III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pengadu Sherli Dian Meiliyandi adalah warga Kecamatan Kotaagung Barat
Kabupaten Tanggamus yang tertarik ikut berpartisipasi dalam proses
rekrutmen Anggota Panwas Kabupaten/Kota untuk kemudian menjadi
Anggota Panwas Kabupaten Tanggamu Provinsi Lampung. Ketertarikan
Pengadu disebabkan informasi bahwa pelaksanaan rekrutmen Panwas akan
dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Informasi
tersebut didapat melalui pemberitaan beberapa media daring dan website
resmi Bawaslu RI pada Senin 29 Mei 2017 pukul 21:54;
2. Dalam website dimaksud terdapat berita: “Ketua Bawaslu RI mengatakan,
guna meningkatkan kualitas rekrutmen anggota Panwas Kabupaten/Kota,
Bawaslu RI akan menggunakan aplikasi pengacak soal dalam rangka seleksi
Anggota Panwas Kabupaten/Kota dengan menerapkan sistem dua lapis
pengamanan yang hanya bisa dibuka oleh Anggota Bawaslu dan satu orang
pemegang aplikasi soal. Dalam pelaksanaan seleksi Panwas Kabupaten/Kota
nantinya, Bawaslu RI akan menggunakan aplikasi Computer Assisted Test
(CAT) sehingga calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dapat langsung
mengetahui nilai tes tertulis yang telah dikerjakan oleh yang bersangkutan”;
3. Setelah terbit pengumuman Nomor 021/Bawaslu.LA/KP.01.00/VI/2017
tentang pendaftaran calon anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung di beberapa media cetak di Lampung, maka dengan bermodal
informasi dan pengumuman tersebut Pengadu berniat mengikuti seleksi dan
mendaftar pada Kamis, 22 Juni 2017 di kantor Bawaslu Provinsi Lampung.
Pada Sabtu, 8 Juli 2017, Pengadu dinyatakan lulus berkas dan dapat
mengambil ID Card pada Minggu, 9 Juli 2017, guna mengikuti tes tertulis.
Namun, saat akan mengikuti tes tertulis pada Senin, 10 Juli 2017, yang
berlokasi di Fakultas Syariah UIN Lampung, Pengadu terkejut mengetahui
peserta tes dikumpulkan dalam satu ruangan dan duduk saling berdekatan
serta tidak terlihat perangkat komputer guna tes dengan sistem CAT seperti
yang diharapkan. Pengadu mengajukan pertanyaan kepada penyelenggara
dan memprotes perihal proses seleksi yang tidak diadakan dengan sistem
CAT;
4. Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung yang berada di lokasi pada saat itu
menerangkan kepada Pengadu bahwa tes seleksi sistem CAT seperti yang
diucapkan Ketua Bawaslu RI baru sebatas wacana dan belum memadai
untuk dilakukan. Untuk itu, tes seleksi Panwas Kabupaten/ Kota
dilaksanakan secara manual. Setelah mendapat jawaban yang tidak
memuaskan dari komisioner Bawaslu Provinsi Lampung serta melihat
suasana tes yang tidak kondusif maka Pengadu memutuskan walk out dari
proses seleksi dan tidak mengikuti proses seleksi tersebut. Pengadu
mengembalikan ID Card Peserta dengan nomor A.06.017;
5. Setelah berita protes dan walk out Pengadu dari proses seleksi Panwas yang
tidak dilakukan dengan sistem CAT tersebut tersebar di media massa baik
cetak maupun daring, tautan berita terkait pernyataan Ketua Bawaslu RI
seperti yang dimaksud Pengadu sebagaimana disebut di atas tidak dapat
diakses (hilang/kosong). Namun, sebelum tautan itu dihapus, Pengadu telah
menyimpan screenshot berita terkait pernyataan Ketua Bawaslu RI tersebut.
6. Atas pernyataan Ketua Bawaslu RI tersebut, Pengadu telah merasa tertipu
sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateriil.
Kerugian materiil yaitu biaya akomodasi transportasi perjalanan pulang-pergi
sebanyak 3 (tiga) kali dari Tanggamus ke Bandar Lampung dengan jarak
tempuh lebih kurang 100 km selama pendaftaran, pengambilan ID Card,
sampai pelaksanaan tes. Kerugian immateriil yaitu hilangnya harapan untuk
mengikuti proses seleksi sistem CAT seperti yang dipikirkan Pengadu, serta
hilangnya waktu dan tenaga selama pendaftaran, pengambilan ID Card,
sampai pelaksanaan tes yang sedikitnya melakukan 3 (tiga) kali perjalanan
pulang-pergi dari Tanggamus ke Bandar Lampung dengan jarak tempuh lebih
kurang 100 km;
7. Pengadu pada 12 Juli 2017 mengirimkan somasi kepada Bawaslu RI dan
Bawaslu Provinsi Lampung yang pada pokoknya: 1) meminta kepada Bawaslu
RI/Bawaslu Provinsi Lampung untuk memberikan klarifikasi secara lisan
ataupun tertulis tentang belum memadainya/ketidaksiapan Bawaslu dalam
melaksanakan rekrutmen anggota Panwas dengan sistem CAT; 2) meminta
Bawaslu RI/Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan permohonan maaf
secara lisan ataupun tertulis atas pernyataan Ketua Bawaslu RI yang pada
intinya mengatakan bahwa akan meningkatkan kualitas Panwas dan
melaksanakan seleksi dengan sistem CAT. Pernyataan tersebut telah diliput
oleh media massa dan dikutip dalam berita pada website resmi Bawaslu RI.
Secara tidak langsung, pernyataan tersebut telah merugikan Pengadu;
8. Somasi Pengadu tidak direspon oleh Teradu I Ketua Bawaslu RI dan Teradu II
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung;
9. Pernyataan Ketua Bawaslu RI terkait sistem CAT terkesan sebagai bentuk
pencitraan belaka, bahkan pembohongan publik yang dilakukan oleh Pejabat
Negara. Sebabnya adalah karena tidak ada pemberitahuan/
klarifikasi/koreksi secara resmi dan tertulis dari Bawaslu RI dan/atau
Bawaslu Provinsi Lampung bahwa tes seleksi Panwas Kabupaten/Kota tidak
dilakukan dengan sistem CAT, tetapi dilakukan secara tertulis manual.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah melakukan pembohongan publik terkait pernyataannya
mengenai penggunaan sistem CAT dalam seleksi seleksi Panwas
Kabupaten/Kota;
2. Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Formulir Daftar Kelengkapan Berkas Administrasi
Calon Anggota Panwas Kabupaten Tanggamus Nomor
Pendaftaran: A.07.017 atas nama Sherli Dian M, S.H.,
yang dicap basah dan ditandatangani Tim Seleksi atas
nama Drs. Mansur Hidayat, M.Sos.I;
2. Bukti P-2 : Salinan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Nomor
021/Bawaslu.LA.KP.01.00/VI/2017;
3. Bukti P-3 : Salinan ID Card Peserta Tes Tertulis Seleksi Calon
Anggota Panwas Kabupaten/Kota Nomor A.06.017 atas
nama Sherli Dian M, S.H.;
4. Bukti P-4 : Screenshot/gambar kanal berita website Bawaslu RI
terkait pernyataan Ketua Bawaslu RI tentang seleksi
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
5. Bukti P-5 : Screenshot/gambar kanal berita website Bawaslu RI
terkait pernyataan Ketua Bawaslu RI tentang seleksi
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang
telah di-block/dihapus;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Teradu I dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah ini:
1) Ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, menyebutkan
Pasal 96 ayat (1)
“Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu
Provinsi”
Pasal 96 ayat (5)
“Tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bawaslu”
2) Ketentuan Pasal24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri mengatur
“Untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Panwaslu Kabupaten/Kota pada media cetak harian dan
media elektronik lokal dan dapat dilakukan di perguruan tinggi,
lembaga pers, dan/atau tempat lainnya yang dipandang perlu;
b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Panwaslu Kabupaten/Kota;
c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan
Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
e. seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai
Pemilu;
f. tes kesehatan;
g. tes psikologi;
h. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Panwaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis, tes
kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat;
i. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat;
j. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi
atas tanggapan dan masukan masyarakat;
k. penetapan 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan
l. penyampaian 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu disusun berdasarkan
abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.an proses
rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan dalam sebuah Rapat
Pleno yang dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari KPU, Saksi
dan Pengawas Pemilu;”
3) Rapat Pleno Anggota Bawaslu tanggal 1 Mei 2017 sudah mulai
membicarakan kemungkinan menggunakan CAT dalam pelaksanaan Tes
Tertulis seleksi Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Penggunaan CAT dengan memperhitungkan kesiapan infrastruktur di
semua wilayah;
4) Teradu I dalam Forum Rapat Koordinasi Kegiatan Strategis Bawaslu
tanggal 9-10 Mei 2017 yang diselenggarakan oleh Bagian Perencanaan
Bawaslu menyampaikan wacana (rencana) penggunaan CAT dalam
seleksi Tes Tertulis dimaksud. Forum Rapat Koordinasi tersebut dihadiri
oleh Koordiniator Divisi SDM dan Organisasi dan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi;
5) Teradu I menyampaikan wacana penggunaan CAT dalam seleksi Tes
Tertulis tersebut hanya dalam Forum Internal Jajaran Pengawas Pemilu
untuk menjajaki kesiapan dan ketersediaan infrastruktur di seluruh
wilayah provinsi;
6) Teradu I pada tanggal 29 Mei 2017 menjadi narasumber diskusi yang
diselenggarakan oleh Kode Inisiatif dengan Tajuk “Urgensi seleksi
penyelenggara Pemilu dalam perbaikan penyelenggaraan pilkada
serentak 2018 dan Pemilu nasional 2019”. Dalam forum tersebut Teradu
I menyampaikan strategi peningkatan mutu rekrutmen, salah satunya
melalui penggunaan aplikasi pengacak soal dalam pembuatan soal,
dengan menerapkan 2 (dua) lapis pengamanan yang hanya bisa dibuka
oleh Anggota Bawaslu dan seorang pemegang aplikasi soal. Melalui
aplikasi acak ini, soal untuk Panwas Kab/Kota di masing-masing
Provinsi berbeda-beda;
7) Untuk mengisi acara tersebut, Teradu I telah menyiapkan bahan berupa
materi presentasi, yang salah satu pointnya adalah terkait pelaksanaan
tes tertulis dengan menggunakan CAT. Karena pertimbangan tertentu,
poin tersebut dilakukan koreksi, dan tidak disampaikan dalam forum
diskusi dimaksud;
8) Untuk kepentingan pemberitaan, Humas Bawaslu melakukan peliputan
kegiatan yang diselenggarakan oleh Kode Inisiatif. Dalam pemberitaan
yang dibuat oleh Humas Bawaslu merujuk materi yang belum terkoreksi
sehingga pemberitaan masih memuat penggunaan CAT dalam seleksi tes
tertulis;
9) Pemberitaan kegiatan tersebut dimuat melalui web Bawaslu sebagaimana
laporan Pengadu;
10) Dalam rapat pleno Anggota Bawaslu tanggal 31 Mei 2017 diputuskan
bahwa penggunaan CAT hanya untuk seleksi Bawaslu Provinsi,
sementara untuk seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota masih mengunakan
Tes Tertulis secara manual karena belum tersedianya infrastruktur di
masing-masing wilayah kab/kota;
11) Pada tanggal 31 Mei 2017 Bawaslu menyampaikan Surat Instruksi
Pembentukan Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota kepada Bawaslu
Provinsi. Bahwa berdasarkan surat tersebut, proses seleksi secara resmi
mulai dilaksanakan;
12) Pada tanggal 8 Juni 2017, Bawaslu menyampaikan pedoman
pembentukan Panwas Kab/Kota, yang di dalamnya dijelaskan tentang
tata cara pembentukan Panwas Kab/Kota;
13) Pada tanggal 20 Juni 2017, Bawaslu menyampaikan surat perihal
pelaksanaan tes tertulis Panwas Kab/Kota yang memuat antara lain
Bawaslu Provinsi yang akan melaksanakan tes tertulis calon anggota
Panwas Kab/Kota agar bersurat kepada Ketua Bawaslu menyampaikan
permintaan soal tes tertulis dengan menyertakan jumlah peserta dan
tempat pelaksanaan tertulis paling lambat 1 (satu) setelah pengumuman
seleksi administrasi;
14) Berdasarkan penjelasan diatas, tidak ada kebijakan Bawaslu untuk
melaksanakan tes tertulis seleksi panwaslu Kab/kota dengan
menggunakan CAT;
15) Pengadu telah mengirimkan somasi kepada Bawaslu RI pada tanggal 12
Juli 2017. Terhadap somasi tersebut, Bawaslu telah menjawab dan
merespon dengan membuat surat dan mengirimkannya kepada Heri
Hidayat, SH., dari lembaga Advokasi Lampung, sebagai Kuasa Hukum
Pengadu pada tanggal 8 Agustus 2017, 14:54:26, melalui Surat Tercatat
Pos Indonesia;
16) Dengan demikian terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa
Teradu I tidak memberikan respon atas somasi pengadu adalah tidak
benar;
17) Adalah tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I
membohongi Pengadu karena dalam intruksi Bawaslu RI dalam
pembentukan Panwas Kabupaten/kota yang ditujukan kepada Bawaslu
Provinsi tidak ada perintah menggunakan CAT dalam tahapan seleksi
dan juga dalam Pengumuman yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Panwas
Kabupaten/Kota tidak ada yang menyebutkan seleksi tertulis akan
menggunakan CAT. Artinya, Pengadu sudah mengetahui sejak awal
sebelum mengikuti seleksi tertulis bahwa dalam seleksi Panwas
Kabupaten /Kota tidak menggunakan CAT;
18) Pendaftar seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Indonesia
pada tahun 2017 sejumlah 12.816 (dua belas ribu delapan ratus enam
belas) orang. Sedangkan pendaftar seleksi Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sejumlah 393 (tiga ratus sembilan
puluh tiga) orang, dengan jumlah pendaftar di Kabupaten Tanggamus
sejumlah 22 (dua puluh dua) orang peserta. Dari jumlah pendaftar
seluruh Indonesia, tidak terdapat keberatan terhadap pelaksanaan tes
tertulis secara manual kecuali yang disampaikan oleh Pengadu;
19) Pengadu mendalilkan Teradu I melanggar Pasal 98 ayat (2) UU No 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, junctis Pasal 5 huruf e,
huruf g, dan huruf j, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf b, Pasal 12 huruf b,
huruf f, dan huruf g, Pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf d Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu & DKPP, Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1
Tahun 2012, Pasal 17 huruf a angka 3, Pasal 20 ayat (2) huruf b, huruf f
Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik, adalah tidak benar;
20) Proses seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota telah berakhir dan
telah ditetapkan Anggota Panwas Kabupaten/Kota Tahun 2017 serta
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
21) Dengan demikian, aduan Pengadu kepada DKPP terhadap Teradu I
adalah tidak benar;
2. Teradu II dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah ini:
1) Dalam hal melakukan tahapan pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Lampung berpedoman pada:
(1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5246);
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
(3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012
tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 607);
(4) Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 595-Kep Tahun 2012 tanggal 20 September 2012 tentang
Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Lampung;
(5) Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 0601/K.Bawaslu/Kp.04.00/V/2017 tanggal 31 Mei 2017
tentang Instruksi Pembentukan Tim Seleksi Panwas
Kabupaten/Kota;
(6) Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 0685/K.Bawaslu/Kp.01.00/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017
tentang Pelaksanaan Tes Tertulis Panwas Kabupaten/Kota;
(7) Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dan/atau Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019;
2) Terkait dengan aduan Pengadu terhadap proses seleksi tertulis dalam
pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung, Teradu II (dua) memberikan sanggahan/jawaban sebagai
berikut:
(1) Berdasarkan instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 0601/K.Bawalu/Kp.04.00/V/2017
tanggal 31 Mei 2017 tentang Instruksi Pembentukan Tim Seleksi
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dalam rangka
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2018 dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Bawaslu Provinsi Lampung
membentuk 2 Tim Seleksi Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota yaitu untuk Wilayah 1 terdiri dari 8 Kabupaten,
sedangkan untuk wilayah 2 terdiri dari 7 Kabupaten;
(2) Pada tanggal 10 Juni 2017 Tim Seleksi mengumumkan Pendaftaran
Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung Nomor 021/Bawaslu.LA/KP.01.00/VI/2017 dengan masa
pendaftaran mulai tanggal 17 Juni 2017 s/d 23 Juni 2017,
Pengumuman Pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tersebut diumumkan di
beberapa media cetak dan media online seperti: Radar Lampung,
Lampung Post, Tribun Lampung, serta Website Bawaslu Provinsi
Lampung, dan juga Radio RRI;
(3) Pendaftar Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-
Provinsi Lampung sebanyak 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga)
orang dengan rincian, Wilayah I (satu) sebanyak 236 (dua ratus tiga
puluh enam) orang, dan Wilayah II (dua) sebanyak 157 (seratur lima
puluh tujuh) orang;
(4) Berdasarkan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Adminsitrasi
Wilayah I (satu) Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota
se-Provinsi Lampung Nomor 032/BAWASLU.LA/SEK/ADM/
KP.01.00/VII/2017 pada tanggal 09 Juli 2017 menyatakan peserta
yang lulus Penelitian Berkas Administrasi sebanyak 232 (dua ratus
tiga puluh dua) peserta;
(5) Berdasarkan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Adminsitrasi
Wilayah II (dua) Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota
se-Provinsi Lampung Nomor 033/BAWASLU.LA/SEK/ADM/
KP.01.00/VII/2017 pada tanggal 08 Juli 2017 menyatakan peserta
yang lulus Penelitian Berkas Administrasi sebanyak 150 (seratus
lima puluh) peserta, serta terhadap Pengumuman Hasil Penelitian
Berkas Adminsitrasi Wilayah I (satu) dan Wilayah II (dua) tersebut
juga telah diumumkan melalui beberapa media cetak seperti: Radar
Lampung, Lampung Post, dan Swara Lampung;
(6) Berdasarkan angka (5) dan (6) Peserta yang lulus Penelitian Berkas
Administrasi dapat mengikuti Seleksi Tertulis Calon Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada
tanggal 10 Juli 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Fakultas
Syariah Universitas Islam Negeri Radin Intan, Bandar Lampung;
3) Pada saat pelaksanaan Tes Tertulis tanggal 10 Juli 2017, Pengadu
melakukan protes yang pada pokoknya mempertanyakan pelaksanaan
tes tertulis yang dilaksanakan secara manual, tidak sesuai dengan
harapannya untuk dilaksanakan dengan menggunakan CAT;
4) Protes Pengadu ditanggapi oleh Teradu II karena pada saat yang
bersamaan Teradu berada di lokasi pelaksanaan tes tertulis;
5) Pada saat protes disampaikan, sedang dilakukan persiapan pelaksanaan
tes tertulis sehingga situasi masih belum kondusif. Pada saat persiapan
tersebut dilakukan proses pengkondisian peserta agar peserta dapat
mengikuti tes tertulis sesuai dengan tata tertib yang telah dibuat oleh tim
seleksi;
6) Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas
Kabupaten/Kota, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018,
dan/atau Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2019, menyatakan bahwa Tim Seleksi
menyelenggarakan tes tertulis untuk menyaring nama-nama bakal calon
Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes wawancara,
terhadap pelaksanaan tes tertulis yang tidak menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT), Teradu II (dua) menjelaskan sebagai
berikut:
(1) Pelaksanaan tes tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota
yang dilaksanakan secara manual berdasarkan instruksi Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
0685/K.Bawaslu/KP.01.00/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang
Pelaksanaan Tes Tertulis, dimana dimuat instruksi bagi Bawaslu
Provinsi yang akan melaksanakan tes tertulis Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota agar bersurat kepada Ketua Bawaslu RI
menyampaikan permintaan soal tes tertulis dengan menyertakan
jumlah peserta dan tempat pelaksanaan tes tertulis paling lambat 1
(satu) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
(2) Berkenaan dengan instruksi sebagaimana tertuang dalam angka (1)
Bawaslu Provinsi Lampung mengirimkan Surat perihal Laporan
Perkembangan Pembentukan Panwas Kab/Kota dan Permintaan Soal
Tes Tertulis kepada Bawaslu RI dengan Nomor
027/K.Bawaslu.LA/KP.01.00/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 yang
pada pokoknya Bawaslu Provinsi Lampung mengajukan permintaan
soal dan lembar jawaban tes tertulis dengan jumlah maksimal calon
peserta 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga) orang;
(3) Terkait dengan pelaksanaan tes tertulis Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota yang tidak menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT) Teradu II (dua) menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi
Lampung menjamin pelaksanaan tes tertulis akan berlangsung
secara transparan, terbuka, dan sesuai dengan instruksi Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI, Bawaslu Provinsi Lampung sendiri
tidak ikut campur tangan terkait dengan Soal Tes maupun Lembar
Jawaban Tes Tertulis, sebab soal dan lembar jawaban tersebut
diserahkan langsung oleh seorang Asisten dan Staff SDM Bawaslu RI
secara terbuka, dan juga disaksikan oleh seluruh peserta 15 menit
sebelum dimulai tes tertulis, sedangkan pelaksanaan tes tertulis
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diperuntukkan
bagi seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Provinsi dan
terhadap pernyataan tersebut juga telah dimuat di beberapa media
baik media cetak maupun media online;
(4) Pada tanggal 10 Juli 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Radin Intan, Bandar
Lampung diadakan Tes Tertulis dengan diawasi oleh 14 (empat belas)
orang pengawas dengan tugas yang diberikan berdasarkan Surat
Tugas Nomor 188/Bawaslu-LA/Set/ADM/VII/2017 tanggal 07 Juli
2017 yang pada pokok tugasnya memberikan dukungan dan
Fasilitasi Pelaksanaan Test Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2017;
(5) Pelaksanaan Tes Tertulis di masing-masing Wilayah yang telah
berjalan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 008/Bawaslu.LA/
ADM/OT.01/VII/2019 dan Nomor 009/Bawaslu.LA/ADM/OT.01/
VII/2019 tanggal 10 Juli 2017 yang pada pokoknya memuat nama-
nama Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang mengikuti Tes
Tertulis, dengan rincian untuk Wilayah I (satu) sebanyak 217 (dua
ratus tujuh belas) orang, dan Wilayah II (dua) sebanyak 138 (seratus
tiga puluh delapan) orang;
7) Aduan Pengadu tidak terbukti kebenarannya. Teradu II (dua) dalam hal
ini Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah
menjalankan mekanisme dan proses Seleksi Calon Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai dengan Instruksi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I dalam kesimpulannya menyatakan:
1) Menolak seluruh dalil Pengadu dalam aduannya a quo, dan kesimpulan ini
merupakan satu kesatuan dengan jawaban Teradu I yang telah
disampaikan pada sidang terdulu;
2) Pasal 1 ayat 6 (enam) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
menyatakan “satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang
menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang
diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua
tindakan dan ucapan”;
3) Dalam sidang DKPP pada tanggal 17 Oktober, Teradu I telah memberikan
keterangan dan bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada Majelis
Sidang, memberikan penguat yang pada pokoknya menyatakan Teradu I
tidak pernah membuat pernyataan (baik tertulis maupun tidak tertulis)
terkait dengan pelaksanaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam
pelaksanaan pemilihan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Pernyataan
itu muncul di website bawaslu karena kurangnya kordinasi di Bagian
Humas, yang oleh Teradu I sudah ditegur dan diperintahkan untuk
memperbaikinya. Pernyataan Teradu I pada saat rapat kordinasi di intern
Bawaslu itu sendiri atau masih dalam tahap wacana, yang kemudian hasil
kordinasi dengan Bawaslu Provinsi memberikan kesimpulan, sistem CAT
hanya digunakan untuk seleksi Bawaslu Provinsi bukan untuk Panwaslu
Kabupaten/Kota;
4) Merujuk pada angka 1), 2) dan 3) memberikan kesimpulan bahwa
tuduhan Pengadu kepada Teradu I telah menyebarkan informasi yang
menyesatkan tidak benar;
5) Bawaslu merupakan badan tata usaha negara yang dalam hal
perbuatannya memiliki dua sifat yakni perbuatan hukum yang bersifat
privat dan perbuatan hukum yang bersifat publik. Dalam doktrin hukum
administrasi negara perbuatan badan tata usaha negara yang bersifat
publik ada tiga jenis yakni beschikking (mengeluarkan keputusan),
regelling (mengeluarkan peraturan) dan materiele daad (melakukan
perbuatan materiil);
6) Bahwa yang dimaksud dengan beschiking adalah penetapan tertulis yang
diproduksi oleh pejabat tata usaha negara yang bersifat konkrit,
individual dan final. Kemudian Regeling, merupakan perbuatan tata usaha
negara yang bersifat umum dan abstrak, sedangkan material daad,
mengandung arti perbuatan hukum publik yang dilakukan oleh pejabat
tata usaha negara untuk kepentingan umum;
7) Dalam sidang DKPP pada tanggal 17 Oktober 2017, Majelis Sidang Kode
Etik berhasil menggali keterangan dari Pengadu yang pada intinya
Pengadu mendapatkan informasi mengenai penerapan sistem Computer
Assisted Test (CAT) untuk Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota dari media
sosial. Padahal, pernyatan di media sosial atau dalam kajian ilmiah tidak
bisa dikategorikan sebagai perbuatan badan/pejabat tata usaha negara
karena perbuatan badan/pejabat tata usaha negara itu tergolong menjadi
tiga kategori yakni beschikking, regelling, dan material daad.;
8) Berdasarkan poin (1), (2) dan (3), Teradu I memberikan kesimpulan,
Pengadu telah salah memberikan tuduhan kepada Teradu I “telah
melakukan pelanggaran hukum” karena tidak ada perbuatan hukum yang
dilakukan oleh Teradu I;
2. Teradu II dalam kesimpulannya menyatakan:
1) Para Teradu dalam melaksanakan proses seleksi Panwas Kabupaten/Kota
di Provinsi Lampung telah sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-8 dan bukti T2-1 sampai
dengan T2-10, sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Salinan Notulensi Rapat Pleno Bawaslu RI tanggal 1 Mei
2017;
2. Bukti T1-2 : Salinan Berkas Surat Undangan Kegiatan Rapat
Koordinasi Kegiatan Strategis Bawaslu dalam Rangka
Pembahasan Pembentukan dan Masa Kerja Sekretariat
Panitia Pengawas Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas
Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak
2018;
3. Bukti T1-3 : Salinan Surat Kode Inisiatif Nomor 012/KoDe/V/2017
tanggal 23 Mei 2017 perihal Undangan Diskusi dan Buka
Bersama;
4. Bukti T1-4 : Salinan Notulensi Rapat Pleno Bawaslu RI tanggal 31 Mei
2017;
5. Bukti T1-5 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 0601/K.Bawaslu/
KP.04.00/V/2017 tanggal 31 Mei 2017 perihal Instruksi
Pembentukan Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota;
6. Bukti T1-6 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 0663/K.Bawaslu/
KP.01.00/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal
Penyampaian Pedoman Pembentukan Panwas
Kabupaten/Kota;
7. Bukti T1-7 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 0685/K.Bawaslu/
KP.01.00/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 perihal
Pelaksanaan Tes Tertulis Panwas Kabupaten/ Kota;
8. Bukti T1-8 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 0323/K.Bawaslu/
HK.08/VIII/2017 tanggal 14 Juli 2017 perihal Tanggapan
atas Somasi;
9. Bukti T2-1 : Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor:0601/K.Bawalu/KP.04.00/
V/2017;
10. Bukti T2-2 : Pengumuman Pendaftaran Calon Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota Nomor 021/Bawaslu.LA/
KP.01.00/VI/2017;
11. Bukti T2-3 : Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Adminsitrasi
Wilayah I (satu) Nomor: 032/BAWASLU.LA/SEK/ADM/
KP.01.00/VII/2017;
12. Bukti T2-4 : Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Adminsitrasi
Wilayah II (dua) Nomor: 033/BAWASLU.LA/SEK/ADM/
KP.01.00/VII/2017
13. Bukti T2-5 : Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 0685/K.Bawalu/KP.01.00/VI/2017
14. Bukti T2-6 : Surat perihal Laporan Perkembangan Pembentukan
Panwas Kab/Kota dan Permintaan Soal Tes Tertulis
kepada Bawaslu RI dengan Nomor: 027/K.Bawaslu.LA/
KP.01.00/VII/2017
15. Bukti T2-7 : Pemberitaan:
1. Duajurai.co tanggal 12 Juli 2017
2. www.lampost.co
3. kupastuntas.co tanggal 06 Juli 2017
4. harianmomentum.com tanggal 10 Juli 2017
5. kupastuntas.co tanggal 5 Juli 2017
6. harianmomentum.com tanggal 06 Juli 2017
7. BE 1 tanggal 4 Juli 2017
8. Duajurai.co tanggal 09 Agustus 2017
9. www.katalampung.com tanggal 09 Agustus 2017
10. Lamppost.co tanggal 09 Agustus 2017
16. Bukti T2-8 : Surat Tugas Nomor: 188/Bawaslu-LA/Set/ADM/VII/
2017;
17. Bukti T2-9 : Berita Acara Nomor: 008/Bawaslu.LA/ADM/OT.01/VII/
2019;
18. Bukti T2-10 : Berita Acara Nomor: 009/Bawaslu.LA/ADM/OT.01/VII/
2019;
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu RI
atas nama Hasto Pambudi Tomo dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Lampung atas nama E. Dwi Mulyono.
Pihak Terkait Hasto Pambudi Tomo menerangkan bahwa benar Teradu I pernah
memerintahkannya menyiapkan materi untuk acara Kode Inisiatif tanggal 29 Mei
2017. Materi diperoleh dari Bagian SDM dan TU Pimpinan yang dikirim melalui
surat elektronik. Pihak Terkait Hasto mencetaknya lalu menyerahkannya kepada
Teradu I. Terhadap materi paparan tersebut, ada poin yang dikoreksi yakni
terkait penggunaan CAT pada seleksi Panwas Kabupaten/Kota. Mengenai
kemunculan berita di website Bawaslu RI, Pihak Terkait Hasto mengakui jika staf
Humas bernama Muhtar sempat meminta materi dimaksud. Hasto mengakui
salah mengirimkan materi kepada Muhtar. Seharusnya, materi paparan yang
dikirim adalah materi yang telah dikoreksi Teradu I. Namun, ternyata yang
dikirim adalah materi yang belum dikoreksi. Selang 2-3 hari setelah berita
tayang, Teradu I menyampaikan ke Hasto bahwa berita terkait penggunaan CAT
pada kebupaten/kota agar dihapus. Merespons permintaan Teradu I, Humas
langsung menghapusnya.
Pihak Terkait E. Dwi Mulyono menerangkan bahwa sebagai Kepala Sekretariat, ia
hanya memfasilitasi pendanaan proses seleksi Panwas Kabupaten/Kota se-
Provinsi Lampung. Pelaksanaan seleksi dilakukan oleh Timsel yang telah
dibentuk komisioner Bawaslu Provinsi Lampung. Seluruh proses dilaksanakan
oleh Timsel Panwas Kabupaten/Kota. Saat pembekalan pun Pihak Terkait sedang
ikut kegiatan di Bali. Selaku Kepala Sekretariat, Pihak Terkait tidak mengetahui
jika seleksi Panwas kabupaten/kota menggunakan CAT.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.