator Pengadu. Kedatangan Teradu II dan Teradu III bersama
dan diawasi oleh 3 (tiga) Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari atas
nama Syors Prawar, S.Pd (Ketua Bawaslu), Nurlaila Muhammad, SH (Anggota
Bawaslu) dan Fredrik C. Lobat, S.Pt (Anggota Bawaslu).
19. Bahwa dalil Pengadu ini telah diadukan dalam Musyawarah Penyelesaian
Sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor : 02/RM-RE/III/2020,
dan telah diPutuskan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam Putusan
Nomor: 002/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020. Sebagaimana diketahui
Bawaslu Kabupaten Manokwari Menolak Permohonan Pengadu untuk
seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan Jawaban Para Teradu yang terurai diatas perkenankanlah Para
Teradu mohon kehadapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menerima dan mengabulkan seluruh Jawaban Teradu.
3. Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Mohon putusan yang
seadil- adilnya.
Demikian Jawaban Teradu sebagai bahan pertimbangan Kepada Majelis Sidang
Yang Mulia atas uraian alasan fakta dan dasar hukum guna pengambilan
keputusan yang seadil adilnya.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Barat, dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 September 2020 sebagai berikut:
Bawaslu Kabupaten Manokwari
Syors A. Prawar
Terkait dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor
001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020, pada prinsipnya melakukan pengawasan.
Bawaslu Kabupaten Manokwari memerintahkan Para Teradu untuk memberikan
akses SILON kepada Pengadu. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari
bersama dengan Para Teradu mendatangi Kantor Sekretariat Bakal Pasangan
Calon. Bawaslu Kabupaten Manokwari memastikan rekomendasi telah
dilaksanakan oleh Para Teradu. Sebelum ke Sekretariat Bakal Pasangan Calon,
kami terlebih dahulu ke KPU Kabupaten Manokwari untuk memastikan terlebih
dahulu KPU Kabupaten Manokwari telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Manokwari. Hasilnya kedua belah pihak yakni Bakal Pasangan Calon
dan Para Teradu sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Manokwari. Batas waktu pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari
adalah 3 (tiga) hari kerja Putusan dibacakan. Batas waktu tersebut dimaknai
berbeda oleh Para Teradu. Pihak Terkait membutuhkan salinan dokumen tersebut
sebagai pembanding dalam rangka pengawasan. Penyerahan dokumen sebelum
dan sesudah Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari selalu mendapatkan
pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari.
KPU Provinsi Papua Barat
Sebagian Anggota KPU Provinsi Papua Barat saat ini merupakan Anggota Periode
2020-2025 yang dilantik pada tanggal 2 Agustus 2020. Pelantikan kami dilakukan
kurang lebih 5 bulan setelah masa periode sebelumnya berakhir batas waktu 5
Februari 2020. Hal ini menyebabkan kevakuman selama 5 bulan dan selanjutnya
baru ada pengganti, sehingga yang mengetahui persoalan ini adalah tim aksistensi
yang mendampingi sebelumnya. Paskalis Semunya sebagai divisi teknis
sebelumnya bersama dengan anggota lain yang masih terpilih mengetahui
persoalan ini. Penyerahan dokumen dalam pelaksanaan Pilkada 2020, terdapat
perubahan dari segi waktu. Dokumen yang diserahkan memenuhi 3 aspek
diantaranya memastikan keabsahan dokumen sebelum melaksanakan tahap
selanjutnya, b1kwk, fotokopi e-ktp, tandatangan, dan disusun sesuai dengan
prosedur. B11KWK sebagai parameter b1kwk. KPU Provini maksimal dalam
melakukan aksistensi kepada jajarannya. Tanggal 23 Februari 2020 menjelang
dini hari. Teradu II berkomunikasi dengan Paskalis Semunya, sebelum tutup
pendaftaran disesuaikan dengan mengacu indikator. Sampai pagi tanggal 24
Februari 2020, pukul 08.30 sampai dengan tim teknis, sudah menghitung sampai
2 sampai 3 kali melakukan penghitungan. Penelitian dokumen berbeda dengan
kelangsungan verifikasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Tentang Pencalonan, bentuknya seperti juknis yang telah disebutkan. Dokumen
dukungan perseorangan yang dapat dilakukan verifikasi faktual adalah
keabsahannya fotokopi E-KTP dilengkapi dengan formulir dukungan B1KWK
Perseorangan, tandatangan, sedangkan kelengkapan yang tidak lengkap tidak
dapat dihitung.
Tanggal 24 Februari 2020 mendapatkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan
jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil
bupati manokwari tahun 2020 (BA-1 KWK Perseorangan) dari KPU Kabupaten
Manokwari. Apabila dokumen dikategorikan tidak lengkap tidak dimasukkan
dalam penghitungan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2O2O Tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang telah dibuat dalam
Keputusan KPU Kabupaten Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2O2O, dapat diringkas tahapan dan
kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten sebagai berikut:
a. Pada tanggal 26 Oktober 2019 KPU Kabupaten Manokwari pada tahapan
penetapan jumlah minimal dan persebaran untuk calon perseorangan
menetapkan Keputusan Nomor : 66/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/X/2019
Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Syarat Dukungan
Minimal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2O2O
dengan jumlah minimal 14.488 pemilih pendukung dan tersebar paling kurang
5 (Distrik ).
b. Selanjutnya, diumumkan pada tanggal 3 s/d 6 Desember 2020 yang secara
bersamaan telah dilakukan sosialisasi dengan pengambilan user name dan
pasword kepada Bakal Pasangan Calon yang berminat.
c. Pada tahapan ini diasistensi oleh Pihak Terkait yakni Paskalis Semunya, yang
pada saat itu rnelaksanakan tugas sebagai anggota KPU Provinsi yang
membidangi divisi teknis sehingga pada satu kesempatan sosialiasi tatap muka
hadir sebagai Narasumber pendamping bersama KPU Kabupaten
menyampaikan kepada LO dan operator Bakal Pasangan Calon Perseorangan
mekanisme penelitian dokumen untuk jalur perseorangan dengan ketentuan
dan mekanisme sebagai berikut:
1) Dokumen pendukung yang sah untuk dapat diinput ke aplikasi SILON
Perseorangan adalah Model B.1-KWK Persorangan yang telah tertulis
identitas lengkap pendukung yang sama dengan KTP yang ditempel
serta ditandatangani, karena jika kurang KTP atau tidak ada
tandatangan walaupun tercetak di Dokumen Model B.1.1-KWK
Perseorangan hasil cetakan SILON tetap saja tidak memenuhi syarat
untuk dihitung. Demikian pula sebaliknya jika Model B.1-KWK lengkap
tetapi belum diinput di SILON tetap tidak dihitung dan dikembalikan.
2) Input secara offline sampai dengan telah melampaui jumlah minimal
dan persebaran, silahkan disubmit untuk cetak Model B.1.1-KWK,
tandatangan bermaterai lalu, Model B.2-KWK Perseorangan untuk
ukuran persebarannya dan digunakan selama penyerahan dukungan.
Pada tanggal 19 - 23 Februari 2020 merupakan tahapan penyerahan syarat
dukungan oleh Bakal Pasangan Calon (Pengadu) yang berdasarkan laporan KPU
Kabupaten dilakukan tanggal 23 Februari 2O20 sekitar pukul 23.45 wit dan
dilakukan asistensi terhadap Divisi Teknis KPU Kabupaten Manokwari (Teradu II)
melalui konsultasi atas kejadian menjelang pendaftaran yang pokoknya tetap
menerima dan meneliti dokumen sesuai indikator Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 82/PL.O2.2-KPT/06/KPU/II/2O2O. Terhadap laporan Pengadu
yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pengecekan jumlah
dukungan dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan terlebih dahulu, melainkan melaksanakan verifikasi
administrasi terhadap dokumen syarat dukungan Ronald Mambieuw dan Reineke
Exonia Musa selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari
Tahun 2020, dapat disampaikan keterangan berdasarkan bukti BA.1-KWK
Perseorangan, Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun
2020, tanggal 24 Februari 2020. KPU Kabupaten Manokwari telah melakukan
penghitungan dengan cermat selama 3 (tiga) kali untuk melengkapi tabel indikator
Formulir Model B.1-KWK, Model B.1.1-KWK dan Model B.2-KWK yang memenuhi
syarat jumlah dan sebaran dan jumlah yang tidak memenuhi syarat untuk sebuah
kesimpulan diterima atau ditolak. Oleh karena itu, keputusan ditolak adalah
benar berdasarkan penghitungan data dan penelitian.
Bahwa dalam pengecekan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
KPU Kabupaten wajib mengacu pada Tabel Indikator Pengecekan Kelengkapan
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terdapat dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.O2.2-KPT/06/KPU/II/2O2O.
Bahwa indikator diatas berkesesuaian dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2O2O Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemiiihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal
17 Ayat (2) "dalam hal terdapat dukungan dalam formulir Model B.I-KWK
Perseorangan yang tidak ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau tidak dilampiri Surat Keterangan danf atau tidak ditandatangani
atau cap jempol oleh pendukung, dukungan tersebut tidak dihitung sebagai
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan".
Bahwa sesuai indikator penelitian Formulir Model B.I-KWK Perseorangan,
dokumen yang dinyatakan tidak lengkap ditulis pada kolom keterangan "Tidak
Lengkap" dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Namun, dalarn hal
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dinyatakan tidak lengkap dan tidak
tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka formulir Model
B.1-KWK Perseorangan tersebut dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dan dapat digunakan dan diserahkan ketika masa penyerahan
perbaikan.
Dalam hal dokumen diterima maka berlaku ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 18 Ayat (2) menyebutkan bahwa " yang
dimaksud dengan verifikasi administrasi meliputi : mencocokkan kesesuaian Nomor
Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat
pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-
KWK Perseorangan. Dilanjutkan dengan pengecekan kesesuaian antara Formulir
Model B.I-KWK Perseorangan dengan DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir,
mengecek status pekerjaan dan pengecekan terhadap dugaan dukungan ganda
pada Bakal Pasangan Calon Perseorangan”. sedangkan yang dimaksud dengan
verilikasi faktual adalah memastikan setiap pemilik KTP elektronik benar-benar
menyatakan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon.
Pada tanggal 24 September 2020 sekitar Pukul 08.30 WIT Mantan Divisi Teknis
meninjau hasil kerja KPU Kabupaten Manokwari dan mendapat laporan bahwa
untuk memastikan kepastian jumlah dokumen dukungan perseorangan dari
Pasangan Bakal Calon atas nama Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa
berdasarkan rincian dokumen Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1.1-KWK
Perseorangan dan Model B.2-KWK Perseorangan dilakukan selama 3 (tiga) kali
dengan hasil sebagaimana BA.1-KWK Perseorangan dengan Status Ditolak.
Bahwa karena sebagai pihak terkait tidak melakukan pengecekan dan
penghitungan dokumen sesuai indaktor Keputusan KPU Nomor : 82/PL.O2.2-
KPT/06/KPU/II/2O2O Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Peseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020, dengan hasil BA.1-KWK Perseorangan yang telah
diterbitkan KPU Kabupaten, maka KPU Provinsi mengasistensi persiapan sengketa
dengan membuat kronologis dan menyusun alat bukti sehingga untuk menjawab
laporan Pengadu.
Bahwa jawaban atau keterangan sebagaimana diuraikan diatas secara
tanggungjawab devisi teknis terkait Paskalis Semunya masa bakti Periode 2O15-
2O2O yang telah berakhir masa tugas pada tanggal 25 Februari 2O2O.
Bahwa untuk laporan pengaduan Pengadu, selebihnya Pihak Terkait KPU Provinsi
Papua Barat tidak dapat memberikan keterangan atas dasar legalitas jabatan
sebagai Ketua dan Anggota karena KPU Provinsi Papua Barat Terpilih Periode
2020 - 2025 diangkat pada tanggal 30 Juli 2O2O dan dilantik pada tanggal 5
Agustus 2O2O.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa dalam tahap I pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, tanggal 24
Februari 2020, dan tahap II setelah Putusan Bawaslu Nomor:
001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020, yang dilaksanakan tanggal 11-18 Maret 2020,
Para Teradu diduga tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen
Formulir Model B.1.KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan
terlebih dahulu, melainkan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen
syarat dukungan Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa selaku Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak mengindahkan Surat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 0019//K.PB-02/HM.02/II/2020,
perihal Akses Informasi Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020, tertanggal 26 Februari 2020;
[4.1.3] Bahwa pada tanggal 12 Maret 2020, Teradu II dan Teradu III dengan maksud
tertentu mendatangi Sekretariat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa. Tindakan Teradu II dan
Teradu III seolah-olah memberikan suport, namun diduga terdapat agenda
tersembunyi untuk menggagalkan pencalonan Pengadu. Tindakan demikian
merupakan bentuk partisan dan tidak netral;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa Para Teradu dalam melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan
berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-
KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020. Para Teradu mengacu pada indikator tata cara pengecekan jumlah minimal
dukungan dan sebaran dengan mengecek dan menghitung jumlah dokumen
dukungan asli berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, mengecek dan
menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan, menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam Formulir
Model B2-KWK Perseorangan, mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan
persebarannya yang tercantum pada Formulir Model B2-KWK Perseorangan dengan
pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. Pengecekan jumlah dukungan dan
sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu, dengan mengecek keabsahan dokumen
dukungan asli berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-
KWK Perseorangan, Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Pada tanggal 19-23
Februari 2020 setelah melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan, Para Teradu
mendapatkan hasil pengecekan jumlah syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan,
yaitu (a) Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat
sebanyak 13.815, dan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat sebanyak 675 serta
jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik; (b) Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat 210, jumlah tidak memenuhi
syarat 14.280 jumlah sebaran memenuhi syarat 1 Distrik (6 kampung), jumlah
sebaran tidak memenuhi syarat 8 Distrik; (c) Formulir Model B.2-KWK Perseorangan
tidak dimasukkan. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut maka Para Teradu menilai
jumlah dokumen dukungan Pengadu tidak memenuhi jumlah dukungan dan sebaran
sehingga harus DITOLAK. Hal ini sesuai dengan Formulir Model BA.1-KWK
Perseorangan tanggal 24 Februari 2020. Selanjutnya, Pengadu mengajukan
persidangan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Manokwari. Musyawarah sengketa
tersebut menghasilkan Putusan Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020 yakni (1)
Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; (2) Membatalkan Berita Acara KPU
Manokwari Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran
Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; (3) Memerintahkan
Pemohon untuk melengkapi syarat jumlah dukungan dan sebaran dengan melengkapi
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan
berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan; (4) memerintahkan Para Teradu
melakukan pengecekan syarat dukungan dan sebaran berdasarkan Formulir Model
B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir
Model B.2-KWK Perseorangan, (5) Memerintahkan Para Teradu untuk memberikan
akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Pengadu, (6) Memerintahkan Para Teradu
untuk menerbitkan Berita Acara Tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 yang menyatakan dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan di
terima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; (7) Memerintahkan Para Teradu dan Pengadu untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini
dibacakan. Menindaklanjuti Putusan Nomor: 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020
dan Rekomendasi Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020 dengan batas
waktu pelaksanaan Putusan adalah tanggal 13 Maret 2020, Para Teradu
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 36/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020
Tentang Waktu Pelaksanaan Penerimaan Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari. Pada tanggal 14
Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Manokwari mengeluarkan Rekomendasi Nomor:
002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020 yang membatalkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor: 36/HK.03.kpt/9202/KPU-
Kab/III/2020, sehingga Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:
37/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penerimaan Syarat Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Para Teradu membuka kembali tahapan
penyerahan dan melakukan pengecekan syarat dukungan pada tanggal 11-18 Maret
2020. Hasilnya, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi
syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787, jumlah sebaran
memenuhi syarat 9 Distrik; Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan jumlah
dukungan memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 1.787,
jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik; Formulir Model B.2-KWK Perseorangan
jumlah dukungan memenuhi syarat 12.893, jumlah dukungan tidak memenuhi
syarat 1.787, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik. Berdasarkan hasil
pengecekan tersebut, menurut para Teradu, jumlah dokumen dukungan Pengadu
tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan sehingga dukungan ditolak. Hal ini
sesuai dengan Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, tanggal 18 Maret 2020. Lain
halnya dengan verifikasi administrasi yang dilakukan berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat (2). Sesuai dengan ketentuan tersebut, verifikasi
administrasi meliputi kegiatan mencocokkan kesesuaian Nomor Induk
Kependudukan, Nama, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, dan Alamat
Pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-
KWK Perseorangan dengan DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir, mengecek
status pekerjaan dan pengecekan dugaan dukungan ganda pada Bakal Pasangan
Calon Perseorangan. Hasil verifikasi administrasi dilanjutkan dengan verifikasi
faktual untuk memastikan setiap pemilik E-KTP benar-benar menyatakan
dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon. Masing-masing pihak mempunyai
lembar kontrol dalam proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran. Apabila
terdapat perbedaan jumlah, maka akan dihitung kembali sampai data masing-masing
pihak sama untuk dilanjutkan dalam rekpatulasi dukungan pada tingkat distrik. Para
Teradu dalam melakukan pengecekan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan
mengacu pada Tabel Indikator Pengecekan Kelengkapan Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
yang dinyatakan tidak lengkap berdasarkan indikator tersebut, maka dukungan
tersebut dinyatakan tidak lengkap dan ditulis pada kolom keterangan “tidak lengkap”
dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Namun, dalam hal Formulir Model
B.1-KWK Perseorangan dinyatakan tidak lengkap dan tidak tercantum dalam
Formulir B.1.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan tersebut
dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dapat digunakan dan
diserahkan ketika masa penyerahan perbaikan. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 1 Ayat (2) “dalam hal terdapat dukungan dalam Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan yang tidak ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau tidak dilampiri Surat Keterangan dan/atau tidak ditandatangani atau cap jempol
oleh pendukung, dukungan tersebut tidak dihitung sebagai dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan”. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020, apabila pada masa akhir penyerahan syarat dukungan
perseorangan terdapat Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak tercantum
dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka tidak dimasukkan dalam
syarat jumlah dukungan dan akan dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atau Tim Penghubung yang diberikan mandat. Berdasarkan uraian
tersebut, menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten
Manokwari Nomor: 0019/K.PB-02/HM.02/II/2020, perihal Permintaan Akses
Informasi Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020, tertanggal 26 Februari 2020, dengan memberikan Daftar Hadir Penyerahan
Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Buku Penerimaan
Penyerahan Dokumen Bakal Pasangan Calon;
[4.2.3] Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu II dan Teradu III
mendatangi Sekretariat Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk terlibat dalam
penginputan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Pada tanggal 12 Maret 2020,
pukul 15.30 wit, Operator SILON KPU Kabupaten Manokwari melaporkan SILON
masih nol atau belum ada penginputan dari Operator SILON Pengadu. Teradu III
berkoordinasi dengan Syors Prawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari
terkait laporan Operator KPU Kabupaten Manokwari. Kedatangan Teradu II dan
Teradu III bersama Syors Prawar, Nurlaila Muhammad, dan Fredrik C. Lobat, selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari. Pokok aduan Pengadu tersebut
telah disampaikan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu
Kabupaten Manokwari Nomor: 02/RM-RE/III/2020 dengan amar Putusan, Menolak
Permohonan Pemohon (Pengadu) untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan
Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 002/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa pokok aduan pengadu yang mendalilkan, para Teradu tidak melakukan
pengecekan dukungan melainkan melakukan verifikasi administrasi. Dalam
persidangan tanggal 18 September 2020 terungkap fakta, bahwa para Teradu pada
tanggal 23 Februari 2020 sekitar 23.45 WIT menerima dokumen syarat dukungan
Pengadu sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manokwari. Terhadap dokumen a quo, para Teradu mengecek dan menghitung jumlah
dokumen dukungan asli dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, mengecek
dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan, mengecek dan menghitung jumlah persebaran dukungan yang
tercantum dalam Formulir Model B2-KWK Perseorangan, mengecek kesesuaian
jumlah dukungan dan persebaran pada Formulir Model B.2-KWK perseorangan untuk
pemenuhan syarat dukungan dan sebaran bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Pengecekan dokumen jumlah dukungan dilakukan oleh para Teradu disaksikan oleh
Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Manokwari yang dilaksanakan
sampai dengan tanggal 24 Februari 2020. Para Teradu kemudian mengecek
keabsahan dan kelengkapan dokumen dukungan asli berupa Formulir Model B.1-
KWK Perseorangan, tanda tangan pendukung/cap jempol, fotokopi e-KTP atau surat
keterangan yang disesuaikan dengan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan
Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Hasil pengecekan Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sebanyak 13.815 (tiga
belas ribu delapan ratus lima belas) dukungan dan sebanyak 675 dukungan
dinyatakan tidak lengkap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jumlah dukungan
tersebut tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 14.488 (empat belas
ribu empat ratus delapan puluh delapan) pemilih dan sebaran minimal 9 (sembilan)
Distrik sebagaimana ditetapkan para Teradu dalam Keputusan KPU Kabupaten
Manokwari Nomor: 66/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/X/2019, Tentang Penetapan
Jumlah Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020. Hasil pengecekan Formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan yang memenuhi syarat sebanyak 210 (dua ratus sepuluh)
dukungan dan tidak memenuhi syarat sebanyak 14.280 (empat belas ribu dua ratus
delapan puluh) dukungan. Hanya 1 (satu) Distrik yang terdiri dari 6 (enam) kampung
yang memenuhi syarat sedangkan 8 (delapan) Distrik tidak memenuhi syarat sebaran
dukungan. Selain itu Pengadu juga tidak memasukkan dan menyerahkan Formulir
Model B.2-KWK Perseorangan. Sesuai dengan hasil pengecekan tersebut, para Teradu
memutuskan, bahwa dokumen dukungan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat dan
dinyatakan ditolak yang dituangkan dalam Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan
tertanggal 24 Februari 2020. Berita Acara a quo dijadikan sebagai objek sengketa
yang dimohonkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari yang
diregistrasi dan diterbitkan Putusan Nomor 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020.
Pelaksanaan Putusan a quo disertai dengan rekomendasi 001/KETUA/PB-
03/HK.01.01/III/2020 perihal batas waktu pelaksanaan putusan tanggal 13 Maret
2020. Para Teradu melaksanakan Putusan dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Manokwari dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
36/HK.03.1.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 Tentang Waktu Pelaksanaan Penerimaan
Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tanggal 11-13 Maret
2020. Tanggal 14 Maret 2020, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Manokwari
mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 002/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020, yang
membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor:
36/HK.03.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020. Para Teradu melaksanakan rekomendasi
tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/HK.03.1.kpt/9202/KPU-
Kab/III/2020 Tentang Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan. Para Teradu membuka kembali tahapan penyerahan dukungan dan
melakukan pengecekan syarat dukungan pada tanggal 11-18 Maret 2020. Jumlah
dukungan Pengadu yang memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan para
Teradu sebanyak 12.893 (dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga).
Rangkaian perbuatan para Teradu dalam menerima berkas syarat dukungan calon
perseorangan Pengadu, pada tanggal 23 s.d 24 Februari 2020 dan tanggal 11 s.d 18
Maret 2020, secara teknis menurut DKPP merupakan tindakan pengecekan
persyaratan dukungan sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 dengan instrument kotrol
yang mengacu pada Bab IV huruf A, tabel 4.3, tabel 4.4.a, dan tabel 4.4.b. Sedangkan
verifikasi administrasi secara teknis dilaksanakan berdasarkan Bab IV huruf B
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020.
Berdasarkan hal tersebut, sepanjang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan, bahwa
para Teradu tidak melakukan pengecekan dukungan melainkan melakukan verifikasi
administrasi, tidak beralasan hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu, bahwa Para Teradu diduga tidak
mengindahkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari
Nomor: 0019//K.PB-02/HM.02/II/2020, perihal Akses Informasi Pencalonan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tertanggal 26 Februari 2020, tidak
beralasan menurut hukum maupun etika. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap
fakta bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Nomor: 0019/K.PB-
02/HM.02/II/2020, dengan memberikan Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Bakal
Pasangan Calon, dan pasword SILON dan memberi kesempatan kepada Bawaslu
Kabupaten Manokwari melakukan pengawasan terhadap data sistem pencalonan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari. Kecuali akses
penggandaan dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan tidak diberikan oleh
para Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari oleh karena tidak terdapat
ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memungkinkan para
Teradu melakukan tindakan tersebut. Meskipun demikian para Teradu tetap
memberikan pelayanan informasi yang memungkinkan Bawaslu Kabupaten
Manokwari melaksanakan tugas-tugas pengawasan untuk memastikan tegaknya
hukum pemilu pada setiap tahapan pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.3] Bahwa Teradu II dan Teradu III membenarkan mendatangi Sekretariat Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati a.n Ronald Mambiew dan
Reineke Exonia Musa. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa
kedatangan Teradu II dan Teradu III dilakukan setelah mendapat laporan dari
Operator SILON KPU Kabupaten Manokwari pada tanggal 12 Maret 2020, pukul 15.30
WIT, bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manokwari a.n Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa, belum ada penginputan
data dukungan atau 0 (nol). Tanggal 12 Maret 2020 merupakan hari terakhir
penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon, berdasarkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Manokwari Nomor: 36/HK.03.kpt/9202/KPU-Kab/III/2020 sebagai
tindaklanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor:
001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020, tanggal 10 Maret 2020, dan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor: 001/KETUA/PB-03/HK.01.01/III/2020,
tanggal 11 Maret 2020, yang menyatakan batas waktu pelaksanaan Putusan adalah
tanggal 13 Maret 2020. Kunjungan Teradu II dan Teradu III diketahui dan atas
persetujuan Teradu I, Teradu IV dan Teradu V. Sebelum kunjungan, Teradu III
berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari berkenaan dengan
laporan Operator KPU Kabupaten Manokwari. Teradu II dan Teradu III bersama Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari datang ke Sekretariat Pengadu.
Kunjungan tersebut untuk memastikan permasalahan yang terjadi dalam proses
penginputan dan mengingatkan bahwa batas waktu pengimputan dan penyerahan
dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan berakhir pada tanggal
13 Maret 2020 pukul 24.00 WIT. Kedatangan Teradu II dan Teradu III dibenarkan
oleh saksi Femmy Merlin Fransina sebagai LO dan saksi Melissa Khatreen sebagai
Anggota Tim Kerja Bakal Pasangan Calon yang ditemui oleh Teradu II dan Teradu III
di Sekretariat Pengadu. Tidak ada suatu kejadian atau alat bukti yang menunjukkan
bahwa kedatangan Teradu II dan Teradu III ke Sekretariat Pengadu membawa misi
tertentu yang dapat dikategorikan sebagai sikap berpihak atau tidak mandiri kecuali
datang untuk mengingatkan bahwa hingga hari terakhir penyerahan berkas
dukungan calon perseorangan sebagai tindaklanjut pelaksanaan Putusan Bawaslu
Kabupaten Monokwari Nomor 001/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020, sama sekali
belum diinput dalam Silon. Kedatangan Teradu II dan Teradu III dilakukan secara
terbuka dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Teradu I, Teradu IV
dan Teradu V serta Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Manokwari. Kunjungan Teradu
II dan Teradu III ke Sekretariat Pengadu, didampingi Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Sepanjang kunjungan Teradu II dan Teradu III di Kantor Sekretariat Pengadu, hanya
berupaya mengindentifikasi masalah sehingga data belum diinput di Silon dan
menyarankan kepada Tim Pengadu untuk segera menginput data dukungan.
Tindakan Teradu II dan Teradu III menurut DKPP merupakan bagian dari
pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara dalam melayani bakal calon
peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pihak Terkait, serta mendengar
keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Muin Salewe selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Manokwari, Teradu II Aplena A.L. Rumaikewi, Teradu III
Herry Lolo, Teradu IV Fahry Rafly, dan Teradu V Frantiano Rahawarin, masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari terhitung sejak Putusan
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir