Melanggar
Nomor Putusan: No. 99 Tahun 2023
Edo Septiadi, Staf KPU Kabupaten Agam
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 13/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-08-2023
👁 32 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Agustus 2023, sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023, Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam yang terdiri dari Elvys (Ketua Bawaslu Kabupaten Agam), Okta Muhlia (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam) Iska Asmarni (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam), Nensy Elviyanti dan Muhammad Sazali (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam) melakukan Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh KPU Kabupaten Agam bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam; 1. Bahwa sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP, Bawaslu Kabupaten Agam sudah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Agam dengan surat Nomor 204/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023 Perihal Pencegahan pada tahapan Rekapitulasi DPSHP yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam akan menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga melakukan tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap Panwaslu Kecamatan yang hadir pada saat pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan (DPSHP) tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Agam di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan tindakan pelarangan terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Agam dan Staf Bawaslu Kabupaten Agam dalam pelaksanaan pengawasan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam pada hari minggu tanggal 14 mei 2023; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (3)) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menyatakan bahwa peserta Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terdiri dari: Panitia Pemilihan Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Perangkat Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal DilanggarPasal 80 ayat (3); Pasal 21 ayat (3) Peraturan Badan; Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 1; Pasal 5 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Edo Septiadi selaku Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 24 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
122-P/L-DKPP/VII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
99-PKE-DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Iska Asmarni
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Agam
Alamat : Jalan Sutan Syahrir Lubuk Basung
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Hendra Susilo
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Agam
Alamat : Jalan Sutan Syahrir Lubuk Basung
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Edo Septiadi
Pekerjaan : Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan
Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten
Agam
Alamat : Jl. Veteran No.7, Padang Baru, Lubuk Basung,
Kabupaten Agam
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
1
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan
dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 8 Agustus 2023, sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023, Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam
yang terdiri dari Elvys (Ketua Bawaslu Kabupaten Agam), Okta Muhlia (Anggota
Bawaslu Kabupaten Agam) Iska Asmarni (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam),
Nensy Elviyanti dan Muhammad Sazali (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Agam) melakukan Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh KPU Kabupaten Agam bertempat di Aula
Dinas Kesehatan Kabupaten Agam;
1. Bahwa sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan
DPSHP, Bawaslu Kabupaten Agam sudah menyampaikan surat kepada KPU
Kabupaten Agam dengan surat Nomor 204/PM.00.02/K.SB-01/05/2023
tertanggal 8 Mei 2023 Perihal Pencegahan pada tahapan Rekapitulasi DPSHP
yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam akan
menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan
penetapan DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam sesuai dengan ketentuan Pasal
30 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023;
2. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 14.20 Wib rapat pleno terbuka
rekapitulasi dan penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Agam dibuka secara
resmi oleh ketua KPU Kabupaten Agam (Riko Antoni), kemudian rapat pleno
dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Agam, Ketua Divisi Data (Ismul Hamdi)
untuk memandu proses rekapitulasi;
3. Bahwa dalam pelaksanaan pleno terbuka dan penetapan rekapitulasi DPSHP
tingkat KPU Kabupaten Agam, Panwaslu Kecamatan diizinkan masuk ruangan
secara bergantian sesuai dengan data pemilih kecamatan yang dibacakan;
4. Bahwa pada awal pelaksanaan rekapitulasi DPSHP tingkat KPU Kabupaten
Agam, Anggota KPU Kabupaten Agam (Ismul Hamdi) mempersilahkan Panwaslu
Kecamatan masuk ruangan langsung kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk
Basung, Tanjung Raya (3 kecamatan) (Rekaman menit ke 22.40);
5. Bahwa pada saat pembacaan rekap kecamatan Lubuk Basung, Iska memanggil
Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya, Matur dan IV Koto ke pintu ruang pleno.
Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya masuk keruangan menuju sudut belakang,
saat Panwaslu Kecamatan Matur dan IV Koto akan masuk, dilarang oleh Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Agam atas nama Edo Septiadi dan Iska
menyampaikan kepada Edo bahwa Pak Ismul Hamdi mengizinkan 3 (tiga)
Panwaslu Kecamatan dapat masuk ke ruang pleno. Tapi Edo tetap melarang
dan hanya 1 (satu) Panwaslu Kecamatan yang boleh masuk untuk menunggu
giliran di dalam ruang pleno. Akhirnya Iska meminta Panwaslu Kecamatan
2
Matur dan IV Koto untuk tetap menunggu di depan pintu agar cepat masuk saat
dipanggil;
6. Bahwa sekira pukul 16.00 Wib Panwaslu Kecamatan Sungai Pua masuk ke
ruang pleno pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palembayan
membacakan hasil rekapitulasi DPSHP tingkat PPK, karena setelah Kecamatan
Palembayan akan dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi DPSHP tingkat
PPK Sungai Pua;
7. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sungai Pua akan duduk di kursi kosong dekat
Panwaslu Kecamatan Palembayan yang sudah lebih dahulu masuk, dibaris
belakang kursi Bawaslu Kabupaten Agam;
8. Bahwa pada saat Panwaslu Kecamatan Sungai Pua akan duduk, langsung
diusir oleh Edo Septiadi dan disuruh berdiri di belakang;
9. Bahwa sekira pukul 16.00 Wib terjadi perdebatan antara KPU Kabupaten Agam
dengan Bawaslu Kabupaten Agam terkait teknis melakukan uji petik dan teknis
masuknya Panwaslu Kecamatan ke dalam ruangan pleno;
10. Bahwa dalam perdebatan tersebut, ikut bicara tanpa izin salah seorang staf
KPU Kabupaten Agam Edo Septiadi dan mengatakan Buk, awak malarang...
awak melarang 2 kecamatan nyo Buk. (Rekaman suara menit 01.47.59);
Bahwa pada hari Minggu 14 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan
pengawasan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
ke KPU Kabupaten Agam dari pukul 08.00 Wib s/d 24.00 Wib;
1. Bahwa sekira pukul 15.20 Wib Iska Asmarni dan Amalia Rufaida Yandri
berjalan di jalan depan kantor KPU Kabupaten Agam menuju Kantor KPU
Kabupaten Agam untuk melakukan pengawasan. Saat itu keluar salah seorang
staf KPU Kabupaten Agam (Edo Septiadi) dari ruang tamu depan kantor KPU
Kabupaten Agam dan berteriak kepada Amel sambil berkata "Amel, tu baju dinas
tu yang dipakai, kalau ndak baju dinas Amel ndak boleh masuk mengawas"
(Amel, itu baju dinas, itu yang dipakai, kalau tidak pakai baju dinas, Amel tidak
boleh masuk mengawas);
2. Bahwa Iska dan Amel tidak merespon dan tetap berjalan menuju garasi kantor
KPU Kabupaten Agam. Saat sampai di garasi kantor KPU, sudah ada Sazali dan
Jefri (staf Bawaslu Agam), serta Aldo (Anggota Intel Polres Agam). Tidak lama
berselang, datang salah seorang staf KPU Kabupaten Agam (Edo Septiadi) dan
duduk dekat Sazali, kemudian Edo kembali menyampaikan “karena tidak pakai
baju dinas tidak boleh masuk untuk pengawasan. Amel ndak pakai baju dinas,
Jef juga ndak pakai baju dinas maka Amel dan Jef ndak boleh masuk ke aula.
Kalau ndak bisa, jangan surati KPU untuk menyuruh pakai baju dinas”;
3. Bahwa selanjutnya Edo membacakan salah satu butir Keputusan KPU Nomor
352 hal 9 huruf b "Petugas wajib menggunakan pakaian dinas harian pada hari
Senin sampai dengan Jumat. Lah tau kalau hari Jumat KPU ndak punya pakaian
dinas tapi disuruh juga pakai baju dinas”;
4. Bahwa setelah itu Edo masih tetap ngomel (bicara tidak jelas), sedangkan staf
Bawaslu Kabupaten Agam dan Iska yang ada di lokasi tetap diam dan
mendengarkan saja. Dan di akhir kalimatnya, Edo menyampaikan “Awaslah pas
tes den hambek" (awas saat tes saya halangi);
3
5. Bahwa sekira pukul 15.30 Wib, 3 (tiga) mobil dari Partai Buruh masuk ke
parkiran KPU Kabupaten Agam dan Edo meninggalkan garasi menuju tenda
registrasi;
6. Bahwa Iska dan Amel juga menuju tenda registrasi dan duduk di tenda dekat
meja registrasi di mana dalam tenda tersebut sudah duduk Ketua KPU
Kabupaten Agam Riko Antoni dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam Eri
Efendi;
7. Bahwa pada saat Partai Buruh registrasi, Edo meminta Ketua dan Sekretaris
Partai Buruh untuk masuk ke ruang helpdesk KPU;
8. Bahwa sekira pukul 15.38 Wib, Amel masuk ke ruang penerimaan pendaftaran
bakal calon untuk persiapan pengawasan. Beberapa saat setelah itu Edo
menyusul masuk ke ruang penerimaan pengajuan bakal calon dan langsung
berkata kepada Amel “Amel tidak bisa mengawas karena Amel tidak pakai baju
dinas. Ko serius bang mah Mel (ini abang serius Amel)” sambil mengayunkan
tangannya ke arah pintu;
9. Bahwa setelah itu Amel keluar dari ruang pengajuan penerimaan pendaftaran
bakal calon dan saat di luar Amel menyampaikan kepada Iska bahwa Amel
tidak dibolehkan melakukan pengawasan dalam ruang penerimaan pendaftaran
karena tidak memakai baju dinas;
10. Bahwa pada saat pengawasan, Amel menggunakan kemeja hitam dan
menggunakan ID Card Bawaslu dan kokarde yang disiapkan oleh KPU
Kabupaten Agam untuk Pengawas Pemilu;
11. Bahwa Iska meminta Doni (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam) untuk
melakukan pengawasan di dalam ruang pengajuan daftar bakal calon,
menggantikan Amel;
12. Bahwa setelah kejadian tersebut, Iska menceritakan kronologis kejadian kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys. Setelah Iska menceritakannya, Elvys
dan Eri Efendi langsung melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Agam
dengan Riko Antoni dan Ismul Hamdi serta hadir juga Kepala Sekretariat KPU
Kabupaten Agam Oktadonis;
13. Bahwa dalam koordinasi tersebut Elvys dan Eri Efendi meminta untuk melihat
rekaman CCTV KPU Kabupaten Agam terkait pengusiran staf Bawaslu
Kabupaten Agam ketika melakukan pengawasan;
14. Bahwa setelah melihat CCTV, maka rekaman kejadian pengusiran Amel di
download dan dicopy oleh Yogi (staf KPU Kabupaten Agam) ke flashdisk dan
diserahkan kepada Elvys;
15. Bahwa sekira pukul 16.35 Wib, setelah menyaksikan proses registrasi Partai
Ummat di meja register, Hendra Susilo (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam)
bermaksud untuk memasuki ruangan pemeriksaan berkas untuk melakukan
pengawasan, dan Hendra Susilo dihalangi oleh Edo Septiadi staf KPU
Kabupaten Agam, dengan mengatakan "Abang tidak boleh masuk ruangan
karena tidak memakai baju dinas, hal ini karena surat Abang kemaren”. Hendra
Susilo menyampaikan "saya kan sudah memakai tanda pengenal yang diberikan
KPU (sambil mengangkat tanda pengenal tersebut), apakah tetap tidak boleh
masuk”. Edo menjawab "tetap tidak boleh masuk;
4
16. Bahwa pada saat yang bersamaan Kasubbag pengawasan Bawaslu Kabupaten
Agam (Mizlin Hardi) yang berada di dekat Hendra Susilo, mengajak Hendra
Susilo untuk menjauhi lokasi;
17. Bahwa setelah meninggalkan tempat atau lokasi pendaftaran bakal calon,
Hendra Susilo menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Agam via Handphone
dan menyampaikan kronologis kejadian serta menanyakan keberadaan Elvys
dan Elvys menyampaikan berada di ruangan sekretaris KPU Kabupaten Agam;
18. Bahwa Hendra Susilo menuju ruang sekretaris KPU Kabupaten Agam yang telah
ada Elvys, Sekretaris KPU Kabupaten Agam (Oktadonis), Anggota KPU
Kabupaten Agam (Ismul Hamdi) dan Staf KPU Kabupaten Agam (Yogi
Hermanto);
19. Bahwa Hendra Susilo menyampaikan kepada Oktadonis, “Pak Sek ndak buliah
ambo masuk ruangan dek edo Pak Sek” (Bapak Sekretaris tidak boleh saya
masuk ruangan oleh Edo Pak) dan beberapa saat setelah itu, Ketua KPU
Kabupaten Agam (Riko Antoni) juga masuk ke ruangan tersebut;
20. Bahwa Hendra Susilo kembali menyampaikan tentang sikap Edo kepada Riko
Antoni,”Ketua, dilarang ambo dek edo ke dalam ruangan. Lah komisioner bana
yang dilarang ko ketua” (Ketua, dilarang saya oleh Edo ke dalam ruangan.
Sudah komisioner benar yang dilarang ini ketua).
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
99-PKE-DKPP/VII/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan P-25, sebagai berikut:
P-1 Fotokopi Salinan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 0623/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2018-2023
P–2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Agam
Nomor: 167/PM.00.02/K.SB-01/04/2023 tertanggal 24 April 2023
tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2024 di Bawaslu Kabupaten Agam
P–3 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Agam Nomor:
166a/PM.00.02/K.SB-01/04/2023 Tanggal 24 April 2023
P–4 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Agam Nomor:
166b/PM.00.02/SB-01/04/2023 Tanggal 24 April 2023
P–5 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor:
5
180/PM.00.02/K.SB-01/04/2023 Tanggal 28 April 2023, perihal
penyampaian daftar nama pengawas Bawaslu Kabupaten Agam
P-6 Surat Bawaslu Kab. Agam Nomor:
187/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Tanggal 3 Mei 2023, perihal
permintaan akses dan data
P-7 Surat Bawaslu Agam Nomor: 203/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Tanggal
08 Mei 2023 perihal Permintaan Data dan Dokumen
P–8 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor:
204/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Perihal Pencegahan pada tahapan
rekapitulasi DPSHP tanggal 8 Mei 2023
P–9 Printout Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Nomor:
58/RT.02.1-ST/1306/2023 Tanggal 09 Mei 2023
P - 10 Printout Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Nomor:
89/RT.02.1-ST/1306/2023 Tanggal 09 Mei 2023
P - 11 Surat KPU Kabupaten Agam Nomor: 199/PL.01.2-Und/1306/2023
Perihal Undangan Tanggal 09 Mei 2023
P – 12 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor:
208/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Perihal Undangan menghadiri rapat
pleno rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten Agam ke
Panwaslu Kecamatan pada tanggal 10 Mei 2023
P - 13 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Agam Nomor:
212/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Tanggal 11 Mei 2023 perihal
Pengawasan Rekapitulasi DPSHP tingkat Kab. Agam
P – 14 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Agam Nomor:
213/PM.00.02/SB-01/05/2023 Tanggal 11 Mei 2022 perihal
Pengawasan Rekapitulasi DPSHP tingkat Kab. Agam
P – 15 Surat Tugas Panwaslu Kecamatan Sungai Pua Nomor:
234/PM.00.02/K.SB-01-12/05/2023 Tanggal 10 Mei 2023
P – 16 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor:
215/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Tanggal 12 Mei 2023 perihal
Penyampaian Hasil Pengawasan
P – 17 Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Agam Nomor: 078/LHP/PM.01.02/SB-01/05/2023 Tanggal
12 Mei 2023
P – 18 Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Agam Nomor: 079/LHP/PM.01.02/SB-01/05/2023 Tanggal
12 Mei 2023
P – 19 Printout Foto Edo Septiadi
P – 20 Printout Foto Edo Septiadi tidak memakai pakaian dinas dalam
penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten di Aula
KPU Kabupaten Agam pada tanggal 12 Mei 2023
P – 21 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Agam Nomor:
217/PM.00.02/SB-01/04/2023 Tanggal 13 Mei 2023
P - 22 Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Agam Nomor: 083/LHP/PM.01.02/SB-01/05/2023 Tanggal
6
15 Mei 2023
P - 23 Compact Disk (CD)
P – 24 Kokorde/Tanda Pengenal Pengawas Pemilu dalam melakukan
pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam
yang diberikan oleh KPU Kabupaten Agam
P - 25 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor:
259/PM.00.02/K.SB-01/11/2022 tanggal 28 November 2022 perihal
Himbauan
[2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 8 Agustus 2023, Para
Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa benar terjadi peristiwa Pelarangan dan/atau Pengusiran Panwaslu
Kecamatan Sungai Pua atas nama Sari Oktafia untuk duduk di kursi kosong di
sebelah Panwaslu Kecamatan Palembayan pada pelaksanaan rapat pleno
terbuka rekapitulasi DPSHP tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten Agam di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam pada hari Kamis
tanggal 11 Mei 2023;
2. Bahwa benar peristiwa di lapangan parkiran KPU Kabupaten Agam sekira Pukul
15.38 Wib melarang Staf Bawaslu Kabupaten Agam atas nama Jefri Hadiyatma
dan Amalia Rufaida Yandri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan
penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam di dalam
Aula KPU Kabupaten Agam pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023;
3. Bahwa benar peristiwa pengusiran Staf Bawaslu Kabupaten Agam atas nama
Amalia Rufaida Yandri untuk melakukan pengawasan melakukan pengawasan
pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten
Agam di dalam Aula KPU Kabupaten Agam pada hari Minggu tanggal 14 Mei
2023;
4. Bahwa benar peristiwa mencegat dan/atau melarang Anggota Bawaslu
Kabupaten Agam atas nama Hendra Susilo memasuki ruangan Aula KPU
Kabupaten Agam untuk melalukan pengawasan pelaksanaan penerimaan
pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam;
5. Bahwa tindakan Teradu Edo Septiadi sebagaimana pada angka 1 sampai
dengan angka 4 diatas merupakan inisiatif Teradu sendiri yang tidak memiliki
dasar hukum dan tidak ada arahan dari Pimpinan KPU Kabupaten Agam.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 8 Agustus 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas, pokok, dan
fungsi sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan
mengikuti prinsip-prinsip etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang
termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
7
2. Bahwa berkaitan dengan aduan yang diajukan oleh Para Pengadu, Pokok Aduan
tidak jelas (obscuur libel) karena waktu peristiwa terjadinya pelanggaran tidak
sesuai (tempus delicti) dengan kronologi aduan yang disampaikan oleh Pengadu,
berdasarkan pokok aduan yang disampaikan Pengadu dalam kronologi aduan
peristiwa terjadi pada tanggal 11 Mei 2023 dan 14 Mei 2023 di mana pihak
Teradu pada tanggal tersebut tidak melanggar ketentuan Bab II Huruf B Angka
7 huruf b Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut di atas, dalil aduan dari pengadu
batal demi hukum; (vide bukti T-1, T-2, T-3, dan T-4)
3. Jawaban atas kronologi Kamis tanggal 11 Mei 2023
a. Bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu, Staf Sekretariat KPU Kabupaten
Agam (Edo Septiadi) bertindak sebagai panitia pelaksana pada kegiatan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP);
(vide bukti T-5)
b. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan oleh
Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam
Pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Ketidaknyamanan
Pengadu dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan (DPSHP) dan tahapan Penerimaan pendaftaran Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Pemilu Tahun
2024;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
menyatakan bahwa peserta Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terdiri dari :
1) Panitia Pemilihan Kecamatan,
2) Bawaslu Kabupaten/Kota,
3) Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota,
4) Tentara Nasional Indonesia:
5) Kepolisian Republik Indonesia: dan
6) Perangkat Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota.
Teradu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU
tersebut dan daftar undangan yang telah disusun sebelumnya. Teradu selaku
panitia yang bertugas di bidang perlengkapan, yang mengurus segala
sesuatunya seperti jumlah kursi dan keadaan ruangan lokasi kegiatan,
merasa perlu untuk memperhatikan ketertiban dan kenyamanan peserta
rapat yang diundang. Oleh karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya
bahwa Panwaslu Kecamatan juga di undang, maka perlu kiranya Teradu
membantu kelancaran acara dengan mengatur sirkulasi Panwaslu
Kecamatan yang masuk guna mendampingi pembacaan DPSHP yang
dilakukan oleh PPK terkait; (vide bukti T-5 dan T-6)
d. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP, kursi di ruangan
Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam sudah terisi oleh panitia dan peserta
undangan lainnya; (vide bukti T-7)
8
e. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf c
dinyatakan dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka dan Penetapan Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat KPU Kabupaten Agam,
Panwaslu Kecamatan diizinkan masuk ruangan secara bergantian sesuai
dengan data pemilih kecamatan yang dibacakan, yang dapat kita artikan
pada saat pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) hanya 1 (satu) Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 2 (dua) orang
personil Panwaslu Kecamatan yang bisa memasuki ruang Rapat Pleno
Terbuka, namun pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) saat pembacaan Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Panwaslu Kecamatan
diizinkan memasuki ruangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 2 (dua) Kecamatan yang
masing-masing kecamatan terdiri dari 2 (dua) orang personil Panwaslu
Kecamatan. Hal ini bertentangan dengan apa yang didalilkan oleh Pengadu
pada aduannya huruf e; (vide bukti T-8)
f. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf e,
tidak benar apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu melarang
Panwaslu Rapat Pleno Terbuka. Namun Teradu meminta Panwaslu
Kecamatan Palembayan untuk menunggu giliran masuk Ruang Rapat Pleno
Terbuka setelah Panwaslu Kecamatan Tilatang Kamang keluar, hal ini
disaksikan oleh keamanan/security KPU Kabupaten Agam (Haryadi Sandra);
g. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf h,
tidak benar Teradu mengusir Panwaslu Kecamatan Sungai Pua. Namun
Teradu meminta dan mengarahkan Panwaslu Kecamatan Sungai Pua untuk
menunggu di sudut belakang ruangan Rapat Pleno Terbuka karena kursi
kosong yang akan di tempati Panwaslu Kecamatan Sungai Pua tersebut
merupakan kursi dari Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam bernama M.
Sazali yang sedang keluar ruangan Rapat Pleno Terbuka. Panwaslu
Kecamatan Sungai Pua tetap mengikuti jalannya Rapat Pleno Tebuka DPSHP
sampai selesainya dibacakannya Rekapitulasi DPSHP Kecamatan Sungai Pua;
h. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf i,
sesuai dengan aduan;
i. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf j
tidak benar, kejadian yang sebenarnya karena Anggota Bawaslu Kabupaten
Agam (Iska Asmarni) mengatakan bahwa “samo komisioner buliah tapi staf
malarang” hal ini memancing Teradu untuk ikut dalam perdebatan tersebut
yang kebetulan Teradu berada dekat lokasi perdebatan;
j. Selama pelaksanaan rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Agam dapat
menghadiri dan melakukan pengawasan dengan lancar.
4. Jawaban atas kronologi tanggal 14 Mei 2023
a. Bahwa berdasarkan dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu
sebagaimana dimaksud pada kronologi, Teradu bertindak sebagai
Koordinator Harian helpdesk Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Pada Pemilihan Umum Tahun
2024; (vide bukti T-9)
9
b. Bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada
Kronologi, Teradu bertindak sebagai petugas Penerimaan Pendaftaran dan
Penginputan ke Aplikasi SILON bakal Calon Legislatif untuk DPRD
Kabupaten Agam; (vide bukti T-10)
c. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf a,
tidak benar secara keseluruhan di mana pada saat kejadian tersebut Teradu
melihat dan mengingatkan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia
Rufaida Yandri) datang melakukan pengawasan dengan tidak memakai
atribut pakaian dinas lapangan sesuai dengan yang diatur pada Pasal 21 ayat
(3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; (vide bukti T-11)
d. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf b,
tidak benar kejadian yang sebenarnya karena Teradu bermaksud
mengingatkan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida
Yandri dan Jefri Hadiyatma) untuk tertib berpakaian dinas lapangan dengan
atribut lengkap dalam melaksanakan pengawasan penerimaan pendaftaraan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024:
e. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf h
tidak benar, kejadian sebenarnya di mana pada saat kejadian tersebut
Teradu bermaksud meminta kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Agam (Amalia Rufaida Yandri) untuk memakai baju dinas lapangan dengan
atribut lengkap dalam melaksanakan pengawasan penerimaan pendaftaran
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024
berlangsung yang mana Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia
Rufaida Yandri) tidak memakai atribut pakaian dinas lapangan lengkap.
Setelah kejadian tersebut, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia
Rufaida Yandri) keluar dari ruang penerimaan pendaftaran Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 digantikan dengan Staf
Sekretariat Bawasiu Kabupaten Agam (Rahayu Doni Saputra) dengan
memakai pakaian dinas lapangan lengkap dengan atributnya untuk
melakukan pengawasan, dan tentunya dipersilahkan untuk memasuki ruang
penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu
Tahun 2024; (vide bukti T-12)
f. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf k
adalah benar karena Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Rahayu Doni
Saputra) memakai pakaian dinas lapangan lengkap dengan atributnya untuk
melakukan pengawasan, dan tentunya dipersilahkan untuk memasuki ruang
penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu
Tahun 2024; (vide bukti T-13)
g. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf o,
tidak benar kejadian sebenarnya Teradu mengingatkan Anggota Bawaslu
Kabupaten Agam (Hendra Susilo) terkait pemakaian pakaian dinas lapangan
lengkap dengan atributnya. Hal ini sebagai tanda saling mengingatkan antar
lembaga penyelenggara Pemilu untuk menaati aturan terkait pemakaian
10
pakaian dinas yang di mana sebelumnya Bawaslu Kabupaten Agam telah
mengirim surat yang tujuannya mengingatkan KPU Kabupaten Agam untuk
melakukan penerimaan pendaftaran pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan instruksi pakaian dinas
yang tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun
2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; (vide bukti T-14)
h. Setelah kejadian tersebut, pada malam harinya Anggota Bawaslu Kabupaten
Agam (Hendra Susilo) datang ke ruangan penerimaan pendaftaran Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 dengan mengganti
pakaiannya dengan menggunakan pakaian dinas Bawaslu yang kemudian
tentunya dipersilahkan untuk memasuki ruangan penerimaan pendaftaran
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024, hal ini
disaksikan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubmas dan
Sekretaris KPU kabupaten Agam (Zenli Iswandi); (vide bukti T-15)
i. Sepanjang pelaksanaan dari tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, proses pengawasan
penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu
Tahun 2024 berjalan dengan lancar tanpa adanya pengaruh dari insiden-
insiden tersebut di atas. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya proses
pengawasan sepanjang tahapan tersebut yang dihadiri oleh pihak Bawaslu
Kabupaten Agam;
j. Terkait bukti CCTV yang dimiliki oleh Pengadu, Teradu merasa keberatan
karena sepengetahuan Teradu bukti tersebut tidak di dapatkan melalui Surat
resmi ke KPU Kabupaten Agam. Sepengetahuan Teradu rekaman CCTV
merupakan bagian hak pribadi/privasi seseorang. Tidak ada jaminan bahwa
kepemilikan CCTV oleh Pengadu tersebut tidak disalahgunakan ataupun
disebarluaskan tanpa seizin pemilik CCTV. Oleh karena Teradu ada dalam
rekaman CCTV tersebut dan Teradu merasa terganggu privasinya karena
Pengadu memperoleh rekaman CCTV tidak melalui prosedur yang berlaku,
maka mohon kepada Majelis untuk menyatakan alat bukti CCTV tersebut
tidak sah.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang
amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima Jawaban
Teradu;
2. Meminta Majelis Pemeriksa untuk merehabilitasi nama baik dari Teradu;
3. Meminta Majelis Pemeriksa untuk memutus perkara dugaan pelanggaran kode
etik ini dengan seadil-adilnya; dan
4. Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
11
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
99-PKE-DKPP/VII/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut:
T-1 Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
BAB II angka 7 Huruf b
T–2 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor 215/PM.00.02/K.SB-
01/5/2023
T–3 Foto Edo Septiadi
T–4 Foto Edo Septiadi
T–5 Surat Tugas Panitia rapat Pleno Penetapan DPSHP Nomor
89/RT.02.1-ST/1306/2023
T-6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan sistem
Informasi data Pemilih Pasal 80 ayat (3)
T-7 Foto Ruang Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
T–8 Kronologi Pengaduan Nomor 122-P/L-DKPP/VII/2023
T–9 Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Agam Nomor 16 Tahun 2023
tentang Pembentukan Tim Pelayanan Helpdesk Tahapan Pengajuan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Agam pada Pemilu Tahun 2024
T – 10 Surat Tugas Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif untuk
DPRD Kabupaten Agam Nomor 78/RT.02.1-ST/1306/2023
T – 11 Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars,
dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 21 ayat (3)
T – 12 Foto Amalia Rufaida Yandri
T – 13 Foto Rahayu Doni Saputra
T – 14 Foto Hendra Susilo
T - 15 Video Hendra Susilo
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 8 Agustus 2023, Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pokok Pengaduan yang dimohonkan Pengadu adalah Teradu melanggar
ketentuan Bab II Huruf B Angka 7 huruf b Keputusan KPU Nomor 352 Tahun
2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam
sidang sebelumnya;
3. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
Pengaduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban,
keterangan dalam sidang-sidang sebelumnya dan kesimpulan ini;
12
4. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban
dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya dianggap telah pula
dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan
dalam Kesimpulan ini berkaitan dengan Pokok Pengaduan Pengadu;
5. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada hari Selasa tanggal 8 Agustus
2023, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut;
A. Kronologi Kamis tanggal 11 Mei 2023
1) Bahwa Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Sungai Pua tetap berada di
ruangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP) saat pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan (DPSHP);
2) Bahwa Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Palembayan mengakui di awal
sidang Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) kapasitas ruangan pleno penuh;
3) Bahwa Pihak Terkait Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam (Okta Muhlia)
mengakui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP) tetap berjalan baik dan semua masukan dari Bawaslu
Kabupaten Agam telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Agam;
4) Bahwa Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Palembayan mengakui
mendapatkan kursi ketika pembacaan rekapitulasi masing-masing
kecamatan;
B. Kronologi Minggu tanggal 14 Mei 2023
1) Bahwa Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Rahayu
Doni Saputra) menggantikan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam
(Amalia Rufaida Yandri) untuk melakukan pengawasan di ruang penerimaan
pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun
2024;
2) Bahwa Pihak Terkait Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam (Okta Muhlia)
mengakui pihak Teradu memakai seragam lengkap;
3) Bahwa Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Agam (Elvys) tidak ada
ketentuan mengenai pakaian dinas, yang ada hanya kokarde dan surat
tugas;
4) Bahwa Pihak Terkait Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam (Hendra Susilo)
dari sisi pengawasan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 tidak terganggu karena Bawaslu
Kabupaten Agam menurunkan full team;
5) Bahwa Pihak Terkait Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam (Okta Muhlia,
Iska Asmarni dan Eri Efendi) menyatakan tidak ada pelarangan untuk
memasuki ruangan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024;
6) Bahwa Pihak Terkait Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam (Okta Muhlia)
mengaku memakai baju kemeja kotak-kotak yang sama dengan Komisioner
KPU Kabupaten Agam (Alhadi) yang diketahui tidak benar karena pada siang
hari memakai baju PDL;
6. Bahwa sepanjang pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tetap berjalan lancar tanpa adanya
13
pengaruh dari insiden-insiden tersebut di atas. Hal ini dapat dibuktikan
dengan Panwaslu masing-masing Kecamatan tetap berada di ruangan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
terlepas tidak mendapatkan tempat duduk akibat kapasitas ruangan yang
penuh;
7. Bahwa sepanjang pelaksanaan dari tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, proses
pengawasan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Agam Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar tanpa adanya pengaruh dari
insiden-insiden tersebut di atas. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya
proses pengawasan sepanjang tahapan tersebut yang dihadiri oleh pihak
Bawaslu Kabupaten Agam.
8. Bantahan dan dasar bantahan atas Pengaduan Pengadu berdasarkan fakta
yang terungkap dalam persidangan;
9. Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di
atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya Sengketa Proses Pemilu
sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua KPU Kabupaten Agam
Bahwa saya mengadvokasi Teradu untuk mengikuti persidangan, secara
kelembagaan empat komisioner baru belum bekerja pada saat aduan masuk.
Bahwa untuk komisioner tidak ada keterkaitan dengan pakaian kecuali di
lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam. Proses dalam setiap tahapan secara
keseluruhan dari KPU Kabupaten Agam tidak pernah menghalangi proses
pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam, mungkin terjadi mis komunikasi antara
Teradu dengan Pengadu. Jadi saya harapkan karena ini hanya bersifat teknis dan
mis komunikasi agar majelis memberikan putusan yang sebaik-baiknya.
[2.9.3] Sekretaris KPU Kabupaten Agam
Bahwa Pada tanggal 11 mei 2023 rapat pleno terbuka di dinas Kesehatan
Kabupaten Agam, antrian panwaslu kecamatan sesuai dengan kecamatan yang
akan di plenokan. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023, Teradu meminta kepada
Amalia (Staf Bawaslu Kabupaten Agam) untuk berpakaian dinas kalau tidak
berpakaian dinas dipersilahkan keluar. Bahwa saya tidak mengetahui kenapa
Teradu melarang Hendra Susilo (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam) yang telah
memakai tanda pengenal yang diberikan KPU Kabupaten Agam untuk memasuki
aula penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam. Kalau
dengan staf bawaslu itu kan mereka teman suka bergurau bercanda, jadi waktu
itu candaan. Saya dan Ketua KPU 2018-2023 mempertanyakan mengenai
mengeluarkan Pengadu (Hendra Susilo) bahwa itu tidak elok, pada malam hari ada
permintaan rekaman CCTV dan saya memberikan rekaman CCTV atas
persetujuan Ketua KPU Kabupaten Agam, setelah itu saya memanggil Teradu
untuk meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut. Bahwa saya sudah
memberikan peringatan atau teguran lisan kepada Teradu dan saya meminta
14
kepada Teradu untuk meminta maaf secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten
Agam, tetapi tidak dilaksanakan sampai sidang pemeriksaan.
[2.9.4] Kasubbag Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Agam
Bahwa setelah magrib Hendra Susilo masuk ke dalam ruangan dengan pakaian
lengkap, sepengetahuan saya pada saat tidak diperbolehkan masuk Teradu
mengingatkan Hendra Susilo untuk memakai pakaian dinas ke dalam ruangan.
Dasar bahwa Bawaslu harus memakai pakaian seragam yaitu Perbawaslu Nomor
16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan pakaian Dinas di Lingkungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dan pada saat rapat pleno DPSHP saya tidak hadir.
[2.9.5] Haryadi Sandra (Staf KPU Kabupaten Agam)
Bahwa kondisi pada saat rapat pleno DPSHP ruangan penuh dan tidak ada kursi
yang kosong, terkait perkataan pimpinan sidang bahwa memperbolehkan masuk
lebih dari satu kecamatan saya tidak mendengarnya.
[2.9.6] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam
Bahwa Bawaslu Kabupaten Agam menyurati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Agam pada tanggal 8 Mei 2023, tiga hari sebelum rapat pleno akan dilaksanakan
terkait dengan memakai pakaian dinas. Berkaitan Berita Acara Klarifikasi, Teradu
mengakui perbuatannya tersebut dan tidak membantah sama sekali. Rapat Pelno
rekapitulasi DPSHP di buka ketua KPU Kabupaten Agam dan diberikan kepada
Ismul Hamdi (Anggota KPU Kabupaten Agam) untuk menjadi pimpinan sidang.
Pada saat rapat pleno DPSHP Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan kepada
pimpinan sidang meminta Panwaslu Kecamatan untuk masuk tiga kecamatan
sekaligus dan pimpinan sidang memperbolehkan. Pada tanggal 14 Mei 2023 Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam tidak memakai seragam
pakaian dinas. Berkaitan dengan rekaman cctv bahwa Bawaslu Kabupaten Agam
meminta secara lisan kepada Ketua KPU Kabupaten Agam terkait rekaman cctv
tersebut, setelah itu Ketua KPU meminta kepada Sekretaris KPU Kabupaten Agam
agar memberikan rekaman cctv tersebut.
[2.9.7] Kasubbag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023 adanya pelarangan terhadap Anggota Bawaslu
Kabupaten Agam a.n Hendra Susilo untuk memasuki ruangan Aula KPU
Kabupaten Agam tempat pengawasan yang dilakukan oleh Teradu. Teknisnya
pengawasan di dalam aula KPU Kabupaten Agam dilakukan oleh Staf Bawaslu
Kabupaten Agam dan komisioner Bawaslu Kabupaten Agam diberikan meja
khusus untuk menyaksikan proses pendaftaran caleg yang disediakan oleh KPU
Kabupaten Agam. Mengenai rekaman CCTV yang disampaikan oleh Teradu itu
bahwa alat bukti itu ilegal, kami meminta langsung kepada Kepala Sekretariat
KPU Kabupaten Agam secara langsung.
[2.9.8] M. Sazali (Staf Bawaslu Kabupaten Agam)
Bahwa pernyataan saya kurang lebih sama dengan yang dikatakan oleh Jefri
Hadiyatma, perbincangan itu sesama Staf antara Bawaslu Kabupaten Agam
dengan KPU Kabupaten Agam. Saya kenal dengan Teradu, Teradu lebih senior dari
saya.
15
[2.9.9] Jefri Hadiyatma (Staf Bawaslu Kabupaten Agam)
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 15.20 Wib, Jefri Hadiyatma
bersama Iska Asmarni (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam), Sazali, Amalia berada
di KPU Kab. Agam berada posisi di parkiran mobil KPU Kab. Agam, datang Teradu
dan mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam mengirim surat kepada KPU
Kab. Agam terkait dengan pakaian baju dinas pada saat pendaftaran calon
legislatif DPRD, maka Bawaslu Kabupaten Agam juga harus memakai pakaian
dinas. Teradu mengatakan bahwa saya tidak boleh masuk ke aula untuk
pengawasan karena tidak memakai pakaian dinas.
[2.9.10] Rahayu Doni Saputra (Staf Bawaslu Kabupaten Agam)
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 15.38 Wib ada di KPU Kabupaten
Agam, saya baru datang di Kantor KPU Kabupaten Agam dan berada di area Parkir
KPU Kabupaten Agam lalu Amel menemui saya untuk menggantikan pengawasan
di ruangan aula KPU Kabupaten Agam atas instruksi dari Ibu Iska Asmarni. Saya
datang ke kantor KPU Kabupaten Agam dengan pakaian dinas lapangan.
[2.9.11] Amalia Rufaida Yandri (Staf Bawaslu Kabupaten Agam)
Bahwa peristiwa di parkiran sama dengan Jefri Hadiyatma dan M. Sazali, Bahwa
Teradu menyampaikan kalau Bawaslu Kabupaten Agam menyurati KPU
Kabupaten Agam untuk menggunakan pakaian dinas, maka tolong Bawaslu
Kabupaten Agam juga memakai pakaian dinas. Pengawasan dari Bawaslu
Kabupaten Agam ada yang diluar aula dan ada yang di dalam aula, Bahwa Rahayu
Doni Saputra menggantikan saya di dalam aula karena Rahayu Doni Saputra
memakai Pakaian Dinas.
[2.9.12] Adika Mulia (Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Pua)
Bahwa saya melihat ada kursi kosong di sebelah Panwaslu Kecamatan Palembayan
dan 2 kursi kosong di belakang Panwaslu Kecamatan Palembayan, maka saya
mempersilahkan Sari Oktafia untuk duduk di sebelah Milka (Panwaslu Kecamatan
Palembayan). Ketika Sari Oktafia menuju kursi kosong, Teradu mencegat Sari
Oktafia dan saya untuk menunggu giliran dibelakang. Waktu Sari Oktafia berdiri
tidak ada yang isi sama sekali, padahal ada bangku yang kosong.
[2.9.13] Sari Oktafia (Anggota Panwaslu Kecamatan Sungai Pua)
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi
DPSHP, sesuai instruksi dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam bahwa kami
masuk ke ruangan berurutan perkecamatan. Bahwa pada saat berada dalam
ruangan pleno terbuka rekapitulasi DPSHP tingkat Kabupaten Agam, ketika
pembacaan DPSHP Kecamatan Palembayan, dimana setelah Kecamatan
Palembayan selesai, giliran Kecamatan Sungai Pua disuruh standby oleh Haryadi
Sandra (Staf KPU Kabupaten Agam) untuk masuk ke dalam ruangan pleno.
Haryadi Sandra mengarahkan duduk di barisan Okta Muhlia. Saya dan Adika
Mulia langsung menuju ke tempat duduk yang diarahkan oleh Haryadi Sandra
tetapi kursinya tidak ditunjukkan. Karena ada kursi kosong di belakang tempat
duduk Okta Muhlia, maka saya bermaksud akan duduk di kursi kosong tersebut.
Kemudian Teradu datang agar duduk dibarisan belakang dengan keadaan berdiri.
Sembari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palembayan membacakan data
Rekapitulasi DPSHP Kecamatan Palembayan.
16
[2.9.14] Sandria Milka Ratna Sari (Anggota Panwaslu Kecamatan Palembayan)
Bahwa saya pada saat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP oleh
KPU Kabupaten Agam, pada saat pembacaan rekap DPSHP oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Palupuh, Panwaslu Kecamatan Palembayan (Harmansyah dan
saya) dipanggil untuk masuk ke ruangan rapat pleno terbuka DPSHP oleh Haryadi
Sandra (Staf KPU Agam) agar bersiap-siap karena selanjutnya pembacaan rekap
DPSHP oleh PPK Palembayan. Setelah PPK Kecamatan Palupuh selesai
menyampaikan rekap DPSHP, Saya menuju tempat duduk yang sebelumnya di
tempati oleh Panwaslu Kecamatan Palupuh di barisan nomor 2 (dua) paling ujung
sebelah kanan pintu masuk tepatnya di belakang Bawaslu Kabupaten Agam. Pada
pertengahan penyampaian rekapitulasi DPSHP kecamatan Palembayan, Sari
Oktafia dan Adika Mulia (Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Pua) menuju tempat
duduk yang berada di samping saya. Teradu melarang Sari Oktafia dan
mengatakan bahwa Sari Oktafia tidak boleh duduk dan menyuruh Sari Oktafia
berdiri ke belakang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
17
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
18
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu diduga melakukan tindakan pelarangan dan pengusiran
terhadap Panwaslu Kecamatan yang hadir pada saat pelaksanaan rapat terbuka
pleno rekapitulasi dan penetapan (DPSHP) tingkat kabupaten yang
diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Agam di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten
Agam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023;
[4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan tindakan pelarangan terhadap Anggota
Bawaslu Kabupaten Agam dan Staf Bawaslu Kabupaten Agam dalam pelaksanaan
pengawasan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam
pada hari minggu tanggal 14 mei 2023;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu.
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu menerangkan
berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (3)) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menyatakan bahwa peserta
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP) terdiri dari: Panitia Pemilihan Kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Perangkat Pemerintah Tingkat
Kabupaten/Kota. Bahwa Teradu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut dan daftar undangan yang telah
disusun sebelumnya. Teradu selaku panitia yang bertugas di bidang perlengkapan,
yang mengurus segala sesuatunya seperti jumlah kursi dan keadaan ruangan
lokasi kegiatan merasa perlu untuk memperhatikan ketertiban dan kenyamanan
peserta rapat yang diundang. Oleh karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya
bahwa Panwaslu Kecamatan juga diundang, maka perlu kiranya Teradu
membantu kelancaran acara dengan mengatur sirkulasi Panwaslu Kecamatan
yang masuk guna mendampingi pembacaan DPSHP yang dilakukan oleh PPK
terkait (vide bukti T-5 dan T-6). Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi DPSHP, kursi di ruangan Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
sudah terisi oleh panitia dan peserta undangan lainnya (vide bukti T-7). Bahwa
dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat KPU Kabupaten Agam, Panwaslu Kecamatan
diizinkan masuk ruangan secara bergantian sesuai dengan data pemilih
kecamatan yang dibacakan, yang dapat kita artikan pada saat pembacaan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hanya 1 (satu)
Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 2 (dua) orang personel Panwaslu Kecamatan
yang bisa memasuki ruang Rapat Pleno Terbuka, namun pada pelaksanaan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) saat
pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
19
Panwaslu Kecamatan diizinkan memasuki ruangan Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 2 (dua)
Kecamatan yang masing-masing kecamatan terdiri dari 2 (dua) orang personel
Panwaslu Kecamatan. Bahwa tidak benar Teradu mengusir Panwaslu Kecamatan
Sungai Pua. Namun Teradu meminta dan mengarahkan Panwaslu Kecamatan
Sungai Pua untuk menunggu di sudut belakang ruangan Rapat Pleno Terbuka
karena kursi kosong yang akan ditempati Panwaslu Kecamatan Sungai Pua
tersebut merupakan kursi dari Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam
bernama M. Sazali yang sedang ke luar ruangan Rapat Pleno Terbuka. Panwaslu
Kecamatan Sungai Pua tetap mengikuti jalannya Rapat Pleno Tebuka DPSHP
sampai selesainya dibacakannya Rekapitulasi DPSHP Kecamatan Sungai Pua;
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu melihat dan
mengingatkan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri)
datang melakukan pengawasan dengan tidak memakai atribut pakaian dinas
lapangan sesuai dengan yang diatur pada Pasal 21 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (vide bukti T-11). Bahwa Teradu bermaksud
mengingatkan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri
dan Jefri Hadiyatma) untuk tertib berpakaian dinas lapangan dengan atribut
lengkap dalam melaksanakan pengawasan penerimaan pendaftaraan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu bermaksud
meminta kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida
Yandri) untuk memakai baju dinas lapangan dengan atribut lengkap dalam
melaksanakan pengawasan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 berlangsung yang mana Staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri) tidak memakai atribut pakaian
dinas lapangan lengkap. Setelah kejadian tersebut, Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri) keluar dari ruang penerimaan
pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024
digantikan dengan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Rahayu Doni
Saputra) dengan memakai pakaian dinas lapangan lengkap dengan atributnya
untuk melakukan pengawasan, dan tentunya dipersilahkan untuk memasuki
ruang penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam
Pemilu Tahun 2024 (vide bukti T-12). Bahwa Teradu mengingatkan Anggota
Bawaslu Kabupaten Agam (Hendra Susilo) terkait pemakaian pakaian dinas
lapangan lengkap dengan atributnya, hal ini sebagai tanda saling mengingatkan
antar lembaga penyelenggara pemilu untuk menaati aturan terkait pemakaian
pakaian dinas yang mana sebelumnya Bawaslu Kabupaten Agam telah mengirim
surat yang tujuannya mengingatkan KPU Kabupaten Agam untuk melakukan
penerimaan pendaftaran pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam
Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan instruksi pakaian dinas yang tertuang pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
20
Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (vide bukti T-14).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP sebelum mempertimbangkan
pokok aduan, perlu menjelaskan terlebih dahulu dalam putusan ini bahwa
kedudukan Teradu adalah Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sub Bagian Teknis
Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat di KPU Kabupaten
Agam. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Ketentuan di atas, dipertegas dan diperluas kembali pemaknaan Penyelenggara
Pemilu termasuk jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan
Pasal 1 angka (30) Peraturan DKPP nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan :
“Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh,
anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi ,
Panwaslih Aceh, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS
serta jajaran kesekertariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan norma di atas, dengan demikian DKPP
berwenang mengadili Teradu berkaitan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terhadap
kewenangan DKPP untuk mengadili Teradu mengingat bahwa Teradu merupakan
bagian Penyelenggara Pemilu yang terikat dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Maka, DKPP
perlu untuk menilainya sepanjang dimaknai sesuai dengan ketentuan Pasal 15
huruf a yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu wajib bersikap dan
bertindak : “memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu”.
[4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu
diduga melakukan tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap Anggota
Panwaslu Kecamatan pada saat dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
Kabupaten Agam yang bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam pada
hari Jumat tanggal 11 Mei 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
21
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP yang
dilaksanakan KPU Kabupaten Agam pada tanggal 11 Mei 2023 dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Agam, serta menghadirkan Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Agam sesuai dengan surat permohonan dari Bawaslu Kabupaten Agam
Nomor 204/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 tanggal 8 Mei 2023 yang pada pokoknya
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Agam, bahwa Bawaslu Kabupaten Agam
akan menghadirkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam.
Permintaan tersebut didasarkan pada perintah Pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan
Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum. Menanggapi permintaan
tersebut, KPU Kabupaten Agam beserta jajarannya menyiapkan tempat untuk
Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan. Karena keterbatasan tempat yang disediakan
untuk Panwaslu Kecamatan maka Bawaslu menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Agam bahwa Panwaslu Kecamatan akan dihadirkan dalam ruangan
Rapat Pleno secara bergiliran sesuai dengan urutan rekapitulasi Kecamatan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa proses Rekapitulasi dan Penetapan
DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Agam
Ismul Hamdi berjalan dengan lancar, dan menghadirkan Panwaslu Kecamatan
secara bergiliran. Bahwa Pimpinan Rapat Pleno Ismul Hamdi menyampaikan
permintaan kepada Bawaslu Kabupaten Agam untuk mempercepat proses
rekapitulasi, maka Panwaslu Kecamatan diizinkan masuk untuk tiga (3)
Kecamatan sekaligus dalam Ruang Pleno. Bahwa pada awal pelaksanaan
rekapitulasi DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam, Pimpinan Rapat Pleno Ismul
Hamdi mempersilahkan Panwaslu Kecamatan Tanjung Mutiara, Panwaslu
Kecamatan Lubuk Basung dan Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya untuk masuk
ke dalam Ruang Pleno mendengarkan pembacaan DPSHP oleh PPK dan
menyampaikan hasil pengawasan. Bahwa pada saat pembacaan DPSHP
Kecamatan Lubuk Basung, Pengadu I menuju pintu masuk ruang pleno untuk
memanggil giliran selanjutnya yakni Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya,
Panwaslu Kecamatan Matur dan Panwaslu Kecamatan IV Koto, namun dilarang
masuk secara bersamaan oleh Teradu karena Teradu beralasan tidak ada
ketersediaan kursi kosong dalam ruangan. Bahkan Panwaslu Kecamatan Tanjung
Raya disuruh Teradu untuk berdiri di belakang. Hal ini diperkuat oleh keterangan
Pihak Terkait Sari Oktafia Anggota Panwaslu Kecamatan Sungai Pua, Pihak Terkait
Adika Mulia Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Pua, dan Pihak Terkait Sandria
Milka Ratna Sari Anggota Panwaslu Kecamatan Palembayan, bahwa benar Teradu
mencegat dan tidak mengizinkan Panwaslu Kecamatan Matur dan Panwaslu
Kecamatan IV Koto untuk masuk ke dalam ruang Rapat Pleno. Bahwa alasan
Teradu tidak tersedia kursi kosong dibantah oleh Pihak Terkait Sari Oktafia
Panwaslu Kecamatan Sungai Pua, bahwa tersedia 3 (tiga) kursi kosong di tempat
yang disediakan untuk Bawaslu, satu disamping Pihak Terkait Panwaslu
Kecamatan Palembayan dan 2 (dua) dibelakang Pihak Terkait Panwaslu
Kecamatan Palembayan.
Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
melarang Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya, Panwaslu Kecamatan Matur dan
22
Panwaslu Kecamatan IV Koto masuk ruang rapat pleno untuk menunggu giliran
dan mempercepat proses rekapitulasi sebagaimana permintaan Pimpinan Rapat
Pleno tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Tindakan
Teradu tidak sesuai dengan permintaan Pimpinan Rapat Pleno. Teradu
bukan pihak yang ditugaskan untuk mengatur sirkulasi masuk dan keluarnya
Panwaslu Kecamatan. Teradu diberi tugas sebagai Panitia di bidang perlengkapan.
Teradu melakukan tindakan diluar tugas dan kewenangan yang diberikan oleh
KPU Kabupaten Agam pada pelaksanaan rekapitulasi DPSHP. Dengan demikian,
dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a,
huruf c, dan huruf f serta Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
Para Pengadu mempersoalkan tindakan Teradu yang melarang Pihak Terkait yakni
staf Bawaslu Kabupaten Agam Amalia Rufaida Yandri dan Pengadu II untuk
masuk melakukan pengawasan dalam Pelaksanaan Pengawasan Penerimaan
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam. Terungkap fakta dalam
persidangan, kegiatan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Agam tanggal 14 Mei 2023 dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten
Agam. Bahwa benar Teradu melarang Pihak Terkait Amalia Rufaida Yandri dan
Pengadu II untuk melakukan pengawasan dengan alasan tidak memakai atribut
seragam dinas lapangan. Teradu mengatakan “karena tidak pakai baju dinas tidak
boleh masuk untuk pengawasan. Amel tidak pakai baju dinas, Jef juga tidak pakai
baju dinas, maka Amel dan Jef tidak boleh masuk ke dalam Aula. Kalau tidak bisa,
jangan surati KPU untuk menyuruh pakai baju dinas”. Terungkap fakta dalam
persidangan bahwa tindakan Teradu tersebut berkaitan dengan adanya Surat
Nomor 215/PM.00.02/K.SB-01/5/2023 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan
tanggal 12 Mei 2023 yang pada pokoknya mengingatkan KPU Kabupaten Agam
untuk melakukan penerimaan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam untuk
Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan intruksi pakaian dinas yang tertuang pada
Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dengan adanya surat
tersebut, Teradu beranggapan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam melalui surat a
quo melakukan arogansi pada dirinya.
Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu
yang melarang staf Bawaslu dan Pengadu II untuk melakukan pengawasan dalam
Pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam
dengan alasan tidak menggunakan seragam dinas tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Karena tidak ada syarat dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun surat edaran Bawaslu yang
mewajibkan Bawaslu menggunakan pakaian dinas selama proses pengawasan,
tetapi yang diwajibkan menggunakan tanda pengenal sebagai anggota Bawaslu.
Tindakan Teradu tersebut juga tidak sejalan dengan tugas dan kedudukan Teradu
23
sebagai Koordinator harian helpdesk Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Agam dan sebagai Petugas Penerimaan, Pendaftaran
dan Penginputan ke aplikasi SILON bakal calon legislatif untuk DPRD Kabupaten
Agam. DKPP menilai Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu. Teradu seharusnya melakukan interaksi dan komunikasi
baik dengan sesama penyelenggara Pemilu. Teradu tidak perlu bertindak
melampaui tugas dan kewenangan yang dibebankan pada dirinya. Penyelenggara
Pemilu dituntut untuk professional, akuntabel dan berkepastian hukum dalam
seluruh pelaksanaan tugas dan wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga;
Perbuatan Teradu yang tidak mengizinkan Pihak Terkait Amalia Rufaida Yandri
dan Pengadu II untuk melakukan pengawasan dalam penerimaan bakal calon
anggota DPRD Kabupaten Agam terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf c,
dan huruf f serta Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan seluruh uraian tersebut, DKPP berpendapat
dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c, Pasal
15 huruf a, huruf c, dan huruf f serta Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak
relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Para Pengadu, jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Edo Septiadi selaku Staf Sub
Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
KPU Kabupaten Agam terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
24
3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Lolly Suhenty dan Yulianto Sudrajat masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Dua bulan Agustus
tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas September Tahun Dua Ribu
Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Tanti Enastiwi
25