Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.140/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwas Kota Jakarta Utara
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 212/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 27 Oktober 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu saat menjabat sebagai Ketua Panwascam Kelapa Gading pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 petugas Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Kelapa Gading; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik yakni pada saat menjabat sebagai Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 petugas Pengawas TPS se-Kecamatan Kelapa Gading; [4.1.2] Bahwa Teradu pada bulan Februari s.d Agustus 2017 diduga mengambil honor mantan Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading a.n Irfan Nazmi yang telah mengundurkan diri bulan Desember 2016 dengan menggunakan ATM Bank Mandiri milik Irfan Nazmi; [4.1.3] Bahwa Teradu pada tanggal 31 Juli 2017 tidak Lulus uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor: 532/K.JP/KP.04.01/VII/2017, tetapi tanggal 4 Oktober 2017 Teradu dilantik oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2012-2017. [4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 petugas Pengawas TPS se-Kecamatan Kelapa Gading, Teradu menyanggah ihwal sangkaan tersebut dan membuktikan telah memberikan uang pulsa internet Pilkada Tahun 2017 kepada Pengawas TPS Kelapa Gading Barat.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu Rini Rianti Andriani selaku Anggota Panwas Kota Jakarta Utara; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 140/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 212/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muhammad Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Forum Masyarakat Jakarta Utara Alamat : Jalan Warakas I Nomor 1 RT 005/RW 04 Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu I 2. Nama : M Sidik Dahlan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Forum Masyarakat Jakarta Utara Alamat : Jalan Warakas I Nomor 1 RT 005/RW 04 Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu II 3. Nama : Hibattulah Pekerjaan/Lembaga : LSM Komunitas Jakarta Baru Alamat : Jalan Cipeucang II/34 RT 004/RW 013 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu III 4. Nama : Dedy Junaedi Pekerjaan/Lembaga : Parmusi Jakarta Utara Alamat : Jalan Warakas IV Tanjung priok Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu IV Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, dan Pengadu IV disebut-------- -------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU Nama : Rini Rianti Andriani Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Jakarta Utara Alamat : Jalan Deli Nomor 43 Kelurahan Koja Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 212/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 27 Oktober 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu saat menjabat sebagai Ketua Panwascam Kelapa Gading pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 petugas Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Kelapa Gading; 2. Bahwa Teradu pada bulan Februari sampai dengan Agustus 2017 diduga mengambil honor mantan Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading yang telah mengundurkan diri bulan Desember 2016 dengan menggunakan ATM Bank Mandiri milik Irfan Nazmi; 3. Bahwa Teradu pada tanggal 31 Juli 2017 tidak Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor : 532/K.JP/KP.04.01/VII/2017, tetapi tanggal 4 Oktober 2017 Teradu Rini Rianti Andriani dilantik menjadi Anggota Panwaslu jakarta Utara periode 2017-2022 oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2012- 2017. Kesimpulan 1. Bahwa Teradu melanggar Pasal 114 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tugas dan Kewajiban PTPS, dimana Teradu dengan sengaja tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 Petugas PTPS se- Kecamatan Kelapa Gading pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Pertama tanggal 15 Februari 2017, karena baru diberikan pada tanggal 24 dan 28 Agustus 2017; 2. Bahwa Teradu telah menghambat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kelurahan se-Kecamatan Kelapa Gading pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Pertama tanggal 15 Februari 2017, Pasal 108 huruf (a) angka 4. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, karena pada saat pemungutan suara di 179 TPS se-Kecamatan Kelapa Gading, Teradu dengan sengaja tidak memberikan uang pulsa internet kepada Petugas Pengawas TPS; 3. Bahwa Teradu telah melanggar Pasal 85 huruf (d) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil dan sumpah jabatan. Karena tidak jujur dengan mengatakan bahwa pihak Panwaskota terlambat mendistribusikan uang pulsa internet kepada Panwascam Kelapa Gading, dan mengatakan bahwa uang tersebut dihilangkan oleh Rudi Adrian saat pindah kantor Kecamatan Kelapa Gading; 4. Bahwa Teradu terbukti telah melanggar kewenangan atas keuangan dengan meminta uang kepada Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa Gading pada tanggal 12 Februari 2017 di Panwaskota Jakarta untuk uang muka pembelian kaos di Jembatan Lima; 5. Bahwa Teradu terbukti dengan sengaja meminta kepada mantan Ketua Panwascam Koja untuk dibuatkan Nota Pembelian Kaos, Topi, dan Voucer Internet sebagai lampiran dalam rangka Pembuatan SPJ Kaos, Topi, dan Voucher Internet; 6. Bahwa Teradu terbukti tidak menindaklanjuti pengunduran diri Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading, sehingga honor staf pendukung yang sudah mengundurkan diri masih tetap masuk ke rekeningnya (ATM dan buku tabungan milik Staf Pendukung yang mengundurkan diri, dipegang oleh Panwascam Kelapa Gading); 7. Bahwa Teradu terbukti telah melanggar tugas, wewenangan, dan tanggungjawab selaku Ketua Panwascam Kelapa Gading, karena dalam perekrutan staf pendukung pengganti tidak melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Tidak melakukan pleno, tidak dibuatkan Surat Keputusan (SK), dan tidak diberi honor sesuai dengan ketentuan perundang undangan). Hal tersebut dibuktikan dengan print out penarikan dalam Buku Tabungan yang tidak sesuai dengan honor staf pendukung yang semestinya sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 8. Bahwa Teradu Terbukti mengetahui adanya beberapa penggantian staf pendukung Panwascam Kelapa Gading (pada putaran pertama terjadi dua kali penggantian staf pendukung dari Irfan Nazmi ke Hasan Basri sampai dengan ke Jesika dan Sandi), namun tidak diproses sesuai dengan ketentuan perundang undangan; 9. Bahwa Teradu terbukti telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No.13 Tahun 2012, No.11 Tahun 2012, dan No.1 Tahun 2012 Pasal 2 Ayat 4 tentang Sumpah / Janji Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Pertama, Teradu selalu mengatakan tidak pernah mengambil sepeser pun honor dari Staf Pendukung Panwascam baik yang masih aktif maupun yang sudah mengundurkan diri. Kedua, Teradu selalu mengatakan bahwa beliau selaku Anggota Panwascam Kelapa Gading tidak memiliki kewenangan mengenai keuangan, di mana kewenangan tersebut dipegang oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwascam Kelapa Gading. Ketiga, Teradu selaku Ketua Panwascam Kelapa Gading selalu mengatakan tidak tahu kapan anggaran pulsa internet itu didistribusikan dari Panwaskota Jakarta Utara kepada Panwascam Kelapa Gading, padahal pada tanggal 12 Februari 2017 saat pendistribusian anggaran kaos, topi, dan voucer internet Teradu Rini Rianti Andriani meminta anggaran tersebut kepada Bendahara Panwascam Kelapa Gading Sdr. Rudi Adrian untuk membayar uang muka pembelian kaos di Jembatan Lima; 10. Bahwa Teradu patut diduga memanfaatkan honor Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading melalui ATM Bank BRI milik Irfan Nazmi, pada tanggal 14 Agustus 2017 menarik/mengambil honor Staf Pendukung sebesar Rp. 2.703.000,- (dua juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya, karena pada tanggal penarikan uang tersebut sudah tidak ada kegiatan Pilkada DKI Jakarta. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan diberi Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Panwaslu Kota Jakarta Utara. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: No Kode Nama Bukti/Keterangan Bukti 1. P-1 Fotokopi surat Forum Masyarakat Jakarta Utara (Formaju) Nomor 13/Formaju/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017 Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode etik terhadap Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2012-2017; 2. P-2 Fotokopi surat Tim Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta Nomor 16/Timsel/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017 perihal Pengumuman hasil penelitian administrasi Calon Anggota Panwas Kab/Kota se-DKI Jakarta; 3. P-3 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 532/KJK/KP.04.01/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 Perihal Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta; 4. P-4 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi DKI jakarta Nomor 565/KJK/HK.00/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017Perihal balasan surat LSM Komunitas Jakarta Baru (KJB); 5. P-5 Kliping Berita Okezone berisi berita pernyataan Ketua Bawaslu DKI jakarta terkait akomodasi pulsa untuk Pengawas TPS; 6. P-6 Fotokopi kwitansi pembelian pulsa tanggal 12 Februari 2017; 7. P-7 Screenhot pesan WA mantan Pengawas TPS kelurahan Pegangsaan Dua, Perihal pemberian pulsa pada hari kamis 24 Agustus 2017; 8. P-8 Screenhot pesan WA mantan Pengawas TPS kelurahan Kelapa Gading Barat, perihal pemberian Pulsa pada hari Senin, 28 Agustus 2017; 9. P-9 Screenshot WA pembayaran pulsa internet tanggal 23 Agustus 2017; 10. P-10 Fotokopi surat pernyataan Irfan Nazmi; 11. P-11 Fotokopi ATM a.n Irfan Nazmi; 12. P-12 Fotokopi buku tabungan a.n Irfan Nazmi; 13. P-13 Surat LSM Komunitas Jakarta Baru (KJB) Nomor 017/KJB- JU/VIII/2017 tanggal 6 Agustus 2017 perihal keberatan kepada Bawaslu DKI Jakarta yang menetapkan Rini Rianti Andriani dalam 6 besar Calon Panwaslu Kota Jakarta Utara; 14. P-14 Fotokopi Surat LSM Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) Nomor 002/SORAK/VIII/2017 tanggal 17 Agustus 2017 Perihal Penyalahgunaan internet oleh Teradu; 15. P-15 Surat pernyataan Ahmad Rubiyanto, Eti haryani, Ahamd Sahal Malik, Irfan Rifai Hasan, Sudarmin Nusaly, Chaerudin, dan Toras Patra Napitupulu; 16. P-16 Screenshot WA keterangan staf pengganti a.n Hasan; 17. P-17 Tanda terima Perlengkapan peserta Pengawas TPS (kaos, topi, dan voucher); 18. P-18 Buku tabungan BRItama. [2.4] SAKSI PENGADU Saksi yang dihadirkan oleh para Pengadu sebagai berikut: Saksi Pengadu Elita Setyarini: Bahwa sampai dengan selesainya tugas Saksi Pengadu sebagai Pengawas TPS di kelurahan Kelapa Gading Timur, Saksi Elita Setyarini tidak pernah menerima uang pulsa dari Teradu; Saksi Pengadu Dian Sri Wurtiningsih Bahwa sampai dengan selesainya tugas Saksi Pengadu sebagai Pengawas TPS di kelurahan Kelapa Gading Timur, Saksi Dian Sri Wurtiningsih tidak pernah menerima uang pulsa dari Teradu; Saksi Pengadu Alim Sori 1. Saksi Pengadu menjelaskan bahwa pada hari Senin, 22 tanggal Januari 2018 Pukul 16.30 WIB Saksi Pengadu bertemu dengan Kepala PTSP Kecamatan Kelapa Gading (Mantan Wakil Camat Koja) Budi Santoso yang mengatakan bahwa perpindahan kantor Kecamatan Kelapa Gading dilakukan pada hari Kamis, 5 Januari 2017; 2. Bahwa pada hari Senin, 22 Januari 2018 Pukul 20.30 WIB Saksi Pengadu bertemu dengan Rudi Adrian selaku mantan Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa Gading di kediamannya Jalan Danau Batur VI/142 RT.006/05 Kelurahan Sukma Depok dan Sdr. Rudi Adrian mengatakan bahwa beliau tidak pernah membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai; 3. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2017 Rudi Adrian bersama dengan Kepala Sekretariat Kecamatan Koja dan Bendahara Panwascam Tanjung Priok di Panwaskota Jakarta Utara yang dihadiri oleh Teradu menerima anggaran Kaos, Topi, dan Pulsa Internet sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Kecamatan, kemudian anggaran tersebut diserahkan kepada Teradu untuk uang muka pembelian kaos di Jembatan Lima bersama para Ketua Panwascam Kecamatan lainnya; 4. Bahwa Rudi Adrian tidak pernah menghilangkan uang Pulsa Internet pada saat Pindah Kantor Kecamatan Kelapa Gading tanggal 5 Januari 2017, karena uang tersebut telah diserahkan kepada Teradu pada saat di Panwaskota Jakarta Utara tanggal 12 Februari 2017 untuk membayar DP Pembelian Kaos di Jembatan Lima; 5. Bahwa Rudi Adrian pernah menghilangkan uang dengan jumlah sekitar 9 s.d 10 Juta pada saat Pindah Kantor Kecamatan Kelapa Gading tanggal 5 Januari 2017, tetapi bukan uang pulsa internet melainkan uang operasional, dan hal tersebut sudah diselesaikan; 6. Pada tanggal 14 Februari 2017 Rudi Adrian diganti oleh Fitri sebagai Bendahara Panwascam Kelapa Gading yang baru; 7. Bahwa Teradu tidak menindaklanjuti pengunduran diri Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading Irfan Nazmi serta menarik ATM dan Buku Tabungan Bank BNI milik Staf Pendukung yang mengundurkan diri, sehingga honornya sebagai staf pendukung yang sudah mengundurkan diri masih diterima/masuk dalam buku tabungannya; 8. Bahwa Teradu tidak memproses Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading pengganti Sdr. Hasan Basri yang menggantikan Sdr. Irfan Nazmi yang mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku; 9. Bahwa Hasan Basri selaku Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading pengganti Irfan Nazmi bertugas s.d rekrutmen Petugas Pengawas TPS tanggal 23 Januari 2017 dan menerima honor sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tidak sesuai dengan ketentuan Perundang undangan sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar tunai; 10. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2017 terdapat penarikan uang di Buku Tabungan milik Irfan Nazmi sebesar Rp 2.703.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga ribu rupiah). Sementara kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua tanggal 19 April 2017 telah selesai, dan seluruh Penyelenggara Pemilu yang bersifat Adhoc pada bulan Juni 2017 sudah dibubarkan. Patut diduga bahwa anggaran tersebut ditarik/diambil oleh Teradu; 11. Bahwa setelah staf pengganti a.n Hasan Basri mengundurkan diri sebagai Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading tanggal 23 Januari 2017, terjadi 3 (tiga) kali pergantian Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading,. Teradu selaku Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading tidak melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan terhadap staf a.n Hasan Basri, Jesika, dan Sandi; 12. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2017, Teradu tidak Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta sesuai Keputusan Nomor : 532/K.JP/KP.04.01/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017, dan Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2012 Pasal 44 Ayat 3 tentang Bawaslu memilih 3 (tiga) nama calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota; 13. Bahwa benar Teradu mengikuti seluruh tahapan perekrutan hingga posisi 6 (enam) besar, tetapi tidak diinformasikan dan dipublikasikan di media maupun di Website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bahwa Teradu termasuk urutan 4(empat) besar untuk mendapat tanggapan dari masyarakat, dan salah satu kandidat terpilih yang mengundurkan diri tersebut belum dilantik menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 20 Desember 2017 dan 24 Januari 2018 Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu bertugas sebagai Ketua Panwascam Kelapa Gading Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017; 2. Bahwa Teradu selama bertugas sebagai Ketua Panwascam Kelapa Gading tidak memiliki kewenangan mengenai keuangan, namun kewenangan tersebut dipegang oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara; 3. Bahwa selama bertugas sebagai Ketua Panwascam Kelapa Gading, Teradu selalu menjalankan tugas sesuai dengan kode etik, prosedur dan instruksi pimpinan; 4. Bahwa uang p internet PTPS Pilkada Tahun 2017 telah diberikan kepada Pengawas TPS (bukti 1 terlampir) dan (bukti 2 terlampir); 5. Bahwa Teradu mengakui keterlambatan dalam distribusi uang voucer internet Pengawas TPS Pilkada Tahun 2017, hal tersebut disebabkan: a. Pihak Panwas Kota Jakarta Utara terlambat mendistribusikan uang voucer internet kepada Panwascam Kelapa Gading; b. Setelah uang tersebut diterima oleh Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa Gading, Rudi Adrian, uang tersebut tidak langsung didistribusikan namun mengalami kehilangan. 6. Bahwa Teradu selaku Ketua Panwascam Kelapa Gading telah berusaha mengkomunikasikan hal ini kepada Rudi Adrian, namun tidak direspons; a. Bahwa untuk menyelesaikan persoalan ini Teradu meminta kepada Bapak Manson Sinaga selaku Camat Kelapa Gading untuk menegur sdr Rudi Adrian, namun tetap tidak direspon oleh Sdr Rudi Adrian; b. Bahwa pada akhirnya Teradu juga meminta kepada Bapak Manson Sinaga untuk mengganti bendahara tersebut, yang akhirnya diganti oleh Ibu Fitri selaku Bendahara yang baru; c. Bahwa Pada periode Ibu Fitri selaku Bendahara barulah uang pulsa internet tersebut dapat didistribusikan kepada PTPS Kecamatan Kelapa Gading, pada bulan Agustus 2017; 7. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu selaku Panwascam Kelapa Gading pada Pilkada 2017 tidak memberikan uang pulsa internet adalah sesuatu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan; 8. Bahwa tidak benar Teradu selaku Panwas Kecamatan Kelapa Gading mengambil honor mantan Staf Pendukung Kelapa Gading yang sudah mengundurkan diri sebagaimana aduan Pengadu. Teradu selaku Komisoner tidak memiliki kewenangan atas keuangan dan tidak pernah mengambil uang sepeserpun dari staf maupun mantan staf, oleh karenanya kesempatan sidang DKPP Teradu ingin meminta penjelasan atas aduan tersebut; 9. Bahwa mengenai pokok aduan ketidaklulusan uji kelayakan Teradu pada saat mengikuti proses perekrutan Panwas Kota Jakarta Utara, memang benar Teradu mengikuti seluruh tahapan perekrutan hingga posisi 6 (enam) besar. Pada tanggal 3 Oktober 2017, Bawaslu DKI Jakarta menginformasikan kepada Teradu bahwa salah satu kandidat terpilih mengundurkan diri, oleh karenanya Teradu diundang (bukti 3 terlampir) untuk menghadiri pelantikan sebagai Komisoner Panwas Kota Jakarta Utara pada 4 Oktober 2017. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan laporan/aduan pengadu tidak dapat diterima; 3. Memulihkan nama baik Teradu sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN BUKTI 1. Bukti T-1 Fotokopi Tanda Terima Perlengkapan Peserta Pengawas TPS (Kaos, Topi, Dan Voucer) Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Kelurahan Kelapa Gading Timur; 2. Bukti T-2 Fotokopi Tanda Terima Perlengkapan Peserta Pengawas TPS (Kaos, Topi, Dan Voucer) Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Kelurahan Kelapa Gading Barat; 3. Bukti T-3 Fotokopi Tanda Terima Perlengkapan Peserta Pengawas TPS (Kaos, Topi, Dan Voucer) Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Kelurahan Pegangsaan Dua; 4. Bukti T-4 Fotokopi Dokumentasi penyerahan Uang Voucer Internet PTPS Kecamatan Kelapa Gading; 5. Bukti T-5 Fotokopi Surat Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor : 431/JK/Set/KP/04.00/X/2017 Perihal Undangan Pelantikan Anggota Panwas Kota Jakarta Utara; 6. Bukti T-6 Fotokopi Surat Pernyataan Komisioner Panwascam Kelapa Gading; 7. Bukti T-7 Foto Copy Surat Pernyataan dari Sdr Jamilah. H Copy Sesuai Asli; 8. Bukti T-8 Fotokopi Surat Pernyataan dari Mochamad Hasan Basri Copy Sesuai Asli; 9. Bukti T-9 Fotokopi Surat Pernyataan Prihartini Copy Sesuai Asli 10. Bukti T-10 Fotokopi Surat Siti Masitoh Copy Sesuai Asli; 11. Bukti T-11 Fotokopi Surat Dewi Anggraeni Copy Sesuai Asli; 12. Bukti T-12 Fotokopi Surat Anita Hendayani Copy Sesuai Asli; 13. Bukti T-13 Fotokopi Nota pembelian pulsa internet Panwascam kelapa Gading yang berbeda dari bukti yang diajukan pelapor; 14. Bukti T-14 Fotokopi Surat Rudi Adrian selaku Bendahara Panwascam Kelapa Gading; 15. Bukti T-15 Fotokopi Surat Rudi Adrian selaku Bendahara Panwascam Hirda Damayanti Br. Sitepu Kasek Panwascam Kelapa Gading. [2.8] SAKSI TERADU Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Teradu sebagai berikut: Saksi Fatonia (Kelurahan Kelapa Gading Timur) 1. Menyatakan menerima uang pulsa internet secara langsung di kecamatan 2. Menyatakan benar uang tersebut terlambat; Saksi Yuyun (Kelurahan Kelapa Gading Timur) 1. Menyatakan menerima uang pulsa internet dengan cara minta tolong diambilkan di kecamatan 2. Menyatakan benar uang tersebut terlambat; Saksi Roro Dewi (Kelurahan Kelapa Pegangsaan Dua) 1. Menyatakan menerima uang pulsa internet dengan cara minta tolong diambilkan di kecamatan dan menyatakan benar uang tersebut terlambat ; Saksi Haudi Retami (Kelurahan Kelapa Pengangsaan Dua) 1. Menyatakan menerima uang pulsa internet dengan cara minta tolong diambilkan di kecamatan 2. Menyatakan benar uang tersebut terlambat; Saksi Putri (Kelurahan Kelapa Pengangsaan Dua) 1. Menyatakan menerima uang pulsa internet dengan cara minta tolong diambilkan di kecamatan 1. Menyatakan benar uang tersebut terlambat; Saksi M. Haekal Seto Nugroho (Kelurahan Kelapa Gading Barat) 1. Bahwa uang pulsa voucer internet telah diterima oleh M. Haekal Seto Nugroho saksi Teradu sebagai mantan anggota Pengawas TPS Kelurahan Kelapa Gading Barat pada akhir Bulan Agustus 2017; 2. Bahwa uang pulsa internet ke empat orang saksi Teradu sebagai mantan anggota PTPS Kelurahan Kelapa Gading Barat, dan dua orang anggota Pengawas TPS Kelurahan Pegangsaan Dua, serta satu orang anggota Pengawas TPS Kelurahan Kelapa Gading Timur diambilkan oleh Saksi M. Haekal Setyo Nugroho tanpa dibekali surat kuasa pada akhir bulan Agustus 2017; Saksi M Ikhsan (Kelurahan Kelapa Gading Barat) 1. Menyatakan menerima uang pulsa internet dengan cara minta tolong diambilkan di kecamatan 2. Menyatakan benar uang tersebut terlambat. Saksi Hirda (Kasek Panwas Kecamatan Kelapa Gading) 1. Saksi membenarkan bahwa uang pulsa Internet tersebut memang terlambat dari pihak Panwaskota Jakarta Utara 2. Uang pulsa tersebut dihilangkan oleh Rudi Adrian selaku Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa Gading; Saksi Jamilah (Panwas Kecamatan Kelapa Gading) 1. Menyatakan bahwa sudah membagikan uang pulsa Internet tersebut di Kelurahan yang menjadi tanggung jawabnya. 2. Saksi Jamila menerangkan memang ada keterlambatan dalam pemberian uang pulsa internet tersebut. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Pihak Terkait Ketua Panwas Kota Jakarta Utara 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terlambat mendistribusikan uang pulsa internet kepada Panwas Kota Jakarta Utara, sehingga pihak Panwas Kota Jakarta Utara terlambat mendistribusikan uang tersebut kepada Panwascam Kelapa Gading sekitar bulan Agustus 2017, tetapi Pihak Terkait tidak tahu tanggal pastinya, karena selaku ketua Panwas Kota Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan mengenai keuangan, dimana kewenangan tersebut dipegang oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwas Kota Jakarta Utara; 2. Bahwa ATM dan buku tabungan Bank BNI atas nama Irfan Nazmi selaku Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading yang telah mengundurkan diri diperbolehkan dipegang dan dimanfaatkan oleh Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading pengganti a.n Hasan Basri untuk membayar honornya. Hal tersebut telah dikomunikasikan kepada pihak Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan diperbolehkan, serta Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading Pengganti tidak perlu dibuatkan ATM dan Buku Tabungan BNI. Pihak Terkait Ketua Bawaslu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta 1. Bahwa anggaran pulsa internet, kaos, dan topi didistribusikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Panwas Kota Jakarta Utara secara bersamaan satu paket sebesar Rp 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian: Anggaran Kaos sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per Pengawas TPS, Anggaran Topi sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per Pengawas TPS, dan Anggaran Pulsa Internet sebesar Rp 25.000,00 per Pengawas TPS; 2. Bahwa anggaran kaos, topi, dan pulsa internet didistribusikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Panwaskota Jakarta Utara tidak terlambat tetapi direalisasikan secara bertahap; 3. Bahwa realisasi dana setiap kecamatan, tahap pertama tanggal 12 Februari 2017 sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sisanya Tahap Kedua tanggal 14 Februari 2017; 4. Bahwa apabila Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading yang mengundurkan diri Irfan Nazmi dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, maka statusnya sebagai Staf Pendukung dicoret dan haknya menerima honor akan dibekukan atau ditutup tidak disalurkan lagi. Sedangkan apabila pengunduran dirinya tidak dilaporkan kepada pihak Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, maka status sebagai Staf Pendukung masih tetap dan haknya untuk menerima honor tetap berjalan atau tetap disalurkan; 5. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tidak tahu menahu kalau selama ini masih ada Petugas Pengawas TPS yang belum menerima anggaran pulsa internet, namun pada saat persidangan merasa bersyukur ternyata semua Pengawas TPS telah menerima anggaran pulsa internet. Pihak Terkait Kepala Sekretariat Panwascam Kelapa Gading Hirda Damayanti 1. Bahwa anggaran kaos, topi, dan pulsa internet sudah didistribusikan sesuai jadwal oleh Panwas Kota Jakarta Utara kepada Pihak Panwas Kecamatan Kelapa Gading secara bertahap; tahap pertama tanggal 20 Januari 2017 sebesar Rp 9.250.000,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Tahap Kedua tanggal 12 Februari 2017 sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ,dan sisanya tahap ketiga tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp 5.215.000,00 (lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah); 2. Bahwa perindahan kantor Kecamatan Kelapa Gading dilakukan pada bulan Januari 2017 Minggu awal sekitar tanggal 5 Januari 2017; 3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui kebenaran tentang nota pembelian pulsa internet dari Fajar Cellular tertanggal 12 Februari 2017 sebagai lampiran pembuatan SPJ, karena tidak pernah membuat SPJ untuk pengadaan kaos, topi, dan pulsa internet walaupun telah menerima anggaran kaos, topi, dan pulsa internet; 4. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Panwascam Kelapa Gading, menyatakan telah menerima uang pulsa internet dari Rudi Adrian pada Bulan Agustus 2017, namun tidak mengingat tanggal persisnya dengan jumlah sekitar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan tidak ada tanda terima penyerahan uang; 5. Bahwa Pihak Terkait tidak membuatkan Surat Keputusan (SK) tentang Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading a.n Hasan Basri, Jesika, dan Sandi sebagai staf pengganti sesuai ketentuan perundang undangan; 6. Bahwa Pihak Terkait tidak menindaklanjuti secara tertulis pengunduran diri Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading a.n Irfan Nazmi, Hasan Basri, Jesika, dan Sandi sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik yakni pada saat menjabat sebagai Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 petugas Pengawas TPS se-Kecamatan Kelapa Gading; [4.1.2] Bahwa Teradu pada bulan Februari s.d Agustus 2017 diduga mengambil honor mantan Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading a.n Irfan Nazmi yang telah mengundurkan diri bulan Desember 2016 dengan menggunakan ATM Bank Mandiri milik Irfan Nazmi; [4.1.3] Bahwa Teradu pada tanggal 31 Juli 2017 tidak Lulus uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor: 532/K.JP/KP.04.01/VII/2017, tetapi tanggal 4 Oktober 2017 Teradu dilantik oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2012-2017. [4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 petugas Pengawas TPS se-Kecamatan Kelapa Gading, Teradu menyanggah ihwal sangkaan tersebut dan membuktikan telah memberikan uang pulsa internet Pilkada Tahun 2017 kepada Pengawas TPS Kelapa Gading Barat. Teradu mengakui memang benar ada keterlambatan distribusi uang pulsa internet Pengawas TPS Pilkada Tahun 2017 yang disebabkan 2 (dua) hal yaitu: (1) Pihak Panwas Kota Jakarta Utara terlambat mendistribusikan uang pulsa internet kepada Panwas Kecamatan Kelapa Gading; (2) setelah uang tersebut diterima oleh Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa Gading a.n Rudi Adrian, uang tersebut tidak langsung didistribusikan dan mengalami kehilangan. Teradu membenarkan dirinya menjabat Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. Teradu menegaskan selama bertugas sebagai Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading tidak memiliki kewenangan mengenai keuangan, di mana kewenangan tersebut dipegang oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara. Adapun secara mendasar, dalam hal tugas dan kewajiban selaku Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading, Teradu selalu menjalankan tugas sesuai dengan kode etik, prosedur dan instruksi pimpinan. Teradu selaku Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading telah berusaha mengkomunikasikan hal ini kepada Rudi Adrian, namun tidak direspons. Teradu juga telah berusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan meminta Camat Kelapa Gading Manson Sinaga untuk menegur bawahannya yakni Rudi Adrian, namun tetap tidak direspons oleh Rudi Adrian. Setelah pergantian Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa Gading kepada Fitri, maka pada periode tersebut uang pulsa internet dapat didistribusikan kepada Pengawas TPS Kecamatan Kelapa Gading pada bulan Agustus 2017; [4.2.2] Bahwa Teradu menyanggah ihwal sangkaan mengambil honor melalui ATM mantan Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading a.n Irfan Nazmi yang telah mengundurkan diri Desember 2016. Teradu menyatakan tidak memiliki kewenangan atas keuangan, tidak pernah melihat dan memegang ATM tersebut, serta tidak pernah mengambil uang dari staf maupun mantan staf; [4.2.3] Mengenai pokok aduan ketidaklulusan uji kelayakan Teradu pada saat mengikuti proses perekrutan Panwas Kota Jakarta Utara, bahwa Teradu mengikuti seluruh tahapan perekrutan hingga posisi 6 besar. Pada tanggal 3 Oktober 2017 Bawaslu DKI menginformasikan kepada Teradu bahwa salah satu kandidat terpilih mengundurkan diri, oleh karenanya Teradu diundang untuk menghadiri pelantikan sebagai Anggota Panwas Kota Jakarta Utara pada 4 Oktober 2017. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan Teradu, keterangan Saksi, keterangan pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terkait pokok aduan perihal tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 petugas Pengawas TPS se-Kecamatan Kelapa Gading, terbukti uang pulsa untuk Pengawas TPS telah dihilangkan oleh mantan Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa Gading a.n Rudi Adrian yang baru mengganti dana tersebut pada bulan Agustus tahun 2017. Dana pulsa pengawas TPS baru diberikan kepada yang berhak dalam rentang waktu tanggal 24 dan 28 Agustus 2017. Berdasarkan kesaksian Saksi Pengadu Elita Setyarini dan Dian Sri Wurtiningsih, masih ada sebagian pengawas TPS yang belum menerima dana tersebut, tetapi meski posisi Teradu saat itu sebagai Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading, terdapat pembagian tugas pengawasan sebagai langkah pengendalian kepada 2 (dua) Anggota Panwas Kecamatan yaitu Yosi yang bertanggungjawab pada Kelurahan Pegangsaan dan Jamilah pada Kelurahan Kelapa Gading Timur. Sedangkan wilayah koordinasi yang menjadi tanggung jawab Teradu adalah kelurahan Kelapa Gading Barat, tidak ada satu pun yang tidak menerima uang pulsa. Selain itu Teradu menegaskan tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan dana atau anggaran operasional pengawasan karena hal itu menjadi tanggung jawab Kepala Sekretariat dan Bendahara, atau Divisi SDM yang saat itu adalah Jamilah. Fakta dalam persidangan bahwa 6 (enam) Saksi yang dihadirkan Teradu menyatakan telah menerima dana dukungan pulsa internet senilai Rp 22,500,00 (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari Bendahara Panwas Kecamatan a.n Fitri dengan disaksikan oleh Teradu dan Anggota Panwascam Jamilah. Dari keenam Saksi yang hadir dalam sidang kedua DKPP tanggal 24 Januari 2018 didapat fakta bahwa ada yang menerima langsung dana dukungan pulsa internet dari Bendahara Panwascam, tetapi ada juga yang menerima dana pulsa tersebut dari pihak lainnya atau ada yang diwakilkan oleh teman sesama Pengawas TPS tanpa adanya surat kuasa. Bahwa atas keterangan saksi Jamilah yang disampaikan dalam persidangan kedua DKPP pada tanggal 24 Januari 2018, semua Pengawas TPS telah menerima dana pulsa internet senilai Rp 22.500,00 (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Bahwa terkait pokok aduan perihal pengambilan dana honor Staf Panwas Kecamatan a.n Irfan Nazmi yang telah mengundurkan diri pada bulan Desember 2016 dan digantikan oleh Hasan Basri, terbukti Teradu tidak pernah memegang buku rekening dan ATM a.n Irfan Nazmi. Teradu menegaskan tidak pernah menerima atau melihat ATM tersebut. Teradu juga menerangkan penyerahan ATM a.n Irfan Nazmi kepada Hasan Basri sudah diketahui dan atas persetujuan Irfan Nazmi atau sudah ada kesepakatan antara Irfan Nazmi dan Hasan Basri. Surat pernyataan Hasan Basri, selaku Staf Paswascam Kelapa Gading menyatakan ATM a.n Irfan Nazmi dipergunakan untuk membayar gaji yang bersangkutan. Hal ini menguatkan bahwa Teradu selaku Ketua Panwascam Kelapa Gading sama sekali tidak menggunakan uang staf ataupun mantan staf tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, Saksi Jamilah menerangkan bahwa buku rekening dan ATM tersebut diserahkan oleh Irfan Nazmi kepada penggantinya yaitu Hasan Basri. Bahwa Teradu telah menginformasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta perihal pengunduran diri Irfan Nazmi sebagai Staf Panwascam Kelapa Gading pada bulan Desember 2016. Namun Penyampaian informasi tersebut dilakukan tidak secara tertulis. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.3] Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menilai telah terjadi pembiaran terhadap keterlambatan pembayaran uang pulsa bagi Pengawas TPS. Hal demikian terjadi karena uang yang dihilangkan oleh Bendahara Rudi Adrian tidak kunjung dikembalikan, sehingga mengakibatkan tertundanya pemenuhan hak Pengawas TPS hingga 24 Agustus 2017. Meskipun pengelolaan keuangan bukan otoritas Teradu, namun kedudukan Teradu sebagai Ketua Panwas Kecamatan mempunyai tanggungjawab melakukan supervisi, memberikan arahan alternatif solusi, dan mengingatkan sekretariat agar tugas dan kewajibannya memenuhi hak Pengawas TPS secara tepat waktu. Untuk itu DKPP perlu mengingatkan Teradu agar lebih memahami fungsinya sebagai pemimpin, segera merespons dan memberi solusi setiap permasalahan dihadapi oleh penyelenggara Pemilu. Permasalahan yang dialami Teradu pada saat melaksanakan tugas sebagai Ketua Panwas Kecamatan menjadi pengalaman berharga untuk memperkuat kepemimpinan Teradu dalam jabatannya sekarang. [4.3.4] Bahwa mengenai pokok aduan perihal lolosnya Teradu menjadi Anggota Panwas Kota Jakarta Utara, Teradu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga posisi 6 (enam besar), dan salah satu kandidat terpilih mengundurkan diri maka Teradu diundang oleh Bawaslu DKI Jakarta untuk pelantikan Anggota Panwas Kota Jakarta Utara. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dapat diterima. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu Rini Rianti Andriani selaku Anggota Panwas Kota Jakarta Utara; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal delapan bulan Februari tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh dua bulan Februari tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir