Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 99 Tahun 2023
Edo Septiadi, Staf KPU Kabupaten Agam
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 13/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-08-2023
👁 32 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Agustus 2023, sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023, Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam yang terdiri dari Elvys (Ketua Bawaslu Kabupaten Agam), Okta Muhlia (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam) Iska Asmarni (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam), Nensy Elviyanti dan Muhammad Sazali (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam) melakukan Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh KPU Kabupaten Agam bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam; 1. Bahwa sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP, Bawaslu Kabupaten Agam sudah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Agam dengan surat Nomor 204/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023 Perihal Pencegahan pada tahapan Rekapitulasi DPSHP yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam akan menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga melakukan tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap Panwaslu Kecamatan yang hadir pada saat pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan (DPSHP) tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Agam di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan tindakan pelarangan terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Agam dan Staf Bawaslu Kabupaten Agam dalam pelaksanaan pengawasan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam pada hari minggu tanggal 14 mei 2023; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (3)) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menyatakan bahwa peserta Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terdiri dari: Panitia Pemilihan Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Perangkat Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal DilanggarPasal 80 ayat (3); Pasal 21 ayat (3) Peraturan Badan; Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 1; Pasal 5 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Edo Septiadi selaku Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 24 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 122-P/L-DKPP/VII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Iska Asmarni Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Agam Alamat : Jalan Sutan Syahrir Lubuk Basung Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Hendra Susilo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Agam Alamat : Jalan Sutan Syahrir Lubuk Basung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Edo Septiadi Pekerjaan : Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam Alamat : Jl. Veteran No.7, Padang Baru, Lubuk Basung, Kabupaten Agam Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan 1 memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Agustus 2023, sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023, Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam yang terdiri dari Elvys (Ketua Bawaslu Kabupaten Agam), Okta Muhlia (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam) Iska Asmarni (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam), Nensy Elviyanti dan Muhammad Sazali (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam) melakukan Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh KPU Kabupaten Agam bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam; 1. Bahwa sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP, Bawaslu Kabupaten Agam sudah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Agam dengan surat Nomor 204/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023 Perihal Pencegahan pada tahapan Rekapitulasi DPSHP yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam akan menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023; 2. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 14.20 Wib rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Agam dibuka secara resmi oleh ketua KPU Kabupaten Agam (Riko Antoni), kemudian rapat pleno dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Agam, Ketua Divisi Data (Ismul Hamdi) untuk memandu proses rekapitulasi; 3. Bahwa dalam pelaksanaan pleno terbuka dan penetapan rekapitulasi DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam, Panwaslu Kecamatan diizinkan masuk ruangan secara bergantian sesuai dengan data pemilih kecamatan yang dibacakan; 4. Bahwa pada awal pelaksanaan rekapitulasi DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam, Anggota KPU Kabupaten Agam (Ismul Hamdi) mempersilahkan Panwaslu Kecamatan masuk ruangan langsung kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Tanjung Raya (3 kecamatan) (Rekaman menit ke 22.40); 5. Bahwa pada saat pembacaan rekap kecamatan Lubuk Basung, Iska memanggil Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya, Matur dan IV Koto ke pintu ruang pleno. Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya masuk keruangan menuju sudut belakang, saat Panwaslu Kecamatan Matur dan IV Koto akan masuk, dilarang oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam atas nama Edo Septiadi dan Iska menyampaikan kepada Edo bahwa Pak Ismul Hamdi mengizinkan 3 (tiga) Panwaslu Kecamatan dapat masuk ke ruang pleno. Tapi Edo tetap melarang dan hanya 1 (satu) Panwaslu Kecamatan yang boleh masuk untuk menunggu giliran di dalam ruang pleno. Akhirnya Iska meminta Panwaslu Kecamatan 2 Matur dan IV Koto untuk tetap menunggu di depan pintu agar cepat masuk saat dipanggil; 6. Bahwa sekira pukul 16.00 Wib Panwaslu Kecamatan Sungai Pua masuk ke ruang pleno pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palembayan membacakan hasil rekapitulasi DPSHP tingkat PPK, karena setelah Kecamatan Palembayan akan dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi DPSHP tingkat PPK Sungai Pua; 7. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sungai Pua akan duduk di kursi kosong dekat Panwaslu Kecamatan Palembayan yang sudah lebih dahulu masuk, dibaris belakang kursi Bawaslu Kabupaten Agam; 8. Bahwa pada saat Panwaslu Kecamatan Sungai Pua akan duduk, langsung diusir oleh Edo Septiadi dan disuruh berdiri di belakang; 9. Bahwa sekira pukul 16.00 Wib terjadi perdebatan antara KPU Kabupaten Agam dengan Bawaslu Kabupaten Agam terkait teknis melakukan uji petik dan teknis masuknya Panwaslu Kecamatan ke dalam ruangan pleno; 10. Bahwa dalam perdebatan tersebut, ikut bicara tanpa izin salah seorang staf KPU Kabupaten Agam Edo Septiadi dan mengatakan Buk, awak malarang... awak melarang 2 kecamatan nyo Buk. (Rekaman suara menit 01.47.59); Bahwa pada hari Minggu 14 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten Agam dari pukul 08.00 Wib s/d 24.00 Wib; 1. Bahwa sekira pukul 15.20 Wib Iska Asmarni dan Amalia Rufaida Yandri berjalan di jalan depan kantor KPU Kabupaten Agam menuju Kantor KPU Kabupaten Agam untuk melakukan pengawasan. Saat itu keluar salah seorang staf KPU Kabupaten Agam (Edo Septiadi) dari ruang tamu depan kantor KPU Kabupaten Agam dan berteriak kepada Amel sambil berkata "Amel, tu baju dinas tu yang dipakai, kalau ndak baju dinas Amel ndak boleh masuk mengawas" (Amel, itu baju dinas, itu yang dipakai, kalau tidak pakai baju dinas, Amel tidak boleh masuk mengawas); 2. Bahwa Iska dan Amel tidak merespon dan tetap berjalan menuju garasi kantor KPU Kabupaten Agam. Saat sampai di garasi kantor KPU, sudah ada Sazali dan Jefri (staf Bawaslu Agam), serta Aldo (Anggota Intel Polres Agam). Tidak lama berselang, datang salah seorang staf KPU Kabupaten Agam (Edo Septiadi) dan duduk dekat Sazali, kemudian Edo kembali menyampaikan “karena tidak pakai baju dinas tidak boleh masuk untuk pengawasan. Amel ndak pakai baju dinas, Jef juga ndak pakai baju dinas maka Amel dan Jef ndak boleh masuk ke aula. Kalau ndak bisa, jangan surati KPU untuk menyuruh pakai baju dinas”; 3. Bahwa selanjutnya Edo membacakan salah satu butir Keputusan KPU Nomor 352 hal 9 huruf b "Petugas wajib menggunakan pakaian dinas harian pada hari Senin sampai dengan Jumat. Lah tau kalau hari Jumat KPU ndak punya pakaian dinas tapi disuruh juga pakai baju dinas”; 4. Bahwa setelah itu Edo masih tetap ngomel (bicara tidak jelas), sedangkan staf Bawaslu Kabupaten Agam dan Iska yang ada di lokasi tetap diam dan mendengarkan saja. Dan di akhir kalimatnya, Edo menyampaikan “Awaslah pas tes den hambek" (awas saat tes saya halangi); 3 5. Bahwa sekira pukul 15.30 Wib, 3 (tiga) mobil dari Partai Buruh masuk ke parkiran KPU Kabupaten Agam dan Edo meninggalkan garasi menuju tenda registrasi; 6. Bahwa Iska dan Amel juga menuju tenda registrasi dan duduk di tenda dekat meja registrasi di mana dalam tenda tersebut sudah duduk Ketua KPU Kabupaten Agam Riko Antoni dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam Eri Efendi; 7. Bahwa pada saat Partai Buruh registrasi, Edo meminta Ketua dan Sekretaris Partai Buruh untuk masuk ke ruang helpdesk KPU; 8. Bahwa sekira pukul 15.38 Wib, Amel masuk ke ruang penerimaan pendaftaran bakal calon untuk persiapan pengawasan. Beberapa saat setelah itu Edo menyusul masuk ke ruang penerimaan pengajuan bakal calon dan langsung berkata kepada Amel “Amel tidak bisa mengawas karena Amel tidak pakai baju dinas. Ko serius bang mah Mel (ini abang serius Amel)” sambil mengayunkan tangannya ke arah pintu; 9. Bahwa setelah itu Amel keluar dari ruang pengajuan penerimaan pendaftaran bakal calon dan saat di luar Amel menyampaikan kepada Iska bahwa Amel tidak dibolehkan melakukan pengawasan dalam ruang penerimaan pendaftaran karena tidak memakai baju dinas; 10. Bahwa pada saat pengawasan, Amel menggunakan kemeja hitam dan menggunakan ID Card Bawaslu dan kokarde yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Agam untuk Pengawas Pemilu; 11. Bahwa Iska meminta Doni (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam) untuk melakukan pengawasan di dalam ruang pengajuan daftar bakal calon, menggantikan Amel; 12. Bahwa setelah kejadian tersebut, Iska menceritakan kronologis kejadian kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys. Setelah Iska menceritakannya, Elvys dan Eri Efendi langsung melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Agam dengan Riko Antoni dan Ismul Hamdi serta hadir juga Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Agam Oktadonis; 13. Bahwa dalam koordinasi tersebut Elvys dan Eri Efendi meminta untuk melihat rekaman CCTV KPU Kabupaten Agam terkait pengusiran staf Bawaslu Kabupaten Agam ketika melakukan pengawasan; 14. Bahwa setelah melihat CCTV, maka rekaman kejadian pengusiran Amel di download dan dicopy oleh Yogi (staf KPU Kabupaten Agam) ke flashdisk dan diserahkan kepada Elvys; 15. Bahwa sekira pukul 16.35 Wib, setelah menyaksikan proses registrasi Partai Ummat di meja register, Hendra Susilo (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam) bermaksud untuk memasuki ruangan pemeriksaan berkas untuk melakukan pengawasan, dan Hendra Susilo dihalangi oleh Edo Septiadi staf KPU Kabupaten Agam, dengan mengatakan "Abang tidak boleh masuk ruangan karena tidak memakai baju dinas, hal ini karena surat Abang kemaren”. Hendra Susilo menyampaikan "saya kan sudah memakai tanda pengenal yang diberikan KPU (sambil mengangkat tanda pengenal tersebut), apakah tetap tidak boleh masuk”. Edo menjawab "tetap tidak boleh masuk; 4 16. Bahwa pada saat yang bersamaan Kasubbag pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam (Mizlin Hardi) yang berada di dekat Hendra Susilo, mengajak Hendra Susilo untuk menjauhi lokasi; 17. Bahwa setelah meninggalkan tempat atau lokasi pendaftaran bakal calon, Hendra Susilo menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Agam via Handphone dan menyampaikan kronologis kejadian serta menanyakan keberadaan Elvys dan Elvys menyampaikan berada di ruangan sekretaris KPU Kabupaten Agam; 18. Bahwa Hendra Susilo menuju ruang sekretaris KPU Kabupaten Agam yang telah ada Elvys, Sekretaris KPU Kabupaten Agam (Oktadonis), Anggota KPU Kabupaten Agam (Ismul Hamdi) dan Staf KPU Kabupaten Agam (Yogi Hermanto); 19. Bahwa Hendra Susilo menyampaikan kepada Oktadonis, “Pak Sek ndak buliah ambo masuk ruangan dek edo Pak Sek” (Bapak Sekretaris tidak boleh saya masuk ruangan oleh Edo Pak) dan beberapa saat setelah itu, Ketua KPU Kabupaten Agam (Riko Antoni) juga masuk ke ruangan tersebut; 20. Bahwa Hendra Susilo kembali menyampaikan tentang sikap Edo kepada Riko Antoni,”Ketua, dilarang ambo dek edo ke dalam ruangan. Lah komisioner bana yang dilarang ko ketua” (Ketua, dilarang saya oleh Edo ke dalam ruangan. Sudah komisioner benar yang dilarang ini ketua). [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-25, sebagai berikut: P-1 Fotokopi Salinan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0623/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2018-2023 P–2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Agam Nomor: 167/PM.00.02/K.SB-01/04/2023 tertanggal 24 April 2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Agam P–3 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 166a/PM.00.02/K.SB-01/04/2023 Tanggal 24 April 2023 P–4 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 166b/PM.00.02/SB-01/04/2023 Tanggal 24 April 2023 P–5 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 5 180/PM.00.02/K.SB-01/04/2023 Tanggal 28 April 2023, perihal penyampaian daftar nama pengawas Bawaslu Kabupaten Agam P-6 Surat Bawaslu Kab. Agam Nomor: 187/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Tanggal 3 Mei 2023, perihal permintaan akses dan data P-7 Surat Bawaslu Agam Nomor: 203/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Tanggal 08 Mei 2023 perihal Permintaan Data dan Dokumen P–8 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 204/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Perihal Pencegahan pada tahapan rekapitulasi DPSHP tanggal 8 Mei 2023 P–9 Printout Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Nomor: 58/RT.02.1-ST/1306/2023 Tanggal 09 Mei 2023 P - 10 Printout Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Nomor: 89/RT.02.1-ST/1306/2023 Tanggal 09 Mei 2023 P - 11 Surat KPU Kabupaten Agam Nomor: 199/PL.01.2-Und/1306/2023 Perihal Undangan Tanggal 09 Mei 2023 P – 12 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 208/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Perihal Undangan menghadiri rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten Agam ke Panwaslu Kecamatan pada tanggal 10 Mei 2023 P - 13 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 212/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Tanggal 11 Mei 2023 perihal Pengawasan Rekapitulasi DPSHP tingkat Kab. Agam P – 14 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 213/PM.00.02/SB-01/05/2023 Tanggal 11 Mei 2022 perihal Pengawasan Rekapitulasi DPSHP tingkat Kab. Agam P – 15 Surat Tugas Panwaslu Kecamatan Sungai Pua Nomor: 234/PM.00.02/K.SB-01-12/05/2023 Tanggal 10 Mei 2023 P – 16 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 215/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 Tanggal 12 Mei 2023 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan P – 17 Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 078/LHP/PM.01.02/SB-01/05/2023 Tanggal 12 Mei 2023 P – 18 Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 079/LHP/PM.01.02/SB-01/05/2023 Tanggal 12 Mei 2023 P – 19 Printout Foto Edo Septiadi P – 20 Printout Foto Edo Septiadi tidak memakai pakaian dinas dalam penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten di Aula KPU Kabupaten Agam pada tanggal 12 Mei 2023 P – 21 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 217/PM.00.02/SB-01/04/2023 Tanggal 13 Mei 2023 P - 22 Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 083/LHP/PM.01.02/SB-01/05/2023 Tanggal 6 15 Mei 2023 P - 23 Compact Disk (CD) P – 24 Kokorde/Tanda Pengenal Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam yang diberikan oleh KPU Kabupaten Agam P - 25 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 259/PM.00.02/K.SB-01/11/2022 tanggal 28 November 2022 perihal Himbauan [2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 8 Agustus 2023, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa benar terjadi peristiwa Pelarangan dan/atau Pengusiran Panwaslu Kecamatan Sungai Pua atas nama Sari Oktafia untuk duduk di kursi kosong di sebelah Panwaslu Kecamatan Palembayan pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Agam di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023; 2. Bahwa benar peristiwa di lapangan parkiran KPU Kabupaten Agam sekira Pukul 15.38 Wib melarang Staf Bawaslu Kabupaten Agam atas nama Jefri Hadiyatma dan Amalia Rufaida Yandri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam di dalam Aula KPU Kabupaten Agam pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023; 3. Bahwa benar peristiwa pengusiran Staf Bawaslu Kabupaten Agam atas nama Amalia Rufaida Yandri untuk melakukan pengawasan melakukan pengawasan pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam di dalam Aula KPU Kabupaten Agam pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023; 4. Bahwa benar peristiwa mencegat dan/atau melarang Anggota Bawaslu Kabupaten Agam atas nama Hendra Susilo memasuki ruangan Aula KPU Kabupaten Agam untuk melalukan pengawasan pelaksanaan penerimaan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam; 5. Bahwa tindakan Teradu Edo Septiadi sebagaimana pada angka 1 sampai dengan angka 4 diatas merupakan inisiatif Teradu sendiri yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada arahan dari Pimpinan KPU Kabupaten Agam. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Agustus 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan mengikuti prinsip-prinsip etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 7 2. Bahwa berkaitan dengan aduan yang diajukan oleh Para Pengadu, Pokok Aduan tidak jelas (obscuur libel) karena waktu peristiwa terjadinya pelanggaran tidak sesuai (tempus delicti) dengan kronologi aduan yang disampaikan oleh Pengadu, berdasarkan pokok aduan yang disampaikan Pengadu dalam kronologi aduan peristiwa terjadi pada tanggal 11 Mei 2023 dan 14 Mei 2023 di mana pihak Teradu pada tanggal tersebut tidak melanggar ketentuan Bab II Huruf B Angka 7 huruf b Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut di atas, dalil aduan dari pengadu batal demi hukum; (vide bukti T-1, T-2, T-3, dan T-4) 3. Jawaban atas kronologi Kamis tanggal 11 Mei 2023 a. Bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam (Edo Septiadi) bertindak sebagai panitia pelaksana pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP); (vide bukti T-5) b. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan oleh Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam Pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Ketidaknyamanan Pengadu dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan tahapan Penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menyatakan bahwa peserta Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terdiri dari : 1) Panitia Pemilihan Kecamatan, 2) Bawaslu Kabupaten/Kota, 3) Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, 4) Tentara Nasional Indonesia: 5) Kepolisian Republik Indonesia: dan 6) Perangkat Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota. Teradu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU tersebut dan daftar undangan yang telah disusun sebelumnya. Teradu selaku panitia yang bertugas di bidang perlengkapan, yang mengurus segala sesuatunya seperti jumlah kursi dan keadaan ruangan lokasi kegiatan, merasa perlu untuk memperhatikan ketertiban dan kenyamanan peserta rapat yang diundang. Oleh karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa Panwaslu Kecamatan juga di undang, maka perlu kiranya Teradu membantu kelancaran acara dengan mengatur sirkulasi Panwaslu Kecamatan yang masuk guna mendampingi pembacaan DPSHP yang dilakukan oleh PPK terkait; (vide bukti T-5 dan T-6) d. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP, kursi di ruangan Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam sudah terisi oleh panitia dan peserta undangan lainnya; (vide bukti T-7) 8 e. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf c dinyatakan dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat KPU Kabupaten Agam, Panwaslu Kecamatan diizinkan masuk ruangan secara bergantian sesuai dengan data pemilih kecamatan yang dibacakan, yang dapat kita artikan pada saat pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hanya 1 (satu) Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 2 (dua) orang personil Panwaslu Kecamatan yang bisa memasuki ruang Rapat Pleno Terbuka, namun pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) saat pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Panwaslu Kecamatan diizinkan memasuki ruangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 2 (dua) Kecamatan yang masing-masing kecamatan terdiri dari 2 (dua) orang personil Panwaslu Kecamatan. Hal ini bertentangan dengan apa yang didalilkan oleh Pengadu pada aduannya huruf e; (vide bukti T-8) f. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf e, tidak benar apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu melarang Panwaslu Rapat Pleno Terbuka. Namun Teradu meminta Panwaslu Kecamatan Palembayan untuk menunggu giliran masuk Ruang Rapat Pleno Terbuka setelah Panwaslu Kecamatan Tilatang Kamang keluar, hal ini disaksikan oleh keamanan/security KPU Kabupaten Agam (Haryadi Sandra); g. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf h, tidak benar Teradu mengusir Panwaslu Kecamatan Sungai Pua. Namun Teradu meminta dan mengarahkan Panwaslu Kecamatan Sungai Pua untuk menunggu di sudut belakang ruangan Rapat Pleno Terbuka karena kursi kosong yang akan di tempati Panwaslu Kecamatan Sungai Pua tersebut merupakan kursi dari Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam bernama M. Sazali yang sedang keluar ruangan Rapat Pleno Terbuka. Panwaslu Kecamatan Sungai Pua tetap mengikuti jalannya Rapat Pleno Tebuka DPSHP sampai selesainya dibacakannya Rekapitulasi DPSHP Kecamatan Sungai Pua; h. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf i, sesuai dengan aduan; i. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf j tidak benar, kejadian yang sebenarnya karena Anggota Bawaslu Kabupaten Agam (Iska Asmarni) mengatakan bahwa “samo komisioner buliah tapi staf malarang” hal ini memancing Teradu untuk ikut dalam perdebatan tersebut yang kebetulan Teradu berada dekat lokasi perdebatan; j. Selama pelaksanaan rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Agam dapat menghadiri dan melakukan pengawasan dengan lancar. 4. Jawaban atas kronologi tanggal 14 Mei 2023 a. Bahwa berdasarkan dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada kronologi, Teradu bertindak sebagai Koordinator Harian helpdesk Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; (vide bukti T-9) 9 b. Bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada Kronologi, Teradu bertindak sebagai petugas Penerimaan Pendaftaran dan Penginputan ke Aplikasi SILON bakal Calon Legislatif untuk DPRD Kabupaten Agam; (vide bukti T-10) c. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak benar secara keseluruhan di mana pada saat kejadian tersebut Teradu melihat dan mengingatkan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri) datang melakukan pengawasan dengan tidak memakai atribut pakaian dinas lapangan sesuai dengan yang diatur pada Pasal 21 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; (vide bukti T-11) d. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf b, tidak benar kejadian yang sebenarnya karena Teradu bermaksud mengingatkan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri dan Jefri Hadiyatma) untuk tertib berpakaian dinas lapangan dengan atribut lengkap dalam melaksanakan pengawasan penerimaan pendaftaraan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024: e. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak benar, kejadian sebenarnya di mana pada saat kejadian tersebut Teradu bermaksud meminta kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri) untuk memakai baju dinas lapangan dengan atribut lengkap dalam melaksanakan pengawasan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 berlangsung yang mana Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri) tidak memakai atribut pakaian dinas lapangan lengkap. Setelah kejadian tersebut, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri) keluar dari ruang penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 digantikan dengan Staf Sekretariat Bawasiu Kabupaten Agam (Rahayu Doni Saputra) dengan memakai pakaian dinas lapangan lengkap dengan atributnya untuk melakukan pengawasan, dan tentunya dipersilahkan untuk memasuki ruang penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024; (vide bukti T-12) f. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf k adalah benar karena Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Rahayu Doni Saputra) memakai pakaian dinas lapangan lengkap dengan atributnya untuk melakukan pengawasan, dan tentunya dipersilahkan untuk memasuki ruang penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024; (vide bukti T-13) g. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf o, tidak benar kejadian sebenarnya Teradu mengingatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam (Hendra Susilo) terkait pemakaian pakaian dinas lapangan lengkap dengan atributnya. Hal ini sebagai tanda saling mengingatkan antar lembaga penyelenggara Pemilu untuk menaati aturan terkait pemakaian 10 pakaian dinas yang di mana sebelumnya Bawaslu Kabupaten Agam telah mengirim surat yang tujuannya mengingatkan KPU Kabupaten Agam untuk melakukan penerimaan pendaftaran pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan instruksi pakaian dinas yang tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; (vide bukti T-14) h. Setelah kejadian tersebut, pada malam harinya Anggota Bawaslu Kabupaten Agam (Hendra Susilo) datang ke ruangan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 dengan mengganti pakaiannya dengan menggunakan pakaian dinas Bawaslu yang kemudian tentunya dipersilahkan untuk memasuki ruangan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024, hal ini disaksikan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubmas dan Sekretaris KPU kabupaten Agam (Zenli Iswandi); (vide bukti T-15) i. Sepanjang pelaksanaan dari tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, proses pengawasan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar tanpa adanya pengaruh dari insiden- insiden tersebut di atas. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya proses pengawasan sepanjang tahapan tersebut yang dihadiri oleh pihak Bawaslu Kabupaten Agam; j. Terkait bukti CCTV yang dimiliki oleh Pengadu, Teradu merasa keberatan karena sepengetahuan Teradu bukti tersebut tidak di dapatkan melalui Surat resmi ke KPU Kabupaten Agam. Sepengetahuan Teradu rekaman CCTV merupakan bagian hak pribadi/privasi seseorang. Tidak ada jaminan bahwa kepemilikan CCTV oleh Pengadu tersebut tidak disalahgunakan ataupun disebarluaskan tanpa seizin pemilik CCTV. Oleh karena Teradu ada dalam rekaman CCTV tersebut dan Teradu merasa terganggu privasinya karena Pengadu memperoleh rekaman CCTV tidak melalui prosedur yang berlaku, maka mohon kepada Majelis untuk menyatakan alat bukti CCTV tersebut tidak sah. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima Jawaban Teradu; 2. Meminta Majelis Pemeriksa untuk merehabilitasi nama baik dari Teradu; 3. Meminta Majelis Pemeriksa untuk memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik ini dengan seadil-adilnya; dan 4. Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) 11 [2.7] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut: T-1 Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, BAB II angka 7 Huruf b T–2 Surat Bawaslu Kabupaten Agam Nomor 215/PM.00.02/K.SB- 01/5/2023 T–3 Foto Edo Septiadi T–4 Foto Edo Septiadi T–5 Surat Tugas Panitia rapat Pleno Penetapan DPSHP Nomor 89/RT.02.1-ST/1306/2023 T-6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan sistem Informasi data Pemilih Pasal 80 ayat (3) T-7 Foto Ruang Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam T–8 Kronologi Pengaduan Nomor 122-P/L-DKPP/VII/2023 T–9 Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Agam Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Helpdesk Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam pada Pemilu Tahun 2024 T – 10 Surat Tugas Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif untuk DPRD Kabupaten Agam Nomor 78/RT.02.1-ST/1306/2023 T – 11 Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 21 ayat (3) T – 12 Foto Amalia Rufaida Yandri T – 13 Foto Rahayu Doni Saputra T – 14 Foto Hendra Susilo T - 15 Video Hendra Susilo [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 8 Agustus 2023, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pokok Pengaduan yang dimohonkan Pengadu adalah Teradu melanggar ketentuan Bab II Huruf B Angka 7 huruf b Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 3. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang-sidang sebelumnya dan kesimpulan ini; 12 4. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam Kesimpulan ini berkaitan dengan Pokok Pengaduan Pengadu; 5. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut; A. Kronologi Kamis tanggal 11 Mei 2023 1) Bahwa Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Sungai Pua tetap berada di ruangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) saat pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP); 2) Bahwa Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Palembayan mengakui di awal sidang Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) kapasitas ruangan pleno penuh; 3) Bahwa Pihak Terkait Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam (Okta Muhlia) mengakui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tetap berjalan baik dan semua masukan dari Bawaslu Kabupaten Agam telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Agam; 4) Bahwa Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Palembayan mengakui mendapatkan kursi ketika pembacaan rekapitulasi masing-masing kecamatan; B. Kronologi Minggu tanggal 14 Mei 2023 1) Bahwa Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Rahayu Doni Saputra) menggantikan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri) untuk melakukan pengawasan di ruang penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024; 2) Bahwa Pihak Terkait Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam (Okta Muhlia) mengakui pihak Teradu memakai seragam lengkap; 3) Bahwa Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Agam (Elvys) tidak ada ketentuan mengenai pakaian dinas, yang ada hanya kokarde dan surat tugas; 4) Bahwa Pihak Terkait Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam (Hendra Susilo) dari sisi pengawasan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 tidak terganggu karena Bawaslu Kabupaten Agam menurunkan full team; 5) Bahwa Pihak Terkait Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam (Okta Muhlia, Iska Asmarni dan Eri Efendi) menyatakan tidak ada pelarangan untuk memasuki ruangan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024; 6) Bahwa Pihak Terkait Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam (Okta Muhlia) mengaku memakai baju kemeja kotak-kotak yang sama dengan Komisioner KPU Kabupaten Agam (Alhadi) yang diketahui tidak benar karena pada siang hari memakai baju PDL; 6. Bahwa sepanjang pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tetap berjalan lancar tanpa adanya 13 pengaruh dari insiden-insiden tersebut di atas. Hal ini dapat dibuktikan dengan Panwaslu masing-masing Kecamatan tetap berada di ruangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terlepas tidak mendapatkan tempat duduk akibat kapasitas ruangan yang penuh; 7. Bahwa sepanjang pelaksanaan dari tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, proses pengawasan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar tanpa adanya pengaruh dari insiden-insiden tersebut di atas. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya proses pengawasan sepanjang tahapan tersebut yang dihadiri oleh pihak Bawaslu Kabupaten Agam. 8. Bantahan dan dasar bantahan atas Pengaduan Pengadu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan; 9. Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya Sengketa Proses Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua KPU Kabupaten Agam Bahwa saya mengadvokasi Teradu untuk mengikuti persidangan, secara kelembagaan empat komisioner baru belum bekerja pada saat aduan masuk. Bahwa untuk komisioner tidak ada keterkaitan dengan pakaian kecuali di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam. Proses dalam setiap tahapan secara keseluruhan dari KPU Kabupaten Agam tidak pernah menghalangi proses pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam, mungkin terjadi mis komunikasi antara Teradu dengan Pengadu. Jadi saya harapkan karena ini hanya bersifat teknis dan mis komunikasi agar majelis memberikan putusan yang sebaik-baiknya. [2.9.3] Sekretaris KPU Kabupaten Agam Bahwa Pada tanggal 11 mei 2023 rapat pleno terbuka di dinas Kesehatan Kabupaten Agam, antrian panwaslu kecamatan sesuai dengan kecamatan yang akan di plenokan. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023, Teradu meminta kepada Amalia (Staf Bawaslu Kabupaten Agam) untuk berpakaian dinas kalau tidak berpakaian dinas dipersilahkan keluar. Bahwa saya tidak mengetahui kenapa Teradu melarang Hendra Susilo (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam) yang telah memakai tanda pengenal yang diberikan KPU Kabupaten Agam untuk memasuki aula penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam. Kalau dengan staf bawaslu itu kan mereka teman suka bergurau bercanda, jadi waktu itu candaan. Saya dan Ketua KPU 2018-2023 mempertanyakan mengenai mengeluarkan Pengadu (Hendra Susilo) bahwa itu tidak elok, pada malam hari ada permintaan rekaman CCTV dan saya memberikan rekaman CCTV atas persetujuan Ketua KPU Kabupaten Agam, setelah itu saya memanggil Teradu untuk meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut. Bahwa saya sudah memberikan peringatan atau teguran lisan kepada Teradu dan saya meminta 14 kepada Teradu untuk meminta maaf secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Agam, tetapi tidak dilaksanakan sampai sidang pemeriksaan. [2.9.4] Kasubbag Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Agam Bahwa setelah magrib Hendra Susilo masuk ke dalam ruangan dengan pakaian lengkap, sepengetahuan saya pada saat tidak diperbolehkan masuk Teradu mengingatkan Hendra Susilo untuk memakai pakaian dinas ke dalam ruangan. Dasar bahwa Bawaslu harus memakai pakaian seragam yaitu Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan pada saat rapat pleno DPSHP saya tidak hadir. [2.9.5] Haryadi Sandra (Staf KPU Kabupaten Agam) Bahwa kondisi pada saat rapat pleno DPSHP ruangan penuh dan tidak ada kursi yang kosong, terkait perkataan pimpinan sidang bahwa memperbolehkan masuk lebih dari satu kecamatan saya tidak mendengarnya. [2.9.6] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam Bahwa Bawaslu Kabupaten Agam menyurati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam pada tanggal 8 Mei 2023, tiga hari sebelum rapat pleno akan dilaksanakan terkait dengan memakai pakaian dinas. Berkaitan Berita Acara Klarifikasi, Teradu mengakui perbuatannya tersebut dan tidak membantah sama sekali. Rapat Pelno rekapitulasi DPSHP di buka ketua KPU Kabupaten Agam dan diberikan kepada Ismul Hamdi (Anggota KPU Kabupaten Agam) untuk menjadi pimpinan sidang. Pada saat rapat pleno DPSHP Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan kepada pimpinan sidang meminta Panwaslu Kecamatan untuk masuk tiga kecamatan sekaligus dan pimpinan sidang memperbolehkan. Pada tanggal 14 Mei 2023 Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam tidak memakai seragam pakaian dinas. Berkaitan dengan rekaman cctv bahwa Bawaslu Kabupaten Agam meminta secara lisan kepada Ketua KPU Kabupaten Agam terkait rekaman cctv tersebut, setelah itu Ketua KPU meminta kepada Sekretaris KPU Kabupaten Agam agar memberikan rekaman cctv tersebut. [2.9.7] Kasubbag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023 adanya pelarangan terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Agam a.n Hendra Susilo untuk memasuki ruangan Aula KPU Kabupaten Agam tempat pengawasan yang dilakukan oleh Teradu. Teknisnya pengawasan di dalam aula KPU Kabupaten Agam dilakukan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Agam dan komisioner Bawaslu Kabupaten Agam diberikan meja khusus untuk menyaksikan proses pendaftaran caleg yang disediakan oleh KPU Kabupaten Agam. Mengenai rekaman CCTV yang disampaikan oleh Teradu itu bahwa alat bukti itu ilegal, kami meminta langsung kepada Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Agam secara langsung. [2.9.8] M. Sazali (Staf Bawaslu Kabupaten Agam) Bahwa pernyataan saya kurang lebih sama dengan yang dikatakan oleh Jefri Hadiyatma, perbincangan itu sesama Staf antara Bawaslu Kabupaten Agam dengan KPU Kabupaten Agam. Saya kenal dengan Teradu, Teradu lebih senior dari saya. 15 [2.9.9] Jefri Hadiyatma (Staf Bawaslu Kabupaten Agam) Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 15.20 Wib, Jefri Hadiyatma bersama Iska Asmarni (Anggota Bawaslu Kabupaten Agam), Sazali, Amalia berada di KPU Kab. Agam berada posisi di parkiran mobil KPU Kab. Agam, datang Teradu dan mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam mengirim surat kepada KPU Kab. Agam terkait dengan pakaian baju dinas pada saat pendaftaran calon legislatif DPRD, maka Bawaslu Kabupaten Agam juga harus memakai pakaian dinas. Teradu mengatakan bahwa saya tidak boleh masuk ke aula untuk pengawasan karena tidak memakai pakaian dinas. [2.9.10] Rahayu Doni Saputra (Staf Bawaslu Kabupaten Agam) Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 15.38 Wib ada di KPU Kabupaten Agam, saya baru datang di Kantor KPU Kabupaten Agam dan berada di area Parkir KPU Kabupaten Agam lalu Amel menemui saya untuk menggantikan pengawasan di ruangan aula KPU Kabupaten Agam atas instruksi dari Ibu Iska Asmarni. Saya datang ke kantor KPU Kabupaten Agam dengan pakaian dinas lapangan. [2.9.11] Amalia Rufaida Yandri (Staf Bawaslu Kabupaten Agam) Bahwa peristiwa di parkiran sama dengan Jefri Hadiyatma dan M. Sazali, Bahwa Teradu menyampaikan kalau Bawaslu Kabupaten Agam menyurati KPU Kabupaten Agam untuk menggunakan pakaian dinas, maka tolong Bawaslu Kabupaten Agam juga memakai pakaian dinas. Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Agam ada yang diluar aula dan ada yang di dalam aula, Bahwa Rahayu Doni Saputra menggantikan saya di dalam aula karena Rahayu Doni Saputra memakai Pakaian Dinas. [2.9.12] Adika Mulia (Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Pua) Bahwa saya melihat ada kursi kosong di sebelah Panwaslu Kecamatan Palembayan dan 2 kursi kosong di belakang Panwaslu Kecamatan Palembayan, maka saya mempersilahkan Sari Oktafia untuk duduk di sebelah Milka (Panwaslu Kecamatan Palembayan). Ketika Sari Oktafia menuju kursi kosong, Teradu mencegat Sari Oktafia dan saya untuk menunggu giliran dibelakang. Waktu Sari Oktafia berdiri tidak ada yang isi sama sekali, padahal ada bangku yang kosong. [2.9.13] Sari Oktafia (Anggota Panwaslu Kecamatan Sungai Pua) Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP, sesuai instruksi dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam bahwa kami masuk ke ruangan berurutan perkecamatan. Bahwa pada saat berada dalam ruangan pleno terbuka rekapitulasi DPSHP tingkat Kabupaten Agam, ketika pembacaan DPSHP Kecamatan Palembayan, dimana setelah Kecamatan Palembayan selesai, giliran Kecamatan Sungai Pua disuruh standby oleh Haryadi Sandra (Staf KPU Kabupaten Agam) untuk masuk ke dalam ruangan pleno. Haryadi Sandra mengarahkan duduk di barisan Okta Muhlia. Saya dan Adika Mulia langsung menuju ke tempat duduk yang diarahkan oleh Haryadi Sandra tetapi kursinya tidak ditunjukkan. Karena ada kursi kosong di belakang tempat duduk Okta Muhlia, maka saya bermaksud akan duduk di kursi kosong tersebut. Kemudian Teradu datang agar duduk dibarisan belakang dengan keadaan berdiri. Sembari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palembayan membacakan data Rekapitulasi DPSHP Kecamatan Palembayan. 16 [2.9.14] Sandria Milka Ratna Sari (Anggota Panwaslu Kecamatan Palembayan) Bahwa saya pada saat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP oleh KPU Kabupaten Agam, pada saat pembacaan rekap DPSHP oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palupuh, Panwaslu Kecamatan Palembayan (Harmansyah dan saya) dipanggil untuk masuk ke ruangan rapat pleno terbuka DPSHP oleh Haryadi Sandra (Staf KPU Agam) agar bersiap-siap karena selanjutnya pembacaan rekap DPSHP oleh PPK Palembayan. Setelah PPK Kecamatan Palupuh selesai menyampaikan rekap DPSHP, Saya menuju tempat duduk yang sebelumnya di tempati oleh Panwaslu Kecamatan Palupuh di barisan nomor 2 (dua) paling ujung sebelah kanan pintu masuk tepatnya di belakang Bawaslu Kabupaten Agam. Pada pertengahan penyampaian rekapitulasi DPSHP kecamatan Palembayan, Sari Oktafia dan Adika Mulia (Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Pua) menuju tempat duduk yang berada di samping saya. Teradu melarang Sari Oktafia dan mengatakan bahwa Sari Oktafia tidak boleh duduk dan menyuruh Sari Oktafia berdiri ke belakang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu 17 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan. 18
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga melakukan tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap Panwaslu Kecamatan yang hadir pada saat pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan (DPSHP) tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Agam di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan tindakan pelarangan terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Agam dan Staf Bawaslu Kabupaten Agam dalam pelaksanaan pengawasan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam pada hari minggu tanggal 14 mei 2023; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (3)) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menyatakan bahwa peserta Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terdiri dari: Panitia Pemilihan Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Perangkat Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota. Bahwa Teradu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut dan daftar undangan yang telah disusun sebelumnya. Teradu selaku panitia yang bertugas di bidang perlengkapan, yang mengurus segala sesuatunya seperti jumlah kursi dan keadaan ruangan lokasi kegiatan merasa perlu untuk memperhatikan ketertiban dan kenyamanan peserta rapat yang diundang. Oleh karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa Panwaslu Kecamatan juga diundang, maka perlu kiranya Teradu membantu kelancaran acara dengan mengatur sirkulasi Panwaslu Kecamatan yang masuk guna mendampingi pembacaan DPSHP yang dilakukan oleh PPK terkait (vide bukti T-5 dan T-6). Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP, kursi di ruangan Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam sudah terisi oleh panitia dan peserta undangan lainnya (vide bukti T-7). Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat KPU Kabupaten Agam, Panwaslu Kecamatan diizinkan masuk ruangan secara bergantian sesuai dengan data pemilih kecamatan yang dibacakan, yang dapat kita artikan pada saat pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hanya 1 (satu) Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 2 (dua) orang personel Panwaslu Kecamatan yang bisa memasuki ruang Rapat Pleno Terbuka, namun pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) saat pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) 19 Panwaslu Kecamatan diizinkan memasuki ruangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 2 (dua) Kecamatan yang masing-masing kecamatan terdiri dari 2 (dua) orang personel Panwaslu Kecamatan. Bahwa tidak benar Teradu mengusir Panwaslu Kecamatan Sungai Pua. Namun Teradu meminta dan mengarahkan Panwaslu Kecamatan Sungai Pua untuk menunggu di sudut belakang ruangan Rapat Pleno Terbuka karena kursi kosong yang akan ditempati Panwaslu Kecamatan Sungai Pua tersebut merupakan kursi dari Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam bernama M. Sazali yang sedang ke luar ruangan Rapat Pleno Terbuka. Panwaslu Kecamatan Sungai Pua tetap mengikuti jalannya Rapat Pleno Tebuka DPSHP sampai selesainya dibacakannya Rekapitulasi DPSHP Kecamatan Sungai Pua; [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu melihat dan mengingatkan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri) datang melakukan pengawasan dengan tidak memakai atribut pakaian dinas lapangan sesuai dengan yang diatur pada Pasal 21 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (vide bukti T-11). Bahwa Teradu bermaksud mengingatkan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri dan Jefri Hadiyatma) untuk tertib berpakaian dinas lapangan dengan atribut lengkap dalam melaksanakan pengawasan penerimaan pendaftaraan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu bermaksud meminta kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri) untuk memakai baju dinas lapangan dengan atribut lengkap dalam melaksanakan pengawasan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 berlangsung yang mana Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri) tidak memakai atribut pakaian dinas lapangan lengkap. Setelah kejadian tersebut, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Amalia Rufaida Yandri) keluar dari ruang penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 digantikan dengan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam (Rahayu Doni Saputra) dengan memakai pakaian dinas lapangan lengkap dengan atributnya untuk melakukan pengawasan, dan tentunya dipersilahkan untuk memasuki ruang penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 (vide bukti T-12). Bahwa Teradu mengingatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam (Hendra Susilo) terkait pemakaian pakaian dinas lapangan lengkap dengan atributnya, hal ini sebagai tanda saling mengingatkan antar lembaga penyelenggara pemilu untuk menaati aturan terkait pemakaian pakaian dinas yang mana sebelumnya Bawaslu Kabupaten Agam telah mengirim surat yang tujuannya mengingatkan KPU Kabupaten Agam untuk melakukan penerimaan pendaftaran pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan instruksi pakaian dinas yang tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan 20 Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide bukti T-14). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP sebelum mempertimbangkan pokok aduan, perlu menjelaskan terlebih dahulu dalam putusan ini bahwa kedudukan Teradu adalah Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat di KPU Kabupaten Agam. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Ketentuan di atas, dipertegas dan diperluas kembali pemaknaan Penyelenggara Pemilu termasuk jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 1 angka (30) Peraturan DKPP nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan : “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi , Panwaslih Aceh, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekertariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” Berdasarkan ketentuan-ketentuan norma di atas, dengan demikian DKPP berwenang mengadili Teradu berkaitan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terhadap kewenangan DKPP untuk mengadili Teradu mengingat bahwa Teradu merupakan bagian Penyelenggara Pemilu yang terikat dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Maka, DKPP perlu untuk menilainya sepanjang dimaknai sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf a yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu wajib bersikap dan bertindak : “memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu”. [4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu diduga melakukan tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan pada saat dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Agam yang bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, 21 pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP yang dilaksanakan KPU Kabupaten Agam pada tanggal 11 Mei 2023 dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Agam, serta menghadirkan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Agam sesuai dengan surat permohonan dari Bawaslu Kabupaten Agam Nomor 204/PM.00.02/K.SB-01/05/2023 tanggal 8 Mei 2023 yang pada pokoknya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Agam, bahwa Bawaslu Kabupaten Agam akan menghadirkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam. Permintaan tersebut didasarkan pada perintah Pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum. Menanggapi permintaan tersebut, KPU Kabupaten Agam beserta jajarannya menyiapkan tempat untuk Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan. Karena keterbatasan tempat yang disediakan untuk Panwaslu Kecamatan maka Bawaslu menyampaikan kepada KPU Kabupaten Agam bahwa Panwaslu Kecamatan akan dihadirkan dalam ruangan Rapat Pleno secara bergiliran sesuai dengan urutan rekapitulasi Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa proses Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Agam Ismul Hamdi berjalan dengan lancar, dan menghadirkan Panwaslu Kecamatan secara bergiliran. Bahwa Pimpinan Rapat Pleno Ismul Hamdi menyampaikan permintaan kepada Bawaslu Kabupaten Agam untuk mempercepat proses rekapitulasi, maka Panwaslu Kecamatan diizinkan masuk untuk tiga (3) Kecamatan sekaligus dalam Ruang Pleno. Bahwa pada awal pelaksanaan rekapitulasi DPSHP tingkat KPU Kabupaten Agam, Pimpinan Rapat Pleno Ismul Hamdi mempersilahkan Panwaslu Kecamatan Tanjung Mutiara, Panwaslu Kecamatan Lubuk Basung dan Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya untuk masuk ke dalam Ruang Pleno mendengarkan pembacaan DPSHP oleh PPK dan menyampaikan hasil pengawasan. Bahwa pada saat pembacaan DPSHP Kecamatan Lubuk Basung, Pengadu I menuju pintu masuk ruang pleno untuk memanggil giliran selanjutnya yakni Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya, Panwaslu Kecamatan Matur dan Panwaslu Kecamatan IV Koto, namun dilarang masuk secara bersamaan oleh Teradu karena Teradu beralasan tidak ada ketersediaan kursi kosong dalam ruangan. Bahkan Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya disuruh Teradu untuk berdiri di belakang. Hal ini diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Sari Oktafia Anggota Panwaslu Kecamatan Sungai Pua, Pihak Terkait Adika Mulia Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Pua, dan Pihak Terkait Sandria Milka Ratna Sari Anggota Panwaslu Kecamatan Palembayan, bahwa benar Teradu mencegat dan tidak mengizinkan Panwaslu Kecamatan Matur dan Panwaslu Kecamatan IV Koto untuk masuk ke dalam ruang Rapat Pleno. Bahwa alasan Teradu tidak tersedia kursi kosong dibantah oleh Pihak Terkait Sari Oktafia Panwaslu Kecamatan Sungai Pua, bahwa tersedia 3 (tiga) kursi kosong di tempat yang disediakan untuk Bawaslu, satu disamping Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Palembayan dan 2 (dua) dibelakang Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Palembayan. Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu melarang Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya, Panwaslu Kecamatan Matur dan 22 Panwaslu Kecamatan IV Koto masuk ruang rapat pleno untuk menunggu giliran dan mempercepat proses rekapitulasi sebagaimana permintaan Pimpinan Rapat Pleno tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu tidak sesuai dengan permintaan Pimpinan Rapat Pleno. Teradu bukan pihak yang ditugaskan untuk mengatur sirkulasi masuk dan keluarnya Panwaslu Kecamatan. Teradu diberi tugas sebagai Panitia di bidang perlengkapan. Teradu melakukan tindakan diluar tugas dan kewenangan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Agam pada pelaksanaan rekapitulasi DPSHP. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf f serta Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Para Pengadu mempersoalkan tindakan Teradu yang melarang Pihak Terkait yakni staf Bawaslu Kabupaten Agam Amalia Rufaida Yandri dan Pengadu II untuk masuk melakukan pengawasan dalam Pelaksanaan Pengawasan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam. Terungkap fakta dalam persidangan, kegiatan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam tanggal 14 Mei 2023 dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Agam. Bahwa benar Teradu melarang Pihak Terkait Amalia Rufaida Yandri dan Pengadu II untuk melakukan pengawasan dengan alasan tidak memakai atribut seragam dinas lapangan. Teradu mengatakan “karena tidak pakai baju dinas tidak boleh masuk untuk pengawasan. Amel tidak pakai baju dinas, Jef juga tidak pakai baju dinas, maka Amel dan Jef tidak boleh masuk ke dalam Aula. Kalau tidak bisa, jangan surati KPU untuk menyuruh pakai baju dinas”. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa tindakan Teradu tersebut berkaitan dengan adanya Surat Nomor 215/PM.00.02/K.SB-01/5/2023 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan tanggal 12 Mei 2023 yang pada pokoknya mengingatkan KPU Kabupaten Agam untuk melakukan penerimaan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan intruksi pakaian dinas yang tertuang pada Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dengan adanya surat tersebut, Teradu beranggapan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam melalui surat a quo melakukan arogansi pada dirinya. Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu yang melarang staf Bawaslu dan Pengadu II untuk melakukan pengawasan dalam Pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam dengan alasan tidak menggunakan seragam dinas tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Karena tidak ada syarat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun surat edaran Bawaslu yang mewajibkan Bawaslu menggunakan pakaian dinas selama proses pengawasan, tetapi yang diwajibkan menggunakan tanda pengenal sebagai anggota Bawaslu. Tindakan Teradu tersebut juga tidak sejalan dengan tugas dan kedudukan Teradu 23 sebagai Koordinator harian helpdesk Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Agam dan sebagai Petugas Penerimaan, Pendaftaran dan Penginputan ke aplikasi SILON bakal calon legislatif untuk DPRD Kabupaten Agam. DKPP menilai Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Teradu seharusnya melakukan interaksi dan komunikasi baik dengan sesama penyelenggara Pemilu. Teradu tidak perlu bertindak melampaui tugas dan kewenangan yang dibebankan pada dirinya. Penyelenggara Pemilu dituntut untuk professional, akuntabel dan berkepastian hukum dalam seluruh pelaksanaan tugas dan wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga; Perbuatan Teradu yang tidak mengizinkan Pihak Terkait Amalia Rufaida Yandri dan Pengadu II untuk melakukan pengawasan dalam penerimaan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf f serta Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan seluruh uraian tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf f serta Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Edo Septiadi selaku Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 24 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Lolly Suhenty dan Yulianto Sudrajat masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi 25