Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.112/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Bawaslu RI & Bawaslu Prov. Lampung
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 15/11/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-11-2017
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pengadu Sherli Dian Meiliyandi adalah warga Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus yang tertarik ikut berpartisipasi dalam proses rekrutmen Anggota Panwas Kabupaten/Kota untuk kemudian menjadi Anggota Panwas Kabupaten Tanggamu Provinsi Lampung.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I melakukan tindakan yang tidak patut, tidak tertib, dan tidak cermat dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan mengenai mekanisme seleksi anggota Panwas Kabupaten/Kota. Teradu I menyatakan bahwa proses seleksi akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), namun pada hari pelaksanaannya ternyata metode tersebut tidak digunakan.
Pasal DilanggarPasal 96 ayat (5); Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan Teradu II Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 112/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 185/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 3 Agustus 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Heri Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Lembaga Advokasi Lampung Alamat : Jalan Way Sekampung Nomor 27 Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selaku Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2017 bertindak untuk dan atas nama: Nama : Sherli Dian Meiliyandi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilu Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fatikhatul Khoiriyah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Morotai No. 10, Jagabaya III, Way Halim, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pengadu Sherli Dian Meiliyandi adalah warga Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus yang tertarik ikut berpartisipasi dalam proses rekrutmen Anggota Panwas Kabupaten/Kota untuk kemudian menjadi Anggota Panwas Kabupaten Tanggamu Provinsi Lampung. Ketertarikan Pengadu disebabkan informasi bahwa pelaksanaan rekrutmen Panwas akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Informasi tersebut didapat melalui pemberitaan beberapa media daring dan website resmi Bawaslu RI pada Senin 29 Mei 2017 pukul 21:54; 2. Dalam website dimaksud terdapat berita: “Ketua Bawaslu RI mengatakan, guna meningkatkan kualitas rekrutmen anggota Panwas Kabupaten/Kota, Bawaslu RI akan menggunakan aplikasi pengacak soal dalam rangka seleksi Anggota Panwas Kabupaten/Kota dengan menerapkan sistem dua lapis pengamanan yang hanya bisa dibuka oleh Anggota Bawaslu dan satu orang pemegang aplikasi soal. Dalam pelaksanaan seleksi Panwas Kabupaten/Kota nantinya, Bawaslu RI akan menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT) sehingga calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dapat langsung mengetahui nilai tes tertulis yang telah dikerjakan oleh yang bersangkutan”; 3. Setelah terbit pengumuman Nomor 021/Bawaslu.LA/KP.01.00/VI/2017 tentang pendaftaran calon anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di beberapa media cetak di Lampung, maka dengan bermodal informasi dan pengumuman tersebut Pengadu berniat mengikuti seleksi dan mendaftar pada Kamis, 22 Juni 2017 di kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Pada Sabtu, 8 Juli 2017, Pengadu dinyatakan lulus berkas dan dapat mengambil ID Card pada Minggu, 9 Juli 2017, guna mengikuti tes tertulis. Namun, saat akan mengikuti tes tertulis pada Senin, 10 Juli 2017, yang berlokasi di Fakultas Syariah UIN Lampung, Pengadu terkejut mengetahui peserta tes dikumpulkan dalam satu ruangan dan duduk saling berdekatan serta tidak terlihat perangkat komputer guna tes dengan sistem CAT seperti yang diharapkan. Pengadu mengajukan pertanyaan kepada penyelenggara dan memprotes perihal proses seleksi yang tidak diadakan dengan sistem CAT; 4. Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung yang berada di lokasi pada saat itu menerangkan kepada Pengadu bahwa tes seleksi sistem CAT seperti yang diucapkan Ketua Bawaslu RI baru sebatas wacana dan belum memadai untuk dilakukan. Untuk itu, tes seleksi Panwas Kabupaten/ Kota dilaksanakan secara manual. Setelah mendapat jawaban yang tidak memuaskan dari komisioner Bawaslu Provinsi Lampung serta melihat suasana tes yang tidak kondusif maka Pengadu memutuskan walk out dari proses seleksi dan tidak mengikuti proses seleksi tersebut. Pengadu mengembalikan ID Card Peserta dengan nomor A.06.017; 5. Setelah berita protes dan walk out Pengadu dari proses seleksi Panwas yang tidak dilakukan dengan sistem CAT tersebut tersebar di media massa baik cetak maupun daring, tautan berita terkait pernyataan Ketua Bawaslu RI seperti yang dimaksud Pengadu sebagaimana disebut di atas tidak dapat diakses (hilang/kosong). Namun, sebelum tautan itu dihapus, Pengadu telah menyimpan screenshot berita terkait pernyataan Ketua Bawaslu RI tersebut. 6. Atas pernyataan Ketua Bawaslu RI tersebut, Pengadu telah merasa tertipu sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateriil. Kerugian materiil yaitu biaya akomodasi transportasi perjalanan pulang-pergi sebanyak 3 (tiga) kali dari Tanggamus ke Bandar Lampung dengan jarak tempuh lebih kurang 100 km selama pendaftaran, pengambilan ID Card, sampai pelaksanaan tes. Kerugian immateriil yaitu hilangnya harapan untuk mengikuti proses seleksi sistem CAT seperti yang dipikirkan Pengadu, serta hilangnya waktu dan tenaga selama pendaftaran, pengambilan ID Card, sampai pelaksanaan tes yang sedikitnya melakukan 3 (tiga) kali perjalanan pulang-pergi dari Tanggamus ke Bandar Lampung dengan jarak tempuh lebih kurang 100 km; 7. Pengadu pada 12 Juli 2017 mengirimkan somasi kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Lampung yang pada pokoknya: 1) meminta kepada Bawaslu RI/Bawaslu Provinsi Lampung untuk memberikan klarifikasi secara lisan ataupun tertulis tentang belum memadainya/ketidaksiapan Bawaslu dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panwas dengan sistem CAT; 2) meminta Bawaslu RI/Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan permohonan maaf secara lisan ataupun tertulis atas pernyataan Ketua Bawaslu RI yang pada intinya mengatakan bahwa akan meningkatkan kualitas Panwas dan melaksanakan seleksi dengan sistem CAT. Pernyataan tersebut telah diliput oleh media massa dan dikutip dalam berita pada website resmi Bawaslu RI. Secara tidak langsung, pernyataan tersebut telah merugikan Pengadu; 8. Somasi Pengadu tidak direspon oleh Teradu I Ketua Bawaslu RI dan Teradu II Ketua Bawaslu Provinsi Lampung; 9. Pernyataan Ketua Bawaslu RI terkait sistem CAT terkesan sebagai bentuk pencitraan belaka, bahkan pembohongan publik yang dilakukan oleh Pejabat Negara. Sebabnya adalah karena tidak ada pemberitahuan/ klarifikasi/koreksi secara resmi dan tertulis dari Bawaslu RI dan/atau Bawaslu Provinsi Lampung bahwa tes seleksi Panwas Kabupaten/Kota tidak dilakukan dengan sistem CAT, tetapi dilakukan secara tertulis manual. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu telah melakukan pembohongan publik terkait pernyataannya mengenai penggunaan sistem CAT dalam seleksi seleksi Panwas Kabupaten/Kota; 2. Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Formulir Daftar Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Anggota Panwas Kabupaten Tanggamus Nomor Pendaftaran: A.07.017 atas nama Sherli Dian M, S.H., yang dicap basah dan ditandatangani Tim Seleksi atas nama Drs. Mansur Hidayat, M.Sos.I; 2. Bukti P-2 : Salinan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Nomor 021/Bawaslu.LA.KP.01.00/VI/2017; 3. Bukti P-3 : Salinan ID Card Peserta Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Nomor A.06.017 atas nama Sherli Dian M, S.H.; 4. Bukti P-4 : Screenshot/gambar kanal berita website Bawaslu RI terkait pernyataan Ketua Bawaslu RI tentang seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT); 5. Bukti P-5 : Screenshot/gambar kanal berita website Bawaslu RI terkait pernyataan Ketua Bawaslu RI tentang seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang telah di-block/dihapus; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Teradu I dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah ini: 1) Ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, menyebutkan Pasal 96 ayat (1) “Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi” Pasal 96 ayat (5) “Tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bawaslu” 2) Ketentuan Pasal24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri mengatur “Untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota pada media cetak harian dan media elektronik lokal dan dapat dilakukan di perguruan tinggi, lembaga pers, dan/atau tempat lainnya yang dipandang perlu; b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota; c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; e. seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu; f. tes kesehatan; g. tes psikologi; h. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; i. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat; j. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; k. penetapan 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan l. penyampaian 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.an proses rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan dalam sebuah Rapat Pleno yang dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari KPU, Saksi dan Pengawas Pemilu;” 3) Rapat Pleno Anggota Bawaslu tanggal 1 Mei 2017 sudah mulai membicarakan kemungkinan menggunakan CAT dalam pelaksanaan Tes Tertulis seleksi Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Penggunaan CAT dengan memperhitungkan kesiapan infrastruktur di semua wilayah; 4) Teradu I dalam Forum Rapat Koordinasi Kegiatan Strategis Bawaslu tanggal 9-10 Mei 2017 yang diselenggarakan oleh Bagian Perencanaan Bawaslu menyampaikan wacana (rencana) penggunaan CAT dalam seleksi Tes Tertulis dimaksud. Forum Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Koordiniator Divisi SDM dan Organisasi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; 5) Teradu I menyampaikan wacana penggunaan CAT dalam seleksi Tes Tertulis tersebut hanya dalam Forum Internal Jajaran Pengawas Pemilu untuk menjajaki kesiapan dan ketersediaan infrastruktur di seluruh wilayah provinsi; 6) Teradu I pada tanggal 29 Mei 2017 menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan oleh Kode Inisiatif dengan Tajuk “Urgensi seleksi penyelenggara Pemilu dalam perbaikan penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan Pemilu nasional 2019”. Dalam forum tersebut Teradu I menyampaikan strategi peningkatan mutu rekrutmen, salah satunya melalui penggunaan aplikasi pengacak soal dalam pembuatan soal, dengan menerapkan 2 (dua) lapis pengamanan yang hanya bisa dibuka oleh Anggota Bawaslu dan seorang pemegang aplikasi soal. Melalui aplikasi acak ini, soal untuk Panwas Kab/Kota di masing-masing Provinsi berbeda-beda; 7) Untuk mengisi acara tersebut, Teradu I telah menyiapkan bahan berupa materi presentasi, yang salah satu pointnya adalah terkait pelaksanaan tes tertulis dengan menggunakan CAT. Karena pertimbangan tertentu, poin tersebut dilakukan koreksi, dan tidak disampaikan dalam forum diskusi dimaksud; 8) Untuk kepentingan pemberitaan, Humas Bawaslu melakukan peliputan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kode Inisiatif. Dalam pemberitaan yang dibuat oleh Humas Bawaslu merujuk materi yang belum terkoreksi sehingga pemberitaan masih memuat penggunaan CAT dalam seleksi tes tertulis; 9) Pemberitaan kegiatan tersebut dimuat melalui web Bawaslu sebagaimana laporan Pengadu; 10) Dalam rapat pleno Anggota Bawaslu tanggal 31 Mei 2017 diputuskan bahwa penggunaan CAT hanya untuk seleksi Bawaslu Provinsi, sementara untuk seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota masih mengunakan Tes Tertulis secara manual karena belum tersedianya infrastruktur di masing-masing wilayah kab/kota; 11) Pada tanggal 31 Mei 2017 Bawaslu menyampaikan Surat Instruksi Pembentukan Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi. Bahwa berdasarkan surat tersebut, proses seleksi secara resmi mulai dilaksanakan; 12) Pada tanggal 8 Juni 2017, Bawaslu menyampaikan pedoman pembentukan Panwas Kab/Kota, yang di dalamnya dijelaskan tentang tata cara pembentukan Panwas Kab/Kota; 13) Pada tanggal 20 Juni 2017, Bawaslu menyampaikan surat perihal pelaksanaan tes tertulis Panwas Kab/Kota yang memuat antara lain Bawaslu Provinsi yang akan melaksanakan tes tertulis calon anggota Panwas Kab/Kota agar bersurat kepada Ketua Bawaslu menyampaikan permintaan soal tes tertulis dengan menyertakan jumlah peserta dan tempat pelaksanaan tertulis paling lambat 1 (satu) setelah pengumuman seleksi administrasi; 14) Berdasarkan penjelasan diatas, tidak ada kebijakan Bawaslu untuk melaksanakan tes tertulis seleksi panwaslu Kab/kota dengan menggunakan CAT; 15) Pengadu telah mengirimkan somasi kepada Bawaslu RI pada tanggal 12 Juli 2017. Terhadap somasi tersebut, Bawaslu telah menjawab dan merespon dengan membuat surat dan mengirimkannya kepada Heri Hidayat, SH., dari lembaga Advokasi Lampung, sebagai Kuasa Hukum Pengadu pada tanggal 8 Agustus 2017, 14:54:26, melalui Surat Tercatat Pos Indonesia; 16) Dengan demikian terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I tidak memberikan respon atas somasi pengadu adalah tidak benar; 17) Adalah tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I membohongi Pengadu karena dalam intruksi Bawaslu RI dalam pembentukan Panwas Kabupaten/kota yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi tidak ada perintah menggunakan CAT dalam tahapan seleksi dan juga dalam Pengumuman yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota tidak ada yang menyebutkan seleksi tertulis akan menggunakan CAT. Artinya, Pengadu sudah mengetahui sejak awal sebelum mengikuti seleksi tertulis bahwa dalam seleksi Panwas Kabupaten /Kota tidak menggunakan CAT; 18) Pendaftar seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Indonesia pada tahun 2017 sejumlah 12.816 (dua belas ribu delapan ratus enam belas) orang. Sedangkan pendaftar seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sejumlah 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) orang, dengan jumlah pendaftar di Kabupaten Tanggamus sejumlah 22 (dua puluh dua) orang peserta. Dari jumlah pendaftar seluruh Indonesia, tidak terdapat keberatan terhadap pelaksanaan tes tertulis secara manual kecuali yang disampaikan oleh Pengadu; 19) Pengadu mendalilkan Teradu I melanggar Pasal 98 ayat (2) UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, junctis Pasal 5 huruf e, huruf g, dan huruf j, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf b, Pasal 12 huruf b, huruf f, dan huruf g, Pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu & DKPP, Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012, Pasal 17 huruf a angka 3, Pasal 20 ayat (2) huruf b, huruf f Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, adalah tidak benar; 20) Proses seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota telah berakhir dan telah ditetapkan Anggota Panwas Kabupaten/Kota Tahun 2017 serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 21) Dengan demikian, aduan Pengadu kepada DKPP terhadap Teradu I adalah tidak benar; 2. Teradu II dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah ini: 1) Dalam hal melakukan tahapan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung berpedoman pada: (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 607); (4) Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 595-Kep Tahun 2012 tanggal 20 September 2012 tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung; (5) Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0601/K.Bawaslu/Kp.04.00/V/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Instruksi Pembentukan Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota; (6) Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0685/K.Bawaslu/Kp.01.00/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Pelaksanaan Tes Tertulis Panwas Kabupaten/Kota; (7) Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dan/atau Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; 2) Terkait dengan aduan Pengadu terhadap proses seleksi tertulis dalam pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Teradu II (dua) memberikan sanggahan/jawaban sebagai berikut: (1) Berdasarkan instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0601/K.Bawalu/Kp.04.00/V/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Instruksi Pembentukan Tim Seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Bawaslu Provinsi Lampung membentuk 2 Tim Seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yaitu untuk Wilayah 1 terdiri dari 8 Kabupaten, sedangkan untuk wilayah 2 terdiri dari 7 Kabupaten; (2) Pada tanggal 10 Juni 2017 Tim Seleksi mengumumkan Pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Nomor 021/Bawaslu.LA/KP.01.00/VI/2017 dengan masa pendaftaran mulai tanggal 17 Juni 2017 s/d 23 Juni 2017, Pengumuman Pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tersebut diumumkan di beberapa media cetak dan media online seperti: Radar Lampung, Lampung Post, Tribun Lampung, serta Website Bawaslu Provinsi Lampung, dan juga Radio RRI; (3) Pendaftar Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung sebanyak 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga) orang dengan rincian, Wilayah I (satu) sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) orang, dan Wilayah II (dua) sebanyak 157 (seratur lima puluh tujuh) orang; (4) Berdasarkan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Adminsitrasi Wilayah I (satu) Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota se-Provinsi Lampung Nomor 032/BAWASLU.LA/SEK/ADM/ KP.01.00/VII/2017 pada tanggal 09 Juli 2017 menyatakan peserta yang lulus Penelitian Berkas Administrasi sebanyak 232 (dua ratus tiga puluh dua) peserta; (5) Berdasarkan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Adminsitrasi Wilayah II (dua) Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota se-Provinsi Lampung Nomor 033/BAWASLU.LA/SEK/ADM/ KP.01.00/VII/2017 pada tanggal 08 Juli 2017 menyatakan peserta yang lulus Penelitian Berkas Administrasi sebanyak 150 (seratus lima puluh) peserta, serta terhadap Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Adminsitrasi Wilayah I (satu) dan Wilayah II (dua) tersebut juga telah diumumkan melalui beberapa media cetak seperti: Radar Lampung, Lampung Post, dan Swara Lampung; (6) Berdasarkan angka (5) dan (6) Peserta yang lulus Penelitian Berkas Administrasi dapat mengikuti Seleksi Tertulis Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada tanggal 10 Juli 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Radin Intan, Bandar Lampung; 3) Pada saat pelaksanaan Tes Tertulis tanggal 10 Juli 2017, Pengadu melakukan protes yang pada pokoknya mempertanyakan pelaksanaan tes tertulis yang dilaksanakan secara manual, tidak sesuai dengan harapannya untuk dilaksanakan dengan menggunakan CAT; 4) Protes Pengadu ditanggapi oleh Teradu II karena pada saat yang bersamaan Teradu berada di lokasi pelaksanaan tes tertulis; 5) Pada saat protes disampaikan, sedang dilakukan persiapan pelaksanaan tes tertulis sehingga situasi masih belum kondusif. Pada saat persiapan tersebut dilakukan proses pengkondisian peserta agar peserta dapat mengikuti tes tertulis sesuai dengan tata tertib yang telah dibuat oleh tim seleksi; 6) Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dan/atau Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, menyatakan bahwa Tim Seleksi menyelenggarakan tes tertulis untuk menyaring nama-nama bakal calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes wawancara, terhadap pelaksanaan tes tertulis yang tidak menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), Teradu II (dua) menjelaskan sebagai berikut: (1) Pelaksanaan tes tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara manual berdasarkan instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0685/K.Bawaslu/KP.01.00/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Pelaksanaan Tes Tertulis, dimana dimuat instruksi bagi Bawaslu Provinsi yang akan melaksanakan tes tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota agar bersurat kepada Ketua Bawaslu RI menyampaikan permintaan soal tes tertulis dengan menyertakan jumlah peserta dan tempat pelaksanaan tes tertulis paling lambat 1 (satu) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi; (2) Berkenaan dengan instruksi sebagaimana tertuang dalam angka (1) Bawaslu Provinsi Lampung mengirimkan Surat perihal Laporan Perkembangan Pembentukan Panwas Kab/Kota dan Permintaan Soal Tes Tertulis kepada Bawaslu RI dengan Nomor 027/K.Bawaslu.LA/KP.01.00/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Lampung mengajukan permintaan soal dan lembar jawaban tes tertulis dengan jumlah maksimal calon peserta 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga) orang; (3) Terkait dengan pelaksanaan tes tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang tidak menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Teradu II (dua) menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung menjamin pelaksanaan tes tertulis akan berlangsung secara transparan, terbuka, dan sesuai dengan instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Bawaslu Provinsi Lampung sendiri tidak ikut campur tangan terkait dengan Soal Tes maupun Lembar Jawaban Tes Tertulis, sebab soal dan lembar jawaban tersebut diserahkan langsung oleh seorang Asisten dan Staff SDM Bawaslu RI secara terbuka, dan juga disaksikan oleh seluruh peserta 15 menit sebelum dimulai tes tertulis, sedangkan pelaksanaan tes tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diperuntukkan bagi seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Provinsi dan terhadap pernyataan tersebut juga telah dimuat di beberapa media baik media cetak maupun media online; (4) Pada tanggal 10 Juli 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Radin Intan, Bandar Lampung diadakan Tes Tertulis dengan diawasi oleh 14 (empat belas) orang pengawas dengan tugas yang diberikan berdasarkan Surat Tugas Nomor 188/Bawaslu-LA/Set/ADM/VII/2017 tanggal 07 Juli 2017 yang pada pokok tugasnya memberikan dukungan dan Fasilitasi Pelaksanaan Test Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2017; (5) Pelaksanaan Tes Tertulis di masing-masing Wilayah yang telah berjalan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 008/Bawaslu.LA/ ADM/OT.01/VII/2019 dan Nomor 009/Bawaslu.LA/ADM/OT.01/ VII/2019 tanggal 10 Juli 2017 yang pada pokoknya memuat nama- nama Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang mengikuti Tes Tertulis, dengan rincian untuk Wilayah I (satu) sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) orang, dan Wilayah II (dua) sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) orang; 7) Aduan Pengadu tidak terbukti kebenarannya. Teradu II (dua) dalam hal ini Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah menjalankan mekanisme dan proses Seleksi Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai dengan Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu I dalam kesimpulannya menyatakan: 1) Menolak seluruh dalil Pengadu dalam aduannya a quo, dan kesimpulan ini merupakan satu kesatuan dengan jawaban Teradu I yang telah disampaikan pada sidang terdulu; 2) Pasal 1 ayat 6 (enam) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan “satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan”; 3) Dalam sidang DKPP pada tanggal 17 Oktober, Teradu I telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada Majelis Sidang, memberikan penguat yang pada pokoknya menyatakan Teradu I tidak pernah membuat pernyataan (baik tertulis maupun tidak tertulis) terkait dengan pelaksanaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam pelaksanaan pemilihan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Pernyataan itu muncul di website bawaslu karena kurangnya kordinasi di Bagian Humas, yang oleh Teradu I sudah ditegur dan diperintahkan untuk memperbaikinya. Pernyataan Teradu I pada saat rapat kordinasi di intern Bawaslu itu sendiri atau masih dalam tahap wacana, yang kemudian hasil kordinasi dengan Bawaslu Provinsi memberikan kesimpulan, sistem CAT hanya digunakan untuk seleksi Bawaslu Provinsi bukan untuk Panwaslu Kabupaten/Kota; 4) Merujuk pada angka 1), 2) dan 3) memberikan kesimpulan bahwa tuduhan Pengadu kepada Teradu I telah menyebarkan informasi yang menyesatkan tidak benar; 5) Bawaslu merupakan badan tata usaha negara yang dalam hal perbuatannya memiliki dua sifat yakni perbuatan hukum yang bersifat privat dan perbuatan hukum yang bersifat publik. Dalam doktrin hukum administrasi negara perbuatan badan tata usaha negara yang bersifat publik ada tiga jenis yakni beschikking (mengeluarkan keputusan), regelling (mengeluarkan peraturan) dan materiele daad (melakukan perbuatan materiil); 6) Bahwa yang dimaksud dengan beschiking adalah penetapan tertulis yang diproduksi oleh pejabat tata usaha negara yang bersifat konkrit, individual dan final. Kemudian Regeling, merupakan perbuatan tata usaha negara yang bersifat umum dan abstrak, sedangkan material daad, mengandung arti perbuatan hukum publik yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara untuk kepentingan umum; 7) Dalam sidang DKPP pada tanggal 17 Oktober 2017, Majelis Sidang Kode Etik berhasil menggali keterangan dari Pengadu yang pada intinya Pengadu mendapatkan informasi mengenai penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota dari media sosial. Padahal, pernyatan di media sosial atau dalam kajian ilmiah tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan badan/pejabat tata usaha negara karena perbuatan badan/pejabat tata usaha negara itu tergolong menjadi tiga kategori yakni beschikking, regelling, dan material daad.; 8) Berdasarkan poin (1), (2) dan (3), Teradu I memberikan kesimpulan, Pengadu telah salah memberikan tuduhan kepada Teradu I “telah melakukan pelanggaran hukum” karena tidak ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh Teradu I; 2. Teradu II dalam kesimpulannya menyatakan: 1) Para Teradu dalam melaksanakan proses seleksi Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); [2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-8 dan bukti T2-1 sampai dengan T2-10, sebagai berikut: 1. Bukti T1-1 : Salinan Notulensi Rapat Pleno Bawaslu RI tanggal 1 Mei 2017; 2. Bukti T1-2 : Salinan Berkas Surat Undangan Kegiatan Rapat Koordinasi Kegiatan Strategis Bawaslu dalam Rangka Pembahasan Pembentukan dan Masa Kerja Sekretariat Panitia Pengawas Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018; 3. Bukti T1-3 : Salinan Surat Kode Inisiatif Nomor 012/KoDe/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 perihal Undangan Diskusi dan Buka Bersama; 4. Bukti T1-4 : Salinan Notulensi Rapat Pleno Bawaslu RI tanggal 31 Mei 2017; 5. Bukti T1-5 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 0601/K.Bawaslu/ KP.04.00/V/2017 tanggal 31 Mei 2017 perihal Instruksi Pembentukan Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota; 6. Bukti T1-6 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 0663/K.Bawaslu/ KP.01.00/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal Penyampaian Pedoman Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota; 7. Bukti T1-7 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 0685/K.Bawaslu/ KP.01.00/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 perihal Pelaksanaan Tes Tertulis Panwas Kabupaten/ Kota; 8. Bukti T1-8 : Salinan Surat Bawaslu RI Nomor 0323/K.Bawaslu/ HK.08/VIII/2017 tanggal 14 Juli 2017 perihal Tanggapan atas Somasi; 9. Bukti T2-1 : Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:0601/K.Bawalu/KP.04.00/ V/2017; 10. Bukti T2-2 : Pengumuman Pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Nomor 021/Bawaslu.LA/ KP.01.00/VI/2017; 11. Bukti T2-3 : Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Adminsitrasi Wilayah I (satu) Nomor: 032/BAWASLU.LA/SEK/ADM/ KP.01.00/VII/2017; 12. Bukti T2-4 : Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Adminsitrasi Wilayah II (dua) Nomor: 033/BAWASLU.LA/SEK/ADM/ KP.01.00/VII/2017 13. Bukti T2-5 : Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0685/K.Bawalu/KP.01.00/VI/2017 14. Bukti T2-6 : Surat perihal Laporan Perkembangan Pembentukan Panwas Kab/Kota dan Permintaan Soal Tes Tertulis kepada Bawaslu RI dengan Nomor: 027/K.Bawaslu.LA/ KP.01.00/VII/2017 15. Bukti T2-7 : Pemberitaan: 1. Duajurai.co tanggal 12 Juli 2017 2. www.lampost.co 3. kupastuntas.co tanggal 06 Juli 2017 4. harianmomentum.com tanggal 10 Juli 2017 5. kupastuntas.co tanggal 5 Juli 2017 6. harianmomentum.com tanggal 06 Juli 2017 7. BE 1 tanggal 4 Juli 2017 8. Duajurai.co tanggal 09 Agustus 2017 9. www.katalampung.com tanggal 09 Agustus 2017 10. Lamppost.co tanggal 09 Agustus 2017 16. Bukti T2-8 : Surat Tugas Nomor: 188/Bawaslu-LA/Set/ADM/VII/ 2017; 17. Bukti T2-9 : Berita Acara Nomor: 008/Bawaslu.LA/ADM/OT.01/VII/ 2019; 18. Bukti T2-10 : Berita Acara Nomor: 009/Bawaslu.LA/ADM/OT.01/VII/ 2019; [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu RI atas nama Hasto Pambudi Tomo dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung atas nama E. Dwi Mulyono. Pihak Terkait Hasto Pambudi Tomo menerangkan bahwa benar Teradu I pernah memerintahkannya menyiapkan materi untuk acara Kode Inisiatif tanggal 29 Mei 2017. Materi diperoleh dari Bagian SDM dan TU Pimpinan yang dikirim melalui surat elektronik. Pihak Terkait Hasto mencetaknya lalu menyerahkannya kepada Teradu I. Terhadap materi paparan tersebut, ada poin yang dikoreksi yakni terkait penggunaan CAT pada seleksi Panwas Kabupaten/Kota. Mengenai kemunculan berita di website Bawaslu RI, Pihak Terkait Hasto mengakui jika staf Humas bernama Muhtar sempat meminta materi dimaksud. Hasto mengakui salah mengirimkan materi kepada Muhtar. Seharusnya, materi paparan yang dikirim adalah materi yang telah dikoreksi Teradu I. Namun, ternyata yang dikirim adalah materi yang belum dikoreksi. Selang 2-3 hari setelah berita tayang, Teradu I menyampaikan ke Hasto bahwa berita terkait penggunaan CAT pada kebupaten/kota agar dihapus. Merespons permintaan Teradu I, Humas langsung menghapusnya. Pihak Terkait E. Dwi Mulyono menerangkan bahwa sebagai Kepala Sekretariat, ia hanya memfasilitasi pendanaan proses seleksi Panwas Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung. Pelaksanaan seleksi dilakukan oleh Timsel yang telah dibentuk komisioner Bawaslu Provinsi Lampung. Seluruh proses dilaksanakan oleh Timsel Panwas Kabupaten/Kota. Saat pembekalan pun Pihak Terkait sedang ikut kegiatan di Bali. Selaku Kepala Sekretariat, Pihak Terkait tidak mengetahui jika seleksi Panwas kabupaten/kota menggunakan CAT. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat Kabupaten Tanggamus, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I melakukan tindakan yang tidak patut, tidak tertib, dan tidak cermat dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan mengenai mekanisme seleksi anggota Panwas Kabupaten/Kota. Teradu I menyatakan bahwa proses seleksi akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), namun pada hari pelaksanaannya ternyata metode tersebut tidak digunakan. Teradu I juga tidak menjawab somasi Pengadu yang dilayangkan pada 12 Juli 2017; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I yang pada pokoknya menolak seluruh aduan Pengadu. Pernyataan Teradu I mengenai penggunaan CAT dalam seleksi Panwas Kabupaten/Kota yang disampaikan dalam Forum Rapat Koordinasi Kegiatan Strategis Bawaslu tanggal 9-10 Mei 2017 hanya sebatas wacana internal. Faktanya, kebijakan resmi Bawaslu sebagaimana diputuskan melalui Rapat Pleno tanggal 31 Mei 2017 menegaskan bahwa pemanfaatan sistem CAT dalam seleksi Panwas Kabupaten/Kota belum dapat dilakukan mengingat ketidaksiapan infrastruktur di tingkat wilayah kabupaten/kota. Mengenai pernyataan Teradu I sebagaimana termuat dalam laman resmi Bawaslu RI, Teradu I menyatakan bahwa hal tersebut semata karena ketidakcermatan dalam proses pengunggahan materi oleh staf sekretariat. Terhadap ketidakcermatan tersebut, Teradu I telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan, sementara materi yang dipersoalkan Pengadu telah dihapus dari laman Bawaslu. Adapun terhadap somasi Pengadu yang disampaikan pada 12 Juli 2017, Teradu I telah mengirimkan surat jawaban pada tanggal 8 Agustus 2017; [4.3] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II tidak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait pembatalan penggunaan metode CAT dimaksud. Teradu II hanya mengatakan bahwa penggunaan metode CAT baru sebatas wacana dan belum memadai untuk dilaksanakan; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II yang pada pokoknya mendalilkan bahwa proses seleksi Panwas Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dan/atau Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dalam seluruh ketentuan yang menjadi rujukan bagi pelaksanaan proses seleksi Panwas Kabupaten/Kota tidak ada satupun yang menyebutkan adanya keharusan penggunaan sistem CAT. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II memutuskan untuk melanjutkan proses tahapan tes tertulis yang dilakukan secara manual; [4.5] Menimbang keterangan para pihak, bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa kebijakan resmi kelembagaan Bawaslu dalam hal mekanisme seleksi calon anggota Panwas Kabupaten/Kota adalah sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal 96 ayat (5) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Pernyataan Teradu I dalam Forum Rapat Koordinasi Kegiatan Strategis Bawaslu pada 9-10 Mei 2017 mengenai rencana penggunaan CAT dalam seleksi tes tertulis calon anggota Panwas Kabupaten/Kota merupakan bagian dari inisiatif kelembagaan yang diwacanakan dalam forum internal setelah dibahas pada Rapat Pleno tanggal 1 Mei 2017. Namun, mencermati ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang kurang memadai untuk menerapkan CAT pada seleksi calon anggota Panwas Kabupaten/Kota maka sesuai Rapat Pleno tanggal 31 Mei 2017 memutuskan bahwa inisiatif pemanfaatan CAT tersebut hanya diterapkan pada seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi. Berkenaan dengan konten berita di laman resmi Bawaslu RI yang memuat pernyataan Teradu I bahwa sistem CAT akan digunakan dalam tes tertulis calon anggota Panwas Kabupaten/Kota, DKPP meyakini bahwa hal tersebut tidak lebih dari ketidakcermatan staf pelaksana semata. Teradu I telah memberikan koreksi atas materi yang sejatinya dipersiapkan untuk disampaikan pada acara diskusi Kode Inisiatif tanggal 29 Mei 2017. Bentuk koreksinya berupa pencoretan poin penggunaan sistem CAT dalam seleksi calon anggota Panwas Kabupaten/Kota. Namun, staf sekretariat Bawaslu justru menggunakan materi yang belum dikoreksi oleh Teradu I dan mengunggahnya pada laman resmi Bawaslu RI. Terkait dengan hal ini, DKPP berdasarkan fakta yang muncul dalam sidang pemeriksaan tidak mendapati adanya langkah yang lebih sistematis dan akuntabel dalam menindaklanjuti kekeliruan pengunggahan materi berita sebagaimana diurai di atas. Dalam menanggapi kebingungan publik atas ketidakcermatan administratif yang dilakukan oleh lembaga, sepatutnya Bawaslu RI memberikan klarifikasi dengan cara meralat atas materi berita, bukan dengan menghapus konten berita yang sudah terlanjur terpublikasi. Penyampaian klarifikasi atas ketidakcermatan yang terjadi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus pemeliharaan yang serius terhadap kadar akuntabilitas lembaga. Mengenai dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Pengadu, DKPP berdasarkan bukti T1-8 berpendapat bahwa dalil Pengadu tidak berdasar. Teradu I telah menjawab somasi dimaksud melalui surat Nomor 0323/K.Bawaslu/HK.08/VIII/2017 tanggal 14 Juli 2017 perihal Tanggapan atas Somasi; Berkenaan dengan penjelasan yang diberikan Teradu II kepada Pengadu mengenai tidak digunakannya CAT dalam tes tertulis calon anggota Panwas Kabupaten/Kota, DKPP berpendapat bahwa Teradu II memiliki tanggung jawab menyukseskan pelaksanaan seleksi dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan kelembagaan. Terkait penggunaan sistem CAT, Bawaslu RI sesuai hasil Rapat Pleno tanggal 31 Mei 2017 telah memutuskan bahwa tes tertulis dengan sistem CAT atas berbagai pertimbangan hanya digunakan untuk seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi. Ketentuan mengenai mekanisme seleksi juga telah diterakan dalam Pedoman Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota dan diumumkan kepada publik melalui media massa. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran etika sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; [4.6] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan Teradu II Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima Belas bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Ttd Hasyim Asy’ari Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si