Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 28 Tahun 2020
Catur Riris Yudi Pamungkas, Anggota KPU Kab. Kendal
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-04-2020
👁 15 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa KPU Kabupaten Kendal menerima laporan dari Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya menerima uang dari Sri Mulyono Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng II dengan janji membantu Sri Mulyono memperoleh suara sebanyak 15.000 (lima belas ribu) di Kabupaten Kendal pada Pemilu tahun 2019. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 27- P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yulianto Sudrajat Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 2. Nama : Paulus Widiyantoro Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 3. Nama : Ikhwanudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 4. Nama : M. Taufiqurrohman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 5. Nama : Muslim Aisha Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 6. Nama : Putnawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 7. Nama Diana Ariyanti : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Catur Riris Yudi Pamungkas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kendal Alamat : Jl. Raya Soekarno-Hatta No.337, Kempil, Langenharjo, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu. Mendengar keterangan Pengadu. Mendengar jawaban Teradu. Mendengar keterangan Saksi Pengadu. Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa KPU Kabupaten Kendal menerima laporan dari Sdr. Akhmad Zaenutolibin terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019, ada salah satu anggota KPUD Kendal (Sdr. Catur Riris Yudi Pamungkas) yang menjanjikan penambahan perolehan suara kepada salah satu calon legislatif. 2. Bahwa KPU Kabupaten Kendal meneruskan laporan tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 20/PL.03.4-SD/3324/KPU- Kab/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Penyampaian Masukan Masyarakat Terhadap Sdr. Catur Riris Yudi Pamungkas. 3. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Kendal dengan membentuk Tim Klarifikasi dan melakukan klarifikasi kepada Terlapor, Pelapor, dan Pihak Terkait. 4. Bahwa ada kesepakatan antara Saksi dan Terlapor tentang pengkondisian perolehan suara Saksi di Kabupaten Kendal pada Pemilu Tahun 2019 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah 2. 5. Bahwa Terlapor akan mengkondisikan perolehan suara Saksi di Kabupaten Kendal dengan target sebanyak 15.000 suara, sebanyak 7.000 suara di Kabupaten Kendal yang diperoleh dengan mengkondisikan 7 orang KPPS setiap TPS akan memilih saksi yang tersebar di 1.000 TPS. 1 orang pemilih di hargai sebesar Rp. 20.000 dan melalui upaya yang disebut dengan istilah ketok magic. 6. Bahwa Saksi memberikan sejumlah uang kepada Terlapor dengan rincian : a. Rp. 4.000.000 melalui rekening Terlapor untuk kepentingan membeli Tiket Ke Jakarta (Pelantikan Anggota KPU Kab. Kendal) b. Rp. 20.000.000 di tranfer melalui Rekening Sdr. Sahal; c. Rp. 250.000.000 Cash, diserahkan di rumah Sdr. Musafa (Pengacara) di daerah perumahan Beringin kepada Sdr. Catur Prasetiyo dalam pertemuan tersebut saudara Sahal hadir; d. Rp. 10.000.000 dibandara Ahmad Yani, Semarang; e. Rp. 80.000.000 disalah satu Cafe di Tembalang, Semarang. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Hasil Klarifikasi kepada Terlapor atas nama Sdr. Catur Riris Yudi Pamungkas tanggal 13 Januari 2020; 2. P-2 : Hasil klarifikasi kepada Pelapor atas nama Akhmad Zaenutolibin tanggal 13 Januari 2020; 3. P-3 : Hasil klarifikasi kepada Pihak Terkait (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kendal) tanggal 13 Januari 2020; 4. P-4 : Hasil klarifikasi kepada Saksi atas nama Sdr. Sri Mulyono tanggal 16 Januari 2020; 5. P-5 : Print Out transkrip percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan Sri Mulyono; 6. P-6 : Keterangan Para Pihak; 7 P-7 : Dokumentasi Klarifikasi (Foto dan Video); 8. P-8 : Foto Kontak Handphone Teradu; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi atas nama Sri Mulyono dan menerangkan sebagai berikut: Saksi menerangkan bahwa sudah berteman lama dengan Teradu. Saksi mengenal Teradu melalui Ahmad Sahal kader Demokrat. Saat itu, Teradu diajak Sahal ke PPI. Pasca perkenalan tersebut, Saksi menjadi dekat dengan Teradu, bahkan pada tahun 2016 Saksi juga pernah membantu Teradu dalam pembelian sebuah mobil merek Livina dengan menyicil 3 kali. Saksi mengenal keduanya, kakak dan adik yang kembar. Kami berteman baik, sejak tahun 2012 bersama-sama mendukung Mas Anas. Teradu sering juga ke rumah Saksi. Terkait perkara ini, Saksi menerangkan bahwa pernah berkomunikasi dengan Teradu, awalnya yang melakukan chating pertama kali minta uang untuk pelantikan adalah Teradu. Selanjutnya Saksi juga sering ke rumah Teradu untuk mematangkan agenda pemenangan Pemilu, agar bisa lolos jadi DPRD Jateng. Teradu memberitahukan kepada Saksi bahwa dirinya berpeluang untuk jadi Anggota KPU Kendal. Kemudian menjelang Teradu dilantik, sehari sebelumnya, Teradu minta bantuan transport ke jakarta, karena belum ada dana. Melalui wa Teradu mengatakan ada 3 orang Anggota KPU yang bisa membantu di pencalegan. Lalu Saksi mengirimkan 4 Juta Rupiah ke Teradu via rekening Teradu langsung. Kemudian Teradu minta transfer lagi, namun tidak Saksi transfer karena Saksi ingin bertemu terlebih dahulu. Saksi menerangkan, bahwa Teradu minta 26 juta rupiah. Teradu sempat mengirim nomor rekening isterinya, namun oleh Saksi tidak ditransfer. Saksi menerangkan pernah melakukan pertemuan di rumah Musyafa’, pengacara yang merupakan temen Teradu. Di rumah Musyafa’ juga ada Sahal Caleg Grobogan. Saksi menceritakan bahwa Teradu pernah memaparkan strategi pemenangan dengan cara Teradu akan berkoordinasi dengan PPK dan KPPS yang akan diarahkan untuk memberikan suaranya ke Saksi, kira-kira 15 ribu suara, dikalkulasi butuh biaya 20 ribu kali 15.000 suara untuk 1500 TPS, itu katanya bukan kecurangan karena orang akan memilih Saksi. Saksi beberapa kali ke rumah Teradu untuk mematangkan, terakhir ketemu kakaknya Catur Prasetyo juga, kembarannya Teradu, Teradu bilang mulai sekarang komunikasi dengan kakaknya saja. Setelah itu Saksi menyerahkan sejumlah uang ke kakaknya itu sekian ratus juta, tapi tidak ada hasilnya sama sekali. Satu suara pun tidak ada. Karena berteman lama, Saksi berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan, untuk dikembalikan saja uangnya. Saksi juga pernah bertemu dengan kakak Teradu, karena Teradu sulit untuk ditemui. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa pada tanggal 26 Maret 2020 Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP pada Tanggal 16 Maret 2020, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dan Saksi (sdr. Sri Mulyono) telah sejak lama (sejak sekitar tahun 2012) memiliki dan menjalin hubungan dekat, baik Teradu maupun Saksi dalam pernyataannya mengakui hal ini. Keduanya mengakui adalah teman akrab bersama saudara kembar Teradu dan seseorang yang disebut sebagai Sahal sewaktu tinggal di Jakarta. karena telalu dekatnya Saksi pernah meminjamkan Teradu sebuah mobil Grand Livina yang pada akhirnya dibeli oleh Teradu. 2. Bahwa Saksi pernah member uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) mentransfer ke rekening milik Teradu. Pemberian uang ini atas permintaan Teradu sewaktu akan dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Kendal di Jakarta. Meski dalam pernyataan Teradu mengaku tidak mengetahui perihal pemberian uang ini dan menyatakan bahwa yang berkomunikasi dengan Saksi tersebut adalah saudara kembarnya, tetapi Saksi menegaskan bahwa yang meminta adalah Teradu sendiri dan yang memberikan nomor rekening adalah teradu sendiri dan Saksi mentransfer uang ke rekening Teradu sendiri. Keterangan Saksi ini bersesuaian dengan bukti transkip percakapan melalui WA yang ada. Bahwa pengakuan Teradu yang menyatakan bahwa saat melakuka nkomunikasi perihal permintaan uang transport pelantikan di Jakarta tersebut Teradu sedang berada di rumah Teradu bersama saudara kembarnya, pada faktanya berbeda atau tidak sesuai dengan bukti transkip percakapan dalam WA yang menunjukkan keberadaan Teradu sedang/telah berada di Jakarta. Dalam Transkrip percakapan dalam WA tersebut menunjukkan Teradu sedang mengabarkan dirinya kepada Saksi sudah di Jakarta saat terjadi percakapan permintan uang transport pelantikan tersebut. 3. Bahwa Teradu menyatakan tidak pernah bertemu dengan Saksi sejak pelantikan anggota KPU di Jakarta. Hal ini telah dibantah oleh saudara Saksi yang menyatakan saksi beberapa kali bertemu dengan Teradu, beberapa kali berkunjung dan bertemu di rumah Teradu, bertemu di luar rumah dan terakhir bertemu sekitar pertengahan Bulan Maret (Saksi menyebut tanggal 13 Maret) di sebuah Toko Alfamart di Kabupaten Kendal. di pertemuan ini Saksi menyatakan bertemu Teradu dan saudara kembarnya untuk membahas update perkembangan terakhir situasi dan langkah-langkah berikutnya. Tentang pertemuan di Alfamart ini Teradu mengaku tidak bertemu. namun pada akhirnya Teradu mengakui pernah bertemu dengan Saksi dirumahnya sewaktu acara khitanan anaknya di rumahnya, pengakuan Teradu ini sekaligus membatah sendiri pernyataan Teradu yang sebelumnya menyatakan tidak pernah bertemu dengan Saksi. 4. Tentang Pengkondisian suara. Saksi menyatakan bahwa inisiatif penkondisian datang dari Teradu. Saksi menyatakan Teradulah yang menawari Saksi untuk membantu perolehan suara Saksi di Kabupaten Kendal. Di jelaskan oleh Saksi ada kesepakatan pengkondisian perolehan suara Saksi yang ditargetkan memperoleh 15.000 (lima belas ribu) suara dengan melibatkan PPK, PPS dan KPPS di 1.500 (seribu lima ratus) TPS. Atas pengkondisian ini Saksi memberikan sejumlah uang (Total Rp. 360.000.000,-) yang di berikan 4 kali tahap sebagai berikut: - Sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) disampaikan Saudara Saksi dikirim kepada Teradu melalui Rekening Saudara Sahal. - Sebanyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) disampaikan Saksi diberikan secara cash kepada saudara kembar Teradu di rumah Saudara Musafa yang juga seorang Pengacara. - Sebanyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) disampaikan Saksi diberikan secara cash kepada saudara kembar Teradu di Bandara Ahmad Yani. - Sebanyak Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) disampaikan Saksi diberikan secara cash kepada saudara kembar Teradu di salah satu café di Kota Semarang. Terhadap hal ini, Teradu membantah dengan menyatakan tidak pernah bertemu dengan Saksi sejak pelantikannya menjadi anggota KPU Kabupaten Kendal di Jakarta, dan mengaku tidak pernah menerima uang yang dimaksud. Namun dalam persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa pernyataan Teradu ini tidak konsisten dengan pernyataan Teradu berikutnya yang akhirnya mengakui pernah bertemu dengan Saksi sebagaimana saat ada acara khitanan anaknya di rumah Teradu. Selanjutnya pengakuan Teradu mengenai nomor HP dalam bukti transkip percakapan Chat adalah benar nomor HP miliknya dan ini dibenarkan oleh pihak terkait baik dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kendal maupun Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kendal. Terhadap kebenaran inisiatif dan/atau tawaran yang datang dari Teradu, Saksi menegaskan bahwa mula-mula Saksi terlibat aktif komunikasi dengan Teradu, kemudian Saksi bertemu langsung dengan Teradu sampai akhirnya prosesnya melibatkan saudara kembar Teradu dan orang yang disebut dengan nama Sahal, dan bahkan termasuk perihal pemberian nomor rekening istri Teradu( Sdri. Nurul Anjani) kepada Saksi sebagaimana tersebut di dalam transkrip percakapan WA. Perihal rekening istri Teradu ini, Saksi mengatakan bahwa awalnya uang direncanakan diberikan melalui rekening tersebut, namun Saksi meminta bertemu lebih dahulu dengan Teradu dan akhirnya disepakati uangnya diberikan secara langsung/cash. 5. Bahwa Saksi saat ditanya Majelis tentang kenapa tidak melapor kepada pihak yang berwenang saat mengetahui rencananya tidak berhasil memperoleh suara yang diharapkan, menegaskan bahwa Saksi tidak melaporkan dikarenakan adanya kedekatan terhadap Teradu dan kakak kembar Teradu. Saksi dikarenakan berharap hal tersebut dapat diselesaiakan secara kekeluargaan, dan Saksi hanya menuntut uang tersebut dikembalikan seluruhnya. Namun Teradu dan sudara kembar Teradu hanya berjanji saja, tidak memenuhi dan sangat sulit untuk dihubungi. Terhadap hal ini, Pengadu berkeyakinan bahwa kesepakatan pengkondisian suara antara Saksi dan Teradu serta pada akhirnya melibatkan pihak-pihak lainnya termasuk saudara kembar Teradu itu terjadi adanya dan pemberian uang itu juga terjadi adanya. 6. Tentang kebenaran transkrip percakapan WA. Bahwa baik Saksi maupun Teradu mengakui nomor HP 081-329-499-299 yang digunakan dalam transkrip percakapan WA adalah nomor HP milik Teradu. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait dari KPU dan Bawaslu Kabuapten Kendal yang menyatakan bahwa nomor tersebut adalah nomor yang digunakan oleh Pihak Terkait selama berkomunikasi dengan Teradu dan masih aktif sampai sekarang. Dalam keterangannya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kendal (Sdr. Riyanto) menjekaskan bahwa gaya bahasa yang ada dalam transkrip percakapan WA tersebut “mirip” dengan gaya bahasa keseharian Teradu, seperti kata “sampeyan” yang terdapat dalam percakapan WA tersebut. Begitu juga dalam percakapan WA tersebut yang menyatakan bahwa Teradu tidak bisa bertemu dengan Saksi karena sedang ada kegiatan di Bandungan. Ketua KPU Kebupaten Kendal menegaskan bahwa pada saat itu benar di KPU Kabupaten Kendal sedang ada kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 di Griya Persada Convention Hotel & Resort Bandungan tanggal 15 Maret 2019. 7. Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pengadu sekali lagi sampai pada kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Transkrip percakapan dalam WA tersebut adalah benar dan secara menyakinkan merupakan percakapan antara Saksi dan Teradu yang berlangsung selama 8 bulan sebagaimana dalam pokok-pokok pengaduan Pengadu. b. Bahwa benar telah terjadi kesepakatan pengkondisian perolehan suara saksi dan karena itu terjadi pemberian sejumlah uang dari saksi kepada Teradu melalui pihak-pihak lain (saudara kembar Teradu dan Sdr. Sahal) sebagamana pokok-pokok aduan Pengadu. c. Dengan demikian Teradu terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Jabatan serta Pakta Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana pokok-pokok aduan Pengadu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Sebelumnya jawaban saya sampaikan terlebih dulu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : - Bahwa pelapor yang melaporkan pertama kali di KPU kabupaten Kendal adalah saudara Akhmad Zaenutolibin yang merupakan peserta seleksi KPU Kendal peringkat ke – 6 (enam), sehingga saya beranggapan ada unsur politis dalam perkara ini; - Bahwa pengadu/pelapor dalam persidangan perkara ini adalah Yulianto Sudrajat, Paulus Widiyantoro, Ihwanudin, M. Taufiqurohman, Muslim Aisha, Putnawati, Dina Arinyati yang merupakan ketua dan anggota KPU Jawa Tengah yang mendapatkan bukti dari klarifikasi terhadap teradu/terlapor pihak terkait dan saksi yang tidak bisa di buktikan secara materiil atas kejadian yang di adukan; - Bahwa yang di maksud saksi yang di sebut dalam perkara ini adalah saudara Sri Mulyono yang merupakan Caleg Dapil II dari partai NASDEM nomor urut 2 ; - Bahwa Sahal yang di sebut dalam perkara ini adalah teman saya waktu saya kerja di Jakarta, sebelum saya menjadi anggota KPU Kendal; - Bahwa Catur Prasetyo yang di sebut dalam perkara ini adalah Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar saya; 2. Bahwa saya, saudara Sri Mulyono, Sahal, Catur Riris Yudi Prasetyo merupakan teman/sahabat waktu kerja di Jakarta; 3. Bahwa semenjak saya dilantik menjadi KPU kabupaten Kendal tanggal 7 November 2018 serta saudara Sri Mulyono di tetapkan menjadi caleg/calon Legeslatif Dapil Jateng II (kabupaten Kendal dan kabupaten Semarang) saya tidak pernah bertemu untuk komunikasi apapun terkait politik dan suksesi pecalegkan baik kepada saudara SRI Mulyono, Sahal, ataupun Catur Riris Yudi Prasetyo karena ini bagian dari kode etik saya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Bahwa sebagaimana pengaduan nomor 4 (empat) dan 5 (lima) yang menyebut ada pengondisian perolehan suara adalah tidak benar karena saya tidak pernah ketemu dengan saksi saudara Sri Mulyono semenjak saya di lantik menjadi anggota KPU Kendal, serta saya tidak pernah meminta Sahal dan Catur Riris Yudi Prasetyo untuk bertemu ataupun memerintah untuk meminta uang kepada saksi saudara Sri Mulyono, sehingga saya tidak pernah menjanjikan apapun kepada saksi saudara Sri Mulyono baik langsung ataupun tidak langsung; 5. Bahwa terkait penerimaan uang yang di sebutkan dalam pengaduan ini kami sampaikan sebagai berikut : 6. Bahwa terkait penerimaan uang sebesar Rp. 4.000.000,- yang katanya di transfer ke rekening saya untuk pelantikan anggota KPU Kendal adalah tidak benar karena saya tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari saksi saudara Sri Mulyono; 7. Bahwa terkait uang Rp. 20.000.000,- yang di transfer ke rekening saudara Sahal, saya tidak pernah memerintahkan, saya tidak pernah menerima dan saya juga tidak pernah mengetahui ataupun mendapat konfirmasi hal tersebut dari saudara Sahal. Sehingga hal tersebut bukan urusan saya dan saya tidak bisa di mintai pertanggung jawaban atas hal tersebut; 8. Bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 250.000.000,- kepada saudara Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar saya itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja untuk suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan legeslatif Dapil II Jateng, sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di bebankan kepada saya; 9. Bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 10.000.000, - di bandara ahmad yani semarang, di berikan kepada siapa, saya tidak mengetahui dan kalaupun itu di berikan kepada Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar saya itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja untuk suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan legeslatif dapil II Jateng, sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di bebankan kepada saya; 10. Bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 80.000.000, - disebuah kafe di tembalang, di berikan kepada siapa, saya tidak mengetahui dan kalaupun itu di berikan kepada Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar saya itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja untuk suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan legeslatif dapil II Jateng, sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di bebankan kepada saya; 11. Bahwa dari hal tersebut saya sampaikan bahwa saya tidak pernah ketemu dengan saksi saudara Sri Mulyono, kalaupun ada pihak lain yang menyebut saya itu di luar sepengetahuan dan kuasa saya serta apabila saudara Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar menerima uang dari saudara Sri Mulyono itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja untuk suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan legeslatif Dapil II Jateng, sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di bebankan kepada saya; 12. Bahwa dengan demikian saya tidak melanggar pasal: - Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) , Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Peyelenggara Pemilihan Umum; - Pasal 73 ayat (1) dan (2), Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g Pasal 75 ayat (1) huruf g Pasal 77 huruf a, dan Pasal 90 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihanumum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima semua jawaban Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar kode etik penyelanggara pemilu; 3. Menolak aduan/laporan untuk seluruhnya atau setidak tidaknya tidak terbukti; [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa pada tanggal 30 Maret 2020 Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP pada tanggal 16 Maret 2020, sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana fakta fakta persidangan : - Benar bahwa pelapor yang melaporkan pertama kali di KPU kabupaten Kendal adalah saudara Akhmad Zaenutolibin yang merupakan peserta seleksi KPU Kendal peringkat ke – 6 (enam), sehingga saya beranggapan ada unsur politis dalam perkara ini; - Benar bahwa pengadu/pelapor dalam persidangan perkara ini adalah Yulianto Sudrajat, Paulus Widiyantoro, Ihwanudin, M. Taufiqurohman, Muslim Aisha, Putnawati, Dina Arinyati yang merupakan ketua dan anggota KPU Jawa Tengah yang mendapatkan bukti dari klarifikasi terhadap teradu/terlapor pihak terkait dan saksi yang tidak bisa di buktikan secara materiil atas kejadian yang di adukan; - Benar bahwa yang di maksud saksi yang di sebut dalam perkara ini adalah saudara Sri Mulyono yang merupakan Caleg Dapil II dari partai NASDEM nomor urut 2 ; - Benar bahwa Sahal yang di sebut dalam perkara ini adalah teman saya waktu saya kerja di Jakarta, sebelum saya menjadi anggota KPU Kendal; - Bahwa Catur Prasetyo yang di sebut dalam perkara ini adalah Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar saya; 2. Benar bahwa saya, saudara Sri Mulyono, Sahal, Catur Riris Yudi Prasetyo merupakan teman/sahabat waktu kerja di Jakarta; 3. Benar bahwa semenjak saya saya di lantik menjadi KPU kabupaten Kendal tanggal 7 November 2018 serta saudara Sri Mulyono di tetapkan menjadi caleg/calon Legeslatif Dapil Jateng II (Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang) saya tidak pernah bertemu untuk untuk komunikasi apapun terkait politik dan suksesi pecalegkan baik kepada saudara Sri Mulyono, Sahal, ataupun Catur Riris Yudi Prasetyo karena ini bagian dari kode etik saya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Bahwa tidak benar sebagaimana pengaduan nomor 4 (empat) dan 5 (lima) yang menyebut ada pengondisian perolehan suara adalah tidak benar karena saya tidak pernah ketemu dengan saksi saudara Sri Mulyono semenjak saya di lantik menjadi anggota KPU Kendal, serta saya tidak pernah meminta Sahal dan Catur Riris Yudi Prasetyo untuk bertemu ataupun memerintah untuk meminta uang kepada saksi saudara Sri Mulyono, sehingga saya tidak pernah menjanjikan apapun kepada saksi saudara Sri Mulyono baik langsung ataupun tidak langsung, hal ini di perkuat keterangan saksi Saudara Sri Mulyono; 5. Bahwa sebagaimana fakta persidangan terkait penerimaan uang yang di sebutkan dalam pengaduan ini kami sampaikan sebagai berikut : a. Bahwa terkait penerimaan uang sebesar Rp. 4.000.000,- yang katanya di transfer ke rekening saya untuk pelantikan anggota KPU Kendal adalah tidak benar karena saya tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari saksi saudara Sri Mulyono; bahwa kalaupun saya tetap di anggap menerima dari saudara saksi Sri Mulyono itupun saya sebelum menjadi anggota KPU Kendal sebagaimana yang di dalilkan pengadu, serta diperkuat saksi saudara Sri Mulyono; b. Benar bahwa terkait uang Rp. 20.000.000,- yang di transfer ke rekening saudara Sahal, saya tidak pernah memerintahkan, saya tidak pernah menerima dan saya juga tidak pernah mengetahui ataupun mendapat konfirmasi hal tersebut dari saudara Sahal. Sehingga hal tersebut bukan urusan saya dan saya tidak bisa di mintai pertanggung jawaban atas hal tersebut, hal ini di perkuat keterangan saksi Saudara Sri Mulyono; c. Benar bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 250.000.000,- kepada saudara Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar saya itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja untuk suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan legeslatif dapil II Jateng, sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di bebankan kepada saya, hal ini di perkuat keterangan saksi Saudara Sri Mulyono; d. Benar bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 10.000.000, - di bandara ahmad yani semarang, di berikan kepada Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar saya itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja untuk suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan legeslatif dapil II Jateng, sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di bebankan kepada saya, hal ini di perkuat keterangan saksi Saudara Sri Mulyono; e. Bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 80.000.000, - disebuah kafe di tembalang, diberikan kepada Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar saya itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja untuk suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan legeslatif dapil II Jateng, sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di bebankan kepada saya, hal ini di perkuat keterangan saksi Saudara Sri Mulyono; 6. Benar bahwa saya tidak pernah ketemu dengan saksi saudara Sri Mulyono, calon legeslatif dapil II Jateng, dalam hal suksesi pencalegkannya; 7. Bahwa dengan demikian saya tidak melanggar pasal: a. Pasal 5, 6, 7 ayat (1) , 8 huruf a,b,d,g, h, I,j dan l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Peyelenggara Pemilihan Umum; b. Pasal 73 ayat (1) dan (2), 74 huruf a, b,c, d, f dan g pasal 75 ayat (1) huruf g pasal 77 huruf a, dan pasal 90 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihanumum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Kendal dan Bawaslu Kabupaten Kendal yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.9.1] Keterangan KPU Kabupaten Kendal KPU Kabupaten Kendal melalui salah satu anggotanya membenarkan bahwa nomor handphone yang tertera dalam daftar alat bukti Pengadu adalah milik Teradu. KPU kabupaten Kendal juga membenarkan bahwa setiap melakukan komunikasi melalui nomor handphone tersebut. KPU Kabupaten Kendal juga menerangkan pernah membaca isi percakapan whatsapp Teradu dan pernah membahasnya dalam forum pleno. Terkait dengan isi percakapan whatsapp Teradu, KPU Kabupaten Kendal menyimpulkan bahwa penggunaan bahasa dan istilah yang terdapat dalam percakapan tersebut identik dengan bahasa yang biasa Teradu gunakan kepada rekan-rekan di KPU Kabupaten Kendal, salah satunya biasa memanggil dengan kata “sampean”. [2.9.2] Keterangan Bawaslu Kabupaten Kendal Bawaslu Kabupaten Kendal menerangkan bahwa nomor handphone yang tertera dalam daftar alat bukti Pengadu adalah milik Teradu. Terkait dengan Teradu yang mendekati KPPS untuk membantu Saksi Sri Mulyono, Bawaslu Kabupaten Kendal belum menerima informasi maupun laporan tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya menerima uang dari Sri Mulyono Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng II dengan janji membantu Sri Mulyono memperoleh suara sebanyak 15.000 (lima belas ribu) di Kabupaten Kendal pada Pemilu tahun 2019. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu menjelaskan hubungan pertemanan antara dirinya, Sri Mulyono, Sahal dan Catur Riris Yudi Prasetyo telah terjalin semenjak Teradu bekerja di Jakarta. Akan tetapi ketika telah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal pada tanggal 7 November 2018, Teradu tidak pernah berkomunikasi ataupun bertemu dengan Sri Mulyono yang sudah ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng II, maupun bersama Sahal dan Catur Riris Yudi Prasetyo untuk membicarakan pemenangan Sri Mulyono. Teradu tidak pernah menjanjikan apapun kepada Sri Mulyono baik langsung maupun tidak. Oleh karena itu Teradu membantah terlibat upaya mengondisikan perolehan suara, serta tidak pernah memerintahkan Sahal dan Catur Riris Yudi Prasetyo untuk meminta sejumlah uang kepada Sri Mulyono. Teradu membantah telah meminta dan menerima sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dari Sri Mulyono melalui transfer ke rekening Teradu untuk keperluan pelantikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal. Selanjutnya Teradu juga mengaku tidak mengetaui adanya transfer dari Sri Mulyono ke rekening atas nama Sahal sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Demikian halnya Teradu membantah mengetahui penyerahan uang tunai oleh Sri Mulyono sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di Bandara Ahmad Yani Semarang, serta Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) di sebuah kafe di Tembalang. Jikapun penyerahan uang tunai tersebut diterima saudara kembar Teradu atas nama Catur Riris Yudi Prasetyo, maka hal itu menjadi tanggung jawab Catur Riris Yudi Prasetyo yang berperan selaku tim pemenangan Sri Mulyono di Dapil Jawa Tengah II. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta bukti dokumen, terungkap fakta bahwa Teradu, Sri Mulyono, dan Sahal, telah lama menjalin pertemanan sejak tahun 2014 ketika Teradu menjadi Tenaga Ahli DPR RI di Jakarta. Selain itu Teradu mengakui Catur Riris Yudi Prasetyo merupakan saudara kembar Teradu yang berperan sebagai tim pemenangan Sri Mulyono Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 pada Pemilu tahun 2019. Selanjutnya berdasarkan bukti salinan percakapan whatsapp (vide Bukti P-5), Teradu aktif berkomunikasi dengan Saksi Sri Mulyono untuk meminta biaya dan membantu Saksi memperoleh suara di Kabupaten Kendal. Dalam persidangan, Pihak Terkait Hevi Indah Oktaria Ketua KPU Kabupaten Kendal menerangkan bahwa nomor HP 081329499299 dalam percakapan tersebut merupakan nomor HP yang selama ini digunakan Teradu. Pihak Terkait juga menjelaskan gaya bahasa dalam salinan percakapan whatsapp tersebut identik dengan kebiasaan Teradu dalam berkomunikasi sehari-hari di KPU Kabupaten Kendal. Berdasarkan bukti salinan percakapan dimaksud, terungkap fakta pada tanggal 6 November 2019 Teradu meminta bantuan biaya kepada Saksi Sri Mulyono untuk keperluan akomodasi pelantikannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal. Atas permintaan Teradu, Saksi melakukan transfer sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui rekening Mandiri 1360016647346 an. Catur Riris Yudi Pamungkas. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Saksi serta bukti transfer e-banking yang dikirimkan ke whatsapp Teradu sebagai bukti Saksi telah memenuhi permintaan Teradu. Kemudian pada tanggal 29 November 2019, Teradu meminta tambahan akomodasi untuk mengondisikan tim pemenangan di 13 kecamatan yang terdiri dari PPK dan PPS. Teradu melaporkan kepada Saksi Sri Mulyono telah menyerahkan masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tim pemenangan di 10 (sepuluh) kecamatan, sedangkan sisanya menunggu amunisi. Bukti surat tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi Sri Mulyono bahwa Teradu berjanji akan berkoordinasi dengan PPK yang dapat diarahkan untuk membantu mengondisikan PPS dan KPPS untuk memilih Saksi Sri Mulyono secara by name pada hari pemungutan suara. Teradu menargetkan perolehan suara Saksi sebanyak 15.000 (lima belas ribu) dengan kalkulasi biaya Rp. 20.000 (dua puluh ribu) untuk setiap suara di 1.500 TPS se-Kabupaten Kendal. Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2018, Teradu mengirimkan Nomor Rekening Mandiri 1220006821105 milik istrinya atas nama Nurul Anjani agar Saksi segera merealisasikan biaya operasional tim di beberapa Kecamatan. Namun saat itu Saksi tidak langsung menyanggupi, akan tetapi meminta untuk bertemu terlebih dahulu dengan Teradu. Pada tanggal 6 Januari 2019, Saksi mendatangi rumah Teradu di Penyangkringan Kecamatan Weleri, sebagaimana tercantum dalam transkrip whatsapp. Saksi menerangkan bahwa dalam pertemuan tersebut Teradu meminta mengirimkan biaya operasional melalui rekening atas nama Sahal. Hal ini dilakukan agar lebih aman bagi Teradu. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2019 Saksi mengirimkan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui rekening 5800215851 atas nama A Sahal Maemun. Selain itu dalam salinan percakapan a quo, pertemuan di rumah Teradu untuk membicarakan pemenangan Saksi juga terjadi pada tanggal 13 Maret 2019. Pada pertemuan tersebut, Teradu meminta Saksi untuk berhubungan dengan saudara kembarnya atas nama Catur Riris Yudi Prasetyo terkait teknis penggalangan suara di lapangan. Berdasarkan hasil klarifikasi Para Pengadu pada tanggal 16 Januari 2020 terhadap Saksi Sri Mulyono (vide Bukti P-6), terungkap fakta Saksi menyerahkan sejumlah uang kepada Catur Riris Yudi Prasetyo, antara lain Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) di rumah seseorang atas nama Musyafa, Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di Bandara Ahmad Yani Semarang, serta Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) di salah satu café di Tembalang Semarang. Saksi menerangkan bahwa semua penyerahan uang tersebut atas permintaan Teradu melalui saudara kembarnya Catur Riris Yudi Prasetyo. DKPP menilai rangkaian tindakan Teradu, berkomunikasi, melakukan pertemuan dengan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta meminta sejumlah uang dengan menjanjikan perolehan sejumlah suara pada Pemilu 2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Alasan Teradu bahwa HP dan rekening miliknya sering dipinjam Catur Riris Yudi Prasetyo untuk berhubungan dengan pihak- pihak yang tidak diketahui Teradu, bertentangan dengan fakta dan bukti percakapan Teradu akan membantu Sri Mulyono memperoleh suara di Kabupaten Kendal terjadi secara kronologis dan terus menerus dalam rentang waktu kurang lebih selama 7 (tujuh) bulan. Alat bukti berupa salinan pembicaraan whatsapp pada tanggal 16 Mei 2019 mengkonfirmasi adanya niat buruk untuk merusak integritas hasil Pemilu, Teradu menjawab kekecewaan Sri Mulyono atas perolehan suara yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Teradu menyampaikan telah berkerja maksimal meskipun akhirnya target perolehan suara Sri Mulyono meleset. Dengan demikian dalil Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti menyalahgunakan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu dengan berpihak dan membantu penggalangan suara Sri Mulyono Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu tahun 2019. Selaku penyelenggara Pemilu, Teradu seharusnya menjadi tauladan bagi jajaran di bawahnya dalam menjaga integritas Pemilu dan kemurnian hasil suara. Tindakan Teradu justru memicu rusaknya marwah dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf j, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir