Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 114/PKE-DKPP-V/2016
Panwas Kab. Muaro Jambi
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/10/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-10-2016
👁 12 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu, pada pokoknya menguraikan pokok aduannya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s/d IV diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2017.
Pertimbangan Putusan12 Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak melaksanakan tahapan seleksi penerimaan Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan prosedur dan timeline yang telah ditetapkan dan diumumkan. Pada 25 Juni 2016, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mengumumkan hasil kelulusan berkas administrasi Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi, padahal sesuai jadwal, tanggal tersebut masih dalam tahapan pendaftaran.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 85; Pasal 7; Pasal 11; Pasal 16; Pasal 9
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Hamdi selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Muaro Jambi, Teradu II atas nama Agus Sulaiman, Teradu III atas nama Yusril selaku Panwas Kabupaten Muaro Jambi, Teradu IV atas nama Ahmad Rezi selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi, dan Teradu V atas nama Ahmad Sodikin selaku Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 17 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakann
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 114/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 163/V-P/L-
DKPP/2016, tanggal 29 Agustus 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114/DKPP-
PKE-V/2016, menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : 1. Fikrih Riza
2. Adithiya Diar
3. Mudrika
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. KH. Mas Mansur No. 44, Kota Jambi, Provinsi Jambi
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 September 2016 bertindak untuk dan
atas nama:
Nama : Aprizal
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Puri Masurai II Blok A No. 8, Kabupaten Muaro Jambi
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hamdi
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Muaro Jambi
Alamat Kantor : Jl. Lintas Timur Desa Kademangan, Kecamatan Jambi Luar
Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Agus Sulaiman
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Muaro Jambi
Alamat Kantor : Jl. Lintas Timur Desa Kademangan, Kecamatan Jambi Luar
Kota, Kabupaten Muaro Jambi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yusril
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Muaro Jambi
Alamat Kantor : Jl. Lintas Timur Desa Kademangan, Kecamatan Jambi Luar
Kota, Kabupaten Muaro Jambi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ahmad Rezi
Jabatan : Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi
Alamat Kantor : Jl. Lintas Timur Desa Kademangan, Kecamatan Jambi Luar
Kota, Kabupaten Muaro Jambi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ahmad Sodikin
Jabatan : Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi
Alamat Kantor : Jl. Lintas Timur Desa Kademangan, Kecamatan Jambi Luar
Kota, Kabupaten Muaro Jambi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu, pada pokoknya menguraikan pokok aduannya sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I s/d IV diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam proses tahapan
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun
2017. Hal ini terjadi pada tahapan seleksi penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016;
2. Bahwa Teradu I s/d IV tidak melaksanakan tahapan seleksi penerimaan Panwascam
se-Kabupaten Muaro Jambi sesuai prosedur. Teradu I s/d IV tidak melaksanakan
beberapa tahapan pada proses rekrutmen Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi
sesuai timeline yang dibuat dan diumumkan, yaitu masa pendaftaran, pengumuman
hasil pendaftaran, uji publik II pada pelaksanaan rekrutmen calon Panwascam se-
Kabupaten Muaro Jambi 2016. Bahwa timeline tersebut telah diumumkan serta
dipublikasikan kepada masyarakat;
3. Bahwa pada tanggal 20 s/d 25 Juni 2016, merupakan masa pendaftaran berkas
administrasi untuk calon Panwascam se-Kabupaten Mauro Jambi. Bahwa pada tanggal
25 Juni 2016, berdasarkan pengumuman Panwas Kabupaten Muaro Jambi Nomor:
2
27/Panwas–MJ/VI/2016, Teradu I s/d IV mengumumkan Hasil Penelitian Berkas
Administrasi Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi dengan tidak
mencantumkan Kecamatan Bahar Selatan. Bahwa sesuai timeline, tanggal 25 Juni
2016 tersebut masih tahap penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwascam
se-Kabupaten Muaro Jambi;
4. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2016, berdasarkan pengumuman Panwas Kabupaten
Muaro Jambi Nomor: 28/Pengumuman/Panwas-MJ/2016, Teradu I s/d IV melakukan
perpanjangan khusus Kecamatan Bahar Selatan dari tanggal 26 s/d 28 Juni 2016.
Pengadu mempertanyakan dasar hukum perpanjangan tersebut. Dalam Pasal 10
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2012, yang berbunyi: “dalam hal
berakhirnya masa pendaftaran dalam dimaksud Pasal 29 ayat (1), peserta yang
mendaftar kurang dari 9 (sembilan) orang, masa pendaftaran diperpanjangan paling lama
5 (lima) hari, namun Panwaslu Kabupaten Muaro Jambi tidak melaksanakan
Perbawaslu tersebut di atas. Pengadu menyatakan jika mengacu pada Perbawaslu
Nomor 10 Tahun 2012 tersebut, seharusnya Kecamatan yang diperpanjang adalah: 1).
Kecamatan Taman Rajo (8 Orang), 2). Kecamata Kumpeh Ulu (6 Orang), 3). Kecamatan
Mestong (8 Orang), 4). Kecamatan Sungai Bahar (8 orang). Bahwa khusus Kecamatan
Bahar Selatan tidak diketahui jumlah pendaftarnya;
5. Bahwa Panwas Kabupaten Muaro Jambi dan Pokja penerimaan Panwascam se-
Kabupaten Muaro Jambi, tidak melakukan pengumuman kelulusan berkas
administrasi khusus Kecamatan Bahar Selatan. Hal itu berdasarkan pengumuman
Panwas Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 27/Panwas–MJ/VI/2016, pada tanggal 29
Juni 2016. Panwaslu Kabupaten Muaro Jambi melakukan percepatan tes tertulis
untuk seluruh calon Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi dan mencantumkan
seluruh nama calon peserta tes tertulis dan absen peserta tes tertulis, termasuk
Kecamatan Bahar Selatan berjumlah 6 (enam) orang, yaitu: Arbi Saputra, Slamet
Rahadi, Sunyoto, Vendik Hadi Mulyono, Wahyu Sapto, dan Habib Eko Sriwahyudi;
6. Bahwa Teradu I s/d IV diduga melakukan rekayasa dan manipulasi nama-nama
peserta ujian tes tertulis untuk Kecamatan Bahar Selatan, dengan mencantumkan
Vendik Hadi Mulyono dan Habib Eko Sriwahyudi yang secara fakta dan data tidak
pernah menyerahkan berkas administrasi ke panitia/kesekretariatan sejak pembukaan
pendaftaran hingga masa perpanjangan masa pendaftaran yaitu tanggal 28 Juni 2016.
Bahwa 2 (dua) orang tersebut tidak mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada
tanggal 29 Juni 2016. Saat tes tertulis tersebut turut hadir pimpinan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, Asnawi Rifai dan Ribut Suwarsono;
7. Bahwa sesuai keterangan dan fakta (video rekaman) salah satu calon Panwascam di
Kecamatan Bahar Selatan atas nama Sunyoto, Teradu I dan II dalam proses
penerimaan calon Panwascam Kecamatan Bahar Selatan meminta nama-nama untuk
dimasukkan dalam daftar peserta tes tertulis, agar mencukupi batas peserta yang
diumumkan;
3
8. Bahwa Teradu I s/d IV diduga dengan sadar dan secara bersama-sama sepakat
melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak sesuai prosedur melantik
Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi tanggal 29 Juli 2016 di Hotel Grand Kota
Jambi. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi atas nama
Asnawi Rifai dan Ribut Suwarsono. Bahwa penerbitan SK Ketua Panwas Kabupaten
Muaro Jambi Nomor: 07/Panwaskab-MJ/VII/2016 Tentang Penetapan Pengawas
Kecamatan se-Kabupaten Muaro Jambi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro
Jambi Tahun 2017 memuat bahwa SK tersebut berlaku tanggal 1 Agustus 2016,
sementara pelantikan tanggal 29 Juli 2016. Bahwa sesuai fakta tersebut SK
Pengangkatan dan Pelantikan Panwascam tidak mempunyai dasar hukum serta tidak
mencerminkan dan memberi kepastian hukum terhadap penyelenggara Pemilu;
9. Bahwa Teradu I s/d IV diduga melakukan penyimpangan anggaran dalam proses
pelantikan dan bimtek yang diselenggarkan oleh Panwas Kabupaten Muaro Jambi
tanggal 29 Juli 2016 dan 30 Juli 2016 di Hotel Grand Kota Jambi yang menggunakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahwa Panwascam dilantik tanggal
29 Juli 2016, dan dilanjutkan hari yang sama tgl 29 Juli 2016 hingga tanggal 30 Juli
2016, Panwas Kabupaten Muaro Jambi melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang
pengawasan DPT dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2017.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam ruangan berbeda di Hotel Gran Kota Jambi,
dengan mengganti spanduk kegiatan sehingga terkesan berbeda hari dan tanggal,
namun faktanya terjadi pada hari yang sama. Dalam kegiatan Bimtek tanggal 30 Juli
2016 tersebut, seluruh Panwascam mendapatkan baju, Identity Card (ID) dan
tunjangan lainnya yang melekat atas jabatannya, namun secara legal hukum mereka
belum sah untuk mengatasnamakan sebagai Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini berdasarkan SK Ketua Panwas Kabupaten Muaro Jambi Nomor:
07/Panwaskab-MJ/VII/2016 Tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Muaro Jambi Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Muaro Jambi Tahun 2017 berlaku tanggal 1 Agustus 2016. Bahwa sesuai
dengan fakta tersebut, diduga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran;
10. Bahwa sebelum menjabat sebagai Ketua Panwas Kabupaten Muaro Jambi dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2015 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Muaro Jambi 2017, Teradu I bekerja/berprofesi sebagai guru tetap di MTS S Al
Ihsaniyah, Desa Sarang Burung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro
Jambi. Teradu I merangkap sebagai Kepala Sekolah MTS S Al Ihsaniyah tersebut
hingga sekarang. Teradu I tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
Kepala Sekolah di MTS S Al Ihsaniyah tersebut;
11. Bahwa selama menjabat Ketua Panwas Kabupaten Muaro Jambi 2015 hingga bulan
Agustus 2016, Teradu I masih bekerja sebagai guru tetap (telah sertifikasi) yang
merangkap Kepala Sekolah yang bertugas di MTS S Al Ihsaniyah Kabupaten Muaro
Jambi dan tetap aktif masuk di sekolah tersebut, hal ini menyebabkan Teradu I tidak
bekerja penuh waktu di Panwas Kabupaten Muaro Jambi;
4
12. Bahwa hal tersebut karena sebagai guru yang telah disertifikasi berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No D.J.I/D.T.I.I/1586/2011 tentang
Penetapan Guru Profesional dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah tanggal 11
Nopember 2011, Teradu I mempunyai beban kerja yang wajib dilaksanakan dan tidak
bisa ditinggalkan. Bahwa mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, Pasal 6 ayat (3) yaitu “guru
non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan
yang telah memilki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Depertemen
Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam
tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan
satu bulan gaji pokok guru pegawai negeri sipil yang dibayarkan melalui dana
dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
memperoleh sertifikat pendidik”;
13. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelanggara
Pemilihan Umum, Pasal 85 huruf K, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan serta
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) adalah “bekerja penuh waktu”, wajib ditaati Teradu I.
pada kenyataannya sampai Agustus 2016, Teradu I masih aktif sebagai guru tetap
yang merangkap Kepala Sekolah di MTS S Al Ihsaniyah Kabupaten Muaro Jambi;
14. Bahwa selama menjabat Ketua Panwas Kabupaten Muaro Jambi, Teradu I
menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Teradu I merekrut Teradu V
atas nama Ahmad Sodikin yang merupakan adik kandung istri Teradu I sebagai staf
pelaksana di Kantor Panwas Kabupaten Muaro Jambi sejak Juni 2015 hingga Maret
2016. Bahwa diketahui Teradu V masih berstatus mahasiswa (Reguler) aktif di Program
Studi Bimbingan Konseling, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Jambi. Bahwa Teradu I merekrut kembali Teradu V pada Juni 2016, untuk Pilkada
2017, sebagai staf pelaksana di Kantor Panwas Kabupaten Muaro Jambi dan masih
berstatus mahasiswa aktif;
15. Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2015, Teradu I diduga dengan kekuasaan
dan wewenangnya sebagai Ketua Panwas Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan
perlakuan khusus dengan merahasiakan status Teradu V yang berdasarkan SK Dekan
FKIP Universitas Jambi Nomor 313/UN21.1/DO/205 terdaftar sebagai mahasiswa
yang sedang melaksanakan Praktek Lapang Konseling di MTS N Olak Kemang, Kota
Jambi, dengan memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Panwas Muaro Jambi atas
nama Ahmad Rezi (Teradu IV) agar tetap memberikan honorarium yang sama besar
dengan staf lain. Hal itu berdasarkan slip gaji Oktober, November, Desember 2015
yang ditandatangani Teradu V dan diketahui Teradu I, sementara Teradu V sedang PLK
di MTS N Olak Kemang;
16. Bahwa sesuai dengan fakta tersebut, menimbulkan diskriminatif dalam Sekretariat
Panwas Kabupaten Muaro Jambi. Hal ini mencerminkan profesionalitas Teradu I dan V
dalam lembaga Pengawas Pemilu dipertanyakan;
5
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-22, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi daftar dan kuitansi pembayaran honor bulan Oktober s/d
Desember 2015 untuk Teradu V;
P-2 Fotokopi Surat Keputusan Dekan FKIP Universitas Jambi Nomor:
313/UN21.1/DO/2015 Tentang Penunjukan Dosen Pembimbing dan
Guru Pamong Praktek Lapangan Semester Ganjil Tahun Akademik
2015/2016;
P-3 Fotokopi Kartu Studi Mahasiswa Program Studi Bimbingan dan
Konseling (S-1) Semester Genap Tahun Akademik 2015/2016 atas nama
Ahmad Sodikin (Teradu V);
P-4 Fotokopi Riwayat registrasi mahasiswa Program Studi Bimbingan dan
Konseling (S-1) Tahun Akademik 2015/2016 an. Ahmad Sodikin
Semester Genap;
P-5 Dokumentasi kegiatan Teradu V pada saat Pelantikan dan Bimtek
Panwascam di Kantor Panwaslu Kabupaten Muaro Jambi;
P-6 Fotokopi print out unggahan tanggal 10 Juli 2016 dari website
Kementerian Agama Provinsi Jambi Tentang Guru Sertifikasi Kabupaten
Muaro Jambi;
P-7 Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 15/KEP
TAHUN 2015 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2015;
P-8 Fotokopi Print out Screenshot Facebook aktivitas Teradu I sebagai Kepala
Sekolah MTS S Al Ihsaniyah;
P-9 Fotokopi SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.I/DT.I.I/1586/2011,
Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat
Pendidikan Madrasah (memuat Teradu I sebagai Guru Sertifikasi);
P-10 Fotokopi Timeline Tahapan Pembentukan Panwascam se-Kabupaten
Muaro Jambi Tahun 2016 (tanpa tanggal & bulan yang ditandatangani
Teradu I);
P-11 Fotokopi Dokumentasi Pendaftaran Panwascam se-Kabupaten Muaro
Jambi pada tanggal 20-25 Juni 2016;
P-12 Fotokopi Pengumuman Nomor 27/Panwas-MJ/VI/2016 Tentang Hasil
Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten
Muaro Jambi, tertanggal 25 Juni 2016;
P-13 Fotokopi Pengumuman Nomor: 28/Panwas-MJ/VI/2016 Tentang
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwascam, tertanggal
25 Juni 2016;
P-14 Fotokopi Dokumentasi Absensi Tes Tertulis Calon Anggota Panwascam
se-Kabupaten Muaro Jambi, tertanggal 29 Juli 2016;
P-15 Fotokopi Print out Daftar Peserta Seleksi Anggota Panwascam Kecamatan
Bahar Selatan;
P-16 Fotokopi Print out screenshoot aktivitas Panwas Kabupaten Muaro Jambi
dalam rangka Tes Tertulis Calon Peserta Seleksi Calon Anggota
6
Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi;
P-17 Fotokopi Berkas Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Seleksi Anggota
Panwascam (ditandatangani Teradu II);
P-18 Fotokopi Pengumuman Nomor: 35/Pengumuman/Panwas-MJ/VII/2016
Tentang Pengumuman Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam,
tertanggal 2 Juli 2016;
P-19 Fotokopi Dokumentasi Pelantikan dan Bimbingan Teknis Panwascam se-
Kabupaten Muaro Jambi tanggal 29-30 Juli 2016 di Hotel Grand Kota
Jambi;
P-20 Fotokopi Surat Keputusan Ketua Panwas Kabupaten Muaro Jambi
Nomor: 07/Panwaskab-MJ/VII/2016 Tentang Penetapan Anggota
Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi;
P-21 Video rekaman hasil wawancara dengan salah satu anggota Panwascam
Kecamatan Bahar Selatan;
P-22 Fotokopi KTP (Anggota Panwascam Kecamatan Bahar Selatan)
Saksi Pengadu
1. Wahyudi
• Saksi adalah mantan Panwas Pemilihan Kabupaten Muaro Jambi pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2015;
• Saksi menyatakan bahwa Teradu I merekomendasikan Teradu V menjadi Staf Pelaksana
Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi, sementara Teradu V masih berstatus
Mahasiswa;
• Saksi menyatakan dalam seleksi Panwas Kecamatan se-Kabupaten Muaro Jambi tidak
sesuai dengan prosedur dan tahapan yang telah ditentukan;
• Saksi menyatakan untuk Seleksi Calon Anggota Panwascam Bahar Selatan, hanya
terdapat 6 calon, sementara sesuai peraturan yang berlaku calon minimal 9 orang;
2. Vendik Hadi Mulyanto
• Saksi adalah mantan Panwascam Kecamatan Bahar Selatan pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2015;
• Saksi adalah pihak yang namanya dimasukkan sebagai calon peserta Panwascam
Kecamatan Bahar Selatan, sementara Saksi tidak pernah menyerahkan berkas hingga
batas waktu pendaftaran berakhir;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 28 September 2016 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat mendaftar sebagai peserta seleksi Panwas Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2015, Teradu I telah mengajukan permohonan
izin yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Al-Ihsaniyah Desa Sarang Burung untuk
dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah MTS S Al Ihsaniah Desa Sarang
Burung tertanggal 12 April 2015; (Bukti T-1)
2. Bahwa Teradu I telah mendapatkan surat izin dari Ketua Yayasan terkait Permohonan
Izin untuk dibebastugaskan sebagai Kepala Sekolah MTS S Al-Ihsaniah Desa Sarang
7
Burung, selama pelaksanaan Pilkada dengan tidak mengundurkan diri. Bahwa apabila
ada kegiatan yang tidak mengganggu kegiatan sebagai Panwas, Teradu I tetap
melaksakan kegiatan sebagai Guru serta sebagai Kepala MTS S Al-Ihsaniah,
selanjutnya ditunjuk Pelaksana Harian sebagai bentuk tanggung jawab atas jabatan
yang tinggalkan Teradu I; (Bukti T-2)
3. Bahwa Teradu I telah melimpahkan wewenang dan tugas sepenuhnya sebagai Kepala
Sekolah MTS S Al Ihsaniah Desa Sarang Burung kepada Kosirin, S.Ag (Waka
Kurikulum/Guru) sebagai Pelaksana Tugas, sebagaimana Berita Acara Pelimpahan
Wewenang dan Tugas Kepala MTS Al-Ihsaniyah Desa Sarang Burung Nomor: 016/Y-
A/IV/2015; (Bukti T-3)
4. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu, Teradu I sebagai Guru Tetap (sertifikasi),
sebenarnya sudah sejak bulan Juli Tahun 2014 pada saat pergantian Tahun Ajaran
baru. Proses seleksi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 dimulai bulan Februari 2015, dan resmi
dilantik pada bulan April 2015, sehingga data Teradu I sebagai Guru Sertifikasi masih
tetap dicantum di website Kemenag Provinsi Jambi;
5. Bahwa Teradu I kembali memasukkan data sebagai Guru Sertifikasi pada bulan
Januari 2016, sebelum proses seleksi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota pada
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017 dilaksanakan, yang baru
dimulai pada bulan April Tahun 2016 dan dilantik Bulan Mei 2016;
6. Bahwa selama melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Komisioner Panwas
Kabupaten Muaro Jambi, Teradu I tidak pernah mendapatkan aduan ataupun
Peringatan;
7. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 85 Huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi calon anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan,
serta Pengawas Pemilu Lapangan “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik,
jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon” jo huruf l “bersedia tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”;
8. Bahwa Teradu I secara aturan tidak melanggar syarat sebagai Komisioner Panwas
Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Terkait dengan Teradu I rangkap jabatan sebagai Kepala
Sekolah MTS Al Ihsaniah dan Ketua Panwas Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana
yang disampaikan pada pokok pengaduan Pengadu tidak bertentangan dengan
ketentuan;
9. Bahwa Teradu I tidak dengan kekuasaan dan jabatannya untuk kepentingan pribadi
merekrut Teradu V atas nama Ahmad Sodikin sebagai Staf Pelaksana Sekretariat
Panwas Kabupaten Muaro Jambi. Hal tersebut merupakan persetujuan Komisioner
Panwas Kabupaten Muaro Jambi dengan mempertimbangkan profesionalisme dalam
8
merekrut Staf Pelaksana Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi. Teradu I tidak
pernah memerintahkan dan menyuruh Teradu V mengabaikan atau
mengenyampingkan tugas dan kewajiban dalam pekerjaan meski pada saat yang
bersamaan Teradu V sedang melaksanakan Praktik Lapang Konseling di MTSN Olak
Kemang Kota Jambi;
10. Bahwa memang benar Teradu I mempunyai hubungan keluarga dengan Teradu V
sesuai dengan pokok aduan Pengadu. Hal tersebut tidak serta-merta menjadi alasan
Teradu V diangkat sebagai Staf Pelaksana Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro
Jambi. Pengangkatan Teradu V sebagai staf Pelaksana melalui proses yang sama
dengan seluruh staf Pelaksana di Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi. Teradu
V tidak pernah diperlakukan secara khusus atau mendapat keringanan dalam
menjalankan tugas pekerjaan dari Teradu I sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu;
(Bukti T-4).
11. Bahwa terkait dengan Teradu I s/d IV diduga melakukan pelanggaran dalam tahapan
seleksi calon Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi, dengan tidak melaksanakan
beberapa tahapan, Teradu I s/d IV menolak dalil aduan Pengadu tersebut. Panwas
Kabupaten Muaro Jambi telah melaksanakan seluruh proses tahapan sebagaimana
timeline yang diumumkan; (Bukti T-5)
12. Bahwa Teradu I s/d IV tidak mengabaikan dan menghilangkan proses tahapan
rekrutmen Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana pokok pengaduan
Pengadu. Teradu I s/d IV hanya mempercepat pelaksanaan jadwal tes tertulis dan
wawancara Panwascam mengingat dalam waktu yang hampir bersamaan KPU
Kabupaten Muaro Jambi juga melaksanakan perekrutan PPK;
13. Bahwa Panwas Kabupaten Muaro Jambi telah mencantumkan di surat pengumuman
Timeline rekrutmen Panwascam, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan, sebagaimana tertera pada kolom bawah pengumuman Timeline tersebut;
14. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu, Teradu I s/d IV tidak melakukan
pengumuman kelulusan berkas administrasi khususnya untuk Kecamatan Bahar
Selatan, hal tersebut telah dilakukan dan diumumkan di Sekretariat Panwas
Kabupaten Muaro Jambi serta menghubungi langsung melalui telepon kepada peserta
yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi; (Bukti T-6)
15. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu, Teradu I s/d IV melakukan perbuatan
diskriminatif dengan hanya memperpanjang masa pendaftaran seleksi Panwascam
Kecamatan Bahar Selatan yang tidak memenuhi kuota peserta, karena hasil kelulusan
seleksi administrasi pada 10 Kecamatan telah mencukupi jumlah peserta minimal 6
(enam) orang. Hal ini telah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas
Kecamatan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia; (Bukti T-7)
16. Bahwa terkait Teradu I s/d IV diduga melakukan rekayasa dan manipulasi nama-nama
peserta ujian tes tertulis untuk Kecamatan Bahar Selatan, hal tersebut tidak benar
karena Panwas Kabupaten Muaro Jambi telah menerima berkas lamaran peserta
9
seleksi Panwas Kecamatan Bahar Selatan atas nama Vendik Hadi Mulyono dan Habib
Eko Sriwahyudi sebelum pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan; (Bukti T-8)
17. Bahwa tidak benar Teradu I dan II memberi perintah meminta nama-nama untuk
dimasukkan dalam daftar peserta ujian test tertulis dengan tidak menyerahkan berkas
pendaftaran peserta seleksi Panwas Kecamatan. Bahwa berkas lamaran peserta test
telah diterima di Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi sebelum seleksi
administrasi dilakukan;
18. Bahwa mengingat tugas dan fungsi Panwascam dilaksanakan sesuai dengan tahapan
proses rekrutmen, pelantikan pada tanggal 29 Juli 2016 telah secara sah. Penetapkan
Anggota Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana yang telah dibunyikan
pada SK Diktum ke 2 “Bahwa telah sah ketika dilantik dan diangkat sumpahnya
sebagai Anggota Panwas Kecamatan” hanya saja agar tidak menimbulkan persepsi
yang berbeda, terkait dengan pembayaran honor/gaji Panwascam yang telah dilantik,
maka SK pengangkatan tersebut terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2016; (Bukti T-9)
19. Bahwa terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proses Pelantikan dan Bimtek
Panwascam pada tanggal 29 s/d 30 Juli 2016 di Grand Hotel, Teradu I s/d IV
membantah dalil aduan tersebut. Pelantikan Panwascam tersebut tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan di Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi
dikarenakan keterbatasan tempat, maka kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis
Panwascam dilaksanakan di Grand Hotel pada tanggal 29 s/d 30 Juli 2016; (T-10)
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-10 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat Yayasan Al-Ihsaniyah
Nomor: 001/Y-A/IV/2015,
tertanggal 12 April 2015;
T-2 Fotokopi Surat Yayasan Al-Ihsaniyah Nomor: 031/Y-A/IV/2016,
tertanggal 10 April 2016;
T-3 Fotokopi Surat Yayasan Al-Ihsaniyah Nomor: 016/Y-A/IV/2015,
tertanggal 12 April 2015;
T-4 Fotokopi Surat Permohonan Kerja atas nama Ahmad Sodikin, tertanggal
1 Juni 2016;
T-5 Fotokopi Timeline Perubahan Tahapan Pembentukan Panwascam
10
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun
2017;
T-6 Fotokopi Surat Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Panwascam Kecamatan Bahar Selatan Nomor:
32.1/BA.PENAMBAHAN/PANWAS-MJ/VI/2016, tertanggal 28 Juni 2016;
T-7 Fotokopi Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota,
Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2017;
T-8 Fotokopi Berkas Peserta Seleksi Panwascam Kecamatan Bahar Selatan
atas nama Vendik Hadi Mulyono dan Habib Eko Sriwahyudi;
T-9 Fotokopi Surat Keputusan Ketua Panwas Kabupaten Muaro Jambi
Nomor: 07/PANWASKAB-MJ/VII/2016, tertanggal 29 Juli 2016;
T-10 Fotokopi Laporan Perekrutan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Muaro
Jambi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017;
Saksi Teradu
1. Kosirin
• Bahwa Saksi adalah Waka Kurikulum Sekolah MTS S Al-Ihsaniyah Desa Sarang Burung;
• Bahwa saksi menyatakan Teradu I telah menyampaikan Surat Izin ke Sekolah MTS S Al-
Ihsaniyah Desa Sarang Burung untuk mengikuti Seleksi Panwas Kabupaten Muaro
Jambi
• Saksi adalah Pelaksana Tugas Kepala Sekolah MTS S Al-Ihsaniyah Desa Sarang Burung
menggantikan Teradu I;
2. Sunyoto
• Bahwa Saksi adalah Panwascam Kecamatan Bahar Selatan pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2015;
• Bahwa Saksi lolos seleksi Panwascam Kecamatan Bahar Selatan untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2017;
• Saksi menyatakan membawa berkas pendaftaran Vendik. Saksi menyatakan menitip
berkas pendaftaran merupakan hal yang biasa karena keadaan yang sulit di Bahar
Selatan;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
11
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye,
Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu adalah Masyarakat, yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
12
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak
melaksanakan tahapan seleksi penerimaan Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi sesuai
dengan prosedur dan timeline yang telah ditetapkan dan diumumkan. Pada 25 Juni 2016,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mengumumkan hasil kelulusan berkas
administrasi Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi, padahal sesuai jadwal,
tanggal tersebut masih dalam tahapan pendaftaran. Dalam mengumumkan hasil penelitian
berkas administrasi para Teradu tidak mencantumkan Kecamatan Bahar Selatan, tetapi
melakukan perpanjangan pendaftaran sampai dengan tanggal 28 Juni 2016, dengan alasan
perpanjangan masa pendaftaran, karena syarat minimal peserta tidak terpenuhi. Jika
mengacu pada syarat minimal peserta, seharusnya bukan hanya Kecamatan Bahar Selatan
yang harus diperpanjang, melainkan ada beberapa Kecamatan yang calon pendaftarnya
kurang dari 9 (sembilan) orang. Terkait pendaftaran untuk calon anggota Panwascam Bahar
Selatan, para Teradu merekayasa dan manipulasi nama-nama peserta yang lulus
administrasi, sehingga berkesempatan mengikuti tes tertulis. Para Teradu juga
mencantumkan 2 (dua) orang calon anggota Panwascam Kecamatan Bahar Selatan atas
nama Vendik Hadi Mulyono dan Habib Eko Sriwahyudi, yang secara fakta dan data tidak
pernah menyerahkan berkas administrasi. Menurut Pengadu, para Teradu melakukan
penyimpangan anggaran dalam pelantikan dan Bimtek Panwascam se-Kabupaten Muaro
Jambi di Hotel Grand Kota Jambi pada tanggal 29 Juli 2016, antara 29-30 Juli 2016
tersebut, para Teradu menggelar Bimtek tentang pengawasan DPT dan Pencalonan Bupati
dan wakil Bupati Muaro Jambi 2017 di Hotel Grand Kota Jambi. Dalam Bimtek tersebut,
para Teradu melaksanakan pelantikan Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi dengan
mengganti spanduk Bimtek Pengawasan dengan spanduk pelantikan. Dalam kegiatan
tersebut, seluruh Panwascam mendapatkan baju, ID dan tunjangan lainnya yang melekat
atas nama jabatannya. Padahal ketika acara berlangsung, para Panwascam belum sah dan
belum dapat dikategorikan sebagai Panwascam jika merujuk pada SK Ketua Panwas
Kabupaten Muaro Jambi Nomor 07/Panwaskab-MJ/VII/2016 tentang Penetapan
Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro
Jambi Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2016. Teradu I selaku Ketua Panwas bekerja juga
sebagai guru tetap (telah sertifikasi) di MTS al-Ihsaniyah, Desa Sarang Burung, Kecamatan
Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dan tidak pernah mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai Kepala Sekolah, akibatnya Teradu I tidak bekerja penuh waktu sesuai
ketentuan yang berlaku. Pengadu juga menyatakan selama menjabat Ketua Panwas
Kabupaten Muaro Jambi, Teradu I menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan
pribadi, yakni merekrut Teradu V atas nama Ahmad Sodikin, yang merupakan adik
kandung istri Teradu I sebagai Staf Pelaksana Sekretariat Panwas, sementara yang
bersangkutan berstatus mahasiswa (reguler aktif) Program Studi Bimbingan Konseling,
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi; berikutnya, Teradu I memberi
perlakuan khusus kepada Teradu V, dengan memerintahkan Kepala Sekretariat Panwas
Ahmad Rezi (Teradu IV) untuk tetap memberikan honorarium yang sama besar dengan staf
lain. Menurut Pengadu, hal demikian sebagai cerminan fakta sikap diskriminatif Teradu I.
13
Terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu tersebut, Pengadu mengualifikasinya dengan
menarik ke dalam konstruksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon
kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada para Teradu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon
Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, telah melaksanakan seluruh proses tahapan sebagaimana timeline yang
diumumkan, tidak mengabaikan dan menghilangkan proses tahapan rekrutmen Panwascam
se-Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana dalil aduan Pengadu, dan mempercepat
pelaksanaan jadwal tes tertulis dan wawancara calon anggota Panwascam mengingat saat
bersamaan KPU Kabupaten Muaro Jambi juga melaksanakan perekrutan PPK. Bahwa
terkait dengan perubahan jadwal, para Teradu telah mencantumkan di surat pengumuman
timeline bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Bahwa
terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak melakukan pengumuman
kelulusan berkas administrasi untuk caon anggota Panwascam Bahar Selatan, para Teradu
melakukan pengumuman di Sekretariat Panwaslu, juga dengan cara mengontak langsung
kepada setiap peserta, yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Para Teradu hanya
memperpanjang masa pendaftaran seleksi Panwascam Bahar Selatan, karena kuota peserta
minimal 6 (enam) orang tidak terpenuhi, sementara seleksi di 10 (sepuluh) kecamatan lain
tidak diperpanjang, mengingat memenuhi kuota peserta minimal 6 (enam) orang. Para
Teradu juga membantah terhadap tuduhan telah merekayasa/memanipulasi ujian tertulis
seleksi calon anggota Panwascam Bahar Selatan. Terkait tuduhan penyalahgunaan
anggaran pelantikan Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi pada 29-30 Juli 2016 di
Grand Hotel, hal demikian dibantahnya sebagai tidak benar. Pelantikan tersebut tidak
memungkinkan di Sekretariat Panwas, karena keterbatasan tempat, sehingga kegiatan
pelantikan dan Bimtek digelar Grand Hotel. Hal ini pun setelah Teradu berkonsultasi ke
Bawaslu Provinsi Jambi. Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) a quo yang didalilkan
Pengadu sebagai kegiatan illegal dan tidak sah merupakan suatu yang tidak memiliki dasar.
Penentuan tanggal SK mulai berlaku 1 Agustus 2016 berhubungan dengan tata kelola
waktu penggajian (honor) Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang telah
dilantik pada 29 Juli 2016. Terkait dalil Pengadu menyatakan, Teradu I rangkap jabatan
dan tidak bekerja penuh waktu, dibantah Teradu I dengan menyatakan saat mendaftar
seleksi calon anggota Panwas telah mengajukan permohonan izin ke Ketua Yayasan Al-
Ihsaniyah Desa Sarang Burung untuk dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah
MTS S Al Ihsaniah Desa Sarang Burung tanggal 12 April 2015, dan pengajuan tersebut
dikabulkan berdasarkan surat yayasan Nomor 016/Y-A/IV/2015. Terkait pengaduan
Pengadu bahwa Teradu I menyalahgunakan jabatannya dengan merekrut Teradu V sebagai
Staf Pelaksana Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Muaro Jambi, menurut
Teradu I merupakan suatu yang tidak benar. Perekrutan Teradu V atas nama Ahmad
Sodikin (adik ipar Taradu I) sebagai Staf Pelaksana Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu
14
dilakukan atas persetujuan anggota panitia pengawas pemilukada lainnya. Teradu I tidak
pernah memerintahkan dan menyuruh Teradu V mengabaikan atau mengenyampingkan
tugas dan kewajiban dalam pekerjaan meski pada saat yang bersamaan Teradu V sedang
melaksanakan Praktek Lapangan Konseling di MTSN Olak Kemang Kota Jambi. Teradu V
tidak pernah diperlakukan secara khusus atau mendapat keringanan dalam menjalankan
tugas dari Teradu I sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Bahwa sesuai denga fakta
tersebut, para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai
dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. Bahwa para Teradu menolak dalil
aduan Pengadu dan menyatakan tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Untuk
seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu, para Teradu menyatakan tidak melanggar kode
etik penyelenggara Pemilu, dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan
Pengadu.
[4.3] Menimbang para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dalam kaitannya dengan pokok
pengaduan Pengadu diduga bersikap dan bertindak tidak sesuai dengan asas jujur, adil,
tertib, kepentingan umum, keterbukaan, dan profesional sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf i Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu dalam kaitannya dengan pokok
pengaduan Pengadu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Panwas
Kabupaten Muaro Jambi karena rangkap jabatan dan tidak bekerja penuh waktu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 huruf k dan l Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.5] Menimbang para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dalam kaitannya dengan pokok
pengaduan Pengadu diduga tidak memelihara dan menjaga kehormatan Penyelenggara
Pemilu, melanggar kewajiban Penyelenggra Pemilu melaksanakan asas kepastian hukum,
dan melanggar kewajiban Penyelenggara Pemilu melaksanakan asas tertib sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf a, Pasal 11 huruf a, b, dan c, Pasal 16 huruf a
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.6] Menimbang Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu dalam kaitannya dengan pokok
pengaduan Pengadu diduga melanggar kewajiban Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 9 huruf d dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.7] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, pada 25 Juni 2016 Teradu I s/d IV, mengumumkan hasil
15
kelulusan berkas administrasi Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi.
Pemunguman hasil penelitian berkas administrasi tersebut, khusus Kecamatan Bahar
Selatan pengumumannya ditunda dan Teradu I s/d IV melakukan perpanjangan
pendaftaran sampai dengan tanggal 28 Juni 2016. Dalam persidangan terungkap fakta
bahwa sesuai dengan timeline yang ditetapkan oleh Teradu I s/d IV, tanggal 20 s/d 25 Juni
2016 merupakan masa pendaftaran berkas administrasi untuk calon Panwascam se-
Kabupaten Muaro Jambi. Dalam persidangan, Teradu I s/d IV menyatakan sengaja
mempercepat pengumuman tersebut, mengingat dalam waktu yang hampir bersamaan KPU
Kabupaten Muaro Jambi juga melaksanakan perekrutan PPK. Teradu I s/d IV sesuai
dengan peraturan yang berlaku, berkewajiban mengawasi proses yang dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten Muaro Jambi tersebut. Perpanjangan masa pendaftaran seleksi Panwascam
Kecamatan Bahar Selatan yang dilakukan Teradu I s/d IV, oleh karena kuota peserta
minimal 6 (enam) orang tidak terpenuhi. Sebanyak 10 (sepuluh) kecamatan lain yang tidak
diperpanjang Teradu I s/d IV oleh karena telah memenuhi kuota peserta minimal 6 (enam)
orang, sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan pada
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Republik Indonesia. Dalil Pengadu yang disampaikan dalam persidangan menyatakan
bahwa Teradu I s/d IV melakukan penyimpangan anggaran dengan melakukan Pelantikan
dan Bimtek Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi di Hotel Grand Kota Jambi pada 29
Juli 2016 secara bersamaan. Dalam kegiatan tersebut, seluruh Panwascam mendapatkan
baju, ID dan tunjangan lainnya yang melekat atas jabatannya. Kegiatan tersebut tidak
memiliki dasar hukum oleh karena SK Pengangkatan dan Pelantikan Panwascam se-
Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 07/Panwaskab-MJ/VII/2016 berlaku pada 1 Agustus
2016, sementara pelantikan tanggal 29 Juli 2016. Oleh sebab itu patut diduga Teradu I s.d
Teradu IV telah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran. Terkait dengan hal
tersebut, Teradu I s/d IV dalam persidangan menyatakan bahwa pelantikan Panwas
Kecamatan se-Kabupaten Muaro Jambi pada 29 Juli 2016 di Grand Hotel telah sesuai
dengan tahapan dan peraturan yang berlaku. Pelantikan Panwas Kecamatan se-Kabupaten
Muaro Jambi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di Sekretariat Panwas Kabupaten
Muaro Jambi karena keterbatasan tempat. Pelantikan tersebut dilakukan, setelah
melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jambi. Terkait dengan pelantikan tanggal
29 Juli 2016, sementara SK Penetapan Anggota Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi
berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2016, menurut Teradu I s/d IV, hal tersebut
terkait dengan tanggal pembayaran honor/gaji Panwascam;
[4.8] Berdasarkan keterangan dan jawaban para Pihak, Bukti Dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tahapan dan proses
rekrutmen Anggota Panwascam se-Kabupaten Muaro Jambi telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Percepatan tahapan rekrutmen dilakukan Teradu I s.d. IV berdasarkan
pertimbangan situasi tahapan Pemilukada telah dimulai. Tanggungjawab sebagai pengawas
pemilukada berkewajiban mengawasi setiap tahapan, termasuk seleksi PPK yang akan
16
segera dilakukan oleh KPU Kabupaten Daerah Muaro Jambi. Langkah tersebut dilakukan
Teradu I s.d IV dengan terlebih dahulu berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Jambi sebagai
atasan. Tindakan berkonsultasi merupakan sikap hati-hati untuk menghindari terjadinya
kesalahan dalam bertindak yang dapat menyebabkan penyelenggaraan pemilukada tidak
efisien dan efektif. Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Teradu I baik sebagai Ketua
Panwaslu maupun sebagai Kepala Sekolah MTS S Al Ihsaniyah tidak meyakinkan DKPP.
Dalam persidangan terungkap jika Teradu I pada 12 April 2015 telah mengajukan
permohonan izin untuk dibebastugaskan dari jabatan Kepala Sekolah yang ditujukan
kepada Ketua Yayasan Al-Ihsaniyah. Atas permohonan itu, Teradu I telah mendapatkan izin
dari Ketua Yayasan melalui surat Nomor: 001/Y-A/IV/2015, tertanggal 22 April 2015.
Tugas Teradu I sebagai Kepala Sekolah MTS Al Ihsaniah dilimpahkan kepada Kosirin, S.Ag
selaku Pelaksana Tugas Kepala Sekolah, berdasarkan Berita Acara Nomor 016/Y-A/IV/2015
Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepala MTS Al-Ihsaniyah. Berdasarkan hal
tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima dan
meyakinkan DKPP;
[4.9] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. SIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; dan
[5.4] Bahwa DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Hamdi selaku Ketua merangkap Anggota
Panwas Kabupaten Muaro Jambi, Teradu II atas nama Agus Sulaiman, Teradu III atas
nama Yusril selaku Panwas Kabupaten Muaro Jambi, Teradu IV atas nama Ahmad Rezi
selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi, dan Teradu V atas nama
Ahmad Sodikin selaku Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
17
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima
bulan Oktober tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18