Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 84 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak, serta Ketua PPD Kokas
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 22 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pengadu adalah salah satu Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan Fak Fak 3 (Selanjutnya disebut “Dapil Fak Fak 3”), Nomor Urut 3, Partai Persatuan Indonesia (Selanjutnya disebut “PARTAI PERINDO”), akan tetapi Pengadu tidak mempunyai akses terhadap Saksi Partai, jadi dalam setiap tahapan pleno hanya menjadi “pengawas bayangan” dalam setiap pelaksanaan pleno, termasuk pleno di tingkat Distrik, dalam hal ini Distrik Kokas. Awalnya, terhadap Pleno di Distrik Kokas, sudah dilaksanakan sejak 19 Februari 2024, dan pada tanggal 20 Februari 2024, kira-kira pukul 23.30 WIT Pengadu sendiri melihat, yaitu Teradu I dan Teradu II bersamaan datang ditempat pleno tingkat distrik, yaitu tempatnya di Distrik Kokas, dengan maksud meminta pleno tersebut diskors.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Fakfak melakukan intervensi yaitu pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul 23.30 WIT datang ke tempat pleno tingkat kecamatan di Distrik Kokas dan meminta pleno diskors untuk dilanjutkan tanggal 21 Februari 2024. Namun, keesokan harinya tanggal 21 Februari 2024, Teradu I memanggil Teradu VIII untuk datang ke Kantor KPU Kabupaten Fakfak, sehingga pleno yang semula dijadwalkan mulai pada Pukul 08.00 WIT menjadi mulai pada Pukul 21.00 WIT s.d.
Pasal DilanggarPasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan; Pasal 398 ayat (3) Undang-Undang; Pasal 505; Pasal 398 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hendra J.C Talla selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Fakfak, Teradu II Yosan Massa, Teradu III Marthen Luther Singgir, Teradu IV Mohammad Idris Rumata, dan Teradu V Nur Hasmiah, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Arifin Takamokan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak dan Teradu VII Syahril Radal Serbunit selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabil
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 84-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 92-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Arianus Paressa Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Alamat : Jl. Pangeran Diponegoro 29, Menteng, Jakarta Pusat 10310 Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Handri Piter Poae 2. Ansel Lumendek 3. Geyser Mangerongkonda Pekerjaan : Advokat/Pengacara Alamat : HPP & Partners “Advocates and Legal Consultans” Manokwari, Jalan Sentani Nomor 1057, RT/RW 002/001, Desa/Kelurahan Sanggeng, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat- Indonesia Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Hendra J. C. Talla Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Kadamber, Air Merah, Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yosan Massa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Kadamber, Air Merah, Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Marthen Luther Singgir Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Kadamber, Air Merah, Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mohammad Idris Rumata Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Kadamber, Air Merah, Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nur Hasmiah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Kadamber, Air Merah, Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Arifin Takamokan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jend. Sudirman Komp. Pameran – Fakfak, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Syahril Radal Serbunit Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Jend. Sudirman Komp. Pameran – Fakfak Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Akmal Riya Jabatan : Ketua PPD Kokas Alamat : Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VIII. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai--------------------------- ----------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pengadu adalah salah satu Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan Fak Fak 3 (Selanjutnya disebut “Dapil Fak Fak 3”), Nomor Urut 3, Partai Persatuan Indonesia (Selanjutnya disebut “PARTAI PERINDO”), akan tetapi Pengadu tidak mempunyai akses terhadap Saksi Partai, jadi dalam setiap tahapan pleno hanya menjadi “pengawas bayangan” dalam setiap pelaksanaan pleno, termasuk pleno di tingkat Distrik, dalam hal ini Distrik Kokas. Awalnya, terhadap Pleno di Distrik Kokas, sudah dilaksanakan sejak 19 Februari 2024, dan pada tanggal 20 Februari 2024, kira-kira pukul 23.30 WIT Pengadu sendiri melihat, yaitu Teradu I dan Teradu II bersamaan datang ditempat pleno tingkat distrik, yaitu tempatnya di Distrik Kokas, dengan maksud meminta pleno tersebut diskors. Kemudian Teradu (PPD), mengumumkan pada pleno tersebut, dimana Teradu I yang meminta untuk pleno tingkat Distrik Kokas di skors, dan akan dilanjutkan pada besok hari tanggal 21 Februari 2024, Pukul 08.00 WIT. Bahwa kemudian pada saat besok harinya, tanggal 21 Februari 2024, Pukul 08.00 WIT, ternyata pleno tidak dilakukan sesuai jadwal yaitu Pukul 08.00 WIT, tetapi faktanya Teradu (PPD), dipanggil menghadap Teradu I di KPU Kabupaten Fak-Fak, tidak tau maksudnya apa??? Yang kemudian ternyata pleno ditingkat Distrik dimulai pada pukul 21.00 WIT, yang pada saat itu berakhir pukul 23.30 WIT, tanggal 21 Februari 2024, dengan agenda pembacaan hasil keseluruhan masing-masing TPS, yang jumlahnya ada 17 (tujuh belas) TPS di Distrik Kokas, hasilnya masing-masing “masih sama” dengan hasil yang tertuang pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA. Terhadap hasil masing-masing di 17 TPS, khusus Distrik Kokas tersebut, dapat Pengadu uraikan sebagai berikut: Dan kemudian faktanya, pada keesokan harinya, tanggal 22 Februari 2024, Pemohon menerima data bahwa hasil yang dibacakan pada saat pleno yaitu hasil keseluruhan masing-masing TPS, yang jumlahnya ada 17 (tujuh belas) TPS di Distrik Kokas, dengan hasil yang tertuang pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN- DPRD KAB/KOTA, ternyata telah BERBEDA dan TIDAK SAMA yang dimuat dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota Dari Setiap TPS, Dalam Wilayah Kecamatan, Pemilihan Umum Tahun 2024, Khususnya pada Distrik KOKAS, Kabupaten Fak Fak, Provinsi Papua Barat, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, termasuk terdapat “HASIL BERBEDA”, juga untuk Partai Perindo. Khusus hasil berbeda pada “PARTAI PERINDO” yaitu ditambahkannya suara dari Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, “Dapil Fak Fak 3”, Nomor Urut 1 “PARTAI PERINDO”, atas nama HELDA YUNITA TALLA, dimana semestinya hanyalah 376 jumlah suara, namun “ditambahkan” dengan “36 jumlah suara”, akhirnya menjadi “412 jumlah suara”. PENAMBAHAN “36 jumlah suara”, terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan pada Tingkat Kecamatan / Distrik, yang persisnya adalah di DISTRIK KOKAS, dengan cara dilakukan PERUBAHAN “suara” tersebut, dilakukan dengan cara mengakali dari tulisan angka “48” menjadi “84” dan/atau melakukan PENAMBAHAN “jumlah suara” sebesar “36” jumlah selisi suara sehingga menjadi “84”, yang semestinya hanya 48 jumlah suara, dengan maksud untuk membuat jumlah suara atas nama HELDA YUNITA TALLA menjadi lebih besar, dimana hal tersebut berdampak pada hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon melalui Panitia Pemilihan Kecamatan / Distrik (PPK / PPD) khusus Pada DISTRIK KOKAS, Kabupaten Fak Fak, Provinsi Papua Barat, Daerah Pemilihan Fak Fak 3. Terhadap PENAMBAHAN “36 jumlah suara” tersebut, sama sekali BERBEDA, TIDAK SAMA dan TIDAK BENAR berdasarkan keseluruhan TPS-TPS khusus di DISTRIK KOKAS, yang jumlahnya ada 17 (tujuh belas), Daerah Pemilihan Fak Fak 3, Terhadap PENAMBAHAN “36 jumlah suara” tersebut, PENGADU tidak dapat melakukan KOREKSI, dikarenakan adanya indikasi adanya intervensi dari “KETUA Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak” dalam hal ini adalah atas nama HENDRA J.C TALLA, yang terindikasi kemungkinan mempunyai hubungan saudara dengan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, “Dapil Fak Fak 3”, Nomor Urut 1 “PARTAI PERINDO”, atas nama HELDA YUNITA TALLA, hal tersebut berkaitan dengan peristiwa “kedatangan Teradu I dan Teradu II pada tanggal 20 Februari 2024, kira- kira pukul 23.30 WIT, yaitu Teradu I dan Teradu II bersamaan datang ditempat pleno tingkat distrik”. Bahwa akhirnya terhadap PENAMBAHAN “36 jumlah suara” tersebut, sama sekali BERBEDA, TIDAK SAMA dan TIDAK BENAR berdasarkan keseluruhan TPS-TPS khusus di DISTRIK KOKAS, yang jumlahnya ada 17 (tujuh belas), Daerah Pemilihan Fak Fak 3, Terhadap PENAMBAHAN “36 jumlah suara” tersebut, yang telah termuat dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota Dari Setiap TPS, Dalam Wilayah Kecamatan, Pemilihan Umum Tahun 2024, Khususnya pada Distrik KOKAS, Kabupaten Fak Fak, Provinsi Papua Barat, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO telah ditanda tangani secara bersama-sama oleh Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, dan juga Teradu dan/atau Terlapor V. Meskipun faktanya Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, dan juga Teradu dan/atau Terlapor V, sampai dengan saat ini belum ditemukannya "alasan pembenar" atas ketidak terlibatannya dalam persoalan tersebut. Bahwa sebenarnya Pengadu telah melakukan keberatan terhadap BAWASLU Kabupaten FAK FAK, namun TIDAK DITANGAPI secara BENAR dan/atau TIDAK menyelesaikan secara substansi persoalan yang diajukan oleh Teradu dan/atau Terlapor VI dan Teradu dan/atau Terlapor VII. Hal tersebut dibuktikan dengan Laporan yang telah teregister dengan Nomor 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/02/2024, dengan keterangan Laporan memenuhi syarat formil dan materil, akan tetapi ternyata dalam penyelesaiannya sangat jauh dari harapan keadilan dalam substansi persoalannya. Bahwa Laporan yang telah diajukan oleh Pemohon sejak tanggal 26 Februari 2024, yang dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 a.n Pemohon sebagai Pelapor, tertanggal 26 Februari 2024 (Terlampir Produk Bukti, P-25), terhadap hal tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti. Bahkan BAWASLU Kabupaten FAK FAK melalui Teradu dan/atau Terlapor VI dan Teradu dan/atau Terlapor VII menindaklanjuti tersebut ketika nanti dipertanyakan kembali oleh Pemohon melalui Surat tertanggal 13 Maret 2024, Perihal: Mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan, dibuktikan dengan tanda terima surat tertanggal 13 Maret 2024, namun ditanggapi pun dengan alasan- alasan yang sangat-sangat tidak jelas, padahal BAWASLU Kabupaten FAK FAK sudah mengetahui akan persoalan yang semestinya berkaitan dengan substansi laporan Pemohon. Terhadap tanggapan BAWASLU melalui Pemberitahuan Status Laporan oleh Teradu dan/atau Terlapor VI dan Teradu dan/atau Terlapor VII, yang semestinya pun telah sangat-sangat lama, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pemohon, serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang- undangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memberhentikan secara tetap Teradu I s.d. Teradu VIII; 2. Memberhentikan secara tetap Teradu I dan Teradu II; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-37, sebagai berikut: Bukti P-1 KTP a.n. Arianus Paressa; Bukti P-2 Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten / Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL D.HASIL KABKO-DPRPB, yang ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 5 (lima), bulan Maret, tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat); Bukti P-3 Dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1840 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak, Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 3 November 2023; Bukti P-4 Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota Dari Setiap TPS, Dalam Wilayah Kecamatan, Pemilihan Umum Tahun 2024, Khususnya pada Distrik KOKAS, Kabupaten Fak Fak, Provinsi Papua Barat, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 21 (dua puluh satu), bulan Februari, tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat); Bukti P-5 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG SISIR, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-6 Dokumen C.HASIL TPS 2, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG SISIR, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-7 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG KIMINAKRA, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN- DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-8 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG BATUFIAFAS, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN- DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-9 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG BARU, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-10 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG KINAM, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-11 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG KOKAS KOTA, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-12 Dokumen C.HASIL TPS 2, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG KOKAS KOTA, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-13 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG KRIAWASWAS, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN- DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-14 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG MAMBUNIBUNI, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN- DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Kami, tanggal 15, Februari, tahun 2024; Bukti P-15 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG MANDONI, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Kamis, tanggal 15 Februari, tahun 2024; Bukti P-16 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG MASINA, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-17 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG PANGWADAR, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN- DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-18 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG PATIMBURAK, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN- DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-19 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG SEKAR, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Kamis, tanggal 15 Februari, tahun 2024; Bukti P-20 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG SOSAR, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-21 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG UGAR, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun 2024; Bukti P-22 Dokumen Laporan yang telah teregister dengan Nomor 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27 februari 2024; Bukti P-23 Dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 a.n Pemohon sebagai Pelapor, tertanggal 26 Februari 2024; Bukti P-24 Dokumen Surat Pemohon, tertanggal 13 Maret 2024, Perihal: Mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan; Bukti P-25 Dokumen tanda terima surat Pemohon, Perihal: Mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan, tertanggal 13 Maret 2024; Bukti P-26 Dokumen tanggapan BAWASLU berkaitan dengan Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 13 Maret 2024; Bukti P-27 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung SISIR, DISTRIK KOKAS / Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA, tertanggal14 Februari 2024; Bukti P-28 Dokumentasi C.PLANO, TPS 02, Kampung SISIR, DISTRIK KOKAS / Berita Acara, SErtifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti P-29 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung MANDONI, DISTRIK KOKAS / Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD- KAB/KOTA, tertanggal 15 Februari 2024; Bukti P-30 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung KRIAWASWAS, DISTRIK KOKAS / Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD- KAB/KOTA, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti P-31 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung KINAM, DISTRIK KOKAS / Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti P-32 Dokumentasi C.PLANO “TPS 01, Kampung MASINA / Distrik KOKAS” “hanya” Lembar Khusus PARTAI PERINDO / Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA; Bukti P-33 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung KIMINAKRA, DISTRIK KOKAS / Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD- KAB/KOTA, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti P-34 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung BARU, DISTRIK KOKAS / Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA, tertanggal 15 Februari 2024; Bukti P-35 Dokumentasi Formulir MODEL A, LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU, NOMAR:…./LHP/PM.01.00/F4/II/2024, Berkaitan dengan Data PENGAWASAN oleh PANWASLU DISTRIK KOKAS, tertanggal 22 Februari 2024, yang pada pokoknya TIDAK ADA KEJADIAN KHUSUS, termasuk TIDAK ADA PERUBAHAN dari C.HASIL dari masing-masing di 17 (Tujuh Belas) TPS 1 pada Kecamatan/Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA; Bukti P-36 Bukti Rekaman Video dari KPPS dari beberapa Kampung yaitu: Kampung Batufiafas, Kampung Baru, Kampung Pangwadar, Kampung Kokas Kota (TPS 1), Kampung Sosar, Secara Keseluruhan ada Di Distrik KOKAS; --Menjelaskan bahwa terhadap TPS dimasing-masing Kampung tersebut, TIDAK ADA PERUBAHAN, dan terhadap hasilnya sesuai yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA; Bukti P-37 Bukti Rekaman Video PLENO TINGKAT KABUPATEN, Yang Khususnya pada waktu ke 03.44.00 (Khusus Setelah Pembacaan DISTRIK KOKAS), Adanya Pertanyaan berkaitan dengan KEBERATAN pada TINGKAT DISTRIK, Tapi PPD menerangkan dengan jelas bahwa “TIDAK ADA KEBERATAN”, yang artinya semestinya terhadap 17 (Tujuh Belas) TPS di Distrik KOKAS adalah TIDAK ADA PERUBAHAN dari C.HASIL dari Masing-Masing TPS, dan telah sesuai yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA; --Lalu kenapa TERNYATA berdasarkan keterangan saat ini adanya “PERUBAHAN atau PERBAIKAN”…Ada apa yang terjadi ??? Telah kami uraikan dalam keseluruhan uraian Pengaduan kami dan alat- alat bukti yang diajukan. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Darman Iha 1. Bahwa Saksi merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Kampung Batufiafas pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi hadir dalam sidang pemeriksaan hanya untuk membuktikan dengan sertifikat Berita Acara C Hasil Salinan tentang perubahan data di Partai Perindo untuk Kampung Batufiafas TPS 01. 3. Bahwa Saksi membenarkan data dari Partai Perindo yang angkanya 2 (dua) menjadi 4 (empat) atas nama Ibu Helda Talla karena data itu benar-benar Saksi yang mencatat. Di data berita acara milik Saksi angkanya 2 (dua), kemudian perubahan angkanya 4 (empat) terjadi di Distrik. 4. Bahwa Saksi mengetahui terjadinya perubahan dari jawaban Termohon di MK, Saksi hanya membenarkan data Saksi dari C Hasil Salinan. 5. Bahwa Saksi tidak ikut pleno di distrik, Saksi sebagai Ketua KPPS langsung menyerahkan ke PPS dan PPS yang mengikuti pleno tingkat distrik. 6. Bahwa Saksi tidak mengetahui ada rekomendasi dari Panwascam terkait untuk dilakukan pembetulan. 7. Bahwa Saksi mempunyai C Hasil Salinan namun Saksi tidak mempunyai C Hasil Plano yang besar. 8. Bahwa pada C Hasil Salinan yang Saksi miliki perolehan Partai Perindo 0 (nol), nomor urut 1 Helda Yunita Talla 2 (dua) suara, nomor urut 2 Remon 0 (nol), nomor urut 3 Arianus Paressa 0 (nol), nomor urut 4 Ani Iba 0 (nol), nomor urut 5 Yunus 0 (nol). Jumlah suara sah partai politik 2 (dua). 9. Bahwa Saksi tidak mempunyai C Hasil Plano yang besar dan Saksi tidak mengetahui kalau ada perbaikan. 10. Bahwa Saksi mencatat Hasil C Salinan dan sertifikat sesuai dengan C Plano dan itu sesuai tetap 2 (dua). 11. Bahwa pada saat selesai dilakukan proses penghitungan suara di TPS C Hasil langung dimasukkan ke kotak dan kita langsung antar ke PPD. 12. Bahwa tidak ada C Hasil yang masih kosong, C Hasil di TPS 001 hanya 1 dan tidak ada Cadangan. [2.4.2] Hamrun Salbytaju 1. Bahwa Saksi merupakan Saksi PKN pada pleno tingkat kabupaten. 2. Bahwa pada saat pleno kabupaten Saksi merasa keberatan karena ada temuan dengan selisih-selisih dari setiap C Salinan dari 17 (tujuh belas) kampung yaitu pada satu kampung satu TPS lalu yang di kota ada yang 2 (dua) dari 17 (tujuh belas) TPS. Sehingga dalam rapat pleno kabupaten Saksi merasa keberatan kepada KPU dalam hal ini PPD membacakan hasil D Salinan tidak sesuai dengan C Salinan yang Saksi pegang dari 17 (tujuh belas) TPS. Namun, pimpinan pleno kabupaten tidak menerima keberatan Saksi karena pada pleno tingkat distrik tidak ada yang mengajukan form keberatan. Maka pada saat itu Saksi meminta form keberatan dan mengisinya. 3. Bahwa Saksi mengisi form keberatan dan ditandatangani lalu Saksi serahkan ke KPU tanpa ada pemberitahuan berikutnya dari KPU. Saksi hanya diminta menyerahkan saja dan Saksi tidak mendapatkan salinan yang sudah di tandatangani ketua KPU. Keberatannya di D Hasil yang tidak sesuai yaitu di TPS 01 Kokas Kota Saksi melihat Partai Perindo calon nomor urut 1 dari 0 (nol) menjadi 1 (satu). 4. Bahwa Saksi tidak mempunyai Salinan Model D selain dari KPU, Saksi mendapatkan Salinan D Hasil dari Distrik dan itu tidak sesuai dengan C Hasil Distrik. 5. Bahwa dari 17 (tujuh belas) TPS ada yang cocok dan ada yang selisih. Saksi tidak mengetahui kalau pleno di distrik ada perbaikan. 6. Bahwa yang terjadi pada saat pleno ada pesan dari bawaslu mengatakan kalau PPD ini ada gula-gula permen, karena Saksi komplain supaya permohonan Saksi bisa tersampaikan tapi mereka bilang permen gula-gula itu untuk di provinsi sedangkan untuk kabupaten dapil 3 (tiga) tidak ada masalah. 7. Bahwa pada saat itu Saksi membawa C Hasil dari 17 (tujuh belas) TPS hanya tidak diminta oleh KPU sehingga Saksi tidak lengkapi keberatan karena keberatan pun Saksi yang minta bukan KPU yang meminta supaya Saksi membuat keberatan. Bahwa Saksi sama sekali tidak boleh mengajukan keberatan karena tidak ada keberatan di distrik. 8. Bahwa Saksi juga tidak mengetahui gula-gula itu apa, karena justru saat itu ada permen diberikan khusus kepada Distrik Kokas, tetapi karena Saksi mendengar ucapan bawaslu menjanjikan gula-gula permen itu maka Saksi mengatakan kalau begitu gula-gula permen berarti sangkaan Saksi untuk seluruh Distrik Kokas. Kemudian ada yang mengatakan untuk permen itu bukan tingkat kabupaten tapi itu untuk tingkat provinsi dan DPR RI. 9. Bahwa Saksi tidak hadir pada pleno tingkat distrik tetapi Saksi hadir pada pleno tingkat kabupaten dari awal sampai akhir, pleno pada tingkat kabupaten untuk Distrik Kokas ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juni 2024, sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 (Bukti T-1). 2. Bahwa Pelapor/Pengadu tidak mempunyai akses terhadap saksi Partai dikarenakan bukanlah Pelapor/ Pengadu yang mendapatkan rekomendasi sebagai saksi mandat Partai melainkan yang mendapatkan saksi mandat dari Partai Perindo pada Pleno Tingkat Distrik Kokas adalah saudara Idris Simal dan Safar Kutanggas dan saksi mandat dari Partai Perindo pada Pleno Tingkat Kabupaten Fakfak adalah saudara Fidelis Hindom dan Yosep Patulak Senobua (Bukti T-2 dan Bukti T-3). 3. Bahwa kedatangan Teradu I dan Teradu II ke tempat Pleno Tingkat Distrik Kokas sesuai dengan Surat Tugas, tanggal 21 Februari 2024, bukanlah untuk melakukan intervensi bahkan meminta Pleno diskors, melainkan Teradu I dan Teradu II melakukan supervisi dan monitoring (Bukti T-4). 4. Bahwa Pelapor/Pengadu telah salah dan keliru menyampaikan bahwa Teradu I dan Teradu II datang ke tempat Pleno Tingkat Distrik Kokas pada tanggal 20 Februari 2024 pada pukul 23:30 WIT, yang sebenarnya adalah Teradu I dan Teradu II datang ke tempat Pleno Tingkat Distrik Kokas pada tanggal 21 Februari 2024, pada pukul 19:30 WIT. 5. Bahwa Teradu III pada tanggal 20 Februari 2024 dan tanggal 21 Februari 2024 tidak pernah mendatangi Pleno Tingkat Distrik Kokas dan tidak pernah menyampaikan bahwa Teradu I meminta Pleno Tingkat Distrik Kokas di skors dan dilanjutkan pada tanggal 21 Februari 2024, pukul 08:00 WIT. 6. Bahwa apa yang menjadi aduan Pelapor/Pengadu bahwa Teradu (PPD) dipanggil menghadap Teradu I di KPU Kabupaten Fakfak adalah keliru dan tidak benar. Bahwa yang sebenarnya adalah Teradu (PPD) melakukan skorsing atas Rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas terhadap TPS 01 Kampung Ugar dimana Panwaslu Distrik Kokas meminta agar Pimpinan Pleno Tingkat Distrik Kokas melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang, maka atas dasar itulah Teradu VIII yang mendatangi Teradu I dan Teradu II pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak, pada tanggal 21 Februari 2024 pada pukul 16:00 WIT. 7. Bahwa setelah pertemuan antara Teradu I, Teradu II, dan Teradu VIII di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, pada pukul 17:20 WIT, Teradu VIII kembali ke tempat Pleno di Distrik Kokas untuk mencabut skorsing dan melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Distrik Kokas untuk melanjutkan Pleno Rekapitulasi atas TPS 01 Kampung Ugar, Distrik Kokas. 8. Bahwa benar apa yang disampaikan oleh Pengadu didalam pengaduannya bahwa Ketua KPU Kabupaten Fakfak adalah saudara kandung dari calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak, Dapil Fakfak 3, nomor urut 1 Partai Perindo atas nama Helda Yunita Talla, bahwa Teradu I telah bekerja secara professional sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya dan tidak ada kaitannya dengan kedatangan Teradu I dan Teradu II pada Pleno Tingkat Distrik Kokas melainkan yang menjadi dasar alasan adalah Pengadu bukanlah saksi mandat Partai Perindo baik di Pleno Tingkat Distrik maupun pada Pleno tingkat Kabupaten (Bukti T-5). 9. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Kecamatan/Distrik dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 2 Maret 2024. Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kokas menjadwalkan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik Kokas dimulai pada tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Februari 2024, dengan menyiapkan surat undangan kepada Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon Perseorangan, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden) dan Panwas Distrik Kokas (Bukti T-6). 10. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara adalah sebagai berikut : a. PPK menyusun jadwal rapat Pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan; b. PPK membuat surat undangan rapat Pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat Pleno rekapitulasi secara hardcopy dan dapat disampaikan melalui messenger atau surat elektronik (email); c. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan dilakukan dalam rapat Pleno rekapitulasi, yang dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari : 1) Saksi; 2) Panwaslu Kecamatan; dan 3) PPS dan Sekretariat PPS. d. Selain peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf c, rapat Pleno dapat dihadiri oleh; pemantau Pemilu terdaftar; masyarakat; instansi terkait; pewarta; dan peserta lainnya dengan memperhatikan ketersediaan tempat dan kapasitas ruangan serta menjaga ketertiban dalam rapat; e. Pemantau Pemilu terdaftar dan pewarta wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada PPK. 11. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, Prosedur Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPD. Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Distrik Kokas telah berjalan sesuai prosedur. 12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan oleh Pengadu sebagai berikut: - Penambahan “36 jumlah suara”, terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan pada Tingkat Kecamatan/Distrik, yang persisnya adalah di Distrik Kokas; - Pengadu tidak mempunyai akses terhadap saksi Partai, dikarenakan adanya keberpihakan dari internal “Partai Perindo Kabupaten FakFak”; - Terhadap perubahan “suara” tersebut dilakukan dengan cara mengakali dari tulisan angka “48” menjadi “84” dan/atau melakukan penambahan “jumlah suara” sebesar “36” jumlah selisih suara sehingga menjadi “84” yang semestinya hanya 48 jumlah suara, dengan maksud untuk membuat jumlah suara atas nama Helda Yunita Talla menjadi lebih besar, dimana hal tersebut berdampak pada hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Teradu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPK/PPD) khusus pada Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Daerah Pemilihan Fakfak 3; - Terhadap Penambahan “36 jumlah suara” tersebut, sama sekali berbeda, tidak sama dan tidak benar berdasarkan keseluruhan TPS-TPS khusus di Distrik Kokas, yang jumlahnya ada 17 (Tujuh Belas), Daerah Pemilihan Fakfak 3. 13. Berdasarkan pokok laporan Pengadu di atas, Teradu/Terlapor dapat menyampaikan bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Kokas telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. 14. Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Kokas hari pertama, kedua dan ketiga, Senin, Selasa dan Rabu, tanggal 19, 20 dan 21 Februari 2024 terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik yakni Saksi Mandat Partai Golongan Karya, Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa mengenai perbedaan/selisih angka hasil penghitungan suara di tingkat TPS, sebagai berikut (Bukti T-7) : 1. TPS 001 Kelurahan Kokas Kota; 2. TPS 002 Kelurahan Kokas Kota; 3. TPS 001 Kampung Sisir; 4. TPS 002 Kampung Sisir; 5. TPS 001 Kampung Ugar; 6. TPS 001 Kampung Mandoni; 7. TPS 001 Kampung Batufiafas; 8. TPS 001 Kampung Kriawaswas; 9. TPS 001 Kampung Sekar; 10. TPS 001 Kampung Sosar; 11. TPS 001 Kampung Masina; 12. TPS 001 Kampung Baru; 13. TPS 001 Kampung Pangwadar; 14. TPS 001 Kampung Patimburak; dan 15. TPS 001 Kampung Kinam. Kemudian dilakukan pembetulan secara seketika dengan paraf persetujuan perbaikan Ketua PPD Kokas yang disaksikan oleh para Saksi Mandat Partai Politik dan Panwaslu Distrik Kokas terhadap C-HASIL SALINAN TPS-TPS tersebut di atas akibat kekeliruan Hasil Penghitungan Suara di tingkat TPS oleh KPPS, dihadapan Peserta Rapat Pleno dan ditandatangani dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari Setiap TPS dalam Distrik Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Dapil Fakfak 3 Distrik Kokas dan Form D.Kejadian Khusus (Bukti T-8 dan Bukti T-9). 15. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah keliru dan tidak benar karena berdasarkan Model C-HASIL-DPRD Kab/Kota di 17 (Tujuh Belas) TPS yang tersebar di Distrik Kokas yang telah diplenokan dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Distrik Kokas dan hasilnya diterima oleh peserta Rapat Pleno dan Panwaslu Distrik Kokas yang dibuktikan dengan ditandatanganinya seluruh Berita Acara dan diterima hasil keseluruhannya dengan suka ria (tidak dipermasalahkan) serta hasilnya diantar bersama ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Fakfak tanggal 22 Februari 2024 (Bukti T-10). 16. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2024 yang tertuang dalam MODEL D-HASIL KAB/KO-DPRPB Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Distrik Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Dapil Fakfak 3 menerangkan bahwa Hasil Perolehan Suara yang sebenarnya adalah sebagai berikut (Bukti T-11 dan Bukti T- 12) : DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN SUARA CALON JUMLAH PEROLEHAN SUARA 16. PARTAI PERINDO 39 1. HELDA Y. TALLA 412 2. REMON HUTUBESSY 17 3. ARIANUS PARESSA 395 4. HANI IBA 192 5. YUNUS N. HEGEMUR 18 JUMLAH SUARA SAH PARTAI 1073 POLITIK DAN CALON 17. Bahwa perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Dapil Fakfak 3 Partai Perindo atas nama HELDA YUNITA TALLA adalah 412 dan menjadikan yang bersangkutan secara rangking perolehan suara menduduki urutan I (satu). 18. Bahwa terkait aduan Pengadu yang mengadukan Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III, Teradu/Terlapor IV dan juga Teradu/Terlapor V telah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 pasal 6 ayat (1), Ayat (2) huruf b Jo Pasal 8, Pasal 6 ayat (3) huruf a Jo pasal 11, Pasal 6 ayat 3) huruf c Jo Pasal 12 adalah tidak berdasarkan fakta, karena Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III, Teradu/Terlapor IV dan Teradu/Terlapor V telah melaksanakan semua Tahapan dan Pleno Rekapitulasi hasil di semua tingkatan secara profesional penuh integritas, serta mandiri tanpa intervensi pihak manapun, mengedepankan prinsip kepastian hukum sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, sehingga Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara di Tingkat Distrik Kokas berjalan tertib dari awal hingga berakhir sesuai jadwal. 19. Bahwa tidak adanya keberatan dari Saksi Mandat Partai Politik yakni Partai Perindo maupun keberatan dari prinsipal Arianus Paressa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Distrik Kokas, demikian juga pada Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten yakni: 1) Para Teradu/Terlapor pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten telah membacakan Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Formulir Model D.HASIL KECAMATAN Kokas yang dibantu oleh PPK/PPD, sekaligus mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRDKAB/KOTA yang dimilikinya bersama – sama Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Fakfak. 2) Bahwa untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten Fakfak, Khususnya Dapil Fakfak 3, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRDKAB/KOTA Teradu/Terlapor KPU Kabupaten bertanya kepada semua saksi mandat Partai apakah ada keberatan? dan dijawab tidak ada, dan Teradu/Terlapor bertanya kepada Bawaslu Kabupaten, bagaimana Bawaslu? jawab Bawaslu tidak ada. Dengan demikian maka D.HASIL KECAMATAN-DPRDKAB/KOTA yang dibacakan oleh PPD Distrik Kokas diterima dan disahkan dalam Pleno Tingkat Kabupaten Fakfak, dan ditanda tangani oleh Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III, Teradu/Terlapor IV dan Teradu/Terlapor V. 20. Bahwa pokok laporan/aduan yang sama terkait Perselisihan Hasil Pemilu di 17 (Tujuh Belas) TPS di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat oleh Pelapor/Pengadu saudara Arianus Paressa, telah di putus dalam putusan sidang “dismissal” terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123-02-16- 34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Hal 84, dengan amar putusan, Dalam Pokok Permohonan : Menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima. Sehingga Laporan dan atau aduan Pelapor/Pengadu saudara Arianus Paressa ini “Ne Bis In Idem” (Bukti T-13). [2.5.2] Jawaban Teradu VI dan Teradu VII 1. Bahwa dalil-dalil pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor menurut Para Teradu dan/atau Terlapor hampir memiliki kesamaan dengan dalil yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Nomor Putusan : 123-02-16- 34/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024, yang pada pokoknya memiliki amar putusan sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan a quo halaman 84 yang mana Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Putusan MK Nomor : 123-02-16- 34/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 21 Mei Tahun 2024 terlampir); (vide Bukti T.1). 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana pengaduan a quo yang dilaporkan oleh Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Perindo Daerah Pemilihan III Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2 atas nama ARIANUS PARESSA sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai berikut : 2.1 Bahwa pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam Februari Dua Ribu Dua Puluh Empat (26/2/2024) pukul 10.15 WIT, Bawaslu Kabupaten Fakfak menerima laporan dengan Nomor Laporan 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 perihal dugaan pelanggaran pemilu dari Partai Perindo untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Fakfak terkait dugaan manipulasi suara pada salinan Model D.Hasil Kecamatan-DPR Kabupaten/Kota, in casu rekapitulasi Model C.Hasil Salinan pada 17 TPS tidak sesuai dengan hasil rekap di tingkat Distrik Kokas dengan Pelapor a.n Arianus Paressa, S.Tr.T. Selanjutnya laporan a quo telah ditindaklanjuti pada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Fakfak; 2.2 Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Fakfak membuat kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan nomor : 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 dan menyimpulkan bahwa laporan sebagaimana disebutkan diatas memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan dinyatakan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sebagaimana tertera dalam Formulir Model B.7. (vide Bukti T.2); 2.3 Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Fakfak telah dilakukan Pleno oleh seluruh Pimpinan dan/atau Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan diterbitkannya Berita Acara Pleno Nomor : 017/HK.01.01/34.02/02/2024 dengan agenda Penetapan Laporan dengan Nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 dan disepakati hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Memutuskan bahwa laporan nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan pada Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu. (vide Bukti T.3). 2.4 Bahwa terhadap hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Fakfak pada tanggal 27 Februari 2024, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Fakfak secara kelembagaan menindaklanjuti laporan a quo dengan mengeluarkan dan menyampaikan pemberitahuan Status Laporan dengan nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 kepada para pihak dalam hal ini Pengadu dan/atau Pelapor dan Terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK dan/atau PPD) Distrik Kokas sesuai Formulir MODEL B.18. (vide Bukti T.4); 2.5 Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, pukul 20.00 WIT, bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu, BAWASLU Kabupaten Fakfak telah melakukan pembahasan terhadap laporan dengan nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 yang pada pokoknya dapat diuraikan beberapa poin pendapat dari para pihak (Bawaslu Kabupaten Fakfak, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaaksaan Republik Indonesia), sebagai berikut : a. Pengawas Pemilu - Pembahasan unsur Pasal 505, 535, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. - Dilakukan klarifikasi dengan pendampingan oleh anggota sentra Gakkumdu unsur Kepolisian. b. Kepolisian Negara Republik Indonesia - Penerapan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 505 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan memastikan beberapa hal antara lain : Terlapor (Ketua PPD Distrik Kokas) melakukan tindakan menghilangkan atau merubah hasil rekapitulasi perolehan suara; Memastikan Saksi partai mempunyai surat mandat dan menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara pada Pleno PPD Distrik Kokas. c. Kejaksaan Republik Indonesia - Penerapan Pasal yang digunakan adalah Pasal 505 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017; - Memastikan unsur pidana apakah Terlapor dengan sengaja melakukan tindakan merubah hasil rekapitulasi perolehan suara pada pleno PPD Distrik Kokas. Bahwa terhadap uraian yang dikemukakan Teradu dan/atau Terlapor, maka para pihak (Bawaslu Kabupaten Fakfak, Kepolisian Negara Repulik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia), dapatlah disimpulkan sebagai berikut: 2.6 Terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan nomor perkara : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/ II /2024 ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai dengan Pasal 505 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan. (vide Bukti T.5). 2.7 Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Pengadu dan/atau Pelapor an. SALMON MANGIWA, diawali dengan melakukan sumpah terhadap saksi Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sumpah sesuai FORMULIR MODEL B.10. (Vid Bukti T.6). 2.8 Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.24 WIT, Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan klarifikasi dengan menghadirkan Saksi yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor an. SALMON MANGIWA untuk dimintai keterangan yang pada pokoknya berkaitan dengan laporan nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024. (vide Bukti T.7). 2.9 Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam melaksanakan klarifikasi terhadap Pengadu dan/atau Pelapor an. Arianus Parissa, diawali dengan melakukan sumpah terhadap Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sumpah sesuai FORMULIR MODEL B.10. (Vid Bukti T.8). 2.10 Bahwa pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 17.28 WIT, Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan klarifikasi dengan menghadirkan Pengadu dan/atau Pelapor a.n, Arianus Paressa untuk dimintai keterangan yang pada pokoknya berkaitan dengan laporan nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024.(vide Bukti T.9). 2.11 Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam melaksanakan klarifikasi terhadap Terlapor, terlebih dahulu diawali dengan sumpah terhadap Terlapor an. Sdr. Akmal Riya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sumpah sesuai FORMULIR MODEL B.10. (Vid Bukti T.10). 2.12 Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan klarifikasi dengan menghadirkan Terlapor an. AKMAL RIYA untuk dimintai keterangan yang pada pokoknya berkaitan dengan laporan nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 sebagaimana tertera dalam Formulir Model B.12. (vide Bukti T.11). 2.13 Bahwa dari keseluruhun uraian Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dipaparkan diatas, Bawaslu kabupaten Fakfak bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 17.00 WIT melakukan pembahasan bersama atas Laporan Pengadu dan/atau Pelapor dengan Nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 an. ARIANUS PARESSA, yang selanjutnya ditandatangani secara bersama antara Bawaslu Kabupaten Fakfak dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak yang selengkapnya Teradu dan/atau Terlapor uraikan sebagai berikut: I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama Pelapor : Arianus Paressa b. Alamat : Jl. Nuri Dalam RT/RW 005/000 Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari d. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, diduga terjadi manipulasi suara untuk nomor urut 1 (satu) Partai Perindo Dapil 3 Fakfak, pada salinan D Hasil Pleno PPD Distrik Kokas yang tercatat di hasil Pleno PPD distrik Kokas 84 suara untuk caleg nomor urut 1 (satu) atas nama Helda Yunita Tala, yang seharusnya hanya berjumlah 48 suara. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. OBYEK PERKARA Peningkatan status Penyelidikan ke Penyidikan Dugaan Tindak Pidana mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 505, Pasal 535 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). B. TINDAK PIDANA YANG DILAPORKAN Dugaan Tindak Pidana mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 505,535 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). C. BUNYI PASAL Pasal 505 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Pasal 535 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: “Setiap orang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)”. D. SUBYEK HUKUM AKMAL RIYA (Terlapor) E. ANALISA 1. Analisa kasus a. Bahwa benar berdasarkan laporan nomor: 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 telah dilaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor PPD Distrik Kokas. b. Bahwa Sdr. AKMAL RIYA selaku Ketua PPD Distrik Kokas bertugas dan bertanggungjawab pada PPD Distrik Kokas (Terlapor). c. Bahwa benar Sdr. AKMAL RIYA selaku Ketua PPD Distrik Kokas (Terlapor) saat itu membacakan Penetapan Hasil Perhitungan Suara pada Pleno tingkat Distrik Kokas berdasarkan Formulir D Hasil Perhitungan Suara dihadapan para saksi Partai. d. Bahwa benar Sdr. AKMAL RIYA selaku Ketua PPD Distrik Kokas (Terlapor) setelah membacakan Hasil Perhitungan Suara, Saksi Partai yang hadir saat itu tidak ada yang mengajukan keberatan atas Hasil Perhitungan Suara, selanjutnya para Saksi Partai menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara (Formulir D Hasil Perhitungan tingkat Distrik Kokas) dan salinan diserahkan kepada masing-masing Saksi. 2. Analisa yuridis Pembahasan unsur pasal 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Anggota KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilag atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Unsur Pasal: a. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, PPK dan PPS : Yang dimaksud unsur Pasal tersebut diatas adalah sdr. AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pada PPD Distrik Kokas diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu. Terlapor sdr. AKMAL RIYA adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. b. Karena Kelalaiannya Yang dimaksud unsur pasal tersebut diatas adalah Terlapor AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pada PPD Distrik Kokas baik sengaja maupun tidak sengaja, tidak melakukan Tindak Pidana Pemilu. c. Mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan/ atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Yang dimaksud unsur pasal tersebut diatas adalah Terlapor PPD Distrik Kokas (Sdr. AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas) membacakan hasil perhitungan perolehan suara kepada para Saksi Partai dinyatakan SAH, serta tidak ada Saksi Partai yang mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara selanjutnya Saksi Partai menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara (Formulir D Hasil Perhitungan) lalu menyerahkan salinan ke masing-masing Saksi yang telah dimandatkan oleh Partai. Pembahasan unsur Pasal 535 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Setiap orang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)”. Unsur Pasal : a. Setiap orang : Yang dimaksud unsur pasal tersebut diatas adalah sdr. AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pada PPD Distrik Kokas diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu. Terlapor sdr. AKMAL RIYA adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. b. Dengan sengaja Yang dimaksud unsur pasal tersebut diatas adalah Terlapor AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas menghendaki atau mengetahui melakukan perbuatannya. c. Mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan Berita Acara Pemungutan Suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 Ayat (4). Yang dimaksud unsur pasal tersebut diatas adalah Terlapor PPD Distrik Kokas (Sdr. AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas) membacakan hasil perhitungan perolehan suara kepada para Saksi Partai dinyatakan SAH, serta tidak ada Saksi Partai yang mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara selanjutnya Saksi Partai menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara (Formulir D Hasil Perhitungan) lalu menyerahkan salinan ke masing-masing Saksi yang telah dimandatkan oleh Partai. Unsur pasal tersebut tidak terpenuhi karena bertentangan dengan Pasal 398 Ayat (3) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan : “KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu”. Pasal 398 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan : “KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”. Yang dimaksud dengan unsur pasal tersebut yakni subjek Terlapor AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas bukan merupakan Anggota KPU Kabupaten/Kota. F. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung dengan bukti dan fakta klarifikasi para pihak, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak berkesimpulan bahwa terhadap Laporan nomor 008/REG/LP/LP/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 tentang setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan berita cara pemungutan suara dan penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan suara tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu dengan pertimbangan sebagai berikut : 1. Terlapor PPD Distrik Kokas atau sdr. AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pada PPD Distrik Kokas hal tersebut bertentangan dengan Pasal 398 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan : “KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu”. Pasal 398 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan : “KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”. 2. Bahwa Terlapor PPD Distrik Kokas (Sdr. AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas) membacakan hasil perhitungan perolehan suara kepada para Saksi Partai dinyatakan SAH, serta tidak ada Saksi Partai yang mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara selanjutnya Saksi Partai menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara (Formulir D Hasil Perhitungan) lalu menyerahkan salinan ke masing-masing Saksi yang telah dimandatkan oleh Partai. G. REKOMENDASI Berdasarkan kesimpulan, bahwa terhadap Laporan nomor : 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 tentang berubahnya suara pada hasil perhitungan tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505,535 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka laporan nomor : 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 tentang mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud dalam tidak dapat ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. (vide Bukti T. 12). • Bahwa pasca dilakukan pembahasan kedua bersama Bawaslu Kabupaten Fakfak dan Sentra Gakkumdu kabupaten Fakfak in casu pembahasan perkara nomor: 008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024, selanjutnya dikeluarkan Pemberitahuan Status Laporan nomor: 008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024 kepada para pihak, baik Pelapor (an. Arianus Paressa) dan Terlapor (PPD Distrik Kokas) sebagaimana termuat dalam Formulir Model B. 18 tertanggal 8 Maret 2024 (vide Bukti T.13). [2.5.3] Jawaban Teradu VIII 1. Bahwa benar saya selaku Teradu/Terlapor VIII adalah Ketua PPD Distrik Kokas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-1). 2. Bahwa Amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 secara berjenjang dimulai pada tanggal 15 Februari dari tingkat TPS sampai dengan 2 Maret 2024 ditingkat distrik/kecamatan (Bukti T-2). 3. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum (Bukti T-3). 4. Bahwa sesuai Juknis No. 219 Tahun 2024, saya melakukan Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, antara lain : a. Menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan; b. Membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi secara hardcopy dan dapat disampaikan melalui messenger atau surat elektronik (email); c. Mengundang semua peserta rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan umum Distrik Kokas yang terdiri dari : ➢ Saksi partai politik. ➢ Panwaslu Distrik Kokas. ➢ PPS dan Sekretariat PPS dari 14 Kampung dan 1 Kelurahan dalam Distrik Kokas. ➢ Kepala Distrik Kokas, Kapolsek, Danramil. 5. Bahwa pada hari Kamis, 15 Februari 2024, PPS Kampung/Kelurahan sudah mulai melakukan mobilisasi penarikan logistik kotak suara dari TPS ke Distrik, setelah berkordinasi dengan KPU Kabupaten, maka Saya bersama teman – teman anggota PPD dan sekretariatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kokas menjadwalkan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik Kokas tanggal 19 – 22 Februari 2024, sekaligus menyiapkan lokasi/tempat Pleno, fasilitas dan sarana – prasarana pendukung, dan administrasinya serta mendistribusikan undangan Rapat Pleno Tingkat Distrik Kokas kepada Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon Perseorangan, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden), Panwas Distrik Kokas, Kepolisian, Pemerintah Distrik, Tokoh Agama dan Tokoh Adat/Tokoh Masyarakat baik secara langsung maupun soft file. (Bukti T-4 dan Bukti T- 5). 6. Bahwa apa yang menjadi aduan Pelapor/Pengadu bahwa Teradu (PPD) dipanggil menghadap Teradu I di KPU Kabupaten Fakfak adalah keliru dan tidak benar. Bahwa yang sebenarnya adalah Teradu (PPD) melakukan skorsing pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 23.15 dan bukan pada pukul 23.30 seperti yang diadukan Pengadu, skorsing tersebut dikarenakan adanya Rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas terhadap TPS 01 Kampung Ugar dimana Panwaslu Distrik Kokas meminta agar Pimpinan Pleno Tingkat Distrik Kokas melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang, (Bukti T-6), maka Teradu VIII PPD berusaha berkordinasi dengan KPU Kabupaten namun karena adanya kendala jaringan Telkomsel maka Teradu VIII mendatangi Teradu I dan Teradu II pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak, pada tanggal 21 Februari 2024. 7. Setelah pertemuan antara Teradu I, Teradu II, dan Teradu VIII di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Teradu VIII kembali ke tempat Pleno di Distrik Kokas untuk mencabut skorsing sekitar pukul 20.30 WIT dan melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Distrik Kokas dan melaksanakan rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas yakni Rekapitulasi Suara TPS 01 Kampung Ugar, Distrik Kokas. 8. Bahwa terkait peristiwa yang dilaporkan/diadukan kronologi aduan yakni pada tanggal 20 Februari kira – kira pukul 23.30 WIT, saudara Pengadu/Pelapor sendiri melihat yaitu Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II bersamaan datang di tempat pleno Distrik Kokas, dengan maksud meminta pleno tersebut diskors. Kemudian Teradu/Terlapor (PPD) mengumumkan pada pleno tersebut, Dimana Teradu/Terlapor I yang meminta untuk pleno Tingkat distrik Kokas di skors adalah tidak benar, karena Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II baru tiba di Distrik Kokas pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 20.00 WIT. 9. Bahwa setelah Teradu VIII menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas dan dinyatakan sesuai dan sah oleh para saksi mandat Partai Politik beserta Panwaslu Distrik Kokas barulah dilanjutkan dengan pembacaan hasil keseluruhan masing – masing TPS, yang jumlahnya ada 17 (tujuh belas) TPS di Distrik Kokas pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tempat pemungutan suara, dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fakfak Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fakfak 3, Model D Hasil DPRD Kab/Kota. 10. Bahwa setelah pembacaan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tempat pemungutan suara, dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fakfak Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fakfak 3, Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota, dinyatakan sesuai dan sah oleh saksi mandat Partai Politik dan Panwaslu Distrik Kokas, Teradu VIII melakukan skors pada pukul 23.00 WIT untuk proses penggandaan dan penandatanganan Model D Hasil Kecamatan Untuk semua jenis Pemilihan. 11. Bahwa proses penarikan logistik Pemilu pada Distrik Kokas berlangsung pada tanggal 22 Februari 2024 menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Fakfak sekitar pukul 12.00 WIT. 12. Bahwa adauan adanya penambahan “36 jumlah suara”, terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan pada Tingkat Kecamatan/ Distrik, yang dilakukan dengan cara mengakali dari tulisan angka “48” menjadi “84” adalah tidak benar, karena pada faktanya saat rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Kokas dilakukan pembetulan C.Hasil dan C.Hasil Salinan sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum sehingga bila terjadi kekeliruan atau kesalahan penulisan angka maka dilakukan pembetulan C.Hasil dan C.Hasil Salinan yang dipegang oleh saksi Partai Politik yakni Saksi Mandat Partai Golongan Karya, Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa, yang kemudian disetujui oleh Panwaslu Distrik Kokas dan semua saksi peserta Pemilu yang hadir untuk kemudian dilakukan pembetulan seketika pada C.Hasil Salinan DPRD KabKo Dapil Fakfak 3 oleh PPD Distrik Kokas dan dilakukan paraf pembetulan (Bukti T–7). 13. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah keliru dan tidak benar karena berdasarkan C-HASIL di 17 (tujuh belas) TPS yang tersebar di Distrik Kokas yang telah diplenokan dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Distrik Kokas tidak ada keberatan dari Saksi Mandat Partai Politik yakni Partai Perindo (Bukti T-8). [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 6 Juni 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada sidang hari Kamis tanggal 6 Juni 2024. 2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengadu untuk seluruhnya. 3. Bahwa Para Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini. 4. Bahwa dalam sidang terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut : a. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu tidak mempunyai akses terhadap saksi mandat Partai Perindo dikarenakan Pengadu bukanlah saksi mandat Partai Politik Perindo dan bahkan Pengadu mendapatkan bukti-bukti bukanlah bukti dokumen asli namun dalam bentuk scan, fotocopy dan foto serta adapula bukti Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA TPS 001 Kampung Baru yang didapatkan dari Penyelenggara Badan Adhoc di tingkat KPPS yaitu dari Ketua KPPS TPS 001 Kampung Baru atas nama Saudara Urfan Ahek dalam bentuk foto dan belum dinyatakan selesai sehingga sangat diragukan pembuktian foto yang didapatkan Pengadu. b. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya atas pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III karena atas dasar tekanan melakukan intervensi bahkan meminta Pleno tingkat Distrik Kokas di skors. c. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, telah mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum serta Peraturan Perundang-undangan lainnya. d. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Kokas hari pertama, kedua dan ketiga, Senin, Selasa dan Rabu, tanggal 19, 20 dan 21 Februari 2024, bahwa benar terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik yakni Saksi Mandat Partai Golongan Karya, Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa mengenai perbedaan/selisih angka hasil penghitungan suara di tingkat TPS, sebagai berikut : a. TPS 001 Kelurahan Kokas Kota; b. TPS 002 Kelurahan Kokas Kota; c. TPS 001 Kampung Sisir; d. TPS 002 Kampung Sisir; e. TPS 001 Kampung Ugar; f. TPS 001 Kampung Mandoni; g. TPS 001 Kampung Batufiafas; h. TPS 001 Kampung Kriawaswas; i. TPS 001 Kampung Sekar; j. TPS 001 Kampung Sosar; k. TPS 001 Kampung Masina; l. TPS 001 Kampung Baru; m. TPS 001 Kampung Pangwadar; n. TPS 001 Kampung Patimburak; dan o. TPS 001 Kampung Kinam. Namun telah dilakukan pembetulan secara seketika dengan paraf persetujuan pembetulan/ perbaikan Ketua PPD Kokas yang disaksikan oleh para Saksi Mandat Partai Politik dan Panwaslu Distrik Kokas terhadap Model C-HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dari TPS-TPS tersebut diatas dengan cara disandingkan dan diikuti angka dan huruf yang terdapat pada Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA, dan dinyatakan sah oleh para saksi mandat Partai Politik beserta Panwaslu Distrik Kokas, setelah selesai dan dinyatakan sah maka Teradu VIII mencatat didalam Model D Kejadian Khusus yang menerangkan bahwa telah diselesaikan Keberatan di Pleno tingkat Distrik Kokas. e. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya atas pengaduan terhadap Teradu I dan Teradu II, telah melakukan tekanan dan intervensi kepada Teradu VIII dan telah menambahkan ’’36 Suara’’ apalagi mengganti angka ”48’’ menjadi ’’84’’ dalam Pleno tingkat Distrik Kokas, sehingga Hasil Perolehan Suara yang sebenarnya adalah sebagai berikut: DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN SUARA CALON JUMLAH PEROLEHAN SUARA 16. PARTAI PERINDO 39 6. HELDA Y. TALLA 412 7. REMON HUTUBESSY 17 8. ARIANUS PARESSA 395 9. HANI IBA 192 10. YUNUS N. HEGEMUR 18 JUMLAH SUARA SAH PARTAI 1073 POLITIK DAN CALON f. Bahwa fakta persidangan telah membuktikan perolehan suara Partai dan suara Calon dari Partai Perindo di 17 TPS pada Distrik Kokas sesuai dengan hasil pada Form Model C.Hasil-DPRD-Kab/Kota tingkat Distrik Kokas sesuai table di bawah ini : NO TPS SUARA HELDA REMON ARIANUS HANI YUNUS DESA/ PARTAI YUNITA HUTU PARESSA, IBA NICODE KAMPUNG TALLA,SE BESSY S.Tr.T MUS HEGE MUR 1 001/Kokas 0 1 0 0 0 0 Kota 2 002/Kokas 0 1 0 5 0 0 Kota 3 001/ 0 15 0 0 0 0 Kampung Sisir 4 002/ 0 0 0 0 1 0 Kampung Sisir 5 001/ 0 22 0 1 0 0 Kampung Ugar 6 001/ 0 2 0 0 0 0 Kampung Mandoni 7 001/ 0 4 0 0 0 0 Kampung Batufiafas 8 001/ 0 1 1 0 0 2 Kampung Kriawaswa s 9 001/ 0 2 0 0 0 0 Kampung Sekar 10 001/ 2 2 0 0 0 0 Kampung Sosar 11 001/ 0 0 0 5 0 0 Kampung Masina 12 001/ 0 14 0 0 0 0 Kampung Baru 13 001/ 0 8 0 0 0 0 Kampung Pangwadar 14 001/ 0 0 0 0 0 0 Kampung Patimbura k 15 001/ 1 1 0 5 1 0 Kampung Kinam 16 001/ 0 8 0 0 0 0 Kiminakra 17 001/ 0 3 0 0 0 10 Mambunib uni 18 Jumlah 3 84 1 16 2 12 g. Bahwa Pengadu dalam fakta persidangan, seringkali mengalihkan pertanyaan dan melebarkan masalah untuk menghindari pembuktian pada pokok aduan sehingga unsur intervensi independensi/kemandirian Penyelenggara sebagai unsur substantif dalam proses Pleno tingkat Distrik Kokas dikesampingkan. h. Bahwa Pengadu masih berkutat pada eforia sengketa hasil PHPU 2024, sehingga tidak memahami bahwa persidangan etik berbeda dengan persidangan umum pada prinsipnya, terutama pada saat Pengadu berusaha membuktikan bahwa Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA dan Model C-HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA adalah asli, meskipun pada kesempatan kedua Kuasa Hukum Pengadu mengalibikan keterangannya dengan mengatakan sumber data diperoleh adalah dari Partai PKN, Partai Gerindra dan bahkan dari PPD Kokas yang sangat bertolak belakang dengan pokok aduanya sebagai ’’Saksi Bayangan’’. Sejatinya sumber data yang valid dan teruji adalah bersumber dari data KPU dan Bawaslu sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu. i. Bahwa Pengadu belum memahami dan membedakan proses manakah yang disebut pembetulan/perbaikan seketika atas keberatan saksi mandat partai maupun Panwaslu saat pleno tingkat distrik maupun pleno tingkat kabupaten serta pembetulan/perbaikan sesuai rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas atas keberatan yang tidak dapat terselesaikan di dalam pleno dan bahkan keberatan yang menjadi catatan keberatan partai maupun Panwas yang nantinya dilanjutkan pada satu tingkat diatasnya. j. Bahwa jawaban Para Teradu, membuktikan dan mampu mematahkan konsepsi intervensi bahkan sampai pada kronologis kejadian sesuai fakta pleno yang seirama dengan kesaksian Teradu VI dan Teradu VII terkait proses pemeriksaan yang di tolak pada pemeriksaan tahap II. k. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap keberatan yang diajukan oleh saksi mandat Partai PKN atas nama Habrun Salbitaju pada saat pleno tingkat kabupaten tidak disertai dengan alat bukti yaitu formulir Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dari 17 TPS pada Distrik Kokas dan Model D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota serta alat bukti lainnya. Dan saksi mandat dari Partai PKN tersebut juga sebagai saksi dari Pengadu di dalam persidangan etik, yang mana pada saat pemeriksaan saksi tidak juga menunjukkan adanya alat bukti yang dimilikinya dihadapan persidangan. l. Bahwa kesaksian para saksi Pengadu, pada faktanya sangatlah ragu–ragu dalam memberikan keterangan dalam Persidangan Kode Etik terkait persoalan yang dimaksud. m. Bahwa dalam fakta persidangan, sudah sangat jelas apa yang diajukan Pengadu dalam pokok pengaduan adalah sama (Ne Bis In Idem) dengan apa yang diajukan pada sidang di Mahkamah Konstitusi dengan putusan sidang Dismissal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123-02-16- 34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Hal 84, dengan amar putusan, Dalam Pokok Permohonan : Menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima. [2.6.2] Kesimpulan Teradu VI dan Teradu VII 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada sidang hari Kamis tanggal 6 Juni 2024. 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengadu. 3. Bahwa Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini. 4. Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 103 huruf a mengatur tentang wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dimana Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mana dalam pokok aduanya menyatakan Teradu tidak melakukan penindakan dengan benar bahkan terkesan melakukan pembiaran atas laporan tersebut. Namun dalam fakta persidangan Teradu membuktikan penanganan terhadap laporan Pengadu sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu telah melakukan penanganan terhadap laporan Pengadu dengan nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, yang dilaporkan oleh Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Perindo Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2 atas nama ARIANUS PARESSA telah sesuai dengan Mekanisme Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Bahwa Para Teradu menjelaskan secara jelas dan tegas dalam persidangan tanggal 6 Juni 2024, dimana pada hari Senin tanggal 26 Maret 2024 pukul 10.15 WIT, Bawaslu menerima laporan dan meminta Pengadu mengisi formulir model B.1. Penerimaan Laporan (Bukti Tambahan T-14). c. Bahwa setelah Teradu mengisi formulir model B.1 selanjutnya Pengadu diberikan formulir model B.3. Tanda Terima penyampaian laporan (Bukti Tambahan T-15). d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2024 Teradu menyusun kajian awal dengan formulir model B.7 terhadap laporan a quo yang mana pada hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Fakfak terhadap kajian awal menetapkan laporan a quo merupakan dugaan pelanggaran pemilu sehingga diputuskan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan temuan dan laporan sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022, Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu. e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2024 setelah laporan diregistrasi Teradu menindaklanjuti dengan mengeluarkan dan menyampaikan pemberitahuan status laporan dengan formulir model B.18 yang diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Fakfak dan selanjutnya formulir model B.18 tersebut diantarkan langsung ke rumah Pengadu oleh staf Bawaslu Fakfak. f. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2024 dilaksanakan Rapat Pembahasan Pertama di Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Fakfak yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan Kejaksaan Fakfak untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. g. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dilakukan klarifikasi terhadap saksi Pelapor dan Pelapor. h. Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 dilanjutkan klarifikasi terhadap pihak Terlapor. i. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 dilanjutkan klarifikasi terhadap saksi mandat Partai Perindo yang hadir pada saat pleno Distrik Kokas yang terlebih dahulu diawali dengan pengambilan sumpah terhadap saksi (Bukti Tambahan T-16). j. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 Sentra Gakkumdu melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua di Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Fakfak yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu dari Bawaslu, Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Fakfak yang mana hasilnya adalah laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. k. Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 disampaikan surat pemberitahuan status laporan dalam formulir model B.18 dipapan pengumuman Bawaslu Kabupaten Fakfak dan selanjutnya diantarkan ke rumah Pengadu dan diterima oleh istri Pengadu (Bukti Tambahan T-17). 6. Bahwa kehadiran pihak terkait sentra gakkumdu dari pihak kepolisian dan kejaksaan pada persidangan tanggal 6 Juni 2024 menegaskan bahwa Para Teradu telah melakukan penanganan terhadap laporan Pengadu dengan serius dan professional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 terkait batas waktu penanganan pelanggaran adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diregistrasi, dimana Pengadu menyampaikan laporan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sampai pada rapat pembahasan kedua sentra gakkumdu memutuskan laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti pada tanggal 7 maret 2024 dan disampaikan pemberitahuan pada formulir model B.18 tentang status laporan tidak dapat ditindaklanjuti ketahap penyidikan tertanggal 8 Maret 2024 adalah masih dalam batas waktu 14 hari penanganan sebagaimana ketentuan peraturan diatas. 8. Bahwa terhadap laporan yang diadukan oleh Pengadu pada tanggal 26 Februari 2024, laporan a quo telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pemilu dimulai dari tahap Penerimaan Laporan sampai dengan tahap Kajian Akhir dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Status Hasil tidak ditindaklanjuti Penanganan Laporan. 9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir model A) secara berjenjang dari pengawas Distrik Kokas terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara di kantor Distrik Kokas yang dimulai dari tanggal 19 - 22 Februari 2024 membuktikan bahwa pengawas TPS di Distrik Kokas bekerja aktif mengawal rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Distrik Kokas (Bukti Tambahan T-18). 10. Bahwa Para Teradu dalam membuktikan dalili-dalil yang diadukan Pengadu, Para Teradu telah mengajukan alat bukti Surat T-1 sampai dengan T-13 sebagaimana dalam Daftar Alat Bukti yang diajukan dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tertanggal 6 Juni 2024 dan Bukti Tambahan T-14 sampai dengan T-18. 11. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara serius dan profesional sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-perundangan. 12. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menurut Para Teradu pengaduan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan hanya merupakan aduan tanpa fakta dan dasar hukum yang jelas. 13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggungjawab sebagaimana mekanisme dan tata cara Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. [2.6.3] Kesimpulan Teradu VIII 1. Bahwa Teradu VIII pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada sidang hari Kamis tanggal 6 Juni 2024. 2. Bahwa Teradu VIII pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengadu untuk seluruhnya. 3. Bahwa Teradu VIII memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini. 4. Bahwa dalam sidang terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut: a. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu tidak mempunyai akses terhadap saksi mandat Partai Perindo pada pleno tingkat Distrik Kokas dikarenakan Pengadu bukanlah saksi mandat Partai Politik Perindo dan bahkan Pengadu mendapatkan bukti-bukti bukanlah bukti dokumen asli namun dalam bentuk scan, fotocopy dan foto serta adapula bukti Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA TPS 001 Kampung Baru yang didapatkan dari Penyelenggara Badan Adhoc di tingkat KPPS yaitu dari Ketua KPPS TPS 001 Kampung Baru atas nama Saudara Urfan Ahek dalam bentuk foto dan belum dinyatakan selesai sehingga sangat diragukan pembuktian foto yang didapatkan Pengadu. b. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya atas pengaduan terhadap Teradu VIII karena atas dasar tekanan melakukan intervensi bahkan meminta pleno tingkat Distrik Kokas di skors, bahwa Teradu VIII tidak pernah mendapatkan tekanan maupun intervensi dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. c. Bahwa Teradu VIII dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan/Distrik, Provinsi Papua Barat, telah mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum serta Peraturan Perundang-undangan lainnya. d. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Kokas hari pertama, kedua dan ketiga, Senin, Selasa dan Rabu, tanggal 19, 20 dan 21 Februari 2024, bahwa benar terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik yakni Saksi Mandat Partai Golongan Karya, Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa mengenai perbedaan/selisih angka hasil penghitungan suara di tingkat TPS, sebagai berikut : a. TPS 001 Kelurahan Kokas Kota; b. TPS 002 Kelurahan Kokas Kota; c. TPS 001 Kampung Sisir; d. TPS 002 Kampung Sisir; e. TPS 001 Kampung Ugar; f. TPS 001 Kampung Mandoni; g. TPS 001 Kampung Batufiafas; h. TPS 001 Kampung Kriawaswas; i. TPS 001 Kampung Sekar; j. TPS 001 Kampung Sosar; k. TPS 001 Kampung Masina; l. TPS 001 Kampung Baru; m. TPS 001 Kampung Pangwadar; n. TPS 001 Kampung Patimburak; dan o. TPS 001 Kampung Kinam. Namun telah dilakukan pembetulan secara seketika dengan paraf persetujuan pembetulan/perbaikan Ketua PPD Kokas yakni Teradu VIII yang disaksikan oleh para Saksi Mandat Partai Politik dan Panwaslu Distrik Kokas terhadap Model C-HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dari TPS-TPS tersebut diatas dengan cara disandingkan dan diikuti angka dan huruf yang terdapat pada Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA, dan dinyatakan sah oleh para saksi mandat Partai Politik beserta Panwaslu Distrik Kokas, setelah selesai dan dinyatakan sah maka Teradu VIII mencatat didalam Model D Kejadian Khusus yang menerangkan bahwa telah diselesaikan keberatan di Pleno tingkat Distrik Kokas. e. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya atas pengaduan terhadap Teradu VIII karena tekanan dari Teradu I dan/atau Teradu II telah menambahkan ’’36 Suara’’ apalagi mengganti angka ”48’’ menjadi ’’84’’ dalam pleno tingkat Distrik Kokas, sehingga Hasil Perolehan Suara yang sebenarnya adalah sebagai berikut : DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN SUARA CALON JUMLAH PEROLEHAN SUARA 16. PARTAI PERINDO 39 11. HELDA Y. TALLA 412 12. REMON HUTUBESSY 17 13. ARIANUS PARESSA 395 14. HANI IBA 192 15. YUNUS N. HEGEMUR 18 JUMLAH SUARA SAH PARTAI 1073 POLITIK DAN CALON f. Bahwa fakta persidangan telah membuktikan perolehan suara partai dan suara Calon dari Partai Perindo di 17 TPS pada Distrik Kokas sesuai dengan hasil pada Form Model C.Hasil-DPRD-Kab/Kota tingkat Distrik Kokas sesuai table di bawah ini : NO TPS SUARA HELDA REMON ARIANUS HANI YUNUS DESA/ PARTAI YUNITA HUTU PARESSA, IBA NICODE KAMPUNG TALLA,SE BESSY S.Tr.T MUS HEGE MUR 1 001/Kokas 0 1 0 0 0 0 Kota 2 002/Kokas 0 1 0 5 0 0 Kota 3 001/ 0 15 0 0 0 0 Kampung Sisir 4 002/ 0 0 0 0 1 0 Kampung Sisir 5 001/ 0 22 0 1 0 0 Kampung Ugar 6 001/ 0 2 0 0 0 0 Kampung Mandoni 7 001/ 0 4 0 0 0 0 Kampung Batufiafas 8 001/ 0 1 1 0 0 2 Kampung Kriawaswa s 9 001/ 0 2 0 0 0 0 Kampung Sekar 10 001/ 2 2 0 0 0 0 Kampung Sosar 11 001/ 0 0 0 5 0 0 Kampung Masina 12 001/ 0 14 0 0 0 0 Kampung Baru 13 001/ 0 8 0 0 0 0 Kampung Pangwadar 14 001/ 0 0 0 0 0 0 Kampung Patimbura k 15 001/ 1 1 0 5 1 0 Kampung Kinam 16 001/ 0 8 0 0 0 0 Kiminakra 17 001/ 0 3 0 0 0 10 Mambunib uni 18 Jumlah 3 84 1 16 2 12 g. Bahwa Pengadu dalam fakta persidangan, seringkali mengalihkan pertanyaan dan melebarkan masalah untuk menghindari pembuktian pada pokok aduan sehingga unsur intervensi independensi/kemandirian Penyelenggara sebagai unsur substantif dalam proses pleno tingkat Distrik Kokas dikesampingkan. h. Bahwa Pengadu masih berkutat pada eforia sengketa hasil PHPU 2024, sehingga tidak memahami bahwa persidangan etik berbeda dengan persidangan umum pada prinsipnya, terutama pada saat Pengadu berusaha membuktikan bahwa Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA dan Model C-HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA adalah asli, meskipun pada kesempatan kedua Kuasa Hukum Pengadu mengalibikan keterangannya dengan mengatakan sumber data diperoleh adalah dari Partai PKN, Partai Gerindra dan bahkan dari PPD Kokas yang sangat bertolak belakang dengan pokok aduanya sebagai ’’Saksi Bayangan’’. Sejatinya sumber data yang valid dan teruji adalah bersumber dari data KPU dan Bawaslu sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu. i. Bahwa Pengadu belum memahami dan membedakan proses manakah yang disebut pembetulan/perbaikan seketika atas keberatan saksi mandat partai maupun Panwaslu saat pleno tingkat distrik maupun pleno tingkat kabupaten serta pembetulan/perbaikan sesuai rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas atas keberatan yang tidak dapat terselesaikan di dalam pleno dan bahkan keberatan yang menjadi catatan keberatan partai maupun Panwas yang nantinya dilanjutkan pada satu tingkat diatasnya. j. Bahwa jawaban Teradu VIII, membuktikan dan mampu mematahkan konsepsi intervensi bahkan sampai pada kronologis kejadian sesuai fakta pleno yang seirama dengan kesaksian Teradu VI dan Teradu VII terkait proses pemeriksaan yang di tolak pada pemeriksaan tahap II. k. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap keberatan yang diajukan oleh saksi mandat Partai PKN atas nama Habrun Salbitaju pada saat pleno tingkat kabupaten tidak disertai dengan alat bukti yaitu formulir Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dari 17 TPS pada Distrik Kokas dan Model D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota serta alat bukti lainnya. Dan saksi mandat dari Partai PKN tersebut juga sebagai saksi dari Pengadu di dalam persidangan etik, yang mana pada saat pemeriksaan saksi tidak juga menunjukkan adanya alat bukti yang dimilikinya dihadapan persidangan. l. Bahwa kesaksian para saksi Pengadu, pada faktanya sangatlah ragu–ragu dalam memberikan keterangan dalam Persidangan Kode Etik terkait persoalan yang dimaksud. m. Bahwa dalam fakta persidangan, sudah sangat jelas apa yang diajukan Pengadu dalam pokok pengaduan adalah sama (Ne Bis In Idem) dengan apa yang diajukan pada sidang di Mahkamah Konstitusi dengan putusan sidang Dismissal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123-02-16- 34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Hal 84, dengan amar putusan, Dalam Pokok Permohonan : Menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Terdau IV, dan Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Teradu VI dan Teradu VII Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu VI dan Teradu VII memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dan Teradu VII; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] Petitum Teradu VIII Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu VIII memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu VIII untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-13, sebagai berikut: Bukti T1-1 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Juni 2024; Bukti T1-2 Surat Mandat Saksi Partai Politik Perindo Dapil 3 pada Pleno Tingkat Distrik Kokas, 17 Februari 2024; Bukti T1-3 Surat Mandat Saksi Partai Politik Perindo Kabupaten Fakfak pada Pleno Tingkat Kabupaten Fakfak, tertanggal 25 Februari 2024; Bukti T1-4 Surat Tugas Nomor ………………………., tentang Supervisi dan Monitoring pada Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, tanggal 21 Februari 2024; Bukti T1-5 Surat Pernyataan, Dokumentasi Foto, dan Video, Mempunyai Hubungan Keluarga Dengan DCT Dari Parpol Perindo Kab. Fakfak Dapil Fakfak 3 Nomor Urut 1, tanggal 3 November 2023; Bukti T1-6 Undangan PPD Distrik Kokas, tanggal 18 Februari 2024 dan Undangan Kabupaten Fakfak, tanggal 1 Maret 2024 terkait Pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Distrik dan Tingkat Kabupaten; Bukti T1-7 Kumpulan Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota Distrik Kokas Daerah Pemilihan Fakfak 3 untuk Pembuktian Jumlah Perolehan Suara Calon dan Perolehan Suara Partai Politik; Bukti T1-8 Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KabKo yang dibacakan pada pleno tingkat kabupaten; Bukti T1-9 Kumpulan Model D. Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi- KPU, terjadi pembetulan seketika di saat PPS merekap hasil TPS dalam pleno tingkat Distrik Kokas, C.Hasil dipajang untuk direkap bersama, sehingga apabila ada ketidaksesuaian C.Hasil dan C.Hasil Salinan maka dilakukan pembetulan seketika; Bukti T1-10 Kumpulan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota Distrik Kokas Daerah Pemilihan Fakfak 3, pembuktian jumlah perolehan suara calon dan perolehan suara partai politik pada C.Hasil; Bukti T1-11 Model D. Hasil KabKo-DPRPB, Berita Acara dan Sertifikasi Hasil Kabupaten Pada Dapil Fakfak 3; Bukti T1-12 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2024, tertanggal 5 Maret 2024; Bukti T1-13 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123-02-16- 34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Ne Bis In Idem (laporan/aduan yang sama). [2.8.2] Bukti Teradu VI dan Teradu VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VI dan Teradu VII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-18, sebagai berikut: Bukti T2-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 123-02-16-34/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024; Bukti T2-2 Formulir Model B. 7 Kajian Awal Dugaam Pelanggaran terhadap Laporan Nomor: 008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024; Bukti T2-3 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 017/HK.01.01/34.02/02/2024 tentang penetapan laporan Nomor: 008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024; Bukti T2-4 Formulir Model B. 18 tentang Pemberitahuan Status Laporan Diregistrasi, tertanggal 27 Februari 2024; Bukti T2-5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak terhadap laporan Perkara Nomor Register 008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024; Bukti T2-6 Formulir Model B. 10 Tentang Berita Acara Sumpah sdr. Salmon Mangawa, tertanggal 29 Februari 2024; Bukti T2-7 Formulir Model B. 12. Berita Acara Klarifiksasi terhadap Saksi Pelapor an. Salmon Mangiwa, tertanggal 29 Februari 2024; Bukti T2-8 Formulir Model B. 10 Tentang Berita Acara Sumpah sdr. Arianus Paressa, tertanggal 29 Februari 2024; Bukti T2-9 Formulir Model B. 12. Berita Acara Klarifiksasi terhadap Pelapor an. Arianus Parisa, tertanggal 29 Februari 2024; Bukti T2-10 Formulir Model B. 10 Tentang Berita Acara Sumpah sdr. Akmal Riya, tertanggal 1 Maret 2024; Bukti T2-11 Formulir Model B. 12. Berita Acara Klarifiksasi terhadap Pelapor an. Sdr. Akmal Riya, tertanggal 1 Maret 2024; Bukti T2-12 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak terhadap Laporan Perkara Nomor: 008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 7 Maret 2024; Bukti T2-13 Formulir Model B. 18 tentang Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 8 Maret 2024; Bukti T2-14 Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan, tertanggal 26 Februari 2024; Bukti T2-15 Formulir Model B.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan, tertanggal 26 Februari 2024; Bukti T2-16 - Formulir B.10 Berita Acara Sumpah saksi Mandat Partai Perindo, tertanggal 4 Maret 2024; - Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi saksi Mandat Partai Perindo, tertanggal 4 Maret 2024; - Surat Mandat Saksi Partai Perindo, tertanggal 17 Februari 2024. Bukti T2-17 Dokumentasi penyerahan Formulir Model B.18 surat pemberitahuan status laporan tidak dapat ditindaklanjutike tahap penyidikan, tertanggal 27 Februari 2024; dan Bukti T2-18 Formulir Model A. Pengawasan Distrik Kokas, tertanggal 22 Februari 2024. [2.8.3] Bukti Teradu VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T3-1 s.d. T3-8, sebagai berikut: Bukti T3-1 SK Ad hoc Pemilu 2024, tertanggal 4 Januari 2023; Bukti T3-2 Lampiran PKPU 3 Tahun 2022, Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, tertanggal 9 Juni 2024; Bukti T3-3 Juknis Nomor 219 tahun 2024, Tata Cara Rekapitulasi dan Penghitungan Suara, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T3-4 Undangan Pleno Distrik untuk Menjelaskan Waktu dan Lokasi Pleno, tertanggal 17 Februari 2024; Bukti T3-5 Daftar Hadir Pleno Tingkat Distrik; Bukti T3-6 Rekomendasi Panwas Distrik Kokas terkait pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang TPS 01 Kampung Ugar, Distrik Kokas, tertanggal 20 Februari 2024; Bukti T3-7 Kumpulan D Kejadian Khusus, Catatan kejadian khusus adanya penyesuaian dan pembetulan C.Hasil dan C.Hasil Salinan pada 15 TPS di TPS 001 Kelurahan Kokas Kota; TPS 002 Kelurahan Kokas Kota; TPS 001 Kampung Sisir; TPS 002 Kampung Sisir; TPS 001 Kampung Ugar; TPS 001 Kampung Mandoni; TPS 001 Kampung Batufiafas; TPS 001 Kampung Kriawaswas; TPS 001 Kampung Sekar; TPS 001 Kampung Sosar; TPS 001 Kampung Masina; TPS 001 Kampung Baru; TPS 001 Kampung Pangwadar; TPS 001 Kampung Patimburak; dan TPS 001 Kampung Kinam, tertanggal 19 Februari 2024; Bukti T3-8 D Hasil Kecamatan, Hasil Pleno Perolehan Suara Partai dan Calon, tertanggal 21 Februari 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota Gakkumdu Unsur Kejaksaan dan Unsur Kepolisian Kabupaten Fakfak Bahwa DKPP memanggil Anggota Gakkumdu Unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian Kabupaten Fakfak sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1.1] Anggota Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kabupaten Fakfak 1. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor : Print-1/R.2.12/Es.2/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, para pihak yang bertandatangan di bawah ini benar merupakan anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak Unsur Kejaksaan. 2. Kronologi Penanganan Laporan pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak: a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, pukul 20.00 WIT, bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu, Anggota Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Kabupaten Fakfak, unsur Kepolisian Resor Fakfak dan unsur Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan rapat pembahasan pertama terhadap laporan dengan nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024. b. Bahwa dalam Rapat Pembahasan pertama telah diteliti beberapa dokumen berupa: - Laporan 088/LP/PL/Kab/34.02/02/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Partai Perindo untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Fakfak terkait dugaan manipulasi suara pada Salinan Model D. Hasil Kecamatan-DPR Kabupaten/Kota, in casu rekapitulasi Model C.Hasil Salinan pada 17 TPS tidak sesuai dengan hasil rekap di Tingkat Distrik Kokas dengan Pelapor a.n Arianus Paressa, S.Tr.T. - Kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan nomor 008/LP/PL/Kab/34.02/02/2024. - Berita Acara Nomor 017/HK.01.01/34.02/02/2024 dengan agenda Penetapan Laporan dengan nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024. c. Dari penelitian administrasi pelaporan serta syarat formil maupun materil dari laporan yang ada, pada rapat pembahasan pertama diperoleh Kesimpulan dari masing-masing unsur yaitu: • Unsur Bawaslu Kabupaten Fakfak - Pembahasan unsur Pasal 505, 535, Undang-Undang Nomar 7 Tahun 2017. - Dilakukan klarifikasi dengan pendampingan oleh anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian. • Unsur Kepolisian Resor Fakfak - Penerapan pasal yang disangkakan adalah Pasal 505 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan memastikan beberapa hal antara lain: - Terlapor (Ketua PPD Distrik Kokas) melakukan tindakan menghilangkan atau merubah hasil rekapitulasi perolehan suara; - Memastikan saksi partai mempunyai surat mandat dan menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara pada pleno PPD Distrik Kokas. • Unsur Kejaksaan Negeri Fakfak - Penerapan pasal yang digunakan adalah Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; - Memastikan unsur pidana apakah Terlapor dengan sengaja melakukan tindakan merubah hasil rekapitulasi perolehan suara pada pleno PPD Distrik Kokas. Sehingga dari pendapat tersebut diperoleh Kesimpulan terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan pasal sangkaan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahapan klarifikasi dari bawaslu dan penyelidikan dari pihak kepolisian. d. Bahwa berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp- Lidik/04/II/Res.1/2024/Reskrim, tanggal 28 Februari 2024 (vide bukti PT.3) telah dilaksanakan penyelidikan berupa pendampingan petugas klarifikator Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor berdasarkan surat tugas Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak nomor 010/SG/Kab/34.02/II/2024, tanggal 27 Februari 2024, Dimana pihak kepolisian dan bawaslu selalu berkoordinasi dengan anggota Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Fakfak dalam permintaan keterangan para Saksi. e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 pukul 17.00 WIT, anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Negeri Fakfak telah mengikuti Rapat Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024. Bahwa dalam rapat pembahasan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap seluruh Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan oleh anggota Sentra Gakkumdu unsur bawaslu yang didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Resor Fakfak serta Laporan Penyelidikan yang diterbitkan oleh anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Resor Fakfak. Bahwa dari hasil klarifikasi dan laporan penyelidikan tersebut telah ditemukan fakta bahwa: 1. Bahwa Akmal Riya selaku Ketua PPD Distrik Kokas telah membacakan penetapan hasil perhitungan suara pada pleno Tingkat Distrik Kokas berdasarkan Formulir D Hasil Perhitungan Suara dihadapan para Saksi partai. Setelah usai pembacaan hasil perhitungan suara, para Saksi partai yang hadir saat itu tidak ada yang mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara. Selanjutnya, para Saksi partai menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara (Formulir D Hasil Perhitungan Tingkat Distrik Kokas) dan Salinan diserahkan kepada masing-masing Saksi. 2. Setelah melihat masing-masing Salinan dan Formulir D Hasil Perhitungan Tingkat Distrik Kokas, tidak ditemukan adanya perbedaan antara Salinan yang diterima oleh para Saksi partai dengan Formulir D Hasil Perhitungan Tingkat Distrik Kokas. Bahwa tidak adanya keberatan dari para Saksi partai dan adanya persesuaian antara Salinan dan Formulir D Hasil Perhitungan Tingkat Distrik Kokas, membuat laporan terhadap adanya pelanggaran atau penyimpangan terkait perbuatan Terlapor yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak didukung oleh alat bukti yang cukup untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. f. Bahwa dari hasil Rapat Pembahasan Kedua tersebut anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Negeri Fakfak berpendapat laporan nomor 008/REG/LP/LP/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, dalam Rapat Pembahasan Kedua anggota Sentra Gakkumdu unsur bawaslu, unsur Kepolisian Resor Fakfak, dan unsur Kejaksaan Negeri Fakfak seluruhnya sepakat menyatakan laporan nomor 008/REG/LP/LP/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, agar Bawaslu Kabupaten Fakfak membuat surat pemberitahuan kepada Pelapor dan mengirimkannya kepada Pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. [2.9.1.2] Anggota Gakkumdu Unsur Kepolisian Kabupaten Fakfak 1. Bahwa Pihak Terkait adalah benar anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas berdasarkan SK Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 001/PB- 01/KETUA/KEP/SG/PM.02.00/I/2024, tanggal 02 Januari 2024 tentang Pemberntukan/Penetapan Panitia Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (vide bukti PT.1) 2. Bahwa pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam Februari Dua Ribu Dua Puluh Empat (26/2/2024) pukul 10.15 WIT, Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan didampingi oleh Pihak Terkait dan anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan menerima laporan dengan Nomor Laporan 008/LP/PL/Kab/34.02/02/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Partai Perindo untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Fakfak terkait dugaan manipulasi suara pada salinan Model D.Hasil Kecamatan-DPR Kabupaten/Kota, in casu rekapitulasi Model C.Hasil Salinan pada 17 TPS tidak sesuai dengan hasil rekap di tingkat Distrik Kokas dengan Pelapor a.n Arianus Paressa, S.Tr.T. Selanjutnya Laporan a quo telah ditindaklanjuti pada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Fakfak; 3. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, pukul 20.00 WIT, bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu, BAWASLU Kabupaten Fakfak telah melakukan pembahasan terhadap Laporan dengan nomor: 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 yang pada pokoknya dapat diuraikan beberapa poin pendapat dari para pihak (Bawaslu Kabupaten Fakfak, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaaksaan Republik Indonesia), (vide bukti PT.2) sebagai berikut : a. Pengawas Pemilu - Pembahasan unsur Pasal 505, 535, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. - Dilakukan klarifikasi dengan pendampingan oleh anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian. b. Kepolisian Negara Republik Indonesia - Penerapan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan memastikan beberapa hal antara lain : 1) Terlapor (Ketua PPD Distrik Kokas) melakukan tindakan menghilangkan atau merubah hasil rekapitulasi perolehan suara; 2) Memastikan Saksi partai mempunyai surat mandat dan menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara pada Pleno PPD Distrik Kokas. c. Kejaksaan Republik Indonesia - Penerapan Pasal yang digunakan adalah Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; - Memastikan unsur pidana apakah Terlapor dengan sengaja melakukan tindakan merubah hasil rekapitulasi perolehan suara pada pleno PPD Distrik Kokas. 4. Bahwa setelah rapat pembahasan pertama Teradu berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp-Lidik/04/II/Res.1/2024/Reskrim, tanggal 28 Februari 2024 (vide bukti PT.3) telah dilaksanakan penyelidikan berupa pendampingan petugas klarifikator Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor berdasarkan surat tugas Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak nomor: 010/SG/Kab/34.02/II/2024, tanggal 27 Februari 2024 (vide bukti PT.4). 5. Bahwa setelah proses klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan (vide bukti PT.5) yang selanjutnya dipaparkan pada saat rapat pembahasan kedua bersama dengan Bawaslu Kabupaten Fakfak dan anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan (vide bukti PT.6). 6. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung dengan bukti dan fakta klarifikasi para pihak, maka Pihak Terkait bersama dengan Bawaslu Kabupaten Fakfak dan anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan berkesimpulan bahwa terhadap Laporan nomor 008/REG/LP/LP/Kab/34.02/02/2024 tentang setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan berita cara pemungutan suara dan penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan suara tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Terlapor PPD Distrik Kokas atau sdr. AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pada PPD Distrik Kokas hal tersebut bertentangan dengan Pasal 398 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan : “KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu”. Pasal 398 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan : “KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”. b. Bahwa Terlapor PPD Distrik Kokas (Sdr. AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas) membacakan hasil perhitungan perolehan suara kepada para Saksi Partai dinyatakan SAH, serta tidak ada Saksi Partai yang mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara selanjutnya Saksi Partai menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara (Formulir D Hasil Perhitungan) lalu menyerahkan salinan ke masing-masing Saksi yang telah dimandatkan oleh Partai. 7. Berdasarkan kesimpulan,bahwa terhadap Laporan nomor : 008 / REG / LP / PL / Kab / 34.02 /II/2024 tentang berubahnya suara pada hasil perhitungan tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana mengubah. merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505,535 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Laporan nomor : 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 tentang mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud dalam tidak dapat ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-6, sebagai berikut: Bukti PT.1-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 001/PB-1/KETUA/KEP/SG/PM.02.00/I/2024, tertanggal 2 Januari 2024; Bukti PT.1-2 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak terhadap laporan Perkara Nomor Register 008 / REG / LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024; Bukti PT.1-3 Surat Perintah Penyelidikan terhadap laporan Perkara Nomor Register 008 / REG / LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 28 Februari 2024; Bukti PT.1-4 Surat Perintah Tugas Pendampingan dari Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 010 / SG / Kab /34.02/II/2024 terhadap laporan Perkara Nomor Register 008 / REG / LP / Kab / 34.02/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024; Bukti PT.1-5 Laporan Hasil Penyelidikan terhadap laporan Perkara Nomor Register 008/REG/LP/Kab /34.02/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024; Bukti PT.1-6 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak terhadap laporan Perkara Nomor Register 008/REG/ LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 7 Maret 2024. [2.9.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak atas nama Siofanus Irfam Kareth sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Yang Bersumber dari Laporan 1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah menerima penyampaian laporan dari Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Perindo Daerah Pemilihan III Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2 atas nama ARIANUS PARESSA dengan peristiwa yang dilaporkan sebagaimana keterangan “Dugaan manipulasi suara pada salinan Formulir Model D Hasil, dimana rekapan Model C Hasil dari 17 TPS tidak sesuai dengan hasilr rekap di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD)” sesuai uraian keterangan yang dilaporkan pada tanggal 26 Februari 2024 dengan Pelapor atas nama ARIANUS PARESSA selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2 dari Partai Perindo Dapil III Kabupaten Fakfak dan Terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik Kokas. 1.2. Bahwa berdasarkan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 008/LP/PL/Kab/34.02/02/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap Pelapor ARIANUS PARESSA dan Terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik Kokas dinyatakan memenuhi syarat formil dan meteril sehingga diregister dan ditindaklanjuti dalam penanganan pelanggaran. 1.3. Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran sehingga Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Fakfak telah menetapkan status laporan terhadap Pelapor ARIANUS PARESSA dan Terlapor Panitia Pemilihan Umum Kecamatan/Distrik Kokas dengan keterangan tidak dapat ditindaklanjuti kedalam tahapan penyelidikan karena laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu bukti terlampir. Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-10, sebagai berikut: Bukti PT.2-1 Formulir Model B.1 Tanda Terima Laporan, tertanggal 26 Februari 2024; Bukti PT.2-2 Formulir Model B.3 Bukti Pengembalian Laporan; Bukti PT.2-3 Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 27 Februari 2024; Bukti PT.2-4 Formulir Model B.7 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak: 1. Kajian Awal, tertanggal 27 Februari 2024; 2. Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak, tertanggal 27 Februari 2024. Bukti PT.2-5 Formulir Model B.10 Arianus Paressa: 1. Berita Acara Sumpah Janji, tertanggal 29 Februari 2024; 2. Berita Acara Klarifikasi, tertanggal 29 Februari 2024; 3. Daftar Hadir Pelapor, tertanggal 29 Februari 2024. Bukti PT.2-6 Formulir Model B.10 Salmon Mangiwa: 1. Berita Acara Sumpah Janji, tertanggal 29 Februari 2024; 2. Berita Acara Klarifikasi, 29 Februari 2024; 3. Daftar Hadir Saksi, tertanggal 29 Februari 2024; 4. Undangan Klarifikasi, tertanggal 28 Februari 2024; 5. Tanda Terima Undangan Klarifikasi, tertanggal 28 Februari 2024. Bukti PT.2-7 Formulir Model B.10 Akmal Riya: 1. Undangan Klarifikasi, tertanggal 28 Februari 2024; 2. Tanda Terima Undangan Klarifikasi, tertanggal 28 Februari 2024; 3. Berita Acara Sumpah Janji, tertanggal 1 Maret 2024; 4. Berita Acara Klarifikasi, tertanggal 1 Maret 2024; 5. Daftar Hadir Terlapor, tertanggal 1 Maret 2024. Bukti PT.2-8 3. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak, tertanggal 7 Maret 2024; 4. Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti ke Tahapan Penyelidikan, tertanggal 8 Maret 2024. Bukti PT.2-9 Surat Arianus Paressa Perihal Mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan, tertanggal 13 Maret 2024. Bukti PT.2-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tertanggal 22 Februari 2024. [2.9.3] Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Baru pada Pilkada Tahun 2024 Bahwa Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Baru pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Urfan Ahek sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Kampung Baru pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa untuk Partai Perindo, suara partai 0 (nol), nomor 1 Helda Yunita Talla 6 (enam) suara, nomor urut 2 Remon 0 (nol) suara, nomor urut 3 Arianus Peressa 0 (nol) suara, nomor urut 4 Ani Iba 0 (nol) suara, nomor urut 5 Yunus 0 (nol) suara. Jumlah suara sah partai politik dan calon 6 (enam) suara. 3. Bahwa pada C Salinan KPU ada 14 (empat belas) tandatangan, sedangkan milik Saksi hanya 6 tandatangan. Pada C Salinan milik Pihak Terkait tidak ada perbaikan. 4. Bahwa foto C Hasil Plano TPS 01 Kampung Baru di foto pada tanggal 15 Februari 2024 dan mengantarkan ke Distrik pada tanggal 15 Februari malam. Selesai penghitungan jam 2 dini hari. 5. Bahwa yang menulis C Hasil plano adalah Pihak Terkait sendiri, memakai tinta biru, yang Pihak Terkait tunjukkan di poto tadi adalah benar. Bahwa dari KPU mendapat fasilitas bolpoin biru untuk mengisi hasil plano. 6. Bahwa ada 8 (delapan) Saksi yang hadir di TPS Kampung Baru pada tanggal 14 Februari 2024. 1. Umar Golap, 2. Siti Ainun Heremba, 3. Irto Heremba, 4. Anike Mufo, 5. Rijal Aulia Iha, 6. Haryati Adam, 7. KPPS semua hadir. 7. Bahwa Pengadu mendapatkan dokumen alat bukti dari Pihak Terkait sebelum pengaduan ke MK. 8. Bahwa di C Plano memang yang bertandatangan 1 (satu) Saksi karena saat itu Saksi yang lain belum tandatangan sudah sempat Pihak Terkait foto. Di C Hasil plano sebelum di tandatangani oleh Saksi, dokumen yang lain di tandatangani oleh satu saksi dan dokumen yang lain di tandatangani oleh 8 (delapan) Saksi karena pada saat itu Saksi sedang keluar dan diminta tandatangan mereka belum ada sehingga Pihak Terkait langsung memfoto untuk dijadikan PDF kemudian di upload ke si rekap. Terhadap partai yang lain Pihak Terkait juga memfoto.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Fakfak melakukan intervensi yaitu pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul 23.30 WIT datang ke tempat pleno tingkat kecamatan di Distrik Kokas dan meminta pleno diskors untuk dilanjutkan tanggal 21 Februari 2024. Namun, keesokan harinya tanggal 21 Februari 2024, Teradu I memanggil Teradu VIII untuk datang ke Kantor KPU Kabupaten Fakfak, sehingga pleno yang semula dijadwalkan mulai pada Pukul 08.00 WIT menjadi mulai pada Pukul 21.00 WIT s.d. Pukul 23.30 WIT dengan membacakan seluruh hasil perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Dapil Fakfak 3, di 17 (tujuh belas) TPS se-Distrik Kokas. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Pengadu menerima hasil yang dibacakan pada saat pleno tingkat kecamatan dari 17 (tujuh belas) TPS di Distrik Kokas yaitu pada Calon Tetap Anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda Yunita Talla seharusnya memperoleh sejumlah 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) suara, tetapi ditambahkan dengan sejumlah 36 (tiga puluh enam) suara sehingga menjadi memperoleh sejumlah 412 (empat ratus dua belas) suara. Penambahan suara a quo dilakukan dengan cara menuliskan angka 48 (empat puluh delapan) menjadi 84 (delapan puluh empat) dengan maksud untuk menjadikan suara atas nama Helda Yunita Talla menjadi lebih besar. Selain itu, penambahan sejumlah 36 (tiga puluh enam) suara terindikasi adanya intervensi dari Teradu I in casu Ketua KPU Kabupaten Fakfak atas nama Hendra J.C Talla yang diduga mempunyai hubungan keluarga dengan calon anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda Yunita Talla. Menurut Pengadu terhadap Teradu III, IV, dan V belum ditemukan alasan pembenar atas ketidak terlibatannya dalam perkara a quo; [4.1.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII selaku ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak terkesan tidak menanggapi dan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana diregistrasi dengan Nomor 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Namun, terhadap proses penyelesaian laporan a quo, terkait substansi jauh dari harapan keadilan. Teradu VI dan Teradu VII in casu Bawaslu Kabupaten Fakfak baru menindaklanjuti laporan Pengadu setelah dipertanyakan melalui surat tertanggal 13 Maret 2024, perihal Mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan. Selanjutnya, Teradu VI dan Terdau VII in casu Bawaslu Kabupaten Fakfak menindaklanjuti dengan alasan- alasan yang tidak jelas. Menurut Pengadu, penanganan laporan Pengadu oleh Teradu VI dan Teradu VII in casu Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui proses yang cukup lama dan hasilnya tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; [4.1.3] Bahwa Teradu VIII selaku ketua PPD Kokas terindikasi mendapat intervensi dari Teradu I dan Teradu II untuk mengumumkan Pleno tingkat Distrik Kokas di skors dan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 21 Februari 2024 pada pukul 08.00 WIT; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dinyatakan dengan tegas kebenarannya, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa kedatangan Teradu I dan Teradu II ke tempat pleno tingkat Distrik Kokas bukan untuk mengintervensi dengan meminta pleno diskors melainkan Teradu I dan Teradu II sedang melakukan supervisi dan monitoring sesuai surat tugas tertanggal 21 Februari 2024 (Bukti T1-4). Menurut Teradu I s.d. Teradu V, Pengadu telah keliru menyampaikan Teradu I dan Teradu II datang ke tempat pleno Distrik Kokas pada tanggal 20 Februari 2024 Pukul 23.30 WIT, karena yang sebenarnya terjadi adalah Teradu I dan Teradu II datang ke tempat pleno Distrik Kokas pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 19.30 WIT. Teradu I juga menolak telah meminta pleno tingkat Distrik Kokas diskors dan dilanjutkan kembali pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 08.00 WIT. Bahwa yang sebenarnya terjadi pada pleno tingkat Distrik Kokas adalah Teradu VIII melakukan skorsing atas rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas terhadap TPS 001 Kampung Ugar dimana Panwaslu Distrik Kokas meminta agar pimpinan pleno tingkat Distrik Kokas melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang. Berdasarkan hal tersebut Teradu VIII mendatangi Teradu I dan Teradu II di Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 16.00 WIT. Selanjutnya, setelah bertemu Teradu I dan Teradu II, pada Pukul 17.20 WIT Teradu VIII kembali ke tempat pleno Distrik Kokas dan mencabut skorsing untuk melanjutkan rapat pleno terbuka tingkat Distrik Kokas pada TPS 001 Kampung Ugar. Bahwa benar Teradu I adalah saudara kandung dari calon anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda Yunita Talla (Bukti T1-5). Namun, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kedatangan Teradu I dan Teradu II ke tempat pleno Distrik Kokas. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kecamatan/Distrik dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024. Adapun pada Distrik Kokas pelaksanaan rekapitulasi dijadwalkan pada tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024 (Bukti T1-6). Menurut Teradu I s.d. Teradu V, pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Kokas telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. Meskipun pada hari pertama, kedua, dan ketiga hari Senin, Selasa, dan Rabu tanggal 19 s.d. 21 Februari 2024 terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik yakni Saksi Mandat Partai Golongan Karya, Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa mengenai perbedaan/selisih angka hasil penghitungan suara di tingkat TPS. Bahwa TPS a quo yaitu TPS 001 Kelurahan Kokas Kota, TPS 002 Kelurahan Kokas Kota, TPS 001 Kampung Sisir, TPS 002 Kampung Sisir, TPS 001 Kampung Ugar, TPS 001 Kampung Madoni, TPS 001 Kampung Batufiafas, TPS 001 Kampung Kriawaswas, TPS 001 Kampung Sekar, TPS 001 Kampung Sosar, TPS 001 Kampung Masina, TPS 001 Kampung Baru, TPS 001 Kampung Pangwadar, TPS 001 Kampung Patimburak, dan TPS 001 Kampung Kinan (Bukti T1-7). Selanjutnya, terhadap keberatan tersebut telah dilakukan pembetulan pada C- HASIL SALINAN di 15 (lima belas) TPS a quo secara seketika dengan diparaf persetujuan perbaikan oleh ketua PPD Kokas yang disaksikan oleh para Saksi Mandat Partai Politik dan Panwaslu Distrik Kokas. Selain itu, dihadapan Peserta Rapat Pleno telah ditandatangani dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Dapil Fakfak 3 Distrik Kokas dan dituangkan dalam Form D. Kejadian Khusus (Bukti T1-8, T1-9). Sehingga menurut Teradu I s.d. Teradu V Model C-HASIL-DPRD Kab/Kota di 17 (tujuh belas) TPS yang tersebar di Distrik Kokas hasilnya diterima oleh peserta Rapat Pleno dan Panwaslu Distrik Kokas dibuktikan dengan ditandatanganinya seluruh Berita Acara dan diterima hasil keseluruhannya dengan suka ria (tidak dipermasalahkan) serta hasilnya diantar bersama ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Fakfak tanggal 22 Februari 2024 (Bukti T1-10). Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2024 yang tertuang dalam MODEL D-HASIL KAB/KO-DPRPB Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari Setiap TPS Dalam Distrik Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Dapil Fakfak 3, perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Fakfak Partai Perindo, Nomor Urut 1, atas nama Helda Yunita Talla memperoleh 412 (empat ratus dua belas) suara dan menjadikan yang bersangkutan menduduki urutan I (satu) (Bukti T1-11 dan T1-12). Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Kabupaten juga tidak ada keberatan dari Saksi Mandat Partai Politik yakni Partai Perindo maupun keberatan dari Pengadu prinsipal Arianus Paressa. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V in casu ketua dan anggota KPU Kabupaten Fakfak telah membacakan Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Formulir Model D.HASIL KECAMATAN Kokas sekaligus mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, dan Model D.HASIL KECAMATAN- DPRDKAB/KOTA yang dimiliki oleh Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Fakfak. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V in casu ketua dan anggota KPU Kabupaten Fakfak juga menanyakan kepada seluruh Saksi Mandat Partai dan Bawaslu Kabupaten Fakfak apakah ada keberatan dan dijawab tidak ada; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu VI dan Teradu VII menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 10.15 WIT Bawaslu Kabupaten Fakfak menerima laporan dari Arianus Paressa, S.Tr.T. dengan nomor laporan 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Partai Perindo untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Fakfak terkait dugaan manipulasi suara pada salinan Model D.Hasil Kecamatan-DPR Kabupaten/Kota, in casu Rekapitulasi Model C.Hasil Salinan pada 17 (tujuh belas) TPS yang tidak sesuai dengan hasil rekap di tingkat Distrik Kokas. Selanjutnya, laporan a quo ditindaklanjuti pada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Fakfak. Keesokan harinya pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Fakfak membuat kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan nomor 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 dan menyimpulkan memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan diregistrasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.7 (Bukti T2-2). Selain itu, pada tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak juga melakukan Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor : 017/HK.01.01/34.02/02/2024 dengan agenda Penetapan Laporan dengan Nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 dan menyepakati 2 (dua) hal yaitu: a. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilu; dan b. Memutuskan bahwa laporan nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pada Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu (Bukti T2-3). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Fakfak secara kelembagaan menerbitkan dan menyampaikan pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor dan Terlapor Panitia Pemilihan Distrik Kokas sesuai Formulir Model B.18 (Bukti T2-4). Bahwa terhadap hasil pleno a quo, pada hari yang sama Selasa, tanggal 27 Februari 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Fakfak, Kepolisian Resor Fakfak dan Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan pembahasan terhadap laporan nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai dengan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan (Bukti T2-5). Pada tanggal 29 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Arianus Paressa dan Saksi Pelapor a.n. Salmon Mangiwa yang pada pokoknya dimintai keterangan terkait laporan 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 (Bukti T2-6, T2-7, T2-8, dan T2-9). Sementara klarifikasi kepada Terlapor a.n. Akmal Riya selaku Ketua PPD Kokas oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024 (Bukti T2-10, T2-11). Setelah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor, pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 17.00 WIT Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan nomor 008/REG/LP/LP/Kab/34.02/II/2024 tentang setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan suara tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu. Pertimbangan tidak terpenuhinya unsur a quo, pada pokoknya yaitu Terlapor sebagai Ketua PPD Kokas mempunyai tugas yang bertentangan dengan Pasal 398 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, pada saat Terlapor membacakan hasil perhitungan perolehan suara tidak ada saksi partai yang keberatan atas hasil perhitungan a quo, sehingga perolehan suara menjadi sah, lalu saksi partai menandatangani Berita Acara Perhitungan Perolehan Suara (Formulir D Hasil Perhitungan) dan menyerahkan salinan kepada masing-masing saksi yang telah dimandatkan oleh partai politik. Berdasarkan kesimpulan Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak, laporan nomor 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 direkomendasikan tidak dapat ditingkatkan ke tahapan penyidikan (Bukti T2-12). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Fakfak menerbitkan Status Laporan Nomor : 008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024 yang diserahkan kepada Pelapor a.n. Arianus Paressa dan Terlapor Ketua PPD Kokas sebagaimana Formulir Model B.18, tertanggal 8 Maret 2024; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3], Teradu VIII selaku Ketua PPD Kokas menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, PPS mulai melakukan penarikan logistik kotak suara dari TPS ke Distrik. Setelah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Fakfak, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kokas menjadwalkan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik Kokas pada tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024 (Bukti T3-4, T3-5). Bahwa pada saat pelaksanaan Pleno pada tanggal 20 Februari 2024 Pukul 23.15 WIT, Teradu VIII melakukan skorsing dikarenakan adanya Rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas terhadap TPS 001 Kampung Ugar yang meminta agar Pimpinan Pleno tingkat Distrik Kokas melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang (Bukti T3-6). Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII berkoordonasi dengan KPU Kabupaten Fakfak tetapi karena terkendala jaringan telkomsel maka pada tanggal 21 Februari 2024, Teradu VIII langsung menemui Teradu I dan Teradu II di kantor KPU Kabupaten Fakfak. Setelah bertemu dengan Teradu I dan Teradu II di kantor KPU Kabupaten Fakfak, Teradu VIII kembali ke tempat Pleno tingkat Distrik dan mencabut skorsing pada Pukul 20.30 WIT serta melanjutkan Pleno dengan melaksanakan rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas yaitu melakukan rekapitulasi suara TPS 001 Kampung Ugar, Distrik Kokas. Bahwa menurut Teradu VIII, Teradu I dan Teradu II datang ke tempat Pleno Distrik Kokas pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 20.00 WIT bukan pada tanggal 20 Februari 2024 Pukul 23.30 WIT sebagaimana dalil aduan Pengadu. Bahwa setelah Teradu VIII menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas dan dinyatakan sesuai dan sah oleh para Saksi Mandat Partai Politik beserta Panwaslu Distrik Kokas, kemudian dilanjutkan pembacaan hasil keseluruhan masing – masing TPS yang berjumlah 17 (tujuh belas) TPS di Distrik Kokas pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fakfak 3, Model D Hasil DPRD Kab/Kota. Selanjutnya, Teradu VIII melakukan skors pada Pukul 23.00 WIT untuk proses penggandaan dan penandatanganan Model D Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIT terjadi penarikan logistik pemilu dari Distrik Kokas menuju Gudang logistik KPU Kabupaten Fakfak. Bahwa Teradu VIII menolak telah terjadi penambahan 36 (tiga puluh enam) suara yang dilakukan dengan cara menuliskan angka “48” menjadi “84”, pada saat rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan pada tingkat Kecamatan/Distrik. Hal tersebut menurut Teradu VIII, saat rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Distrik Kokas dilakukan pembetulan C.Hasil dan C.Hasil Salinan. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 jo. Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan penulisan angka maka dilakukan pembetulan C.Hasil dan C.Hasil Salinan yang dipegang oleh saksi partai politik, dalam hal ini yakni Saksi Mandat Partai Golongan Karya, Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa, yang kemudian disetujui oleh Panwaslu Distrik Kokas dan semua saksi peserta Pemilu yang hadir untuk dilakukan pembetulan seketika pada C.Hasil Salinan DPRD KabKo Dapil Fakfak 3 oleh PPD Distrik Kokas lalu dilakukan paraf pembetulan (Bukti T3-7). Bahwa terhadap C-HASIL 17 (tujuh belas) TPS di Distrik Kokas yang telah diplenokan dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Distrik Kokas, tidak ada keberatan dari Saksi Mandat Partai Perindo (Bukti T3-8). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dan dokumen, terungkap fakta sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1] yang pada pokoknya menyatakan Teradu I dan Teradu II selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Fakfak, pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul 23.30 WIT, melakukan intervensi dengan datang ke lokasi pleno tingkat kecamatan di Distrik Kokas dan meminta pleno diskors untuk dilanjutkan tanggal 21 Februari 2024. Kemudian keesokan harinya, yakni tanggal 21 Februari 2024, Teradu I memanggil Teradu VIII untuk datang ke Kantor KPU Kabupaten Fakfak, sehingga pleno yang semula dijadwalkan mulai pada Pukul 08.00 WIT menjadi mulai pada Pukul 21.00 WIT s.d. Pukul 23.30 WIT dengan membacakan seluruh hasil perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Dapil 3, di 17 (tujuh belas) TPS se-Distrik Kokas. Bahwa indikasi adanya intervensi dari Teradu I in casu ketua KPU Kabupaten Fakfak atas nama Hendra J.C. Talla, diduga mempunyai hubungan keluarga dengan calon anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda Yunita Talla. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I mengakui calon anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda Yunita Talla benar kakak kandung Teradu I. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 dalam acara rapat pleno terbuka Teradu I menyampaikan kepada seluruh peserta yang terdiri dari partai politik peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Fakfak, dan wartawan terkait adanya hubungan kekeluargaan dengan calon tetap dari Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak, serta akan tunduk dan patuh pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I juga telah menyerahkan surat pernyataan tertanggal 3 November 2023 kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak perihal mempunyai hubungan keluarga dengan Daftar Calon Tetap dari Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak, atas nama Helda Yunita Talla (vide Bukti T1-5). Terungkap pula fakta bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan/Distrik dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024. Bahwa PPD Kokas menjadwalkan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kokas pada tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024. Dalam rangka persiapan admisnistrasi Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, PPD Kokas mengirimkan undangan kepada peserta pemilihan umum untuk menghadiri pleno rekapitulasi perolehan suara yang salah satunya kepada Ketua Partai Perindo (vide Bukti T3-4). Adapun saksi dari Partai Perindo yang ditunjuk untuk menghadiri pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Kokas adalah Idris Ismail dan Safar Kutanggas berdasarkan Surat Mandat Saksi Nomor 02- 3/MAN-SAK/DPD.PERINDO/FF/II/2024 tertanggal 17 Februari 2024 (vide Bukti T1-2). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pembacaan formulir Model D. Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Distrik Kokas dari Saksi Mandat Partai Perindo tidak mengajukan keberatan dan menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi a quo (vide Bukti T2-15). Bahwa Teradu VIII membantah telah melakukan penundaan/skorsing atas permintaan Teradu I dan Teradu II pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 20 Februari 2024. Teradu VIII melakukan skrosing atas dasar rekomendasi dari Panwaslu Distrik Kokas yang meminta PPD Distrik Kokas sebagai pimpinan pleno rekapitulasi penghitungan suara Distrik Kokas membuka kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang untuk TPS 001 Kampung Ugar (vide Bukti T3-6). Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Teradu VI dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI mendapatkan laporan dari Panwaslu Distrik Kokas yang mengatakan pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Kokas terdapat perbedaan jumlah suara antara formulir Model C. Hasil Salinan dari beberapa saksi partai dengan Model C. Hasil Salinan yang dimiliki oleh Panwaslu Distrik Kokas. Selanjutnya, terkait rekomendasi dari Panwaslu Distrik Kokas, Teradu VIII belum berani mengambil Keputusan sehingga Teradu VIII berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Fakfak melalui telepon, namun karena adanya kendala jaringan seluler maka Teradu VIII langsung menemui Teradu I dan Teradu II di Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 21 Februari 2024. Setelah bertemu dengan Teradu I dan Teradu II di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, sekitar pukul 20.30 WIT, Teradu VIII kembali ke tempat pleno rekapitulasi penghitungan suara Distrik Kokas untuk mencabut skors dan melaksanakan rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas yakni rekapitulasi suara TPS 001 Kampung Ugar. Bahwa Teradu I dan Teradu II datang ke tempat pleno rekapitulasi penghitungan suara Distrik Kokas pada tanggal 21 Februari 2024, bukan pada tanggal 20 Februari 2024 sebagaimana dalil aduan Pengadu. Kedatangan Teradu I dan Teradu II ke tempat pleno Distrik Kokas dalam rangka melaksanakan tugas supervisi dan monitoring rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat Distrik Kokas sesuai dengan surat tugas nomor 713/RT.02.1-Spt/9203/2024 tertanggal 21 Februari 2024 (vide Bukti T1-4). Dasar diterbitkannya surat tugas a quo, yaitu adanya rekomendasi Panwaslu Distik Kokas yang meminta PPD Distrik Kokas sebagai pimpinan pleno rekapitulasi penghitungan suara Distrik Kokas membuka kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang untuk TPS 001 Kampung Ugar (vide Bukti T3-6). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan Teradu II mengaku sebelum mendatangi tempat pleno rekapitulasi penghitungan suara Distrik Kokas, terlebih dulu mendatangi Distrik Kayauni dalam rangka persiapan PSU TPS 001 Kampung Mananmur. Sebelumnya Teradu I dan Teradu II juga sudah berkomunikasi dengan PPD Kokas bahwa akan melakukan perjalanan dinas pada tanggal 21 Februari 2024 pukul 20.00 WIT terkait hasil koordinasi Ketua PPD Kokas in casu Teradu VIII ke Kantor KPU Kabupaten Fakfak. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Calon Tetap Anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda Yunita Talla seharusnya memperoleh sejumlah 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) suara, tetapi ditambahkan dengan sejumlah 36 (tiga puluh enam) suara sehingga menjadi memperoleh sejumlah 412 (empat ratus dua belas) suara. Dalil penambahan suara a quo dilakukan dengan cara menuliskan angka yang seharusnya 48 (empat puluh delapan) menjadi 84 (delapan puluh empat) dengan maksud untuk menjadikan suara atas nama Helda Yunita Talla menjadi lebih besar. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak dalil aduan a quo, menurut Teradu I s.d. Teradu V, terkait penambahan 36 (tiga puluh enam) suara berdasarkan 17 (tujuh belas) TPS di Distrik Kokas, Daerah Pemilihan Fakfak 3 sama sekali berbeda, tidak sama, dan tidak benar, bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik Kokas terdapat Saksi Mandat PKB, PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Perindo mengajukan keberatan terhadap kekeliruan dan salah penulisan angka dan jumlah perselisihan C.Hasil Salinan dan C.Hasil untuk TPS 001 Kampung Baru (vide Bukti T3-7). Bahwa pada C.Hasil Salinan yang dimiliki Pengadu suara calon anggota DPRD Partai Perindo, nomor urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda Yunita Talla memperoleh 6 (enam) suara, sedangkan pada C.Hasil Salinan yang dimiliki Teradu I s.d. Teradu V setelah perbaikan memperoleh 14 (empat belas) suara (vide Bukti P-8, Bukti T1-7). Selain itu, perbaikan antara C.Hasil dan C.Hasil Salinan juga terjadi di TPS 001 Kampung Batufiafas yaitu menurut Pengadu calon anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda Yunita Talla memperoleh 2 (dua) suara, namun menurut versi Teradu I s.d. Teradu V setelah perbaikan memperoleh 4 (empat) suara (vide Bukti P-7, Bukti T1-7). Bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Ketua KPPS TPS 001 Kampung Baru atas nama Urfan Ahek, mengakui memberikan foto C.Hasil Salinan kepada Pengadu yang belum ditandatangani oleh para Saksi Mandat Partai Politik. Pihak Terkait Urfan Ahek berdalih pada saat memfoto C.Hasil Salinan belum ditandatangani oleh Saksi Mandat Partai Politik karena keperluan untuk di upload ke sirekap. Bahwa diakui pula oleh Pengadu dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mendapatkan alat bukti C.Hasil Salinan dan D. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dari Saksi Mandat Partai Gerindra, Saksi Mandat PKN, dan dari PPD yang mana alat bukti a quo belum ditandatangani oleh Saksi Mandat Partai Politik. Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II datang ke tempat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Kokas dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I dan Teradu II datang ke tempat pleno rekapitulasi Distrik Kokas dalam rangka supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik Kokas karena hasil koordinasi Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Ketua PPD Kokas terkait rekomendasi dari Panwaslu Distrik Kokas untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang untuk TPS 001 Kampung Ugar. Oleh karena itu, tindakan Teradu I dan Teradu II datang ke tempat pleno rekapitulasi penghitungan suara ke Distrik Kokas telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Berkenaan dengan dalil Teradu I mempunyai hubungan kekeluargaan dengan calon anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda Yunita Talla adalah benar, akan tetapi Teradu I sudah memenuhi kewajiban dengan menyampaikan dan mengumumkan status hubungan kekeluargaan pada rapat pleno terbuka tanggal 3 November 2023 di hadapan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Fakfak, dan wartawan. Teradu I juga sudah menyurati Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui surat tertanggal 3 November 2023. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2] yang pada pokoknya menyatakan Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak terkesan tidak menanggapi dan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana telah diregistrasi dengan nomor 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 26 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak menerima laporan dengan nomor 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 dari Arianus Paressa (Pelapor) yang dituangkan dalam formulir Model B.1. yang kemudian diberikan tanda bukti penerimaan laporan Formulir Model B.3. dan diberikan kepada Pelapor (vide Bukti T2-14, T2-15). Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan pelanggaran manipulasi suara pada salinan Model D.Hasil Kecamatan- DPR Kabupaten/Kota, in casu rekapitulasi Model C.Hasil Salinan pada 17 (tujuh belas) TPS tidak sesuai dengan hasil rekap di tingkat Distrik Kokas. Selanjutnya, pada tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan kajian dan menyimpulkan laporan nomor 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.7. (vide Bukti T2-2). Setelah dinyatakan terpenuhi syarat formil dan materil, Teradu VI dan Teradu VII bersama-sama Pihak Terkait atas nama Siofanus Irfam Kareth selaku anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pleno sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 017/HK.01.01/34.02/02/2024, dengan disepakati bahwa Laporan Nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan akan ditindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu (vide Bukti T2-3). Selanjutnya, untuk memberitahukan kepada Pelapor bahwa laporannya nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi, maka secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Fakfak menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan Formulir Model B.18. tertanggal 27 Februari 2024 kepada Pelapor (vide Bukti P- 21, T2-4). Berdasarkan keterangan Teradu VI dalam sidang pemeriksaan, Formulir B.18 a quo, diterima oleh istri Pelapor Arianus Paressa. Terungkap pula fakta, pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 20.00 WIT Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak melakukan pembahasan pertama yang pada pokoknya terhadap Laporan Nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai ketentuan Pasal 505 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan akan ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan (vide Bukti T2-5). Kemudian pada tanggal 29 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Arianus Paressa dan Saksi Pelapor a.n. Salmon Mangiwa berkenaan dengan laporan nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/ II/2024 (vide Bukti T2-6, T2-7, T2-8, T2-9). Sementara klarifikasi kepada Terlapor a.n. Akmal Riya in casu Ketua PPD Kokas dilakukan pada tanggal 1 Maret 2024 (vide Bukti T2-10, T2-11). Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi Pelapor, pada tanggal 7 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pembahasan kedua yang menyimpulkan laporan nomor 008/REG/LP/LP/Kab/34.02/II/2024 tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu. Pertimbangan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu pada laporan a quo, karena Terlapor a.n. Akmal Riya selaku ketua PPD Kokas bukanlah subjek yang diatur dalam ketentuan Pasal 398 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum. Selain itu, pada saat PPD Kokas membacakan hasil penghitungan perolehan suara tidak ada keberatan dari Saksi Mandat Partai Politik sehingga perolehan suara tersebut dianggap sah. Berdasarkan Kesimpulan a quo, laporan nomor 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 direkomendasikan oleh Gakkumdu Kabupaten Fakfak tidak dapat ditingkatkan ke tahapan Penyidikan (vide Bukti T2- 12). Bahwa karena tidak dapat ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, Bawaslu Kabupaten Fakfak kemudian menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024 yang ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak dan disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor sebagaimana termuat dalam Formulir Model B.18, tertanggal 8 Maret 2024. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu VI dan Teradu VII menindaklanjuti laporan yang diajukan Pelapor a.n. Arianus Paressa ke Bawaslu Kabupaten Fakfak dibenarkan menurut hukum dan etika. Terhadap laporan Pelapor disampaikan pada tanggal 26 Februari 2024 dan keesokan harinya tanggal 27 Februari 2024 dilakukan registrasi oleh Teradu VI dan Teradu VII. Setelah diregistrasi, Teradu VI dan Teradu VII bersama-sama Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak telah menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan pertama, klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi Pengadu, hingga dilakukan pembahasan kedua dan telah menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan yang ditempel dipapan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak dan telah disampaikan ke para pihak. Oleh karena itu, Penanganan yang dilakukan Teradu VI dan VII masih dalam jangka waktu dan mekanisme yang yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VI dan Teradu VII tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3] yang pada pokoknya menyatakan Teradu VIII selaku Ketua PPD Kokas terindikasi mendapat intervensi dari Teradu I dan Teradu II untuk mengumumkan Pleno tingkat Distrik Kokas di skors dan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 21 Februari 2024 pada Pukul 08.00 WIT telah dipertimbangkan oleh DKPP pada pertimbangan terhadap dalil [4.1.1]. Sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk dalil aduan a quo. Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu VIII terindikasi mendapat intervensi dari Teradu I dan Teradu II tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hendra J.C Talla selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Fakfak, Teradu II Yosan Massa, Teradu III Marthen Luther Singgir, Teradu IV Mohammad Idris Rumata, dan Teradu V Nur Hasmiah, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Arifin Takamokan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak dan Teradu VII Syahril Radal Serbunit selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Akmal Riya selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pemilihan Distrik Kokas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 66