Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.140/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwas Kota Jakarta Utara
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 212/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 27 Oktober 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu saat menjabat sebagai Ketua Panwascam Kelapa Gading pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 petugas Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Kelapa Gading; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik yakni pada saat menjabat sebagai Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 petugas Pengawas TPS se-Kecamatan Kelapa Gading; [4.1.2] Bahwa Teradu pada bulan Februari s.d Agustus 2017 diduga mengambil honor mantan Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading a.n Irfan Nazmi yang telah mengundurkan diri bulan Desember 2016 dengan menggunakan ATM Bank Mandiri milik Irfan Nazmi; [4.1.3] Bahwa Teradu pada tanggal 31 Juli 2017 tidak Lulus uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor: 532/K.JP/KP.04.01/VII/2017, tetapi tanggal 4 Oktober 2017 Teradu dilantik oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2012-2017. [4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 petugas Pengawas TPS se-Kecamatan Kelapa Gading, Teradu menyanggah ihwal sangkaan tersebut dan membuktikan telah memberikan uang pulsa internet Pilkada Tahun 2017 kepada Pengawas TPS Kelapa Gading Barat.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu Rini Rianti Andriani selaku Anggota Panwas Kota Jakarta Utara; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 140/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
212/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muhammad Yusuf
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Forum Masyarakat Jakarta Utara
Alamat : Jalan Warakas I Nomor 1 RT 005/RW 04 Warakas
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu I
2. Nama : M Sidik Dahlan
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Forum Masyarakat Jakarta Utara
Alamat : Jalan Warakas I Nomor 1 RT 005/RW 04 Warakas
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu II
3. Nama : Hibattulah
Pekerjaan/Lembaga : LSM Komunitas Jakarta Baru
Alamat : Jalan Cipeucang II/34 RT 004/RW 013 Kelurahan
Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu III
4. Nama : Dedy Junaedi
Pekerjaan/Lembaga : Parmusi Jakarta Utara
Alamat : Jalan Warakas IV Tanjung priok
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu IV
Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, dan Pengadu IV disebut--------
-------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
Nama : Rini Rianti Andriani
Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Jakarta Utara
Alamat : Jalan Deli Nomor 43 Kelurahan Koja Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
212/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 27 Oktober 2017, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu saat menjabat sebagai Ketua Panwascam Kelapa Gading pada
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 tidak memberikan uang pulsa
internet kepada 179 petugas Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Kelapa
Gading;
2. Bahwa Teradu pada bulan Februari sampai dengan Agustus 2017 diduga
mengambil honor mantan Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading yang
telah mengundurkan diri bulan Desember 2016 dengan menggunakan ATM
Bank Mandiri milik Irfan Nazmi;
3. Bahwa Teradu pada tanggal 31 Juli 2017 tidak Lulus Uji Kelayakan dan
Kepatutan berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan
Nomor : 532/K.JP/KP.04.01/VII/2017, tetapi tanggal 4 Oktober 2017
Teradu Rini Rianti Andriani dilantik menjadi Anggota Panwaslu jakarta Utara
periode 2017-2022 oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2012-
2017.
Kesimpulan
1. Bahwa Teradu melanggar Pasal 114 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tugas dan Kewajiban PTPS, dimana Teradu dengan
sengaja tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 Petugas PTPS se-
Kecamatan Kelapa Gading pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Pertama tanggal 15 Februari
2017, karena baru diberikan pada tanggal 24 dan 28 Agustus 2017;
2. Bahwa Teradu telah menghambat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan
Pemilu di Wilayah Kelurahan se-Kecamatan Kelapa Gading pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran
Pertama tanggal 15 Februari 2017, Pasal 108 huruf (a) angka 4. Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, karena pada saat pemungutan suara di 179
TPS se-Kecamatan Kelapa Gading, Teradu dengan sengaja tidak memberikan
uang pulsa internet kepada Petugas Pengawas TPS;
3. Bahwa Teradu telah melanggar Pasal 85 huruf (d) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011, tentang mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil dan sumpah jabatan. Karena tidak jujur dengan mengatakan bahwa
pihak Panwaskota terlambat mendistribusikan uang pulsa internet kepada
Panwascam Kelapa Gading, dan mengatakan bahwa uang tersebut
dihilangkan oleh Rudi Adrian saat pindah kantor Kecamatan Kelapa Gading;
4. Bahwa Teradu terbukti telah melanggar kewenangan atas keuangan dengan
meminta uang kepada Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa Gading pada
tanggal 12 Februari 2017 di Panwaskota Jakarta untuk uang muka
pembelian kaos di Jembatan Lima;
5. Bahwa Teradu terbukti dengan sengaja meminta kepada mantan Ketua
Panwascam Koja untuk dibuatkan Nota Pembelian Kaos, Topi, dan Voucer
Internet sebagai lampiran dalam rangka Pembuatan SPJ Kaos, Topi, dan
Voucher Internet;
6. Bahwa Teradu terbukti tidak menindaklanjuti pengunduran diri Staf
Pendukung Panwascam Kelapa Gading, sehingga honor staf pendukung yang
sudah mengundurkan diri masih tetap masuk ke rekeningnya (ATM dan
buku tabungan milik Staf Pendukung yang mengundurkan diri, dipegang
oleh Panwascam Kelapa Gading);
7. Bahwa Teradu terbukti telah melanggar tugas, wewenangan, dan
tanggungjawab selaku Ketua Panwascam Kelapa Gading, karena dalam
perekrutan staf pendukung pengganti tidak melalui mekanisme sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan (Tidak melakukan pleno, tidak
dibuatkan Surat Keputusan (SK), dan tidak diberi honor sesuai dengan
ketentuan perundang undangan). Hal tersebut dibuktikan dengan print out
penarikan dalam Buku Tabungan yang tidak sesuai dengan honor staf
pendukung yang semestinya sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus
lima puluh ribu rupiah);
8. Bahwa Teradu Terbukti mengetahui adanya beberapa penggantian staf
pendukung Panwascam Kelapa Gading (pada putaran pertama terjadi dua
kali penggantian staf pendukung dari Irfan Nazmi ke Hasan Basri sampai
dengan ke Jesika dan Sandi), namun tidak diproses sesuai dengan ketentuan
perundang undangan;
9. Bahwa Teradu terbukti telah melanggar Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No.13 Tahun 2012, No.11
Tahun 2012, dan No.1 Tahun 2012 Pasal 2 Ayat 4 tentang Sumpah / Janji
Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Pertama, Teradu selalu mengatakan
tidak pernah mengambil sepeser pun honor dari Staf Pendukung Panwascam
baik yang masih aktif maupun yang sudah mengundurkan diri. Kedua,
Teradu selalu mengatakan bahwa beliau selaku Anggota Panwascam Kelapa
Gading tidak memiliki kewenangan mengenai keuangan, di mana
kewenangan tersebut dipegang oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara
Panwascam Kelapa Gading. Ketiga, Teradu selaku Ketua Panwascam Kelapa
Gading selalu mengatakan tidak tahu kapan anggaran pulsa internet itu
didistribusikan dari Panwaskota Jakarta Utara kepada Panwascam Kelapa
Gading, padahal pada tanggal 12 Februari 2017 saat pendistribusian
anggaran kaos, topi, dan voucer internet Teradu Rini Rianti Andriani
meminta anggaran tersebut kepada Bendahara Panwascam Kelapa Gading
Sdr. Rudi Adrian untuk membayar uang muka pembelian kaos di Jembatan
Lima;
10. Bahwa Teradu patut diduga memanfaatkan honor Staf Pendukung
Panwascam Kelapa Gading melalui ATM Bank BRI milik Irfan Nazmi, pada
tanggal 14 Agustus 2017 menarik/mengambil honor Staf Pendukung sebesar
Rp. 2.703.000,- (dua juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) untuk kepentingan
pribadi maupun kelompoknya, karena pada tanggal penarikan uang tersebut
sudah tidak ada kegiatan Pilkada DKI Jakarta.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum dan diberi Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota
Panwaslu Kota Jakarta Utara.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
No Kode Nama Bukti/Keterangan
Bukti
1. P-1 Fotokopi surat Forum Masyarakat Jakarta Utara (Formaju) Nomor
13/Formaju/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017 Perihal Laporan
Dugaan Pelanggaran Kode etik terhadap Ketua Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta Periode 2012-2017;
2. P-2 Fotokopi surat Tim Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta
Nomor 16/Timsel/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017 perihal Pengumuman
hasil penelitian administrasi Calon Anggota Panwas Kab/Kota se-DKI
Jakarta;
3. P-3 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
532/KJK/KP.04.01/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 Perihal
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota
Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta;
4. P-4 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi DKI jakarta Nomor
565/KJK/HK.00/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017Perihal balasan
surat LSM Komunitas Jakarta Baru (KJB);
5. P-5 Kliping Berita Okezone berisi berita pernyataan Ketua Bawaslu DKI
jakarta terkait akomodasi pulsa untuk Pengawas TPS;
6. P-6 Fotokopi kwitansi pembelian pulsa tanggal 12 Februari 2017;
7. P-7 Screenhot pesan WA mantan Pengawas TPS kelurahan Pegangsaan
Dua, Perihal pemberian pulsa pada hari kamis 24 Agustus 2017;
8. P-8 Screenhot pesan WA mantan Pengawas TPS kelurahan Kelapa Gading
Barat, perihal pemberian Pulsa pada hari Senin, 28 Agustus 2017;
9. P-9 Screenshot WA pembayaran pulsa internet tanggal 23 Agustus 2017;
10. P-10 Fotokopi surat pernyataan Irfan Nazmi;
11. P-11 Fotokopi ATM a.n Irfan Nazmi;
12. P-12 Fotokopi buku tabungan a.n Irfan Nazmi;
13. P-13 Surat LSM Komunitas Jakarta Baru (KJB) Nomor 017/KJB-
JU/VIII/2017 tanggal 6 Agustus 2017 perihal keberatan kepada
Bawaslu DKI Jakarta yang menetapkan Rini Rianti Andriani dalam 6
besar Calon Panwaslu Kota Jakarta Utara;
14. P-14 Fotokopi Surat LSM Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) Nomor
002/SORAK/VIII/2017 tanggal 17 Agustus 2017 Perihal
Penyalahgunaan internet oleh Teradu;
15. P-15 Surat pernyataan Ahmad Rubiyanto, Eti haryani, Ahamd Sahal Malik,
Irfan Rifai Hasan, Sudarmin Nusaly, Chaerudin, dan Toras Patra
Napitupulu;
16. P-16 Screenshot WA keterangan staf pengganti a.n Hasan;
17. P-17 Tanda terima Perlengkapan peserta Pengawas TPS (kaos, topi, dan
voucher);
18. P-18 Buku tabungan BRItama.
[2.4] SAKSI PENGADU
Saksi yang dihadirkan oleh para Pengadu sebagai berikut:
Saksi Pengadu Elita Setyarini:
Bahwa sampai dengan selesainya tugas Saksi Pengadu sebagai Pengawas TPS di
kelurahan Kelapa Gading Timur, Saksi Elita Setyarini tidak pernah menerima
uang pulsa dari Teradu;
Saksi Pengadu Dian Sri Wurtiningsih
Bahwa sampai dengan selesainya tugas Saksi Pengadu sebagai Pengawas TPS di
kelurahan Kelapa Gading Timur, Saksi Dian Sri Wurtiningsih tidak pernah
menerima uang pulsa dari Teradu;
Saksi Pengadu Alim Sori
1. Saksi Pengadu menjelaskan bahwa pada hari Senin, 22 tanggal Januari 2018
Pukul 16.30 WIB Saksi Pengadu bertemu dengan Kepala PTSP Kecamatan
Kelapa Gading (Mantan Wakil Camat Koja) Budi Santoso yang mengatakan
bahwa perpindahan kantor Kecamatan Kelapa Gading dilakukan pada hari
Kamis, 5 Januari 2017;
2. Bahwa pada hari Senin, 22 Januari 2018 Pukul 20.30 WIB Saksi Pengadu
bertemu dengan Rudi Adrian selaku mantan Bendahara Panwas Kecamatan
Kelapa Gading di kediamannya Jalan Danau Batur VI/142 RT.006/05
Kelurahan Sukma Depok dan Sdr. Rudi Adrian mengatakan bahwa beliau
tidak pernah membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai;
3. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2017 Rudi Adrian bersama dengan Kepala
Sekretariat Kecamatan Koja dan Bendahara Panwascam Tanjung Priok di
Panwaskota Jakarta Utara yang dihadiri oleh Teradu menerima anggaran
Kaos, Topi, dan Pulsa Internet sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) per Kecamatan, kemudian anggaran tersebut diserahkan kepada
Teradu untuk uang muka pembelian kaos di Jembatan Lima bersama para
Ketua Panwascam Kecamatan lainnya;
4. Bahwa Rudi Adrian tidak pernah menghilangkan uang Pulsa Internet pada
saat Pindah Kantor Kecamatan Kelapa Gading tanggal 5 Januari 2017,
karena uang tersebut telah diserahkan kepada Teradu pada saat di
Panwaskota Jakarta Utara tanggal 12 Februari 2017 untuk membayar DP
Pembelian Kaos di Jembatan Lima;
5. Bahwa Rudi Adrian pernah menghilangkan uang dengan jumlah sekitar 9 s.d
10 Juta pada saat Pindah Kantor Kecamatan Kelapa Gading tanggal 5
Januari 2017, tetapi bukan uang pulsa internet melainkan uang operasional,
dan hal tersebut sudah diselesaikan;
6. Pada tanggal 14 Februari 2017 Rudi Adrian diganti oleh Fitri sebagai
Bendahara Panwascam Kelapa Gading yang baru;
7. Bahwa Teradu tidak menindaklanjuti pengunduran diri Staf Pendukung
Panwas Kecamatan Kelapa Gading Irfan Nazmi serta menarik ATM dan Buku
Tabungan Bank BNI milik Staf Pendukung yang mengundurkan diri,
sehingga honornya sebagai staf pendukung yang sudah mengundurkan diri
masih diterima/masuk dalam buku tabungannya;
8. Bahwa Teradu tidak memproses Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading
pengganti Sdr. Hasan Basri yang menggantikan Sdr. Irfan Nazmi yang
mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang
berlaku;
9. Bahwa Hasan Basri selaku Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa
Gading pengganti Irfan Nazmi bertugas s.d rekrutmen Petugas Pengawas TPS
tanggal 23 Januari 2017 dan menerima honor sebesar Rp 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) tidak sesuai dengan ketentuan Perundang undangan sebesar Rp
1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar tunai;
10. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2017 terdapat penarikan uang di Buku
Tabungan milik Irfan Nazmi sebesar Rp 2.703.000,00 (dua juta tujuh ratus
tiga ribu rupiah). Sementara kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua tanggal 19 April
2017 telah selesai, dan seluruh Penyelenggara Pemilu yang bersifat Adhoc
pada bulan Juni 2017 sudah dibubarkan. Patut diduga bahwa anggaran
tersebut ditarik/diambil oleh Teradu;
11. Bahwa setelah staf pengganti a.n Hasan Basri mengundurkan diri sebagai
Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading tanggal 23 Januari 2017, terjadi
3 (tiga) kali pergantian Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading,. Teradu
selaku Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading tidak melakukan seleksi
sesuai dengan ketentuan perundang undangan terhadap staf a.n Hasan
Basri, Jesika, dan Sandi;
12. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2017, Teradu tidak Lulus Uji Kelayakan dan
Kepatutan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI
Jakarta sesuai Keputusan Nomor : 532/K.JP/KP.04.01/VII/2017 tanggal
31 Juli 2017, dan Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2012 Pasal 44 Ayat 3
tentang Bawaslu memilih 3 (tiga) nama calon anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota;
13. Bahwa benar Teradu mengikuti seluruh tahapan perekrutan hingga posisi 6
(enam) besar, tetapi tidak diinformasikan dan dipublikasikan di media
maupun di Website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bahwa Teradu termasuk
urutan 4(empat) besar untuk mendapat tanggapan dari masyarakat, dan
salah satu kandidat terpilih yang mengundurkan diri tersebut belum dilantik
menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 20 Desember 2017 dan 24 Januari 2018 Teradu
menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu bertugas sebagai Ketua Panwascam Kelapa Gading
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017;
2. Bahwa Teradu selama bertugas sebagai Ketua Panwascam Kelapa Gading
tidak memiliki kewenangan mengenai keuangan, namun kewenangan
tersebut dipegang oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara;
3. Bahwa selama bertugas sebagai Ketua Panwascam Kelapa Gading, Teradu
selalu menjalankan tugas sesuai dengan kode etik, prosedur dan instruksi
pimpinan;
4. Bahwa uang p internet PTPS Pilkada Tahun 2017 telah diberikan kepada
Pengawas TPS (bukti 1 terlampir) dan (bukti 2 terlampir);
5. Bahwa Teradu mengakui keterlambatan dalam distribusi uang voucer
internet Pengawas TPS Pilkada Tahun 2017, hal tersebut disebabkan:
a. Pihak Panwas Kota Jakarta Utara terlambat mendistribusikan uang
voucer internet kepada Panwascam Kelapa Gading;
b. Setelah uang tersebut diterima oleh Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa
Gading, Rudi Adrian, uang tersebut tidak langsung didistribusikan namun
mengalami kehilangan.
6. Bahwa Teradu selaku Ketua Panwascam Kelapa Gading telah berusaha
mengkomunikasikan hal ini kepada Rudi Adrian, namun tidak direspons;
a. Bahwa untuk menyelesaikan persoalan ini Teradu meminta kepada
Bapak Manson Sinaga selaku Camat Kelapa Gading untuk menegur sdr
Rudi Adrian, namun tetap tidak direspon oleh Sdr Rudi Adrian;
b. Bahwa pada akhirnya Teradu juga meminta kepada Bapak Manson
Sinaga untuk mengganti bendahara tersebut, yang akhirnya diganti oleh
Ibu Fitri selaku Bendahara yang baru;
c. Bahwa Pada periode Ibu Fitri selaku Bendahara barulah uang pulsa
internet tersebut dapat didistribusikan kepada PTPS Kecamatan Kelapa
Gading, pada bulan Agustus 2017;
7. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu selaku Panwascam
Kelapa Gading pada Pilkada 2017 tidak memberikan uang pulsa internet
adalah sesuatu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan;
8. Bahwa tidak benar Teradu selaku Panwas Kecamatan Kelapa Gading
mengambil honor mantan Staf Pendukung Kelapa Gading yang sudah
mengundurkan diri sebagaimana aduan Pengadu. Teradu selaku Komisoner
tidak memiliki kewenangan atas keuangan dan tidak pernah mengambil
uang sepeserpun dari staf maupun mantan staf, oleh karenanya kesempatan
sidang DKPP Teradu ingin meminta penjelasan atas aduan tersebut;
9. Bahwa mengenai pokok aduan ketidaklulusan uji kelayakan Teradu pada
saat mengikuti proses perekrutan Panwas Kota Jakarta Utara, memang
benar Teradu mengikuti seluruh tahapan perekrutan hingga posisi 6 (enam)
besar. Pada tanggal 3 Oktober 2017, Bawaslu DKI Jakarta menginformasikan
kepada Teradu bahwa salah satu kandidat terpilih mengundurkan diri, oleh
karenanya Teradu diundang (bukti 3 terlampir) untuk menghadiri pelantikan
sebagai Komisoner Panwas Kota Jakarta Utara pada 4 Oktober 2017.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan laporan/aduan pengadu tidak dapat diterima;
3. Memulihkan nama baik Teradu sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN BUKTI
1. Bukti T-1 Fotokopi Tanda Terima Perlengkapan Peserta Pengawas
TPS (Kaos, Topi, Dan Voucer) Dalam rangka Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017
Kelurahan Kelapa Gading Timur;
2. Bukti T-2 Fotokopi Tanda Terima Perlengkapan Peserta Pengawas
TPS (Kaos, Topi, Dan Voucer) Dalam rangka Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017
Kelurahan Kelapa Gading Barat;
3. Bukti T-3 Fotokopi Tanda Terima Perlengkapan Peserta Pengawas
TPS (Kaos, Topi, Dan Voucer) Dalam rangka Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017
Kelurahan Pegangsaan Dua;
4. Bukti T-4 Fotokopi Dokumentasi penyerahan Uang Voucer Internet
PTPS Kecamatan Kelapa Gading;
5. Bukti T-5 Fotokopi Surat Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
: 431/JK/Set/KP/04.00/X/2017 Perihal Undangan
Pelantikan Anggota Panwas Kota Jakarta Utara;
6. Bukti T-6 Fotokopi Surat Pernyataan Komisioner Panwascam Kelapa
Gading;
7. Bukti T-7 Foto Copy Surat Pernyataan dari Sdr Jamilah. H Copy
Sesuai Asli;
8. Bukti T-8 Fotokopi Surat Pernyataan dari Mochamad Hasan Basri
Copy Sesuai Asli;
9. Bukti T-9 Fotokopi Surat Pernyataan Prihartini Copy Sesuai Asli
10. Bukti T-10 Fotokopi Surat Siti Masitoh Copy Sesuai Asli;
11. Bukti T-11 Fotokopi Surat Dewi Anggraeni Copy Sesuai Asli;
12. Bukti T-12 Fotokopi Surat Anita Hendayani Copy Sesuai Asli;
13. Bukti T-13 Fotokopi Nota pembelian pulsa internet Panwascam kelapa
Gading yang berbeda dari bukti yang diajukan pelapor;
14. Bukti T-14 Fotokopi Surat Rudi Adrian selaku Bendahara Panwascam
Kelapa Gading;
15. Bukti T-15 Fotokopi Surat Rudi Adrian selaku Bendahara Panwascam
Hirda Damayanti Br. Sitepu Kasek Panwascam Kelapa
Gading.
[2.8] SAKSI TERADU
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Teradu sebagai berikut:
Saksi Fatonia (Kelurahan Kelapa Gading Timur)
1. Menyatakan menerima uang pulsa internet secara langsung di kecamatan
2. Menyatakan benar uang tersebut terlambat;
Saksi Yuyun (Kelurahan Kelapa Gading Timur)
1. Menyatakan menerima uang pulsa internet dengan cara minta tolong
diambilkan di kecamatan
2. Menyatakan benar uang tersebut terlambat;
Saksi Roro Dewi (Kelurahan Kelapa Pegangsaan Dua)
1. Menyatakan menerima uang pulsa internet dengan cara minta tolong
diambilkan di kecamatan dan menyatakan benar uang tersebut terlambat ;
Saksi Haudi Retami (Kelurahan Kelapa Pengangsaan Dua)
1. Menyatakan menerima uang pulsa internet dengan cara minta tolong
diambilkan di kecamatan
2. Menyatakan benar uang tersebut terlambat;
Saksi Putri (Kelurahan Kelapa Pengangsaan Dua)
1. Menyatakan menerima uang pulsa internet dengan cara minta tolong
diambilkan di kecamatan
1. Menyatakan benar uang tersebut terlambat;
Saksi M. Haekal Seto Nugroho (Kelurahan Kelapa Gading Barat)
1. Bahwa uang pulsa voucer internet telah diterima oleh M. Haekal Seto
Nugroho saksi Teradu sebagai mantan anggota Pengawas TPS Kelurahan
Kelapa Gading Barat pada akhir Bulan Agustus 2017;
2. Bahwa uang pulsa internet ke empat orang saksi Teradu sebagai mantan
anggota PTPS Kelurahan Kelapa Gading Barat, dan dua orang anggota
Pengawas TPS Kelurahan Pegangsaan Dua, serta satu orang anggota
Pengawas TPS Kelurahan Kelapa Gading Timur diambilkan oleh Saksi M.
Haekal Setyo Nugroho tanpa dibekali surat kuasa pada akhir bulan Agustus
2017;
Saksi M Ikhsan (Kelurahan Kelapa Gading Barat)
1. Menyatakan menerima uang pulsa internet dengan cara minta tolong
diambilkan di kecamatan
2. Menyatakan benar uang tersebut terlambat.
Saksi Hirda (Kasek Panwas Kecamatan Kelapa Gading)
1. Saksi membenarkan bahwa uang pulsa Internet tersebut memang terlambat
dari pihak Panwaskota Jakarta Utara
2. Uang pulsa tersebut dihilangkan oleh Rudi Adrian selaku Bendahara
Panwas Kecamatan Kelapa Gading;
Saksi Jamilah (Panwas Kecamatan Kelapa Gading)
1. Menyatakan bahwa sudah membagikan uang pulsa Internet tersebut di
Kelurahan yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Saksi Jamila menerangkan memang ada keterlambatan dalam pemberian
uang pulsa internet tersebut.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Pihak Terkait Ketua Panwas Kota Jakarta Utara
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terlambat
mendistribusikan uang pulsa internet kepada Panwas Kota Jakarta Utara,
sehingga pihak Panwas Kota Jakarta Utara terlambat mendistribusikan uang
tersebut kepada Panwascam Kelapa Gading sekitar bulan Agustus 2017,
tetapi Pihak Terkait tidak tahu tanggal pastinya, karena selaku ketua Panwas
Kota Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan mengenai keuangan, dimana
kewenangan tersebut dipegang oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara
Panwas Kota Jakarta Utara;
2. Bahwa ATM dan buku tabungan Bank BNI atas nama Irfan Nazmi selaku
Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading yang telah
mengundurkan diri diperbolehkan dipegang dan dimanfaatkan oleh Staf
Pendukung Panwascam Kelapa Gading pengganti a.n Hasan Basri untuk
membayar honornya. Hal tersebut telah dikomunikasikan kepada pihak
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan diperbolehkan, serta Staf Pendukung
Panwascam Kelapa Gading Pengganti tidak perlu dibuatkan ATM dan Buku
Tabungan BNI.
Pihak Terkait Ketua Bawaslu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta
1. Bahwa anggaran pulsa internet, kaos, dan topi didistribusikan oleh Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta kepada Panwas Kota Jakarta Utara secara bersamaan
satu paket sebesar Rp 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) dengan
rincian: Anggaran Kaos sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per
Pengawas TPS, Anggaran Topi sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
per Pengawas TPS, dan Anggaran Pulsa Internet sebesar Rp 25.000,00 per
Pengawas TPS;
2. Bahwa anggaran kaos, topi, dan pulsa internet didistribusikan oleh Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta kepada Panwaskota Jakarta Utara tidak terlambat
tetapi direalisasikan secara bertahap;
3. Bahwa realisasi dana setiap kecamatan, tahap pertama tanggal 12 Februari
2017 sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sisanya Tahap
Kedua tanggal 14 Februari 2017;
4. Bahwa apabila Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading yang
mengundurkan diri Irfan Nazmi dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta, maka statusnya sebagai Staf Pendukung dicoret dan haknya
menerima honor akan dibekukan atau ditutup tidak disalurkan lagi.
Sedangkan apabila pengunduran dirinya tidak dilaporkan kepada pihak
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, maka status sebagai Staf Pendukung masih
tetap dan haknya untuk menerima honor tetap berjalan atau tetap
disalurkan;
5. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tidak tahu menahu kalau selama
ini masih ada Petugas Pengawas TPS yang belum menerima anggaran pulsa
internet, namun pada saat persidangan merasa bersyukur ternyata semua
Pengawas TPS telah menerima anggaran pulsa internet.
Pihak Terkait Kepala Sekretariat Panwascam Kelapa Gading Hirda
Damayanti
1. Bahwa anggaran kaos, topi, dan pulsa internet sudah didistribusikan sesuai
jadwal oleh Panwas Kota Jakarta Utara kepada Pihak Panwas Kecamatan
Kelapa Gading secara bertahap; tahap pertama tanggal 20 Januari 2017
sebesar Rp 9.250.000,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
Tahap Kedua tanggal 12 Februari 2017 sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) ,dan sisanya tahap ketiga tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp
5.215.000,00 (lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah);
2. Bahwa perindahan kantor Kecamatan Kelapa Gading dilakukan pada bulan
Januari 2017 Minggu awal sekitar tanggal 5 Januari 2017;
3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui kebenaran tentang nota pembelian
pulsa internet dari Fajar Cellular tertanggal 12 Februari 2017 sebagai
lampiran pembuatan SPJ, karena tidak pernah membuat SPJ untuk
pengadaan kaos, topi, dan pulsa internet walaupun telah menerima anggaran
kaos, topi, dan pulsa internet;
4. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Panwascam Kelapa Gading,
menyatakan telah menerima uang pulsa internet dari Rudi Adrian pada
Bulan Agustus 2017, namun tidak mengingat tanggal persisnya dengan
jumlah sekitar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan tidak ada tanda
terima penyerahan uang;
5. Bahwa Pihak Terkait tidak membuatkan Surat Keputusan (SK) tentang Staf
Pendukung Panwascam Kelapa Gading a.n Hasan Basri, Jesika, dan Sandi
sebagai staf pengganti sesuai ketentuan perundang undangan;
6. Bahwa Pihak Terkait tidak menindaklanjuti secara tertulis pengunduran diri
Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading a.n Irfan Nazmi, Hasan
Basri, Jesika, dan Sandi sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik yakni pada saat
menjabat sebagai Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading pada Pemilihan
Gubernur DKI Jakarta 2017 tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179
petugas Pengawas TPS se-Kecamatan Kelapa Gading;
[4.1.2] Bahwa Teradu pada bulan Februari s.d Agustus 2017 diduga mengambil
honor mantan Staf Pendukung Panwas Kecamatan Kelapa Gading a.n Irfan
Nazmi yang telah mengundurkan diri bulan Desember 2016 dengan
menggunakan ATM Bank Mandiri milik Irfan Nazmi;
[4.1.3] Bahwa Teradu pada tanggal 31 Juli 2017 tidak Lulus uji kelayakan dan
kepatutan berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan
Nomor: 532/K.JP/KP.04.01/VII/2017, tetapi tanggal 4 Oktober 2017 Teradu
dilantik oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2012-2017.
[4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah
dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terkait tidak memberikan uang pulsa internet kepada 179 petugas
Pengawas TPS se-Kecamatan Kelapa Gading, Teradu menyanggah ihwal
sangkaan tersebut dan membuktikan telah memberikan uang pulsa internet
Pilkada Tahun 2017 kepada Pengawas TPS Kelapa Gading Barat. Teradu
mengakui memang benar ada keterlambatan distribusi uang pulsa internet
Pengawas TPS Pilkada Tahun 2017 yang disebabkan 2 (dua) hal yaitu: (1) Pihak
Panwas Kota Jakarta Utara terlambat mendistribusikan uang pulsa internet
kepada Panwas Kecamatan Kelapa Gading; (2) setelah uang tersebut diterima
oleh Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa Gading a.n Rudi Adrian, uang
tersebut tidak langsung didistribusikan dan mengalami kehilangan. Teradu
membenarkan dirinya menjabat Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. Teradu menegaskan
selama bertugas sebagai Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading tidak memiliki
kewenangan mengenai keuangan, di mana kewenangan tersebut dipegang oleh
Kepala Sekretariat dan Bendahara. Adapun secara mendasar, dalam hal tugas
dan kewajiban selaku Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading, Teradu selalu
menjalankan tugas sesuai dengan kode etik, prosedur dan instruksi pimpinan.
Teradu selaku Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Gading telah berusaha
mengkomunikasikan hal ini kepada Rudi Adrian, namun tidak direspons. Teradu
juga telah berusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan meminta
Camat Kelapa Gading Manson Sinaga untuk menegur bawahannya yakni Rudi
Adrian, namun tetap tidak direspons oleh Rudi Adrian. Setelah pergantian
Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa Gading kepada Fitri, maka pada periode
tersebut uang pulsa internet dapat didistribusikan kepada Pengawas TPS
Kecamatan Kelapa Gading pada bulan Agustus 2017;
[4.2.2] Bahwa Teradu menyanggah ihwal sangkaan mengambil honor melalui
ATM mantan Staf Pendukung Panwascam Kelapa Gading a.n Irfan Nazmi yang
telah mengundurkan diri Desember 2016. Teradu menyatakan tidak memiliki
kewenangan atas keuangan, tidak pernah melihat dan memegang ATM tersebut,
serta tidak pernah mengambil uang dari staf maupun mantan staf;
[4.2.3] Mengenai pokok aduan ketidaklulusan uji kelayakan Teradu pada saat
mengikuti proses perekrutan Panwas Kota Jakarta Utara, bahwa Teradu
mengikuti seluruh tahapan perekrutan hingga posisi 6 besar. Pada tanggal 3
Oktober 2017 Bawaslu DKI menginformasikan kepada Teradu bahwa salah satu
kandidat terpilih mengundurkan diri, oleh karenanya Teradu diundang untuk
menghadiri pelantikan sebagai Anggota Panwas Kota Jakarta Utara pada 4
Oktober 2017.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan Teradu, keterangan
Saksi, keterangan pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terkait pokok aduan perihal tidak memberikan uang pulsa
internet kepada 179 petugas Pengawas TPS se-Kecamatan Kelapa Gading,
terbukti uang pulsa untuk Pengawas TPS telah dihilangkan oleh mantan
Bendahara Panwas Kecamatan Kelapa Gading a.n Rudi Adrian yang baru
mengganti dana tersebut pada bulan Agustus tahun 2017. Dana pulsa pengawas
TPS baru diberikan kepada yang berhak dalam rentang waktu tanggal 24 dan 28
Agustus 2017. Berdasarkan kesaksian Saksi Pengadu Elita Setyarini dan Dian
Sri Wurtiningsih, masih ada sebagian pengawas TPS yang belum menerima dana
tersebut, tetapi meski posisi Teradu saat itu sebagai Ketua Panwas Kecamatan
Kelapa Gading, terdapat pembagian tugas pengawasan sebagai langkah
pengendalian kepada 2 (dua) Anggota Panwas Kecamatan yaitu Yosi yang
bertanggungjawab pada Kelurahan Pegangsaan dan Jamilah pada Kelurahan
Kelapa Gading Timur. Sedangkan wilayah koordinasi yang menjadi tanggung
jawab Teradu adalah kelurahan Kelapa Gading Barat, tidak ada satu pun yang
tidak menerima uang pulsa. Selain itu Teradu menegaskan tidak mempunyai
kewenangan dalam pengelolaan dana atau anggaran operasional pengawasan
karena hal itu menjadi tanggung jawab Kepala Sekretariat dan Bendahara, atau
Divisi SDM yang saat itu adalah Jamilah. Fakta dalam persidangan bahwa 6
(enam) Saksi yang dihadirkan Teradu menyatakan telah menerima dana
dukungan pulsa internet senilai Rp 22,500,00 (dua puluh dua ribu lima ratus
rupiah) dari Bendahara Panwas Kecamatan a.n Fitri dengan disaksikan oleh
Teradu dan Anggota Panwascam Jamilah. Dari keenam Saksi yang hadir dalam
sidang kedua DKPP tanggal 24 Januari 2018 didapat fakta bahwa ada yang
menerima langsung dana dukungan pulsa internet dari Bendahara Panwascam,
tetapi ada juga yang menerima dana pulsa tersebut dari pihak lainnya atau ada
yang diwakilkan oleh teman sesama Pengawas TPS tanpa adanya surat kuasa.
Bahwa atas keterangan saksi Jamilah yang disampaikan dalam persidangan
kedua DKPP pada tanggal 24 Januari 2018, semua Pengawas TPS telah
menerima dana pulsa internet senilai Rp 22.500,00 (dua puluh dua ribu lima
ratus rupiah). Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Bahwa terkait pokok aduan perihal pengambilan dana honor Staf Panwas
Kecamatan a.n Irfan Nazmi yang telah mengundurkan diri pada bulan Desember
2016 dan digantikan oleh Hasan Basri, terbukti Teradu tidak pernah memegang
buku rekening dan ATM a.n Irfan Nazmi. Teradu menegaskan tidak pernah
menerima atau melihat ATM tersebut. Teradu juga menerangkan penyerahan
ATM a.n Irfan Nazmi kepada Hasan Basri sudah diketahui dan atas persetujuan
Irfan Nazmi atau sudah ada kesepakatan antara Irfan Nazmi dan Hasan Basri.
Surat pernyataan Hasan Basri, selaku Staf Paswascam Kelapa Gading
menyatakan ATM a.n Irfan Nazmi dipergunakan untuk membayar gaji yang
bersangkutan. Hal ini menguatkan bahwa Teradu selaku Ketua Panwascam
Kelapa Gading sama sekali tidak menggunakan uang staf ataupun mantan staf
tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, Saksi Jamilah menerangkan bahwa
buku rekening dan ATM tersebut diserahkan oleh Irfan Nazmi kepada
penggantinya yaitu Hasan Basri. Bahwa Teradu telah menginformasikan kepada
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta perihal pengunduran diri Irfan
Nazmi sebagai Staf Panwascam Kelapa Gading pada bulan Desember 2016.
Namun Penyampaian informasi tersebut dilakukan tidak secara tertulis.
Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan para
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menilai telah
terjadi pembiaran terhadap keterlambatan pembayaran uang pulsa bagi
Pengawas TPS. Hal demikian terjadi karena uang yang dihilangkan oleh
Bendahara Rudi Adrian tidak kunjung dikembalikan, sehingga mengakibatkan
tertundanya pemenuhan hak Pengawas TPS hingga 24 Agustus 2017. Meskipun
pengelolaan keuangan bukan otoritas Teradu, namun kedudukan Teradu sebagai
Ketua Panwas Kecamatan mempunyai tanggungjawab melakukan supervisi,
memberikan arahan alternatif solusi, dan mengingatkan sekretariat agar tugas
dan kewajibannya memenuhi hak Pengawas TPS secara tepat waktu. Untuk itu
DKPP perlu mengingatkan Teradu agar lebih memahami fungsinya sebagai
pemimpin, segera merespons dan memberi solusi setiap permasalahan dihadapi
oleh penyelenggara Pemilu. Permasalahan yang dialami Teradu pada saat
melaksanakan tugas sebagai Ketua Panwas Kecamatan menjadi pengalaman
berharga untuk memperkuat kepemimpinan Teradu dalam jabatannya sekarang.
[4.3.4] Bahwa mengenai pokok aduan perihal lolosnya Teradu menjadi Anggota
Panwas Kota Jakarta Utara, Teradu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
hingga posisi 6 (enam besar), dan salah satu kandidat terpilih mengundurkan
diri maka Teradu diundang oleh Bawaslu DKI Jakarta untuk pelantikan Anggota
Panwas Kota Jakarta Utara. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu dapat diterima.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen para Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan Saksi dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
para Pengadu;
[5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3]Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu Rini Rianti Andriani selaku Anggota Panwas Kota
Jakarta Utara;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal delapan bulan Februari tahun dua ribu delapan belas dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal dua puluh dua bulan Februari tahun dua ribu delapan belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para
Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir